Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 11, November 2023

 

PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2024 MENURUT UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM DI KOTA TANGERANG

 

Fico Acchedya Wijaya, Rasji

Universitas Tarumanagara

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Di Indonesia, pemilihan umum merupakan perayaan pesta demokrasi berkala setiap 5 tahun sekali. Hal itu merupakan saat dimana semua peserta pemilu memeriahkan setiap kota / kabupaten untuk mencari pendukung ataupun suara masyarakat yang menjadi pemilih dalam pemilihan umum. Dalam pemilihan umum juga tidak selalu berjalan lancar karena adanya banyak pilihan peserta pemilu untuk calon anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden. Hal ini membuat banyak beragam pendapat berbeda, dan perbedaan pendapat itu terkadang menjadi sumber dari keributan. Ditambah lagi dengan adanya juga kekosongan hukum yang berupa sanksi dalam peraturan pelaksana, menjadikan pesta demokrasi kali ini semakin panas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif guna mencari jawaban dari permasalahan yang timbul, melalui bahan hukum primer dan sekunder.

 

Kata kunci: Pemilu, Peserta Pemilu, Metode

 

Abstract

In Indonesia, general election is considered as a democracy festive which periodically held once in 5 years. It is a moment once every five years, when all the participants of the election enliven the atmosphere of every city in the seek of every vote and support from the citizens, whose are in the capacity as voters in the upcoming general election. Things could be rough in every general election, this was caused by plenty of participants of the election, and also the president and the vice president candidates to choose from. This create a lot of different perspective and opinion, which sometimes caused a chaos. Plus, there is an absence of law in a form of penalty towards the regulation enforcement, which resulting upon this upcoming democracy festive to be in heated up. The research methodology used for this research is the normative methodology, this particular methodology is chosen in hope to find an answer upon the issues found, from the primary and secondary legal materials.

 

Keywords: Election, Election Participants, Methodology

 

 

Pendahuluan

Bentuk negara-negara di dunia dibagi menjadi 2, ada yang berbentuk kerajaan maupun yang berbentuk republik (Gabriel, 2020). Negara yang berbentuk kerajaan dipimpin oleh 1 orang ratu (seperti Inggris) / raja (seperti Arab Saudi) / kaisar (seperti Jepang). Pemimpin atau kepala negara yang berbentuk kerajaan ini berganti secara turun temurun, dan menjabat seumur hidup. Ketika perpindahan masa jabatan, yang diangkat sebagai pemimpin negara selanjutnya adalah anak pertama dari keturunan pemimpin tersebut.

Sementara di dalam negara yang berbentuk republik, pemimpin atau kepala negaranya itu dipimpin oleh presiden, seperti di Indonesia, atau ketua, seperti di Republik Rakyat Cina. Pemimpin negara ditentukan dengan cara melalui pemilihan atau bisa juga cara yang lain, tapi tidak berdasarkan pada keturunan (Sitabuana, 2020). Dalam negara yang menganut sistem secara demokratis, pengisian jabatan pemimpin negara (presiden) dilakukan secara demokratis melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, ataupun lewat pemilihan secara tidak langsung oleh perwakilan dari rakyat yang berjalan secara berkala (Harimurti, 2022).

Sebaliknya, dari negara yang tidak menganut sistem secara tidak demokratis, pengisian jabatan pemimpin negaranya dilakukan dengan cara seperti kudeta atau penunjukan secara langsung oleh pemimpin negara terdahulu, dan lain sebagainya (Sitabuana, 2020). Dari kata Yunani, demokrasi sendiri terdiri dari 2 kata yaitu demos dan cratein. Demos yang artinya adalah kekuasaan di suatu tempat atau rakyat, dan cratein yang berarti kedaulatan atau kekuasaan. Jadi demos-cratos atau demokrasi memiliki arti kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang berada di masyarakat, kekuasaan rakyat dan pemerintahan oleh rakyat (Suarlin & Fatmawati, 2022);(Kodi, 2021).

Dari pengertian demokrasi yang sudah dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa pemilu diyakini sebagai jalan untuk melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara (Pahri, 2017);(Hoesein, 2023). Pemilu merupakan cara untuk memilih pemimpin atau perwakilan yang akan menempati jabatan politik tertentu dalam lembaga politik formal seperti lembaga legislatif dan eksekutif, baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat (Indrawan & IP, 2022);(Arniti, 2020).

Pemilu memiliki fungsi untuk menentukan arah pemerintahan baik secara langsung maupun tak langsung (Lampus, Lapian, & Sondakh, 2022);(Putri, 2016). Pemilu juga merupakan wadah timbal balik dari rakyat terhadap pemangku kedudukan dalam pemerintahan yang sedang aktif saat itu juga. Dimana saat pemangku kedudukan dalam pemerintahan itu dianggap tidak memiliki kinerja yang baik dalam masa jabatnya, maka dalam pemilu saat itu masyarakat sebagai pemilih, dan pemegang kedaulatan tertinggi berhak untuk tidak memilih atau memberikan suaranya terhadap personil atau partai politik tertentu (Indrawan & IP, 2022).

Berdasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Indonesia), pemilu harus dilakukan berdasarkan pada asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Asas luber jurdil ini menjamin hak-hak setiap warga negara Indonesia agar setiap suara yang diberikan itu bersifat tanpa paksaan untuk memilih salah satu personil ataupun partai & memiliki privasi karena dijamin kerahasiaannya.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Indonesia), presiden dan wakil presiden memiliki masa jabat 5 tahun dan setelahnya bisa dipilih kembali dalam posisi yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Indonesia), atau yang biasa disebut UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) juga ditentukan bahwa masa jabat anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD juga 5 tahun. Dari sini, dapat diketahui bahwa di Indonesia akan dilaksanakan pemilihan umum berkala setiap 5 tahun sekali.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian pada penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Kata penelitian sendiri adalah terjemahan dari bahasa inggris �research�. Jika dilihat lebih lanjut, kata research terdiri atas kata �re� (kembali) dan �search� (mencari), jadi dapat diartikan bahwa research merupakan mencari kembali (Ali, 2021). Dalam penelitian, yang dicari adalah pengetahuan akan kebenaran yang ada. Hasil dari pengetahuan yang dicari tersebut dapat digunakan sebagai jawaban dari ketidaktahuan yang menjadi awal dilakukannya suatu penelitian (Ali, 2021).

Secara teori kebenaran pragmatis, penelitian juga memiliki fungsi untuk mendapatkan sesuatu yang efektif dan bermanfaat untuk penuangan suatu gagasan. Dengan demikian, sama juga dengan teori kebenaran korespondensi dimana masalah nilai dan / atau sesuatu yang tidak memiliki manfaat untuk diberikan secara lahiriah tidak dapat menjadi kajian dari teori kebenaran ini (Marzuki, 2013).

Penelitian normatif memiliki fungsi untuk memberikan suatu argumentasi yuridis saat munculnya kekaburan, kekosongan, dan konflik dalam norma. Maka dari itu, landasan teori yang akan digunakan merupakan landasan teori yang ada di dalam pengaturan teori hukum normatif (Diantha & Sh, 2016).

�����������

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Indonesia), Indonesia menganut sistem pemerintaham presidensial. Sistem pemerintahan ini sudah seharusnya dimasukan secara konsisten dalam setiap pengaturan kebijakan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif, dan sistem pemilu presiden (Huda, 2017).

Pembangunan sistem kepartaian dan sistem pemilu berkaitan erat dalam pembangunan sistem pemerintahan. Partai politik memiliki posisi dan peranan yang penting dalam semua sistem demokrasi. Dalam proses pemerintahan, partai politik juga memiliki peran penting sebagai penyambung warga negara dengan pemerintah (Huda, 2017). Tidak sedikit juga yang berpandangan skeptis, bahwa partai politik hanya dijadikan sebagai kendaraaan politik oleh beberapa kelompok elite politik yang berkuasa atau untuk mendapatkan kepuasan kekuasaannya sendiri dan mengelabuhi kepercayaan dan suara masyarakat untuk memaksakan pemberlakuan kebijakan-kebijakan publik tertentu untuk keuntungan pribadi atau sekelompok orang (Huda, 2017).

Tetapi bagaimanapun juga, pemilu merupakan sarana untuk merealisasikan hak asasi rakyat, karena sudah diberikan jaminan dari konstitusi untuk menjalankan hak - hak asasi mereka yang salah satunya adalah hak politik. Hal ini sudah dicatat dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa demi melindungi dan menegakan hak asasi manusia agar sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka realisasi hak asasi manusia diatur, dijamin, dan dituangkan dalam undang-undang (Jurdi, 2018).

Lebih tegas, terkait hak asasi politik tersebut ditegaskan dalam Pasal 25 Kovenan Internasional Hak � Hak Sipil dan Politik Tahun 1966, yang menekankan bahwa seluruh warga negara sudah seharusnya memiliki hak dan kesempatan tanpa adanya pembatasan atau perbedaan apapun yang tidak layak untuk ikut serta di dalam pelaksanaan urusan pemerintahan (baik secara langsung atau pun dari perwakilan-perwakilan yang dipilih secara bebas), untuk memilih dan / atau pun dipilih dalam pemilu berkala, dan dengan hak pilih yang sama, serta dilakukan melalui pengambilan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan keinginan dari setiap pemilih, untuk memperoleh akses ke setiap pelayanan umum di negaranya dengan dasar persamaan dalam arti yang general (Jurdi, 2018).

Pemilu di Indonesia, yang tentunya juga di Kota Tangerang, dilakukan setiap 5 Tahun sekali, dimana masyarakat Kota Tangerang akan memberikan suaranya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI dapil (daerah pemilihan) Banten III (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang), calon anggota DPRD tingkat I (DPRD Provinsi) Banten, calon anggota DPRD Tingkat II (DPRD Kota / Kabupaten) Kota Tangerang, dan calon anggota DPD RI.

Pemilu pada tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2023, dan akan ada beberapa kertas suara untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI (kertas warna kuning), calon anggota DPRD Provinsi Banten (kertas warna biru), calon anggota DPRD Kota Tangerang (kertas warna hijau), dan calon anggota DPD RI.

Namun dalam pelaksanaan setiap pemilu tidak selalu berjalan mulus, karena dalam pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali ini sering juga terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada perpecahan. Dari sini dapat dilihat betapa pentingnya pendidikan politik agar masyarakat juga tidak mudahditunggangiuntuk suatu kepentingan politik. Adanya kekosongan hukum dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan KPU juga menjadi salah satu concern dalam pemilu 2024 nanti. Kekosongan itu terletak pada Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang memberikan larangan untuk berkampanye sebelum masa kampanye dimulai, namun tidak memberikan sanksi bagi pelanggar.

 

Akibat dari hal tersebut sudah banyak sekali para peserta pemilu yang sudah melaksanakan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Baik secara langsung, ataupun dengan cara menyebar APK (alat peraga kampanye) yang berupa reklame, spanduk, ataupun umbul-umbul, yang dipasang di jalan-jalan dan tempat umum.

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan juga adanya bahan kampanye pemilu, yang juga sudah banyak disebarkan oleh pihak-pihak pelanggar aturan tidak boleh dilaksanakannya kampanye sebelum masa kampanye, yang berupa: 1) Selebaran. 2)���������� Brosur. 3) Pamflet. 4) Poster. 5) Stiker. 6) Pakaian. 7) Penutup kepala. 8) Alat makan / minum. 9) Kalender. 10) Kartu nama. 11) Pin. 12) Alat tulis, dan / atau 13) Atribut kampanye lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 250/PL.01.2-BA/3671/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tangerang Pemilihan Umum 2024, pada pemilu tahun 2024 mendatang di Kota Tangerang akan diikuti oleh daftar pemilih tetap dengan jumlah 1.362.773 pemilih dari seluruh 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

Sebagai tambahan, 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang terbagi dalam 5 dapil:

Dapil 1: Kecamatan Tangerang dan Karawaci

Dapil 2: Kecamatan Batuceper, Benda, dan Neglasari

Dapil 3: Kecamatan Cipondoh dan Pinang

Dapil 4: Kecamatan Ciledug, Larangan dan Karang Tengah

Dapil 5: Kecamatan Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk

Pemilu 2024 di Kota Tangerang juga akan diikuti oleh 17 partai politik peserta pemilu, yaitu: 1) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 2) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 4) Partai Golongan Karya (Golkar). 5) Partai Nasdem. 6) Partai Buruh. 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). 8) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 9) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 10) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 11) Partai Amanat Nasional (PAN). 12) Partai Bulan Bintang (PBB). 13) Partai Demokrat. 14) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 15) Partai Perindo. 16) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 17) Partai Ummat

Terkait dengan permasalahan yang sudah disebutkan, hal tersebut dapat dikatakan kekosongan hukum karena pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 dalam Pasal 74 diberikan sanksi yang berupa sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan dilarang dimulainya kampanye sebelum masa kampanye.

Hal ini tidak ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun. 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 1) Sanksi administratif yang ada pada Pasal 74 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 berupa: 1) Peringatan tertulis. 2) Pembersihan atau diturunkannya alat peraga kampanye dan / atau bahan kampanye. 3) Pemberhentian iklan kampanye pada media elektronik, media cetak, media sosial, media dalam jaringan, dan lembaga yang menyiarkan iklan.

 

Kesimpulan

Pemilu di Indonesia dilakukan berkala setiap 5 tahun sekali, pemilu merupakan perwujudan dan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia yang haknya sudah dijamin oleh Undang-Undang. Pelaksanaan pemilu dilakukan melalui asas luberjurdil (langsung, umum, bebas, jujur, dan adil) yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Peserta Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Adanya masalah atau kekurangan dalam pemilu setiap 5 tahun, harus menjadi evaluasi bagi semua pihak baik penyelenggara pemilu ataupun peserta pemilu agar pada pemilu berikutnya semua dapat berjalan dengan lebih lancar dan lebih baik lagi, terutama lebih aman dan nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia agar masyarakat tidak merasa ketakutan ataupun terintimidasi dengan adanya pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali. Karena tidak sedikit dari masyarakat takut dengan adanya kerusuhan ataupun intimidasi karena perbedaan pendapat ataupun pilihan dalam pemilu.

BIBLIOGRAFI

Ali, Zainuddin. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

 

Arniti, Ni Ketut. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 329�348.

 

Diantha, I. Made Pasek, & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

 

Gabriel, Ega. (2020). Pengertian dan Bentuk-Bentuk Negara. Fakultas Hukum Universitas Ekasakti-AAI Padang, Https://Osf. Io/Wzx3d/Download Diakses, 11.

 

Harimurti, Yudi Widagdo. (2022). Penundaan Pemilihan Umum dalam Perspektif Demokrasi. RechtIdee, 17(1), 1�12.

 

Hoesein, Zainal Arifin. (2023). Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

 

Huda, Nimatul. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Kencana.

 

Indrawan, Jerry, & IP, S. (2022). Sistem Pemilu di Indonesia. Jakad Media Publishing.

 

Jurdi, Fajlurrahman. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana.

 

Kodi, Dedimus. (2021). Demokrasi Dan Budaya Politik Indonesia.

 

Lampus, Christy Messy, Lapian, Marlien T., & Sondakh, Efvendi. (2022). Fenomena Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kecamatan Wanea. Jurnal Eksekutif, 2(3).

 

Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian hukum.

 

Pahri, Ripyal. (2017). Demokrasi; Pemilihan umum dan kriteria pemimpin perspektif yusuf al qaradhawi.

 

Putri, Maslekah Pratama. (2016). Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Sosialisasi Pemilu sebagai upaya Untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilu Presiden 2014 di Kalimantan Timur. Jurnal Ilmu Komunikasi, 30.

 

Sitabuana, Tundjung Herning. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Konstitusi Press.

 

Suarlin, Suarlin, & Fatmawati, Fatmawati. (2022). Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Penerbit Widina.

 

Copyright holder:

Fico Acchedya Wijaya, Rasji (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: