Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 10, Oktober 2023

 

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN HAK CIPTA FILM DENGAN MEDIA INTERNET BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

 

Alicia Salsabila Theosalim

Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

E-mail: [email protected]

 

Abstrak

Hak cipta adalah hak ekslusif yang timbul ketika telah dipublikasikannya sebuah karya dan bersifat deklaratif. Karya cipta film merupakan karya yang paling banyak di bajak dan mudah di akses melalui situs-situs internet dan hal tersebut memberikan dampak negatif pada pencipta, sudah adanya peraturan menganai hak cipta tetapi masih banyaknya pembajakan film melalui media internet akibat dari rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak cipta sebuah karya. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode hukum normati dengan pendekan peraturan perundang-undangan.

 

Kata kunci: Hak Cipta, Film, Pembajakan.

 

Abstract

Copyright is an exclusive right that arises when a work is published and is declarative in nature. Film creative works are the works that are most often pirated and are easily accessed via internet sites and this has a negative impact on creators, there are already regulations regarding copyright but there is still a lot of film piracy via the internet as a result of low public awareness regarding copyright. a masterpiece. This research was conducted using the normative legal method with a statutory regulation approach.

 

Keywords: Copyright, Film, Piracy.

 

Pendahuluan

Hak cipta merupakan hak yang sifatnya eksklusif milik pencipta yang muncul secara otomatis dikarenakan adanya prinsip deklaratif Ningsih (2019) setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) undangundang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta. Hak cipta itu sendiri adalah kekayaan intelektual yang memiliki hak ekslusif dimana hak untuk menjadi milik pencipta sehingga pihak lain tidak boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa adanya izin dari pencipta (Letezia, 2023); (Mike, 2019).

Dalam hak ekslusif terdapat 2 hak yaitu hak ekonomi dan hak moral (Wijaya, 2003). Dalam hak moral hak ini mengikat selamanya pada pencipta sifatnya kekal dan pribadi selamanya (Santoso, 2011). Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta �hak moral bersifat abadi yaitu tidak dibatasi oleh waktu yaitu mencakup: a) Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum. b) Menggunakan nama samarannya. c) Mempertahankan haknya jika terjadi distorsi atas ciptaan, aransemen ciptaan, pemotongan ciptaan atau hal yang dapat merugikan reputasi si pencipta.�

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkaan kemanfaatan ekonomi dari ciptaannya (Makka, 2015). Dengan hak ekonomi pencipta memiliki hak untuk memperbanyak ciptaannya, mengadaptasi dengan penerjemahan dalam bahasa lain, mengaransemen musik, merubah cerita fiksi menjadi non fiksi ataupun sebaliknya dan dramatisasi (Magdariza, 2023). Selain itu pencipta memiliki hak distribusi untuk menyebarkan ciptaanya kepada masyarakat.

Dalam perkembangan zaman yang sangat pesat masyarakat menjadi lebih mudah mengakses internet dan mendapatkan informasi (Setiawan, 2018). Seperti dalam bidang perfilman masyarakat dapat dengan mudah menonton bahkan mengunduh film-film bioskop melalui situs yang ada di internet. dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang perfilman �Film merupakan karya cipta seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dipertunjukan�. Film merupakan kekayaan intelektual milik penciptanya dan dilindungi oleh hukum positif di Indonesia, ketika film dipublikasi maka pencipta memiliki hak eksklusif (Ningsih & Maharani, 2019);(Noor, 2019).

Salah satu pelanggaran hak cipta yang sangat marak terjadi yaitu pengumuman dan perbanyakan film melalui situs internet dengan mengunduh ataupun streaming (Kurniawati, 2020). Pelanggaran ini menyebabkan masyarakat lebih cenderung menonton secara gratis melalui situs-situs di internet daripada di bioskop. Hal ini tentunya merugikan pemilik hak cipta dengan menonton film secara gratis tanpa izin ini juga dapat menyebabkan kerugian pemerintah karena pendapatan negara melalui pajak penghasilan dari hak cipta akan menurun padahal pajak tersebut merupakan sumber dana pembangunan negara.

Meskipun sudah adanya UU Hak cipta namun pada praktiknya masih banyak pelanggaran atas hak cipta film dalam masyarakat. Selain itu masyarakat yang meremehkan pelanggaran hak cipta dan tidak menyadari bahwa pentingnya hak cipta sehingga kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan mengakibatkan maraknya pelanggaran akan hak cipta tersebut.

Berdasarkan latar belakang tersebut penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: a) Bagaimana Penegakan hukum bagi pelaku pembajakan film berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? b) Bagaimana Perlindungan hukum bagi pemilik Hak cipta berdasarkan peraturan perundang-undangan?

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, teori hukum dan publikasi ilmiah. Menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statute approach. Menggunakan bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan publikasi mengenai hak cipta.

 

Hasil dan Pembahasan

A. Penegakan hukum bagi pelaku pembajakan film berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang dimiliki para pencipta karya intelektual. Dengan HKI dapat melindungi karya cipta dari pembajakan ataupun plagiasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (Raharja, 2020). Dalam karya cipta film pembajakan sangat marak dilakukan, pembajakan itu sendiri terbagi menjadi 3 yaitu pembajakan sederhana dengan membuat tiruan suatu rekaman karya cipta yang dikemas berbeda, pembajakan dengan meniru dan semirip mungkin dikemas sama dengan orisinil, dan menggandakan ciptaan tanpa adanya persetujuan pencipta (Ningsih & Maharani, 2019).

Pembajakan itu sendiri merupakan perampasan hak milik orang lain dengan memperbanyak karya cipta orang lain tanpa persetujuan si pencipta (Husada & Rahaditya, 2022). Yang semestinya untuk melakukan hal tersebut harus memiliki izin dari pencipta atau membeli lisensi karya cipta tersebut. dengan kemudahan dalam mengakses film-film melalui situs internet membuat masyarakat menjadi lebih memilih untuk menonton gratis melalui situs gratis dibandingkan bioskop. Yang sebenarnya hal ini merupakan pelanggaran atas hak cipta film.

Masyarakat kurang memahami akan hal tersebut dikarenakan kurangnya edukasi atas Hak Eksklusif dalam Hak kekayaan intelektual sebuah karya. Mengenai Hak ekslusif ini sudah tertulis dalam Pasal l4 UU tentang Hak Cipta �yang dimana hak cipta memiliki hak eksklusif yang terdiri dari hak ekonomi dan hak moral�.

Pembajakan film yang dilakukan dengan menyebarluaskan melalui situs-situs streaming di internet tanpa izin dari pemilik hak cipta film tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi (Werung, 2022). Berdasarkan pasal 113 ayat (2) UU tentang Hak Cipta �setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin si pencipta atau pemilik hak cipta melakukan pelanggaran ekonomi milik si pencipta sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, d, f dan h untuk penggunaan komersial dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Kemudian dalam pasal 113 ayat (4) dengan memenuhi unsur dalam pasal 113 ayat (3) maka dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).�

Pembajakan yang dilakukan melalui situs internet juga telah diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indormasi dan Transaksi Elektroniksetiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun baik itu mengubah, menambah, mengurangi, melakukan, transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau pun public dapat dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan denda paling banyak sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kemudian didalam pasal 48 ayat 2 juga memberikan perlindungan bagi setiap orang yang merekam sekaligus mendistribusikan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan dengan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).�

Dengan adanya perlindungan UU ITE berhubungan dengan pembajakan film secara media internet dikarenakan dalam menyebarluaskan karya cipta film melalui media situs online. Yang kemudian mendatangkan keuntungan bagi para pembajak dari iklan-iklan yang dipasang dalam website tersebut. Kemudian Mentri Kominfo ikut turut serta dalam memberantas pembajakan melalui peraturan Mentri Kominfo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan konten dan /atau hak akses pengguna yang terbukti melanggar hak cipta dan atau hak terkait di dalam sistem elektronik. Pada Pasal 15 tertulis bahwapemerintah berhak melakukan penutupan konten dan hak akses pengguna yang terbukti sudah melanggar hak cipta dan hak terkait dengan kementerian Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan penutupan konten, kanal, media atau hak akses pengguna yang telah sah ditetapkan melanggar ketentuan Hak Cipta dan, atau hak terkait didalam lingkup sistem berbasis elektronik, digital (Ahmad M. Ramli, 2014). ���

 

B. Perlindungan hukum bagi pemilik Hak cipta berdasarkan peraturan perundang-undangan

Dalam perlindungan hukum hak cipta berbeda dengan kekayaan intelektual lain yang harus didaftarkan terlebih dahulu pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Hak cipta memiliki unsur deklaratif yaitu saat karya cipta dipublikasi maka secara otomatis pencipta memiliki hak ekslusif yaitu hak moral dan hak ekonomi sehingga tidak wajib didaftarkan. Namun jika pencipta ingin mendaftarkan karyanya dapat didaftarkan pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Dalam hak cipta itu sendiri menimbulkan hak moral dan hak ekonomi yang mendapatkan pembatasan atas kedua hak tersebut agar tidak terjadinya monopoli berhubungan dengan hak ekonomi. Para pencipta akan merasakan manfaat ekonomi dari karya ciptanya. Dalam film hak ekonomi dibatasi hanya selama 50 tahun jika lebih dari 50 tahun maka karya cipta merupakan public domain. Namun berbeda dengan hak moral yang abadi bahkan dapat dihibahkan kepada ahli warisnya.

 

Kesimpulan

Pembajakan atas hak cipta sudah terjadi sangat lama dan sangat sulit dihentikan upaya yang dapat dilakukan adalah hanya akan menekan angka pembajakan atas hak cipta dengan penyediaan film-film melalui situs legal dan terjangkau harganya.

Hak cipta adalah kekayaan intelektual yang tidak perlu didaftarkan karena hak ekslusif akan otomatis dimiliki pencipta atas karya ciptanya ketika telah mempulish karyanya. Hak ekonomi karya cipta memiliki pembatas selama 50 tahun setelah itu karya akan menjadi public domain sedangkan hak moral bersifat abadi selamanya.

 

BIBLIOGRAPHY

Ahmad M. Ramli, �Perlindungan Hak Cipta Terhadap Film Berdasarkan Undang-UndangNomor 28 Tahun 2014� online document.

 

Budi Santoso, �HKI Hak Kekayaan Intelektual�, (Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2011).

 

Letezia Tobing,S.Pemegang Hak Cipta danPemegang Lisensi�,https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemegang-hak-cipta-dan-pemegang-lisensi-lt550077782a2fb.

 

Husada, M., & Rahaditya, R. (2022). Pelaksanaan Hukum Terkait Pembajakan Hak Cipta Film Di Masa Pandemi Melalui Media Internet Menurut UU No. 28 Tentang Hak Cipta. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 536�558.

 

Kurniawati, A. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Media Internet. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 18(1), 19�32

 

Magdariza, M. (2023). ANALISA YURIDIS TERHADAP HAK EKONOMI DAN HAK MORAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DALAM RANGKA LIBERALISASI PERDAGANGAN. UNES Law Review, 5(4), 2150�2159.

Makka, Z. (2015). Aspek hak ekonomi dan hak moral dalam hak cipta.

 

Mike, E. (2019). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 2(2).

 

Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1).

 

Noor, N. K. (2019). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Film Layar Lebar Yang Dipublikasi Melalui Media Sosial Tanpa Izin. Riau Law Journal, 3(1), 124�148.

 

Raharja, G. G. G. (2020). Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2).

 

Santoso, B. (2011). HKI Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.

 

Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA Research and Learning in Communication Study, 4(1), 62�72.

 

Werung, A. (2022). SANKSI HUKUM TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PENGUNDUH FILM DI INTERNET SECARA ILEGAL. LEX CRIMEN, 11(5).

 

Wijaya, H. T. (2003). Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law dan Common Law. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 10(23), 153�168.

 

 

Copyright holder:

Alicia Salsabila Theosalim (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: