Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 9, September 2023

 

PELAKSANAAN TUGAS POKOK BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN BARAT

 

Wahyono1, Siti Aisyah2, Holten Sion3

1,2Universitas Terbuka, Indonesia

3Universitas Palangkaraya, Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Fungsi Bhabinkamtibmas adalah lembaga pelaksana kebijakan kepolisian masyarakat sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas di pelayanan kepada masyarakat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan tugas pokok kepolisian Bhabinkamtibmas yang berada di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, wawancara dan observasi untuk menggali persepsi dan pandangan masyarakat terhadap kinerja Bhabinkamtibmas. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan 9 (sembilan) informan yang mewakili, Tokoh Agama, Adat, Pemuda, dan Masyarakat, yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan tugas pokok Bahbinkamtibmas masih kurang maksimal pada aspek pelayanan Bhabinkamtibmas dikarenakan jarak dan fasilitas. Rekomendasi penelitian ini adalah Kapolres kotawaringin barat yang di peroleh data dan wawancara di su bagian Binmas Polres Kotawaringin Barat.

 

Kata kunci: Tugas Pokok; Pemolisian Masyarakat; Bhabinkamtibmas; Keamanan; Tugas.

 

Abstract

As the implementation of the Bhabinkamtibmas function at the Kelurahan/Village level in carrying out daily tasks, it is the implementing agency for community policing policies in accordance with the Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia Number 7 of 2021 concerning Bhabinkamtibmas in public service. The purpose of this study is to analyze the implementation of the main duties of the Bhabinkamtibmas Police in the jurisdiction of the West Kotawaringin Police. This study uses qualitative methods, interviews and observations to explore community perceptions and views on the performance of Bhabinkamtibmas. Data collection was carried out through interviews with 9 (nine) informants representing, Religious, Traditional, Youth, and Community Leaders, who were in West Kotawaringin Regency. The conclusion of this study is that the implementation of the main duties of Bahbinkamtibmas is still not optimal in the service aspect of Bhabinkamtibmas due to distance and facilities. The recommendation for this research is the Head of the West Kotawaringin Police who obtained data and interviews at the Binmas sub-section of the West Kotawaringin Police.

 

Keywords: Main Duties; Community Policing; Bhabinkamtibmas; Security; Duties.

 

Pendahuluan

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Alfian (2020) khususnya di Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat Seiring dengan tugas pokoknya, seringkali dihadapkan dengan tantangan berbagai kasus kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kasus pencurian kendaraan bermotor, perampokan, penganiayaan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh teroris,kasus jaringan narkoba, perdagangan manusia dan lain lain.

Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Soekanto, 2006).

Dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang keamanan dalam negeri tersebut, selain menggunakan pendekatan represif (penindakan), kepolisian juga harus menekankan pada pendekatan Preventive dan Pre-emtive (pencegahan) sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Yakni: �Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; turut serta dalam pembinaan hukum nasional; memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002)�.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 Tentang Bhabinkamtibmas dalam pelayanan kepada masyarakat, dalam penanganan konflik diberbagai daerah kecamatan dalam lingkup kabupaten Kotawaringin Barat yang menimbulkan sara seperti daerah yang ingin merdeka, unjuk rasa yang anarkis, perkelahian antar suku, pengrusakan tempat ibadah dan lain lain. Seluruh kejahatan ini muncul akibat tidak diketahuinya akar permasalahan yang ada pada pranatapranata sosial dimasyarakat.

Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat cenderung melihat dirinya sematamata sebagai pemegang otoritas dan institusi Kepolisian dipandang oleh masyarakat sematamata sebagai alat negara, sehingga pendekatan kekuasaan bahkan tindakan represif seringkali mewarnai pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian.

Melaksanakan tugas dalam pencegahan dan penanggulangan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhabinkamtibmas dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015Jo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat pada Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat telah menetapkan kebijakan yang bersifat strategis, yang diantaranya berupa pembinaan keamanan swakarsa yang mengupayakan hidupnya peran serta atau partisipasi masyarakat secara aktif dalam Pembinaan Kamtibmas,

Kepolisian Sektor sebagai ujung tombak operasional Polisi Republik Indonesia pada lingkup desa/kelurahan sebagai pangkal kegiatan Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dimana kegiatan ini dikenal dengan sebutan Kepolisian Masyarakat (Community Policing). Polisi Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (Chryshnanda, 2009).

Pemolisian Masyarakat (community Policing) yang selanjutnya disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polisi Republik Indonesia dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya Djamil (2020) dalam pengemban Polisi Masyarakat adalah setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia dari pangkat terendah sampai pangkat tertinggi yang menerapkan Polisi Masyarakat sebagai strategi dalam pelaksanaan tugas Pengemban Strategi Polisi Masyarakat yang ditunjuk dengan surat perintah untuk menyelenggarakan Polisi Masyarakat di suatu kawasan/wilayah untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman, serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.

Strategi Polisi Masyarakat adalah cara atau kiat untuk mengikut sertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan upayaupaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kemitraan yang setara dengan Kepolisian Republik Indonesia mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya (Arief, 2001).

Pilar Polisi Masyarakat adalah unsur utama dalam penerapan Polisi Masyarakat dengan terciptanya Forum Kemitraan Polisi Masyarakat untuk wadah komunikasi antara Kepolisian Republik Indonesia dengan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan Bersama Waruju (2017) dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Kemitraan, yaitu kerja sama yang konstruktif dengan masyarakat/komunitas guna pemecahan masalah sosial, pencegahan/penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban; mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal/birokratis; proaktif, yaitu aktif memantau dan memecahkan masalah sosial karena pemenuhan rasio masih dengan masyarakat sampai saat ini masih jauh dari ideal. Rasio bhabinkamtibmas dengan masyarakat, saat ini masih berkisar 1:575. Ketika menjabat sebagai presiden, SBY pernah mengatakan bahwa pemerintah punya ambisi positif untuk meningkatkan jumlah personel kepolisian secara signifikan.

Sasarannya 50.000 personel, dengan harapan rasio antara satu orang anggota polri terhadap jumlah anggota masyarakat yang harus diayomi proporsional. Komponen utama kedua dari community policing adalah sebuah pemecahan masalah yang dilakukan secara bersama-sama. Menurut Community Policing Consortium. pemecahan masalah dalam pemolisian masyarakat adalah sebuah proses yang dimulai dengan mengidentifikasi permasalahan komunitas yang utama kemudian mencari solusi dari masalah tersebut.

Artinya bahwa langkah pemolisian yang tepat di negeri ini membutuhkan sebuah usaha pemolisian yang berkelanjutan untuk mencari permasalahan substansial, menggunakan media informasi massal dan data spesifik atas permasalahan yang dikumpulkan oleh institusi kepolisian, untuk diaplikasikan kepada beberapa alternatif penyelesaian masalah, kemudian mengevaluasi hasilnya dan kemudian membagi hasilnya kepada jajaran kepolisian di seluruh negeri.

Perbedaan dalam penelitian terdahulu dengan penelitian yang akan dijalankan dimana pada penelitian terdahulu lebih mengutamakan penelitian dalam pelaksanaan kegiatan mencegah terjadinya konflik/ tindak pidana serta kemitraan dan peran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan deteksi dini dalam implementasi Polisi Masyarakat satu polisi satu desa di masyarakat sehingga fungsi Bhabinkamtibmas sangat dibutuhkan dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif pada lingkungan masyarakat, sedangkan dalam penelitian yang akan dijalankan lebih mengutamakan keaktifan Kinerja Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan fungsi keamanan dan untuk mendorong masyarakat berperan aktif /berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

Sedangkan persamaannya adalah bersama sama memberikan pelayanan, perlindungan kepada warga masyarakat guna menumbuh kembangkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah tengah masyarakat (Sidiq, 2019). Komponen-komponen Analisis Data Model lnteraktif sumber data di tingkat Kepolisian Resor Kotawaringin Barat dan di Kepolisian Sektor di setiap kecamatan yang menjadi pusat obyek penelitian yang meliputi Reduksi data, pengujian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi sebagai sesuatu yang jalin menjalin pada saat sebelum, selama dan sesudah pengumpulan data dalam bentuk yang sejajar, untuk membangun wawasan umum yang disebut analisis.

Tiga jenis kegiatan analisis dan pengumpulan data, dimana data merupakan proses siklus interaktif. Peneliti bergerak diantara empat sumbu kumparan itu selama pengumpulan data. Selanjutnya bergerak bolak balik diantara kegiatan reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

Berdasarkan masalah-masalah tersebut di atas, maka permasalahan: penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan tugas pokok Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan fungsi keamanan negara di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat?Permasalahan tersebut dirinci menjadi beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut: a) Bagaimana pelaksanaan tugas pokok Bhabinkamtibmas Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat Dalam Melaksanakan Tugas Pokok Fungsi Keamanan? b) Apa Faktor Yang Menjadi Penghambat Serta Faktor pendukung dari Tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat?

Tujuan Penelitian ini adalah; a) Mendeskripsikan pelaksanaan tugas pokok Bhabinkamtibmas Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi tugas pokok Keamanan diwilayah kerja Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat; b) Mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan tugaspokok Bhabinkamtibmas di wilayah Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Metode Penelitian

Dalam metodologi penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif (Sanapiah, 1990). Artinya data yang dikumpulkan peneliti bukan berupa angka-angka, melainkan data yang berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo, dan dokumen resmi lainnya. Sehingga yang menjadi tujuan dari penelitian kualitatif ini adalah ingin menggambarkan realita empirik di balik fenomena secara mendalam, rinci dan tuntas.

Oleh karena itu penggunaan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini adalah dengan mencocokkan antara data realita empirik dengan teori yang berlaku dengan menggunakkan metode diskriptif. Pelaksanaan penelitian ini telah dilakukan penyebaran angket berupa pengisian kuesioner wawancara oleh para informan yang diambil secara langsung sampling 9 (sembilan) informan yang tersebar di kecamatan dan kelurahan yang ada di wilayah kabupaten kotawaringin barat selanjutnya untuk mendapatkan data yang valid maka peneliti melaksanakan wawancara dengan para informan yang telah dipilih yang mewakili dari komponen masyarakat yang terdiri dari Lurah, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Teknik analisis data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif (dalam Miles dan Hubberman). Dalam model analisa ini terdapat 3 (tiga) komponen analisis, yaitu: Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan/Verifikasi, dengan komponen-komponen analisa data sebagai berikut: Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, Menarik Kesimpulan/Verifikasi dalam model interaktif komponen-komponen analisa data.

Dalam penelitian ini, peneliti melalui prosedur pengumpulan data yaitu; a) Melakukan suvey awal, b) Penulisan proposal dan membatasi ruang lingkup penelitian serta menentukan kerangka pikir penelitian. c) Melakukan wawancara. d) Menyebar angket kepada responde secara pupossive sampling.�����������

Informan adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian. Untuk menentukan informan dalam penelitian ini dengan responden 10 orang menggunakan teknik dan tujuan-tujuan tertentu (purposive sampling), dengan cara bola salju (snow ball) yaitu menelusuri terus data yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan yang ada.

 

No

Aspek yang diteliti

Informan

1

Pelaksanaan tugas pokok Bhabinkamtibmas Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat dalam melaksanakan fungsi keamanan

Prof. Dr. Sugiyono tahun 2004. P 130;

Kinerja sebagai hasil kerja secara kualitas dan kuantitas bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya

EZ Kanit Bhabinkamtibmas; polres Kobar

TW Bhabinkamtibmas; Desa Teluk Pulai

2

Faktor Pendukung Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

 

 

GG Bhabinkamtibmas;

Kel. Kumai Hilir

EP Bhabinkamtibmas; Desa Pasir Panjang

3

Faktor penghambat Tugas Pokok pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas

 

ARBhabinkamtibmas; Desa Purbasari

SS Kasat Binmass; PolresKotawaringin Barat.

 

Selain informan pendukung penulis juga menggunakan sumber data yang berupa place atau paper untuk mendukung data yang bersumber dari person atau responden. Instrumen dalam penelitian ini berupa alat bantu yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian berupa; -Dokumenter (tape,camera)

 

Hasil dan Pembahasan

Dalam rangka memperbaiki sistem untuk mewujudkan pelayanan prima Polri kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain: �Polri dapat juga sebagai penggerak atau memotivasi masyarakat untuk berperan serta atau berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat�.

Disamping itu Kepolisian Resort Kotawaringin Barat juga mampu melihat dan mengantisipasi keadaan pada masa mendatang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat serta dapat mencegah ataupun, menanggulanginya. Tantangan tugas yang dihadapi Polri pada masa yang akan datang makin kompleks seiring dengan kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi. Yang dipersoalkan adalah dampak pada segala kehidupan manusia (masyarakat). Roland Roberton (1999) mengatakan, �globalization is concept refers both to the compresation of the world and the inttensification of consiousness of the world�.

Dari hal itu bentuk ancaman yang dihadapi pada sepuluh tahun yang akan datang adalah seperti Pola kriminalitas yang terorganisir, pola kriminalitas international yang terorganisir, pola kriminalitas yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (misalnya kejahatan komputer melalui internet, pemalsuan kartu kredit, Atm), pola kriminalitas yang menggunakan/memanfaatkan tingkah laku massa dalam melancarkan aksi-aksinya terutama di kota pangkalan bun, pola kriminalitas dengan menggunakan cara teror sebagai salah satu modus operandi, misalnya penelpon gelap, isu/peledakan bom pada tempat ibadah atau tempat yang banyak dikunjungi orang seperti yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat dan ancaman gerakan gangguan pengacau keamanan maupun pola kriminalitas lain.

Untuk mengantipasi tingkat kriminalitas Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat menugaskan personil-personil anggota kepolisian sejumlah 60 Bhabinkamtibmas di setiap 81 desa 13 kelurahanmasing-masing di tingkat wilayah kepolisian sektor Arut Selatan jumlah bhabinkamtibmas 12 personil yang bertugas di 7 kelurahan dan 13 desa yang mana di desa binaan terdapat 12 desa sentuhan 5 dan desa pantauan 3; ditingkat kepolisian sektor Kumai dengan jumlah bhabin15 personilyang bertugas di tiga kelurahan dan lima belas desadesa binaan 15 dan desa sentuhan 3 ditingkat kepolisian sektor Pangkalan Lada Bhabinkamtibmas dengan jumlah 10 personil yang bertugas di sebelas desadesa binaan 10 dan desa sentuhan 1.

Ditingkat kepolisian sektor Pangkalan Banteng dengan jumlah bhabinkamtibmas 10 personil yang bertugas di 17 desa terdiri dari desa binaan 10 desa sentuhan 6 dan desa pantauan 1� ditingkat kepolisian sektor Aruta bhabinkamtibmas 5 personil yang bertugas di 1 kelurahan dan 10 desa terdiri daridesa binaan 5 desa sentuhan 5 dan desa pantauan 1� dan ditingkat kepolisian sektor Kotawaringin Lama dengan jumlah bhabinkamtibmas 8 personil yang bertugas di 2 kelurahan dan 15 desa terdiri dari desa binaan 8, desa sentuhan 8 serta desa pantauan 1 dengan ini maka keberadaan dan fungsi polisi dalam masyarakat sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam masyarakat yang bersangkutan untuk pelayanan polisi.

Dalam sebuah masyarakat lokal yang hidup di daerah terpencil, yang dengan pranata adatnya mampu mengatur keteraturan sosial sendiri, tidak diperlukan polisi. Namun, pada masyarakat yang kompleks (perdesaan ataupun perkotaan) yang pranata adatnya tidak fungsional lagi, untuk mengatur keteraturan sosial, diperlukan institusi kepolisian untuk menangani dan mengatasi berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, khususnya masalah keamanan. Polri adalah milik masyarakat dan untuk melayani masyarakat dari berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat terutama yang menyangkut masalah keamanan, ketertiban dalam masyarakat (Kamtibmas) (Marthauli et al., 2022).

Dalam menangani masalah Kamtibmas ini bukanlah hanya tanggung jawab Polri sebagai profesional tetapi juga merupakan tanggung jawab dan peran masyarakat kotawaringin barat terutama dalam hal pencegahan timbulnya gangguan Kamtibmas. Misalnya dalam pelaksanaan siskamling (sistem keamanan lingkungan), keberadaan satpam (satuan pengamanan) pada instansi perkantoran/industri/perumahan dan sebagainya, upaya penangkalan dan pencegahan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang meluas hingga menyebar ke sekolah-sekolah.

Berdasarkan hasil wawancara dan observasi diperoleh informasi bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat RT 15 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan maka Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat terutama berkaitan dengan masalah-masalah sebagai berikut: a) Kewaspadaan diri dalam menghadapi ancaman terjadinya kejahatan dan kriminalitas; b) Tentang mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari segala macam virus serta penyakit ketika dikhalayak orang ramai; c) Tentang bahaya ancaman Narkoba terutama dikalangan generasi muda; d) Tentang pentingnya kegiatan sosial seperti gotong-royong yang diadakan setiap hari Jum�at yaitu program jumat bersih jumat sehat; e) Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas; f) Kesadaran masyarakat dalam rangka melaksanakan kegiatan siskamling di lingkungan Rukun Tetangga; g) Koordinasi dengan kelurahan untuk segala kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini dapat dilaksanakan pada saat rapat-rapat dikantor kelurahan, di Rukun Tetangga (RT), adanya keramaian di Desa dan RT, pada saat kegiatan secara resmi maupun kegiatan tidak resmi. Salah satu hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas antara lain adalah: belum terbentuknya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat sehingga apabila ada permasalahan yang terjadi dimasyarakat maka penyelesaiannya dengan mengadakan musyawarah yang dilaksanakan di rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) atau dirumah tokoh Masyarakat/Adat dengan cara melakukan musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa dipimpin oleh Ketua Adat atau tokoh masyarakat yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas sampai mendapatkan kesepakatan perdamaian serta dibuatkan surat perdamaian/perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, mengingat kembali di desa pasir panjang masih menganut Hukum Adat.

Antusiasme petugas Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut: 1) pada kegiatan-kegiatan di lingkup Rukun Tetangga (RT) Bhabinkamtibmas selalu hadir terutama kegiatan pelaksanaan pembangunan fisik, kegiatan gotong-royong, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan budaya, keramaian/hajatan pernikahan masyarakat serta kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan harapan Bhabinkamtibmas dapat memberikan pengamanan, sumbangan pemikiran guna kelancaran pelaksanaan pembangunan tersebut; 2) Pelaksanaan koordinasi tentang keamanan dan ketertiban dengan Ketua Rukun Tetangga (RT), Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda berjalan dengan baik.

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini dapat dilaksanakan pada saat rapat-rapat dikantor kelurahan, di Rukun Tetangga (RT), adanya keramaian di Desa teluk pulai, pada saat kegiatan secara resmi maupun kegiatan tidak resmi dan adapun saran serta harapan dari Bhabinkamtibmas perwakilan masyarakat agar akses jalan segera dibuka agar pihak bhabinkamtibmas dan masyarakat leluasa dalam menangani serta mengatasi permasalahan peningkatan perekonomian masyarakat, dalam penanganan medis, peralatan yang kurang memadai hingga akses jalan serta jarak tempuh yang sangat jauh dari harapan sehingga terkendalanya penanganan secara cepat oleh karena itu bisa menyebabkan kematian, zona kawasan yang masih terisolir didesa teluk pulai yang mana apabila dibuka akses maka akan disambungkan ke desa sungai sekonyer sehingga akses ekonomi dan penanganan secara cepat bisa tepat waktu.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja Bhabinkamtibmas di Kotawaringin Barat cenderung belum maksimal sejauh ini, bisa katakan masih kurang dan banyak yang perlu diperbaiki serta ditingkatkan. Hal ini terlihat dari perkembangan tahun ke tahun yang masih kurang optimal.

 

Pelaksanaan Tugas Pokok Bhabinkamtibmas Di Polres Kotaawaringin Barat�������

Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas merupakan sebuah kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan juga masyarakat itu sendiri. Dengan begitu, bisa mendeteksi dan juga mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas di lingkungan dan menemukan solusi dari masalahnya;

Secara umum, bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa hingga kelurahan yang memiliki wewenang yakni untuk mengemban fungsi Preemtif dengan cara bermitra dengan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 mengenai perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol : BUJUKLAP/17/VII/1997 menjelaskan mengenai sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir hingga dengan Inspektur.

Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan juga wewenang dari bhabinkamtibmas Tugas pokok dari bhabinkamtibmas adalah melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini serta mediasi atau negosiasi supaya tercipta kondisi yang lebih kondusif di desa ataupun kelurahan. Dalam melakukan tugas pokoknya, bhabinkamtibmas melakukan kegiatan berikut ini: a) Melakukan kunjungan dari rumah ke seluruh wilayah yang menjadi penugasannya. b) Melakukan dan juga membantu pemecahan sebuah masalah. c) Melakukan pengaturan dan juga pengamanan kegiatan masyarakat. d) Menerima informasi mengenai terjadinya tindak pidana. e) Memberikan perlindungan sementara pada orang yang tersesat, korban kejahatan, dan juga pelanggaran. (Hotmaulana Hutauruk, 2013)

Ini adalah beberapa tugas pokok bhabinkamtibmas yang perlu dipahami, antara lain melakukan kunjungan atau sambang kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendengarkan keluhan masyarakat mengenai permasalahan Kamtibmas dan kemudian memberikan penjelasan dan penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi atau persaudaraan, Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas guna meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan cara menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, menyebarluaskan berbagai informasi mengenai kebijakan pimpinan Polri yang berhubungan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Harkamtibmas, mendorong adanya pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan serta kegiatan masyarakat, memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan, menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif, mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan melalui perangkat desa atau kelurahan dan juga pihak-pihak terkait lainnya, melaksanakan konsultasi, negosiasi, mediasi, fasilitasi, sebagai salah satu lembaga yang memiliki tugas penting yakni untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum, polisi mempunyai berbagai unit yang cukup banyak.

Bahkan, walaupun tidak diketahui oleh sebagian orang awam, tapi sebenarnya ada hampir 15 macam unit kepolisian yang ada di Indonesia. Masyarakat hukum kepolisian, masyarakat hukum adalah masyarakat yang berdasarkan hubungan antara anggotanya pada hukum (Soemitro, 1990). Menurut Aksinudin (2016) menyebutkan keteraturan hubungan itu sebagai kepentingan bersama dan keteraturan yang dimaksud tiada lain dari keberadaan dan peran hukum dalam mengatur hubungan di antara kesatuan-kesatuan itu tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan itu karena kepastian merupakan unsur dasar yang dibutuhkan oleh setiap hubungan yang teratur.

Bila terjadi ketidakpatuhan, ketidaktertiban, dan ketidakteraturan, maka fungsi kepolisian yang berada dalam masyarakat tersebut harus segera melakukan tindakan-tindakan, agar hukum Kepolisian yang diberlakukan dalam masyarakat tersebut dipatuhi dan ditaati untuk memelihara keamanan, ketertiban dan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat Kepolisian Resort Kotawaringin Barat terus berupaya melakukan yang terbaik dengan penambahan personil-personil anggota kepolisian yang ditempatkan di Kelurahan maupun di desa pada lingkup wilayah kotawaringin barat yang disebut Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyakarat (Bhabinkamtibmas); dalam hal ini penulis melakukan wawancara ke Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa, kelurahan serta kecamatan dalam lingkup wilayah hukum kotawaringin barat.

Sedangkan penghambat dalam kinerja bhabinkamtibmas hanya masalah jarak antara desa/kelurahan dengan tugas serta domisili, karena sebagian anggota Bhabinkamtibmas di wilayah hukum kabupaten kotawaringin barat sebagian bergantian tugas piket ditingkat kepolisian sektor (polsek) yang mana di tingkat polsek kekurangan anggota.

Kekurangan petugas bhabinkamtibmas seharusnya dapat disiasati dengan bantuan kekuatan operasional dari fungsi lain (misalnya bintara Lantas atau Reskrim) dengan tetap memperhatikan penunjukan desa binaan itu kepada efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pokoknya. Terhadap komunitas, misalnya lembaga swadaya masyarakat atau ormas dapat didayakan bhabinkamtibmas yang berpangkat inspektur. Kreativitas, inovasi dan improvisasi dalam menejemen operasional seperti ini yang seharus berani untuk dijelajahi oleh pejabat-pejabat kepolisian; membangun kemitraan, menyelesaikan masalah, maka kemampuan membangun kemitraan adalah kemampuan tertinggi seorang bhabinkamtibmas.

Banyak modal yang harus dimiliki oleh seorang bhabinkamtibmas membangun dan memelihara kemitraan dengan masyarakat, dapat dipercaya, ramah, komunikasi dan sebagainya, tetapi juga bersumber dari citra kepolisian secara umum. Itulah posisi bhabinkamtibmas di depan khalayak yang sering berada pada posisibeban psikologis�, dimana bhabinkamtibmas mengajak masyarakat kepada kebaikan, ketertiban, keadilan, dan kepatuhan hukum; Pemberdayaan FKPM Bhabinkamtibmas harus mampu mendinamisir peran FKPM, walaupun FKPM di desa telah terbentuk.

FKPM Ini dapat ditelusuri kembali motivasi awal kalahirannya, apakah sebagai wujud kesadaran untuk turut serta menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai, ataukah hanya sebagai wujud dari formalitas perintah pembentukan FKPM; perihal inilah yang harus dievaluasi kembali, bahwa bekerja bukanlah untuk memenuhi pelaporan yang hendak memuaskan pimpinan yang akhirnya menjebak diri pada safat formalitas, tetapi untuk sebuah kehormatan dan kebanggaan, karena ingin mewujudkan substansi yang dipahaminya dan Sistem administrasi dan pelaporan.

Sistem administrasi dan pelaporan kegiatan dimaksudkan agar, pimpinan bhabinkamtibmas mampu mengevalusi kegiatan bhabinkamtibmas Djamin (2013) dikarenakan eksistensi Bhabinkamtibmas saat ini di Polres Kotawaringin Barat dirasakan masih belum optimal, sering terjadi konflik yang dalam penanganannya masih ditemukan beberapa kekurangan yang disebabkan masih minimnya dukungan sumber daya organisasi yang dimiliki oleh Polres Kotawaringin Barat serta perlunya Pengoptimalan Tugas Pokok Bhabinkamtibmas dalam penegakan hukum guna perlindungan terhadap HAM, merupakan nilai yang terkandung didalam peran Polri dalam meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjunjung tinggi keselamatan, jiwa raga, harta benda dan Hak Asasi Manusia (Purnama & Kepolisian, 2018).

 

Hambatan-hambatan pelaksanaan tugas pokok Bahmbimkamtibmas

Dalam menjalankan tugas tersebut bhabinkamtibmas memiliki hambatan-hambatan, yaitu terbatasnya sarana dan prasarana untuk melaksanan tugas-tugas bhabinkamtibmas, ada lagi masalah mendasar yang sangat menghambat terciptanya tujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yaitu sumber daya manusia, mengapa sumber manusia karena dengan beban tanggung jawab yang begitu besar diberikan Bhabinkamtibmas di desa maupun kelurahan lingkup kabupaten kotawaringin barat dengan menjaga suatu wilayah yang begitu luasnya tidaklah sebanding hanya diberikan untuk satu Bhabinkamtibmas saja.

Untuk itu, pada akhirnya kendalakendala yang muncul tersebut diminimalisir sebaik mungkin oleh Bhabinkamtibmas dan dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Strategi mengenal khalayak yang digunakan Bhabinkamtibmas desa dan kelurahan wilayah kabupaten kotawaringin barat, agar perlu memahami karakter dan budaya masyarakat serta organisasiorganisasi dalam masyarakat agar mampu menggerakan masyarakat dalam kegiatan pencegahan kejahatan dan pemecahan masalah.

Untuk mencapai tujuan komunikasi harus dapat menunjukkan bagaimana operasionalnya secara taktis harus dilakukan, dalam arti kata bahwa pendekatan (approach) bisa berbeda sewaktu-waktu tergantung dari situasi dan kondis (Hasmawati & Aliasan, 2022). Jadi, strategi pada hakekatnya adalah perencanaan dan manajemen untuk mencapai suatu tujuan. Berdasarkan uraian di atas, maka faktor yang mendukung kinerja Bhabinkamtibmas adalah sebagai berikut: 1) Adanya aturan yang jelas yang mengatur keberadaan Bhabinkamtibmas (1 Desa 1 Polisi); 2) Kemitraan dengan komunitas, komunitas kemasyarakatan yang bermitra dengan kepolisian.

 

Faktor Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Faktor Pendukung Bhabinkamtibmas di Wilayah Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat dalam meningkatkan keamanan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat guna mewujudkan kepastian dalam tugas-tugas pokok kepolisian yang menciptakan keamanan bagi masyakarakat maka dukungan yang telah didapatkan berupa dukungan dari instansi sendiri yakni polri yang telah menyediakan sarana transportasi berupa kendaraan dinas roda dua, dukungan dari instansi pemerintah desa telah merencanakan untuk mengalokasikan tempat untuk dijadikan ruang berkantor untuk petugas kami dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan dukungan dari masyarakat berupa pro aktifnya masyarakat dalam memberikan informasi dan ancaman kamtibmas.

 

Kesimpulan

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kepolisian Resort Kotawaringin Barat yang diemban oleh seluruh personil Kepolisian Resort Kotawaringin Barat untuk Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan dan desa yang lebih megutamakan kegiatan pre-emtifpreventif dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman kepada masyarakat kelurahan maupun desa.

Dalam pelaksanaan Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan tugas pokok dengan melakukan kunjungan kepada komponen masyarakat baik aparat yang ada dikelurahan, desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok masyarakat, komunitas sehingga terjalin hubungan kemitraan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan pemecahan masalah (problem solving), dimana permasalahan yang dihadapi masyarakat maka terlebih dahulu dilakukan upaya musyawarah di komponen masyarakat untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut oleh karena itu Pelaksanaan Tugas Pokok Bhabinkamtibmas di Wilayah Kota Waringin Barat cenderung kurang maksimal.

Faktor penghambat tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah ketidakmampuan yang belum memenuhi kompetensi sebagai bhabinkamtibmas, rangkap jabatan mengakibatkan jarak tidak memungkinkan untuk menetap di kelurahan ataupun desa, belum tersedianya balai Forum Kemitraan Masyarakat dan Kepolisian, belum tersedianya Kantor Bhabinkamtibmas diperuntukan sebagai kantor dan tempat tinggal Bhabinkamtibmas wilayah tugasnya, dukungan operasional minim meliputi bahan bakar minyak.

Faktor pendorong tugas pokok Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum kotawaringin barat berupa dukungan pemerintah daerah di tingkat kelurahan, kecamatan, dan di tingkat Pemerintah yang sudah bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Kinerja Bhabinkamtibmas. Dalam hal ini Institusi Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah memberikan bantuan alat transfortasi berupa sepeda motor sebanyak 30 (tiga puluh) unit kepada Bhabinkamtibmas yang ada diseluruh kelurahan dan desa di wilayah kabupaten kotawaringin barat demikian juga bupati membantu sumbangsih pemikiran dukungan rancangan pembangunan Pos Kamling yang ada di Kelurahan dan Desa dengan bangunan permanen sehingga masyarakat dapat melaksanakan kegiatan Siskamling di lingkungannya. Selanjutnya yang tidak kalah penting faktor menanggulangi hambatan yaitu semangat Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, kepada masyarakat walaupun dalam pelaksanaan banyak sekali mengalami kekurangan akan tetapi pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan lancar dan baik.

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 yang sepenuhnya belum tercapai oleh pengemban Bhabinkamtibmas yaitu Kasat Binmas, Unit Binmas Polsek dan Bhabinkamtibmas dimana melaksanakan tugas Pelayanan, Pengayoman dan Perlindungan terhadap masyarakat masih banyak kekurangan.

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAPHY

Aksinudin, S. (2016). KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH BERSERTIFIKAT DIHADAPKAN DENGAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA. Unpas.

 

Alfian, E. (2020). Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 27�37.

 

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Citra Aditya Bakti.

 

Chryshnanda, D. L. (2009). Polisi penjaga kehidupan.

 

Djamil, Z. A. (2020). Peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan: Studi Kasus Di Kepolisian Sektor Yendidori. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 3(1), 41�53.

 

Djamin, A. (2013). Kepolisian Administrasi Negara dan Ketenagakerjaan Dahulu Sekarang dan Yang Akan Datang. Jakarta, Pusat Pemberdayaan Manusia YTKI.

 

Hasmawati, F., & Aliasan, A. (2022). Strategi Komunikasi Dalam Manajemen Pengembangan Organisasi. Yonetim: Jurnal Manajemen Dakwah, 5(2), 42�50.

 

Hotmaulana Hutauruk, R. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Marthauli, T., Pratiknjo, M. H., & Mawara, J. E. T. (2022). ORIENTASI NILAI TUGAS POLISI DALAM MELAYANI MASYARAKAT DI POLRESTA MANADO. HOLISTIK, Journal of Social and Culture.

 

Purnama, I. K., & Kepolisian, A. H. (2018). Sejarah Dan Peran POLRI Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM. Bandung: PT Refika Aditama.

 

Sanapiah, F. (1990). Penelitian Kualitatif: dasar-dasar dan aplikasi. Malang: YA3.

 

Sidiq, M. (2019). KOMUNITAS KEAMANAN TERPADU DALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN DI LINGKUNGAN SUKARAME (Studi Kasus Kebijakan Lurah Sukarame). UIN Raden Intan Lampung.

 

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).

 

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 167.

 

Waruju, L. L. (2017). Peran Forum Kemitraan Polisi Dan Masyarakat (FKPM) Dalam Pelayanan Pemecahan Masalah Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)(Studi Kasus Di Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi).

 

Copyright holder:

Wahyono, Siti Aisyah, Holten Sion (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: