Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 10, Oktober 2023
FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI TAX AVOIDANCE PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR
Greta Graheni Wisnu*, Yuniarwati
Universitas Tarumanagara Jakarta
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk
memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh harga transfer, profitabilitas dan kepemilikan asing terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
tahun 2019-2021. Sampel pada penelitian
ini diambil dengan teknik pengambilan
sampel purposif dan mendapatkan sebanyak 54 perusahaan manufaktur yang sesuai dengan kriteria
yang telah ditentukan.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa harga transfer dan profitabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Sementara kepemilikan asing berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.
Kata Kunci: Harga Transfer, Profitabilitas, Kepemilikan Asing, Penghindaran Pajak.
Abstract
The objective of this study is to obtain
empirical evidence about the effect of transfer pricing, profitability, and
foreign ownership on tax avoidance in manufacturing companies which listed on
Indonesian Stock Exchange for period 2019-2021. The samples on this study were
collected using purposive sampling method and obtained samples of 54
manufacturing companies that met the predetermined criteria. The results of the
study show that transfer pricing and profitability have no significant effect
on tax avoidance. While foreign ownership has a significant effect on tax
avoidance.
Keywords:
Transfer Pricing, Profitability, Foreign Ownership, Tax Avoidance.
Pendahuluan
Indonesia merupakan
negara berkembang dengan jumlah penduduk yang terus bertambah setiap tahun. Hal ini menimbulkan desakan bagi pemerintah
Indonesia untuk terus meningkatkan pendapatan negara dalam rangka melakukan
pembangunan berkelanjutan demi
sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Ada berbagai cara
yang dilakukan pemerintah
Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan pendapatan negara, yaitu melalui penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah (Sadat,
2022).
Di antara
sumber pendapatan negara di
atas, pajak merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang menyumbang
angka terbesar dibandingkan dengan sumber pendapatan negara lainnya. Di mana pajak menjadi sumber utama pendapatan negara selama lima tahun terakhir, yaitu pajak menyumbang hingga 75% setiap tahunnya (Badan Pusat Statistik, 2023).
Menurut UU Nomor
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun fungsi dari pajak adalah
fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan (Direktorat Jenderal Pajak, 2022).
Berdasarkan uraian
tersebut, dapat dilihat pentingnya pajak sebagai sumber
utama dalam pendapatan negara. Hal ini tentu tidak akan
terwujud tanpa adanya dukungan dari wajib pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi
atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
perpajakan (Direktorat Jenderal Pajak, 2022).
Sayangnya, pemungutan
pajak di Indonesia belum sepenuhnya didukung oleh Wajib
Pajak, yang tercermin dari rendahnya tax ratio di Indonesia. Tax ratio merupakan alat ukur yang mengukur perbandingan antara penerimaan pajak dengan gross domestic product (GDP) suatu
negara yang menunjukkan kemampuan
pemerintah dalam mengumpulkan pajak, di mana semakin tinggi penerimaan pajak suatu negara, maka semakin besar pula tax ratio-nya (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2014).
Selama tahun
2018-2022, tax ratio tertinggi yang dapat dicapai oleh Indonesia adalah 10,40% pada tahun 2022 (Databoks, 2022). Namun, angka ini masih
berada di bawah tax ratio
rata-rata dunia, yaitu 13,5% dan di bawah tax ratio yang ditetapkan
oleh IMF untuk dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi, yaitu sebesar 12.
Menurut Organisation
for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui
publikasi Revenue Statistic in Asia and Pasific
Economies 2019, menyatakan bahwa
salah satu penyebab rendahnya tax ratio di Indonesia adalah
adanya penghindaran pajak oleh Wajib Pajak (Suwiknyo,
2019). Penghindaran
pajak (tax avoidance) merupakan
upaya Wajib Pajak untuk tidak melakukan perbuatan yang dikenakan pajak atau upaya-upaya
yang masih dalam kerangka ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang (Arsyad
& Natsir, 2022).
Penghindaran pajak
(tax avoidance) merupakan suatu
tindakan yang dapat menimbulkan kerugian dan pada akhirnya, menghambat pembangunan suatu negara. Hal ini didukung oleh pernyataan Tax Justice Network yang melaporkan
bahwa Indonesia diperkirakan
merugi hingga 4,8 miliar dolar atau
setara dengan Rp68,7 triliun pada tahun 2020 akibat adanya penghindaran
pajak (tax avoidance).
Dalam laporan
tersebut, Tax Justice Network juga menyatakan bahwa kerugian tersebut diakibatkan maraknya praktik perusahaan multinasional yang mengalihkan labanya ke negara yang dianggap sebagai surga pajak, dengan
tujuan tidak melaporkan keuntungan yang sebenarnya pada negara termpat berbisnis sehingga perusahaan membayar pajak lebih sedikit
dari yang seharusnya (Sukmana,
2020). Pengalihan
laba dari negara tempat berbisnis ke tempat surga
pajak tersebut juga dikenal sebagai transfer pricing.
Selain transfer pricing, terdapat beberapa faktor lain yang mempengaruhi tingkat penghindaran pajak di Indonesia, yaitu profitabilitas dan kepemilikan asing (foreign ownership). Menurut
Khasanah et al (2023), profitabilitas
merupakan analisis yang digunakan untuk menilai dan mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba (profit). Penelitian yang dilakukan oleh Pitaloka dan Merkusiwati (2019) menghasilkan
kesimpulan bahwa semakin tinggi profitabilitas perusahaan, maka semakin tinggi
pula kecenderungan perusahaan
untuk melakukan penghindaran pajak (tax
avoidance).
Namun, hal ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Napitupulu, Situngkir dan Arfani (2020) yang menghasilkan
kesimpulan bahwa transfer
pricing dan profitabilitas tidak
memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). Selanjutnya,
menurut UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa kepemilikan asing (foreign ownership) adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di
wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan dengan
kepemilikan asing akan cenderung melakukan penghindaran pajak melalui skala
operasional internasional mereka, hal ini
sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Annisa,
Sari, & Ratnawati, 2020). Namun,
kesimpulan tersebut bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Maisaroh & Setiawan (2021) bahwa
semakin besar kepemilikan saham asing, maka semakin
kecil upaya penghindaran pajak (tax
avoidance) yang dilakukan.
Berdasarkan uraian
di atas, dapat dilihat bahwa masih
terdapat beberapa perbedaan dari hasil-hasil penelitian terdahulu. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui pengaruh
transfer pricing, profitabilitas dan foreign
ownership terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di bursa efek indonesia tahun 2019-2021.
Metode Penelitian
Menurut
Hermawan dan Amirullah (2016), desain penelitian merupakan
suatu proses pengumpulan dan analisis data penelitian. Jenis desain penelitian
terbagi menjadi dua, yaitu riset eksplorasi dan riset konklusif. Penelitian ini
menggunakan riset konklusif, yaitu riset yang bertujuan untuk menguji hipotesis
yang berhubungan dengan berbagai variabel. Kemudian, riset konklusif dibagi
menjadi dua jenis tipe riset, yaitu riset deskriptif dan riset kausal.
Penelitian ini menggunakan riset deskriptif, yaitu riset yang bertujuan untuk
menjelaskan karakteristik suatu pasar. Data yang dipergunakan dalam penelitian
ini berupa data sekunder.
Selanjutnya,
riset deskriptif dibagi menjadi dua kegiatan riset, yaitu desain
cross-sectional dan desain longitudinal. Penelitian ini memakai dua kegiatan
riset tersebut atau disebut juga data panel, di mana data-data yang dikumpulkan
akan diobservasi dan kemudian akan diamati perkembangannya dalam kurun waktu
tertentu. Penelitian ini menggunakan data perusahaan manufaktur yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019-2021.
Penelitian
ini menggunakan tiga variabel independen dan satu variabel dependen. Variabel
independen yang digunakan, yaitu Transfer Pricing (X1), Profitabilitas (X2) dan
Foreign Ownership (X3). Sementara, variabel dependen yang diteliti adalah Tax
Avoidance (Y). Populasi yang digunakan dalam
penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia secara berturut-turut untuk tahun 2019-2021.
Selanjutnya,
penelitian ini menggunakan rancangan sampel non-probabilita dengan teknik
pengambilan sampel purposif, yaitu pengambilan sampel yang didasarkan atas
tujuan/kriteria tertentu, sehingga diperoleh jumlah sampel yang digunakan dalam
penelitian ini sebanyak 54 perusahaan yang terdiri dari 18 perusahaan dengan
periode penelitian sebanyak 3 tahun.
Terdapat
3 variabel independen dan 1 variabel dependen yang digunakan dalam penelitian
ini. Variabel independen pertama, transfer pricing (X1), dirumuskan sebagai
berikut (Napitupulu, Situngkir & Arfani, 2020):
Variabel
independen kedua, profitabilitas (X2), dihitung menggunakan proksi return on
assets (ROA), sebagai berikut
(Napitupulu, Situngkir
& Arfani, 2020):
Variabel
independen ketiga, foreign
ownership (X3), dihitung dengan
menggunakan rumus sebagai berikut (Suranta,
Midiastuty, & Hasibuan, 2020):
Variabel dependen, tax avoidance (Y), diformulasikan menggunakan effective tax rate (ETR), sebagai berikut (Suranta, Midiastuty & Hasibuan, 2019):
Hasil dan Pembahasan
Deskripsi Subjek Penelitian
Subjek penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah 182 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
untuk periode 2019-2021. Kemudian, dilakukan pengambilan sampel dengan teknik pengambilan
sampel purposif, sehingga mendapatkan jumlah sampel yang dapat digunakan sebanyak 18 sampel, yang kemudian akan diteliti
selama 3 periode (2019-2021)
sehingga diperoleh sebanyak 54 sampel, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1
Kriteria
Sampel Penelitian
No |
Kriteria |
Jumlah |
1 |
Tidak mempublikasikan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan secara lengkap dan rutin selama periode 2019-2021 |
6 |
2 |
Perusahaan memiliki laba negatif dalam periode penelitian tahun 2019-2021 |
15 |
3 |
Perusahaan yang menggunakan
rupiah sebagai basis pelaporan
dalam laporan keuangan |
31 |
4 |
Perusahaan yang tidak memiliki piutang usaha pihak yang memiliki hubungan istimewa |
42 |
5 |
Perusahaan yang tidak memiliki kepemilikan asing dalam struktur
modalnya |
70 |
|
Jumlah sampel penelitian |
18 |
|
Jumlah sampel penelitian dalam 3 periode (2019-2021) |
54 |
Uji F
Uji F dikenal dengan uji serentak atau uji model yang berfungsi untuk melihat pengaruh semua variabel bebas secara bersama-sama terhadap variabel terkait. Uji F dilakukan dengan membandingkan model signifikan dengan alpha 5%, di mana jika F hitung < alpha 5% maka model penelitian signifikan, dan sebaliknya. Hasil uji F dirincikan pada tabel 2.
Tabel 2
ANOVAa |
||||||
Model |
Sum of Squares |
df |
Mean Square |
F |
Sig. |
|
Regression |
.099 |
3 |
.033 |
2.039 |
.120b |
|
Residual |
.805 |
50 |
.016 |
|
|
|
Total |
.904 |
53 |
|
|
|
Berdasarkan tabel 2,
dapat dilihat bahwa nilai sig (0,120) lebih besar dibandingkan nilai alpha
(0,05), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model penelitian tidak
signifikan. Dengan kata lain, variabel transfer pricing, profitabilitas
dan foreign ownership tidak berpengaruh secara simultan terhadap tax
avoidance.
Uji t
Pengujian
hipotesis adalah suatu prosedur yang dilakukan dengan tujuan memutuskan apakah
menerima atau menolak hipotesis nol. Uji hipotesis yang dilakukan dalam
pebelitian ini adalah uji t. Di mana, variabel independen memiliki pengaruh
yang signifikan terhadap variabel independen jika nilai probabilitas variabel
independen <0,05, atau hipotesis diterima. Sebaliknya, jika nilai
probabilitas variabel independen >0,05 maka tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap nilai dependen atau hipotesis ditolak. Hasil perhitungan uji t
dirincikan dalam tabel 3.
Tabel 3
Model |
Unstandardized Coefficients |
t |
Sig. |
|
B |
Std. Error |
|||
Tax Avoidance |
.217 |
.046 |
4.716 |
.000 |
Transfer Pricing |
.030 |
.063 |
.474 |
.638 |
Profitabilitas |
-.409 |
.213 |
-1.922 |
.060 |
Foreign Ownership |
.145 |
.070 |
2.060 |
.045 |
Uji Hipotesis Pertama
Hipotesis pertama
dirumuskan sebagai berikut:
H1: Transfer
pricing berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance
Berdasarkan
tabel 3, dapat dilihat bahwa transfer pricing memilki pengaruh positif
terhadap tax avoidance karena nilai t bernilai positif sebesar 0.474 dan
tidak memiliki pengaruh yang signifikan karena nilai probabilitas
0.638>0,05. Sehingga, transfer pricing berpengaruh positif tetapi
tidak signifikan terhadap tax avoidance. Dengan demikian, H1 ditolak.
Hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Napitupulu,
Situngkir dan Arfani ,2020).
Transfer
pricing merupakan
harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Transfer pricing dapat
menjadi skema yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari membayar pajak
yang terlalu besar dengan cara memindahkan pendapatan ke negara dengan tarif
pajak yang rendah atau ke negara surga pajak (tax heaven country).
Namun,
saat ini sudah terdapat organisasi multinasional seperti Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) yang telah menerbitkan OECD
Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax
Administration. Publikasi tersebut memiliki peran besar dalam mekanisme transfer
pricing, di antaranya mengatur tentang prinsip kewajaran dan kelaziman
dalam transaksi bisnis (arm�s length principle) dan penghindaran pajak
berganda (tax treaty).
Di
Indonesia sendiri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus berupaya untuk
meregulasi kebijakan transfer pricing di Indonesia, salah satunya
melalui pengesahan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
dan memasukkan transfer pricing dalam rencana strategis DJP 2022-2024
yang diindikasikan dengan terbentuknya Gugus Tugas Transfer Pricing di
Kantor Pusat dan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP (Hariani, 2022).
Selanjutnya, DJP juga secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap wajib
pajak untuk memastikan bahwa hubungan istimewa, penetapan harga transfer dan
metode penentuan harga transfer telah dilaporkan secara lengkap dan wajar oleh
wajib pajak.
Dengan
adanya pedoman (guidelines) dan peraturan yang komprehensif baik yang
diatur secara internasional maupun nasional, serta pemeriksaan berkala oleh
DJP, wajib pajak menjadi semakin sulit untuk melakukan tax avoidance melalui
skema transfer pricing. Dengan demikian, hal-hal yang telah dijabarkan
di atas dapat menjadi faktor yang menyebabkan transfer pricing tidak
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tax avoidance.
Uji Hipotesis Kedua
Hipotesis kedua
dirumuskan sebagai berikut:
H2: Profitabilitas
berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance
Berdasarkan
tabel 3, probabilitas yang diproksikan menggunakan ROA memiliki nilai t
negatif, yaitu sebesar -1.922 yang mengindikasikan bahwa profitabilitas
memiliki pengaruh negatif terhadap tax avoidance. Selanjutnya, nilai
probabilitas dari profitabilitas adalah 0.060, sehingga profitabilitas tidak
memiliki pengaruh signifikan terhadap tax avoidance karena nilai
probabilitas lebih besar dari 0,05. Dengan demikian, profitabilitas memiliki
pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap tax avoidance, sehingga
H2 ditolak. Kesimpulan ini sejalan dengan kesimpulan dari penelitian yang
dilakukan oleh Napitupulu, Situngkir dan Arfani (2020).
Dalam
upaya menekan terjadinya tax avoidance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
telah menerbitkan berbagai peraturan baru dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan
oleh wajib pajak. Salah satu peraturan yang diterbitkan dalam upaya DJP menekan
terjadinya praktik tax avoidance adalah Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomo 55 Tahun 2022 yang memuat 8 (delapan) instrumen pencegahan
praktik penghindaran pajak. Kemudian, terdapat berbagai fasilitas yang
diberikan oleh DJP yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, seperti fasilitas
pajak tax holiday untuk perusahaan di sektor usaha pionir dan fasilitas super
deduction untuk perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan.
Sejalan
dengan itu, DJP juga terus meningkatkan rasio cakupan pemeriksaan terhadap
wajib pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum
Pajak, Iwan Djuniardi, mengatakan bahwa rasio cakupan pemeriksaan adalah
besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib
pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT). Di masa yang akan datang, DJP menargetkan rasio cakupan
pemeriksaan hingga 100% dengan harapan dapat menekan praktik penghindaran pajak
oleh wajib pajak.
Dengan
adanya berbagai kebijakan dan fasilitas yang diterapkan oleh DJP, maka akan
memperkecil celah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melakukan tax
avoidance. Sehingga, tingkat profitabilitas yang dimiliki wajib pajak
cenderung tidak mempengaruhi kecenderungan wajib pajak untuk melakukan tax
avoidance.
Uji Hipotesis Ketiga
Hipotesis ketiga
dirumuskan sebagai berikut:
H3: Foreign ownership berpengaruh positif dan
signifikan terhadap tax avoidance
Berdasarkan
hasil uji t pada tabel 3, foreign ownership memiliki nilai t sebesar
2.060, yang artinya foreign ownership memiliki pengaruh positif terhadap
tax avoidance. Selanjutnya, nilai probabilitas dari foreign ownership
pada tabel 3 adalah 0.045, artinya foreign ownership memiliki
pengaruh signifikan terhadap tax avoidance karena nilai probabilitas
0.045<0.05. Dengan demikian, foreign ownership memiliki pengaruh
positif dan signifikan terhadap tax avoidance, sesuai dengan hasil
penelitian oleh Annisa, Sari & Ratnawati (2020). Hal ini menandakan bahwa
H3 diterima.
Banyaknya
peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dapat dijadikan celah bagi
investor asing yang mempunyai kepemilikan di perusahaan Indonesia. Hal ini
dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, yang mengatakan bahwa kerap
terjadi perbedaan pendapat antara wajib pajak asing dengan pemerintah mengenai
perhitungan nilai pajak yang seharusnya dibayar, sehingga banyak perusahaan
asing yang tidak membayarkan pajaknya (Hitipeuw, 2011).
Perbedaan
tarif yang berlaku di Indonesia dengan negara lain juga menjadi pemicu
dilakukannya tax avoidance oleh perusahaan asing, terutama dengan negara
yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Modus ini dilakukan oleh salah satu
wajib pajak yang dimiliki oleh investor asing, PT RMI, yang memanfaatkan
fasilitas tarif 1% dari omzet berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46
Tahun 2014. Padahal, fasilitas tersebut hanya boleh digunakan oleh saha Kecil
dan Menengah (UKM) di Indonesia, dan bukan perusahaan yang terdaftar di
Penanaman Modal Asing seperti PT RMI (Ariyanti, 2016).
Sehingga,
seluruh penghasilan PT RMI mengalir ke perusahaan induknya di Singapura, yang
memiliki tarif pajak lebih rendah dibandingkan Indonesia, yaitu sebesar 17%. Berdasarkan
penjelasan di atas, maka perusahaan yang memiliki kepemilikan asing cenderung
akan melakukan tax avoidance melalui celah peraturan-peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia. Rangkuman
hasil hipotesis dalam penelitian ini ditampilkan pada tabel 4.
Tabel 4
Rangkuman Hasil Analisis Hipotesis
Hipotesis |
|
|
Transfer
pricing berpengaruh positif dan signifikan
terhadap tax avoidance |
H1 |
Ditolak |
Profitabilitas berpengaruh positif
dan signifikan terhadap
tax avoidance |
H2 |
Ditolak |
Foreign
ownership berpengaruh positif dan signifikan
terhadap tax avoidance |
H3 |
Diterima |
Kesimpulan
Penelitian ini
menghasilkan kesimpulan bahwa transfer pricing memiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap tax avoidance, berdasarkan
hasil uji yang menyatakan nilai t sebesar 0.474 dan nilai probabilitas 0.638>0.05.
Selanjutnya, nilai t dan nilai probabilitas dari profitabilitas menunjukkan angka sebesar -1.922 dan 0.060>0.05 yang mengindikasikan
bahwa profitabilitas memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap tax
avoidance. Sementara, foreign ownership memiliki nilai t sebesar 2.060 dan nilai probabilitas sebesar
0.045<0.05 yang artinya foreign ownership memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance.
Penelitian ini
masih memiliki keterbatasan yang dapat menjadi pertimbangan bagi peneliti selanjutnya.
Berikut adalah keterbatasan dan saran dari penelitian ini: (1) Penelitian hanya menggunakan data perusahaan di sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
selama tahun 2019-2021 secara berturut-turut. Sehingga, peneliti selanjutnya dapat menggunakan sektor lain atau kombinasi beberapa sektor dan memperpanjang periode penelitian, hingga lima atau sepuluh tahun.
(2) Penelitian ini hanya terbatas menggunakan variabel-variabel tertentu, yaitu transfer pricing,
profitabilitas dan foreign ownership untuk menjelaskan variabel dependen, tax avoidance.
Sementara, terdapat faktor-faktor lain yang dapat menjelaskan variabel dependen, tax avoidance, seperti
earnings management, leverage dan karakter eksekutif. (3) Variabel independen dan dependen yang diuji dalam penelitian
ini hanya menggunakan masing-masing satu jenis pengujian (proksi). Peneliti selanjutnya dapat menggunakan proksi lain untuk dapat mengukur
variabel-variabel yang diteliti.
Seperti menggunakan
kriteria harga transfer dalam menentukan transaksi transfer pricing dan menggunakan
net profit margin, return on equity atau gross profit
margin untuk menghitung profitabilitas. Kemudian, peneliti selanjutnya juga dapat menggunakan book tax
difference untuk menghitung
tax avoidance, yaitu membandingkan
perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal.
Annisa, Annisa, Sari, Ria Nelly, & Ratnawati,
Vince. (2020). Pengaruh Kepemilikan Saham Asing, Kualitas Informasi Internal
Dan Publisitas Chief Executive Officer Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal
Akuntansi (Media Riset Akuntansi & Keuangan), 8(2).
Arsyad, Muhammad, & Natsir, Sukriah. (2022). Manajemen
Pajak. Nas Media Pustaka.
Badan Pusat
Statistik. 2023. Realisasi
Pendapatan Negara (Milyar
Rupiah), 2018-2023. Diakses tanggal 19 Juni 2023 dari:� https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html
Databoks. 2022. Rasio
Pajak terhadap PDB (Tax Ratio) Indonesia (2017-2021).
Diakses tanggal 19 Juni
2023 dari: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/05/ini-tren-tax-ratio-indonesia-dalam-5-tahun-terakhir
Fadilah, I.
2023. Waduh! Tax Ratio RI Kalah Dibanding Negara-negara ASEAN Ini. Diakses
tanggal 19 Juni 2023 dari: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6657721/waduh-tax-ratio-ri-kalah-dibanding-negara-negara-asean-ini
Hariani, A. 2022. DJP Tingkatkan
Kapasitas Penanganan
�Transfer Pricing�. Diakses tanggal
21 Juni 2023 dari https://www.pajak.com/pajak/djp-tingkatkan-kapasitas-penanganan-transfer-pricing/
Hermawan, Sigit, & Amirullah, Amirullah. (2016). Metode
penelitian bisnis pendekatan kuantitatif & kualitatif. Media Nusa
Creative.
Hitipeuw, J. 2011. 14 Perusahaan Migas
Asing Tak Bayar Pajak. Diakses tanggal 22 Juni 2023 dari: https://nasional.kompas.com/read/2011/07/15/07244856/14.perusahaan.migas.asing.tak.bayar.pajak
Maisaroh, Siti, & Setiawan, Doddy. (2021). Kepemilikan
Saham Asing, Dewan Komisaris Asing dan Direksi Asing Terhadap Penghindaran
Pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 21(1), 29�42.
Napitupulu, Ilham Hidayah, Situngkir, Anggiat, &
Arfanni, Chairunnisa. (2020). Pengaruh Transfer Pricing dan Profitabilitas
Terhadap Tax Avoidance. Kajian Akuntansi, 21(2), 126�141.
Pitaloka, Syifa, & Merkusiwati, NKLA. (2019).
Pengaruh profitabilitas, leverage, komite audit, dan karakter eksekutif
terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 27(2), 1202�1230.
Sadat, Anwar. (2022). Tata Kelola Keuangan
Pemerintahan. Deepublish.
Sukmana, Yoga. (2020). RI Diperkirakan Rugi Rp 68,
7 Triliun Akibat Penghindaran Pajak. Kompas. com.
Suranta, Eddy, Midiastuty, Pratana, & Hasibuan,
Hairani Ramayanti. (2020). The effect of foreign ownership and foreign board
commissioners on tax avoidance. Journal of Economics, Business, and
Accountancy Ventura, 22(3), 309�318.
Suwiknyo, E. (2019). Ini Penyebab Rendahnya Rasio
Pajak Indonesia. Retrieved from Bisnis: https://ekonomi. bisnis.
com/read/20190727/259 �.
Copyright holder: Greta Graheni
Wisnu, Yuniarwati (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |