Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 09, September 2022

��������������

BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA DI KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA

 

Agung Ginting

Universitas Terbuka, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Pentingnya bentuk perlindungan hukum bagi bendahara pengeluaran satuan kerja di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera adalah karena peran krusial bendahara dalam melakukan tugasnya yakni pengelolaan keuangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berbagai bentuk perlindungan hukum bagi bendahara yang melakukan pengeluaran khususnya di satuan kerja kanwil wilayah kementerian hukum dan HAM yang berada di Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun pengambilan data dilakukan dengan wawancara kepada karyawan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi bendahara pengeluaran satuan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Sumatera Utara sangat penting untuk memastikan keamanan dan keadilan dalam pelaksanaan tugas mereka. Perlindungan mencakup aspek-aspek penting seperti non-diskriminasi, perlindungan terhadap tindakan pelanggaran hukum, pencegahan pemecatan sewenang-wenang, dan perlindungan data pribadi.

 

Kata kunci: bendahara pengeluaran; kementerian hukum dan HAM; perlindungan hukum

 

Abstract

The importance of the form of legal protection for the treasurer of expenditure of work units in the regional office of the Ministry of Law and Human Rights of Sumatra is due to the crucial role of the treasurer in carrying out his duties, namely financial management. The purpose of this study is to determine the various forms of legal protection for treasurers who make expenditures, especially in the work unit of the regional office of the Ministry of Law and Human Rights in North Sumatra. The research method used is descriptive method with qualitative approach. The data collection was carried out by interviewing employees at the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of North Sumatra. The results showed that legal protection for expenditure treasurers of work units at the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in North Sumatra is very important to ensure security and justice in the performance of their duties. Protection includes important aspects such as non-discrimination, protection against unlawful acts, prevention of arbitrary dismissal, and protection of personal data.

 

Keywords: expenditure treasurer; ministry of law and human rights; legal protection

 

Pendahuluan

Di negara Indonesia regulasi pengaturan keuangan negara diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dimana Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara yang digunakan untuk mencapai tujuan negara. Namun untuk membantu tugas Kepala Pemerintahan maka kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya dan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah (Putra & Iskandar, 2022).

Penganggaran keuangan negara adalah suatu proses penyusunan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam satu tahun yang menjadi tanggung jawab dari Menteri dan Kepala Lembaga (Amtiran & Molidya, 2020).

Sejak tahun 2015, pemerintah daerah telah menerapkan standar akuntansi keuangan berbasis akrual. Tujuan dari penerapan standar tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga laporan keuangan dapat digunakan dalam pengambilan keputusan yang lebih baik. Informasi laporan keuangan pemerintah daerah dapat digunakan oleh pemangku kepentingan terkait dengan kondisi keuangan di satu entitas pemerintah daerah. Penyajian informasi keuangan dalam laporan keuangan pemerintah daerah sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mengamatkan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu, kualitas penyajian laporan keuangan berkaitan dengan transparansi informasi keuangan pemerintah daerah bukan hanya berupa penyajian angka-angka saja, namun juga terkait dengan pengelolaan keuangan di dalam suatu pemerintah daerah (Firmansyah et al, 2022).

Pada penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Lubis (2018) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukannya dan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya. Terdapat konsekuensi hukum yang melekat kepada bendahara baik hukum administrasi maupun hukum pidana. Apabila memenuhi syarat legalitas maka tindakan bendahara sesuai dengan kewenangan atau tanggung jawab jabatan.Sebaliknya apabila tindakan bendahara tidak sesuai dengan legalitas (prosedur, kewenangan, dan substansinya) maka tindakan tersebut melanggar hukum.

Adapun kebaruan pada penelitian ini adalah menjelaskan lebih dalam mengenai perlindungan hukum bagi bendahara pengeluaran satuan kerja kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di Sumatera Utara. Pentingnya pengaturan keuangan sehingga peneliti tertarik melakukan penelitian ini. Kebendaharaan selalu ada pada setiap organisasi maupun lembaga, kebendaharaan ini mengatur berbagai pemasukan dan pengeluaran keuangan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai bentuk perlindungan hukum bagi bendahara yang melakukan pengeluaran khususnya di satuan kerja kanwil wilayah kementerian hukum dan HAM yang berada di Sumatera Utara.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan strategi penelitian dimana di dalamnya peneliti menyelidiki kejadian, fenomena kehidupan individu-individu dan meminta seorang atau sekelompok individu untuk menceritakan kehidupan mereka. Informasi ini kemudian diceritakan kembali oleh peneliti dalam kronologi deskriptif (Rusandi & Rusli, 2021). Sedangkan, penelitian kualitatif merupakan studi yang meneliti suatu kualitas hubungan, aktivitas, situasi, atau berbagai material. Artinya penelitian kualitatif lebih menekankan pada deskripsi holistik, yang dapat menjelaskan secara detail tentang kegiatan atau situasi apa yang sedang berlangsung daripada membandingkan efek perlakuan tertentu, atau menjelaskan tentang sikap atau perilaku orang (Fadli, 2021). Adapun pengambilan data dilakukan dengan wawancara kepada karyawan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan Tanya jawab langsung (Trivaika & Senubekti, 2022).

 

Hasil dan Pembahasan

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 3 disebutkan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

1.      Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;

2.      Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;

3.      Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;

4.      Pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;

5.      Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan

6.      Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

Setiap orang memiliki berbagai macam karakteristik dalam melaksanakan tugas, kewajiban atau tanggung jawab yang telah diberikan oleh masing-masing organisasi atau lembaga. Tugas-tugas tersebut merupakan batasan seseorang untuk melaksanakan pekerjaan yang telah diberikan berdasarkan peraturan- peraturan dari organisasi atau lembaga tersebut agar segala pekerjaan dapat tertata rapi dan dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap pegawainya (Sutrisna, 2020). Pada lembaga Kementerian Hukum dan HAM ada suatu departemen yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan atau biasa disebut sebagai bendahara.

Di Indonesia perihal perbendaharaan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Undang- Undang tersebut Bendahara didefinisikan sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Tugas utama bendahara sebagai orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Purba, 2021).

Pasal 21 ayat 5 UU No.1/2004 menegaskan secara jelas bahwa bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Atas dasar hal ini, bendahara dituntut untuk bekerja secara hati-hati sebab kesalahan hitung ataupun kesalahan bayar akan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi. Tugas-tugas Bendahara Pengeluaran telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 mengatur tentang cakupan tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan terkait uang persediaan. Pelaksanaan tugas dimaksud meliputi:

1.      Menerima dan menyimpan uang persediaan.

2.      Melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan.

3.      Melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA.

4.      Menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.

5.      Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara.

6.      Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke rekening kas umum negara.

7.      Menatausahakan transaksi uang persediaan. Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan. Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan.

8.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada badan pemeriksa keuangan dan kuasa BUN.

9.      Menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.

Tahapan pengelolaan keuangan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Semuanya sudah diatur di dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 1 dan 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara tersebut meliputi:

1.      Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;

2.      Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;

3.      Penerimaan negara dan penerimaan daerah;

4.      Pengeluaran negara dan pengeluaran daerah;

5.      Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

6.      Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;

7.      Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Akuntabilitas pengelolaan keuangan pada suatu entitas, diwujudkan melalui publikasi atas laporan hasil pengelolaan keuangannya kepada publik. Pemerintah Indonesia juga berupaya mewujudkan akuntabilitas melalui UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi ini merupakan upaya konkrit pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah, dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Selanjutnya pemerintah menerbitkan PP . No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang dijadikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Hasisudin et al, 2020).

Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan (Lestari, 2022). Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai hal-hal tersebut agar:

1.      Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi;

2.      Laporan keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akutansi keuangan pemerintahan, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, dan laporan arus kas disertai dangan catatan atas laporan keuangan;

3.      Laporan keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setian entitas laporan yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan kementrian negara atau lembaga, dan laporan keuangan pemerintah daerah;

4.      Laporan keuangan pemerintah pusat atau daerah disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat daerah selambat-lambatnya 6(enam) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir;

5.      Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen yang propefesional sebelum disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat;

6.      Laporan keuangan pemerintah dapat dihasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual statistik keuangan pemerintah sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fisical, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara, kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.

Adapun hasil wawancara mengenai perlindungan hukum untuk seorang bendaraha pengeluaran satuan kerja kanwil kementerian hukum dan HAM di Sumatera Utara perlu mengikuti kerangka hukum di Indonesia. Termasuk pada beberapa aspek berikut ini.

1.      Perlindungan Hukum atas Tindakan Diskriminasi

Bendara pengeluaran berhak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminasi atas perbedaan ras, agama, atau lainnya.

2.      Perlindungan Hukum atas Tindakan Pelanggaran Hukum

Bendara pengeluaran memiliki hak atas perlindungan atas berbagai tindakan hukum. Seperti penipuan, pencurian, pelecehan dan tindakan sejenisnya.

3.      Perlindungan Hukum atas Pemecatan Sewenang-wenang

Bendahara memiliki hak untuk tidak dilakukan pemecatan yang tidak sah.

4.      Perlindungan Hukum data Pribadi

Bendahara pengeluaran mengelola data pribadi atau rahasia, dan ada undang-undang yang melindungi kerahasiaan tersebut.

 

Kesimpulan

Perlindungan hukum bagi bendahara pengeluaran satuan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Sumatera Utara sangat penting untuk memastikan keamanan dan keadilan dalam pelaksanaan tugas mereka. Perlindungan mencakup aspek-aspek penting seperti non-diskriminasi, perlindungan terhadap tindakan pelanggaran hukum, pencegahan pemecatan sewenang-wenang, dan perlindungan data pribadi. Dengan memastikan perlindungan hukum yang kuat, bendahara pengeluaran satuan kerja dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih percaya diri dan merasa aman dari tindakan yang dapat merugikan mereka secara pribadi maupun profesional.

Perlindungan hukum bagi bendahara pengeluaran juga sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Dengan demikian, perlindungan hukum ini membantu memastikan bahwa bendahara pengeluaran dapat memenuhi tugas mereka secara efisien sambil tetap mematuhi aturan dan standar yang berlaku. Ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas keuangan negara dan memastikan pengelolaan keuangan yang baik dalam lingkungan pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Amtiran, P., & Molidya, A. (2020). Pengelolaan Keuangan Negara. Journal of Management. 12(2), 203-214.

 

Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. 21(1), 33-54.

 

Firmansyah, A., et al. (2022). Kualitas Laporan Keuangan Di Indonesia: Transparansi Informasi Keuangan Dan Karakateristik Pemerintah Daerah. Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia. 4(2), 181-197.

 

Lestari, W. A. (2022). Implementasi Peran Dan Tanggung Jawab Bendahara Desa Dalam Bantuan Kelompok Tani Perspektif siyasah Syar�iyyah (Studi di Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara). Universitas Islam Negri Raden Intan.

 

Lubis, A. S. (2018). Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran dalam Perspektif Hukum. Balai Diklat Keuangan Balikpapan.

 

Purba, R. R. (2021). Pengaruh Sertifikasi Bendahara Terhadap Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan NegaRA. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi. 3(2), 171-179.

 

Putra, H., & Iskandar. (2022). Konsep Pengelolaan Keuangan Negara Dan Barang-barang Publik. Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan (JAPK). 2(2), 1-17.

 

Rusandi, & Rusli, M. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. 2(1), 1-13.

 

Rusmiati, S., & Priyono, B. (2021). Evaluasi Pertanggungjawaban Uang Persediaan Di Bendahara Pengeluaran Pada Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Ham Jakarta. Journal of Business Administration Economic & Entrepreneurship. 3(2), 77-84.

 

Sutrisna, W. A. (2020). Pengaruh Peran Bendahara Pengeluaran Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Bandung. Manners. 3(2), 123-134.

 

Trivaika, E., & Senubekti, M. A. (2022). Perancangan Aplikasi Pengelola Keuangan Pribadi Berbasis Android. Jurnal Nuansa Informatika. 16(1), 33-40.

 

 

Copyright holder:

Agung Ginting (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: