Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
11, November 2023
PENETAPAN HARGA SEMEN PT CONCH DALAM PRAKTEK JUAL RUGI DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA
Syifani Ristia Santi, Christine
Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Strategi menetapkan harga jual suatu produk di bawah biaya produksi oleh suatu pelaku usaha merupakan suatu kegiatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penetapan harga jual dibawah harga pokok dapat berindikasi pada kegiatan yang dilarang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun yaitu praktek jual rugi. Praktek jual rugi memberikan dampak yang merugikan bagi pelaku usaha lain yaitu dapat menyingkirkan pelaku usaha di pasar yang bersangkutan sehingga menyebabkan iklim persaingan usaha tidak sehat dan menyebabkan terjadinya praktek monopoli. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan dari adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menghendaki adanya persaingan usaha yang wajar sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kata kunci: Persaingan Usaha, Penetapan Harga, Jual Rugi
Abstract
The strategy of setting the
selling price of a product below production costs by a business actor is an
activity that is prohibited according to Law Number 5 of 1999 concerning
Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Determining
the selling price below the cost price may indicate activities that are
prohibited in Article 20 of Law Number 5 of the Year, namely the practice of
selling at a loss. The practice of selling at a loss has a detrimental impact
on other business actors, namely that it can eliminate business actors in the
relevant market, causing an unhealthy business competition climate and leading
to monopolistic practices. This is not in line with the objectives of Law
Number 5 of 1999 which requires fair business competition so that it can create
a healthy business climate.
Keywords: Business Competition, Price
Determination, Selling at a Loss
Pendahuluan
Perkembangan ekonomi di Indonesia dapat dilihat dari
perkebambangan dunia usaha.
Di dalam dunia usaha pelaku usaha cenderung
akan terus berusaha untuk saling menggungguli satu sama lain untuk meraih keuntungan
yang sebesar-besarnya. Kondisi
yang mendorong pelaku usaha untuk terus
meraih keuntungan tidak menutup kemungkinan
akan terjadinya suatu persaingan diantara pelaku usaha dengan pelaku
usaha lainnya terlebih jika menjual
produk yang sejenis dan berada di pasar yang sama (Pratiwi, 2019). Persaingan usaha
dibutuhkan dalam mendorong kegiatan berinovasi sehingga tersedianya produk yang bervariasi sehingga produsen dan konsumen dapat diuntungkan (Retnowati & Fernando,
2020).
Dalam dunia usaha, persaingan merupakan suatu keadaan yang wajar terjadi jika
persaingan tersebut masih berada dalam
persaingan usaha yang sehat dan tidak menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat (Rachmadi Usman, 2022). Dalam kenyataanya, persaingan memiliki dampak yang negatif yaitu pelaku usaha
melakukan persaingan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga dapat menyingkirkan pelaku usaha pesaing dan dapat menyebabkan adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Rizkia & Rahmawati,
2021).
Pemerintah sebagai pemegang
kekuasaan tentunya bertindak untuk memberlakukan Hukum Persaingan
Usaha di Indonesia dengan tujuan
agar persaingan usaha yang dilakukan masih berada di batas wajar dan sehat (Simbolon, 2018). Salah satu cabang
hukum yang dikenal sebagai hukum persaingan
mengatur hubungan atau interaksi korporasi antar pelaku usaha dalam
menjalankan bisnis mereka secara adil
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kegiatan ekonomi (Nugroho, 2014).
Oleh karena itu,
pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya
dapat disingkat sebagai UU Persaingan Usaha) dibuat karena adanya
persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang
ini didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi para pelaku usaha Indonesia untuk digunakan dalam menjalankan bisnis mereka, yaitu untuk
menyeimbangkan kepentingan
para pelaku usaha. dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat di Indonesia
Menurut UU Persaingan Usaha, pelaku usaha dilarang
melakukan penguasaan pasar,
yaitu dengan menghalangi kegiatan ekonomi tertentu untuk dilakukan, sehingga dapat menghalangi pelaku usaha pesaing dari
luar untuk memperkuat posisi suatu pelaku usaha
tertentu
Praktek jual rugi
pada persaingan bisnis di jangka waktu yang pendek memang sangat menguntungkan konsumen. Adanya
strategi penetapan harga
yang rendah dapat menguntungkan konsumen, keuntungan ini hanya akan bertahan
sementara karena konsumen akhirnya akan dirugikan (Nurhayati, 2019). Perilaku bisnis
yang dominan dapat menaikkan harga secara signifikan pada umumnya ditetapkan untuk menutup kerugian,
hal ini merupakan
harga monopoli atau harga yang lebih tinggi (Nurpadilla, 2018). Tujuan penerapan praktik ini adalah
untuk memaksimalkan keuntungan dan menutup kerugian yang timbul apabila menjual dalam keadaan rugi
atau dengan harga yang sangat rendah.
Salah satu contoh kasus mengenai penetapan harga dala praktek jual rugi yaitu kasus PT Conch South Cement Kalimantan (selanjutnya dapat disebut sebagai PT CONCH), yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 20 UU Persaingan Usaha, adapun KPPU telah mengeluarkan Putusan KPPU No.03/KPPU-L/2020 yang menyatakan bahwa PT CONCH terbukti melanggar ketentuan Pasal 20 UU Persaingan Usaha tentang Praktek Jual Rugi.
Tindakan praktek jual rugi
tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan
untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku
tersebut
Berdasarkan pemaran latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis merasa tertarik untuk menulis jurnal dengan judul �Penetapan Harga Semen PT CONCH dalam praktek jual rugi ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha�. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana indikasi praktek jual rugi oleh PT CONCH dikaitkan dengan aspek strategi penetapan harga menurut Hukum Persaingan Usaha.
Penelitian Terdahulu
Adapun terdapat penelitian terdahulu tentang praktek jual rugi yaitu
1. Yasmin Surya Rahmalia dengan judul �Tinjauan
Yuridis Praktik Persaingan Tidak Sehat (Predatory
Pricing) Terhadap Kasus Pt Conch South Kalimantan
Cemen (Conch)
2. Wahyu Buana Putra, Teddy Prima Anggriawan, Aldira Mara Ditta Caesar Purwanto
dengan judul �Akibat Hukum Praktik Jual Rugi Semen Conch Dalam Persaingan
Usaha Industri Semen Di Indonesia
3.
I Putu
Fajar Apriana, Retnomurni, Marwanto dengan judul �Kegiatan Jual Rugi Dalam Persaingan Usaha: Suatu Kajian Yuridis
Berdasarkan penelitian terdahulu yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis merasa tertarik untuk menulis terkait judul yang penulis angkat. Berdasarkan perumusan masalah di atas maka tujuan penulis yaitu untuk mengetahui indikasi praktek jual rugi dikaitkan dengan aspek strategi penetapan harga menurut Hukum Persaingan Usaha.
Metode Penelitian
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan
data hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga penelitian ini bersifat sebagai penelitian hukum normatif, serta pendekatan yang digunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus.
Hasil dan Pembahasan
Analisis Indikasi Jual Rugi oleh PT CONCH
Di dalam hukum persaingan usaha, pelaku bertanggung jawan untuk memastikan bahwa segala proses bisnis telah memenuhi ketentuan yang ada, serta mengupayakan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan yang berakibat terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (Sumadi, 2017).
Dalam hal ini, sebuah
perusahaan bisa memiliki posisi dominan dalam suatu industri karena memiliki keunggulan bersaing seperti halnya dalam hal ukuran,
pengakuan nama perusahaan, dan sumber daya, hal yang sebenarnya dijelaskan sebagai faktor-faktor penentu posisi dominan pada pedoman Pasal 20 tentang larangan Jual Rugi atau menetapkan harga serendah-rendahnya
(Predatory Pricing).
Predatory Pricing atau
jual rugi secara sederhana didefinisikan sebagai tindakan dari sebuah perusahaan yang mengeluarkan pesaingnya dengan cara menetapkan
harga di bawah biaya produksi.
Untuk dapat melakukan perbuatan tersebut, maka pelaku usaha tersebut haruslah mempunyai pangsa pasar yang besar dan keuntungan yang akan diperoleh dapat menutupi kerugian yang diderita selama masa predator dalam jangka pendek, jual rugi sangat menguntungkan konsumen, namun setelah menyingkirkan pesaing dari pasar dan menghambat calon pesaing baru, pelaku usaha dominan atau pelaku usaha incumbent tersebut mengharap dapat menaikkan harga secara signifikan. Umumnya harga yang ditetapkan untuk menutupi kerugian tersebut merupakan harga monopoli (yang lebih tinggi) sehingga dapat merugikan konsnumen.
Praktek ini adalah upaya untuk memaksimalkan keuntungan dan menutup kerugian yang ditimbulkan ketika melakukan jual rugi atau harga rendah. Strategi penetapan harga yang sangat rendah, yang termasuk dalam Limit-Pricing Strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Perilaku ini dimaksud agar tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha baru untuk masuk dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat tetap mempertahankan posisi dominannya.
Meskipun penetapan harga rendah dapat
menguntungkan konsumen, namun keuntungan tersebut hanya untuk beberapa waktu saja, karena
setelah jangka waktu tertentu Batubara (2016),
dimana sejumlah pelaku usaha pesaing
tersingkir dari pasar konsumen justru akan dirugikan setelah pelaku usaha menetapkan harga yang sangat tinggi yang mengarah atau dapat merupakan harga monopoli. Kegiatan usaha semacam ini perlu
dilakukan pengkajian berdasarkan Pasal 20 UU No.
5/1999 dengan mendasarkan
pada kerangka analisis dan
pertimbangan ekonomi.
Kasus pelanggaran Pasal 20 tentang Jual Rugi yang dilakukan oleh PT
CONCH merupakan perkara pertama yang ditangani oleh
KPPU. Pekara PT CONCH ini berawal
dari adanya laporan publik terkait dugaan jual rugi semen conch paada tanggal 8 agustus 2019 di kalimantan selatan. Pasal 20 UU Persaingan Usaha pada pokoknya mengatur mengenai larangan bagi pelaku usaha dalam
memasok barang atau jasa dengan
cara menjual rugi atau menetapkan
harga yang sangat rendah dengan maksud menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing di pasar yang bersangkutan
sehingga menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
PT CONCH mulai memasuki pasar di wilayah kalimantan
selatan pada tahun 2014 dimana PT CONCH merupakan pelaku usaha baru
di pasar bersangkutan. Adapun PT CONCH menjual 2 (dua) jenis produk semen yaitu PCC dan OPC. Sebelumnya telah ada 5 (lima) pelaku usaha lain yangh telah memasuki pasar di wilayah kalimantan selatan dengan menjual produk berupa semen. Kemudian pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 PT CONCH langsung mengalami peningkatan pangsa pasar yang cukup pesat dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya. Dengan adanya peningkatan pangsa pasar oleh PT
CONCH menyebabkan keluarnya
3 (tiga) pelaku usaha pesaing di pasar yang bersangkutan.
Keseimbangan yang dialami Pangsa Pasar Terlapor didasarkan pada kondisi peningkatan yang signifikan tetapi hal ini
berbanding terbalik dengan sebagian besar terselenggaranya usaha yang sukses karena mengalami perubahan pangsa pasar yaitu Pangsa pasar PT Conch adalah 43,65% (empat puluh tiga koma
enam puluh lima persen) padahal pada bulan Januari 2015 pemasaran produk. Tahun berikutnya, 2018 mengalami peningkatan sampai dengan 49% (empat puluh sembilan persen) sampai dengan Triwulan 3 tahun 2019 masih berada di angka 46,56% (empat puluh enam
koma lima puluh enam persen) dimana
angka pangsa pasar yang dilaporkan cukup tinggi besar. Akibatnya, strategi harga jual dilaporkan diterapkan di bawah harga pokok Penjualan
(HPP).
Adapun unsur-unsur
tang harus dipenuhi sebelum menyatakan bahwa suatu pelaku
usaha melakukan startegi jual rugi antara lain:
1.
Harus dibuktikan bahwa
perusahaan tersebut menjual produknya dengan harga rugi (menjual di bawah
biaya rata-rata). Jika perusahaan
menjual dengan harga rendah, namun tidak merugi, maka perusahaan tersebut bersaing
secara sehat (Sianipar, 2020).
Perusahaan tersebut dapat menjual dengan harga rendah karena jauh lebih
efisien dari pesaing-pesaingnya
2.
Jika terbukti perusahaan
menjual dengan harga rugi, masih harus dibuktikan bahwa perusahaan tersebut
memiliki kemampuan yang memungkinkan untuk menjual rugi disebabkan adakalanya
penjual melakukan jual rugi untuk menghindari potensi kerugian yang lebih lanjut
atau untuk sekedar mendapatkan dana untuk keluar dari pasar (usaha)
3. Telah
ditunjukkan bahwa perusahaan hanya akan menerapkan predatory pricing jika
perusahaan tersebut yakin akan dapat menutup kerugian di tahap awal dengan
menerapkan harga yang sangat tinggi (supra competitive) di tahap berikutnya.
Sebelum melakukan tuduhan pada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek predatory pricing sebaiknya terlebih dahulu dilakukan 2 (dua) tahap analisis yang berkaitan dengan diberlakukannya unreasonable price oleh pelaku usaha predator yaitu:
1. Pertama,
mempertimbangkan karakteristik pasar, seperti konsentrasi penjual dan kondisi
untuk masuk dalam pasar tersebut, yang ditunjukkan oleh adanya market power.
2.
Kedua, memastikan bahwa
tingkat harga yang diberlakukan tersebut sangat tidak masuk akal, dengan
mengevaluasi perbandingan antara harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha
predator dengan biaya produksi.
Suatu pelaku usaha hanya akan memperoleh keuntungan jika ia dapat menetapkan harga jual barang dan atau jasa yang diproduksinya di atas biaya total rata-rata, atau hanya dapat sekedar menutup biayanya (pulang pokok � break even) bila menetapkan harga persis sama dengan biaya total rata-rata. Tetapi harga yang ditetapkan di bawah biaya total rata-rata (ATC) tersebut tetap masih dapat dikatakan sebagai reasonable price apabila berada di atas biaya variabel rata-rata (average variable cost), karena pada kondisi tersebut tetap masih ada gunanya bagi pelaku usaha untuk berproduksi, meskipun tidak ada gunanya untuk mengganti peralatan modal yang sudah rusak.
Sedangkan apabila suatu pelaku usaha berproduksi pada harga di bawah biaya variabel rata-rata (AVC), maka dapat dikatakan bahwa harga tersebut sudah tidak wajar (reasonable) lagi, dan jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut dapat dicurigai mempunyai maksud tertentu.
Selain itu terdapat beberapa test yang bisa dipergunakan untuk menentukan apakah penetapan harga yang sangat rendah oleh suatu pelaku usaha dimaksudkan untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan. Adapun test tersebut adalah sebagai berikut:
a) Above-Cost
Test
Suatu pelaku usaha tetap bisa dianggap
mengandung maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya meskipun
menetapkan harga jual barang dan atau jasanya di atas biaya produksi rata-rata
(ATC). Tetapi pada umumnya harga yang ditetapkan sangat rendah sehingga
menurunkan keuntungan maksimum jangka pendek. Pada umumnya pelaku usaha akan
memilih suatu tingkat produksi yang hanya menyisakan sedikit demand yang
tersisa bagi pelaku usaha lain yang ingin ikut menikmati keuntungan tersebut.
Pada kenyataannya tidak ada pelaku usaha
baru yang akan mampu menutupi biaya total rata-ratanya pada tingkat harga yang
berlaku. Dengan mengorbankan sebagian keuntungannya, pelaku usaha incumbent
pada umumnya akan membiarkan pelaku usaha pesaingnya berada tetap di luar
pasar. Apabila hal ini telah terpenuhi, maka selanjutnya pelaku usaha
incumbent akan berusaha memperoleh keuntungan yang melebihi tingkat keuntungan
yang diperoleh dari pasar persaingan sempurna. Strategi ini akan merugikan
konsumen apabila pelaku usaha pengikut pada akhirnya juga dapat meningkatkan
efisiensinya setidaknya sama dengan pelaku usaha incumbent. Namun, hal ini
hanya bisa diperoleh jika pelaku usaha pengikut mampu memperoleh tempat di
pasar, mampu menambah volume barang, dan seringkali dengan menurunkan biaya
operasinya.
b)
Limit-Pricing Strategy
Strategi penetapan harga�������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������
, yang dikenal sebagai Limit-Pricing
Strategy diidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau
dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga
secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Hal
ini dilakukan untuk tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha
baru untuk masuk ke dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat
tetap mempertahankan posisi dominannya.
Strategi
ini biasanya dilakukan dengan mengisyaratkan pada pelaku usaha pendatang bahwa
dengan ikutnya pelaku usaha baru tersebut dalam industri, maka penambahan
output akan menyebabkan turunnya harga sehingga berada tepat sama dengan total
biaya rata-rata. Dengan kemungkinan terjadinya kondisi tanpa keuntungan (zero
profit), pelaku usaha baru seringkali memilih tidak masuk dalam industri yang
bersangkutan.
Adapun
terdapat tes untuk mendeteksi suatu tindakan apakah termasuk ke dalam jual
rugi atau tidak yaitu antara
lain:
a.
Price-Cost Test
Tes ini untuk menentukan apakah jual rugi
yang dilakukan oleh suatu pelaku usaha merupakan bagian dari strategi
predatory pricing yang diterapkannya. Dengan membandingkan data harga dan
biaya secara obyektif, tes ini tidak secara langsung ditujukan untuk
membuktikan bahwa suatu pelaku usaha telah melakukan praktik predatory
pricing, tetapi lebih kepada pemberian informasi bahwa hal tersebut memang
mengarah kepada kondisi harga yang mematikan (predatory).
b.
Areeda-Turner Test
Menurut Areeda dan Turner, penetapan
harga suatu barang dan atau jasa dikatakan merupakan predator apabila
ditetapkan lebih kecil dari pada biaya marginal jangka pendeknya. Sementara
setiap harga yang berada di atas harga marginal biaya jangka pendek bukanlah
predator. Tes ini sejalan dengan teori pada pasar persaingan sempurna, yang
menyamakan harga pasar sama dengan marginal cost (MC) dan marginal revenue
(MR). Pada tingkat harga ini, setiap pelaku usaha pesaing tidak akan ke luar
dari pasar sepanjang efisiensinya paling sedikit sama dengan pelaku usaha
incumbent.
c.
Average Total Cost Test
(ATC Test)
Karena tes ini terdapat
kelemahan yaitu dapat menyebabkan
overlooking terhadap kondisi harga yang berada di atas AVC tetapi di bawah AC. Sehingga beberapa otritas persaingan di uni eropa banyak menggunakan
pendekatan gabungan AVC-ATC test, di mana harga yang
berada di bawah AVC dipastikan sebagai predatory, sedangkan untuk harga di
atas AVC tetapi di bawah ATC, juga bisa disebut predatory kecuali otoritas
persaingan melihat alasan-alasan yang masuk akal.
d.
Average Avoidable Cost
Test (AAC Test)
AAC test adalah salah satu variasi dari
Areeda-Turner test. Pada AAC test, harga dibandingkan dengan AVC ditambah
dengan biaya tetap tertentu, di luar sunk cost. Atau dengan perkataan lain,
biaya yang muncul untuk memproduksi sejumlah output tertentu. Keuntungan
penggunaan tes ini adalah karena dianggap merupakan estimasi yang lebih baik
dari AVC pada pelaku usaha yang diduga melakukan predatory pricing.
e.
Recoupment test
Tes ini tidak
dipergunakan untuk membuktikan suatu pelaku usaha
melakukan predatory pricing, melainkan untuk mengkaji apakah pelaku usaha yang
melakukan praktik tersebut telah sukses mencapai tujuannya, yaitu
menyingkirkan pesaingnya ke luar pasar dan menghalangi pesaing lainnya masuk ke
dalam pasar. Tes ini kemudian juga melihat apakah pelaku usaha predator akan
mampu mendapatkan keuntungan yang melebihi keuntungan kompetitif untuk
menutupi kerugian yang dideritanya selama menjalankan praktik predatory.
Recoupment
test dimaksudkan sebagai penyelidikan awal. Apabila terbukti bahwa pelaku
usaha yang dituduh melakukan praktik predatory pricing tidak mengeluarkan atau
menghalangi pesaingnya masuk ke pasar, atau upaya penutupan kerugian pada
akhirnya tidak memungkinkan, maka tes ini memungkinkan pihak otoritas
persaingan membebaskan pelaku usaha tertuduh dari dakwaan sebagai predatory,
tanpa harus melakukan tes perbandingan harga dan biaya (price-cost test).
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas, maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT
CONCH merupakan suatu kegiatan yang dilarang yaitu adanya praktik
jual rugi yang menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
dengan melakukan strategi penetapan harga dimana PT CONCH menetapkan harga jual di bawah harga produksi
dan lebih rendah dari harga jual
rata-rata di pasaran hal ini menyebabkan PT CONCH menjadi pelaku usaha dominan dan menguasai pasar sehingga dapat melakukan praktek jual rugi.
Selain itu untuk dapat
menentukan suatu penetapan harga yang sangat rendah dapat menggunakan
2 (dua) test yaitu Above-Cost Test dan Limit Pricing
Strategy. Kemudian ada beberapa tes yang dapat mendeteksi suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha apakah termasuk
ke dalam praktek jual rugi
yaitu antara lain:
Price-Cost Test, Areeda-Turner Test, Average Total
Cost Test, Average Avoidable Cost Test (AAC Test) dan Recoupment Test.
Batubara, Azmiani, & Hidayat, Rahmat. (2016).
Pengaruh Penetapan Harga dan Promosi terhadap Tingkat Penjualan Tiket pada
PSA Mihin Lanka Airlines. Jurnal Ilman: Jurnal Ilmu Manajemen, 4(1),
33�46.
Dr. Andi Fahmi Lubis, S. (2017). Hukum Persaingan Usaha Buku Teks. In S.
M. Dr. Anna Maria Tri Anggraini, & P. d. Kurnia Toha. Jakarta: Komisi
Pengawas Persiangan Usaha.
Heriani, F. N. (2021, Januari 18). Terbukti Monopoli, Perusahaan
Semen Ini Didenda KPPU Rp22 Miliar. Jakarta: Hukum Online.
Ir. Akhmad Suraji, M. P. (2021). DUA DEKADE PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN:
Perdebatan dan Isu Yang Belum Terselesaikan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Republik Indonesia.
Lubis, A. F. (2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks &
Konteks. Jakarta
Nazhari, Akhmad Farhan, & Irkham, Naufal. (2023). Analisis Dugaan
Praktik Predatory Pricing Dan Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Industri
E-Commerce. Jurnal Persaingan Usaha, 3(1), 19�31.
Nugroho, Susanti Adi. (2014). Hukum persaingan usaha di Indonesia.
Prenada Media.
Nurhayati, Ayu. (2019). Strategi Penetapan Harga pada Jasa Penitipan
Anak di Baby Care LPIT Nurul Izzah Gurah Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam.
IAIN Kediri.
Nurpadilla, Nurpadilla. (2018). STRATEGI PENETAPAN HARGA DALAM UPAYA
MENINGKATKAN PENJUALAN TOKO SINGAPORE MODE JL. DR. RATULANGI KOTA PALOPO.
Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Pratiwi, Meirina Dewi. (2019). PERSAINGAN USAHA DALAM HUKUM ISLAM. Justici,
11(2), 67�79.
Rachmadi Usman, S. H. (2022). Hukum persaingan usaha di Indonesia.
Sinar Grafika.
Retnowati, Tutiek, & Fernando, Denaldi. (2020). Dampak Terhadap
Konsumen Dari Persaingan Bisnis Tidak Sehat Para Pelaku Usaha Sepeda Motor. Jurnal
Hukum Bisnis, 4(1), 289�311.
Rizkia, Amanda Ayu, & Rahmawati, Suci. (2021). Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Anti Monopoli Dan Persaiangan Bisnis Tidak Sehat: Globalisasi
Ekonomi, Persaingan Usaha, Dan Pelaku Usaha.(Literature Review Etika). Jurnal
Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 631�643.
Sianipar, Lukman Haryanto. (2020). Tinjauan Hukum Praktik Jual Rugi
dalam Industri Retail Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Pada Swalayan Maju
Bersama Glugur).
Simbolon, Alum. (2018). Hukum persaingan usaha. Liberty
Yogyakarta.
Sumadi, Putu Sudarma. (2017). Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Hukum
Acara Persaingan Usaha?). Zifatama Jawara.
Copyright holder: Syifani Ristia Santi, Christine (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |