Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 9, September
2023
PENYELESAIAN
SENGKETA PENGGUNAAN NAMA ORMAS YANG SAMA MELALUI PENDEKATAN YURIDIS
Amirullah,
Umar Aris, Papang Sapari
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
IBLAM
E-mail: [email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Organisasi kemasyarakatan merupakan sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat,
dan mempunyai peranan yang
sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat secara aktif guna mewujudkan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroreintasi kepada masyarakat yang, taqwa, cerdas adil dan sejahtera. Dalam bentuk tatanan masyarakrat dewasa ini yang sudah tidak �ketat�
dalam pola hubungan hirarkis, antara lain dengan menguatnya otonomisasi pengelolaan pemerintahan, menguatnya kemandirian masyarakat. Dalam praktik di lapangan ada nama
Ormas yang sama yaitu (Forkabi) yang bersengketa yang sengketanya diselesaikan oleh PTUN Jakarta Nomor:
168/G/2021/PTUN.JKT. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data
kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum
primer,sekunder maupun tersier. Penelitian ini meliputi penelitian mengenai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berkaitan
dengan penyelesaian sengketa penggunaan nama organisasi kemasyarakatan yang sama. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Mekanisme penyelesaian sengketa penggunaan nama Ormas yang sama yaitu melalui
Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan
Tata Usaha Negara yang berwenang menyelesaikan
sengketa� pemakaian nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu perkumpulan
dengan perkumpulan lainnya, untuk memastikan apakah terdapat persamaan pada kokoknya nama perkumpulan
yang satu� dengan nama perkumpulan
lainnya. Yang dimaksud dengan �persamaan pada pokoknyanya� adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan,
baik mengenai bentuk, cara penempatan,
cara penulisan atau kombinasi antaraunsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Kata kunci: Nama Ormas Sama; Sengketa; Pendekatan Yuridis.
Abstract
Community organizations are a means to channel opinions and
thoughts for community members, and have a very important role in increasing
active community participation in order to realize a life of society, nation,
and state that is relevant to a society that is, devout, intelligent, just and
prosperous. In the form of today's community order that is no longer
"strict" in the pattern of hierarchical relations, among others, by
strengthening the autonomy of government management, strengthening community
independence. In practice in the field, there is the same name of the CSO,
namely (Forkabi) whose dispute is resolved by the
Jakarta PTUN Number: 168 / G / 2021 / PTUN. JKT. The research method used is
the normative juridical method, which is research that prioritizes literature
data, namely research on secondary data. The secondary data can be primary,
secondary or tertiary legal material. This research includes research on
positive legal provisions in force in Indonesia relating to dispute resolution
using the same community organization name. Based on the results of the study,
the author concludes that the dispute resolution mechanism for using the same
name of CSOs is through the Court, in this case the State Administrative Court
which is authorized to resolve disputes over the use of the name of the legal
entity of the association where there are similarities in essence between one
association and another, to ascertain whether there are similarities in the
name of one association with the name of another association. What is meant by
"similarity in essence" is the similarity caused by the presence of
dominant elements between one Brand and another Brand so as to give the
impression of similarity, both regarding the form, way of placement, way of writing
or combination between elements, as well as the similarity of speech sounds,
contained in the Brand.
Keywords: The Name of The Mass Organization Is The
Same; Dispute; Juridical Approach.
Pendahuluan
Organisasi kemasyarakatan
(Ormas) adalah bentuk komitmen dari Negara dalam merealisasikan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin di dalam Konstitusi (Wardani,
2019). Ormas
membawa harapan negara agar
Ormas dapat menjadi wadah masyarakat
untuk dapat berpartisipasi mewujudkan tujuan dan kebijakan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini merupakan bentuk pengejawantahan nilai-nilai demokrasi dalam suatu negara hukum.
Organisasi kemasyarakatan
merupakan sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat,
dan mempunyai peranan yang
sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat secara aktif guna mewujudkan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroreintasi kepada masyarakat yang, taqwa, cerdas adil dan sejahtera. Dalam bentuk tatanan masyarakrat dewasa ini yang sudah tidak �ketat�
dalam pola hubungan hirarkis, antara lain dengan menguatnya otonomisasi pengelolaan pemerintahan, menguatnya kemandirian masyarakat.
Pendirian organisasi
masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam berkumpul dan mengeluarkan pikiran, diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa �kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan, pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang�. Pada saat ini undang-undang
yang dijadikan instrumen pengaturan Organisasi masyarakat adalah UU No. 8 Tahun 1985 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Herdiansah, 2016).
Sedangkan yang dimaksud
dengan organisasi masyarakat dalam undang-undang ini adalah �organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga negara Republik
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk
berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai
Tujuan Nasional dalam wadah
Negara kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila�. Ini kemudian
dalam aturan pelaksanaannya dijabarkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur secara detail keberadaan organisasi kemasyaraktan di
Indonesia (Ariyanto,
2015).
Dilihat dari fungsinya ormas berperan sebagai penghubung dan pengimbang kekuatan rakyat berhadapan dengan negara, sekaligus Ormas memberikan kontribusi positif. Ormas seharusnya dapat menjadi mitra
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Ormas dalam konteks kehidupan
sosial politik juga turut andil dalam
menjadi stabilitas ketertiban dan keamanan, sehingga dapat menopang kesatuan dan persatuan bangsa (Herdiansah, 2016).
Berdasarkan hal diatas, peranan Ormas sangatlah penting dalam penyelenggaraan
negara dan pemerintahan, sebagai
sebuah negara hukum yang demokratis pengakuan terhadap Ormas menjadi sangat penting karena sifat Ormas
yang membawa suara, aspirasi dan sekaligus kontrol masyarakat sebagai pemilik kedaulatan terhadap pemerintah.
Pada dasarnya pemerintah mengakui eksistensi Ormas dalam penyelenggaraan
negara yang demokratis sebagai
wujud dari penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan berserikat dan berkumpul, bahkan di saat tertentu Pemerintah
merasa perlu memberikan tindakan tegas kepada Ormas
yang melakukan tindakan anarkis dan mengganggu keamanan dan kenyamanan orang
lain (Santoso & Harefa, 2015). Untuk
itu, Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur terkait Ormas.
Salah satu bentuk pengakuan
terhadap Ormas adalah lahirnya Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut sebagai UU Ormas). UU Ormas ini dibentuk adalah
sebagai respon terhadap kompleksitas dan dinamika perkembangan Ormas, sehingga memerlukan paying hukum yang lebih komprehensif.
Namun dalam perkembangannya Pemerintah memperbarui aturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 tahun
2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut dengan PERPPU Ormas) yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. (Selanjutnya disebut UU Ormas baru) (Gaol, 2018).
Dalam penjelasannya, menyebutkan bahwa salah satu ciri penting dalam
organisasi kemasyarakatan adalah kesukarelaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Kemasyarakatan
juga dapat mempunyai satu atau lebih
dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,
yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi
atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya
terdiri dari warganegara Republik Indonesia
dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuan- ketentuan undang-undang ini (Halili, 2009).
Ormas berupa
badan hukum yang pada mulanya
didirikan oleh sekumpulan
orang yang didasarkan kesamaan
idealisme untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan termasuk juga hobbi, serta tidak
membagikan keuntungan kepada anggota maupun pendirinya, seiring dengan berjalannya waktu terjadi dinamika, bahkan terjadi perpecahan perkumpulan dengan mendirikan perkumpulan baru yang sejenis, sehingga berpotensi nama badan hukum perkumpulan yang baru tersebut terdapat
persamaan pada pokoknya dengan perkumpulan lama.�
Lahir dan munculnya perkumpulan baru yang sejenis ini, akan memunculkan
lahirnya sengketa nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan
dengan perkumpulan lainnya yang sampai berujung sebagai sengketa dan harus diselesaikan di Pengadilan, seperti yang penulis contohkan dalam penelitian ini. Penulis memberikan contoh kasus 2 (dua) ormas yang bersengketa disebabkan karena nama yang sama yaitu �Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI)� yang kasusnya
telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan
putusannya Nomor
168/G/2021/PTUN.JKT.
Sebagai Penggugat
adalah Ormas Forkabi yang Ketua Umumnya Mohammad Ihsan, S.H., dengan
Akta Pernyataan Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan
Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Nomor 14, tanggal 18 Mei 2021
yang dibuat di hadapan H. Arief
Afdal, S.H., M.Kn., Notaris
yang berkedudukan di Jakarta, yang menggugat: 1) Menteri Hukum dan HAM; 2) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), yang berkedudukan
Ormas berupa badan hukum yang pada mulanya didirikan oleh sekumpulan orang
yang didasarkan kesamaan idealisme untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan termasuk juga hobbi, serta tidak
membagikan keuntungan kepada anggota maupun pendirinya, seiring dengan berjalannya waktu terjadi dinamika, bahkan terjadi perpecahan perkumpulan dengan mendirikan perkumpulan baru yang sejenis, sehingga berpotensi nama badan hukum perkumpulan yang baru tersebut terdapat
persamaan pada pokoknya dengan perkumpulan lama.
Lahir dan munculnya perkumpulan baru yang sejenis ini, akan memunculkan
lahirnya sengketa nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan
dengan perkumpulan lainnya yang sampai berujung sebagai sengketa dan harus diselesaikan di Pengadilan, seperti yang penulis contohkan dalam penelitian ini. Penulis memberikan contoh kasus 2 (dua) ormas yang bersengketa disebabkan karena nama yang sama yaitu �Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI)�. yang kasusnya
telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan
putusannya Nomor
168/G/2021/PTUN.JKT.
Sebagai Penggugat
adalah Ormas Forkabi yang Ketua Umumnya Mohammad Ihsan, S.H., dengan
Akta Pernyataan Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan
Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Nomor 14, tanggal 18 Mei 2021
yang dibuat di hadapan H. Arief
Afdal, S.H., M.Kn., Notaris
yang berkedudukan di Jakarta, yang menggugat : 1) Menteri Hukum dan HAM ; 2)� Forum Komunikasi
Anak Betawi (FORKABI),� yang berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan
Akta Notaris No. 36 tanggal 28 April 2021 yang dibuat
oleh Notaris Suwanda. S.H.,
M.Kn. dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-0005955.AH.01.07. Tahun 2021 tertanggal 06 Mei
2021.
Berdasarkan bukti-bukti
dan fakta yang terungkap di
persidangan, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menetapkan:
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.� Berdasarkan rumusan masalah penelitian ini adalah; 1) Bagaimana kedudukan hukum Ormas berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan? 2) Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa penggunaan nama Ormas yang sama sebagaimana dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor: 168/
G / 2021 / PTUN.JKT?
Metode Penelitian
Peter Mahmud Marzuki, menyatakan bahwa: �Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu
hukum yang dihadapi� (Marzuki, 2013). Metode penelitian
hukum merupakan suatu cara yang sistematis dalam melakukan sebuah penelitian (Muhammad & Niaga, 2004). Jenis Penelitian
yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah dengan
menggunakan metode Penelitian yuridis normatif.
Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengutamakan data
kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum
primer, sekunder maupun tersier (Hanitijo, 2000). Penelitian
ini meliputi penelitian mengenai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia
yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa penggunaan nama organisasi kemasyarakatan yang sama.
Hasil dan Pembahasan
A.
Kedudukan Hukum Ormas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan�
1.
Jaminan Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
Sesuai dengan
konsepsi negara hukum yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa ciri mutlak suatu
negara hukum atau rechtstaat adalah adanya jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Jaminan terhadap perlindungan atas hak asasi manusia
ini yang paling mendasar dapat dilihat dalam
Undang-undang dasar suatu negara. Jaminan pengakuan tersebut dianggap sebagai materi terpenting yang harus ada dalam
konstitusi, disamping materi ketentuan lainnya. Oleh karenanya, hak asasi manusia
merupakan materi inti dari naskah undang-undang
dasar negara modern (Asshiddiqie, 2006).
Di negara-negara demokrasi, upaya membatasi kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sudah lama ditinggalkan, bahkan pemerintah membuat kebijakan yang memberi legitimasi, peran yang luas dan dukungan nyata seperti alokasi dana kepada Ormas, dengan
tidak melakukan pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) warga negaranya, sehingga dapat berfungsi sebagai kekuatan kontrol yang kritis, kuat dan sehat bagi tegaknya
demokrasi.�
Teori Hak Asasi Manusia menurut
aliran atau pemikiran John Locke, yang menyatakan
bahwa manusia terlahir dengan hak-hak alamiah, yang tidak dapat dilepaskan
atau diserahkan kepada masyarakat atau penguasa/pemerintah
kecuali atas perjanjian. Hak-hak alamiah tersebut adalah life atau hak untuk hidup,
liberte atau hak kebebasan, dan estate atau hak-hak untuk
memiliki sesuatu.
Hak-hak tersebut telah
tercakup dalam UUD NRI 1945
hasil amandemen yang lebih menjamin perlindungan HAM warga negara
Indonesia. Salah satu HAM yang dijamin
oleh UUD NRI 1945 ialah kebebasan
yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: �Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat�. Meskipun dalam perubahan UUD NRI 1945 tidak menyentuh Pasal 28, tetapi mengadopsi norma baru dalam Pasal
28E ayat (3), karena Pasal 28 dianggap tidak mengandung jaminan HAM yang seharusnya menjadi muatan konstitusi Negara demokrasi.
Oleh karena itu, pemuatan
kembali hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, adalah untuk menegaskannya sebagai salah satu HAM yang menjadi hak konstitusi,
dan yang menjadi kewajiban
negara terutama pemerintah untuk melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhinya (Asshiddiqie, 2005).
B. Organisasi
Kemasyarakatan Dalam Negara Hukum dan Negara Demokrasi
Manusia adalah
mahluk sosial yang ingin berinteraksi dalam suatu pergaulan
komunitas (zoon politicon),
dalam pranata terkecil komunitas itu disebut keluarga,
yakni sebuah sistem organisasi dimana ada kepala
(pemimpin) dan anggota keluarga, juga disana berjalan aturan-aturan yang berlaku untuk keluarga
tersebut. Demikian pula organisasi adalah pembagian tugas dan petugas, yang pada intinya persekutuan dari beberapa orang, agar hubungan kerja dalam organisasi
berjalan dengan baik maka dibentuk
dan disepakatilah sejumlah aturan main yang hendak dipatuhi oleh segenap organ organisasi.
Bagi setiap orang yang bergelut dalam organisasi kemasyarakatan salah satu sikap yang harus dimiliki adalah �kesetiaan� untuk mematuhi aturan main yang telah disepakati bersama, misalnya dalam bentuk Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
Berorganisasi sangat penting
peranannya dalam mendewasakan pola pikir dan perilaku disamping mengembangkan pergaulan (jaringan) setiap orang dalam menerima tanggung jawab, memimpin dan dipimpin orang lain, melatih diri terhadap aturan
main (mekanisme), dan banyak
manfaat lain-lain yang bisa
didapatkan dari berorganisasi.
Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) merupakan perkumpulan masyarakat yang membentuk organisasi yang sifat dan strukturnya teratur, biasanya mulai dari tingkat
tertinggi/pusat sampai tingkat terendah/pimpinan di tingkat daerah atau bahkan rukun
warga. Organisasi berasal dari bahasa
Yunani, yaitu �Organon� dan istilah
Latin, yaitu �Organum� yang berarti
: alat, bagian, anggota, atau badan (Manulang, 2005).
Menurut Baddudu-Zain,
organisasi adalah susunan, aturan atau perkumpulan dari kelompok orang tertentu dengan latar dasar ideologi
(cita-cita) yang sama (Badudu & Zain, 1994). Menurut
James D. Mooney yang dikutip M. Manulang
mengatakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan
manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama�(Manulang,
2005). Selanjutnya,
Chester I. Barnard, memberikan pengertian
organisasi sebagai suatu sistem dari
aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih.
Lebih lanjut
ada tiga ciri dari suatu
organisasi, yaitu; 1) Adanya
sekelompok orang. 2) Antar hubungan
yang terjadi dalam suatu kerjasama yang harmonis; 3) Kerjasama didasarkan
atas hak, kewajiban atau tanggung jawab masing-masing
orang untuk mencapai tujuan.
Secara hakiki,
organisasi merupakan upaya atau proses terpeliharanya� persatuan, dalam kerangka mempertahankan keutuhan organisasi dalam mencapai tujuan organisasinya. Dalam konteks ini, Sejalan dengan
itu, Sondang P. Siagian, menerangkan apa itu organisasi
dengan melihat dari sisi hakikat
organisasi, yaitu bahwa organisasi dapat ditunjau dari tiga sudut
pandang, yaitu (Siagian,
1978): 1) Organisasi
dipandang sebagai wadah; 2) Organisasi dapat dipandang sebagai proses; 3) Organisasi sebagai kumpulan orang.
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa sebuah organisasi adalah merupakan tempat dan tempat itu dibentuk
oleh para pemrakarsa organisasi
yang kemudian menjadi anggota organisasi tersebut. Terbentuknya suatu wadah organisasi
itu berangkat dari adanya kesamaan
visi, misi, dan/atau ideologi, karena kesamaan visi, dan misi dan ideologi itu kemudian
menetapkan tujuan yang sama, terbentuk secara terstruktur dari mulai pimpinan
tertinggi sampai terendah, serta menetapkan arah kebijakan dan program kerjanya dalam mencapai tujuan organisasi.
Berangkat dari uraian tersebut, maka bahwa suatu
organisasi secara hakiki harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut; 1)������� Adanya
pendiri sebagai pemrakarsa terbentuknya suatu wadah organisasi
tertentu; 2) Mempunyai anggota yang jelas, dimana para pemrakarsa biasanya sekaligus juga sebagai anggota organisasi yang bersangkutan; 3) Mempunyai landasan hukum internal organisasi, sebagai aturan main menjalankan organisasi yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/ART) organisasi; 4) Adanya kepengurusan
organisasi. Organiasasi
yang baik mempunyai struktur organisasi pada setiap tingkatan wilayah kepengurusannya, dengan kewenangan dan tanggung jawab pada setiap tingkatan kepengurusan yang jelas (job description); 5) Mempunyai
arah kebijakan dan program kerja yang jelas, yang berlandaskan pada visi dan misi guna mencapai
tujuan organisasi; 6) Mempunyai sistim kaderisasi dan regenerasi yang jelas, yang berlandaskan pada aspek moralitas, loyalitas, integritas, tanggung jawab, dan prestasi.
Selanjutnya, yang dimaksud
dengan �kemasyarakatan� berasal dari kata �masyarakat� yang berarti kumpulan individu yang menjalin kehidupan bersama sebagai satu kesatuan yang besar yang saling membutuhkan, memiliki ciri-ciri yang sama sebagai kelompok. Sedangkan yang dimaksud dengan �kemasyarakatan� adalah hal-hal yang menyangkut masyarakat.� Sejalan dengan itu,yang
dimaksud dengan �masyarakat� berarti sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama; sedangkan
kata �kemasyarakatan� diartikan
sebagai perihal (mengenai) masyarakat.
Pengertian �organisasi
kemasyarakatan� dapat dengan menggabungkan pengertian �organisasi� dengan pengertian �kemasyarakatan�, sebagaimana uraian diatas arti Organisasi kemasyarakatan adalah sekelompok orang, yang mempunyai visi, misi, ideology, dan tujuan yang sama, mempunyai anggota yang jelas, mempunyai kepengurusan yang terstruktur sesuai hierarki, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka memperjuangkan
anggota dan kelompoknya di bidang/mengenai/perihal kemasyarakatan seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan lain-lain dalam
arti kemasyarakatan seluas-luasnya.
Sesuai dengan
ciri organisasi kemasyarakatan di atas, maka organisasi kemasyarakatan bisa beragam macamnya, tetapi secara umum
dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu;
1.
Organisasi kemasyarakat yang bergerak dalam satu bidang kekhususan.
���������� Organisasi
kemasyarakatan yang termasuk
dalam kelompok ini, biasanya adalah
organisasi profesi seperti, Persatuan Advokad Indonesia (Peradin), Asosiasi Persatuan Sarjana Hukum
Indonesia (APHI) Persatuan Insinyur
Indonesia (PII), Indonesia Mining Association (IMA), Ikatan
Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Ikatan
Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Kerukunan
Tani Indonesia (HKTI), Asosiasi Pedagang
Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Himpunan
Nelayan Seluruh Indonesia
(HNSI), dan lain-lain.
2.
Organisasi kemasyarakatan yang bergerak dan/atau mempunyai kegiatan bidang kemasyarakatan lebih
dari satu kekhususan, seperti; Muhammadiyah, PBNU, Persis, PUI, HKBP, dan
lain-lain dimana dalam praktriknya selain organisasi keagamaan/dakwah, juga
bergerak dalam bidang kemasyarakatan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan
persoalan-persoalan sosial lainnya.
Ormas di daftar dan terdaftar di dalam pemerintahan yaitu di Direktorat Kesatuan dan Politik Bangsa, Kementerian Hukum
dan hak Asasi Manusia, dan Kementerian Dalam Negeri. Sasaran
pokok peranan ormas adalah memberikan
pendidikan pemantapan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Peranan aktif dalam pembangunan
masyaraka, sarana untuk berserikat/berorganisasi,saran penyaluran aspirasi dalam pembangunan nasional.
���������� Ormas sebagai wadah pembinaan
dan pengembangan anggotanya
merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan ketrampilan. Agar mudah dikontrol oleh Pemerintah maka ormas berhimpun dalam satu wadah
pembinaan dan pengembangan
yang sejenis.
3. Tujuan dan
Maksud Terbentuknya Organisasi Masyarakat
Kehadiran organisasi
kemasyarakatan yang selanjutnya
disingkat Ormas, ditengah-tengah masyarakat merupakan wujud dari ekspresi masyarakat
untuk menampung aspirasi mereka, sebagaimana yang telah diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI 1945 yang dinyatakan bahwa:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Selain untuk menegakkan Hak Asasi Manusia sebagaimana
yang telah diatur dalam konstitusi di dalam Pasal 5 Undang-Undang
No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan beberapa tujuan terbentuknya ormas secara umum
yaitu antara lain ormas bertujuan untuk: 1)�������� Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; 2)������� Memberikan pelayanan kepada masyarakat; 3) Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 4) Melestarikan
dan memelihara norma, nilai,
moral, etika, dan budaya yang
hidup dalam masyarakat; 5) Melestarikan sumber daya alam
dan lingkungan hidup; 6) Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong
royong, dan toleransi dalam
kehidupan bermasyarakat; 7)
Menjaga,memelihara,dan memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa;dan 8) Mewujudkan tujuan negara.
Selain itu juga, tujuan suatu organisasi masyarakat sudah tentu berkaitan dengan hak dan kewajiban suatu organisasi masyarakat itu sendiri. Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan oleh suatu ormas tidak boleh
bertentangan dengan yang ada di dalam Pasal
20 dan Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di dalam Pasal 20 disebutkan beberapa hak yang dimiliki oleh suatu organisasi masyarakat yaitu antara lain: 1) mengaturdan mengurus rumah tangga organisasi
secara mandiri dan terbuka; 2) memperoleh hak atas kekayaan
intelektual untuk nama dan lambing ormas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3) memperjuangkan cita-cita
dan tujuan organisasi; 4) melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; 5) mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan, dan 6) melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Sedangkan untuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suatu organisasi masyarakat terdapat di dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu antara lain; 1) melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
2) menjaga persatuan dan keastuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3) memelihara nilai agama, budaya,moral,etika dan norma kesusilaan
serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
4) menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; 5) melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan 6) berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
4. Pendirian
Organisasi Kemasyarakatan
Pendirian ormas
di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan diatur di dalam BAB IV yaitu tentang pendirian. Di dalam Pasal 9 dinyatakan
bahwa: Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Pendirian ormas sendiri dibedakan menjadi 2, sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan bahwa ormas dapat berbentuk
badan hukum dan tidak berbadan hukum.
Untuk ormas
yang berbadan hukum pendiriannya dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan sedangkan untuk ormas yang tidak berbadan hukum pendiriannya dijelaskan di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan melalui cara pendaftaran dan juga diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun
2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, melalui prosedur pendaftaran untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar terlebih dahulu (Ariyanto, 2015).
Pendirian ormas
yang berbadan hukum dapat dilakukan oleh warga Indonesia asli dan juga warga negara asing. Di dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan bentuk-bentuk ormas yang diperbolehkan oleh pemerintah. Di
dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan beberapa persyaratan dan tata cara pendirian ormas berbadan hukum yang dimohonkan oleh warga indonesia asli.
Untuk ormas
yang didirikan oleh warga
negara asing disebutkan dalam BAB XIII tentang Ormas Yang didirikan oleh warga negara asing. Di dalam hal ini
warga negara asing boleh mendirikan ormas di wilayah Indonsia sesuai bunyi Pasal
43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dinyatakan bahwa �ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan
kegiatan di wilayah Indonesia�.
Ormas yang didirikan
oleh warga negara asing harus berbadan hukum hal tersebut
terdapat di dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menegaskan bahwa: Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1) badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain; 2) badan hukum
yayasan yang didirikan oleh
warga negara asing atau warga negara asing bersama warga
negara Indonesia; atau 3) badan hukum
yayasan yang didirikan oleh
badan hukum asing.
Untuk tata cara
pendirian ormas yang didirikan oleh warga negara asing wajib mendapatkan
izin Pemerintah sebagaimna yang tertulis di dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dinyatakan bahwa; Ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib memiliki
izin Pemerintah.
������������
5. Logo
Organisasi Kemasyarakatan Sebaiknya Terdaftar Sebagai Hak Merek Dalam
Perspektif Hukum Administrasi Negara
Menurut Pasal
1 Angka 1 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Merek
dan Indikasi Geografis (UU
MIG), merek dijelaskan sebagai berikut: �Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa
gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan
warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi,
suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur
tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.�.
Hanya ada
dua pilihan untuk melindungi logo tersebut. Pertama, hanya didaftarkan sebagai hak merek. Jika logo yang dibuat ingin digunakan
sebagai identitas atau pengenal dalam
bisnis, maka logo tersebut sangat tepat jika didaftarkan sebagai hak merek.
Kedua, hanya dicatatkan sebagai hak cipta. Jika logo dibuat sebagai seni atau gambar
yang hanya difungsikan untuk dinikmati keindahan atau estetikanya, maka logo tersebut cukup dicatatkan sebagai hak cipta.
C.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Penggunaan Nama Ormas Yang Sama
Sebagaimana Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor : 168/ G / 2021 / PTUN.JKT
1.
Keabsahan Pemakaian Nama Badan Hukum Perkumpulan.
Perkumpulan yang telah
memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari dan oleh Menteri Hukum dan H.A.M. dalam
melaksanakan kegiatanya baik di dalam maupun
di luar pengadilan bertindak diwakili secara sah oleh Pengurusnya yang SAH untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang mengikat perkumpulan sebagai badan hukum. Nama Perkumpulan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu perkumpulan untuk membedakan dengan perkumpulan yang lain. Permohonan pengesahan Badan Hukum
perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan (Pasal 2 Permenkumham 3/2016).
Nama perkumpulan yang telah disiapkan kemudian ditulis dalam kolom
�nsms perkumpulan yang diinginkan,� sedangkan apabila ada, singkatan
ditulis dalam kolom �singkatan perkumpulan yang diinginkan.�
{panduan.ahu.go.id,; Bukti Pesan Nama} Dimana singkatan nama perkumpulan dapat berupa singkatan yang terdiri atas huruf
depan Nama Perkumpulan atau singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perkumpulan (Herdiansah, 2016).
2. Penyelesaian
Sengketa Penggunaan Nama Ormas Yang Sama
Pengadilan yang berwenang
menyelesaikan sengketa pemakaian nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu perkumpulan dengan perkumpulan lainnya Apabila terjadi atau terdapat
suatu nama perkumpulan satu dengan nama perkumpulan
lain terdapat persamaan
pada pokoknyua antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya, maka pengaturan
hukum dalam Pasal 59 Ayat (1) sub huruf c UU Ormas harus dicermati
secara seksama. Ketentuan Pasal 59 Ayat (1) sub huruf c UU Ormas pada pokoknya menyatakan �Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar
yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda
gambar Ormas lain atau Partai Politik.�.
Berdasarkan Penjelasan
Pasal 21 Ayat (1) UU No. 20 Tahun
2016 dan Penjelasan Pasal 5
Ayat (1) Sub huruf b PP No. 43 Tahun
2011 tersebut, dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 59 Ayat (1) sub huruf c UU Ormas, dihubungkan pula dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (2) UU Ormas serta dikaitkan juga dengan Permenkumham 3/2016, nama perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya dengan nama perkumpulan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (1) sub huruf c UU Ormas, menurut Penulis, dapat dimaknai bahwa �Yang dimaksud dengan �persamaan pada pokoknyanya dengan nama perkumpulan lain� adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perkumpulan
yang satu dengan nama perkumpulan yang lain yang dapat menimbulan kesan adanya� persamaan mengenai cra penulisan
atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam nama perkumpulan yang satu dengan nama
perkumpulan yang lainnya, walaupun anggotanya sama (Nadia, 2019).�
Kesimpulan
Kedudukan hukum Ormas
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu Untuk ormas yang berbadan hukum pendiriannya dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan sedangkan untuk ormas yang tidak berbadan hukum pendiriannya dijelaskan di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan melalui cara pendaftaran dan juga diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun
2012 Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, melalui prosedur pendaftaran untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar terlebih dahulu. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, bahwa dalam melaksanakan
kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara
Indonesia atas izin Pemerintah.
Mekanisme penyelesaian sengketa
penggunaan nama Ormas yang sama yaitu melalui Pengadilan,
dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara
yang berwenang menyelesaikan
sengketa pemakaian nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu perkumpulan
dengan perkumpulan lainnya, untuk memastikan apakah terdapat persamaan pada kokoknya nama perkumpulan
yang satu dengan nama perkumpulan lainnya.
Yang dimaksud dengan �persamaan pada pokoknyanya� adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan,
baik mengenai bentuk, cara penempatan,
cara penulisan atau kombinasi antaraunsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut. Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor: 168/
G / 2021 / PTUN.JKT. menetapkan: 1) Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat; 2)� Menyatakan
gugatan Penggugat tidak diterima.
BIBLIOGRAPHY
Ariyanto, B. (2015). Tinjauan Yuridis Pembubaran
Organisasi Kemasyarakatan. Perspektif Hukum, 147�165.
Asshiddiqie,
J. (2005). Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah
Konstitusi. (No Title).
Asshiddiqie,
J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara jilid II.
Badudu,
Y., & Zain, S. M. (1994). Kamus umum bahasa Indonesia. Pustaka Sinar
Harapan.
Gaol,
S. L. (2018). PERKEMBANGAN RUANG LINGKUP PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI RI NOMOR 21/PUU-XII/2014. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 7(2).
Halili,
O. (2009). Tantangan kontemporer organisasi masyarakat sipil dalam gerakan hak
asasi manusia. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 6(1).
Hanitijo,
R. (2000). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Herdiansah,
A. G. (2016). Peran organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dalam menopang pembangunan di Indonesia. Sosioglobal:
Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi, 1(1), 49�67.
Manulang,
M. (2005). Dasar-Dasar Manajemen Yogyakarta. Gajah Mada Univ. Press.
Marzuki,
P. M. (2013). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. Mertokusumo, Sudikno.
Muhammad,
A., & Niaga, H. P. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti.
Nadia,
Y. (2019). Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non-Litigasi (Tinjauan
Terhadap Mediasi dalam Pengadilan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di
Luar Pengadilan. academia.
Santoso,
C. W. B., & Harefa, H. (2015). Urgensi pengawasan organisasi kemasyarakatan
oleh pemerintah. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 7(1),
1�20.
Siagian,
S. P. (1978). Filsafat administrasi. Gunung Agung.
Wardani,
A. K. (2019). ANALISIS PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN HIZBUT TAHRIR
INDONESIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM YANG BEBAS BERSERIKAT. Jurnal Hukum
Dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 1�15.
Copyright holder: Heppi Syofy (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |