Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 9, September
2023
ANALISIS PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA DAERAH STUDI KASUS PADA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Hendrik Manossoh, Hendrik Gamaliel, Enolia Novita Muhaling
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Magister Akuntansi, Universitas Sam Ratulangi,
Email: [email protected]
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme, kendala dalam penyerapan anggaran belanja dan upaya dalam memaksimalkan penyerapan anggaran belanja daerah pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jenis penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan cara observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan analisis dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah menerapkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah berdasarkan regulasi yang mengatur walaupun masih ditemui beberapa kendala dalam pelaksanaanya. Selain itu, selaku unit sentral memiliki tugas fungsi dalam mengelola gaji tunjangan seluruh ASN yang termasuk dalam kategori belanja pegawai di lingkup Setda dan memiliki tugas fungsi dalam pengelolaan aset Setda yang termasuk dalam kategori belanja modal sehingga memiliki porsi jumlah anggaran yang cukup besar. Tetapi, realisasi penyerapan anggaran Biro Umum Setda Prov. Sulut dalam 3 tahun terakhir memiliki jumlah selisih yang cukup besar antara Semester I dan II. Walaupun, tingkat penyerapan masuk dalam kategori realisasi penyerapan anggaran sedang di atas 90% sampai dengan 94,99%. Kendala yang dihadapi dalam penyerapan anggaran belanja pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yaitu urgensi��� kegiatan dan kendala dari pihak ketiga, ketersediaan anggaran dan kebijakan pimpinan, aplikasi/sistem organisasi dan berkas administrasi, SDM dan budaya organisasi (fenomena slowback expenditure). Upaya-upaya yang dilakukan dalam penyerapan anggaran belanja daerah oleh Biro Umum, yaitu peningkatan kompetensi SDM dan core value, peningkatan sarana/prasarana, komunikasi dan koordinasi, pengawasan dan inovasi pimpinan.
Kata kunci: Penyerapan Anggaran, Belanja Daerah, Realisasi
Abstract
The purpose of this study was to find out the mechanisms, constraints
in absorbing the budget and efforts to maximize the absorption of the regional
budget at the General Bureau of the Regional Secretariat of North Sulawesi
Province. This type of research is qualitative research with a case study
method. To obtain the necessary data, the authors carried out data collection
activities by means of participatory observation, in-depth interviews, and
documentation analysis. The results of the study show that the General Bureau
has implemented a regional financial management mechanism based on regulations,
although there are still some obstacles in its implementation. In addition, as
the central unit, it has the function of managing the salaries of benefits for
all civil servants who are included in the personnel expenditure category
within the Regional Secretariat and has the functional duties of managing
Regional Secretariat assets which are included in the capital expenditure
category so that it has a fairly large portion of the total budget. However,
the realization of the absorption of the budget for the General Bureau in the
last 3 years has a sizeable difference between Semesters I and II. Although,
the absorption rate is included in the category of moderate budget absorption
realization above 90% up to 94.99%. Obstacles faced in absorbing the budget at
the General Bureau, namely the urgency of activities and constraints from third
parties, availability of budgets and leadership policies, organizational
applications/systems and administrative files, human resources and
organizational culture (slowback expenditure
phenomenon). The efforts made in the absorption of the regional expenditure
budget by the General Bureau, namely increasing HR competencies and core
values, improving facilities/infrastructure, communication and coordination,
supervision and leadership innovation.
Keywords: Absorption of the budget, Regional Expenditures, Realization
Pendahuluan
����������� Penyerapan
anggaran merupakan suatu realisasi dari anggaran yang telah diagendakan pada satu tahun periode.
Pemerintah berharap agar penggunaan anggaran dapat menghasilkan output atau outcome atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sudah dianggarkan (Halim, 2016). Menurut
Halim (2016), kondisi penyerapan
anggaran pada pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah di Indonesia mempunyai
kondisi yang hampir sama. Kondisi itu
diistilahkan menurut Bank
Dunia yaitu lambat di awal tahun namun
menumpuk di akhir tahun (slow and
back-loaded expenditure).
Kegagalan mengoptimalkan
penyerapan anggaran ini mengakibatkan hilangnya manfaat belanja, karena dana yang dialokasikan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan. Apabila pengalokasian anggaran efisien, maka keterbatasan sumber dana yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk mendanai kegiatan strategis. Sumber-sumber penerimaan yang terbatas mengharuskan pemerintah menyusun prioritas kegiatan dan pengalokasian anggaran yang efektif dan efisien (Negara,
2018).
Penyerapan anggaran merupakan
masalah klasik yang telah berlangsung sejak lama. Lambatnya penyerapan anggaran di awal tahun anggaran
merupakan masalah yang harus menjadi perhatian
oleh pihak-pihak yang terkait.
Penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun sudah menjadi
pola realisasi anggaran yang terjadi hampir di seluruh lembaga/instansipemerintah pusat maupun daerah.
Rahmawati (2020) dalam
penelitiannya mengungkapkan
bahwa faktor yang mempengaruhi serapan anggaran yaitu perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, regulasi, sumber daya manusia, dan pengadaan barang dan jasa. Begitupun Elim (2018), dalam penelitiannya
mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penyerapan anggaran diantaranya yaitu faktor perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, komitmen manajemen, dan lingkungan birokrasi.
Sedangkan menurut Oktaliza et al.,
(2020) dalam penelitiannya menyatakan bahwa, penyerapan anggaran yang baik dapat dilihat
dari tingkat pelaksanaan realisasi fisik dan realisasi anggaran yang terjadwal sesuai dengan rencana
kerja selama satu periode tahun
anggaran serapan anggaran dalam hal ini adalah
kemampuan Pemerintah Daerah
(Pemda) untuk merealisasikan sejumlah anggaran yang sudah ditetapkan bersama lembaga legislatif (DPRD) di dalam APBD yang dinyatakan
dengan skala ordinal.
Zakiah (2022) dalam
penelitiannya memaparkan jumlah realisasi penyerapan anggaran pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Kementerian Agama Sulawesi Selatan dengan melihat laporan realisasi anggaran Sulawesi Selatan pada tahun
2018 hingga 2020, penyerapan
anggaran Kementerian Agama Sulawesi Selatan belum sepenuhnya mencapai 100%. Pada tahun 2018 tercatat penyerapan anggaran mencapai 99,7%. Pada tahun 2019 penyerapan anggaran mencapai 98,7% lebih rendah dibandingkan
tahun sebelumnya. Namun pada tahun 2020, penyerapan anggaran hanya mencapai 98,4%. Lambatnya penyerapan anggaran pada 2020 akan menyebabkan penumpukan anggaran di akhir tahun.
Berdasarkan observasi awal
dan analisis dokumentasi
yang dilakukan oleh peneliti,
kondisi yang sama juga terjadi di Biro Umum Sekretariat
Daerah (Setda) Provinsi
Sulawesi Utara, terutama pada awal
tahun anggaran atau semester pertama. Sedangkan, pada saat menjelang akhir tahun anggaran atau semester kedua, instansi pemerintah dalam hal ini
OPD yang diteliti berusaha menyerap anggaran mendekati 100% agar tidak ditetapkan penyerapan anggarannya rendah. Hal ini disebabkan pola penyerapan anggaran menunjukan kecenderungan yang relatif sama setiap tahunnya,
yaitu mulai meningkat pada semester kedua, sementara pada semester sebelumnya
di awal tahun penyerapan anggaran yang rendah tidak mencapai
50%.
Selain itu, dari
sisi proses pengajuan dokumen pertanggungjawaban yang menumpuk di akhir tahun dapat menimbulkan
masalah lain seperti kurangnya pengawasan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban karena mengejar target realisasi dan juga terbentur dengan waktu, maka
terkadang menjadikan kelengkapan dokumen tersebut terabaikan. Bahkan pun, ada beberapa kegiatan yang dokumen administrasinya telah di SPJ tetapi sudah tidak bisa
diproses karena telah melewati batas waktu pencairan sehingga indikasinya akan menimbulkan hutang kepada pihak
ketiga yang akan dibebani di tahun anggaran berikutnya.
Berbeda dengan penelitian-penelitian
sebelumnya, dalam penelitian ini dengan metode studi
kasus peneliti ingin menganalisis/mengidentifikasi secara mendalam hal-hal apa saja yang menyebabkan
fenomena/kasus slowback-loaded expenditure atau
penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara. serta mencari
tahu mengapa hal itu terjadi,
sehingga nantinya akan mencari solusi/upaya atas fenomena/kasus yang terjadi pada OPD yang diteliti. Selain itu, masih belum ada
penelitian terkait penyerapan anggaran yang dilaksanakan pada� instansi
Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara.
Metode Penelitian
Metode penelitian
studi kasus adalah penelitian yang menguraikan penjelasan secara menyeluruh mengenai aspek seorang individu, suatu kelompok, suatu organisasi sehingga pada penelitian tersebut peneliti harus mengolah sebanyak mungkin data mengenai subjek yang diteliti (Mulyana, 2018:201). Metode penelitian
kualitatif dengan pendekatan studi kasus dalam penelitian
ini dipilih dengan tujuan untuk
menggali informasi berupa kasus yang membahas lebih dalam mengenai mekanisme penyerapan anggaran dan kendala-kendala yang
dialami serta upaya dalam memaksimalkan
penyerapan anggaran pada Biro Umum Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Tempat penelitian dilaksanakan di Biro Umum Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan
jangka waktu penelitian dari bulan Maret 2023 sampai dengan selesai penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif dan kuantitatif karena data yang diambil berupa deskripsi atau hasil observasi dan wawancara bersama pihak-pihak yang terkait serta dokumen Laporan
Realisasi Anggaran yang memuat data kuantitatif berupa angka realisasi
penyerapan anggaran. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan tiga teknik pengumpulan
data menurut Kriyantono
(2020:289-308), yaitu: wawancara,
observasi, dan metode dokumentasi.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengacu pada konsep Rahardjo (2017) yang mengklasifikasikan
analisis data dalam enam langkah seperti
pada gambar flowchart di bawah
ini.
Peneliti menggunakan teknik
triangulasi kredibilitas
data dengan cara membandingkan beberapa teknik yang berbeda terhadap sumber yang sama. Dalam penelitian ini dilakukan dengan
cara membandingkan hasil observasi partisipatif, wawancara mendalam, serta dokumentasi untuk sumber data yang sama secara serempak. Triangulasi teknik yaitu peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang untuk mendapatkan data dari sumber yang sama.
Hasil dan Pembahasan
Tabel 1
Realisasi Anggaran Belanja Biro di Lingkup Setda Prov. Sulut Tahun 2022
No. |
Instansi |
Anggaran |
Realisasi |
1. |
Biro Kesra |
28.680.871.879 |
22.233.423.494 |
2. |
Biro Pemerintahan & Otda |
1.331.317.566 |
1.287.035.937 |
3. |
Biro Hukum |
2.831.533.206 |
2.818.643.731 |
4. |
Biro
Ekonomi |
1.602.247.366 |
1.511.943.431 |
5. |
Biro Administrasi Pembangunan |
1.165.314.579 |
1.145.262.509 |
6. |
Biro Organisasi |
1.880.381.198 |
1.754.547.572 |
7. |
Biro PBJ |
4.466.748.120 |
4.246.674.124 |
8. |
Biro Umum Setda
Prov. Sulut |
147.891.527.413 |
139.403.905.529 |
9. |
Biro Administrasi Pimpinan |
10.990.843.193 |
10.821.951.601 |
Sumber: Bagian Keuangan Biro Umum Setda Pemprov Sulut
Dari tabel 1 dapat
diketahui bahwa jumlah anggaran terbesar biro yang ada di lingkup Setda Prov. Sulut adalah Biro Umum Setda
Prov. Sulut yaitu sebesar 147.891.527.413
yang merupakan objek penelitian kali ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A Provinsi Sulawesi Utara Biro
Umum Setda Prov. Sulut memang memiliki tugas dan fungsi yang cukup kompleks sehingga perlu didukung dengan jumlah anggaran yang besar dalam mendanai
berbagai kegiatan belanja yang ada di Biro Umum Setda Prov. Sulut.
Selain itu, Biro Umum Setda Prov. Sulut selaku unit sentral juga memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola
gaji dan tunjangan seluruh ASN yang termasuk dalam kategori belanja pegawai di lingkup Setda Prov. Sulut dan juga memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan aset Setda yang termasuk dalam kategori belanja modal. Tetapi, realisasi penyerapan anggaran Biro Umum Setda Prov. Sulut dalam 3 tahun terakhir
memiliki jumlah selisih yang cukup besar antara Semester I dan II. Walaupun, tingkat penyerapan di atas 90% dapat dilihat pada tabel 4.2 di bawah ini.
����
�Tabel 2 Realisasi Penyerapan Anggaran Biro Umum Setda Prov. Sulut
Tahun 2020-2022
Tahun |
Semester I (dalam
persentase) |
Semester II (dalam
persentase) |
Selisih |
2020 |
37,87% |
95,40% |
57,53% |
2021 |
31,94% |
94,59% |
62,65% |
2022 |
42,24 % |
94,25% |
52,01% |
Sumber: Bagian Keuangan Biro Umum Setda Pemprov Sulut (data diolah)
Dari
tabel 2 sesuai dengan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD
Biro Umum Setda Prov. Sulut
pada tiga tahun terakhir yaitu anggaran belanja yang terealisasi pada tahun 2020
semester pertama serapan anggaran sebesar 37,87 % dan pada
akhir tahun serapan anggaran sebesar 95,40% sehingga terjadi selisih sebesar 57,53%.
Begitu juga tahun anggaran 2021, pada
semester pertama serapan anggaran sebesar 31,94% dan pada akhir tahun sebesar
94,59% sehingga terjadi selisih sebesar 62,65%. Sedangkan di tahun anggaran 2022, serapan anggaran semester pertama sebesar 42,24% dan pada akhir tahun anggaran sebesar 94,25% sehingga terjadi selisih 52,01%. Dilihat dari tabel,
pola penyerapan anggaran menunjukkan terdapat kecenderungan melakukan penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun atau
disebut fenomena slowback loaded expenditure oleh World Bank.�
Mekanisme Penyerapan Anggaran Belanja Daerah pada Biro
Umum�� Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Utara
����������� Berdasarkan
hasil wawancara kepada para informan terkait mekanisme Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Studi Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara, diperoleh informasi
bahwa Biro Umum telah menerapkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur No. 903/22.0807/Sekr.BKAD
tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Mekanisme penyerapan anggaran belanja daerah di Biro Umum sesuai dengan proses pengelolaan keuangan daerah dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 yaitu, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, serta pelaporan dan pengawasan
Siklus paling awal dalam
mekanisme penyerapan anggaran adalah perencanaan. Pejabat yang terlibat
dalam perencanaan di Biro
Umum Setda Prov. Sulut adalah Analis Perencanaan Kegiatan dan PPKom. Anggaran direncanakan 1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan kegiatan. Secara teknis Analis Perencanaan Kegiatan terlibat dalam penyusunan APBD yang menyesuaikan
dengan RKPD dan mengacu
pada RPJMD serta meminta petunjuk dari pimpinan.
Kemudian kertas kerja
yang telah dihitung secara manual dengan membagi dalam 12 bulan yang nantinya diinput ke sistem
SIPD. Setelah itu Renja Biro dapat diketahui. Selain itu, PPKom bertugas dalam menyusun perencanaan untuk pengadaan. Hal ini sejalan dengan fungsi anggaran sebagai alat perencanaan
menurut Mardiasmo dalam Halim (2016:48). Anggaran sektor publik dibuat
untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh.
Selanjutnya pada tahap pelaksanaan
kegiatan PPTK dan PPKom
yang terlibat langsung dibantu dengan Pejabat Pengadaan dari Biro PBJ. PPKom setelah merencanakan kemudian mencari penyedia dan berkoordinasi dengan PPTK. Kemudian, PPTK dan PPKom mengawasi langsung pelaksanaan kegiatan di lapangan, mulai dari proses pengajuan, usulan, permohonan, koordinasi dengan pejabat PBJ sampai kegiatan baik barang dan jasa diadakan dengan
memperhatikan segi kualitas dan harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
PPTK juga dibantu oleh staf yang membantu. Proses pengadaan barang dan jasa Biro Umum bisa secara sistem maupun
manual apabila dalam keadaan mendesak. Pengelola keuangan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan memiliki pengalaman bekerja lebih dari
3 tahun dan memiliki SK Gubernur dan SK KPA. Pelaksanaan penyerapan anggaran lebih cepat terjadi
di Semester II. Berkas P1 harus
dikomunikasikan dan dikoordinasikan
dengan pimpinan. Pejabat yang terlibat memiliki tugas dan fungsi secara struktural
maupun fungsional.
Setelah itu, pada tahap
penatausahaan pejabat yang terlibat yaitu PPKom/Kasub Akuntansi,
Verifikator, Bendahara Pengeluaran, Kasub Keuangan.� Bendahara Pengeluaran bekerja berdasarkan SK Gubernur. Permintaan usul GU dari Semua
Biro di Lingkup Setda dikumpul sekaligus oleh Biro Umum
untuk permintaan UP (Uang Persediaan) yang melibatkan koordinasi antara Bendahara Pengeluaran dan Kasub Keuangan. UP ditetapkan oleh Badan Keuangan. Jumlah UP terbesar ada di Biro Umum. Pembayaran Belanja GU di bawah 50 juta dan LS di atas 50 juta.
Bendahara Pengeluaran melakukan
pembayaran GU dan LS Bendahara,
sedangkan LS Pihak ketiga dari Badan Keuangan hanya SPP yang ditanda tangani Bendahara. Berkas SPJ yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran sudah diperiksa oleh Verifikator. Sejak tahun 2017, pembayaran belanja kebanyakan sudah secara non-tunai. Aplikasi yang digunakan yaitu: KASDA & FMIS. Dalam 1 tahun
bisa mencapai 30 berkas GU. Berkas di akhir tahun kebanyakan
sudah dinihilkan. Di
masing-masing biro terdapat verifikator
masing-masing untuk belanja
dengan jumlah anggaran yang kecil.
Verifikator memeriksa harus
sesuai standar SBM dan memperhatikan checklist kelengkapan
berkas. Berkas yang belum sesuai harus
dikembalikan untuk direvisi. Setelah diverifikasi dan sesuai kemudian dicap oleh verifikator, dicrosscheck kembali oleh Kasub Keungan dan di paraf oleh Kabag yang nantinya akan di proses oleh Bendahara Pengeluaran. Berkas GU dibayar langsung oleh Bendahara, sedangkan LS Pihak Ketiga dibayarkan
oleh Bank. Anggaran Belanja
Operasional dan Belanja
Modal paling terbesar ada
di Biro Umum. PPKom/Kasub Akuntansi berfungsi untuk mencatat semua aset yang dimiliki oleh biro-biro di lingkup
Setda dan membuat rekapan laporan semesteran dan tahunan.
Pelaporan melibatkan
Analis Pelaporan. Pengawasan
secara internal melibatkan
PPTK, PPKom, Kasub Keuangan dan Kabag serta Kepala Biro selaku PA/KPA. Analis Pelaporan membuat Laporan Harian, Bulanan, Triwulan, Semesteran dan Tahunan. Belanja yang telah diinput di SPM dan telah dibayar oleh Bendahara Pengeluaran baru diakui sebagai realisasi penyerapan anggaran. Belanja yang ada di Biro Umum adalah Belanja Operasi dan Belanja Modal. Tiap Biro mempunyai Laporan masing-masing
yang telah diinput ke sistem. Tetapi,
Laporan Konsolidasi dari Biro-biro yang ada di lingkup Setda Prov. Sulut diakomodir oleh Biro Umum
yang nantinya di akhir tahun anggaran total akumulasi belanja Setda dapat terlihat.
Hal ini sejalan dengan proses pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang diimplementasikan dalam Surat Edaran Gubernur No. 903/22.0807/Sekr.BKAD tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Utara
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah BAB III
Bagian Kesatu tentang Tugas dan Fungsi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara.
Mekanisme
Belanja Operasional
Berdasarkan hasil wawancara
kepada para informan terkait mekanisme Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Studi Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara mengenai mekanisme
untuk belanja operasional, diperoleh informasi sebagai berikut. Belanja operasional dibagi dua sub bagian yaitu Belanja
Pegawai dan Belanja Barang
Jasa.
PPKom terlibat dari
perencanaan untuk Barang
dan Jasa karena mengajukan pemilihan penyedia. Setelah itu pada pelaksanaan, PPKom menandatangani kontrak dan berita acara. Belanja Operasional meliputi ATK, pemeliharaan gedung yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulut (rumah dinas, VVIP Bandara, Graha Gubernuran, Koni), peralatan kantor. Belanja Operasional terbesar juga ada di Biro Umum
dan bersifat rutin karena tiap bulan,
seperti belanja rumah tangga pimpinan
Gubernur, Wagub dan Sekprov. Belanja Listrik, Telepon, Mesin potong rumput dan Air yang di bawah 50 juta dibayarkan
secara LS oleh Bendahara.
Belanja pegawai (Gaji
dan Tunjangan) 9 biro di lingkup
Setda anggarannya terdapat di Biro Umum. Gaji dan Tunjangan Pimpinan juga masuk dalam anggaran
Biro Umum. Bendahara menandatangani
permintaan SPD dan SPP. Belanja
pegawai LS dibayarkan oleh pihak Bank karena ada potongan-potongan yang hanya diketahui oleh pihak Bank mirip dengan pembayaran LS Pihak Ketiga. Untuk
tanggal di berita acara
juga harus diperhatikan, contohnya berkas makan minum tamu
tanggal di SPP harus sama dengan berita
acara.
Contoh lain, berkas
perjalanan dinas tanggal SPT harus sebelum SPPD. Hal ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur No. 903/22.0807/Sekr.BKAD tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Utara
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah BAB III
Bagian Kesatu tentang Tugas dan Fungsi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara.
Mekanisme
Belanja Modal
Berdasarkan hasil wawancara
kepada para informan terkait mekanisme Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Studi Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara mengenai mekanisme
untuk belanja modal, diperoleh informasi sebagai berikut. Belanja modal dibagi dua sub bagian yaitu Belanja
Modal Peralatan Mesin dan Belanja Modal Bangunan.
Belanja modal harus menunggu
pekerjaan selesai dan melibatkan PPKom yang dimulai sejak APBD sudah ditetapkan yaitu pada Bulan Maret-April sesuai
Renja yang telah ditetapkan. Belanja Modal terbanyak di Biro Umum, meliputi pemeliharaan gedung dan bangunan, pekerjaan fisik, pengadaan kendaraan dinas yang nilainya di atas 50 juta sampai miliaran.
Belanja Modal kebanyakan diklasifisikan dalam aset tetap. Belanja
Modal mekanisme pembayaran secara LS Pihak Ketiga. Setelah diadakan pengadaan untuk belanja modal kemudian dicatat dalam bentuk Laporan
Rekon Aset.
����������� Hal ini selaras dengan
Surat Edaran Gubernur No.
903/22.0807/Sekr.BKAD tentang
Kebijakan Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Utara
Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah BAB III
Bagian Kesatu tentang tugas dan fungsi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara.
Kendala-kendala dalam Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Biro Umum
Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara
Pengeluaran pemerintah dan kegiatan pemerintah yang semakin lama semakin meningkat sejalan dengan teori pengeluaran
pemerintah oleh Adolf Wagner, namun
tidak dibarengi dengan pola penyerapan
anggaran yang baik yang terjadi pada Biro Umum Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Kondisi
tersebut disebabkan oleh beberapa kendala, yaitu: Urgensi Kegiatan dan Pihak Ketiga, Ketersediaan Anggaran dan Kebijakan Pimpinan, Aplikasi/Sistem Organisasi dan Berkas Administrasi, SDM dan Budaya Organisasi (Fenomena Slowback Expenditure).
Urgensi Kegiatan dan
Pihak Ketiga
Berdasarkan hasil wawancara
kepada para informan terkait kendala dalam Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Studi
Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengenai urgensi kegiatan dan pihak ketiga, diperoleh
informasi sebagai berikut. Biro Umum dengan tugas dan fungsi utama memfasilitasi pimpinan sering terjadi kegiatan yang mendadak/mendesak sehingga berkas administrasi ada yang tidak menggunakan sistem e-catalog.
Kendala COVID juga berdampak dalam jumlah anggaran
Biro Umum yang direfocusing, apalagi
Biro Umum yang mengelola anggaran
terbesar dalam Belanja Operasional dan Belanja Modal. Kendala dari pihak ketiga seperti
melakukan penagihan di akhir tahun dan kendala internal dari pihak ketiga. Kendala COVID sehingga Laporan Konsolidasi per bulan belum terlapor sesuai ketentuan.
Hal ini juga selaras
dengan teori menurut Munandar (2015:17) tentang
salah kelemahan anggaran, yaitu anggaran (budget) disusun
dengan melakukan penaksiran-penaksiran (forecasting).� Taksiran-taksiran dalam anggaran (budget) diperoleh
dengan mempertimbangkan berbagai faktor, data dan informasi, baik yang bersifat terkendali (controllable) maupun
yang bersifat tak terkendali (uncontrollable).
Selain itu didukung
juga dengan penelitian yang
dilakukan oleh Rizkia (2020)
menyatakan bahwa �penyebab utama kurang optimalnya persentase realisasi penyerapan anggaran belanja langsung adalah penyedia barang/jasa (rekanan)
yang mengajukan pencairan sekaligus di akhir tahun, tidak bertahap
sesuai dengan termin pembayaran yang ada dalam dokumen
kontrak�. Begitupun, Biro
Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara memiliki kegiatan-kegiatan
bersifat tak terkendali yang rutin dilaksanakan dan berhubungan langsung dengan para penyedia/pihak ketiga.
Ketersediaan Anggaran dan
Kebijakan Pimpinan
Berdasarkan hasil wawancara
kepada para informan terkait kendala dalam Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Studi
Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengenai ketersediaan anggaran dan kebijakan pimpinan diperoleh informasi sebagai berikut. Di akhir tahun, anggaran sudah hampir habis
tetapi masih banyak berkas SPJ yang belum terbayarkan. Anggaran kas yang sudah direncanakan dengan proporsional terkadang belum mencukupi sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran dalam hal ini penambahan
anggaran. Di akhir triwulan terdapat berkas yang belum bisa dibayarkan karena menunggu permintaan SPD di triwulan berikutnya. Apalagi berkas yang belum mendesak seperti makan minum tamu.
Hal tersebut berdampak
dalam penyerapan anggaran yang kelihatan belum maksimal dan proporsional. Belanja-belanja operasional yang memfasilitasi kegiatan pimpinan harus menyesuaikan dengan petunjuk pimpinan. Belanja modal dapat dibayarkan secara LS dengan nominal 10 juta sehingga pekerjaan
operator bertambah dan penandatanganan
berkas SPP oleh Bendahara Pengeluaran juga bertambah. Berkas P1 harus diutamakan atau dikerjakan terlebih dahulu, walaupun sudah ada berkas
lain yang dikerjakan. Petunjuk
dari pimpinan masih bersifat otoriter, karena fungsi utama Biro Umum yaitu memfasilitasi pimpinan. Kepercayaan dari pimpinan yang terbatas kepada beberapa orang saja sehingga pembagian tugas belum merata.
Hal tersebut mendukung
penelitian yang dilakukan
oleh Negara, 2018 menyatakan bahwa
�Jika berhubungan dengan pimpinan tentu sebagian besar kegiatannya berdasarkan kebijakan dari pimpinan dalam hal ini KDH/ WKDH. Hal inilah yang terkadang menjadi faktor yang membuat serapan anggaran tidak berjalan konsisten sesuai dengan target yang telah disusun dalam
anggaran kas. Anggaran kas digunakan untuk mengendalikan arus kas keluar agar menjadi lebih tertib dan terkendali�. Faktor ketersediaan anggaran dan kebijakan pimpinan berkaitan erat.
Selain itu menurut
teori Edward III menyimpulkan
bahwa terbatasnya sumber daya anggaran
akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Di samping program tidak bisa dilaksanakan
dengan optimal, keterbatasan
anggaran menyebabkan disposisi para pelaku kebijakan rendah. Hal tersebut sesuai dengan kondisi yang terjadi di Biro Umum Setda Prov. Sulut.
Aplikasi/Sistem Organisasi dan Berkas Administrasi
Berdasarkan hasil wawancara
kepada para informan terkait kendala dalam Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Studi
Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengenai aplikasi/sistem organisasi dan berkas administrasi diperoleh informasi sebagai berikut. Jaringan yang masih kurang stabil
adalah salah satu kendala sehingga laporan yang termuat di sistem secara realtime agak
tersendat untuk ditampilkan.
Sistem juga memiliki batas waktu peinginputan, dengan kondisi jaringan yang kurang dan listrik yang kurang stabil tersebut resikonya tidak sempat untuk melakukan
penginputan, walaupun terkadang ada perpanjangan
waktu. Perbedaan fitur antar aplikasi
lama dan baru memakan waktu dan kurang efisien dalam penginputan,
karena berkas harus diinput satu
per satu. Begitu juga dalam sistem pengadaan
barang dan jasa yang sudah diharuskan menggunakan e-catalog.
Pemeriksaan oleh verifikator masih secara manual dan hanya dilakukan oleh 1 (satu) orang saja sehingga verifikator mendapat teguran dari pimpinan. Kesalahan kecil dari verifikator dapat berdampak fatal pada Laporan Bendahara Pengeluaran karena tidak sinkron. PPKom hanya dilakukan
oleh 1 orang saja sehingga berkas yang ditandatangani secara manual dan belum menggunakan bantuan teknologi dengan kuantitas berkas yang hampir setiap hari
menumpuk karena kegiatan di Biro Umum rutin dilaksanakan setiap hari.
Hal ini juga selaras
dengan penelitian yang dilakukan oleh Rumondor (2023), menyatakan bahwa Aplikasi Sistem Informasi baik FMIS dan SIPD dengan web base
dan dalam proses pengembangan
sehingga masih terdapat kendala teknis dalam penginputan
belanja daerah serta fasilitas menu-menu pada aplikasi yang belum menunjang pelaksanaan belanja daerah. Sangat bergantung pada kapasitas jaringan internet untuk mengakses ke server.
Server FMIS dan SIPD tersebut diakses oleh OPD Provinsi/Kabupaten dan Kota dalam melakasanakan pengelolaan keuangan daerah melalui aplikasi sistem informasi. Selain itu menurut penelitian
yang dilakukan oleh Istiyani
(2018), �Birokrasi yang panjang
ini terjadi karena prosedur penyerapan anggaran yang diatur dengan perbagai
produk hukum pemerintah, sebagai contoh ketika akan
melakukan pengadaan barang/jasa harus
memahami prosedur terhadap langkah-langkah realisasinya jika salah bisa berdampak kegiatan tidak berjalan atau tersangkut
kasus hokum�. Aplikasi/sistem organisasi dan berkas administrasi adalah faktor yang memiliki kaitan yang erat.
SDM & Budaya Organisasi (Fenomena Slowback Expenditure)
Berdasarkan hasil wawancara
kepada para informan terkait kendala dalam Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Studi
Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengenai
SDM dan Budaya Organisasi (Fenomena Slowback Expenditure)
diperoleh informasi sebagai berikut. Kegiatan sudah dilaksanakan tetapi berkas SPJ lambat dibuat sehingga belum terserap di anggaran. Terdapat kendala teknis dilapangan yang dialami oleh PPTK
dan Pembantu PPTK. Di akhir
tahun berkas GU tertumpuk paling banyak karena kejar target deadline
batas GU tanggal 15 Desember,
walaupun masih ada juga berkas dari bulan-bulan sebelumnya yang baru masuk tanggal 31 Desember.
Penyerapan anggaran di Semester I tidak pernah mencapai
50%, hanya mencapai 30-40% saja. Di Semester II, pada bulan
Agustus dan September penyerapan anggaran
belum terlihat, realisasi penyerapan pada bulan November baru mencapai 60%, nanti bulan Desember meningkat drastis menjadi 90%. Sehingga semua menumpuk di akhir tahun dan ada berkas yang tidak terbayar akhirnya menimbulkan hutang kepada pihak
ketiga yang dibebani di tahun anggaran berikutnya dan harus dilaporkan kepada Badan Keuangan.
Berkas yang menumpuk menyebabkan pegawai di Bagian Keuangan harus menambah jam kerja/lembur. Tidak cepat menyesuaikan dengan perkembangan regulasi/aturan keuangan dan pengadaan barang dan jasa setiap tahun.
Rendahnya kualitas SDM dari pengelola keuangan adalah salah satu kendala dalam
penyerapan anggaran. Berkas-berkas yang masih terdapat kesalahan dikembalikan. Dalam hal ini, SDM dari pembuat
SPJ masih kurang mumpuni karena masih terdapat kesalahan yang berulang-ulang. Apalagi dengan adanya regulasi-regulasi yang baru dikeluarkan. Nota yang diperiksa sangat banyak karena menyesuaikan dengan jumlah permintaan.
Hal ini didukung
dengan penelitian yang dilakukan oleh Pramudya, 2021
yang menyatakan bahwa
�Bisa� dikatakan� hampir� semua� permasalahan� yang dihadapi� oleh� sebuah� organisasi� selalu� terkait� dengan� SDM� yang� ada� di� dalamnya.�� Selain itu hal ini juga didukung
oleh penelitian dari Setyawan (2016) �Permasalahan sumber daya manusia
yang mengelola keuangan di antaranya adalah kurangnya jumlah pegawai, adanya perangkapan pekerjaan, dan pola mutasi yang tidak merata.� SDM juga adalah salah satu faktor yang menyebabkan kendala dalam penyerapan
anggaran belanja daerah pada Biro Umum Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Upaya dalam Penyerapan Anggaran Belanja Daerah pada Biro
Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara
Berdasarkan hasil penelitian
dan wawancara dari informan beberapa upaya yang dilakukan dalam penyerapan anggaran belanja daerah oleh Biro Umum, yaitu : Peningkatan
Kompetensi SDM dan Core Value, Peningkatan Sarana/Prasarana, Komunikasi dan Koordinasi, Pengawasan dan Inovasi Pimpinan.
Peningkatan Kompetensi
SDM dan Core Value
Berdasarkan hasil wawancara
kepada para informan terkait upaya dalam
Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Studi Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara mengenai Peningkatan
Kompetensi SDM dan Core Value diperoleh informasi
sebagai berikut. Perlu ada prinsip
ketelitian dan kehati-hatian
sebagai pengelola keuangan dalam memeriksa kelengkapan berkas administrasi keuangan.
Peningkatan kualitas SDM dalam
pemahaman regulasi/aturan yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan dan cepat
menyesuaikan diperlukan.
Tidak menunda-nunda pekerjaan
juga dibutuhkan agar tidak ada berkas yang tidak terbayarkan tetapi dengan memperhatikan
kelengkapan berkas berdasarkan checklist dan paraf koordinasi. Kecanggihan teknologi diimbangi juga dengan pengguna yang harus bisa mengambil
tindakan preventif sebelum terjadi eror pada sistem seperti membackup terlebih dahulu data-data yang ada.
Hal ini selaras
dengan prinsip-prinsip anggaran menurut Hasanah
(2017:103), yaitu Bermoral tinggi,
berarti pengelolaan keuangan negara harus berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku, dan juga senantiasa mengacu pada etika dan moral yang
tinggi. Berhati-hati, berarti pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara berhati-hati, karena jumlah sumber daya
yang terbatas dan mahal harganya.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Priyono (2022),
�Nilai integritas harus ditanamkan kepada setiap individu di lingkungan kerja. Nilai-nilai integritas tersebut antara lain: jujur, peduli, disiplin, tanggung jawab, kerja keras,
sederhana, berani, adil, dan sabar. Kemudian, pelaksanaan pengelolaan administrasi yang tertib dapat mempertanggungjawabkan
pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan
kebijakan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Hal ini juga mendukung serapan anggaran belanja�. Pegawai di Biro Umum Setda Prov. Sulut meningkatkan SDM & nilai core value mereka dengan berpegang pada integritas kerja sebagai ASN.
Peningkatan Sarana/Prasarana
Berdasarkan hasil wawancara
kepada para informan terkait upaya dalam
penyerapan anggaran Belanja Daerah Studi Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara mengenai Peningkatan
Sarana/Prasarana diperoleh informasi sebagai berikut. Laporan Konsolidasi dapat langsung dilihat di sistem dan aplikasi. Perencanaan dipermudah dengan menggunakan SIPD dengan koneksi jaringan yang stabil. Nota-nota dalam berkas administrasi
SPJ sudah berkurang karena diganti dengan e-catalog.
Implementasi pemesanan dengan
menggunakan e-catalog
efektif digunakan pada tahun 2023. Hal ini selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Sitohang, 2015����� menyatakan bahwa �Tersedianya sarana dan prasarana yang cukup dengan kualitas��� yang baik, sangat
dibutuhkan setiap organisasi dimanapun dalam menyelenggarakan kegiatannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Tanpa adanya sarana dan prasarana, mustahil tujuan dapat dicapai.
Sarana dan prasarana atau infrastruktur seperti server laptop,
jaringan (Lan, Internet) yang memadai
sangat diperlukan.� Upaya peningkatan
sarana/prasana sangat diperlukan dalam penyerapan anggaran belanja daerah.
Selain itu berdasarkan
teori Edward III yang menyatakan
bahwa sumberdaya peralatan merupakan sarana yang digunakan untuk operasionalisasi implementasi suatu kebijakan yang meliputi gedung, tanah, dan sarana yang semuanya akan memudahkan dalam memberikan pelayanan dalam implementasi kebijakan. Sarana
yang digunakan di Biro Umum Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam
penyerapan anggaran seperti gedung, tanah, dan peralatan bantuan seperti teknologi/aplikasi.
Komunikasi dan Koordinasi
Berdasarkan hasil wawancara
kepada para informan terkait upaya dalam
Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Studi Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara mengenai Komunikasi
dan Koordinasi diperoleh informasi sebagai berikut. Kegiatan yang telah dilaksanakan harus segera diingatkan
dan didesak dalam pembuatan berkas administrasi agar tidak lambat dalam administrasi.
Berkas P1 harus dikomunikasikan dengan pimpinan dan diutamakan, tetapi tetap mengikuti
ketentuan yang berlaku dan anggaran yang tersedia. Berkas-berkas SPJ yang telah direvisi harus segera dilengkapi dan komunikasikan dengan pimpinan.
Hal ini berkaitan
dengan fungsi anggaran sebagai alat koordinasi dan komunikasi menurut Mardiasmo dalam Halim (2016:48), yaitu setiap unit kerja pemerintahan terlibat dalam proses penyusunan anggaran. Anggaran publik merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan.
Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu
mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja dalam pencapaian
tujuan organisasi. Di samping itu, anggaran
publik juga berfungsi sebagai alat komunikasi
antar unit kerja dalam lingkungan eksekutif. Anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh bagian
organisasi untuk dilaksanakan.
Selain itu menurut
Edward III dalam Widodo (2010 :97), komunikasi diartikan sebagai �proses penyampaian informasi komunikator kepada komunikan�. Informasi mengenai kebijakan publik menurut Edward III dalam Widodo
(2010:97) perlu disampaikan
kepada pelaku kebijakan agar para pelaku kebijakan dapat mengetahui apa yang harus mereka persiapkan
dan lakukan untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tujuan dan sasaran kebijakan dapat dicapai sesuai dengan yang diharapakan.
Pengawasan
dan Inovasi Pimpinan
Berdasarkan hasil wawancara
kepada para informan terkait upaya dalam
Penyerapan Anggaran Belanja Daerah Studi Kasus pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara mengenai Pengawasan
dan Inovasi Pimpinan diperoleh informasi sebagai berikut. Percepatan penyerapan anggaran di tahun ini lebih baik
dari 3 tahun sebelumnya. Laporan GU, TU, dan
LS Bendahara juga perlu dibuat setiap bulan
agar terkontrol apabila nantinya terdapat selisih pada jumlah anggaran. Laporan Konsolidasi harus dibuat per bulan agar dapat terkontrol berapa total penyerapan anggaran di Lingkup Setda Prov. Sulut.
Perlunya pembagian tugas
kepada staf dan pendampingan dari atasan langsung apabila staf mendapati
kendala-kendala teknis di lapangan dengan mencari cara yang lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan
kegiatan. Penggunaan tenaga ahli/konsultan
dalam menghitung konstruksi dengan jumlah anggaran yang besar digunakan agar mempermudah dan meminimalisir resiko kesalahan perhitungan yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Auditor (BPK).
Hal ini sesuai
dengan salah satu fungsi anggaran menurut Mardiasmo dalam Halim (2016) yaitu, anggaran sebagai alat pengendalian. Anggaran merupakan suatu alat yang esensial untuk menghubungkan antara proses perencanaan dan proses pengendalian.
Sebagai alat pengendalian, anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa anggaran, pemerintah tidak dapat mengendalikan pemborosan-pemborosan pengeluaran.
Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa presiden, menteri, gubernur, bupati, dan manajer publik lainnya dapat dikendalikan
melalui anggaran. Anggaran sektor publik dapat digunakan
untuk mengendalikan (membatasi kekuasaan) eksekutif.
Kesimpulan
Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah menerapkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur No. 903/22.0807/Sekr.BKAD
tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Biro Umum hanya menerapkan mekanisme belanja operasional dan belanja modal.
Berdasarkan Peraturan Gubernur
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
Biro Umum memang memiliki tugas dan fungsi yang cukup kompleks. Sehingga perlu didukung dengan jumlah anggaran yang cukup besar untuk
mendanai berbagai kegiatan belanja yang ada di Biro Umum dan lingkup Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara. Selain itu, selaku
unit sentral juga memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola gaji dan tunjangan seluruh ASN yang termasuk dalam kategori belanja pegawai di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan juga memiliki
tugas dan fungsi dalam pengelolaan aset Setda yang termasuk dalam kategori belanja modal.
Tetapi, realisasi penyerapan
anggaran Biro Umum Setda
Prov. Sulut dalam 3 tahun terakhir memiliki jumlah selisih yang cukup besar antara Semester I dan II. Walaupun, tingkat penyerapan masuk dalam kategori realisasi penyerapan anggaran sedang di atas 90% sampai dengan 94,99% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan
Anggaran Belanja
Kementerian/Lembaga.
Kendala yang dihadapi dalam penyerapan anggaran belanja pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Utara yaitu urgensi��� kegiatan dan kendala dari pihak
ketiga, ketersediaan anggaran dan kebijakan pimpinan, aplikasi/sistem organisasi dan berkas administrasi, SDM dan budaya organisasi (fenomena slowback expenditure).
Setelah dianalisis dengan
teori Edward III ditemukan bahwa faktor sumber
daya dalam hal ini ketersediaan
anggaran dan sumber daya prasarana yang menjadi kendala dalam penyerapan anggaran belanja daerah. Upaya-upaya yang dilakukan dalam penyerapan anggaran belanja daerah oleh Biro Umum, yaitu peningkatan kompetensi SDM dan core
value, peningkatan sarana/prasarana, komunikasi dan koordinasi, pengawasan dan inovasi pimpinan. Setelah dianalis dengan teori Edward III maka komunikasi dan sumberdaya menjadi faktor dalam upaya
penyerapan anggaran belanja daerah.
BIBLIOGRAFI
Abdul Halim & Muhammad
Syam Kusufi. (2016).� Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah, Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
Elim, M, dkk (2018). Analisis� Faktor �Faktor� Yang Mempengaruhi� Penyerapan Anggaran� Belanja� Pada� Organisasi� Perangkat� Daerah� di� Kota� Kupang. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Dan Audit, 3, 46 �56
Oktaliza, Yola. 2020. Analisis Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Anggaran Belanja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau. Muhammadiyah Riau Accounting and Business Journal Vol. 1 No. 2(2020). Hal. 081-090. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau, Pekanbaru, Indonesia
Kriyantono, R. (2020). Teknik Praktis Riset Komunikasi Kuantitatif dan Kualitatif Disertai Contoh Praktis Skripsi, Tesis, dan Disertai Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran. Rawamangun: Prenadamedia Group.
Munandar. 2015. Budgeting Perencanaan Kerja Pengkoordinasian Kerja Pengawasan Kerja Edisi Lima. Yogyakarta: BPFE.
Mulyana, Deddy. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Negara, Perdana Kusuma, 2018. Studi Kasus: Fenomena Tingkat Serapan Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Jurnal Akuntansi dan Investasi, Vol. 19 No. 1, Hlm: 76-91 Januari 2018. Magister Akuntansi, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. https://journal.umy.ac.id/index.php/ai/article/view/2658/pdf_63��
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang �Pengelolaan Keuangan Daerah.
Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si. (2017). Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif: Konsep dan Prosedurnya. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Program Pascasarjana, 10-22. Malang.
Rahmawati & Ishak, 2020. Analisis Faktor�Faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Anggaran Belanja Pada Pemerintah Kota Cimahi. Indonesian Accounting Research Journal Vol. 1, No. 1, October 2020, pp. 180�189Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Bandung. https://jurnal.polban.ac.id/ojs-3.1.2/iarj/article/view/2414/1874
Zakiah. 2022. Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Penyerapan Anggaran pada Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Tesis, Universitas Hasanuddin. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/13282/
Copyright holder: Hendrik Manossoh,
Hendrik Gamaliel, Enolia Novita Muhaling (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |