Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 7, Juli 2023
SURVEY
UPAH KERJA RESTORAN DI KABUPATEN BANDUNG PADA MASA PANDEMI
Erislan, Moch. Sambas
Universitas Sahid Jakarta
E-mail: [email protected], [email protected]
Abstrak
Pandemi covid
19 memberikan dampak bagi pekerja yang berpenghasilan rendah, kebanyakan mengalami pemotongan gaji secara signifikan. Hal ini terjadi dikarenakan
kebijakan pemerintah dalam upaya menekan
penyebaran covid 19 dengan membuat kebijkan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat untuk area Jawa Bali terhitung dimulai pada tanggal 4 Juli 2021. Regulasi tersebut membatasi aktivitas warga secara ketat. Para pengusaha yang masih dapat bertahan memberikan opsi terhadap pekerja, yaitu bekerja dengan
gaji sebesar 20-30% dari gaji awal
diperjanjian kerja atau dirumahkan karena diperlukan efisiensi perusahaan artinya mengalami penurunan gaji sebesar 80%. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh
Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) pada bulan mei dan desember
2020. Pekerja yang mengalami
penangguhan bekerja kembali sebanyak 26% dan pekerja yang masih berkerja, namun mengalami pengurangan jam kerja dan gaji sebanyak 55%. Kabupaten Bandung sendiri, tidak sedikit perusahaan yang memotong gaji karyawannya
karena produksi yang menurun drastis, bahkan ada yang sampai benar-benar menutup perusahaannya, seperti yang terjadi di Kecamatan Dayeuhkolot. Terjadi PHK besar-besaran dari dua perusahaan garmen yang gulung tikar. Karyawan dirumahkan sementara atau jam kerja dikurangi, bergiliran dengan karyawan yang lain yang tentu saja berdampak
pada pengurangan gaji. Rumusan masalah bagaimana penetapan jam kerja pekerja UMKM Kabupaten Bandung pada masa pandemi
serta bagaimana penetapan gaji berdasarkan jam kerja tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penggajian yang diberlakukan para pelaku usaha di Kabupaten Bandung selama masa pandemi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif desktiptif. Sedangkan luaran yang diharapakan dari penelitian ini adalah untuk memberi
sumbangan data dan fakta terkait dampak pandemi kepada pelaku usaha dan pemerintah melalui publish di jurnal nasional terakreditasi sinta.
Kata Kunci: Covid 19; Pandemi; Pemotongan Gaji; Pengurangan Jam Kerja.
Abstract
The COVID-19 pandemic has had an impact on low-income
workers, most of whom have experienced significant salary cuts. This happened
due to government policy in an effort to suppress the spread of covid 19 by
making an Emergency Community Activity Restriction Program (PPKM) policy for
the Java Bali area starting on July 4, 2021. The regulation strictly restricts
the activities of citizens. Employers who can still survive provide options for
workers, namely working with a salary of 20-30% of the initial salary in the
work agreement or being laid off because it requires company efficiency, which
means experiencing a salary reduction of 80%. Based on the results of a survey
conducted by the Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) in
May and December 2020. Workers who experienced a suspension of work again by
26% and workers who were still working, but experienced a reduction in working
hours and wages by 55%. Bandung Regency itself, not a few companies cut their
employees' salaries because production has dropped dramatically, some even
completely close their companies, as happened in Dayeuhkolot
District. There were massive layoffs from two garment companies that went out
of business. Employees are temporarily laid off or working hours are reduced,
taking turns with other employees which of course has an impact on reducing
salaries. The formulation of the problem of how to determine the working hours
of MSME workers in Bandung Regency during the pandemic and how to determine
salaries based on these working hours. This study aims to determine the payroll
applied by business actors in Bandung Regency during the pandemic. The research
method used is qualitative descriptive. Meanwhile, the expected output of this
research is to contribute data and facts related to the impact of the pandemic
to business actors and the government through publication in accredited
national journals.
Keywords: Covid
19; Pandemic; Salary Deductions; Reduction of Working Hours.
Pendahuluan
Peristiwa pandemi
covid 19 telah membawa
global dan Indonesia pada jurang resesi
ekonomi yang berkepanjangan
(Sarfiah
et al., 2019). Pada bulan
juli 2022 Presiden Sri
Lanka terpaksa mengundurkan
diri dari jabatannya dikarenakan kebangkrutan negaranya. Sri lanka terlebih dahulu mengalami krisis ekonomi dengan ditandai inflasi tinggi selama berbulan-bulan dan pemadaman listrik secara berkepanjangan.
Salah satu sektor usaha
yang terdampak covid 19, yakni
sektor hotel dan restoran (Gunawan,
2020). PHRI Pusat sempat
melakukan survei pada
September 2020 terhadap 9.000 lebih
restoran di seluruh
Indonesia, dengan 4.469 responden.
Ditemukan sekitar 1.033 restoran yang tutup permanen. Hasilnya sejak bulan Oktober
2020 sampai sekarang, bisa diperkirakan sekitar 125-150 restoran yang tutup per bulan. Jika Opsi (lockdown akhir pekan) berjalan, bisa dipastikan penutupan restoran secara permanen akan mencapai
sekitar 750 restoran, Data tersebut sudah mencakup restoran yang berada di mal. diperkirakan ada sekitar 4.000 lebih restoran di pusat perbelanjaan.
Sebagai salah satu
kota di Indonesia, Bandung sendiri
tidak luput dari hantaman pandemi
covid 19. Berdasarkan hasil
Survey yang dilakukan Asosiasi
Kafe dan Restoran (AKAR)
Kota Bandung tercatat 50 kafe
dan restoran terdampak cukup berat selama
pandemi. Dampaknya mulai dari penurunan
bisnis yang signifikan, hingga merumahkan karyawan. Selain itu, mengungkapkan omzet 50 persen kafe dan restoran turun signifikan akibat pandemi.
Kabupaten Bandung merupakan
salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang terdapat jumlah UMKM terbanyak (Irfania,
2022). Data di atas
menunjukkan bahwa Kabupaten Bandung ada pada urutan ketiga setelah
Kabupaten Sukabumi sebesar 12.633unit dengan jumlah tenaga kerja
yang terserap 148.025 orang dan investasi
sebesar 1,108 miliar Rupiah
pada tahun 2013. Pada tahun
2014 terjadi peningkatan jumlah unit UKM, yakni sebesar 12.660 unit. Sedangkan serapan jumlah tenaga kerja menyerap
sebanyak 150.172 orang dan investasi
1.193.180 miliar rupiah (Zamrowi,
2007).
Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung, sebanyak 31,5%
penduduk Kabupaten Bandung melakukan kegiatan usaha atau berusaha,
dimana dapat dijabarkan dari total penduduk yang berusaha di Kabupaten Bandung sebesar 16,8% berusaha sendiri, 11,4% berusaha dan memiliki tenaga kerja namun
tidak tetap, serta 3,3% berusaha dan memiliki tenaga kerja tetap (Febriani
& Dewobroto, 2018). Sehingga
penduduk di Kabupaten
Bandung yang berusaha berada
pada posisi kedua terbanyak setelah penduduk yang memiliki status pekerjaan sebagai karyawan.
Hasil data yang diolah dari survei
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten
Bandung menunjukan bahwa kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bandung
yang terdampak signifikan ada pada jenis usaha makanan dan minuman sebesar 70% dari total responden yang mengikuti survei dan terimbas negatif oleh pandemi Covid-19 (Muhammad,
2018). Diikuti
oleh jenis usaha Pakaian (13%), Kerajinan (8%),
Jasa (3,3%), Pertanian (1,2%), Tekstil
(0,4%), dan jenis usaha lainnya sebesar 4,1%. Secara ringkas jenis usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut ditunjukkan pada gambar 1 berikut:
Gambar 1 Sektor Usaha UMKM Terdampak Pandemi Covid-19
Sumber: Dinas Koperasi
dan UKM Kabupaten Bandung (2021)
Dari hasil
survey yang dilakukan oleh Dinas Koperasi
dan UKM Kabupaten Bandung (2021), terdapat
permasalahan UMKM besar selama masa pandemi, banyak UMKM terganggu produksinya, dimana secara simultan juga mempengaruhi pengurangan tenaga kerja dan pemotongan gaji karyawan, ditunjukkan oleh gambar di bawah ini.
Gambar 2 Permasalahan Bahan Baku Selama Pandemi
Sumber: Dinas Koperasi
dan UKM Kabupaten Bandung (2021)
Gambar di atas menunjukkan pelaku UMKM tersebut merasakan dampak buruk akibat
pandemi Covid-19 yang menimbulkan
permasalahan dalam sisi pemasaran. 41% UMKM tidak dapat melakukan
kegiatan usaha selama pandami Covid-19, dimana 28% UMKM tidak memiliki permintaan akan produknya dan 13% UMKM Kabupaten Bandung tidak memiliki sarana pemasaran karena selama pandemi Covid-19 berbagai tempat seperti tempat oleh-oleh, tempat makan, kafe,
dan lainnya tidak bisa beroperasi sebagai mestinya (Hiqomah,
2021). Sisanya
sebanyak 59% UMKM mengalami
penurunan permintaan dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Berdasarkan uraian
masalah yang telah disampaikan pada latar belakang penelitian ini, maka teridentifikasi
permasalahan penelitian, yakni; 1) Pemilik restoran tidak dapat melakukan kegiatan usaha, tidak memiliki permintaan akan produk, tidak memiliki
sarana pemasaran karena berbagai tempat tutup, serta
mengalami penurunan permintaan yang signifikan selama masa pandemi. 2) Terdapat pengurangan jam kerja dan pemotongan gaji pekerja restoran
yang diakibatkan pemberlakukan
PPKM Jawa Bali sehingga aktivitas masyarakat keluar rumah dibatasi.
Dari permasalahan-permasalahan
di atas, penelitian ini berusaha menjawab
bagaimana penetapan gaji dan hari kerja
maupun jam kerja dari pekerja restoran
selama masa pandemi, khususnya mereka yang masih berkerja; 1) Bagaimana penetapan jam kerja selama masa pandemi pada restoran Kabupaten Bandung. 2) Bagaimana penetapan gaji berdasarkan jam kerja selama masa pandemi pada restoran Kabupaten Bandung.
Berdasarkan rumusan
masalah tersebut, maka tujuan penelitian
ini untuk memperoleh bukti empirik, tentang: 1) Menghasilkan kajian mengenai penetapan jam kerja pekerja selama
masa pandemi pada restoran Kabupaten Bandung. 2)��������� Menghasilkan kajian mengenai penetapan gaji pekerja selama
masa pandemi pada restoran Kabupaten Bandung.
Metode Penelitian
Penelitan ini mengkaji ilmu
manajemen manajemen kompensasi dengan fokus dan bertujuan untuk mendapatkan bukti empirik guna
mengetahui penetapan jam kerja dan penetapan gaji pekerja dari
pemilik UMKM selama masa pandemi. Penelitian ini menggunakan studi literatur melalui kajian teoritis terhadap penelitian yang relafan dengan kasus atau
permasalahan yang ditemukan.
Dalam penelitian ini, dibatasi pada fenomena yang terjadi, dimana UMKM di Kabupaten Bandung yang paling terdampak
pandemi adalah jenis usaha makan
dan minuman. Adapun rentang
waktu penelitian ini adalah tahun
2020 sampai dengan 2021.
Unit analisis dari penelitian ini adalah Restoran dengan jumlah tempat
duduk 101 sampai dengan
200, sedangkan unit observasi,
terdapat 2 (dua) responden,
yakni; (1) pemilik UMKM Restoran dan (2) pekerja UMKM Restoran.
Gambar 3 Diagram Alir Penelitian
Jadwal penelitian disusun dengan mengisi langsung tabel berikut dengan memperbolehkan penambahan baris sesuai banyaknya kegiatan. Adapun jadwal kegiatan pelaksanaan PKM, sebagai berikut;
Tabel 1 Jadwal
Penelitian
No |
Nama Kegiatan |
Bulan |
|||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
||
1 |
Pengajuan Proposal dan Revisi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Survey Lapangan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Pemantapan Rencana |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
Persiapan Kuisioner |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
Interview |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6 |
Olah data hasil
interview |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Anggaran penelitian dapat
meliputi bahan habis pakai, biaya
analisis, transportasi, sewa peralatan, biaya pengolahan data, dan biaya publikasi.
Tabel 2 Anggaran
Penelitian
No. |
Jenis Kegiatan |
Jumlah Dana (Rp) |
1 |
ATK |
|
|
-
Kertas A4 80 gram 3 rim @ Rp. 30.000 |
Rp. 90.000 |
|
-
Tinta Printer / Cartridge 1 bh |
Rp. 270.000 |
|
-
Kabel Roll 15 meter |
Rp. 50.000 |
|
-
Flash disk Kingstone 4 GB 2 bh |
Rp.
200.000 |
|
-
Buku dan Pulpen |
Rp. 90.000 |
2 |
Transportasi |
|
|
-
Ongkos 2 orang selama 12 bulan @Rp.125.000 |
Rp.
3.000.000 |
3 |
Pengolahan data |
Rp.
500.000 |
4 |
Biaya Publikasi |
Rp. 300.000 |
TOTAL |
Rp.
4.500.000 |
Hasil dan Pembahasan
Gambaran Umum UMKM Kabupaten Bandung
Grafik di bawah ini menunjukan jumlah Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung berdasarkan bidang usaha pada
tahun 2018 hingga 2020. Grafik tersebut menunjukan bahwa setiap tahunnya
mengalami peningkatan jumlah UMKM disetiap bidang usaha, kecuali pada tahun
2018 dan 2019 usaha bidang pendidikan, teknologi informasi, automotif, dan
agrobisnis tidak mengalami peningkan sehingga cenderung stagnan. Namun Jumlah
UMKM pada tahun 2020 untuk seluruh bidang usaha mengalami peningkatan
dibandingkan dengan tahun 2019. Keberadaan UMKM dalam bidang usaha kuliner atau
makanan dan minuman serta pakaian merupakan bidang usaha yang memiliki jumlah
yang tinggi dibandingkan dengan bidang usaha lainnya (Putri, 2017).
Gambar 4 UMKM berdasarkan sektor usaha
Sumber: SI-MASDA Kabupaten Bandung & Badan Pusat Statistik
Kabupaten Bandung (2021)
Profil UMKM Makanan dan Minuman Kabupaten Bandung
Produk makanan
dan minuman menjadi bagian tak terpisahkan
dari Kabupaten Bandung sejak awal pertumbuhannya
di abad ke-20 menjadi daerah favorit tujuan wisata serta
seiring meningkatnya infrastruktur dan trasportasi menuju wilayah ini (Firdaus,
2022). Saat ini Kabupaten Bandung telah dapat dilalui
menggunakan jalan tol dimana exit pintu tol Soreang
menjadi gerbang akses menuju daerah
Pangalengan dan Ciwidey. Beberapa di antaranya merupakan restoran tempo dulu dan ditambah dengan restoran maupun rumah makan
baru yang terus bertambah sering menggeliatnya pariwisata ke daerah ini
(Persada,
2018).
Dalam penelitian
ini ditentukan bahwa responden dari penelitian ini adalah rumah
makan dan restoran yang dapat menampung kapasitas tempat duduk sebanyak 300 sampai dengan 500 tempat duduk. Selain itu ditetapkan
kriterian lain yakni restoran dan rumah makan yang tetap bertahan buka selama
masa pandemic tahun 2021, sehingga
jumlah populasi 24 restoran dan penelitan ini berjumlah 24 restoran atau rumah
makan.
Adapun mereka
yang bekerja sebagai pengelola dan karyawan yang merupakan pekerja restoran atau rumah
makan di Kabupaten Bandung adalah orang-orang yang bekerja sudah cukup lama, hal ini dapat
dilihat dari lama mereka bekerja mayoritas antara 2 sampai dengan 5 hanya sebagian kecil yang baru bekerja dibawah 4 tahun (Rachmania
et al., 2021). Hal ini
ditunjukkan oleh gambar di bawah ini.
Berdasarkan data di atas,
menunjukkan bahwa responden yang menjadi objek penelitian merupakan mereka yang telah lama bekerja dan harus mengalami pengurangan upah pada saat masa pandemi terjadi. Sedangkan profil berdasarkan jenis pekerja restoran
dan rumah makan tersaji pada gambar di bawah ini.
Gambar
5 Status Jenis Kelamin Pekerja/Karyawab
Data di atas menunjukkan responden yang paling banyak terdampak pada industry makanan
dan minuman berdasarkan
gender merupakan mayoritas laki-laki. Profil berdasarkan usia pekerja ditampilkan pada gambar di bawah ini.
dibawah 30 th
Gambar
6 Berdasarkan Usia
Dilihat dari usianya pekerja yang bekerja pada restoran/rumah makan di Kabupaten Bandung lebih didominasi oleh golongan usia dibawah 35 tahun. Data ini cukup rasional mengingat golongan usia tersebut adalah
golongan usia yang sangat produktif.
Kesepakatan Kerja
Landasan hukum harus ada sebagai
dari sistem pengupahan pekerja kontrak. Sejatinya untuk mengetahui apakah kesepakatan kerja disebut sah
atau tidaknya dapat dilihat dari
ketentuan yang terdapat dalam KUHPER pasal 1320 yang mengenai dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT atau lebih dikenal
dengan karyawan kontrak yakni perjanjian
kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu
tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Tanggapan pekerja
terhadap kesepakatan kerja dengan pelaku
usaha restoran / rumah makan di Kabupaten Bandung pada saat pandemi tersaji pada bar chart
yang ditampilkan pada gambar
di bawah ini.
Gambar
7 Kesepakatan Kerja
Berdasarkan dari
data di atas, mayoritas perkerja pada saat pandemi statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana kesepakatan dibuat antara pengusaha dan pekerja dalam waktu
tertentu. Mayoritas pekerrja pada saat pandemi tidak diperpanjang
kontrak untuk jangka waktu lama dan ada pula yang diperkerjakan sebagai pekerja harian (Susanti
et al., 2021).
Jam Operasional Restoran
Tanggapan pekerja
terhadao jam operasional restoran / rumah makan tersaji pada bar chart yang
ditampilkan pada gambar di bawah ini.
Pkl.
11.00 � 21.00 Pkl.
15.00 � 21.00 Pkl.
12.00 � 21.00 Pkl.
11.00 � 20.00
Gambar 8 Jam Operasional
Restoran / Rumah Makan
Berdasarkan data di atas,
bahwa restoran dan rumah makan mayoritas
buka seperti halnya masa normal. Kecuali pada saat dilakukan PPKM darurat dimana diberlakukan jam malam, mayoritas akan mengikuti aturan dengan mempersingkat jam operasionalnya sampai pukul. 16.30 wib.
Jam Kerja dalam 1 hari
Tanggapan pekerja
berdasarkan jam kerja pekerja tersaji pada bar chart
yang ditampilkan pada gambar
di bawah ini.
Berdasarkan data di atas,
bahwa lama berkerja pada saat pandemi mayoritas
di atas 8 jam, hanya sedikit restoran / rumah makan yang memberlakukan jam kerja di bawah 8 jam. Hal ini mengindikasikan mayoritas restoran tidak memberlakukan jam kerja normal sebagaimana umumnya sebelum pandemi. Artinya selama beroperasi mulai jam buka sampai dengan
jam tutup tidak terjadi pekerja berkerja secara penuh waktu selama
1 hari.
Pemberlakuan SHIFT / Pergantian
Jam Kerja
Berdasarkan data di atas
menunjukkan, bahwa mayoritas pekerja di restoran selama masa pandemic tidak diberlakukan pergantian jam kerja / Shift sebanyak 90%, sisanya hanya 10% yang mendapat pemberlakuan shift. Hal ini menunjukkan mayoritas pekerja restoran berkerja seharian penuh tanpa pergantian
shif kerja atau pergantian jam kerja.
Hari Kerja dalam
Seminggu
Berdasarkan data di atas,
bahwa waktu kerja dalam seminggu
mayoritas karyawan, yakni 4 hari kerja
sebanyak 70%. Hal ini menunjukkan bahwa pergantiam waktu kerja bukan berdasarkan
jam kerja namun berdasarkan hari kerja. Artinya, tidak semua pekerja
berkerja penuh waktu, sebagaimana sebelum pandemi, dimana pekerja mendapatkan waktu kerja selama 6 hari dalam 1 minggu
dengan libur 1 hari.�
Upah/Gaji
Berdasarkan data di atas
mayoritas pekerja restoran dibayarkan berdasarkan perhitungan prorata sebanyak 64%, harian sebanyak 25% dan bulanan sebanyak 11%. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pandemi ini mayoritas perusahaan
membayar gaji berdasarkan jumlah hari kerja selama
1 bulan dengan perhitungan prorata atau sama seperti
gaji harian. Jikalau masuk dibayar
dan jika tidak masuk kerja tidak
akan dibayar.
Alasan Tetap Bertahan
Tanggapan pekerja
terhadap aturan waktu kerja dan upah kerja yang tidak semestinya sebelum pandemi pada restoran/rumah makan di Kabupaten bandung dapat dilihat
dalam tabel berikut.
Tabel 3
Indikator |
Skoraian |
Tidak terlalu sibuk melayani pengunjung |
77.70% |
Karena pengurangan karyawan |
79.28% |
Penghasilan restoran/rumah makan minim |
71.25% |
Tidak ada pilihan lain daripada menganggur |
86.13% |
Rata-rata |
69.64% |
Berdasarkan data di atas,
pekerja bersedia bekerja harian tanpa pergantian/shift mayoritas jawaban dikarenakan tidak ada pilihan lain daripada mereka tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan sama sekali dalam situasi
yang serba sulit. Mayoritas jawaban kedua dikarenakan adanya pengurangan pekerja sehingga tidak ada pengganti
untuk melakukan shift. Selain itu, pekerja
menyadari bahwa penghasilan restoran/rumah makan menurun
drastis dan ini terlihat dari pengunjung
yang datang sangat terbatas
sehingga pekerja lebih banyak diam daripada menjadi pramu saji.
Kesimpulan
Kesimpulan
dari penelitian ini yaitu; Pada masa pandemic
covid-19 Jam operasional restoran
lebih pendek, ini dikarenakan adanya pemberlakuan PPKM yang ditetapkan pemerintah. Hal ini teentunya akan
berdampak kepada penghasilan restoran dan kegiatan operasional karyawan.
Jam
kerja karyawan lebih Panjang, yakni mayoritas di atas 10 jam. Selain itu tidak
adanya pergantian jam kerja / SHIFT yang diakibatkan karena jam operasional restoran yang lebih pendek waktunya sehingga mempengarui kedua hal di atas.
Waktu kerja karyawan restoran dalam 1 (satu) minggu tidak
penuh, mayoritas mendapat waktu 4 hari kerja. Hal ini disebabkan dengan jam operasional dan pelayanan yang waktunya terbatas.
Gaji karyawan yang seharusnya dibayarkan bulanan namun dalam masa pandemic dibayarkan berdasarkan jumlah masuk kerja
dalam 1 bulan, atau dengan kata lain karyawan di gaji harian dengan metode
perhitungan prorata. Mayoritas karyawan terpaksa bertahan berkerja walaupun tidak sesuai dengan
waktu kerja dan gaji pada umumnya. Hal ini dikarenakan sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi, dimana lebih banyak
restoran yang menutup usahanya daripada mempertahankan untuk tetap buka.
BIBLIOGRAPHY
Febriani, E., & Dewobroto, W. S. (2018). Problems
and requirement analysis as a first step to connect researchers and small and
medium enterprises (SMEs). Cogent Business & Management, 5(1),
1513774. https://doi.org/10.1080/23311975.2018.1513774
Firdaus, A. (2022). Strategi Komunikasi Pemerintah
Gampong Tunong Krueng Kala Aceh Besar Dalam Meningkatkan Eksistensi Pariwisata.
UIN Ar-Raniry.
Gunawan,
R. A. (2020). Hubungan Antara Pandemi Covid-19 dan harga saham Perusahaan Sub
Sektor Hotel, Restoran Dan Pariwisata Yang Terdaftar Di BEI. Prosiding
Working Papers Series In Management, 12(2), 55�70.
Hiqomah,
N. (2021). Pandemi covid-19 dan strategi pengembangan usaha mikro di Kota
Mataram: studi kasus di BMT Al-Iqtishady Pagesangan Mataram. UIN Mataram.
Irfania,
N. (2022). Factors that Influence Kabupaten Bandung Barat Society�s Online
Purchase Intention on UMKM�s Food and Beverage Products. International
Journal Administration Business & Organization, 3(1), 41�52.
Muhammad,
F. (2018). Mendukung Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Berbadan Hukum Dengan Gagasan Pendirian Perseroan Terbatas oleh Pemegang Saham
Tunggal. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(3),
445�464. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.293
Persada,
C. (2018). Perencanaan Pariwisata Dalam Pembangunan Wilayah Berkelanjutan.
AURA.
Putri,
E. H. (2017). Efektivitas pelaksanaan program pengembangan usaha mikro kecil
dan menengah (UMKM) di kota samarinda (studi pada dinas koperasi dan UMKM kota
samarinda). EJournal Administrasi Negara, 5(1), 5431�5445.
Rachmania,
S. D., Imaningsih, N., & Wijaya, R. S. (2021). Analisis Penyerapan Tenaga
Kerja pada Sektor Pariwisata (Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran) Di
Kabupaten Badung. Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 12(1),
23�30.
Sarfiah,
S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). Jurnal REP (Riset Ekonomi
Pembangunan). Jurnal REP Vol, 4(1).
Susanti,
H. D., Pradana, D. A., & Suprihatin, E. (2021). Synergy of the Pentahelix
Model to Establish Resilient Smes in Facing New Normal during Covid-19
Pandemic. Budapest International Research and Critics Institute
(BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(1), 754�761.
Zamrowi,
M. T. (2007). Analisis penyerapan tenaga kerja pada industri kecil (Studi di
Industri Kecil Mebel di Kota Semarang). program Pascasarjana Universitas
Diponegoro.
Copyright holder: Erislan, Moch. Sambas (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |