Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7 No. 10 Oktober 2022
ASPEK HUKUM
PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN UU ITE
Citimerli Simarmata, Evan
Federico Siregar�
Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
E-mail: [email protected], [email protected]
Abstrak
Pinjaman meminjam
berbasis online dan transaksi
elektronik bertujuan untuk membantu perkembangan perekonomian masyarakat terutama UMKM, informasi dan transaksi elektronik merupakan pengumpulan data elektronik baik akun sosial
media, nomor hanphone, berupa identitas pengguna yang dapat teridentifikasi secara sah dan kebenaran dijaga, dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan pengguna media elektronik terutama transaksi elektronik dan pengaturan hukum informasi dan transaksi elektronik indonesia memiliki UU khusus yaitu cyber law (UU ITE)
No.11/2008 dan Peraturan kominfo
No.20/2016 perlindungan data pribadi
dan sistem elektronik.
Fintech lending (pinjaman online) secara
legal dan disaksikan PT.digital indonesia yang dimana sudah diawasi
dan tunduk akan hukum Rebublik Indonesia, penyediaan layanan otoritas keuangansecara sukarela meminjamkan dana secara legal dan menggunakan dana
secara legal, apabila diketahui penggunaan secara ilegal maka
berhak melaporkan dan bertanggung jawab atas tindakan pengguna.
Pengaturan penyedia layanan otoritas jasa keuangan No.77/POJK.01/2016 perikatan yang lahir dari perjanjian mengarah pada sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata. Metode penelitian yuridis normatif yang dimana perolehan data penelitian dari buku-buku, undang-undang, kamus hukum, perlindungan
hukum terhadap debitur wanprestasi pasal 4 UU perlindungan hukum konsumen No.8/1999 bagian pertama dan kreditur dmendapatkan perlindungan hukum apabila debitur wanprestasi pasal 51 UU No.5/1960
dan UU No.4/1996 serta kreditur
dapat memberikan sanski kepada debitur
wanprestasi pasal 20 ayat (1) UU hak tanggungan.
Kata kunci: Infomasi dan Trasaksi
Elektronik; Internet; Fintech Lending P2p.
Abstract
Online-based
borrowing loans and electronic transactions aim to help the community's
economic development, especially MSMEs. Information and electronic transactions
are the collections of electronic data, both social media accounts and mobile
phone numbers, in the form of user identities legally identified. The truth is
kept confidential for the safety and convenience of electronic media users,
especially electronic transactions and legal arrangements for information and
electronic transactions. Indonesia has particular regulations or UU, namely
cyber law (UU ITE) No. 11/2008 and Kominfo Regulation
No. 20/2016, for personal data and electronic systems protection. Fintech
lending (loans online) is done legally and witnessed by PT. Digital Indonesia.
It has been supervised and subjected to the laws of the Republic of Indonesia.
The provision of volunteered authority finance services lends legal funds and
uses the funds legally. If it is found to be illegal, it is entitled to report
it and take responsibility for user actions. The service provider settings of
financial services authority No.77/POJK.01/2016, an engagement born of an
agreement led to the validity of an agreement article 1320 of the Civil Code (KUHPerdata). The research data was through normative
juridical research methods from books, laws, legal dictionaries. Legal
protection for debtors�default was within Article 4
of the Law on consumer legal protection No. 8/1999 part first. And creditors
get legal assurance if the debtor defaults in Article 51 of Law No. 5/1960 and
Law No. 4/1996. Also, creditors may give sanctions to debtors for default in
Article 20 paragraph (1) of the Law on Rights dependents.
Keywords: Electronic Information and Transaction; Internet; Fintech
Lending P2p.
Pendahuluan
Secara alamiah, manusia
tidak mungkin dilepaskan dari kemajuan teknologi yang tujuannya adalah untuk memudahkan kehidupannya, perkembangan teknologi informasi semakin melesat dan meninggkat diseluruh dunia setiap tahunnya, di era globalisasi menjadi pendorong lahirnya teknologi informasi (information tecnology) fenomena perkembangan merebak keseluruh dunia (Maskun, 2017).
Indonesia sendiri telah memiliki undang-undang khusus mengenai transaksi berbasis elektronik yaitu UU ITE (Cyber Law) No.11/2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (Riwanto, 2016). Sebagaimana telah
diubah dengan UU ITE
No.19/2016 serta peraturan kominfo No.20/2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik
(PM 20/2016) serta tercantum
saksi dan pelanggar.
Informasi elektronik merupakan
sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak tebatas suara,
gambar dan lain sebagainya
yang apabila dalam setiap akun yang membutukan data dan informasi
yang telah didaftarkan berbagai media elektronik yang memiliki arti penting yang dapat dipahami orang yang mampu memahaminya (Winullah, 2016). Perkembangan teknologi yang semakin pesat, berjalannya waktu teknologi informasi dengan sendirinya telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global, disamping perkembangan teknologi informasi tanpa batas (bordeless) dan menyebakan perubahan sosial secara signifikan
dan berkembang sangatlah cepat, internet salah satu bukti perkembangan teknologi informasi yang telah menciptakan dunia baru (cyberspace) merupakan komunikasi berbasis komputer (computer mediated communication) yang menawarkan realitas vitual (virtual reality) (Maskun, 2017).
Dengan adanya internet yang semakin melekat dengan kehidupan manusia perkembangan yang semakin cepat pinjam
meminjam sudah bisa dilakukan dengan menggunakan applikasi yang bisa menggunakan jaringan internet, penyediaan layanan otoritas jasa keuangan
yang sudah memiliki izin OJK, pinjam meminjam tidak lagi dipersulit karena dengan adanya
pinjaman online atau pinjaman berbasis elektronik (fintech peer to peer lending) pinjaman online beda jauh dengan meminjam
langsung ke Bank, pinjaman online berkembang dan diketahui sejak tahun 2016, membantu sekali bagi usaha
micro kecil dan menegah (UMKM)
dalam mengembangkan bisnis maupun usaha
kecil tanpa adanya agunan atau
jaminan proses yang sangat cepat,
pengajuan bisa dilakunkan dengan mudah dan bisa membantu nasabah dalam menyelesaikan masalah finansial nya, pinjaman online juga banyak dijadikan sebagai tempat alternatif bagi para investor atau pemberi pinjman
dana dengan return yang menarik
(Santi et al., 2017).
Fintech lending juga sangat mudah
diakses seperti aplikasi www.adakami.com pinjaman
yang sudah diawasi dan memiliki izin OJK No.Registrasi KEP-128/DO.05//2019, dengan
ciciclan hingga 6 bulan berlangsung dan proses pengajuan yang cepat paling lama
1-2 hari bagi peminjam awal dengan
bunga 0.05% dan apabila sudah sering melakukan
peminjaman dengan mencapai prestasi maka limit pinajaman akan lebih dinaikan
dan proses pencairan cepat,
pembayaran fleksibel dan bisa dilakukan Transfer antar Bank, Alfamart, Alfamidi dan masih banyak lagi pinjam
meminjam semakin mudah oleh layanan penyediaan jasa keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. 7
Pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam pasal 1754 buku ke III BW.
Dasar hukum pinjaman online atau fintech
lending diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan NO.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi elektronik dan peraturan Bank
Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang penyelenggara teknologi finansial, kedua aturan dibentuk dengan sangat cepat. Sedemikian juga kredit berbasis teknologi elektronik seluruh perjanjian yang dibuat kedua pihak kreditur
dan debitur telah diatur dalam kontrak
dan sudah adanya perikatan yang didasari dengan perjanjian sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 17 UU ITE (Falahiyati, 2020). Asas kebebasan
berkontrak dengan menyatakan, bahwa semua perjanjian yang dimuat secara sah
mengikat sebagai undang-undang sebagaimana dimaksud pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Demikian kami uraikan penjelasan
dilatar belakang supaya penulis lebih mendalami makna penting maka
penulis berniat untuk mengangkat judul �Aspek hukum
perjanjian pinjaman online ditinjau dari KUHPerdata
dan UU ITE�.
Berdasarkan latar belakang
di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini yaitu; 1) Bagaimana
keabsahan hukum perjanjian pinjaman online ditinjau dari KUHPerdata
dan UU ITE. 2) Bagaimana perlindungan�� hukum perjanjian�������� pinjaman online terhadap para pihak. 3) Bagaimana penyelesaian hukum jika para pihak wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online.
Tujuan dari penelitian
ini adalah; a) Guna mengetahui keabsahan hukum perjanjian pinjaman online ditinjau KUHPerdata dan UU ITE. b) Guna mengetahui
perlidungan hukum perjanjian pinjaman online terhadap para pihak. c) Guna penyelesaian hukum jika para pihak wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online.
Metode Penelitian
Penelitian yuridis normatif yang mana sebagian besar diambil dari buku-buku
ilmu hukum, kamus hukum, pustaka
hukum, perundang-undangan,
dan pendekatan yang didasarkan
untuk mengkaji dan membahas aturan-aturan hukum, asas-asas dalam ilmu hukum
dan tulisan terkait kepustakaan
(Muhammad Syahrum, 2022).
Bahan hukum bersumber sebagian besar dari data sekunder yang dperoleh dan mengumpulkan tulisan
terkait yang ada sebelumnya yaitu buku-buku ilmu hukum, perundang-undangan, serta dari media internet yang sudah diatur didalam
perundang undangangan.
a.Bahan hukum primer. (a) KUHPerdata (BW).
(b) UU ITE No.19/2016 tentang informasi
dan transaksi elektronik.
(c) UU No.20/2016 tentang perlindungan
data pribadi. (d) Peraturan
otoritas jasa keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang
layanan pinjam meminjam berbasis online.
b. Bahan hukum sekunder.
Yaitu merupakan suatu penjelasan dari bahan hukum
seperti undang-undang, buku-buku ilmu hukum, dan sebagian dari tulisan yang terkait dengan kepustakaan hukum.
c. Bahan hukum tersier, Yaitu penjelasan dan petunjuk bahan hukum Primer dan Sekunder, dengan mengumpulkan bahan hukum, buku-buku,dan lain sebagainya.
Teknik Pengumpulan data, Yaitu
perolehan data dengan mempelajari buku-buku ilmu hukum, internet, tulisan
yang terkait dan mengganalisis
bahan-bahan pustaka terkait dengan kepustakaan hukum. Analisis data, Merupakan data kualitatif dimana diperoleh dari pendapat dan jawaban yang dapat memecahkan masalah yang bersumber pustaka hukum, buku-buku, media internet, aturan-aturan
hukum,wawancara dan berkaitan dengan kepustakaan hukum.
Hasil dan Pembahasan
Keabsahan Hukum Perjanjian Pinjaman Online Ditinjau KUHPerdata dan UU ITE
Perikatan lahir dari perjanjian
yang dimana perikatan bersifat abstrak yang dimana hubungan hukum dalam harta
kekayaan dan dilakukan dua orang atau lebih tidak berlaku tunggal karena
perjanjian tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang mana akan diperoleh kedua
belah pihak dan mengikat diri sebagaimana diamaksud pasal 1233 KUHPerdata (Muljadi, 2008).
Perikatan yang dilahirkan
kontrak dan perjanjian yang dimana suatu perjanjian itu dilakukan dua orang
atau lebih baik perjanjian tersebut lisan atau pun tulisaan dengan mengikatkan
diri ssudah mengkehendaki hak masing-masing pihak begitu juga dengan kewajiban
setiap pihak atau orang yang sudah mengikatkan diri perjanjian baik dalam
bentuk ucapan, tindakan secara fisik, dengan adanya suatu perbuatan, lebih dari
dua orang, dan mengikatkan diri, sebagaimana dimaksud pasal 1313 KUHPerdata (Fahriansyah, 2019).
Kesepakatan setiap pihak yang
sudah mengikatkan diri dan sudah membuat perjanjian baik lisan ataupun berupa
tulisan sudah mengikatkan diri sehingga timbul kesepakatan bersama untuk mencapai
tujuan, dan prestasi yang baik, saling menguntungkan (Wauran, 2020). Demikian dalam pinjam meminjam harus adanya
kesepakatan untuk melahirkan perjanjian yang mengikatkan diri sebagai berikut:
1.
Para pihak bersepakat dua orang
lebih pasal 1340.
Penyediaan pinjam meminjam
merupakan transaksi berbasis online dimana peminjam atau sebagai objek dari
perjanjian dan penyediaan layanan pinjaman online sebagai kreditur yang dimana
sebagai subjek perjanjian (Muljadi, 2008).
2.
Terdapat perjanjian dan
persetujuan.
Kreditur dan debitur setuju
adanya perjanjian pinjam meminjam yang diawali dengan informasi yang jelas baik
secara lisan, tulisan dengan menyiapkan dana sesuai perjanjian pinjam meminjam
ataupun pinjam pakai yang dibutuhkan atau ingin dipinjamkan kepada debitur
dengan begitu perjanjian akan mengarah dengan jangka waktu pengembalian dan
bunga yang ditangguhkan kepada pihak debitur dan sepakat untuk mengembalikan
sejumlah barang pinjam pakai dan yang menghabis (Utomo, 2012).
Adapun beberapa unsur-unsur
dikelompokan 3 bagian sebagai berikut: (1)
Unsur utama (essensialia)
persetujuan yang dimana tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesepakatan
kedua pihak. (2) Unsur naturalia merupakan unsur oleh
perundang-undangan ditentukan sebagai peraturan bersifat mengatur.
(3) Unsur aksidentalia parapihak yang ditambahkan dalam persetujuan dimana UU tidak mengatur.
Sebagaimana yang dijelaskan
pasal 1754 KUHPerdata yaitu membedakan kriteria pinjam meminjam dengan pinjam
pakai dimana pinjam meminjam menghabis karena pemakaian (Subekti, 2005). Perjanjian pinjam meminjam harus didasari dan
disepakati orang atau pihak yang langsung sebagai pihak objek dan subjek hukum
perjanjian yang dimana pihak peminjam merusak atau memusnakan
barang yang dipinjamkan maka atas tanggungannya
sebagaimana dimaksud pasal 1755 KUHPerdata, Bunga diperbolehkan memberikan bunga pinjaman sesuai yang diperjanjian uang atau barang yang menghabis sesuai pemakaian (R Subekti, 2021).
Mengenai pinjam meminjam berbasis teknologi elektronik peraturan otoritas jasa keuangan
No.77/pojk.01/2016 tentang layanan
pinjaman online dan peraturan
Bank indonesia No.19/12/PBI2017 tentang
penyelenggaraan finansial diaman perjanjian tetap mengarah pada pasal 1320 KUHPerdata dimana kesepakatan pihak debitur dan kreditur pinjam meminjam untuk kepentingan bersama.
Penggunaan
internet punya aturan-aturan hukum
yang dimana memiliki undang-undang khusus mengenai transaksi UU ITE
No.11/2018 tentang informasi
dan transaksi elektronik, dimana terdiri 13 bab, 54 pasal, lengkap dengan aturan hukum dunia maya didalamnya (Maskun, 2017). Pada tahun
2019 telah diubah dengan aturan hukum
UU No.19/2019 tentang informasi
dan transaksi elektronik
dan peraturan kementerian teknologi informasi No.20/2016.
Keuntungan bagi masyarakat yang menggunakan pinjaman meminjam online atau trasaksi elektronik yaitu: 1) Pinjaman tanpa agunan atau
jaminan. 2) KTP. 3) Perjanjian
yang disepakati secara elektronik. 4) Pencairan Dana dan
proses cepat. 5) Bunga sesuai
pemakaian. dan lain sebagainya
(Mailanti, 2020).
Perjanjian pendana dan penerima dana disaksikan oleh PT pembiayaan
digital indonesia yang didirikan
perseroan terbatas dan tunduk pada hukum negara republik indonesia disebut sebagai fasilitator memiliki hak untuk mengelolah
platform dan aplikasi seluler
secara legal untuk meminjamkan secara sukarela kepada peminjam yang menginginkan dana melalui aplikasi seluler yang beritikad baik dan adanya kesepakatan bersama mengenai pinjaman. Pembayaran secara normal apabila peminjam membarkan pokok sesuai dengan pokok
dan bunga pinjaman peminjam secara tegas menyetujui dan mengakui untuk digunakan dengan legal yaitu untuk biaya
pendidikan, modal usaha bukan untuk biaya
ilegal seperti, perjudian apabila peminjam menggunakan dana tidak dengan legal maka fasililator harus melaporkan kepada pihak berwajib
dan bertanggung jawab (Azhari, 2018).
Perlindungan hukum perjanjian pinjaman online terhadap para pihak.
Data pribadi yang dimaksud
identitas milik sendiri yang dimana kerahasian dijaga, disimpan sebaik mungkin dan kebenaranya. mengenai perlindungan data pribadi pengguna internet UU ITE belum memuat aturan
perlindungan data pribadi secara khusus namun
dalam ketentuannya terdapat pada pasal 26 ayat (1) dan Penjelasan UU19/2016,
dalam pemamfaatan teknologi informasi perlindungan data pribadi yang termasuk hak pribadi
sebagai berikut. 1) Untuk menikmati kehidupan pribadi. 2) Berkomunikasi dengan siapa pun atau pihak manapun tanpa
diawasi. 3) Untuk mengakses informasi lebih banyak baik
diri sendiri dan orang
lain.
Sedangkan
yang berkaitan dengan penjelasan tentang data elektronik pribadi. UU ITE mengutaakan dalam peraturan pemerintah No.71/2019 mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik pasal 1 angka 29 PP PSTE sebagai berikut: 1) Data pribadi
merupakan data yang sudah teridentifikasi dan diajukan atas persetujuan pihak sendiri-sendiri baik elektronik maupun tidak. 2) Peretasan akun atau hacking merusak sistem elektronik dengan membajak akun bentuk
pelanggaran pasal 26 ayat (1) UU 19/2016.
Privacy rights pasal 84 ayat
(1) UU 24/2013 merupakan keterangan
diri sendiri dan kelayakannya, bentuk wajah, adapun data dan informasi yang wajib dirahasiakan sebagaimana yang diatur dalam surat
edaran otoritas jasa keuangan No 14/SEOJK.07/2014
mengenai kerahasian, keamanan, atau informasi data pribadi pelanggan atau peminjam misalnya: perseorangan yaitu data pribadi atau identitas
lengkap pengguna aplikasi atau platform yang tidak digunakan tanpa adanya ksepakatan
mengenai data atau identitas pengguna. Apabila terjadi perbuatan curang diluar dari
kesepakatan ataupun perjanjian merupakan tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum sesuai
dengan KUHPertata dan tindakan kriminal tentunya HAM penggunaan privacy
rights dan hak seseorang diatur pasal 1 angka 2 UU No 82/2012.
Adapun resiko-resiko karena
pinjam meminjam secara online atau transaksi elektronik semua data yang terkait adalah atas persetujuan
debitur mengajukan pinjaman.
1) Bocornya no.handphone pengguna. 2) Terus-menerus dihubungi penyedia layanan pinjaman online. 3) Menerima pesan berupa sms
dari pihak penyedia pinjaman online. 4) Bunga
pinjaman akan meningkat apabila keterlambatan. 5) Membayar biaya layanan pinjaman
minimal 3% dari pinjaman perbulannya. 6) Jangka waktu pelunasan sesuai dengan waktu
pinjaman. 7) Limit pinjaman
sesuai dengan pendapatan. 8) Semua biaya timbul berdasarkan
perjanjian yang disepakat secara online.
Penyelesaian hukum jika para pihak wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online.
Wanprestasi merupakan tindakan tidak terpuji yang dimana salah satu pihak ingkar janji
seperti halnya tidak memenuhi perjanjian sesuai kesepakan bersama baik secara sengaja
maupun tidak sengaja menghindari kewajibannya, kelalaian, dan kecacatan itikat baik. 30 Perjanjian pinjam meminjam didasari dengan kesepakatan dimaksud dengan pasal 1320 KUHPerdata.
Menurut yurisprudensi putusan MARI/993/ Pid/1994 tanggal 28 agustus mengenai perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan cek atau
tidak dengan memberikan uang yang dibutuhkan peminjam merupakan tindakan melawan hukum, apabila tidak terbukti bersalah dimaksud pasal 387 KUHPidana dan perbedaan yurisprudensi MARI dalam perkara MARI/ 411K/Pid/1992 tanggal 28 1994 tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHPidana, tetapi terdadakwa terbukti melakukan wanprestasi (Yahman, 2014).
Namun pinjam meminjam berbasis online atau transaksi online mengacu terhadap KUHPerdata mengenai perjanjian untuk kesepakatan mencapai prestasi sebagaimana diamaksud pasal 1320, kesepakatan didasari dua orang atau lebih tidak dengan
adanya paksaan satu pihak dan dilakukan dengan kesadaran dan itikad baik tanpa adanya
penipuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 1321.cakap diatur dalam pasal 1329- 1331 KUHPerdata.
Wanprestasi yaitu domain hukun diatur pasal 1328 BW tindakan penipuan pasal 378 KUHPidana namun keduanya sulit untuk menentukan
batasan perbuatanya. Pinjam meminjam berbasis transaksi elektronik ( pinjaman online) tanpa agunan dan jaminan terkadang tidak sesuai dengan
teori lapangan dengan suku bunga
yang memberatkan penerima, biaya layanan yang tinggi hampir 20% dari jumlah pinjaman
tidak sesuai dengan yang disepakati bersama sebagaimana diamaksud pasal 1131.
Apabila debitur terdapat atau dengan sengaja
inkar janji tidak sesuai dengan
diperjanjikan sesuai kesepakatan atau dengan sengaja wanprestasi, kelaian melakukan tugasnya maka kreditur berhak,
sebagai berikut; 1) Meminta membayarkan biaya keterlambatan sesuai pinjaman pokok dan bunga. 2) Kreditur akan terus
memantau dan pengawasi pergerakan peminjan 1 kali 24 jam
seperti halnya menelepon terus menerus debitur. 3) Meminta mengganti semua kerugian yang diakibatkan peminjam atau debitur. 4) Membayarkan biaya pinjaman pokok dan bunga akibat keterlambatan
dan kelalaian peminjam. 5) Kreditur�������� berhak menuntut dan apabila� sampai kejalur hukum peminjam atau debitur
akan membayarkan biaya perkara. kreditur dilindungi hukum apabila debitur
wanprestasi sesuai pasal 51 UU No.5/1960 dan UU No.4/1996 kreditur
dapat memberikan sanski kepada debitur
wanprestasi pasal 20 ayat(1)
UU hak tanggungan.
Oleh sebab itu pinjam meminjam berbasis transaksi elektronik seharusnya sudah sangat dimengerti dan memiliki pengalaman untuk menghindari tindakan melawan hukum, wanprestasi salah satu itikad tidak
baik karena merugikan pihak lain. Pinjam meminjam
berbasis transaksi elektronik bukan hal baru bagi
masyarakat, sudah ada sejak tahun
2016 tetap mengarah dan didasari asas perjanjian
yaitu : asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik,
asas kepribadian, dimana adanya perjanjian
atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan
atau dalam kondisi tidak sadar
merupakan tindakan penipuan sebab perjanjian harus dengan sadar dan beritikad baik sebagaimana dimaksud dengan pasal 11321 perjanjian tidak sah apabila adanya
paksaan. Sebelum memenuhi perjanian terlebih dahulu kesepakatan mengacu pada pasal 1320, 1321-1328, 1329-1331, maka
sah suatu perjanjian.
Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak subjek dan objek peminjam berbasis online dan didasari dalil hukum apabila pihak
subjek terbukti melakukan wanprestasi sebagai mana yang dimaksud pasal 378 KUHPidaa dengan itikad baik
maka akan mencapai prestasi baik, akibat wanprestasi
akan merugikan sepihak apabila terbukti dengan sengaja lalai dalam
tugas maka akan dikenakan sanski berupa: denda, membayarkan semua kerugian sifat tidak terduga.
Debitur wajib membayarkan kerugian yang diderita kreditur, perikatan tetap berlaku selama
adanya perjanjian, beban resiko bunga
dan pokok wajib dibayarkan sesuai perjanjian yang disetujui bersama secara online (pasal 1243), perikatan berdasarkan perjanjian kedua pihak kreditur
dapat membebaskan diri dari kewajiban
(pasal 1266) memberi kontrak prestasi, peralihan resiko ganti rugi pabila
terjadi wanprestasi (pasal 1237), biaya perkara apabila sampai kejalur hukum dipengadilan, atau dimuka hakim (pasal 181 ayat(1) HIR. 37 Perlindungan hukum terhadap debitur wanprestasi pasal 4 undang-undang perlindungan konsumen No.8/1999 bagian pertama yang mengatur konsumen.
Kesimpulan
Cyber
law (UU ITE) undang-undang elektronik
yang sudah disahkan yaitu UU No.11/2008 tentang teknologi dan transaksi elektronik. Dan telah diubah dengan UU No.19/2016 UU
ITE, Serta peraturan kominfo
No. 20/2016 tentang perlidungan
data pribadi dan sistem elektronik dan lengkap dengan sanski pelanggaran
pengguna informasi elektronik.
Pinjam meminjam sangat lah tidak mudah dilepaskan
dari kehidupan masyarakat terutama UMKM metode pinjaman online membantu perekonomian masyarakat. Perlindungan hukum bagi kreditur
UU No.4/1996 dapat memberikan
sanski bagi pihak debitur apabila
wanprestasi dan sudah terbukti dan perlindungan hukum bagi debitur
sudah diatur dalam UU No.8/1999 perlindungan hukum konsumen yang mana mengatur hak konsumen.
BIBLIOGRAPHY
Azhari, T. I. (2018). Keabsahan Perjanjian Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Dalam Hal Pengenaan Bunga Pinjaman
(Studi Pada uangteman. com).
Fahriansyah, A. Z. (2019). Asas Keseimbangan Para
Pihak Terhadap Perjanjian Bisnis yang Dilakukan Secara Lisan. Untag 1945
Surabaya.
Falahiyati,
N. (2020). Tinjauan Hukum Kontrak Elektronik Dalam Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi (Transaksi Peer To Peer Lending). Jurnal
Justiqa, 2(1), 1�11.
Mailanti,
A. F. (2020). Dampak Pinjaman Berbasis Online Di Kota Bengkulu Dalam
Tinjauan Ekonomi Islam (Studi Pada Masyarakat Kelurahan Pagar Dewa Kota
Bengkulu). UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Maskun, S. H. (2017). Aspek Hukum
Penipuan Berbasis Internet (Vol. 1). Keni Media.
Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi
Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal,
Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.
Muljadi, K. (2008). Perikatan yang
lahir dari perjanjian.
R Subekti, S. H. (2021). Aneka
perjanjian.
Riwanto,
A. (2016). Menganalisis Kesiapan Indonesia dalam Penanggulangan dan Penegakan
Hukum Kejahatan Global Berbasis Internet Berdasarkan Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Prosiding Seminar Nasional INDOCOMPAC.
Santi,
E., Budiharto, B., & Saptono, H. (2017). Pengawasan otoritas jasa keuangan
terhadap financial technology (peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk.
01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3), 1�20.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian,
Jakarta: PT. Intermasa, Cetakan Kesepuluh.
Utomo,
S. T. (2012). Wansprestasi Dalam Perjanjian Meminjam Uang Antara Koperasi
Dengan Anggotanya Di Yogyakarta.
Wauran,
R. V. (2020). Kepastian Hukum Perjanjian Secara Lisan Menurut Kuhperdata Pasal
1338. Lex Privatum, 8(4).
Winullah,
R. (2016). Perlindungan Data Dalam Bentuk Akun Game Online Ditinjau Dari
Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Yahman,
K. W. (2014). Tindak Pidana Penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual. Prenadamedia
Group, Jakarta.
Copyright holder: Citimerli simarmata, Evan Federico Siregar (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |