Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 10, Oktober
2023
ANALISIS
PENGELOLAAN LOGISTIK FARMASI DI INSTALASI FARMASI RSUD RADEN MATTAHER SELAMA
PANDEMI COVID-19
Muhammad
Ihsan Pratama, Muhammad Syamsu
Hidayat, Rochana Ruliyandari
Universitas Ahmad Dahlan
Email: [email protected]
Abstrak
Efisiensi proses pengelolaan logistik farmasi secara tidak langsung dapat mempengaruhi keseimbangan perbekalan farmasi di rumah sakit. Tujuan penelitian ini akan menganalisis pengelolaan logistik farmasi di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi Selama Pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deksriptif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. variabel yang dilihat meliputi pemilihan, perencanaan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara mendalam, dan telaah data. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pedoman yang ada di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi telah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian kesehatan akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hal yang belum di jalankan dan perlu dievaluasi secara rutin sesuai dengan kebutuhan rumah sakit serta menghindari hal-hal di luar prediksi yang merugikan kedepannya.
Kata
Kunci: Pengelolaan, Logistik, Pandemi, Covid-19
Abstract
The efficiency of the pharmaceutical logistics management process can indirectly affect the balance of pharmaceutical supplies in hospitals. The aim of this research is to analyze the management of pharmaceutical logistics at Raden Mattaher Regional Hospital, Jambi Province during the Covid-19 pandemic. The method used in this research is descriptive qualitative using a phenomenological approach. The variables looked at include selection, planning, budgeting, procurement, storage and distribution. Data collection in this research was carried out by means of observation, in-depth interviews, and data review. The research results show that the guidelines in the Raden Mattaher Regional General Hospital Pharmacy Installation, Jambi Province are in accordance with the regulations issued by the Ministry of Health, however, in implementation there are still several things that have not been implemented and need to be evaluated regularly in accordance with the hospital's needs and Avoid things that are beyond predictions that are detrimental in the future.
Keywords:
Management, Logistics, Pandemic, Covid-19
Pendahuluan
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang pada dasarnya menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat (Permenkes,
2020). Rumah Sakit memiliki
peran yang sangat penting dalam pengelolaan Logistik Farmasi, Karena hampir setengah besar dari biaya Rumah Sakit dialokasikan atau diprioritaskan untuk kegiatan Logistik, nilainya yang dapat mencapai hingga 46% dari anggaran Rumah Sakit sehingga kegiatan Logistik di Rumah Sakit menjadi poin utama yang harus di prioritaskan dan secara tidak langsung
dapat meningkatkan penghematan biaya dan cara yang efektif untuk meningkatkan layanan yang ada di Rumah Sakit (Jawab
et al., 2018).
Pengelolaan Logistik
adalah suatu bagian manajemen yang terdapat di rumah sakit dan saling berkaitan satu sama yang lainya, pengelolaan Logistik bertujuan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dimulai dengan pemilihan atau seleksi, perencanaan,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan, penarikan atau permasalahan, pengendalian, pencatatan dan penggunaan (Malinggas,
2015);(Wati,
2021).
Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah bagian rumah
sakit yang mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan, mengelola, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian (Yasinta
Desi Friska, 2018). Selain itu
juga bertugas melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di lingkungan rumah sakit dan memastikan pengelolaan logistik farmasi di instalasi farmasi berjalan dengan baik (Turnip
& Soewondo, 2022)
Menjelang akhir Desember 2019, Kota Wuhan (Tiongkok)
mengonfirmasi pengungkapan infeksi baru setelah
mengonfirmasi pasien utama di pasar Wuhan, infeksi tersebut memiliki gejala umum dan efek samping penyakit
termasuk gejala gangguan pernapasan akut seperti demam,
mengencerkan cairan tubuh, masuk angin
dan dapat menyebabkan
meningitis. Kerangka waktu penetasan yang khas adalah 5-6 hari dengan periode waktu inkubasi terlama yaitu 14 hari.
Infeksi tersebut
bernama Coronavirus (Covid Illness) dimana Coronvirus tersebut tergolong dalam jenis Zoonotic atau infeksi yang menular pada hewan dan manusia karena diketahui bermula dari kelelawar di pasar Wuhan (Wang
et al., 2020). WHO telah
mengkonfirmasi bahwa
Covid-19 bisa dikategorikan
menjadi pandemi di banyak negara dan daerah-daerah itu sehingga mengalami
kesulitan yang negara dihadapi
(WHO, 2020). Per tanggal 09 Mei 2021, jumlah kasus penyakit
telah mencapai angka 157 juta jiwa yang terbagi pada 166 negara
di dunia, sementara Indonesia dengan
jumlah kasus 1,71 juta jiwa (WHO, 2021).
Pandemi Covid-19 sudah
menjadi perhatian serius di seluruh negara dunia, dampak dari virus Covid-19 sudah merambah ke berbagai sektor,
sektor yang mengalami dampak paling serius seperti perekonomian, kesehatan, pendidikan, pariwisata, manufaktur, transportasi, sosial, pangan (Oeliestina,
2021). Kondisi
yang masih belum menentu kapan berakhirnya
pandemi membuat Presiden RI menyatakan status
virus ini menjadi tahap Tanggap Darurat
pada tanggal 17 Maret 2020 karena
pada saat itu ditemukan kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Selain itu, Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang menjabat sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
yang diatur dengan
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Gugus ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pencegahan kemampuan, serta deteksi dan pengendalian Covid-19, meningkatkan
sinergi tertib operasional kebijakan, memfokuskan kewaspadaan perkembangan eskalasi Covid-19,
dan mempercepat pengendalian
Covid-19 melalui sinergi kebijakan/instansi dan pemerintah lokal (BNPB, 2020).
Rumah Sakit yang peranannya termasuk ke dalam sektor
kesehatan akan menjadi pertahanan utama untuk menghadapi
pandemi Covid-19 ini mengalami bermacam-macam permasalahan yang komplit, seperti mengalami kesulitan dalam Pengelolaan Logistik termasuk ke dalamnya
proses pengadaan dan Perawatan
Pelayanan Farmasi di Instalasi
Farmasi Rumah Sakit di masa pandemi Covid-19. Untuk mendukung proses Pengelolaan Logistik tersebut pemerintah Melakukan Relokasi anggaran negara besar-besaran untuk pengadaan barang dan jasa meningkatkan percepatan pengendalian Covid-19 (Inpres RI Nomor 4., 2020).
Analisis Pengelolaan
Logistik di Instalasi
Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi ini perlu untuk dilaksanakan,
mengingat Analisis Pengelolaan Obat di IFRSUD Raden Mattaher
Provinsi Jambi belum pernah dilakukan dan Rumah Sakit
Umum Daerah ini adalah salah
satu pusat rujukan di Provinsi Jambi baik dari Puskesmas
atau Rumah Sakit lainya, dikarenakan salah satu pusat rujukan sehingga
masyarakat atau pasien yang berkunjung akan meningkat dan berdampak pada persediaan logistik menjadi tinggi.
Berdasarkan hasil observasi awal yang dilakukan, permasalahan yang biasa terjadi pada tahap evaluasi pemilihan obat pada formularium rumah sakit yang jarang dilakukan, perencanaan dan pengadaan obat yang masih sering terlambatnya
pemberkasan oleh RSUD Raden Mattaher
Provinsi Jambi yang menyebabkan
tertundanya pembelian obat dan masih terdapat beberapa yang obat yang kadaluwarsa/rusak yang akan mempengaruhi kestabilan jumlah perbekalan yang ada.
Mengingat dari besarnya dampak yang timbul dari pengelolaan
logistik untuk mencapai peningkatan pelayanan kefarmasian yang bermutu maka perlu
untuk ditinjau lebih lanjut tahap-tahap
pengelolaan obat di RSUD
Raden Mattaher Provinsi
Jambi untuk mengetahui adanya permasalahan atau kelemahan dalam pelaksanaannya selama pandemi ini. Permasalahan ini menjadikan peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan cara menganalisis pengelolaan obat yang ada pada tahap pemilihan, perencanaan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian
di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi.
Metode Penelitian
Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengamati fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek yang diteliti, metode kualitatif digunakan karena dapat memberikan gambaran atau rincian yang kompleks pada suatu peristiwa yang sulit diketahui dengan angka statistik atau yang sukar untuk diungkapkan oleh metode kuantitatif. Pendekatan fenomenologi adalah pemahaman untuk menggali dan menafsirkan arti dari peristiwa-peristiwa yang terjadi pada suatu situasi tertentu.
Penelitian kualitatif dilakukan oleh peneliti untuk mengevaluasi sistem pengelolaan obat di Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi. Dimana pada penelitian ini peneliti ingin mencoba menggali informasi data primer secara mendalam kepada setiap informan dengan melakukan Wawancara atau Observasi yang dikumpulkan dan Data sekunder sebagai penunjang dari hasil wawancara atau observasi yang dilakukan guna untuk memperoleh data yang komprehensif mengenai bagaimana Pengelolaan Obat di Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi.
Penelitian kualitatif yang digunakan untuk memperoleh informasi yang mendalam mengenai bagaimana Input yang meliputi (sumber daya manusia, sarana & prasarana dan prosedur) dan bagaimana Proses Pengelolaan Obat di Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi meliputi, pemilihan, perencanaan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian serta Output yaitu pengelolaan dari tersedianya perbekalan yang efektif dan faktor yang menjadi penghambat serta solusi yang dilakukan. Instrument Penelitian adalah alat bantu yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data penelitian yang berhubungan dengan ketercapaian dan dukungan untuk Analisis Pengelolaan Logistik Farmasi pada Instalasi Farmasi di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi.
Adapun instrument penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu: Alat Penelitian Pedoman Wawancara, Daftar Cek (Check List) dan Alat Recording. Bahan penelitian yang digunakan berupa dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan obat pada tahap pemilihan, perencanaan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian yang meliputi profil RSUD, struktur organisasi Instalasi Farmasi dan laporan anggaran obat.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam melakukan penelitian menggunakan metode analisis tematik (Thematic Analysis). Proses menemukan, memeriksa, dan meringkas tema atau pola yang ada dalam data dikenal sebagai analisis tematik, juga dikenal sebagai analisis tematik interpretative (Junaid, 2016). Adapun tahap-tahap yang dilakukan dalam menganalisis data pada penelitian ini yakni Reduksi data (Data Reduction), Pengorganisasian (Organisation) dan Interpretasi data (Interpretation).
Hasil dan Pembahasan
A. Karakteristik dan Jumlah Responden
Sepuluh informan
penelitian masing-masing diberikan
wawancara mendalam penggunaan teknik wawancara. Pemilihan informan didasarkan pada kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan logistik obat dengan
tugas pokok dan fungsi masing-masing; mereka dianggap sebagai individu yang paling memahami dan
akrab dengan mereka yang terlibat langsung dalam pengelolaan obat, mulai dari pemilihan,
perencanaan, pengadaan, penganggaran, penyimpanan, dan distribusi. Kepala PLT Penunjang Medis dan Akreditasi, Kepala Instalasi Farmasi, Ketua Panitia Farmasi dan Terapi, Kepala Divisi Perencanaan, Kepala PLT Keuangan, Kepala Divisi Pengadaan, Kepala Gudang Farmasi, Koordinator
Apotek Rawat Jalan, Koordinator
Apotek Rawat Inap, Adm Instalasi Farmasi.
B. Input Pengelolaan Logistik
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
Hasil wawancara
informasi tentang Sumber Daya Manusia di Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher
Provinsi Jambi terdiri dari apoteker sebanyak
18 orang, asisten apoteker sebanyak 45 orang (37 diantara-Nya
PNS dan 8 Non PNS), pegawai administrasi
sebanyak 4 orang (1 PNS dan 3 honorer)
dan untuk yang membantu mendistribusikan obat ke depo-depo sebanyak 2 orang.
Total keseluruhan tenaga kefarmasian di rumah sakit RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yaitu 69 orang, untuk mengoptimalkan dan mempercepat proses pengelolaan logistik. tenaga kefarmasian terdistribusi diberbagai bagian antara lain: Kantor Instalasi
Farmasi, Gudang Farmasi, Farmasi Rawat Inap (12 poli)
dan Farmasi Rawat Jalan.
Tidak terdapat
kendala yang signifikan dari Sumber Daya Manusia (SDM) di Instalasi
Farmasi RSUD Raden Mattaher Provinsi
Jambi. Hal ini dibuktikan dengan tercapainya batas minimal tenaga kefarmasian seperti apoteker di suatu rumah sakit
tipe B menurut PerMenKes No. 30 tahun 2019 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit yaitu minimal 18 orang.
Tabel 1 Sarana dan Prasarana Penunjang di IFRS
No. |
Sarana dan Prasarana |
|||
Pernyataan Observasi |
Hasil |
Keterangan |
||
Ya |
Tidak |
|||
1 |
Lokasi���������������������� menyatu dengan������������������ pelayanan ���rumah sakit |
✓ |
|
Sesuai
dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
2 |
IFRS terpisah dari pelayanan, peracikan, produksi������ dan laboratorium |
✓ |
|
Sesuai
dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
3 |
Kantor����������������������� terpisah dengan������������������������ gudang
penyimpanan |
✓ |
|
Sesuai
dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
4 |
Alat��������������������� terkalibrasi secara berkala dan didokumentasikan |
✓ |
|
Sesuai
dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
5 |
Ruangan atau kantor tersebut memiliki meja, kursi,
dan lemari |
✓ |
|
Sesuai
dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
6 |
Gudang������������ yang������ ideal untuk penyimpanan |
✓ |
|
Sesuai dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
7 |
Tersedia�������������������������� Depo distribusi,������������������������ ruang
konselling dan PIO |
✓ |
|
Sesuai
dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
8 |
Ruang Produksi Steril dan
Nonsteril |
✓ |
|
Sesuai dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
9 |
Laboratorium Farmasi |
✓ |
|
Sesuai dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
10 |
Gedung Pencampuran dan Penanganan Sitostatika |
|
✓ |
Belum
sesuai dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
11 |
Ruang tunggu, ruang arsip,��������������� ruang |
|
|
Sesuai dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
|
perbekalan
yang rusak serta perawatan. |
✓ |
|
|
12 |
Tersedia Fasiitas toilet |
✓ |
|
Sesuai
dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
13 |
Lemari Penyimpanan (terkhususnya Psikotropika������� dan Narkotika) |
✓ |
|
Sesuai
dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
14 |
Lemari Pendingin |
✓ |
|
Sesuai
dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
15 |
Tersedia APAR |
✓ |
|
Sesuai
dengan Permenkes 72 tahun 2016 |
|
perbekalan
yang rusak serta perawatan. |
✓ |
|
|
Sumber: Hasil Observasi Sarana dan Prasarana
IFRS Raden Mattaher Jambi
Dari hasil
observasi sarana dan prasarana di instalasi farmasi RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi sudah sesuai dan cukup lengkap, hal ini
juga dibuktikan dengan tidak ada hal
yang sangat mempengaruhi proses penyimpanan
logistik karena tersedianya fasilitas dalam berkegiatan seperti gudang farmasi terpisah dari kantor dan ideal untuk suatu rumah
sakit rujukan di kota jambi. Kendala yang hanya untuk ruangan
pencampuran obat sitostatika untuk pengobatan kemoterapi yang seharusnya terpisah itu belum ada.
Pencampuran apabila tidak dilakukan di gedung terpisah, radiasinya akan membahayakan tenaga kefamasian dalam menjalankan tugasnya dan untuk solusinya sekarang masih menggunakan tempat di kemoterapi langsung.
2. Prosedur
Pada wawancara
pada beberapa informan didapatkan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi mempunyai Standar Operatisonal Prosedur (SOP) dalam melaksanakan pekerjaan untuk pengelolaan perbekalan farmasi. Hal ini sesuai dengan
temuan wawancara berikut ini: ��Benar, semua kegiatan
berlandaskan Standar Operasional Prosedur (SOP)��
(DPS, 36 tahun) ��Bagian SOP perencanaan
terdapat pada bab akreditasi rumah sakit, kalau terkait
perencanaan biasanya terdapat di permenkes. kalau di akreditasi kita adanya pedoman
Pedoman perencanaan tersebut harus merujuk kepada Formularium Rumah Sakit yang telah
disusun oleh KFT yang berdasarkan
regulasi Formularium
Nasional oleh peraturan menteri
kesehatan��. (ZE, 35 tahun)
Hasil wawancara
terhadap administrasi instalasi farmasi di konfirmasi melalui observasi dan telaah dokumen bahwa standar
operasional prosedur (SOP)
yang belaku di Instalasi
Farmasi RSUD Raden Mattaher Provinsi
Jambi mengenai pengelolaan logstik farmasi seperti prosedur pemilihan, perencanaan, penganggaran, pengadaan, peyimpanan, pendistribusian dan lainya.
Standar Operasional
Prosedur yang ada telah dijalankan dengan rutin selama
ini di instalasi farmasi RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi, tapi dalam proses berjalannya terkadang ada sesuatu
hal yang menjadi hambatan baik dari
internal maupun eksternal dalam pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan
temuan wawancara berikut ini: ��Kendalanya ada, prosedur yang ada tidak selamanya relevan di semua situasi, ada hal
yang harus menyersuaikan��.
(AD, 34 tahun).
C. Proses Pengelolaan Logistik
Proses pengelolaan
logistik adalah suatu rantai kegiatan
untuk mengoptimalkan pengelolaan agar berjalan dengan baik dan menjaga mutu logistik
yang ada di rumah sakit. Pengelolaan logistik berorientasi terhadap jaminan mutu sediaan hingga
sampai dikonsumsi oleh pasien, yang secara tidak langsungnya akan meningkatkan utility atau kualitas harapan
hidup pasien. Prosesnya dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaaan, penyimpanan dan pendistribusian.
1. Pemilihan Obat
Kegiatan pemilihan
obat di Rumah Sakit Raden Mattaher
dilaksanakan oleh suatu komite yaitu Komite
Farmasi dan Terapi yang terdiri
dari dokter spesialis farmakologi sebagai ketua dan dibantu oleh apotoker sebagai sekretariat serta anggota lainya
di ambil dari berbagai poli sebagai perwakilan poli tersebut. Hal ini sesuai dengan
temuan wawancara berikut ini: ��Kalau untuk pemilihan obat harus dari
KFT��. (IA,42 tahun). ��Biasanya untuk ketua itu
dokter dan sekretaris itu kepala IFRS dan anggota-anggotanya diambil pembagian penyakit dan poli��.
(HY, 47 tahun)
Dari hasil
diatas sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia tahun, (2004) yang menyebutkan
bahwa kegiatan pemilihan obat dilakukan oleh panitia khusus seperti tim atau komite
farmasi dan terapi, tujuanya untuk mewakili komunikatif pada tiap staf medis
dengan staf farmasi. Kemudian, komite farmasi dan terapi memiliki kewajiban kepada pimpinan dan bidang penunjang medik rumah sakit dalam
mencapai budaya yang rasional dalam managamen dalam penggunaan perbekalan. kemudian panitia farmasi dan terapi harus memiliki sekurang-kurangnya terdiri dari 3 Dokter, Apoteker dan perawat.
Proses pemilihan
obat berdasarkan kebutuhan dari dokter Staf Medis
Fungsional. Dalam prosesnya
sebelumnya telah diberikan format (blangko), kemudian akan di kumpulkan dan ditelaah oleh KFT, direkapitulasi sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit dalam bentuk Formularium
Rumah Sakit yang referensinya berdasarkan
Formularium Nasional. Obat-obatan
yang diluar fornas dan memang dibutuhkan oleh SMF dimasukkan juga ke dalam forkit.
2. Perencanaan
Perencanaan perbekalan
di Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher
dilaksanakan megacu kepada prosedur rumah sakit. Proses perenncanaan tersebut dilakukan oleh kepala bagian perencanaan yang berasal dari instalasi
farmasi. Kegiatan proses perencanaan di Instalasi Farmasi
RSUD Raden Mattaher menggunakan
sistem konsumsi dan tidak menggunakan sistem morbiditas dan Proxy
Combination dan lainya. Metode ini
telah digunakan dan menjadi rutinitas setiap tahunnya. Adapun yang terlibat dalam proses penyusunan perencanaan yaitu depo-depo yang teerdapat di
rumah sakit berjumlah sebanyak 12 depo yang akan melampirkan data histori resep yang ada di setiap poli.
Perencanaan obat diambil dari laporan
konsumsi obat yang telah ada pada sistem SIM RS. Hal ini dilakukan dikarenakan pendistribusian obat RSUD Raden Mattaher yang menggunakan sistem desentralisasi. Hal ini sesuai dengan
temuan wawancara berikut ini: ��Proses perencanaan obat di Instalasi Farmasi RSUD Raden Mataher
Provinsi Jambi dilakukan
oleh saya sendiri Zulfa sebagai kepala bagian perencanaan, Terhitung Dari bulan April
2020��. (ZE, 35 tahun). ��Tidak ada
hanya metode konsumsi saja��. (ZE, 35 tahun). ��Pada Awalnya dari depo-depo (sudah jadi hitungan) terdapat 12 depo di IFRS biasanya
hitungan histori resep karena disini
distribusinya dengan sistem desentralisasi��. (ZE, 35 tahun).
Hal diatas
telah sesuai dengan pedoman yang terdapat pada Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit tahun
(2019) oleh Kementrian Kesehatan. Dalam pedoman tersebut dikatakan bahwa sekurang-kurangnya menggunakan sebuah metode yang dapat diperhitungkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditetapkan yaitu metode konsumsi,
epidemiologi, dan Kombinasi.
Serta proses perencanaan melibatkan
internal instalasi farmasi rumah sakit. Serta depo-depo di instalasi farmasi dan di luar instalasi farmasi mengajukan perencanaan tiap unitnya lalu dilakukan
komunikasi terhadap kepala bagian perencanaan.
Dalam menentukan
perencanaan obat Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher
menggunakan metode konsumsi dalam menentukan jumlah obat, dengan buffer stok rata-rata 10% dari total perencanaan total dan pada sisa stok adalah jumlah
item keseluruhan yang telah
di stok opname dari Gudang melalui SIM RS dan fisik. Hal ini sesuai dengan temuan
wawancara berikut ini: ��Hanya menggunakan metode konsumsi itu saja.
Dengan menggunakan
rumus: (A= (B+ C +D) - E) keterangan:
A= Kebutuhan perencanaan,
B= Pemakaian rata-rata per bulan,
C= Buffer stok (stok penyangga), D= Lead time stok (waktu tunggu), E= Sisa stok sebelumnya. Biasa di sini buffer stok itu 10% dari
total perencanaan dan lead time (atau
waktu tunggu obat itu datang)
sekitar 15 hari / � bulan. Dan dikurangi sisa stok gudang
bukan stok depo�� karna terlalu banyak
depo dan menunggu waktu
data dari depo agak sedikit lama��. (ZE, 3 tahun).
Dari penjelasan
diatas terlihat bahwa metode perhitungan
perencanaan obat di instalasi farmasi telah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan
pada Petunjuk Teknis Standar
Pelayanan Kefarmasian di
Rumah Sakit tahun (2019) milik
Kementrian Kesehatan. Dalam ketentuan
tersebut dijelaskan bahwa metode konsumsi
menggunakan stok awal, penerimaan, pengeluaran, sisa stok, pemakaiaan ratai-rata obat satu periode, waktu
tunggu sejak obat di pesan sampai
diterima (lead time), stok pengaman (buffer stok). Buffer stok yang baik menurut Pedoman Penyusunan Rencana Kebutuhan Obat dan Pengendalian Persediaan Obat di Rumah Sakit tahun
(2019) berkisar 10 -20 % dengan
tujuan untuk menhindari stok out (kekosongan).
Perencanaan tambahan
langsung merupakan perencanaan yang dilakukan secara mendadak secara langsung. Biasa terjadi karena
lonjakan kasus penyakit dan terjadi permintaan obat yang melebihi dari perencanaan
rutin. Sementara itu untuk dokter
DPJP (dokter penanggung jawab pasien) yang terkadang menginginkan obat baru yang bakal dipesan dan tidak terdapat di Forkit, jadi harus
sesuai kepada Fornas agar bisa masuk ke dalam
list perencanaan.
Proses perencanaan
apabila selesai dibuatkan selanjutnya akan di review oleh kepala instalasi dan kepala penunjang medik untuk di approved. Penunjang medik dalam proses perencanaan yang telah dibuat oleh farmasi akan meminta KFT untuk menelaah dokumen tersebut apakah stoknya sesuai dengan yang kita perlukan, sebisa mungkin jangan sampai over dari kebutuhan yang ada. Kemudian bagian
pengadaan yang mengeksekusi
dan menentukan mau beli dari PBF mana dengan merek apa
asal sesuai kandungan zat aktifnya.
Periode kegiatan
perencanaan obat di rumah sakit RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dilakukan dengan membuat perencanaan kebutuhan obat selama per bulan, per triwullan, per tahun. Untuk persentase terbanyak itu setiap
triwulan (3 bulan) dan pada
tahun 2020 selebelum terbentuk tim pengganti
dalam perencanaan jadi buffer stok di tambah untuk menghindari
kekosongan obat pada waktu itu. Pandemi
covid-19 yang mulai marak
pada tahun 2020 membuat jumlah perencanaan obat di Rumah Sakit jadi prioritas khusus. Jumlah item ditingkatkan dari waktu sebelum
pandemi terkhusus pada BMHP
dan obat antivirus dan suplemen.
Perencanaan haruslah
berdasarkan anggaran-anggaran
yang mengatur untuk melakukan perencanaan yaitu APBD dan BLUD (badan layanan
umum daerah). APBD khusus untuk obat-obat
yang ada pada E-Catalog dipesan
dengan cara E-Purchasing termasuk ke dalamnya
obat-obatan untuk asuransi dan BLUD obat yang digunakan pada perencanaan langsung.
Dari hasil
diatas proses evaluasi perencanaan Instalasi Farmasi
RSUD Raden Mattaher hanya melihat dari sisi
ketersediaan stok dan revisi rencana kebutuhan obat dan belum menerapkan metode lainya dikarenakan
telah menjadi kebiasaan tiap tahunya. Sebaiknya juga dilihat dari aspek
ekonomi, aspek medik dan terapi sesuai yang di anjurkan pada pedoman Petunjuk teknis Standar Pelayanan Kefarmasian tahun (2019). Dijelaskan bahwa evaluasi dapat dilakukan berdasarkan, Analisa ABC (untuk aspek ekonomi), Kriteria VEN (untuk aspek medik dan terapi) dan Kombinasi ABC (sistem pareto) dan VEN (Vital, Essensial
dan Non Essensial).
Adapun kendala
yang menjadi hambatan
proses perencanaan pada tahun
2020 yaitu memiliki sedikit kendala dengan tidak terpenuhinya
barang yang dipesan akibatnya stok menjadi kosong. Solusi dari bagian perencanaan
hanya bisa mengatasi dan akan mengevaluasi untuk mengetahui penyebab terjadinya hal tersebut.
3. Penganggaran
Penganggaran adalah
kegiatan yang vital dan mendasar
untuk merancang dana yang telah disediakan oleh Rumah Sakit
yang disediakan oleh pemerintah
daerah untuk menunjang kegiatan pengelolaan logistik di Rumah
Sakit. Proses penganggaran obat
merupakan tanggung jawab bagian keuangan
di RSUD Raden Matthaer Provinsi
Jambi. Penganggaran obat dilakukan oleh bagian keuangan Rumah Sakit RSUD Raden Mattaher
dan bagian keuangan itu terdiri dari
bagian perencanaan, bagian keuangan dan bagian humas.
Adapun pembayaran
obat setelah dipesan kepada Pedagang Besar Farmasi yaitu dari Bagian Keuangan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan
temuan wawancara berikut ini: ��Yaitu bagian keuangan,
keuangan itu terdiri dari 3 Kabag, yaitu Kabag
Humas, Kabag perencanaan
dan Kabag Keuangan��. (AR,
45 tahun). ��Yang melakukan
pembayaran itu dari Bagian Keuangan��. (RA, 39 tahun)
Proses penganggaran
obat RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dimulai dengan divisi perencanaan yang kemudian meminta bagian keuangan melakukan pencairan terhadap dana telah disetujui. Proses penganggaran di
RSUD Raden Mattaher Provinsi
Jambi dilakukan sesuai aturan yang ada pada sistem informasi pemerintah daerah yang mengatur seluruh perencanaan, transaksi uang dan laporan keuangan daerah.
Proses penganggaran
obat RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dimulai dengan divisi perencanaan yang kemudian meminta bagian keuangan melakukan pencairan terhadap dana telah disetujui. Proses penganggaran di
RSUD Raden Mattaher Provinsi
Jambi dilakukan sesuai aturan yang ada pada sistem informasi pemerintah daerah yang mengatur seluruh perencanaan, transaksi uang dan laporan keuangan daerah.
Penganggaran sewaktu
pandemi covid�19 pada tahun
2020 memberikan gambaran perubahan prioritas anggaran dengan memfokuskan untuk obat dan BMHP mengatasi covid-19 terlebih dahulu mengingat penyakit tersebut masuk ke dalam bencana
nasional. Dalam hal tersebut pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga memberikan
berupa sumbangan anggaran.
Berdasarkan hasil telaah dokumen berupa laporan keuangan yaitu laporan Pertanggung Jawaban Bendahara RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yang menggunakan dana sebagai operasional Pengeluaran APBD. Persentase dana yang di anggarkan
dalam rencana bisnis anggaran (RBA). Persentasenya dana yang digunakan
bisa dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel
2 Persentase Dana yang Tersedia
untuk Anggaran Obat RSUD
Raden Mattaher Provinsi
Jambi Pada Tahun 2020
Tahun Anggaran |
Total Anggaran Belanja Rumah Sakit (Rp) |
Anggara
Belanja Obat (Rp) |
Anggaran
obat yang terealisasikan |
2020 |
66.483.950.513,00,- |
18.022.472.575,00,- |
17.959.851.969,00.- |
Sumber: Data Primer Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Pengeluaran APBD RSUD Raden Mattaher
Provinsi Jambi
Pada tabel 2 menunjukkan bahwa total anggaran belanja rumah sakit
yang berasal dari dana APBD
pada tahun 2020 sebesar Rp.
66.483.950.513,00, - dengan anggaran
untuk Program Obat dan Perbekalan
Kesehatan sebesar Rp.18.022.472.575,00, Realisasi anggaran RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yang telah direalisasikan pada Tahun 2020 adalah sebagai berikut: 1) Realisasi anggaran belanja APBD untuk program Obat
dan BMHP sebesar Rp. 17.959.851.969,00.- (99.65%) dari total anggaran yang dialokasikan untuk program utama sebesar Rp
18.022.472.575,00, . 2) Realisasi
anggaran belanja APBD untuk program Obat dan BMHP sebesar
Rp. 17.959.851.969,00.- (27.01%) dari total anggaran APBD yang dialokasikan
pada tahun 2020 Rp. 66.483.950.513,00,-
.
Berdasarkan hasil telaah dokumen diatas didapakan bahwa anggaran obat yang terealisasi dari APBD sebesar 27.01 %, hal ini belum
menyentuh besaran yang di sarankan oleh Kementrian
Kesehatan yang dijelaskan pada pedoman
Pedoman Penyusunan Rencana Kebutuhan Obat dan Pengendalian Persediaan Obat di
Rumah Sakit tahun (2019) Menurut
pedoman pada negara berkembang
digunakan untuk membeli obat-obatan yaitu diantara 40 s/d 50 persen dari keseluruhan
pengeluaran rumah sakit. Fakta bahwa rumah sakit harus
dapat mematuhi peraturan mengingat di era JKN rumah sakit harus
bisa beradaptasi dengan peraturan yang berlaku. Biaya yang besar dan signifikan ini harus dikelola
secara efektif dan efisien. Tidak terdapat kendala dalam proses Penganggaran obat selama pandemi ini semua berjalan
sesuai biasanya dan normlanya.
4. Pengadaan
Pengadaan obat
di RSUD Raden Mattaher Provinsi
Jambi dilakukan dengan pedoman pengadaan rumah sakit. Adapun tim yang melakukan proses pengadaan obat di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yaitu bagian Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat Pembuat Komitmen tidak termasuk ke dalam
bagian keuangan, ruang lingkup Pejabat
Pembuat Komitmen disini terdiri dari staf-staf misalnya dari medis
dan non medis kebetulan farmasi termasuk ke dalam non medis
jadi sayalah bagian farmasi yang akan melakukan pemesanan obat. Hal ini sesuai dengan
temuan wawancara berikut ini: ��Proses Pengadaan di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dilakukan oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen)��. (RA, 39 tahun). ��Bukan, dia termasuk
ke pejabat tersendiri (disini namanya pak Hendri) yaitu pengadaan semua ruang lingkup
barang dan jasa, akan tetapi di pejabat pengadaan ini ada staf-stafnya,
ada medis dan staf farmasi (non medik) seperti saya, jadi sayalah
yang akan memesan obat � obatan dan BMHP. (RA, 39 tahun).
Hasil wawancara diatas dijelaskan bahwa RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan pejabat di kalangan rumah sakit yang bertugas untuk menysusun rencana pengadaan obat sesuai dengan
kebutuhan obat. PPK diambil dari berbagai
bidang seperti instalasi farmasi dalam pengadaan obat-obatan dan BMHP. Pada pedoman
tersebut dikatakan bahwa Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) merupakan pelaksana dalam pengadaan obat di lingkup rumah sakit
pemerintah yang bertujuan untuk menjamin tersedianya stok dan akses obat yang aman, bermanfaat dan bermutu bagi masyarakat.
Metode pembelian obat di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi menggunakan 2 metode yang pertama dari APBD yaitu melalui E-Catalog dan BLUD yaitu pengadaan secara manual dengan menerbitkan Surat pesanan. Pengadaan obat yang telah dianggarkan baik dari dana APBD dan BLUD sesuai dengan yang direncanakan dan telah diberikan perintah pejabat pengadaan untuk memesan barang
mengikuti dari pedoman yang berlaku.
Proses pengadaan berawal dari bagian perencanaan
Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher
Provinsi Jambi yang menaikkan
Nota dinas ke Penunjang Medik dan penunjang medik akan mengecek dan apabila telah sesuai
akan dinaikkan ke direktur untuk
meminta persetujuan, setelah disetujui Nota dinasnya akan di eksekusi langsung oleh PPK. Pengadaan obat itu tergantung sekali periode atau frekuensinya mengikut kebutuhan dan Nota Dinas
yang diajukan dan pengadaan
rutin sesuai dengan perencanaan kebutuhan obat dalam 1 tahun tersebut.
Pengadaan semasa
pandemi covid-19 memberikan
perubahan dari proses konsumsinya. Terjadi peningkatan pengadaan untuk obat-obat antivirus
covid-19 dan BMHP seperti APD, Handscoon,
masker, Sayety Glass dan sepatu
boots yang sebelumnya jumlahnya
sedikit. Pengadaan
antivirus untuk covid-19 karena
tidak masuk pada forkit melainkan masuk ke daftar obat yang harus dibeli sesuai dengan
terapi covid-19. Untuk memperkirakan jumlah yang harus dipesan itu
sulit misalnya sekarang kita memesan
dalam jumlah yang banyak dan mendatang pandemi covid-19 mereda stok obat akan
menumpuk dan menimbulkan masalah yang baru.
Adapun Pedagang Besar Farmasi atau
distributor yang sering digunakan
di RSUD Raden Mattaher Provinsi
Jambi sebelum dipilih untuk pembelian obat harus memiliki
legalitas yang baik, seperti memiliki sertifikat Cara Distribusi Obat
yang Baik yang dikeluarkan oleh BPOM. Kemudian apabila telah sesuai maka
akan dilihat dari segi stok
dan harga. Contoh disini seperti APL, AAM, Parit Padang, KFTD yang akan dihubungi oleh kita pengadaan. Perbekalan yang dipesan memiliki expired date
minimal 2 tahun dari pemesanan obat tersebut dan apabila expired date
dibawah 2 tahun harus memiliki dokumen yang menjamin bahwa obat tersebut
bisa direturn. Perbekalan paling cepat 1 hari (jika stoknya
ready) dan maksimal kita terima di 30 hari setelah dipesan dan tergantung dokumennya yang telah di approved.
Hasil diatas menunjukkan bahwa proses pengadaan obat di RSUD Raden Mattaher Provinsi telah sesuai dengan pembelian
obat ke distributor yang memiliki izin resmi
dan terpecaya dibuktikan dengan legalitas suatu perusahaan dijelaskan pada pedoman menteri kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi. Dikatakan PBF yang merupakan perusahaan berbadan hukum yang berfungsi untuk mengadakan, menyimpan dan menyalurkan barang farmasi dalam jumlah yang banyak terhadap fasilitas kesehatan. PBF dilegalkan karena telah mengantongi izin oleh direktorat jendreal dan memiliki sertifikat Cara Distribusi Obat
yang Baik yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM
RI).
Kendala yang biasa terjadi pada proses pengadaan obat di RSUD Raden Mattaher Provinsi yaitu dari sisi
internal terkadang pemberkasan
sedikit lama dikarenakan penerbitan faktur yang memerlukan waktu. Dari segi eksternal minimnya stok dari
distributor yang akan mengganggu
persediaan, solusinya bakal memilih PBF yang siap.
5. Penyimpanan
Penyimpanan obat merupakan suatu kegiatan untuk menjaga mutu atas
kerusakan fisik dan menghindari kehilangan. Berdasarkan hasil wawancara bahwa kegiatan penyimpanan di Gudang
Farmasi RSUD Raden mattaher Provinsi
Jambi dikontrol dengan Team
dan yang bertanggung jawab dalam penyimpanan obat adalah Supervisor atau kepala gudang
farmasi RSUD Raden Mattaher.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara terhadap suporvisor gudang farmasi bahwa penggunaan metode penyimpanan obat di Gudang Farmasi Instalasi
Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi menggunakan semua metode penyimpanan
yang ada sesuai peraturan kementrian kesehatan.
Gudang Farnasu RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi menggunakan semua sistem penyimpanan
yang telah di atur pada pedoman Petunnuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Republik
Indonesia tahun (2019) Menurut
rekomendasi, penyimpanan
yang efektif melibatkan penggunaan First in First Out (FIFO), First Expired First
Out (FEFO), penyimpanan berdasarkan
abjad, dan sistem kelas terapi. Obat berisiko tinggi (insulin, heparin, dan kemoterapi),
obat NORUM (Nama Obat Mirip Terdengar
Mirip) atau obat LASA (Terlihat Mirip Terdengar Mirip),
dan konsentrat elektrolit
(Potassium Chloride, NACL 3%) semuanya memiliki label merah dengan kata-kata "High Alert" Untuk
menurunkan risiko kesalahan pengobatan, solusinya tidak boleh diletakkan terlalu berdekatan. Prekursor, narkotika, dan obat-obatan psikotropika semuanya disimpan di lemari terpisah dan diberikan pintu dan kunci ganda yang harus dikuasai oleh apoeker penanggung jawab atau apoteker
yang diberikan delegasi.
Kendala atau masalah dalam
penyimpanan obat di RSUD
Raden Mattaher Provinsi
Jambi secara spesifik tidak ada, tetapi
terdapat barang prioritas Covid-19 yang sebelumnya
jarang di pesan dan sekarang terjadi lonjakan yang signifikan membuat kapasitas penyimpanan yang kurang dan cara mengatasinya kita distribusikan langsung ke depo yang membutuhkan untuk mengurangi penyimpanan di gudang farmasi. Lalu, kendala yang sering terjadi untuk barang-barang
dari distributor yang tidak
datang secara on time.
Selain itu, pemusnahan obat di IF RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi belum dilakukan dari 2013 sampai sekarang, kita dari Instalasi
Farmasi hanya baru melaporkan obat-obat expired
date.
6. Pendistribusian
Pendistribusian merupakan
penyaluran persediaan obat yang di instruksikan dan telah sesuai dengan
persyaratan guna untuk menajaga kualitas mutu hingga
persediaan tersebut dikonsumsi dan memberikan manfaat. Tujuan pendistribusian yaitu tercapainya ketersediaan farmasi di depo-depo
pelayanan secara tepat waktu, jumlah
& jenis. Distribusi sediaan farmasi di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi menggunakan sistem distribusi Desentralisasi yaitu distribusi yang dilakukan oleh beberapa depo/ satelit yang merupakan cabang pelayanan di rumah sakit.
Adapun lokasi pendistribusian obat di rumah sakit
dibagi menjadi:
1. Pendistribusian Rawat Jalan
Pendistribusian obat
di rawat jalan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dilakukan oleh tim yang bertanggung jawab yaitu Supervisor rawat jalan yang dibantu oleh apoteker klinis dan Tenaga Teknis
Kefarmasian. Pendistribusian
rawat jalan menggunakan metode Individu atau perseorangan
yang dimana kebutuhan pasien akan di dapatkan semua sesuai dari instruksi
dokter pada resep. Hal ini telah sesuai
dengan yang di anjurkan dalam pedoman Petunjuk
Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit tahun
(2019). Dalam pedoman tersebut
dikatakan bahwa sistem resep perorangan
yaitu penyiapan sediaan berdasarkan instruksi resep yang dituliskan oleh DPJP, baik secara manual maupun elektronik untuk tiap pasien dalam
satu periode pengobatan. Sistem ini digunakan untuk
pasien rawat jalan di suatu rumah sakit.
Kemudian pada proses penyimpanan
obat di rawat jalan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yang merupakan hal yang penting untuk diperhatikan juga mengingat begitu banyaknya resep yang akan masuk dan dalam penyusunannya akan memudahkan dan mempercepat proses pendistribusian.
Adapun metode penyusunan mengikuti pola penyimpanan gudang farmasi seperi berdasarkan alfabetis, bentuk sediaan, penggolongan obat, FIFO (untuk obat yang cepat keluar) dan FEFO (untuk obat yang keluarnya lambat) serta terdapat box buffer untuk cadangan.
Adapun rata- rata resep yang masuk sebelum pandemi perbulannya ada 1.800 dan sewaktu pandemi bisa hanya 2 resep
perhari hal ini menunjukkan penurunan yang signifikan. Kemudian waktu pelayanan resep rawat jalan untuk
obat yang tidak diracik membutuhkan waktu antara 5-15 menit dan untuk obat-obatan yang memerlukan racikan sekitar 15 menit � 30 menit.
b. Pendistribusian Rawat Inap
Pendistribusian obat
di rawat jalan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi terdiri dari depo-depo yang berjumlah 12, pada depo rawat inap khususnya pada poli anak itu dilakukan
oleh tim yang bertanggung jawab yaitu Supervisornya
seorang apoteker yang disupport oleh asisten apoteker (TTK) sebanyak dua
orang. tiap pasien yang dirawat akan mengambil
dan menebus resepnya sesuai dengan deponya
dan kebetulan disini depo anak berada di lantai dua dan lantai satu ada kebidanan
sebagai tempat pra dan pasca melahirkan.
Metode pendistribusian
yang digunakan apotek rawat inap khususnya
poli anak yaitu One Daily
Dose Dispensing untuk kebutuhan
obat injeksi dalam sehari dan One Unit Dose
Dispensing untuk obat oral dalam dosis terbagi
yang kita berikan sampai perawat pasiennya.
Floor Stok tidak
dilakukan lagi untuk meminimalisirkan kesalahan karena kontrol farmasi terhadap obat menjadi
hilang dan telah di atur pada akreditasi rumah sakit yang melarang penggunaan floor stok. Floor stok biasa digunakan jika Rumah Sakit kekurangan tenaga kesehatan. Adapun alur pendistribusian obat di rawat inap
pada pasien yang datang akan diberikan format rekonsiliasi obat yang bertujuan untuk menganalisis obat yang pernah digunakan dan juga pada
format tersebut kita mengetahui keluhan seperti alergi dan kondisi penyakit pasien.
4. Output Pengelolaan Logistik
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi di Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher
Provinsi Jambi terhadap perbekalan diketahui secara garis besar kebutuhan obat tersebut mencukupi, akan tetapi memang
terdapat beberapa obat yang belum tersedia dan sering kosong dikarenakan stok yang ada terbatas
dan juga pada pihak distributor yang sering kosong dan beberapa item seperti vitamin
yang diresepkan tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Kemudian
masih terdapat beberapa obat yang kadaluarsa yang belum dapat dimusnahkan dikarenakan proses pemusnahan di rumah sakit agak
rumit dan SK untuk pemusnahan sampai sekarang belum ada, jadi untuk
stok nya hanya di simpan di ruangan karantina hingga saaat ini.
Untuk menghindari
obat yang kadaluarsa terlalu banyak, maka kita hanya
bisa mencegah dengan berkerja sama dengan distributor yang dapat menjamin pengembalian (return) obat apabila telah memasuki
masa kadaluasa. Dalam menjaga
ketersediaan obat, maka Instalasi Farmasi RSUD Raden
Mattaher melakukan (SO) sebagai bentuk pengamanan dalam penyimpanan gudang farmasi RSUD Raden Mattaher Provinsi rutin melakukan stok opname merupakan kegiatan yang dilakukan untuk bertujuan menganalisis item secara kualitatif dan kuantitatif yang
sangat berfungsi untuk menjaga mutu persediaan
hingga masa berlaku suatu item.
Stok Opname
dilakukan juga pada setiap
depo dan gudang dan hasil tersebut akan di rekap sebagai pelaporannya.
Adapun upaya selama ini yang dapat dilakukan pihak Instalasi Farmasi RSUD Raden Mattaher
Provinsi Jambi dalam mengatasi terjadinya kekosongan obat dengan mencarikannya ke PBF lain dan apabila resep tidak terpenuh
akan menganjurkan ke apotek yang bekerjasama dengan kita.
Kesimpulan
Input pada proses pengelolaan
logistik di Instalasi
Farmasi RSUD Raden Mattaher Provinsi
Jambi yang dapat mempengaruhi
Output yakni masih terdapat point-point SOP yang diabaikan
atau tidak dijalankan dan tidak flexibel sesuai yang dibutuhkan oleh Instalasi
Farmasi.
Proses Pengelolaan, kondisi Input yang ada maka dapat mempengaruhi
dari proses pengelolaan logistik menjadi tidak berjalan maksimal khusunya dalam proses pemilihan, perencanaan, penganggaran dan pengadaan yang belum efektif. Sedangkan proses penyimpanan dan pendistribusian sudah sesuai dengan
prosedur yang ada.
Ouput, keefektifan pengelolaan
obat belum memenuhi SOP, hal ini terlihat bahwa
ketersediaan obat masih terdapat kekosongan sehingga pasien membelinya diluar rumah sakit
dan masih terdapat beberapa obat yang kadaluarsa dan belum dilaksanakan untuk pemusnahan kembali.
BIBLIOGRAPHY
Aditya
Ashri Wahyu, & Saputri
Amelia Febrina. (2020). Analisis
Kesesuaian Sistem Kegiatan Operasional Pada Salah
Satu Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) dI Bandung. Farmaka, 18(1), 1�15.
Anggraini, C.
(2013). Kajian Kesesuaian Penyimpanan
Sediaan Obat Pada Dua Puskesmas
yang Berbeda Di Kota Palangka
Raya. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(2), 1�11.
Bachri, B. S.
(2010). Meyakinkan Validitas
Data Melalui Triangulasi
Pada Penelitian Kualitatif.
Teknologi Pendidikan, 10, 46�62.
BNPB. (2020). Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 di Indonesia. 23 Maret, 1�38.
Jawab, F., Frichi, Y., & Boutahari, S. (2018).
Hospital logistics activities. Proceedings of the International Conference
on Industrial Engineering and Operations Management, 3228�3237.
Junaid,
I. (2016). Analisis data kualitatif dalam penelitian pariwisata. Jurnal
Kepariwisataan, 10(1), 59�74.
Kemenkes RI. (2019). Pedoman Penyusunan Rencana Kebutuhan Obat dan Pengendalian Persediaan Obat di Rumah Sakit.
Malinggas,
N. E. R. (2015). Analisis Manajemen Logistik Obat di Instalasi Farmasi Rumah
Sakit Umum Daerah DR Sam Ratulangi Tondano. Jikmu, 5(5).
Oeliestina,
O. (2021). Pengaruh Pandemi Covid 19 Terhadap Perekonomian Propinsi Jambi. Jurnal
Apresiasi Ekonomi, 9(1), 54�66.
Permenkes,
R. I. (2020). Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia, 3, 12�15.
Permenkes RI Nomor 72. (2016). Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. http://dx.doi.org/10.1016/j.neps.2015.06.001%0Ahttps://www.abebooks. com/Trease-Evans-Pharmacognosy-13th-Edition-William/14174467122
Turnip,
H., & Soewondo, P. (2022). Analisis Manajemen Anggaran Pada Rumah Sakit
Rujukan Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 7(2),
124�132.
Wang,
Z., Qiang, W., & Ke, H. (2020). A Handbook of 2019-nCoV Pneumonia
Control and Prevention. Hubei Science and Technology Press, 1�108.
Wati,
A. R. (2021). gambaran manajemen logistik obat di instalasi farmasi rumah
sakit prof. Dr. tabrani Pekanbaru.
Yasinta
Desi Friska, S. (2018). ANALISIS SISTEM PENYIMPANAN OBAT DI GUDANG FARMASI
RUMAH SAKIT UMUM MADANI TAHUN 2018. INSTITUT KESEHATAN HELVETIA.
Copyright holder: Muhammad Ihsan Pratama, Muhammad Syamsu
Hidayat, Rochana Ruliyandari (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |