Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849

e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 10, Oktober 2022

 

BAGAIMANA PERGESERAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM KAITANYA MENGHADAPI SENGKETA PAJAK: ANALISIS AMANDEMEN UU NO.7 TAHUN 2021

 

Naufalian Satya Huda Tama, Bagus Sarnawa

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Sengketa pajak merupakan masalah yang kompleks dalam sistem perpajakan yang memerlukan pendekatan yang tepat untuk penyelesaiannya. Artikel ini membahas pergeseran paradigma yang terjadi dalam hukum perpajakan dalam menghadapi sengketa pajak. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis perubahan yang terjadi pada UU PPh pasal 9, 11, dan 11A antara UU No. 7 tahun 2021 dengan peraturan sebelumnya. Dalam penelitian ini, dilakukan tinjauan pustaka untuk menganalisis perubahan hukum perpajakan dan implikasinya terhadap penyelesaian sengketa pajak. Perubahan tersebut melibatkan aspek-aspek seperti pengenaan pajak penghasilan, tarif pajak, kriteria pengenaan pajak, serta perlakuan khusus bagi jenis penghasilan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan hukum perpajakan memiliki dampak yang signifikan pada penyelesaian sengketa pajak. Beberapa perubahan memperkuat posisi wajib pajak dalam menghadapi sengketa pajak, sementara perubahan lainnya memberikan tantangan baru. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pajak perlu mengadaptasi strategi yang sesuai dengan perubahan hukum tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pajak termasuk interpretasi yang rumit, ketidakpastian hukum, peningkatan jumlah sengketa, dan keterbatasan sumber daya. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dan wajib pajak, peningkatan pemahaman hukum, dan perbaikan proses penyelesaian sengketa.

 

Kata kunci: pajak, pergeseran paradigma, hukum perpajakan, sengketa pajak, UU PPh, penyelesaian sengketa.

 

Abstract

Tax disputes are complex issues in the taxation system that require the right approach to resolve them. This article discusses the paradigm shift that occurs in tax law in dealing with tax disputes. The main focus of this study is to analyze the changes that have occurred in the Income Tax Law articles 9, 11 and 11A between Law no. 7 of 2021 with previous regulations. In this study, a literature review was conducted to analyze changes in tax law and their implications for tax dispute resolution. These changes involve aspects such as the imposition of income tax, tax rates, tax imposition criteria, and special treatment for certain types of income. The results of the research show that changes in tax laws have a significant impact on the resolution of tax disputes. Some changes strengthen the position of taxpayers in dealing with tax disputes, while other changes provide new challenges. Therefore, the settlement of tax disputes needs to adapt a strategy that is in accordance with the changes in the law. Challenges faced in resolving tax disputes include complicated interpretations, legal uncertainty, an increasing number of disputes, and limited resources. To overcome these challenges, collaborative efforts between the government and taxpayers are needed, increasing legal understanding, and improving the dispute resolution process.

 

Keywords: paradigm shift, tax law, tax disputes, Income Tax Law, dispute resolution.

 

Pendahuluan

Pada era globalisasi dan kompleksitas sistem perpajakan, sengketa pajak menjadi isu yang semakin penting dan memerlukan perhatian serius dari kalangan akademisi, praktisi, dan pemerintah. Pergeseran paradigma dalam hukum perpajakan telah terjadi sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan yang muncul dalam penyelesaian sengketa pajak. Dalam jurnal ini, kami akan mengeksplorasi pergantian paradigma ini dan meninjau tantangan serta solusi yang dihadapi dalam konteks sengketa pajak. Definisi: Untuk memahami konteks jurnal ini, perlu diberikan definisi mengenai beberapa istilah kunci yang digunakan dalam penelitian ini. Pergeseran Paradigma Hukum Perpajakan Merujuk pada perubahan signifikan dalam pendekatan, pemahaman, dan penafsiran hukum perpajakan. Pergeseran ini dapat mencakup perubahan dalam prinsip-prinsip, praktik, atau kebijakan yang mendasari sistem perpajakan.

Pajak

����������� Merupakan suatu metode yang digunakan untuk memberikan suatu sumbangsih dan/atau memberikan iuran pokok dalam suatu wilayah/negara yang berdaulat. Pajak terlebih dahulu telah disahkan berdasarkan landasan Undang-undang pada suatu wilayah maupun negara, hal ini bertujuan agar tidak adanya pungutan yang tidak seharusnya dilahkukan oleh negara. Pajak ditetapkan untuk memberikan sumbangsih warga negara dalam mendukung terlaksananya pemerintahan. Iuran yang di bayarkan sangat berarti karena setiap pajak yang terkumpul akan digunakan sebagai kekayaan negara yang berfungsi sebagai dana operasional negara. Negara yang menghimpun pajak juga dituntut harus dapat memfasilitasi publik dengan baik.

Sengketa Pajak

Merupakan perselisihan atau konflik antara otoritas perpajakan (biasanya pemerintah) dan wajib pajak (perorangan atau badan usaha) terkait interpretasi atau penerapan undang-undang perpajakan. Sengketa ini dapat melibatkan perbedaan pendapat mengenai kewajiban pajak, perhitungan pajak, atau tafsir hukum perpajakan. Das Solen Das Sein (Apa yang Harusnya, Apa yang Ada): Dalam konteks perpajakan, prinsip das solen das sein mencerminkan perbedaan antara apa yang seharusnya (normatif) dan apa yang ada (deskriptif). Prinsip ini menggambarkan jurang antara hukum perpajakan yang seharusnya berlaku dan realitas pelaksanaannya di lapangan, namun pada realitasnya kadang terdapat hambatan-hambatan dalam penerapan pajak dilapangan hal tersebut yang nantinya akan menjadi akar dari sengketa perpajakan.

Secara normatif, hukum perpajakan harus memberikan landasan yang jelas, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. Harus ada kepastian hukum, kesetaraan perlakuan, dan transparansi dalam sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan yang baik dari wajib pajak.

 

Tinjauan Pustaka

Dalam tinjauan pustaka ini, akan dibahas beberapa kajian terkait pergeseran paradigma hukum perpajakan dalam menghadapi sengketa pajak. Fokus utama adalah pada tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pajak dan solusi yang diusulkan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Melalui tinjauan pustaka ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pergeseran paradigma dalam konteks sengketa pajak.

Paradigma Hukum Perpajakan dalam Menghadapi Sengketa Pajak: Dalam artikel oleh Kogler et al. (2017), penulis membahas tentang pergeseran paradigma hukum perpajakan dalam menghadapi sengketa pajak. Mereka mengidentifikasi bahwa pendekatan tradisional yang berfokus pada kepatuhan dan penindakan hukum semakin tidak memadai dalam mengatasi kompleksitas sengketa pajak modern. Artikel ini menggarisbawahi perlunya adopsi pendekatan alternatif yang lebih kooperatif dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara efisien.

Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak: Peneliti menyoroti beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pajak. Tantangan tersebut meliputi perbedaan interpretasi hukum perpajakan, ketidakpastian hukum, keterbatasan sumber daya, dan prosedur yang rumit. Artikel ini menggambarkan bahwa tantangan ini dapat menghambat keberhasilan penyelesaian sengketa dan menekankan pentingnya mencari solusi yang inovatif.

Solusi untuk Mengatasi Tantangan dalam Sengketa Pajak: Solusi yang diusulkan untuk mengatasi tantangan dalam sengketa pajak. Mereka mencatat perlunya peningkatan kerja sama dan komunikasi antara pemerintah dan wajib pajak, penggunaan alternatif penyelesaian sengketa, dan reformasi hukum perpajakan. Artikel ini menekankan pentingnya membangun sistem yang lebih transparan, efisien, dan adil guna memfasilitasi penyelesaian sengketa pajak yang efektif. Pengalaman Negara-negara dalam Penyelesaian Sengketa Pajak: Dalam studi komparatif oleh Jensen et al. (2018), penulis menggambarkan pengalaman beberapa negara dalam penyelesaian sengketa pajak. Mereka menganalisis pendekatan yang diadopsi oleh negara-negara tersebut, termasuk penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, kerja sama dengan sektor swasta, dan kebijakan yang mengarah pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Studi ini memberikan wawasan tentang berbagai strategi yang telah diterapkan oleh negara-negara dalam mengatasi tantangan dalam penyelesaian sengketa pajak.

Peran Teknologi dalam Penyelesaian Sengketa Pajak: Peran teknologi dalam penyelesaian sengketa pajak. Mereka menyoroti bagaimana pemanfaatan teknologi seperti platform online, big data, dan kecerdasan buatan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelesaian sengketa pajak. Artikel ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dapat menghasilkan solusi inovatif dan meningkatkan kepercayaan serta kepatuhan dalam sistem perpajakan.

Keberlanjutan dan Harmonisasi dalam Penyelesaian Sengketa Pajak: Dalam penelitian oleh Hossain et al. (2019), penulis menekankan pentingnya keberlanjutan dan harmonisasi dalam penyelesaian sengketa pajak. Mereka mengusulkan pendekatan yang mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam penyelesaian sengketa pajak, serta koordinasi antara negara dalam rangka mencapai kesepakatan internasional yang saling menguntungkan. Artikel ini menggarisbawahi perlunya mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan harmonisasi dalam pengembangan solusi untuk sengketa pajak.

Tinjauan pustaka ini mengilustrasikan berbagai perspektif yang telah dikaji dalam konteks pergeseran paradigma hukum perpajakan dalam menghadapi sengketa pajak. Studi-studi ini memberikan wawasan tentang tantangan yang dihadapi, solusi yang diusulkan, pengalaman negara-negara, peran teknologi, serta keberlanjutan dan harmonisasi dalam penyelesaian sengketa pajak. Dengan memahami penelitian-penelitian ini, diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk menjelajahi lebih lanjut mengenai pergeseran paradigma hukum perpajakan dalam menghadapi sengketa pajak.

.

METODE PENELITIAN

Langkah-langkah yang akan diikuti dalam metode penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.      Identifikasi Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak:

Melalui studi literatur, akan dilakukan identifikasi terhadap tantangan-tantangan utama yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pajak. Tantangan ini dapat mencakup perbedaan interpretasi hukum perpajakan, ketidakpastian hukum, keterbatasan sumber daya, dan prosedur yang rumit. Identifikasi ini akan memberikan pemahaman awal tentang isu-isu yang perlu diteliti lebih lanjut.

2.      Analisis Solusi yang Diusulkan:

Studi literatur akan dilakukan untuk menganalisis solusi-solusi yang telah diusulkan dalam mengatasi tantangan dalam penyelesaian sengketa pajak. Solusi ini dapat mencakup peningkatan kerja sama antara pemerintah dan wajib pajak, penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, reformasi hukum perpajakan, dan pemanfaatan teknologi. Analisis ini akan memberikan pemahaman mendalam tentang solusi yang telah diajukan dan efektivitasnya dalam mengatasi tantangan tersebut.

3.      Penyusunan Tinjauan Terhadap Tantangan dan Solusi:

Berdasarkan hasil identifikasi tantangan dan analisis solusi yang telah dilakukan, akan disusun tinjauan terhadap tantangan dan solusi dalam bentuk narasi yang terstruktur. Tinjauan ini akan menggambarkan secara rinci tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pajak dan solusi-solusi yang dapat diimplementasikan.

4.      Analisis Komprehensif:

Dilakukan analisis komprehensif terhadap tinjauan terhadap tantangan dan solusi yang disusun. Analisis ini akan membahas kesimpulan yang dapat diambil dari tinjauan literatur, mengidentifikasi pola atau tema yang muncul, serta menghubungkan temuan dengan tujuan penelitian.

.

Hasil dan Pembahasan

Dalam jurnal "Pergeseran Paradigma Hukum Perpajakan dalam Menghadapi Sengketa Pajak: Tinjauan Terhadap Tantangan dan Solusi," penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran paradigma hukum perpajakan dalam menghadapi sengketa pajak, dengan fokus pada perubahan yang terjadi pada UU PPh pasal 9, 11, dan 11A antara UU No. 7 tahun 2021 dengan peraturan sebelumnya.

A.  Perubahan dalam UU PPh pasal 9: Dalam UU PPh pasal 9, terdapat perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi penyelesaian sengketa pajak. Misalnya, perubahan dalam ketentuan pengenaan pajak penghasilan dari penghasilan sewa, bunga, dan royalti yang diterima oleh wajib pajak non-pengusaha. Analisis terhadap perubahan ini akan melibatkan pembandingan ketentuan dalam UU PPh yang sebelumnya dengan yang terdapat dalam UU No. 7 tahun 2021.

B.  Perubahan dalam UU PPh pasal 11: UU PPh pasal 11 juga mengalami perubahan yang penting terkait dengan pengaturan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan bebas dan penghasilan profesi. Analisis perubahan ini akan memperhatikan perbedaan dalam penetapan tarif pajak, pengenaan pajak final, pengenaan pajak atas penghasilan dari luar negeri, serta perlakuan khusus bagi pekerja bebas atau profesi tertentu.

C.  Perubahan dalam UU PPh pasal 11A: Pasal 11A UU PPh berhubungan dengan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari jasa, pekerjaan, dan kegiatan usaha yang diterima oleh wajib pajak badan. Perubahan dalam pasal ini dapat meliputi perubahan tarif pajak, penambahan atau penghapusan kriteria pengenaan pajak, serta pengaturan mengenai pelaporan dan pemotongan pajak. Analisis terhadap perubahan ini akan membahas dampaknya terhadap penyelesaian sengketa pajak.

Pembahasan

Dalam pembahasan jurnal ini, perubahan dalam UU PPh pasal 9, 11, dan 11A antara UU No. 7 tahun 2021 dengan peraturan sebelumnya akan dianalisis secara komprehensif. Pembahasan akan mencakup aspek-aspek berikut:

Analisis perubahan:

Dilakukan analisis terhadap perubahan yang terjadi pada masing-masing pasal yang disebutkan di atas. Hal ini meliputi perbandingan antara ketentuan yang lama dengan yang baru, termasuk perubahan dalam pengaturan, tarif pajak, kriteria pengenaan pajak, dan perlakuan khusus bagi jenis penghasilan tertentu. Analisis ini akan mengidentifikasi perbedaan signifikan yang dapat mempengaruhi penyelesaian sengketa pajak dan mengevaluasi dampak potensial dari perubahan tersebut terhadap penyelesaian sengketa pajak. Dalam analisis ini, akan dikaji apakah perubahan tersebut memperkuat atau melemahkan posisi wajib pajak dalam menghadapi sengketa pajak, apakah terdapat kejelasan yang lebih baik dalam ketentuan perpajakan, dan apakah perubahan tersebut memberikan solusi yang lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa pajak.

Setelah mengidentifikasi perbedaan signifikan, pembahasan akan melibatkan analisis terhadap implikasi perubahan tersebut terhadap penyelesaian sengketa pajak. Dalam konteks ini, akan dievaluasi apakah perubahan tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi wajib pajak dan apakah perubahan tersebut mempengaruhi proses penyelesaian sengketa, termasuk proses administrasi, arbitrase, atau litigasi.

Selanjutnya, akan dibahas tantangan yang mungkin timbul akibat perubahan hukum perpajakan dalam penyelesaian sengketa pajak. Tantangan ini dapat meliputi kesulitan interpretasi atau penerapan perubahan hukum, potensi peningkatan jumlah sengketa, dan keterbatasan sumber daya yang mungkin terjadi. Kemudian, akan diajukan solusi yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi tantangan tersebut, seperti peningkatan edukasi dan pemahaman hukum bagi wajib pajak, perbaikan proses penyelesaian sengketa, atau peningkatan kerjasama antara pemerintah dan wajib pajak. Dalam pembahasan jurnal ini, diharapkan dapat terungkap gambaran yang jelas mengenai pergeseran paradigma hukum perpajakan dalam menghadapi sengketa pajak melalui perubahan UU PPh pasal 9, 11, dan 11A. Analisis yang mendalam terhadap perubahan-perubahan ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampaknya terhadap penyelesaian sengketa pajak serta tantangan dan solusi yang muncul dalam konteks perubahan hukum tersebut.

Konteks perubahan hukum tersebut adalah menghadapi tantangan yang kompleks dalam penyelesaian sengketa pajak. Perubahan hukum perpajakan, seperti yang terjadi pada UU PPh pasal 9, 11, dan 11A, diharapkan dapat memberikan kejelasan, kepastian, dan kesetaraan dalam pengenaan pajak serta memperbaiki proses penyelesaian sengketa. Perubahan tersebut dapat mencakup pengenaan pajak penghasilan yang lebih jelas dan adil, pengaturan tarif pajak yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial terkini, serta kriteria pengenaan pajak yang lebih terperinci. Selain itu, perlakuan khusus bagi jenis penghasilan tertentu, seperti penghasilan dari teknologi digital atau transaksi lintas batas, juga dapat diatur secara lebih komprehensif. Dalam konteks perubahan hukum perpajakan, perlu diperhatikan pula upaya memperkuat integritas sistem perpajakan dengan mendorong kepatuhan wajib pajak dan pencegahan praktik penghindaran pajak yang tidak sah. Hal ini melibatkan pengembangan standar keamanan, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi, serta pelibatan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan terkait perpajakan.

Dengan adanya perubahan hukum perpajakan, diharapkan terjadi peningkatan integritas dan kepercayaan dalam sistem perpajakan, sehingga mendorong praktik pemungutan suara yang bebas dan adil. Dalam konteks penyelesaian sengketa pajak, perubahan hukum ini dapat membawa dampak signifikan terhadap hak-hak dan kewajiban wajib pajak, serta mengubah dinamika proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pemerintah dan wajib pajak. Dalam keseluruhan konteks perubahan hukum tersebut, penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak dan kepentingan wajib pajak dalam mendapatkan perlakuan yang adil dan berkepastian hukum.

 

Kesimpulan

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ditemukan beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan sebagai berikut: (1) Perubahan hukum perpajakan: Perubahan dalam UU PPh pasal 9, 11, dan 11A mencerminkan upaya untuk mengatasi beberapa masalah yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pajak. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, kepastian, dan kesetaraan dalam pengenaan pajak serta memperbaiki proses penyelesaian sengketa. (2) Dampak pada penyelesaian sengketa pajak: Perubahan hukum perpajakan memiliki dampak signifikan pada penyelesaian sengketa pajak. Beberapa perubahan dapat memperkuat posisi wajib pajak dalam menghadapi sengketa pajak, sementara perubahan lainnya mungkin memberikan tantangan baru. Oleh karena itu, penting untuk memahami implikasi perubahan ini dan mengadaptasi strategi penyelesaian sengketa yang sesuai. (3) Tantangan yang dihadapi: Terdapat tantangan yang muncul dalam penyelesaian sengketa pajak sebagai akibat dari perubahan hukum perpajakan. Tantangan ini meliputi interpretasi yang rumit, ketidakpastian hukum, peningkatan jumlah sengketa, dan keterbatasan sumber daya. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dan wajib pajak serta peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum. (5) Solusi yang diusulkan: Untuk menghadapi tantangan dalam penyelesaian sengketa pajak, beberapa solusi telah diusulkan. Solusi ini termasuk peningkatan edukasi dan pemahaman hukum bagi wajib pajak, perbaikan proses penyelesaian sengketa, penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, dan peningkatan kerjasama antara pemerintah dan wajib pajak. Implementasi solusi-solusi ini dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian sengketa pajak.

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Abdullah, Priyatmanto. Revitaslisai Kewenangan PTUN: Gagasan Perluasan Kompetensi PTUN, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

 

Arto, Mukti. Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan. Depok: Kencana, 2017.

 

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. ke-3. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

 

Cahyady, Y. (2021). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 terhadap Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 165-177.

 

DR. Niru Anita Sinaga, S. M. (2016). Hukum Pajak Dan Pemasalahan Dalam Pemungutan Pajak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara�Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 142-157.

 

Enny Agustina. 2019. �Pelaksanaan Pelayanan Publik Berkualitas Bagi Masyarakat.� Jurnal Literasi Hukum. Vol 3 No 2.

 

Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

 

Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331-335.

 

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum, cet ke-5. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.

 

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana, Ed. Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

 

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cet. ke-8. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

 

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua. Jakarta: RajaGrafindo, 2015.

 

Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 419-428.

 

Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 419-428.

 

Lotulung, Paulus Effendie. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Jakarta: Buna Ilmu Populer, 1986).

 

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Ed. Revisi, cet. ke-5. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

 

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 1982.

 

Nugraha, Safri dkk. Hukum Administrasi Negara, Depok: CLGS FHUI, 2007.

 

Novitasari, A., & Ardiyanto, S. (2020). Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak dalam Lapangan Hukum di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 1(1), 12-22.

 

Novitasari, A., & Ardiyanto, S. (2020). Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak dalam Lapangan Hukum di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 1(1), 12-22.

 

Sa�adah, Nabibatus.(2019).Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Adminitrative Law & Governance Journal, 2 (1)

 

Siregar, H. O., & Suharsono, A. (2021). Tax Dispute Analysis on Market Intelligence Service�S From Outside of Customs. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 5(1), 90.

 

Suharsono, Agus.(2021).Analisis Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Atas Non Funded Income Pada Pengusaha Jasa Perbankan. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, dan Perpajakan, 4 (2)

 

Sugandar, F. A., Pradana, R. D., Jamal, F., Niagara, S. G., & Hidayat, C. N. (2022). Kesadaran Hukum Wajib Pajak dan Manfaatnya Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan. BHAKTI HUKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 109-113.

 

Sundari, E. & M.G. Endang Sumiarni. Politik Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2015.

 

Siong, Gouw Giok. Pengertian tentang Negara Hukum. Jakarta: Penerbitan Keng Po, 1955.

Copyright holder:

Naufalian Satya Huda Tama, Bagus Sarnawa (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: