Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
11, November 2023
PENGEMBANGAN KAPASITAS RESIDEN DENGAN
METODE THERAPEUTIC COMMUNITY DI� PANTI REHABILITASI NARKOBA AR-RAHMAN
PALEMBANG
Aidil Fitri1, Sriati2,
Yoyok Hendarso3
1,3Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya, Indonesia
2Fakultas
Pertanian, Universitas Sriwijaya, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya sudah semakin meningkat tinggi di Indonesia. Penyalahgunaan narkoba
dapat menimbulkan ancaman serius bagi kehidupan sosial dan kesehatan dalam
masyarakat. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mencatat angka
pravelensi penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2021 mencapai 5,5 persen atau
sebanyak 359.363 jiwa dari jumlah penduduk Provinsi Sumatera Selatan. Angka
tersebut menjadi yang tertinggi kedua di Indonesia. Diperlukan adanya gerakan
sosial dari pemerintah atau masyarakat untuk mengatasi problematika
penyalahgunaan narkoba. Masyarakat yang mandiri adalah masyarakat yang memiliki
kapasitas yang baik. Adapun pengembangan kapasitas untuk mengembangkan mutu
karakteristik pribadi agar lebih efektif dan efesien baik dalam entitasnya
maupun lingkup global. Penelitian bertujuan mengetahui proses pengembangan
kapasitas residen dengan metode Therapeutic Community di Panti Rehabilitasi
Narkoba Ar-Rahman Palembang. Metode peneltian kualitatif dengan jenis
kualitatif deskriptif melalui strategi penelitian fenomenologi. Informan
penelitian terdiri dari informan kunci,informan utama dan informan pendukung.
Para residen menjadi unit analisis data. Teknik pengumpulan data melalui
observasi, dokumentasi, dan wawancara. Teknis analisis data melalui proses
pengumpulan data, kodensasi
data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Proses Metode Therapeutic
Community memfokuskan pada pembinaan yang meliputi 4 hal utama yaitu: (1)
mengubah perilaku, (2) mengendalikan emosi dan pikiran, (3) bertumbuh secara
spiritual dan intelektual, dan (4) mampu bertahan dan mandiri.
Kata
Kunci: Pengembangan Kapasitas,
Residen,Therapeutic Community, Panti Rehabilitasi Ar-Rahman Palembang
Abstract
Drug abuse, psychotropics, and other addictive substances have increased
in Indonesia. Drug abuse can pose a serious threat to social life and health in
society. The National Narcotics Agency of South Sumatra Province recorded that
the prevalence of drug abuse throughout 2021 reached 5.5 percent or as many as
359,363 people from the total population of South Sumatra Province. This figure
is the second highest in Indonesia. There is a need for a social movement from
the government or society to overcome the problem of drug abuse. An independent
society is a society that has good capacity. Capacity building to develop the
quality of personal characteristics to be more effective and efficient both in
the entity and global scope. The research aims to determine the process of
capacity building of residents with the Therapeutic Community method at the
Ar-Rahman Palembang Drug Rehabilitation Center. Qualitative research method
with descriptive qualitative type through phenomenological research strategy.
Research informants consist of key informants, key informants and supporting
informants. The residents become the unit of data analysis. Data collection
techniques through observation, documentation, and interviews. Technical data
analysis through the process of data collection, data coding, data presentation
and conclusions. The process of the Therapeutic Community Method focuses on
coaching which includes 4 main things, namely: (1) changing behavior, (2)
controlling emotions and thoughts, (3) growing spiritually and intellectually,
and (4) being able to survive and be independent.
Keywords: Capacity Building, Resident, Therapeutic Community, Ar-Rahman
Rehabilitation Center Palembang
Pendahuluan
Probematika peredaran dan
penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat telah semakin tinggi di Indonesia (Amanda, Humaedi, &
Santoso, 2017). Permasalahan ini sudah mulai
mengkhawatirkan sejak tahun 1960-an. Penyalahgunaan narkoba telah menjadi
masalah nasional yang pantas mendapat perhatian serius untuk diatasi baik oleh
pemerintah maupun masyarakat sehingga persoalan berkaitan penyalahgunaan zat
adiktif tersebut dapat teratasi (Rismanda & Ginting,
2018). Narkoba dapat merusak pikiran,
perasaan, fungsi mental, dan perilaku seseorang setelah masuk ke dalam tubuh (Kela, 2015);(Majid, 2020).
Merusaknya kerja syaraf
otak dapat menyebabkan perilaku tidak normal dan memungkinkan untuk melakukan
tindakan kriminal seperti pencurian, pemaksaan, pelacuran, dan lain-lain,
sehingga menjadi penyakit masyarakat dan selain itu dapat menjadi sebab dari perkelahian,
tawuran, dan hal-hal lainnya bagi generasi muda (BNN, 2007)
Kasus penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan mengalami
peningkatan sepanjang tahun 2021. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Sumsel mencatat angka pravelensi penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2021
mencapai 5,5 persen dari jumalh penduduk atau sebanyak 359.363 jiwa. Angka
tersebut menjadi yang tertinggi kedua di Indonesia setelah Provinsi Sumatera
Utara (Sumut). Pengguna narkoba di Sumsel didominasi laki-laki dengan
persentase 84,70 persen atau setara 304.380 jiwa. Sementara pengguna perempuan
sebesar 15,30 persen atau sebanyak 54.983 jiwa.
Berdasarkan data
pengungkapan kasus narkoba bersama jajaran di 17 kabupaten/kota sepanjang 2022
ini tercatat di Sumsel ada 3.322 kawasan yang rawan peredaran narkoba. Rincian
kategorinya, 14 kawasan bahaya, 733 waspada dan 2.374 siaga. Sementara, sebanyak
203 kawasan masuk kategori aman. Keterlibatan penyalahgunaan narkoba tidak
menyasar orang dewasa. Tapi juga anak-anak usia 12 tahun mereka telah diracuni
oleh bandar yang menyekokinya dengan narkoba secara gratis (BNNP Sumsel, 2022)
Penyalahgunaan narkoba
dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk untuk menghilangkan stres,
kecemasan, kebosanan, kelelahan, dan gejala lainnya (Pahlevi, 2020). Sebab dari penyebab
sesorang menggunakan narkoba adalah akibat langsung dari perasaan senang dan
nyaman pada penggunaan utama yang kemudian akan membentuk kebiasaan dan berubah
menjadi kebiasaa yang bekelanjutan jika tidak segara dihentikan dengan tindakan
karena mereka yang mengkonsumsi narkoba tidak melihat dampak buruk dari
penggunaan narkoba karena mereka merasa kecanduan dan membutuhkan (St Fatmawati & Niasa,
2022);(Amanda et al., 2017).
Dengan adanya fenomena yang
sudah genting seperti ini haruslah ada langkah
yang konkrit yang dirancang
oleh pemerintah untuk meminimalis peredaran dan penggunaan narkoba agar tidak berdampak secara luas lagi
di kalangan masyarakat berkaitan dengan keadaan ini.
Pemerintah telah mengajak
tiap lembaga dan menginisiasi banyak program untuk menangani persoalan tersebut, namun keikutsertaan aktif dari masyarakat
serta rasa peduli untuk turut serta
mengentaskan persoalan ini menjadi kunci
utama dan berperan krusial dalam memerangi
penyalahgunaan narkoba.
Program Rehabilitasi Sosial
Berbasis Masyarakat (RBM) adalah
contoh terlibatnya masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberdayakan potensi dan sumber daya di semua elemen masyarakat
(Saputra, 2017).
Peranan dari kelembagaan
sosial disini menjadi krusial untuk masyarakat dikarenakan bergabungnya masyarakat dengan pemikiran yang sama sehingga membentuk lembaga sosial, maka peran lembaga
sosial menjadi sangat penting bagi masyarakat.
Serangkaian norma di semua tingkatan yang berkisar pada kebutuhan dasar manusia dikenal sebagai institusi sosial.
Dimana suatu yayasan
sosial memiliki satu kemampuan, yaitu khusus sebagai
pendamping bagi individu-individu daerah, bagaimana mereka harus bersikap atau bertindak dalam mengelola isu-isu di mata publik untuk menyusun
kerangka kontrol sosial. Masyarakat harus ikut serta dalam
memerangi penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diharapkan
agar dapat memberdayakan programnya secara mandiri, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungannya sendiri.
Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang adalah
Lembaga sosial yang melakukan
pengembangan kapasitas dengan adanya program rehabilitasi dengan metode Therapeutic Community sebagai
proses penyembuhan kepada
para pasien rehabilitasi atau yang sering disebut dengan para Residen yang mulanya hidup dengan ketergantungan
narkoba sehingga menjadikan para residen dapat terlepas dari kecanduan narkoba sampai residen itu sendiri
mendapatkan kemampuan kemandirian sehingga dapat diterima dilingkungan masyarakat secra seutuhnya.
Adapun program yang dilaksanakan berawal dari proses detoksifikasi, primary sampai pemberian bekal/kemampuan keterampilan tambahan (Re-Entry) dengan adanya tahap-tahap pengembangan kapasitas pada
program ini bertujuan untuk mengubahan perilaku para resdien lalu dapat mengendalikan
emosi dan pikiran mereka sendiri secara sadar dan tanpa tekanan lalu
residen dapat bertumbuh secara spiritual dan intelektual dan terakhir residen dapat bertahan
dan mandiri (PPRN Ar-Rahman, 2022).
Sumadyo (2001) yang merumuskan tiga pokok upaya
pada setiap Pengembangan kapasitas, yang disebut sebagai Tri Bina, yaitu: Bina Manusia, Bina Usaha, dan Bina Lingkungan.
Sebagaimana konsep Pengembangan kapasitas pada
proses rehabilitasi narkoba
di Panti Rehabilitasi Narkoba
Ar-Rahman Palembang merupakan bina
manusia yang merupakan upaya pertama dan utama yang harus diperhatikan dalam setiap upaya Pengembangan
kapasitas yang bertujuan untuk terlepas dari jeratan narkoba
dan dapat hidup mandiri.
Pengembangan kapasitas melalui
pemberdayaan yang dilakukan
oleh oleh lembaga-lembaga sosial adalah sebuah
proses yang menekankan bahwa
orang memperoleh keterampilan,
pengetahuan, dan kekuasaan
yang cukup mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang
lain yang menjadi perhatiannya
(Suharto, 2005);(Maspaitella &
Rahakbauwi, 2014).
Fadlina
dan Rachmawati (2017) dalam
penelitiannya dengan judul Penggunaan Pendekatan Healing Architecture dan Konsep
Therapeutic Spaces Pada Rancangan Fasilitas
Rehabilitasi Sosial Bagi
Korban Narkoba. Hasil akhir
dari penelitian ini adalah bahwa
dalam siklus pemulihan ada kesesuaian
antara metodologi kantor teknik pemulihan
dan gagasan ruang bantuan yang sesuai dengan teknik pemulihan
korban narkoba yang banyak digunakan di Indonesia, khususnya
daerah restoratif.
Daerah objek desain
menghadirkan lingkungan dengan elemen alam
yang kuat yang mendorong
dan memfasilitasi interaksi
sosial. Para korban narkoba
dapat memperoleh manfaat dari hal-hal
tersebut selama masa rehabilitasinya sehingga mereka dapat kembali
bekerja dan bermasyarakat.
Pauzana (2022) dalam penelitiannya
mengenai konseling kelompok mengurangi kecemasan residen rehabilitasi dengan masalah penyalahgunaan narkoba. Penelitian ini adalah untuk
memutuskan kelangsungan pertemuan menyarankan untuk mengurangi kegugupan dalam mengelola iklim sosial pada penghuni melalui pemulihan dengan masalah kecanduan narkoba. Studi ini menunjukkan bahwa residen yang pernah mengikuti kegiatan konseling kelompok memiliki kecemasan yang lebih sedikit karena mereka tahu bahwa
mereka tidak sendirian.
Mereka juga merasa lebih nyaman di lingkungannya setelahnya, meskipun memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba karena mendapat dukungan dari orang-orang dalam kelompok yang memiliki masalah yang sama. Selain itu, warga yang sebelumnya menjadi peserta pasif dalam
semua kegiatan rehabilitasi mulai berani mengungkapkan pendapatnya di forum-forum. Ketika orang mendapat dukungan dari sekelompok orang yang sama-sama menjalani pengarahan kelompok hal itu akan
mempengaruhi pengakuan diri si penghuni.
Schaefer, Irvine, Bouchard (2021) di dalam penelitian
yang judulnya Integrasi Jaringan
dalam Komunitas Terapi Berbasis Penjara. penelitian inimenjelaskan mekanisme penting integrasi dan keterlibatan dalam terapi komuniti berbasis penjara. Memahami siapa yang berhasil berintegrasi ke dalam terapi
komuniti, dan bagaimana
proses sosial, kunci dari semua mekanisme
terapi komuniti, memengaruhi integrasi tersebut merupakan langkah penting dalam memahami pengoperasian terapi komuniti berbasis penjara. Mengingat prevalensi terapi komuniti berbasis penjara, pemahaman yang lebih dalam tentang
mekanisme integrasi ke dalam masyarakat
sebagai model metode akan menawarkan implikasi kebijakan yang signifikan.
Welsh, Wayne (2008) pada penelitiannya yang berjudul Predictors Of Therapeutic Engagement In
Prison-Based Drug Treatment. Mengenai penentu keberhasilan program rehabilitasi dengan metode Therapeutic Community berbasis
penjara dengan tjuan untuk melihat
factor-faktor pendukung dalam keberhasilan program
Therapeutic Community.
Mereka menjelaskan bahwa menemukan faktor-faktor penentu keberhasilan program rehabilitasi
yaitu tingkat motivasi diprediksi memiliki efek pada rehabilitasi yang dilakukan, dukungan kelurga, dukungan sebaya, kompetensi konselor, hubungan konselor dan struktur pelaksanaan program dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan progrm rehabilitasi.
Sehingga dapat disimpulkan,
berdasarkan penelitian yang
telah dilakukan oleh sejumlah peneliti memberikan hasil bahwa keberhasilan program rehabilitasi therapeutic community ini
dipengaruhi oleh banyak faktor-faktor yang mendukung seperti motivasi individu, dukungan keluarga, dukungan sebaya dan lingkungan yang mendukung serta hubungan dengan konselor juga dapat mempengaruhi keberhasilan program
rehabilitasi
Dengan adanya komitmen
program tersebut dalam
proses pemulihan obat di tempat pemulihan obat-obat terlarang di Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman
Palembang. Maka dalam hal ini turut serta
membantu pemerintah sebagai usaha untuk
mendayagunakan masyarakat
Indonesia yakni dengan diberikannya terapi dan penyembuhan kepada pasien pecandu. Kemudian, Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-rahman Palembang adalah
satu-satunya yang di kota
Palembang yang menerapkan metode
Therapeutic Community yang dilakukan berdasarkan nilai-nilai keagamaan.
Hal inilah yang menarik penulis untuk melakukan kajian lebih mendalam
tentang program Pengembangan
kapasitas bagi pasien yang dapat disebut sebagai residen dengan tahapan merehabilitasi pecandu narkoba menggunakan metode komunitas terapeutik. Adapun masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang melaksanakan
program pengembangan kapasitas
sebagai bagian dari pengobatan penyalahgunaan narkoba menggunakan metode Therapeutic
Community?: (2) Apa faktor pendukung dan penghambat bagi Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang dalam
melaksanakan proses Pengembangan
kapasitas Pasien Pengguna Narkoba (Residen) dengan metode Therapeutic Community?: (3) Bagaimana
hasil pelaksanaan program pengembangan kapasitas pasien pengguna narkoba (Residen) dari proses pengobatan penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan metode Therapeutic Community di Panti Rehabilitasi
Narkoba Ar-Rahman Palembang?
Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yaitu kualitatif
deskriptif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang menggunakan
kata-kata lisan atau tulisan dan perilaku yang diamati untuk menghasilkan data
deskriptif (Moleong,
2005);(Sugiyono, 2019). Strategi yang digunakan
yaitu fenomenologi dengan tujuan Tujuan strategi penelitian fenomenologi ini
untuk mengetahui atau melihat pengalaman residen atau korban penyalahgunaan
narkoba menjadi fokus penelitian ini dengan residen berpartisipasi dalam kegiatan
yang berkaitan dengan pola komunikasi fasilitas rehabilitasi.
Berdasarkan
kesadaran individu terhadap pengalamannya sendiri, penelitian fenomenologi
berusaha menjelaskan dan menguraikan makna dari konsep atau fenomena. Metode
penelitian fenomenologis ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana seorang
individu menggambarkan dunia dan mengkonstruksi makna dari interaksi dengan
orang lain dengan sengaja dengan tujuan untuk memahami apa dan bagaimana
seseorang mengembangkan pemahaman melalui peristiwa kehidupan sehari-hari, ia
harus memasuki dunia konseptual subjek yang diteliti selama aktivitasnya.
Karena penelitian ini dilakukan di lapangan tidak ada batasan bagaimana
fenomena yang dipelajari dapat ditafsirkan atau dipahami.
Penelitian ini
menggunakan snowball sampling untuk mencari sumber data. Snowball Sampling
adalah cara mencari, memilih, dan mengambil sampel dari jaringan atau rantai
hubungan yang berkesinambungan. Prosedur Snowball Sampling adalah teknik
pemeriksaan dimana contoh diperoleh melalui siklus yang bergerak mulai dari
satu responden kemudian ke responden berikutnya.
Jenis dan sumber
data berasal dari data primer dan sekunder lalu untuk informan
terdiri dari infroman inti, informan utama dan infroman
pendamping dengan Kelompok pasien pengguna narkoba di Panti Rehabilitasi
Narkoba Ar-Rahman Palembang adalah kelompok unit analisis penelitian ini, Teknik pengumpulan
data menngunakan teknik trigulasi yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara dan terakhir data dianalisis dengan menggunakan beberapa langkah sesuai teori Miles, Huberman dan Saldana (2014) yaitu menganalisis
data dengan tiga langkah: kondensasi data
(condensation), menyajikan data (display), dan menarik simpulan atau verifikasi (conclusion
drawing and verification).
Hasil dan Pembahasan
A. Pelaksanaan
Program Pengembangan Kapasitas Melalui Proses Rehabilitasi Penyalahgunaan
Narkoba dengan Metode Therapeutic Community
����������� Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang menjalankan berbagai program untuk mendukung pengembangan kapasitas, terutama untuk korban penyalahgunaan narkoba. Program-program ini menunjukkan bahwa program pengembangan kapasitas melalui rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dengan metode Therapeutic Community yang terdiri dari Alur atau tahap pelayanan yang dilakukan oleh Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang dalam pengembangan kapasitas para residen.
1. Alur dan Proses Tahapan
yang dilakukan Meliputi:
Bagan 1 Alur/Tahap Pelayanan
(Sumber: Dokumentasi Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang)
a. Tahap Penerimaan
dan Detoksifikasi (Intake Process)
Pada tahapan
ini calon residen datang ke Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang kemudian
mengikuti sejumlah prosedur, termasuk interview diawal, mengisi formulir perjanjian, melakukan pemeriksaan pakaian dan alat� pribadi,
dan pengecekan secara fisik dan psikis.
Proses detoksifikasi
dilakukan pada mereka dalam jangka waktu
selama satu hingga dua minggu untuk mendetoks setiap racun dalam
tubuh mereka dan mencegah terjadi sakau. Tujuan dari proses ini adalah untuk
mengumpulkan informasi tentang latar belakang
dan sejarah residen, termasuk data pribadi dan keluarga, serta riwayat penggunaan atau penyalahgunaan NAPZA. Setelah menyelesaikan prosedur sebelumnya di tahap ini, residen
dapat melanjutkan ke tahap berikutnya
yakni Entry Unit.
b. Tahap Pemulihan
Awal (Entry Unit)
Pada tahap
ini, penghuni akan disosialisasikan berkaitan program, terapi, dan perawatan yang diterima ketika berada di panti. Proses ini dilakukan oleh seluruh penghuni yang baru masuk dan akan mendapatkan pendampingan dari fasilitator, berlangsung dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu
sebagai tahapan persiapan bagi para residen sebelum menyiapkan dirinya memasuki tahapan yang pertama.
c. Tahap Rawatan
Utama (Primary Stage)
����������� Setelah melewati
tahap Entry Unit (tahap pemulihan awal), kemudian akan memasuki
tahaoan selanjutnya, yang memiliki tujuan pembinaan terhadap perilaku, emosi, spiritual, pengetahuan, dan keahlian. Tahap ini berlangsung
dalam kurun waktu 3-7 bulan (bergantung pada berkembangnya diri. Pada tahapan ini ada 4 fase
yaitu fase Perkenalan, fase Intensif, Fase Pematangan, dan
Fase Pemantapan.
d. Tahap Resosialisasi
(Re-Entry Stage)
Re-Entry ialah
langkah memulihkan dirinya, bertanggungjawab sosial dan psikologis, agar penghuni dapat dan mampu berinteraksi dengan masyarakat dan kedluarga secara bertahap. Tujuan dari proses ini adalah untuk
mengembalikan pengguna ke masyarakat dan keluarga sebagai orang yang positif dan produktif. Selain itu, menanamkan kepercayaan untuk bertanggung jawab kepada masyarakat, keluarga, dan dirinya sendiri.
e. Tahap Pembinaan Lanjut dan Terminasi (After Care
Stage)
Pada tahap ini sasarannya
ialah alumni atau mantan residen program yang telah diakui lulus dari sini. Kegiatan
dilakukan diluar panti dan tiap angkatan terlibat dibawah komando dan dampingan dari petugas pengelola panti .
Tujuan pembentukan kelompok
alumni adalah untuk memastikan bahwa adanya tempat (kelompok) yang sehat, memahami diri mereka
sendiri, dan dikelilingi
oleh lingkungan yang positif.
2. Kegiatan di Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang
Kegiatan yang dilaksanakan
oleh Panti Rehabilitasi Narkoba
Ar-Rahman Palembang untuk korban penyalahgunaan
narkoba yaitu dimulai dan terdiri dari Morning Meeting, Morning Briefing, Evening Wrap Up, Residen Meeting, Weekend Wrap Up, Induction Group, PAGE
(Peer Accountibily Group Evaluation), Static Group,
Confrontation Group, Group Sharing, Family Visit, Edcounter
Group, Seminar, Diskusi, Kelas
Keagamaan, Membaca Yasin
dan Dialog, Makan Pagi, makan siang
dan makan malam, Function,
Sport Out Door, Dynamic Group. Kemudian terdapat pula kegiatan yang mendukung disamping dari kegiatan utama
yang telah diuraikan sebelumnya, adapun kegiatannya meliputi. (1) keterampilan montir mobil dan motor, (2) keterampilan
computer, (3) keterampilan musik,
(4) on job training.
3. Metode yang
Panti Rehabilitasi Narkoba
Ar-Rahman Palembang dalam Menanggulangi
Korban Penyalahgunaan Narkoba
Di Rehabilitasi
Narkoba Ar-Rahman Palembang, program terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA mencakup rehabilitasi medis, detoksifikasi, dan rehabilitasi sosial, serta mengembalikan
korban penyalahgunaan NAPZA (residen)
kepada keluarga dan lingkungan sosialnya. Program ini berlangsung selama 1 hingga 4 bulan dan melibatkan berbagai profesi dalam satu tim.
Di Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman
Palembang yang melaksanakan program terapi dan rehabilitasi menggunakan metode Therapeutic
Community yang berfokus pada "bagi, oleh, dan untuk pecandu itu sendiri"
dan "orang untuk membantu
orang lain untuk membantu dirinya sendiri" (man to
help man to help himself.
4. Indikator Keberhasilan Proses Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang
Dalam proses rehabilitasi
korban penyalahgunaan narkoba,
Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-RahmanPalembang memiliki indikator keberhasilan yang mendorong mereka untuk terus membantu
dalam pengembangan kapasitas melalui proses rehabilitasi korban penyalahgunaan
narkoba. Berdasarkan indikator keberhasilan dari Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang yaitu:� Para residen mempunyai semangat yang tinggi untuk maju,
baik dalam belajar atau bekerja
lalu mampu beradaptasi dengan baik terhadap norma-norma yang berlaku dan residen benar-benar terbebas dari ketergantungan narkoba dan dapat mengatasi gejala putus zat yang timbul.
Ada dua bagian
indicator keberhasilan melalui
program ini yaitu yang disebut juga dengan Clean yaitu dengan ciri-cirinya
yaitu: (1) residen sudah benar-benar tidak menggunakan narkoba lagi dan, (2) residen mampu menghilangkan
keinginan untuk kembali menyalahgunakan narkoba. Sober dengan ciri-cirinya adalah (1) residen tidak berkumpul
kembali dengan komunitas pelaku penyalahguna narkoba baik itu teman
atau keluarganya, (2) residen memiliki� kesadaran untuk hidup sehat,
teratur dan penuh disiplin, (3) mampu mengendalikan diri, lalu residen memiliki
kriteria kepulihan di dalam dirinya seperti
tidak menggunakan narkoba secara total, tidak lagi melakukan
tindak criminal, menjadi
orang yang produktif, memiliki
pola hidup yang sehat, mempunyai pola piker yang selalu positif dan memilki sifat sabar yang besar.
B. Hasil
Pelaksanaan Program Pengembangan Kapasitas Melalui Proses Rehabilitasi
Penyalahgunaan Narkoba Dengan Metode Therapeutic Community (TC)
Proses
rehabilitasi korban penyalahgunaan
narkoba dengan menggunakan metode Therapeutic
Community di Panti Rehabilitasi Narkoba
Ar-Rahman Palembang� dapat dikatakan sebagai upaya Pengembangan
kapasitas. Hal ini dapat terlihat dari tujuan dari
seluruh rangkain dan kegiatan yang ada dalam Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang yang mengacu
pada upaya pengembangan kapasitas.
Rehabilitasi Narkoba
Ar-Rahman Palembang adalah lembaga
khusus yang didirikan untuk membantu korban penyalahgunaan narkoba dan berkontribusi besar pada upaya pengembangan kapasitas melalui proses rehabilitasi mereka. Dengan metodenya ialah Therapeutic Community. Adapun fokus
utamanya ialah membina dengan empat hal instrumen
utamanya yang meliputi: a) Perubahan perilaku. b) Penataan emosi dan psikologi. c) Peningkatan bidang spiritual dan intelektual.
d) Kemampuan bertahan hidup dan kemandirian.
C. Faktor-faktor yang Menjadi Penghambat Dan Pendukung bagi Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang dalam
Merehabilitasi Korban Penyalahgunaan
Narkoba dengan Metode
Therapeutic Community
Dalam pelaksanaan keberfungsian sebuah lembaga, faktor penghambat dan pendukung selalu ada dalam proses pelaksanaannya. Faktor penghambat
yang ada dalam proses rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang yaitu
adanya hambatan biaya dimana Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman
Palembang belum mampu membeli/menyediakan fasilitas-fasilitas yang canggih dalam proses rehabilitasi.
Walaupun sebenarnya,
dalam proses rehabilitasi penyalahgunaan narkoba perlu adanya fasilitas
yang memadai dalam menunjang keberhasilan dari proses rehabilitasi tersebut. Fasilitas-fasilitas yag ada di Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman
Palembang sudah cukup menunjang tetapi ada beberapa fasilitas
yang memang belum ada di Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman Palembang seperti
ruang terapi yang modern dengan ketersediaan computer, peralatan medis yang masih minim seperti belum adanya tabung
oksigen lalu� ruang
terapi dengan CCTV, serta fasilitas-fasilitas canggih lainnya
1. Faktor Penghambat
Faktor pertama adalah kurangnya kesadaran dari anggota keluarga
terutama orang tua� pasien rehabilitasi karena masih minimnya informasi yang didapatkan oleh
para orang tua terhadap
program rehabilitasi yang dilaksanakan
oleh pemerintah maupun yayasan sosial hal ini juga diikuti
dengan ketakutan dari para pengguna narkoba dan keluarga dalam melaporkan dalam mencari solusi
permasalahan kecanduan narkoba tersebut akan dijadikan target operasi karena pandangan kepolisian masih menerapkan pidana penjara bagi pecandu narkotika.
Para penyidik polisi masih bertahan dengan pandangan bahwa tempat rehabilitasi
belum memadai dan jumlahnya belum sesuai kebutuhan. Hambatan lainnya pada pembiayaan karena Panti Rehabilitasi Narkoba Ar-Rahman
Palembang masih bergantung dengan iuran bulanan� administrasi dari para residen sehingga anggaran masih tergantung dengan kuantitas jumlah residen karena pihak panti
rehabilitasi tidak mendapatkan pendanaan tetap dari pemerintah
karena Panti Rehabilitasi Narkoba Narkoba Ar-Rahman
Palembang sifatnya swasta
dan pihak Panti Rehabilitasi
Narkoba Ar-Rahman juga belum
dapat menyediakan� ruang terapi yang modern, seperti layar LCD, serta fasilitas-fasilitas penunjang yang
canggih lainnya.
Fasilitas dalam
proses terapi dan rehabilitasi
sangat penting untuk keberhasilan proses karena fasilitas yang memadai dan canggih akan digunakan
sebagai alat bantu dalam proses terapi dan rehabilitasi.
2. Faktor Pendukung
Adanya keinginan
yang besar dari residen untuk sembuh
total dari penyalahgunaan narkoba. Dukungan dari pihak luar
seperti lembaga NGO
(Non-Governmental Organization) yang memiliki kepentingan sosial dan ligkungan berupa pendanaan dan non-materil berupa keilmuan dan wawasan mengenai pengembangan kapasitas.� Dukungan lainnya adalah adanya keikhlasan, kekompakan, kesukarelawanan dan semangat yang besar dari para pengelola dan tenaga profesional dalam proses rehabilitasi, dan ketersediaan sarana dan prasarana yang sudah cukup baik untuk
proses rehabilitasi.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian dari hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut : (1) seluruh rangkaian tahapan yang ada di Panti Rehabilitasi
Narkoba Ar-Rahman Palembang yaitu : Tahap awal penerimaan, tahap pemulihan
awal, tahap rawatan utama, tahap resosialisasi, tahap pembinaan lanjut, (2)
hasil pelaksanaan program pengembangan kapasitas melalui proses rehabilitasi
penyalahgunaan narkoba dengan metode Therapeutic Community� yaitu adanya perubahan perilaku, penataan
emosi dan psikologi, peningkatan bidang spiritual dan intelektual, kemampuan
bertahan hidup dan kemandirian, serta adanya sebuah pengembangan kapasitas
khususnya untuk korban penyalahgunaan narkoba.
Selain
itu juga adanya clean and Sober, residen terbebas dari narkoba, (3) faktor
penghambat : adanya hambatan dari segi pembiayaan dan kurangnya pemahaman para
pengguna narkoba dan keluarga mengenai program rehabilitasi di badan
pemerintahan seperti Badan Narkotika Nasional serta yayasan sosial seperti
panti rehabilitasi.� Sedangkan faktor
pendukung: adanya keikhlasan, kekompakan dan semangat para pengelola dan tenaga
profesional dalam merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba (residen),
adanya keinginan/motivasi yang tinggi dari residen dengan dukungan
wali/Keluarga.
Amanda, Maudy Pritha, Humaedi, Sahadi, & Santoso,
Meilanny Budiarti. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja
(Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada
Masyarakat, 4(2).
Kela,
Doni Albert. (2015). Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Undang-undang No 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Crimen, 4(6).
Majid, Abdul. (2020). Bahaya
Penyalahgunaan Narkoba. Alprin.
Maspaitella,
M. J., & Rahakbauwi, Nancy. (2014). Pembangunan Kesejahteraan Sosial:
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pendekatan Pekerja Sosial. Aspirasi: Jurnal
Masalah-Masalah Sosial, 5(2), 157�164.
Miles,
M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis
A Methods Sourcebook Edition 3. United States of America.
Moleong,
Lexy J. (2005). metodologi penelitian kualitatif, Bandung: Remaja. Rosdakarya.
T. Hani.
Pahlevi,
Diki. (2020). Peran Badan Narkotika Nasional (Bnn) Dalam Penanggulangan Narkoba
Di Kelurahan Pelita Kota Samarinda. Ilmu Pemerintahan, 8(2),
60�75.
Pauzana,
Anisa. (2022). Konseling Kelompok Mengurangi Kecemasan Residen Rehabilitasi
dengan Masalah Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(11),
3705�3708.
Rismanda,
Cakra, & Ginting, Rehnalemken. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Surakarta. Jurnal Hukum Pidana Dan
Penanggulangan Kejahatan, 6(2), 227�243.
Saputra,
Putra Pratama. (2017). Penguatan Manajemen Organisasi Lokal dalam Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di Bandung. Pekerjaan
Sosial, 16(1).
Schaefer,
David R., Davidson, Kimberly M., Haynie, Dana L., & Bouchard, Martin.
(2021). Network integration within a prison-based therapeutic community. Social
Networks, 64, 16�28.
St
Fatmawati, L., & Niasa, La. (2022). Penanggulangan Peredaran Dan
Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Dikota Kendari. Sultra Law
Review, 4(1), 1�22.
Sugiyono.
(2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sumadyo, Hadi. (2001). Psikologi Sosial. Bandung: Pustaka Setia.
Welsh, Wayne N., & McGrain, Patrick N. (2008).
Predictors of therapeutic engagement in prison-based drug treatment. Drug
and Alcohol Dependence, 96(3), 271�280.
https://doi.org/doi.org/10.1016/j.drugalcdep.2008.03.019
Copyright holder: Aidil Fitri,
Sriati, Yoyok Hendarso (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |