Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 9, September
2023
ANALISIS
YURIDIS PEKERJAAN TAMBAH KURANG DALAM PROYEK PEMBANGUNAN FASILITAS PENUNJANG
PADA PASAR BUKIT DURI
Yeny Setiarini,
Adi Sujatno, Umar Aris
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
IBLAM
E-mail: [email protected],
[email protected], [email protected]
Abstrak
Masyarakat
Indonesia cenderung melakukan
transaksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional ataupun pasar modern. Namun saat ini fasilitas
pasar tradisional masih belum banyak dan belum layak. Berdasarkan
data dari Perumda Pasar
Jaya sampai saat ini 40% pasar tradisional di
wilayah Jakarta tidak layak
untuk ditempati dan harus direvitalisasi total. Salah
satunya adalah pasar bukit duri. PT TDPM berhasil memanangkan tender proyek penunjang fasilitas pasar bukit duri yang diselenggarakan oleh penyelenggara pasar. Namun pada tahap proses pekerjaan terjadi beberapa pekerjaan tambah kurang yang terjadi. Pada penelitian ini peneliti telah meneliti apakah pekerjaan tambah kurang yang terjadi pada proyek penunjang fasilitas pasar bukit duri sesudah sesuai
dengan peraturan presiden no 54 tahun 2010? Dan Bagaimana fakta pelaksanaan pekerjaan tambah kurang pada project pasar bukit duri PT TDPM? Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data observasi, dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti faktanya pekerjaan tambah yang dilakukan PT TDPM tidak sesuai dengan peraturan
presiden no 54 tahun 2010 dimana bobotnya hampir 16% dari nilai proyek. Untuk
mengatasi hal ini harus dilaksankan
pekerjaan kurang serta beberapa item pekerjaan diberikan secara sukarela oleh pihak TDPM dengan harapan menjaga relasi dengan pengelola
proyek. Berdasarkan hal tersebut peneliti
memberikan rekomendasi untuk mengkaji ulang ketentuan bobot pekerjaan tambah kurang yang maksimalnya hanya 10% berdasarkan peraturan presiden no 54 tahun 2010. Jika tidak di kaji ulang
dapat menyebabkan potensi KKN Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.�
Kata kunci: Jasa Konstruksi; Pekerjaan Tambah Kurang; Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010.
Abstract
Indonesian people tend to make transactions to meet their
daily needs in traditional markets or modern markets. But currently traditional
market facilities are still not many and not feasible. Based on data from Perumda Pasar Jaya, until now 40% of traditional markets in
the Jakarta area are not suitable for occupancy and must be completely
revitalized. One of them is the Bukit Duri market. PT TDPM succeeded in winning
a tender for the Bukit Duri market facility supporting project organized by the
market organizer. However, at this stage of the work process, some more less
work occurs. In this study, researchers have examined whether less work
occurred in the Bukit Duri Market Facility Support Project after complying with
Presidential Regulation No. 54 of 2010? And what is the fact that the
implementation of work is less in PT TDPM's Bukit Duri market project? This
study used observational data collection techniques, documentation and
interviews. Based on research that has been conducted by researchers, the fact
is that the additional work carried out by PT TDPM is not in accordance with
presidential regulation no. 54 of 2010 where the weight is almost 16% of the
project value. To overcome this, less work must be carried out and some work
items are given voluntarily by TDPM in the hope of maintaining relationships
with project managers. Based on this, the researcher gave recommendations to
review the provisions for less added work weight, which is only a maximum of
10% based on Presidential Regulation No. 54 of 2010. If not reviewed, it can
lead to potential KKN Corruption, Collusion, and Nepotism.
Keywords: Construction Services; Work is added less; Presidential
Regulation No. 54 of 2010.
Pendahuluan
Indonesia saat ini sedang
mengalami bonus demografi (Sutikno,
2020). berdasarkan
data pada sensus penduduk tahun 2020 sekitar 70,72% masyarakat Indonesia merupakan usia produktif (Bps, 2022). Berdasarkan hal tersebut menunjukan bahwa saat ini
tingkat konsumsi serta transaksi meningkat. Masyarakat Indonesia cenderung
melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional ataupun pasar modern (Pramudiana,
2017);(Zikwan, 2020).
Jakarta sebagai ibukota Indonesia dengan penduduk terpadat ini memiliki
jumlah pasar tradisional sebanyak 151unit yang sebagian besarnya dikelola oleh pemerintah daerah. Jakarta pusat menjadi daerah
dengan pasar tradisional terbanyak yakni sebesar 46 pasar. Namun jumlah pasar tradisional yang ada di wilayah jakarta tidak sebanding dengan kepadatan penduduk diwilayah tersebut.
Berdasarkan data dari
Perumda Pasar Jaya sampai saat ini 40% pasar tradisional di wilayah Jakarta tidak
layak untuk ditempati dan harus direvitalisasi total. Jumlah tersebut ekuivalen dengan total 63 pasar di wilayah jakarta.
Dari 63 pasar tersebut 20unit diantaranya
dapat diklasifikasikan kondisinya saat ini sangatlah buruk
sehingga dibutuhkan percepatan untuk melakukan revitalisasi guna menjaga keamanan
masyarakat. Proses revitalisasi
ini juga telah didukung oleh pemerintah daerah DKI Jakarta. Selain revitalisasi
diperlukan pembangunan
pasar tradisional baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
PT TDPM mendapatkan putusan sebagai pemenang dalam tender pasar bukit diri yang telah diselenggarakan oleh pihak pengelola pasar. Sebelum memulai project dibutuhkan beberapa administrasi seperti kontrak kerja, surat perintah
kerja dan lainnya, untuk menjaga kewajiban
serta hak bagi pemberi kerja
maupun pekerja dibuatlah sebuah Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas (Hansen,
2015). Penunjang
Pasar Bukit duri yang didalamnya
meliputi ruang lingkup kerja, biaya pelaksanaan, lokasi kerja, jangka
waktu kerja, hak serta kewajiban
para pemberi kerja, pekerjaan tambah kurang dan lain sebagainya.
Peraturan mengenai
pekerjaan tambah kurang terdapat dalam perjanjian kerja konstruksi antara PT TDPM dengan pengelola pasar. Klausul pekerjaan tambah kurang berisikan aturan serta tata cara dalam pemberian
pekerjaan tambah kurang (Ayu
et al., 2023). Aturan
tersebut juga mengatur hal-hal yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan tambah kurang ataupun yang tidak diperbolehkan. Aturan tersebut juga mengatur mengenai waktu pengerjaan apabila diadakannya pekerjaan tambah kurang.
Namun pada prakteknya
memang seringkali fakta lapangan tidak sesuai dengan
perjanjian kerja serta aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan pekerjaan tambah kurang yang terdapat pada perpres serta pada kontrak kerja antara
PT TDPM dengan pengelola
Pasar, penelitian ini ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pekerjaan tambah kurang pada proyek pasar bukit duri. Serta penelitian ini juga ingin mengetahui bagaimana analisis yuridis pekerjaan tambah kurang pada project pasar bukit duri.
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah
penelitian ini yaitu; 1) Bagaimana pelaksanaan pekerjaan tambah kurang pada project pasar
Bukit Duri PT TDPM menurut Peraturan
Presiden no 54 tahun 2010? 2)
Bagaimana fakta pelaksanaan pekerjaan tambah kurang pada project pasar bukit duri PT TDPM?
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan
cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan penelitian ini. Pada penelitian ini akan menelaah
asas-asas hukum serta perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian kerja konstruksi.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif adalah metode yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan
data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi (Sugiyono,
2019). Sumber
data yang diambil pada penelitian
ini menggunakan sumber data primer dan sekunder.
Sumber data primer dalam
penelitian ini berasal dari in depth interview dengan perwakilan dari TDPM dan observasi yang telah dilakukan di pasar bukit duri. Dalam penelitian data sekunder diperoleh dari karya ilmiah, konsep
hukum, jurnal, artikel, hingga data dari pihak ketiga,
serta informasi dan dokumen lainnya yang dapat membantu memberikan informasi terkait dengan penelitian ini (Natalesmana,
2022). sedangkan
bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini adalah:
1) Bahan Primer; a) Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa. b) Kontrak dan BAST pasar bukit duri. c) Undang-undang no 7 tahun 2017.
2) Bahan Sekunder; a) Buku yang membahas permasalahan hukum. b) Kamus-kamus hukum. c) Bahan pendukung informasi lainnya.
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan penelitian
yang telah dilakukan oleh peneliti pada projek pembangunan fasilitas pendukung dan penunjang pasar bukit duri, ditemukan
bahwa pada saat proses realisasi terdapat bobot pekerjaan tambah sebesar 16%. Sehingga berdasarkan data tersebut berikut adalah analisis yang telah dilakukan oleh peneliti:
1) Analisisi
Peraturan Presiden no 54 tahun 2010
Peraturan presiden
no 54 tahun 2010 mengenai pengadaan barang dan jasa, berisi mengenai
pengaturan tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana,
jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pane,
2017). Salah satu
hal yang diatur dalam peraturan presiden ini adalah
pekerjaan tambah kurang. Pada pasal 87 membahas mengenai perubahan kontrak yakni: (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia (Agus
Arif Rakhman, 2022);(Christy
et al., 2017).
Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi Sopian (2019): 1) menambah
atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; 2) menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan; mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau d. mengubah jadwal pelaksanaan.� (2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: 4) tidak melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; 5) Tersedianya anggaran.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti.� terdapat beberapa ketidak sesuaian yang terjadi dilapangan. Dimana pekerjaan tambah yang harus di kerjakan pada proyek ini nilainya melebihi
batas yang telah ditetapkan
dalam peraturan presiden no 54 tahun 2010. Berdasarkan realisasi pekerjaan tambah yang ada sebenarnya adalah 16% jika sudah di subtitusi dengan pekerjaan kurang.
Kebanyakan pekerjaan
tambah yang dilakukan sifatnya adalah mutlak untuk menunjang
proyek namun tidak bisa terlihat
secara langsung dari tampilan fisik
luar bangunan seperti contoh pekerjaan bocoran pembangunan, membuat instalasi saluran air, dan pelebaran septitank yang tidak dapat dilihat
dari luar secara langsung.
2) Analisis
Berdasarkan Kontrak Kerja antara TDPM dengan Pengelola pasar
Berdasarkan kontrak
kerja Fasilitas Penunjang Pasar Bukit Duri tertulis
klausa mengenai pekerjaan tambah kurang. Pada pasal 3 terlihat pekerjaan tambah kurang harus
memiliki nilai maksimal sebesar 10%. Namun pada saat realisasinya terlihat bahwa pekerjaan tambah kurang bobotnya
melebihi 10%. Untuk mengatasi hal tersebut
dilakukan pekerjaan kurang yang ternyata tetap tidak bisa
memenuhi bobot 10% dan tetap diangka 16%. Sehingga demi menjaga kredibilitas dan relasi PT TDPM memutuskan untuk tidak memasukkan 6% diantaranya kedalam progres terperinci sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 di gambar.
Kesimpulan
Berdasarkan peraturan presiden
no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa serta kontrak
kerja antara PT TDPM dan , dalam hasil penelitian
ini peneliti dapat menyimpulkan bahwa penerapan pasal 87 ayat 2 mengenai ketentuan sebesar maksimal 10% pekerjaan tambah kurang dalam sebuah
proyek tidak sesuai dengan kejadian� nyata di proyek penunjang fasilitas pasar Bukit Duri dimana
dalam proyek ini bobot pekerjaan
tambah kurang pada saat realisasi adalah 16% untuk menyesuaikan dengan ketentuan diajukan pekerjaan kurang dalam proyek ini
namun tetap tidak bisa menyesuaikan
dengan bobot yang seharusnya, sehingga pekerjaan tambah yang lebih dari 10% tidak di tagihkan ke pihak pengelola
pasar untuk menjaga relasi dan harapan akan mendapatkan proyek lainnya
Pekerjaan tambah kurang
yang terjadi pada proyek ini sebagian besar
sifatnya memang mutlak yang tidak terhitung pada proses perencanaan
oleh konsultan perencana, apabila tidak dilakukan
pekerjaan tambah ini maka proyek
tidak bisa berjalan dan bangunan tidak dapat berfungsi
sebagai mana mestinya.
Alasan pekerjaan tambah pun
karena unsur keselamatan orang yang beraktivitas
di pasar tersebut.
Contoh pekerjaan tambah
kurang yang dilakukan adalah: pembuatan saluran air yang ternyata sudah tidak berfungsi,
perluasan saptitank, serta pengerjaan bocoran atap yang bisa saja semakin parah
dan roboh. Namun memang ada beberapa
item pekerjaan tambah yang disebabkan oleh keinginan client seperti perubahan design dan sebagainya.
BIBLIOGRAPHY
Agus Arif Rakhman, M. M. (2022). Buku kerja pejabat
pembuat komitmen: Kupas Tuntas Pengelolaan Kontrak Versi Perpres No. 12 Tahun
2021 Edisi Ketiga. Prenada Media.
Ayu,
D. S., Ikhwansyah, I., & Trisnamansyah, P. (2023). Studi Perbandingan Klaim
Atas Pekerjaan Tambah Kurang Pada Fidic Silver Book 2017 Dan Hukum Positif Di
Indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and
Social-Political Governance, 3(1), 1157�1170.
Christy,
A. V., Widyadana, I. G. A., & Budiman, J. (2017). PRODUKTIVITAS TENAGA
KERJA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN VOLUME PADA KONTRAK UNTUK PROYEK
PEMBANGUNAN APARTEMEN X DAN HOTEL Y DI SURABAYA. Dimensi Utama Teknik Sipil,
4(1), 31�39.
Hansen,
S. (2015). Manajemen kontrak konstruksi. Gramedia Pustaka Utama.
Natalesmana,
D. B. (2022). TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK TOKOPEDIA ATAS
KEBOCORAN DATA PENGGUNA YANG DIRETAS OLEH PIHAK KETIGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM
TRANSAKSI ELEKTRONIK. FAKULTAS HUKUM UNPAS.
Pane,
M. D. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, suatu Tinjauan
Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Media Hukum,
24(2), 147�155.
Pramudiana,
I. D. (2017). Perubahan perilaku konsumtif masyarakat dari pasar tradisional ke
pasar modern. PERUBAHAN PERILAKU KONSUMTIF MASYARAKAT DARI PASAR TRADISIONAL
KE PASAR MODERN, 1(1), 35�43.
Sopian,
A. (2019). Perubahan Pekerjaan Dalam Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Sugiyono,
P. D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Sutopo. Bandung:
CV. Alfabeta. https://doi.org/10.35310/jass.v2i02.670
Sutikno,
A. N. (2020). Bonus demografi di indonesia. VISIONER: Jurnal Pemerintahan
Daerah Di Indonesia, 12(2), 421�439.
Zikwan,
M. (2020). Dampak Perkembangan Pasar Modern di Lingkungan Pasar Tradisional di
Mimbo Situbondo. Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 6(2),
180�196.
Copyright holder: Yeny Setiarini,
Adi Sujatno, Umar Aris (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |