Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
7, No. 09, September 2022
PERBANDINGAN
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMUNGKINKAN TERJADINYA PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN
BUMN DAN PERUSAHAAN KELUARGA
Yudanto Adi Nuraindra,
Ayu Chairina Laksmi
Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas
Bisnis dan
Ekonomika, Universitas Islam Indonesia, Indonesia
E-mail: [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh profitabilitas, leverage, ukuran
perusahaan dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak serta membandingkan
tingkat signifikan penghindaran pajak yang terjadi di perusahaan BUMN dan
perusahaan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan
teknik analisis regresi berganda untuk mengetahui tingkat pengaruh pengaruh
profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan dan kualitas audit terhadap
penghindaran pajak dan teknik analisis independent t-test untuk
mengetahui tingkat signifikan faktor-faktor penghindaran pajak yang terjadi di
perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga. Sampel menggunakan metode purposive
sampling dan merupakan perusahaan yang terdaftar di BEI pada tahun 2017 �
2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Profitabilitas dan ukuran perusahaan
berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak baik di
perusahaan BUMN maupun di perusahaan keluarga. Leverage tidak berpengaruh
pada perusahaan BUMN. Namun pada perusahaan keluarga, leverage memiliki
pengaruh negatif dan signifikan. Sedangkan pada kualitas audit menunjukkan
bahwa kualitas audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran
pajak pada perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga. Faktor-faktor penghindaran
pajak pada perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga menunjukkan hasil perbandingan
leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas audit pada perusahaan BUMN dan
perusahaan keluarga terdapat perbedaan yang signifikan. Sedangkan
profitabilitas tidak menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan.
Kata
Kunci: profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, kualitas
audit
Abstract
This study aims to determine the
effect of profitability, leverage, company size and audit quality on tax
avoidance and compare significant levels of tax avoidance that occur in
state-owned companies and family companies. This research is a quantitative
research with multiple regression analysis techniques to determine the level of
influence of profitability, leverage, company size and audit quality on tax
avoidance and independent t-test analysis techniques to determine the
significant level of tax avoidance factors that occur in state-owned companies
and family companies. The sample uses the purposive sampling method and is a
company listed on the IDX in 2017 � 2021. The results showed that profitability
and company size had a negative and significant effect on tax avoidance both in
state-owned companies and in family companies. Leverage has no effect on
state-owned enterprises. But in family companies, leverage has a negative and
significant influence. Meanwhile, the quality of the audit shows that the
quality of the audit has a positive and significant effect on tax avoidance in
state-owned companies and family companies. Tax avoidance factors in
state-owned companies and family companies show that the results of the
comparison of leverage, company size, and audit quality in state-owned
companies and family companies have significant differences. While
profitability does not show any significant difference.
Keywords:
profitability, leverage, company size, audit quality.
Pendahuluan
Pajak merupakan hak dan kewajiban setiap
individu sebagai warga negara. Tetapi pajak lebih sering pajak dimaknai hanya
sebagai kewajiban yang menuntut warga negara mengorbankan sebagian aktiva
mereka untuk negara. Pajak sebagai sumber penerimaan dan
pendapatan negara yang paling besar. Realisasi
pendapatan negara bersumber dari pajak pada tahun 2021 yang mencapai Rp
1.231,87 triliun (100,19% dari target APBN tahun
2021). Untuk membangun sarana sarana yang dibutuhkan dana yang cukup besar dan pajak menyumbang besar atas pembangunan
yang dilakukan oleh pemerintah.Pada praktiknya, terdapat hambatan yang dihadapi
pemerintah dalam pemungutan pajak (Ilahi & Yopie, 2018).
Penghindaran
pajak adalah usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar
undang-undang. Penghindaran pajak adalah strategi dan teknik penghindaran pajak
yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan
dengan ketentuan perpajakan (Mardiasmo, 2018). Walaupun
praktek penghindaran pajak ini disebut suatu tidakan yang legal, dan banyak
pengamat yang berpendapat demikian namun penghindaran pajak tidak sejalan
dengan undang-undang. Kegiatan penghindaran pajak ini berbeda dari yang
tercakup dalam teori penghindaran pajak, di mana perusahaan secara ilegal
memanipulasi kewajiban pajak mereka (Ilahi & Yopie, 2018). Penghindaran pajak adalah strategi dan teknik
penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena
tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan (Mardiasmo, 2018).
�BUMN adalah
Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan
Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku
kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama
dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan
koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan
berkelanjutan.
�Dilansir dari
Sindonews.com (2022) Perusahaan keluarga memiliki peran besar terhadap perekonomian
baik di Indonesia maupun di luar negeri, hampir 80% PDB (Produk Domestik Bruto)
Indonesia merupakan kontribusi dari perusahaan keluarga. Perusahaan keluarga
juga berperan penting dalam membantu pemerintah untuk mengatasi masalah sosial
dan ekonomi. Walaupun memiliki peran yang besar terhadap ekonomi Indonesia kasus
penghindaran pajak juga dilakukan oleh perusahaan milik keluarga. Berdasarkan Liputan6.com
(2010) dan Tempo.co (2010) memberitakan bahwa telah terjadi penghindaran pajak
di perusahaan milik keluarga Bakrie Group. Bakrie Group disebut-sebut terlibat
kasus dugaan tunggakan pajak sebesar Rp 2,1 triliun, Untuk mengatasi masalah
tersebut Bakrie Group meminta bantuan Gayus Tambunan selaku pegawai
Direktorat� Jenderal Pajak untuk
menyelesaikan masalah tunggakan pajak milik Bakrie Group dalam hal penerbitan
Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Pengertian perusahaan keluarga adalah perusahaan yang satu atau lebih anggota
keluarga memegang lebih dari 5% saham perusahaan yang beredar. Kepemilikan
saham minimal 5% dipilih mengacu pada peraturan Bursa Efek Indonesia yang
mewajibkan saham dengan kepemilikan 5% lebih dicantumkan dalam laporan tahunan
perusahaan tersebut (Tarmizi & Perkasa, 2022).
Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bahwa
pajak merupakan hak dan kewajiban bagi individu ataupun badan. Penggunaan pajak
oleh negara digunakan sebagai biaya pembangunan negara. Namun wajib pajak
banyak yang melakukan tax planning guna meminimalisir setoran pajak ke
negara. Salah satu tax planning yang dilakukan oleh wajib pajak yaitu
penghindaran pajak. Penghindaran pajak bisa terjadi diberbagai jenis
perusahaan, karena perusahaan menginginkan suatu laba yang maksimal maka pihak
manajemen perusahaan berusaha untuk meminimalisir pajak dengan penghindaran
pajak.
Ariyanti dan Muiz (2018)
melakukan penelitian tentang pengaruh karakteristik perusahaan BUMN pada
penghindaran pajak yang di proksikan dengan profitabilitas, leverage, ukuran
perusahaan, dan intensitas modal. Hasil penelitian menunjukan bahwa
profitabilitas berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak.
Leverage dan ukuran perusahaan berpengaruh negatif tidak signifikan Sedangkan
intensitas modal berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap penghindaran
pajak.
Sulistiana, Fachri, dan
Mubarok (2021) melakukan penelitian tentang pengaruh profitabilitas dan� corporate governance yang diproksikan dengan
jumlah komisaris independent dan kualitas audit pada perusahaan BUMN terhadap
penghindaran pajak. Hasil penelitian menunjukkan variabel profitabilitas tidak berpengaruh signifikan
terhadap Penghindaran Pajak. Selanjutnya variabel komisaris independen berpengaruh
signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Secara parsial variabel kualitas audit tidak berpengaruh signifikan
terhadap Penghindaran Pajak.
Khomsiyah, Muttaqin, dan Katias (2021) melakukan penelitian tentang pengaruh profitabilitas, tata kelola perusahaan, leverage, ukuran perusahaan, dan pertumbuhan penjualan pada perusahaan BUMN terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian menunjukkan profitabilitas, dewan komisaris independen, ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak dan diketahui memiliki arah yang negatif. Leverage dan pertumbuhan penjualan berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak. Sedangkan kepemilikan institusional berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap penghindaran pajak dan komite audit berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap penghindaran pajak
Wahyuni
dan Febiola (2021) melakukan penelitian tentang pengaruh komisaris independent,
komite audit, profitabilitas, dan kepemilikan institusional pada
perusahaan BUMN terhadap penghindaran pajak. Hasil
penelitian menunjukan komite audit dan kepemilikan institusional tidak
berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan untuk variabel komisaris
independen dan profitabilitas berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Ilahi
dan Yopie (2018) melakukan penelitian tentang pengaruh kompensasi manajemen
terhadap penghindaran pajak dengan moderasi kepemilikan keluarga. Hasil
penelitian ini menyatakan bahwa kompensasi manajemen, kepemilikan keluarga,
perusahaan size, leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran
pajak. Sebaliknya, penelitian ini menemukan pengembalian pada aset, pertumbuhan
perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.
Akbar, Irawati,
Wulandari, & Barli (2020) melakukan penelitian tentang pengaruh profitabilitas, leverage, pertumbuhan penjualan
dan kepemilikan keluarga terhadap kepemilikan keluarga. Hasil penelitian
menunjukkan variabel profitabilitas tidak berpengaruh terhadap penghindaran
pajak. Variabel leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Variabel
pertumbuhan perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Variabel
kepemilikan keluarga tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Mawaddah dan Darsono (2022) melakukan penelitian tentang
pengaruh pengendalian internal, kepemilikan
keluarga, dan ketidakpastian lingkungan terhadap penghindaran pajak. Hasil
penelitian menunjukkan penghindaran pajak dan ketidakpastian lingkungan
berpengaruh negatif, sedangkan kepemilikan keluarga tidak berpengaruh terhadap
penghindaran pajak.
Maharani dan Juliarto (2019) melakukan penelitian tentang pengaruh
kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance dengan kualitas audit sebagai
variabel moderating. Hasil penelitian menunjukkan kepemilikan keluarga tidak berpengaruh signifikan
terhadap penghindaran pajak perusahaan. kualitas audit berpengaruh signifikan terhadap
penghindaran pajak perusahaan, tetapi kualitas audit sebagai variabel
pemoderasi tidak memiliki pengaruh pemoderasi terhadap hubungan antara kepemilikan
keluarga dengan penghindaran pajak.
Moeljono (2020) melakukan
penelitian tentang pengaruh
ROA, leverage, ukuran perusahaan, kompensasi rugi fiskal, kepemilikan
institusional, dan risiko perusahaan terhadap penghindaran pajak. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa ROA, leverage ukuran perusahaan,
kompensasi rugi fiskal, kepemilikan institusional dan risiko perusahaan tidak
berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Haya dan Mayangsari (2020) melakukan penelitian tentang pengaruh risiko perusahaan, ukuran perusahaan dan financial distress terhadap tax avoidance terhadap perusahaan transportasi infrasturuktur yang tercatat di BEI.� Hasil analisis memperlihatkan bahwa risiko perusahaan memiliki pengaruh positif pada tax avoidance dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance saling berpengaruh negatif. Sedangkan financial distress memberi pengaruh negatif pada tax avoidance.
Munawaroh dan Sari (2019) melakukan penelitian pengaruh komite
audit, proporsi kepemilikan institusional, profitabilitas dan kompensasi rugi
fiskal terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit
dan kompensasi kerugian fiskal berpengaruh terhadap penghindaran pajak,
sedangkan proporsi kepemilikan institusional dan profitabilitas tidak
berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Murwaningtyas (2019) melakukan penelitian
terhadap faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak. Hasil menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan, profitabilitas,
umur perusahaan, dan kompensasi rugi fiskal berpengaruh signifikan terhadap
penghindaran pajak.
Berdasarkan penelitian yang telah ada maka pembaruan
pada penelitian ini mengintegrasikan beberapa penelitian sebelumnya serta
melakukan pengujian kembali variabel profitabilitas, leverage, ukuran
perusahaan dan kualitas audit pada perusahaan dengan kepemilikan BUMN dan
perusahaan dengan kepemilikan keluarga, pada penelitian ini akan membandingkan faktor-faktor
kemungkinan terjadinya penghindaran pajak seperti profitabilitas, leverage, ukuran
perusahaan dan kualitas audit pada perusahaan perusahaan dengan kepemilikan
BUMN dan perusahaan dengan kepemilikan keluarga. Perbandingan faktor-faktor kemungkinan
terjadinya penghindaran pajak memiliki arti penting karena dapat memberikan
pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana perpajakan beroperasi dalam
suatu negara atau wilayah tertentu. Dengan memahami faktor-faktor penghindaran
pajak yang diadopsi oleh berbagai pihak, para ahli perpajakan dan regulator
dapat membedakan antara praktik pajak yang sah dan strategi yang tidak sah atau
ilegal. Ini membantu dalam memperkuat sistem perpajakan dan mengurangi
kesenjangan perpajakan. Selain itu kebijakan perencanaan regulasi perpajakan
dapat menggunakan informasi tentang faktor-faktor penghindaran pajak untuk
merancang kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi celah perpajakan dan
memastikan bahwa penerimaan pajak maksimal tercapai secara adil.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian
ini adalah untuk menguji pengaruh variabel yang meliputi profitabilitas, leverage,
ukuran perusahaan dan kualitas audit terhadap perusahaan keluarga dan
perusahaan BUMN, serta membandingkan faktor-faktor penghindaran pajak seperti profitabilitas,
leverage, ukuran perusahaan dan kualitas audit pada perusahaan perusahaan
dengan kepemilikan BUMN dan perusahaan dengan kepemilikan keluarga.
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan informasi
mengenai penghindaran pajak yang terjadi di perusahaan yang terdapat di
Indonesia serta dapat menjadi referensi dalam pengambilan keputusan bagi pihak
pengambil keputusan dalam suatu perusahaan.
METODOLOGI PENELITIAN
Populasi dalam penelitian ini perusahaan yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2017 sampai dengan pada tahun 2021
(Silaen, 2018). Sampel
dalam penelitian ini adalah perusahaan BUMN & perusahaan keluarga yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang memiliki laporan keuangan lengkap
rentang waktu 2017 sampai dengan 2021. Teknik sampling yang digunakan dalam
penelitian ini adalah purposive sampling (Arikunto, 2018). Adapun
kriteria yang digunakan yaitu: perusahaan yang aktif dan lengkap, menggunakan
nilai mata uang rupiah, nilai laba positif dan untuk perusahaan keluarga masuk
dalam LQ 100. Penelitian ini terdiri dari 2 variabel, yaitu variabel independen
dan variabel dependen. Variabel independen dari penelitian adalah
profitabilitas, leverage, risiko perusahaan, kompensasi kerugian fiskal dan
ukuran perusahaan. Sedangkan variabel dependen adalah penghindaran pajak.
Jenis data dalam penelitian ini yaitu data
kuantitatif. Data kuantitatif
berupa angka-angka dan umunya dianalisis dengan menggunakan statistik
deskriptif atau inferensial (Silaen, 2018). Data kuantitatif
dalam penelitian ini adalah profitabilitas, leverage, ukuran
perusahaan dan kualitas audit, Penghindaran pajak pada perusahaan yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2021. Sumber data dalam
penelitian ini yaitu data sekunder. Data sekunder adalah sumber data yang tidak
langsung memberikan data kepada pengumpul data, seperti dapat melalui perantara
orang lain atau dokumen. Data sekunder dalam penelitian ini yaitu laporan
keuangan yang diperoleh dari perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
(BEI).
Dalam penelitian ini metode pengumpulan data dengan cara mengunduh annual report perusahaan yang listing
di BEI melalui situs resmi www.idx.co.id. Pengujian hipotesis
pengaruh profitabilitas, leverage, risiko perushaan, kompensasi kerugian
fiskal dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan BUMN dan
perusahaan keluarga dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier
berganda yang bertujuan untuk untuk
mengetahui arah dan seberapa besar pengaruh variabel independen terhadap
variabel dependen (Ghozali, 2018).
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Analisis Deskriptif
����������� Analisis deskriptif bertujuan untuk memberikan informasi umum mengenai
data dari sampel yang dijadikan
penelitian. Informasi umum mengenai data penelitian ini menggunakan mean, nilai maksimum,
nilai minimum, dan standar deviasi.
Variabel penelitian ini adalah profitabilitas, leverage, ukuran
perusahaan, kualitas audit, dan penghindaran pajak. Berikut hasil uji deskriptif variabel penelitian
yang berupa mean, nilai minimum, nilai maksimum dan standar deviasi.
Tabel 1
Hasil Uji Analisis
Deskriptif Perusahaan BUMN
|
N |
Min |
Max |
Mean |
Std Deviation |
Ukuran
Perusahaan |
75 |
29.21 |
35.08 |
31.7931 |
1.85751 |
Leverage |
75 |
.42 |
17.07 |
2.9971 |
3.49212 |
Profitabilitas |
75 |
.00 |
.22 |
.0410 |
.05047 |
Kualitas
Audit |
75 |
0 |
1 |
.60 |
.493 |
Penghindaran
Pajak |
75 |
.12 |
.72 |
.3206 |
.15457 |
Valid
N (Listwise |
75 |
|
|
|
|
Sumber:
Hasil Olahan SPSS 2023
Nilai ukuran untuk perusahaan
BUMN yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 29,21,
sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 35,08. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 31,7931.
Nilai standar deviasi untuk ukuran perusahaan adalah 1,85751, nilai standar
deviasi yang lebih rendah dibandingkan dengan mean, hal tersebut
menunjukkan bahwa variabel
ukuran perusahaan memiliki data yang tidak bervariasi.
Nilai leverage untuk perusahaan
BUMN yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0,42,
sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 17,07. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 2,9972.
Nilai standar deviasi untuk leverage adalah 3,49212, nilai standar
deviasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mean, hal tersebut
menunjukkan bahwa variabel
leverage memiliki data yang bervariasi.
Nilai profitabilitas untuk perusahaan
BUMN yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0,00,
sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 0,22. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,0410.
Nilai standar deviasi untuk profitabilitas adalah 0,05047, nilai standar deviasi
yang lebih tinggi dibandingkan dengan mean,
hal tersebut menunjukkan bahwa variabel
profitabilitas memiliki data yang bervariasi.
Nilai kualitas
audit untuk perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki
nilai terendah sebesar 0, sedangkan
nilai terbesar yaitu sebesar 1. Dengan mean/rata-rata
setiap perusahaan sebesar 0,60. Nilai standar deviasi untuk kualitas
audit adalah 0,493, nilai standar
deviasi yang lebih rendah dibandingkan dengan mean, hal tersebut
menunjukkan bahwa variabel
kualitas audit memiliki data yang tidak bervariasi.
Nilai penghindaran
pajak untuk perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki
nilai terendah sebesar 0,12, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 0,72. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,3206. Nilai standar deviasi untuk penghindaran
pajak adalah 0,15457, nilai standar deviasi
yang lebih rendah dibandingkan dengan mean,
hal tersebut menunjukkan bahwa variabel
penghindaran pajak memiliki data yang tidak bervariasi.
Tabel 2
Hasil Uji Analisis
Deskriptif Perusahaan Keluarga
|
N��������� |
Min |
Max |
Mean |
Std Deviation |
Ukuran
Perusahaan |
120 |
23.65 |
34.74 |
31.2127 |
1.37967 |
Leverage |
120 |
.17 |
5.06 |
1.0960 |
1.14505 |
Profitabilitas |
120 |
.01 |
51.49 |
.5211 |
4.69251 |
Kualitas
Audit |
120 |
0 |
1 |
.79 |
.408 |
Penghindaran
Pajak |
120 |
.01 |
.63 |
.2353 |
.09922 |
Valid
N (Listwise |
120 |
|
|
|
|
Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023
Nilai ukuran untuk perusahaan
keluarga yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 23,65,
sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 34,74. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 31,2127.
Nilai standar deviasi untuk ukuran perusahaan adalah 1,137967, nilai standar deviasi
yang lebih rendah dibandingkan dengan mean,
hal tersebut menunjukkan bahwa variabel
ukuran perusahaan memiliki data yang tidak bervariasi.
Nilai leverage untuk perusahaan
keluarga yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0,17,
sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 5,06. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 1,0960.
Nilai standar deviasi untuk leverage adalah 1,14505, nilai standar
deviasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mean, hal tersebut
menunjukkan bahwa variabel
leverage memiliki data yang bervariasi.
Nilai profitabilitas untuk perusahaan
keluarga yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0,01,
sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 51,49. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,5211.
Nilai standar deviasi untuk profitabilitas adalah 4,69251, nilai standar deviasi
yang lebih tinggi dibandingkan dengan mean,
hal tersebut menunjukkan bahwa variabel
profitabilitas memiliki data yang bervariasi.
Nilai kualitas
audit untuk perusahaan keluarga yang terdaftar di BEI periode 2016-2021
memiliki nilai terendah sebesar 0,
sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 1. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,79.
Nilai standar deviasi untuk kualitas audit adalah 0,408, nilai standar deviasi
yang lebih rendah dibandingkan dengan mean,
hal tersebut menunjukkan bahwa variabel
kualitas audit memiliki data yang tidak bervariasi.
Nilai penghindaran
pajak untuk perusahaan keluarga yang terdaftar di BEI periode 2016-2021
memiliki nilai terendah sebesar 0,01, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 0,63. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,2353. Nilai standar deviasi untuk penghindaran
pajak adalah 0,09922, nilai standar deviasi
yang lebih rendah dibandingkan dengan mean,
hal tersebut menunjukkan bahwa variabel
penghindaran pajak memiliki data yang tidak bervariasi.
B. Uji Asumsi
Klasik
����������� Uji asumsi klasik dilakukan
dengan tujuan untuk mendapatkan koefisien
regresi terbaik, linier dan tidak bias. Sebelum dilakukan pengujian
hipotesis dengan menggunakan analisis regresi
berganda perlu terlebih dahulu pengujian asumsi klasik. Uji asumsi klasik
terdiri dari:
C.
Uji Normalitas
����������� Uji normalitas
menurut Ghozali (2018) adalah sebuah uji untuk menguji apakah data dalam penelitian
berdistribusi normal atau tidak. Uji normalitas dapat menggunakan uji statistik
dengan Kolmogorov-Smirnov.
Tabel 3
Uji Normalitas
Kolmogorov-Smirnov Perusahaan BUMN
n |
|
75 |
Normal
Parameter |
Mean |
.0000000 |
Std.Deviation |
.09099595 |
|
Most
Extreme Differences |
Absolute |
.065 |
Positive |
.065 |
|
Negatif |
-.65 |
|
Test
Statistic |
|
.065 |
Asymp.Sig.(2-tailed) |
|
.200 |
Sumber:
Hasil Olahan SPSS 2023
Hasil uji normalitas menggunakan uji statistik
Kolmogorov-Smirnov pada perusahaan BUMN menghasilkan nilai sig. sebesar 0,200.
Hal tersebut menandakan bahwa data pada perusahaan BUMN berarti normal karena
nilai sig. 0,200 > 0,05.
Tabel 4
Uji
Normalitas Kolmogorov-Smirnov Perusahaan Keluarga
n |
|
120 |
Normal
Parameter |
Mean |
.0000000 |
Std.Deviation |
.07220089 |
|
Most
Extreme Differences |
Absolute |
.070 |
Positive |
.068 |
|
Negatif |
-.070 |
|
Test
Statistic |
|
.070 |
Asymp.Sig.(2-tailed) |
|
.200 |
Sumber:
Hasil Olahan SPSS 2023
Hasil uji normalitas menggunakan uji statistik
Kolmogorov-Smirnov pada perusahaan keluarga menghasilkan nilai sig. sebesar
0,200. Hal tersebut menandakan bahwa data pada perusahaan BUMN berarti normal
karena nilai sig. 0,200 > 0,05.
D.
Uji Multikolinearitas
����������� Uji
Multikolinearitas berguna untuk mendeteksi ada tidaknya gejala multikolinearitas antar variabel
independen digunakan variance inflation
factor (VIF) dan nilai Tolerance. Model regresi dikatakan baik jika tidak
terjadi korelasi diantara variabel independen. Ada atau tidaknya
multikolinearitas dapat dilihat dari nilai tolerance dan lawannya yaitu variance
inflation factor (VIF). Hasil uji multikolinearitas sebagai berikut.
Tabel 5
Hasil Uji
Multikolinearitas Perusahaan BUMN
Variabel Independent |
Collinearity Statistics |
||
Tolerance |
VIF |
Keterangan |
|
Ukuran Perusahaan |
.901 |
1.110 |
tidak terjadi
Multikolinearitas |
Leverage |
.807 |
1.239 |
tidak terjadi
Multikolinearitas |
Profitabilitas |
.835 |
1.198 |
tidak terjadi
Multikolinearitas |
Kualitas
Audit |
.942 |
1.061 |
tidak terjadi
Multikolinearitas |
Sumber:
Hasil Olahan SPSS 2023
Tabel 6
Hasil Uji
Multikolinearitas Perusahaan Keluarga
Variabel Independent |
Collinearity Statistics |
||
Tolerance |
VIF |
Keterangan |
|
Ukuran Perusahaan |
.964 |
1.037 |
tidak terjadi
Multikolinearitas |
Leverage |
.971 |
1.030 |
tidak terjadi
Multikolinearitas |
Profitabilitas |
.984 |
1.016 |
tidak terjadi
Multikolinearitas |
Kualitas
Audit |
.986 |
1.014 |
tidak terjadi
Multikolinearitas |
Sumber:
Hasil Olahan SPSS 2023
Jika nilai cutoff yang umum dipakai untuk
menunjukkan adanya multikolinearitas adalah jika nilai tolerance ≤ 0.10 atau sama dengan nilai
VIF ≥ 10 dapat dikatakan dalam data tersebut terdapat multikolinearitas
(Ghozali, 2018).. Berdasarkan nilai Tolerance dan VIF seperti terlihat pada tabel
diatas menunjukkan bahwa tidak ada nilai Tolerance
kurang dari 0,10,
dan nilai VIF tidak ada yang lebih besar dari 10. Hal ini berarti bahwa ketujuh variabel
independen tersebut tidak terjadi hubungan
multikolinearitas dan dapat digunakan untuk memprediksi variabel
penghindaran pajak.
E.
Uji Heteroskedasitas
Uji heteroskedastisitas menggunakan uji glejser
bertujuan untuk mengetahui apakah dalam model regresi terjadi
ketidaksamaan variance dari
residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Model �regresi
yang baik adalah tidak terjadi heteroskedastisitas. Hasil uji Glejser yang
telah dilakukan adalah sebagai berikut.
Tabel 7
Hasil Uji Gljeser
Perusahaan BUMN
Variabel |
T |
Signifikansi |
Keterangan |
Ukuran
Perusahaan |
-.231 |
.818 |
Homokedastisitas |
Leverage |
1.634 |
.107 |
Homokedastisitas |
Profitabilitas |
-.397 |
.692 |
Homokedastisitas |
Kualitas Audit |
1.716 |
.091 |
Homokedastisitas |
Sumber:
Hasil Olahan SPSS 2023
Tabel 8
Hasil Uji Gljeser
Perusahaan Keluarga
Variabel |
T |
Signifikansi |
Keterangan |
Ukuran
Perusahaan |
-.385 |
.701 |
Homokedastisitas |
Leverage |
1.887 |
.062 |
Homokedastisitas |
Profitabilitas |
1.310 |
.193 |
Homokedastisitas |
Kualitas Audit |
-1.620 |
.108 |
Homokedastisitas |
Sumber:
Hasil Olahan SPSS 2023
Data dikatakan terbebas dari masalah
heteroskedastisitas apabila memiliki
nilai sig > 0,05. Hasil uji heteroskedastisitas
diketahui bahwa nilai sig > 0,05. Kesimpulannya data dalam penelitian ini terbebas dari masalah
heteroskedastisitas.
F.
Uji Autokorelasi
Uji autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah dalam
model regresi linear ada korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t
dengan kesalahan pengganggu pada periode t-1 (sebelumnya). Hasil uji autokorelasi
menggunakan Durbin-Watson sebagai berikut,
Tabel 9
Hasil Uji Durbin-Watson
Perusahaan BUMN
Model |
R |
R
Square |
Adjusted
R Square |
Std.
Error of the Estimate |
Durbin-Watson |
1 |
.715 |
.512 |
.484 |
.09356 |
1.989 |
Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023
Hasil perhitungan diatas
bahwa nilai d sebesar 1.989 terletak diantara nilai du dan (4-du) sebesar 1,739 dan 2,261 (du <d
< 4-du) maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada autokorelasi
pada perusahaan BUMN dalam model regresi yang digunakan dalam penelitian ini.
Tabel 10
Hasil Uji Durbin-Watson
Perusahaan Keluarga
Model |
R |
R
Square |
Adjusted
R Square |
Std.
Error of the Estimate |
Durbin-Watson |
1 |
.621 |
.386 |
.365 |
.07345 |
1.937 |
Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023
Hasil perhitungan diatas
bahwa nilai d sebesar 1.937 terletak diantara nilai du dan (4-du) sebesar 1,772 dan 2,229 (du <d
< 4-du) maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada autokorelasi
pada perusahaan keluarga dalam model regresi yang digunakan dalam penelitian ini.
G. Uji Regresi Linear Berganda
Analisis regresi linear
berganda digunakan untuk mengetahui arah dan seberapa besar pengaruh variabel
independen terhadap variabel dependen (Ghozali, 2018). Adapun hasil uji regresi
linear berganda sebagai berikut,
Tabel
11
Hasil
Uji Regresi Linear Berganda Perusahaan BUMN
Model |
Unstandardized
Coefficient |
Unstandardized
Coefficient |
|
||
|
B |
Std.Eror |
Beta |
t |
Sig. |
Constant |
.573 |
.074 |
|
7.700 |
.000 |
Ukuran Perusahaan |
-.193 |
.042 |
-0.405 |
-4.607 |
.000 |
Leverage |
-.014 |
.030 |
-.043 |
-.458 |
.648 |
Profitabilitas |
-.493 |
.239 |
-.189 |
-2.065 |
.043 |
Kualitas Audit |
.155 |
.029 |
.453 |
5.262 |
.000 |
Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023
Berdasarkan yang
ditunjukkan oleh table 4.11 memberikan informasi tentang persamaan regresi
serta ada tidaknya pengaruh variabel ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas,
dan kualitas audit secara parsial terhadap penghindaran pajak pada perusahaan
BUMN. Hubungan antara ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas, dan
kualitas audit menghasilkan persamaan berikut:
Y = 0,573 + (-0,193)UP +
(-0,014)LEV + (-0,493)PROF + 0,155KA
Berdasarkan persamaan hasil regresi linear berganda
tersebut, nilai konstan untuk persamaan regresi pada perusahaan BUMN
menunjukkan sebesar 0.573. Artinya, Ketika profitabilitas, leverage,
ukuran perusahaan, dan kualitas audit dianggap konstan, maka jumlah
faktor-faktor penghindaran pajak akan meningkat
sebesar 0.573 kasus.
Tabel 12
Hasil
Uji Regresi Linear Berganda Perusahaan Keluarga
Model |
Unstandardized
Coefficient |
Unstandardized
Coefficient |
|
||
|
B |
Std.Eror |
Beta |
t |
Sig. |
Constans |
.633 |
.066 |
|
9.570 |
.000 |
Ukuran Perusahaan |
-.263 |
.044 |
-.447 |
-6.004 |
.000 |
Leverage |
-.056 |
.020 |
-.211 |
-2.851 |
.005 |
Profitabilitas |
-.108 |
.034 |
-.235 |
-3.194 |
.002 |
Kualitas Audit |
.075 |
.021 |
.258 |
3.504 |
.001 |
Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023
Berdasarkan yang
ditunjukkan oleh tabel 12 memberikan informasi tentang persamaan regresi serta
ada tidaknya pengaruh variabel ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas,
dan kualitas audit secara parsial terhadap penghindaran pajak pada perusahaan keluarga.
Hubungan antara ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas, dan kualitas
audit menghasilkan persamaan berikut:
Y = 0,633 + (-0,263)UP +
(-0,056)LEV + (-0,108)PROF + 0,075KA
Berdasarkan persamaan hasil regresi linear berganda
tersebut, nilai konstan untuk persamaan regresi pada perusahaan Keluarga
menunjukkan sebesar 0.633. Artinya, Ketika profitabilitas, leverage,
ukuran perusahaan, dan kualitas audit dianggap konstan, maka jumlah
faktor-faktor penghindaran pajak akan meningkat
sebesar 0.633 kasus.
H.
Uji Hipotesis
1.
Uji t
Uji statistik t digunakan untuk menguji apakah variabel
independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen (Ghozali, 2018).
Hasil uji t pada perusahaan BUMN ditampilkan di Tabel 4.11 dan hasil uji t pada
perusahaan keluarga ditampilkan di Tabel 4.12.
8
/ 8
a.
Hasil uji H1a menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif dan
signifikan terhadap penghindaran pajak di perusahaan BUMN (t = -2.065,
signifikansi = 0.043), mendukung H1a. Hasil H1b menunjukkan hal serupa di
perusahaan keluarga (t = -3.194, signifikansi = 0.002), mendukung H1b.
b.
Hasil uji H2a menunjukkan bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap
penghindaran pajak di perusahaan BUMN (t = -0.458, signifikansi = 0.648), tidak
mendukung H2a. Namun, H2b didukung karena leverage berpengaruh negatif dan
signifikan terhadap penghindaran pajak di perusahaan keluarga (t = -2.851,
signifikansi = 0.005).
c.
Hasil uji H3a menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh negatif dan
signifikan terhadap penghindaran pajak di perusahaan BUMN (t = -4.607,
signifikansi = 0.000), mendukung H3a. Hasil H3b menunjukkan hal serupa di
perusahaan keluarga (t = -6.004, signifikansi = 0.000), mendukung H3b.
d.
Hasil uji H4a menunjukkan bahwa kualitas audit berpengaruh positif dan
signifikan terhadap penghindaran pajak di perusahaan BUMN (t = 5.262,
signifikansi = 0.000), tidak mendukung H4a. Demikian pula, H4b tidak didukung
karena kualitas audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran
pajak di perusahaan keluarga (t = 3.504, signifikansi = 0.001).
2.
Uji Koefisien Determinasi (Adjusted R2)
Pada model regresi berganda penggunaan adjusted R2
atau koefisien determinasi yang telah disesuaikan akan
lebih baik dalam melihat seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan
variasi variabel dependen bila dibandingkan dengan R2.
Hasil uji koefisien determinasi pada perusahaan BUMN menunjukkan
bahwa nilai Adjusted R2 sebesar 0,484. Angka ini menunjukkan bahwa 48,4% perubahan variabel dependen penghindaran pajak dapat
dijelaskan oleh variabel independen profitabilitas, leverage, ukuran
perusahaan, dan kualitas audit. Sedangkan sisanya sebesar 51,6%
dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti di penelitian ini.
Sementara itu hasil uji koefisien determinasi pada
perusahaan keluarga menunjukkan nilai Adjusted R2 sebesar 0,365. Angka ini menunjukkan
bahwa sebesar 36,5% perubahan variabel dependen
penghindaran pajak dapat dijelaskan oleh variabel independen profitabilitas, leverage,
ukuran perusahaan, dan kualitas audit. Sedangkan sisanya sebesar 61,4% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam
penelitian ini.
3.
Uji Independent Sample T Test
Pada hasil pengujian H1c atau hipotesis perbandingan
profitabilitas dengan pengujian Independent Sample T Test diperoleh
hasil sig. 0,377. Artinya tidak terdapat perbedaan antara perusahaan BUMN
dengan perusahaan keluarga dan oleh karena itu H1c tidak didukung oleh data.
Sementara itu untuk pengujian H2c atau hipotesis perbandingan leverage diperoleh
hasil sig. 0,000 yang artinya terdapat perbedaan yang signifikan antara
perusahaan BUMN dengan perusahaan keluarga. Dengan demikian H2c penelitian ini didukung
oleh data. Selanjutnya, untuk H3c atau hipotesis perbandingan ukuran perusahaan,
hasil uji menunjukkan angka sig. 0,013 yang artinya terdapat perbedaan yang
signifikan antara perusahaan BUMN dengan perusahaan keluarga. Oleh karena itu
H3c penelitian ini didukung oleh data. Untuk pengujian H4c atau hipotesis
perbandingan kualitas audit diperoleh hasil sig. 0,004. Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara perusahaan
BUMN dengan perusahaan keluarga. Hal ini berarti H4c penelitian ini didukung
oleh data. Hasil dari independent sample T test dapat dilihat pada Tabel
4.8.3.1 berikut.
Tabel 13
Hasil Independent
Sample T Test
Variabel |
Sig.
(2-tailed) |
Profitabilitas
|
0,377 |
Leverage
|
0,000 |
Ukuran
Perusahaan |
0,013 |
Kualitas
Audit |
0,004 |
Sumber:
Hasil Olahan SPSS 2023
�����������
Pembahasan
A.
Hasil Pengujian Hipotesis Profitabilitas
����������� Hasil uji
hipotesis pertama menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif dan
signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan BUMN dan perusahaan
keluarga. Perbandingan profitabilitas antara keduanya tidak menunjukkan
perbedaan yang signifikan. Hubungan ini sesuai dengan teori agensi, di mana
kinerja perusahaan yang baik dapat dilihat oleh stakeholder sebagai kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan laba dari penjualan dan investasi. Manajerial
juga memiliki insentif untuk meningkatkan profitabilitas karena hal ini dapat
meningkatkan bonus mereka.
Profitabilitas
berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak karena
manajerial mempertimbangkan cost dan benefit dari tindakan penghindaran pajak.
Mereka mungkin memilih untuk tidak melakukan penghindaran pajak jika berpotensi
menimbulkan masalah di masa depan, atau sebaliknya, jika mereka yakin dapat
menghindari pajak secara sah dan efisien, mereka akan
melakukannya.
Tidak ada perbedaan yang
signifikan dalam profitabilitas antara perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga
karena manajer dari kedua jenis perusahaan akan
berusaha memberikan kinerja yang baik untuk stakeholder mereka masing-masing,
dengan tujuan mencapai keuntungan yang stabil dan berkelanjutan.
Hasil penelitian ini
konsisten dengan temuan sebelumnya yang menyatakan bahwa profitabilitas
berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, seperti dalam penelitian oleh
Arviyanti dan Muiz (2018), Fachri dan Mubarok (2021), dan Aditya dan Ekowati
(2022). Namun, ada perbedaan dengan penelitian oleh Suyono dan Herwiyanti
(2018), yang menemukan pengaruh positif profitabilitas terhadap penghindaran
pajak. Perbedaan ini mungkin disebabkan oleh preferensi pemilik modal yang
tidak ingin mengorbankan laba mereka dalam bentuk pembayaran pajak.
B.
Hasil Pengujian Hipotesis Leverage
Hasil uji hipotesis kedua
menunjukkan bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada
perusahaan BUMN, tetapi hasil berbeda ditemukan pada perusahaan keluarga yang
menunjukkan pengaruh negatif dan signifikan. Perbandingan leverage antara
keduanya juga menghasilkan perbedaan yang signifikan.
Pengaruh leverage pada
penghindaran pajak dapat berkaitan dengan teori agensi, di mana perusahaan
dapat memilih untuk menggunakan utang sebagai bagian dari strategi pengurangan
pajak tanpa adanya konflik kepentingan antara pemilik dan manajemen perusahaan.
Namun, perusahaan BUMN mungkin memiliki akses yang lebih terbatas terhadap
strategi perencanaan pajak karena regulasi yang lebih ketat dan tuntutan transparansi
pemerintah.
Hasil penelitian ini
konsisten dengan temuan sebelumnya yang menunjukkan bahwa leverage berpengaruh
negatif terhadap penghindaran pajak, seperti yang ditemukan dalam penelitian
oleh Murwaningtyas (2019) dan Ilahi dan Yopie (2018). Namun, ada perbedaan
hasil dengan penelitian oleh Arviyanti dan Muiz (2018), yang tidak menemukan
pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak. Perbedaan ini dapat disebabkan
oleh insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan dengan hutang tinggi, yang
dapat digunakan untuk penghindaran pajak dengan menambahkan hutang perusahaan.
Pada penelitian lain oleh Nurhidayah, Mardani, dan Salim (2018), juga ditemukan
perbedaan signifikan dalam leverage antara perusahaan farmasi BUMN dan swasta.
C.
Hasil Pengujian Hipotesis Ukuran Perusahaan
Hasil
uji hipotesis ketiga menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh negatif
dan signifikan terhadap penghindaran pajak, baik di perusahaan BUMN maupun
perusahaan keluarga. Perbandingan ukuran perusahaan antara keduanya juga
menghasilkan perbedaan yang signifikan.
Ukuran perusahaan yang besar memungkinkan perusahaan
untuk merancang perencanaan pajak yang lebih kompleks karena memiliki lebih
banyak sumber daya, termasuk personel dan keuangan. Selain itu, reputasi
perusahaan juga dapat memengaruhi perilaku perusahaan dalam hal perpajakan.
Perusahaan BUMN terikat oleh regulasi yang ketat dari pemerintah, sementara
perusahaan keluarga mungkin lebih fokus pada menjaga reputasi dan moralitas
perusahaan karena tekanan dari keluarga pemilik.
Perbedaan signifikan dalam ukuran perusahaan antara
perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga dapat disebabkan oleh modal yang
didukung oleh pemerintah pada perusahaan BUMN, sementara perusahaan keluarga
bergantung pada sumber daya yang dimiliki oleh keluarga pendiri. Selain itu,
struktur kepemilikan dan manajemen perusahaan BUMN lebih kompleks dan terpusat,
sementara perusahaan keluarga lebih sederhana dan fleksibel.
Hasil penelitian ini mendukung temuan sebelumnya yang
menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap penghindaran
pajak, sesuai dengan penelitian oleh Arviyanti dan Muiz (2018), Rizky dan
Puspitasari (2020), serta Haya dan Mayangsari (2022). Namun, terdapat perbedaan
hasil dengan penelitian oleh Simatupang, Putra, Herawati (2018) yang menunjukkan
perbedaan signifikan dalam ukuran perusahaan.
D. Hasil Pengujian Hipotesis Kualitas Audit
Hasil uji hipotesis
keempat menunjukkan bahwa kualitas audit berpengaruh positif dan signifikan
terhadap penghindaran pajak baik di perusahaan BUMN maupun perusahaan keluarga.
Perbandingan kualitas audit antara keduanya juga menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Kualitas audit yang tinggi dapat mempengaruhi penghindaran pajak karena audit
yang ketat dan teliti dapat mendeteksi praktik penghindaran pajak yang tidak
sah, sehingga perusahaan lebih cenderung untuk mematuhi peraturan perpajakan
yang berlaku.
Perbedaan dalam kualitas
audit mungkin disebabkan oleh penggunaan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang
berbeda, seperti KAP Big Four dan KAP non-Big Four. Perusahaan yang menggunakan
KAP Big Four cenderung memiliki laporan audit dengan kualitas yang lebih tinggi.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan
pengaruh positif kualitas audit terhadap penghindaran pajak. Namun, ada juga
penelitian yang menyatakan sebaliknya, bahwa kualitas audit berpengaruh negatif
terhadap penghindaran pajak. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh transparansi
laporan keuangan yang lebih baik dari auditor Big Four.
Secara keseluruhan,
kualitas audit memiliki peran penting dalam mengurangi praktik penghindaran
pajak perusahaan.
Kesimpulan
Kesimpulan dari uji
hipotesis yang telah dilakukan adalah bahwa profitabilitas dan ukuran
perusahaan memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak
di perusahaan BUMN maupun perusahaan keluarga. Leverage tidak berpengaruh terhadap
penghindaran pajak di perusahaan BUMN, tetapi memiliki pengaruh negatif dan
signifikan di perusahaan keluarga. Sementara itu, kualitas audit berpengaruh
positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak di kedua jenis perusahaan.
Selain itu, terdapat perbedaan yang signifikan dalam leverage, ukuran
perusahaan, dan kualitas audit antara perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga,
namun tidak ada perbedaan yang signifikan dalam variabel profitabilitas di
antara keduanya.
Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dikemukakan, maka terdapat implikasi yaitu bagi
perusahaan dan investor, penelitian terkait faktor-faktor yang memungkinkan
terjadinya penghindaran pajak melalui profitabilitas, leverage, ukuran
perusahaan, dan kualitas audit dapat dijadikan sebagai dorongan perusahaan
untuk menjadi lebih transparan dalam laporan keuangannya dan pengungkapan
praktik penghindaran pajak. Hal ni dapat membantu
investor dan pemangku kepentingan lainnya untuk membuat keputusan selain itu
dapat mendorong perusahaan dan investor untuk menghindari praktik penghindaran
pajak yang merugikan dan tidak etis. Dengan meningkatkan pemahaman tentang
konsekuensi sosial dan ekonomi dari penghindaran pajak.
BIBLIOGRAFI
Akbar, Z., Irawati, W., Wulandari, R., & Barli, H. (2020).
Analisis Profitabilitas, Leverage, Pertumbuhan Penjualan Dan Kepemilikan
Keluarga terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Akuntansi, 7, 2549-5968.
Ardila, L. N., & Setiawan, D. (2018). Relevansi
Nilai Informasi Akuntansi : Studi Perbandingan Antara Perusahaan BUMN Dan
Perusahaan Non-BUMN Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Akuntansi
dan Bisnis, 18, 126-140.
Arikunto, S. (2018). Prosedur Penelitian: Suatu
Pendekatan Praktik. Jakarta. Jakarta: Rineka Cipta.
Arviyanti, & Muiz, E. (2018). Pengaruh
Karakteristik Perusahaan dan Struktur Kepemilikan Terhadap Penghindaran
Pajak/Tax Avoidance pada Perusahaan BUMN yang Terdaftar pada BEI Tahun
2013-2016. Jurnal Akuntansi, 07, 28-46.
Cristina. (2021). Belajar Pajak. Retrieved from
www.pajakku.com:
https://www.pajakku.com/read/606c0bd1eb01ba1922cca700/Kompensasi-Kerugian-Fiskal:-Penjelasan-dan-Cara-Perhitungan
EDT, R. W., & Febiola, F. (2021). Pengaruh
Komisaris Independen, Komite Audit, Profitabilitas dan Kepemilikan
Institusional Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Point Equilibrium
Manajemen & Akuntansi, 3, 135-151.
Ependi, H. (2020). Pengaruh Sales Growth,
Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan, Konservatisme Akuntansi,
Intensitas Asset tetap, Corporate Governance, Terhadap Tax Avoidance
Terhadap Perusahaan BUMN Yang Terdaftar Di BEI. Platform Riset Mahasiswa
Akuntansi, 1, 79-85.
Fauzan, M. R. (2022, Juli 30). Sindonews.com.
Retrieved from Dari Warung Kelontong hingga Konglomerasi, Perusahaan
Keluarga Sumbang 80% ke PDB Indonesia:
https://ekbis.sindonews.com/read/841793/34/dari-warung-kelontong-hingga-konglomerasi-perusahaan-keluarga-sumbang-80-ke-pdb-indonesia-1659197222
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate
dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hernadianto, Junaidi, A., & Prayogi, A. D.
(2020). Pengaruh Ukuran Perusahaan, dan Leverage Terhadap Tindakan
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Perusahaan Manufaktur Terdaftar Di Bursa
Efek Indonesia. JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, DAN TEKNOLOGI INFORMASI
AKUNTANSI, 1, 50-60.
Hery. (2018). Analisis Laporan Keuangan :
Integrated and comprehensive Edition. Jakarta: PT. Gramedia.
Ilahi, A. A., & Yopioe, S. (2018). Analisis
Pengaruh Kompensasi Manajemen terhadap Penghindaran Pajak (Efek Moderasi Kepemilikan
Keluarga). Global Financial Accounting journal, 2, 1-15.
Irianto, A. (2010, Maret 22). Tempo.co. Retrieved
from Bisnis.tempo.co:
https://bisnis.tempo.co/read/234327/lagi-petinggi-grup-bakrie-jadi-tersangka-kasus-pajak
Kasmi. (2019). Analisis Laporan Keuangan. Depok:
PT. Rajagrafindo Persada.
Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Khomsiyah, N., Muttaqin, N., & Katias, P.
(2021). Pengaruh Profitabilitas, Tata kelola Perusahaan, Leverage, Ukuran
Perusahaan, Dan Pertumbuhan Penjualan Terhadap Penghindaran Pajak Pada
Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar Di BEI Periode 2014-2018. Jurnal
Ecopreneur, 4, 1-19.
liputan6. (2010, September 28). Retrieved from
Liputan6.com: https://www.liputan6.com/news/read/298592/gayus-akui-terima-uang-dari-bakrie-group
Maharani, W., & Juliarto, A. (2019). Pengaruh
Kepemilikasn Keluarga Terahdap Tax Avoidance Dengan Kualitas Audit Sebagai
Variabel Moderating. Diponegoro Journal Of Accounting, 8, 1-10.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun
2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Mawaddah, S. Z., & Darsono. (2022). Pengaruh
Pengendalian Internal, Kepemilikan Keluarga, Dan Ketidakpastian Lingkungan
terhadap Penghindaran Pajak. Diponegoro Journal Of Accounting, 11, 1-11.
Nurhidayah, Mardani, R. M., & Salim, A. M.
(2018). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Antara Perusahaan Farmasi
Milik Pemerintah (BUMN) Dengan Perusahaan Farmasi Milik Swasta Yang
Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode Tahun 2014-2016. Jurnal
Riset Manajemen, 7, 21-30.
Putra, N. T., & Jati, I. K. (2018). Ukuran
Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi Pengaruh Profitabilitas Pada
Penghindaran Pajak. E-Jurnal Universitas Udaya, 25, ISSN 2302-8556.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek
Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Rahmadani, Muda, I., & Abubakar, E. (2020).
Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Leverage, dan Manajemen Laba
terhadap Penghindaran Pajak Dimoderasi Oleh Political Connection. JURNAL
RISET AKUNTANSI DAN KEUANGAN, 8, 375-392.
Silaen, S. (2018). Metodologi Penelitian Sosial
Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Bogor: In Media.
Sinambela, P., & Sinambela, S. (2019). Manajemen
Kinerja Pengelolaan Pengukuran, dan Implikasi Kinerja. Depok: Raja Gratindo
Persada.
Sitorus, F. D., Angel, M., & Liona, L. (2022).
Pengaruh Transfer Pricing, Kompensasi Rugi Fiskal, Leverage, dan Kualitas
Audit Terhadap Praktik Penghindaran Pajak Pada Perusahaan BUMN Yang Telah Go
Public Untuk Periode 2017-2020. Owner : Riset & Jurnal Akuntansi, Vol.
06, No. 03, ISSN 2548-9224.
Sitorus, F. D., Angel, M., & Liona, L. (2022).
Pengaruh Transfer Pricing, Kompensasi Rugi Fiskal, Leverage, dan Kualitas
Audit terhadap Praktik Penghindaran Pajak pada Perusahaan BUMN yang telah Go
Publik untuk periode 2017-2020. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, VI(3),
2556-2564.
Suciati, F., & Wulandari, S. (2022).
Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Penghindaran Pajak Di Badan Usaha
Milik Negara. Jurnal Ilmiah Mahasiwa Akuntansi, 13, 1083-1090.
Sulistiana, I., Fachri, S., & Mubarok, M. S.
(2021). Pengaruh Profitabilitas dan Corporate Governance Terhadap Tax
Avoidance Pada Perusahaan BUMN Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia
Periode 2014-2018. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21, 333-339.
Supit, T. S., Tampi, R. J., & Mangindaan, J.
(2019). Analisis perbandingan Kinerja Keuangan Bank BUMN dan Bank Swasta
Nasional Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia. Jurnal EMBA, 7,
3398-3407.
Tahar, A., & Rachmawati, D. (2020). Pengaruh
Mekanisme Corporate Governance, Corporate Social Responsibility, Ukuran
Perusahaan, dan Leverage terhadap Penghindaran Pajak. Kompartemen : Jurnal
Ilmiah Akuntansi, 18, 98-115.
Tarmizi, A., & Perkasa, D. H. (2022). Pengaruh
Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Keluarga, dan Thin Capitalization Terhadap
Penghindaran Pajak. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 1, 112-122.
Wareza, M. (2021, Januari 05). CNBC Indonesia.
Retrieved from cnbcindonesia.com:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20210105094526-17-213520/erick-turun-tangan-begini-kronologi-kasus-pajak-pgn-rp-68-t
Widodo, S. W., & Wulandari, S. (2021). Pengaruh
Profitabilitas, Leverage, Capital Intensity, Sales Growth dan Ukuran
Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak. SIMAK, 19, 152-273.
Wirdaningsih, Sari, R. N., & Rahmawati, V.
(2018). Pengaruh Kepemilikan Keluarga Terhadap Penghindaran Pajak Dengan
Efektivitas Komisaris Independen dan Kualitas Audit Sebagai Pemoderasi. Jurnal
Akuntansi, 7, 15-19.
Zoebar, M. K., & Miftah, D. (2020). Pengaruh
Corporate Social Responsibility, Capital Intensity Dan Kualitas Audit
Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 7,
25-40.
Copyright holder: Yudanto
Adi Nuraindra, Ayu Chairina Laksmi (2022) |
First publication right: Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |