Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 09, September 2022�����������������������
SISTEM PENGADAAN
PERBEKALAN FARMASI UNTUK PELAYANAN COVID-19 DI RUMAH SAKIT HERMINA MEDAN
Rendra Fariadi1*,
Helen Andriani2
1*,2Prodi KARS FKM Universitas Indonesia, Indonesia
Email: *[email protected]
Abstrak
Rumah
sakit harus bisa memberikan pelayanan tersebut secara berkesinambungan, dan
harus didukung seluruh instalasi yang terkait di dalam nya, khusus nya instalasi
farmasi dengan segala pelayanan kefarmasian nya. Ketika pandemic Covid-19
melanda Indonesia, perbekalan farmasi menjadi salah satu hal yang hrus bisa
dipenuhi, khusus nya dalam hal menyediakan bahan medis habis pakai, seperti
masker, apron, hazmat dan obat-obatan untuk covid-19. Identifikasi alur
pengadaan perbekalan farmasi di RS Hermina Medan, khusus nya perbekalan farmasi
untuk menunjang pelayanan covid-19 sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah
tujuan dari penelitian ini. Data didapat kemudian akan dibandingkan dengan
permenkes nomor 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di
rumah� sakit. Hasil yang didapat Pengadaan Perbekalan Farmasi yang
dilakukan di RS Hermina Medan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kata Kunci: Sistem Pengadaan Perbekalan Farmasi,
Pelayanan COVID-19, Rumah Sakit Hermina Medan
Abstract
Hospitals
must provide continuous services and be supported by all relevant departments
within them, especially the pharmacy department with all its pharmaceutical
services. When the Covid-19 pandemic hit Indonesia, pharmaceutical supplies
became one of the essential aspects that had to be fulfilled, particularly in
providing disposable medical supplies such as masks, aprons, hazmat suits, and
medications for Covid-19. The aim of this research is to identify the
pharmaceutical supply procurement process at Hermina Medan Hospital, especially
for supporting Covid-19 services in compliance with the applicable regulations.
The data obtained will then be compared with the Minister of Health Regulation
Number 72 of 2016 regarding pharmaceutical service standards in hospitals. The
results indicate that the procurement of pharmaceutical supplies at Hermina
Medan Hospital is in accordance with the existing regulations.
Keywords:
Pharmaceutical Supply Procurement System, COVID-19
Services, Hermina Medan Hospital
Pendahuluan
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan, nomor 3 tahun 2020, Rumah Sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
(Permenkes RI, 2020).
Rumah sakit harus bisa memberikan pelayanan tersebut secara berkesinambungan,
dan harus didukung seluruh instalasi yang terkait di dalam nya, khusus nya
instalasi farmasi dengan segala pelayanan kefarmasian nya. �Instalasi Farmasi
adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan
pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu
pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian.� Untuk menunjang hal tersebut, maka ditentukan hal-hal
yang termasuk dalam sediaan farmasi, yaitu obat, bahan obat, obat tradisional,
kosmetika, alat Kesehatan dan bahan medis habis pakai. (Permenkes RI, 2016).
Ketika
pandemic Covid-19 melanda Indonesia, perbekalan farmasi menjadi salah satu hal
yang hrus bisa dipenuhi, khusus nya dalam hal menyediakan bahan medis habis
pakai, seperti masker, apron, hazmat dan obat-obatan untuk covid-19. Indonesia
mendapatkan kasus pertama pada tanggal 2 Maret 2020. Kasus coronavirus/covid-19
meningkat dan menyebar dengan cepat di seluruh wilayah Indonesia. �Sampai
dengan tanggal 9 Juli 2020 Kementerian Kesehatan melaporkan 70.736 kasus
konfirmasi COVID-19 dengan 3.417 kasus meninggal (Kementerian Kesehatan RI, 2020).�
Alat pelindung diri (APD) merupakan salah satu metode efektif pencegahan
penularan selama penggunannya rasional. Komponen APD terdiri atas sarung
tangan, masker wajah, kacamata pelindung atau face shield, dan gaun nonsteril
lengan Panjang (Hastuti & Djanah, 2020).
Komponen APD ini sempat menjadi barang yang langka saat pandemic covid-19 melanda
Indonesia, dan dibutuhkan system pengadaan perbekalan yang baik agar stok APD
ini bisa terjaga demi mencegah penularan kepada tenaga Kesehatan yang bertugas
melayani pasien Covid-19.
Kondisi
di atas tentunya harus disikapi dengan sebaik-baiknya, kkhusus nya hal yang
berhubungan dengan perbekalan farmasi yang terkait Covid-19. �Keberhsilan dari
sistem pengelolaan perbekalan farmasi tergantung dari ketaatan pada kebijakan,
tugas pokok dan fungsi. Pentingnya suatu kebijakan dan panduan tugas pokok dan fungsi
untuk pengendalian perbekalan farmasi merupakan kewajiban.� �Pengelolaan
perbekalan farmasi atau sistem manajemen perbekalan farmasi merupakan suatu
siklus kegiatan yang dimulai dari perencanaan sampai evaluasi yang saling
terkait antara satu dengan yang lain. Kegiatannya mencakup perencanaan,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan,
dan pelaporan, penghapusan, monitoring dan evaluasi� (Depkes,
2010). Di Indonesia, penjualan
produk kesehatan seperti masker wajah dan cairan antiseptik meningkat secara
drastis dan bahkan sejak bulan Februari 2020, produk � produk tersebut mulai
langka di pasar, dan akibatnya produk tersebut dijual dengan harga yang sangat
tinggi. Tidak hanya masalah kelangkaan, tingginya permintaan akan produk
kesehatan terkait dengan perlindungan diri dari penularan Covid-19 tersebut,
menyebabkan munculnya beberapa pedagang yang menjual produk kesehatan tersebut
dengan kualitas yang rendah (Perdagangan,
2020).
Berdasarkan
Permenkes nomor 72 tahun 2016, Rumah Sakit, khusus nya instalasi farmasi yang
bertanggung jawab dalam hal penyediaan APD tersebut harus memiliki perencanaan
yang baik, agar stock APD di Rumah Sakit dapat terjaga. �Langkah-langkah
pengadaan dari mulai perencanaan pengadaan, penerimaan, penyimpanan,
pendistribusian, pengendalian, pencatatan, dan pelaporan, penghapusan,
monitoring dan evaluasi harus bisa berjalan dengan baik.�
�
Metode Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah �observasional deskriptif menggunakan metode pengumpulan
data sekunder dari instalasi� farmasi RS Hermina Medan. Data yang didapat
kemudian akan dibandingkan dengan permenkes nomor 72 tahun 2016 tentang standar
pelayanan kefarmasian di rumah� sakit.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi alur pengadaan
perbekalan farmasi rumah sakit khusus nya perbekalan untuk menunjang pelayanan
covid-19 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil dan Pembahasan
Pengadaan Farmasi di
rumah sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kefarmasian
di RS Hermina yang berorientasi pada sistem pengadaan satu pintu, penggunaan
dan pendistribusian obat, melakukan kontrol nilai dan perputaran inventori
farmasi dan mengawasi perencanaan dan pengadaan obat serta kontrol biaya. Di
era pandemic covid-19, dimana banyak terjadi kelangkaan stok APD dan
obat-obatan covid-19, RS Hermina tetap berupaya
menjalankan system perbekalan farmasi yang sesuai dengan pedoman pengadaan
perbekalan farmasi yang berlaku di RS Hermina.
Dalam
menjalankan proses pengadaan nya, tahap pertama yang dilakukan adalah
penyusunan formularium Rumah sakit. Rumah Sakit menetapkan Formularium sebagai
hasil proses seleksi obat dengan benar yang disusun secara kolaboratif oleh TFT
berdasarkan atas misi rumah sakit, kebutuhan pasien dan jenis pelayanan yang
diberikan yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit. Kegiatan pemilihan
dilakukan berdasarkan Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan
terapi, Standar sediaan farmasi, Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai, dan
obat-obatan yang berisiko termasuk vaksin yang telah ditetapkan, Pola penyakit,
Efektivitas dan keamanan, Mutu, Harga, Ketersediaan di pasaran.
Kasus
covid-19 pertama di umumkan di Indonesia, pada tahun 2020, dimana pada periode
tersebut formularium
Rumah Sakit sudah dibentuk terlebih dahulu oleh tim TFT. Untuk menyikapi hal
tersebut, manajemen RS Hermina Medan bersama tim TFT mengadakan rapat evaluasi
formularium, sehingga APD dan obat-obatan covid-19 yang� belum masuk ke dalam formularium dapat
diusulkan. Dengan demikian, proses pengadaan perbekalan farmasi untuk covid-19
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sistem Pengadaan Obat
Clearing data
stock obat yang sudah berjalan
Menganalisa kondisi atau
permasalahan yang terjadi pada nilai persediaan farmasi terlebih dahulu. Tahap
ini disebut dengan proses clearing data dimana
dilakukan tiga parameter permasalahan utama terkait kinerja pengadaan yang
tidak terkontrol. Parameter permasalahan inventori tak terkontrol (uncontrolled inventory) tersebut antara
lain:
1.
Persentase nilai barang yang dibeli tetapi tidak
ada pengeluaran dalam periode satu bulan.
Pada parameter ini ditargetkan bahwa nilai
barang maksimal hanya 1% dari nilai inventori terkait dengan pembelian untuk
produk baru yang belum ada history pemakaian
dalam satu bulan terakhir.Nilai persentase rendah sesuai dengan kebijakan bahwa
pengadaan obat baru harus dalam jumlah minimal.
2.
Persentase nilai barang yang sudah memiliki stok
awal namun barang tidak bergerak dalam periode satu bulan.
Pada parameter ini teridentifikasi adanya barang
yang tidak bergerak atau tidak ada pemakaian karena masuk kategori slow moving dan death stock. Pada parameter ini ditargetkan maksimal hanya 14% dari
total nilai persediaan farmasi.
3.
Persentase nilai pembelian barang yang mempunyai
buffer stock lebih dari total
kebutuhan satu bulan (overstock buffer).
Buffer stock disediakan hanya untuk
kebutuhan satu bulan. Sehingga standar normal persediaan di farmasi adalah
total dari stok berjalan kebutuhan satu bulan ditambah buffer stock maksimal kebutuhan satu bulan. Jika buffer stock tersedia lebih dari standar
normal, maka kelebihan buffer stock nya
masuk dalam kategori overstock buffer. Target
maksimal nilai overstock buffer adalah
kurang dari 10%.
Untuk persediaan perbekalan
covid-19, karena kondisi� khusus dalam
keadaan pandemic, maka untuk pengadaan perbekalan awal, tidak melihat ketiga
factor tersebut, tapi untuk menentukan nilai persediaan dengan melihat
standar pengobatan/pedoman diagnose dan terapi serta pola penyakit yang terjadi
di RS Hermina Medan. Untuk pemesanan berikut nya, system pengadaan APD dan
obat-oabatan dilakukan sesuai dengan hasil Analisa dari ketiga factor di atas.
Perencanaan pembelian
obat melalui Inventory Forecasting
Pada tahap perencanaan pengadaan
perbekalan farmasi dengan Inventory
Forecasting metode yang akan digunakan adalah kombinasi antara analisa
Pareto/ABC dan analisa VEN. Dalam Analisa ABC,
persediaan dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan nilai penggunaan dalam periode
tertentu.
�Kelas A � Nilai
pembelian tinggi�
�Kelas B � Nilai
pembelian sedang�
�Kelas C � Nilai
pembelian rendah.�
Analisa digunakan untuk
menetapkan kebijakan untuk fokus pada jenis persediaan yang penting berdasarkan nilai
penggunaan dan pembeliannya.
Dalam
analisa VEN, perencanaan dilakukan �dengan
menggolongkan obat ke dalam 3 kategori. Kategori V atau Vital yaitu obat yang harus ada yang diperlukan untuk menyelamatkan
kehidupan.�
Kategori E atau Essensial
yaitu obat yang terbukti efektif untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi
pasien. Kategori N atau Non-essensial yaitu meliputi berbagai macam obat yang
digunakan untuk penyakit yang dapat sembuh sendiri, obat yang diragukan
manfaatnya dibanding obat lain yang sejenis.
Penggunaan analisis ABC dan analisa
VEN dalam perencanaan perbekalan farmasi bertujuan untuk melakukanidentifikasi obat
menurut nilai pemakaian dan nilai investasi, sehingga manajemen yang efektif
dapat berkonsentrasi pada obat yang jumlahnya sedikit tetapi mempunyai nilai
investasi yang besar.
Dengan pengelompokan ini, apabila
Intalasi Farmasi RS mampu mengendalikan obat kelompok A dan B berarti sudah
bisa mengendalikan sekitar 80% � 95% dari nilai obat yang digunakan.Dengan
pengelompokan tersebut maka cara pengelolaan masing-masing akan lebih mudah
sehingga peramalan, pengendalian stok dan keandalan pemasok dapat menjadi lebih
baik.Sistem analisa VEN, pengadaan barang semakin dapat terkontrol berdasarkan
kepentingan obat itu sendiri disamping aspek ekonomi dan efektifitas obat
tersebut.
Melakukan kegiatan
pembelian barang
Apoteker yang bertanggung jawab untuk kegiatan pembelian barang melakukan
penarikan saran order dari system farmasi. Saran order ini akan muncul jika
data stock min-max dari seluruh obat telah diisi. Saran order yang sudah ada
akan dianlisa ulang sebelum melakukan pembelian, hal ini dilakukan demi
mencegah terjadinya double order. Saran order yang telah dilakukan Analisa
dijadikan sebagai standar dalam membuat Permohonan Obat (PO). PO yang sudah
lengkap dikirm ke distributor melalui media komunikasi yang berlaku, dan
apoteker melakukan follow up terkai ketersediaan dan kejelasan pengiriman
barang. Hal ini juga berlaku dalam hal pengadaan perbekalan farmasi untuk
pelayanan covid-19 di RS Hermina Medan. PO yang diterbitkan akan disesuaikan
dengan BMHP dan Obat-obatan yang sudah menjadi standar di RS Hermina. Demi
menjaga kualitas dan kriteria sediaan farmasi, pemesanan BMHP dan obat-obatan juga
dilakukan melalui distributor resmi yang terdaftar.
Melakukan Penerimaan
Barang
Barang diterima oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dengan melakukan
pengecekan barang datang sesuai dengan PO yang dibuat oleh apoteker dan faktur
pembelian. Pemeriksaan perbekalan farmasi yang diterima, meliputi:
1. Kesesuaian jenis dan spesifikasi
perbekalan farmasi
2. Jumlah perbekalan farmasi
3. Mutu perbekalan farmasi
4. Kondisi fisik perbekalan farmasi
5. Tanggal kadaluarsa perbekalan
farmasi
6.
Kesesuaian suhu penyimpanan selama pengiriman
Melakukan Penyimpanan
Barang
Barang
yang telah diterima dilakukan penyimpanan dengan baik, benar dan aman. Penyusunan berdasarkan prinsip �First Expired First Out (FEFO) dan First In First OUT (FIFO)� dan penyimpanannya
dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenis, suhu dan kestabilannya, mudah
tidaknya meledak/ terbakar dan tahan/ tidaknya terhadap cahaya.
Obat dan zat kimia yang digunakan
untuk mempersiapkan obat diberi label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal
kadaluarsa, dan peringatan khusus apoteker melakukan pemantauan/inspeksi secara
periodik untuk memastikan penyimpanan sediaan farmasi yang tepat agar kondisi
tetap stabil.
Pendistribusian Barang
Dalam hal melakukan pendistribusian
BMHP dari instalasi farmasi ke ruangan, kepala instalasi diminta untuk
melakukan permintaan ruangan ke gudang farmasi. Tenaga teknis kefarmasian menyiapkan
permintaan ruangan. BMHP yang telah disiapkan akan diinformasikan ke unit
ruangan untuk diambil. Tenaga teknis kefarmasian melakukan pengeluaran BMHP ruangan
di system farmasi, dan melakukan serah terima BMHP permintaan yang telah
disiapkan dengan petugas ruangan.
Untuk pendistribusian obat-obatan
bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, maka instalasi farmasi akan
mengeluarkan obat sesuai dengan resep dokter yang masuk ke instalasi farmasi.
Untuk pasien rawat jalan, apoteker akan melakukan penyerahan obat secara
langsung kepada pasien tersebut. Dalam hal pendistribusian obat-obatan kepada
pasien covid-19, apoteker akan menggunakan APD sesuai standar pelayanan
Covid-19 ketika menyerahkan obat-obatan di ruang isolasi. Untuk pasien rawat
inap, apoteker akan melakukan penyerahan obat sesuai dengan resep dokter kepada
perawat yang bertanggung jawab terhadap pasien tersebut.
Kesimpulan
Dalam menghadapi pandemic Covid-19,
pengadaan perbekalan farmasi menghadapi tantangan yang cukup besar. Pada awal
pandemic melanda Indonesia pengadaan BMHP, APD, dan obat-obatan Covid-19
membutuhkan usaha yang lebih besar, dikarenakan sempat terjadi kelangkaan stok
APD dan BMHP Covid-19. Untuk mencegah terjadi nya hal tersebut di lingkungan RS
Hermina Medan, tindakan cepat dan tepat langsung dilakukan diantara nya dengan
segera melakukan rapat TFT, mengusulkan formularium tambahan dan berkoordinasi
dengan distributor yang menyediakan perbekalan farmasi untuk pelayanan Covid-19
agar pemesanan dari RS Hermina Medan dapat menjadi prioritas. Pengadaan
Perbekalan Farmasi yang dilakukan di RS Hermina Medan sudah sesuai dengan permenkes
nomor 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah� sakit. Dengan dilakukan proses pengadaan
perbekalan farmasi sesuai dengan ketentuan, rumah sakit dapat mengetahui dan
menjaga mutu perbekalan farmasi nya tetap terjaga, sehingga pelayanan yang
diberikan kepada pasien tetap optimal. Tenaga Kesehatan yang melayani pasien
juga dapat menjalankan tugas nya dengan tenang, karena yakin bahwa mereka tidak
akan kekurangan stok APD dalam melayani pasien Covid-19. Sangat diharapkan ke
depannya RS Hermina Medan dapat mempertahankan dan meningkatkan mutu kualitas
dalam mengelola perbekalan farmasi.
BIBLIOGRAFI
Depkes, R. (2010). Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi di
Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan RI, 1�80.
Hastuti, N., & Djanah, S. N. (2020). Studi Tinjauan
Pustaka: Penularan Dan Pencegahan Penyebaran Covid-19. An-Nadaa: Jurnal
Kesehatan Masyarakat, 7(2), 70. https://doi.org/10.31602/ann.v7i2.2984
Kementerian Kesehatan RI. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MenKes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan
dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19. MenKes/413/2020, 2019,
1�207. https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/KMK No.
HK.01.07-MENKES-413-2020 ttg Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.pdf
Perdagangan, P. P. P. D. N. B. P. dan P. P. K. (2020). Analisis
Pengawasan Perdagangan Produk Alat Kesehatan Terkait Pandemi Covid-19 Pusat
Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Badan Pengkajian dan Pengembangan
Perdagangan Kementerian Perdagangan.
Permenkes RI. (2016). Standar Pelayanan Kefarmasian Rumah
sakit. III(2), 2016.
Permenkes RI. (2020). Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Implementation
Science, 39(1), 1�15.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/152506/permenkes-no-3-tahun-2020
Miftah, A., & Arifin, Y. S. (2020). Pengelolaan Farmasi
di Rumah Sakit dalam Menghadapi Pandemi COVID-19. Farmasains: Jurnal Ilmiah
Ilmu Kefarmasian, 5(2), 101-109.
World Health Organization. (2020). COVID-19: Operational
Guidance for Maintaining Essential Health Services during an Outbreak. WHO.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan RI.
Lian, J. S., Wu, S., Zhang, J., Li, Y., Gu, J., Zheng, Z.,
... & Zhang, X. (2020). Assessing the Protective Efficacy of Medical Masks
to Filtration Efficiency against Bacterial and Viral Aerosols. Infection
Control & Hospital Epidemiology, 41(6), 746-747.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. (2020). Standar
Operasional Prosedur Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Rumah Sakit. Dinas
Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Prins, J. M., & Vos, M. C. (2020). Practical Guidelines
for Infection Control in Health Care Facilities. European Journal of Clinical
Microbiology & Infectious Diseases, 39(7), 1235-1238.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2020). Pedoman Tata Laksana
COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Badan POM RI.
World Health Organization. (2020). Rational Use of Personal
Protective Equipment (PPE) for Coronavirus Disease (COVID-19): Interim
Guidance. WHO.
Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Kesehatan Rumah
Sakit 2019. Badan Pusat Statistik RI.
Almeida, C., Justino, J., Oliveira, F., & Magalh�es, T.
(2020). Pharmaceutical Supply Chains: Key Issues and Strategies for
Optimization. Healthcare, 8(4), 419.
Pedersen, C. A., & Schneider, P. J. (2020). Sustaining
Hospital Pharmacy Financial Strength in the Midst of a Pandemic. American
Journal of Health-System Pharmacy, 77(22), 1821-1825.
Hsu, S. C., Jap, B., & Plambeck, E. L. (2020). The Impact
of a Supply Disruption on U.S. Pharmaceutical Supply Chain. Manufacturing &
Service Operations Management, 23(1), 34-52.
Sim, K., & Chua, H. C. (2020). Membangun Ketahanan Rantai
Pasokan di Industri Farmasi. Jurnal Manajemen Teknologi, 19(3), 249-260.
Republic of Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di
Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan RI.
Republic of Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan
Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI.
Copyright holder: Rendra Fariadi, Helen Andriani (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |