Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 10, Oktober 2023

 

ANALISIS MANAJEMEN PERTAHANAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI POST-PANDEMIC

 

Yudi Sutrasna

Universitas Pertahanan

Email: [email protected]�

 

Abstrak

Covid-19 menjadi salah satu ancaman non militer yang tidak dapat diduga. Selama kurang lebih tiga tahun, Indonesia mengalami masa transisi yang memberikan dampak ekonomi dan social terhadap kehidupan masyarakat. Sehingga, negara memerlukan strategi dalam menghadapi ancaman tersebut. Oleh sebab itu, negara melibatkan seluruh pemangku kebijakan di berbagai sektor yang berhubungan dalam penanganan Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait manajemen pertahanan Indonesia dalam menghadapi post-pandemic. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan FGD terhadap mahasiswa Universitas Pertahanan dan ahli manajemen pertahanan. Selain itu, pengumpulan data juga dilakukan dengan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selama tiga tahun manajemen pertahanan di Indonesia dalam menghadapi ancaman non militer covid-19 dilakukan dengan memperkuat unsur pentahelix. Oleh karena itu, sudah seharusnya negara menghadapi berbagai ancaman dengan strategi pertahanan semesta yang didukung dengan kebijakan umum pertahanan negara yang telah dipertimbangkan secara holistik tentang apa, bagaimana, siapa dan melakukan apa. Implikasi penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan untuk terus mengedepankan unsur pentahelix dalam berbagai ancaman non militer.

 

Kata Kunci: Manajemen Pertahanan, Strategi Pertahanan, Post-Pandemic, Ancaman Nonmiliter, Pentahelix

 

Abstract

Covid-19 is one of the unpredictable non-military threats. For approximately three years, Indonesia has experienced a transition period that has had an economic and social impact on people's lives. Thus, the country needs a strategy in dealing with these threats. Therefore, the state involves all policy stakeholders in various sectors related to handling Covid-19. This research aims to provide insight related to Indonesia's defense management in dealing with post-pandemic. The research method used is a qualitative approach. Data collection was conducted with FGDs of Defense University students and defense management experts. In addition, data collection is also carried out by literature studies. The results of this study show that for three years defense management in Indonesia in facing non-military threats of COVID-19 was carried out by strengthening the pentahelix element. Therefore, countries should face various threats with a universal defense strategy supported by a general state defense policy that has been considered holistically about what, how, who and what to do. The implications of this research can be used as a consideration for policymakers to continue to prioritize the pentahelix element in various non-military threats.

 

Keywords: Defense Management, Defense Strategy, Post-Pandemic, Nonmilitary Threats, Pentahelix.

 

Pendahuluan

Manajemen di dalam pemerintahan bukan merupakan sesuatu hal yang baru. Tetapi, pentingnya manajemen untuk kepentingan kesejahteraan rakyat perlu untuk diterapkan. Menurut hasil penelitian Lundberg dan Rova (2022) NPM adalah kumpulan ide manajemen yang diperkenalkan selama tahun 1980-an. Di Swedia, NPM diimplementasikan melalui dua kategori tindakan utama, yang disebut korporatisasi dan marketisasi.

Korporatisasi mencakup gagasan bahwa tidak ada perbedaan besar antara perusahaan di sektor swasta dan lembaga di sektor publik (Kharisma, 2014). Oleh karena itu, agar lebih efisien, badan-badan di sektor publik harus dikelola dan diorganisir dengan cara dan alat yang sama seperti perusahaan swasta.

Manajemen pertahanan menjadi salah satu sinergi yang dapat dibangun melalui pemetaan dengan tindaklanjut sebagai sebuah model atas adanya ancaman yang ada (Alfianzi, 2022). Berkenaan dengan ancaman tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa pertahanan negara terdiri dari pertahanan militer dan nirmiliter. Pada era sebelumnya pertahanan militer lebih sering muncul karena perang yang terjadi hanya terbatas pada ruang dan waktu.

Oleh karena itu, kekuatan militer menjadi penentu utama kemenangan di dalam suatu pertempuran. Sayangnya, di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, perang sudah tidak dibatasi lagi oleh ruang dan waktu. Sehingga, ancaman nonmiliter menjadi kondisi yang membutuhkan strategi pertahanan dalam mengatasinya. Pada akhir 1990-an, gagasan pertahanan adaptif diadopsi (Wulff, 2006). Artinya, pertahanan bisa menyusut, sementara tingkat ancamannya rendah, dan kemudian mulai berkembang lagi ketika situasi keamanan memburuk.

Kondisi ini juga melibatkan lebih banyak investasi dalam intelijen dan penelitian. Pengembangan teknis berfokus pada prototipe dan demonstran untuk mempertahankan fleksibilitas teknis. Pengurangan organisasi pertahanan dilakukan untuk mempertahankan inti kecil unit operasional yang lebih berkualitas dan berkualitas tinggi, daripada mempertahankan sejumlah besar unit operasional dengan kualitas terbatas.

Memasuki akhir tahun 2019, dunia dihadapkan dengan adanya virus yang dikenal dengan sebutan Corona Virus Disease (Covid-19) (Ali, 2020). Penyakit yang disebabkan oleh Covid-19 telah mengubah pola perilaku dan interaksi antar manusia dan mengancam berbagai aspek kehidupan berbangsa termasuk bidang pertahanan negara (Wind, Rijkeboer, Andersson, & Riper, 2020);(Yahya, 2021).

Perkembangan virus tersebut terbilang sangat cepat penularannya sehingga menimbulkan korban jiwa dan mempengaruhi hubungan antar negara di dunia secara signifikan. Melihat situasi dan kondisi yang terjadi khususnya pada ancaman dan tantangan pandemi Covid-19, mengubah paradigma yang tidak hanya mempertimbangkan aspek ancaman militer tetapi juga aspek ancaman nonmiliter yang dimungkinkan akan memberikan dampak yang lebih besar.

Setelah tiga tahun menghadapi masa pandemic, kemudian beralih ke masa transisi post-pandemic covid. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait manajemen pertahanan Indonesia dalam menghadapi post-pandemic.

�

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (Creswell, 2012). Hal ini dikarenakan peneliti bertujuan untuk menganalisis manajemen pertahanan yang dilakukan di Indonesia dalam menghadapi post-pandemic. Sehingga, pendekatan kualitatif digunakan sebagai strategi untuk mengungkapkan data secara deksriptif dan informatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Universitas Pertahanan bekerjasama dengan 10 mahasiswa aktif dan lima ahli di bidang manajemen pertahanan.

Sepuluh mahasiswa aktif tersebut dipilih sesuai dengan kebutuhan penelitian yaitu mahasiswa aktif, memiliki pemahaman terkait dengan manajemen pertahanan dan pernah mengambil mata kuliah strategic leadership. Disamping itu, ahli bidang manajemen pertahanan dipilih sesuai dengan pemahaman dan latar belakang yang terkait dengan kebutuhan penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan Focus Group Discussion Bersama dengan sepuluh mahasiswa. FGD dilakukan selama 90 menit dengan topik manajemen pertahanan menghadapi post-pandemic.

Disamping itu, wawancara mendalam dilakukan kepada lima ahli di bidang manajemen pertahanan berdasarkan hasil FGD dan studi literatur yang dilakukan. Wawancara dilakukan selama 60 menit setiap informan. Lokasi FGD dilakukan diruang kelas Universitas Pertahanan. Sedangkan wawancara Bersama dengan ahli dilakukan sesuai dengan waktu mereka masing-masing.

Setelah peneliti mendapatkan data yang cukup dari lapangan, peneliti melakukan analisis terhadap data yang telah diperoleh dengan teknik analisis yang telah peneliti uraikan di atas kemudian menelaahnya, membagi dan menemukan makna dari apa yang telah diteliti. Selanjutnya, hasil penelitian disusun secara sistematis dan dilaporkan sebagai laporan penelitian

 

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan hasil studi literatur yang dilakukan oleh peneliti melalui kebijakan yang terkait dengan penelitian, terdapat sifat total terpadu terarah berkelanjutan merupakan kata kunci dalam Strategi Pertahanan Semesta (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002), yang sejatinya dapat direalisasikan untuk memberi penguatan kepada dua keputusan strategik pemerintah RI.

Dua keputusan tersebut adalah pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 14 Maret 2020 yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun, tanggal 22 Maret 2020, tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Pusat misalnya membuat empat strategi yang akan konsisten dilakukan untuk menguatkan kebijakan physical distancing sebagai dasar mengatasi pandemik Virus Covid-19. �

Kondisi ini menjadikan Pelibatan seluruh pemangku kebijakan di berbagai sektor yang berhubungan dalam penanganan Covid-19 sehingga kedudukan, koordinasi, peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak menjadi jelas. Masing-masing pihak dapat membantu menjalankan fungsi masing-masing mulai dari aspek penanganan darurat bencana, recovery hingga pencegahan terjadinya bencana.

Pembentukan dua keputusan strategik tersebut muncul dari masalah koordinasi dan sinergi antar lembaga dan institusi pertahanan. �Menurut saya, masalah koordinasi dalam menghadapi Covid-19 terlihat pada adanya kesulitan dalam mengalokasikan anggaran pertahanan untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut (Budi & Anwar, 2020).

Selain itu, jumlahnya juga terbatas dan membutuhkan perizinan yang rumit dengan birokrasi dan formalitas yang harus dilalui.� (Hasil wawancara A, Ahli Bidang Manajemen Pertahanan, 2023) �Berdasarkan kondisi yang pernah dihadapi, keadaaan ini juga mengindikasikan belum adanya lembaga pertahanan negara yang memiliki fungsi pertahanan militer dan nirmiliter, sehingga terdapat pembagian tugas antara lembaga yang berfokus menangani ancaman militer dan lembaga yang berfokus mengatasi ancaman nonmiliter.� (Hasil wawancara A, Ahli Bidang Manajemen Pertahanan, 2023).

Hasil wawancara tersebut menunjukkan bahwa kondisi terkait masalah Covid-19 berdampak pada menurunnya efektivitas menajemen pertahanan negara, sehingga dibutuhkan alat yang mampu menghubungkan permasalahan antara ancaman militer dan nonmiliter manjadi satu kesatuan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa terjadi pergeseran kebutuhan akan model manajemen pertahanan yang dapat mengintegrasikan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Sehingga, bukan hanya menghadapi pandemic Covid-19 tetapi juga ancaman non-militer lainnya yang melebihi pandemic tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui peraturan yang ada yaitu pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 14 Maret 2020 yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun, tanggal 22 Maret 2020, tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sejalan dengan prinsip manajemen yang dikembangkan oleh Drucker (1985).

Menurut Drucker dalam manajemen ada dua prinsip yang harus dipenuhi, yaitu efektif dan efisien. Salah satu konsep utama yang dikemukakan Drucker sebagai salah satu tokoh besar manajemen, adalah Management by Objectives (MBO). MBO ini adalah suatu sistem yang menekankan efektivitas dan pengendalian mutu, tanpa mengesampingkan kreativitas untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Khabakuk, 1981). Efektif adalah mengerjakan pekerjaan yang benar, sedangkan efisien mengerjakan pekerjaan dengan benar (Materi, 2021).

Agar manajemen dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, maka manajemen perlu dijelaskan berdasarkan fungsinya (Wijaya & Rifa�i, 2016). Pemerintah berupaya untuk melakukan pentahelix dimana unsur elemen pemerintah, masyarakat, Lembaga usaha, akademisi dan media saling bahu-membahu dalam menghadapi ancaman non militer seperti pandemic covid-19.

Melalui MBO, pemerintah melakukan konsep plan, do, check dan act. Pada proses penyusunan kebijakan tersebut, pemerintah bersama dengan berbagai instansi seperti Kementerian Pertahanan merencanakan perubahan yang dilakukan sesuai dengan masalah yang ditemukan. Kemudian melakukan pengujian dan memeriksa hasilnya untuk selanjutnya bertindak.

Disisi lain, Budi dan Anwar (2020) menjelaskan bahwa strategi yang dilaksanakan untuk menghadapi Covid-19 pada saat itu melalui perspektif perang semesta dimana terdapat strategi utama, strategi cadangan dan strategi pendukung. Seperti halnya strategi utama dimana dilaksanakan oleh tenaga medis untuk menagan peningkatan status korban pandemic. �Sebenarkan Kementerian Pertahanan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, Kemhan memang memiliki pusat rehabilitasi yang salah satu fungsinya adalah perumahsakitan.

Sehingga, upaya dari Kementerian Pertahanan mendukung penanganan pandemic Covid-19 dengan mengoptimalkan layanan sarana dan prasarana rumah sakit.� (Hasil wawancara C, Ahli Bidang Manajemen Pertahanan, 2023). Hasil wawancara tersebut menunjukkan bahwa strategi utama menjadi landasan bagi Kementerian Pertahanan sebagai instansi pemerintah membantu menangani penyebaran covid-19. Keputusan tersebut juga dilandasi dengan MBO.

Hanya saja, diperlukan controlling dalam melaksanakan aksi atau hasil Tindakan yang harus dilakukan selama post-pandemic. Sehingga, tahap selanjutnya diperluka konsep manajemen yang disampaikan Fayol (1969) dimana planning, organizing, command, coordinating dan controlling menjadi strategi yang dapat mendukung pemerintah dalam menghadapi post-pandemic. �pentahelix menjadi alternatif lain yang dapat mendukung manajemen pertahanan menghadapi post-pandemic.

Mengingat kita tidak bisa mempredikis beragam bencana atau ancaman non militer yang akan ada. Tetapi melalui manajemen pertahanan kondisi tersebut dapat dihindari dengan melakukan observasi dan uji coba.� (Hasil wawancara D, Ahli Bidang Manajemen Pertahanan, 2023). Hasil wawancara tersebut menunjukkan bahwa Kerjasama berbagai instansi dan masyarakat serta pengusaha menjadi penting dalam menghadapi post-pandemic dan ancaman non militer lainnya.

Disamping itu, manajemen pertahana juga memiliki fungsi yang tidak hanya menetapkan tujuan maupun kebijakan tetapi juga strategi untuk menyeimbangkan alokasi sumber daya yang terbatas (Sarjito, Djati, & Th, 2023). Hasil FGD yang dilakukan oleh peneliti juga memberikan gambaran bahwa penerapan manajemen pertahanan muncul dikarenakan beberapa faktor, yaitu sumber daya yang belum dikelola, sejarah pasca perang, dan perubahan sistem pemerintahan. Dalam konsep pertahanan, pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara, Pasal 2 sampai dengan 5, dijelaskan mengenai sumber daya manusia dalam konteks pertahanan.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa asas pelaksanaan PSDN adalah: tujuan, kesemestaan, kejuangan, kebersamaan dan gotong royong, manfaat, legalitas, selektivitas, efektivitas, efisiensi, dan proporsionalitas. Sementara dalam Pasal 3 dijelaskan tujuan pelaksanaan PSDN untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara (Saputra, 2020).

Selain itu pada Pasal 4 tujuan pelaksanaan PSDN juga untuk menghadapi ancaman. Ancaman yang dimaksud adalah: ancaman militer, ancaman nonmiliter; dan/atau ancaman hibrida. Ancaman sebagaimana dimaksud dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud Ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Oleh sebab itu, manajemen pertahanan menjadi penting dalam mengatasi berbagai ancaman yang ada (Sutrasna, 2023).

Untuk itu, dalam menghadapi post-pandemic, transformasi tidak hanya menghasilkan penyesuaian dengan sistem pemerintahan tetapi juga mencerminkan kemampuan organisasi dalam menciptakan dan mengintegrasikan struktur dan prosedur yang sesuai untuk sepenuhnya memanfaatkan teknologi baru dan inovasi operasional. Sehingga dapat disimpulkan, kedua konsep manajemen pertahanan seperti MBO maupun yang dikembangkan oleh Fayol memiliki tujuan yang sama, yaitu agar setiap negara diharapkan memiliki angkatan bersenjata yang tidak berlebihan dibandingkan dengan kemampuan finansial untuk kepentingan kesejahteraan dari rakyatnya.

 

Kesimpulan

Penelitian�ini menyimpulkan bahwa dalam menghadapi post-pandemic manajemen pertahanan menjadi penting untuk dilakukan. Terlebih tantangan menjaga keamanan negara tidak lagi sebatas kebijakan luar negeri dan perangkat berkaitan dengan militer yang dipengaruhi oleh kondisi geopolitik dan kekuatan militer, tetapi juga pada sosial, ekonomi, masalah lingkungan, moral dan budaya.

Oleh karena itu, penelitian ini mendukung adanya unsur pentahelix yang dapat saling bersinergi. Implikasi penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan untuk terus mengedepankan unsur pentahelix dalam berbagai ancaman non militer.

 

BIBLIOGRAFI

Alfianzi, Dodiek. (2022). Pengaruh Pembangunan Industri Pertahanan Terhadap Pertahanan Negara. Jurnal Teknik Industri, Sistem Informasi Dan Teknik Informatika, 1(1), 62�70.

 

Ali, Inayat. (2020). The COVID-19 Pandemic: Making Sense of Rumor and Fear: Op-Ed. Medical Anthropology: Cross Cultural Studies in Health and Illness, 39(5), 376�379. https://doi.org/10.1080/01459740.2020.1745481

 

Budi, & Anwar, S. 2020. (2020). Strategi Pemerintah Republik Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Dari Perspektif Strategi Perang Semesta. Jurnal Strategi Pertahanan Semesta, 6(1), 71�100.

 

Creswell, John W. (2012). Educational research: planning, conducting, and evaluation quantitative and qualitative research. Boston: Pearson Education.

 

Khabakuk, Madis. (1981). management by objectives. International Studies of Management & Organization, 11(3�4), 114�122. https://doi.org/10.1080/00208825.1981.11656324

 

Kharisma, Bayu. (2014). Good Governance Sebagai Suatu Konsep Dan Mengapa Penting Dalam Sektor Publik Dan Swasta (Suatu Pendekatan Ekonomi Kelembagaan). Jurnal Buletin Studi Ekonomi, 19(1), 1�34.

 

Lundberg, Ann, & Rova, Ellen. (2022). Management Reforms in the Defence Sector. Defence and Peace Economics, 33(4), 454�474. https://doi.org/10.1080/10242694.2021.188801

 

Materi, K. Rangkuman. (2021). J. MANAJEMEN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN. DASAR MANAJEMEN DAN KEWIRAUSAHAAN, 63.

 

Saputra, Dede Anggara. (2020). Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lex Renaissance, 5(4), 946�961.

 

Sarjito, Ir Aris, Djati, S. Pantja, & Th, M. (2023). Manajemen Pertahanan. Indonesia Emas Group.

 

Sutrasna, Yudi. (2023). STRATEGI PERTAHANAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN MILITER DAN NON MILITER MELALUI PRESPEKTIF EKONOMI PERTAHANAN. Journal of Syntax Literate, 8(7).

 

Wijaya, Candra, & Rifa�i, Muhammad. (2016). Dasar-dasar manajemen: mengoptimalkan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.

 

Wind, Tim R., Rijkeboer, Marleen, Andersson, Gerhard, & Riper, Heleen. (2020). The COVID-19 pandemic: The �black swan� for mental health care and a turning point for e-health. Internet Interventions, 20. https://doi.org/10.1016/j.invent.2020.100317

 

Wulff, Janie L. (2006). Ecological interactions of marine sponges. Canadian Journal of Zoology, 84(2), 146�166. https://doi.org/10.1139/z06-019

 

Yahya, Afif Syarifudin. (2021). Strategi Meningkatkan Produktivitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Selama Work From Home Di Tengah Pandemi Covid-19: Mengubah Ancaman Menjadi Peluang. Tetap Kreatif Dan Inovatif Di Tengah Pandemi Covid-19.

 

Copyright holder:

Yudi Sutrasna (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: