Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
8, No. 8, Agustus 2023
ANALISA
PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP EKONOMI SYARIAH
Nuriyah
Nasution, Rahmayati
Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Email: [email protected]; [email protected]
Abstrak
Kurangnya sosialisasi akademik atau profesional dari lembaga terkait,
keberadaan Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) belum tentu berperan aktif. Belum lagi minimnya pengetahuan
ekonomi Islam yang ada di masyarakat, yang mendorong persepsi masyarakat bahwa sistem ekonomi
Islam dan Barat itu setara.
Meskipun terdapat banyak LKS di daerah tersebut, namun pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah masih sangat minim. Studi kasus ini dilakukan sebagian
karena kepedulian warga dusun Pangulah
Selatan. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ide-ide
fundamental ekonomi syariah, mendukung
pengembangan ekonomi masyarakat setempat, dan menjaga dari utang riba (termasuk rentenir). Metodologi penelitian peneliti adalah kualitatif.
Kata
kunci: Pemahaman;
Masyarakat; Ekonomi Syariah.
Abstract
The lack of academic or professional
outreach from related institutions, the existence of Islamic Financial
Institutions (LKS) does not necessarily play an active role. Not to mention the
lack of knowledge of Islamic economics in society, which encourages public
perception that the Islamic and Western economic systems are equal. Even though
there are many LKS in the area, people's understanding of Islamic economics is
still very minimal. This case study was carried out partly because of the
concern of the residents of Pangulah Selatan hamlet.
The purpose of this research is to increase public awareness and understanding
of the fundamental ideas of Islamic economics, support local community economic
development, and protect against usury debt (including loan sharks). The author's
research methodology is qualitative.
Keywords: Understanding; Society; Islamic
Economics.
Pendahuuan
Pemahaman berasal dari kata paham, yang berarti memahami dengan benar. Pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia lengkap
adalah yang kita pahami dan pahami dengan baik. Pemahaman
adalah kemampuan untuk memahami pada tingkat yang lebih tinggi dari pengetahuan.
Pemahaman masyarakat adalah respon atau
pengetahuan terhadap lingkungan oleh kumpulan individu yang berkumpul dan berinteraksi karena memiliki nilai, norma, sikap, dan praktik yang esensial, kebutuhan bersama dalam bentuk sistem
kebiasaan yang terus menerus dan berkesinambungan. Diasosiasikan dengan identitas bersama. diperoleh dengan menafsirkan data sensorik.
Otoritas Perbankan dan Jasa Keuangan (BI) terus berupaya untuk menyediakan literasi keuangan berdasarkan hukum Syariah kepada masyarakat dengan menerbitkan berbagai macam buku yang mudah dipahami. Upaya lain adalah dengan menyelenggarakan seminar, talkshow, pelatihan dan seminar antara perguruan tinggi dengan masyarakat
(Kardoyo, 2018).
Edukasi keuangan syariah yang tepat akan berdampak pada pemahaman masyarakat terhadap konsep dasar ekonomi syariah (Utami & Novendra, 2023). Apa prinsip-prinsip keuangan Islam? Konsep kontrak dalam transaksi
keuangan Islam? Apa bedanya dengan proses tradisional? Isu-isu mendasar ini perlu
dikomunikasikan kepada publik. Sehingga orang dapat dengan jelas
memahami perbedaannya. Bagaimana hak akses
lembaga keuangan syariah
yang harus diketahui publik? Peneliti berharap dengan pendekatan holistik, tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah dapat meningkat dari waktu ke waktu.
Upaya lain yang dapat
dilakukan adalah memperkenalkan lembaga keuangan syariah kepada masyarakat di kantor-kantor lembaga syariah. Pertumbuhan organisasi mikro syariah di
Indonesia menunjukkan hal
yang positif dan menunjukkan
potensi peningkatan. Perkembangan ini didukung oleh meningkatnya pemahaman keuangan syariah di kalangan masyarakat Indonesia (Kadir & Salfianur, 2021). Rendahnya literasi keuangan syariah saat ini akan disikapi
melalui berbagai upaya dan sosialisasi kepada berbagai pihak yang berkepentingan (Muayyad & Dkk, 2021). Beberapa penelitian sebelumnya telah dilakukan untuk mengkaji perilaku masyarakat desa dan niat mereka untuk
bergabung dengan organisasi mikro Islam (Kadir & Salfianur, 2021).
Sebagian besar
peneliti menemukan bahwa sikap dan perilaku masyarakat belum memiliki pemahaman yang detail tentang akad dan produk yang digunakan dalam transaksi di lembaga keuangan syariah. Selain itu, sebagian peneliti hanya melaksanakan pendidikan literasi keuangan di satu tempat, dan materi pendidikan literasi keuangan hanya melalui seminar perencanaan keuangan. yaitu Focus Group
Discussion (FGD). Mereka mengabdikan
diri untuk pendidikan dan sosialisasi ilmu keuangan Islam secara detail, sehingga orang-orang
di sekitarnya memahami dasar-dasar ekonomi Islam dan kontrak keuangan Islam, sehingga tertarik untuk menggunakan produk keuangan Islam dan lembaga keuangan Islam (Syahrudin, 2021).
Ditinjau dari fakta keadaan
yang berhubungan dengan fenomena masyarakat awam terhadap teori
ekonomi syariah, tidak semua masyarakat muslim, menerapkan bahkan memahami ekonomi syariah. Masih banyak diantaranya masyarakat yang berkecimpung di ranah konvensional, seperti pada halnya perbankan (Sitanggang & Pratomo, 2015). Kebanyakan masyarakat awam menganggap bank konvensional terlihat sama dengan bank syariah, dan
bank konvensional tidak jauh dipungkiri lebih mudah diakses
dibandingkan dengan bank
syariah yang keberadaannya masih
terdapat di kota-kota besar saja (Muthya, 2017). Hal tersebut merupakan dampak besar bagi
masyarakat mengapa masih berada pada ranah konvensional, tentunya disini pengaruh terhadap edukasi yang telah dibahas di awal sangat berpengaruh dengan bagaimana berkembangnya ekonomi syariah di wilayah tertentu
termasuk pelosok (Anshori, 2016).
Mata pencarian
daerah yang sebagaian besar pedagang ataupun berniaga sangat membutuhkan peran perbankan yang mana merupakan bagian dari salah satu kegiatan ekonomi,
meskipun kita ketahui bersama bukan hanya perbankan
saja yang termasuk terhadap kegiatan ekonomi syariah tetapi adapula asuransi syariah dan lainnya namun kembali
lagi bahwasanya perbankan dapat menjadi dorongan berkembangnya ekonomi syariah di suatu wlayah atau
daerah. Namun pertanyaan yang tetap adalah: �Bagaimana bank syariah dapat tumbuh dan berkembang lebih baik melampaui segala batas jika tidak didukung oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat muslim pada khususnya, modal yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia?� (Fitri & Dkk, 2021).
Dengan latar belakang beberapa permasalahan dan kesulitan tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah selama ini masih
sangat rendah dan lembaga keuangan syariah (LKI) relatif sudah maju. ,
meskipun tidak penting. Pandangan bahwa keberadaan lembaga keuangan syariah belum tentu berperan
aktif karena minimnya akses, seperti di salah satu desa di Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang, merupakan pandangan masyarakat lokal lainnya. Belum lagi sedikitnya wawasan ekonomi Islam di masyarakat mempengaruhi mentalitas bahwa sistem ekonomi
tradisional dan Islam tidak
jauh berbeda.
Kajian ini menarik perhatian peneliti terhadap desa tersebut, dimana meskipun terdapat banyak lembaga keuangan syariah di daerah tersebut, namun masyarakatnya masih sedikit yang memahami ekonomi Islam. Oleh karena itu, peneliti
mencoba mengajukan beberapa pertanyaan khususnya tentang tingkat pemahaman ekonomi Islam pada masyarakat sekitar. Apa saja
lembaga keuangan syariah
yang dikenal masyarakat desa Mananti? Faktor apa saja yang mempengaruhi
pemahaman masyarakat terhadap transaksi di lembaga keuangan syariah?
Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pemahaman masyarakat terhadap konsep dasar ekonomi syariah, dukungan sosial seputar pertumbuhan ekonomi syariah, dan penggolongan
sosial (termasuk rentenir) yang terjerumus ke dalam perangkap
riba.
Metode
Penelitian
A. Jenis Penelitian
dan Sumber Data
Penelitian Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, atau penelitian yang mengumpulkan data
secara langsung. Kajian ini merupakan contoh
analisis kualitatif, yaitu kajian terhadap
fenomena atau kejadian sosial dengan tujuan penjelasan
(Ulva, 2018). Ada 2 macam sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Data
Primer
Data primer adalah informasi yang peneliti kumpulkan secara pribadi melalui observasi, wawancara langsung dengan individu yang telah mereka pilih dari
daftar, dan wawancara tidak
terstruktur.
2. Data
Sekunder
Data sekunder, atau informasi yang sudah disiapkan, telah dikumpulkan dan diolah oleh pihak lain dan biasanya disajikan dalam bentuk publikasi
(Kurniasih, 2020).
B. Teknik Pengumpulan
Data
Teknik pengumpulkan
data dengan 2 cara yaitu:
1. Observasi
Untuk mengumpulkan data, seorang peneliti dapat memilih untuk secara
langsung atau tidak langsung mengamati gejala-gejala subjek yang sedang diselidiki.
2. Kuesioner
(Angket)
Kuesioner adalah serangkaian pertanyaan yang dirancang untuk melacak semua
gejala dan reaksi dari subjek penelitian.
dimana isi kuesioner ini berkaitan
dengan permasalahan penelitian (Iqbal, 2019).
Peneliti mengelola data dengan menggunakan teknik analisis deskriptif setelah terkumpul. Data yang diperoleh tetap disajikan secara kualitatif meskipun tidak disajikan sebagai angka, statistik, atau angka.
C. Teknik Analisis
Data
Diolah
dan dievaluasi dari data mentah yang terkumpul. Masalah ini diselesaikan
dengan menggunakan pola pendekatan deskriptif kualitatif. Metode deskriptif kualitatif adalah strategi yang digunakan untuk menyelidiki suatu kejadian sehingga kita dapat
mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut dan, dari kejadian tersebut,
menentukan unsur-unsur yang
menyebabkan kejadian tersebut (Nirwana, 2019).
D. Defenisi Variabel
1. Variabel Independen (X)
Menurut Widiasworo pemahaman adalah kemampuan untuk menghubungkan atau menghubungkan informasi yang dipelajari dengan kemampuan lengkap dalam pikiran
kita. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia pemahaman berasal dari kata dasar �paham� yang artinya pengetahuan banyak, pendapat pikiran, pandangan, pandai dan mengerti benar tentang suatu
hal. Sedangkan pemahaman merupakan proses, cara, perbuatan memahami atau memahamkan.
Pemahaman merupakan kemampuan untuk menerangkan dan menginterprestasikan sesuatu, ini berarti bahwa
seseorang yang telah memahami sesuatu atau telah memperoleh
pemahaman akan mampu menerangkan atau menjelaskan kembali apa yang telah ia terima.
Selain itu, bagi mereka yang telah memahami tersebut, maka ia mampu
memberikan interprestasi atau menafsirkan secara luas sesuai
dengan keadaan yang ada disekitarnya, ia mampu menghubungkan
dengan kondisi yang ada saat ini
dan yang akan dating (Yuliana, 2019). Masyarakat adalah kumpulan individu yang tinggal di satu lokasi dalam
berbagai kelompok yang dapat mencakup individu yang berbadan sehat dan tidak berbadan sehat.
Masyarakat nyata
adalah sekelompok individu yang telah menetapkan hukum, konvensi, dan aturan adat yang tersedia untuk dipatuhi. Berdasarkan pengertian di atas, jelaslah bahwa pengertian masyarakat adalah suatu tahapan atau
proses dalam mencapai suatu tujuan dimana
sekelompok orang telah memiliki aturan adat, norma, dan berbagai peraturan yang siap diikuti (Anand & Kayati, n.d.). Pengetahuan yang dapat menumbuhkan cara pandang atau cara
berpikir yang tepat tentang sesuatu sangat penting untuk mencapai
suatu tujuan.
2. Variabel Dependen (Y)
Menurut
Dr. Mardani , pengertian ekonomi
syariah yaitu kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh per orang atau kelompok atau badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi
kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah (Anshori, 2016). Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani (Greek): Oikos
dan Nomos. Oikos berarti
rumah tangga (house-hold), sedangkan Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan.
Dengan demikian, ekonomi dapat dikonseptualisasikan sebagai seperangkat aturan atau pedoman
untuk menjalankan rumah tangga. Al-iqtishad, yang diterjemahkan menjadi "cadangan" dan
"dengan perhitungan,"
juga secara implisit menunjukkan logika dan nilai ketika diterapkan
pada ekonomi dalam bahasa Arab. Ekonomi Syariah adalah
ilmu sosial yang menyelidiki masalah keuangan masyarakat di bawah pengaruh prinsip-prinsip Islam.
Sistem ekonomi Islam berbeda dengan kapitalisme, sosialisme, dan negara kesejahteraan
(Husna, 2020). Ekonomi Islam
yang sering dikenal dengan ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang terpisah dari sistem ekonomi
lainnya. Islam berbeda dari kapitalisme karena melarang akuisisi kekayaan dan menentang eksploitasi tenaga kerja berupah
rendah oleh pemilik yang rakus. Ekonomi dalam perdagangan Islam juga merupakan kebutuhan hidup serta proposal dengan komponen agama.
Hasil
dan Pembahasan
Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 15-19 Juni 2023.
Hasil penelitian diperoleh berdasarkan wawancara, observasi dan dokumentasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui analisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap Ekonomi
Syariah yang ada di Desa Mananti,
Sumatera Utara. Hasil wawancara yang dilakukan pada sepuluh responden yang terdiri dari masyarakat, pengusaha, petani, dan Pegawai Negeri Sipil yang ada di Desa Mananti,
Sumatera Utara. Sedangkan observasi dilakukan untuk melihat fenomena yang tejadi di lapangan tentang pemahaman masyarakat Desa Mananti terhadap Ekonomi Syariah.
Beberapa pendapat tentang pemahaman masyarakat Desa Mananti terhadap Ekonomi Syariah dilihat berdasarkan tingkatan pemahaman yang diperolehnya. Adapun tingkatannya terdiri dari salah kaprah/misinterpretasi/gagal paham, sedikit
paham dan paham, maka dapat disimpulkan bahwa
masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah. Hasil wawancara dari sepuluh responden terdiri dari sembilan responden yang kurang memahami tentang Ekonomi
Syariah
dan hanya satu responden yang memahami dan mengaktualisasikan Ekonomi syariah tersebut.
Beberapa responden salah menafsirkan atau salah membaca Ekonomi Islam,
tidak memahaminya, atau hanya memahaminya
sebagian, sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh sepuluh narasumber. Ada berbagai masalah terkait yang berkontribusi pada tiga komponen yang membentuk tingkat pengetahuan masyarakat, antara lain:
Pertama, kelompok masyarakat ini tidak paham karena
tidak pernah bertransaksi dengan bank syariah,
hanya bank konvensional. Kebanyakan orang sampai pada kesimpulan bahwa bank syariah dan
bank kovensional sebanding dalam hal bagaimana
mereka beroperasi dan jenis kegiatan yang mereka lakukan. Orang secara keliru percaya
bahwa satu-satunya perbedaan antara keduanya adalah nama pembiayaan di bank syariah
dan kredit di bank konvensional.
Kesembilan responden yang tidak memahami hal ini
tidak dapat melakukannya karena mereka tidak pernah
bertransaksi bisnis dengan bank syariah. Rata-rata sebagian
besar responden ini menggunakan bank tradisional untuk kreditnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak terkait belum
melakukan sosialisasi dan pengajaran tentang Ekonomi
Syariah secara efektif. Kenyataannya, responden mengklaim bahwa baik pegawai negeri maupun pekerja swasta harus menyediakan
pembiayaan dalam jumlah besar untuk
bank syariah.
Kedua, meski pernah bertransaksi dengan bank syariah, kelompok masyarakat ini kurang memiliki pemahaman yang mendalam karena pembiayaan yang mereka terima tidak
diinvestigasi dengan baik. Tidak adanya data yang diberikan oleh lembaga perbankan menjadi penyebab hal ini.
Selain itu, ada kesalahpahaman dalam bagaimana informasi tersebut dijelaskan, membuat orang percaya bahwa satu-satunya perbedaan antara sistem manajemen bank syariah dan
bank biasa adalah apakah mereka menerima
persetujuan klien mereka atau tidak.
Ketiga, kelompok masyarakat yang paham dengan Ekonomi Islam; orang-orang ini
memiliki pengetahuan tentang layanan perbankan syariah karena mereka tidak hanya
melakukan transaksi keuangan tetapi juga mengenyam pendidikan pada
Universitas di Fakultas Ekonomi Islam. Selain itu, masyarakat menegaskan bahwa transaksi keuangan di bank
syariah mengikuti prinsip-prinsip
Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Oleh karena itu, bank syariah dapat memfasilitasi kehidupan masyarakat dengan lebih mudah daripada
bank biasa.
Menurut laman Bursa Efek Indonesia (BEI),
Ekonomi Syariah adalah bentuk
percabangan ilmu ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah berlandaskan
AL-Qur�an, Sunnah, Ijma�, dan Qiyas. Yang mana sistemnya
berlaku secara universal dalam segala aspek
kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan dalam perbankan (NIAGA, 2022). Perkembangan ekonomi syariah di
Indonesia muali naik daun
pada tahun 1998 yang mana pada saat
itu Indonesia mengalami krisis moneter dan bank yang bertahan saat itu
adalah bank Mu�amalat
Indonesia, pelaksanaan ekonomi
syariah telah dimulai sejak digulirkannya paket kebijakan menteri keuangan pada Desember 1983 ataupun diketahui denga pakdes 1983.
Pakdes tersebutlah yang telah memberikan kesempatan bagi lembaga perbankan
di Indonesia untuk membagikan
kredit 0%, yang kemudian
pada Oktober 1988 dibuat sebuah
pakta yang intinya membagikan kemudahan untuk mendirikan bank-bank baru. Fakta tersebut menimbulkan konsekuensi pendirian bank-bank baru dengan kenaikan jumlah yang signifikan. Pada tahun 1991 didirikanlah sebuah bank yang memiliki prinsip bersumber dari hukum syariah, yaitu bank Mu�amalat Indonesia
(BMI). Berdirinya BMI di latarbelakangi
oleh saran dari para ulama tentang
bunga bank. BMI atau Bank
Syariah di Indonesia memiliki prinsip
untuk hasil (profit
sharing).
Ditinjau dari segi geografis
Indonesia yang memiliki mayoritas
penduduk Islam, sudah seharusnya prinsip ekonomi syariah terjalankan dengan baik dan benar di Indonesia. Namun hingga saat ini
ekonomi syariah masih ketinggalan jauh yang mana dapat kita lihat
dari segi ekonomi yaitu perbankan,
bank konvensional sejauh ini lebih unggul
dan mendominasi dibandingkan
bank syariah di Indonesia hal tersebut
juga di latarbelakangi oleh sosialisasi
dan edukasi mengenai ekonomi syariah yang belum mencapai dan terterapkan ke berbagai pelosok
desa.
Desa Mananti
adalah salah satu desa yang berasda di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi
Sumatera Utara. Yang memiliki mayoritas
masyarakat muslim dan mata pencaharian mayoritas petani, desa Mananti masih
menjunjung budaya Batak. Meskipun tidak semua masyarakat memiliki kepercayaan Islam tapi masyarakat Mananti menghargai perbedaan tersebut.
Desa Mananti
sudah dapat dikatakan berkembang karena kebanyakan masyarakat Mananti sudah sangat mementingkan pendidikan oleh karena itu banyak dari
masyarakat Mananti yang merupakan tamatan sarjana, desa Mananti
tidak merupakan desa yang buta akan pengetahuan serta kemajuan teknologi meskipun desa ini dapat
dikatakan jauh dari ibukota Sumatera Utara.Bagi generasi millennial tidak ada istilah
ketertinggalan ilmu dan teknologi pada desa Mananti, meskipun masyarakat mayoritas petani.
Ditinjau dari penelitian peneliti terhadap desa Mananti sistem
ekonomi masyarakat yang belum benar-benar mengenal ekonomi syariah sangatlah banyak, kebanyakan masyarakat masih menggunakan produk ekonomi perbankan yaitu bank konvensional. Masyarakat merasakan
kredit di bank konvensional
lebih mudah dan lebih besar peluangnya
dibandingkan harus melakukan pembiayaan pada bank
syariah. Pola pikir masyarakat
yang belum memahami ekonomi syariah memukul ratakan bahwasanya perbankan syariah juga tetap melebihkan pembayaran maka hal itu
sama saja dengan riba, dilihat
dari hal ini edukasi untukekonomi
syariah sangat dibutuhkan pada masyarakat
desa Mananti.
Di sisi
lain fasilitas bank konvensional
lebih banyak dibandingkan bank syariah di desa
Mananti, yang mana dari hasil penelitian bahwasanya pada desa Mananti terdapat bank konvensionl yaitu: BRI, Mandiri, Bank Sumut, dan BNI. Sedangkan bank syariah yang berada
di desa Mananti hanya ada BSI, hal ini sudah
sangat terlihat mengapa masyarakat lebih unggul menggunakan produk konvensional dibanding bank syariah.
Pada penelitian
peneliti juga terlihat masyarakat hanya mengetahui pengertian dasar ekonomi syariah tanpa mengimplementasikannya yang
mana jawaban masyarakat untuk makna dari
ekonomi syariah adalah �sistem ekonomi yang nilai dan prinsip dasarnya syariah yaitu bersumber dari ajaran ataupun kaidah Islam yang berlaku dari segala aspek
kegiatan ekonomi juga keuangan�, pada hal ini dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat desa Mananti yang beragama Islam dan bank syariah untuk
bersinergi dalam pengimplementasian penggunaan produk syariah sendiri.
Peluang untuk terlaksananya ekonomi syariah pada desa Mananti dapat dikatakan
besar, yang mana mayoritas masyarakat beragama Islam dan memiliki pendidikan akhir sarjana sudah
seharusnya untuk membuka pola pikir
masyarakat desa Mananti yang menyatakan bahwa produk konvensional
sama saja dengan produk syariah, masyarakat-masyarakat awam tersebut harusnya dapat mengetahui perbedaan signifikan dari produk konvensional
dan syariah dari alumni atau
mahasiswa yang sudah berkecimpung di produk syariah
dan menjadi tugas dari penduduk desa
Mananti yang merupakan
alumni/mahasiswa untuk turut mengajak masyarakat mengimplementasikan penggunaan produk syariah tersebut agar ekonomi syariah dapat terjalankan pada desa Mananti.
Dilihat dari penelitian peneliti dalam aspek analisa pemahaman
masyarakat terhadap ekonomi syariah pada desa Mananti, hanya beberapa dari masyarakat
yang benar-benar memahami apa itu ekonomi
syariah secara lebih luas dan lainnya hanya mengetahui dasar apa itu
ekonomi syariah. Oleh karena
itu terdapat beberapa saran peneliti untuk terlaksananya pemahaman dan tingkat aktualisasi pada Ekonomi Syariah di desa
Mananti yaitu dengan partisipasi dukungan kerja dari pemerintah/orang yang berkecimpung di dunia ekonomi
syariah dan masyarakat desa
untuk dilakukannya seminar atau edukasi terhadap
masyarakat untuk kemajuan ekonomi syariah di desa tersebut. Selain itu dibutuhkan pula keterbukaan masyarakat dalam edukasi dan sosialisasi serta pertanggungjawaban program tersebut
agar tidak macat berhenti di jalan maka dibutuhkan pula sistem edukasi berkelanjutan untuk pemahaman mengenai ekonomi syariah dan implementasian
yang merata pada masyarakat
desa Mananti (Hasibuan et al., 2022).
Kesimpulan
Berdasarkan
pada hasil penelitian peneliti terkait Analisa Pemahaman Masyarakat terhadap
Ekonomi Syariah di Desa Mananti dapat
diambil kesimpulan beberapa penduduk memahami ekonomi syariah sedangkan lebihnya hanya mengetahui landasan atau pengertian
ekonomi syariahnya saja, dan tidak semua masyarakat yang paham akan ekonomi
syariah tersebut juga menggunakan
ataupun memakai produk syariah tersebut.
Peran Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) di daerah belum
tentu berfungsi dengan baik, sehingga
edukasi atau sosialisasi mengenai ekonomi syariah tidak dirasakan oleh masyarakat Desa Mananti oleh karena itu besar harapan
peneliti untuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melaksanakan
penyuluhan edukasi ekonomi syariah di Desa Mananti.
BIBLIOGRAFI
Anand, D., & Kayati. (n.d.). Analisis Pemahaman
Masyarakat terhadap Minat Menggunakan Produk Bagi Hasil Bank Syariah dengan
Preferensi Resiko Individu sebagai Variabel Permoderasi. 2020.
Anshori, A.
(2016). Digitalisasi Ekonomi Syariah. Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islam,
7.
Fitri, L. E.,
& Dkk. (2021). Sosialisasi Perbankan Syariah pada Majelis Ta�lim di Desa
Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi. JITDM, 3.
Hasibuan, A. F.
H., Yanti, N., Khairina, K., & Syarvina, W. (2022). Masa Depan Ekonomi
Syariah di Indonesia.
Husna, A. (2020). Analisis
Tingkat Pemahaman Nilai-nilai Ekonomi Syariah terhadap Pelaku Jual Beli di
Pasar Sentral Bulukumba (Studi Kasus pada Pasar Sentral Bulukumba).
Iqbal, M. (2019). Analisis
Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus
di Kecamatan Kuta Alam).
Kadir, S., &
Salfianur. (2021). Pelatihan Ekonomi Mikro Syariah dalam Meningkatkan Literasi
Keuangan Syariah bagi Masyarakat Desa Bulu-bulu Kab. Bone dan Siwa Kab. Wajo. Pengabdian
kepada Masyara, 1.
Kardoyo. (2018).
Program Peningkatan Literasi Keuangan Syariah bagi Guru Taman Pendidikan
Al-Quran (TPQ) di Kota Semarang. Pengabdian kepada Masyara.
Kurniasih, A.
(2020). Pengaruh Pemahaman Ekonomi Islam terhadap Perilaku Konsumtif
Mahasiswa dalam Manajemen Keuangan (Studi Kasus Mahasiswi Jurusan Ekonomi
Syariah Angkatan 2015).
Muayyad, U., &
Dkk. (2021). Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat pada Lembaga Keuangan
Syariah (Studi Kasu Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenap). Ekonomi
Syariah, 3.
Muthya, A. (2017).
Analisis Pemahaman Masyarakat Kecamatan Medan Johor terhadap Penggunaan
Layanan Digital Perbankan.
NIAGA, C. (2022). Mengenal
Lebih Dekat Tentang Ekonomi Syariah di Indonesia.
https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-lebih-dekat-tentang-ekonomi-syariah-di-indonesia.
Nirwana. (2019). Pemahaman
Masyarakat Desan Pandak terhadap Bank Syariah.
Sitanggang, A. K.,
& Pratomo. (2015). Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap Produk
Keuangan di Deli Serdang. Ekonomi dan Keuangan.
Ulva, M. (2018). Pemahaman
Masyarakat Tentang Perbankan Syariah (Studi Kasus di Kampung Adi JayaKecamatan
Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah).
Utami, T. L.,
& Novendra, A. M. (2023). Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap
Sosialisasi Ekonomi Syariah. Kajian Pendidikan Ekonomi dan Ilmu Ekonomi,
7.
Yuliana, W.
(2019). Analisis Pemahaman Masyarakat terhadap Bank Syariah Mandiri (Studi
Bank Syariah Mandiri Sumbawa).
Copyright
holder: Nuriyah Nasution, Rahmayati (2023) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |