Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 10, Oktober 2022

 

PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN DAN KONEKSI POLITIK TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK

 

Nur Layli Fitria, Umaimah

Universitas Muhammadiyah Gresik, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris mengenai pengaruh ukuran perusahaan dan koneksi politik terhadap penghindaran pajak. Proksi Penghindaran Pajak menggunakan Effective Tax Rate (ETR). Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019 sampai 2021. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 71 perusahaan. Penentuan sampel diperoleh dengan menggunakan purposive sampling. Uji hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan yang diproksikan dengan size tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak dan koneksi politik yang diproksikan dengan skala dummy berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

 

Kata kunci: Ukuran Perusahaan, Koneksi Politik, Penghindaran Pajak.

 

Abstract

This study aims to empirically examine the effect of firm size and political connections on tax avoidance. Tax Avoidance Proxies use the Effective Tax Rate (ETR). The samples used in this research are manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange from 2019 to 2021. The number of samples in this study are 71 companies. Determination of the sample obtained by using purposive sampling. Hypothesis testing was carried out using multiple linear regression analysis. The results showed that company size proxied by size had no effect on tax avoidance and political connections proxied by dummy scale had an effect on tax avoidance.

 

Keywords: Company Size, Political Connection, Tax Avoidance.

 

Pendahuluan

Pajak memiliki peran penting dalam kehidupan suatu negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun bangsa. Penerimaan negara dari penerimaan pajak dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan belanja negara, seperti pembangunan infrastruktur atau dialokasikan ke daerah-daerah yang membutuhkan perbaikan (Setianti, 2019). Hal ini membuat pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari pajak agar laju pertumbuhan negara dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Namun, untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak diperlukan kerjasama yang baik dari wajib pajak untuk patuh pada aturan perpajakan.

Pemerintah berhak untuk mengenakan pajak karena berbagai alasan politik dan ekonomi, sebagian besar negara mengenakan pajak pada perusahaan serta tenaga kerja (Dowling, 2014). Selama ini Indonesia menganut self assesment system dalam sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, melapor, dan membayarkan sendiri pajak mereka yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kontribusi masyarakat yang lebih tinggi terhadap penerimaan pajak negara (Masrullah et al., 2018). Kesempatan ini akan dimanfaatkan oleh wajib pajak sebagai celah untuk melaporkan pajak lebih rendah dari yang seharusnya. Dalam hal ini, perusahaan akan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dengan cara menekan biaya perusahaan, termasuk beban pajak didalamnya (Astuti & Aryani, 2016).

Respon yang diberikan oleh perusahaan tidak selalu positif terhadap kegiatan pemungutan pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada kenyataannya perusahaan berusaha untuk menghindari pajak semaksimal mungkin dengan membayar pajak sesedikit mungkin karena pajak menambah biaya operasional yang dapat mengurangi laba bersih perusahaan, perusahaan cenderung berusaha untuk meminimalkan semua biaya termasuk beban pajak, tidak seperti pemerintah. yang terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Disini dapat terlihat dengan jelas terdapat perbedaan kepentingan antara pemerintah dengan perusahaan maka dengan itu muncul tax avoidance. Bagi pemerintah, pajak merupakan sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, namun bagi perusahaan pajak merupakan beban yang dapat mengurangi laba yang dihasilkan oleh perusahaan (Ngadiman & Puspitasari, 2014).

Perusahaan dapat melakukan perlawanan dengan cara penghindaharan pajak (tax avoidance) dengan tujuan mengurangi pajak yang harus dibayarkan. Penghindaran pajak dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang (Rejeki et al., 2019). Selain itu penghindaran pajak dimotivasi oleh usaha perusahaan dalam menghindari pajak dan menghemat pengeluaran dari sektor perpajakan supaya mengurangi biaya yang dikeluarkan dan menaikkan laba perusahaan. Hal ini tentu sejalan dengan prinsip semua pelaku bisnis yaitu mencari keuntungan sebesar�besarnya dengan melakukan penghindaran pajak melalui relasi dengan politisi untuk dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan termasuk dalam hal perpajakan (Hidayati & Diyanty, 2018).

Penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya untuk membuktikan faktor yang memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak. Salah satu faktor yang mungkin dapat berpengaruh pada penghindaran pajak yakni ukuran perusahaan. Secara umum ukuran perusahaan dapat diartikan sebagai suatu perbandingan besar atau kecilnya suatu objek. Ukuran sebuah perusahaan dapat ditunjukkan atau dinilai oleh harta yang dimiliki badan usaha, total penjualan badan usaha, besarnya laba bersih, beban pajak, dan lain-lain. Penelitian mengenai pengaruh ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak yang dilakukan oleh (Fitria, 2018; Honggo & Marlinah, 2019) menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Sedangkan pada penelitian yang dilakukan oleh (Merslythalia & Lasmana, 2017; Primasari, 2019) menyatakan sebaliknya bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

Selain faktor ukuran perusahaan, faktor koneksi politik kemungkinan dapat memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak. Koneksi politik sering dilakukan di negara�negara berkembang yang dimana koneksi politik tersebut dilakukan dengan menggunakan pihak yang berhubungan dekat dengan pemerintah sehingga pihak pemerintah memiliki koneksi terhadap struktur organisasi perusahaan baik komisaris maupun direksi (Fisman, 2001). Perusahaan yang memiliki kedekatan dengan pemerintah memiliki resiko deteksi lebih rendah karena mendapatkan perlindungan agar resiko penghindaran pajaknya bisa lebih rendah (Wicaksono, 2017). Penelitian yang dilakukan (Utari & Supadmi, 2017) menunjukkan bahwa koneksi politik berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Sebaliknya, hasil penelitian yang dilakukan (Widarjo et al., 2021) menunjukkan bahwa koneksi politik tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penghindaran pajak.

Dari penelitian sebelumnya menunjukkan adanya ketidakkonsistenan hasil, maka dari itu peneliti hendak melakukan pengujian kembali pengaruh ukuran perusahaan dan koneksi politik terhadap penghindaran pajak. Selain itu, dari penelitian sebelumnya mayoritas menggunakan dasar teori keagenan sehingga peneliti bermaksud menguji kembali dengan menggunakan dasar teori yang berbeda yakni teori kekuatan politik. Berkaitan dengan sampel penelitian, perusahaan yang dipilih sebagai sampel penelitian adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk periode 2019-2021.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif merupakan seperangkat variabel yang saling terkait yang terbentuk menjadi proposisi, atau hipotesis, yang menentukan hubungan antar variabel (Creswell, 2018:95). Populasi merupakan keseluruhan dari responden dimana populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang menerbitkan laporan keuangan tahunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 tahun yaitu tahun 2019�2021.

Sampel adalah bagian dari populasi yang diteliti, sampel penelitian ini ditentukan dengan menggunakan metode purposive sampling yaitu sampel dipilih dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh peneliti. Kriteria yang dipilih sebagai berikut:

1.    Perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode tahun 2019�2021.

2.    Perusahaan yang menerbitkan annual report selama 3 tahun berturut-turut (tahun 2019-2021).

3.    Perusahaan yang melaporkan laba selama periode 2019-2021.

4.    Perusahaan yang menggunakan laporan keuangan dalam satuan mata uang rupiah (Rp).

 

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan dokumen sebagai sumber data. Dokumen yang digunakan berupa laporan keungan yang telah dipilih oleh peneliti sesuai dengan kebutuhan penelitian.

Definisi Operasional Variabel

1.    Ukuran perusahaan

Ukuran perusahaan adalah skala yang dapat mengklasifikasikan besar kecilnya suatu perusahaan dan diklasifikasikan menjadi perusahaan kecil, perusahaan menegah dan perusahaan besar.Ukuran sebuah perusahaan diukur dari total aset perusahaan (Allen et al., 2016).

2.    Koneksi politik

Koneksi politik adalah salah satu bentuk relasi antara perusahaan dengan pemerintah. Variabel koneksi politik diukur dengan skala dummy, yakni apabila ada manajemen perusahaan yang merupakan atau mantan dalam birokrasi pemerintahan diberi nilai 1 dan diberi nilai 0 apabila tidak ada manajemen perusahaan yang merupakan atau mantan dalam birokrasi pemerintahan (Habib et al., 2017).

3.    Penghindaran pajak

Penghindaran pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi jumlah beban pajaknya. Seperti beberapa penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Asadanie & Venusita, 2020; Handayani, 2018; Priccila & Sinabutar, 2021) variabel ini akan diukur dengan menggunakan proksi ETR.

ETR = ������Beban Pajak

���������������������� Laba Sebelum Pajak

Metode Analisis Data

Dalam penelitian ini, proses analisis data yang digunakan adalah teknik analisis regresi linear berganda (multiple regression) untuk mengetahui adanya pengaruh ukuran perusahaan dan koneksi politik terhadap penghindaran pajak dengan menggunakan program komputer Statistical Product Service Solutions (SPSS). Setelah data-data yang diperlukan dalam penelitian ini terkumpul, maka selanjutnya dilakukan analisis data yaitu statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji hipotesis.

 

Hasil dan Pembahasan

1.      Uji Statistik Deskriptif

Uji statistik deskriptif mencakup nilai rata-rata mean, median, standar deviasi penyebaran variasi data, dan distribusi nilai tertinggi dan terendah dari setiap variabel yang digunakan dalam model penelitian (Sekaran & Bougie, 2016 : 293). Hasil dari uji statistik deskriptif pada penelitian ini terdapat pada tabel berikut:

 

Tabel 1

Statistik Deskriptif

 

N

Minimum

Maximum

Mean

Std.

Statistic

Statistic

Statistic

Statistic

Std. Error

Statistic

Ukuran Perusahaan

166

25,97

33,49

287,958

,11829

152,400

 

Koneksi Politik

166

,00

1,00

,1386

,02690

,34653

 

Penghindaran Pajak

166

,15

,35

,2445

,00294

,03788

 

Sumber : Olah Data SPSS

 

2.      Uji Normalitas

Uji normalitas data bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel dependen dan variabel independen keduanya memiliki distribusi normal atau tidak.

 

Tabel 2

Uji Normalitas

 

Unstandardized

Residual

N

 

166

 

Normal Parameters

Mean

,0000000

 

 

Std. Deviation

,03717257

 

Most Extreme

Absolute

,089

 

Differences

Positive

,089

 

 

Negative

-,065

 

Kolomogorov-Smirnov Z

1,149

Asymp. Sig. (2-tailed)

,142

Sumber : Olah Data SPSS

 

Berdasarkan hasil yang diperoleh pada tabel di atas, maka dapat disimpulkan bahwa data yang digunakan dalam model regresi pada penelitian ini sudah berdistribusi normal. Distribusi normalitas data dapat dilihat dari nilai Asymp. Sig (2-tailed) yang lebih besar daripada 0,05. Nilai Asymp. Sig (2-tailed) dari hasil pengujian menunjukkan angka 0,142 yang berarti lebih besar daripada 0,05.

3.      Uji Multikolinearitas

Uji multikolinieritas digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya korelasi antar� variabel independen dalam model regresi linier berganda.

 

 

Tabel 3

Uji Multikolinearitas

Model

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

Ukuran Perusahaan

0,934

1,071

Koneksi Politik

0,934

1,071

Sumber: Olah Data SPSS

 

Pada tabel di atas diketahui besaran nilai tolerance dan VIF dari masing � masing variabel independen. Nilai tolerance kedua variabel independen sebesar 0,934 kurang dari 0,10 dan nilai VIF kedua variabel sebesar 1,071 kurang dari 10 yang berarti tidak terdapat masalah multikolinearitas.

4.      Uji Heteroskedastisitas

Uji Heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terdapat perbedaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain. Uji Heteroskedasitas pada penelitian ini menggunakan grafik scatter plot.

 

Gambar 1

Uji Heteroskedasitas

Sumber: Olah Data SPSS

 

Berdasarkan gambar grafik scatter plot di atas, dapat diketahui bahwa dalam penelitian ini tidak terindikasi gejala Heteroskedastisitas. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil uji melalui analisis grafik scatter plot yang menunjukkan titik - titik (plot) data menyebar diatas dan dibawah atau disekitar angka 0, titik- titik (plot) data tidak mengumpul hanya diatas atau dibawah saja, dan titik- titik (plot) data menyebar secara acak dan tidak membentuk pola tertentu.

5.      Uji Autokorelasi

Uji autokorelasi bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat korelasi antara kesalahan perubahan waktu pada periode t dengan periode t-1 (sebelumnya).

 

Tabel 4

Uji Autokorelasi

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

Durbin-Watson

1

0,192

0,037

0,025

0,03740

1,967

Sumber : Olah Data SPSS

 

Berdasarkan tabel diatas hasil uji autokorelasi menghasilkan nilai DW sebesar 1,967, selanjutnya nilai ini akan dibandingkan dengan nilai table signifikansi 0,05, dengan jumlah sample N=166 dan jumlah variabel independen 2(K=2) maka diperoleh nilai DU 1,7706. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa nilai DW 1,967 lebih besar dari nilai dU yakni 1,7706 dan kurang dari nilai (4-dU) = 4-1,7706 = 2,2294 sehingga tidak terdapat masalah autokorelasi.

6.      Uji Simultan (F)

Uji kelayakan model atau uji F digunakan untuk menentukan apakah model regresi dapat atau layak digunakan dalam penelitian ini atau tidak.

 

Tabel 5 Uji Simultan (F)

Model

F

Sig

Regression

3,115

0,047

Sumber : Olah Data SPSS

 

Berdasarkan tabel di atas hasil uji F menghasilkan nilai F hitung sebesar 3,115 dengan nilai signifikansi 0,047. Nilai signifikansi ini lebih kecil dari 0,05 yang berarti hal tersebut menunjukkan bahwa model regresi pada penelitian ini layak digunakan untuk melakukan pengujian hipotesis.

7.      Uji Parsial (T)

Uji t bertujuan untuk mengetahui apakah variabel independen yaitu ukuran perusahaan dan koneksi politik berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu penghindaran pajak.

 

Tabel 6

Uji Parsial (T)

Model

Unstandardized

Coefficient

Standardized

Coefficient

t

Sig.

 

B

Std. Error

Beta

(Constatnt)

,301

,057

 

5,313

,000

Ukuran Perusahaan

-,002

,002

-,076

-,955

,341

Koneksi Politik

-,017

,009

-,158

-1,983

,049

Sumber: Olah Data SPSS

 

Hasil uji t di atas menunjukkan bahwa nilai signifikansi ukuran perusahaan sebesar 0,341 lebih besar dari 0,05 dapat disimpulkan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, dengan demikian dapat diartikan bahwa H1 ditolak. Variabel koneksi politik memiliki nilai signifikansi sebesar 0,049 lebih kecil dari 0,05 dapat disimpulkan bahwa koneksi politik berpengaruh terhadap penghindaran pajak, dengan demikian dapat diartikan bahwa H2 diterima.

 

Pembahasan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hipotesis H1 ditolak yang artinya ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Hal ini menunjukkan bahwa besar atau kecilnya ukuran sebuah perusahaan tidak berpengaruh terhadap praktik penghindaran pajak. Praktik penghindaran pajak tidak hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berskala besar, namun perusahaan berskala kecil juga dapat melakukannya. Perusahaan berukuran besar tentu menarik perhatian lebih besar dari pemerintah terkait dengan laba yang diperoleh, sehingga dapat menarik perhatian fiskus untuk memeriksa atau dikenakan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Merslythalia & Lasmana, 2017). Maka dari itu, perusahaan tidak mau mengambil resiko dengan adanya proses pemeriksaan ataupun dikenakan sanksi jika terbukti melakukan penghindaran pajak yang bisa memberikan dampak buruk bagi citra perusahaan dalam jangka panjang.

Hasil dari hipotesis H1 tidak sejalan dengan teori kekuatan politik yang menyatakan bahwa perusahaan dapat memanfaatkan sumber daya manusia yang dimiliki untuk melakukan penghindaran pajak (Belz et al., 2019). Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan (Merslythalia & Lasmana, 2017; Primasari, 2019; Ulfa et al., 2021) yang menyatakan tidak ada pengaruh ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian ini mendukung penelitian (Pujilestari & Winedar, 2018) yang mengatakan bahwa ukuran perusahaan dengan jumlah asset yang semakin besar maka akan semakin besar pula modal yang ditanamkan dan semakin besar pula perputaran kas pada perusahaan yang dikelola, sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan, namun belum tentu meningkatkan penghindaran pajak pada perusahaan tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hipotesis H2 diterima yang artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara koneksi politik terhadap penghindaran pajak. Koneksi politik yang dimiliki perusahaan akan membantu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga laporan tahunan akan tercerminkan baik. Dengan adanya koneksi politik yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah maka akan menyebabkan menurunnya kemungkinan terdeteksi kecurangan pada saat pemeriksaan perpajakan sehingga akan terjadi praktik-praktik penghindaran pajak (Asadanie & Venusita, 2020).

Hasil dari hipotesis H2 sejalan dengan teori kekuatan politik yang menyatakan bahwa kedekatan politik perusahaan dan pemerintahan dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan (Belz et al., 2019). Koneksi politik yang dimiliki perusahaan juga dapat dimanfaatkan dengan adanya lobi-lobi untuk memperkecil punishment apabila metode penghindaran pajak yang dilakukan terungkap karena melanggar aturan perpajakan (Ferdiawan, 2017 dalam Asadanie & Venusita, 2020).

Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan (Asadanie & Venusita, 2020; Utari & Supadmi, 2017) yang menyatakan koneksi politik berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian ini mendukung penelitian (Wicaksono, 2017) yang mengatakan bahwa koneksi politik yang dilakukan oleh perusahaan baik itu BUMN maupun BUMS adalah melobi pemerintah untuk menghindari pemeriksaan pajak, mendapat potongan denda pajak maupun tindakan lain.

 

Kesimpulan

Penelitian ini dilakukan untuk meneliti apakah ada pengaruh antara ukuran perusahaan dan koneksi politik terhadap penghindaran pajak. Analisis dilakukan dengan menggunakan regresi linear berganda program SPSS. Data sampel pada penelitian ini dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019-2021. Berdasarkan hasil analisis di atas, maka penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) Variabel ukuran perusahaan yang diproksikan dengan size tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. (2) Variabel koneksi politik yang diproksikan dengan skala dummy berpengaruh terhadap penghindaran pajak. (3) Tindakan penghindaran pajak akan tetap dilakukan jika perusahaan terkoneksi secara politik tanpa memandang besar atau kecilnya ukuran sebuah perusahaan tersebut.

 

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Allen, A., Francis, B. B., Wu, Q., & Zhao, Y. (2016). Analyst Coverage And Corporate Tax Aggressiveness. Journal of Banking & Finance, 73, 84�98. https://doi.org/10.1016/J.JBANKFIN.2016.09.004

 

Asadanie, N. K., & Venusita, L. (2020). Pengaruh Koneksi Politik terhadap Penghindaran Pajak. INVENTORY : Jurnal Akuntansi, 4(1) 14-21. http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/inventory/article/view/6296/2635

 

Astuti, T. P., & Aryani, Y. A. (2016). Tren Pengindaran Pajak Perusahaan Manufaktur Di Indonesia Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2001-2004. 20(03), 375�388. https://doi.org/10.24912/ja.v20i3.4

 

Belz, T., von Hagen, D., & Steffens, C. (2019). Taxes and firm size: Political cost or political power? Journal of Accounting Literature, 42, 1�28. https://doi.org/10.1016/j.acclit.2018.12.001

 

Creswell, J. W. J. D. C. (2018). Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches Fifth Edition. In by SAGE Publications, Inc.

 

Dowling, G. R. (2014). The Curious Case of Corporate Tax Avoidance: Is it Socially Irresponsible? Journal of Business Ethics, 124(1), 173�184. https://doi.org/10.1007/s10551-013-1862-4�

 

Fisman, R. (2001). Estimating the Value of Political Connections. In Source: The American Economic Review, 91(4), 1095-1102.

 

Fitria, G. (2018). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Karakter Eksekutif Dan Size Terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris Pada Emiten Sektor Perdagangan Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2014-2017). Jurnal Profita, 11(3), 438�451. https://doi.org/10.22441/profita.2018.v11.03.006

 

Habib, A., Muhammadi, A. H., & Jiang, H. (2017). Political Connections and Related Party Transactions: Evidence from Indonesia. The International Journal of Accounting, 52(1), 45�63. https://doi.org/10.1016/J.INTACC.2017.01.004

 

Handayani, R. (2018). Pengaruh Return on Assets (ROA), Leverage dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Perbankan yang Listing di BEI Periode Tahun 2012-2015. Jurnal Akuntansi Maranatha, 10(1), 72�84.

 

Hidayati, W., & Diyanty, V. (2018). Pengaruh moderasi koneksi politik terhadap kepemilikan keluarga dan agresivitas pajak. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 22(1), 46-60. https://doi.org/10.20885/jaai.vol2

 

Honggo, K., & Marlinah, A. (2019). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Umur Perusahaan, Dewan Komisaris Independen, Komite Audit, Sales Growth, Dan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 21(1a�1), 9�26. https://doi.org/10.34208/jba.v21i1a-1.705

 

Masrullah, Mursalim, & Su�un, M. (2018). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Leverage Dan Sales Growth Terhadap Tax Avoidanc Pada Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Sistem Informasi Manajemen Dan Akuntansi, 16(2) 142-165. https://doi.org/10.35129/simak.v16i02.40

 

Merslythalia, R., & Lasmana, M. S. (2017). Pengaruh Kompetensi Eksekutif, Ukuran Perusahaan, Komisaris Independen, Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 11(2), 117�124. https://doi.org/10.24843/jiab.2016.v11.i02.p07

 

Ngadiman, & Puspitasari, C. (2014). Pengaruh Leverage, Kepemilikan Institusional, Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Pada Perusahaan Sektor Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia 2010-2012. Jurnal Akuntansi, 18(3), 408�421. https://doi.org/10.24912/ja.v18i3.273

 

Priccila, J., & Sinabutar, R. (2021). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Pertumbuhan Penjualan, Dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan Manufaktur Pada Tahun 2018-2019. Jurnal Ekonomis, 14(1c), 52�67. https://doi.org/10.58303/jeko.v14i1c.2514

 

Primasari, N. H. (2019). Leverage, Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Pertumbuhan Penjualan, Proporsi Komisaris Independen Dan Kualitas Audit Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 21�40. https://doi.org/10.36080/jak.v8i1.838

 

Pujilestari, R., & Winedar, M. (2018). Pengaruh Karakter Eksekutif, Ukuran Perusahaan, Kualitas Audit, dan Komite Audit Terhadap Tax Avoidance. In Jurnal Akuntansi dan Auditing, 15(2), 204-220.

 

Rejeki, S., Wijaya, A. L., & Amah, N. (2019). Pengaruh Kepemilikan Institusional Kepemilikan Manajeial dan Proporsi Dewan Komisaris Terhadap Penghindaran Pajak dan Transfer Princing Sebagai Variabel Moderasi (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdafar Di BEI Tahun 2014-2017. SIMBA : Seminar Inovasi Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi, 175-193. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/SIMBA/article/view/1142

 

Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research Methods For Business : A Skill - Building Approach (Seventh).

 

Setianti, P. (2019). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Umur Perusahaan, Intensitas Modal Dan Kepemilikan Manajerial Terhadap Penghindaran Pajak. 1-19.

 

Ulfa, E. K., Suprapti, E., & Latifah, S. W. (2021). The Effect of CEO Tenure, Capital Intensity, and Firm Size On Tax Avoidance. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 11(1), 77�86. https://doi.org/10.22219/jrak.v11i1.16140

 

Utari, N. K. Y., & Supadmi, N. L. (2017). Pengaruh Corporate Governance, Profitabilitas Dan Koneksi Politik Pada Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(3), 2202�2230. https://ojs.unud.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/26206

 

Wicaksono, A. P. N. (2017). Koneksi Politik dan Aggresivitas Pajak: Fenomena di Indonesia. Akuntabilitas, 10(1), 167�180. https://doi.org/10.15408/akt.v10i1.5833

 

Widarjo, W., Sudaryono, E. A., Sutopo, B., Syafiqurrahman, M., & Juliati, J. (2021). The Moderating Role Of Corporate Governance On The Relationship Between Political Connections And Tax Avoidance. JDA Jurnal Dinamika Akuntansi, 2(1), 62�71. https://doi.org/10.15294/jda.v13i1.26359

�

Copyright holder:

Nur Layli Fitria, Umaimah (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: