Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 09, September 2022
STRATEGI DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI UNTUK MENDORONG MINAT
MASYARAKAT MENGURUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Sahad Pardamaian, Khairul, Hurip Pratomo ��
Prodi Magister
Administrasi Publik, Universitas Terbuka, Indonesia
Prodi� Administrasi Publik, STISIP Imam Bonjol, Indonesia
Email: sahadsagurung@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk menjelaskan
strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan
Mentawai dan menganalisis faktor-faktor
yang berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini
adalah pendekatan kualitattif. Pengumpulan data melalui wawancara dari informan
sebanyak 22 orang informan dari unsur pemerintah dan
masyarakat. Triangulasi dilakukan untuk menguji
keabsahan data yang diperoleh dari wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki pengetahuan yang rendah
tentang manfaat izin mendirikan bangunan sehingga strategi pemda adalah dengan
insentif, disinssentif dan penegakan perda memalui pemasangan spanduk dan baliho di sepanjang jalan koridor. Strategi dalam
rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB adalah dengan
banyak melakukan sosialisasi sampai ketingkat
kecamatan, serta menempatkan kantor-kantor pembantu pelayanan di kecamatan.
Strategi berikutnya adalah dengan peningkatan kualitas pelayanan pemberian IMB
dengan pelatihan kepada petugas secara periodik. Penelitian
ini merekomendasikan perlu mengevaluasi sistem penegakan IMB, memperhatikan pemahaman undang-undang sebagai dasar penerapan IMB dan mendorong kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB serta perlunya perluasan layanan sebagai dampak geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kata Kunci: Strategi, �Izin Mendirikan
Bangunan, Analisis SWOT.
Abstract
This study aims to explain the strategy of
the Investment Office and One-Stop Integrated Services of Mentawai Islands
Regency and analyze the factors that contribute to increasing public awareness
to manage IMB. The approach used in this study is a qualitative approach. Data
collection through interviews from informants as many as 22 informants from
government and community elements. Triangulation was performed to test the
validity of data obtained from interviews and observations. The results showed
that the community still has low knowledge about the benefits of building
permits so that the local government's strategy is to incentive, disincentive
and enforcement of local regulations through the installation of banners and
billboards along the corridor road. The
strategy in order to increase public awareness in managing IMB is to conduct a
lot of socialization to the sub-district level, and place service auxiliary
offices in the sub-district. The next strategy is to improve the quality of IMB
delivery services by training officers periodically. This study recommends the
need to evaluate the IMB enforcement system, pay attention to the understanding
of the law as the basis for implementing IMB and encourage public awareness in
managing IMB and the need for service expansion as a geographical impact of
Mentawai Islands Regency.��
Keywords:
strategy, building permit, SWOT analysis.
Pendahuluan
Mendirikan bangunan adalah aktivitas biasa masyarakat terutama yang �bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok primer akan perumahan. Selain itu �bangunan yang didirikan untuk kegiatan lain seperti perkantoran, pergudangan, rumah sakit, sekolahan, pertokoan dan lain sebagainya. Pendirian bangunan sudah dianggap sebagai rutinitas dalam masyarakat, sehingga� sering dilakukan tanpa izin pemerintah. Pembangunan sebuah konstruksi seringkali izin bangunan dianggap sebagai salah satu indikator negara mengatur peruntukan lahan dan mengatur kehidupan bertetangga dalam ranah public (World Bank, 2019).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum menjadi fokus perhatian pemerintah maupun masyarakat. Masyarakat mendirikan bangunan di daerahnya tidak meminta izin kepada pemerintah, sedangkan pemerintah tidak mengambil sikap atas tindakan masyarakat. Sering terjadi konflik antar masyarakat� karena pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Bangunan tersebut pada akhirnya akan saling mengganggu satu sama lain dan pada akhirnya akan menjadi konflik berkepanjangan bila bangunan tersebut tetap didirikan. Tujuan dari IMB adalah untuk melegalkan bangunan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan oleh Pemerintah (Refandy et al., 2019).
�Pemerintah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk dapat memantau dan mengatur proses perizinannya sehingga lahan yang dibangun lebih tertata, tidak mengganggu dan membahayakan masyarakat. Tujuan dan manfaat dikeluarkannya IMB oleh pejabat yang berwenang antara lain: (a) untuk menata bangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota (b) untuk menjamin keselamatan masyarakat (c) untuk tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan (d) untuk pengaturan dan penertiban atas pelaksanaan mendirikan, menggunakan dan merobohkan bangunan (Kumara et al., 2022).
Kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB �masih kurang, kecuali masyarakat yang bergerak di bidang kontraktor, sebagai persyaratan pengurusan izin lainnya untuk memenuhi syarat ikut tender maupun swakelola. Di sisi lain, IMB dalam lingkungan pemerintahan kabupaten belum menjadi prioritas. Hal ini dapat dibuktikan dari 21.153 rumah tangga hanya 1.323 dari tahun 2010 sampai dengan 2020 atau sekitar 6% yang mengajukan izin mendirikan bangunan (Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 2023).
Masyarakat yang
tidak mengurus izinnya, akan mengakibatkan masalah sebagai berikut: (1) lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, (2) aktivitas dalam lokasi bangunannya akan mengganggu ketertiban masyarakat, (3) bangunan yang akan mengambil bahu jalan karena tidak sesuai dengan koefisien dasar bangunan, (4) tempat parkir yang tidak memadai. (5) tidak tertatanya bangunan sehingga tidak memenuhi estetikanya. Efridawati & Nasution (2013) menemukan bukti bahwa masyarakat yang mengurus izin bangunannya akan terhindar dari pembongkaran.
Penelitian ini untuk menganalisis strategi DPMPTSP untuk mendorong minat
masyarakat untuk mengurus IMB. Bagaimana strategi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Mentawai
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB dan analisis faktor-faktor yang berkontribusi dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB.
Kajian
Pustaka
A. Konsep
tentang Strategi
Mintzberg (1987) menyatakan bahwa strategi merupakan
upaya sadar
dalam �melakukan
serangkaian kegiatan dan merupakan panduan dalam menghadapi sebuah situasi. �Chaffee (1985) membagi
strategi menjadi tiga model yaitu:
1.
Model linier yang berfokus pada strategi terdiri dari
keputusan, tindakan, atau rencana yang terintegrasi yang akan menetapkan dan
mencapai tujuan organisasi yang layak.
2.
Model adaptif
yaitu perhatian pada pengembangan kelayakan antara peluang dan risiko yang ada
di lingkungan eksternal dan sumber daya organisasi untuk mengeksploitasi
peluang.
3.
Model interpretatif
didasarkan pada kontrak social dalam pandangan organisme atau biologis organisasi yang
cocok dengan adaptif.
B. Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Pelayanan Publik
Pelayanan IMB merupakan bentuk pelayanan
publik, oleh aparatur pemerintah daerah/kota, yaitu bagaimana
mereka memberikan pelayanan di bidang IMB. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah membuka aksesnya
untuk memberikan pelayanan
publik berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Mentawai
berusaha menetapkan strategi unntuk meningkatkan pelayanan pengurusan IMB. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 pasal 153 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten
Kepulauan Mentawai yang merupakan interpretasi dari Undang-undang nomor 41 tahun 2009. Penellitian ini menggunakan acuan
perda dan Undang undang tersebut untuk menentukan kerangka pikir penelitian
dijelaskan pada gambar 1
berikut ini.:
Peningkatan
Jumlah IMB
Gambar 1. Kerangka Pikir Penelitian
Metode Penelitian
Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis.� Moustakas (1994) membahas prinsip-prinsip filosofis dan prosedur metode fenomenologis dimana beliau lebih lanjut menjelaskan bahwa metode kualitatif untuk penelitian fenomenologi sering disebut sebagai paradigma interpretif (interpretive paradigm).
Informan penelitian ini adalah orang orang yang dianggap mengetahui secara
pasti tentang IMB di
Kabupaten Kepulauan Mentawai. Informan tersebut adalah Kepala Dinas
DPMPTSP dan staf yang membidanginya, masyarakat/badan usaha yang mengurus IMB dimaksud dan Kepala Satpol-PP dan perangkatnya yang� melaksanakan �penegakkan Perda yang berhubungan dengan IMB.
Penelitian ini akan menggunakan metode wawancara
untuk mendapatkan informasi dari informan yang telah
ditetapkan. Data yang telah
dikumpulkan selanjutnya akan dianalisis dengan merujuk penjelasan pada tahapan
analisis fenomenologis (Moustakas, 1994) dan (Huyler & McGill, 2019)
Analisis data menggunakan tahapan analisis fenomenologis yang� dilakukan oleh Creswell & Poth, (2017) yaitu peneliti
menuliskan hasil wawancara, menemukan pernyataan, mengelompokkan
ke dalam unit-unit bermakna, mengkonstruksikan
bagaimana gejala, melakukan konstruksi makna,� mengungkapkan
temuan
dan merangkai deskripsi temuan menjadi laporan
penelitian.
�
Hasil dan Pembahasan
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan lembaga
teknis daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu,
yang meliputi pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi,
keamanan dan kepastian.
Penelitian menganalisis strategi dinas
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten kepulauan mentawai
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB dan mendiskripsikan
faktor-faktor yang berkontribusi dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB.� Strategi pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mengurus IMB.
Strategi yang digunakan untuk menyadarkan masyarakat agar mengurus IMB yaitu : 1). Dengan strategi Insentif
2). Dengan strategi Disinsentif, dan 3). Dengan cara strategi Penegakan Hukum.
A. Aspek Strategi Insentif
Mintszberg dan Quinn (1991) menyatakan bahwa strategi
merupakan sebuah rencana atau pola yang dilakukan untuk mencapai tujuan utama. �DPMPTSP
mencapai tujuan erat
kaitannya dengan �minat masyarakat dalam mengurus izin. Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam
mengurus IMB� dibutuhkan berbagai cara baik dengan strategi
Insentif, Disinsentif dan Penegakan perda.
Strategi Insentif adalah merupakan sebuah cara atau jalan yang dilakukan
oleh pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai, dengan usaha yang insentif dalam
memperbaiki suatu syarat yang kompetitif untuk mencapai sebuah tujuan, startegi
insentif ini dapat dilihat dengan tetap memberikan izin kepada masyarakat yang
memiliki rumah walaupun sudah dibangun sebelum peraturan wajib mengurus IMB
sebelum membangun, atau yang lebih dikenal dengan nama Pemutihan, tapi tetap
harus memenuhi persyaratan dalam mengurus IMB, misalnya jarak bangunan dengan
sepadan jalan dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Strategi selanjunya agar masyarakat mau mengurus
IMB dibutuhkan bantuan dari Pemerintah seperti Subsidi dalam pengurusan IMB.
Hasil penelitian mengungkapkan terkait strategi Insentif yang dibutuhkan
masyarakat saat ini untuk pengurusan IMB adalah adanya Subsidi dari Pemerintah
atau dengan pembiayaan gratis.��
B.
Aspek
Strategi Disinsentif
Strategi Disinsentif, merupakan suatu strategi dalam mencegah atau
membatasi pertumbuhan, atau dalam mengurangi kegiatan yang bertentangan dengan
tata ruang, atau bertentangan dengan strategi insentif, sebagai contoh menghubungkan hak dengan kewajiban masyarakat, seperti
masyarakat tidak akan menerima BLT jika belum mengurus atau memiliki IMB dan
hak-hak lain yang berhubungan dengan hak yang akan diterima tapi kewajiban
mengurus IMB belum dilakukan.
Hasil penelitian mengungkapkan hal berbeda� bahwa tidak hanya bantuan sosial yang bisa
dikaitkan dengan pengurusan IMB seperti pengurusan Dokumen Kependudukan bisa
dikaitkan dengan IMB. Bagi PNS dokumen kepangkatan bisa dikaitkan dengan IMB.
Artinya banyak cara untuk menstimulus orang agar mau mengurus IMB.
C. Aspek Strategi Penegakkan Perda
Strategi Penegakan Perda, sebuah strategi dalam mensukseskan dan
menciptakan keamanan dan ketertiban sehingga tidak akan ada yang
kehilangan� haknya, dan yang menegakkan
perda ini adalah satuan polisi pamong praja, ini bisa dilihat di pasal 255 ayat
(1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kita tahu bahwa tujuan adanya peraturan daerah adalah kepastian
hukum jelas, termasuk menciptakan, serta memelihara ketentraman dan� menciptakan ketertiban hukum, dan kalau ada
masyarakat yang sudah membangun tapi belum mengurus izin, harus diberhentikan dulu
sampai telah memiliki izin, kalau bangunan yang dibuat tidak sesuai� dengan izin yang dimiliki harus dilakukan
pembongkaran.
Secara umum strategi yang harus dilakukan sebagai berikut:
1. Perbedaan cara pandang
masyarakat terhadap IMB, tingkat
pendidikan, keadaan sosial ekonomi dan latar belakang budaya telah menimbulkan
rendahnya kesadaran. Strategi
meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi sesuai dengan hasil
penelitian (Sadewa & Astuti,
2018).
2. Terbatasnya SDM pelayanan pun menjadi salah satu
faktor penghambat dalam pelayanan perizinan. Strategi
yang dilakukan Kantor Bagian Admnistrasi Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Kepulauan Mentawai menambah kuantitas petugas agar dapat memberi
pelayanan sepenuhnya. Sejalan dengan penelitian Kharisma
dan Yuningsih (2017) �bahwa keterbatasan SDM dalam layanan akan
menghambat proses pelayanan yang terjun ke lapangan.
3. Strategi
berikutnya adalah dengan peningkatan kualitas pelayanan pemberian IMB bagi
Masyarakat dengan memberikan pelatihan kepada petugas secara periodik.
4. Faktor
geografis Kepulauan Mentawai yang terdiri dari berbagai pulau menyebabkan Pemda
Kabupaten kepulauan Mentawai sulit melakukan pengawasan pelanggaran IMB. Strategi
dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB dengan
menempatkan kantor-kantor pembantu pelayanan di kecamatan yang ada di beberapa
pulau seperti Sipora, Siberut dan Sikakap. Penelitian ini juga memperkuat apa
yang pernah dilakukan Situmorang
(2020) bahwa kondisi/letak
geografis dapat mempengaruhi masyarakat datang ke tempat pelayanan.
5.
Strategi selanjutnya peningkatan Sarana dan Prasarana Penunjang agar fungsi
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat lebih optimal dalam
memberikan pelayanan IMB maka berbagai macam sarana dan prasarana penunjangnya
harus tersedia dengan baik dan layak khususnya sarana dan prasarana
administratif seperti Petunjuk Teknis (Juknis) kemudian komputer, dan lain-lain
masih terbatas. Penelitian ini
turut memperkuat studi yang dilakukan Kaseger et al., (2021) bahwa faktor
sarana dan prasarana akan mempengaruhi kualitas pelayanan dalam pemerintah.
D. Faktor-Faktor Yang Berkontribusi Untuk Meningkatkan
Kesadaran Masyarakat Dalam Mengurus IMB
Hasil penelitian menemukan bahwa masyarakat
mengetahui pentingnya IMB dan dampaknya, namun sejauh ini mereka belum mengubah
perilakunya mulai dari manifestasi sikap maupun perubahan perilakunya, sejalan dengan penelitian
yang dilakukan oleh (Tue, 2019).
Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan
Implementasi Perda adalah faktor
Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi atau Sikap Pelaksana dan Struktur Birokrasi.
Penelitian ini berbeda dengan penelitian� (Mustafa, 2015) menemukan fakta bahwa berbagai strategi yang dilakukan
yaitu strategi inti, strategi konsekuensi, strategi pelanggan, �strategi pengawasan dan strategi budaya.
Selanjunya �hambatan dalam melakukan pelayanan disebabkan
oleh pelayanan izin mendirikan bangunan ini masih dilakukan secara manual, banyak
berkas yang harus dilengkapi dan melibatkan dua dinas terkait sehingga
berdampak pada waktu pengurusan yang cukup lama (Amelia, 2023)..
Rekomendeasi
tersebut antara lain agar strategi yang dilaksanakan benar-benar dapat
dilaksanakan dengan baik, benar-benar menempatkan dirinya sebagai pelayan
publik, harus bersabar dalam memberikan pelayanannya. Perlunya sosialisasi
bahwa pengurusan IMB dapat dilakukan secara online serta meningkatkan pelayanan
pengurusan IMB melalui mobil keliling sehingga masyarakat umum yang belum
terjangkau dapat dijangkau melalui mobil keliling.
Conclusion
Kesimpulan penelitian ini berupa strategi yang dilakukan DPMPTSP untuk
mendorong minat masyarakat� mengurus IMB
yaitu strategi insentif, strategi disinsentif dan strategi penegakan perda. ��Strategi pertama adalah memberikan informasi
kepada masyarakat tentang manfaat pengurusan IMB berupa pemutihan dan
pembiayaan subsidi atau gratis. Strategi kedua melakukan sosialisasi serta menempatkan kantor-kantor pembantu pelayanan di
kecamatan untuk memberikan
informasi dn dikitka denan BLT dan kenaikan pangkat PNS. Ketiga strategi
penegakan perda untuk mengevaluasi sistem penegakkan
IMB dan �memperhatikan pemahaman UU berkaitan IMB.
Saran penelitian adalah mengembangkan penelitian
masadeepan dengan faktor yang berkontribusi terhadap minat masyarakat dalam
pengurusan IMB. Faktor faktor yang berkontribusi berkaitan
dengan kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menuntut perluasan
layanan. Selain itu� rekomendasi �penelitian ini�
penegakkan perda oleh Satpol PP belum berjalan di Mentawai, sehingga penelitian
ini memberikan rekomendasi agar dilakukan penegakkan Perda IMB oleh Satpol PP
dan pengawsan IMB ini di dukung oleh instansi terkait.
BIBLIOGRAFI
Amelia, S. (2023). Efektivitas
Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Mewujudkan Penertiban
Pembangunan Di Kota Medan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Sosial Dan Politik
[JIMSIPOL], 3(1), 1�13.
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15340
Chaffee, E.
E. (1985). Three Models of Strategy. The Academy of Management Review, 10(1),
89�98. https://doi.org/10.2307/258215
Creswell,
J. W., & Poth, C. N. (2017). Qualitative Inquiry and Research Design
Choosing Among Five Approaches (FOURTH EDI). SAGE Publications, Inc.
Efridawati,
& Nasution, M. A. (2013). Studi Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan
Bangunan. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(1), 27�37.
Huyler, D.,
& McGill, C. M. (2019). Research Design: Qualitative, Quantitative, and
Mixed Methods Approaches, by John Creswell and J. David Creswell. Thousand
Oaks, CA: Sage Publication, Inc. 275 pages, $67.00 (Paperback). New Horizons in
Adult Education and Human Resource Development, 31(3), 75�77.
https://doi.org/10.1002/nha3.20258
Kaseger,
E., Akbar, H., Amir, H., Astuti, W., & Ningsih, S. R. (2021). Analisis
Faktor Kualitas Pelayanan Yang Mempengaruhi Kepuasan Pasien Dalam Pelayanan
Rawat Jalan Di Wilayah Kerja Puskesmas X. Jurnal Aplikasi Fakultas Teknik, 3(1),
23�34.
Kharisma,
D., & Yuniningsih, T. (2017). Efektivitas Organisasi Dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kota Semarang. Journal Of Public Policy And Management Review, 6(2), 11.
https://www.mendeley.com/catalogue/6e6d9758-be99-3ac2-8623-771f2eb618ac/?utm_source=desktop&utm_medium=1.19.5&utm_campaign=open_catalog&userDocumentId=%7Bda453a5c-1ed9-4b0d-be83-7ee91d218a98%7D
Kumara, I.
N. I., Jaya, N. M., & Adnyana, I. B. P. (2022). Upaya Dan Strategi
Peningkatan Kualitas Pelayanan Pada Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan Di
Kabupaten Badung. Jurnal Spektran, 10(2), 127.
https://doi.org/10.24843/spektran.2022.v10.i02.p09
Mintzberg,
H. (1987). The strategy concept I. California Management Review; Fall, 30(1),
11. http://courses.ce.metu.edu.tr/ce726/wp-content/uploads/sites/62/2016/10/Mintzberg-5Ps-for-Strategy.pdf
Moustakas,
C. (1994). Phenomenological research methods.
https://doi.org/10.4135/9781412995658
Mustafa, D.
U. (2015). Tanggung Jawab dan Responsivitas Birokrasi Pemerintahan Dalam
Pelayanan Publik di Kota Makassar (Studi Kasus Pelayanan Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar).
Refandy,
R., Subarkah, S., & Suparnyo, S. (2019). Kebijakan Peningkatan Pemungutan
Ijin Mendirikan Bangunan (Imb) Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(Pad) Di Kabupaten Kudus. Jurnal Suara Keadilan, 19(2).
https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3232
Sadewa, H.,
& Astuti, P. (2018). Analisis Proses Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan Di
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang. Journal
of Politic and Government Studies, 7(2).
https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/20241
Situmorang,
H. (2020). Persepsi Perawat Tentang Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan
Pelayanan Kesehatan Neonatal di Pedalaman Papua. Jurnal Keperawatan Tropis
Papua, 3, 120�126. https://doi.org/10.47539/jktp.v3i1.96
Tue, N.
(2019). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Izin
Mendirikan Bangunan Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Gorontalo. Al-Buhuts,
15, 65�83. https://doi.org/10.30603/ab.v15i2.1105
�Copyright holder: Sahad
Pardamaian, Khairul, Hurip Pratomo�� (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |