Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
11, November 2023
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM PUBLIK
AKIBAT PENGENAAN SUSPENSI PERDAGANGAN SAHAM EMITEN OLEH BURSA EFEK
INDONESIA�
Amartya Kheista, Richard C. Adam
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
Email : [email protected], [email protected]
Abstrak
Perumusan penelitian ini; a) Bagaimana akibat
suspensi perdagangan saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk oleh Bursa Efek
Indonesia? Jenis penelitian ini termasuk pada metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian hukum normatif juga merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan caraa meneliti dengan menggunakan bahan pustaka atau
data sekunder. Dalam hal terjadinya suspensi pada PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk akibat adanya
keterlambatan penyampaian laporan keuangan serta belum membayar
denda dapat menimbulkan kerugian bagi para pemegang saham terutama pemegang saham publik yang mana tidak memiliki kendali pada suatu perusahaan. Dalam hal terjadinya kerugian ini OJK yang kewenangannya sebagai pengawasan, pemeriksaan serta perlindungan dapat hadir sebagai
langkah hukum yang dapat dilakukan oleh para pemegang saham yang mana merupakan konsumen pada sektor jasa keuangan.
OJK hadir sebagai tempaat pengaduan adanya hal yang tidak tercapainya kesepakatan.
Kata
Kunci: Perlindungan Hukum; Pemegang Saham; Suspensi; Perdagangan Saham Emiten
Abstract
The formulation of this study; a) What is the result of the suspension of
trading shares of PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk by the Indonesia
Stock Exchange? This type of research belongs to normative legal research
methods (normative juridical). Normative juridical research is legal research
that puts law as a building system of norms. Normative legal research is also
legal research conducted by researching using library materials or secondary
data. In the event of suspension of PT Falmaco
Nonwoven Industri Tbk due
to late submission of financial statements and not paying fines, it can cause
losses to shareholders, especially public shareholders who do not have control
over a company. In the event of this loss, OJK, whose authority is supervision,
inspection and protection, can be present as a legal step that can be taken by
shareholders who are consumers in the financial services sector. OJK is present
as a place to complain about things that are not reached.
Keywords: Legal Protection;
Shareholder; Suspension; Stock Trading of Issuers
Pendahuluan
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat memperhatikan pertumbuhan perekonomiannya (Indriyani, 2016). Indonesia tidak henti-hentinya dalam melakukan pembangunan ekonomi meskipun sempat mengalami kesulitan karena adanya efek Covid-19. Salah satu faktor yang berpengaruh dalam pembangunan ekonomi Indonesia sendiri adalah dalam bidang pasar modal.
Pasar Modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara tak terkecuali bagi Indonesia, hal itu ditandai bahwa pasar modal merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi suatu negara (Khairan, 2019). Hal ini terjadi karena pasar modal berkaitan dengan kemampuan masyarakat suatu negara untuk dapat memberi menyalurkan dana dalam melakukan investasi.
Pasar Modal merupakan sarana yang disediakan guna mencari sumber pembiayaan maupun sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi dana masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri (Syarief & Junaidi, 2021). Pasar modal merupakan alternatif bagi investor untuk melakukan pendanaan baik untuk pemerintah maupun swasta. Adanya kegiatan dalam pasar modal tak terlepas dengan adanya perusahaan-perusahaan di dalamnya (Fathoni, 2021). Perusahaan menurut KBBI merupakan kegiatan yang diselanggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat memperhatikan pertumbuhan perekonomiannya.
Salah satu bentuk perusahaan yang dikenal oleh masyarakat adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan berkembangnya perseroan terbatas menjadikan persaingan usaha terus meningkat, sehingga memerlukan strategi-strategi lain untuk membuat perusahaan tersebut memenangkan persaingan bisnis yang terus semakin meningkat. Salah satu yang menjadi alternatif dalam menyikapi persaingan tersebut adalah kebutuhan pendanaan. Dalam prosesnya perseroan dapat memperoleh pembiayaan melalui penambahan modal salah satunya adalah menjual saham perusahaan melalui kegiatan pasar modal (Nikmah, 2021). Pasar modal merupakan tempat bertemunya investor sebagai pemilik dana dan perusahaan yang memerlukan dana. Dalam prosesnya seorang investor yang telah membeli saham suatu perusahaan maka kemudian menjadi pemegang saham (Gunadi & Widyatama, 2021).
Kegiatan pasar modal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam kegiatan pasar modal tesebut perseroan terbatas perlu mengubah statusnya menjadi Perseroan terbuka yang akan menjual sebagai kepemilikan saham perusahaannya kepada masyarakat dalam bentuk instrumen keuangan dengan penawaran umum (go public) atau Initial Public Offering (IPO) (Pasaribu, 2019). Penawaran umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU PM memuat mengenai definisi sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. Sedangkan emiten menurut UU PM adalah perusahaan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum atau go public. Pencatatan penawaran umum atau go public atas efek dikeluarkan oleh perusahaan tersebut di PT Bursa Efek Indonesia.
Setelah dilakukan pencatatan atau listing terdapat kewajiban dari emiten untuk menerapkan keterbukaan (Disclosure). Degan adanya prinsip keterbukaan, investor dapat melakukan penilian atas perusahaan dan memberikan pertimbangan bagi investor mengenai jual-beli efek yang ditawarkan (Arifin, Sulistyaningsih, Praja, Heniyatun, & Iswanto, 2022). Kewajiban penerapan prinsip keterbukaan tak hanya dilakukan di awal penawaran namun hal teresebut terus berlanjut sepanjang perusahaan tersebut merupakan perusahaan publik.
Dengan adanya kegiatan jual-beli efek yang diselenggaraakan oleh BEI tak terlepas dengan adanya masalah-masalah yang ditimbulkan pada perusahaan tercatat seperti salah satu contohnya adalah keterlambatan peneyerahan laporan keuangan. Dengan adanya masalah tersebut tindak lanjut dari BEI adalah memberikan sanksi kepada perusahaan yang berupa penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap suatu perusahaan yang telah melanggar adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan. Suspensi mengakibatkan adanya penghentian sementara jual-beli suatu efek, sehingga menghambat adanya investor untuk melakukan jual-beli efek suatu emiten. Pemegang saham harus menunggu suspensi tersebut dicabut agar dapat menjual sahamnya kembali. Suspensi yang berkepanjangan berakhir dengan adanya penghapusan pencatatan (delisting).
Perumusan penelitian ini; a) Bagaimana akibat suspensi perdagangan saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk oleh Bursa Efek Indonesia? b) Bagaimana langkah hukum bagi para Pemegang Saham atas suspensi saham PT. Falmaco Nonwoven Industri Tbk.?
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini termasuk pada metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian hukum normatif juga merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan caraa meneliti dengan menggunakan bahan pustaka atau
data sekunder (Soekanto, 1985).�
Peter Mahmud Marzuki (2013) berpendapat bahwa
penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu
hukum yang dihadapi. Metode
dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu penelitian yang mengedepankan pada analisis teks-teks hukum dan dokumen-dokumen hukum guna memahami, menafsirkan dan mengevaluasi kerangka hukum yang mengatur suatu persoalan atau permasalahan hukum tertentu.
Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni menggunakan bahan hukum atau
data sekunder dalam penelitian hukum normatif. Sehingga menggunakan bahan-bahan hukum berupa bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan
pengumpulan data studi kepustakaan (Library Reseacrh).
Studi kepustakan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh juga
digunakan sebagai dasr teori untuk
menganalisa data primer yang diperoleh
dari penelitian lapangan. Data sekunder yang berasal dari peraturan-peraturan
perundang-undangan, buku teks, dan dari instansi atau lembaga
lain yang memili keterkaitan
dengan judul penelitian ini.
Pendekatan penelitian pada penulisan ini menggunakan
pendekatan dengan metode yang dilakukan dengan Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) yang merupakan
penelaahan semua pertauran perundang-undangan dan regulasi yang ebrsangkutan dengan isu hukum
yang sedah diteliti, yakni pendekatan dengan menelaah menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan lainnya yang akan berkaitan dengan penelitian ini.
Teknik analisis data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan analisis kualitatif, yakni analisis dengan ebrsumber pada bahan hukum berdasarkan konsep, teori, dan Peraturan Perundang-Undangan yang
ebrlaku dengan tidak menggunakan konsep yang diukur atau dilakukan perhitungan secara angka
Hasil dan Pembahasan
Bagaimana akibat suspensi perdagangan saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk oleh Bursa Efek Indonesia?
Suspensi perdagangan pada saham merupakan penghentian sementara pada kegiatan jual-beli saham emiten oleh BEI (Ansori, 2022). Menurut pada Kep-00077/BEI/05-2023, suspensi efek adalah penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat pada BEI. Akibatnya, Saham yang disuspensi tersebut menjadi saham pasif, sehingga dengan adanya kondisi suspensi, pemegang saham tidak dapat melakukan transaksi pada Bursa atas saham yang dimilikinya (Saputra & Budiharto, 2016).
Suspensi perdagangan
saham oleh BEI juga dapat diartikan sebagai bentuk sanksi yang diberikan BEI kepada perusahaan dengan penghentian sementara perdagangannya dalam waktu tertentu sehingga tak satupun
pemegang saham mampu membeli ataupun
menjual sahamnya hingga pemberitahuan pencabutan suspense (Bonjou & Muryanto, 2019). Hal ini
juga terjadi pada salah satu
emiten PT Falmaco Nonwoven Industri (FLMC) yang mengalami suspensi sejak desember 2022.
FLMC disuspensi
terhitung sejak 1 Desember 2022 yang disebabkan
oleh belum� menyampaikan
laporan keuangan interim
per 30 Juni 2022 yang kemudian dilanjut
dengan pengumuman untuk kedua kalinya
suspensi berdasarkan pada
No. Peng-SPT-00015/BEI.PP1/12-2022 karena adanya keterbukaan informasi yang tidak memadai. Dan timnbul untuk ketiga kalinya
saham FLMC disuspensi pada
Juli 2023 perihat keterlambatan
laporan keuangan serta belum menyampaikan
LK Auditan per 31 Desember
2022 dan belum membayar denda.
Pengumuman suspensi
terhadap emiten FLMC tersebut juga diteruskan kepada: 1) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan. 2) Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan 3) Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas
Jasa Keuangan. 4)��� Direksi PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk. 5) Direksi PT Victoria Sekuritas
Indonesia (Penjamin Pelaksana
Emisi). 6) Direksi PT Wanteg Sekuritas (Penjamin Pelaksana Emisi). 7) Direksi PT Adimitra Jasa Korpora (BAE). 8) Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. 9) Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
Direksi PT Indonesian Capital Market
Electronic Library, Dengan beberapa
pengumuman mengenai disuspensinya suatu emiten pada PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk ini
mengakibatkannya perdagangan
jual-beli pada emiten ini dihentikan secara sementara. Hal ini mengakibatkan para pemegang saham dalam perusahaan ini tak dapat
menjual atau membeli sahamnya. Dengan demikian jika suatu emiten
disuspensi perdagangannya mengakibatkan terhenti secara sementara perdagangannya, para pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas tidak dapat menjual
sahamnya. Hal ini dapat memberi kerugian
bagi para pemegang saham karena akibat
dari suspensi yang tidak menentu pencabutan
suspensi tersebut.
Suspensi merupakan
bagian dari sanksi yang diberikan oleh BEI
yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Menurut pada Keputusan Direksi PT BEI dengan No Kep
307/BEJ/07-2004 (Peraturan Nomor
I-H tentang Sanksi) Jenis sanksi yang dikenakan bursa terhadap pelanggaran yaitu: a) Peringatan tertulis I, b)���������� Peringatan tertulis II, c) Peringatan tertulis III, d) Denda
setinggi-tingginya Rp 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah), e) Penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat (suspensi) di bursa.
Kemudian Bursa juga mengeluarkan
Surat Keputusan Direksi PT BEI dengan
Nomor: Kep-00077/BEI/05-2023 mengenai
Peraturaan Nomor I-L tentang suspensi efek yang mengatur mengenai dasar-dasar pelanggaran apa saja yang dapat dikenakan sanksi suspensi efek tersebut.
Maka dari itu suatu pengenaan sanksi berupa suspensi
efek terhadap suatu emiten berdampak
sekali kepada para pemegang sahamnya sehingga yang seharusnya kegiatan jual-beli saham ini akan
menguntungkan bagi pihak yang memberikan dananya pada suatu emiten akan tetapi
menjadi terhenti sementara dengan waktu yang tidak ditentukan pasti pencabutan suspensinya sehingga menyebabkan kerugian bagi pemegang
saham.
Bagaimana langkah hukum bagi
para Pemegang Saham Publik atas
suspensi saham PT. Falmaco Nonwoven Industri Tbk.?
Pada dasarnya
di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU
PT) tidak mengatur secara spesifik mengenai langkah hukum yang harus dilakukan oleh para pemegang saham publik atas
terjadinya suatu suspensi saham. Akan tetapi, jika dilihat
pada akibat dari adanya pengenaan suspensi yang berdampak sistematis pada kerugian pemegang sahamnya terutama dalam pembahasan ini mengenai pemegang saham publik, terlebih
lagi karena dalam hal ini
terjadi akibat dari adanya eprusahaan
yang tidak melakukan kewajiban untuk melakukan public expose maka perlu adanya pertanggungjawaban
dari direksi atas tindakan perusahaan
tersebut. Hal ini termuat pada Pasal 97 ayat 2 UU PT yang menyebutkan bahwa anggota direksi
bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
apabila bersangkutan bersalah atau lalai
dalam menjalankan tugasnya.
Dalam suspensi
yang terjadi pada emiten
FLMC dapat diketahui sebelumnya bahwa diberikan sanksi suspensi karena adanya pelanggaran dengan tidak melaksanakan
kewajibannya untuk melaporkan keuangan serta belum membayar
denda. Sebagaimana diatur pada Pasal 100 ayat 1 UU PT disebutkan bahwa direksi memiliki
kewajiban untuk menjalankan serta melaksanakan beberapa tugasnya yakni: a) Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan b) Risalah rapat direksi, c) Membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 dan dokumen keuangan perseroan sebagaiamana diatur pada Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan, d)���� Memelihara keseluruhan daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen perseroan yang lainnya.
Langkah hukum
yang dapat dilakukan oleh
para pemegang saham publik dalam hal
terjadinya suspensi saham berdasarkan pada OJK. OJK sebagai lembaga independen yang mengawasi jalannya pasar modal tak hanya mengatur kegiatan emiten dalam BEI, OJK berwenang dalam perlindungan terhadap konsumen dengan cakupan perilaku Usaha Jasa Keuangan (Reskiyana
& Budiharto, 2016).
Tugas pengaturan
dan pengawasan yang OJK lakukan
didasari oleh Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang dicantumkan pada Pasal 8 dan 9. OJK pada Pasal 9 huruf c UU No 21 Tahun 2011 memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan.
Pada Pasal
28 Undang-Undang OJK menyebutkan
bahwa untuk melindungi konsumen dan masyarakat, OJK berwenang untuk melakukan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yakni dengan: a) Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakterisktik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. b)� Meminta lembaga jasa keuangan
untuk mengehentikan kegiatan jika kegiatan
tersebut berpotensi untuk merugikan masyarakat; c) Tindakan lain yang dianggap
perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Tak hanya
itu OJK juga meniliki kewenangan pembelaan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan yakni: a) Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan Lembaga
Jasa Keuangan yang dimaksud.
b) Mengajukan gugatan; 1) Untuk mendapatkan kembali harta kekayaan
milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada dalam penguasaan
pihak yang menyebabkan kerugian yang dimaksud maupun dibawah penguasaaan pihak lain dengan itikad baik.
2) Untuk mendapat ganti rugi dari
pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan atau lembaga jasa
keuangan sebagai akibat dari pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dengan demikian
langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham publik sebagai bentuk perlindungan hukumnya. Dalam perlindungan hukum sebagai langkah
hukum kepada pemegang saham publik perusahaan tercatat salah satunya yang dilakukan adalah pengaduan terhadap perilaku yang merugikan yang dilakukan oleh Lembaga Jasa keuangan
sebagai perantara antara kedua belah
pihak Mahendra (2019) sesuai
pada Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat Di Sektor Jasa keuangan. Pada Pasal 1 angka 3 POJK No
6/POJK.07/2022 yang termasuk dengan
konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya yang termasuk juga pemodal di pasar modal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemegang saham termasuk dalam konsumen yang diatur perlindungannya pada peraturan OJK.
Kesimpulan
Dalam
hal terjadinya suspensi pada PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk akibat adanya
keterlambatan penyampaian laporan keuangan serta belum membayar denda dapat
menimbulkan kerugian bagi para pemegang saham terutama pemegang saham publik
yang mana tidak memiliki kendali pada suatu perusahaan. Dalam hal terjadinya
kerugian ini OJK yang kewenangannya sebagai pengawasan, pemeriksaan serta
perlindungan dapat hadir sebagai langkah hukum yang dapat dilakukan oleh para
pemegang saham yang mana merupakan konsumen pada sektor jasa keuangan. OJK
hadir sebagai tempaat pengaduan adanya hal yang tidak tercapainya kesepakatan.
Ansori, Saputra Jaya. (2022). Pengenaan Suspensi
Saham Syari�ah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Bursa Efek Indonesia
Kantor Perwakilan Bandar Lampung). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG.
Arifin,
Yusuf, Sulistyaningsih, Puji, Praja, Chrisna Bagus Edhita, Heniyatun,
Heniyatun, & Iswanto, Bambang Tjatur. (2022). Pengawasan Pelaksanaan
Prinsip Keterbukaan Informasi oleh Perusahaaan Publik Pada Papan Akselerasi. Borobudur
Law and Society Journal, 1(2), 29�44.
Bonjou,
Katerine Septia Ulina, & Muryanto, Yudho Taruno. (2019). Penerapan
peraturan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) oleh Bursa Efek
Indonesia kaitannya terhadap perlindungan hukum investor. Jurnal Privat Law,
7(1), 143�149.
Fathoni,
Hamdan. (2021). Peran Pasar Modal Syariah Dalam Laju Pertumbuhan Ekonomi Di
Indonesia. Khazanah Multidisiplin, 2(1), 33�44.
Gunadi,
Ni Luh Dwik Suryacahyani, & Widyatama, Jose. (2021). Perhitungan sebagai
Seorang Investor Saham atas Besaran Pajak yang Harus Dibayarkan kepada Negara. Jurnal
Locus Delicti, 2(1), 13�23.
Indriyani,
Siwi. (2016). Analisis pengaruh inflasi dan suku bunga terhadap pertumbuhan
ekonomi di indonesia tahun 2005�2015. Jurnal Manajemen Bisnis
Krisnadwipayana, 4(2).
Khairan,
Khairan. (2019). Kontribusi Pasar Modal Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi
Indonesai. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 1(1),
98�114.
Mahendra,
Bayu. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PEMBELI SAHAM PERUSAHAAN GO
PUBLIC YANG TERKENA SANKSI SUSPENSI (Studi kasus PT. Evergreen Invesco
Tbk.(GREN).
Marzuki,
Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. Mertokusumo,
Sudikno.
Nikmah,
Awalina Alfi. (2021). Strategi Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan
Lampung dalam Menumbuhkan Minat Masyarakat Berinvestasi di Pasar Modal Syariah.
IAIN Metro.
Pasaribu,
Apri Yogi. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN GO
PUBLIC DALAM KERUGIAN SAHAM DI PASAR MODAL.
Reskiyana,
Iluk, & Budiharto, Siti Mahmudah. (2016). Perlindungan Investor Dalam Hal
Terjadi Suspensi Terhadap Perusahaan Sekuritas Oleh Bursa Efek Indonesia. Diponegoro
Law Journal, 5(2), 1�11.
Saputra,
Sri Agung Surya, & Budiharto, Paramitha Prananingtyas. (2016). Perlindungan
Hukum terhadap Investor Atas Diberlakukannya Forced Delisting oleh Bursa Efek
Indonesia (Studi Kasus PT Davomas Abadi Tbk). Diponegoro Law Journal, 5(3),
1�18.
Soekanto,
Soerjono. (1985). Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum
Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet.
Syarief,
Elza, & Junaidi, Junaidi. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Saham
Minoritas Terhadap Implikasi Praktik Insider Trading dalam Perdagangan Saham di
Pasar Modal. Journal of Law and Policy Transformation, 6(1),
72�89.
Copyright holder: Amartya Kheista,
Richard C. Adam (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |