Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 10, Oktober 2023

 

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TAX AVOIDANCE PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR

 

Greta Graheni Wisnu*, Yuniarwati

Universitas Tarumanagara Jakarta

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh harga transfer, profitabilitas dan kepemilikan asing terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019-2021. Sampel pada penelitian ini diambil dengan teknik pengambilan sampel purposif dan mendapatkan sebanyak 54 perusahaan manufaktur yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harga transfer dan profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Sementara kepemilikan asing berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.

 

Kata Kunci: Harga Transfer, Profitabilitas, Kepemilikan Asing, Penghindaran Pajak.

 

Abstract

The objective of this study is to obtain empirical evidence about the effect of transfer pricing, profitability, and foreign ownership on tax avoidance in manufacturing companies which listed on Indonesian Stock Exchange for period 2019-2021. The samples on this study were collected using purposive sampling method and obtained samples of 54 manufacturing companies that met the predetermined criteria. The results of the study show that transfer pricing and profitability have no significant effect on tax avoidance. While foreign ownership has a significant effect on tax avoidance.

 

Keywords: Transfer Pricing, Profitability, Foreign Ownership, Tax Avoidance.

 

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara berkembang dengan jumlah penduduk yang terus bertambah setiap tahun. Hal ini menimbulkan desakan bagi pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan pendapatan negara dalam rangka melakukan pembangunan berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ada berbagai cara yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan pendapatan negara, yaitu melalui penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah (Sadat, 2022).

Di antara sumber pendapatan negara di atas, pajak merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang menyumbang angka terbesar dibandingkan dengan sumber pendapatan negara lainnya. Di mana pajak menjadi sumber utama pendapatan negara selama lima tahun terakhir, yaitu pajak menyumbang hingga 75% setiap tahunnya (Badan Pusat Statistik, 2023).

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun fungsi dari pajak adalah fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan (Direktorat Jenderal Pajak, 2022).

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dilihat pentingnya pajak sebagai sumber utama dalam pendapatan negara. Hal ini tentu tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dari wajib pajak Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Direktorat Jenderal Pajak, 2022).

Sayangnya, pemungutan pajak di Indonesia belum sepenuhnya didukung oleh Wajib Pajak, yang tercermin dari rendahnya tax ratio di Indonesia. Tax ratio merupakan alat ukur yang mengukur perbandingan antara penerimaan pajak dengan gross domestic product (GDP) suatu negara yang menunjukkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak, di mana semakin tinggi penerimaan pajak suatu negara, maka semakin besar pula tax ratio-nya (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2014).

Selama tahun 2018-2022, tax ratio tertinggi yang dapat dicapai oleh Indonesia adalah 10,40% pada tahun 2022 (Databoks, 2022). Namun, angka ini masih berada di bawah tax ratio rata-rata dunia, yaitu 13,5% dan di bawah tax ratio yang ditetapkan oleh IMF untuk dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi, yaitu sebesar 12.

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui publikasi Revenue Statistic in Asia and Pasific Economies 2019, menyatakan bahwa salah satu penyebab rendahnya tax ratio di Indonesia adalah adanya penghindaran pajak oleh Wajib Pajak (Suwiknyo, 2019). Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan upaya Wajib Pajak untuk tidak melakukan perbuatan yang dikenakan pajak atau upaya-upaya yang masih dalam kerangka ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang (Arsyad & Natsir, 2022).

Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan suatu tindakan yang dapat menimbulkan kerugian dan pada akhirnya, menghambat pembangunan suatu negara. Hal ini didukung oleh pernyataan Tax Justice Network yang melaporkan bahwa Indonesia diperkirakan merugi hingga 4,8 miliar dolar atau setara dengan Rp68,7 triliun pada tahun 2020 akibat adanya penghindaran pajak (tax avoidance).

Dalam laporan tersebut, Tax Justice Network juga menyatakan bahwa kerugian tersebut diakibatkan maraknya praktik perusahaan multinasional yang mengalihkan labanya ke negara yang dianggap sebagai surga pajak, dengan tujuan tidak melaporkan keuntungan yang sebenarnya pada negara termpat berbisnis sehingga perusahaan membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya (Sukmana, 2020). Pengalihan laba dari negara tempat berbisnis ke tempat surga pajak tersebut juga dikenal sebagai transfer pricing.

Selain transfer pricing, terdapat beberapa faktor lain yang mempengaruhi tingkat penghindaran pajak di Indonesia, yaitu profitabilitas dan kepemilikan asing (foreign ownership). Menurut Khasanah et al (2023), profitabilitas merupakan analisis yang digunakan untuk menilai dan mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba (profit). Penelitian yang dilakukan oleh Pitaloka dan Merkusiwati (2019) menghasilkan kesimpulan bahwa semakin tinggi profitabilitas perusahaan, maka semakin tinggi pula kecenderungan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance).

Namun, hal ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Napitupulu, Situngkir dan Arfani (2020) yang menghasilkan kesimpulan bahwa transfer pricing dan profitabilitas tidak memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). Selanjutnya, menurut UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa kepemilikan asing (foreign ownership) adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Perusahaan dengan kepemilikan asing akan cenderung melakukan penghindaran pajak melalui skala operasional internasional mereka, hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Annisa, Sari, & Ratnawati, 2020). Namun, kesimpulan tersebut bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Maisaroh & Setiawan (2021) bahwa semakin besar kepemilikan saham asing, maka semakin kecil upaya penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa masih terdapat beberapa perbedaan dari hasil-hasil penelitian terdahulu. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh transfer pricing, profitabilitas dan foreign ownership terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di bursa efek indonesia tahun 2019-2021.

 

Metode Penelitian

Menurut Hermawan dan Amirullah (2016), desain penelitian merupakan suatu proses pengumpulan dan analisis data penelitian. Jenis desain penelitian terbagi menjadi dua, yaitu riset eksplorasi dan riset konklusif. Penelitian ini menggunakan riset konklusif, yaitu riset yang bertujuan untuk menguji hipotesis yang berhubungan dengan berbagai variabel. Kemudian, riset konklusif dibagi menjadi dua jenis tipe riset, yaitu riset deskriptif dan riset kausal. Penelitian ini menggunakan riset deskriptif, yaitu riset yang bertujuan untuk menjelaskan karakteristik suatu pasar. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder.

Selanjutnya, riset deskriptif dibagi menjadi dua kegiatan riset, yaitu desain cross-sectional dan desain longitudinal. Penelitian ini memakai dua kegiatan riset tersebut atau disebut juga data panel, di mana data-data yang dikumpulkan akan diobservasi dan kemudian akan diamati perkembangannya dalam kurun waktu tertentu. Penelitian ini menggunakan data perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019-2021.

Penelitian ini menggunakan tiga variabel independen dan satu variabel dependen. Variabel independen yang digunakan, yaitu Transfer Pricing (X1), Profitabilitas (X2) dan Foreign Ownership (X3). Sementara, variabel dependen yang diteliti adalah Tax Avoidance (Y). Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia secara berturut-turut untuk tahun 2019-2021.

Selanjutnya, penelitian ini menggunakan rancangan sampel non-probabilita dengan teknik pengambilan sampel purposif, yaitu pengambilan sampel yang didasarkan atas tujuan/kriteria tertentu, sehingga diperoleh jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 54 perusahaan yang terdiri dari 18 perusahaan dengan periode penelitian sebanyak 3 tahun.

Terdapat 3 variabel independen dan 1 variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini. Variabel independen pertama, transfer pricing (X1), dirumuskan sebagai berikut (Napitupulu, Situngkir & Arfani, 2020):

 

Variabel independen kedua, profitabilitas (X2), dihitung menggunakan proksi return on assets (ROA), sebagai berikut (Napitupulu, Situngkir & Arfani, 2020):

 

 

Variabel independen ketiga, foreign ownership (X3), dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut (Suranta, Midiastuty, & Hasibuan, 2020):

 

 

Variabel dependen, tax avoidance (Y), diformulasikan menggunakan effective tax rate (ETR), sebagai berikut (Suranta, Midiastuty & Hasibuan, 2019):

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

Deskripsi Subjek Penelitian

Subjek penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah 182 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk periode 2019-2021. Kemudian, dilakukan pengambilan sampel dengan teknik pengambilan sampel purposif, sehingga mendapatkan jumlah sampel yang dapat digunakan sebanyak 18 sampel, yang kemudian akan diteliti selama 3 periode (2019-2021) sehingga diperoleh sebanyak 54 sampel, dengan rincian sebagai berikut:

 

Tabel 1

Kriteria Sampel Penelitian

No

Kriteria

Jumlah

1

Tidak mempublikasikan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan secara lengkap dan rutin selama periode 2019-2021

6

2

Perusahaan memiliki laba negatif dalam periode penelitian tahun 2019-2021

15

3

Perusahaan yang menggunakan rupiah sebagai basis pelaporan dalam laporan keuangan

31

4

Perusahaan yang tidak memiliki piutang usaha pihak yang memiliki hubungan istimewa

42

5

Perusahaan yang tidak memiliki kepemilikan asing dalam struktur modalnya

70

 

Jumlah sampel penelitian

18

 

Jumlah sampel penelitian dalam 3 periode (2019-2021)

54

 

Uji F

Uji F dikenal dengan uji serentak atau uji model yang berfungsi untuk melihat pengaruh semua variabel bebas secara bersama-sama terhadap variabel terkait. Uji F dilakukan dengan membandingkan model signifikan dengan alpha 5%, di mana jika F hitung < alpha 5% maka model penelitian signifikan, dan sebaliknya. Hasil uji F dirincikan pada tabel 2.

 

Tabel 2

Hasil Analisis Uji F

ANOVAa

Model

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

Regression

.099

3

.033

2.039

.120b

Residual

.805

50

.016

 

 

Total

.904

53

 

 

 

 

Berdasarkan tabel 2, dapat dilihat bahwa nilai sig (0,120) lebih besar dibandingkan nilai alpha (0,05), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model penelitian tidak signifikan. Dengan kata lain, variabel transfer pricing, profitabilitas dan foreign ownership tidak berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance.

 

Uji t

Pengujian hipotesis adalah suatu prosedur yang dilakukan dengan tujuan memutuskan apakah menerima atau menolak hipotesis nol. Uji hipotesis yang dilakukan dalam pebelitian ini adalah uji t. Di mana, variabel independen memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel independen jika nilai probabilitas variabel independen <0,05, atau hipotesis diterima. Sebaliknya, jika nilai probabilitas variabel independen >0,05 maka tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap nilai dependen atau hipotesis ditolak. Hasil perhitungan uji t dirincikan dalam tabel 3.

 

Tabel 3

Hasil Analisis Uji t

Model

Unstandardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Tax Avoidance

.217

.046

4.716

.000

Transfer Pricing

.030

.063

.474

.638

Profitabilitas

-.409

.213

-1.922

.060

Foreign Ownership

.145

.070

2.060

.045

 

Uji Hipotesis Pertama

Hipotesis pertama dirumuskan sebagai berikut:

H1: Transfer pricing berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance

Berdasarkan tabel 3, dapat dilihat bahwa transfer pricing memilki pengaruh positif terhadap tax avoidance karena nilai t bernilai positif sebesar 0.474 dan tidak memiliki pengaruh yang signifikan karena nilai probabilitas 0.638>0,05. Sehingga, transfer pricing berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap tax avoidance. Dengan demikian, H1 ditolak. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Napitupulu, Situngkir dan Arfani ,2020).

Transfer pricing merupakan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Transfer pricing dapat menjadi skema yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari membayar pajak yang terlalu besar dengan cara memindahkan pendapatan ke negara dengan tarif pajak yang rendah atau ke negara surga pajak (tax heaven country).

Namun, saat ini sudah terdapat organisasi multinasional seperti Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang telah menerbitkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration. Publikasi tersebut memiliki peran besar dalam mekanisme transfer pricing, di antaranya mengatur tentang prinsip kewajaran dan kelaziman dalam transaksi bisnis (arm�s length principle) dan penghindaran pajak berganda (tax treaty).

Di Indonesia sendiri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus berupaya untuk meregulasi kebijakan transfer pricing di Indonesia, salah satunya melalui pengesahan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan memasukkan transfer pricing dalam rencana strategis DJP 2022-2024 yang diindikasikan dengan terbentuknya Gugus Tugas Transfer Pricing di Kantor Pusat dan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP (Hariani, 2022). Selanjutnya, DJP juga secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk memastikan bahwa hubungan istimewa, penetapan harga transfer dan metode penentuan harga transfer telah dilaporkan secara lengkap dan wajar oleh wajib pajak.

Dengan adanya pedoman (guidelines) dan peraturan yang komprehensif baik yang diatur secara internasional maupun nasional, serta pemeriksaan berkala oleh DJP, wajib pajak menjadi semakin sulit untuk melakukan tax avoidance melalui skema transfer pricing. Dengan demikian, hal-hal yang telah dijabarkan di atas dapat menjadi faktor yang menyebabkan transfer pricing tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tax avoidance.

 

Uji Hipotesis Kedua

Hipotesis kedua dirumuskan sebagai berikut:

H2: Profitabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance

Berdasarkan tabel 3, probabilitas yang diproksikan menggunakan ROA memiliki nilai t negatif, yaitu sebesar -1.922 yang mengindikasikan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh negatif terhadap tax avoidance. Selanjutnya, nilai probabilitas dari profitabilitas adalah 0.060, sehingga profitabilitas tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap tax avoidance karena nilai probabilitas lebih besar dari 0,05. Dengan demikian, profitabilitas memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap tax avoidance, sehingga H2 ditolak. Kesimpulan ini sejalan dengan kesimpulan dari penelitian yang dilakukan oleh Napitupulu, Situngkir dan Arfani (2020).

Dalam upaya menekan terjadinya tax avoidance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan berbagai peraturan baru dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Salah satu peraturan yang diterbitkan dalam upaya DJP menekan terjadinya praktik tax avoidance adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo 55 Tahun 2022 yang memuat 8 (delapan) instrumen pencegahan praktik penghindaran pajak. Kemudian, terdapat berbagai fasilitas yang diberikan oleh DJP yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, seperti fasilitas pajak tax holiday untuk perusahaan di sektor usaha pionir dan fasilitas super deduction untuk perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan.

Sejalan dengan itu, DJP juga terus meningkatkan rasio cakupan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, mengatakan bahwa rasio cakupan pemeriksaan adalah besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Di masa yang akan datang, DJP menargetkan rasio cakupan pemeriksaan hingga 100% dengan harapan dapat menekan praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak.

Dengan adanya berbagai kebijakan dan fasilitas yang diterapkan oleh DJP, maka akan memperkecil celah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melakukan tax avoidance. Sehingga, tingkat profitabilitas yang dimiliki wajib pajak cenderung tidak mempengaruhi kecenderungan wajib pajak untuk melakukan tax avoidance.

 

Uji Hipotesis Ketiga

Hipotesis ketiga dirumuskan sebagai berikut:

H3: Foreign ownership berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance

Berdasarkan hasil uji t pada tabel 3, foreign ownership memiliki nilai t sebesar 2.060, yang artinya foreign ownership memiliki pengaruh positif terhadap tax avoidance. Selanjutnya, nilai probabilitas dari foreign ownership pada tabel 3 adalah 0.045, artinya foreign ownership memiliki pengaruh signifikan terhadap tax avoidance karena nilai probabilitas 0.045<0.05. Dengan demikian, foreign ownership memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance, sesuai dengan hasil penelitian oleh Annisa, Sari & Ratnawati (2020). Hal ini menandakan bahwa H3 diterima.

Banyaknya peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dapat dijadikan celah bagi investor asing yang mempunyai kepemilikan di perusahaan Indonesia. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, yang mengatakan bahwa kerap terjadi perbedaan pendapat antara wajib pajak asing dengan pemerintah mengenai perhitungan nilai pajak yang seharusnya dibayar, sehingga banyak perusahaan asing yang tidak membayarkan pajaknya (Hitipeuw, 2011).

Perbedaan tarif yang berlaku di Indonesia dengan negara lain juga menjadi pemicu dilakukannya tax avoidance oleh perusahaan asing, terutama dengan negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Modus ini dilakukan oleh salah satu wajib pajak yang dimiliki oleh investor asing, PT RMI, yang memanfaatkan fasilitas tarif 1% dari omzet berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2014. Padahal, fasilitas tersebut hanya boleh digunakan oleh saha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, dan bukan perusahaan yang terdaftar di Penanaman Modal Asing seperti PT RMI (Ariyanti, 2016).

Sehingga, seluruh penghasilan PT RMI mengalir ke perusahaan induknya di Singapura, yang memiliki tarif pajak lebih rendah dibandingkan Indonesia, yaitu sebesar 17%. Berdasarkan penjelasan di atas, maka perusahaan yang memiliki kepemilikan asing cenderung akan melakukan tax avoidance melalui celah peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Rangkuman hasil hipotesis dalam penelitian ini ditampilkan pada tabel 4.

 

Tabel 4

Rangkuman Hasil Analisis Hipotesis

Hipotesis

 

 

Transfer pricing berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance

H1

Ditolak

Profitabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance

H2

Ditolak

Foreign ownership berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance

H3

Diterima

 

Kesimpulan

Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa transfer pricing memiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap tax avoidance, berdasarkan hasil uji yang menyatakan nilai t sebesar 0.474 dan nilai probabilitas 0.638>0.05. Selanjutnya, nilai t dan nilai probabilitas dari profitabilitas menunjukkan angka sebesar -1.922 dan 0.060>0.05 yang mengindikasikan bahwa profitabilitas memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap tax avoidance. Sementara, foreign ownership memiliki nilai t sebesar 2.060 dan nilai probabilitas sebesar 0.045<0.05 yang artinya foreign ownership memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance.

Penelitian ini masih memiliki keterbatasan yang dapat menjadi pertimbangan bagi peneliti selanjutnya. Berikut adalah keterbatasan dan saran dari penelitian ini: (1) Penelitian hanya menggunakan data perusahaan di sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2019-2021 secara berturut-turut. Sehingga, peneliti selanjutnya dapat menggunakan sektor lain atau kombinasi beberapa sektor dan memperpanjang periode penelitian, hingga lima atau sepuluh tahun. (2) Penelitian ini hanya terbatas menggunakan variabel-variabel tertentu, yaitu transfer pricing, profitabilitas dan foreign ownership untuk menjelaskan variabel dependen, tax avoidance. Sementara, terdapat faktor-faktor lain yang dapat menjelaskan variabel dependen, tax avoidance, seperti earnings management, leverage dan karakter eksekutif. (3) Variabel independen dan dependen yang diuji dalam penelitian ini hanya menggunakan masing-masing satu jenis pengujian (proksi). Peneliti selanjutnya dapat menggunakan proksi lain untuk dapat mengukur variabel-variabel yang diteliti.

Seperti menggunakan kriteria harga transfer dalam menentukan transaksi transfer pricing dan menggunakan net profit margin, return on equity atau gross profit margin untuk menghitung profitabilitas. Kemudian, peneliti selanjutnya juga dapat menggunakan book tax difference untuk menghitung tax avoidance, yaitu membandingkan perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal.

 

BIBLIOGRAFI

Annisa, Annisa, Sari, Ria Nelly, & Ratnawati, Vince. (2020). Pengaruh Kepemilikan Saham Asing, Kualitas Informasi Internal Dan Publisitas Chief Executive Officer Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Akuntansi (Media Riset Akuntansi & Keuangan), 8(2).

 

Arsyad, Muhammad, & Natsir, Sukriah. (2022). Manajemen Pajak. Nas Media Pustaka.

 

Badan Pusat Statistik. 2023. Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2018-2023. Diakses tanggal 19 Juni 2023 dari:� https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html

 

Databoks. 2022. Rasio Pajak terhadap PDB (Tax Ratio) Indonesia (2017-2021). Diakses tanggal 19 Juni 2023 dari: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/05/ini-tren-tax-ratio-indonesia-dalam-5-tahun-terakhir

 

Fadilah, I. 2023. Waduh! Tax Ratio RI Kalah Dibanding Negara-negara ASEAN Ini. Diakses tanggal 19 Juni 2023 dari: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6657721/waduh-tax-ratio-ri-kalah-dibanding-negara-negara-asean-ini

 

Hariani, A. 2022. DJP Tingkatkan Kapasitas Penanganan �Transfer Pricing�. Diakses tanggal 21 Juni 2023 dari https://www.pajak.com/pajak/djp-tingkatkan-kapasitas-penanganan-transfer-pricing/

 

Hermawan, Sigit, & Amirullah, Amirullah. (2016). Metode penelitian bisnis pendekatan kuantitatif & kualitatif. Media Nusa Creative.

 

Hitipeuw, J. 2011. 14 Perusahaan Migas Asing Tak Bayar Pajak. Diakses tanggal 22 Juni 2023 dari: https://nasional.kompas.com/read/2011/07/15/07244856/14.perusahaan.migas.asing.tak.bayar.pajak

 

Maisaroh, Siti, & Setiawan, Doddy. (2021). Kepemilikan Saham Asing, Dewan Komisaris Asing dan Direksi Asing Terhadap Penghindaran Pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 21(1), 29�42.

 

Napitupulu, Ilham Hidayah, Situngkir, Anggiat, & Arfanni, Chairunnisa. (2020). Pengaruh Transfer Pricing dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance. Kajian Akuntansi, 21(2), 126�141.

 

Pitaloka, Syifa, & Merkusiwati, NKLA. (2019). Pengaruh profitabilitas, leverage, komite audit, dan karakter eksekutif terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 27(2), 1202�1230.

 

Sadat, Anwar. (2022). Tata Kelola Keuangan Pemerintahan. Deepublish.

 

Sukmana, Yoga. (2020). RI Diperkirakan Rugi Rp 68, 7 Triliun Akibat Penghindaran Pajak. Kompas. com.

 

Suranta, Eddy, Midiastuty, Pratana, & Hasibuan, Hairani Ramayanti. (2020). The effect of foreign ownership and foreign board commissioners on tax avoidance. Journal of Economics, Business, and Accountancy Ventura, 22(3), 309�318.

 

Suwiknyo, E. (2019). Ini Penyebab Rendahnya Rasio Pajak Indonesia. Retrieved from Bisnis: https://ekonomi. bisnis. com/read/20190727/259 ï¿½.

 

Copyright holder:

Greta Graheni Wisnu, Yuniarwati (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: