Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 9, September 2023

 

ANALISIS YURIDIS PEKERJAAN TAMBAH KURANG DALAM PROYEK PEMBANGUNAN FASILITAS PENUNJANG PADA PASAR BUKIT DURI

 

Yeny Setiarini, Adi Sujatno, Umar Aris

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

E-mail: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Masyarakat Indonesia cenderung melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional ataupun pasar modern. Namun saat ini fasilitas pasar tradisional masih belum banyak dan belum layak. Berdasarkan data dari Perumda Pasar Jaya sampai saat ini 40% pasar tradisional di wilayah Jakarta tidak layak untuk ditempati dan harus direvitalisasi total. Salah satunya adalah pasar bukit duri. PT TDPM berhasil memanangkan tender proyek penunjang fasilitas pasar bukit duri yang diselenggarakan oleh penyelenggara pasar. Namun pada tahap proses pekerjaan terjadi beberapa pekerjaan tambah kurang yang terjadi. Pada penelitian ini peneliti telah meneliti apakah pekerjaan tambah kurang yang terjadi pada proyek penunjang fasilitas pasar bukit duri sesudah sesuai dengan peraturan presiden no 54 tahun 2010? Dan Bagaimana fakta pelaksanaan pekerjaan tambah kurang pada project pasar bukit duri PT TDPM? Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data observasi, dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti faktanya pekerjaan tambah yang dilakukan PT TDPM tidak sesuai dengan peraturan presiden no 54 tahun 2010 dimana bobotnya hampir 16% dari nilai proyek. Untuk mengatasi hal ini harus dilaksankan pekerjaan kurang serta beberapa item pekerjaan diberikan secara sukarela oleh pihak TDPM dengan harapan menjaga relasi dengan pengelola proyek. Berdasarkan hal tersebut peneliti memberikan rekomendasi untuk mengkaji ulang ketentuan bobot pekerjaan tambah kurang yang maksimalnya hanya 10% berdasarkan peraturan presiden no 54 tahun 2010. Jika tidak di kaji ulang dapat menyebabkan potensi KKN Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

 

Kata kunci: Jasa Konstruksi; Pekerjaan Tambah Kurang; Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010.

 

Abstract

Indonesian people tend to make transactions to meet their daily needs in traditional markets or modern markets. But currently traditional market facilities are still not many and not feasible. Based on data from Perumda Pasar Jaya, until now 40% of traditional markets in the Jakarta area are not suitable for occupancy and must be completely revitalized. One of them is the Bukit Duri market. PT TDPM succeeded in winning a tender for the Bukit Duri market facility supporting project organized by the market organizer. However, at this stage of the work process, some more less work occurs. In this study, researchers have examined whether less work occurred in the Bukit Duri Market Facility Support Project after complying with Presidential Regulation No. 54 of 2010? And what is the fact that the implementation of work is less in PT TDPM's Bukit Duri market project? This study used observational data collection techniques, documentation and interviews. Based on research that has been conducted by researchers, the fact is that the additional work carried out by PT TDPM is not in accordance with presidential regulation no. 54 of 2010 where the weight is almost 16% of the project value. To overcome this, less work must be carried out and some work items are given voluntarily by TDPM in the hope of maintaining relationships with project managers. Based on this, the researcher gave recommendations to review the provisions for less added work weight, which is only a maximum of 10% based on Presidential Regulation No. 54 of 2010. If not reviewed, it can lead to potential KKN Corruption, Collusion, and Nepotism.

 

Keywords: Construction Services; Work is added less; Presidential Regulation No. 54 of 2010.

 

Pendahuluan

Indonesia saat ini sedang mengalami bonus demografi (Sutikno, 2020). berdasarkan data pada sensus penduduk tahun 2020 sekitar 70,72% masyarakat Indonesia merupakan usia produktif (Bps, 2022). Berdasarkan hal tersebut menunjukan bahwa saat ini tingkat konsumsi serta transaksi meningkat. Masyarakat Indonesia cenderung melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional ataupun pasar modern (Pramudiana, 2017);(Zikwan, 2020).

Jakarta sebagai ibukota Indonesia dengan penduduk terpadat ini memiliki jumlah pasar tradisional sebanyak 151unit yang sebagian besarnya dikelola oleh pemerintah daerah. Jakarta pusat menjadi daerah dengan pasar tradisional terbanyak yakni sebesar 46 pasar. Namun jumlah pasar tradisional yang ada di wilayah jakarta tidak sebanding dengan kepadatan penduduk diwilayah tersebut.

Berdasarkan data dari Perumda Pasar Jaya sampai saat ini 40% pasar tradisional di wilayah Jakarta tidak layak untuk ditempati dan harus direvitalisasi total. Jumlah tersebut ekuivalen dengan total 63 pasar di wilayah jakarta. Dari 63 pasar tersebut 20unit diantaranya dapat diklasifikasikan kondisinya saat ini sangatlah buruk sehingga dibutuhkan percepatan untuk melakukan revitalisasi guna menjaga keamanan masyarakat. Proses revitalisasi ini juga telah didukung oleh pemerintah daerah DKI Jakarta. Selain revitalisasi diperlukan pembangunan pasar tradisional baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

PT TDPM mendapatkan putusan sebagai pemenang dalam tender pasar bukit diri yang telah diselenggarakan oleh pihak pengelola pasar. Sebelum memulai project dibutuhkan beberapa administrasi seperti kontrak kerja, surat perintah kerja dan lainnya, untuk menjaga kewajiban serta hak bagi pemberi kerja maupun pekerja dibuatlah sebuah Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas (Hansen, 2015). Penunjang Pasar Bukit duri yang didalamnya meliputi ruang lingkup kerja, biaya pelaksanaan, lokasi kerja, jangka waktu kerja, hak serta kewajiban para pemberi kerja, pekerjaan tambah kurang dan lain sebagainya.

Peraturan mengenai pekerjaan tambah kurang terdapat dalam perjanjian kerja konstruksi antara PT TDPM dengan pengelola pasar. Klausul pekerjaan tambah kurang berisikan aturan serta tata cara dalam pemberian pekerjaan tambah kurang (Ayu et al., 2023). Aturan tersebut juga mengatur hal-hal yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan tambah kurang ataupun yang tidak diperbolehkan. Aturan tersebut juga mengatur mengenai waktu pengerjaan apabila diadakannya pekerjaan tambah kurang.

Namun pada prakteknya memang seringkali fakta lapangan tidak sesuai dengan perjanjian kerja serta aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan pekerjaan tambah kurang yang terdapat pada perpres serta pada kontrak kerja antara PT TDPM dengan pengelola Pasar, penelitian ini ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pekerjaan tambah kurang pada proyek pasar bukit duri. Serta penelitian ini juga ingin mengetahui bagaimana analisis yuridis pekerjaan tambah kurang pada project pasar bukit duri.

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah penelitian ini yaitu; 1) Bagaimana pelaksanaan pekerjaan tambah kurang pada project pasar Bukit Duri PT TDPM menurut Peraturan Presiden no 54 tahun 2010? 2) Bagaimana fakta pelaksanaan pekerjaan tambah kurang pada project pasar bukit duri PT TDPM?

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pada penelitian ini akan menelaah asas-asas hukum serta perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian kerja konstruksi.

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif adalah metode yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi (Sugiyono, 2019). Sumber data yang diambil pada penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder.

Sumber data primer dalam penelitian ini berasal dari in depth interview dengan perwakilan dari TDPM dan observasi yang telah dilakukan di pasar bukit duri. Dalam penelitian data sekunder diperoleh dari karya ilmiah, konsep hukum, jurnal, artikel, hingga data dari pihak ketiga, serta informasi dan dokumen lainnya yang dapat membantu memberikan informasi terkait dengan penelitian ini (Natalesmana, 2022). sedangkan bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini adalah:

 

1) Bahan Primer; a) Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa. b) Kontrak dan BAST pasar bukit duri. c) Undang-undang no 7 tahun 2017.

 

2) Bahan Sekunder; a) Buku yang membahas permasalahan hukum. b) Kamus-kamus hukum. c) Bahan pendukung informasi lainnya.

 

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti pada projek pembangunan fasilitas pendukung dan penunjang pasar bukit duri, ditemukan bahwa pada saat proses realisasi terdapat bobot pekerjaan tambah sebesar 16%. Sehingga berdasarkan data tersebut berikut adalah analisis yang telah dilakukan oleh peneliti:

1) Analisisi Peraturan Presiden no 54 tahun 2010

Peraturan presiden no 54 tahun 2010 mengenai pengadaan barang dan jasa, berisi mengenai pengaturan tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pane, 2017). Salah satu hal yang diatur dalam peraturan presiden ini adalah pekerjaan tambah kurang. Pada pasal 87 membahas mengenai perubahan kontrak yakni: (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia (Agus Arif Rakhman, 2022);(Christy et al., 2017).

Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi Sopian (2019): 1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; 2) menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan; mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau d. mengubah jadwal pelaksanaan.(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: 4) tidak melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; 5) Tersedianya anggaran.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti.terdapat beberapa ketidak sesuaian yang terjadi dilapangan. Dimana pekerjaan tambah yang harus di kerjakan pada proyek ini nilainya melebihi batas yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden no 54 tahun 2010. Berdasarkan realisasi pekerjaan tambah yang ada sebenarnya adalah 16% jika sudah di subtitusi dengan pekerjaan kurang.

Kebanyakan pekerjaan tambah yang dilakukan sifatnya adalah mutlak untuk menunjang proyek namun tidak bisa terlihat secara langsung dari tampilan fisik luar bangunan seperti contoh pekerjaan bocoran pembangunan, membuat instalasi saluran air, dan pelebaran septitank yang tidak dapat dilihat dari luar secara langsung.

 

2) Analisis Berdasarkan Kontrak Kerja antara TDPM dengan Pengelola pasar

Berdasarkan kontrak kerja Fasilitas Penunjang Pasar Bukit Duri tertulis klausa mengenai pekerjaan tambah kurang. Pada pasal 3 terlihat pekerjaan tambah kurang harus memiliki nilai maksimal sebesar 10%. Namun pada saat realisasinya terlihat bahwa pekerjaan tambah kurang bobotnya melebihi 10%. Untuk mengatasi hal tersebut dilakukan pekerjaan kurang yang ternyata tetap tidak bisa memenuhi bobot 10% dan tetap diangka 16%. Sehingga demi menjaga kredibilitas dan relasi PT TDPM memutuskan untuk tidak memasukkan 6% diantaranya kedalam progres terperinci sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 di gambar.

 

Kesimpulan

Berdasarkan peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa serta kontrak kerja antara PT TDPM dan , dalam hasil penelitian ini peneliti dapat menyimpulkan bahwa penerapan pasal 87 ayat 2 mengenai ketentuan sebesar maksimal 10% pekerjaan tambah kurang dalam sebuah proyek tidak sesuai dengan kejadiannyata di proyek penunjang fasilitas pasar Bukit Duri dimana dalam proyek ini bobot pekerjaan tambah kurang pada saat realisasi adalah 16% untuk menyesuaikan dengan ketentuan diajukan pekerjaan kurang dalam proyek ini namun tetap tidak bisa menyesuaikan dengan bobot yang seharusnya, sehingga pekerjaan tambah yang lebih dari 10% tidak di tagihkan ke pihak pengelola pasar untuk menjaga relasi dan harapan akan mendapatkan proyek lainnya

Pekerjaan tambah kurang yang terjadi pada proyek ini sebagian besar sifatnya memang mutlak yang tidak terhitung pada proses perencanaan oleh konsultan perencana, apabila tidak dilakukan pekerjaan tambah ini maka proyek tidak bisa berjalan dan bangunan tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya. Alasan pekerjaan tambah pun karena unsur keselamatan orang yang beraktivitas di pasar tersebut.

Contoh pekerjaan tambah kurang yang dilakukan adalah: pembuatan saluran air yang ternyata sudah tidak berfungsi, perluasan saptitank, serta pengerjaan bocoran atap yang bisa saja semakin parah dan roboh. Namun memang ada beberapa item pekerjaan tambah yang disebabkan oleh keinginan client seperti perubahan design dan sebagainya.

 

BIBLIOGRAPHY

Agus Arif Rakhman, M. M. (2022). Buku kerja pejabat pembuat komitmen: Kupas Tuntas Pengelolaan Kontrak Versi Perpres No. 12 Tahun 2021 Edisi Ketiga. Prenada Media.

 

Ayu, D. S., Ikhwansyah, I., & Trisnamansyah, P. (2023). Studi Perbandingan Klaim Atas Pekerjaan Tambah Kurang Pada Fidic Silver Book 2017 Dan Hukum Positif Di Indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 1157�1170.

 

Christy, A. V., Widyadana, I. G. A., & Budiman, J. (2017). PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN VOLUME PADA KONTRAK UNTUK PROYEK PEMBANGUNAN APARTEMEN X DAN HOTEL Y DI SURABAYA. Dimensi Utama Teknik Sipil, 4(1), 31�39.

 

Hansen, S. (2015). Manajemen kontrak konstruksi. Gramedia Pustaka Utama.

 

Natalesmana, D. B. (2022). TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK TOKOPEDIA ATAS KEBOCORAN DATA PENGGUNA YANG DIRETAS OLEH PIHAK KETIGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK. FAKULTAS HUKUM UNPAS.

 

Pane, M. D. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Media Hukum, 24(2), 147�155.

 

Pramudiana, I. D. (2017). Perubahan perilaku konsumtif masyarakat dari pasar tradisional ke pasar modern. PERUBAHAN PERILAKU KONSUMTIF MASYARAKAT DARI PASAR TRADISIONAL KE PASAR MODERN, 1(1), 35�43.

 

Sopian, A. (2019). Perubahan Pekerjaan Dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi.

 

Sugiyono, P. D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Sutopo. Bandung: CV. Alfabeta. https://doi.org/10.35310/jass.v2i02.670

 

Sutikno, A. N. (2020). Bonus demografi di indonesia. VISIONER: Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 12(2), 421�439.

 

Zikwan, M. (2020). Dampak Perkembangan Pasar Modern di Lingkungan Pasar Tradisional di Mimbo Situbondo. Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 6(2), 180�196.

 

Copyright holder:

Yeny Setiarini, Adi Sujatno, Umar Aris (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

 

This article is licensed under: