Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 09, September 2022
��������������
BENTUK
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA DI KANWIL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA
Agung Ginting
Universitas
Terbuka, Indonesia
Email:
[email protected]
Abstrak
Pentingnya bentuk perlindungan hukum
bagi bendahara pengeluaran satuan kerja di kantor wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sumatera adalah karena peran krusial bendahara dalam melakukan tugasnya
yakni pengelolaan keuangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berbagai bentuk
perlindungan hukum bagi bendahara yang melakukan pengeluaran khususnya di
satuan kerja kanwil wilayah kementerian hukum dan HAM yang berada di Sumatera
Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Adapun pengambilan data dilakukan dengan wawancara
kepada karyawan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi bendahara
pengeluaran satuan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di
Sumatera Utara sangat penting untuk memastikan keamanan dan keadilan dalam
pelaksanaan tugas mereka. Perlindungan mencakup aspek-aspek penting seperti
non-diskriminasi, perlindungan terhadap tindakan pelanggaran hukum, pencegahan
pemecatan sewenang-wenang, dan perlindungan data pribadi.
Kata
kunci: bendahara pengeluaran;
kementerian hukum dan HAM; perlindungan hukum
Abstract
The importance of the form of legal
protection for the treasurer of expenditure of work units in the regional
office of the Ministry of Law and Human Rights of Sumatra is due to the crucial
role of the treasurer in carrying out his duties, namely financial management.
The purpose of this study is to determine the various forms of legal protection
for treasurers who make expenditures, especially in the work unit of the
regional office of the Ministry of Law and Human Rights in North Sumatra. The
research method used is descriptive method with qualitative approach. The data
collection was carried out by interviewing employees at the Regional Office of
the Ministry of Law and Human Rights of North Sumatra. The results showed that
legal protection for expenditure treasurers of work units at the Regional
Office of the Ministry of Law and Human Rights in North Sumatra is very
important to ensure security and justice in the performance of their duties.
Protection includes important aspects such as non-discrimination, protection
against unlawful acts, prevention of arbitrary dismissal, and protection of
personal data.
Keywords: expenditure treasurer; ministry of
law and human rights; legal protection
Pendahuluan
Di negara Indonesia
regulasi pengaturan keuangan negara diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, dimana Presiden selaku Kepala Pemerintahan
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara yang digunakan
untuk mencapai tujuan negara. Namun untuk membantu tugas Kepala Pemerintahan
maka kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya dan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah
daerah (Putra & Iskandar, 2022).
Penganggaran keuangan
negara adalah suatu proses penyusunan rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu dalam
bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN berisi daftar
sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun anggaran yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang. APBN disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam satu tahun yang menjadi tanggung jawab dari
Menteri dan Kepala Lembaga (Amtiran & Molidya, 2020).
Sejak tahun 2015,
pemerintah daerah telah menerapkan standar akuntansi keuangan berbasis akrual.
Tujuan dari penerapan standar tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas
laporan keuangan sehingga laporan keuangan dapat digunakan dalam pengambilan
keputusan yang lebih baik. Informasi laporan keuangan pemerintah daerah dapat
digunakan oleh pemangku kepentingan terkait dengan kondisi keuangan di satu
entitas pemerintah daerah. Penyajian informasi keuangan dalam laporan keuangan
pemerintah daerah sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mengamatkan
bahwa keuangan daerah harus dikelola secara efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,
dan manfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu, kualitas penyajian laporan
keuangan berkaitan dengan transparansi informasi keuangan pemerintah daerah
bukan hanya berupa penyajian angka-angka saja, namun juga terkait dengan
pengelolaan keuangan di dalam suatu pemerintah daerah (Firmansyah et al, 2022).
Pada penelitian sebelumnya
yang dilakukan oleh Lubis (2018) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran
bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukannya dan
bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung
jawabnya. Terdapat konsekuensi hukum yang melekat kepada bendahara baik hukum
administrasi maupun hukum pidana. Apabila memenuhi syarat legalitas maka
tindakan bendahara sesuai dengan kewenangan atau tanggung jawab
jabatan.Sebaliknya apabila tindakan bendahara tidak sesuai dengan legalitas
(prosedur, kewenangan, dan substansinya) maka tindakan tersebut melanggar
hukum.
Adapun kebaruan pada
penelitian ini adalah menjelaskan lebih dalam mengenai perlindungan hukum bagi
bendahara pengeluaran satuan kerja kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di
Sumatera Utara. Pentingnya pengaturan keuangan sehingga peneliti tertarik
melakukan penelitian ini. Kebendaharaan selalu ada pada setiap organisasi
maupun lembaga, kebendaharaan ini mengatur berbagai pemasukan dan pengeluaran
keuangan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai
bentuk perlindungan hukum bagi bendahara yang melakukan pengeluaran khususnya
di satuan kerja kanwil wilayah kementerian hukum dan HAM yang berada di
Sumatera Utara.
Metode
Penelitian
Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan
strategi penelitian dimana di dalamnya peneliti menyelidiki kejadian, fenomena
kehidupan individu-individu dan meminta seorang atau sekelompok individu untuk
menceritakan kehidupan mereka. Informasi ini kemudian diceritakan kembali oleh
peneliti dalam kronologi deskriptif (Rusandi & Rusli, 2021). Sedangkan,
penelitian kualitatif merupakan studi yang meneliti suatu kualitas hubungan,
aktivitas, situasi, atau berbagai material. Artinya penelitian kualitatif lebih
menekankan pada deskripsi holistik, yang dapat menjelaskan secara detail
tentang kegiatan atau situasi apa yang sedang berlangsung daripada
membandingkan efek perlakuan tertentu, atau menjelaskan tentang sikap atau
perilaku orang (Fadli, 2021). Adapun pengambilan data dilakukan dengan
wawancara kepada karyawan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera
Utara. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap
muka dan Tanya jawab langsung (Trivaika & Senubekti, 2022).
Hasil
dan Pembahasan
1. Pengoordinasian
perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
2. Pelaksanaan
pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan
pemberian informasi hukum;
3. Pelaksanaan
fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta
penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;
4. Pengoordinasian
pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
5. Penguatan
dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan,
pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
6. Pelaksanaan
urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Setiap orang memiliki
berbagai macam karakteristik dalam melaksanakan tugas, kewajiban atau tanggung
jawab yang telah diberikan oleh masing-masing organisasi atau lembaga.
Tugas-tugas tersebut merupakan batasan seseorang untuk melaksanakan pekerjaan
yang telah diberikan berdasarkan peraturan- peraturan dari organisasi atau
lembaga tersebut agar segala pekerjaan dapat tertata rapi dan dapat
dipertanggungjawabkan oleh setiap pegawainya (Sutrisna, 2020). Pada lembaga
Kementerian Hukum dan HAM ada suatu departemen yang bertanggungjawab atas
pengelolaan keuangan atau biasa disebut sebagai bendahara.
Di Indonesia perihal
perbendaharaan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Undang- Undang tersebut Bendahara
didefinisikan sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas
nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau
surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Tugas utama bendahara sebagai
orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dan uang untuk keperluan belanja
negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian
Negara/Lembaga (Purba, 2021).
Pasal 21 ayat 5 UU
No.1/2004 menegaskan secara jelas bahwa bendahara pengeluaran bertanggung jawab
secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Atas dasar hal ini,
bendahara dituntut untuk bekerja secara hati-hati sebab kesalahan hitung
ataupun kesalahan bayar akan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi. Tugas-tugas
Bendahara Pengeluaran telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 mengatur tentang cakupan tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas
kebendaharaan terkait uang persediaan. Pelaksanaan tugas dimaksud meliputi:
1. Menerima
dan menyimpan uang persediaan.
2. Melakukan
pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan.
3. Melakukan
pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA.
4. Menolak
perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk
dibayarkan.
5. Melakukan
pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada
negara.
6. Menyetorkan
pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke rekening kas umum negara.
7. Menatausahakan
transaksi uang persediaan. Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan.
Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan.
8. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban bendahara kepada badan pemeriksa keuangan dan kuasa
BUN.
9.
Menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
Tahapan pengelolaan keuangan terdiri dari perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
Semuanya sudah diatur di dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya
pasal 1 dan 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara tersebut meliputi:
1.
Hak
negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan
pinjaman;
2.
Kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga;
3.
Penerimaan
negara dan penerimaan daerah;
4.
Pengeluaran
negara dan pengeluaran daerah;
5.
Kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan
daerah.
6.
Kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
7.
Kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
Akuntabilitas pengelolaan
keuangan pada suatu entitas, diwujudkan melalui publikasi atas laporan hasil
pengelolaan keuangannya kepada publik. Pemerintah Indonesia juga berupaya
mewujudkan akuntabilitas melalui UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Regulasi ini merupakan upaya konkrit pemerintah untuk mewujudkan transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah, dengan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Selanjutnya pemerintah menerbitkan
PP . No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang dijadikan pedoman
dalam menyusun laporan keuangan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(Hasisudin et al, 2020).
Untuk mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, laporan
pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan
disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan (Lestari, 2022). Sehubungan
dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai hal-hal tersebut
agar:
1. Laporan
keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi;
2. Laporan
keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akutansi keuangan
pemerintahan, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, dan
laporan arus kas disertai dangan catatan atas laporan keuangan;
3. Laporan
keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setian entitas laporan yang
meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan kementrian negara
atau lembaga, dan laporan keuangan pemerintah daerah;
4. Laporan
keuangan pemerintah pusat atau daerah disampaikan kepada dewan perwakilan
rakyat atau dewan perwakilan rakyat daerah selambat-lambatnya 6(enam) bulan
setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir;
5. Laporan
keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen yang
propefesional sebelum disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat;
6. Laporan
keuangan pemerintah dapat dihasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada
manual statistik keuangan pemerintah sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis
kebijakan dan kondisi fisical, pengelolaan dan analisis perbandingan antar
negara, kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.
Adapun hasil wawancara mengenai perlindungan hukum untuk
seorang bendaraha pengeluaran satuan kerja kanwil kementerian hukum dan HAM di
Sumatera Utara perlu mengikuti kerangka hukum di Indonesia. Termasuk pada
beberapa aspek berikut ini.
1.
Perlindungan
Hukum atas Tindakan Diskriminasi
Bendara pengeluaran berhak untuk
mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminasi atas perbedaan ras, agama,
atau lainnya.
2.
Perlindungan
Hukum atas Tindakan Pelanggaran Hukum
Bendara pengeluaran memiliki hak
atas perlindungan atas berbagai tindakan hukum. Seperti penipuan, pencurian,
pelecehan dan tindakan sejenisnya.
3.
Perlindungan
Hukum atas Pemecatan Sewenang-wenang
Bendahara memiliki hak untuk tidak dilakukan pemecatan yang
tidak sah.
4.
Perlindungan
Hukum data Pribadi
Bendahara pengeluaran mengelola data
pribadi atau rahasia, dan ada undang-undang yang melindungi kerahasiaan
tersebut.
Kesimpulan
Perlindungan hukum bagi bendahara pengeluaran satuan kerja
di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Sumatera Utara sangat penting
untuk memastikan keamanan dan keadilan dalam pelaksanaan tugas mereka.
Perlindungan mencakup aspek-aspek penting seperti non-diskriminasi,
perlindungan terhadap tindakan pelanggaran hukum, pencegahan pemecatan
sewenang-wenang, dan perlindungan data pribadi. Dengan memastikan perlindungan
hukum yang kuat, bendahara pengeluaran satuan kerja dapat menjalankan tugas
mereka dengan lebih percaya diri dan merasa aman dari tindakan yang dapat
merugikan mereka secara pribadi maupun profesional.
Perlindungan hukum bagi bendahara pengeluaran juga sejalan
dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
keuangan negara, yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Dengan demikian, perlindungan hukum ini membantu memastikan bahwa bendahara
pengeluaran dapat memenuhi tugas mereka secara efisien sambil tetap mematuhi
aturan dan standar yang berlaku. Ini adalah langkah penting dalam menjaga
integritas keuangan negara dan memastikan pengelolaan keuangan yang baik dalam
lingkungan pemerintah.
BIBLIOGRAFI
Amtiran, P.,
& Molidya, A. (2020). Pengelolaan Keuangan Negara. Journal of Management.
12(2), 203-214.
Fadli, M. R.
(2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah
Umum. 21(1), 33-54.
Firmansyah,
A., et al. (2022). Kualitas
Laporan Keuangan Di Indonesia: Transparansi Informasi Keuangan Dan
Karakateristik Pemerintah Daerah. Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara
Indonesia. 4(2), 181-197.
Lestari, W. A. (2022). Implementasi Peran Dan Tanggung
Jawab Bendahara Desa Dalam Bantuan Kelompok Tani Perspektif siyasah Syar�iyyah
(Studi di Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara). Universitas
Islam Negri Raden Intan.
Lubis, A. S. (2018). Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran
dalam Perspektif Hukum. Balai Diklat Keuangan Balikpapan.
Purba, R. R. (2021). Pengaruh Sertifikasi Bendahara
Terhadap Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan NegaRA. Jurnal Ekonomi
Manajemen Sistem Informasi. 3(2), 171-179.
Putra, H.,
& Iskandar. (2022). Konsep
Pengelolaan Keuangan Negara Dan Barang-barang Publik. Jurnal Administrasi
Publik dan Kebijakan (JAPK). 2(2), 1-17.
Rusandi, & Rusli, M. (2021). Merancang Penelitian
Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan
dan Studi Islam. 2(1), 1-13.
Rusmiati, S., & Priyono, B. (2021). Evaluasi
Pertanggungjawaban Uang Persediaan Di Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Ditjen
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Ham Jakarta. Journal of Business
Administration Economic & Entrepreneurship. 3(2), 77-84.
Sutrisna, W. A. (2020). Pengaruh Peran Bendahara
Pengeluaran Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Bandung. Manners. 3(2), 123-134.
Trivaika, E., & Senubekti, M. A. (2022). Perancangan
Aplikasi Pengelola Keuangan Pribadi Berbasis Android. Jurnal Nuansa
Informatika. 16(1), 33-40.
Copyright holder: Agung
Ginting (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |