Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.10, Oktober 2023
ANALISIS FAKTOR INTERNAL PERUSAHAAN TERHADAP RISIKO FINANCIAL DISTRESS
PADA SEKTOR PROPERTY DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA
SELAMA PANDEMI COVID-19
Yeni Sulistiowati, Hartin Alfina
Institut Teknologi
Sepuluh November
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Terjadinya financial distress atau
penurunan kinerja keuangan Perusahaan secara terus menerus dalam
jangka waktu tertentu dapat terjadi karena beberapa faktor. Terjadinya pandemi COVID-19 secara langsung maupun tidak langsung
juga memiliki dampak yang signifikan terhadap operasional bisnis sebuah Perusahaan. Dalam masa pandemi,
hal-hal yang terjadi di
internal perusahaan diduga
juga dapat mempengaruhi terjadinya financial distress. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis faktor di internal perusahaan terhadap risiko financial
distress tersebut. Metode penelitian
yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif pada perusahaan sektor property dan
real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun
2020-2022. Berdasarkan kriteria
tersebut, didapatkan perhitungan jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 14 perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel independen likuiditas, leverage dan arus kas
memiliki pengaruh positif terhadap resiko financial distress, sebaliknya
untuk variabel profitabilitas tidak memiliki pengaruh terhadap resiko terjadinya financial distress. Namun
secara simultan keempat variabel independen dalam penelitian ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap resiko terjadinya financial
distress selama pandemi
Covid-19.
Kata Kunci: Financial Distress, Faktor Internal
Perusahaan, Sektor Property dan Real Estate terdaftar
di BEI, Pandemi Covid-19.
Abstract
The
occurrence of financial distress or a continuous decline in the Company's
financial performance within a certain period of time can occur due to several
factors. The occurrence of the COVID-19 pandemic directly or indirectly also
has a significant impact on the business operations of a Company. During a
pandemic, things that happen within the company are thought to also affect the
occurrence of financial distress. This study aims to analyze factors in the
company's internal to the risk of financial distress. The research method used
is descriptive with a quantitative approach to property and real estate sector
companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) in 2020-2022. Based on
these criteria, the calculation of the number of samples used in this study was
14 companies. The results showed that partially independent variables of
liquidity, leverage and cash flow had a positive influence on the risk of
financial distress, while profitability variables did not have an influence on
the risk of financial distress. However, simultaneously the four independent
variables in this study have a significant influence on the risk of financial
distress during the Covid-19 pandemic.
Keywords: Financial
Distress, Internal Company Factors, Property and Real Estate Sector listed on
IDX, Covid-19 Pandemic.
Pendahuluan
Pandemi Covid-19
yang terjadi tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja, tetapi juga
mempengaruhi kondisi perekonomian di berbagai negara. Menurut Devi, et.al� (2020), sebagian besar perusahaan di
Indonesia mengalami efek penurunan pendapatan pada masa pandemi Covid-19, dan
beberapa sektor yang cukup terdampak adalah sektor yang melibatkan mobilitas
masyarakat seperti pariwisata, perhotelan, transportasi dan sektor properti.
Properti dan
real estate merupakan salah satu sektor perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI). Sektor Property dan Real Estate merupakan sektor industri yang
bergerak di bidang pembangunan dan pengembangan lahan/tanah menjadi suatu
produk properti beserta segala sarana dan prasarananya.� Keberlangsungan industri sektor property dan
real estate salah satunya bergantung pada besaran tingkat permintaan pasar.
Pada masa pandemi terdapat cukup banyak perubahan dan ketidakpastian ekonomi
dan pada akhirnya menyebabkan tingkat permintaan pada sektor ini cenderung
menurun.
Dampak ini cukup
berat pada sektor ini dirasakan terutama pada awal masa pandemi, karena
perubahan sikap masyarakat untuk menahan konsumsi kebutuhan untuk aset-aset
yang sifatnya jangka panjang serta terjadinya penurunan kemampuan daya beli
masyarakat akibat perubahan pendapatan, PHK, perubahan skema kebutuhan, dan
lain-lain (Syuhada, 2020).
Penurunan permintaan dan perlambatan tingkat pendapatan ini
dapat menyebabkan timbulnya penurunan kinerja keuangan sebuah Perusahaan, yang mana bila
kondisi tersebut terjadi secara terus menerus dalam
jangka waktu tertentu dapat memicu terjadinya financial
distress.
Financial distress atau secara sederhana disebut sebagai kesulitan keuangan menjadi topik penting
dalam area pengelolaan keuangan Perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kemungkinan untuk menghadapi kondisi tersebut, baik itu perusahaan berskala kecil, menengah, ataupun besar. Terganggunya kondisi keuangan Perusahaan harus segera mendapatkan
perhatian dalam pengelolaan Perusahaan (Devi, 2020).
Menurut Sutra (2019) financial distress dapat menjadi salah satu faktor penyebab
kebangkrutan sebuah
Perusahaan. Secara garis besar
penyebab terjadinya kondisi ini disebabkan
oleh faktor internal dan eksternal
Perusahaan. Faktor eksternal adalah
faktor di luar Perusahaan
yang seringkali tidak bisa terprediksi atau tidak bisa
dikendalikan oleh Perusahaan antara
lain ketersediaan bahan baku, perubahan kebijakan pemerintah, nilai kurs rupiah, dan lain-lain.
Sedangkan faktor internal
salah satunya bisa dilihat dari profitabilitas,
likuiditas, leverage, aktivitas,
dan arus kas.
Kondisi faktor-faktor
internal dalam Perusahaan publik
selain digunakan sebagai dasar pertimbangan
untuk membuat keputusan investasi bagi investor dan kreditur, juga digunakan sebagai indikator untuk melihat kondisi Perusahaan yang dapat digunakan untuk memprediksi terjadinya financial distress. Analisis
financial distress perlu dilakukan
sejak dini untuk mendeteksi apakah kondisi ada kemungkinan financial
distress sehingga dapat dilakukan tindakan-tindakan untuk mengantisipasi.
Oleh karena itu, penelitian ini sangat penting untuk memberikan informasi relevan kepada para pelaku pelaku ekonomi untuk memberikan gambaran dan kajian komprehensif terkait keterkaitan faktor internal perusahaan terhadap risiko kemungkinan kejadian financial distress terutama
pada masa pandemi Covid-19. Teori sinyal
atau signaling theory pertama
kali diperkenalkan oleh Spence di dalam
penelitiannya yang berjudul
Job Market Signaling. Spence (1978) dalam
Amanda, (2019) mengatakan
dengan memberikan suatu sinyal, pihak
pemilik informasi berusaha memberikan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak penerima informasi. Selanjutnya, pihak penerima akan menyesuaikan
perilakunya sesuai dengan pemahamannya terhadap sinyal tersebut.
Menurut Brigham dan Houston (2011) isyarat atau signal adalah suatu tindakan yang diambil perusahaan untuk memberi petunjuk
bagi investor tentang bagaimana manajemen memandang prospek perusahaan. Sinyal tersebut dalam bentuk informasi tentang hal yang telah dilakukan oleh manajemen untuk mewujudkan keinginan pemilik. Informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan merupakan hal yang penting, karena pengaruhnya terhadap keputusan investasi pihak diluar perusahaan.
Informasi tersebut penting bagi investor dan pelaku bisnis karena
informasi sejatinya menyajikan keterangan, catatan atau gambaran,
baik untuk keadaan masa lalu, saat ini maupun
masa yang akan datang bagi kelangsungan hidup perusahaan dan bagaimana efeknya pada perusahaan.
Rasio profitabilitas
menjelaskan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dari aktivitas perusahaan. Rasio profitabilitas ditunjukkan melalui jumlah keuntungan yang dihasilkan dari penjualan investasi. Rasio ini juga dapat digunakan untuk mengukur tingkat efektifitas kinerja perusahaan (Hery,
2017). Apabila manajemen perusahaan dapat mengelola aset perusahaan secara efektif dan menghasilkan laba secara maksimal, maka perusahaan akan memiliki kecukupan
dana untuk menjalankan operasionalnya. Hal ini akan membuat kecil
kemungkinan dalam perusahaan mengalami financial
distress.
Sejalan dengan teori Trade Off yang dikemukakan
oleh Modigliani dan Miller Brealey (2020), profitabilitas
yang rendah dapat meningkatkan risiko kebangkrutan, sementara profitabilitas yang tinggi dapat mengurangi manfaat pajak bunga.
Oleh karenanya, perusahaan harus mencari keseimbangan
antara struktur modal
(utang dan ekuitas) untuk meminimalkan biaya keuangan dan risiko kebangkrutan. Rendahnya profitabilitas dapat mendorong perusahaan untuk menggunakan lebih banyak utang, yang pada gilirannya meningkatkan risiko kebangkrutan.
Dalam penelitian ini rasio profitabilitas
diukur menggunakan Return
on Assets (ROA). ROA adalah salah satu
rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu perusahaan dapat menghasilkan keuntungan dari aset yang dimilikinya. Rasio ini mengukur
efisiensi penggunaan aset perusahaan dalam menghasilkan laba. Likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial dan mengatasi kebutuhan dana jangka pendek dengan
lancar, tanpa kesulitan atau penundaan yang signifikan. Dengan kata lain, likuiditas mengukur sejauh mana aset dapat dengan
cepat dicairkan menjadi uang tunai untuk memenuhi kewajiban finansial saat diperlukan.
Likuiditas adalah faktor penting dalam manajemen keuangan perusahaan karena dapat memengaruhi
kemampuan perusahaan untuk bertahan dan tumbuh. Likuiditas dapat digunakan untuk menunjukan posisi keuangan suatu perusahaan (Fajaryani
& Suryani, 2018). Bilamana tingkat likuiditas dari suatu Perusahaan pada nilai yang tinggi maka potensi perusahaan
mengalami financial distress akan
semakin kecil. Semakin besar perbandingan
antara aktiva lancar dengan hutang
lancar, maka semakin tinggi pula Perusahaan dalam menutupi kewajiban jangka pendeknya sehingga perusahaan dapat terhindar dari kesulitan keuangan atau financial distress ini.
Dalam penelitian ini, pengukuran likuiditas berdasarkan Current
Ratio (CR) dengan mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar hutang yang harus segera dipenuhi dengan aktiva lancar
yang dimilikinya atau sederhananya melihat seberapa banyak aktiva lancar yang tersedia untuk menutupi kewajiban jangka pendek yang segera jatuh tempo. Perhitungan Current Ratio (CR) dapat
menggambarkan secara baik kemampuan perusahaan untuk mengatasi tantangan likuiditas dalam property dan
real estate ini.
Leverage adalah konsep yang merujuk pada penggunaan dana pinjaman atau hutang oleh suatu perusahaan untuk memperbesar potensi imbal hasil
atau keuntungan bagi Perusahaan tersebut. Rasio leverage menggambarkan hubungan antara modal sendiri (ekuitas) dan modal pinjaman (hutang) yang digunakan di dalam sebuah Perusahaan. Perusahaan dengan
rasio leverage yang tinggi dapat menyebabkan risiko keuangan yang besar, namun juga memiliki peluang dalam menghasilkan laba yang tinggi. Leverage berpengaruh signifikan terhadap harga saham suatu Perusahaan.
Tingkat hutang Perusahaan
yang digunakan dengan tujuan untuk membiayai
biaya operasionalnya, dapat menyebabkan keuntungan yang diperoleh perusahaan akan semakin besar daripada
biaya aset dan sumber dana yang mana kondisi tersebut dapat meningkatkan profitabilitas pemegang saham (Masrizal,
Widiastuti, Mawardi, & Wisudanto, 2020). Namun, bilamana sebuah Perusahaan memiliki banyak hutang, tentunya resiko yang timbul juga akan tinggi karena
perusahaan akan menanggung beban bunga yang besar. Kondisi tersebut tentunya dapat menyebabkan terjadinya kesulitan pembayaran yang diakibatkan oleh utang yang lebih
besar dibandingkan aset yang dimiliki perusahaan.
Ketidakmampuan sebuah
Perusahaan dalam menyelesaikan
utang dapat menyebabkan
financial distress. Leverage yang besar merupakan cerminan penggunaan utang yang besar pula untuk struktur pendanaannya (Wisudanto
& Sugiarto, 2014). Pada penelitian
ini, evaluasi tingkat leverage Perusahaan dilaksanakan
dengan menghitung
Debt-to-Equity Ratio (DER).
DER adalah rasio yang mengukur sejauh mana perusahaan dapat membiayai aktivitasnya dengan utang dibandingkan dengan ekuitas. Evaluasi dari indikator DER dapat menggambarkan tingkat leverage suatu perusahaan karena dapat menilai risiko
hutang dan mengukur kewajiban keuangan dari perusahaan. DER yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi terkait dengan utangnya. Saat Perusahaan sektor properti dan real estate tidak menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar utang, DER yang tinggi dapat meningkatkan
risiko financial distress (Brigham
& Houston, 2011).
Arus kas adalah
aliran uang masuk dan uang keluar yang terjadi selama suatu periode
tertentu dalam operasi bisnis sebuah Perusahaan. Hal ini mencakup semua transaksi keuangan yang terkait dengan pendapatan, pengeluaran, investasi, dan pendanaan di dalam operasional Perusahaan. Analisis arus kas sangat penting dalam mengelola
keuangan perusahaan, karena membantu dalam memantau likuiditas, kesehatan keuangan, dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya.
Dalam operasional bisnis Perusahaan, bilamana arus kas Perusahaan tinggi, hal tersebut merupakan
indikator semakin baiknya kinerja perusahaan tersebut. Apabila arus kas perusahaan jumlahnya besar, maka pihak
kreditur memiliki keyakinan atas pengembalian kredit yang diberikan, begitu juga sebaliknya apabila arus kas perusahaan tersebut bernilai kecil maka kreditur
bisa kurang yakin atas kemampuan
perusahaan dalam membayar hutang. Dalam hal nilai kas Perusahaan, bilamana dalam sebuah Perusahaan lebih banyak uang keluar daripada uang masuk atau berada pada arus kas negatif, ini dapat mengindikasikan
bahwa perusahaan tidak memiliki sumber daya keuangan
yang cukup untuk memenuhi kewajiban keuangannya. Jika hal ini berlangsung secara terus menerus
maka dapat menyebabkan financial distress.
Platt dan Platt (2002) mendefinisikan
financial distress merupakan suatu
kondisi dimana keuangan perusahaan dalam keadaan tidak
sehat atau sedang krisis (Mahaningrum
& Merkusiwati, 2020). Beberapa penelitian telah menggunakan rasio keuangan sebagai prediktor financial distress. Altman menggunakan
Z-Score dan pertama kali dikembangkan
pada tahun 1968 (Altman,
Hotchkiss, & Wang, 2019). Dalam perkembangannya,
Altman telah mengembangkan
Model Altman yang kedua yaitu
Model Altman Z-Scores Revisi, namun
model tersebut ternyata hanya dapat digunakan
untuk perusahaan manufaktur saja. Altman kembali memodifikasi model yang ada dan menghasilkan model dengan sebutan Altman Z-Scores Modifikasi sebagai berikut:
Z�� = 6.56 X1 + 3.26 X2 + 6.72 X3 + 1.05 X4,
dengan
X1: Working Capital / Total Assets
X2: Retained Earnings / Total Assets
X3: Earnings Before Interest and Taxes / Total Assets
X4: Equity (Book Value) / Total Liabilities
Z��: Overall Index
Sehingga dengan percobaan Altman atas model
Z�-Score yang baru tersebut
nilai cut off digambarkan menjadi sebagai berikut:
a. Jika nilai Z > 2,60 =
Non-Financial Distress
b. Jika nilai 1,1 < Z < 2,60
= Grey Area
c. Jika nilai Z < 1,1 =
Financial Distress
Model ini bisa diterapkan pada perusahaan publik dan non publik, pada semua jenis ukuran perusahaan,
dan untuk semua perusahaan dalam industri yang berbeda-beda.
Kerangka Penelitian
Hipotesis Penelitian
H1: Terdapat pengaruh profitabilitas terhadap Risiko Financial Distress
pada sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi
Covid-19
H2: Terdapat pengaruh likuiditas terhadap Risiko Financial Distress pada
sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19
H3: Terdapat pengaruh leverage terhadap Risiko Financial Distress pada
sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19
H4: Terdapat pengaruh arus kas terhadap Risiko Financial Distress pada
sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19
H5: Terdapat pengaruh profitabilitas, likuiditas, leverage dan arus kas
secara simultan terhadap Risiko Financial Distress pada sektor property dan
real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan pendekatan kuantitatif. Menurut Sugiyono (Sugiyono,
2015), metode penelitian kuantitatif yaitu metode yang menggunakan data berupa angka dan alat analisis berupa statistik. Hal ini sesuai dengan tujuan
penelitian yaitu menggambarkan prediksi terjadinya risiko financial
distress pada perusahaan sektor
property dan real estate selama pandemi
covid-19.
Data yang dihimpun merupakan data sekunder perusahaan yang diambil melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Metode pengumpulan
data yang digunakan yaitu studi dokumen berupa
laporan keuangan tahunan dari perusahaan
yang menjadi sampel. Populasi dari penelitian
ini merupakan perusahaan dengan sektor property dan real estate yang terdaftar
di BEI periode 2020-2022 yaitu
sejumlah 81 perusahaan.
Dari populasi tersebut diambil sampel dengan menggunakan
metode purposive sampling dengan
kriteria perusahaan sebagai berikut: a) Tidak pernah mengalami delisting selama periode penelitian. b) Menerbitkan laporan keuangan tahunan secara lengkap dan teraudit. c) Mempunyai nilai Earnings Per
Share (EPS) pada periode penelitian
Dari kriteria tersebut diperoleh sampel sebanyak 14 perusahaan (Tabel 1).
Tabel 1 Daftar Sampel Penelitian
Sumber: Data diolah (2023)
Penelitian dilakukan untuk menganalisis bagaimana pengaruh faktor internal terhadap risiko terjadinya financial
distress. Dalam hal ini
yang menjadi variabel independen yaitu faktor internal, antara lain profitabilitas, likuiditas,
leverage, dan arus kas dengan
proksi seperti yang tercantum pada Tabel 2. Sedangkan
yang menjadi variabel dependen dalam penelitian ini yaitu proksi kondisi
financial distress yang merupakan variabel
kategori. Perusahaan yang mengalami
financial distress bernilai 1, sedangkan
yang tidak mengalami
financial distress bernilai 0.
Tabel 2 Variabel Independen
Sumber: Data diolah
(2023)
Data penelitian dianalisis menggunakan teknik analisis statistik deskriptif dan statistik inferensial berupa regresi logistik. Analisis statistik deskriptif adalah analisis data dengan cara mendeskripsikan
atau menggambarkan data
yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum
(Sugiyono,
2015). Sedangkan
analisis regresi logistik (logistic regression) merupakan
regresi yang menguji apakah terdapat probabilitas terjadinya variabel dependen dapat diprediksi oleh variabel independen. Analisis regresi logistik tidak memerlukan distribusi normal dalam variabel independen. Oleh karena itu, analisis regresi
logistik tidak memerlukan uji normalitas, uji heteroskedastisitas, dan uji asumsi
klasik pada variabel independennya (Ghozali,
2018)
Analisis regresi logistik digunakan jika data variabel dependen merupakan data biner atau dikotomi. Data dikotomi adalah data nominal di
mana hanya terdapat dua kategori. Nilai dikotomi yang biasanya dinyatakan dalam bentuk angka,
misalnya yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 1 = Financial Distress (FD) dan 0 = NonFinancial Distress (NFD). Analisis
ini digunakan untuk� menemukan� suatu� persamaan� yang menunjukkan prediksi kemungkinan terjadinya suatu kondisi.
Li=
ln[𝑝/(1−𝑝)]
= 𝛽0+𝛽1𝑋1+𝛽2𝑋2+𝛽3𝑋3+𝛽4𝑋4+𝜀𝑖
Keterangan:
Li: Financial Distress (FD). Nilai 1 untuk perusahaan financial distress dan nilai 0 untuk perusahaan non-financial distress
𝛽0: Konstanta
𝛽1: Koefisien Variabel Profitabilitas
𝛽2: Koefisien Variabel Likuiditas
𝛽3: Koefisien Variabel Leverage
𝛽4: Koefisien Variabel Arus Kas
εi:
Disturbance error
Hosmer and Lemeshow�s Goodnes of Fit Test digunakan untuk menguji kelayakan model regresi. Model ini menguji hipotesis nol bahwa data empiris sesuai dengan model atau cocok (tidak ada perbedaan antara model dengan data sehingga dapat dikatakan fit). Kriteria yang digunakan dalam penggunaan uji ini adalah sebagai berikut:
H0: Model fit
H1: Model tidak fit
1. Nilai H-L < 0.05 = H0 ditolak
2. Nilai H-L > 0,05 = H0 diterima
Akurasi Model (Expectation Prediction Evaluation)
Pengujian akurasi model dilakukan untuk menunjukkan seberapa baik hasil prediksi model dan sebagai ukuran dari akurasi model. Pengujian akurasi model dapat dilakukan dengan melihat tabel expectation-prediction evaluation dari hasil output perangkat EViews 13. Pada kondisi akurasi model sempurna, seluruh keadaan akan berada pada diagonal dengan tingkat ketepatan prediksi sebesar 100% (Ghozali, 2018).
Hasil dan Pembahasan
Statistika Deskriptif
Tabel 3
Hasil Analisis Deskriptif
Sumber: Data diolah (2023)
Terdapat 42 data yang berasal dari 14 perusahaan dalam kurun waktu 3
tahun. Rata-rata financial distress pada periode tersebut sebesar 0.17 dengan
standar deviasi sebesar 0.38.
Persamaan Regresi Logistik
Hasil analisis regresi logistik dengan menggunakan model probit dapat dilihat pada Tabel 4. Nilai koefisien pada gambar tersebut masih dalam bentuk logaritma natural (ln), sehingga tidak dapat langsung diinterpretasikan. Koefisien persamaan tersebut harus diubah terlebih dahulu dalam bentuk Exp(B). Sehingga persamaan regresi untuk penelitian ini dapat dituliskan sebagai berikut:
FD= 0.21 + 1.62 𝑋1 + 0.5 𝑋2 + 7.14 𝑋3 + 0.00 𝑋4
Tabel 4 Hasil Estimasi Menggunakan Regresi Logistik Model Probit
Sumber: Data diolah
(2023)
Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan α=5%, sehingga hasil hipotesis dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. H1: Terdapat pengaruh profitabilitas terhadap Risiko Financial Distress pada sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil uji Z, diketahui bahwa variabel profitabilitas yang diukur dengan Return on Assets tidak berpengaruh terhadap resiko terjadinya financial distress. Hal ini ditunjukkan dengan nilai probabilitas sebesar 0,9340 > nilai α (0,05), sehingga hipotesis pertama ditolak. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak terdapat pengaruh profitabilitas terhadap resiko terjadinya financial distress pada sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19.
Hal ini sejalan dan konsisten dengan hasil penelitian yang pernah dilaksanakan oleh Dahruji & Muslich (2022), Pratiwi & Sudiyanto (2022), dan Suryani & Mariani (2022) yang menyatakan bahwa dari berbagai uji yang dilakukan menggunakan data sekunder pada sampel penelitian juga tidak mendapatkan pengaruh signifikan ROA pada kondisi financial distress. Artinya tinggi rendahnya nilai profitabilitas tidak mempengaruhi terjadi atau tidaknya financial distress di suatu perusahaan.
2. H2: Terdapat pengaruh likuiditas terhadap Risiko Financial Distress pada sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil uji Z, diketahui bahwa variabel likuiditas yang diukur dengan Current Ratio berpengaruh secara signifikan terhadap resiko terjadinya financial distress. Hal ini ditunjukkan dengan nilai probabilitas sebesar 0,0233 < nilai α (0,05), sehingga hipotesis diterima. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat pengaruh signifikan positif dari variabel likuiditas terhadap resiko terjadinya financial distress pada sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19.
Hasil penelitian ini sejalan dan didukung oleh berbagai penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Suryani & Mariani (2022), Baros, Felsiana (2022), Pratiwi & Sudiyanto (2022) menyatakan bahwa likuiditas memiliki pengaruh positif pada terjadinya financial distress. Nilai koefisien dari variabel likuiditas memiliki arah positif sebesar 0.5, nilai ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan pada likuiditas akan menaikan resiko terjadinya financial distress.
3. H3: Terdapat pengaruh leverage terhadap Risiko Financial Distress pada sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil uji Z, diketahui bahwa variabel leverage yang diukur dengan Debt to Equity Ratio berpengaruh secara signifikan terhadap resiko terjadinya financial distress. Hal ini ditunjukkan dengan nilai probabilitas sebesar 0,0105 < nilai α (0,05), sehingga hipotesis diterima. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat pengaruh signifikan positif dari variabel leverage terhadap risiko terjadinya financial distress pada sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19.
Hal ini sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Dahruji & Muslich (2022) yang menyatakan bahwa leverage memiliki pengaruh pada terjadinya kondisi financial distress Perusahaan. Hal ini juga sesuai dengan teori sinyal dijelaskan bahwa dalam sinyal tersebut dapat memberikan informasi yang menyatakan bahwa kondisi perusahaan tidak dalam keadaan baik.� Nilai koefisien dari variabel profitabilitas memiliki arah positif sebesar 7.14, nilai ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan pada leverage akan menaikan resiko terjadinya financial distress.
4. H4: Terdapat pengaruh arus kas terhadap Risiko Financial Distress pada sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil uji Z, diketahui bahwa variabel arus kas berpengaruh secara signifikan terhadap resiko terjadinya financial distress. Hal ini ditunjukkan dengan nilai probabilitas sebesar 0,0298 < nilai α (0,05), sehingga hipotesis diterima. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat pengaruh signifikan positif dari variabel leverage terhadap risiko terjadinya financial distress pada sektor property dan real estate yang terdaftar di BEI selama pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Isdina & Putri (2020) dan Dahruji & Muslich (2022) yang menyatakan bahwa arus kas berpengaruh signifikan terhadap kondisi financial distress Namun, penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Suryani & Mariani (2022) menunjukkan bahwa arus kas tidak berpengaruh terhadap financial distress yang berarti.
Yang artinya tinggi rendahnya nilai arus kas tidak mempengaruhi terjadi atau tidaknya financial distress di suatu perusahaan. Nilai koefisien dari variabel profitabilitas memiliki arah positif meskipun cukup kecil yaitu sebesar 6.12E-12. Nilai ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan pada arus kas akan menaikan resiko terjadinya financial distress.
Koefisien Determinasi
(McFadden R-Squared)
Pada Tabel 4 terlihat bahwa nilai koefisien determinasi (McFadden R-Squared) sebesar 0.662 atau sebesar 66.2%. Dapat dikatakan bahwa variabel independen (faktor internal perusahaan) dalam model mampu menjelaskan perubahan probabilitas terjadinya resiko financial distress sebesar 66.32%, sedangkan sisanya sebesar 33.68% dijelaskan oleh variabel lain diluar model.
Uji
Likelihood Ratio (Uji LR)
Berdasarkan hasil estimasi, terlihat nilai LR Statistik pada Tabel 4 sebesar 25.038, sedangkan nilai chi square tabel dengan derajat bebas 4, α = 0,05 diperoleh sebesar 9.488. Oleh karena nilai LR statistik atau chi-square hitung lebih dari nilai chi square tabel, maka keputusannya adalah menolak H0 dan menerima H5 yang berarti semua variabel independen (faktor internal perusahaan) secara bersama-sama mempengaruhi variabel dependen (resiko terjadinya financial distress).
Hosmer Lemeshow�s
Test
Tabel 5 Hasil Uji Hosmer Lemeshow�s
Test
Sumber: Data diolah
(2023)
Hasil analisis kesesuaian model berupa nilai Hosmer dan Lemeshow�s Goodness of Fit Test diperoleh sebesar 5.0627 dengan tingkat signifikansi (0,7509) > α = 0,05, sehingga hipotesis nol yang menyatakan bahwa model fit dengan data diterima. Sehingga dapat disimpulkan bahwa model mampu memprediksi atau menggambarkan nilai observasinya. Dengan kata lain, model yang dikembangkan layak digunakan untuk memprediksi financial distress untuk data dalam penelitian ini. Nilai Hosmer dan Lemeshow�s Goodness of Fit Test dapat dilihat pada Tabel 5.
Akurasi Model
(Expectation Prediction Evaluation)
Tabel 6 Hasil Nilai Persentase
Akurasi Prediksi
Sumber: Data diolah
(2023)
Berdasarkan hasil yang ditunjukkan pada Tabel 6, dapat dilihat bahwa persentase akurasi prediksi mencapai 95,24% sehingga dapat dikatakan model cukup baik.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pengujian hipotesis dalam penelitian ini dapat disimpulkan
bahwa secara parsial, ketiga variabel independen yaitu faktor internal perusahaan (likuiditas melalui proksi Current Ratio,
leverage melalui proksi
Debt to Equity Ratio dan arus kas) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap resiko terjadinya financial
distress, sebaliknya profitabilitas
dengan proksi Return On
Assets tidak berpengaruh secara signifikan terhadap resiko terjadinya financial distress. Sedangkan
jika diuji secara simultan, maka keempat variabel
independen memberikan pengaruh yang nyata terhadap resiko terjadinya financial distress.
BIBLIOGRAFI
Altman, Edward I., Hotchkiss, Edith, & Wang, Wei.
(2019). Corporate financial distress, restructuring, and bankruptcy: analyze
leveraged finance, distressed debt, and bankruptcy. John Wiley & Sons.
Amanda, Annisa Lutvy, Efrianti, Desi, & Marpaung,
BintangSahala. (2019). Analisis Pengaruh Kandungan Informasi Komponen Laba Dan
Rugi Terhadap Koefisien Respon Laba (Erc) Studi Empiris Pada Perusahaan
Manufaktur Sektor Industri Dasar Dan Kimia Yang Terdaftar Di Bursa Efek
Indonesia (Bei). Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 7(1), 188�200.
Brealey, Richard A., Myers, Stewart C., & Allen,
Franklin. (2020). Principles of corporate finance. McGraw-hill.
Brigham, Eugene F., & Houston, Joel F. (2011).
Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Jilid 1 Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat.
Dahruji, Dahruji. (2022). Pengaruh Profitabilitas
terhadap Financial Distress pada Bank Umum Syariah Periode 2018�2020. Jurnal
Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 9(3), 388�400.
https://doi.org/10.20473/vol9iss20223pp388-400
Fajaryani, Ni Luh Gede Sri, & Suryani, Elly.
(2018). Struktur modal, likuiditas, dan ukuran perusahaan terhadap kinerja
keuangan perusahaan. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 10(2),
74�79. https://doi.org/10.23969/jrak.v10i2.1370
Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi Analisis
Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas
Diponegoro.
Hery, S. E. (2017). Riset Akuntansi. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Mahaningrum, AAIA, & Merkusiwati, NKLA. (2020).
Pengaruh rasio keuangan pada financial distress. E-Jurnal Akuntansi, 30(8),
1969. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i08.p06
Masrizal, M., Widiastuti, Tika, Mawardi, Imron, &
Wisudanto, W. (2020). Analysis of return on equity, current ratio and debt to
equity ratio on Islamic stock price Jakarta Islamic Index. In Advances in
Business, Management and Entrepreneurship (pp. 314�317).
https://doi.org/10.1201/9780429295348-69
Spence, Michael. (1978). Job market signaling. In Uncertainty
in economics (pp. 281�306). Elsevier.
Sugiyono, P. D. (2015). Metode Penelitian dan
Pengembangan (research and Developement/R&D)(MS Sofia Yustiyani Suryandari,
SE (ed.). CV. Alfabebta.
Suryani, Suryani, & Mariani, Desy. (2022).
Memprediksi Financial Distress melalui Faktor Internal pada Perusahaan Jasa Sub
Sektor Property dan Real Estate. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 10(3),
443�454. https://doi.org/10.37641/jiakes.v10i3.1441
Syuhada, P., Muda, I., & Rujiman. (2020). Pengaruh
kinerja keuangan dan ukuran perusahaan terhadap financial distress pada
perusahaan property dan real estate di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Riset
Akuntansi dan Keuangan, 8(2), 319�336. doi.org:10.17509/jrak.v8i2.22684
Sutra, Fitri Marlistiara, & Mais, Rimi Gusliana.
(2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Financial Distress dengan Pendekatan
Altman Z-Score pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek
Indonesia Tahun 2015-2017. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 16(01),
34�72.
Wisudanto, Wisudanto, & Sugiarto, Sugiarto.
(2014). Diversivikasi Usaha dan Struktur Modal. Jurnal Manajemen Dan Bisnis
Indonesia, 2(1), 77�89.
Yuda Pratiwi, E., & Sudiyatno, B. (2022). Pengaruh
likuiditas, leverage, dan profitabilitas terhadap financial distress. Fair
Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5 (3), 1324�1332.
Copyright holder: Yeni Sulistiowati,
Hartin Alfina (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia |
This article is licensed under: |