Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
11, November 2023
PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
2024 MENURUT UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM DI KOTA TANGERANG
Fico
Acchedya Wijaya, Rasji
Universitas
Tarumanagara
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Di Indonesia, pemilihan umum merupakan
perayaan pesta demokrasi berkala setiap 5 tahun sekali. Hal itu merupakan saat
dimana semua peserta pemilu memeriahkan setiap kota / kabupaten untuk mencari
pendukung ataupun suara masyarakat yang menjadi pemilih dalam pemilihan umum.
Dalam pemilihan umum juga tidak selalu berjalan lancar karena adanya banyak
pilihan peserta pemilu untuk calon anggota legislatif maupun presiden dan wakil
presiden. Hal ini membuat banyak beragam pendapat berbeda, dan perbedaan
pendapat itu terkadang menjadi sumber dari keributan. Ditambah lagi dengan
adanya juga kekosongan hukum yang berupa sanksi dalam peraturan pelaksana, menjadikan
pesta demokrasi kali ini semakin panas. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode normatif guna mencari jawaban dari permasalahan
yang timbul, melalui bahan hukum primer dan sekunder.
Kata
kunci: Pemilu, Peserta
Pemilu, Metode
Abstract
In Indonesia, general election is
considered as a democracy festive which periodically held once in 5 years. It
is a moment once every five years, when all the participants of the election
enliven the atmosphere of every city in the seek of every vote and support from
the citizens, whose are in the capacity as voters in the upcoming general
election. Things could be rough in every general election, this was caused by
plenty of participants of the election, and also the president and the vice
president candidates to choose from. This create a lot of different perspective
and opinion, which sometimes caused a chaos. Plus, there is an absence of law
in a form of penalty towards the regulation enforcement, which resulting upon
this upcoming democracy festive to be in heated up. The research methodology
used for this research is the normative methodology, this particular
methodology is chosen in hope to find an answer upon the issues found, from the
primary and secondary legal materials.
Keywords:
Election, Election
Participants, Methodology
Pendahuluan
Bentuk negara-negara di dunia dibagi menjadi 2, ada yang berbentuk kerajaan maupun yang berbentuk republik (Gabriel, 2020). Negara yang berbentuk kerajaan dipimpin oleh 1 orang
ratu (seperti Inggris) /
raja (seperti Arab Saudi) / kaisar
(seperti Jepang). Pemimpin atau kepala
negara yang berbentuk kerajaan
ini berganti secara turun temurun,
dan menjabat seumur hidup. Ketika perpindahan masa jabatan, yang diangkat sebagai pemimpin negara selanjutnya adalah anak pertama dari
keturunan pemimpin tersebut.
Sementara di dalam negara yang berbentuk republik, pemimpin atau kepala
negaranya itu dipimpin oleh presiden, seperti di Indonesia, atau ketua, seperti di Republik Rakyat Cina. Pemimpin
negara ditentukan dengan cara melalui pemilihan
atau bisa juga cara yang lain, tapi tidak berdasarkan pada keturunan (Sitabuana, 2020). Dalam negara yang menganut sistem secara demokratis,
pengisian jabatan pemimpin negara (presiden) dilakukan secara demokratis melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, ataupun lewat pemilihan
secara tidak langsung oleh perwakilan dari rakyat yang berjalan secara berkala (Harimurti, 2022).
Sebaliknya, dari negara yang tidak menganut sistem secara tidak
demokratis, pengisian jabatan pemimpin negaranya dilakukan dengan cara seperti
kudeta atau penunjukan secara langsung oleh pemimpin negara terdahulu, dan lain sebagainya (Sitabuana, 2020). Dari kata Yunani, demokrasi sendiri terdiri dari 2 kata yaitu demos dan cratein. Demos yang artinya adalah kekuasaan di suatu tempat atau
rakyat, dan cratein yang berarti
kedaulatan atau kekuasaan. Jadi demos-cratos atau demokrasi memiliki arti kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang berada di masyarakat, kekuasaan rakyat dan pemerintahan oleh rakyat (Suarlin & Fatmawati,
2022);(Kodi, 2021).
Dari pengertian demokrasi yang sudah dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa pemilu diyakini
sebagai jalan untuk melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara (Pahri, 2017);(Hoesein, 2023). Pemilu merupakan
cara untuk memilih pemimpin atau perwakilan yang akan menempati jabatan politik tertentu dalam lembaga politik formal seperti lembaga legislatif dan eksekutif, baik di tingkat daerah maupun tingkat
pusat (Indrawan & IP, 2022);(Arniti, 2020).
Pemilu memiliki
fungsi untuk menentukan arah pemerintahan baik secara langsung maupun tak langsung
(Lampus,
Lapian, & Sondakh, 2022);(Putri,
2016). Pemilu
juga merupakan wadah timbal
balik dari rakyat terhadap pemangku kedudukan dalam pemerintahan yang sedang aktif saat itu
juga. Dimana saat pemangku kedudukan dalam pemerintahan itu dianggap tidak memiliki kinerja yang baik dalam masa jabatnya, maka dalam pemilu saat
itu masyarakat sebagai pemilih, dan pemegang kedaulatan tertinggi berhak untuk tidak memilih
atau memberikan suaranya terhadap personil atau partai
politik tertentu (Indrawan
& IP, 2022).
Berdasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Indonesia), pemilu harus dilakukan berdasarkan pada asas luber jurdil
(langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Asas luber jurdil ini
menjamin hak-hak setiap warga negara Indonesia
agar setiap suara yang diberikan itu bersifat
tanpa paksaan untuk memilih salah satu personil ataupun
partai & memiliki privasi karena dijamin kerahasiaannya.
Berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Indonesia), presiden dan wakil presiden memiliki masa jabat 5 tahun dan setelahnya bisa dipilih kembali dalam posisi yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan.
Dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Indonesia), atau yang biasa
disebut UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) juga ditentukan bahwa masa jabat anggota MPR, DPR, DPD, dan
DPRD juga 5 tahun. Dari sini,
dapat diketahui bahwa di Indonesia akan dilaksanakan pemilihan umum berkala setiap
5 tahun sekali.
Metode Penelitian
Metode penelitian pada penulisan ini menggunakan
metode penelitian normatif. Kata penelitian sendiri adalah terjemahan dari bahasa inggris �research�. Jika dilihat lebih lanjut,
kata research terdiri atas
kata �re� (kembali) dan �search� (mencari),
jadi dapat diartikan bahwa research merupakan mencari kembali (Ali, 2021). Dalam penelitian, yang dicari adalah pengetahuan
akan kebenaran yang ada. Hasil dari pengetahuan yang dicari tersebut dapat digunakan sebagai jawaban dari ketidaktahuan
yang menjadi awal dilakukannya suatu penelitian (Ali, 2021).
Secara
teori kebenaran pragmatis, penelitian juga memiliki fungsi untuk mendapatkan sesuatu yang efektif dan bermanfaat untuk penuangan suatu gagasan. Dengan demikian, sama juga dengan teori kebenaran
korespondensi dimana masalah nilai dan / atau sesuatu yang tidak memiliki manfaat untuk diberikan
secara lahiriah tidak dapat menjadi
kajian dari teori kebenaran ini (Marzuki, 2013).
Penelitian normatif memiliki
fungsi untuk memberikan suatu argumentasi yuridis saat munculnya kekaburan, kekosongan, dan konflik dalam norma. Maka dari itu, landasan
teori yang akan digunakan merupakan landasan teori yang ada di dalam pengaturan
teori hukum normatif (Diantha & Sh, 2016).
�����������
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Indonesia), Indonesia menganut sistem pemerintaham presidensial. Sistem pemerintahan ini sudah seharusnya dimasukan secara konsisten dalam setiap pengaturan kebijakan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif, dan sistem pemilu presiden
(Huda,
2017).
Pembangunan
sistem kepartaian dan sistem pemilu berkaitan
erat dalam pembangunan sistem pemerintahan. Partai politik memiliki posisi dan peranan yang penting dalam semua
sistem demokrasi. Dalam
proses pemerintahan, partai
politik juga memiliki peran penting sebagai
penyambung warga negara dengan pemerintah (Huda,
2017). Tidak sedikit
juga yang berpandangan skeptis,
bahwa partai politik hanya dijadikan
sebagai kendaraaan politik oleh beberapa kelompok elite politik yang berkuasa atau untuk
mendapatkan kepuasan kekuasaannya sendiri dan mengelabuhi kepercayaan dan suara masyarakat untuk memaksakan pemberlakuan kebijakan-kebijakan publik tertentu untuk keuntungan pribadi atau sekelompok
orang (Huda,
2017).
Tetapi bagaimanapun juga, pemilu merupakan sarana untuk merealisasikan
hak asasi rakyat, karena sudah diberikan
jaminan dari konstitusi untuk menjalankan hak - hak asasi mereka
yang salah satunya adalah hak politik. Hal ini sudah dicatat
dalam Undang � Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa demi melindungi dan menegakan hak asasi
manusia agar sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka realisasi hak asasi manusia
diatur, dijamin, dan dituangkan dalam undang-undang (Jurdi,
2018).
Lebih tegas, terkait
hak asasi politik tersebut ditegaskan dalam Pasal 25 Kovenan Internasional Hak � Hak Sipil dan Politik Tahun 1966, yang menekankan bahwa seluruh warga
negara sudah seharusnya memiliki hak dan kesempatan tanpa adanya pembatasan atau perbedaan apapun yang tidak layak untuk ikut
serta di dalam pelaksanaan urusan pemerintahan (baik secara langsung atau pun dari perwakilan-perwakilan
yang dipilih secara bebas), untuk memilih
dan / atau pun dipilih dalam pemilu berkala,
dan dengan hak pilih yang sama, serta dilakukan melalui pengambilan suara secara rahasia
untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan keinginan dari setiap pemilih,
untuk memperoleh akses ke setiap
pelayanan umum di negaranya dengan dasar persamaan dalam arti yang general (Jurdi,
2018).
Pemilu di Indonesia, yang tentunya
juga di Kota Tangerang, dilakukan setiap
5 Tahun sekali, dimana masyarakat Kota Tangerang akan memberikan suaranya untuk memilih calon presiden
dan wakil presiden, calon anggota DPR RI dapil (daerah pemilihan) Banten III
(Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten
Tangerang), calon anggota
DPRD tingkat I (DPRD Provinsi)
Banten, calon anggota DPRD
Tingkat II (DPRD Kota / Kabupaten) Kota Tangerang,
dan calon anggota DPD RI.
Pemilu pada tahun
2024 akan dilaksanakan pada
tanggal 14 Februari 2023,
dan akan ada beberapa kertas suara untuk memilih
calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI (kertas warna kuning), calon anggota DPRD Provinsi Banten (kertas warna biru), calon
anggota DPRD Kota Tangerang (kertas
warna hijau), dan calon anggota DPD RI.
Namun dalam pelaksanaan
setiap pemilu tidak selalu berjalan
mulus, karena dalam pesta demokrasi
setiap 5 tahun sekali ini sering
juga terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada perpecahan. Dari sini dapat dilihat betapa
pentingnya pendidikan politik agar masyarakat juga tidak mudah �ditunggangi�
untuk suatu kepentingan politik. Adanya kekosongan hukum dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan KPU juga menjadi salah satu concern dalam pemilu 2024 nanti. Kekosongan itu terletak pada Pasal 69 Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang memberikan larangan untuk berkampanye sebelum masa kampanye dimulai, namun tidak memberikan
sanksi bagi pelanggar.
Akibat dari hal
tersebut sudah banyak sekali para peserta pemilu yang sudah melaksanakan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Baik secara langsung, ataupun dengan cara menyebar APK (alat peraga kampanye)
yang berupa reklame, spanduk, ataupun umbul-umbul, yang dipasang di jalan-jalan dan tempat umum.
Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan juga adanya bahan kampanye
pemilu, yang juga sudah banyak disebarkan oleh pihak-pihak pelanggar aturan tidak boleh
dilaksanakannya kampanye sebelum masa kampanye, yang berupa: 1) Selebaran. 2)���������� Brosur. 3) Pamflet. 4) Poster. 5) Stiker. 6)
Pakaian. 7) Penutup kepala. 8) Alat makan / minum. 9) Kalender. 10) Kartu nama. 11) Pin. 12) Alat tulis,
dan / atau 13) Atribut kampanye lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota
Tangerang Nomor 250/PL.01.2-BA/3671/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tangerang Pemilihan Umum 2024, pada pemilu tahun 2024 mendatang di Kota
Tangerang akan diikuti oleh
daftar pemilih tetap dengan jumlah 1.362.773 pemilih dari seluruh
13 Kecamatan yang ada di
Kota Tangerang.
Sebagai tambahan,
13 kecamatan yang ada di
Kota Tangerang terbagi dalam
5 dapil:
Dapil 1: Kecamatan
Tangerang dan Karawaci
Dapil 2: Kecamatan
Batuceper, Benda, dan Neglasari
Dapil 3: Kecamatan
Cipondoh dan Pinang
Dapil 4: Kecamatan
Ciledug, Larangan dan
Karang Tengah
Dapil 5: Kecamatan
Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk
Pemilu 2024 di Kota Tangerang juga akan
diikuti oleh 17 partai politik peserta pemilu, yaitu: 1) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 2) Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra). 3) Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP). 4) Partai Golongan
Karya (Golkar). 5) Partai Nasdem. 6) Partai Buruh. 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
8) Partai Keadilan
Sejahtera (PKS). 9) Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN). 10) Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura). 11) Partai Amanat Nasional (PAN). 12) Partai Bulan Bintang (PBB). 13) Partai
Demokrat. 14) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 15) Partai
Perindo. 16) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 17) Partai
Ummat
Terkait dengan permasalahan yang sudah disebutkan, hal tersebut dapat dikatakan kekosongan hukum karena pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 dalam Pasal 74 diberikan sanksi yang berupa sanksi administratif
bagi pelanggar ketentuan dilarang dimulainya kampanye sebelum masa kampanye.
Hal ini
tidak ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun. 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 1) Sanksi administratif yang ada pada Pasal
74 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 berupa: 1) Peringatan tertulis. 2) Pembersihan atau diturunkannya alat peraga kampanye dan / atau bahan kampanye.
3) Pemberhentian iklan kampanye pada media elektronik,
media cetak, media sosial,
media dalam jaringan, dan lembaga yang menyiarkan iklan.
Kesimpulan
Pemilu di Indonesia dilakukan berkala setiap 5 tahun sekali, pemilu
merupakan perwujudan dan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia yang
haknya sudah dijamin oleh Undang-Undang. Pelaksanaan pemilu dilakukan melalui
asas luberjurdil (langsung, umum, bebas, jujur, dan adil) yang sudah diatur
dalam Undang-Undang. Peserta Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai
politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Adanya masalah atau kekurangan dalam pemilu setiap 5 tahun, harus menjadi
evaluasi bagi semua pihak baik penyelenggara pemilu ataupun peserta pemilu agar
pada pemilu berikutnya semua dapat berjalan dengan lebih lancar dan lebih baik
lagi, terutama lebih aman dan nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia agar
masyarakat tidak merasa ketakutan ataupun terintimidasi dengan adanya pesta
demokrasi setiap 5 tahun sekali. Karena tidak sedikit dari masyarakat takut
dengan adanya kerusuhan ataupun intimidasi karena perbedaan pendapat ataupun
pilihan dalam pemilu.
Ali, Zainuddin. (2021). Metode penelitian hukum.
Sinar Grafika.
Arniti,
Ni Ketut. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum
Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2),
329�348.
Diantha,
I. Made Pasek, & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif
dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Gabriel,
Ega. (2020). Pengertian dan Bentuk-Bentuk Negara. Fakultas Hukum Universitas
Ekasakti-AAI Padang, Https://Osf. Io/Wzx3d/Download Diakses, 11.
Harimurti,
Yudi Widagdo. (2022). Penundaan Pemilihan Umum dalam Perspektif Demokrasi. RechtIdee,
17(1), 1�12.
Hoesein,
Zainal Arifin. (2023). Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum.
PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Huda,
Nimatul. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Kencana.
Indrawan,
Jerry, & IP, S. (2022). Sistem Pemilu di Indonesia. Jakad Media
Publishing.
Jurdi,
Fajlurrahman. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana.
Kodi,
Dedimus. (2021). Demokrasi Dan Budaya Politik Indonesia.
Lampus,
Christy Messy, Lapian, Marlien T., & Sondakh, Efvendi. (2022). Fenomena
Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kecamatan Wanea. Jurnal
Eksekutif, 2(3).
Marzuki,
Peter Mahmud. (2013). Penelitian hukum.
Pahri,
Ripyal. (2017). Demokrasi; Pemilihan umum dan kriteria pemimpin perspektif
yusuf al qaradhawi.
Putri,
Maslekah Pratama. (2016). Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Sosialisasi Pemilu
sebagai upaya Untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilu
Presiden 2014 di Kalimantan Timur. Jurnal Ilmu Komunikasi, 30.
Sitabuana,
Tundjung Herning. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Konstitusi Press.
Suarlin,
Suarlin, & Fatmawati, Fatmawati. (2022). Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia.
Penerbit Widina.
Copyright holder: Fico Acchedya
Wijaya, Rasji (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |