Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 09, September 2022

 

PERBANDINGAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMUNGKINKAN TERJADINYA PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN BUMN DAN PERUSAHAAN KELUARGA

 

Yudanto Adi Nuraindra, Ayu Chairina Laksmi

Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Islam Indonesia, Indonesia

E-mail: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak serta membandingkan tingkat signifikan penghindaran pajak yang terjadi di perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan teknik analisis regresi berganda untuk mengetahui tingkat pengaruh pengaruh profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak dan teknik analisis independent t-test untuk mengetahui tingkat signifikan faktor-faktor penghindaran pajak yang terjadi di perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga. Sampel menggunakan metode purposive sampling dan merupakan perusahaan yang terdaftar di BEI pada tahun 2017 � 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Profitabilitas dan ukuran perusahaan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak baik di perusahaan BUMN maupun di perusahaan keluarga. Leverage tidak berpengaruh pada perusahaan BUMN. Namun pada perusahaan keluarga, leverage memiliki pengaruh negatif dan signifikan. Sedangkan pada kualitas audit menunjukkan bahwa kualitas audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga. Faktor-faktor penghindaran pajak pada perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga menunjukkan hasil perbandingan leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas audit pada perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga terdapat perbedaan yang signifikan. Sedangkan profitabilitas tidak menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan.

 

Kata Kunci: profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, kualitas audit

 

Abstract

This study aims to determine the effect of profitability, leverage, company size and audit quality on tax avoidance and compare significant levels of tax avoidance that occur in state-owned companies and family companies. This research is a quantitative research with multiple regression analysis techniques to determine the level of influence of profitability, leverage, company size and audit quality on tax avoidance and independent t-test analysis techniques to determine the significant level of tax avoidance factors that occur in state-owned companies and family companies. The sample uses the purposive sampling method and is a company listed on the IDX in 2017 � 2021. The results showed that profitability and company size had a negative and significant effect on tax avoidance both in state-owned companies and in family companies. Leverage has no effect on state-owned enterprises. But in family companies, leverage has a negative and significant influence. Meanwhile, the quality of the audit shows that the quality of the audit has a positive and significant effect on tax avoidance in state-owned companies and family companies. Tax avoidance factors in state-owned companies and family companies show that the results of the comparison of leverage, company size, and audit quality in state-owned companies and family companies have significant differences. While profitability does not show any significant difference.

 

Keywords: profitability, leverage, company size, audit quality.

 

Pendahuluan

Pajak merupakan hak dan kewajiban setiap individu sebagai warga negara. Tetapi pajak lebih sering pajak dimaknai hanya sebagai kewajiban yang menuntut warga negara mengorbankan sebagian aktiva mereka untuk negara. Pajak sebagai sumber penerimaan dan pendapatan negara yang paling besar. Realisasi pendapatan negara bersumber dari pajak pada tahun 2021 yang mencapai Rp 1.231,87 triliun (100,19% dari target APBN tahun 2021). Untuk membangun sarana sarana yang dibutuhkan dana yang cukup besar dan pajak menyumbang besar atas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.Pada praktiknya, terdapat hambatan yang dihadapi pemerintah dalam pemungutan pajak (Ilahi & Yopie, 2018).

Penghindaran pajak adalah usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang. Penghindaran pajak adalah strategi dan teknik penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan (Mardiasmo, 2018). Walaupun praktek penghindaran pajak ini disebut suatu tidakan yang legal, dan banyak pengamat yang berpendapat demikian namun penghindaran pajak tidak sejalan dengan undang-undang. Kegiatan penghindaran pajak ini berbeda dari yang tercakup dalam teori penghindaran pajak, di mana perusahaan secara ilegal memanipulasi kewajiban pajak mereka (Ilahi & Yopie, 2018). Penghindaran pajak adalah strategi dan teknik penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan (Mardiasmo, 2018).

�BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.

�Dilansir dari Sindonews.com (2022) Perusahaan keluarga memiliki peran besar terhadap perekonomian baik di Indonesia maupun di luar negeri, hampir 80% PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia merupakan kontribusi dari perusahaan keluarga. Perusahaan keluarga juga berperan penting dalam membantu pemerintah untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Walaupun memiliki peran yang besar terhadap ekonomi Indonesia kasus penghindaran pajak juga dilakukan oleh perusahaan milik keluarga. Berdasarkan Liputan6.com (2010) dan Tempo.co (2010) memberitakan bahwa telah terjadi penghindaran pajak di perusahaan milik keluarga Bakrie Group. Bakrie Group disebut-sebut terlibat kasus dugaan tunggakan pajak sebesar Rp 2,1 triliun, Untuk mengatasi masalah tersebut Bakrie Group meminta bantuan Gayus Tambunan selaku pegawai Direktorat� Jenderal Pajak untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak milik Bakrie Group dalam hal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pengertian perusahaan keluarga adalah perusahaan yang satu atau lebih anggota keluarga memegang lebih dari 5% saham perusahaan yang beredar. Kepemilikan saham minimal 5% dipilih mengacu pada peraturan Bursa Efek Indonesia yang mewajibkan saham dengan kepemilikan 5% lebih dicantumkan dalam laporan tahunan perusahaan tersebut (Tarmizi & Perkasa, 2022).

Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan hak dan kewajiban bagi individu ataupun badan. Penggunaan pajak oleh negara digunakan sebagai biaya pembangunan negara. Namun wajib pajak banyak yang melakukan tax planning guna meminimalisir setoran pajak ke negara. Salah satu tax planning yang dilakukan oleh wajib pajak yaitu penghindaran pajak. Penghindaran pajak bisa terjadi diberbagai jenis perusahaan, karena perusahaan menginginkan suatu laba yang maksimal maka pihak manajemen perusahaan berusaha untuk meminimalisir pajak dengan penghindaran pajak.

Ariyanti dan Muiz (2018) melakukan penelitian tentang pengaruh karakteristik perusahaan BUMN pada penghindaran pajak yang di proksikan dengan profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, dan intensitas modal. Hasil penelitian menunjukan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak. Leverage dan ukuran perusahaan berpengaruh negatif tidak signifikan Sedangkan intensitas modal berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap penghindaran pajak.

Sulistiana, Fachri, dan Mubarok (2021) melakukan penelitian tentang pengaruh profitabilitas dan� corporate governance yang diproksikan dengan jumlah komisaris independent dan kualitas audit pada perusahaan BUMN terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian menunjukkan variabel profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Selanjutnya variabel komisaris independen berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Secara parsial variabel kualitas audit tidak berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak.

Khomsiyah, Muttaqin, dan Katias (2021) melakukan penelitian tentang pengaruh profitabilitas, tata kelola perusahaan, leverage, ukuran perusahaan, dan pertumbuhan penjualan pada perusahaan BUMN terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian menunjukkan profitabilitas, dewan komisaris independen, ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak dan diketahui memiliki arah yang negatif. Leverage dan pertumbuhan penjualan berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak. Sedangkan kepemilikan institusional berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap penghindaran pajak dan komite audit berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap penghindaran pajak

Wahyuni dan Febiola (2021) melakukan penelitian tentang pengaruh komisaris independent, komite audit, profitabilitas, dan kepemilikan institusional pada perusahaan BUMN terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian menunjukan komite audit dan kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan untuk variabel komisaris independen dan profitabilitas berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

Ilahi dan Yopie (2018) melakukan penelitian tentang pengaruh kompensasi manajemen terhadap penghindaran pajak dengan moderasi kepemilikan keluarga. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kompensasi manajemen, kepemilikan keluarga, perusahaan size, leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Sebaliknya, penelitian ini menemukan pengembalian pada aset, pertumbuhan perusahaan berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.

Akbar, Irawati, Wulandari, & Barli (2020) melakukan penelitian tentang pengaruh profitabilitas, leverage, pertumbuhan penjualan dan kepemilikan keluarga terhadap kepemilikan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan variabel profitabilitas tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Variabel leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Variabel pertumbuhan perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Variabel kepemilikan keluarga tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

Mawaddah dan Darsono (2022) melakukan penelitian tentang pengaruh pengendalian internal, kepemilikan keluarga, dan ketidakpastian lingkungan terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian menunjukkan penghindaran pajak dan ketidakpastian lingkungan berpengaruh negatif, sedangkan kepemilikan keluarga tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

Maharani dan Juliarto (2019) melakukan penelitian tentang pengaruh kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance dengan kualitas audit sebagai variabel moderating. Hasil penelitian menunjukkan kepemilikan keluarga tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak perusahaan. kualitas audit berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak perusahaan, tetapi kualitas audit sebagai variabel pemoderasi tidak memiliki pengaruh pemoderasi terhadap hubungan antara kepemilikan keluarga dengan penghindaran pajak.

Moeljono (2020) melakukan penelitian tentang pengaruh ROA, leverage, ukuran perusahaan, kompensasi rugi fiskal, kepemilikan institusional, dan risiko perusahaan terhadap penghindaran pajak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ROA, leverage ukuran perusahaan, kompensasi rugi fiskal, kepemilikan institusional dan risiko perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

Haya dan Mayangsari (2020) melakukan penelitian tentang pengaruh risiko perusahaan, ukuran perusahaan dan financial distress terhadap tax avoidance terhadap perusahaan transportasi infrasturuktur yang tercatat di BEI.� Hasil analisis memperlihatkan bahwa risiko perusahaan memiliki pengaruh positif pada tax avoidance dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance saling berpengaruh negatif. Sedangkan financial distress memberi pengaruh negatif pada tax avoidance.

Munawaroh dan Sari (2019) melakukan penelitian pengaruh komite audit, proporsi kepemilikan institusional, profitabilitas dan kompensasi rugi fiskal terhadap penghindaran pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit dan kompensasi kerugian fiskal berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan proporsi kepemilikan institusional dan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Murwaningtyas (2019) melakukan penelitian terhadap faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak. Hasil menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan, profitabilitas, umur perusahaan, dan kompensasi rugi fiskal berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.

Berdasarkan penelitian yang telah ada maka pembaruan pada penelitian ini mengintegrasikan beberapa penelitian sebelumnya serta melakukan pengujian kembali variabel profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan dan kualitas audit pada perusahaan dengan kepemilikan BUMN dan perusahaan dengan kepemilikan keluarga, pada penelitian ini akan membandingkan faktor-faktor kemungkinan terjadinya penghindaran pajak seperti profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan dan kualitas audit pada perusahaan perusahaan dengan kepemilikan BUMN dan perusahaan dengan kepemilikan keluarga. Perbandingan faktor-faktor kemungkinan terjadinya penghindaran pajak memiliki arti penting karena dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana perpajakan beroperasi dalam suatu negara atau wilayah tertentu. Dengan memahami faktor-faktor penghindaran pajak yang diadopsi oleh berbagai pihak, para ahli perpajakan dan regulator dapat membedakan antara praktik pajak yang sah dan strategi yang tidak sah atau ilegal. Ini membantu dalam memperkuat sistem perpajakan dan mengurangi kesenjangan perpajakan. Selain itu kebijakan perencanaan regulasi perpajakan dapat menggunakan informasi tentang faktor-faktor penghindaran pajak untuk merancang kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi celah perpajakan dan memastikan bahwa penerimaan pajak maksimal tercapai secara adil.

Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh variabel yang meliputi profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan dan kualitas audit terhadap perusahaan keluarga dan perusahaan BUMN, serta membandingkan faktor-faktor penghindaran pajak seperti profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan dan kualitas audit pada perusahaan perusahaan dengan kepemilikan BUMN dan perusahaan dengan kepemilikan keluarga.

Penelitian ini diharapkan mampu memberikan informasi mengenai penghindaran pajak yang terjadi di perusahaan yang terdapat di Indonesia serta dapat menjadi referensi dalam pengambilan keputusan bagi pihak pengambil keputusan dalam suatu perusahaan.

 

METODOLOGI PENELITIAN

Populasi dalam penelitian ini perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2017 sampai dengan pada tahun 2021 (Silaen, 2018). Sampel dalam penelitian ini adalah perusahaan BUMN & perusahaan keluarga yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang memiliki laporan keuangan lengkap rentang waktu 2017 sampai dengan 2021. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling (Arikunto, 2018). Adapun kriteria yang digunakan yaitu: perusahaan yang aktif dan lengkap, menggunakan nilai mata uang rupiah, nilai laba positif dan untuk perusahaan keluarga masuk dalam LQ 100. Penelitian ini terdiri dari 2 variabel, yaitu variabel independen dan variabel dependen. Variabel independen dari penelitian adalah profitabilitas, leverage, risiko perusahaan, kompensasi kerugian fiskal dan ukuran perusahaan. Sedangkan variabel dependen adalah penghindaran pajak.

Jenis data dalam penelitian ini yaitu data kuantitatif. Data kuantitatif berupa angka-angka dan umunya dianalisis dengan menggunakan statistik deskriptif atau inferensial (Silaen, 2018). Data kuantitatif dalam penelitian ini adalah profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan dan kualitas audit, Penghindaran pajak pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2021. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, seperti dapat melalui perantara orang lain atau dokumen. Data sekunder dalam penelitian ini yaitu laporan keuangan yang diperoleh dari perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam penelitian ini metode pengumpulan data dengan cara mengunduh annual report perusahaan yang listing di BEI melalui situs resmi www.idx.co.id. Pengujian hipotesis pengaruh profitabilitas, leverage, risiko perushaan, kompensasi kerugian fiskal dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier berganda yang bertujuan untuk untuk mengetahui arah dan seberapa besar pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen (Ghozali, 2018).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Analisis Deskriptif

����������� Analisis deskriptif bertujuan untuk memberikan informasi umum mengenai data dari sampel yang dijadikan penelitian. Informasi umum mengenai data penelitian ini menggunakan mean, nilai maksimum, nilai minimum, dan standar deviasi.

Variabel penelitian ini adalah profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, kualitas audit, dan penghindaran pajak. Berikut hasil uji deskriptif variabel penelitian yang berupa mean, nilai minimum, nilai maksimum dan standar deviasi.

 

Tabel 1

Hasil Uji Analisis Deskriptif Perusahaan BUMN

 

N

Min

Max

Mean

Std Deviation

Ukuran Perusahaan

75

29.21

35.08

31.7931

1.85751

Leverage

75

.42

17.07

2.9971

3.49212

Profitabilitas

75

.00

.22

.0410

.05047

Kualitas Audit

75

0

1

.60

.493

Penghindaran Pajak

75

.12

.72

.3206

.15457

Valid N (Listwise

75

 

 

 

 

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Nilai ukuran untuk perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 29,21, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 35,08. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 31,7931. Nilai standar deviasi untuk ukuran perusahaan adalah 1,85751, nilai standar deviasi yang lebih rendah dibandingkan dengan mean, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel ukuran perusahaan memiliki data yang tidak bervariasi.

Nilai leverage untuk perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0,42, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 17,07. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 2,9972. Nilai standar deviasi untuk leverage adalah 3,49212, nilai standar deviasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mean, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel leverage memiliki data yang bervariasi.

Nilai profitabilitas untuk perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0,00, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 0,22. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,0410. Nilai standar deviasi untuk profitabilitas adalah 0,05047, nilai standar deviasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mean, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel profitabilitas memiliki data yang bervariasi.

Nilai kualitas audit untuk perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 1. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,60. Nilai standar deviasi untuk kualitas audit adalah 0,493, nilai standar deviasi yang lebih rendah dibandingkan dengan mean, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel kualitas audit memiliki data yang tidak bervariasi.

Nilai penghindaran pajak untuk perusahaan BUMN yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0,12, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 0,72. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,3206. Nilai standar deviasi untuk penghindaran pajak adalah 0,15457, nilai standar deviasi yang lebih rendah dibandingkan dengan mean, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel penghindaran pajak memiliki data yang tidak bervariasi.

 

Tabel 2

Hasil Uji Analisis Deskriptif Perusahaan Keluarga

 

N���������

Min

Max

Mean

Std Deviation

Ukuran Perusahaan

120

23.65

34.74

31.2127

1.37967

Leverage

120

.17

5.06

1.0960

1.14505

Profitabilitas

120

.01

51.49

.5211

4.69251

Kualitas Audit

120

0

1

.79

.408

Penghindaran Pajak

120

.01

.63

.2353

.09922

Valid N (Listwise

120

 

 

 

 

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Nilai ukuran untuk perusahaan keluarga yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 23,65, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 34,74. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 31,2127. Nilai standar deviasi untuk ukuran perusahaan adalah 1,137967, nilai standar deviasi yang lebih rendah dibandingkan dengan mean, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel ukuran perusahaan memiliki data yang tidak bervariasi.

Nilai leverage untuk perusahaan keluarga yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0,17, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 5,06. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 1,0960. Nilai standar deviasi untuk leverage adalah 1,14505, nilai standar deviasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mean, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel leverage memiliki data yang bervariasi.

Nilai profitabilitas untuk perusahaan keluarga yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0,01, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 51,49. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,5211. Nilai standar deviasi untuk profitabilitas adalah 4,69251, nilai standar deviasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mean, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel profitabilitas memiliki data yang bervariasi.

Nilai kualitas audit untuk perusahaan keluarga yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 1. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,79. Nilai standar deviasi untuk kualitas audit adalah 0,408, nilai standar deviasi yang lebih rendah dibandingkan dengan mean, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel kualitas audit memiliki data yang tidak bervariasi.

Nilai penghindaran pajak untuk perusahaan keluarga yang terdaftar di BEI periode 2016-2021 memiliki nilai terendah sebesar 0,01, sedangkan nilai terbesar yaitu sebesar 0,63. Dengan mean/rata-rata setiap perusahaan sebesar 0,2353. Nilai standar deviasi untuk penghindaran pajak adalah 0,09922, nilai standar deviasi yang lebih rendah dibandingkan dengan mean, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel penghindaran pajak memiliki data yang tidak bervariasi.

B. Uji Asumsi Klasik

����������� Uji asumsi klasik dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan koefisien regresi terbaik, linier dan tidak bias. Sebelum dilakukan pengujian hipotesis dengan menggunakan analisis regresi berganda perlu terlebih dahulu pengujian asumsi klasik. Uji asumsi klasik terdiri dari:

C. Uji Normalitas

����������� Uji normalitas menurut Ghozali (2018) adalah sebuah uji untuk menguji apakah data dalam penelitian berdistribusi normal atau tidak. Uji normalitas dapat menggunakan uji statistik dengan Kolmogorov-Smirnov.

 

Tabel 3

Uji Normalitas Kolmogorov-Smirnov Perusahaan BUMN

n

 

75

Normal Parameter

Mean

.0000000

Std.Deviation

.09099595

Most Extreme Differences

Absolute

.065

Positive

.065

Negatif

-.65

Test Statistic

 

.065

Asymp.Sig.(2-tailed)

 

.200

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Hasil uji normalitas menggunakan uji statistik Kolmogorov-Smirnov pada perusahaan BUMN menghasilkan nilai sig. sebesar 0,200. Hal tersebut menandakan bahwa data pada perusahaan BUMN berarti normal karena nilai sig. 0,200 > 0,05.

 

Tabel 4

Uji Normalitas Kolmogorov-Smirnov Perusahaan Keluarga

n

 

120

Normal Parameter

Mean

.0000000

Std.Deviation

.07220089

Most Extreme Differences

Absolute

.070

Positive

.068

Negatif

-.070

Test Statistic

 

.070

Asymp.Sig.(2-tailed)

 

.200

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

Hasil uji normalitas menggunakan uji statistik Kolmogorov-Smirnov pada perusahaan keluarga menghasilkan nilai sig. sebesar 0,200. Hal tersebut menandakan bahwa data pada perusahaan BUMN berarti normal karena nilai sig. 0,200 > 0,05.

D. Uji Multikolinearitas

����������� Uji Multikolinearitas berguna untuk mendeteksi ada tidaknya gejala multikolinearitas antar variabel independen digunakan variance inflation factor (VIF) dan nilai Tolerance. Model regresi dikatakan baik jika tidak terjadi korelasi diantara variabel independen. Ada atau tidaknya multikolinearitas dapat dilihat dari nilai tolerance dan lawannya yaitu variance inflation factor (VIF). Hasil uji multikolinearitas sebagai berikut.

 

Tabel 5

Hasil Uji Multikolinearitas Perusahaan BUMN

Variabel Independent

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

Keterangan

Ukuran Perusahaan

.901

1.110

tidak terjadi Multikolinearitas

Leverage

.807

1.239

tidak terjadi Multikolinearitas

Profitabilitas

.835

1.198

tidak terjadi Multikolinearitas

Kualitas Audit

.942

1.061

tidak terjadi Multikolinearitas

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Tabel 6

Hasil Uji Multikolinearitas Perusahaan Keluarga

 

Variabel Independent

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

Keterangan

Ukuran Perusahaan

.964

1.037

tidak terjadi Multikolinearitas

Leverage

.971

1.030

tidak terjadi Multikolinearitas

Profitabilitas

.984

1.016

tidak terjadi Multikolinearitas

Kualitas Audit

.986

1.014

tidak terjadi Multikolinearitas

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Jika nilai cutoff yang umum dipakai untuk menunjukkan adanya multikolinearitas adalah jika nilai tolerance ≤ 0.10 atau sama dengan nilai VIF ≥ 10 dapat dikatakan dalam data tersebut terdapat multikolinearitas (Ghozali, 2018).. Berdasarkan nilai Tolerance dan VIF seperti terlihat pada tabel diatas menunjukkan bahwa tidak ada nilai Tolerance kurang dari 0,10, dan nilai VIF tidak ada yang lebih besar dari 10. Hal ini berarti bahwa ketujuh variabel independen tersebut tidak terjadi hubungan multikolinearitas dan dapat digunakan untuk memprediksi variabel penghindaran pajak.

E. Uji Heteroskedasitas

Uji heteroskedastisitas menggunakan uji glejser bertujuan untuk mengetahui apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Model �regresi yang baik adalah tidak terjadi heteroskedastisitas. Hasil uji Glejser yang telah dilakukan adalah sebagai berikut.

 

Tabel 7

Hasil Uji Gljeser Perusahaan BUMN

Variabel

T

Signifikansi

Keterangan

Ukuran Perusahaan

-.231

.818

Homokedastisitas

Leverage

1.634

.107

Homokedastisitas

Profitabilitas

-.397

.692

Homokedastisitas

Kualitas Audit

1.716

.091

Homokedastisitas

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Tabel 8

Hasil Uji Gljeser Perusahaan Keluarga

Variabel

T

Signifikansi

Keterangan

Ukuran Perusahaan

-.385

.701

Homokedastisitas

Leverage

1.887

.062

Homokedastisitas

Profitabilitas

1.310

.193

Homokedastisitas

Kualitas Audit

-1.620

.108

Homokedastisitas

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Data dikatakan terbebas dari masalah heteroskedastisitas apabila memiliki nilai sig > 0,05. Hasil uji heteroskedastisitas diketahui bahwa nilai sig > 0,05. Kesimpulannya data dalam penelitian ini terbebas dari masalah heteroskedastisitas.

F. Uji Autokorelasi

Uji autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linear ada korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu pada periode t-1 (sebelumnya). Hasil uji autokorelasi menggunakan Durbin-Watson sebagai berikut,

 

Tabel 9

Hasil Uji Durbin-Watson Perusahaan BUMN

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

Durbin-Watson

1

.715

.512

.484

.09356

1.989

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Hasil perhitungan diatas bahwa nilai d sebesar 1.989 terletak diantara nilai du dan (4-du) sebesar 1,739 dan 2,261 (du <d < 4-du) maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada autokorelasi pada perusahaan BUMN dalam model regresi yang digunakan dalam penelitian ini.

 

Tabel 10

Hasil Uji Durbin-Watson Perusahaan Keluarga

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

Durbin-Watson

1

.621

.386

.365

.07345

1.937

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Hasil perhitungan diatas bahwa nilai d sebesar 1.937 terletak diantara nilai du dan (4-du) sebesar 1,772 dan 2,229 (du <d < 4-du) maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada autokorelasi pada perusahaan keluarga dalam model regresi yang digunakan dalam penelitian ini.

G. Uji Regresi Linear Berganda

Analisis regresi linear berganda digunakan untuk mengetahui arah dan seberapa besar pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen (Ghozali, 2018). Adapun hasil uji regresi linear berganda sebagai berikut,

 

Tabel 11

Hasil Uji Regresi Linear Berganda Perusahaan BUMN

Model

Unstandardized Coefficient

Unstandardized Coefficient

 

 

B

Std.Eror

Beta

t

Sig.

Constant

.573

.074

 

7.700

.000

Ukuran Perusahaan

-.193

.042

-0.405

-4.607

.000

Leverage

-.014

.030

-.043

-.458

.648

Profitabilitas

-.493

.239

-.189

-2.065

.043

Kualitas Audit

.155

.029

.453

5.262

.000

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Berdasarkan yang ditunjukkan oleh table 4.11 memberikan informasi tentang persamaan regresi serta ada tidaknya pengaruh variabel ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas, dan kualitas audit secara parsial terhadap penghindaran pajak pada perusahaan BUMN. Hubungan antara ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas, dan kualitas audit menghasilkan persamaan berikut:

Y = 0,573 + (-0,193)UP + (-0,014)LEV + (-0,493)PROF + 0,155KA

Berdasarkan persamaan hasil regresi linear berganda tersebut, nilai konstan untuk persamaan regresi pada perusahaan BUMN menunjukkan sebesar 0.573. Artinya, Ketika profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas audit dianggap konstan, maka jumlah faktor-faktor penghindaran pajak akan meningkat sebesar 0.573 kasus.

 

Tabel 12

Hasil Uji Regresi Linear Berganda Perusahaan Keluarga

Model

Unstandardized Coefficient

Unstandardized Coefficient

 

 

B

Std.Eror

Beta

t

Sig.

Constans

.633

.066

 

9.570

.000

Ukuran Perusahaan

-.263

.044

-.447

-6.004

.000

Leverage

-.056

.020

-.211

-2.851

.005

Profitabilitas

-.108

.034

-.235

-3.194

.002

Kualitas Audit

.075

.021

.258

3.504

.001

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

 

Berdasarkan yang ditunjukkan oleh tabel 12 memberikan informasi tentang persamaan regresi serta ada tidaknya pengaruh variabel ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas, dan kualitas audit secara parsial terhadap penghindaran pajak pada perusahaan keluarga. Hubungan antara ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas, dan kualitas audit menghasilkan persamaan berikut:

Y = 0,633 + (-0,263)UP + (-0,056)LEV + (-0,108)PROF + 0,075KA

Berdasarkan persamaan hasil regresi linear berganda tersebut, nilai konstan untuk persamaan regresi pada perusahaan Keluarga menunjukkan sebesar 0.633. Artinya, Ketika profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas audit dianggap konstan, maka jumlah faktor-faktor penghindaran pajak akan meningkat sebesar 0.633 kasus.

H. Uji Hipotesis

1. Uji t

Uji statistik t digunakan untuk menguji apakah variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen (Ghozali, 2018). Hasil uji t pada perusahaan BUMN ditampilkan di Tabel 4.11 dan hasil uji t pada perusahaan keluarga ditampilkan di Tabel 4.12.

8 / 8

a. Hasil uji H1a menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak di perusahaan BUMN (t = -2.065, signifikansi = 0.043), mendukung H1a. Hasil H1b menunjukkan hal serupa di perusahaan keluarga (t = -3.194, signifikansi = 0.002), mendukung H1b.

b. Hasil uji H2a menunjukkan bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak di perusahaan BUMN (t = -0.458, signifikansi = 0.648), tidak mendukung H2a. Namun, H2b didukung karena leverage berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak di perusahaan keluarga (t = -2.851, signifikansi = 0.005).

c. Hasil uji H3a menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak di perusahaan BUMN (t = -4.607, signifikansi = 0.000), mendukung H3a. Hasil H3b menunjukkan hal serupa di perusahaan keluarga (t = -6.004, signifikansi = 0.000), mendukung H3b.

d. Hasil uji H4a menunjukkan bahwa kualitas audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak di perusahaan BUMN (t = 5.262, signifikansi = 0.000), tidak mendukung H4a. Demikian pula, H4b tidak didukung karena kualitas audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak di perusahaan keluarga (t = 3.504, signifikansi = 0.001).

2. Uji Koefisien Determinasi (Adjusted R2)

Pada model regresi berganda penggunaan adjusted R2 atau koefisien determinasi yang telah disesuaikan akan lebih baik dalam melihat seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen bila dibandingkan dengan R2.

Hasil uji koefisien determinasi pada perusahaan BUMN menunjukkan bahwa nilai Adjusted R2 sebesar 0,484. Angka ini menunjukkan bahwa 48,4% perubahan variabel dependen penghindaran pajak dapat dijelaskan oleh variabel independen profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas audit. Sedangkan sisanya sebesar 51,6% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti di penelitian ini.

Sementara itu hasil uji koefisien determinasi pada perusahaan keluarga menunjukkan nilai Adjusted R2 sebesar 0,365. Angka ini menunjukkan bahwa sebesar 36,5% perubahan variabel dependen penghindaran pajak dapat dijelaskan oleh variabel independen profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas audit. Sedangkan sisanya sebesar 61,4% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

3. Uji Independent Sample T Test

Pada hasil pengujian H1c atau hipotesis perbandingan profitabilitas dengan pengujian Independent Sample T Test diperoleh hasil sig. 0,377. Artinya tidak terdapat perbedaan antara perusahaan BUMN dengan perusahaan keluarga dan oleh karena itu H1c tidak didukung oleh data. Sementara itu untuk pengujian H2c atau hipotesis perbandingan leverage diperoleh hasil sig. 0,000 yang artinya terdapat perbedaan yang signifikan antara perusahaan BUMN dengan perusahaan keluarga. Dengan demikian H2c penelitian ini didukung oleh data. Selanjutnya, untuk H3c atau hipotesis perbandingan ukuran perusahaan, hasil uji menunjukkan angka sig. 0,013 yang artinya terdapat perbedaan yang signifikan antara perusahaan BUMN dengan perusahaan keluarga. Oleh karena itu H3c penelitian ini didukung oleh data. Untuk pengujian H4c atau hipotesis perbandingan kualitas audit diperoleh hasil sig. 0,004. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara perusahaan BUMN dengan perusahaan keluarga. Hal ini berarti H4c penelitian ini didukung oleh data. Hasil dari independent sample T test dapat dilihat pada Tabel 4.8.3.1 berikut.

 

Tabel 13

Hasil Independent Sample T Test

Variabel

Sig. (2-tailed)

Profitabilitas

0,377

Leverage

0,000

Ukuran Perusahaan

0,013

Kualitas Audit

0,004

Sumber: Hasil Olahan SPSS 2023

�����������

Pembahasan

A. Hasil Pengujian Hipotesis Profitabilitas

����������� Hasil uji hipotesis pertama menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga. Perbandingan profitabilitas antara keduanya tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan. Hubungan ini sesuai dengan teori agensi, di mana kinerja perusahaan yang baik dapat dilihat oleh stakeholder sebagai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dari penjualan dan investasi. Manajerial juga memiliki insentif untuk meningkatkan profitabilitas karena hal ini dapat meningkatkan bonus mereka.

Profitabilitas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak karena manajerial mempertimbangkan cost dan benefit dari tindakan penghindaran pajak. Mereka mungkin memilih untuk tidak melakukan penghindaran pajak jika berpotensi menimbulkan masalah di masa depan, atau sebaliknya, jika mereka yakin dapat menghindari pajak secara sah dan efisien, mereka akan melakukannya.

Tidak ada perbedaan yang signifikan dalam profitabilitas antara perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga karena manajer dari kedua jenis perusahaan akan berusaha memberikan kinerja yang baik untuk stakeholder mereka masing-masing, dengan tujuan mencapai keuntungan yang stabil dan berkelanjutan.

Hasil penelitian ini konsisten dengan temuan sebelumnya yang menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, seperti dalam penelitian oleh Arviyanti dan Muiz (2018), Fachri dan Mubarok (2021), dan Aditya dan Ekowati (2022). Namun, ada perbedaan dengan penelitian oleh Suyono dan Herwiyanti (2018), yang menemukan pengaruh positif profitabilitas terhadap penghindaran pajak. Perbedaan ini mungkin disebabkan oleh preferensi pemilik modal yang tidak ingin mengorbankan laba mereka dalam bentuk pembayaran pajak.

B. Hasil Pengujian Hipotesis Leverage

Hasil uji hipotesis kedua menunjukkan bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada perusahaan BUMN, tetapi hasil berbeda ditemukan pada perusahaan keluarga yang menunjukkan pengaruh negatif dan signifikan. Perbandingan leverage antara keduanya juga menghasilkan perbedaan yang signifikan.

Pengaruh leverage pada penghindaran pajak dapat berkaitan dengan teori agensi, di mana perusahaan dapat memilih untuk menggunakan utang sebagai bagian dari strategi pengurangan pajak tanpa adanya konflik kepentingan antara pemilik dan manajemen perusahaan. Namun, perusahaan BUMN mungkin memiliki akses yang lebih terbatas terhadap strategi perencanaan pajak karena regulasi yang lebih ketat dan tuntutan transparansi pemerintah.

Hasil penelitian ini konsisten dengan temuan sebelumnya yang menunjukkan bahwa leverage berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, seperti yang ditemukan dalam penelitian oleh Murwaningtyas (2019) dan Ilahi dan Yopie (2018). Namun, ada perbedaan hasil dengan penelitian oleh Arviyanti dan Muiz (2018), yang tidak menemukan pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak. Perbedaan ini dapat disebabkan oleh insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan dengan hutang tinggi, yang dapat digunakan untuk penghindaran pajak dengan menambahkan hutang perusahaan. Pada penelitian lain oleh Nurhidayah, Mardani, dan Salim (2018), juga ditemukan perbedaan signifikan dalam leverage antara perusahaan farmasi BUMN dan swasta.

C. Hasil Pengujian Hipotesis Ukuran Perusahaan

Hasil uji hipotesis ketiga menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, baik di perusahaan BUMN maupun perusahaan keluarga. Perbandingan ukuran perusahaan antara keduanya juga menghasilkan perbedaan yang signifikan.

Ukuran perusahaan yang besar memungkinkan perusahaan untuk merancang perencanaan pajak yang lebih kompleks karena memiliki lebih banyak sumber daya, termasuk personel dan keuangan. Selain itu, reputasi perusahaan juga dapat memengaruhi perilaku perusahaan dalam hal perpajakan. Perusahaan BUMN terikat oleh regulasi yang ketat dari pemerintah, sementara perusahaan keluarga mungkin lebih fokus pada menjaga reputasi dan moralitas perusahaan karena tekanan dari keluarga pemilik.

Perbedaan signifikan dalam ukuran perusahaan antara perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga dapat disebabkan oleh modal yang didukung oleh pemerintah pada perusahaan BUMN, sementara perusahaan keluarga bergantung pada sumber daya yang dimiliki oleh keluarga pendiri. Selain itu, struktur kepemilikan dan manajemen perusahaan BUMN lebih kompleks dan terpusat, sementara perusahaan keluarga lebih sederhana dan fleksibel.

Hasil penelitian ini mendukung temuan sebelumnya yang menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, sesuai dengan penelitian oleh Arviyanti dan Muiz (2018), Rizky dan Puspitasari (2020), serta Haya dan Mayangsari (2022). Namun, terdapat perbedaan hasil dengan penelitian oleh Simatupang, Putra, Herawati (2018) yang menunjukkan perbedaan signifikan dalam ukuran perusahaan.

D. Hasil Pengujian Hipotesis Kualitas Audit

Hasil uji hipotesis keempat menunjukkan bahwa kualitas audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak baik di perusahaan BUMN maupun perusahaan keluarga. Perbandingan kualitas audit antara keduanya juga menunjukkan perbedaan yang signifikan. Kualitas audit yang tinggi dapat mempengaruhi penghindaran pajak karena audit yang ketat dan teliti dapat mendeteksi praktik penghindaran pajak yang tidak sah, sehingga perusahaan lebih cenderung untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan dalam kualitas audit mungkin disebabkan oleh penggunaan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda, seperti KAP Big Four dan KAP non-Big Four. Perusahaan yang menggunakan KAP Big Four cenderung memiliki laporan audit dengan kualitas yang lebih tinggi. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan pengaruh positif kualitas audit terhadap penghindaran pajak. Namun, ada juga penelitian yang menyatakan sebaliknya, bahwa kualitas audit berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh transparansi laporan keuangan yang lebih baik dari auditor Big Four.

Secara keseluruhan, kualitas audit memiliki peran penting dalam mengurangi praktik penghindaran pajak perusahaan.

 

Kesimpulan

Kesimpulan dari uji hipotesis yang telah dilakukan adalah bahwa profitabilitas dan ukuran perusahaan memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak di perusahaan BUMN maupun perusahaan keluarga. Leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak di perusahaan BUMN, tetapi memiliki pengaruh negatif dan signifikan di perusahaan keluarga. Sementara itu, kualitas audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak di kedua jenis perusahaan. Selain itu, terdapat perbedaan yang signifikan dalam leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas audit antara perusahaan BUMN dan perusahaan keluarga, namun tidak ada perbedaan yang signifikan dalam variabel profitabilitas di antara keduanya.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan, maka terdapat implikasi yaitu bagi perusahaan dan investor, penelitian terkait faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya penghindaran pajak melalui profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, dan kualitas audit dapat dijadikan sebagai dorongan perusahaan untuk menjadi lebih transparan dalam laporan keuangannya dan pengungkapan praktik penghindaran pajak. Hal ni dapat membantu investor dan pemangku kepentingan lainnya untuk membuat keputusan selain itu dapat mendorong perusahaan dan investor untuk menghindari praktik penghindaran pajak yang merugikan dan tidak etis. Dengan meningkatkan pemahaman tentang konsekuensi sosial dan ekonomi dari penghindaran pajak.

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Akbar, Z., Irawati, W., Wulandari, R., & Barli, H. (2020). Analisis Profitabilitas, Leverage, Pertumbuhan Penjualan Dan Kepemilikan Keluarga terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Akuntansi, 7, 2549-5968.

Ardila, L. N., & Setiawan, D. (2018). Relevansi Nilai Informasi Akuntansi : Studi Perbandingan Antara Perusahaan BUMN Dan Perusahaan Non-BUMN Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 18, 126-140.

Arikunto, S. (2018). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta. Jakarta: Rineka Cipta.

Arviyanti, & Muiz, E. (2018). Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Struktur Kepemilikan Terhadap Penghindaran Pajak/Tax Avoidance pada Perusahaan BUMN yang Terdaftar pada BEI Tahun 2013-2016. Jurnal Akuntansi, 07, 28-46.

Cristina. (2021). Belajar Pajak. Retrieved from www.pajakku.com: https://www.pajakku.com/read/606c0bd1eb01ba1922cca700/Kompensasi-Kerugian-Fiskal:-Penjelasan-dan-Cara-Perhitungan

EDT, R. W., & Febiola, F. (2021). Pengaruh Komisaris Independen, Komite Audit, Profitabilitas dan Kepemilikan Institusional Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Point Equilibrium Manajemen & Akuntansi, 3, 135-151.

Ependi, H. (2020). Pengaruh Sales Growth, Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan, Konservatisme Akuntansi, Intensitas Asset tetap, Corporate Governance, Terhadap Tax Avoidance Terhadap Perusahaan BUMN Yang Terdaftar Di BEI. Platform Riset Mahasiswa Akuntansi, 1, 79-85.

Fauzan, M. R. (2022, Juli 30). Sindonews.com. Retrieved from Dari Warung Kelontong hingga Konglomerasi, Perusahaan Keluarga Sumbang 80% ke PDB Indonesia: https://ekbis.sindonews.com/read/841793/34/dari-warung-kelontong-hingga-konglomerasi-perusahaan-keluarga-sumbang-80-ke-pdb-indonesia-1659197222

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hernadianto, Junaidi, A., & Prayogi, A. D. (2020). Pengaruh Ukuran Perusahaan, dan Leverage Terhadap Tindakan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Perusahaan Manufaktur Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, DAN TEKNOLOGI INFORMASI AKUNTANSI, 1, 50-60.

Hery. (2018). Analisis Laporan Keuangan : Integrated and comprehensive Edition. Jakarta: PT. Gramedia.

Ilahi, A. A., & Yopioe, S. (2018). Analisis Pengaruh Kompensasi Manajemen terhadap Penghindaran Pajak (Efek Moderasi Kepemilikan Keluarga). Global Financial Accounting journal, 2, 1-15.

Irianto, A. (2010, Maret 22). Tempo.co. Retrieved from Bisnis.tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/234327/lagi-petinggi-grup-bakrie-jadi-tersangka-kasus-pajak

Kasmi. (2019). Analisis Laporan Keuangan. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Khomsiyah, N., Muttaqin, N., & Katias, P. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Tata kelola Perusahaan, Leverage, Ukuran Perusahaan, Dan Pertumbuhan Penjualan Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar Di BEI Periode 2014-2018. Jurnal Ecopreneur, 4, 1-19.

liputan6. (2010, September 28). Retrieved from Liputan6.com: https://www.liputan6.com/news/read/298592/gayus-akui-terima-uang-dari-bakrie-group

Maharani, W., & Juliarto, A. (2019). Pengaruh Kepemilikasn Keluarga Terahdap Tax Avoidance Dengan Kualitas Audit Sebagai Variabel Moderating. Diponegoro Journal Of Accounting, 8, 1-10.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mawaddah, S. Z., & Darsono. (2022). Pengaruh Pengendalian Internal, Kepemilikan Keluarga, Dan Ketidakpastian Lingkungan terhadap Penghindaran Pajak. Diponegoro Journal Of Accounting, 11, 1-11.

Nurhidayah, Mardani, R. M., & Salim, A. M. (2018). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Antara Perusahaan Farmasi Milik Pemerintah (BUMN) Dengan Perusahaan Farmasi Milik Swasta Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode Tahun 2014-2016. Jurnal Riset Manajemen, 7, 21-30.

Putra, N. T., & Jati, I. K. (2018). Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Pemoderasi Pengaruh Profitabilitas Pada Penghindaran Pajak. E-Jurnal Universitas Udaya, 25, ISSN 2302-8556.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.

Rahmadani, Muda, I., & Abubakar, E. (2020). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Leverage, dan Manajemen Laba terhadap Penghindaran Pajak Dimoderasi Oleh Political Connection. JURNAL RISET AKUNTANSI DAN KEUANGAN, 8, 375-392.

Silaen, S. (2018). Metodologi Penelitian Sosial Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Bogor: In Media.

Sinambela, P., & Sinambela, S. (2019). Manajemen Kinerja Pengelolaan Pengukuran, dan Implikasi Kinerja. Depok: Raja Gratindo Persada.

Sitorus, F. D., Angel, M., & Liona, L. (2022). Pengaruh Transfer Pricing, Kompensasi Rugi Fiskal, Leverage, dan Kualitas Audit Terhadap Praktik Penghindaran Pajak Pada Perusahaan BUMN Yang Telah Go Public Untuk Periode 2017-2020. Owner : Riset & Jurnal Akuntansi, Vol. 06, No. 03, ISSN 2548-9224.

Sitorus, F. D., Angel, M., & Liona, L. (2022). Pengaruh Transfer Pricing, Kompensasi Rugi Fiskal, Leverage, dan Kualitas Audit terhadap Praktik Penghindaran Pajak pada Perusahaan BUMN yang telah Go Publik untuk periode 2017-2020. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, VI(3), 2556-2564.

Suciati, F., & Wulandari, S. (2022). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Penghindaran Pajak Di Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Ilmiah Mahasiwa Akuntansi, 13, 1083-1090.

Sulistiana, I., Fachri, S., & Mubarok, M. S. (2021). Pengaruh Profitabilitas dan Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan BUMN Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2018. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21, 333-339.

Supit, T. S., Tampi, R. J., & Mangindaan, J. (2019). Analisis perbandingan Kinerja Keuangan Bank BUMN dan Bank Swasta Nasional Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia. Jurnal EMBA, 7, 3398-3407.

Tahar, A., & Rachmawati, D. (2020). Pengaruh Mekanisme Corporate Governance, Corporate Social Responsibility, Ukuran Perusahaan, dan Leverage terhadap Penghindaran Pajak. Kompartemen : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 18, 98-115.

Tarmizi, A., & Perkasa, D. H. (2022). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Keluarga, dan Thin Capitalization Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 1, 112-122.

Wareza, M. (2021, Januari 05). CNBC Indonesia. Retrieved from cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/market/20210105094526-17-213520/erick-turun-tangan-begini-kronologi-kasus-pajak-pgn-rp-68-t

Widodo, S. W., & Wulandari, S. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Capital Intensity, Sales Growth dan Ukuran Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak. SIMAK, 19, 152-273.

Wirdaningsih, Sari, R. N., & Rahmawati, V. (2018). Pengaruh Kepemilikan Keluarga Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Efektivitas Komisaris Independen dan Kualitas Audit Sebagai Pemoderasi. Jurnal Akuntansi, 7, 15-19.

Zoebar, M. K., & Miftah, D. (2020). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Capital Intensity Dan Kualitas Audit Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 7, 25-40.

 

Copyright holder:

Yudanto Adi Nuraindra, Ayu Chairina Laksmi (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: