Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 10, Oktober
2022
Taufik M, Yudi Nur
Supriadi
UPN Veteran Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 392 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret
Penyederhanaan Birokrasi menyebutkan bahwa Presiden RI telah menyampaikan
arahan tentang perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2
(dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan struktural tersebut dengan
jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi
tertentu. Penelitian ini ingin mengkaji apakah terdapat hubungan yang
signifikan dengan adanya peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional,
motivasi, dan kepuasan kerja terhadap kinerja pegawai sehingga sesuai dengan
harapan pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik.
Data pada penelitian ini diperoleh dengan cara membagikan kuesioner kepada
seluruh pejabat eselon III dan IV di UPN �Veteran� Jakarta yang mengalami
peralihan jabatan dan juga hasil wawancara. Metode analisis data yang digunakan
adalah regresi linier berganda untuk mengetahui pengaruh variabel bebas
terhadap variabel terikat. Rencanaa penelitian akan �menggunakan uji F untuk membuktikan bahwa
secara bersama-sama (simultan) variabel X1 (penyederhanaan birokrasi), variabel
X2 (motivasi kerja), dan variabel X3 (kepuasan kerja) berpengaruh terhadap� kinerja pegawai. Selanjutnya akan menguji
pengaruh masing-masing variabel dengan melaksanakan uji t (secara parsial) untuk
menguji apakah ada pengaruh variabel X1 (penyederhanaan birokrasi)� terhadap kinerja pegawai, variabel X2
(motivasi kerja), dan variabel X3 (kepuasan kerja) terhadap kinerja pegawai UPN
�Veteran� Jakarta.
Kata Kunci: Penyederhanaan birokrasi, Peralihan
jabatan, Kinerja pegawai.
Abstract
Minister of State Apparatus Empowerment and
Bureaucratic Reform Circular Letter Number 392 of 2019 concerning Strategic and
Concrete Steps to Simplify Bureaucracy states that the President of the
Republic of Indonesia has conveyed directions regarding the need to simplify
the bureaucracy to only 2 (two) levels and replace/transfer these structural
positions to functional positions that are based on certain skills/skills and
competencies. This study wants to examine whether there is a significant
relationship with the transition from structural positions to functional
positions, motivation, and job satisfaction on employee performance so that in
line with the government's expectations it can provide better service to the
public. The data in this study were obtained by distributing questionnaires to
all echelon III and IV officials at UPN "Veteran" Jakarta who had
transitioned positions and also the results of interviews. The data analysis
method used is multiple linear regression to determine the effect of the
independent variables on the dependent variable. The research plan will use the
F test to prove that together (simultaneously) variable X1 (bureaucratic
simplification), variable X2 (work motivation), and variable X3 (job
satisfaction) have an effect on employee performance. Furthermore, it will test
the effect of each variable by carrying out the t test (partially) to test
whether there is an effect of variable X1 (bureaucratic simplification) on
employee performance, variable X2 (work motivation), and variable X3 (job
satisfaction) on UPN employee performance " Veterans� Jakarta.
Keywords: Simplification
of the bureaucracy, Transfer of positions, Employee performance.
Pendahuluan
Penyederhanaan birokrasi bukanlah isu baru dalam administrasi publik.
Penyedehanaan birokrasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola sektor
publik yang lebih luas secara global mengacu pada empat bidang tematik yaitu
reformasi perencanaan negara, reformasi fungsi sentral pemerintahan, reformasi
terhadap akuntabilitas dan mekanisme pengawasan, serta reformasi birokrasi dan
manajemen layanan publik. Penghapusan
jabatan eselon III dan IV telah diserukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan mulai dijalankan pada tahun
2012.
Penghapusan ini bertujuan untuk memindahkan orientasi pegawai dari jabatan
struktural ke jabatan fungsional, sehingga dapat
mengurangi biaya
yang tidak diperlukan seperti fasilitas dinas pada jabatan pegawai eselon III
dan IV. Selain itu, alasan penghapusan ini juga dikarenakan banyak tugas
dilingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang seharusnya dikerjakan
satu (1) orang tetapi justru dikerjakan sepuluh (10) orang, hal ini tentu
menimbulkan pemborosan biaya dan kinerja pegawai jadi tidak efektif.
Penyederhanan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan
struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja, yang
meliputi mekanisme kerja dan proses bisnis. Kebijakan penyederhanaan birokrasi
kembali muncul pertama kali dalam pidato Pelantikan Presiden pada akhir tahun
2019, dengan tujuan mewujudkan tata kelola birokrasi yang semakin efektif dan
efisien melalui penghargaan terhadap keahlian dan kompetensi ASN. Sesuai arahan
Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi tersebut, Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menerbitkan
peraturan Nomor 28/2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam
jabatan fungsional.
Peraturan menteri ini menjelaskan tentang penyetaraan jabatan administrasi
ke dalam jabatan fungsional. Eselonisasi struktural akan disederhanakan dari 4
level menjadi 2 level (eselon I dan II) Pejabat struktural eselon III dan IV
akan diganti menjadi pejabat fungsional. Permen ini dikeluarkan dengan
pertimbangan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.
Sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja
pelayanan pemerintah kepada publik.
Jabatan fungsional diharapkan menjadi solusi dan jawaban pemerintah atas
tuntutan masyarakat yang terus meningkat dalam rangka good government di
Indonesia. Di samping itu cara kerja seorang pejabat fungsional nantinya
diharapkan sangat relevan dengan bentuk organisasi yang lincah dan dinamis.
Menurut Mukhlisin (2020) penyederhanaan struktur birokrasi secara teoritis
diperluan karena karakteristik yang terlalu birokratis sudah tidak sejalan
dengan paradigma administrasi publik terkini, di samping karena desentralisasi.
Secara empiris, penyederhanaan struktur birokrasi diperlukan karena menghambat
peningkatan profesionalitas aparatur yang terlihat dari gejala bluffocracy dan
consultocracy.
Melalui restrukturisasi, sebagai bagian dari reformasi yang komprehensif
terhadap birokrasi Indonesia. Maka harapan agar tugas birokrasi dalam making
program benefit delivered, sehingga masyarakat menikmati pelayanan dan
hasil pembangunan.
Di UPN �Veteran� Jakarta menyisahkan Kepala Biro �saja. Sedangkan Kepala Bidang dan Kepala Sub
Bagian disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli madya dan ahli muda. Terkait
fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi sebelumnya, pejabat
administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan diberikan tugas dan fungsi
koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pemberian
tugas dan fungsi koordinasi tersebut diberikan dalam bentuk tugas tambahan
sebagai koordinator (ahli madya) dan sub koordinator (ahli muda). Tugas dan
fungsi koordinasi tidak bersifat menetap dan didasarkan pada kebutuhan
pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja instansi pemerintah.
Dari sisi kinerja ASN berdasarkan PP nomor 30 Tahun 2019 tetang Penilaian
Kinerja ASN disebutkan kewajiban untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
berdasarkan jenis dan kajian kebijakan perencanaan karir ASN, jenjang jabatan
yang dimiliki oleh ASN. Belum adanya peraturan teknis baik dari Kemen PAN-RB
dan BKN, menyebabkan pejabat fungsional yang hasil penyetaraan belum membuat
SKP sesuai dengan jabatan hasil dari penyetaraan.
Selain terkait administratif belum dibuatnya SKP yang sesuai dengan jabatan
penyetaraan, hal ini berakibat akan adanya kesulitan dalam pengukuran kinerja
di akhir tahun. Masalah kinerja ASN juga terkait dengan kemampuan untuk
mencapai target SKP yang telah masuk dalam perjajian kinerja.
Dari sisi kinerja organisasi penyetaraan jabatan juga menimbulkan
kebingungan dalam menurunkan indikator kinerja organisasi ke dalam perjanjian
kinerja hingga ke level pegawai. Status abu � abu dalam memimpin fungsi dan
bukan unit kerja menciptakan kebingungan apakah pejabat coordinator dan sub
coordinator bertanggung jawab secara langsung pada pencapaian indikator kinerja
utama atau hanya bertanggung jawab sebagaimana fungsional lainnya.
Dari Segi kompensasi dan pendapatan pejabat struktural yang beralih menjadi
pejabat fungsional juga berubah. Selain itu pegawai juga merasa bahwa dengan
beralih menjadi pejabat fungsional mereka menjadi lebih susah dalam memenuhi
angka kredit yang telah disyaratkan. Pegawai masih banyak yang merasa belum
percaya diri dan kebingungan, karena pegawai banyak yang beranggapan bahwa
pejabat fungsional itu identik dengan keahlian. Peralihan jabatan struktural ke
jabatan fungsional, membuat pegawai merasa bahwa jabatan fungsional yang mereka
jabatan sekarang ini belum sesuai dengan kompetensi mereka. Masih adanya tugas
tambahan diluar tugas pokok yang seharusnya mereka kerjakan juga membuat
pegawai tidak dapat melaksanakan tugas pokoknya secara maksimal, sehingga
pegawai merasa kurang puas dengan hasil kerja pokok yang mereka kerjakan.
Tinjauan Pustaka
Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu sangat penting sebagai dasar
pijakan dalam rangka penelitian ini, kegunaannya adalah untuk mengetahui hasil
yang telah dilakukan oleh peneliti terdahulu sekaligus sebagai bahan
pertimbangan dan gambaran yang dapat mendukung penelitian berikutnya. Pada
penelitian ini akan menganalisa dampak penyederhanaan birokrasi, pengalihan
jabatan struktural ke jabatan fungsional terhadap kinerja pegawai di lingkungan
UPN �Veteran Jakarta.
Penelitian terdahulu yang peneliti gunakan sebagai bahan rujukan
diantaranya adalah hasil dari penelitian Tumanggor dan Wibowo (2021) melakukan
penelitian tentang motivasi kerja dan kinerja pegawai Negeri Sipil pasca
implementasi kebijakan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional di
pemerintahan pusat dan daerah. Metode yang digunakan adalah kualitatif,
variabel yang digunakan adalah motivasi kerja dan kinerja pegawai. Hasil dari
penelitian ini menyatakan bahwa faktor kinerja pegawai lebih dominan terimbang
dari adanya implementasi kebijakan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional,
pada dimensi individu faktor kinerja pegawai sangat di pengaruhi oleh kemampuan
dan keahlian pegawai.
Sukamtono et al. (2022) melakukan penelitian tentang perubahan jabatan:
dampaknya pada kinerja dan kesejahteraan pegawai. Metode penelitian adalah
kuantitatif dan analisa data penggunakan PLS. Hasil dari penelitian ini
menyatakan bahwa prosedur birokrasi sudah dilaksanakan dengan baik sehingga,
dengan adanya perubahan jabatan struktural ke jabatan funfsional berpengaruh
positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai.
Wahyuningsih et al. (2021) melakukan penelitian Pengaruh Penyederhanaan
Birokrasi, Motivasi Kerja,� Dan
Kepuasan� Kerja Terhadap Kinerja
Pegawai� Tenaga Kependidikan Aparatur
Sipil Negara �UPN �Veteran� Jakarta. Metode analisis data yang digunakan adalah regresi
lininer berganda untuk mengetahui pengaruh variabel bebas terhadap variabel
terikat Hasil penelitian menggunakan uji F menunjukkan bahwa secara
bersama-sama (Simultan) variabel X1 (penyederhanaan birokrasi)
dan varibel X2 (motivasi kerja) dan
Variabel X3 (Kepuasan Kerja) berpengaruh
terhadap kinerja pegawai. Sedangkan berdasarkan hasil ji (secara
parsial) menunjukkan bahwa variabel X1 (penyederhanaan birokrasi) tidak
berpengaruh secara signifikan (hipotesis ditolak) terhadap kinerja pegawai dan
variabel X2 (motivasi kerja) dinyatakan berpengaruh secara signifikan terhadap
kinerja pegawai ASN UPN �Veteran� Jakarta
Marthalina (2021) dalam penelitian Analisis dampak perkembangan karir
pegawai negeri sipil pasca pelaksanaan pemindahan jabatan struktural ke jabatan
fungsional. Metode yang digunkan dalam penelitian ini adalah kualitatif,dengan
hasil penelitian yang menyatakan bahwa pemindahan jabatan struktural ke jabatan
fungsional tidak berdampak secara langsung terhadap perkembangan karir pegawai.
Aulia (2020) dalam penelitian Pengalihan Jabatan Struktural ke Jabatan
Fungsional : Suatu Analisa Kompensasi Atas Penghapusan Jabatan Eselon III Dan
IV Di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penghasilan yang diterima pegawai struktural eselon III lebih
besar dari pada pegawai dalam jabatan fungsional tertentu setara yang relevan
di UPN �Veteran� Jakarta, sementara untuk jabatan struktural eselon IV akan
mengalami peningkatan penghasilan jika beralih ke jabatan jabatan fungsional
tertentu setara yang relevan di UPN �Veteran� Jakarta.
Nurhestitunggal dan Muhlisin (2020) dalam penelitian Penyederhanaan Struktur
Birokrasi: Sebuah Tinjauan Perspektif Teoretis Dan Empiris Pasa Kebijakan
Penghapusan Eselon III dan IV. Dengan Hasil temuan yang menyatakan bahwa
penyederhanaan struktur birokrasi, secara teroretis, diperlukan karena
karakteristik yang terlalu birokratis sudah tidak sejalan dengan paradigm
administrasi public dan periode reformasi tata kelola sector terkini, di
samping karena desentralisasi. Secara empiris, penyederhanaan struktur
birokrasi diperlukan karena menghambat peningkatan professional aparatur yang
terlihat dari gejala bluffocrary dan consultoracy.
Damai et.al. (2016) dalam penelitian Analisis Pengaruh Reformasi
Birokrasi Kinerja Pemerintah Daerah (Studio Kasus Pemerintah Provinsi Jawa
Barat), Hasil Menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah
Provinsi Jawa Barat pada komponen proses mencapai tingkat keberhasilan 74
persen. Namun pada komponen hasilnya mencapai skor 53,93 pada skala 1-100.
Selain itu reformasi birokrasi berpengaruh terhadap kinerja pelayanan publik
dan kesejahteraan masyarakat namun tidak berpengaruh terhadap kinerja ekonomi.
Strategi yang menjadi prioritas utama dalam peningkatan keberhasilan
pelaksanaan reformasi birokrasi adalah meningkatan kompotensi SDM aparatur.
Sesuai dengan teori dan hasil penelitian terdahulu yang telah
dikembangkan sebelumnya, maka peneliti menggambarkan kerangka pikir penelitian
ini adalah :
Gambar 1. Kerangka Pemikiran
Birokrasi
Pengertian Birokrasi Birokrasi berasal dari kata �bureau� yang berarti
meja atau kantor; dan kata �kratia� (cratein) yang berarti pemerintah. Sehingga
secara harfiah, birokrasi dapat dimaknai sebagai orang yang bekerja di meja
dengan aturan yang ketat. Sementara itu, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) Online, Birokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan
oleh pegawai pemerintah yang berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.
Birokrasi berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli
adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan
aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi
dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian
tugastugas administrasi berskala besar. Terdapat 4 (empat) fungsi birokrasi di
dalam suatu pemerintahan modern yaitu administrasi, pelayanan, pengaturan, dan
pengumpulan informasi.
Menurut Riyadini (2013) bahwa birokrasi adalah praktik teknis dalam
bidang administrasi. Birokrasi
merupakan alat untuk menjalankan otoritas Negara lewat kekuasaan dalam
menjalankan perintah, semakin tinggi hirarkinya maka otoritas yang dimiliki
juga semakin tinggi. Birokrasi juga merupakan sebuah organisasi yang memiliki
aturan yang jelas, kekuasaan yang tegas dan fungsi yang pasti.
Menurut Roskin et al. (2005) menyatakan bahwa birokrasi sebagai setiap
organisasi yang berskala besar yang terdiri dari para pejabat yang diangkat,
dimana fungsi utamanya adalah melaksanakan kebijakan-kebjakan yang telah
diambil oleh para pengambil keputusan. Sementara menurut kamus besar bahasa
Indonesia, birokrasi adalah system pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai
pemerintahan karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan. Dari
beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa birokrasi adalah organisasi
yang memiliki hirarki, aturan, kekuasaan dan fungsi yang pasti, terdiri dari
para pejabat yang telah diangkat untuk melaksanakan kebijakan dan administrasi
di bidang pemerintahan. Irawati (2007) menyatakan tanpa adanya peran birokrasi,
pembangunan dapat mengalami stagnasi dan akan kehilangan arah.
Ciri birokrasi menurut Weber : Pertama, berbagai aktifitas regular yang
diperlukan untuk mencapai tujuan tujuan organisasi yang didistribusikan dengan
suatu cara baku sebagai kewajiban-kewajiban resmi; Kedua, organisasi
kantorkantor mengikuti prinsip hirarki, yaitu setiap kantor yang lebih rendah
berada di bawah control dan pengawasan kantor yang lebih tinggi; Ketiga,
operasi-operasi birokrasi diselenggarakan melalui suatu system kaidah-kaidah
abstrak yang konsisten dan terdiri atas penerapan kaidah ini terhadap
kasus-kasus spesifik; Keempat, pejabat yang ideal menjalankan kantornya secara
formal tanpa kebencian atau kegairahan dan karenanya tanpa antusiasme dan
afeksi. Birokrasi pemerintahan sering kali diartikan sebagai kerajaan pejabat
(official dom) yaitu kerajaan yang raja-rajanya adalah jabatan dimana setiap
pejabat memiliki official duties dan bekerja pada tatanan hirarki dengan
kompetensi masing-masing (Irawati, 2007).
Penyederhanaan
Birokrasi
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan percepatan pencapaian
transformasi jabatan fungsional, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional yang
merupakan pendukung penyederhanaan birokrasi dari aspek SDM Aparatur. Dengan
demikian, Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional adalah instrumen untuk
memberikan peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi
agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional.
Pemerintah Telah Menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang
�Grand Design Reformasi Birokrasi� yang menguraikan mengenai visi, misi,
tujuan, sasaran, dan area-area perubahan yang menyangkut seluruh aspekaspek
manajemen pemerintah. Sasaran perubahan dalam reformasi birokrasi adalah
perubahan mindset dan budaya kerja menjadi Lebih efektif dan efisien yang
menyasar pada pencapaian kinerja. Perubahan budaya kerja ini di dukung dengan
perubahan sistem manajemen atau tata kelola pemerintahan menjadi sistem
manajemen berbasis kinerja. Beberapa metode yang dapat digunakan dalam
mereformasi birokrasi Adalah: restrukturisasi organisasi, simplifikasi dan
otomatisasi, serta penerapan nilai atau budaya kerja yang berbasis kinerja.
Penyederhanaan birokrasi adalah kebijakan yang memangkas struktur
oraganisasi yang dianggap dapat menyebabkan pengambilan keputusan dan pelayan
menjadi kurang efisien dan efektif. Kebijakan penyederhanaan birokrasi muncul
pertama kali dalam pidato pelantikan Presiden ranggal 20 Oktober 2019.
Penyederhanaan ini kemudian diterjemahkan secara teknis melalui PERMENPAN No 28
Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Kajian Kebijakan Perencanaan Karir PNS.
Kinerja Pegawai Dalam bahasa Inggris kinerja disebut job performance atau
actual performance artinya tingkat keberhasilan pegawai dalam menyelesaikan
pekerjaanya. Kinerja bukan merupakan karakteristik individu, seperti bakat atau
kemampuan melainkan perwujudan dari bakat dan kemampuan itu sendiri. Menurut
Priansa (2017) bahwa kinerja merupakan pewujudan dari kemampuan dalam bentuk
karya nyata atau merupakan hasil kerja yang dicapai oleh pegawai dalam
mengemban tugas dan pekerjaan yang berasal dari organisasinya.
Menurut Kasmir (2016:182) bahwa kinerja merupakan hasil kerja dan perilaku
kerja yang telah dicapai pada saaat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang
telah diberikan kepadanya dalam satu periode waktu tertentu. Sedangkan Robbins
et.al (2016) menyatakan bahwa kinerja adalah suatu hasil yang dicapai oleh
pegawai dalam melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan kriteria tertentu yang
berlaku pada pekerjan tersebut.
Menurut Hasibuan (2017:87) menyatakan bahwa penelitian pegawai adalah
kegiatan manajer untuk mengevaluasi perilaku prestasi kerja pegawai serta
menetapkan kebijaksanaan selanjutnya. Evaluasi atau penilaian perilaku meliputi
penilaian kesetiaan, kejujuran, kepemimpinan, kerja sama, loyalitas, dedikasi,
dan partisipasi pegawai. Bagi pegawai, penilaian tersebut berperan sebagai
umpan balik tentang berbagai hal seperti kemampuan, kelebihan, kekurangan, dan
potensi yang pada gilirannya bermanfaat untuk meentukan tujuan, jalur, rencana
dan pengembangan karir.
Menurut Kasmir (2016) penilaian kinerja memiliki beberapa tujuan antara
lain yaitu untuk memperbaiki kualitas pekerjaan, keputusan penempatan
perencanaan dan pengembangan karir, kebutuhan pelatihan dan pengembangan,
penyesuaian kompensasi, inventori kompetensi pegawai, kesempatan kerja adil,
komunikais efektif atara pimpinan dan bawahan, budaya kerja dan menerapkan
sanksi.
Berdasarkan beberapa pengertian ahli tersebut diatas maka dapat disimpulkan
bahwa kinerja merupakan hasil kerja, baik secara kualitas maupun kuantitas yang
telah dicapai oleh seorang pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab
yang telah diberikan organisasi, dan hasil kerjanya sesuai dengan yang
diharapkan oleh organiasi yang sesuai dengan kriteria dan standar yang telah
diterapkan oleh organisasi.
Motivasi Kerja
Istilah motivasi berasal dari kata Latin �movere� yang berarti dorongan
atau menggerakkan. Motivasi mempersoalkan bagaimana cara mengarahkan daya dan
potensi agar bekerja mencapai tujuan yang ditentukan (Malayu S.P Hasibuan,
2006). Motivasi kerja merupakan motivasi yang terjadi pada situasi dan
lingkungan kerja yang terdapat pada suatu organisasi atau lembaga. Pada
dasarnya manusia selalu menginginkan hal yang baik-baik saja, sehingga daya
pendorong atau penggerak yang memotivasi semangat kerjanya tergantung dari
harapan yang akan diperoleh mendatang jika harapan itu menjadi kenyataan maka
seseorang akan cenderung meningkatkan motivasi kerjanya.
Kepuasan Kerja
Kepuasan kerja merupakan hal penting yang dimliki individu dalam bekerja.
Tingkat kepuasan kerja masing-masing individu berbeda-beda sesuai system nilai
yang berlaku pada dirinya. Priansa (2017) menyatakan bahwa kepuasan kerja
merupakan evaluasi seseorang yang menggambarkan perasaannya pada saat senang
atau tidak senang, puas atau tidak puas dalam bekerja. Besar kecilnya kepuasan
seseorang dalam bekerja damapt memberikan dampak yang tidak sama.
Kepuasan kerja seseorang bergantung pada sikap mental individu yang
bersangkutan. Priansa (2017) menyatakan bahwa kepuasan kerja yang tinggi akan
mendorong terwujudnya tujuan organisasi secara efektif, sebaliknya jika tingkat
kepuasan rendah merupakan ancaman yang akan membawa kehancuran atau kemunduran
bagi organisasi baik secara cepat maupun berlahan-lahan.
Menurut Robbins (2003) menyatakan bahwa kepuasan kerja adalah sikap umum
terhadap pekerjaan seseorang, yang menunjukkan perbedaan antara jumlah
penghargaan yang diterima pekerja dan jumlah yang mereka yakini seharusnya
mereka terima. Sedangkan Rivai dan Sagala (2009) menyatakan bahwa kepuasaan
kerja merupakan evaluasi yang menggambarkan seseorang atas perasaan sikapnya
senang atau tidak puas dalam bekerja. Berdasarkan beberapa uraian pendapat ahli
diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kepuasan kerja merupakan keadaan yang
menyenangkan ataupun yang tidak menyenangkan yang dirasakan oleh pegawai
terhadap semua pekerjaan yang telah dilakukan dalam organisasi.
Hipotesis
�Ukuran signifikan keterdukungan
hipotesis dapat dapat digunakan perbandingan nilai T-table dan T-statistic.
Jika T-statistic lebih tinggi dibandingkan nilai T-table, berarti hipotesis
terdukung atau diterima. Analisis PLS yang digunakan dalam penelitan ini
dilakukan dengan program smartPLS versi 3.0. yang dijalankan dengan program
media komputer.
Berdasarkan uraian kerangka pikir penelitian diatas, maka peneliti dapat
menyampaikan bahwa dalam penelitian tentang kinerja pegawai (Y2) pada UPN �Veteran� Jakarta dengan variabel kepuasan kerja (Y1) dan variabel
penyederhanaan birokrasi (X) dapat diperoleh hipotesis sebagai berikut : 1.
Penyederhanaan birokrasi (pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional)
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan kerja pegawai pada UPN
�Veteran Jakarta. 2. Penyederhanaan birokrasi (pengalihan jabatan struktural ke
jabatan fungsional) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kinerja pegawai
pada UPN �Veteran Jakarta. 3. Kepuasan kerja berpengaruh positif dan signifikan
terhadap kinerja pegawai pada UPN �Veteran Jakarta. 4. Kepuasan kerja memediasi
pengaruh Penyederhanaan birokrasi (pengalihan jabatan struktural ke jabatan
fungsional) terhadap kinerja pegawai pada UPN �Veteran Jakarta.
Metode
Penelitian
Desain Peneltian Menurut Sugiyono (2018) desain penelitian merupakan
seperangkat pilhan pengambilan keputusan secara rasional. Desain penelitian ini
adalah deskriptif verifikatif dengan tujuan untuk menyajikan gambaran secara
terstruktur, faktual dan akurat serta menguji hipotesa secara empirik.
Penelitian deskriptif dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai ciriciri
variabel yang ditelti untuk menggambarkan perilaku variabel yang diamati
berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, sedangkan verifikatif dilakukan
untuk menguji hipotesa dengan analisis statistik. Penelitian ini menggunakan
metode survei. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif.
Peneltian kuantitatif merupakan penelitian dengan meneliti seberapa besar
pengaruh variabel bebas (independent) terhadap variabel terikat (dependent).
Metode penelitian kunatitatif digunakan untuk meneliti pada populasi atau
sampel tertentu. Pengumpulan data meggunakan instrument penelitian, analisis
data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang
telah ditetapkan. Populasi dan Sampel Menurut Sugiyono (2018) mengatakan bahwa
populasi adalah wilayah generalisasi, yang terdiri atas objek atau subjek yang
mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang diterapakan oleh peneliti
untuk dipelajari kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi pada penelitian ini
adalah pegawai di lingkup UPN �Veteran Jakarta yang mengalami penyederhanaan
birokrasi (pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional), yang
berjumlah 215 pegawai. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik
pengambilan sampel dengan metode proposiv sampling. Peneliti menentukan
kriteria responden yang mengalami pengalihan jabatan struktural ke jabatan
fungsional. Ukuran sampel secara keseluruhan dapat ditentukan dengan
menggunakan rumus dari Taro Yamane atau Slovin.
Tabel 1
Jumlah Populasi dan Sample
No |
Jabatan |
Tahun 2021 |
Jabatan Dialihkan Ke JFT (Penyederhanaan
Birokrasi) |
Tahun 2021 sd Saat Ini |
1 |
Kepala Bagian |
10 |
Jabatan
fungsional tertentu ahli madya |
8 |
2 |
Kepala Sub Bagian |
30 |
Jabatan
fungsional tertentu ahli muda |
9 |
3 |
Pelaksana/Fungsional umum |
175 |
Jabatan
fungsional tertentu/penyelia/pranata |
119 |
4 |
|
|
Belum
disetarakan ke JFT |
79 |
5 |
Jumlah |
215 |
Jumlah |
215 |
Metode
Analisis Data
Teknik pengolahan data dengan menggunakan metode
Partial Least Square (PLS) menggunakan Smart PLS karena penelitian ini
menggunakan teknik statistika multivarian dengan melakukan tiga variabel yaitu
variabel independen, variabel intervening, dan variabel dependen. Dengan model
PLS merupakan salah satu metode statistika SEM berbasis varian yang di desaiun
untuk menyelesaikan regresi berganda ketika terjadi permasalahan spesifik data.
dapat kecil (dibawah 100 sampel). Perbedaan mendasar PLS yang merupakan SEM
berbasis varian dengan LISREL atau AMOS yang berbasis kovarian adalah tujuan
penggunaanya (Ghozali, 2005).
Keunggulan-keunggulan PLS mampu memodelkan banyak variabel dependen dan
variabel independen (model komplek), mampu mengelola masalah multikolinearitas
antar variabel independen, hasil tetap kokoh walaupun terdapat data yang tidak
normal dan hilang, menghasilkan variabel laren independen secara langsung
berbasis cross-product yang melibatkan variabel laten dependen sebagai kekuatan
prediksi, dapat di gunakan pada kontruk reflektif dan formatif, dapat digunakan
pada sampel kecil, tidak mensyaratkan data berdistribusi normal dan dapat
digunakan pada data dengan tipe skala berbeda, yaitu : nominal, ordinal, dan
kontinus.
Hasil dan Pembahasan
��� Hipotesis pertama menyatakan bahwa
penyederhanaan birokrasi (pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional)
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan kerja pegawai di UPN
"Veteran" Jakarta. Diskusi dapat difokuskan pada penjelasan mengapa
penyederhanaan birokrasi diharapkan berdampak positif terhadap kepuasan kerja.
Salah satu argumen yang mungkin adalah bahwa dengan menyederhanakan struktur
birokrasi dan mengganti jabatan struktural dengan jabatan fungsional yang
berbasis pada keahlian dan keterampilan, pegawai akan merasa lebih relevan
dengan tugas-tugas yang mereka lakukan, meningkatkan kepuasan mereka terhadap
pekerjaan mereka.
Hipotesis kedua menyatakan
bahwa penyederhanaan birokrasi (pengalihan jabatan struktural ke jabatan
fungsional) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai di UPN
"Veteran" Jakarta. Diskusi dapat difokuskan pada pemahaman tentang
bagaimana penyederhanaan birokrasi diharapkan meningkatkan kinerja pegawai.
Salah satu penjelasan yang mungkin adalah bahwa dengan mengurangi tingkat
hierarki dan memfokuskan pada tugas yang relevan, pegawai dapat berfokus pada
pekerjaan yang lebih efisien dan efektif, meningkatkan produktivitas dan
kualitas kinerja mereka.
Hipotesis ketiga menyatakan
bahwa kepuasan kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja
pegawai di UPN "Veteran" Jakarta. Diskusi dapat melibatkan penjelasan
mengenai hubungan yang mungkin terjadi antara kepuasan kerja dan kinerja
pegawai. Beberapa penjelasan yang mungkin adalah bahwa kepuasan kerja yang tinggi
dapat meningkatkan motivasi dan komitmen pegawai terhadap pekerjaan mereka,
yang pada gilirannya dapat berdampak positif pada kinerja mereka. Selain itu,
kepuasan kerja yang tinggi juga dapat mengurangi tingkat kelelahan dan
meningkatkan keterlibatan pegawai, yang dapat mempengaruhi kinerja mereka
secara positif.
Hipotesis keempat menyatakan
bahwa kepuasan kerja memediasi pengaruh penyederhanaan birokrasi (pengalihan
jabatan struktural ke jabatan fungsional) terhadap kinerja pegawai di UPN
"Veteran" Jakarta. Diskusi dapat difokuskan pada konsep mediasi ini,
yaitu bagaimana kepuasan kerja berperan sebagai mekanisme yang menghubungkan
penyederhanaan birokrasi dengan kinerja pegawai. Penjelasan yang mungkin adalah
bahwa perubahan dalam struktur birokrasi mempengaruhi kepuasan kerja pegawai,
yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja mereka. Dengan kata lain, kepuasan
kerja dapat menjadi faktor perantara yang menjelaskan bagaimana penyederhanaan
birokrasi mempengaruhi kinerja pegawai.
Variabel
Penelitian
�Sugiyono (2018) menjelaskan bahwa
variabel penelitian merupakan suatu atribut atau sifat atau nilai dari orang,
obyek atau kegiatan yang mempunyai variabel tertentu yang ditetapkan oleh
peneliti untuk dipelajari dan ditarik kesimpulannya. Dalam penelitian ini
tedapat tiga variabel yang akan diteliti, yaitu variabel penyederhanaan
birokrasi (pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional) sebagai
variabel independent (X) , variabel kepuasan kerja pegawai(Y1) sebagai variabel
intervening dan variabel kinerja pegawai sebagai variabel dependen (Y2).
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian tentang kinerja pegawai di
UPN "Veteran" Jakarta dengan memperhatikan variabel kepuasan kerja
dan penyederhanaan birokrasi, dapat disimpulkan bahwa penyederhanaan birokrasi
yang melibatkan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional memiliki
pengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan kerja pegawai. Selain itu,
penyederhanaan birokrasi juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap
kinerja pegawai. Selanjutnya, kepuasan kerja pegawai juga memiliki pengaruh
positif dan signifikan terhadap kinerja mereka. Dalam konteks ini, kepuasan
kerja juga berperan sebagai faktor perantara antara penyederhanaan birokrasi
dan kinerja pegawai. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman yang penting
tentang pentingnya penyederhanaan birokrasi dan kepuasan kerja dalam
meningkatkan kinerja pegawai di UPN "Veteran" Jakarta, sehingga dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik.
BIBLIOGRAFI
Aulia Rakhman, Fahmi. (2020). �Pengalihan Jabatan Struktural Ke Jabatan
Fungsional : Suatu Analisa Kompensasi Atas Penghapusan Jabatan Eselon III
Dan IV Di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.� Jurnal Aparatur 4(2):53�66.
Budi Fernando Tumanggor, Eddy Kusponco Wibowo. (2021).
Motivasi Kerja dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pasca Implementasi Kebijakan
Pengalihan Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V ke Jabatan Fungsional di
Pemerintah Pusat dan Daerah. Jurnal Sumber Daya Aparatur Vol. 3 No. 1 Mei 2021.
https://www.researchgate.net/publication/358735188.
Donny Juni Priansa. (2017). Manajemen Kinerja
Kepegawaian, CV. Pusata Setia, Bandung.
Handoko, Toni H. (2001). Manajemen Personali dan Sumber
Daya Manusia, Edisi Kedua. Yogyakarta: BPFE �Yogyakarta.
Harahap, Y. R. (2020). Pengaruh Manajemen Perubahan,
Budaya Organisasi Dan Kualitas Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang Sidempuan. Jurnal
Ekonomi Keuangan Dan Kebijakan Publik, 2(1), 9�16.
Irawati. (2007). Pembaruan Administrasi dan Birokrasi
(Sebuah Era Perubahan). Jurnal Madani Edisi I/Mei 2007
Imam Ghozali.(2008). Struktural Equqtion Modeling, Metode
Alternatif dengan Partial Least Square(PLS). Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Semarang.
Istib Saroh.(2019). Pengaruh Pemberdayaan dan
Keterlibatan Kerja Terhadap Kepuasan Kerja dan Dampaknya Pada Kinerja Pegawai
(Studi Pada Dinas Pertanian Kota Ternate).
Kasmir.(2016) Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan
Praktek). Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Marthalina. 2021. �Analisis Dampak Pengembangan Karir PNS
Pasca Pelaksanaan Alih Jabatan Struktural Ke Jabatan Fungsional. Jurnal MSDA (Manajemen
Sumber Daya Aparatur) Vol 9, No. 1, pp. 42-55. https://ejournal.ipdn.ac.id/JMSDA/
DOI 10.33701/jmsda.v9i1.1716.
Mudeng,
D. S., Tumbel, A., &Taroreh, R. (2017). Pengaruh Perubahan Organisasi Dan
Pengembangan Karir Terhadap Kinerja Karyawan Pada Kpknl Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 5(3),
2859� 2867.https://doi.org/10.35794/emba.v5i3.17178.
Mochamad Nurhestitunggal dan Muhlisin. (2020).
Penyederhanaan Struktur Birokrasi: Sebuah Tinjauan Perspektif Teoretis Dan
Empiris Pada Kebijakan Penghapusan Eselon III Dan IV. Jurnal Kebijakan
Pembangunan Daerah, Vol.4, No.1, Juni 2020, Hal. 1 � 20 p-ISSN: 2597-4971,
e-ISSN: 2685-0079. https://www.researchgate.net/publication/346191102.
Riyadini B.(2013).Responsibilitas Pelaksanaan Reformasi
Borikrasi Melalui Penelitian Evaluasi. Jakarta: Banyu Nusa Atmanakarya Ria,Mai Damai siregar,Hermanto
Bratakusuma dan Dedy S.(2016).
Analisis Pengaruh Reformasi Birokrasi Terhadap Kinerja
Pemerintah Daerah Studi Kasus Pemerintah Provinsi Jawa
Barat.https://repostory.ipb.ac.id/handle/123456789/82595
Roskin
M.G. (2005). Political Science: An Introduction. Prentice Hall.
Sukamtono,
Desti Ranihusna, and Rini Widyastuti. (2022).
�Perubahan Jabatan: Dampaknya Pada Kinerja Dan Kesejahteraan.� JBMI (Jurnal
Bisnis, Manajemen, Dan Informatika) 18(3):197�216.
Robbins (2016). Manajemen Penilaian Kinerja Karyawan. Penerbit
Gaya Media Robbins, Stephen P., Timothy A. Judge (2016), Perilaku Organisasi
(Organizational Behavior) edisi 16. Jakarta:
Salemba Empat.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung.
Alfabeta Bandung.
Wibowo (2016). Manajemen Kinerja. Edisi Kelima.
Jakarta.Raja Grafindo Persada.
Wahyuningsih, S., Suswati, W., Y.S., Santoso, D., &
Ekowati, S.(2021). Pengaruh Peralihan Jabatan Fungsional ke Jabatan Fungsional
dan Motivasi Kerja Terhadap Produktifitas Kerja Pegawai di Universitas Jenderal
Soedirman. Prosiding
Seminar Nasional dan Call Fpr Papers, 120-129.
Veithzal Rivai dan Eva J. Sagala.(2015). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan : Dari Teori ke Praktik.
Jakarta. Raja Gtafindo Persada.
�
Copyright
holder: Taufik M, Yudi Nur Supriadi (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is
licensed under: |