Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 9, September
2023
PELAKSANAAN
TUGAS POKOK BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI
KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN BARAT
Wahyono1, Siti Aisyah2,
Holten Sion3
1,2Universitas Terbuka, Indonesia
3Universitas Palangkaraya, Indonesia
E-mail: [email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Fungsi Bhabinkamtibmas adalah lembaga pelaksana kebijakan kepolisian masyarakat sesuai dengan Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas di pelayanan kepada masyarakat. Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan tugas pokok kepolisian Bhabinkamtibmas yang berada di
wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, wawancara dan observasi untuk menggali persepsi dan pandangan masyarakat terhadap kinerja Bhabinkamtibmas. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan 9 (sembilan) informan yang mewakili, Tokoh Agama, Adat, Pemuda, dan Masyarakat, yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah pelaksanaan tugas pokok Bahbinkamtibmas
masih kurang maksimal pada aspek pelayanan Bhabinkamtibmas dikarenakan jarak dan fasilitas. Rekomendasi penelitian ini adalah Kapolres kotawaringin barat yang di peroleh
data dan wawancara di su bagian Binmas Polres
Kotawaringin Barat.
Kata kunci: Tugas Pokok; Pemolisian
Masyarakat; Bhabinkamtibmas; Keamanan;
Tugas.
Abstract
As the implementation of the Bhabinkamtibmas
function at the Kelurahan/Village level in carrying
out daily tasks, it is the implementing agency for community policing policies
in accordance with the Regulation of the Chief of Police of the Republic of
Indonesia Number 7 of 2021 concerning Bhabinkamtibmas
in public service. The purpose of this study is to analyze the implementation
of the main duties of the Bhabinkamtibmas Police in
the jurisdiction of the West Kotawaringin Police.
This study uses qualitative methods, interviews and observations to explore
community perceptions and views on the performance of Bhabinkamtibmas.
Data collection was carried out through interviews with 9 (nine) informants
representing, Religious, Traditional, Youth, and Community Leaders, who were in
West Kotawaringin Regency. The conclusion of this
study is that the implementation of the main duties of Bahbinkamtibmas
is still not optimal in the service aspect of Bhabinkamtibmas
due to distance and facilities. The recommendation for this research is the
Head of the West Kotawaringin Police who obtained
data and interviews at the Binmas sub-section of the
West Kotawaringin Police.
Keywords: Main
Duties; Community Policing; Bhabinkamtibmas; Security;
Duties.
Pendahuluan
Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah alat
negara yang mempunyai tugas
pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Alfian (2020) khususnya
di Kepolisian Resort Kabupaten
Kotawaringin Barat Seiring dengan
tugas pokoknya, seringkali dihadapkan dengan tantangan berbagai kasus kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kasus pencurian kendaraan bermotor, perampokan, penganiayaan, aksi bom bunuh
diri yang dilakukan oleh teroris,kasus jaringan narkoba, perdagangan manusia dan lain lain.
Keamanan dalam
negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pemeliharaan keamanan
dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
(Soekanto,
2006).
Dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang keamanan dalam negeri tersebut, selain menggunakan pendekatan represif (penindakan), kepolisian juga harus menekankan pada pendekatan
Preventive dan Pre-emtive (pencegahan)
sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Yakni: �Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; turut serta dalam
pembinaan hukum nasional; memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002)�.
Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 7 tahun
2021 Tentang Bhabinkamtibmas
dalam pelayanan kepada masyarakat, dalam penanganan konflik diberbagai daerah kecamatan dalam lingkup kabupaten
Kotawaringin Barat yang menimbulkan
sara seperti daerah yang ingin merdeka, unjuk rasa yang anarkis, perkelahian antar suku, pengrusakan tempat ibadah dan lain lain. Seluruh kejahatan ini muncul akibat
tidak diketahuinya akar permasalahan yang ada pada pranata � pranata sosial dimasyarakat.
Kepolisian Resort Kabupaten
Kotawaringin Barat cenderung
melihat dirinya semata � mata sebagai
pemegang otoritas dan institusi Kepolisian dipandang oleh masyarakat semata � mata sebagai
alat negara, sehingga pendekatan kekuasaan bahkan tindakan represif seringkali mewarnai pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian.
Melaksanakan tugas dalam pencegahan dan penanggulangan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Indonesia Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Bhabinkamtibmas
dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 3 tahun
2015� Jo Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat pada Kepolisian
Resort Kabupaten Kotawaringin
Barat telah menetapkan kebijakan yang bersifat strategis, yang diantaranya berupa pembinaan keamanan swakarsa yang mengupayakan hidupnya peran serta atau
partisipasi masyarakat secara aktif dalam
Pembinaan Kamtibmas,
Kepolisian Sektor sebagai
ujung tombak operasional Polisi Republik
Indonesia pada lingkup desa/kelurahan sebagai pangkal kegiatan Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dimana kegiatan ini dikenal
dengan sebutan Kepolisian Masyarakat (Community Policing). Polisi Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan
perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Chryshnanda,
2009).
Pemolisian Masyarakat (community Policing)
yang selanjutnya disebut Polmas adalah suatu
kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polisi Republik Indonesia
dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya Djamil (2020) dalam pengemban Polisi Masyarakat adalah
setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia dari pangkat terendah
sampai pangkat tertinggi yang menerapkan Polisi
Masyarakat sebagai strategi dalam
pelaksanaan tugas Pengemban Strategi Polisi Masyarakat yang ditunjuk dengan surat perintah untuk menyelenggarakan Polisi
Masyarakat di suatu kawasan/wilayah
untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama
dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman, serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.
Strategi Polisi
Masyarakat adalah cara atau kiat untuk
mengikut sertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan
upayaupaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kemitraan yang setara dengan Kepolisian Republik Indonesia mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya (Arief,
2001).
Pilar Polisi
Masyarakat adalah unsur utama dalam penerapan
Polisi Masyarakat dengan terciptanya
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat untuk
wadah komunikasi antara Kepolisian Republik Indonesia dengan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan
Bersama Waruju (2017) dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan
kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kemitraan, yaitu
kerja sama yang konstruktif dengan masyarakat/komunitas guna pemecahan masalah sosial, pencegahan/penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban; mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal/birokratis; proaktif, yaitu aktif memantau
dan memecahkan masalah sosial karena pemenuhan
rasio masih dengan masyarakat sampai saat ini
masih jauh dari ideal. Rasio bhabinkamtibmas dengan masyarakat, saat ini masih berkisar
1:575. Ketika menjabat sebagai
presiden, SBY pernah mengatakan bahwa pemerintah punya ambisi positif untuk meningkatkan
jumlah personel kepolisian secara signifikan.
Sasarannya 50.000 personel,
dengan harapan rasio antara satu
orang anggota polri terhadap jumlah anggota masyarakat yang harus diayomi proporsional.
Komponen utama kedua dari community policing adalah sebuah pemecahan
masalah yang dilakukan secara bersama-sama. Menurut Community Policing Consortium. pemecahan
masalah dalam pemolisian masyarakat adalah sebuah proses yang dimulai dengan mengidentifikasi permasalahan komunitas yang utama kemudian mencari solusi dari masalah
tersebut.
Artinya bahwa langkah pemolisian yang tepat di negeri ini membutuhkan sebuah usaha pemolisian yang berkelanjutan untuk mencari permasalahan substansial, menggunakan media informasi massal dan data spesifik atas permasalahan
yang dikumpulkan oleh institusi
kepolisian, untuk diaplikasikan kepada beberapa alternatif penyelesaian masalah, kemudian mengevaluasi hasilnya dan kemudian membagi hasilnya kepada jajaran kepolisian di seluruh negeri.
Perbedaan dalam penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan dijalankan dimana pada penelitian terdahulu lebih mengutamakan penelitian dalam pelaksanaan kegiatan mencegah terjadinya konflik/ tindak pidana serta
kemitraan dan peran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan deteksi dini dalam implementasi
Polisi Masyarakat satu polisi
satu desa di masyarakat sehingga fungsi Bhabinkamtibmas sangat dibutuhkan dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif pada lingkungan masyarakat, sedangkan dalam penelitian yang akan dijalankan lebih mengutamakan keaktifan Kinerja Bhabinkamtibmas
dalam melaksanakan fungsi keamanan dan untuk mendorong masyarakat berperan aktif /berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
Sedangkan persamaannya
adalah bersama sama memberikan pelayanan, perlindungan kepada warga masyarakat
guna menumbuh kembangkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah tengah masyarakat (Sidiq,
2019). Komponen-komponen
Analisis Data Model lnteraktif
sumber data di tingkat Kepolisian Resor Kotawaringin
Barat dan di Kepolisian Sektor di setiap
kecamatan yang menjadi pusat obyek penelitian
yang meliputi Reduksi data,
pengujian data dan penarikan
kesimpulan/verifikasi sebagai sesuatu yang jalin menjalin pada saat sebelum, selama
dan sesudah pengumpulan
data dalam bentuk yang sejajar, untuk membangun wawasan umum yang disebut analisis.
Tiga jenis kegiatan analisis dan pengumpulan data, dimana data merupakan proses siklus interaktif. Peneliti bergerak diantara empat sumbu kumparan
itu selama pengumpulan data. Selanjutnya bergerak bolak balik diantara kegiatan reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Berdasarkan masalah-masalah
tersebut di atas, maka permasalahan: penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan tugas pokok Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan fungsi keamanan negara di wilayah
Kabupaten Kotawaringin
Barat?� Permasalahan
tersebut dirinci menjadi beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut: a) Bagaimana pelaksanaan tugas pokok Bhabinkamtibmas
Kepolisian Resort Kabupaten
Kotawaringin Barat Dalam Melaksanakan
Tugas Pokok Fungsi Keamanan? b) Apa Faktor Yang Menjadi Penghambat Serta Faktor pendukung
dari Tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah Kepolisian
Resort Kabupaten Kotawaringin
Barat?
Tujuan Penelitian ini adalah; a) Mendeskripsikan pelaksanaan tugas pokok Bhabinkamtibmas Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi tugas pokok
Keamanan diwilayah kerja Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat; b) Mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan tugas� pokok Bhabinkamtibmas di wilayah Kepolisian
Resort Kabupaten Kotawaringin
Barat.
Metode Penelitian
Dalam metodologi penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif (Sanapiah, 1990). Artinya data yang dikumpulkan peneliti bukan berupa angka-angka,
melainkan data yang berasal
dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo, dan dokumen resmi lainnya.
Sehingga yang menjadi tujuan dari penelitian
kualitatif ini adalah ingin menggambarkan
realita empirik di balik fenomena secara mendalam, rinci dan tuntas.
Oleh karena itu
penggunaan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini adalah dengan mencocokkan
antara data realita empirik dengan teori yang berlaku dengan menggunakkan metode diskriptif. Pelaksanaan penelitian ini telah dilakukan
penyebaran angket berupa pengisian kuesioner wawancara oleh para informan yang diambil secara langsung sampling 9 (sembilan) informan yang tersebar di kecamatan dan kelurahan yang ada di wilayah kabupaten kotawaringin barat selanjutnya untuk mendapatkan data yang valid maka peneliti melaksanakan wawancara dengan para informan yang telah dipilih yang mewakili dari komponen masyarakat
yang terdiri dari Lurah, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Teknik analisis data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif (dalam Miles dan Hubberman). Dalam model analisa ini terdapat 3 (tiga) komponen analisis, yaitu: Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan/Verifikasi, dengan komponen-komponen analisa data sebagai berikut: Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, Menarik Kesimpulan/Verifikasi dalam model interaktif komponen-komponen analisa data.
Dalam penelitian ini, peneliti melalui
prosedur pengumpulan data yaitu; a) Melakukan suvey awal, b) Penulisan proposal dan membatasi ruang lingkup penelitian
serta menentukan kerangka pikir penelitian. c) Melakukan wawancara. d) Menyebar angket kepada responde
secara pupossive sampling.�����������
Informan adalah
orang yang dimanfaatkan untuk
memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian.
Untuk menentukan informan dalam penelitian ini dengan responden 10 orang menggunakan teknik dan tujuan-tujuan tertentu (purposive
sampling), dengan cara bola
salju (snow ball) yaitu menelusuri terus data yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan yang ada.
No |
Aspek
yang diteliti |
Informan |
1 � |
Pelaksanaan tugas pokok Bhabinkamtibmas
Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat dalam melaksanakan fungsi
keamanan Prof. Dr. Sugiyono tahun 2004. P 130; Kinerja sebagai hasil kerja secara kualitas dan kuantitas bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya |
EZ Kanit Bhabinkamtibmas; polres Kobar TW Bhabinkamtibmas; Desa Teluk
Pulai |
2 |
Faktor Pendukung Tugas Pokok Bhabinkamtibmas |
GG Bhabinkamtibmas; Kel. Kumai Hilir EP Bhabinkamtibmas; Desa Pasir
Panjang |
3 |
Faktor penghambat Tugas Pokok pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas |
ARBhabinkamtibmas; Desa
Purbasari SS Kasat Binmass; PolresKotawaringin Barat. |
Selain informan
pendukung penulis juga menggunakan sumber data yang berupa place atau paper untuk mendukung data yang bersumber dari person atau responden. Instrumen dalam penelitian ini berupa alat bantu
yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian berupa; -Dokumenter (tape,camera)
Hasil dan Pembahasan
Dalam rangka memperbaiki sistem untuk mewujudkan
pelayanan prima Polri kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain: �Polri dapat juga sebagai penggerak atau memotivasi masyarakat untuk berperan serta atau berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat�.
Disamping itu Kepolisian Resort Kotawaringin
Barat juga mampu melihat
dan mengantisipasi keadaan
pada masa mendatang yang dapat
menimbulkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat serta dapat mencegah ataupun, menanggulanginya. Tantangan tugas yang dihadapi Polri pada masa yang akan datang makin
kompleks seiring dengan kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi. Yang dipersoalkan adalah dampak pada segala kehidupan manusia (masyarakat). Roland
Roberton (1999) mengatakan, �globalization is concept
refers both to the compresation of the world and the inttensification of consiousness
of the world�.
Dari hal
itu bentuk ancaman yang dihadapi pada sepuluh tahun yang akan datang adalah
seperti Pola kriminalitas
yang terorganisir, pola kriminalitas international yang terorganisir,
pola kriminalitas yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (misalnya kejahatan komputer melalui internet, pemalsuan kartu kredit, Atm), pola kriminalitas yang menggunakan/memanfaatkan tingkah laku massa dalam
melancarkan aksi-aksinya terutama di kota pangkalan bun, pola kriminalitas dengan menggunakan cara teror sebagai salah satu modus operandi, misalnya penelpon gelap, isu/peledakan bom
pada tempat ibadah atau tempat yang banyak dikunjungi orang seperti yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten
Kotawaringin Barat dan ancaman
gerakan gangguan pengacau keamanan maupun pola kriminalitas
lain.
Untuk mengantipasi
tingkat kriminalitas Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat menugaskan personil-personil anggota kepolisian sejumlah 60 Bhabinkamtibmas di setiap 81 desa 13 kelurahan� masing-masing di tingkat
wilayah kepolisian sektor
Arut Selatan jumlah bhabinkamtibmas
12 personil yang bertugas
di 7 kelurahan dan 13 desa
yang mana di desa binaan terdapat 12 desa sentuhan 5 dan desa pantauan 3; ditingkat kepolisian sektor Kumai dengan jumlah bhabin� 15 personil� yang bertugas di tiga kelurahan dan lima belas desa �desa
binaan 15 dan desa sentuhan 3 ditingkat kepolisian sektor Pangkalan Lada Bhabinkamtibmas dengan jumlah 10 personil yang bertugas di sebelas desa �desa
binaan 10 dan desa sentuhan 1.
Ditingkat kepolisian
sektor Pangkalan Banteng dengan jumlah bhabinkamtibmas 10 personil yang bertugas di 17 desa terdiri dari
desa binaan 10 desa sentuhan 6 dan desa pantauan 1� ditingkat kepolisian sektor Aruta bhabinkamtibmas 5 personil yang bertugas di 1 kelurahan dan 10 desa terdiri dari �desa
binaan 5 desa sentuhan 5 dan desa pantauan 1� dan ditingkat kepolisian sektor Kotawaringin Lama dengan jumlah bhabinkamtibmas 8 personil yang bertugas di 2 kelurahan dan 15 desa terdiri dari desa
binaan 8, desa sentuhan 8 serta desa pantauan 1 dengan ini maka
keberadaan dan fungsi polisi dalam masyarakat
sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam masyarakat yang bersangkutan untuk pelayanan polisi.
Dalam sebuah
masyarakat lokal yang hidup di daerah terpencil, yang dengan pranata adatnya mampu mengatur keteraturan sosial sendiri, tidak diperlukan polisi. Namun, pada masyarakat yang kompleks (perdesaan ataupun perkotaan) yang pranata adatnya tidak fungsional lagi, untuk mengatur
keteraturan sosial, diperlukan institusi kepolisian untuk menangani dan mengatasi berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, khususnya masalah keamanan. Polri adalah milik masyarakat
dan untuk melayani masyarakat dari berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat terutama yang menyangkut masalah keamanan, ketertiban dalam masyarakat (Kamtibmas) (Marthauli
et al., 2022).
Dalam menangani
masalah Kamtibmas ini bukanlah hanya
tanggung jawab Polri sebagai profesional
tetapi juga merupakan tanggung jawab dan peran masyarakat kotawaringin barat terutama dalam hal pencegahan
timbulnya gangguan Kamtibmas. Misalnya dalam pelaksanaan siskamling (sistem keamanan lingkungan), keberadaan satpam (satuan pengamanan) pada instansi perkantoran/industri/perumahan dan sebagainya, upaya penangkalan dan pencegahan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang meluas hingga menyebar ke sekolah-sekolah.
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi diperoleh informasi bahwa dalam rangka
menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat RT 15 Desa Pasir
Panjang, Kecamatan Arut Selatan maka
Bhabinkamtibmas melaksanakan
kegiatan penyuluhan-penyuluhan
kepada masyarakat terutama berkaitan dengan masalah-masalah sebagai berikut: a) Kewaspadaan diri dalam menghadapi ancaman terjadinya kejahatan dan kriminalitas; b) Tentang mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari segala macam virus serta penyakit ketika dikhalayak orang ramai; c) Tentang bahaya ancaman Narkoba terutama dikalangan generasi muda; d) Tentang pentingnya kegiatan sosial seperti gotong-royong yang
diadakan setiap hari Jum�at yaitu
program jumat bersih jumat sehat; e) Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas; f) Kesadaran masyarakat dalam rangka melaksanakan
kegiatan siskamling di lingkungan Rukun Tetangga; g) Koordinasi dengan kelurahan untuk segala kepentingan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan
penyuluhan ini dapat dilaksanakan pada saat rapat-rapat dikantor kelurahan, di Rukun Tetangga (RT), adanya keramaian di Desa dan RT,
pada saat kegiatan secara resmi maupun
kegiatan tidak resmi. Salah satu hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas antara lain adalah: belum terbentuknya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat sehingga
apabila ada permasalahan yang terjadi dimasyarakat maka penyelesaiannya dengan mengadakan musyawarah yang dilaksanakan di rumah Ketua Rukun Tetangga
(RT) atau dirumah tokoh Masyarakat/Adat dengan cara melakukan musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa dipimpin oleh Ketua Adat atau tokoh masyarakat
yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas
sampai mendapatkan kesepakatan perdamaian serta dibuatkan surat perdamaian/perjanjian yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak, mengingat kembali di desa pasir panjang masih
menganut Hukum Adat.
Antusiasme petugas
Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut: 1) pada kegiatan-kegiatan di lingkup Rukun Tetangga (RT) Bhabinkamtibmas selalu hadir terutama kegiatan pelaksanaan pembangunan fisik, kegiatan gotong-royong, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan budaya, keramaian/hajatan pernikahan masyarakat serta kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan harapan Bhabinkamtibmas dapat memberikan pengamanan, sumbangan pemikiran guna kelancaran pelaksanaan pembangunan tersebut; 2) Pelaksanaan koordinasi tentang keamanan dan ketertiban dengan Ketua Rukun
Tetangga (RT), Lurah, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh
Adat, Tokoh Pemuda berjalan
dengan baik.
Pelaksanaan kegiatan
penyuluhan ini dapat dilaksanakan pada saat rapat-rapat dikantor kelurahan, di Rukun Tetangga (RT), adanya keramaian di Desa teluk pulai, pada saat kegiatan secara
resmi maupun kegiatan tidak resmi dan adapun saran serta harapan dari
Bhabinkamtibmas perwakilan masyarakat agar akses jalan segera dibuka
agar pihak bhabinkamtibmas
dan masyarakat leluasa dalam menangani serta mengatasi permasalahan peningkatan perekonomian masyarakat, dalam penanganan medis, peralatan yang kurang memadai hingga akses jalan
serta jarak tempuh yang sangat jauh dari harapan sehingga
terkendalanya penanganan secara cepat oleh karena itu bisa
menyebabkan kematian, zona kawasan yang masih terisolir didesa teluk pulai yang mana apabila dibuka akses maka akan
disambungkan ke desa sungai sekonyer
sehingga akses ekonomi dan penanganan secara cepat bisa
tepat waktu.
Berdasarkan uraian
tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa kinerja Bhabinkamtibmas di Kotawaringin
Barat cenderung belum maksimal sejauh ini, bisa katakan
masih kurang dan banyak yang perlu diperbaiki serta ditingkatkan. Hal ini terlihat dari perkembangan
tahun ke tahun yang masih kurang optimal.
Pelaksanaan Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
Di Polres Kotaawaringin
Barat�������
Pemolisian Masyarakat atau
yang disingkat dengan Polmas merupakan sebuah kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan juga masyarakat itu sendiri. Dengan
begitu, bisa mendeteksi dan juga mengidentifikasi
permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas di lingkungan dan menemukan solusi dari masalahnya;
Secara umum, bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa hingga kelurahan
yang memiliki wewenang yakni untuk mengemban
fungsi Preemtif dengan cara bermitra
dengan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 mengenai
perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol
: BUJUKLAP/17/VII/1997 menjelaskan mengenai sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas)
dari Tingkat kepangkatan Brigadir hingga dengan Inspektur.
Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan juga wewenang dari bhabinkamtibmas
Tugas pokok dari bhabinkamtibmas adalah melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini serta
mediasi atau negosiasi supaya tercipta kondisi yang lebih kondusif di desa ataupun kelurahan.
Dalam melakukan tugas pokoknya, bhabinkamtibmas melakukan kegiatan berikut ini: a) Melakukan kunjungan dari rumah ke
seluruh wilayah yang menjadi
penugasannya. b) Melakukan
dan juga membantu pemecahan
sebuah masalah. c) Melakukan pengaturan dan juga pengamanan kegiatan masyarakat. d) Menerima informasi mengenai terjadinya tindak pidana. e) Memberikan perlindungan sementara pada orang
yang tersesat, korban kejahatan,
dan juga pelanggaran. (Hotmaulana
Hutauruk, 2013)
Ini adalah
beberapa tugas pokok bhabinkamtibmas yang perlu dipahami, antara lain melakukan kunjungan atau sambang kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendengarkan
keluhan masyarakat mengenai permasalahan Kamtibmas dan kemudian memberikan penjelasan dan penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi atau persaudaraan, Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas guna meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan cara menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia, menyebarluaskan berbagai informasi mengenai kebijakan pimpinan Polri yang berhubungan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Harkamtibmas, mendorong adanya pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan serta kegiatan masyarakat, memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan, menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif, mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan melalui perangkat desa atau kelurahan dan juga pihak-pihak terkait lainnya, melaksanakan konsultasi, negosiasi, mediasi, fasilitasi, sebagai salah satu lembaga yang memiliki tugas penting yakni
untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum, polisi mempunyai berbagai unit yang cukup banyak.
Bahkan, walaupun
tidak diketahui oleh sebagian orang awam, tapi sebenarnya ada hampir 15 macam
unit kepolisian yang ada di
Indonesia. Masyarakat hukum kepolisian,
masyarakat hukum adalah masyarakat yang berdasarkan hubungan antara anggotanya pada hukum (Soemitro,
1990). Menurut
Aksinudin (2016) menyebutkan
keteraturan hubungan itu sebagai kepentingan
bersama dan keteraturan
yang dimaksud tiada lain dari keberadaan dan peran hukum dalam
mengatur hubungan di antara kesatuan-kesatuan itu tujuannya adalah
untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan itu karena
kepastian merupakan unsur dasar yang dibutuhkan oleh setiap hubungan yang teratur.
Bila terjadi
ketidakpatuhan, ketidaktertiban,
dan ketidakteraturan, maka fungsi kepolisian yang berada dalam masyarakat
tersebut harus segera melakukan tindakan-tindakan, agar hukum Kepolisian yang diberlakukan dalam masyarakat tersebut dipatuhi dan ditaati untuk memelihara
keamanan, ketertiban dan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat Kepolisian Resort Kotawaringin
Barat terus berupaya melakukan yang terbaik dengan penambahan personil-personil anggota kepolisian yang ditempatkan di Kelurahan maupun di desa pada lingkup wilayah kotawaringin barat yang disebut
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyakarat (Bhabinkamtibmas);
dalam hal ini penulis melakukan
wawancara ke Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa, kelurahan serta kecamatan dalam lingkup wilayah hukum kotawaringin barat.
Sedangkan penghambat
dalam kinerja bhabinkamtibmas hanya masalah jarak antara
desa/kelurahan dengan tugas serta
domisili, karena sebagian anggota Bhabinkamtibmas di wilayah hukum kabupaten kotawaringin barat sebagian bergantian tugas piket ditingkat
kepolisian sektor (polsek) yang mana di tingkat polsek kekurangan anggota.
Kekurangan petugas
bhabinkamtibmas seharusnya dapat disiasati dengan bantuan kekuatan operasional dari fungsi lain (misalnya bintara Lantas atau Reskrim)
dengan tetap memperhatikan penunjukan desa binaan itu
kepada efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pokoknya. Terhadap komunitas, misalnya lembaga swadaya masyarakat atau ormas dapat
didayakan bhabinkamtibmas
yang berpangkat inspektur. Kreativitas, inovasi dan improvisasi dalam menejemen operasional seperti ini yang seharus berani untuk dijelajahi oleh pejabat-pejabat kepolisian; membangun kemitraan, menyelesaikan masalah, maka kemampuan membangun kemitraan adalah kemampuan tertinggi seorang bhabinkamtibmas.
Banyak modal yang harus dimiliki oleh seorang bhabinkamtibmas membangun dan memelihara kemitraan dengan masyarakat, dapat dipercaya, ramah, komunikasi dan sebagainya, tetapi juga bersumber dari citra kepolisian
secara umum. Itulah posisi bhabinkamtibmas
di depan khalayak yang sering berada pada posisi �beban psikologis�,
dimana bhabinkamtibmas mengajak masyarakat kepada kebaikan, ketertiban, keadilan, dan kepatuhan hukum; Pemberdayaan FKPM Bhabinkamtibmas
harus mampu mendinamisir peran FKPM, walaupun FKPM di desa telah terbentuk.
FKPM Ini dapat
ditelusuri kembali motivasi awal kalahirannya,
apakah sebagai wujud kesadaran untuk turut serta
menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai, ataukah hanya sebagai
wujud dari formalitas perintah pembentukan FKPM; perihal inilah yang harus dievaluasi kembali, bahwa bekerja bukanlah
untuk memenuhi pelaporan yang hendak memuaskan pimpinan yang akhirnya menjebak diri pada safat formalitas, tetapi untuk sebuah kehormatan
dan kebanggaan, karena ingin mewujudkan substansi yang dipahaminya dan Sistem administrasi dan pelaporan.
Sistem administrasi
dan pelaporan kegiatan dimaksudkan agar, pimpinan bhabinkamtibmas mampu mengevalusi kegiatan bhabinkamtibmas Djamin (2013) dikarenakan
eksistensi Bhabinkamtibmas saat ini di Polres
Kotawaringin Barat dirasakan
masih belum optimal, sering terjadi konflik yang dalam penanganannya masih ditemukan beberapa kekurangan yang disebabkan masih minimnya dukungan sumber daya organisasi yang dimiliki oleh Polres Kotawaringin Barat serta perlunya Pengoptimalan Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
dalam penegakan hukum guna perlindungan
terhadap HAM, merupakan nilai yang terkandung didalam peran Polri
dalam meniadakan segala bentuk gangguan
keamanan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjunjung tinggi keselamatan, jiwa raga, harta benda dan Hak Asasi Manusia (Purnama
& Kepolisian, 2018).
Hambatan-hambatan pelaksanaan tugas pokok Bahmbimkamtibmas
Dalam menjalankan tugas tersebut bhabinkamtibmas memiliki hambatan-hambatan, yaitu terbatasnya sarana dan prasarana untuk melaksanan tugas-tugas bhabinkamtibmas, ada lagi masalah
mendasar yang sangat menghambat
terciptanya tujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yaitu sumber daya manusia,
mengapa sumber manusia karena dengan beban tanggung
jawab yang begitu besar diberikan Bhabinkamtibmas di desa maupun kelurahan lingkup kabupaten kotawaringin barat dengan menjaga suatu wilayah yang begitu luasnya tidaklah sebanding hanya diberikan untuk satu Bhabinkamtibmas
saja.
Untuk itu,
pada akhirnya kendala�kendala yang muncul tersebut diminimalisir sebaik mungkin oleh Bhabinkamtibmas dan dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Strategi mengenal khalayak yang digunakan Bhabinkamtibmas desa dan kelurahan wilayah kabupaten kotawaringin barat,
agar perlu memahami karakter dan budaya masyarakat serta organisasi�organisasi dalam masyarakat agar mampu menggerakan masyarakat dalam kegiatan pencegahan kejahatan dan pemecahan masalah.
Untuk mencapai
tujuan komunikasi harus dapat menunjukkan
bagaimana operasionalnya secara taktis harus
dilakukan, dalam arti kata bahwa pendekatan (approach) bisa berbeda sewaktu-waktu
tergantung dari situasi dan kondis (Hasmawati
& Aliasan, 2022). Jadi, strategi pada hakekatnya adalah perencanaan dan manajemen untuk mencapai suatu tujuan. Berdasarkan
uraian di atas, maka faktor yang mendukung kinerja Bhabinkamtibmas adalah sebagai berikut: 1) Adanya aturan yang jelas yang mengatur keberadaan Bhabinkamtibmas (1 Desa 1 Polisi); 2) Kemitraan
dengan komunitas, komunitas kemasyarakatan yang bermitra dengan kepolisian.
Faktor Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
Faktor Pendukung
Bhabinkamtibmas di Wilayah Kepolisian
Resort Kabupaten Kotawaringin
Barat dalam meningkatkan keamanan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat guna mewujudkan kepastian dalam tugas-tugas pokok kepolisian yang menciptakan keamanan bagi masyakarakat maka dukungan yang telah didapatkan berupa dukungan dari instansi sendiri
yakni polri yang telah menyediakan sarana transportasi berupa kendaraan dinas roda dua, dukungan dari instansi
pemerintah desa telah merencanakan untuk mengalokasikan tempat untuk dijadikan
ruang berkantor untuk petugas kami dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan dukungan dari masyarakat berupa pro aktifnya masyarakat dalam memberikan informasi dan ancaman kamtibmas.
Kesimpulan
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kepolisian
Resort Kotawaringin Barat yang diemban
oleh seluruh personil Kepolisian Resort Kotawaringin
Barat untuk Bhabinkamtibmas
di tingkat kelurahan dan desa yang lebih megutamakan kegiatan pre-emtif�preventif dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman kepada masyarakat kelurahan maupun desa.
Dalam pelaksanaan Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan tugas pokok dengan melakukan
kunjungan kepada komponen masyarakat baik aparat yang ada dikelurahan, desa, tokoh masyarakat,
tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok masyarakat, komunitas sehingga terjalin hubungan kemitraan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan pemecahan masalah (problem solving), dimana
permasalahan yang dihadapi masyarakat maka terlebih dahulu dilakukan upaya musyawarah di komponen masyarakat untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan
tersebut oleh karena itu Pelaksanaan Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
di Wilayah Kota Waringin Barat cenderung
kurang maksimal.
Faktor penghambat tugas pokok Bhabinkamtibmas
adalah ketidakmampuan yang belum memenuhi kompetensi sebagai bhabinkamtibmas, rangkap jabatan mengakibatkan jarak tidak memungkinkan
untuk menetap di kelurahan ataupun desa, belum tersedianya
balai Forum Kemitraan
Masyarakat dan Kepolisian, belum
tersedianya Kantor Bhabinkamtibmas
diperuntukan sebagai kantor dan tempat tinggal Bhabinkamtibmas wilayah tugasnya, dukungan operasional minim meliputi bahan bakar minyak.
Faktor pendorong tugas pokok Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat di wilayah hukum kotawaringin
barat berupa dukungan pemerintah daerah di tingkat kelurahan, kecamatan, dan di tingkat Pemerintah yang sudah bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Kinerja Bhabinkamtibmas. Dalam hal ini Institusi Kepolisian
Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah memberikan bantuan alat transfortasi berupa sepeda motor sebanyak 30 (tiga puluh) unit kepada Bhabinkamtibmas yang ada diseluruh kelurahan dan desa di wilayah kabupaten kotawaringin barat demikian juga bupati membantu sumbangsih pemikiran dukungan rancangan pembangunan Pos Kamling yang ada di Kelurahan dan Desa dengan bangunan permanen sehingga masyarakat dapat melaksanakan kegiatan Siskamling di lingkungannya. Selanjutnya yang tidak kalah penting faktor
menanggulangi hambatan yaitu semangat Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, kepada masyarakat walaupun dalam pelaksanaan banyak sekali mengalami
kekurangan akan tetapi pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
dengan lancar dan baik.
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 yang sepenuhnya belum tercapai oleh pengemban Bhabinkamtibmas yaitu Kasat Binmas, Unit Binmas Polsek dan Bhabinkamtibmas dimana melaksanakan tugas Pelayanan, Pengayoman dan Perlindungan terhadap masyarakat masih banyak kekurangan.
BIBLIOGRAPHY
Aksinudin, S. (2016). KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN
HAK MILIK ATAS TANAH BERSERTIFIKAT DIHADAPKAN DENGAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM
HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA. Unpas.
Alfian,
E. (2020). Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik
terhadap Penegak Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 27�37.
Arief,
B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan.
Citra Aditya Bakti.
Chryshnanda,
D. L. (2009). Polisi penjaga kehidupan.
Djamil,
Z. A. (2020). Peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
(Bhabinkantibmas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Dalam Penanganan
Tindak Pidana Ringan: Studi Kasus Di Kepolisian Sektor Yendidori. Jurnal
Ilmu Hukum Kyadiren, 3(1), 41�53.
Djamin,
A. (2013). Kepolisian Administrasi Negara dan Ketenagakerjaan Dahulu Sekarang
dan Yang Akan Datang. Jakarta, Pusat Pemberdayaan Manusia YTKI.
Hasmawati,
F., & Aliasan, A. (2022). Strategi Komunikasi Dalam Manajemen Pengembangan
Organisasi. Yonetim: Jurnal Manajemen Dakwah, 5(2), 42�50.
Hotmaulana
Hutauruk, R. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan
Restoratif. Jakarta: Sinar Grafika.
Marthauli,
T., Pratiknjo, M. H., & Mawara, J. E. T. (2022). ORIENTASI NILAI TUGAS
POLISI DALAM MELAYANI MASYARAKAT DI POLRESTA MANADO. HOLISTIK, Journal of
Social and Culture.
Purnama,
I. K., & Kepolisian, A. H. (2018). Sejarah Dan Peran POLRI Dalam Penegakan
Hukum Serta Perlindungan HAM. Bandung: PT Refika Aditama.
Sanapiah,
F. (1990). Penelitian Kualitatif: dasar-dasar dan aplikasi. Malang: YA3.
Sidiq,
M. (2019). KOMUNITAS KEAMANAN TERPADU DALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN DAN
KEAMANAN DI LINGKUNGAN SUKARAME (Studi Kasus Kebijakan Lurah Sukarame). UIN
Raden Intan Lampung.
Soekanto,
S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).
Soemitro,
R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia,
Jakarta, 167.
Waruju,
L. L. (2017). Peran Forum Kemitraan Polisi Dan Masyarakat (FKPM) Dalam
Pelayanan Pemecahan Masalah Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
(Kamtibmas)(Studi Kasus Di Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten
Banyuwangi).
Copyright holder: Wahyono, Siti Aisyah, Holten
Sion (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |