Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 8, Agustus 2023

 

ANALISA PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP EKONOMI SYARIAH

 

Nuriyah Nasution, Rahmayati

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.

Email: [email protected]; [email protected]

 

Abstrak

Kurangnya sosialisasi akademik atau profesional dari lembaga terkait, keberadaan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum tentu berperan aktif. Belum lagi minimnya pengetahuan ekonomi Islam yang ada di masyarakat, yang mendorong persepsi masyarakat bahwa sistem ekonomi Islam dan Barat itu setara. Meskipun terdapat banyak LKS di daerah tersebut, namun pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah masih sangat minim. Studi kasus ini dilakukan sebagian karena kepedulian warga dusun Pangulah Selatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ide-ide fundamental ekonomi syariah, mendukung pengembangan ekonomi masyarakat setempat, dan menjaga dari utang riba (termasuk rentenir). Metodologi penelitian peneliti adalah kualitatif.

 

Kata kunci: Pemahaman; Masyarakat; Ekonomi Syariah.

 

Abstract

The lack of academic or professional outreach from related institutions, the existence of Islamic Financial Institutions (LKS) does not necessarily play an active role. Not to mention the lack of knowledge of Islamic economics in society, which encourages public perception that the Islamic and Western economic systems are equal. Even though there are many LKS in the area, people's understanding of Islamic economics is still very minimal. This case study was carried out partly because of the concern of the residents of Pangulah Selatan hamlet. The purpose of this research is to increase public awareness and understanding of the fundamental ideas of Islamic economics, support local community economic development, and protect against usury debt (including loan sharks). The author's research methodology is qualitative.

 

Keywords: Understanding; Society; Islamic Economics.

 

 

 

Pendahuuan

Pemahaman berasal dari kata paham, yang berarti memahami dengan benar. Pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia lengkap adalah yang kita pahami dan pahami dengan baik. Pemahaman adalah kemampuan untuk memahami pada tingkat yang lebih tinggi dari pengetahuan. Pemahaman masyarakat adalah respon atau pengetahuan terhadap lingkungan oleh kumpulan individu yang berkumpul dan berinteraksi karena memiliki nilai, norma, sikap, dan praktik yang esensial, kebutuhan bersama dalam bentuk sistem kebiasaan yang terus menerus dan berkesinambungan. Diasosiasikan dengan identitas bersama. diperoleh dengan menafsirkan data sensorik.

Otoritas Perbankan dan Jasa Keuangan (BI) terus berupaya untuk menyediakan literasi keuangan berdasarkan hukum Syariah kepada masyarakat dengan menerbitkan berbagai macam buku yang mudah dipahami. Upaya lain adalah dengan menyelenggarakan seminar, talkshow, pelatihan dan seminar antara perguruan tinggi dengan masyarakat (Kardoyo, 2018).

Edukasi keuangan syariah yang tepat akan berdampak pada pemahaman masyarakat terhadap konsep dasar ekonomi syariah (Utami & Novendra, 2023). Apa prinsip-prinsip keuangan Islam? Konsep kontrak dalam transaksi keuangan Islam? Apa bedanya dengan proses tradisional? Isu-isu mendasar ini perlu dikomunikasikan kepada publik. Sehingga orang dapat dengan jelas memahami perbedaannya. Bagaimana hak akses lembaga keuangan syariah yang harus diketahui publik? Peneliti berharap dengan pendekatan holistik, tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah dapat meningkat dari waktu ke waktu.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah memperkenalkan lembaga keuangan syariah kepada masyarakat di kantor-kantor lembaga syariah. Pertumbuhan organisasi mikro syariah di Indonesia menunjukkan hal yang positif dan menunjukkan potensi peningkatan. Perkembangan ini didukung oleh meningkatnya pemahaman keuangan syariah di kalangan masyarakat Indonesia (Kadir & Salfianur, 2021). Rendahnya literasi keuangan syariah saat ini akan disikapi melalui berbagai upaya dan sosialisasi kepada berbagai pihak yang berkepentingan (Muayyad & Dkk, 2021). Beberapa penelitian sebelumnya telah dilakukan untuk mengkaji perilaku masyarakat desa dan niat mereka untuk bergabung dengan organisasi mikro Islam (Kadir & Salfianur, 2021).

Sebagian besar peneliti menemukan bahwa sikap dan perilaku masyarakat belum memiliki pemahaman yang detail tentang akad dan produk yang digunakan dalam transaksi di lembaga keuangan syariah. Selain itu, sebagian peneliti hanya melaksanakan pendidikan literasi keuangan di satu tempat, dan materi pendidikan literasi keuangan hanya melalui seminar perencanaan keuangan. yaitu Focus Group Discussion (FGD). Mereka mengabdikan diri untuk pendidikan dan sosialisasi ilmu keuangan Islam secara detail, sehingga orang-orang di sekitarnya memahami dasar-dasar ekonomi Islam dan kontrak keuangan Islam, sehingga tertarik untuk menggunakan produk keuangan Islam dan lembaga keuangan Islam (Syahrudin, 2021).

Ditinjau dari fakta keadaan yang berhubungan dengan fenomena masyarakat awam terhadap teori ekonomi syariah, tidak semua masyarakat muslim, menerapkan bahkan memahami ekonomi syariah. Masih banyak diantaranya masyarakat yang berkecimpung di ranah konvensional, seperti pada halnya perbankan (Sitanggang & Pratomo, 2015). Kebanyakan masyarakat awam menganggap bank konvensional terlihat sama dengan bank syariah, dan bank konvensional tidak jauh dipungkiri lebih mudah diakses dibandingkan dengan bank syariah yang keberadaannya masih terdapat di kota-kota besar saja (Muthya, 2017). Hal tersebut merupakan dampak besar bagi masyarakat mengapa masih berada pada ranah konvensional, tentunya disini pengaruh terhadap edukasi yang telah dibahas di awal sangat berpengaruh dengan bagaimana berkembangnya ekonomi syariah di wilayah tertentu termasuk pelosok (Anshori, 2016).

Mata pencarian daerah yang sebagaian besar pedagang ataupun berniaga sangat membutuhkan peran perbankan yang mana merupakan bagian dari salah satu kegiatan ekonomi, meskipun kita ketahui bersama bukan hanya perbankan saja yang termasuk terhadap kegiatan ekonomi syariah tetapi adapula asuransi syariah dan lainnya namun kembali lagi bahwasanya perbankan dapat menjadi dorongan berkembangnya ekonomi syariah di suatu wlayah atau daerah. Namun pertanyaan yang tetap adalah: �Bagaimana bank syariah dapat tumbuh dan berkembang lebih baik melampaui segala batas jika tidak didukung oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat muslim pada khususnya, modal yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia?� (Fitri & Dkk, 2021).

Dengan latar belakang beberapa permasalahan dan kesulitan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah selama ini masih sangat rendah dan lembaga keuangan syariah (LKI) relatif sudah maju. , meskipun tidak penting. Pandangan bahwa keberadaan lembaga keuangan syariah belum tentu berperan aktif karena minimnya akses, seperti di salah satu desa di Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang, merupakan pandangan masyarakat lokal lainnya. Belum lagi sedikitnya wawasan ekonomi Islam di masyarakat mempengaruhi mentalitas bahwa sistem ekonomi tradisional dan Islam tidak jauh berbeda.

Kajian ini menarik perhatian peneliti terhadap desa tersebut, dimana meskipun terdapat banyak lembaga keuangan syariah di daerah tersebut, namun masyarakatnya masih sedikit yang memahami ekonomi Islam. Oleh karena itu, peneliti mencoba mengajukan beberapa pertanyaan khususnya tentang tingkat pemahaman ekonomi Islam pada masyarakat sekitar. Apa saja lembaga keuangan syariah yang dikenal masyarakat desa Mananti? Faktor apa saja yang mempengaruhi pemahaman masyarakat terhadap transaksi di lembaga keuangan syariah?

Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pemahaman masyarakat terhadap konsep dasar ekonomi syariah, dukungan sosial seputar pertumbuhan ekonomi syariah, dan penggolongan sosial (termasuk rentenir) yang terjerumus ke dalam perangkap riba.

 

Metode Penelitian

A.  Jenis Penelitian dan Sumber Data

Penelitian Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, atau penelitian yang mengumpulkan data secara langsung. Kajian ini merupakan contoh analisis kualitatif, yaitu kajian terhadap fenomena atau kejadian sosial dengan tujuan penjelasan (Ulva, 2018). Ada 2 macam sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu:

1.    Data Primer

Data primer adalah informasi yang peneliti kumpulkan secara pribadi melalui observasi, wawancara langsung dengan individu yang telah mereka pilih dari daftar, dan wawancara tidak terstruktur.

2.    Data Sekunder

Data sekunder, atau informasi yang sudah disiapkan, telah dikumpulkan dan diolah oleh pihak lain dan biasanya disajikan dalam bentuk publikasi (Kurniasih, 2020).

B.  Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulkan data dengan 2 cara yaitu:

1.    Observasi

Untuk mengumpulkan data, seorang peneliti dapat memilih untuk secara langsung atau tidak langsung mengamati gejala-gejala subjek yang sedang diselidiki.

2.    Kuesioner (Angket)

Kuesioner adalah serangkaian pertanyaan yang dirancang untuk melacak semua gejala dan reaksi dari subjek penelitian. dimana isi kuesioner ini berkaitan dengan permasalahan penelitian (Iqbal, 2019).

Peneliti mengelola data dengan menggunakan teknik analisis deskriptif setelah terkumpul. Data yang diperoleh tetap disajikan secara kualitatif meskipun tidak disajikan sebagai angka, statistik, atau angka.

C.  Teknik Analisis Data

Diolah dan dievaluasi dari data mentah yang terkumpul. Masalah ini diselesaikan dengan menggunakan pola pendekatan deskriptif kualitatif. Metode deskriptif kualitatif adalah strategi yang digunakan untuk menyelidiki suatu kejadian sehingga kita dapat mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut dan, dari kejadian tersebut, menentukan unsur-unsur yang menyebabkan kejadian tersebut (Nirwana, 2019).

D.  Defenisi Variabel

1.    Variabel Independen (X)

Menurut Widiasworo pemahaman adalah kemampuan untuk menghubungkan atau menghubungkan informasi yang dipelajari dengan kemampuan lengkap dalam pikiran kita. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia pemahaman berasal dari kata dasarpaham� yang artinya pengetahuan banyak, pendapat pikiran, pandangan, pandai dan mengerti benar tentang suatu hal. Sedangkan pemahaman merupakan proses, cara, perbuatan memahami atau memahamkan.

Pemahaman merupakan kemampuan untuk menerangkan dan menginterprestasikan sesuatu, ini berarti bahwa seseorang yang telah memahami sesuatu atau telah memperoleh pemahaman akan mampu menerangkan atau menjelaskan kembali apa yang telah ia terima. Selain itu, bagi mereka yang telah memahami tersebut, maka ia mampu memberikan interprestasi atau menafsirkan secara luas sesuai dengan keadaan yang ada disekitarnya, ia mampu menghubungkan dengan kondisi yang ada saat ini dan yang akan dating (Yuliana, 2019). Masyarakat adalah kumpulan individu yang tinggal di satu lokasi dalam berbagai kelompok yang dapat mencakup individu yang berbadan sehat dan tidak berbadan sehat.

Masyarakat nyata adalah sekelompok individu yang telah menetapkan hukum, konvensi, dan aturan adat yang tersedia untuk dipatuhi. Berdasarkan pengertian di atas, jelaslah bahwa pengertian masyarakat adalah suatu tahapan atau proses dalam mencapai suatu tujuan dimana sekelompok orang telah memiliki aturan adat, norma, dan berbagai peraturan yang siap diikuti (Anand & Kayati, n.d.). Pengetahuan yang dapat menumbuhkan cara pandang atau cara berpikir yang tepat tentang sesuatu sangat penting untuk mencapai suatu tujuan.

2.    Variabel Dependen (Y)

Menurut Dr. Mardani , pengertian ekonomi syariah yaitu kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh per orang atau kelompok atau badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah (Anshori, 2016). Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani (Greek): Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga (house-hold), sedangkan Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan.

Dengan demikian, ekonomi dapat dikonseptualisasikan sebagai seperangkat aturan atau pedoman untuk menjalankan rumah tangga. Al-iqtishad, yang diterjemahkan menjadi "cadangan" dan "dengan perhitungan," juga secara implisit menunjukkan logika dan nilai ketika diterapkan pada ekonomi dalam bahasa Arab. Ekonomi Syariah adalah ilmu sosial yang menyelidiki masalah keuangan masyarakat di bawah pengaruh prinsip-prinsip Islam.

Sistem ekonomi Islam berbeda dengan kapitalisme, sosialisme, dan negara kesejahteraan (Husna, 2020). Ekonomi Islam yang sering dikenal dengan ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang terpisah dari sistem ekonomi lainnya. Islam berbeda dari kapitalisme karena melarang akuisisi kekayaan dan menentang eksploitasi tenaga kerja berupah rendah oleh pemilik yang rakus. Ekonomi dalam perdagangan Islam juga merupakan kebutuhan hidup serta proposal dengan komponen agama.

 

Hasil dan Pembahasan

Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 15-19 Juni 2023. Hasil penelitian diperoleh berdasarkan wawancara, observasi dan dokumentasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui analisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap Ekonomi Syariah yang ada di Desa Mananti, Sumatera Utara. Hasil wawancara yang dilakukan pada sepuluh responden yang terdiri dari masyarakat, pengusaha, petani, dan Pegawai Negeri Sipil yang ada di Desa Mananti, Sumatera Utara. Sedangkan observasi dilakukan untuk melihat fenomena yang tejadi di lapangan tentang pemahaman masyarakat Desa Mananti terhadap Ekonomi Syariah.

Beberapa pendapat tentang pemahaman masyarakat Desa Mananti terhadap Ekonomi Syariah dilihat berdasarkan tingkatan pemahaman yang diperolehnya. Adapun tingkatannya terdiri dari salah kaprah/misinterpretasi/gagal paham, sedikit paham dan paham, maka dapat disimpulkan bahwa masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah. Hasil wawancara dari sepuluh responden terdiri dari sembilan responden yang kurang memahami tentang Ekonomi Syariah dan hanya satu responden yang memahami dan mengaktualisasikan Ekonomi syariah tersebut.

Beberapa responden salah menafsirkan atau salah membaca Ekonomi Islam, tidak memahaminya, atau hanya memahaminya sebagian, sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh sepuluh narasumber. Ada berbagai masalah terkait yang berkontribusi pada tiga komponen yang membentuk tingkat pengetahuan masyarakat, antara lain:

Pertama, kelompok masyarakat ini tidak paham karena tidak pernah bertransaksi dengan bank syariah, hanya bank konvensional. Kebanyakan orang sampai pada kesimpulan bahwa bank syariah dan bank kovensional sebanding dalam hal bagaimana mereka beroperasi dan jenis kegiatan yang mereka lakukan. Orang secara keliru percaya bahwa satu-satunya perbedaan antara keduanya adalah nama pembiayaan di bank syariah dan kredit di bank konvensional.

Kesembilan responden yang tidak memahami hal ini tidak dapat melakukannya karena mereka tidak pernah bertransaksi bisnis dengan bank syariah. Rata-rata sebagian besar responden ini menggunakan bank tradisional untuk kreditnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak terkait belum melakukan sosialisasi dan pengajaran tentang Ekonomi Syariah secara efektif. Kenyataannya, responden mengklaim bahwa baik pegawai negeri maupun pekerja swasta harus menyediakan pembiayaan dalam jumlah besar untuk bank syariah.

Kedua, meski pernah bertransaksi dengan bank syariah, kelompok masyarakat ini kurang memiliki pemahaman yang mendalam karena pembiayaan yang mereka terima tidak diinvestigasi dengan baik. Tidak adanya data yang diberikan oleh lembaga perbankan menjadi penyebab hal ini. Selain itu, ada kesalahpahaman dalam bagaimana informasi tersebut dijelaskan, membuat orang percaya bahwa satu-satunya perbedaan antara sistem manajemen bank syariah dan bank biasa adalah apakah mereka menerima persetujuan klien mereka atau tidak.

Ketiga, kelompok masyarakat yang paham dengan Ekonomi Islam; orang-orang ini memiliki pengetahuan tentang layanan perbankan syariah karena mereka tidak hanya melakukan transaksi keuangan tetapi juga mengenyam pendidikan pada Universitas di Fakultas Ekonomi Islam. Selain itu, masyarakat menegaskan bahwa transaksi keuangan di bank syariah mengikuti prinsip-prinsip Al-Qur'an dan Al-Sunnah. Oleh karena itu, bank syariah dapat memfasilitasi kehidupan masyarakat dengan lebih mudah daripada bank biasa.

Menurut laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Ekonomi Syariah adalah bentuk percabangan ilmu ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah berlandaskan AL-Qur�an, Sunnah, Ijma�, dan Qiyas. Yang mana sistemnya berlaku secara universal dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan dalam perbankan (NIAGA, 2022). Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia muali naik daun pada tahun 1998 yang mana pada saat itu Indonesia mengalami krisis moneter dan bank yang bertahan saat itu adalah bank Mu�amalat Indonesia, pelaksanaan ekonomi syariah telah dimulai sejak digulirkannya paket kebijakan menteri keuangan pada Desember 1983 ataupun diketahui denga pakdes 1983.

Pakdes tersebutlah yang telah memberikan kesempatan bagi lembaga perbankan di Indonesia untuk membagikan kredit 0%, yang kemudian pada Oktober 1988 dibuat sebuah pakta yang intinya membagikan kemudahan untuk mendirikan bank-bank baru. Fakta tersebut menimbulkan konsekuensi pendirian bank-bank baru dengan kenaikan jumlah yang signifikan. Pada tahun 1991 didirikanlah sebuah bank yang memiliki prinsip bersumber dari hukum syariah, yaitu bank Mu�amalat Indonesia (BMI). Berdirinya BMI di latarbelakangi oleh saran dari para ulama tentang bunga bank. BMI atau Bank Syariah di Indonesia memiliki prinsip untuk hasil (profit sharing).

Ditinjau dari segi geografis Indonesia yang memiliki mayoritas penduduk Islam, sudah seharusnya prinsip ekonomi syariah terjalankan dengan baik dan benar di Indonesia. Namun hingga saat ini ekonomi syariah masih ketinggalan jauh yang mana dapat kita lihat dari segi ekonomi yaitu perbankan, bank konvensional sejauh ini lebih unggul dan mendominasi dibandingkan bank syariah di Indonesia hal tersebut juga di latarbelakangi oleh sosialisasi dan edukasi mengenai ekonomi syariah yang belum mencapai dan terterapkan ke berbagai pelosok desa.

Desa Mananti adalah salah satu desa yang berasda di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Yang memiliki mayoritas masyarakat muslim dan mata pencaharian mayoritas petani, desa Mananti masih menjunjung budaya Batak. Meskipun tidak semua masyarakat memiliki kepercayaan Islam tapi masyarakat Mananti menghargai perbedaan tersebut.

Desa Mananti sudah dapat dikatakan berkembang karena kebanyakan masyarakat Mananti sudah sangat mementingkan pendidikan oleh karena itu banyak dari masyarakat Mananti yang merupakan tamatan sarjana, desa Mananti tidak merupakan desa yang buta akan pengetahuan serta kemajuan teknologi meskipun desa ini dapat dikatakan jauh dari ibukota Sumatera Utara.Bagi generasi millennial tidak ada istilah ketertinggalan ilmu dan teknologi pada desa Mananti, meskipun masyarakat mayoritas petani.

Ditinjau dari penelitian peneliti terhadap desa Mananti sistem ekonomi masyarakat yang belum benar-benar mengenal ekonomi syariah sangatlah banyak, kebanyakan masyarakat masih menggunakan produk ekonomi perbankan yaitu bank konvensional. Masyarakat merasakan kredit di bank konvensional lebih mudah dan lebih besar peluangnya dibandingkan harus melakukan pembiayaan pada bank syariah. Pola pikir masyarakat yang belum memahami ekonomi syariah memukul ratakan bahwasanya perbankan syariah juga tetap melebihkan pembayaran maka hal itu sama saja dengan riba, dilihat dari hal ini edukasi untukekonomi syariah sangat dibutuhkan pada masyarakat desa Mananti.

Di sisi lain fasilitas bank konvensional lebih banyak dibandingkan bank syariah di desa Mananti, yang mana dari hasil penelitian bahwasanya pada desa Mananti terdapat bank konvensionl yaitu: BRI, Mandiri, Bank Sumut, dan BNI. Sedangkan bank syariah yang berada di desa Mananti hanya ada BSI, hal ini sudah sangat terlihat mengapa masyarakat lebih unggul menggunakan produk konvensional dibanding bank syariah.

Pada penelitian peneliti juga terlihat masyarakat hanya mengetahui pengertian dasar ekonomi syariah tanpa mengimplementasikannya yang mana jawaban masyarakat untuk makna dari ekonomi syariah adalahsistem ekonomi yang nilai dan prinsip dasarnya syariah yaitu bersumber dari ajaran ataupun kaidah Islam yang berlaku dari segala aspek kegiatan ekonomi juga keuangan�, pada hal ini dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat desa Mananti yang beragama Islam dan bank syariah untuk bersinergi dalam pengimplementasian penggunaan produk syariah sendiri.

Peluang untuk terlaksananya ekonomi syariah pada desa Mananti dapat dikatakan besar, yang mana mayoritas masyarakat beragama Islam dan memiliki pendidikan akhir sarjana sudah seharusnya untuk membuka pola pikir masyarakat desa Mananti yang menyatakan bahwa produk konvensional sama saja dengan produk syariah, masyarakat-masyarakat awam tersebut harusnya dapat mengetahui perbedaan signifikan dari produk konvensional dan syariah dari alumni atau mahasiswa yang sudah berkecimpung di produk syariah dan menjadi tugas dari penduduk desa Mananti yang merupakan alumni/mahasiswa untuk turut mengajak masyarakat mengimplementasikan penggunaan produk syariah tersebut agar ekonomi syariah dapat terjalankan pada desa Mananti.

Dilihat dari penelitian peneliti dalam aspek analisa pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah pada desa Mananti, hanya beberapa dari masyarakat yang benar-benar memahami apa itu ekonomi syariah secara lebih luas dan lainnya hanya mengetahui dasar apa itu ekonomi syariah. Oleh karena itu terdapat beberapa saran peneliti untuk terlaksananya pemahaman dan tingkat aktualisasi pada Ekonomi Syariah di desa Mananti yaitu dengan partisipasi dukungan kerja dari pemerintah/orang yang berkecimpung di dunia ekonomi syariah dan masyarakat desa untuk dilakukannya seminar atau edukasi terhadap masyarakat untuk kemajuan ekonomi syariah di desa tersebut. Selain itu dibutuhkan pula keterbukaan masyarakat dalam edukasi dan sosialisasi serta pertanggungjawaban program tersebut agar tidak macat berhenti di jalan maka dibutuhkan pula sistem edukasi berkelanjutan untuk pemahaman mengenai ekonomi syariah dan implementasian yang merata pada masyarakat desa Mananti (Hasibuan et al., 2022).

 

Kesimpulan

Berdasarkan pada hasil penelitian peneliti terkait Analisa Pemahaman Masyarakat terhadap Ekonomi Syariah di Desa Mananti dapat diambil kesimpulan beberapa penduduk memahami ekonomi syariah sedangkan lebihnya hanya mengetahui landasan atau pengertian ekonomi syariahnya saja, dan tidak semua masyarakat yang paham akan ekonomi syariah tersebut juga menggunakan ataupun memakai produk syariah tersebut.

Peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di daerah belum tentu berfungsi dengan baik, sehingga edukasi atau sosialisasi mengenai ekonomi syariah tidak dirasakan oleh masyarakat Desa Mananti oleh karena itu besar harapan peneliti untuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melaksanakan penyuluhan edukasi ekonomi syariah di Desa Mananti.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Anand, D., & Kayati. (n.d.). Analisis Pemahaman Masyarakat terhadap Minat Menggunakan Produk Bagi Hasil Bank Syariah dengan Preferensi Resiko Individu sebagai Variabel Permoderasi. 2020.

 

Anshori, A. (2016). Digitalisasi Ekonomi Syariah. Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islam, 7.

 

Fitri, L. E., & Dkk. (2021). Sosialisasi Perbankan Syariah pada Majelis Ta�lim di Desa Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi. JITDM, 3.

 

Hasibuan, A. F. H., Yanti, N., Khairina, K., & Syarvina, W. (2022). Masa Depan Ekonomi Syariah di Indonesia.

 

Husna, A. (2020). Analisis Tingkat Pemahaman Nilai-nilai Ekonomi Syariah terhadap Pelaku Jual Beli di Pasar Sentral Bulukumba (Studi Kasus pada Pasar Sentral Bulukumba).

 

Iqbal, M. (2019). Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus di Kecamatan Kuta Alam).

 

Kadir, S., & Salfianur. (2021). Pelatihan Ekonomi Mikro Syariah dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah bagi Masyarakat Desa Bulu-bulu Kab. Bone dan Siwa Kab. Wajo. Pengabdian kepada Masyara, 1.

 

Kardoyo. (2018). Program Peningkatan Literasi Keuangan Syariah bagi Guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Kota Semarang. Pengabdian kepada Masyara.

 

Kurniasih, A. (2020). Pengaruh Pemahaman Ekonomi Islam terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa dalam Manajemen Keuangan (Studi Kasus Mahasiswi Jurusan Ekonomi Syariah Angkatan 2015).

 

Muayyad, U., & Dkk. (2021). Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat pada Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasu Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenap). Ekonomi Syariah, 3.

 

Muthya, A. (2017). Analisis Pemahaman Masyarakat Kecamatan Medan Johor terhadap Penggunaan Layanan Digital Perbankan.

 

NIAGA, C. (2022). Mengenal Lebih Dekat Tentang Ekonomi Syariah di Indonesia. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-lebih-dekat-tentang-ekonomi-syariah-di-indonesia.

 

Nirwana. (2019). Pemahaman Masyarakat Desan Pandak terhadap Bank Syariah.

 

Sitanggang, A. K., & Pratomo. (2015). Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap Produk Keuangan di Deli Serdang. Ekonomi dan Keuangan.

 

Ulva, M. (2018). Pemahaman Masyarakat Tentang Perbankan Syariah (Studi Kasus di Kampung Adi JayaKecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah).

 

Utami, T. L., & Novendra, A. M. (2023). Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap Sosialisasi Ekonomi Syariah. Kajian Pendidikan Ekonomi dan Ilmu Ekonomi, 7.

 

Yuliana, W. (2019). Analisis Pemahaman Masyarakat terhadap Bank Syariah Mandiri (Studi Bank Syariah Mandiri Sumbawa).

 

Copyright holder:

Nuriyah Nasution, Rahmayati (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: