Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 10, Oktober
2022
PENGARUH UKURAN
PERUSAHAAN DAN KONEKSI POLITIK TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK
Nur Layli Fitria, Umaimah
Universitas Muhammadiyah Gresik, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris mengenai pengaruh ukuran perusahaan dan koneksi politik terhadap penghindaran pajak. Proksi Penghindaran Pajak menggunakan Effective Tax Rate (ETR). Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019 sampai 2021. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 71 perusahaan. Penentuan sampel diperoleh dengan menggunakan purposive sampling. Uji hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan yang diproksikan dengan size tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak dan koneksi politik yang diproksikan dengan skala dummy berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Kata kunci: Ukuran Perusahaan, Koneksi Politik, Penghindaran Pajak.
Abstract
This study aims to empirically examine the
effect of firm size and political connections on tax avoidance. Tax Avoidance
Proxies use the Effective Tax Rate (ETR). The samples used in this research are
manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange from 2019 to
2021. The number of samples in this study are 71 companies. Determination of
the sample obtained by using purposive sampling. Hypothesis testing was carried
out using multiple linear regression analysis. The results showed that company
size proxied by size had no effect on tax avoidance and political connections
proxied by dummy scale had an effect on tax avoidance.
Keywords: Company Size, Political Connection, Tax
Avoidance.
Pendahuluan
Pajak memiliki peran penting dalam kehidupan suatu negara
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun bangsa. Penerimaan negara
dari penerimaan pajak dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan belanja negara,
seperti pembangunan infrastruktur atau dialokasikan ke daerah-daerah yang
membutuhkan perbaikan (Setianti, 2019). Hal ini membuat pemerintah terus
berupaya mengoptimalkan pendapatan dari pajak agar laju pertumbuhan negara dan
pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Namun, untuk mengoptimalkan
pendapatan dari pajak diperlukan kerjasama yang baik dari wajib pajak untuk
patuh pada aturan perpajakan.
Pemerintah berhak untuk mengenakan pajak karena berbagai
alasan politik dan ekonomi, sebagian besar negara mengenakan pajak pada
perusahaan serta tenaga kerja (Dowling, 2014). Selama ini Indonesia menganut self
assesment system dalam sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang
kepada wajib pajak untuk menghitung, melapor, dan membayarkan sendiri pajak
mereka yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kontribusi masyarakat yang
lebih tinggi terhadap penerimaan pajak negara (Masrullah et al., 2018).
Kesempatan ini akan dimanfaatkan oleh wajib pajak sebagai celah untuk
melaporkan pajak lebih rendah dari yang seharusnya. Dalam hal ini, perusahaan
akan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dengan cara menekan biaya
perusahaan, termasuk beban pajak didalamnya (Astuti & Aryani, 2016).
Respon yang diberikan oleh perusahaan tidak selalu positif
terhadap kegiatan pemungutan pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada
kenyataannya perusahaan berusaha untuk menghindari pajak semaksimal mungkin
dengan membayar pajak sesedikit mungkin karena pajak menambah biaya operasional
yang dapat mengurangi laba bersih perusahaan, perusahaan cenderung berusaha
untuk meminimalkan semua biaya termasuk beban pajak, tidak seperti pemerintah.
yang terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Disini dapat terlihat
dengan jelas terdapat perbedaan kepentingan antara pemerintah dengan perusahaan
maka dengan itu muncul tax avoidance. Bagi pemerintah, pajak merupakan sumber
pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, namun bagi perusahaan
pajak merupakan beban yang dapat mengurangi laba yang dihasilkan oleh
perusahaan (Ngadiman & Puspitasari, 2014).
Perusahaan dapat melakukan perlawanan dengan cara
penghindaharan pajak (tax avoidance) dengan tujuan mengurangi pajak yang harus
dibayarkan. Penghindaran pajak dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan
untuk menghindari pajak secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak
bertentangan dengan peraturan perpajakan, dimana metode dan teknik yang
digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat
dalam undang-undang dan peraturan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang
terutang (Rejeki et al., 2019). Selain itu penghindaran pajak dimotivasi oleh
usaha perusahaan dalam menghindari pajak dan menghemat pengeluaran dari sektor
perpajakan supaya mengurangi biaya yang dikeluarkan dan menaikkan laba
perusahaan. Hal ini tentu sejalan dengan prinsip semua pelaku bisnis yaitu
mencari keuntungan sebesar�besarnya dengan melakukan penghindaran pajak melalui
relasi dengan politisi untuk dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan
termasuk dalam hal perpajakan (Hidayati & Diyanty, 2018).
Penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti
sebelumnya untuk membuktikan faktor yang memiliki pengaruh terhadap
penghindaran pajak. Salah satu faktor yang mungkin dapat berpengaruh pada
penghindaran pajak yakni ukuran perusahaan. Secara umum ukuran perusahaan dapat
diartikan sebagai suatu perbandingan besar atau kecilnya suatu objek. Ukuran
sebuah perusahaan dapat ditunjukkan atau dinilai oleh harta yang dimiliki badan
usaha, total penjualan badan usaha, besarnya laba bersih, beban pajak, dan lain-lain.
Penelitian mengenai pengaruh ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak yang
dilakukan oleh (Fitria, 2018; Honggo & Marlinah, 2019) menyatakan bahwa
ukuran perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Sedangkan pada
penelitian yang dilakukan oleh (Merslythalia & Lasmana, 2017; Primasari,
2019) menyatakan sebaliknya bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap
penghindaran pajak.
Selain faktor ukuran perusahaan, faktor koneksi politik
kemungkinan dapat memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak. Koneksi
politik sering dilakukan di negara�negara berkembang yang dimana koneksi
politik tersebut dilakukan dengan menggunakan pihak yang berhubungan dekat
dengan pemerintah sehingga pihak pemerintah memiliki koneksi terhadap struktur organisasi
perusahaan baik komisaris maupun direksi (Fisman, 2001). Perusahaan yang
memiliki kedekatan dengan pemerintah memiliki resiko deteksi lebih rendah
karena mendapatkan perlindungan agar resiko penghindaran pajaknya bisa lebih
rendah (Wicaksono, 2017). Penelitian yang dilakukan (Utari & Supadmi, 2017)
menunjukkan bahwa koneksi politik berpengaruh positif dan signifikan terhadap
penghindaran pajak. Sebaliknya, hasil penelitian yang dilakukan (Widarjo et
al., 2021) menunjukkan bahwa koneksi politik tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap penghindaran pajak.
Dari penelitian sebelumnya menunjukkan adanya
ketidakkonsistenan hasil, maka dari itu peneliti hendak melakukan pengujian
kembali pengaruh ukuran perusahaan dan koneksi politik terhadap penghindaran
pajak. Selain itu, dari penelitian sebelumnya mayoritas menggunakan dasar teori
keagenan sehingga peneliti bermaksud menguji kembali dengan menggunakan dasar
teori yang berbeda yakni teori kekuatan politik. Berkaitan dengan sampel
penelitian, perusahaan yang dipilih sebagai sampel penelitian adalah perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk periode 2019-2021.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Metode
penelitian kuantitatif merupakan seperangkat variabel yang saling terkait yang
terbentuk menjadi proposisi, atau hipotesis, yang menentukan hubungan antar
variabel (Creswell, 2018:95). Populasi merupakan
keseluruhan dari responden dimana populasi yang digunakan dalam penelitian ini
adalah perusahaan manufaktur yang menerbitkan laporan keuangan tahunan yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 tahun yaitu tahun 2019�2021.
Sampel adalah bagian dari
populasi yang diteliti, sampel penelitian ini ditentukan dengan menggunakan
metode purposive sampling yaitu sampel dipilih dengan kriteria tertentu yang
telah ditetapkan oleh peneliti. Kriteria yang dipilih sebagai berikut:
1. Perusahaan manufaktur yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode tahun 2019�2021.
2. Perusahaan yang menerbitkan annual
report selama 3 tahun berturut-turut (tahun 2019-2021).
3. Perusahaan yang melaporkan laba selama
periode 2019-2021.
4. Perusahaan yang menggunakan laporan
keuangan dalam satuan mata uang rupiah (Rp).
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan pada
penelitian ini menggunakan dokumen sebagai sumber data. Dokumen yang digunakan
berupa laporan keungan yang telah dipilih oleh peneliti sesuai dengan kebutuhan
penelitian.
Definisi
Operasional Variabel
1. Ukuran perusahaan
Ukuran
perusahaan adalah skala yang dapat mengklasifikasikan besar kecilnya suatu
perusahaan dan
diklasifikasikan menjadi perusahaan
kecil, perusahaan menegah dan perusahaan besar.Ukuran sebuah perusahaan diukur
dari total aset perusahaan
2. Koneksi politik
Koneksi
politik adalah salah satu bentuk relasi antara perusahaan dengan pemerintah. Variabel koneksi politik
diukur dengan skala dummy, yakni apabila ada manajemen perusahaan yang
merupakan atau mantan dalam birokrasi pemerintahan diberi nilai 1 dan diberi
nilai 0 apabila tidak ada manajemen perusahaan yang merupakan atau mantan dalam
birokrasi pemerintahan
3. Penghindaran pajak
Penghindaran pajak merupakan upaya yang
dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi jumlah beban pajaknya. Seperti
beberapa penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Asadanie & Venusita,
2020; Handayani, 2018; Priccila & Sinabutar, 2021) variabel ini akan diukur
dengan menggunakan proksi ETR.
ETR = ������Beban Pajak
���������������������� Laba Sebelum Pajak
Metode Analisis
Data
Dalam penelitian ini, proses
analisis data yang digunakan adalah teknik analisis regresi linear berganda
(multiple regression) untuk mengetahui adanya pengaruh ukuran perusahaan dan
koneksi politik terhadap penghindaran pajak dengan menggunakan program komputer
Statistical Product Service Solutions (SPSS). Setelah data-data yang diperlukan
dalam penelitian ini terkumpul, maka selanjutnya dilakukan analisis data yaitu
statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji hipotesis.
Hasil dan Pembahasan
1.
Uji
Statistik Deskriptif
Uji
statistik deskriptif mencakup nilai rata-rata mean,
median, standar deviasi penyebaran variasi data, dan distribusi nilai
tertinggi dan terendah dari setiap variabel yang digunakan dalam model
penelitian
Tabel
1
Statistik
Deskriptif
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std. |
|||
Statistic |
Statistic |
Statistic |
Statistic |
Std. Error |
Statistic |
|||
Ukuran
Perusahaan |
166 |
25,97 |
33,49 |
287,958 |
,11829 |
152,400 |
|
|
Koneksi
Politik |
166 |
,00 |
1,00 |
,1386 |
,02690 |
,34653 |
|
|
Penghindaran
Pajak |
166 |
,15 |
,35 |
,2445 |
,00294 |
,03788 |
|
|
Sumber : Olah Data SPSS
2.
Uji
Normalitas
Uji
normalitas data bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel
dependen dan variabel independen keduanya memiliki distribusi normal atau tidak.
Tabel
2
Uji
Normalitas
|
Unstandardized Residual |
|||
N |
|
166 |
|
|
Normal
Parameters |
Mean |
,0000000 |
|
|
|
Std.
Deviation |
,03717257 |
|
|
Most Extreme |
Absolute |
,089 |
|
|
Differences |
Positive |
,089 |
|
|
|
Negative |
-,065 |
|
|
Kolomogorov-Smirnov
Z |
1,149 |
|||
Asymp. Sig.
(2-tailed) |
,142 |
|||
Sumber : Olah Data SPSS
Berdasarkan hasil yang diperoleh pada tabel di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa data yang digunakan dalam model regresi pada penelitian
ini sudah berdistribusi normal. Distribusi normalitas data dapat dilihat dari
nilai Asymp. Sig (2-tailed) yang lebih besar daripada 0,05. Nilai
Asymp. Sig (2-tailed) dari hasil pengujian menunjukkan angka
0,142 yang berarti lebih besar daripada 0,05.
3.
Uji
Multikolinearitas
Uji
multikolinieritas digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya korelasi
antar� variabel independen dalam model regresi linier berganda.
Tabel
3
Uji
Multikolinearitas
Model |
Collinearity Statistics |
|
Tolerance |
VIF |
|
Ukuran
Perusahaan |
0,934 |
1,071 |
Koneksi
Politik |
0,934 |
1,071 |
Sumber: Olah Data SPSS
Pada
tabel di atas
diketahui besaran nilai tolerance dan VIF dari masing � masing variabel
independen. Nilai tolerance kedua variabel independen sebesar 0,934
kurang dari 0,10 dan nilai VIF kedua variabel sebesar 1,071 kurang dari 10 yang
berarti tidak terdapat masalah multikolinearitas.
4.
Uji
Heteroskedastisitas
Uji Heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam
model regresi terdapat perbedaan variance dari residual satu pengamatan
ke pengamatan lain. Uji Heteroskedasitas pada penelitian ini menggunakan grafik scatter
plot.
Gambar
1
Uji
Heteroskedasitas
Sumber: Olah Data SPSS
Berdasarkan gambar grafik scatter plot di atas, dapat
diketahui bahwa dalam penelitian ini tidak terindikasi gejala
Heteroskedastisitas. Kesimpulan ini didasarkan
pada hasil uji melalui analisis grafik scatter plot yang menunjukkan
titik - titik (plot) data menyebar diatas dan dibawah atau disekitar
angka 0, titik- titik (plot) data tidak mengumpul hanya diatas atau
dibawah saja, dan titik- titik (plot) data menyebar secara acak dan
tidak membentuk pola tertentu.
5.
Uji
Autokorelasi
Uji
autokorelasi bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat korelasi antara
kesalahan perubahan waktu pada periode t dengan periode t-1 (sebelumnya).
Tabel
4
Uji
Autokorelasi
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
Durbin-Watson |
1 |
0,192 |
0,037 |
0,025 |
0,03740 |
1,967 |
Sumber : Olah Data SPSS
Berdasarkan tabel diatas hasil uji autokorelasi menghasilkan nilai DW sebesar 1,967, selanjutnya nilai ini akan dibandingkan dengan nilai table signifikansi 0,05, dengan jumlah sample N=166 dan jumlah variabel independen 2(K=2) maka diperoleh nilai DU 1,7706. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa nilai DW 1,967 lebih besar dari nilai dU yakni 1,7706 dan kurang dari nilai (4-dU) = 4-1,7706 = 2,2294 sehingga tidak terdapat masalah autokorelasi.
6.
Uji
Simultan (F)
Uji kelayakan model atau uji F digunakan untuk menentukan apakah model regresi dapat atau layak digunakan dalam penelitian ini atau tidak.
Tabel
5 Uji Simultan (F)
Model |
F |
Sig |
Regression |
3,115 |
0,047 |
Sumber
: Olah Data SPSS
Berdasarkan
tabel di atas hasil uji F menghasilkan nilai F hitung sebesar 3,115 dengan
nilai signifikansi 0,047. Nilai signifikansi ini lebih kecil dari 0,05 yang
berarti hal tersebut menunjukkan bahwa model regresi pada penelitian ini layak
digunakan untuk melakukan pengujian hipotesis.
7.
Uji
Parsial (T)
Uji t bertujuan untuk mengetahui apakah
variabel independen yaitu ukuran perusahaan dan koneksi politik berpengaruh
terhadap variabel dependen yaitu penghindaran pajak.
Tabel
6
Uji
Parsial (T)
Model |
Unstandardized Coefficient |
Standardized Coefficient |
t |
Sig. |
|
|||
B |
Std. Error |
Beta |
||||||
(Constatnt) |
,301 |
,057 |
|
5,313 |
,000 |
|||
Ukuran
Perusahaan |
-,002 |
,002 |
-,076 |
-,955 |
,341 |
|||
Koneksi
Politik |
-,017 |
,009 |
-,158 |
-1,983 |
,049 |
|||
Sumber: Olah Data SPSS
Hasil uji t di atas menunjukkan bahwa nilai
signifikansi ukuran perusahaan sebesar 0,341 lebih besar
dari 0,05 dapat disimpulkan bahwa ukuran perusahaan
tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, dengan demikian dapat diartikan
bahwa H1 ditolak. Variabel koneksi
politik memiliki nilai signifikansi sebesar 0,049 lebih kecil dari 0,05 dapat disimpulkan bahwa koneksi politik berpengaruh
terhadap penghindaran pajak, dengan demikian dapat diartikan bahwa H2 diterima.
Pembahasan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hipotesis H1 ditolak yang artinya ukuran perusahaan tidak berpengaruh
signifikan terhadap penghindaran pajak. Hal ini menunjukkan bahwa besar atau
kecilnya ukuran sebuah perusahaan tidak berpengaruh terhadap praktik
penghindaran pajak. Praktik penghindaran pajak tidak hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan berskala besar, namun perusahaan berskala kecil juga dapat
melakukannya. Perusahaan berukuran besar tentu menarik perhatian lebih besar
dari pemerintah terkait dengan laba yang diperoleh, sehingga dapat menarik
perhatian fiskus untuk memeriksa atau dikenakan pajak yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku (Merslythalia & Lasmana, 2017). Maka dari itu,
perusahaan tidak mau mengambil resiko dengan adanya proses pemeriksaan ataupun
dikenakan sanksi jika terbukti melakukan penghindaran pajak yang bisa
memberikan dampak buruk bagi citra perusahaan dalam jangka panjang.
Hasil dari hipotesis H1 tidak sejalan dengan
teori kekuatan politik yang menyatakan bahwa perusahaan dapat memanfaatkan
sumber daya manusia yang dimiliki untuk melakukan penghindaran pajak (Belz et
al., 2019). Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan
(Merslythalia & Lasmana, 2017; Primasari, 2019; Ulfa et al., 2021) yang
menyatakan tidak ada pengaruh ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak.
Hasil penelitian ini mendukung penelitian (Pujilestari & Winedar, 2018)
yang mengatakan bahwa ukuran perusahaan dengan jumlah asset yang semakin besar
maka akan semakin besar pula modal yang ditanamkan dan semakin besar pula
perputaran kas pada perusahaan yang dikelola, sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan, namun
belum tentu meningkatkan penghindaran pajak pada perusahaan tersebut.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hipotesis H2 diterima yang artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara koneksi politik
terhadap penghindaran pajak. Koneksi politik yang dimiliki perusahaan akan
membantu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga laporan tahunan akan
tercerminkan baik. Dengan adanya koneksi politik yang dimiliki perusahaan
dengan pemerintah maka akan menyebabkan menurunnya kemungkinan terdeteksi
kecurangan pada saat pemeriksaan perpajakan sehingga akan terjadi
praktik-praktik penghindaran pajak (Asadanie & Venusita, 2020).
Hasil dari hipotesis
H2 sejalan dengan teori kekuatan politik yang menyatakan bahwa kedekatan
politik perusahaan dan pemerintahan dapat dimanfaatkan untuk memperoleh
keuntungan (Belz et al., 2019). Koneksi politik yang dimiliki perusahaan juga
dapat dimanfaatkan dengan adanya lobi-lobi untuk memperkecil punishment apabila
metode penghindaran pajak yang dilakukan terungkap karena melanggar aturan
perpajakan (Ferdiawan, 2017 dalam Asadanie & Venusita, 2020).
Hasil penelitian ini
sesuai dengan penelitian yang dilakukan (Asadanie & Venusita, 2020; Utari
& Supadmi, 2017) yang menyatakan koneksi politik berpengaruh terhadap
penghindaran pajak. Hasil penelitian ini mendukung penelitian (Wicaksono, 2017)
yang mengatakan bahwa koneksi politik yang dilakukan oleh perusahaan baik itu
BUMN maupun BUMS adalah melobi pemerintah untuk menghindari pemeriksaan pajak,
mendapat potongan denda pajak maupun tindakan lain.
Kesimpulan
Penelitian
ini dilakukan untuk meneliti apakah ada pengaruh antara ukuran perusahaan dan
koneksi politik terhadap penghindaran pajak. Analisis dilakukan dengan
menggunakan regresi linear berganda program SPSS. Data sampel pada penelitian
ini dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
(BEI) selama periode 2019-2021. Berdasarkan hasil analisis di atas, maka
penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) Variabel ukuran perusahaan
yang diproksikan dengan size tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. (2)
Variabel koneksi politik yang diproksikan dengan skala dummy berpengaruh
terhadap penghindaran pajak. (3) Tindakan penghindaran pajak akan
tetap dilakukan jika perusahaan terkoneksi secara politik tanpa memandang besar
atau kecilnya ukuran sebuah perusahaan tersebut.
BIBLIOGRAFI
Allen, A., Francis, B. B., Wu, Q., & Zhao, Y. (2016). Analyst Coverage And Corporate Tax Aggressiveness. Journal of Banking & Finance, 73, 84�98. https://doi.org/10.1016/J.JBANKFIN.2016.09.004
Asadanie, N. K., & Venusita, L. (2020). Pengaruh Koneksi Politik terhadap Penghindaran Pajak. INVENTORY : Jurnal Akuntansi, 4(1) 14-21. http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/inventory/article/view/6296/2635
Astuti, T. P., & Aryani, Y. A. (2016). Tren Pengindaran Pajak Perusahaan Manufaktur Di Indonesia Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2001-2004. 20(03), 375�388. https://doi.org/10.24912/ja.v20i3.4
Belz, T., von Hagen, D., & Steffens, C. (2019). Taxes and firm size: Political cost or political power? Journal of Accounting Literature, 42, 1�28. https://doi.org/10.1016/j.acclit.2018.12.001
Creswell,
J. W. J. D. C. (2018). Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches
Fifth Edition. In by SAGE Publications, Inc.
Dowling, G. R. (2014). The Curious Case of Corporate Tax Avoidance: Is it Socially Irresponsible? Journal of Business Ethics, 124(1), 173�184. https://doi.org/10.1007/s10551-013-1862-4�
Fisman, R. (2001). Estimating the Value of Political Connections. In Source: The American Economic Review, 91(4), 1095-1102.
Fitria, G. (2018). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Karakter Eksekutif Dan Size Terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris Pada Emiten Sektor Perdagangan Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2014-2017). Jurnal Profita, 11(3), 438�451. https://doi.org/10.22441/profita.2018.v11.03.006
Habib, A., Muhammadi, A. H., & Jiang, H. (2017). Political Connections and Related Party Transactions: Evidence from Indonesia. The International Journal of Accounting, 52(1), 45�63. https://doi.org/10.1016/J.INTACC.2017.01.004
Handayani, R. (2018). Pengaruh Return on Assets (ROA), Leverage dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Perbankan yang Listing di BEI Periode Tahun 2012-2015. Jurnal Akuntansi Maranatha, 10(1), 72�84.
Hidayati, W., & Diyanty, V. (2018). Pengaruh moderasi koneksi politik terhadap kepemilikan keluarga dan agresivitas pajak. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 22(1), 46-60. https://doi.org/10.20885/jaai.vol2
Honggo, K., & Marlinah, A. (2019). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Umur Perusahaan, Dewan Komisaris Independen, Komite Audit, Sales Growth, Dan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 21(1a�1), 9�26. https://doi.org/10.34208/jba.v21i1a-1.705
Masrullah, Mursalim, & Su�un, M. (2018). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Leverage Dan Sales Growth Terhadap Tax Avoidanc Pada Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Sistem Informasi Manajemen Dan Akuntansi, 16(2) 142-165. https://doi.org/10.35129/simak.v16i02.40
Merslythalia, R., & Lasmana, M. S. (2017). Pengaruh Kompetensi Eksekutif, Ukuran Perusahaan, Komisaris Independen, Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 11(2), 117�124. https://doi.org/10.24843/jiab.2016.v11.i02.p07
Ngadiman, & Puspitasari, C. (2014). Pengaruh Leverage, Kepemilikan Institusional, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Pada Perusahaan Sektor Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia 2010-2012. Jurnal Akuntansi, 18(3), 408�421. https://doi.org/10.24912/ja.v18i3.273
Priccila, J., & Sinabutar, R. (2021). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Pertumbuhan Penjualan, Dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan Manufaktur Pada Tahun 2018-2019. Jurnal Ekonomis, 14(1c), 52�67. https://doi.org/10.58303/jeko.v14i1c.2514
Primasari, N. H. (2019). Leverage, Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Pertumbuhan Penjualan, Proporsi Komisaris Independen Dan Kualitas Audit Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 21�40. https://doi.org/10.36080/jak.v8i1.838
Pujilestari, R., & Winedar, M. (2018). Pengaruh Karakter Eksekutif, Ukuran Perusahaan, Kualitas Audit, dan Komite Audit Terhadap Tax Avoidance. In Jurnal Akuntansi dan Auditing, 15(2), 204-220.
Rejeki, S., Wijaya, A. L., & Amah, N. (2019). Pengaruh Kepemilikan Institusional Kepemilikan Manajeial dan Proporsi Dewan Komisaris Terhadap Penghindaran Pajak dan Transfer Princing Sebagai Variabel Moderasi (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdafar Di BEI Tahun 2014-2017. SIMBA : Seminar Inovasi Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi, 175-193. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/SIMBA/article/view/1142
Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research Methods For Business : A Skill - Building Approach (Seventh).
Setianti, P. (2019). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Umur Perusahaan, Intensitas Modal Dan Kepemilikan Manajerial Terhadap Penghindaran Pajak. 1-19.
Ulfa, E. K., Suprapti, E., & Latifah, S. W. (2021). The Effect of CEO Tenure, Capital Intensity, and Firm Size On Tax Avoidance. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 11(1), 77�86. https://doi.org/10.22219/jrak.v11i1.16140
Utari, N. K. Y., & Supadmi, N. L. (2017). Pengaruh Corporate Governance, Profitabilitas Dan Koneksi Politik Pada Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(3), 2202�2230. https://ojs.unud.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/26206
Wicaksono, A. P. N. (2017). Koneksi Politik dan Aggresivitas Pajak: Fenomena di Indonesia. Akuntabilitas, 10(1), 167�180. https://doi.org/10.15408/akt.v10i1.5833
Widarjo, W., Sudaryono, E. A., Sutopo, B., Syafiqurrahman, M., & Juliati, J. (2021). The Moderating Role Of Corporate Governance On The Relationship Between Political Connections And Tax Avoidance. JDA Jurnal Dinamika Akuntansi, 2(1), 62�71. https://doi.org/10.15294/jda.v13i1.26359
�
Copyright holder: Nur Layli Fitria, Umaimah (2022) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |