Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7 No. 10 Oktober 2022

 

ASPEK HUKUM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN UU ITE

 

Citimerli Simarmata, Evan Federico Siregar

Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pinjaman meminjam berbasis online dan transaksi elektronik bertujuan untuk membantu perkembangan perekonomian masyarakat terutama UMKM, informasi dan transaksi elektronik merupakan pengumpulan data elektronik baik akun sosial media, nomor hanphone, berupa identitas pengguna yang dapat teridentifikasi secara sah dan kebenaran dijaga, dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan pengguna media elektronik terutama transaksi elektronik dan pengaturan hukum informasi dan transaksi elektronik indonesia memiliki UU khusus yaitu cyber law (UU ITE) No.11/2008 dan Peraturan kominfo No.20/2016 perlindungan data pribadi dan sistem elektronik. Fintech lending (pinjaman online) secara legal dan disaksikan PT.digital indonesia yang dimana sudah diawasi dan tunduk akan hukum Rebublik Indonesia, penyediaan layanan otoritas keuangansecara sukarela meminjamkan dana secara legal dan menggunakan dana secara legal, apabila diketahui penggunaan secara ilegal maka berhak melaporkan dan bertanggung jawab atas tindakan pengguna. Pengaturan penyedia layanan otoritas jasa keuangan No.77/POJK.01/2016 perikatan yang lahir dari perjanjian mengarah pada sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata. Metode penelitian yuridis normatif yang dimana perolehan data penelitian dari buku-buku, undang-undang, kamus hukum, perlindungan hukum terhadap debitur wanprestasi pasal 4 UU perlindungan hukum konsumen No.8/1999 bagian pertama dan kreditur dmendapatkan perlindungan hukum apabila debitur wanprestasi pasal 51 UU No.5/1960 dan UU No.4/1996 serta kreditur dapat memberikan sanski kepada debitur wanprestasi pasal 20 ayat (1) UU hak tanggungan.

 

Kata kunci: Infomasi dan Trasaksi Elektronik; Internet; Fintech Lending P2p.

 

Abstract

Online-based borrowing loans and electronic transactions aim to help the community's economic development, especially MSMEs. Information and electronic transactions are the collections of electronic data, both social media accounts and mobile phone numbers, in the form of user identities legally identified. The truth is kept confidential for the safety and convenience of electronic media users, especially electronic transactions and legal arrangements for information and electronic transactions. Indonesia has particular regulations or UU, namely cyber law (UU ITE) No. 11/2008 and Kominfo Regulation No. 20/2016, for personal data and electronic systems protection. Fintech lending (loans online) is done legally and witnessed by PT. Digital Indonesia. It has been supervised and subjected to the laws of the Republic of Indonesia. The provision of volunteered authority finance services lends legal funds and uses the funds legally. If it is found to be illegal, it is entitled to report it and take responsibility for user actions. The service provider settings of financial services authority No.77/POJK.01/2016, an engagement born of an agreement led to the validity of an agreement article 1320 of the Civil Code (KUHPerdata). The research data was through normative juridical research methods from books, laws, legal dictionaries. Legal protection for debtors�default was within Article 4 of the Law on consumer legal protection No. 8/1999 part first. And creditors get legal assurance if the debtor defaults in Article 51 of Law No. 5/1960 and Law No. 4/1996. Also, creditors may give sanctions to debtors for default in Article 20 paragraph (1) of the Law on Rights dependents.

 

Keywords: Electronic Information and Transaction; Internet; Fintech Lending P2p.

 

Pendahuluan

Secara alamiah, manusia tidak mungkin dilepaskan dari kemajuan teknologi yang tujuannya adalah untuk memudahkan kehidupannya, perkembangan teknologi informasi semakin melesat dan meninggkat diseluruh dunia setiap tahunnya, di era globalisasi menjadi pendorong lahirnya teknologi informasi (information tecnology) fenomena perkembangan merebak keseluruh dunia (Maskun, 2017).

Indonesia sendiri telah memiliki undang-undang khusus mengenai transaksi berbasis elektronik yaitu UU ITE (Cyber Law) No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Riwanto, 2016). Sebagaimana telah diubah dengan UU ITE No.19/2016 serta peraturan kominfo No.20/2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik (PM 20/2016) serta tercantum saksi dan pelanggar.

Informasi elektronik merupakan sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak tebatas suara, gambar dan lain sebagainya yang apabila dalam setiap akun yang membutukan data dan informasi yang telah didaftarkan berbagai media elektronik yang memiliki arti penting yang dapat dipahami orang yang mampu memahaminya (Winullah, 2016). Perkembangan teknologi yang semakin pesat, berjalannya waktu teknologi informasi dengan sendirinya telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global, disamping perkembangan teknologi informasi tanpa batas (bordeless) dan menyebakan perubahan sosial secara signifikan dan berkembang sangatlah cepat, internet salah satu bukti perkembangan teknologi informasi yang telah menciptakan dunia baru (cyberspace) merupakan komunikasi berbasis komputer (computer mediated communication) yang menawarkan realitas vitual (virtual reality) (Maskun, 2017).

Dengan adanya internet yang semakin melekat dengan kehidupan manusia perkembangan yang semakin cepat pinjam meminjam sudah bisa dilakukan dengan menggunakan applikasi yang bisa menggunakan jaringan internet, penyediaan layanan otoritas jasa keuangan yang sudah memiliki izin OJK, pinjam meminjam tidak lagi dipersulit karena dengan adanya pinjaman online atau pinjaman berbasis elektronik (fintech peer to peer lending) pinjaman online beda jauh dengan meminjam langsung ke Bank, pinjaman online berkembang dan diketahui sejak tahun 2016, membantu sekali bagi usaha micro kecil dan menegah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis maupun usaha kecil tanpa adanya agunan atau jaminan proses yang sangat cepat, pengajuan bisa dilakunkan dengan mudah dan bisa membantu nasabah dalam menyelesaikan masalah finansial nya, pinjaman online juga banyak dijadikan sebagai tempat alternatif bagi para investor atau pemberi pinjman dana dengan return yang menarik (Santi et al., 2017).

Fintech lending juga sangat mudah diakses seperti aplikasi www.adakami.com pinjaman yang sudah diawasi dan memiliki izin OJK No.Registrasi KEP-128/DO.05//2019, dengan ciciclan hingga 6 bulan berlangsung dan proses pengajuan yang cepat paling lama 1-2 hari bagi peminjam awal dengan bunga 0.05% dan apabila sudah sering melakukan peminjaman dengan mencapai prestasi maka limit pinajaman akan lebih dinaikan dan proses pencairan cepat, pembayaran fleksibel dan bisa dilakukan Transfer antar Bank, Alfamart, Alfamidi dan masih banyak lagi pinjam meminjam semakin mudah oleh layanan penyediaan jasa keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. 7 Pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam pasal 1754 buku ke III BW.

Dasar hukum pinjaman online atau fintech lending diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan NO.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi elektronik dan peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang penyelenggara teknologi finansial, kedua aturan dibentuk dengan sangat cepat. Sedemikian juga kredit berbasis teknologi elektronik seluruh perjanjian yang dibuat kedua pihak kreditur dan debitur telah diatur dalam kontrak dan sudah adanya perikatan yang didasari dengan perjanjian sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 17 UU ITE (Falahiyati, 2020). Asas kebebasan berkontrak dengan menyatakan, bahwa semua perjanjian yang dimuat secara sah mengikat sebagai undang-undang sebagaimana dimaksud pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

Demikian kami uraikan penjelasan dilatar belakang supaya penulis lebih mendalami makna penting maka penulis berniat untuk mengangkat judulAspek hukum perjanjian pinjaman online ditinjau dari KUHPerdata dan UU ITE�.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini yaitu; 1) Bagaimana keabsahan hukum perjanjian pinjaman online ditinjau dari KUHPerdata dan UU ITE. 2) Bagaimana perlindungan�� hukum perjanjian�������� pinjaman online terhadap para pihak. 3) Bagaimana penyelesaian hukum jika para pihak wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online.

Tujuan dari penelitian ini adalah; a) Guna mengetahui keabsahan hukum perjanjian pinjaman online ditinjau KUHPerdata dan UU ITE. b) Guna mengetahui perlidungan hukum perjanjian pinjaman online terhadap para pihak. c) Guna penyelesaian hukum jika para pihak wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online.

 

Metode Penelitian

Penelitian yuridis normatif yang mana sebagian besar diambil dari buku-buku ilmu hukum, kamus hukum, pustaka hukum, perundang-undangan, dan pendekatan yang didasarkan untuk mengkaji dan membahas aturan-aturan hukum, asas-asas dalam ilmu hukum dan tulisan terkait kepustakaan (Muhammad Syahrum, 2022).

Bahan hukum bersumber sebagian besar dari data sekunder yang dperoleh dan mengumpulkan tulisan terkait yang ada sebelumnya yaitu buku-buku ilmu hukum, perundang-undangan, serta dari media internet yang sudah diatur didalam perundang undangangan.

 

 

a.Bahan hukum primer. (a) KUHPerdata (BW). (b) UU ITE No.19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (c) UU No.20/2016 tentang perlindungan data pribadi. (d) Peraturan otoritas jasa keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis online.

b. Bahan hukum sekunder. Yaitu merupakan suatu penjelasan dari bahan hukum seperti undang-undang, buku-buku ilmu hukum, dan sebagian dari tulisan yang terkait dengan kepustakaan hukum.

c. Bahan hukum tersier, Yaitu penjelasan dan petunjuk bahan hukum Primer dan Sekunder, dengan mengumpulkan bahan hukum, buku-buku,dan lain sebagainya.

Teknik Pengumpulan data, Yaitu perolehan data dengan mempelajari buku-buku ilmu hukum, internet, tulisan yang terkait dan mengganalisis bahan-bahan pustaka terkait dengan kepustakaan hukum. Analisis data, Merupakan data kualitatif dimana diperoleh dari pendapat dan jawaban yang dapat memecahkan masalah yang bersumber pustaka hukum, buku-buku, media internet, aturan-aturan hukum,wawancara dan berkaitan dengan kepustakaan hukum.

 

Hasil dan Pembahasan

Keabsahan Hukum Perjanjian Pinjaman Online Ditinjau KUHPerdata dan UU ITE

Perikatan lahir dari perjanjian yang dimana perikatan bersifat abstrak yang dimana hubungan hukum dalam harta kekayaan dan dilakukan dua orang atau lebih tidak berlaku tunggal karena perjanjian tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang mana akan diperoleh kedua belah pihak dan mengikat diri sebagaimana diamaksud pasal 1233 KUHPerdata (Muljadi, 2008).

Perikatan yang dilahirkan kontrak dan perjanjian yang dimana suatu perjanjian itu dilakukan dua orang atau lebih baik perjanjian tersebut lisan atau pun tulisaan dengan mengikatkan diri ssudah mengkehendaki hak masing-masing pihak begitu juga dengan kewajiban setiap pihak atau orang yang sudah mengikatkan diri perjanjian baik dalam bentuk ucapan, tindakan secara fisik, dengan adanya suatu perbuatan, lebih dari dua orang, dan mengikatkan diri, sebagaimana dimaksud pasal 1313 KUHPerdata (Fahriansyah, 2019).

Kesepakatan setiap pihak yang sudah mengikatkan diri dan sudah membuat perjanjian baik lisan ataupun berupa tulisan sudah mengikatkan diri sehingga timbul kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan, dan prestasi yang baik, saling menguntungkan (Wauran, 2020). Demikian dalam pinjam meminjam harus adanya kesepakatan untuk melahirkan perjanjian yang mengikatkan diri sebagai berikut:

1. Para pihak bersepakat dua orang lebih pasal 1340.

Penyediaan pinjam meminjam merupakan transaksi berbasis online dimana peminjam atau sebagai objek dari perjanjian dan penyediaan layanan pinjaman online sebagai kreditur yang dimana sebagai subjek perjanjian (Muljadi, 2008).

2. Terdapat perjanjian dan persetujuan.

Kreditur dan debitur setuju adanya perjanjian pinjam meminjam yang diawali dengan informasi yang jelas baik secara lisan, tulisan dengan menyiapkan dana sesuai perjanjian pinjam meminjam ataupun pinjam pakai yang dibutuhkan atau ingin dipinjamkan kepada debitur dengan begitu perjanjian akan mengarah dengan jangka waktu pengembalian dan bunga yang ditangguhkan kepada pihak debitur dan sepakat untuk mengembalikan sejumlah barang pinjam pakai dan yang menghabis (Utomo, 2012).

Adapun beberapa unsur-unsur dikelompokan 3 bagian sebagai berikut: (1) Unsur utama (essensialia) persetujuan yang dimana tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesepakatan kedua pihak. (2) Unsur naturalia merupakan unsur oleh perundang-undangan ditentukan sebagai peraturan bersifat mengatur. (3) Unsur aksidentalia parapihak yang ditambahkan dalam persetujuan dimana UU tidak mengatur.

Sebagaimana yang dijelaskan pasal 1754 KUHPerdata yaitu membedakan kriteria pinjam meminjam dengan pinjam pakai dimana pinjam meminjam menghabis karena pemakaian (Subekti, 2005). Perjanjian pinjam meminjam harus didasari dan disepakati orang atau pihak yang langsung sebagai pihak objek dan subjek hukum perjanjian yang dimana pihak peminjam merusak atau memusnakan barang yang dipinjamkan maka atas tanggungannya sebagaimana dimaksud pasal 1755 KUHPerdata, Bunga diperbolehkan memberikan bunga pinjaman sesuai yang diperjanjian uang atau barang yang menghabis sesuai pemakaian (R Subekti, 2021).

Mengenai pinjam meminjam berbasis teknologi elektronik peraturan otoritas jasa keuangan No.77/pojk.01/2016 tentang layanan pinjaman online dan peraturan Bank indonesia No.19/12/PBI2017 tentang penyelenggaraan finansial diaman perjanjian tetap mengarah pada pasal 1320 KUHPerdata dimana kesepakatan pihak debitur dan kreditur pinjam meminjam untuk kepentingan bersama.

Penggunaan internet punya aturan-aturan hukum yang dimana memiliki undang-undang khusus mengenai transaksi UU ITE No.11/2018 tentang informasi dan transaksi elektronik, dimana terdiri 13 bab, 54 pasal, lengkap dengan aturan hukum dunia maya didalamnya (Maskun, 2017). Pada tahun 2019 telah diubah dengan aturan hukum UU No.19/2019 tentang informasi dan transaksi elektronik dan peraturan kementerian teknologi informasi No.20/2016.

Keuntungan bagi masyarakat yang menggunakan pinjaman meminjam online atau trasaksi elektronik yaitu: 1) Pinjaman tanpa agunan atau jaminan. 2) KTP. 3) Perjanjian yang disepakati secara elektronik. 4) Pencairan Dana dan proses cepat. 5) Bunga sesuai pemakaian. dan lain sebagainya (Mailanti, 2020).

Perjanjian pendana dan penerima dana disaksikan oleh PT pembiayaan digital indonesia yang didirikan perseroan terbatas dan tunduk pada hukum negara republik indonesia disebut sebagai fasilitator memiliki hak untuk mengelolah platform dan aplikasi seluler secara legal untuk meminjamkan secara sukarela kepada peminjam yang menginginkan dana melalui aplikasi seluler yang beritikad baik dan adanya kesepakatan bersama mengenai pinjaman. Pembayaran secara normal apabila peminjam membarkan pokok sesuai dengan pokok dan bunga pinjaman peminjam secara tegas menyetujui dan mengakui untuk digunakan dengan legal yaitu untuk biaya pendidikan, modal usaha bukan untuk biaya ilegal seperti, perjudian apabila peminjam menggunakan dana tidak dengan legal maka fasililator harus melaporkan kepada pihak berwajib dan bertanggung jawab (Azhari, 2018).

 

Perlindungan hukum perjanjian pinjaman online terhadap para pihak.

Data pribadi yang dimaksud identitas milik sendiri yang dimana kerahasian dijaga, disimpan sebaik mungkin dan kebenaranya. mengenai perlindungan data pribadi pengguna internet UU ITE belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus namun dalam ketentuannya terdapat pada pasal 26 ayat (1) dan Penjelasan UU19/2016, dalam pemamfaatan teknologi informasi perlindungan data pribadi yang termasuk hak pribadi sebagai berikut. 1) Untuk menikmati kehidupan pribadi. 2) Berkomunikasi dengan siapa pun atau pihak manapun tanpa diawasi. 3) Untuk mengakses informasi lebih banyak baik diri sendiri dan orang lain.

Sedangkan yang berkaitan dengan penjelasan tentang data elektronik pribadi. UU ITE mengutaakan dalam peraturan pemerintah No.71/2019 mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik pasal 1 angka 29 PP PSTE sebagai berikut: 1) Data pribadi merupakan data yang sudah teridentifikasi dan diajukan atas persetujuan pihak sendiri-sendiri baik elektronik maupun tidak. 2) Peretasan akun atau hacking merusak sistem elektronik dengan membajak akun bentuk pelanggaran pasal 26 ayat (1) UU 19/2016.

Privacy rights pasal 84 ayat (1) UU 24/2013 merupakan keterangan diri sendiri dan kelayakannya, bentuk wajah, adapun data dan informasi yang wajib dirahasiakan sebagaimana yang diatur dalam surat edaran otoritas jasa keuangan No 14/SEOJK.07/2014 mengenai kerahasian, keamanan, atau informasi data pribadi pelanggan atau peminjam misalnya: perseorangan yaitu data pribadi atau identitas lengkap pengguna aplikasi atau platform yang tidak digunakan tanpa adanya ksepakatan mengenai data atau identitas pengguna. Apabila terjadi perbuatan curang diluar dari kesepakatan ataupun perjanjian merupakan tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum sesuai dengan KUHPertata dan tindakan kriminal tentunya HAM penggunaan privacy rights dan hak seseorang diatur pasal 1 angka 2 UU No 82/2012.

Adapun resiko-resiko karena pinjam meminjam secara online atau transaksi elektronik semua data yang terkait adalah atas persetujuan debitur mengajukan pinjaman.

1) Bocornya no.handphone pengguna. 2) Terus-menerus dihubungi penyedia layanan pinjaman online. 3) Menerima pesan berupa sms dari pihak penyedia pinjaman online. 4) Bunga pinjaman akan meningkat apabila keterlambatan. 5) Membayar biaya layanan pinjaman minimal 3% dari pinjaman perbulannya. 6) Jangka waktu pelunasan sesuai dengan waktu pinjaman. 7) Limit pinjaman sesuai dengan pendapatan. 8) Semua biaya timbul berdasarkan perjanjian yang disepakat secara online.

 

Penyelesaian hukum jika para pihak wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online.

Wanprestasi merupakan tindakan tidak terpuji yang dimana salah satu pihak ingkar janji seperti halnya tidak memenuhi perjanjian sesuai kesepakan bersama baik secara sengaja maupun tidak sengaja menghindari kewajibannya, kelalaian, dan kecacatan itikat baik. 30 Perjanjian pinjam meminjam didasari dengan kesepakatan dimaksud dengan pasal 1320 KUHPerdata.

Menurut yurisprudensi putusan MARI/993/ Pid/1994 tanggal 28 agustus mengenai perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan cek atau tidak dengan memberikan uang yang dibutuhkan peminjam merupakan tindakan melawan hukum, apabila tidak terbukti bersalah dimaksud pasal 387 KUHPidana dan perbedaan yurisprudensi MARI dalam perkara MARI/ 411K/Pid/1992 tanggal 28 1994 tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHPidana, tetapi terdadakwa terbukti melakukan wanprestasi (Yahman, 2014).

Namun pinjam meminjam berbasis online atau transaksi online mengacu terhadap KUHPerdata mengenai perjanjian untuk kesepakatan mencapai prestasi sebagaimana diamaksud pasal 1320, kesepakatan didasari dua orang atau lebih tidak dengan adanya paksaan satu pihak dan dilakukan dengan kesadaran dan itikad baik tanpa adanya penipuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 1321.cakap diatur dalam pasal 1329- 1331 KUHPerdata.

Wanprestasi yaitu domain hukun diatur pasal 1328 BW tindakan penipuan pasal 378 KUHPidana namun keduanya sulit untuk menentukan batasan perbuatanya. Pinjam meminjam berbasis transaksi elektronik ( pinjaman online) tanpa agunan dan jaminan terkadang tidak sesuai dengan teori lapangan dengan suku bunga yang memberatkan penerima, biaya layanan yang tinggi hampir 20% dari jumlah pinjaman tidak sesuai dengan yang disepakati bersama sebagaimana diamaksud pasal 1131.

Apabila debitur terdapat atau dengan sengaja inkar janji tidak sesuai dengan diperjanjikan sesuai kesepakatan atau dengan sengaja wanprestasi, kelaian melakukan tugasnya maka kreditur berhak, sebagai berikut; 1) Meminta membayarkan biaya keterlambatan sesuai pinjaman pokok dan bunga. 2) Kreditur akan terus memantau dan pengawasi pergerakan peminjan 1 kali 24 jam seperti halnya menelepon terus menerus debitur. 3) Meminta mengganti semua kerugian yang diakibatkan peminjam atau debitur. 4) Membayarkan biaya pinjaman pokok dan bunga akibat keterlambatan dan kelalaian peminjam. 5) Kreditur�������� berhak menuntut dan apabilasampai kejalur hukum peminjam atau debitur akan membayarkan biaya perkara. kreditur dilindungi hukum apabila debitur wanprestasi sesuai pasal 51 UU No.5/1960 dan UU No.4/1996 kreditur dapat memberikan sanski kepada debitur wanprestasi pasal 20 ayat(1) UU hak tanggungan.

Oleh sebab itu pinjam meminjam berbasis transaksi elektronik seharusnya sudah sangat dimengerti dan memiliki pengalaman untuk menghindari tindakan melawan hukum, wanprestasi salah satu itikad tidak baik karena merugikan pihak lain. Pinjam meminjam berbasis transaksi elektronik bukan hal baru bagi masyarakat, sudah ada sejak tahun 2016 tetap mengarah dan didasari asas perjanjian yaitu : asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas kepribadian, dimana adanya perjanjian atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan atau dalam kondisi tidak sadar merupakan tindakan penipuan sebab perjanjian harus dengan sadar dan beritikad baik sebagaimana dimaksud dengan pasal 11321 perjanjian tidak sah apabila adanya paksaan. Sebelum memenuhi perjanian terlebih dahulu kesepakatan mengacu pada pasal 1320, 1321-1328, 1329-1331, maka sah suatu perjanjian.

Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak subjek dan objek peminjam berbasis online dan didasari dalil hukum apabila pihak subjek terbukti melakukan wanprestasi sebagai mana yang dimaksud pasal 378 KUHPidaa dengan itikad baik maka akan mencapai prestasi baik, akibat wanprestasi akan merugikan sepihak apabila terbukti dengan sengaja lalai dalam tugas maka akan dikenakan sanski berupa: denda, membayarkan semua kerugian sifat tidak terduga.

Debitur wajib membayarkan kerugian yang diderita kreditur, perikatan tetap berlaku selama adanya perjanjian, beban resiko bunga dan pokok wajib dibayarkan sesuai perjanjian yang disetujui bersama secara online (pasal 1243), perikatan berdasarkan perjanjian kedua pihak kreditur dapat membebaskan diri dari kewajiban (pasal 1266) memberi kontrak prestasi, peralihan resiko ganti rugi pabila terjadi wanprestasi (pasal 1237), biaya perkara apabila sampai kejalur hukum dipengadilan, atau dimuka hakim (pasal 181 ayat(1) HIR. 37 Perlindungan hukum terhadap debitur wanprestasi pasal 4 undang-undang perlindungan konsumen No.8/1999 bagian pertama yang mengatur konsumen.

 

Kesimpulan

Cyber law (UU ITE) undang-undang elektronik yang sudah disahkan yaitu UU No.11/2008 tentang teknologi dan transaksi elektronik. Dan telah diubah dengan UU No.19/2016 UU ITE, Serta peraturan kominfo No. 20/2016 tentang perlidungan data pribadi dan sistem elektronik dan lengkap dengan sanski pelanggaran pengguna informasi elektronik.

Pinjam meminjam sangat lah tidak mudah dilepaskan dari kehidupan masyarakat terutama UMKM metode pinjaman online membantu perekonomian masyarakat. Perlindungan hukum bagi kreditur UU No.4/1996 dapat memberikan sanski bagi pihak debitur apabila wanprestasi dan sudah terbukti dan perlindungan hukum bagi debitur sudah diatur dalam UU No.8/1999 perlindungan hukum konsumen yang mana mengatur hak konsumen.

 

BIBLIOGRAPHY

Azhari, T. I. (2018). Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Dalam Hal Pengenaan Bunga Pinjaman (Studi Pada uangteman. com).

 

Fahriansyah, A. Z. (2019). Asas Keseimbangan Para Pihak Terhadap Perjanjian Bisnis yang Dilakukan Secara Lisan. Untag 1945 Surabaya.

 

Falahiyati, N. (2020). Tinjauan Hukum Kontrak Elektronik Dalam Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Transaksi Peer To Peer Lending). Jurnal Justiqa, 2(1), 1�11.

 

Mailanti, A. F. (2020). Dampak Pinjaman Berbasis Online Di Kota Bengkulu Dalam Tinjauan Ekonomi Islam (Studi Pada Masyarakat Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu). UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

 

Maskun, S. H. (2017). Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet (Vol. 1). Keni Media.

 

Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.

 

Muljadi, K. (2008). Perikatan yang lahir dari perjanjian.

R Subekti, S. H. (2021). Aneka perjanjian.

 

Riwanto, A. (2016). Menganalisis Kesiapan Indonesia dalam Penanggulangan dan Penegakan Hukum Kejahatan Global Berbasis Internet Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prosiding Seminar Nasional INDOCOMPAC.

 

Santi, E., Budiharto, B., & Saptono, H. (2017). Pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap financial technology (peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk. 01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3), 1�20.

 

Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, Cetakan Kesepuluh.

 

Utomo, S. T. (2012). Wansprestasi Dalam Perjanjian Meminjam Uang Antara Koperasi Dengan Anggotanya Di Yogyakarta.

 

Wauran, R. V. (2020). Kepastian Hukum Perjanjian Secara Lisan Menurut Kuhperdata Pasal 1338. Lex Privatum, 8(4).

 

Winullah, R. (2016). Perlindungan Data Dalam Bentuk Akun Game Online Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

 

Yahman, K. W. (2014). Tindak Pidana Penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual. Prenadamedia Group, Jakarta.

 

Copyright holder:

Citimerli simarmata, Evan Federico Siregar (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: