Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 9, September
2023
ANALISIS
PENGELOLAAN DANA DESA DALAM UPAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DI DESA BENGLE KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN KARAWANG
Cindy Prisilia
Agustine, Fista Apriani
Sujaya, Ihsan Nasihin
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Buana Perjuangan Karawang
Emai: [email protected], [email protected]
Abstrak
Desa merupakan
daerah yang mata pencaharian utamanya adalah pertanian dan produksi pangan. Di Indonesia, desa adalah unit pemerintahan yang berada langsung di bawah pemerinta kecamatan dalam tingkat kabupaten,
dipimpin oleh Kepala Desa. Banyaknya masyarakat belum mengetahui berapa realisasi anggaran pada laporan pertanggungjawabannya. Dalam hal penganggaran penggunaan dana desa pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa belum bisa dikatakan
transparan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengeksplorasi pengelolaan
dana desa dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Desa Bengle Majalaya
Karawang pada tahun 2022. Penelitian
dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam Kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa,
Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara
Desa sebagai narasumber dan
peneliti melakukan pengamat langsung. Pemerintah telah mengikuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Program pembangunan
desa berjalan dengan baik dengan
menghasilkan sarana dan prasarana olahraga. Namun program pemberdayaan masyarakat di Desa Bengle tidak berjalan dengan baik, karena kurangnya
partisipasi masyarakat di desa tersebut.
Kata Kunci: Pengelolaan Dana Desa; Pembangunan Infrastruktur; Pembangunan Desa.
Abstract
Villages are areas whose main livelihood is agriculture and food
production. In Indonesia, a village is a unit of government directly under the
subdistrict government at the district level, led by a village head. Many
people do not know how much budget realization in the accountability report. In
terms of budgeting, the use of village funds in infrastructure development and
village community empowerment cannot be said to be transparent. This study aims
to explore the management of village funds in community empowerment efforts and
infrastructure development in Bengle Majalaya
village, Karawang in 2022. The research was conducted using a qualitative
method with a descriptive approach. Data collection techniques were carried out
by conducting in-depth interviews with the village head, village secretary,
village treasurer, village advisory board as resource persons and researchers
conducted direct observations. The government has followed the Minister of Home
Affairs Regulation No. 20/2018 on Village Financial Management. The village
development program is running well by producing sports facilities and
infrastructure. However, the community empowerment program in Bengle Village is
not running well, due to the lack of community participation in the village.
Keywords: Village Fund
Management; Infrastructure Development; Village Development.
Pendahuluan
Desa merupakan daerah yang mata pencaharian utamanya adalah pertanian dan produksi pangan. Di Indonesia, desa adalah wilayah administrasi di bawah kecamatan, dalam pemerintahan kabupaten yang dikepalai oleh Kepala Desa (Panjaitan et al., 2019). Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa telah resmi diakui oleh negara. Hal ini sangat penting dalam konteks mendefinisikan peran dan tanggung jawab desa.
Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mendefinisikan Dana Desa sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disediakan untuk desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan tujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Belanja pemerintah, pembangunan, dan masyarakat pada tingkat daerah (kabupaten/kota) di Indonesia, serta bantuan anggaran untuk daerah pedesaan. Pemberdayaan masyarakat pedesaan dan peningkatan infrastruktur pembangunan merupakan dua tujuan utama program ini. Dana khusus desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan dimanfaatkan untuk urusan pemerintahan daerah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat disebut dengan �Dana Desa� dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Tabel 1 Anggaran Dana Desa Tahun
2019-2022
Berdasarkan tabel 1 anggaran dana desa yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada Desa Bengle tahun 2019-2022 terjadi fluktuasi realisasi anggaran setiap tahunnya. Dana desa dimanfaatkan berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Pada tahun 2019 dana yang didapat sebesar Rp. 1.169.426.100, tahun 2020 sebesar Rp. 1.464.735.000, tahun 2021 sebesar Rp. 1.302.560.000, tahun 2022 sebesar Rp. 1.360.652.000. Terjadi penurunan dana yang di transfer dari pusat dimana dana tersebut digunakan untuk keperluan dana bantuan Covid-19.
Karena masih banyak pihak yang belum memiliki gambaran realisasi anggaran yang jelas, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk mengatasi masalah ini. Penganggaran pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan keuangan desa tidak transparan dan akuntabel (Kumalasari & Riharjo, 2016).
Transparansi dalam pengalokasian uang desa dan sistem akuntabilitas merupakan komponen penting dari pemerintahan desa yang efektif. Oleh karena itu, sangat penting bahwa masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan, dan bahwa prinsip-prinsip partisipatif digunakan dalam melaksanakan rencana setelah selesai. Tahun fiskal desa berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Kepala desa dengan bantuan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah penanggung jawab keuangan desa dan wakil resmi pemerintah desa dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan aset desa yang terpisah. Sekretaris desa, kepala seksi, dan bendahara semuanya adalah penyumbang PTPKD ini. (Lewaru et al., 2020).
Berdasarkan hasil Baining (2023), Desa Simpang Nibung Rawas tidak mempertanggungjawabkan alokasi dana desa tahun anggaran 2020 dengan baik. Desa telah mengikuti aturan dalam hal perencanaan, administrasi, dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, namun masih ada ruang untuk perbaikan dalam hal keterbukaan. Sumber daya manusia dan pendidikan yang rendah, kurangnya partisipasi masyarakat, dan terputusnya komunikasi antara perangkat desa dan masyarakat adalah beberapa masalah yang mungkin muncul ketika mencoba mengelola distribusi dana desa.
Hasil dari Aprilia & Ermayanti Susilo, (2021) Keuangan Desa Ngrimbi telah dikelola sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa semuanya sudah produktif. Namun, uang pembangunan fisik telah dipotong, memperlambat proyek infrastruktur. Namun, pemberdayaan masyarakat desa mengalami peningkatan, terutama melalui pelatihan kewirausahaan dan pembuatan produk UMKM. Pemerintah Desa juga telah menggunakan pendekatan pembangunan partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya di dua lokasi yang berbeda, diperoleh hasil yang berbeda pula karena Desa Simpang Nibung Rawas belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran 2020, meskipun desa tersebut telah memenuhi regulasi yang berlaku. Sedangkan di Desa Ngrimbi pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melihat fenomena tersebut diatas penulis juga tertarik untuk menganalisis tingkat pengelolaan dan penggunaan dana desa pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, penulis terdorong untuk melakukan penelitian dengan judul �Analisis Pengelolaan Dana Desa Dalam Upaya Pembangunan Infrastruktur Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang�.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Kajian ini bermaksud untuk memaparkan peristiwa atau situasi di Pemerintahan Desa yang terjadi akhir-akhir ini dan berpusat pada suatu keprihatinan yang nyata. Metode
dan analisis pengumpulan
data kualitatif lebih menekankan makna daripada metode kuantitatif (Sugiyono, 2018:
213). Pendekatan penelitian
ini didasarkan pada filosofi postpositivis dan digunakan dalam konteks ilmiah di mana peneliti bertindak sebagai instrumen.
Sesuai peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, demikian penelitian ini mengkaji tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Bengle untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Sangat penting untuk memahami
bagaimana dana desa dikelola dan tindakan apa saja yang dilakukan
oleh pemerintah desa terkait Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Purposive
sampling digunakan untuk memilih narasumber untuk wawancara, dan observasi dan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data untuk penelitian ini. Selama wawancara, seorang peneliti langsung berinteraksi dengan responden dengan mengajukan pertanyaan kepada mereka dan mendengarkan jawaban mereka. Penelitian ini menggunakan wawancara semi terstruktur, semacam wawancara mendalam.
Wawancara semi terstruktur, sebagaimana dijelaskan oleh (Sugiyono, 2017:
233-234), digunakan untuk menemukan persoalan yang lebih terbuka dengan
cara menanyakan pemikiran dan perspektif narasumber. Kepala Desa Bengle
dan pejabat setempat lainnya diwawancarai untuk penelitian ini untuk memberikan
konteks kejadian di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Menurut
(Sugiyono, 2018:229), terdapat
ciri-ciri yang membedakan observasi sebagai metode pengumpulan data dibandingkan dengan yang lain.
Selain manusia, berbagai bentuk satwa liar dan flora dapat diamati. Peneliti dapat memperoleh wawasan tentang perilaku dan signifikansinya melalui kegiatan observasi. Penelitian ini mengkaji bagaimana penggunaan uang desa dalam pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat desa melalui observasi
lapangan. Penelitian dilakukan di alam desa Bengle.
Menurut
(Sugiyono, 2018:467), yang dimaksud
dengan �dokumentasi� adalah proses pengumpulan bukti-bukti untuk suatu penelitian melalui penggunaan berbagai media seperti buku, arsip, catatan,
angka tertulis, dan gambar. Dalam penelitian kualitatif, analisis dokumen melengkapi metode tradisional seperti observasi partisipan dan wawancara mendalam. Kredibilitas atau reliabilitas penelitian berdasarkan observasi atau wawancara akan meningkat jika temuan didukung oleh gambar atau literatur
akademik yang ada. Namun, tidak semua
makalah dapat diandalkan.
Dengan
mengumpulkan data, melakukan
reduksi data, dan mengolah penyajian data melalui penilaian kehandalan data yang telah dimiliki, penelitian ini menggunakan teknik analisis data, pendekatan triangulasi (Nasihin & Retnosary, 2023).
Gambar 1 Triangulasi
Data Analisis
Sumber:
Hasil dan Pembahasan
Menurut Peraturan
Menteri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, �asas pengelolaan keuangan desa berpijak pada asas transparan dan akuntabel serta dilaksanakan secara tertib dan disiplin.� Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui wawancara dan kerja lapangan di Desa Bengle Kecamatan
Majalaya Kabupaten
Karawang. Ilmuwan mempelajari
seluk beluk pengelolaan keuangan desa dan bagaimana memanfaatkan uang tersebut untuk perbaikan dan emansipasi masyarakat desa.
Pengelolaan Dana Desa
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018 Pengelolaan
Dana Desa terdapat proses perencanaan
hingga pertanggungjawaban begitu pula yang terjadi di Desa
Bengle. Berikut adalah siklus pengelolaan dana desa:
Presiden memimpin
cabang eksekutif pemerintahan dan memiliki kekuasaan yang luas sebagai pemimpin negara. Menyelenggarakan pemerintahan berarti menjalankan fungsi dan kekuasaannya dengan cara yang sesuai dengan hukum.
Kewenangan presiden adalah kekuasaan presiden untuk bertindak secara independen dari otoritas lain (Sihombing
& Hadita, 2023). Pemimpin
negara modern (raja atau presiden)
juga menjabat sebagai kepala pemerintahan, dengan hak prerogatif
tertentu yang diberikan
oleh konstitusi (Tampubolon,
2022). Presiden
dulunya adalah seorang raja, dan itu adalah pengaturan yang sangat berisiko karena kurangnya check and balances.
Gambar 2 Siklus
Pengelolaan Dana Desa
Sumber: Olah Data Peneliti
(2023)
Peneliti mengatur
pembahasannya tentang data sesuai dengan Gambar 2, yang menggambarkan banyak tahapan yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, sumber daya
lokal digunakan untuk memperbaiki desa dan memberikan lebih banyak hak
pilihan bagi penduduk lokal.
Perencanaan Pengelolaan Dana Desa
Dengan berpedoman
pada Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 84 Tahun 2014, pemerintah desa mengadakan musyawarah dan musrenbangdes dengan tokoh masyarakat,
BPD, dan perangkat pemerintah
desa untuk membahas alokasi dana desa, dengan memperhatikan
harapan dan keinginan warga desa juga. sebagai kebutuhan aktual mereka untuk
hal-hal seperti pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga.
Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa
Dalam hal pengelolaan uang di desa, implementasi berarti melaksanakan rencana tersebut. Anggaran dana desa yang diturunkan dari pusat kurang lebih
1.060.000.000 untuk dialokasikan
pada pendidikan, infastruktur
dan kesehatan. Proses pencairan
dana desa dilakukan melalui giro dengan
beberapa tahap, tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20% dengan melampirkan bukti setelah penerimaan
seperti faktur, kwitansi dan bukti penarikan dan pelaksanaan penggunaan dana desa yang dilaporkan kepada Camat/Bupati.
Penatausahaan Pengelolaan Dana Desa
Kepala Keuangan
Desa Bengle bertanggung jawab
mengarahkan operasional keuangan desa. Dimana Kepala Keuangan harus melacak semua
uang yang masuk dan keluar dengan menjaga buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank yang akurat. Semua pengeluaran
didokumentasikan oleh faktur
dan kuitansi yang telah ditandatangani oleh departemen akuntansi dan penerima.
Setiap akhir bulan, Bendahara Desa bertanggung jawab untuk menutup buku
kas umum dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya agar laporan tersebut dapat diverifikasi, dievaluasi, dan dianalisis sebelum diserahkan ke Kas Desa. Kepala Desa untuk mendapat persetujuan. Berikut adalah beberapa format umum untuk buku besar
bank, buku besar pembantu pajak:
Gambar 3 Format Buku Kas Umum
Sumber: Buku Kas
Umum Desa Bengle (Olah Data Peneliti 2023)
Gambar 4 Format Buku Kas
Pembantu Pajak
Sumber: Buku Kas Pembantu
Pajak Desa Bengle (Olah Data Peneliti 2023)
Gambar 5
Format Buku Bank
Sumber: Buku Bank Desa Bengle (Olah Data Peneliti 2023)
Pelaporan Pengelolaan Dana Desa
Kepala Desa menyampaikan
laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat tentang
rincian penggunaan uang desa dan hasil kegiatan semester pertama. Pemda Membuat Laporan
Realisasi Dana Desa untuk
semester pertama tahun ini dan menyerahkannya paling lambat minggu kedua
bulan Juli.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa
Pada tahap pertanggungjawaban, kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan
dana desa dan melaporkan kegiatannya kepada camat secara triwulan,
semester, dan tahunan. Selain telah
sesuai dengan RKPDesa dan undang-undang desa yang telah diputuskan, laporan pertanggungjawaban APBDesa mengikuti Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 89 Tahun 2021 yang merinci tata cara penyusunan APBDesa tahun 2022 untuk desa-desa di wilayah Kabupaten
Karawang.
Tabel 2 Laporan Realisasi APBDes Tahun 2022
Uraian |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Lebih/(Kurang) (Rp) |
Tercapai/ Tidak Tercapai |
PENDAPATAN |
|
|
|
|
Pendapatan Asli Daerah |
���������
54.000.000 |
�������
54.000.000 |
������������������������ -�� |
Tercapai |
Pendapatan Transfer |
|
|
|
|
Dana Desa |
����
1.360.652.000 |
����
1.360.652.000 |
������������������������ -�� |
Tercapai |
Bagi Hasil Pajak
dan Retribusi |
�������
869.379.000 |
�������
869.379.000 |
������������������������ -�� |
Tercapai |
Alokasi Dana Desa |
�������
931.990.000 |
�������
930.482.000 |
�����������
1.507.813 |
Tidak Tercapai |
Bantuan Keuangan Provinsi |
�������
130.000.000 |
�������
130.000.000 |
������������������������ -�� |
Tercapai |
JUMLAH
PENDAPATAN |
����
3.346.021.000 |
����
3.344.513.187 |
�����������
1.507.813 |
|
BELANJA |
|
|
|
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
Desa |
1.487.889.000 |
1.472.061.612 |
���������
15.827.388 |
Tidak Tercapai |
Bidang Pembangunan Desa |
318.735.200 |
318.735.200 |
������������������������ -�� |
Tercapai |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
598.066.400 |
598.066.400 |
������������������������ -�� |
Tercapai |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
404.130.400 |
404.130.400 |
������������������������ -�� |
Tercapai |
Bidang Penanggulangan Bencana,
Darurat Dan Mendesak Desa |
547.200.000 |
547.200.000 |
������������������������ -�� |
Tercapai |
JUMLAH BELANJA |
����
3.356.021.000 |
����
3.340.193.612 |
���������
15.827.388 |
|
Sumber:
Laporan Realisasi Desa
Bengle 2022 (Olah Data Peneliti 2023)
Berdasarkan tabel 2
Pemanfaatan dana desa mencakup Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Bidang Penanggulangan
Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa. Terjadi saldo lebih pada Alokasi Dana Desa sebesar Rp
1.507.813 dan pada Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah Desa sebesar Rp
15.827.388 dana tersebut dialokasikan
ke tahun selanjutnya.
Pemanfaatan Dana Desa Untuk
Pembangunan Infrastruktur
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menetapkan
bahwa dana dari desa digunakan terutama untuk pembangunan desa, dengan pelaksanaan prioritas menggunakan bahan baku yang bersumber dari lokal dalam upaya
memaksimalkan penyerapan tenaga kerja.� Pemanfaatan dana desa sebesar Rp 318.735.200 digunakan untuk pembangunan desa. Prioritas pembangunan desa sendiri disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat, seperti embung air dan sarana dan prasarana olahraga menjadi salah satu yang dibutuhkan msayarakat di Desa
Bengle.
Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan masyarakat
termasuk dari Kesejahteraan masyarakat yang merupakan kewajiban pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakatnya agar individu menjadi lebih produktif.
Pemanfaatan dana desa pada pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 404.130.400 Desa Bengle mempunyai
program pemberdayaan masyarakat
berupa BUMDes dibidang konveksi. Tetapi program ini juga belum sepenuhnya berjalan dengan lancar dengan kendala
ketidak perdulian masyarakat terhadap pemanfatan BUMDes.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian
ini, pemerintahan desa Bengle telah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
merencanakan, melaksanakan,
menatausahakan, melaporkan,
dan mempertanggungjawabkan keadaan
keuangan desa. Sarana olah raga, infrastruktur, dan penampungan air telah berhasil dibangun sebagai bagian dari program pembangunan desa. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan BUMDes menjadi kendala utama keberhasilan
program pemberdayaan masyarakat
di Desa Bengle.
BIBLIOGRAPHY
Aprilia, D., & Ermayanti Susilo, D. (2021). Pengelolaan
Keuangan Desa Dalam Upaya Meningkatkan
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Technomedia Journal, 6(2), 197�211. https://doi.org/10.33050/tmj.v6i2.1733
Baining,
M. E., Khairiyani, & Wiwindari.
(2023). Analisis Akuntabilitas
Dan Transparansi Pengelolaan Alokasi
Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi di
Desa Simpang Nibung Rawas 2020). JUPUMI, 2(1).
Endah, K. (2020). Pemberdayaan Masyarakat: Menggali
Potensi Lokal Desa. Jurnal
MODERAT, 6(1).
Eti, K., &
Rahmawati, S. D. (2019). Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Dalam Pembangunan Desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 8(3),
120-124.
Kumalasari, D., & Riharjo, I. B. (2016). Transparansi dan
akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa. Jurnal
Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 5(11).
Lestari, T. A., &
Merina, C. I. (2022). Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Desa Di Desa Bumi Ayu Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Jurnal Pendidikan Dan Konseling,
4(5).
Lewaru,
T. S., Loupatty, L. G., & Soepriadi,
D. N. (2020). Analisis Pengaruh
Persepsi Dan Kualitas Aparatur Pemerintah Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa
Di Kecamatan Moa Kabupaten
Maluku Barat Daya. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 1(10),
113-143.
Mardiasmo.
(2018). Akuntansi Sektor Publik (Edisi Revisi). Penerbit Andi. Yogyakarta.
Nasihin,
I., & Retnosary, R. (2023). Rantai Pasokan Dalam Strategi Sektor Wisata
Kabupaten Karawang Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah. Owner, 7(2), 1226�1236. https://doi.org/10.33395/owner.v7i2.1439
Ningsih, W., Fefri, I., Arza, V., Fitria,
S., Jurusan, A., Fakultas,
A., Universitas, E., Padang, N., & Fakultas, J.
A. (2020). Analisis Akuntabilitas
Pengelolaan Alokasi Dana
Desa (Studi Kasus Pada Empat Desa Dalam Empat Kecamatan di Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera
Barat). In Jurnal Eksplorasi
Akuntansi (Vol. 2). Online. http://jea.ppj.unp.ac.id/index.php/jea/issue/view/30
Panjaitan, E., Dewi, R., & Angelia, N. (2019). Peranan pemerintah
desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat. Perspektif,
8(1), 32�38.
Raharjo, M. M. I. (2021). Pengelolaan Dana Desa. Bumi Aksara.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sihombing, E. N. A. M., & Hadita, C. (2023). Kewenangan Presiden
Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Presidensial. Reformasi Hukum, 27(1),
14�24.
Tampubolon, I. (2022). Tinjauan Yuridis Prerogatif Presiden
Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Copyright holder: Cindy Prisilia
Agustine, Fista Apriani
Sujaya, Ihsan Nasihin (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |