Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 09, September 2022

 

STRATEGI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI UNTUK MENDORONG MINAT MASYARAKAT MENGURUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

 

Sahad Pardamaian, Khairul, Hurip Pratomo ��

Prodi Magister Administrasi Publik, Universitas Terbuka, Indonesia

Prodi� Administrasi Publik, STISIP Imam Bonjol, Indonesia

Email: sahadsagurung@gmail.com

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan menganalisis faktor-faktor yang berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitattif. Pengumpulan data melalui wawancara dari informan sebanyak 22 orang informan dari unsur pemerintah dan masyarakat. Triangulasi dilakukan untuk menguji keabsahan data yang diperoleh dari wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki pengetahuan yang rendah tentang manfaat izin mendirikan bangunan sehingga strategi pemda adalah dengan insentif, disinssentif dan penegakan perda memalui pemasangan spanduk dan baliho di sepanjang jalan koridor. Strategi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB adalah dengan banyak melakukan sosialisasi sampai ketingkat kecamatan, serta menempatkan kantor-kantor pembantu pelayanan di kecamatan. Strategi berikutnya adalah dengan peningkatan kualitas pelayanan pemberian IMB dengan pelatihan kepada petugas secara periodik. Penelitian ini merekomendasikan perlu mengevaluasi sistem penegakan IMB, memperhatikan pemahaman undang-undang sebagai dasar penerapan IMB dan mendorong kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB serta perlunya perluasan layanan sebagai dampak geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 

Kata Kunci: Strategi, �Izin Mendirikan Bangunan, Analisis SWOT.

 

Abstract

This study aims to explain the strategy of the Investment Office and One-Stop Integrated Services of Mentawai Islands Regency and analyze the factors that contribute to increasing public awareness to manage IMB. The approach used in this study is a qualitative approach. Data collection through interviews from informants as many as 22 informants from government and community elements. Triangulation was performed to test the validity of data obtained from interviews and observations. The results showed that the community still has low knowledge about the benefits of building permits so that the local government's strategy is to incentive, disincentive and enforcement of local regulations through the installation of banners and billboards along the corridor road. The strategy in order to increase public awareness in managing IMB is to conduct a lot of socialization to the sub-district level, and place service auxiliary offices in the sub-district. The next strategy is to improve the quality of IMB delivery services by training officers periodically. This study recommends the need to evaluate the IMB enforcement system, pay attention to the understanding of the law as the basis for implementing IMB and encourage public awareness in managing IMB and the need for service expansion as a geographical impact of Mentawai Islands Regency.��

 

Keywords: strategy, building permit, SWOT analysis.

 

Pendahuluan

Mendirikan bangunan adalah aktivitas biasa masyarakat terutama yang �bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok primer akan perumahan. Selain itu �bangunan yang didirikan untuk kegiatan lain seperti perkantoran, pergudangan, rumah sakit, sekolahan, pertokoan dan lain sebagainya. Pendirian bangunan sudah dianggap sebagai rutinitas dalam masyarakat, sehingga� sering dilakukan tanpa izin pemerintah. Pembangunan sebuah konstruksi seringkali izin bangunan dianggap sebagai salah satu indikator negara mengatur peruntukan lahan dan mengatur kehidupan bertetangga dalam ranah public (World Bank, 2019).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum menjadi fokus perhatian pemerintah maupun masyarakat. Masyarakat mendirikan bangunan di daerahnya tidak meminta izin kepada pemerintah, sedangkan pemerintah tidak mengambil sikap atas tindakan masyarakat. Sering terjadi konflik antar masyarakat� karena pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Bangunan tersebut pada akhirnya akan saling mengganggu satu sama lain dan pada akhirnya akan menjadi konflik berkepanjangan bila bangunan tersebut tetap didirikan. Tujuan dari IMB adalah untuk melegalkan bangunan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan oleh Pemerintah (Refandy et al., 2019).

�Pemerintah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk dapat memantau dan mengatur proses perizinannya sehingga lahan yang dibangun lebih tertata, tidak mengganggu dan membahayakan masyarakat. Tujuan dan manfaat dikeluarkannya IMB oleh pejabat yang berwenang antara lain: (a) untuk menata bangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota (b) untuk menjamin keselamatan masyarakat (c) untuk tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan (d) untuk pengaturan dan penertiban atas pelaksanaan mendirikan, menggunakan dan merobohkan bangunan (Kumara et al., 2022).

Kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB �masih kurang, kecuali masyarakat yang bergerak di bidang kontraktor, sebagai persyaratan pengurusan izin lainnya untuk memenuhi syarat ikut tender maupun swakelola. Di sisi lain, IMB dalam lingkungan pemerintahan kabupaten belum menjadi prioritas. Hal ini dapat dibuktikan dari 21.153 rumah tangga hanya 1.323 dari tahun 2010 sampai dengan 2020 atau sekitar 6% yang mengajukan izin mendirikan bangunan (Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 2023).

Masyarakat yang

tidak mengurus izinnya, akan mengakibatkan masalah sebagai berikut: (1) lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, (2) aktivitas dalam lokasi bangunannya akan mengganggu ketertiban masyarakat, (3) bangunan yang akan mengambil bahu jalan karena tidak sesuai dengan koefisien dasar bangunan, (4) tempat parkir yang tidak memadai. (5) tidak tertatanya bangunan sehingga tidak memenuhi estetikanya. Efridawati & Nasution (2013) menemukan bukti bahwa masyarakat yang mengurus izin bangunannya akan terhindar dari pembongkaran.

Penelitian ini untuk menganalisis strategi DPMPTSP untuk mendorong minat masyarakat untuk mengurus IMB. Bagaimana strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB dan analisis faktor-faktor yang berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB.

 

Kajian Pustaka

A.  Konsep tentang Strategi

Mintzberg (1987) menyatakan bahwa strategi merupakan upaya sadar dalam �melakukan serangkaian kegiatan dan merupakan panduan dalam menghadapi sebuah situasi. �Chaffee (1985) membagi strategi menjadi tiga model yaitu:

1.    Model linier yang berfokus pada strategi terdiri dari keputusan, tindakan, atau rencana yang terintegrasi yang akan menetapkan dan mencapai tujuan organisasi yang layak.

2.    Model adaptif yaitu perhatian pada pengembangan kelayakan antara peluang dan risiko yang ada di lingkungan eksternal dan sumber daya organisasi untuk mengeksploitasi peluang.

3.    Model interpretatif didasarkan pada kontrak social dalam pandangan organisme atau biologis organisasi yang cocok dengan adaptif.

B.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pelayanan Publik

Pelayanan IMB merupakan bentuk pelayanan publik, oleh aparatur pemerintah daerah/kota, yaitu bagaimana mereka memberikan pelayanan di bidang IMB. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah membuka aksesnya untuk memberikan pelayanan publik berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berusaha menetapkan strategi unntuk meningkatkan pelayanan pengurusan IMB. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 pasal 153 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merupakan interpretasi dari Undang-undang nomor 41 tahun 2009. Penellitian ini menggunakan acuan perda dan Undang undang tersebut untuk menentukan kerangka pikir penelitian dijelaskan pada gambar 1 berikut ini.:

 

Peningkatan Jumlah IMB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1. Kerangka Pikir Penelitian

 

Metode Penelitian

Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis.� Moustakas (1994) membahas prinsip-prinsip filosofis dan prosedur metode fenomenologis dimana beliau lebih lanjut menjelaskan bahwa metode kualitatif untuk penelitian fenomenologi sering disebut sebagai paradigma interpretif (interpretive paradigm).

Informan penelitian ini adalah orang orang yang dianggap mengetahui secara pasti tentang IMB di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Informan tersebut adalah Kepala Dinas DPMPTSP dan staf yang membidanginya, masyarakat/badan usaha yang mengurus IMB dimaksud dan Kepala Satpol-PP dan perangkatnya yang� melaksanakan �penegakkan Perda yang berhubungan dengan IMB.

Penelitian ini akan menggunakan metode wawancara untuk mendapatkan informasi dari informan yang telah ditetapkan. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya akan dianalisis dengan merujuk penjelasan pada tahapan analisis fenomenologis (Moustakas, 1994) dan (Huyler & McGill, 2019)

Analisis data menggunakan tahapan analisis fenomenologis yang� dilakukan oleh Creswell & Poth, (2017) yaitu peneliti menuliskan hasil wawancara, menemukan pernyataan, mengelompokkan ke dalam unit-unit bermakna, mengkonstruksikan bagaimana gejala, melakukan konstruksi makna,� mengungkapkan temuan dan merangkai deskripsi temuan menjadi laporan penelitian.

�

Hasil dan Pembahasan

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan lembaga teknis daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu, yang meliputi pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.

Penelitian menganalisis strategi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten kepulauan mentawai untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB dan mendiskripsikan faktor-faktor yang berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB.� Strategi pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB. Strategi yang digunakan untuk menyadarkan masyarakat agar mengurus IMB yaitu : 1). Dengan strategi Insentif

2). Dengan strategi Disinsentif, dan 3). Dengan cara strategi Penegakan Hukum.

A.  Aspek Strategi Insentif

Mintszberg dan Quinn (1991) menyatakan bahwa strategi merupakan sebuah rencana atau pola yang dilakukan untuk mencapai tujuan utama. �DPMPTSP mencapai tujuan erat kaitannya dengan �minat masyarakat dalam mengurus izin. Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengurus IMB� dibutuhkan berbagai cara baik dengan strategi Insentif, Disinsentif dan Penegakan perda.

Strategi Insentif adalah merupakan sebuah cara atau jalan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai, dengan usaha yang insentif dalam memperbaiki suatu syarat yang kompetitif untuk mencapai sebuah tujuan, startegi insentif ini dapat dilihat dengan tetap memberikan izin kepada masyarakat yang memiliki rumah walaupun sudah dibangun sebelum peraturan wajib mengurus IMB sebelum membangun, atau yang lebih dikenal dengan nama Pemutihan, tapi tetap harus memenuhi persyaratan dalam mengurus IMB, misalnya jarak bangunan dengan sepadan jalan dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Strategi selanjunya agar masyarakat mau mengurus IMB dibutuhkan bantuan dari Pemerintah seperti Subsidi dalam pengurusan IMB. Hasil penelitian mengungkapkan terkait strategi Insentif yang dibutuhkan masyarakat saat ini untuk pengurusan IMB adalah adanya Subsidi dari Pemerintah atau dengan pembiayaan gratis.��

B.   Aspek Strategi Disinsentif

Strategi Disinsentif, merupakan suatu strategi dalam mencegah atau membatasi pertumbuhan, atau dalam mengurangi kegiatan yang bertentangan dengan tata ruang, atau bertentangan dengan strategi insentif, sebagai contoh menghubungkan hak dengan kewajiban masyarakat, seperti masyarakat tidak akan menerima BLT jika belum mengurus atau memiliki IMB dan hak-hak lain yang berhubungan dengan hak yang akan diterima tapi kewajiban mengurus IMB belum dilakukan.

Hasil penelitian mengungkapkan hal berbeda� bahwa tidak hanya bantuan sosial yang bisa dikaitkan dengan pengurusan IMB seperti pengurusan Dokumen Kependudukan bisa dikaitkan dengan IMB. Bagi PNS dokumen kepangkatan bisa dikaitkan dengan IMB. Artinya banyak cara untuk menstimulus orang agar mau mengurus IMB.

C.  Aspek Strategi Penegakkan Perda

Strategi Penegakan Perda, sebuah strategi dalam mensukseskan dan menciptakan keamanan dan ketertiban sehingga tidak akan ada yang kehilangan� haknya, dan yang menegakkan perda ini adalah satuan polisi pamong praja, ini bisa dilihat di pasal 255 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kita tahu bahwa tujuan adanya peraturan daerah adalah kepastian hukum jelas, termasuk menciptakan, serta memelihara ketentraman dan� menciptakan ketertiban hukum, dan kalau ada masyarakat yang sudah membangun tapi belum mengurus izin, harus diberhentikan dulu sampai telah memiliki izin, kalau bangunan yang dibuat tidak sesuai� dengan izin yang dimiliki harus dilakukan pembongkaran.

Secara umum strategi yang harus dilakukan sebagai berikut:

1.    Perbedaan cara pandang masyarakat terhadap IMB, tingkat pendidikan, keadaan sosial ekonomi dan latar belakang budaya telah menimbulkan rendahnya kesadaran. Strategi meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi sesuai dengan hasil penelitian (Sadewa & Astuti, 2018).

2.    Terbatasnya SDM pelayanan pun menjadi salah satu faktor penghambat dalam pelayanan perizinan. Strategi yang dilakukan Kantor Bagian Admnistrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai menambah kuantitas petugas agar dapat memberi pelayanan sepenuhnya. Sejalan dengan penelitian Kharisma dan Yuningsih (2017) �bahwa keterbatasan SDM dalam layanan akan menghambat proses pelayanan yang terjun ke lapangan.

3.    Strategi berikutnya adalah dengan peningkatan kualitas pelayanan pemberian IMB bagi Masyarakat dengan memberikan pelatihan kepada petugas secara periodik.

4.    Faktor geografis Kepulauan Mentawai yang terdiri dari berbagai pulau menyebabkan Pemda Kabupaten kepulauan Mentawai sulit melakukan pengawasan pelanggaran IMB. Strategi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB dengan menempatkan kantor-kantor pembantu pelayanan di kecamatan yang ada di beberapa pulau seperti Sipora, Siberut dan Sikakap. Penelitian ini juga memperkuat apa yang pernah dilakukan Situmorang (2020) bahwa kondisi/letak geografis dapat mempengaruhi masyarakat datang ke tempat pelayanan.

5.    Strategi selanjutnya peningkatan Sarana dan Prasarana Penunjang agar fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan IMB maka berbagai macam sarana dan prasarana penunjangnya harus tersedia dengan baik dan layak khususnya sarana dan prasarana administratif seperti Petunjuk Teknis (Juknis) kemudian komputer, dan lain-lain masih terbatas. Penelitian ini turut memperkuat studi yang dilakukan Kaseger et al., (2021) bahwa faktor sarana dan prasarana akan mempengaruhi kualitas pelayanan dalam pemerintah.

D.  Faktor-Faktor Yang Berkontribusi Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Mengurus IMB

Hasil penelitian menemukan bahwa masyarakat mengetahui pentingnya IMB dan dampaknya, namun sejauh ini mereka belum mengubah perilakunya mulai dari manifestasi sikap maupun perubahan perilakunya, sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Tue, 2019).

Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan Implementasi Perda adalah faktor Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi atau Sikap Pelaksana dan Struktur Birokrasi. Penelitian ini berbeda dengan penelitian� (Mustafa, 2015) menemukan fakta bahwa berbagai strategi yang dilakukan yaitu strategi inti, strategi konsekuensi, strategi pelanggan, �strategi pengawasan dan strategi budaya.

Selanjunya �hambatan dalam melakukan pelayanan disebabkan oleh pelayanan izin mendirikan bangunan ini masih dilakukan secara manual, banyak berkas yang harus dilengkapi dan melibatkan dua dinas terkait sehingga berdampak pada waktu pengurusan yang cukup lama (Amelia, 2023)..

Rekomendeasi tersebut antara lain agar strategi yang dilaksanakan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, benar-benar menempatkan dirinya sebagai pelayan publik, harus bersabar dalam memberikan pelayanannya. Perlunya sosialisasi bahwa pengurusan IMB dapat dilakukan secara online serta meningkatkan pelayanan pengurusan IMB melalui mobil keliling sehingga masyarakat umum yang belum terjangkau dapat dijangkau melalui mobil keliling.

 

Conclusion

Kesimpulan penelitian ini berupa strategi yang dilakukan DPMPTSP untuk mendorong minat masyarakat� mengurus IMB yaitu strategi insentif, strategi disinsentif dan strategi penegakan perda. ��Strategi pertama adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang manfaat pengurusan IMB berupa pemutihan dan pembiayaan subsidi atau gratis. Strategi kedua melakukan sosialisasi serta menempatkan kantor-kantor pembantu pelayanan di kecamatan untuk memberikan informasi dn dikitka denan BLT dan kenaikan pangkat PNS. Ketiga strategi penegakan perda untuk mengevaluasi sistem penegakkan IMB dan �memperhatikan pemahaman UU berkaitan IMB.

Saran penelitian adalah mengembangkan penelitian masadeepan dengan faktor yang berkontribusi terhadap minat masyarakat dalam pengurusan IMB. Faktor faktor yang berkontribusi berkaitan dengan kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menuntut perluasan layanan. Selain itu� rekomendasi �penelitian ini� penegakkan perda oleh Satpol PP belum berjalan di Mentawai, sehingga penelitian ini memberikan rekomendasi agar dilakukan penegakkan Perda IMB oleh Satpol PP dan pengawsan IMB ini di dukung oleh instansi terkait.

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Amelia, S. (2023). Efektivitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Mewujudkan Penertiban Pembangunan Di Kota Medan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Sosial Dan Politik [JIMSIPOL], 3(1), 1�13. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15340

 

Chaffee, E. E. (1985). Three Models of Strategy. The Academy of Management Review, 10(1), 89�98. https://doi.org/10.2307/258215

 

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2017). Qualitative Inquiry and Research Design Choosing Among Five Approaches (FOURTH EDI). SAGE Publications, Inc.

 

Efridawati, & Nasution, M. A. (2013). Studi Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(1), 27�37.

 

Huyler, D., & McGill, C. M. (2019). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, by John Creswell and J. David Creswell. Thousand Oaks, CA: Sage Publication, Inc. 275 pages, $67.00 (Paperback). New Horizons in Adult Education and Human Resource Development, 31(3), 75�77. https://doi.org/10.1002/nha3.20258

 

Kaseger, E., Akbar, H., Amir, H., Astuti, W., & Ningsih, S. R. (2021). Analisis Faktor Kualitas Pelayanan Yang Mempengaruhi Kepuasan Pasien Dalam Pelayanan Rawat Jalan Di Wilayah Kerja Puskesmas X. Jurnal Aplikasi Fakultas Teknik, 3(1), 23�34.

 

Kharisma, D., & Yuniningsih, T. (2017). Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. Journal Of Public Policy And Management Review, 6(2), 11. https://www.mendeley.com/catalogue/6e6d9758-be99-3ac2-8623-771f2eb618ac/?utm_source=desktop&utm_medium=1.19.5&utm_campaign=open_catalog&userDocumentId=%7Bda453a5c-1ed9-4b0d-be83-7ee91d218a98%7D

 

Kumara, I. N. I., Jaya, N. M., & Adnyana, I. B. P. (2022). Upaya Dan Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Pada Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Badung. Jurnal Spektran, 10(2), 127. https://doi.org/10.24843/spektran.2022.v10.i02.p09

 

Mintzberg, H. (1987). The strategy concept I. California Management Review; Fall, 30(1), 11. http://courses.ce.metu.edu.tr/ce726/wp-content/uploads/sites/62/2016/10/Mintzberg-5Ps-for-Strategy.pdf

 

Moustakas, C. (1994). Phenomenological research methods. https://doi.org/10.4135/9781412995658

 

Mustafa, D. U. (2015). Tanggung Jawab dan Responsivitas Birokrasi Pemerintahan Dalam Pelayanan Publik di Kota Makassar (Studi Kasus Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar).

 

Refandy, R., Subarkah, S., & Suparnyo, S. (2019). Kebijakan Peningkatan Pemungutan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb) Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kabupaten Kudus. Jurnal Suara Keadilan, 19(2). https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3232

 

Sadewa, H., & Astuti, P. (2018). Analisis Proses Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang. Journal of Politic and Government Studies, 7(2). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/20241

 

Situmorang, H. (2020). Persepsi Perawat Tentang Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pelayanan Kesehatan Neonatal di Pedalaman Papua. Jurnal Keperawatan Tropis Papua, 3, 120�126. https://doi.org/10.47539/jktp.v3i1.96

 

Tue, N. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Gorontalo. Al-Buhuts, 15, 65�83. https://doi.org/10.30603/ab.v15i2.1105

 

�Copyright holder:

Sahad Pardamaian, Khairul, Hurip Pratomo�� (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: