Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 9, SASegustus
2023
PERAN
PEMERINTAH DESA DAN PERAN KELEMBAGAAN DALAM KEBERLANJUTAN LAYANAN AIR MINUM DI
DESA SANGKETAN KECAMATAN PENEBEL KABUPATEN TABANAN
I Gusti Ayu Lia Yasmita
Universitas Tabanan
E-mail: [email protected]
Abstrak
Air merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh seluruh makhluk hidup di muka bumi, keberlanjutan
layanan air minum merupakan konsern yang harus diselesaikan dengan baik. Dalam peningkatan keberlanjutan layanan memerlukan kolaborasi antara pemerintah desa dan peran kelembagaan dalam upaya meningkatkan
derajad hidup Masyarakat khususnya bidang air bersih. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang mana penelitian
yang dihasilkan dengan mendeskriptifkan kalimat tertulis maupun lisan yang berasal dari narasumber dengan menggunakan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini adalah peran
pemerintah desa dalam pendampingan dan pengawasan cukup baik, dimana pemerintah
desa Sangketan memasukkan air minum kedalam unit BUMDesa sehingga dapat dengan mudah melakukan
pengawasan dan pembinaan. Pengawasan yang dilakukan adalah dengan melaporkan
semua kegiatan pengelola yang sifatnya administrasi dan teknis. Pembinaan yang dilakukan adalah dengan mendatangkan
orang-orang yang memiliki kompeten
untuk dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
pengelola. Pembinaan yang dilakukan disesuaikan dengan masalah yang dihadapi pengelola di lapangan baik dari
sisi pengelolaan sarana dan prasarana sampai dengan pelaporan
tahunan yang nantinya akan di lakukan musyawarah desa dengan mengundang Pemdes dan Masyarakat pengguna.
Kata kunci: Peran
Pemerintah; Lembaga; Keberlanjutan
Layanan Air minum.
Abstract
Water is a basic need that must be met by all living things
on earth, the sustainability of drinking water services is a concern that must
be resolved properly. Improving service development requires collaboration
between the village government and the role of institutions in an effort to
improve the standard of living of the community, especially in the field of
clean water. This study used a descriptive qualitative method in which research
was produced by describing written and oral sentences from sources using
in-depth interviews. The results of this study are the role of the village
government in assistance and supervision which is quite good, where the Sangketan village government includes drinking water into
the BUMDesa unit so that it can easily carry out
supervision and guidance. Supervision is carried out by reporting all
management activities that are administrative and technical in nature. The
guidance is carried out by bringing in people who have competence to be able to
improve the competence of managing human resources. The guidance that is
carried out is adjusted to the problems faced by managers in the field both in
terms of management facilities and infrastructure up to the annual report which
will later be carried out at village meetings by inviting village
administration and community users.
Keywords: The Role of Government; Institution; Sustainability of
Drinking Water Services.
Pendahuluan
Air merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi ini
Gunawan (2021), pentingnya
air bagi manusia merupakan salah satu hal yang harus memenuhi standar dalam pemenuhannya dimana setiap individu
memerlukan 60-70 liter/dtk untuk dapat memenuhi
kebutuhan sehari-harinya. Semakin meningkatnya jumlah penduduk serta diimbangi dengan peningkatan pengetahuan masyarakat dalam menjaga kesehatan
khususnya penyediaan air minum maka penting
menjaga kebersihan sumber air yang digunakan dalam upaya menciptakan
air minum yang aman dan layak bagi seluruh
masyarakat (Fitriah,
2013).
Ketersediaan sumber
air yang digunakan oleh masyarakat
hendaknya tidak terkonatminasi oleh kuman dan penyakit, bebas dari zat kimia
berbahaya, beracun, tanpa rasadan bau
yang tidak menyenangkan, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik dan rumah tangga, serta
memenuhi standar minimal
yang ditetapkan oleh WHO atau
Departemen Kesehatan RI. Adapun pedoman
mengenai air yang layak dikonsumsi didasarkan pada satandar kualitas air minum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
RI No 32 tahun 2017. Standar
ini menjelaskan persyaratan Kesehatan air untuk keperluan hygiene sanitasi. Oleh karenanya diperlukan peran pemerintah dalam upaya menjaga
dan melesatrikan sumber air
yang akan digunakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat.
Permasalahan mendasar
yang dialami oleh negara berkembang
terkait dengan penyelenggaraan sistem air minum di masyarakat dirasa belum merata,
kurangnya akses masyarakat di pedesaan terhadap layanan air bersih yang disediakan oleh
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Ketimpangan layanan yang dirasakan masyarakat peri urban memerlukan dukungan dan penyelesian yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Pencapaian akses layanan air minum yang dicanangkan oleh Kemetrian Pekerjaan umum pada tahun 2035, dimana seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses air minum aman dan sehat, maka pemerintah
menciptakan kebijakan dalam menyediakan layanan air minum yang prima bagi masyarakat perdesaan melalui Program Pamsimas (Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat).
Dalam proses pelaksanaannya anggaran Program Pamsimas berasal dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),
APBD (Anggaran Pendapatan
dan Belanja daerah), 10
Persen Pendanaaan infrastruktur
terbangun yang berasal dari Dana Desa, serta terdapat bentuk kontribusi yang diberikan oleh masyarakat berupa uang tunai maupun dalam
bentuk barang/jasa yang akan dihitung dalam rupiah yang bertujuan untuk dapat memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas yang telah dibangun.�
Peran perangkat desa dalam mendukung keberhasilan Program Pamsimas Di
Desa Sangketan Kabupaten tabanan dalam upaya
menyediakan layanan air minum yang layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dimana dalam penyelenggaraanya SPAM di
Desa menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah desa sesuai dengan
pasal 41, yang mencakup hal-hal berikut: 1) Memberikaan pembinaan, dukungan, dalam hal pengawasan penyelenggaraan SPAM di tingkat kelompok masyarakat. 2) Memfasilitasi pelaporan kinerja kelompok masyarakat kepada pemerintah Kabupaten/ Kota. 3) Menyampaikan laporam terkait kondisi penyelenggaraan SPAM di Wilayahnya.
Peran pemerintah desa dalam upaya menciptakaan
sistem tatanan pelayanan air minum yang dirasakan memberikan manfaat besar kepada
masyarakt hendaknya pula didukung dengan sistem pengelolaan yang mandiri dari kelompok
masyarakat pengguna sarana (Alviant,
2022). Di Desa Sangketan
peran serta pemerintah desa dalam upaya menciptakan
pelayanan air prima di masyarakat
cukup baik.
Menurut hasil prariset yang dilakukan terlihat bahwa pemerintah desa mengeluarkan pendanaan yang berasal dari dana desa yang digunakan untuk pembelian pipa distribusi untuk memudahkan dan mendekatkan air kepada masyarakat sehingga masyarakat hanya mengeluarkan dana pembelian Sambungan Rumah (SR) untuk dapat mendapatkan
pelayanan air seperti layaknya PDAM.
Penggunaan SR pada masing-masing pelanggan dilakukan dengan harapan pengelola air minum dapat melakukan pencatatan terhadap penggunaan air sehingga tercipta sistem pelaporan yang transparan dan akuntabilitas. Pengelolaan system
air minum di Desa Sangketan
saat ini berada dibawah Bumdesa, pungutan air yang masih rendah, serta
belum adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan menggunakan air secara efektif menyebabkan pendapatan pengelola air minum masih cukup
rendah sehingga dalam upaya pemeliharaan,
operasional dan pengembangan
diperlukan upaya yang cukup besar untuk
tetap menjaga dan memelihara layanan air yang prima
di masyarakat.
Peningkatan pelaksanaan
kualitas layanan oleh pengelola air minum dapat diukur dengan
komponen kualitas layanan seperti tangibles,
reliability, responsiveness, assurance dan empathy (Parasuraman
et al., 1988). Tangibles melihat
pada aspek fisik yang dapat terlihat, diantaranya bangunan, peralatan, staf dan fasilitas lainnya. Reliability mengacu kepada kemampuan pengelola dalam menyelenggarakan layanan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Responsiveness berhubungan dengan kesiapan dan kemampuan untuk dapat membantu
masyarakat serta dapat memberikan layanan yang sungguh-sungguh (Yuvendri
& Susanto, 2019). Assurance berkaitan
dengan pengetahuan dan kesopanan para pekerja serta kemampuan pengelola untuk dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat (Wiryadi
et al., 2020). Empathy mencakup
perlakuan dan perhatian pribadi yang diberikan oleh penyedia layanan kepada pelanggan.
Peningkatan pelayanan
air minum di Desa Sangketan
saat ini berdasarkan praresearch menunjukkan bahwa dari 7 (tujuh) banjar dinas yang ada di Desa Sangketan serta potensi mata
air yang cukup besar dengan debit air 4,5 ltr/dtk. Kondisi sumber
mata air yang dimiliki serta didukung oleh sistem gravitasi tidak membuat layanan
air di desa Sangketan menjadi optimal, hal ini disebabkan masih banyak masyarakat
yang belum terlayani air.
Pelayanan air yang belum
optimal disebabkan oleh beberapa
faktor diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan air, kurangnya pemahaman pengelola dalam memelihara infrastruktur Tanjung (2024), murahnya
biaya air yang dibebankan kepada pengguna air sehingga dalam penggunaannya menjadi tidak efisien. Kelompok Pengelola Sarana
Penyediaan Air Minum (Kpsam)
saat ini umumnya bekerja secara informal, dengan akses terbatas pada pembiayaan dan kapasitas terbatas untuk dapat mengembangkan serta mengadopsi praktik komersial dan sistem perencanaan yang lebih baik.
Kpspam juga sangat mengandalkan
komitmen dan kontribusi waktu sukarela. Situasi seperti ini memberikan dampak pada keberlanjutan sistem pasokan air bersih perdesaan, melemahkan kualitas pelayanan dan memperkecil manfaaat yang didapat dari investasi skala besar dalam
infrastruktur. Keberlanjutan
sarana air minum di Desa Sangketan saat ini bernaung di bawah Bumdesa, hal ini merupakan
langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mendukung
sistem pendanaan kepada Kpspams Desa Sangketan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
pengaruh peran pemerintah desa dan Kelembagaan dalam memenuhi kebutuhan air minum di Desa Sangketan, sehingga dalam pemenuhannya dapat dilakukan dengan lebih optimal guna menunjang kulitas layanan air minum di masyarakat. Keberlanjutan layanan air minum dianggap hal penting
dimana dengan adanya air minum tingkat derajat Kesehatan masyarakat semakin meningkat, kesejahteraan masyarakat juga mengalani peningkatan karena terdapat usaha-usaha yang memerlukan air sebagai sarana dasarnya (Rofiana,
2015).
Peningkatan akses layanan air minum di masyarakat dengan pengelolaan berbasis masyarakat, memerlukan peran serta aktif
pemerintah dalam Upaya mendukung peningkatan kapabilitas Afrilya (2014) Kpspams
baik dari sisi teknis dan administrasi untuk memberikan pendampingan, pelatihan maupun support pendanaan dalam Upaya meningkatkan atau memperluas jaringan air minum sehingga seluruh masyarakat Desa Sangketan mendapatan akses layanan air minum secara prima.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, dimana data yang didapat tidak dalam bentuk
angka tetapi berbentuk kata-kata, gambar yang dapat mendefiniskan dengan detai terkait
dengan cakupan penelitian yang dilakukan (Sudarwan,
2002). Penelitian
kualitatif adalah bentuk penelitian yang dapat menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan
dari orang-orang (narasumber),
dapat melakukan dept
interview kepada beberapa
orang khusunya yang terlibat
dan memahami lebih dalam tentang penelitian
yang dilakukan serta mengamati perilaku obyek penelitian (Moleong,
2014).
Penelitian deskriptif
merupakan bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan atau menggambarakan fenomena yang sedang berlangsung saat ini baik yang sifatnya
alamiah ataupun rekayasa manusia. Penelitian ini dibatasi pada urgensi masalah penelitian, penelitian akan difokuskan pada: 1) Peran pemerintah
Desa dalam memenuhi keberlanjutan layanan air minum di desa Sangketan.
a)����������� Pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaran air minum. 2)����� Peran Kelembagaan air minum dalam memenuhi kebutuhan layanan dan keberlanjutan layanan air minum.
�
Hasil dan Pembahasan
A. Peran Pemerintah Desa dalam Memenuhi Keberlanjutan layanan air minum di Desa Sangketan
1. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Air Minum
Pengelolaan dan pemanfaatan
program oleh Pemerintah Desa saat
ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan program air minum
yang telah dikerjakan sepenuhnya oleh Masyarakat, fakta
menunjukkan bahwa masih ada beberapa
desa dalam pengelolaan sarana air minum belum berjalan
secara maksimal. Kekurangan dalam pengelolaan dan perawatan terhadap asset oleh pemerintah desa merupakan hal yang harus ditingkatkan, dilihat dari sarana dan prasarana yang dibangun mengalami kerusakan Mukhrijal (2023) dan menurunkan
nilai manfaat yang dirasakan oleh Masyarakat dan hal
ini menjadi indikasi nyata dari kurangnya upaya perawatan terhadap sarana prasarana yang dibangun.
Penyebab dari masalah ini termasuk
kurangnya alokasi dana yang
memadai untuk melakukan pemeliharaan. Pemerintah tidak mengalokasikan dana yang cukup, mungkin karena belum jelas status kepemilikan aset tersebut, meskipun sebenarnya aset-aset ini adalah milik
dari masyarakat. Akibatnya, Pemerintah Desa kesulitan dalam mengakses Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena dianggap sebagai pendapatan non-pajak.
Ketidaktahuan Pemerintah
Desa terkait program air minum
memberi dampak terhadap kendala dalam pengelolaan sarana dan prasarana yang terbangun. Terdapat beberapa faktor yang memicu kurangnya pemahaman pemerintah desa, yakni:
1.
Pemerintah Desa telah mengalihkan sepenuhnya tanggung jawab program ini
kepada Kelompok Pengelola Sistem Penyedia Air Minum (KP-SPAM), mengakibatkan
program tidak berjalan sebagaimana mestinya. Maka, peran aktif Pemerintah Desa
untuk mendorong kelancaran program ini menjadi amat penting demi kesuksesan
program. Jika Pemerintah Desa menjalankan perannya secara optimal, maka
prestasi suatu desa pun akan berkembang kearah yang lebih positif begitupun
sebaliknya, ketidakketerlibatan Pemerintah Desa dalam tugasnya berpotensi
menghambat kemajuan desa.
2.
Belum adanya alokasi dana desa yang diperuntukkan dalam pengelolaan
sarana prassrana, hal ini disebabkan oleh KPSPAMS merupakan Lembaga yang
dikelola oleh Masyarakat yang dianggap belum memiliki fungsi hukum yang jelas
sehingga pemerintah desa harus mencari solusi lain dalam menentukan kebijakan
agar supaya pengelolaan air minum dapat dibiayai dari dana desa. Solusi yang
berjalan di desa sangketan dengan memasukkan KPSPASM kedalam unit BUMDesa,
sehingga dalam pengelolaannya Pemerintah Desa dapat menganggarakan dana kepada
Bumdes.
3.
Kurangnya sinergisitas antara Pengelola Air (KPSPAMS) dengan pemerintah
desa, sehingga campur tangan pemerintah desa sangat kecil.
Menurut hasil wawancara dengan pemerintah desa terkait pembinaan Kpspams di Desa Sangketan dapat disimpulkan bahwa pembinaan oleh pemdes kepada Kpspams
merupakan bagian yang
sangat penting, pemerintah desa Sangketan saat ini mendatangkan
narasumber dari PDAM atau pemerintah Kabupaten dan Pendamping Desa untuk memberikan pemahaman terkait menjaga dan memelihara infrastruktur terbangun agar dapat dirawat secara
kontinyu agar dapat menjaga kualitas dan produksi air yang layak konsumsi serta memberikan dampak bagi keberlanjutan sarana. Dalam merencanakan musrenbang desa dapat disebutkan bahwa dalam upaya
untuk melakukan pendampingan dengan menyiapkan pendanaan yang tertuang dalam APBdesa yang dapat menunjang dalam kegiatan sarana dan prasarana infrastruktur (Fauzana,
2020).
Pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah desa adalah dengan adanya
partisipasi pemerintah dalam mengimplementasikan segala kebutuhan Masyarakat,
proses pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah desa bertujuan untuk dapat memberikan kontribusi nyata dan aktif dimana tingkat
pemantauannya dilakukan secara berjenjang dimulai dari perencanaan,
pengorganisasian sehingga dalam pengelolaan Kpspams dapat berjalan
sesuai dengan harapan seluruh Masyarakat yaitu dengan mendapatkan
cakupan layanan air minum yang aman dan sehat.
Kolaborasi antara
pemerintah desa dan
Masyarakat diharapkan dapat
memberikan rasa percaya dan
memiliki yang dilakukan dan
dijalankan secara bersama-sama oleh selurun elemen serta disesuaikan
dengan peran masing-masing.
Hasil penelitian di lapangan
menunjukkan bahwa, tingkat pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah desa Sangketan adalah dengan adanya
pelaporan berjenjang yang dilakukan oleh Kpspams dengan membuat pencatatan seperti pembukuan yang dilaporkan kepada Ketua BumDesa
setiap bulannya.
Laporan penerimaan
dan pengeluaran dari pungutan air di Masyarakat per masing-masing KK dengan nilai penggunaan
perhitungan air progresif dimana masyarakat pengguna layanan air akan membayar biaya
beban sebesar Rp. 5.000, sehingga rata-rata masyarakat pengguna akan membayar
kurang lebih Rp. 12.000, -
per bulan/KK.
Dengan tingkat
pembayaran air yang sangat kecil,
menyebabkan peran serta pemerintah desa sangat dibutuhkan dalam Upaya menopang ketimpangan pemasukan antara penerimaan dan pengeluaran KPSPAMS sehingga pemerintah desa Sangketan memberikan dukungan dalam pengawasan keuangan, dengan memberikan laporan pemasukan dan pengeluaran setiap tahunnya kepada pemerintah desa dan Masyarakat dengan melasanakan rembug.
b. Peran Kelembagaan Air Minum dalam Keberlanjutan
Layanan Air Minum Berbasis Masyarakat
Keberlanjutan diartikan
sebagai usaha dan aktivitas yang dilakukan dalam penyediaan air minum serta pemeliharaan
lingkungan, bertujuan untuk terus memberikan
manfaat dan pelayanan berkelanjutan kepada masyarakat pengguna (Kuncoro,
2018). Menurut
Schuringa, seperti yang diutip oleh Kamulyan (2018), sebuah
sistem penyediaan air dianggap berkelanjutan apabila: sistem tersebut beroperasi dan digunakan secara efektif, mampu memberikan manfaat yang memadai dalam berbagai
aspek seperti kualitas, kuantitas, keteraturan, ketersediaan, efisiensi, kesetaraan, keandalan, dan kesehatan; berjalan dalam jangka waktu yang panjang tanpa dampak
negatif pada lingkungan; semua biaya operasional
dan pemeliharaan terpenuhi;
adanya lembaga pengelola yang bertanggung jawab; serta mendapatkan
dukungan yang memadai dari pihak eksternal.
Pengelolaan air minum
berbasis masyarakat dalam peranannya sangat memerlukan kelembagaan yang cukup baik. Kpspams
sebagai wadah dalam pengelolaan air minum dimana diperlukan
sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman di bidang pengelolaan sarana dan prasarana air minum. Pengembangan Kpspams sangat dipengaruhi oleh Kapasitas Sumber Daya Manusia, dimana kelembagaan merupakan ujung tombak dari keberhasilan
pengelolaan air minum berbasis Masyarakat.
SDM Kpspams
sangat diperlukan hal ini disebabkan dalam pengelolaannya diperlukan pengelola yang memahami dan mengerti pelaporan baik yang sifatnya teknis maupun administrasi yang bertujuan untuk memberikan cakupan layanan prima di masyarakat.
Kelembagaan air minum
di desa Sangketan saat ini sudah
cukup baik, namun perlu adanya
pendampingan yang lebih intensif. Pendampingan secara teknis dilakukan
oleh pemerintah desa dengan mendatangkan narasumber dari Dinas Puprpkp Kabupaten Tabanan, PDAM
dan pendamping desa yang memiliki kompetensi di bidang teknis dan administrasi. Tujuan didatangkannya
narasumber bertujuan untuk memberikan pemahaman, peningkatan kapasitas kepada pengelola dalam Upaya memberikan layanan air minum yang prima di Desa Sangketan.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian
ini adalah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah Desa Sangketan adalah dengan mendatangkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang air minum seperti dinas
Puprpkp Kabupaten Tabanan,
PDAM Kabupaten Tabanan, Fasilitator
Pamsimas dan Pendamping desa dengan tujuan
untuk dapat meningkatkan kapabiltas Kpspams. Dalam menunjang kinerja Kpspams pemerintah Desa Sangketan juga memasukkan unit air minum dalam Bumdesa, sehingga dalam perumusan anggaran keuangannya dapat dieralisasikan melalui APBdesa. Pengelolaan unit air minum di bawah Bumdesa bertujuan untuk dapat memberikan
pendampingan pendanaan kepada pengelola dalam Upaya menciptakan layanan air minum prima di
Masyarakat. Sumber daya manusia pengelola merupakan salah satu indicator kuat yang dapat meningkatkan cakupan layanan air yang lebih baik,
BIBLIOGRAPHY
Afrilya, F., & Rahmawati, A. (2014). Program
Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat di Desa Tiris Kecamatan Tiris
Kabupaten Probolinggo.
Alviant,
A. (2022). Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terhadap
Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten
Barru. IAIN Parepare.
Fauzana,
D. A. (2020). Realisasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam
Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Desa Masda Makmur Kecamatan Rambah Samo
Kabupaten Rokan Hulu dalam Perspektif Ekonomi Syariah. UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Fitriah,
E. A. (2013). Upaya mendorong partisipasi remaja dalam pemeliharaan kebersihan
lingkungan sumber air pada komunitas pemulung al bahar depok. Psympathic:
Jurnal Ilmiah Psikologi, 6(2), 921�931.
Gunawan,
R., & Siregar, A. W. (2021). Analisis Kebutuhan Air Bersih Pada
Instalasi Pengolahan Air PDAM Labuhanbatu Kota Rantau Prapat. UMSU.
Kamulyan,
P., Keahlian, B., & Kebumian, L. D. A. N. (2018). Evaluasi Kebelanjutan
Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat Di Kota Blitar. Intitut
Teknologi Sepuluh November, Surabaya.
Kuncoro,
M. (2018). Perencanaan Pembangunan. Gramedia Pustaka Utama.
Moleong,
L. J. (2014). Metode penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Mukhrijal,
M., Fadila, A., Maulani, M. P., Nazhifah, S., Salsabiil, V. S., & Kamaly,
N. (2023). Efektivitas Pengelolaan Aset Pengelolaan Rumah Sewa Desa Di Gampong
Ceurih Banda Aceh. TheJournalish: Social and Government, 4(2),
133�145.
Parasuraman,
A., Zeithaml, V. A., & Berry, L. (1988). SERVQUAL: A multiple-item scale
for measuring consumer perceptions of service quality. 1988, 64(1),
12�40.
Rofiana,
V. (2015). Implementasi Kebijakan Program Pamsimas (Penyedian Air Minum Dan
Sanitasi Berbasis Masyarakat). The Indonesian Journal of Public
Administration (IJPA), 1(2), 81�114.
Sudarwan,
D. (2002). Menjadi peneliti kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
Tanjung,
S. M., Fahira, J. R., Walid, M., Syahputra, D., & Simamora, I. Y. (2024).
Pemanfaatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang
pada Masyarakat di Jalan Medan-Binjai Say. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi
& Bisnis Islam, 5(1), 523�529.
Wiryadi,
R., Sihombing, M., & Isnaini, I. (2020). Analisis Kualitas Pelayanan dalam
Pencatatan AK 1 dalam Memberikan Kepuasan kepada Masyarakat pada Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil. Strukturasi: Jurnal
Ilmiah Magister Administrasi Publik, 2(1), 48�58.
Yuvendri,
R., & Susanto, R. (2019). Meningkatkan Mutu Pelayanan Dalam Usaha
Menghimpun Dana Masyarakat (Tabungan) Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Prima
Mulia Anugrah Cabang Padang. Center for Open Science.
Copyright holder: I Gusti Ayu Lia Yasmita (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |