Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 9, September 2023

 

PENYELESAIAN SENGKETA PENGGUNAAN NAMA ORMAS YANG SAMA MELALUI PENDEKATAN YURIDIS

 

Amirullah, Umar Aris, Papang Sapari

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

E-mail: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Organisasi kemasyarakatan merupakan sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat, dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat secara aktif guna mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroreintasi kepada masyarakat yang, taqwa, cerdas adil dan sejahtera. Dalam bentuk tatanan masyarakrat dewasa ini yang sudah tidakketatdalam pola hubungan hirarkis, antara lain dengan menguatnya otonomisasi pengelolaan pemerintahan, menguatnya kemandirian masyarakat. Dalam praktik di lapangan ada nama Ormas yang sama yaitu (Forkabi) yang bersengketa yang sengketanya diselesaikan oleh PTUN Jakarta Nomor: 168/G/2021/PTUN.JKT. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Penelitian ini meliputi penelitian mengenai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa penggunaan nama organisasi kemasyarakatan yang sama. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Mekanisme penyelesaian sengketa penggunaan nama Ormas yang sama yaitu melalui Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang menyelesaikan sengketapemakaian nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu perkumpulan dengan perkumpulan lainnya, untuk memastikan apakah terdapat persamaan pada kokoknya nama perkumpulan yang satudengan nama perkumpulan lainnya. Yang dimaksud denganpersamaan pada pokoknyanyaadalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antaraunsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

 

Kata kunci: Nama Ormas Sama; Sengketa; Pendekatan Yuridis.

 

Abstract

Community organizations are a means to channel opinions and thoughts for community members, and have a very important role in increasing active community participation in order to realize a life of society, nation, and state that is relevant to a society that is, devout, intelligent, just and prosperous. In the form of today's community order that is no longer "strict" in the pattern of hierarchical relations, among others, by strengthening the autonomy of government management, strengthening community independence. In practice in the field, there is the same name of the CSO, namely (Forkabi) whose dispute is resolved by the Jakarta PTUN Number: 168 / G / 2021 / PTUN. JKT. The research method used is the normative juridical method, which is research that prioritizes literature data, namely research on secondary data. The secondary data can be primary, secondary or tertiary legal material. This research includes research on positive legal provisions in force in Indonesia relating to dispute resolution using the same community organization name. Based on the results of the study, the author concludes that the dispute resolution mechanism for using the same name of CSOs is through the Court, in this case the State Administrative Court which is authorized to resolve disputes over the use of the name of the legal entity of the association where there are similarities in essence between one association and another, to ascertain whether there are similarities in the name of one association with the name of another association. What is meant by "similarity in essence" is the similarity caused by the presence of dominant elements between one Brand and another Brand so as to give the impression of similarity, both regarding the form, way of placement, way of writing or combination between elements, as well as the similarity of speech sounds, contained in the Brand.

 

Keywords: The Name of The Mass Organization Is The Same; Dispute; Juridical Approach.

 

Pendahuluan

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) adalah bentuk komitmen dari Negara dalam merealisasikan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin di dalam Konstitusi (Wardani, 2019). Ormas membawa harapan negara agar Ormas dapat menjadi wadah masyarakat untuk dapat berpartisipasi mewujudkan tujuan dan kebijakan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan bentuk pengejawantahan nilai-nilai demokrasi dalam suatu negara hukum.

Organisasi kemasyarakatan merupakan sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat, dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat secara aktif guna mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroreintasi kepada masyarakat yang, taqwa, cerdas adil dan sejahtera. Dalam bentuk tatanan masyarakrat dewasa ini yang sudah tidakketatdalam pola hubungan hirarkis, antara lain dengan menguatnya otonomisasi pengelolaan pemerintahan, menguatnya kemandirian masyarakat.

Pendirian organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam berkumpul dan mengeluarkan pikiran, diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwakemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan, pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang�. Pada saat ini undang-undang yang dijadikan instrumen pengaturan Organisasi masyarakat adalah UU No. 8 Tahun 1985 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Herdiansah, 2016).

Sedangkan yang dimaksud dengan organisasi masyarakat dalam undang-undang ini adalahorganisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai Tujuan Nasional dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila�. Ini kemudian dalam aturan pelaksanaannya dijabarkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur secara detail keberadaan organisasi kemasyaraktan di Indonesia (Ariyanto, 2015).

Dilihat dari fungsinya ormas berperan sebagai penghubung dan pengimbang kekuatan rakyat berhadapan dengan negara, sekaligus Ormas memberikan kontribusi positif. Ormas seharusnya dapat menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Ormas dalam konteks kehidupan sosial politik juga turut andil dalam menjadi stabilitas ketertiban dan keamanan, sehingga dapat menopang kesatuan dan persatuan bangsa (Herdiansah, 2016).

Berdasarkan hal diatas, peranan Ormas sangatlah penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, sebagai sebuah negara hukum yang demokratis pengakuan terhadap Ormas menjadi sangat penting karena sifat Ormas yang membawa suara, aspirasi dan sekaligus kontrol masyarakat sebagai pemilik kedaulatan terhadap pemerintah.

Pada dasarnya pemerintah mengakui eksistensi Ormas dalam penyelenggaraan negara yang demokratis sebagai wujud dari penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan berserikat dan berkumpul, bahkan di saat tertentu Pemerintah merasa perlu memberikan tindakan tegas kepada Ormas yang melakukan tindakan anarkis dan mengganggu keamanan dan kenyamanan orang lain (Santoso & Harefa, 2015). Untuk itu, Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Ormas.

Salah satu bentuk pengakuan terhadap Ormas adalah lahirnya Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut sebagai UU Ormas). UU Ormas ini dibentuk adalah sebagai respon terhadap kompleksitas dan dinamika perkembangan Ormas, sehingga memerlukan paying hukum yang lebih komprehensif.

Namun dalam perkembangannya Pemerintah memperbarui aturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut dengan PERPPU Ormas) yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. (Selanjutnya disebut UU Ormas baru) (Gaol, 2018).

Dalam penjelasannya, menyebutkan bahwa salah satu ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesukarelaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Organisasi Kemasyarakatan juga dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuan- ketentuan undang-undang ini (Halili, 2009).

Ormas berupa badan hukum yang pada mulanya didirikan oleh sekumpulan orang yang didasarkan kesamaan idealisme untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan termasuk juga hobbi, serta tidak membagikan keuntungan kepada anggota maupun pendirinya, seiring dengan berjalannya waktu terjadi dinamika, bahkan terjadi perpecahan perkumpulan dengan mendirikan perkumpulan baru yang sejenis, sehingga berpotensi nama badan hukum perkumpulan yang baru tersebut terdapat persamaan pada pokoknya dengan perkumpulan lama.

Lahir dan munculnya perkumpulan baru yang sejenis ini, akan memunculkan lahirnya sengketa nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya yang sampai berujung sebagai sengketa dan harus diselesaikan di Pengadilan, seperti yang penulis contohkan dalam penelitian ini. Penulis memberikan contoh kasus 2 (dua) ormas yang bersengketa disebabkan karena nama yang sama yaituOrmas Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI)� yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusannya Nomor 168/G/2021/PTUN.JKT.

Sebagai Penggugat adalah Ormas Forkabi yang Ketua Umumnya Mohammad Ihsan, S.H., dengan Akta Pernyataan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Nomor 14, tanggal 18 Mei 2021 yang dibuat di hadapan H. Arief Afdal, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menggugat: 1) Menteri Hukum dan HAM; 2) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), yang berkedudukan Ormas berupa badan hukum yang pada mulanya didirikan oleh sekumpulan orang yang didasarkan kesamaan idealisme untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan termasuk juga hobbi, serta tidak membagikan keuntungan kepada anggota maupun pendirinya, seiring dengan berjalannya waktu terjadi dinamika, bahkan terjadi perpecahan perkumpulan dengan mendirikan perkumpulan baru yang sejenis, sehingga berpotensi nama badan hukum perkumpulan yang baru tersebut terdapat persamaan pada pokoknya dengan perkumpulan lama.

Lahir dan munculnya perkumpulan baru yang sejenis ini, akan memunculkan lahirnya sengketa nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya yang sampai berujung sebagai sengketa dan harus diselesaikan di Pengadilan, seperti yang penulis contohkan dalam penelitian ini. Penulis memberikan contoh kasus 2 (dua) ormas yang bersengketa disebabkan karena nama yang sama yaituOrmas Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI)�. yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusannya Nomor 168/G/2021/PTUN.JKT.

Sebagai Penggugat adalah Ormas Forkabi yang Ketua Umumnya Mohammad Ihsan, S.H., dengan Akta Pernyataan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Nomor 14, tanggal 18 Mei 2021 yang dibuat di hadapan H. Arief Afdal, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menggugat : 1) Menteri Hukum dan HAM ; 2)Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI),yang berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Notaris No. 36 tanggal 28 April 2021 yang dibuat oleh Notaris Suwanda. S.H., M.Kn. dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0005955.AH.01.07. Tahun 2021 tertanggal 06 Mei 2021.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menetapkan: Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.Berdasarkan rumusan masalah penelitian ini adalah; 1) Bagaimana kedudukan hukum Ormas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan? 2) Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa penggunaan nama Ormas yang sama sebagaimana dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor: 168/ G / 2021 / PTUN.JKT?

 

Metode Penelitian

Peter Mahmud Marzuki, menyatakan bahwa: �Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi (Marzuki, 2013). Metode penelitian hukum merupakan suatu cara yang sistematis dalam melakukan sebuah penelitian (Muhammad & Niaga, 2004). Jenis Penelitian yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan metode Penelitian yuridis normatif.

Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier (Hanitijo, 2000). Penelitian ini meliputi penelitian mengenai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa penggunaan nama organisasi kemasyarakatan yang sama.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Kedudukan Hukum Ormas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

1.      Jaminan Kebebasan Berserikat dan Berkumpul

Sesuai dengan konsepsi negara hukum yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa ciri mutlak suatu negara hukum atau rechtstaat adalah adanya jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Jaminan terhadap perlindungan atas hak asasi manusia ini yang paling mendasar dapat dilihat dalam Undang-undang dasar suatu negara. Jaminan pengakuan tersebut dianggap sebagai materi terpenting yang harus ada dalam konstitusi, disamping materi ketentuan lainnya. Oleh karenanya, hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern (Asshiddiqie, 2006).

Di negara-negara demokrasi, upaya membatasi kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sudah lama ditinggalkan, bahkan pemerintah membuat kebijakan yang memberi legitimasi, peran yang luas dan dukungan nyata seperti alokasi dana kepada Ormas, dengan tidak melakukan pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) warga negaranya, sehingga dapat berfungsi sebagai kekuatan kontrol yang kritis, kuat dan sehat bagi tegaknya demokrasi.

Teori Hak Asasi Manusia menurut aliran atau pemikiran John Locke, yang menyatakan bahwa manusia terlahir dengan hak-hak alamiah, yang tidak dapat dilepaskan atau diserahkan kepada masyarakat atau penguasa/pemerintah kecuali atas perjanjian. Hak-hak alamiah tersebut adalah life atau hak untuk hidup, liberte atau hak kebebasan, dan estate atau hak-hak untuk memiliki sesuatu.

Hak-hak tersebut telah tercakup dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen yang lebih menjamin perlindungan HAM warga negara Indonesia. Salah satu HAM yang dijamin oleh UUD NRI 1945 ialah kebebasan yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: �Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat�. Meskipun dalam perubahan UUD NRI 1945 tidak menyentuh Pasal 28, tetapi mengadopsi norma baru dalam Pasal 28E ayat (3), karena Pasal 28 dianggap tidak mengandung jaminan HAM yang seharusnya menjadi muatan konstitusi Negara demokrasi.

Oleh karena itu, pemuatan kembali hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, adalah untuk menegaskannya sebagai salah satu HAM yang menjadi hak konstitusi, dan yang menjadi kewajiban negara terutama pemerintah untuk melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhinya (Asshiddiqie, 2005).

 

 

 

B.     Organisasi Kemasyarakatan Dalam Negara Hukum dan Negara Demokrasi

Manusia adalah mahluk sosial yang ingin berinteraksi dalam suatu pergaulan komunitas (zoon politicon), dalam pranata terkecil komunitas itu disebut keluarga, yakni sebuah sistem organisasi dimana ada kepala (pemimpin) dan anggota keluarga, juga disana berjalan aturan-aturan yang berlaku untuk keluarga tersebut. Demikian pula organisasi adalah pembagian tugas dan petugas, yang pada intinya persekutuan dari beberapa orang, agar hubungan kerja dalam organisasi berjalan dengan baik maka dibentuk dan disepakatilah sejumlah aturan main yang hendak dipatuhi oleh segenap organ organisasi.

Bagi setiap orang yang bergelut dalam organisasi kemasyarakatan salah satu sikap yang harus dimiliki adalahkesetiaanuntuk mematuhi aturan main yang telah disepakati bersama, misalnya dalam bentuk Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga. Berorganisasi sangat penting peranannya dalam mendewasakan pola pikir dan perilaku disamping mengembangkan pergaulan (jaringan) setiap orang dalam menerima tanggung jawab, memimpin dan dipimpin orang lain, melatih diri terhadap aturan main (mekanisme), dan banyak manfaat lain-lain yang bisa didapatkan dari berorganisasi.

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan perkumpulan masyarakat yang membentuk organisasi yang sifat dan strukturnya teratur, biasanya mulai dari tingkat tertinggi/pusat sampai tingkat terendah/pimpinan di tingkat daerah atau bahkan rukun warga. Organisasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu �Organon� dan istilah Latin, yaitu �Organum� yang berarti : alat, bagian, anggota, atau badan (Manulang, 2005).

Menurut Baddudu-Zain, organisasi adalah susunan, aturan atau perkumpulan dari kelompok orang tertentu dengan latar dasar ideologi (cita-cita) yang sama (Badudu & Zain, 1994). Menurut James D. Mooney yang dikutip M. Manulang mengatakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama(Manulang, 2005). Selanjutnya, Chester I. Barnard, memberikan pengertian organisasi sebagai suatu sistem dari aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Lebih lanjut ada tiga ciri dari suatu organisasi, yaitu; 1) Adanya sekelompok orang. 2) Antar hubungan yang terjadi dalam suatu kerjasama yang harmonis; 3) Kerjasama didasarkan atas hak, kewajiban atau tanggung jawab masing-masing orang untuk mencapai tujuan.

Secara hakiki, organisasi merupakan upaya atau proses terpeliharanyapersatuan, dalam kerangka mempertahankan keutuhan organisasi dalam mencapai tujuan organisasinya. Dalam konteks ini, Sejalan dengan itu, Sondang P. Siagian, menerangkan apa itu organisasi dengan melihat dari sisi hakikat organisasi, yaitu bahwa organisasi dapat ditunjau dari tiga sudut pandang, yaitu (Siagian, 1978): 1) Organisasi dipandang sebagai wadah; 2) Organisasi dapat dipandang sebagai proses; 3) Organisasi sebagai kumpulan orang.

Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebuah organisasi adalah merupakan tempat dan tempat itu dibentuk oleh para pemrakarsa organisasi yang kemudian menjadi anggota organisasi tersebut. Terbentuknya suatu wadah organisasi itu berangkat dari adanya kesamaan visi, misi, dan/atau ideologi, karena kesamaan visi, dan misi dan ideologi itu kemudian menetapkan tujuan yang sama, terbentuk secara terstruktur dari mulai pimpinan tertinggi sampai terendah, serta menetapkan arah kebijakan dan program kerjanya dalam mencapai tujuan organisasi.

Berangkat dari uraian tersebut, maka bahwa suatu organisasi secara hakiki harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut; 1)������� Adanya pendiri sebagai pemrakarsa terbentuknya suatu wadah organisasi tertentu; 2) Mempunyai anggota yang jelas, dimana para pemrakarsa biasanya sekaligus juga sebagai anggota organisasi yang bersangkutan; 3) Mempunyai landasan hukum internal organisasi, sebagai aturan main menjalankan organisasi yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/ART) organisasi; 4) Adanya kepengurusan organisasi. Organiasasi yang baik mempunyai struktur organisasi pada setiap tingkatan wilayah kepengurusannya, dengan kewenangan dan tanggung jawab pada setiap tingkatan kepengurusan yang jelas (job description); 5) Mempunyai arah kebijakan dan program kerja yang jelas, yang berlandaskan pada visi dan misi guna mencapai tujuan organisasi; 6) Mempunyai sistim kaderisasi dan regenerasi yang jelas, yang berlandaskan pada aspek moralitas, loyalitas, integritas, tanggung jawab, dan prestasi.

Selanjutnya, yang dimaksud dengankemasyarakatanberasal dari kata �masyarakat� yang berarti kumpulan individu yang menjalin kehidupan bersama sebagai satu kesatuan yang besar yang saling membutuhkan, memiliki ciri-ciri yang sama sebagai kelompok. Sedangkan yang dimaksud dengankemasyarakatanadalah hal-hal yang menyangkut masyarakat.Sejalan dengan itu,yang dimaksud denganmasyarakatberarti sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama; sedangkan kata �kemasyarakatandiartikan sebagai perihal (mengenai) masyarakat.

Pengertianorganisasi kemasyarakatandapat dengan menggabungkan pengertianorganisasidengan pengertiankemasyarakatan�, sebagaimana uraian diatas arti Organisasi kemasyarakatan adalah sekelompok orang, yang mempunyai visi, misi, ideology, dan tujuan yang sama, mempunyai anggota yang jelas, mempunyai kepengurusan yang terstruktur sesuai hierarki, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka memperjuangkan anggota dan kelompoknya di bidang/mengenai/perihal kemasyarakatan seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan lain-lain dalam arti kemasyarakatan seluas-luasnya.

Sesuai dengan ciri organisasi kemasyarakatan di atas, maka organisasi kemasyarakatan bisa beragam macamnya, tetapi secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu;

1.      Organisasi kemasyarakat yang bergerak dalam satu bidang kekhususan.

���������� Organisasi kemasyarakatan yang termasuk dalam kelompok ini, biasanya adalah organisasi profesi seperti, Persatuan Advokad Indonesia (Peradin), Asosiasi Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (APHI) Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Indonesia Mining Association (IMA), Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), dan lain-lain.

 

2.      Organisasi kemasyarakatan yang bergerak dan/atau mempunyai kegiatan bidang kemasyarakatan lebih dari satu kekhususan, seperti; Muhammadiyah, PBNU, Persis, PUI, HKBP, dan lain-lain dimana dalam praktriknya selain organisasi keagamaan/dakwah, juga bergerak dalam bidang kemasyarakatan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan persoalan-persoalan sosial lainnya.

Ormas di daftar dan terdaftar di dalam pemerintahan yaitu di Direktorat Kesatuan dan Politik Bangsa, Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia, dan Kementerian Dalam Negeri. Sasaran pokok peranan ormas adalah memberikan pendidikan pemantapan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Peranan aktif dalam pembangunan masyaraka, sarana untuk berserikat/berorganisasi,saran penyaluran aspirasi dalam pembangunan nasional.

���������� Ormas sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan ketrampilan. Agar mudah dikontrol oleh Pemerintah maka ormas berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.

 

3.      Tujuan dan Maksud Terbentuknya Organisasi Masyarakat

Kehadiran organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas, ditengah-tengah masyarakat merupakan wujud dari ekspresi masyarakat untuk menampung aspirasi mereka, sebagaimana yang telah diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang dinyatakan bahwa: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Selain untuk menegakkan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi di dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan beberapa tujuan terbentuknya ormas secara umum yaitu antara lain ormas bertujuan untuk: 1)�������� Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; 2)������� Memberikan pelayanan kepada masyarakat; 3) Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 4) Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; 5) Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; 6) Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; 7) Menjaga,memelihara,dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;dan 8) Mewujudkan tujuan negara.

Selain itu juga, tujuan suatu organisasi masyarakat sudah tentu berkaitan dengan hak dan kewajiban suatu organisasi masyarakat itu sendiri. Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan oleh suatu ormas tidak boleh bertentangan dengan yang ada di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di dalam Pasal 20 disebutkan beberapa hak yang dimiliki oleh suatu organisasi masyarakat yaitu antara lain: 1) mengaturdan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; 2) memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambing ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; 4) melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; 5) mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan, dan 6) melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Sedangkan untuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi masyarakat terdapat di dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu antara lain; 1) melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; 2) menjaga persatuan dan keastuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3) memelihara nilai agama, budaya,moral,etika dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; 4) menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; 5) melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan 6) berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

 

4.      Pendirian Organisasi Kemasyarakatan

Pendirian ormas di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan diatur di dalam BAB IV yaitu tentang pendirian. Di dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa: Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Pendirian ormas sendiri dibedakan menjadi 2, sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan bahwa ormas dapat berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum.

Untuk ormas yang berbadan hukum pendiriannya dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan sedangkan untuk ormas yang tidak berbadan hukum pendiriannya dijelaskan di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan melalui cara pendaftaran dan juga diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, melalui prosedur pendaftaran untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar terlebih dahulu (Ariyanto, 2015).

Pendirian ormas yang berbadan hukum dapat dilakukan oleh warga Indonesia asli dan juga warga negara asing. Di dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan bentuk-bentuk ormas yang diperbolehkan oleh pemerintah. Di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan beberapa persyaratan dan tata cara pendirian ormas berbadan hukum yang dimohonkan oleh warga indonesia asli.

Untuk ormas yang didirikan oleh warga negara asing disebutkan dalam BAB XIII tentang Ormas Yang didirikan oleh warga negara asing. Di dalam hal ini warga negara asing boleh mendirikan ormas di wilayah Indonsia sesuai bunyi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dinyatakan bahwaormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia�.

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing harus berbadan hukum hal tersebut terdapat di dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menegaskan bahwa: Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1) badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; 2) badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau 3) badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Untuk tata cara pendirian ormas yang didirikan oleh warga negara asing wajib mendapatkan izin Pemerintah sebagaimna yang tertulis di dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dinyatakan bahwa; Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin Pemerintah.

������������

5.      Logo Organisasi Kemasyarakatan Sebaiknya Terdaftar Sebagai Hak Merek Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek dijelaskan sebagai berikut: �Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.�.

Hanya ada dua pilihan untuk melindungi logo tersebut. Pertama, hanya didaftarkan sebagai hak merek. Jika logo yang dibuat ingin digunakan sebagai identitas atau pengenal dalam bisnis, maka logo tersebut sangat tepat jika didaftarkan sebagai hak merek. Kedua, hanya dicatatkan sebagai hak cipta. Jika logo dibuat sebagai seni atau gambar yang hanya difungsikan untuk dinikmati keindahan atau estetikanya, maka logo tersebut cukup dicatatkan sebagai hak cipta.

 

 

 

 

C.    Mekanisme Penyelesaian Sengketa Penggunaan Nama Ormas Yang Sama Sebagaimana Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor : 168/ G / 2021 / PTUN.JKT

1.      Keabsahan Pemakaian Nama Badan Hukum Perkumpulan.

Perkumpulan yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari dan oleh Menteri Hukum dan H.A.M. dalam melaksanakan kegiatanya baik di dalam maupun di luar pengadilan bertindak diwakili secara sah oleh Pengurusnya yang SAH untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang mengikat perkumpulan sebagai badan hukum. Nama Perkumpulan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu perkumpulan untuk membedakan dengan perkumpulan yang lain. Permohonan pengesahan Badan Hukum perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan (Pasal 2 Permenkumham 3/2016).

Nama perkumpulan yang telah disiapkan kemudian ditulis dalam kolomnsms perkumpulan yang diinginkan,� sedangkan apabila ada, singkatan ditulis dalam kolomsingkatan perkumpulan yang diinginkan.� {panduan.ahu.go.id,; Bukti Pesan Nama} Dimana singkatan nama perkumpulan dapat berupa singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perkumpulan atau singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perkumpulan (Herdiansah, 2016).

 

2.      Penyelesaian Sengketa Penggunaan Nama Ormas Yang Sama

Pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa pemakaian nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu perkumpulan dengan perkumpulan lainnya Apabila terjadi atau terdapat suatu nama perkumpulan satu dengan nama perkumpulan lain terdapat persamaan pada pokoknyua antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya, maka pengaturan hukum dalam Pasal 59 Ayat (1) sub huruf c UU Ormas harus dicermati secara seksama. Ketentuan Pasal 59 Ayat (1) sub huruf c UU Ormas pada pokoknya menyatakanOrmas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau Partai Politik.�.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 dan Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Sub huruf b PP No. 43 Tahun 2011 tersebut, dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 59 Ayat (1) sub huruf c UU Ormas, dihubungkan pula dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (2) UU Ormas serta dikaitkan juga dengan Permenkumham 3/2016, nama perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya dengan nama perkumpulan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (1) sub huruf c UU Ormas, menurut Penulis, dapat dimaknai bahwa �Yang dimaksud denganpersamaan pada pokoknyanya dengan nama perkumpulan lain� adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perkumpulan yang satu dengan nama perkumpulan yang lain yang dapat menimbulan kesan adanyapersamaan mengenai cra penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam nama perkumpulan yang satu dengan nama perkumpulan yang lainnya, walaupun anggotanya sama (Nadia, 2019).

 

Kesimpulan

Kedudukan hukum Ormas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu Untuk ormas yang berbadan hukum pendiriannya dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan sedangkan untuk ormas yang tidak berbadan hukum pendiriannya dijelaskan di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan melalui cara pendaftaran dan juga diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, melalui prosedur pendaftaran untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar terlebih dahulu. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, bahwa dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah.

Mekanisme penyelesaian sengketa penggunaan nama Ormas yang sama yaitu melalui Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang menyelesaikan sengketa pemakaian nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu perkumpulan dengan perkumpulan lainnya, untuk memastikan apakah terdapat persamaan pada kokoknya nama perkumpulan yang satu dengan nama perkumpulan lainnya.

Yang dimaksud denganpersamaan pada pokoknyanyaadalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antaraunsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut. Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor: 168/ G / 2021 / PTUN.JKT. menetapkan: 1) Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat; 2)Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAPHY

Ariyanto, B. (2015). Tinjauan Yuridis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan. Perspektif Hukum, 147�165.

 

Asshiddiqie, J. (2005). Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. (No Title).

 

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara jilid II.

 

Badudu, Y., & Zain, S. M. (1994). Kamus umum bahasa Indonesia. Pustaka Sinar Harapan.

 

Gaol, S. L. (2018). PERKEMBANGAN RUANG LINGKUP PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI NOMOR 21/PUU-XII/2014. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 7(2).

 

Halili, O. (2009). Tantangan kontemporer organisasi masyarakat sipil dalam gerakan hak asasi manusia. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 6(1).

 

Hanitijo, R. (2000). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

 

Herdiansah, A. G. (2016). Peran organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menopang pembangunan di Indonesia. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi, 1(1), 49�67.

 

Manulang, M. (2005). Dasar-Dasar Manajemen Yogyakarta. Gajah Mada Univ. Press.

 

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. Mertokusumo, Sudikno.

 

Muhammad, A., & Niaga, H. P. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

 

Nadia, Y. (2019). Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non-Litigasi (Tinjauan Terhadap Mediasi dalam Pengadilan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. academia.

 

Santoso, C. W. B., & Harefa, H. (2015). Urgensi pengawasan organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 7(1), 1�20.

 

Siagian, S. P. (1978). Filsafat administrasi. Gunung Agung.

 

Wardani, A. K. (2019). ANALISIS PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM YANG BEBAS BERSERIKAT. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 1�15.

 

 

Copyright holder:

Heppi Syofy (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: