Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 09, September 2022
ANALISIS PROGRAM DESA
TANGGUH BENCANA SEBAGAI UPAYA PENGURANGAN RISIKO BENCANA TSUNAMI DI NAGARI
TAPAKIH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Resti
Fajria, Roni Ekha Putera, Ria Ariany
Department of Public
Administration/Faculty Social Science and Political Science, Andalas University,
Indonesia
E-mail: [email protected],
[email protected],
[email protected]
Abstrak
Penelitian
ini membahas upaya pengurangan risiko bencana di Nagari Tapakih melalui program
Desa Tangguh Bencana. Pelaksanaan program ini telah mengikuti pedoman yang
ditetapkan oleh Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Desa
Tangguh Bencana. Salah satu langkah signifikan dalam upaya ini adalah
pembentukan Kelompok Siaga Bencana Nagari Tapakih yang melibatkan berbagai
elemen seperti perangkat Nagari, perangkat kesehatan nagari, Babinsa dan
Bhabinkamtibmas, alim ulama, dan karang taruna. Kolaborasi antara BPBD Padang
Pariaman dan KSB Nagari dalam edukasi serta penyebarluasan informasi mitigasi
bencana telah berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam
menghadapi bencana. Meskipun demikian, penelitian ini mengidentifikasi
kebutuhan untuk meningkatkan aspek legislasi dalam pengembangan program Desa
Tangguh Bencana di Nagari Tapakih. Diharapkan adanya pengembangan Peraturan
Nagari yang khusus mencakup aspek penanggulangan bencana, sehingga dapat
memberikan landasan hukum yang kuat untuk setiap kegiatan di Nagari. Langkah
ini akan semakin mengokohkan kerangka kerja penanggulangan bencana di tingkat
lokal dan membantu melindungi komunitas dari dampak bencana yang potensial
terjadi.
Kata
Kunci: Pengurangan Risiko Bencana, Desa Tangguh
Bencana, Mitigasi Bencana
Abstract
This study discusses
disaster risk reduction efforts in Nagari Tapakih through the Disaster
Resilient Village program. The implementation of this program has followed the
guidelines set by BNPB Head Regulation Number 1 of 2012 concerning Guidelines
for Disaster Resilient Villages. One of the significant steps in this effort is
the establishment of the Nagari Tapakih Disaster Alert Group which involves
various elements such as Nagari devices, nagari health devices, Babinsa and
Bhabinkamtibmas, alim ulama, and cadet reefs. The collaboration between BPBD
Padang Pariaman and KSB Nagari in education and dissemination of disaster
mitigation information has succeeded in increasing public understanding and
awareness in dealing with disasters. Nevertheless, this study identifies the
need to improve the legislative aspect in the development of the Disaster
Resilient Village program in Nagari Tapakih. It is hoped that the development
of Nagari Regulations specifically covers aspects of disaster management, so as
to provide a strong legal foundation for every activity in Nagari. This will
further strengthen the local disaster management framework and help protect
communities from potential disaster impacts.
Keywords:
Disaster Risk Reduction, Disaster Resilient Village,
Disaster Mitigation
Pendahuluan
Salah satu daerah yang memiliki potensi
bencana yang patut diwaspadai adalah Provinsi Sumatera Barat. Dibalik
keindahan, kekayaan alam dan nilai historis yang dimiliki oleh daerah ini,
Provinsi Sumatera Barat yang terletak di sepanjang pesisir pantai Sumatera
dengan luas wilayah 4.229.730 Ha ini memiliki potensi bencana dengan ancaman
bencana gempa bumi, tsunami, gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan,
cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta kebakaran hutan dan lahan
(IRBI, 2021). Gempa besar yang pernah melanda Sumatera Barat pada 30 September
2009 dengan kekuatan 7,6 SR dan kemudian disusul keesokan harinya dengan
kekuatan 6.8 SR merupakan tragedi memilukan bagi seluruh masyarakat Sumatera
Barat, tidak hanya kehilangan seluruh harta benda melainkan kehilangan nyawa
orang-orang tersayang adalah dampak yang sangat memilukan dari kejadian bencana
gempa bumi tersebut. Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Risiko Bencana
Indonesia (IRBI) 2021 Provinsi Sumatera Barat memiliki kelas risiko tinggi
dengan nilai 144,39 yang merupakan kelas tinggi ancaman bencana.
Dengan berbagai kejadian dan dampak dari
bencana yang terjadi maka masyarakat Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas
bencana dari pemerintah Indonesia, sebagaimana Negara Kesatuan Republik
Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
Bentuk
perlindungan dari pemerintah atas kejadian bencana dapat dilakukan melalui
penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan serangkaian upaya yang meliputi
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Hal ini merupakan bentuk pelayanan
dasar yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat. Kabupaten Padang
Pariaman sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi bencana di Provinsi
Sumatera Barat. Padang Pariaman memiliki 11 ancaman bencana, yaitu gempa bumi,
tsunami, banjir, banjir bandang, longsor, angin puting beliung, abrasi, kekeringan,
letusan gunung api, kebakaran hutan dan lahan, serta likuifaksi. Tsunami
menjadi salah satu bencana yang sangat di khawatirkan sebab Kabupaten
Padang Pariaman berhadapan langsung dengan Zona Megathrust dan Samudera Hindia,
maka potensi terjadinya gempabumi kuat yang mampu membangkitkan tsunami adalah
hal yang tidak mustahil.
Tabel 1
Potensi Bahaya di
Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019
No. |
Jenis Bencana |
Bahaya |
|
Luas (Ha) |
Kelas |
||
1 |
Banjir Bandang |
11.481,48 |
Tinggi |
2 |
Banjir |
33.733,40 |
Tinggi |
3 |
Cuaca Ekstrim |
66.513,43 |
Sedang |
4 |
Gelombang Ekstrim Dan Abrasi |
828,81 |
Tinggi |
5 |
Gempa bumi |
133.224,00 |
Tinggi |
6 |
Kebakaran Hutan Dan
Lahan |
73.427,45 |
Sedang |
7 |
Kekeringan |
133.224,00 |
Sedang |
8 |
Letusan
Gunung api Tandikek |
4.321,05 |
Sedang |
9 |
Tanah Longsor |
43.851,97 |
Tinggi |
10 |
Tsunami |
6.199,08 |
Tinggi |
Sumber: Dokumen KRB BPBD Kabupaten Padang Pariaman,
2020
Tabel di atas menunjukkan bahwa kelas bahaya seluruh potensi bencana di Kabupaten
Padang Pariaman bervariasi yaitu ada yang berada pada kelas tinggi dan sedang.
Tsunami adalah salah satu bencana yang berada pada potensi kelas tinggi.
Berdasarkan analisis dan prediksi para ahli dan peneliti bahwa wilayah
sepanjang pantai barat pulau Sumatera terancam akan bencana tsunami, mengingat
pantai Barat Sumatera merupakan jalur penujaman (Subduction Zone)
sebagai penyebab terjadinya gempa. Jika terjadi dislokasi atau pematahan di
bawah samudera, maka akan mengakibatkan terjadinya gelombang tsunami tersebut (Andi Syukri, 2016).
Program Desa Tangguh
Bencana menjadi salah satu jawaban dalam upaya pengurangan risiko bencana dalam
skala lokal dan pada situasi pra bencana. Program Desa Tangguh Bencana merupakan salah satu
upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat agar memiliki kemampuan
untuk mengenali ancaman diwilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya
masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas demi
mengurangi risiko bencana. Program Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Padang
Pariaman telah dilaksanakan sejak tahun 2015, hingga saat ini telah terbentuk
16 Nagari Tangguh dan salah satunya di Nagari Tapakih sejak tahun 2020.
Nagari tapakih secara geologis terletak di sepanjang
jalur pesisir pantai barat Kabupaten Padang Pariaman yang berhadapan langsung
dengan Samudera Hindia. Dari hasil digitasi
diketahui bahwa panjang garis pantai Padang Pariaman mencapai 43.1 kilometer (Nagari Tapakih, 2022), artinya warga
yang bermukim dan beraktivitas di sepanjang garis pantai tersebut rentan
terhadap bahaya tsunami. Dilaksanakannya
pembentukan Program Desa Tangguh Bencana di Nagari Tapakih tidak terlepas dari
bagaimana kondisi wilayah yang rentan terhadap bencana seperti gempa bumi,
tsunami, abrasi, banjir, cuaca ekstrim dan pohon tumbang. Salah satunya bencana
tsunami, sebagai wilayah yang berada pada pesisir pantai di Kecamatan Ulakan
Tapaki, dan nagari Tapakih berada pada daerah yang memiliki risiko bencana
tsunami tersebut.
Tentu dengan dibentuknya program Desa Tangguh
Bencana ini dapat mewujudkan upaya pengurangan risiko bencana dengan melibatkan
partisipasi dan keterlibatan masyarakat di dalamnya dan menjadikan nagari mandiri
dalam upaya penanggulangan bencana pada tingkat lokal. Hal ini karena tujuan
dari pelaksanaan dan pengembangan dari Desa Tangguh Bencana melindungi
masyarakat yang berada pada wilayah rawan bencana yang dapat merugikan
khususnya pada kelompok rentan, kemudian meningkatkan peran serta masyarakat
dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan guna pengurangan risiko bencana
bersama dengan pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan
kelompok-kelompok lainnya.
Dalam
Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Desa Tangguh Bencana
dijelaskan bahwa komponen-komponen dalam kegiatan untuk mengembangkan Desa
Tangguh Bencana yaitu: (1) Legislasi
yaitu penyusunan Peraturan Desa yang mengatur pengurangan risiko dan
penanggulangan bencana di tingkat desa. (2) Perencanaan
yaitu penyusunan rencana Penanggulangan Bencana Desa; Rencana Kontinjensi bila
menghadapi ancaman tertentu; dan Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana
Komunitas (Pengurangan risiko bencana menjadi bagian terpadu dari pembangunan).
(3) Kelembagaan yaitu pembentukan Forum Penanggulangan
Bencana Desa/Kelurahan yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat,
kelompok/tim relawan penanggulangan bencana di dusun, RW/RT, serta pengembangan kerja sama antar sektor dan pemangku
kepentingan dalam mendorong upaya pengurangan risiko bencana. (4) Pendanaan
yaitu rencana mobilisasi dana dan sumber daya (dari APBD Kabupaten/Kota, APB
Desa/ADD, dana mandiri masyarakat dan sektor swasta atau pihak-pihak lain bila
dibutuhkan). (5) Pengembangan kapasitas yaitu pelatihan, Pendidikan
dan penyebaran informasi kepada masyarakat, khususnya kelompok relawan dan para
pelaku penanggulangan bencana agar memiliki kemampuan dan berperan aktif
sebagai pelaku utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana. (6) Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana yaitu kegiatan-kegiatan mitigasi fisik struktural dan
non-fisik; sistem peringatan dini; kesiapsiagaan untuk tanggap darurat dan
segala upaya pengurangan risiko melalui intervensi pembangunan dan program
pemulihan, baik yang bersifat struktural-fisik maupun non-struktural.
Berhasilnya
program ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dalam melaksanakan
program. Pengurangan resiko bencana juga dapat diartikan sebagai upaya terpadu
yang dilaksanakan oleh masayarakat dan stakeholder setempat untuk
mengurangi kerentanan yang ada di masyarakat dan meningkatkan kapasitas
masyarakat untuk dapat menanggulangi dampak dari bencana. Bentuk kegiatan yang
dilakukan pada program Desa Tangguh Bencana juga termasuk dalam langkah-langkah
mitigasi bencana secara struktural dan non struktural yaitu sebagai bentuk
upaya pengurangan risiko bencana. Dengan tujuan untuk melakukan pengurangan
dampak risiko yang ditimbulkan oleh bencana. Namun dalam penelitian ini akan
fokus membahas pada mitigasi non struktural.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif
deskriptif.
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dimana instrumen
(peneliti) turun langsung ke lapangan (lokasi penelitian) untuk mengumpulkan
data terkait masalah atau isu yang akan diteliti dan berusaha mendeskripsikan fenomena yang terjadi dengan kata-kata.
Sedangkan metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode deskriptif,
dengan mendeskripsikan gambaran tentang keadaan sebenarnya secara menyeluruh,
luas, dan mendalam oleh peneliti. Tujuan metode deskriptif adalah melakukan
pemecahan masalah dengan menggambarkan problematika yang terjadi secara
faktual, sistematis, dan akurat terkait sifat-sifat, fakta-fakta, serta
hubungan antar fenomena yang akan diselidiki.
Creswell menjelaskan
bahwa teknik pengumpulan data sebagai usaha mempermudah dan membatasi
penelitian yang di dalamnya terdapat informasi yang diperoleh melalui observasi dan wawancara baik secara terstruktur
ataupun tidak terstruktur, selain itu juga terdapat dokumentasi, materi-materi
visual, hingga protokol dalam merekam atau mencatat informasi (Creswell,
2013:64). Peranan
peneliti sendiri dalam penelitian kualitatif yaitu sebagai instrumen atau alat
penelitian, peneliti berfungsi melakukan pengumpulan data, memilih informasi
sebagai sumber data, analisis data, menilai kualitas data, menafsirkan data,
dan membuat kesimpulan. Pada penelitian ini
dilakukan teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara,
dokumentasi dan observasi dengan mengunjungi lokasi penelitian, kemudian
melakukan pengamatan secara langsung dan mencatat fenomena yang diperoleh untuk
menjadi pembanding dengan hasil wawancara dan dokumentasi yang didapatkan.
Hasil dan Pembahasan
A. Legislasi
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan acuan dalam
kegiatan penanggulangan bencana di Indonesia, yang kemudian didukung dengan Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun
2020-2044, dalam Perpres ini dijelaskan bahwa perlunya penyelenggaraan
penanggulangan bencana jangka panjang untuk mencapai ketangguhan masyarakat
yang berkelanjutan terhadap bencana yang komprehensif serta terintegrasi untuk
menuju Indonesia emas 2045. Dalam
pelaksanaan program Desa Tangguh Bencana yang menjadi pedoman bagi Nagari
Tapakih selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 dan Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2020 yaitu
Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Kelurahan/Desa Tangguh
Bencana. Nagari Tapakih dalam pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana
telah melakukan upaya awal denga menyusun kebijakan pengurangan risiko bencana
nagari dengan menyelaraskan dengan pembangunan di Nagari. Upaya tersebut
dilakukan pada setiap Musyawarah Rapat Pembangunan Nagari (Musrembang). Secara
legalitas memang belum dibakukan dalam bentuk Peraturan Nagari, namun
berdasarkan dengan wawancara yang telah dilakukan bersama Wali Nagari Tapakih
bahwa Aparatur Pemerintah Nagari Tapakih berkomitmen dalam pelaksanaan upaya
pengurangan risiko bencana melalui program Desa Tangguh Bencana.
B. Perencanaan
Perencanaan yang
dimaksud dalam program Desa Tangguh Bencana adalah penyusunan rencana Penanggulangan Bencana Desa; Rencana Kontinjensi bila menghadapi
ancaman tertentu; dan Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana Komunitas (Pengurangan
risiko bencana menjadi bagian terpadu dari pembangunan). Dalam
menghadapi bencana gempabumi dan tsunami, KSB Nagari Tapakih bersama masyarakat
dan pemerintah Nagari serta didampingi oleh BMKG dan BPBD kabupaten Padang
Pariaman membuat rencana operasi darurat tsunami khusus Nagari Tapakih. Salah
satu rencana operasi darurat tsunami ada pada SOP peringatan dini tsunami,
tertera dalam rancangan kontingensi gempabumi dan tsunami Kabupaten Padang
Pariaman Tahun 2020. Dokumen RenKon tersebut telah ada di Nagari Tapakih untuk
menjadi pedoman pada saat terjadi bencana.
Gambar
1
SOP Peringatan Dini
Tsunami
Sumber: Nagari Tapakih,
Tahun 2023
Masyarakat rawan terpapar bencana tsunami
di Nagari Tapakih yang bersumber dari data Prisma Dukcapil Padang Pariaman.
Terdapat 4 Korong yang beresiko terpapar bencana tsunami di Nagari Tapakih,
yaitu Korong Kasai, Korong Batang Gadang, Korong Rimbo Karambie dan Korong
Tiram. Total penduduk yang diperkirakan pada wilayah terdampak tsunami dari 4 korong
tersebut per tahun 2021 adalah 2.674 jiwa dengan rincian laki-laki sejumlah
1.341 jiwa dan perempuan sejumlah 1.333 jiwa (Pemerintah Nagari Tapakih, 2022).
Dalam perencanaan evakuasi diperlukan sumber daya peralatan dan personil yang
dapat digunakan pada saat kejadian, berikut tabel sumber daya yang dapat
digunakan ketika akan dilaksanakan evakuasi. Organisasi (Komando) penanganan
darurat bencana Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan operasi penanganan
darurat bencana selama 30 hari di Kabupaten yang dibagi dalam 2 Fase yaitu Fase
Tanggap Darurat dan Transisi Darurat.
Rencana tindakan
yang akan dilakukan pada tanggap darurat:
1. Melakukan
kaji cepat
2. Koordinasi
dengan instansi atau lembaga terkait
3. Mendirikan
Posko Penangangan Darurat Bencana (PDB)
4. Pendataan
dan pelaporan korban serta perkembangan kegiatan
5. Melakukan
pencarian, pertolongan dan evakuasi korban
6. Melakukan
triase (pemilahan korban), dan Memberikan pertolongan medis
7. Melakukan
pelayanan kebutuhan dasar bagi pengungsi:
8. Memberikan
perawatan bagi korban yang sakit
9. Memberikan
layanan psikososial dasar bagi penyintas (anak-anak dan dewasa)
10. Membuka
akses jalan dan jembatan
11. Pemulihan
sarana dan prasarana vital
12. Semua
tindakan operasi Penanggulangan Bencana Darurat diatas, dilaksanakan� dengan menerapkan standard protokol kesehatan
COVID-19
Rencana Tindakan
yang akan dilakukan pada transisi darurat:
1. Lanjutan
pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, huntara, air bersih, sanitasi darurat),
pengembalian fungsi sosial ekonomi dan kesehatan, layanan dukungan psikososial,
perlindungan pengungsi, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan keamanan
operasi.
2. Penanganan
lanjutan warga negara asing terdampak bencana
3. Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan operasi transisi menuju pemulihan darurat bencana
secara periodik dan berjenjang
4. Menetapkan
status pengakhiran atau perpanjangan operasi
5. Demobilisasi
seluruh personel penanganan darurat bencana jika operasi diakhiri atau
perpanjangan tugas personil jika operasi diperpanjang
6. Semua
tindakan operasi Penanggulangan Bencana Darurat diatas, dilaksanakan dengan
menerapkan standard protokol kesehatan COVID-19
Konsep
operasi (rencana tindakan) di tingkat kabupaten ini telah diturunkan ke tingkat
nagari, setiap pemangku kebijakan di tingkat nagari terlibat di dalam rencana
operasi. Pihak yang terlibat meliputi Koramil, Polsek, Puskesmas, Sekolah,
serta pemerintahan Nagari dan jajaran. Pihak pihak terlibat diatas tergabung
dalam Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) di tingkat kabupaten. Kondisi
saat ini FPRB masih menggunakan nomor pribadi dari anggota yang tergabung dalam
Whatsapp Group FPRB
C. Kelembagaan
Lembaga sebagai wadah
penanggulangan bencana yang memainkan peran kunci dalam mengatasi masalah
kebencanaan. Penting untuk memiliki lembaga atau kelompok yang memiliki
tanggung jawab yang ditetapkan dengan jelas untuk melaksanakan operasi atau
prosedur penanggulangan kebencanaan. Dalam program Desa Tangguh Bencana di
Nagari Tapakih telah membentuk Kelompok Siaga Bencana (KSB).
Gambar 2
Struktur Pengurus Kelompok Siaga Bencana (KSB) Nagari Tapakih
Sumber: Nagari
Tapakih, 2019
Berdasarkan
gambar di atas dapat dilihat bahwa KSB di Nagari Tapakih telah memiliki
struktur yang jelas, yaitu pembina,
penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan terdapat empat seksi
seperti seksi dapur umum, seksis logistik dan perlengkapan, seksi tenda posko
bencana, seksi komunikasi pencatatan, pendataan dan pelaporan. Kelompok Siaga
Bencana (KSB) ini terdiri berbagai lapisan
masyarakat dan membangun sinergi dengan seluruh elemen pemangku kepentingan di
Nagari. Seperti perangkat Nagari, perangkat kesehatan nagari, Babinsa dan
Bhabinkamtibmas, alim ulama, dan karang taruna. Kelompok tersebut juga telah
memiliki landasan hukum eksistensinya dari Surat Keputusan Wali Nagari Tapakih
nomor 05/KEP/WNT/2019.
Selain itu, Nagari Tapakih
juga memberdayakan kelompok ibu-ibu dengan dinamakan SISIGAB (Srikandi Siaga
dan Tanggap Bencana). Adapun yang menjadi sasaran dari Sisigab ini adalah para
ibu/Srikandi yang siap dan tanggap terhadap bencana. Hal ini mengartikan bahwa
untuk membentuk sebuah nagari yang tangguh tentu harus melibatkan seluruh elemen, salah satunya kelompok terkecil dalam masyarakat yaitu
keluarga. SI SIGAB juga diharapkan mampu menjadikan
nigari lebih mandiri dan mampu mengelola bencana di wilayah mereka
masing-masing. Para Ibu Rumah Tangga diharapkan mampu menjadikan keluarga
mandiri dalam mengelola bencana dalam lingkup keluarga. Indikator penentuan
Ibu/Srikandi dan anak-anak sebagai sasaran SI SIGAB menilai pada kemampuan
fisik kelompok perempuan dan anak-anak lebih lemah daripada kelompok pria.
Ketika terjadi bencana pada umumnya bapak-bapak sedang berada di luar rumah
karena kesibukan mencari nafkah dengan bekerja di berbagai tempat. Maka dari
itu kelompok perempuan dan anak-anak perlu diprioritaskan untuk diberikan
pelatihan kesiapsiagaan bencana. Peran ibu-ibu juga dibantu oleh majelis ta�lim
(komunitas jamaah masjid) sebagai bagian dari klaster logistik untuk penciptaan
dapur umum disaat rencana operasi dilaksanakan.
Gambar
3
Sosialisasi
SI SIGAB
Sumber:
Nagari Tapakih, Tahun 2022
Dalam
sebuah program jika tidak ada anggaran maka program tersebut belum dapat terlaksana
dengan efektif, karena anggaran merupakan salah satu sumber daya penyangga
dalam terlaksananya program. Nagari Tapakih mendapatkan alokasi dana darurat
untuk kebencanaan, hal ini dianggarkan per tahun dengan tujuan untuk membantu
masyarakat dalam menghadapi bencana.
Gambar 4
Rincian Total
Sumber: Nagari Tapakih, Tahun 2022
Gambar
di atas merincikan jumlah total Rp.395.800.000 (tiga ratus sembilan puluh lima
juta depalan ratus ribu rupiah) sebagai rencana anggaran biaya untuk
penanggulangan bencana pada Nagari Tapakih per tahun 2022. Selain itu Nagari
Tapakih juga merealisasikan sejumlah dana anggaran kebencanaan sebesar
Rp.12.200.000, yang digunakan dalam peningkatan sarana dari segi respons
informasi yaitu pembuatan dan pemasangan rambu. Rambu yang diapasang
menggunakan dana tersebut yaitu 10 unit rambu jalur evakuasi, 3 unit rambu
koordinat, dan 4 unit papan informasi bahaya tsunami. Dana kebencanaan di tahun
2022 juga digunakan dalam pengadaan smart
TV untuk MHEWS, terletak di Kantor Wali Nagari Tapakih dengan total
anggaran yang terpakai sebesar Rp.4.377.195.
Pendanaan ini dibutuhkan
sebagai penunjang bergeraknya proses mitigasi bencana sebagai bentuk bantuan
dan hibah dana dari pemerintah dalam tahapan pra bencana. W.N Carter
menjelaskan bahwa langkah-langkah mitigasi aktif yang mengandalkan insentif
lebih efektif daripada langkah-langkah pasif berdasarkan undang-undang dan
kontrol yang membatasi.
E. Pengembangan Kapasitas
Pengembangan
kapasitas yaitu pelatihan, Pendidikan dan penyebaran informasi kepada
masyarakat, khususnya kelompok relawan dan para pelaku penanggulangan bencana
agar memiliki kemampuan dan berperan aktif sebagai pelaku utama dalam melakukan
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan-kegiatan pengurangan risiko
bencana.
Pemerintah Nagari Tapakih
telah melakukan berbagai kegiatan seperti kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada sekolah-sekolah sebagai bentuk menciptakan
sekolah yang cerdas terhadap bencana.
Gambar 5
Pelatihan Mitigasi Bencana di SMP N 3 Ulakan Tapakis
Sumber:
Dokumentasi peneliti, Tahun 2021
Berdasarkan gambar diatas
pelaksanaan Sekolah Cerdas Bencana ini dilakukan di SMP N 3 Ulakan Tapakih
Kabupaten Padang Pariaman yang berada pada wilayah Nagari Tapakih. Kegiatan ini
dilakukan pada Tahun 2021 yang difasilitatori oleh BPBD Kabupaten Padang Pariaman,
dengan melibatkan Kepala Sekolah, Guru Kelas dan seluruh siswa kelas tiga.
Materi yang disampaikan terkait dengan konsep dasar sekolah yang tangguh
bencana, pengantar kajian risiko bencana dan pembentuk tim sekolah tangguh
bencana.
Pembuktian dari keaktifan KSB Tapakih
dalam peningkatan kesiapsiagaan bencana juga dapat dilihat pada kegiatan
Peningkatan Kapasitas F-PRB dan KSB Destana di Padang Pariaman Tahun 2021 di
bulan Desember. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh BPBD Padang Pariaman dan
diikiti oleh 15 Nagari yang sudah memiliki KSB termasuk Nagari Tapakih.
KSB pada Kabupaten Padang Pariaman juga
pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BPBD Provinsi Sumatra
Barat pada tahun 2022. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang impelementasi peranan
KSB dalam penanggulangan bencana.
Gambar 6
Pelatihan KSB se-Kabupaten Padang Pariaman
Sumber:
Nagari Tapakih, 2023
Dengan keterlibatan publik maka
implementasi dari program mitigasi bencana akan menjadi efektif, sebab ini
merupakan bagian penting dari kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. Dalam
meningkatkan kesadaran publik
terkait potensi bencana maka perlu pemberian pengetahuan dan pemahaman publik
yang baik tentang bahaya dan kerentanan potensi bencana di wilayahnya. Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat
di Nagari Tapakih sebagai upaya pengurangan risiko bencana,
Selain dari kegiatan
sosialisasi yang dilakukan, pemerintah Nagari Tapakih bersama dengan
Kelompok Siaga Bencana (KSB) juga memanfaatkan media massa dalam memberikan
informasi kepada masyarakat tentang upaya pengurangan risiko bencana. Dalam
menghadapi bencana gempabumi dan tsunami Nagari Tapakih
juga telah membuat SOP evakuasi kepada Ibu Rumah Tangga melalui pamflet yang kemudian di tempel di madding kantor Wali
Nagari Tapkih, sekolah-sekolah dan tempat publik lainnya, seperti
berikut:
Gambar
7
Pamflet Informasi Evakuasi Bencana
Sumber:
Nagari Tapakih, Tahun 2023
Tingkat kesadaran masyarakat terhadap
potensi bencana juga harus di dukung dengan pemahaman dan menerapkan langkah-langkah
mitigasi bencana. Berdasarkan observasi yang peneliti lakukan, masyarakat
wilayah Nagari Tapakih telah memahami dan menerapkan langka-langkah mitigasi
pra bencana secara optimal. masyarakat telah memahami langkah-langkah mitigasi
dalam hal jalur evakuasi, tanda-tanda peringatan dini seperti memahami fungsi
Sirine dari EWS (Early Warning System) yang berbunyi menandakan bahwa
masyarakat sudah harus menjauh dari bibir pantai dan mengevakuasi diri ke
tempat aman. Dalam peningkatan kapasitas Nagari Tapakih juga melakukan
kerjasama dengan Yayasan Gajah Sumatra (Yagasu) untuk menanam Mangrove di bibir Pantai Tiram sebagai bentuk dukungan pembangunan desa
tangguh bencana. Mangrove dapat berfungsi sebagai pemecah
gelombang tsunami yang menghantam pantai sehingga kegiatan tersebut
berkontribusi dalam pengurangan resiko bencana, berikut perjanjian kerjasama
dari Yagasu.
F.
Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana
Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana yaitu kegiatan-kegiatan mitigasi fisik struktural dan
non-fisik; sistem peringatan dini; kesiapsiagaan untuk tanggap darurat dan
segala upaya pengurangan risiko melalui intervensi pembangunan dan program
pemulihan, baik yang bersifat struktural-fisik maupun non-struktural.
Dalam langkah mitigasi bencana untuk
pengurangan risiko bencana, sistem peringatan dini menjadi salah satu kunci
karena akan memengaruhi dalam upaya pengurangan risiko bencana karena sistem
peringatan dini akan menjadi sistem informasi yang diberikan kepada masyarakat.
Efektivitas sistem peringatan adalah salah satu yang paling kritis oleh karena
itu perlu dicakup secara memadai dalam semua sistem organisasi di semua
tingkatan. W.N Carter menjelaskan bahwa dalam peringatan dini memiliki beberapa
hal yang perlu diketahui yaitu kemampuan untuk menerima peringatan
internasional, kemampuan untuk
memulai peringatan di dalam negara, kemampuan untuk mengirimkan peringatan dari
tingkat nasional dan lainnya, kemampuan untuk menyebarkan peringatan di tingkat
komunitas lokal, dan kemampuan untuk menerima peringatan dan
menindaklanjutinya.
Nagari Tapakih memiliki kemampuan menerima
informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami 24/7 dengan dibantu menggunakan
media seperti WRS yang berada di BPBD Kabupaten Padang Pariaman, aplikasi info
BMKG, group whatsapp bersama dengan KSB dan HT. Selain itu Kantor Wali Nagari
Tapakih juga telah dilengkapi MHEWS (Multi Hazard
Early Warning System) yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Gambar 8
TV Multi Hazard Early Warning System (MHEWS)
di Kantor Wali Nagari Tapakih
Sumber: Dokumentasi Nagari
Tapakih, Tahun 2022
Kemudian BPBD Kabupaten Padang Pariaman
telah melengkapi fasilitas peringatan dini di Nagari Tapakih berupa alat EWS (Early
Warning System). EWS ini merupakan sistem peringatan dini yang akan
memberikan informasi ancaman bencana tsunami kepada masyarakat. EWS ini menjadi alat yang strategis sebagai peringatan dini bencana
gempa bumi dan tsunami. Sebab alat ini akan memberikan informasi dan
membunyikan sirene bahaya tsunami ke masyarakat sehingga ketika memang terdapat
ancaman potensi tsunami masyarakat dapat langsung
mengevakuasi diri. Dalam kearifan lokal, Nagari
Tapakih dalam peringatan dini juga menggunakan moda speaker masjid dan memukul
bedug/Tabuah secara terus menerus untuk menyebarluaskan informasi.
Gambar 9
Bedug
Masjid dan Alat EWS sebagai sistem peringatan dini
Sumber:
Nagari Tapakih, Tahun 2023
�Selain itu Nagari Tapakih juga telah memasang
rambu-rambu jalur evakuasi agar masyarakat dapat memahami jalur apa yang harus
ditempuh ketika terdapat situasi bencana, sebagai berikut:
Gambar 10
Rambu-Rambu Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul
Sumber:
Nagari Tapakih, Tahun 2022
Papan informasi wilayah rawan gempa bumi dan tsunami telah
dipasang di dekat pantai dengan kondisinya
yang masih bagus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Nagari Tapakih bahwasanya
mereka tinggal di daerah yang rawan bencana gempa bumi dan tsunami.
Rambu-rambu penunjuk arah menuju TEA
(Tempat Evakuasi Akhir) dan TES (Tempat Evakuasi Sementara)
telah terpasang pada banyak jalur yang dilewati masyarakat, pada gambar diatas
dapat terlihat beberapa rambu yang telah usang namun hal tersebut dapat
dijadikan rekomendasi pembangunan kedepannya dikarenakan Tapakih memiliki Dana
Desa terkait kebencanaan. Layaknya pada tahun 2022 masyarakat Tapakih memasang
rambu baru dengan desain yang telah terstandar dengan fokus penambahan rambu
sehingga kedepannya dapat berfokus pada penyempurnaan rambu-rambu. Kemudian untuk rambu titik kumpul di lokasi Tempat
Evakuasi Akhir (TEA) berada pada titik kumpul
akhir yaitu Masjid Raya Nagari Tapakih, Surau Batang Kambaru, dan SDN 07 Ulakan
Tapakih, TEA tersebut berada sejauh 5 Km dari bibir pantai Tiram dan memiliki
kawasan yang cukup luas untuk dijjadikan tempat pengungsian pasca bencana.
Kesimpulan
Program Desa Tangguh Bencana di Nagari Tapakih
telah dibentuk sejak tahun 2020 oleh BPBD Padang Pariaman. Dalam upaya
pengurangan risiko bencana, Nagari Tapakih mengupayakan melalui program Desa Tangguh Bencana. Pelaksanaan program telah sesuai berdasarkan komponen-komponen
pengembangan program pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pedoman Desa Tangguh Bencana. Dalam komponen kelembagaan telah dibentuknya
Kelompok Siaga Bencana (KSB) Nagari Tapakih yang terdiri dari berbagai elemen
tokoh masyarakat sebagai pelaksana program di tingkat Nagari. Dengan gencarnya edukasi dan penyebarluasan
informasi mitigasi bencana antara BPBD Padang Pariaman bersama KSB Nagari juga
telah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam penanggulangan
bencana. Kemudian dalam rencana aksinya BPBD Kabupaten Padang Pariaman bersama
Pemerintahan Nagari Tapakih telah membuat SOP Peringatan Dini Tsunami. Namun
masih perlu adanya peningkatan dalam legislasi pengembangan program Desa
Tangguh Bencana Nagari Tapakih, yaitu perlu adanya Peraturan Nagari yang mengakomodir
aspek penanggulangan bencana agar bisa menjadi landasan dalam setiap kegiatan
yang berjalan di Nagari.
BIBLIOGRAFI
Anggraini, Y. (2015). Implementasi Program Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT) Dalam Upaya Pembangunan Wilayah Pesisir (Studi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik, 3(11), 1862-1867.
Anam, Khoirul et al. (2018). �Kesiapan Institusi Lokal dalam Menghadapi Bencana Tsunami: Studi Kasus Kelurahan Air Manis dan Kelurahan Purus, Kota Padang.� Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 6(1), 15.
Audia, N., Putera, R. E., Aromatica, D., & Bisri, M. B. (2021). Capabilities of the city government in combating COVID-19 in the city of Padang. In E3S Web of Conferences (Vol. 331, p. 01009). EDP Sciences.
Buchari, A., Santoso, M. B., & Marlina, N. (2017). Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Desa Tangguh Bencana Di Kabupaten Garut (Studi Kasus Di Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler). JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 49-62.
Carter, W.N. (2008). Disaster Management: A Disaster Manager�s Handbook. Mandaluyong City, Manila: Asian Development Bank.
Creswell, John W. (2013). Research Design. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Faturahman, B. M. (2018). Konseptualisasi mitigasi bencana melalui perspektif kebijakan publik. Publisia (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 3(2), 121-134.
Hijri, Y. S., Kurniawan, W., & Hilman, Y. A. (2020). Praktik Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai Penguatan Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Malang. Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 1(1), 1-11.
Ismayadi, I., Tanjung, D., Ariani, Y., & Harahap, I. A. (2022, March). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Desa Tangguh Bencana Berbasis Masyarakat Di Desa Sumbul Kecamatan Stm Hilir Deli Serdang. In Prosiding COSECANT: Community Service and Engagement Seminar (Vol. 1, No. 2).
Julius, A. M., Widyaningrum, N., Najib, A., Aminullah, A. A., Syarifah, H., Pratikno, H., & Widana, I. D. K. K. (2020). Implementasi Program Desa Tangguh Bencana di Desa Gunung Geulis, Sukaraja, Bogor. Jurnal Swabumi, 8(1), 1-10.
Maarif, S, F. Damayanti, E.D. Suryanti, dan A.P. Wicaksono. (2013). �Initiation of the Desa Tangguh Bencana Through Stimulus-Response Method.� Indonesian Journal of Geography, 44(2).
Najib, Ainun, Dan Hayatul Khairul Rahmat. (2021). �Analisis Pelaksanaan Program Desa Tangguh Bencana Pembangunan Yang Mengandung Upaya Pencegahan Dari Potensi Bencana.� 5, 14�23.
Nugroho, Rachman Adhi. (2016). �Konsep Manajemen Risiko Bencana Tsunami Berbasis Masyarakat ( Studi Kasus : Rw. 08 Kelurahan Ploso, Community-Based Tsunami Risk Management Concept (Case Study : Rw . 08.� skripsijurusan perencanaan wilayah dan kota fakultas teknik sipil dan perencanaan institut teknologi sepuluh nopember.
Nurhidayani, N. (2018). Membangun kesiapsiagaan masyarakat dalam mengatasi bencana banjir melalui kelompok Desa Tangguh Bencana (Destana) di Desa Tambakrejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).
Pratiwi, D. I. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Program Desa Tangguh Bencana (Destana) di Desa Pilangsari Kabupaten
Copyright holder: Resti Fajria, Roni Ekha Putera, Ria Ariany (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |