Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 09, September 2022�����������������������

 

PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENISTA AGAMA DALAM MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

 

Thio Jonatan1*, Hery Firmansyah2

1*,2Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia

E-mail : 1*[email protected], 2[email protected]

 

Abstrak

Perkembangan teknologi di era globalisasi berkembang sangat pesat, sehingga penggunaan teknologi sudah menjadi bagian dalam aspek kehidupan manusia. Namun perkembangan tersebut akan memberikan dampak negatif apabila tidak digunakan dengan bijak, salah satu dampak negatif tersebut adalah timbulnya ujaran kebencian yang berbentuk penistaan terhadap suatu agama di Indonesia. Oleh sebab itu sebagai negara hukum yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentu hukum harus mengikuti perkembangan jaman, salah satunya perkembangan teknologi. Sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya guna untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Kata Kunci: Perkembangan Teknologi, Penistaan Agama, Hukum Pidana, Negara Hukum

 

Abstract

The rapid development of technology in the era of globalization has become an integral part of human life. However, this development can have negative consequences if not used wisely, one of which is the emergence of hate speech in the form of blasphemy against a religion in Indonesia. Therefore, as a constitutional state established in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the law must keep up with the times, including technological advancements. This is to ensure that the law can be enforced as fairly as possible in order to create justice and order in social life.

 

Keywords: Development of Technology, Blasphemy against religion, Criminal Law, State of Law

 

Pendahuluan

Dalam era globalisasi saat ini perkembangan teknologi telah berkembang dengan sangat pesat. Perkembangan teknologi ini sangat membantu manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dimulai dari mencari informasi sampai dengan berbagai profesi telah menggunakan teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari (Cecep Abdul Cholik, 2021). Salah satu teknologi yang sering dipakai oleh manusia adalah handphone. Berbagai media sosial dan platform yang disediakan dan dapat digunakan di handphone dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan chatting, calling, bahkan video call sekalipun.

Pada dasarnya penggunaan media sosial sangat mempermudah manusia untuk melakukan komunikasi dan melakukan interaksi dengan individu lainnya dari berbagai negara. Adanya media sosial, manusia dapat saling memberikan komentar kepada orang yang tidak dikenal, bebas berekspresi, mampu menyatakan pendapat dan opini, dan dapat membagikan foto atau video. Namun hal ini dapat berdampak negatif jika manusia tidak menggunakan media sosial dengan bijak. Berbagai komentar yang dilontarkan dalam media sosial dapat mengandung ujaran kebencian yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat (Ferry Irawan Febriansyah et al, 2020).

Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai suku, agama, ras, dan antar golongan. Sehingga Indonesia memiliki semboyan �Bhinneka Tunggal Ika� yang berarti berbeda-beda tetap satu. Namun, banyaknya perbedaan ini terkadang menimbulkan perpecahan dan rentan terjadi konflik antar satu sama lain. Adanya berbagai pihak yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial yang dijadikan ajang untuk berkomentar berisi ujaran kebencian terhadap SARA (Maskun, 2014).

Adanya kebebasan beragama di Indonesia diatur dalam pasal 29 ayat 2 yang berisi bahwa negara Indonesia menjamin kepada tiap-tiap warga negaranya untuk dapat dengan bebas memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya. Beberapa pihak terkadang merasa bahwa agama dan kepercayaannya lah yang paling benar. Sehingga hal ini memunculkan konflik dan perdebatan.

Ujaran kebencian memiliki berbagai bentuk, salah satunya adalah penistaan terhadap kepercayaan atau agama lain. Pelaku ujaran kebencian ini biasanya menggunakan media sosial untuk memberikan komentar yang berisi kebencian. Para pelaku melakukannya tanpa memikirkan akibat yang muncul dikemudian hari. Hal ini menyebabkan fenomena ujaran kebencian sangat marak terjadi di media social (Dian Junita Ningrum et al, 2018).

Penistaan agama merupakan suatu bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap agama yang ada di Indonesia baik secara verbal maupun non-verbal. Penistaan ini biasanya dilakukan kepada agama-agama besar di Indonesia, seperti Islam, Kristen, dan Katolik. Hal ini dapat terjadi dikarenakan banyaknya individu yang masih �kurang� dalam pendidikannya sehingga mampu menimbulkan perpecahan dan konflik antar agama (Yaya Mulya Mantri, 2022).

Indonesia sendiri merupakan sebuah negara hukum yang berlandaskan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana berdasarkan landasan tersebut Negara Indonesia bertanggung jawab untuk menciptakan kedamaian dan rasa aman di dalam masyarakat. Juga bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat Indonesia dari setiap ancaman yang ada baik di dalam negeri maupun luar negeri (Hery Firmansyah, 2011).

Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur mengenai penggunaan teknologi informasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan ketertiban dalam menggunakan teknologi.

Salah satu contoh kasus ujaran kebencian terhadap SARA dalam media sosial terjadi pada Putusan Nomor 1145/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr. Pelaku bernama Leopratama Limas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini Leopratama Limas (disingkat menjadi terdakwa) membuat suatu rekaman suara yang berjudul �Bahaya Dahsyat dari Vegetarian dan Ikrar Sesat� dan di upload di media sosial Youtube. Hal ini berisi penistaan dan penghinaan terhadap agama Budha, dan terdakwa bukanlah pemuka agama Budha. Kemudian terdakwa membuat video kembali di media sosial youtube dengan judul �Kedunguan, kesesatan sutra hati Mahayana, mahaprajnaparamitha hrdaya sutram� dimana setelah ditelaah arti mahaprajnaparamitha merupakan sifat dari bodhisattva, setelah diunggah kembali menimbulkan reaksi yang negatif dari umat agama Budha karena berisi ajaran yang menyesatkan.

Kemudian terdakwa Kembali mengunggah foto yang berisi terdakwa menginjak 5 kitab suci agama Budha di facebook yang membuat masyarakat beragama Budha menjadi marah terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa kembali menggungah foto yang telah diunggah sebelumnya, namun ditambahkan Sembilan foto tambahan yang berisi terdakwa sudah merobek-robek, membakar, mencoret-coret, dan memasukan kedalam air 5 kitab yang digunakan oleh umat agama budha untuk menjalankan ibadah, sehingga hal tersebut membuat masyarakat yang beragama budha menjadi sangat marah terhadap hal tersebut.

Dalam media sosial memiliki aturan yang berlaku jika perilaku individu menyimpang. Di Indonesia sendiri sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Mengingat bahwa di dalam Sistem peradilan di Indoensia menerapkan Asas Legalitas yang berarti pidana akan diberikan apabila telah ada undang-undang yang mengaturnya sebelum perbuatan pidana dilakukan (Hery Firmansyah, 2015), berdasarkan pemaparan di atas dan penelusuran penulis, penulis memiliki ketertarikan untuk mengkaji lebih dalam penerapan hukum tentang pemidanaan bagi pelaku ujaran kebencian terhadap SARA dalam media sosial dengan mengangkat judul penelitian �Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Dalam Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 1145/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr)�.

 

Metode Penelitian

Untuk menjawab penelitian ini, penulis menggunakan prosedur jenis penelitian hukum normative. Menurut Soekanto (2001), penelitian hukum normatif dilakukan berdasarkan hukum, peraturan, serta asas hukum yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahan hukum sekunder berhubungan dengan penjelasan-penjelasan mengenai rumusan masalah yang dituangkan kedalam buku-buku yang membahas mengenai permasalahan dan juga jurnal-jurnal penelitian sebelumnya yang juga membahas mengenai permasalahan yang sedang diteliti.

Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (statute approach). Pendekatan Undang-Undang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Ujaran Kebencian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Hasil dan Pembahasan

Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Yang Dilakukan Di Dalam Media Sosial Dalam Putusan Nomor 1145/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.

Dalam proses penjatuhan pidana tidak serta merta memberikan sanksi pidana kepada pelaku yang didakwakan tindak pidana kepadanya, melainkan perlu mengikuti prosedur-prosedur dalam persidangan yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam proses penjatuhan pidana perlu memperhatikan perbuatan si pelaku yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia juga bertentangan dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakat (H. Usman, 2018). Konsep penjatuhan pidana sendiri perlu mengacu kepada bentuk-bentuk pidana yang di berlakukan di Indonesia, dimana mengenai hal tersebut dituangkan di dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu:

1.      Pidana Mati

2.      Pidana Penjara

3.      Pidana Kurungan

4.      Pidana Denda

5.      Pidana Tutupan

Kemudian pidana tambahan terdiri atas:

1.      Pencabutan hak-hak tertentu

2.      Penyitaan benda-benda tertentu

3.      Pengumuman putusan hakim

Proses penjatuhan pidana erat kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana, bahwa dalam prinsip penjatuhan pidana kepada pelaku perlu memperhatikan apakah si pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan mengenai perbuatannya tersebut.

Pertanggungjawaban pidana sendiri merupakan bentuk tanggung jawab yang diberikan kepada pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya yang telah melanggar hukum positif yang ada serta bertentangan dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakat (Roeslan Saleh, 2000). Dalam proses penjatuhan pidana pelaku yang melakukan tindak pidana perlu memperhatikan syarat-syarat seseorang dapat dijatuhi pidana. Dimana syarat tersebut berkaitan dengan pelaku yang melakukan tindak pidana, dan perbuatannya bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sehingga dalam proses penjatuhan pidana, perlu untuk memperhatikan sebuah fakta bahwa pelaku tindak pidana merupakan seorang manusia yang hak-haknya dijamin oleh hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga penjatuhan pidana kepada pelaku juga perlu untuk memperhatikan hak-haknya sebagai manusia.

Kaitan antara penjatuhan pidana dengan pertanggungjawaban pidana memang tidak terpisahkan dan menjadi suatu kesatuan yang pasti. Hal tersebut dikarenakan dalam proses menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana perlu memperhatikan apakah pelaku secara ikhwalnya mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kemampuan bertanggung jawab dari pelaku tindak pidana menjadi salah satu acuan dalam penjatuhan pidana kepadanya (Hanafi Amrani & Mahrus Ali, 2015).

Dalam konsep pertanggungjawaban pidana, tidak semua orang dapat diberikan pertanggungjawaban pidana kepadanya. Dalam Pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan sebuah perbuatan pidana namun karena jiwanya cacat, sehingga secara psikologis orang tersebut tidak mampu untuk bertanggung jawab, maka orang tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam artian seseorang karena jiwanya cacat dan tidak mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana kepadanya, dan sifat pidana dari perbuatannya terhapuskan.

Mengenai penghapusan sifat pidana yang dituangkan dalam Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang mengalami kecacatan jiwa tidak dapat dijatuhi pidana kepadanya, penulis sepakat bahwa memang tidak semua orang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dalam konteks hukum pidana, ketidakmampuan bertanggung jawab berarti penjatuhan pidana tidak dapat dilakukan. Hal tersebut selaras dengan konsep hukum pidana di Indonesia yang mengenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam suatu perbuatan pidana. Alasan pembenar antara lain:

1.      Daya paksa

2.      Pembelaan terpaksa

3.      Menjalankan perintah undang-undang.

4.      Perintah Jabatan

Kemudian alasan pemaaf antara lain:

1.      Ketidakmampuan untuk bertanggungjawab

2.      Daya paksa

3.      Pembelaan terpaksa

4.      Menjalankan perintah jabatan

Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diterangkan diatas memiliki makna bahwa apabila alasan-alasan tersebut dapat dibuktikan, maka sifat pidana dari perbuatan tindak pidana tersebut terhapuskan. Sehingga dengan hilangnya sifat pidana dari suatu tindak pidana, maka penjatuhan pidana tidak dapat diberlakukan (P.A.F. Lamintang, 2013).

Dalam proses penjatuhan pidana kepada pelaku yang melakukan tindak pidana, perlu memperhatikan dasar-dasar dalam pemidanaan untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku. Bahwa untuk menjatuhkan pidana maka harus ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan pidana itu sendiri merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum untuk tujuan menertibkan masyarakat dan sebagai penegakkan hukum, dimana apabila dilanggar akan memberikan sanksi pidana kepada pelakunya (Moeljatno, 2008). Tentu dalam hal ini berkaitan bahwa proses penjatuhan pidana kembali pada penerapan kemampuan pelaku untuk mempertanggungjawaban perbuatan pidananya. Pertanggungjawaban pidana sebagai salah satu acuan dalam menjatuhkan pidana bertujuan bukan hanya untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, namun juga keadilan bagi pelaku tindak pidana itu sendiri sebagai seorang manusia. Sehingga tujuan dari hukum pidana itu dapat terlaksana dengan baik (Eddy. O. S. Hieriej, 2014).

Penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana juga perlu memperhatikan unsur-unsur pidana selain dari kemampuan bertanggung jawab yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. Unsur-unsur pidana antara lain (S.R. Sianturi, 20020):

1.      Adanya subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana.

2.      Adanya kesalahan.

3.      Perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum.

4.      Perbuatannya dilarang oleh undang-undang.

5.      Perbuatanya terjadi pada suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu.

Kesalahan sendiri merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam unsur-unsur penjatuhan pidana. Perbuatan pidana pada dasarnya terjadi karena adanya kesalahan, dimana kesalahan yang terjadi menjadi suatu penyebab suatu tindakan bertentangan dengan hukum, yang memberikan konskuensi penjatuhan hukum pidana kepada pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut (Johan Widjaja, et al, 2021).

Dalam Putusan Nomor: 1145/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr Terdakwa Leopratama Limas di dakwakan pada Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: �Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)�. Pada putusan tersebut Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dilaksanakan, akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam proses penjatuhan pidana kepada terdakwa, hakim telah memperhatikan unsur-unsur pidana baik secara kemampuan bertanggung jawab dari Terdakwa, maupun unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan.

Bahwa seperti yang telah diterangkan diatas sebelumnya, Terdakwa secara sadar dan tanpa paksaan melakukan perbuatan penistaan agama yang dilakukan di dalam media sosial. Kemudian juga secara kondisi psikologis, Terdakwa mampu bertanggung jawab, sehingga dalam hal ini Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, sehingga Terdakwa dapat dijatuhi pidana kepadanya. Mengenai penerapan alasan pembenar dan alasan pemaaf, dalam fakta persidangan dalam Putusan Nomor: 1145/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang dapat menghilangkan sifat pidana dari perbuatan pidananya, sehingga Terdakwa dapat dijatuhi pidana karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Kemudian penerapan unsur-unsur pidana yang telah dijelaskan diatas yaitu:

1.      Adanya subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana.

2.      Adanya kesalahan.

3.      Perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum.

4.      Perbuatannya dilarang oleh undang-undang.

5.      Perbuatanya terjadi pada suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu

Subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana dalam Putusan adalah Terdakwa Leopratama Limas. Kemudian Terdakwa melakukan kesalahan dengan menistakan ajaran agama Budha yang dilakukan di dalam media sosialnya, dimana perbuatannya tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, dan juga perbuatannya dilarang oleh undang-undang. Dalam melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa melakukan perbuatannya secara bertahap sehingga dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan pada 30 April 2020 sampai 1 Juni 2020, yang dilakukan di dalam media sosialnya yang dia posting di kediamannya. Sehingga berdasarkan kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatan pidana dari Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan olehnya, kemudian keseluruhan unsur-unsur pidana dari pelaku terpenuhi secara keseluruhan, maka perlu memperhatikan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan kepadanya untuk menjatuhkan pidana kepada Pelaku.

�� Berdasarkan Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam pasal tersebut dirumuskan dua unsur yaitu unsur setiap orang, dalam unsur ini dijelaskan di dalam putusannya unsur setiap orang merupakan subjek pelaku yang didakwakan dengan pasal tersebut. Dalam putusan ini, unsur setiap orang yaitu Terdakwa Leopratama Limas, sehingga unsur setiap orang terpenuhi. Kemudian unsur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa unsur tersebut bahwa Terdakwa memang mengkehendaki perbuatannya serta akibatnya, berdasarkan fakta persidangan, unsur tersebut terpenuhi.

Kemudian mengenai perbuatan berlanjut, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan berlanjut apabila (Andi Hamzah, 2010):

1.      Adanya suatu kesatuan dari kehendak dalam berbuat.

2.      Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang sama atau perbuatan yang sejenis.

3.      Hubungan kausalitas dari perbuatan pertama ke perbuatan berikutnya tidak terlalu jauh.

Dalam Pasal 64 KUHP yang berbunyi: �Jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat� dalam fakta persidangan bahwa unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi.

Bahwa berdasarkan keseluruhan unsur-unsur pidana yang secara keseluruhan telah terpenuhi, kemudian keseluruhan unsur-unsur pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) yang menjadi dasar tuntutan kepada terdakwa telah tepenuhi, juga tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat pidana dari perbuatan pidana, serta Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, maka hakim dalam Putusan Nomor 1145/Pid.Sus/2020/Jkt.Utr menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama satu tahun sepuluh bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Berdasarkan ketentuan diatas, penulis sepakat bahwa penjatuhan pidana kepada Terdakwa dilakukan oleh hakim dengan mempertimbangkan keseluruhan baik dari segi hukum, penegakkan keadilan, serta hak-hak masyarakat maupun Terdakwa. Bahwa hakim telah mempehatikan aspek-aspek sebagai berikut (Barda Nawawi Arief, 2001):

1.      Kesalahan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

2.      Tujuan dan motif dalam melakukan tindak pidana.

3.      Cara melakukan tindak pidana.

4.      Sikap batin pelaku tindak pidana.

5.      Sikap dan tindakan pelaku setelah melakukan tindak pidana.

6.      Riwayat hidup pelaku tindak pidana.

7.      Dampak dari sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana.

8.      Pandangan dari masyarakat terkait dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

Sehingga penerapan hukum pidana kepada putusan tersebut dapat dikatakan selaras dengan tujuan pidana dan penegakkan hukum di dalam masyarakat telah berhasil ditegakkan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa adanya perkembangan teknologi yang pesat dapat menimbulkan dampak yang negatif jika tidak digunakan dengan semestinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana untuk memberikan efek jera. Seperti kasus yang dilakukan oleh Leopratama Limas yang menggunakan media sosial dengan tidak bijak.

Pelaku melakukan penistaan terhadap agama lain yang mengharuskan ia untuk melalui persidangan atas perilakunya. Melalui proses pemeriksaan, mengadili, dan memutuskan perkara ini yang dilakukan oleh hakim, serta melalui pertimbangan hukum yang adil dan jujur, maka hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan dan denda sebesar satu milyar rupiah. Hal ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana: Perkembangan dan penerapan. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

 

Firmansyah, H. (2015). Hukum pidana, materiel, & formil: Asas legalitas. Jakarta: Kemitraan Partnership.

 

Hamzah, A. (2010). Pengantar dalam hukum pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Hieriej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

 

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.

 

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

 

Saleh, R. (2000). Pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

 

Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapan. Jakarta: Storia Grafika.

 

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Cholik, C. A. (2021). Perkembangan teknologi informasi komunikasi/ICT dalam berbagai bidang. Jurnal Fakultas Teknik Unisa Kuningan, 2(2).

 

Firmansyah, H. (2011). Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, 23(2).

 

Ningrum, D. J., et al. (2018). Kajian ujaran kebencian di media sosial, Jurnal Ilmiah Korpus, 2(3).

 

Usman, H. (2018). Analisis perkembangan teori hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(1).

 

Widjaja, J., et al. (2021). Konsep sanksi pidana yang memberikan keadilan bagi korban tindak pidana penipuan. Jurnal Yustitia, 22(1).

 

Yahya, M. M. (2022). Kasus penistaan agama pada berbagai era dan media di Indonesia. Jurnal Agama dan Sosial-Humaniora, 1(3).

 

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

 

Copyright holder:

Thio Jonatan, Hery Firmansyah (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: