Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 7, Juli 2023

 

SURVEY UPAH KERJA RESTORAN DI KABUPATEN BANDUNG PADA MASA PANDEMI

 

Erislan, Moch. Sambas

Universitas Sahid Jakarta

E-mail: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Pandemi covid 19 memberikan dampak bagi pekerja yang berpenghasilan rendah, kebanyakan mengalami pemotongan gaji secara signifikan. Hal ini terjadi dikarenakan kebijakan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran covid 19 dengan membuat kebijkan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk area Jawa Bali terhitung dimulai pada tanggal 4 Juli 2021. Regulasi tersebut membatasi aktivitas warga secara ketat. Para pengusaha yang masih dapat bertahan memberikan opsi terhadap pekerja, yaitu bekerja dengan gaji sebesar 20-30% dari gaji awal diperjanjian kerja atau dirumahkan karena diperlukan efisiensi perusahaan artinya mengalami penurunan gaji sebesar 80%. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) pada bulan mei dan desember 2020. Pekerja yang mengalami penangguhan bekerja kembali sebanyak 26% dan pekerja yang masih berkerja, namun mengalami pengurangan jam kerja dan gaji sebanyak 55%. Kabupaten Bandung sendiri, tidak sedikit perusahaan yang memotong gaji karyawannya karena produksi yang menurun drastis, bahkan ada yang sampai benar-benar menutup perusahaannya, seperti yang terjadi di Kecamatan Dayeuhkolot. Terjadi PHK besar-besaran dari dua perusahaan garmen yang gulung tikar. Karyawan dirumahkan sementara atau jam kerja dikurangi, bergiliran dengan karyawan yang lain yang tentu saja berdampak pada pengurangan gaji. Rumusan masalah bagaimana penetapan jam kerja pekerja UMKM Kabupaten Bandung pada masa pandemi serta bagaimana penetapan gaji berdasarkan jam kerja tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggajian yang diberlakukan para pelaku usaha di Kabupaten Bandung selama masa pandemi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif desktiptif. Sedangkan luaran yang diharapakan dari penelitian ini adalah untuk memberi sumbangan data dan fakta terkait dampak pandemi kepada pelaku usaha dan pemerintah melalui publish di jurnal nasional terakreditasi sinta.

 

Kata Kunci: Covid 19; Pandemi; Pemotongan Gaji; Pengurangan Jam Kerja.

 

Abstract

The COVID-19 pandemic has had an impact on low-income workers, most of whom have experienced significant salary cuts. This happened due to government policy in an effort to suppress the spread of covid 19 by making an Emergency Community Activity Restriction Program (PPKM) policy for the Java Bali area starting on July 4, 2021. The regulation strictly restricts the activities of citizens. Employers who can still survive provide options for workers, namely working with a salary of 20-30% of the initial salary in the work agreement or being laid off because it requires company efficiency, which means experiencing a salary reduction of 80%. Based on the results of a survey conducted by the Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) in May and December 2020. Workers who experienced a suspension of work again by 26% and workers who were still working, but experienced a reduction in working hours and wages by 55%. Bandung Regency itself, not a few companies cut their employees' salaries because production has dropped dramatically, some even completely close their companies, as happened in Dayeuhkolot District. There were massive layoffs from two garment companies that went out of business. Employees are temporarily laid off or working hours are reduced, taking turns with other employees which of course has an impact on reducing salaries. The formulation of the problem of how to determine the working hours of MSME workers in Bandung Regency during the pandemic and how to determine salaries based on these working hours. This study aims to determine the payroll applied by business actors in Bandung Regency during the pandemic. The research method used is qualitative descriptive. Meanwhile, the expected output of this research is to contribute data and facts related to the impact of the pandemic to business actors and the government through publication in accredited national journals.

 

Keywords: Covid 19; Pandemic; Salary Deductions; Reduction of Working Hours.

 

Pendahuluan

Peristiwa pandemi covid 19 telah membawa global dan Indonesia pada jurang resesi ekonomi yang berkepanjangan (Sarfiah et al., 2019). Pada bulan juli 2022 Presiden Sri Lanka terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya dikarenakan kebangkrutan negaranya. Sri lanka terlebih dahulu mengalami krisis ekonomi dengan ditandai inflasi tinggi selama berbulan-bulan dan pemadaman listrik secara berkepanjangan.

Salah satu sektor usaha yang terdampak covid 19, yakni sektor hotel dan restoran (Gunawan, 2020). PHRI Pusat sempat melakukan survei pada September 2020 terhadap 9.000 lebih restoran di seluruh Indonesia, dengan 4.469 responden. Ditemukan sekitar 1.033 restoran yang tutup permanen. Hasilnya sejak bulan Oktober 2020 sampai sekarang, bisa diperkirakan sekitar 125-150 restoran yang tutup per bulan. Jika Opsi (lockdown akhir pekan) berjalan, bisa dipastikan penutupan restoran secara permanen akan mencapai sekitar 750 restoran, Data tersebut sudah mencakup restoran yang berada di mal. diperkirakan ada sekitar 4.000 lebih restoran di pusat perbelanjaan.

Sebagai salah satu kota di Indonesia, Bandung sendiri tidak luput dari hantaman pandemi covid 19. Berdasarkan hasil Survey yang dilakukan Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Kota Bandung tercatat 50 kafe dan restoran terdampak cukup berat selama pandemi. Dampaknya mulai dari penurunan bisnis yang signifikan, hingga merumahkan karyawan. Selain itu, mengungkapkan omzet 50 persen kafe dan restoran turun signifikan akibat pandemi.

Kabupaten Bandung merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang terdapat jumlah UMKM terbanyak (Irfania, 2022). Data di atas menunjukkan bahwa Kabupaten Bandung ada pada urutan ketiga setelah Kabupaten Sukabumi sebesar 12.633unit dengan jumlah tenaga kerja yang terserap 148.025 orang dan investasi sebesar 1,108 miliar Rupiah pada tahun 2013. Pada tahun 2014 terjadi peningkatan jumlah unit UKM, yakni sebesar 12.660 unit. Sedangkan serapan jumlah tenaga kerja menyerap sebanyak 150.172 orang dan investasi 1.193.180 miliar rupiah (Zamrowi, 2007).

Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung, sebanyak 31,5% penduduk Kabupaten Bandung melakukan kegiatan usaha atau berusaha, dimana dapat dijabarkan dari total penduduk yang berusaha di Kabupaten Bandung sebesar 16,8% berusaha sendiri, 11,4% berusaha dan memiliki tenaga kerja namun tidak tetap, serta 3,3% berusaha dan memiliki tenaga kerja tetap (Febriani & Dewobroto, 2018). Sehingga penduduk di Kabupaten Bandung yang berusaha berada pada posisi kedua terbanyak setelah penduduk yang memiliki status pekerjaan sebagai karyawan.

Hasil data yang diolah dari survei Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung menunjukan bahwa kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bandung yang terdampak signifikan ada pada jenis usaha makanan dan minuman sebesar 70% dari total responden yang mengikuti survei dan terimbas negatif oleh pandemi Covid-19 (Muhammad, 2018). Diikuti oleh jenis usaha Pakaian (13%), Kerajinan (8%), Jasa (3,3%), Pertanian (1,2%), Tekstil (0,4%), dan jenis usaha lainnya sebesar 4,1%. Secara ringkas jenis usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut ditunjukkan pada gambar 1 berikut:

Gambar 1 Sektor Usaha UMKM Terdampak Pandemi Covid-19

Sumber: Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung (2021)

 

Dari hasil survey yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung (2021), terdapat permasalahan UMKM besar selama masa pandemi, banyak UMKM terganggu produksinya, dimana secara simultan juga mempengaruhi pengurangan tenaga kerja dan pemotongan gaji karyawan, ditunjukkan oleh gambar di bawah ini.

Gambar 2 Permasalahan Bahan Baku Selama Pandemi

Sumber: Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung (2021)

 

Gambar di atas menunjukkan pelaku UMKM tersebut merasakan dampak buruk akibat pandemi Covid-19 yang menimbulkan permasalahan dalam sisi pemasaran. 41% UMKM tidak dapat melakukan kegiatan usaha selama pandami Covid-19, dimana 28% UMKM tidak memiliki permintaan akan produknya dan 13% UMKM Kabupaten Bandung tidak memiliki sarana pemasaran karena selama pandemi Covid-19 berbagai tempat seperti tempat oleh-oleh, tempat makan, kafe, dan lainnya tidak bisa beroperasi sebagai mestinya (Hiqomah, 2021). Sisanya sebanyak 59% UMKM mengalami penurunan permintaan dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

Berdasarkan uraian masalah yang telah disampaikan pada latar belakang penelitian ini, maka teridentifikasi permasalahan penelitian, yakni; 1) Pemilik restoran tidak dapat melakukan kegiatan usaha, tidak memiliki permintaan akan produk, tidak memiliki sarana pemasaran karena berbagai tempat tutup, serta mengalami penurunan permintaan yang signifikan selama masa pandemi. 2) Terdapat pengurangan jam kerja dan pemotongan gaji pekerja restoran yang diakibatkan pemberlakukan PPKM Jawa Bali sehingga aktivitas masyarakat keluar rumah dibatasi.

Dari permasalahan-permasalahan di atas, penelitian ini berusaha menjawab bagaimana penetapan gaji dan hari kerja maupun jam kerja dari pekerja restoran selama masa pandemi, khususnya mereka yang masih berkerja; 1) Bagaimana penetapan jam kerja selama masa pandemi pada restoran Kabupaten Bandung. 2) Bagaimana penetapan gaji berdasarkan jam kerja selama masa pandemi pada restoran Kabupaten Bandung.

Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini untuk memperoleh bukti empirik, tentang: 1) Menghasilkan kajian mengenai penetapan jam kerja pekerja selama masa pandemi pada restoran Kabupaten Bandung. 2)��������� Menghasilkan kajian mengenai penetapan gaji pekerja selama masa pandemi pada restoran Kabupaten Bandung.

 

Metode Penelitian

Penelitan ini mengkaji ilmu manajemen manajemen kompensasi dengan fokus dan bertujuan untuk mendapatkan bukti empirik guna mengetahui penetapan jam kerja dan penetapan gaji pekerja dari pemilik UMKM selama masa pandemi. Penelitian ini menggunakan studi literatur melalui kajian teoritis terhadap penelitian yang relafan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan.

Dalam penelitian ini, dibatasi pada fenomena yang terjadi, dimana UMKM di Kabupaten Bandung yang paling terdampak pandemi adalah jenis usaha makan dan minuman. Adapun rentang waktu penelitian ini adalah tahun 2020 sampai dengan 2021. Unit analisis dari penelitian ini adalah Restoran dengan jumlah tempat duduk 101 sampai dengan 200, sedangkan unit observasi, terdapat 2 (dua) responden, yakni; (1) pemilik UMKM Restoran dan (2) pekerja UMKM Restoran.

Gambar 3 Diagram Alir Penelitian

 

Jadwal penelitian disusun dengan mengisi langsung tabel berikut dengan memperbolehkan penambahan baris sesuai banyaknya kegiatan. Adapun jadwal kegiatan pelaksanaan PKM, sebagai berikut;

 

Tabel 1 Jadwal Penelitian

No

Nama Kegiatan

Bulan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

1

Pengajuan Proposal dan Revisi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Survey Lapangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Pemantapan Rencana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Persiapan Kuisioner

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

Interview

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Olah data hasil interview

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Anggaran penelitian dapat meliputi bahan habis pakai, biaya analisis, transportasi, sewa peralatan, biaya pengolahan data, dan biaya publikasi.

 

Tabel 2 Anggaran Penelitian

No.

Jenis Kegiatan

Jumlah Dana (Rp)

1

ATK

 

 

-                                                     Kertas A4 80 gram 3 rim @ Rp. 30.000

Rp. 90.000

 

-                                                     Tinta Printer / Cartridge 1 bh

Rp. 270.000

 

-                                                     Kabel Roll 15 meter

Rp. 50.000

 

-                                                     Flash disk Kingstone 4 GB 2 bh

Rp. 200.000

 

-                                                     Buku dan Pulpen

Rp. 90.000

2

Transportasi

 

 

-                                                     Ongkos 2 orang selama 12 bulan @Rp.125.000

Rp. 3.000.000

3

Pengolahan data

Rp. 500.000

4

Biaya Publikasi

Rp. 300.000

TOTAL

Rp. 4.500.000

 

Hasil dan Pembahasan

Gambaran Umum UMKM Kabupaten Bandung

Grafik di bawah ini menunjukan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung berdasarkan bidang usaha pada tahun 2018 hingga 2020. Grafik tersebut menunjukan bahwa setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah UMKM disetiap bidang usaha, kecuali pada tahun 2018 dan 2019 usaha bidang pendidikan, teknologi informasi, automotif, dan agrobisnis tidak mengalami peningkan sehingga cenderung stagnan. Namun Jumlah UMKM pada tahun 2020 untuk seluruh bidang usaha mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019. Keberadaan UMKM dalam bidang usaha kuliner atau makanan dan minuman serta pakaian merupakan bidang usaha yang memiliki jumlah yang tinggi dibandingkan dengan bidang usaha lainnya (Putri, 2017).


Gambar 4 UMKM berdasarkan sektor usaha

Sumber: SI-MASDA Kabupaten Bandung & Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung (2021)

 

Profil UMKM Makanan dan Minuman Kabupaten Bandung

Produk makanan dan minuman menjadi bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Bandung sejak awal pertumbuhannya di abad ke-20 menjadi daerah favorit tujuan wisata serta seiring meningkatnya infrastruktur dan trasportasi menuju wilayah ini (Firdaus, 2022). Saat ini Kabupaten Bandung telah dapat dilalui menggunakan jalan tol dimana exit pintu tol Soreang menjadi gerbang akses menuju daerah Pangalengan dan Ciwidey. Beberapa di antaranya merupakan restoran tempo dulu dan ditambah dengan restoran maupun rumah makan baru yang terus bertambah sering menggeliatnya pariwisata ke daerah ini (Persada, 2018).

Dalam penelitian ini ditentukan bahwa responden dari penelitian ini adalah rumah makan dan restoran yang dapat menampung kapasitas tempat duduk sebanyak 300 sampai dengan 500 tempat duduk. Selain itu ditetapkan kriterian lain yakni restoran dan rumah makan yang tetap bertahan buka selama masa pandemic tahun 2021, sehingga jumlah populasi 24 restoran dan penelitan ini berjumlah 24 restoran atau rumah makan.

Adapun mereka yang bekerja sebagai pengelola dan karyawan yang merupakan pekerja restoran atau rumah makan di Kabupaten Bandung adalah orang-orang yang bekerja sudah cukup lama, hal ini dapat dilihat dari lama mereka bekerja mayoritas antara 2 sampai dengan 5 hanya sebagian kecil yang baru bekerja dibawah 4 tahun (Rachmania et al., 2021). Hal ini ditunjukkan oleh gambar di bawah ini.

 

Berdasarkan data di atas, menunjukkan bahwa responden yang menjadi objek penelitian merupakan mereka yang telah lama bekerja dan harus mengalami pengurangan upah pada saat masa pandemi terjadi. Sedangkan profil berdasarkan jenis pekerja restoran dan rumah makan tersaji pada gambar di bawah ini.

 

Gambar 5 Status Jenis Kelamin Pekerja/Karyawab

 

Data di atas menunjukkan responden yang paling banyak terdampak pada industry makanan dan minuman berdasarkan gender merupakan mayoritas laki-laki. Profil berdasarkan usia pekerja ditampilkan pada gambar di bawah ini.

dibawah 30 th

 

Gambar 6 Berdasarkan Usia

 

Dilihat dari usianya pekerja yang bekerja pada restoran/rumah makan di Kabupaten Bandung lebih didominasi oleh golongan usia dibawah 35 tahun. Data ini cukup rasional mengingat golongan usia tersebut adalah golongan usia yang sangat produktif.

 

Kesepakatan Kerja

Landasan hukum harus ada sebagai dari sistem pengupahan pekerja kontrak. Sejatinya untuk mengetahui apakah kesepakatan kerja disebut sah atau tidaknya dapat dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam KUHPER pasal 1320 yang mengenai dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT atau lebih dikenal dengan karyawan kontrak yakni perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Tanggapan pekerja terhadap kesepakatan kerja dengan pelaku usaha restoran / rumah makan di Kabupaten Bandung pada saat pandemi tersaji pada bar chart yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.

 

Gambar 7 Kesepakatan Kerja

 

Berdasarkan dari data di atas, mayoritas perkerja pada saat pandemi statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana kesepakatan dibuat antara pengusaha dan pekerja dalam waktu tertentu. Mayoritas pekerrja pada saat pandemi tidak diperpanjang kontrak untuk jangka waktu lama dan ada pula yang diperkerjakan sebagai pekerja harian (Susanti et al., 2021).

 

Jam Operasional Restoran

Tanggapan pekerja terhadao jam operasional restoran / rumah makan tersaji pada bar chart yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.

 

Pkl. 11.00 � 21.00

 

Pkl. 15.00 � 21.00

 

Pkl. 12.00 � 21.00

 

Pkl. 11.00 � 20.00

 

Gambar 8 Jam Operasional Restoran / Rumah Makan

 

Berdasarkan data di atas, bahwa restoran dan rumah makan mayoritas buka seperti halnya masa normal. Kecuali pada saat dilakukan PPKM darurat dimana diberlakukan jam malam, mayoritas akan mengikuti aturan dengan mempersingkat jam operasionalnya sampai pukul. 16.30 wib.

 

Jam Kerja dalam 1 hari

Tanggapan pekerja berdasarkan jam kerja pekerja tersaji pada bar chart yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.

Berdasarkan data di atas, bahwa lama berkerja pada saat pandemi mayoritas di atas 8 jam, hanya sedikit restoran / rumah makan yang memberlakukan jam kerja di bawah 8 jam. Hal ini mengindikasikan mayoritas restoran tidak memberlakukan jam kerja normal sebagaimana umumnya sebelum pandemi. Artinya selama beroperasi mulai jam buka sampai dengan jam tutup tidak terjadi pekerja berkerja secara penuh waktu selama 1 hari.

 

Pemberlakuan SHIFT / Pergantian Jam Kerja

 

Berdasarkan data di atas menunjukkan, bahwa mayoritas pekerja di restoran selama masa pandemic tidak diberlakukan pergantian jam kerja / Shift sebanyak 90%, sisanya hanya 10% yang mendapat pemberlakuan shift. Hal ini menunjukkan mayoritas pekerja restoran berkerja seharian penuh tanpa pergantian shif kerja atau pergantian jam kerja.

 

 

 

 

Hari Kerja dalam Seminggu

 

Berdasarkan data di atas, bahwa waktu kerja dalam seminggu mayoritas karyawan, yakni 4 hari kerja sebanyak 70%. Hal ini menunjukkan bahwa pergantiam waktu kerja bukan berdasarkan jam kerja namun berdasarkan hari kerja. Artinya, tidak semua pekerja berkerja penuh waktu, sebagaimana sebelum pandemi, dimana pekerja mendapatkan waktu kerja selama 6 hari dalam 1 minggu dengan libur 1 hari.�

 

Upah/Gaji

 

Berdasarkan data di atas mayoritas pekerja restoran dibayarkan berdasarkan perhitungan prorata sebanyak 64%, harian sebanyak 25% dan bulanan sebanyak 11%. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pandemi ini mayoritas perusahaan membayar gaji berdasarkan jumlah hari kerja selama 1 bulan dengan perhitungan prorata atau sama seperti gaji harian. Jikalau masuk dibayar dan jika tidak masuk kerja tidak akan dibayar.

 

Alasan Tetap Bertahan

Tanggapan pekerja terhadap aturan waktu kerja dan upah kerja yang tidak semestinya sebelum pandemi pada restoran/rumah makan di Kabupaten bandung dapat dilihat dalam tabel berikut.

 

 

Tabel 3

Indikator

Skoraian

Tidak terlalu sibuk melayani pengunjung

77.70%

Karena pengurangan karyawan

79.28%

Penghasilan restoran/rumah makan minim

71.25%

Tidak ada pilihan lain daripada menganggur

86.13%

Rata-rata

69.64%

 

Berdasarkan data di atas, pekerja bersedia bekerja harian tanpa pergantian/shift mayoritas jawaban dikarenakan tidak ada pilihan lain daripada mereka tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan sama sekali dalam situasi yang serba sulit. Mayoritas jawaban kedua dikarenakan adanya pengurangan pekerja sehingga tidak ada pengganti untuk melakukan shift. Selain itu, pekerja menyadari bahwa penghasilan restoran/rumah makan menurun drastis dan ini terlihat dari pengunjung yang datang sangat terbatas sehingga pekerja lebih banyak diam daripada menjadi pramu saji.

 

Kesimpulan

Kesimpulan dari penelitian ini yaitu; Pada masa pandemic covid-19 Jam operasional restoran lebih pendek, ini dikarenakan adanya pemberlakuan PPKM yang ditetapkan pemerintah. Hal ini teentunya akan berdampak kepada penghasilan restoran dan kegiatan operasional karyawan.

Jam kerja karyawan lebih Panjang, yakni mayoritas di atas 10 jam. Selain itu tidak adanya pergantian jam kerja / SHIFT yang diakibatkan karena jam operasional restoran yang lebih pendek waktunya sehingga mempengarui kedua hal di atas. Waktu kerja karyawan restoran dalam 1 (satu) minggu tidak penuh, mayoritas mendapat waktu 4 hari kerja. Hal ini disebabkan dengan jam operasional dan pelayanan yang waktunya terbatas.

Gaji karyawan yang seharusnya dibayarkan bulanan namun dalam masa pandemic dibayarkan berdasarkan jumlah masuk kerja dalam 1 bulan, atau dengan kata lain karyawan di gaji harian dengan metode perhitungan prorata. Mayoritas karyawan terpaksa bertahan berkerja walaupun tidak sesuai dengan waktu kerja dan gaji pada umumnya. Hal ini dikarenakan sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi, dimana lebih banyak restoran yang menutup usahanya daripada mempertahankan untuk tetap buka.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAPHY

Febriani, E., & Dewobroto, W. S. (2018). Problems and requirement analysis as a first step to connect researchers and small and medium enterprises (SMEs). Cogent Business & Management, 5(1), 1513774. https://doi.org/10.1080/23311975.2018.1513774

 

Firdaus, A. (2022). Strategi Komunikasi Pemerintah Gampong Tunong Krueng Kala Aceh Besar Dalam Meningkatkan Eksistensi Pariwisata. UIN Ar-Raniry.

 

Gunawan, R. A. (2020). Hubungan Antara Pandemi Covid-19 dan harga saham Perusahaan Sub Sektor Hotel, Restoran Dan Pariwisata Yang Terdaftar Di BEI. Prosiding Working Papers Series In Management, 12(2), 55�70.

 

Hiqomah, N. (2021). Pandemi covid-19 dan strategi pengembangan usaha mikro di Kota Mataram: studi kasus di BMT Al-Iqtishady Pagesangan Mataram. UIN Mataram.

 

Irfania, N. (2022). Factors that Influence Kabupaten Bandung Barat Society�s Online Purchase Intention on UMKM�s Food and Beverage Products. International Journal Administration Business & Organization, 3(1), 41�52.

 

Muhammad, F. (2018). Mendukung Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbadan Hukum Dengan Gagasan Pendirian Perseroan Terbatas oleh Pemegang Saham Tunggal. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(3), 445�464. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.293

 

Persada, C. (2018). Perencanaan Pariwisata Dalam Pembangunan Wilayah Berkelanjutan. AURA.

 

Putri, E. H. (2017). Efektivitas pelaksanaan program pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota samarinda (studi pada dinas koperasi dan UMKM kota samarinda). EJournal Administrasi Negara, 5(1), 5431�5445.

 

Rachmania, S. D., Imaningsih, N., & Wijaya, R. S. (2021). Analisis Penyerapan Tenaga Kerja pada Sektor Pariwisata (Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran) Di Kabupaten Badung. Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 12(1), 23�30.

 

Sarfiah, S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan). Jurnal REP Vol, 4(1).

 

Susanti, H. D., Pradana, D. A., & Suprihatin, E. (2021). Synergy of the Pentahelix Model to Establish Resilient Smes in Facing New Normal during Covid-19 Pandemic. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(1), 754�761.

 

Zamrowi, M. T. (2007). Analisis penyerapan tenaga kerja pada industri kecil (Studi di Industri Kecil Mebel di Kota Semarang). program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

 

Copyright holder:

Erislan, Moch. Sambas (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: