Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 11, November 2023

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM PUBLIK AKIBAT PENGENAAN SUSPENSI PERDAGANGAN SAHAM EMITEN OLEH BURSA EFEK INDONESIA�

 

Amartya Kheista, Richard C. Adam

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia

Email : [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Perumusan penelitian ini; a) Bagaimana akibat suspensi perdagangan saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk oleh Bursa Efek Indonesia? Jenis penelitian ini termasuk pada metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian hukum normatif juga merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan caraa meneliti dengan menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Dalam hal terjadinya suspensi pada PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk akibat adanya keterlambatan penyampaian laporan keuangan serta belum membayar denda dapat menimbulkan kerugian bagi para pemegang saham terutama pemegang saham publik yang mana tidak memiliki kendali pada suatu perusahaan. Dalam hal terjadinya kerugian ini OJK yang kewenangannya sebagai pengawasan, pemeriksaan serta perlindungan dapat hadir sebagai langkah hukum yang dapat dilakukan oleh para pemegang saham yang mana merupakan konsumen pada sektor jasa keuangan. OJK hadir sebagai tempaat pengaduan adanya hal yang tidak tercapainya kesepakatan.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pemegang Saham; Suspensi; Perdagangan Saham Emiten

 

Abstract

The formulation of this study; a) What is the result of the suspension of trading shares of PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk by the Indonesia Stock Exchange? This type of research belongs to normative legal research methods (normative juridical). Normative juridical research is legal research that puts law as a building system of norms. Normative legal research is also legal research conducted by researching using library materials or secondary data. In the event of suspension of PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk due to late submission of financial statements and not paying fines, it can cause losses to shareholders, especially public shareholders who do not have control over a company. In the event of this loss, OJK, whose authority is supervision, inspection and protection, can be present as a legal step that can be taken by shareholders who are consumers in the financial services sector. OJK is present as a place to complain about things that are not reached.

 

Keywords: Legal Protection; Shareholder; Suspension; Stock Trading of Issuers

 

Pendahuluan

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat memperhatikan pertumbuhan perekonomiannya (Indriyani, 2016). Indonesia tidak henti-hentinya dalam melakukan pembangunan ekonomi meskipun sempat mengalami kesulitan karena adanya efek Covid-19. Salah satu faktor yang berpengaruh dalam pembangunan ekonomi Indonesia sendiri adalah dalam bidang pasar modal.

Pasar Modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara tak terkecuali bagi Indonesia, hal itu ditandai bahwa pasar modal merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi suatu negara (Khairan, 2019). Hal ini terjadi karena pasar modal berkaitan dengan kemampuan masyarakat suatu negara untuk dapat memberi menyalurkan dana dalam melakukan investasi.

Pasar Modal merupakan sarana yang disediakan guna mencari sumber pembiayaan maupun sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi dana masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri (Syarief & Junaidi, 2021). Pasar modal merupakan alternatif bagi investor untuk melakukan pendanaan baik untuk pemerintah maupun swasta. Adanya kegiatan dalam pasar modal tak terlepas dengan adanya perusahaan-perusahaan di dalamnya (Fathoni, 2021). Perusahaan menurut KBBI merupakan kegiatan yang diselanggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat memperhatikan pertumbuhan perekonomiannya.

Salah satu bentuk perusahaan yang dikenal oleh masyarakat adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dengan berkembangnya perseroan terbatas menjadikan persaingan usaha terus meningkat, sehingga memerlukan strategi-strategi lain untuk membuat perusahaan tersebut memenangkan persaingan bisnis yang terus semakin meningkat. Salah satu yang menjadi alternatif dalam menyikapi persaingan tersebut adalah kebutuhan pendanaan. Dalam prosesnya perseroan dapat memperoleh pembiayaan melalui penambahan modal salah satunya adalah menjual saham perusahaan melalui kegiatan pasar modal (Nikmah, 2021). Pasar modal merupakan tempat bertemunya investor sebagai pemilik dana dan perusahaan yang memerlukan dana. Dalam prosesnya seorang investor yang telah membeli saham suatu perusahaan maka kemudian menjadi pemegang saham (Gunadi & Widyatama, 2021).

Kegiatan pasar modal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam kegiatan pasar modal tesebut perseroan terbatas perlu mengubah statusnya menjadi Perseroan terbuka yang akan menjual sebagai kepemilikan saham perusahaannya kepada masyarakat dalam bentuk instrumen keuangan dengan penawaran umum (go public) atau Initial Public Offering (IPO) (Pasaribu, 2019). Penawaran umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU PM memuat mengenai definisi sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. Sedangkan emiten menurut UU PM adalah perusahaan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum atau go public. Pencatatan penawaran umum atau go public atas efek dikeluarkan oleh perusahaan tersebut di PT Bursa Efek Indonesia.

Setelah dilakukan pencatatan atau listing terdapat kewajiban dari emiten untuk menerapkan keterbukaan (Disclosure). Degan adanya prinsip keterbukaan, investor dapat melakukan penilian atas perusahaan dan memberikan pertimbangan bagi investor mengenai jual-beli efek yang ditawarkan (Arifin, Sulistyaningsih, Praja, Heniyatun, & Iswanto, 2022). Kewajiban penerapan prinsip keterbukaan tak hanya dilakukan di awal penawaran namun hal teresebut terus berlanjut sepanjang perusahaan tersebut merupakan perusahaan publik.

Dengan adanya kegiatan jual-beli efek yang diselenggaraakan oleh BEI tak terlepas dengan adanya masalah-masalah yang ditimbulkan pada perusahaan tercatat seperti salah satu contohnya adalah keterlambatan peneyerahan laporan keuangan. Dengan adanya masalah tersebut tindak lanjut dari BEI adalah memberikan sanksi kepada perusahaan yang berupa penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap suatu perusahaan yang telah melanggar adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan. Suspensi mengakibatkan adanya penghentian sementara jual-beli suatu efek, sehingga menghambat adanya investor untuk melakukan jual-beli efek suatu emiten. Pemegang saham harus menunggu suspensi tersebut dicabut agar dapat menjual sahamnya kembali. Suspensi yang berkepanjangan berakhir dengan adanya penghapusan pencatatan (delisting).

Perumusan penelitian ini; a) Bagaimana akibat suspensi perdagangan saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk oleh Bursa Efek Indonesia? b) Bagaimana langkah hukum bagi para Pemegang Saham atas suspensi saham PT. Falmaco Nonwoven Industri Tbk.?

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini termasuk pada metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian hukum normatif juga merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan caraa meneliti dengan menggunakan bahan pustaka atau data sekunder (Soekanto, 1985).�

Peter Mahmud Marzuki (2013) berpendapat bahwa penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu penelitian yang mengedepankan pada analisis teks-teks hukum dan dokumen-dokumen hukum guna memahami, menafsirkan dan mengevaluasi kerangka hukum yang mengatur suatu persoalan atau permasalahan hukum tertentu.

Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni menggunakan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian hukum normatif. Sehingga menggunakan bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Pada penelitian ini peneliti menggunakan pengumpulan data studi kepustakaan (Library Reseacrh). Studi kepustakan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh juga digunakan sebagai dasr teori untuk menganalisa data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Data sekunder yang berasal dari peraturan-peraturan perundang-undangan, buku teks, dan dari instansi atau lembaga lain yang memili keterkaitan dengan judul penelitian ini.

Pendekatan penelitian pada penulisan ini menggunakan pendekatan dengan metode yang dilakukan dengan Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) yang merupakan penelaahan semua pertauran perundang-undangan dan regulasi yang ebrsangkutan dengan isu hukum yang sedah diteliti, yakni pendekatan dengan menelaah menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan lainnya yang akan berkaitan dengan penelitian ini.

Teknik analisis data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif, yakni analisis dengan ebrsumber pada bahan hukum berdasarkan konsep, teori, dan Peraturan Perundang-Undangan yang ebrlaku dengan tidak menggunakan konsep yang diukur atau dilakukan perhitungan secara angka

 

 

Hasil dan Pembahasan

Bagaimana akibat suspensi perdagangan saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk oleh Bursa Efek Indonesia?

Suspensi perdagangan pada saham merupakan penghentian sementara pada kegiatan jual-beli saham emiten oleh BEI (Ansori, 2022). Menurut pada Kep-00077/BEI/05-2023, suspensi efek adalah penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat pada BEI. Akibatnya, Saham yang disuspensi tersebut menjadi saham pasif, sehingga dengan adanya kondisi suspensi, pemegang saham tidak dapat melakukan transaksi pada Bursa atas saham yang dimilikinya (Saputra & Budiharto, 2016).

Suspensi perdagangan saham oleh BEI juga dapat diartikan sebagai bentuk sanksi yang diberikan BEI kepada perusahaan dengan penghentian sementara perdagangannya dalam waktu tertentu sehingga tak satupun pemegang saham mampu membeli ataupun menjual sahamnya hingga pemberitahuan pencabutan suspense (Bonjou & Muryanto, 2019). Hal ini juga terjadi pada salah satu emiten PT Falmaco Nonwoven Industri (FLMC) yang mengalami suspensi sejak desember 2022.

FLMC disuspensi terhitung sejak 1 Desember 2022 yang disebabkan oleh belum� menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022 yang kemudian dilanjut dengan pengumuman untuk kedua kalinya suspensi berdasarkan pada No. Peng-SPT-00015/BEI.PP1/12-2022 karena adanya keterbukaan informasi yang tidak memadai. Dan timnbul untuk ketiga kalinya saham FLMC disuspensi pada Juli 2023 perihat keterlambatan laporan keuangan serta belum menyampaikan LK Auditan per 31 Desember 2022 dan belum membayar denda.

Pengumuman suspensi terhadap emiten FLMC tersebut juga diteruskan kepada: 1) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan. 2) Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan 3) Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas Jasa Keuangan. 4)��� Direksi PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk. 5) Direksi PT Victoria Sekuritas Indonesia (Penjamin Pelaksana Emisi). 6) Direksi PT Wanteg Sekuritas (Penjamin Pelaksana Emisi). 7) Direksi PT Adimitra Jasa Korpora (BAE). 8) Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. 9) Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.

Direksi PT Indonesian Capital Market Electronic Library, Dengan beberapa pengumuman mengenai disuspensinya suatu emiten pada PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk ini mengakibatkannya perdagangan jual-beli pada emiten ini dihentikan secara sementara. Hal ini mengakibatkan para pemegang saham dalam perusahaan ini tak dapat menjual atau membeli sahamnya. Dengan demikian jika suatu emiten disuspensi perdagangannya mengakibatkan terhenti secara sementara perdagangannya, para pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas tidak dapat menjual sahamnya. Hal ini dapat memberi kerugian bagi para pemegang saham karena akibat dari suspensi yang tidak menentu pencabutan suspensi tersebut.

Suspensi merupakan bagian dari sanksi yang diberikan oleh BEI yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Menurut pada Keputusan Direksi PT BEI dengan No Kep 307/BEJ/07-2004 (Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi) Jenis sanksi yang dikenakan bursa terhadap pelanggaran yaitu: a) Peringatan tertulis I, b)���������� Peringatan tertulis II, c) Peringatan tertulis III, d) Denda setinggi-tingginya Rp 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah), e) Penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat (suspensi) di bursa.

Kemudian Bursa juga mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT BEI dengan Nomor: Kep-00077/BEI/05-2023 mengenai Peraturaan Nomor I-L tentang suspensi efek yang mengatur mengenai dasar-dasar pelanggaran apa saja yang dapat dikenakan sanksi suspensi efek tersebut. Maka dari itu suatu pengenaan sanksi berupa suspensi efek terhadap suatu emiten berdampak sekali kepada para pemegang sahamnya sehingga yang seharusnya kegiatan jual-beli saham ini akan menguntungkan bagi pihak yang memberikan dananya pada suatu emiten akan tetapi menjadi terhenti sementara dengan waktu yang tidak ditentukan pasti pencabutan suspensinya sehingga menyebabkan kerugian bagi pemegang saham.

 

Bagaimana langkah hukum bagi para Pemegang Saham Publik atas suspensi saham PT. Falmaco Nonwoven Industri Tbk.?

Pada dasarnya di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) tidak mengatur secara spesifik mengenai langkah hukum yang harus dilakukan oleh para pemegang saham publik atas terjadinya suatu suspensi saham. Akan tetapi, jika dilihat pada akibat dari adanya pengenaan suspensi yang berdampak sistematis pada kerugian pemegang sahamnya terutama dalam pembahasan ini mengenai pemegang saham publik, terlebih lagi karena dalam hal ini terjadi akibat dari adanya eprusahaan yang tidak melakukan kewajiban untuk melakukan public expose maka perlu adanya pertanggungjawaban dari direksi atas tindakan perusahaan tersebut. Hal ini termuat pada Pasal 97 ayat 2 UU PT yang menyebutkan bahwa anggota direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Dalam suspensi yang terjadi pada emiten FLMC dapat diketahui sebelumnya bahwa diberikan sanksi suspensi karena adanya pelanggaran dengan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan keuangan serta belum membayar denda. Sebagaimana diatur pada Pasal 100 ayat 1 UU PT disebutkan bahwa direksi memiliki kewajiban untuk menjalankan serta melaksanakan beberapa tugasnya yakni: a) Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan b) Risalah rapat direksi, c) Membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 dan dokumen keuangan perseroan sebagaiamana diatur pada Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan, d)���� Memelihara keseluruhan daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen perseroan yang lainnya.

Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh para pemegang saham publik dalam hal terjadinya suspensi saham berdasarkan pada OJK. OJK sebagai lembaga independen yang mengawasi jalannya pasar modal tak hanya mengatur kegiatan emiten dalam BEI, OJK berwenang dalam perlindungan terhadap konsumen dengan cakupan perilaku Usaha Jasa Keuangan (Reskiyana & Budiharto, 2016).

Tugas pengaturan dan pengawasan yang OJK lakukan didasari oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang dicantumkan pada Pasal 8 dan 9. OJK pada Pasal 9 huruf c UU No 21 Tahun 2011 memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan.

Pada Pasal 28 Undang-Undang OJK menyebutkan bahwa untuk melindungi konsumen dan masyarakat, OJK berwenang untuk melakukan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yakni dengan: a) Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakterisktik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. b)� Meminta lembaga jasa keuangan untuk mengehentikan kegiatan jika kegiatan tersebut berpotensi untuk merugikan masyarakat; c) Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Tak hanya itu OJK juga meniliki kewenangan pembelaan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan yakni: a) Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan yang dimaksud. b) Mengajukan gugatan; 1) Untuk mendapatkan kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada dalam penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian yang dimaksud maupun dibawah penguasaaan pihak lain dengan itikad baik. 2) Untuk mendapat ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dengan demikian langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham publik sebagai bentuk perlindungan hukumnya. Dalam perlindungan hukum sebagai langkah hukum kepada pemegang saham publik perusahaan tercatat salah satunya yang dilakukan adalah pengaduan terhadap perilaku yang merugikan yang dilakukan oleh Lembaga Jasa keuangan sebagai perantara antara kedua belah pihak Mahendra (2019) sesuai pada Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa keuangan. Pada Pasal 1 angka 3 POJK No 6/POJK.07/2022 yang termasuk dengan konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya yang termasuk juga pemodal di pasar modal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemegang saham termasuk dalam konsumen yang diatur perlindungannya pada peraturan OJK.

 

Kesimpulan

Dalam hal terjadinya suspensi pada PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk akibat adanya keterlambatan penyampaian laporan keuangan serta belum membayar denda dapat menimbulkan kerugian bagi para pemegang saham terutama pemegang saham publik yang mana tidak memiliki kendali pada suatu perusahaan. Dalam hal terjadinya kerugian ini OJK yang kewenangannya sebagai pengawasan, pemeriksaan serta perlindungan dapat hadir sebagai langkah hukum yang dapat dilakukan oleh para pemegang saham yang mana merupakan konsumen pada sektor jasa keuangan. OJK hadir sebagai tempaat pengaduan adanya hal yang tidak tercapainya kesepakatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

Ansori, Saputra Jaya. (2022). Pengenaan Suspensi Saham Syari�ah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Bandar Lampung). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

 

Arifin, Yusuf, Sulistyaningsih, Puji, Praja, Chrisna Bagus Edhita, Heniyatun, Heniyatun, & Iswanto, Bambang Tjatur. (2022). Pengawasan Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan Informasi oleh Perusahaaan Publik Pada Papan Akselerasi. Borobudur Law and Society Journal, 1(2), 29�44.

 

Bonjou, Katerine Septia Ulina, & Muryanto, Yudho Taruno. (2019). Penerapan peraturan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia kaitannya terhadap perlindungan hukum investor. Jurnal Privat Law, 7(1), 143�149.

 

Fathoni, Hamdan. (2021). Peran Pasar Modal Syariah Dalam Laju Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Khazanah Multidisiplin, 2(1), 33�44.

 

Gunadi, Ni Luh Dwik Suryacahyani, & Widyatama, Jose. (2021). Perhitungan sebagai Seorang Investor Saham atas Besaran Pajak yang Harus Dibayarkan kepada Negara. Jurnal Locus Delicti, 2(1), 13�23.

 

Indriyani, Siwi. (2016). Analisis pengaruh inflasi dan suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi di indonesia tahun 2005�2015. Jurnal Manajemen Bisnis Krisnadwipayana, 4(2).

 

Khairan, Khairan. (2019). Kontribusi Pasar Modal Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesai. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 1(1), 98�114.

 

Mahendra, Bayu. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PEMBELI SAHAM PERUSAHAAN GO PUBLIC YANG TERKENA SANKSI SUSPENSI (Studi kasus PT. Evergreen Invesco Tbk.(GREN).

 

Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. Mertokusumo, Sudikno.

 

Nikmah, Awalina Alfi. (2021). Strategi Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Lampung dalam Menumbuhkan Minat Masyarakat Berinvestasi di Pasar Modal Syariah. IAIN Metro.

 

Pasaribu, Apri Yogi. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN GO PUBLIC DALAM KERUGIAN SAHAM DI PASAR MODAL.

 

Reskiyana, Iluk, & Budiharto, Siti Mahmudah. (2016). Perlindungan Investor Dalam Hal Terjadi Suspensi Terhadap Perusahaan Sekuritas Oleh Bursa Efek Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1�11.

 

Saputra, Sri Agung Surya, & Budiharto, Paramitha Prananingtyas. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Investor Atas Diberlakukannya Forced Delisting oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus PT Davomas Abadi Tbk). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1�18.

 

Soekanto, Soerjono. (1985). Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet.

 

Syarief, Elza, & Junaidi, Junaidi. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Implikasi Praktik Insider Trading dalam Perdagangan Saham di Pasar Modal. Journal of Law and Policy Transformation, 6(1), 72�89.

 

Copyright holder:

Amartya Kheista, Richard C. Adam (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: