Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 12, Desember 2023

 

KRITERIA PASANGAN HIDUP DALAM PERKAWINAN MENURUT AJARAN ISLAM� UNTUK DAPAT MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH MAWADAH WARAHMAH

 

Sunari, Ratih Dwi Pangestu, Dedy Muharman

Universitas Mayjen Sungkono

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan yang data sekunder yang bersumber dari tiga bahan hukum berupa Bahan hukum primer, meliputi Kompilasi Hukum Islam, terjemahan Al-Quran dan Hadist. Bahan hukum sekunder, yaitu kitab-kitab fikih atau pendapat para ulama/mazhab tentang serta literatur-literatur yang mempunyai relevansi dengan pembahasan sedangkan Bahan hukum tersier, meliputi kamus, ensiklopedia, dan sebagainya. Kesimpulan, Pernikahan dalam ajaran agama Islam adalah ibadah sehingga pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Disamping itu juga agar pernikahan ini berjalan langgeng dan dapat mencapai tujuannya, yaitu keluarga yang sakinah, mawadah dan warahma, maka dalam ajaran Islam juga ditentukan atau diisyaratkan siapa yang pantas atau ideal untuk dipilih, karena Islam menginginkan pernikahan itu berjalan sampai akhir hayat.

 

Kata kunci: Pasangan; Perkawinan; Ajaran Islam; Keluarga; Sakinah Mawadah Warahmah

 

Abstract

In this study the author uses literature research with secondary data sourced from three legal materials in the form of primary legal materials, including the Compilation of Islamic Law, translation of the Quran and Hadith. Secondary legal materials, namely books of jurisprudence or opinions of scholars / schools of thought about and literature that has relevance to the discussion while tertiary legal materials, including dictionaries, encyclopedias, and so on. In conclusion, Marriage in the teachings of Islam is worship so that its implementation must meet the requirements and pillars that have been set. In addition, in order for this marriage to run long and can achieve its goals, namely a family that is sakinah, mawadah and warahma, then in Islamic teachings it is also determined or hinted who is appropriate or ideal to choose, because Islam wants the marriage to run until the end of life.

 

Keywords: Spouse; Marriage; Islamic teachings; Family; Sakinah Mawadah Warahmah

 

 

Pendahuluan

����������� Menikah atau melaksanakan perkawinan dalam ajaran agama Islam merupakan sesuatu yang dianjurkan terutama bagi mereka yang telah mampu baik secara psikologi maupun secara finansial dengan kata lain sudah mampu secara fisik dan batin (Afrizal, 2019). Hal ini sebagaimana yang di firmankan oleh� Allah SWT, dalam Al-Quran� Surat (QS) An Nur (24) ayat 32, yang bermakna bahwa jangan takut miskin karena menikah sebab Allah SWT akan memberikan kekayaan baik kekayaan jiwa maupun kekayaan harta (Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir/Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar & https://tafsirweb.com/6160-surat-an-nur-ayat-32.html, 2016).

������ ���� Disamping itu juga Nabi Muhammad SAW dalam Hadist Riwayat Ibnu Majah menyatakan bahwa �menikah merupakan sunnahku dan orang yang tidak mengamalkan sunnahku bukan bagian dariku� (Razzaq, 2022). Anjuran menikah atau kawin dikarenakan manfaat daripada menikah dalam ajaran agama Islam selain sebagai kepatuhan akan perintah Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasullullah SAW juga bermanfaat untuk menjaga kehormatan diri, menikah juga merupakan separuh dari penyempurna agama/ibadah karena dengan melaksanakan pernikahan maka pasangan suami istri dapat menjalani kehidupan didunia dengan pasangannya secara indah untuk mencapai kebahagian hidup dunia dan akhirat, sedangkan separuhnya adalah dengan bertaqwa kepada Allah SWT.

����������� Di sisi lain, pernikahan juga mampu membangun silaturahim, persaudaraan, dan hubungan erat antar keluarga serta masyarakat ditempat pasangan suami dan istri berasal, selain itu juga dengan menikah akan dapat meraih kecintaan dan keridaan Allah SWT dengan cara memperbanyak keturunan guna melestarikan eksistensi dan kehidupan manusia, dan juga sebagai eksistensi kecintaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasulullah karena turut memperbanyak umatnya yang akan dibanggakannya kelak pada hari Kiamat, sebagaimana hadits, �Menikahlah kalian dengan perempuan akan membanggakan banyaknya jumlah kalian atas umat-umat lain pada hari Kiamat,� (HR Ahmad).�

����������� Disamping itu juga menikah juga bermanfaat untuk meraih keberkahan dari doa anak-anak yang saleh karena �Ketika seseorang meninggal, maka putuslah seluruh amalnya kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah yang mengalir pahalanya; (2) ilmu yang bermanfaat; dan (3) anak saleh yang selalu mendoakan,� (Al-Tirmidzi), serta dengan adanya turunan maka akan mendapatkan� syafaat dari anak yang meninggal di waktu kecil, sebagaimana Hadist Al-Bukhari yang menyatakan bahwa: �Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki tiga orang anak yang belum akil baliq, maka ia memiliki sebuah tirai penghalang dari neraka atau ia masuk surga,� (Razzaq, 2022).

����������� Oleh karena demikian pentingnya makna dari suatu pernikahan sehingga pernikahan dalam agama Islam merupakan suatu ikatan yang sakral karena bukan hanya merupakan suatu perjanjiangan antara pasangan suami istri akan tetapi juga adanya perjanjian dengan Allah SWT karena menikah memiliki nilai ibadah (Malisi, 2022). Disamping itu Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW telah menggariskan jika pernikahan merupakan suatu yang sakral, oleh karenanya perpisahan atau perceraian dilakukan juga dengan secara baik-baik juga (Siregar, 2021).

����������� Perpisahan pasangan yang sudah menikah memang diperbolehkan akan tetapi itu merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Nabi besar Muhammad SAW pernah menyampaikan bahwa istri yang meminta cerai dari suami tidak akan mencium bau surga. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 dinyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yaitu rumah tangga yang penuh dengan ketentraman, penuh cinta dan penuh kasih sayang sehingga selalu diberkahi dan diberi rahmat oleh Allah SWT. Untuk mewujudkan hal tersebut langkah awal yang paling penting adalah ketepatan dalam memilih pasangan.

����������� Kondisi saat ini bisa kita lihat bahwa pernikahan bukanlah hal yang dipersiapkan dengan matang dan penuh pertimbangan. Pasangan sekarang terutama muda dan mudi atau remaja membangun rumah tangga hanya didasarkan cinta (Tsani, 2021). Mereka berkeyakinan bahwa cinta adalah pondasi bagi mereka untuk berumah tangga. Kalau sudah cinta mereka tempuh semua cara sehingga kita pada saat ini mendengar adanya pernikahan beda agama yang jelas sudah dilarang agama namun dengan berbagai alasan tetap mereka laksanakan, ada lagi istilah pernikahan dibawah tangan, atau pernikahan siri dengan alasan sarana untuk menghindari zina walaupun pernikahan tersebut tidak direstui oleh orangtua, dispensasi nikah yang dilakukan oleh pasangan dibawah umur yang ditetapkan Undang-Undang untuk boleh menikah. Ada yang melakukan pernikahan beda agama dengan berbagai alasan dan berbagai cara sampai melakukan gugatan ke Pengadilan. Apapun dilakukan oleh pasangan agar mereka dapat menyatukan cinta atau dapat bersatu dengan dasar cinta.

����������� Tidak dapat dipungkirkan bahwa cinta diperlukan dalam membangun rumah tangga, tapi cinta yang berlandaskan kasih sayang bukan dilandasi oleh nafsu. Pada saat ini pernikahan tersebut banyak dilakukan karena mereka sudah melakukan hubungan suami istri terlebih dahulu sehingga merasa cocok dan sebagian besar pernikahan dilakukan karena pihak wanita sudah mengandung atau hamil. Akibatnya pernikahan bukanlah sesuatu yang sakral sehingga kawin cerai bukalah lagi dianggap tabu tapi sudah biasa dan sudah menjadi kebiasaan. Kesucian diberikan atas nama cinta tanpa mempertimbangkan masa depan.

������ ���� Agama Islam mengajarkan bahwa pasangan yang baik adalah pasangan yang dapat menjaga kesucian wanita pasangannya yang akan menjadi pendamping hidupnya. Oleh karena itu pasangan yang tepat atau telah memenuhi kriteria akan memberi kemudahan dalam mewujudkan tujuan dari rumah tangga sebagaimana yang telah disebut diatas, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kriteria pasangan yang ideal tersebut. Menurut ajaran agama Islam kriteria pasangan hidup telah digariskan dalam Al-Qura�an dan Hadist sebagai pegangan dan pedoman hidup orang Islam.

����������� Disamping itu juga budaya atau adat istiadat akan mempengaruhi dalam pemilihan pasangan hidup. Ada satu kesamaan antara agama dan budaya yang ada di Indonesia bahwa dalam memilih pasangan hidup harus kafa�ah atau sekufu atau sederajat atau sama terutama dalam hal agama. Oleh karena itu penulis berupaya melakukan penelitian mengenai kriteria pemilihan pasangan, dan dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimanakah kriteria pasangan hidup menurut ajaran agama Islam. 2) Bagaimana pengaruh pemilihan pasangan yang tepat atas keberlangsungan atau kelanggengan rumah tangga terutama untuk mewujudkan rumah tangga yang SAMARA.

 

Metode Penelitian

Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan yang data sekunder yang bersumber dari tiga bahan hukum berupa Bahan hukum primer, meliputi Kompilasi Hukum Islam, terjemahan Al-Quran dan Hadist. Bahan hukum sekunder, yaitu kitab-kitab fikih atau pendapat para ulama/mazhab tentang serta literatur-literatur yang mempunyai relevansi dengan pembahasan sedangkan Bahan hukum tersier, meliputi kamus, ensiklopedia, dan sebagainya.

Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis (pendekatan perundang-undangan) dan pendekatan konseptual. Cara pengolahan bahan hukum dilakukan secara induktif. Selanjutnya bahan hukum yang ada dianalisis secara deskriptif. Kemudian setelah itu dilakukan analisis keseluruhan aspek untuk memahami makna hubungan antara aspek yang satu dengan lainnya dan dengan keseluruhan aspek yang menjadi pokok permasalahan penelitian yang dilakukan secara induktif sehingga memberikan gambaran hasil secara utuh.

�����������

Hasil dan Pembahasan

Kriteria Pasangan Yang Sesuai Ajaran Agama Islam

����������� Kriteria dapat diartikan sebagai ukuran atau standar yang akan dijadikan dasar penilaian atau penetapan akan sesuatu. Kriteria dalam memilih pasangan pada saat ini menjadi salah satu problem rumit yang dihadapi oleh para pemuda/pemudi Islam karena masuknya budaya lain dalam kehidupan masyarakan muslim sehingga orientasi, dan kecenderungannya dalam memilih pasangan hidup semakin menjauh dari petunjuk Islam (Sahara, Ridwan, & Asmara, 2022).

����������� Dalam sebuah Hadist yang diriwadkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:(Admin, 2022) "Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi." (HR Muslim)

��������������� Jadi dapat dikatakan bahwa dalam memilih pasangan hidup merupakan suatu hal yang penting dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Hadist tersebut diatas dapat dikatakan bahwa ada beberapa kriteria dalam memilih pasangan hidup menurut tuntunan Rasulullah SAW, yaitu: (Jannah, Enoh, & ASM, 2021). Keturunan dengan melihat nasab/keturunan pasangan. Keturunan dalam Islam dapat diartikan sebagai garis keturunan atau silsilah keluarga yang diwariskan dari generasi ke generasi.

1.      Keturunan menjadi salah satu hal yang penting dalam memilih pasangan, karena orang yang berasal dari keluarga yang baik dapat menghasilkan anak yang baik (Wahidin, 2017). Namun keturunan ini sering dibaratkan dengan keluarga terhormat, yang dipandang dari popularitas, harta, dan status sosial yang disandang oleh keluarga tersebut. Namun dalam hal ini keturunan tersebut adalah kemuliaan, kesucian, dan beragama. Selain itu juga keturunan dalam pemilihan pasangan dikaitkan dengan kesuburan pasangan tersebut dan masalah kestabilan mental dan penyakit dari pasangan (V.A.R.Barao, R.C.Coata, J.A.Shibli, M.Bertolini, & J.G.S.Souza, 2022)

2.      Harta, seseorang dalam memilih pasangan haruslah mencari pasangan yang mapan keadaannya untuk menjalani rumah tangga. Harta menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam memilih pasangan. Baik dari sisi wanita yang akan mencari suami maupun laki-laki yang mencari istri. Karena harta merupakan modal dasar seseorang dalam menghidupi kehidupan rumah tangganya. Seorang wanita yang mempunyai kekayaan namun tidak mempunyai keluhuran akhlak, dapat membawa dirinya kedalam sikap sombong dan rasa ingin berkuasa maka hal tersebut dapat megeruhkan suasana kehidupan suami istri serta mengancamkan keutuhan rumah tangga.

Ajaran islam selalu mendahulukan agama di atas harta dan kekuasaan seperti firman Allah dalam qs. An-Nur ayat 32:�Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang wanita. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.�

3.      Paras biasanya disebut dengan ketampanan atau kecantikan dalam memilih pasangan bukan hanya dilihat dari fisik saja karena kecantikan atau ketampanan fisik merupakan relatif. Kecantikan disini bukan hanya sekadar cantik dari fisiknya (lahiriah) saja akan tetapi dilihat dari segi akhlak atau perilaku (bathiniah) baik terhadap dirinya sendiri, orang tuanya dan orang disekitarnya.

Kecantikan dalam Islam tidak hanya dilihat dari segi fisik semata, melainkan juga kecantikan yang ada di dalam diri seorang wanita.(POSKOTA, 2022). Berikut adalah beberapa definisi kecantikan dalam Islam yang harus diketahui wanita, yaitu: (Lifestyle, 2022); a) Selalu menjaga kehormatannya. b) Memiliki sikap malu. c) Selalu bijaksana dalam menghadapi segala tantangan. d) Senantiasa bersabar dalam menghadapi segala rintangan. e) Menjaga penampilan baik penampilan luar dan dalam. f) Membersihkan diri dan merawat apa yang diberikan oleh Allah kepada dirinya. g) Kecantikan yang dimaksud bukan dilihat dari fisik semata, melainkan kecantikan yang ada di dalam diri seorang wanita. h) Kecantikan dalam Islam terletak pada agama, hati serta akhlaknya dan bukan pada kecantikan fisiknya semata. I) Puncak kecantikan menurut Islam berbanding lurus dengan ketakwaannya pada Allah SWT. j) Kecantikan akhlak menjadi cerminan dari sifat-sifat terpuji. k) Islam telah menetapkan beberapa hal supaya kecantikan kekal dan sempurna, yaitu menjaga kehormatan, menjaga harta dan dirinya jika ditinggal pergi, serta senantiasa berusaha membentengi diri dari perbuatan hina, tercela dan maksiat.

4.      Agama, dalam memilih pasangan yang paling diutamakan adalah pasangan yang seiman. Agama diartikan sebagai komitmen moral akan nilai-nilai kebaikan dalam berumah tangga. Komitmen ini menjadi pondasi dalam mengarungi bahtera rumah tangga jika terjadi permasalahan di kemudian hari. Seperti yang telah di tertulis dalam QS. Ar-Rum ayat 30:21 agama merupakan komitmen dua calon pasangan suami istri untuk selalu menciptakan ketentraman �sakinah�, serta menghidupkan rasa kasih dan sayang �mawaddah wa rahmah�.(Jannah et al., 2021).

Islam mengajarkan untuk mengutamakan faktor keberagamaan sebagai kriteria pemilihan pasangan hidup dalam membangun rumah tangga (Gustiawati & Lestari, 2018). Manusia yang beragama membutuhkan pasangan yang beragama juga. Beragama dapat diartikan berpegang teguh secara utuh pada ajaran agama islam. Menerima serta menaati ajaran islam dengan jiwa dan hati, bukan beragama yang hanya terlihat dari kulitnya saja atau hanya tampak dari luar yang tidak memiliki dasar dan pengamalan.

Sebagaimana yang dituliskan dalam hadits Ibnu Majah, Al-bazzar dan Al-Baihaqi dan hadits Abdullah bin Amr secara marfu�:�Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, karena hal yang itu bisa menjeremuskan mereka dalam kebinasaan dengan bersikap sombong dan takabur; dan jangan pula kamu menikahi mereka karena hartanya, karena hal itu bisa menjerumuskan mereka dalam perbuatan maksiat dan dosa; dan nikahilah mereka karena agamanya.

Ketahuilah, sesungguhnya budak wanita yang beragama walaupun telinga sobek lebih utama dari pada wanita cantik tetapi tidak beragama. Seorang disebut benar-benar beragama adalah ketika seluruh perbuatan, pembicaraan, akhlak, dan seluruh urusan hidupnya sesuai dengan ajaran agama islam. islam adalah peraturan atau undang-undang ciptaan Allah Subhanahu wa Ta�ala untuk kebahagiaan umat manusia.

Maka dari itu dengan beragama akan memberikan manfaat bagi manusia, yang diibaratkan agama adalah batang yang hasilnya ialah berbagai ranting dan cabang (Nashrun Jauhari, 2019). Selain empat hal tersebut diatas ada yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pasangan menurut syariat Islam yaitu: kesetaraan/kesepadaan/kufu/kafa�ah. Maksud sekufu dalam suatu perkawinan yaitu sepadan atau sama antara seorang suami dengan istrinya, baik dalam agamanya, kedudukannya, pendidikannya, kekayaannya, status sosial dan sebagainya. Dalam agama Islam sangat memperhatikan pernikahan yang mulia ini dalam syari�at Islam tentang hubungan cinta antara dua orang insan dalam pernikahan.

������ ���� Dalam Madzhab Hanafi yang dimaksud dengan sekufu adalah kesepadanan antara perempuan dan laki-laki dalam enam hal: Nasab, Islam, pekerjaan, merdeka atau budak, kualitas beragama, dan starata ekonomi. Dalam Madzhab Maliki yang dimaksud dengan sekufu disini adalah kesamaan (al-mumatsalah) dalam dua hal, yaitu kesamaan dalam kualitas beragama dimana seorang muslim harusnya berjodoh bukan dengan yang fasik, dan yang kedua kesamaan dalam kesehatan jasmani.

������ ���� Adapun dalam madzhab Syafi�i seperti yang dijelaskan dalam Al-Majmu� (jilid 2, hal. 39) yang dimasuk dengan sekufu� adalaha kesamaan dalam empat hal; kesamaan dalam nasab, agama, starata sosial (merdeka atau budak), dan pekerjaan. Sedangkan dalam madzhab Hambali, Al-Mawardi dalam Al-Inshaf (jilid 8, hal. 108) sekufu� yang dimaksud adalah kesamaan dalam lima hal: Agama, pekerjaan, starata ekonomi, status sosial (merdeka atau budak), dan nasab. Semua sifat-sifat diatas masih dalam perdebatan diantara para ulama, namun yang lebih menjadi titik tekan para ulama adalah kesamaan agama dan kualitas bergama. Dan ini juga yang ditekankan oleh semua madzhab fiqih yang empat (Mahadhir, 2014).

 

Pasangan Yang Sesuai Kriteria Akan Dapat Mewujudkan Tatanan Rumah Tangga Sakinah Mawadah Dan Waramah

����������� Pasangan hidup adalah salah satu pilihan terpenting dalam kehidupan seseorang, dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria tertentu dari pasangan sehingga akan menjadi pasangan yang ideal untuk dapat membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Pasangan yang saling mencintai, menghargai, dan memahami satu sama lain, dan akan membawa kebahagiaan dalam rumah tangga.

����������� Selain itu, pasangan yang saling bekerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan kehidupan rumah tangga akan membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang mungkin terjadi. Dengan menerapkan nilai-nilai Islam sebagai pedoman dan tuntunan dalam berumah tangga, pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis dan bahagia dunia akhirat. Jika secara agama ada 4 dasar dalam memilih pasangan, bagaimana sebenarnya pasangan yang ideal tersebut.

������ Dalam memilih pasangan hidup penulis teringat pada apa yang didiskusikan dengan sahabat penulis yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa seorang laki-laki dalam memilih Perempuan untuk mendampingnya sebagai Istri harus mempertimbangkan CCM HCTB artinya seorang Perempuan tidak cuma cantik, tapi juga cerdas, berperangai mahal, punya hati, punya cinta, serta sanggup taat dan berbakti kepada suami.

������ ���� Seorang laki-laki tentunya menginginkan calon istrinyaadalah seseorang yang Cantik baik rupa maupun hatinya. Kecantikan luar maupun dalam akan terbentuk dari fisik dan Agama, dan nilai-nilai agama yang dipegang serta ketakwaannya. Ajaran Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk memilih calon yang seiman, dan juga didasarkan pada nilai-nilai agama yang dipegang serta ketakwaannya. Dengan memiliki nilai agama yang baik dan sama, maka diharapkan hubungan suami-istri dan anggota keluarganya yang lain juga akan menjadi baik karena memiliki aturan dan ketentuan yang sama. Sehingga rumah tangganya penuh dengan rasa tenang, cinta kasih, dan keberkahan (sakinah, mawaddah, warahmah).

����������� Perempuan cerdas adalah perempuan yang mampu melihat situasi dari berbagai sudut pandang dan menganalisis masalah secara logis, memiliki motivasi yang tinggi, berani bangkit dari kegagalan, disiplin, menghargai setiap proses yang dilaluinya serta bersemangat dalam melakukan segala sesuatu dengan sebaik mungkin, serta menyayangi pasangannya. Hal inilah yang sangat didambakan oleh seorang laki-laki dari pasangannya, dimana pasangan yang cerdas akan memiliki sikap dan pemikiran yang lebih dewasa.�

������ ���� Perempuan sebagai pasangan hidup seorang laki-laki haruslah berprilaku/berperangai mahal artinya perempuan sebagai pasangan hidup laki-laki harus sosok yang takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta�ala dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta�ala, sehingga perempuan tersebut mampu berperilaku baik, tidak kasar, peka dan menghargai pasangannya serta mampu menjaga dan menjalani hubungan rumah tangga dengan baik karena saling menghargai dan saling menjaga perasaan.�

������ ���� Perempuan sebagai pasangan hidup harus memiliki hati yang baik, dimana cirinya menyanyangi pasangannya, bisa menjadi pendengar yang baik, tidak suka menghakimi, suka memberi semangat positip bagi pasangan, peka terhadap keinginan dan perasaan pasangan, sehingga dapat menempatkan hal itu sejajar dengan keinginan dan perasaannya. Seorang Perempuan yang akan menjadi pendamping atau pasangan hidup seorang laki-laki selain memiliki Hati harus punya cinta, dimana Perempuan yang memiliki cinta akan selalu memberi kebahagiaan bagi pasangannya dan akan selalu menjaga perasaan pasangannya baik dengan perkataan, sikap atau perilaku, dan cara bergaulnya.

����������� Seorang perempuan yang memiliki rasa cinta haruslah mendasarkan cintanya itu karena Allah Subhanahu Wa Ta�ala sebagai rasa Syukur atas nikmat telah diberikan pasangan dan akan menjaga pasangannya selalu ingat dan taat kepada Pencipta sehingga rumah tangga tersebut akan selalu damai, tenang, dan nyaman. Kriteria terakhir bagi seorang Perempuan untuk dapat dijadikan pasangan adalah yang sanggup Taat Dan Berbakti artinya Perempuan tersebut harus mematuhi dan menjalankan apa yang diperintahkan atau diinginkan oleh pasangannya asalkan tidak bertentangan dengan Ajaran Agama dan nilai-nilai hukum atau norma di Masyarakat.

����������� Ketaatan dan berbakti ini dapat juga terwujud dari keterbukaan kedua pasangan, kejujuran dan rasa tanggungjawab kedua pasangan tersebut dalam menjalankan hak dan kewajibannya dalam berumah tangga. Sebaliknya seorang Perempuan dalam memilih Laki-Laki sebagai pendampingnya harus memiliki kriteria 4BR, yaitu:

1.      Body, artinya Laki-Laki tersebut memiliki body yang sehat, rapi, tidak berpakaian nglomproh, tidak malu-malui untuk diajak jalan, tidak merokok, tidak meminum minuman keras/drugs, tidak pakai anting sebelah, tidak bertato.

2.      Brain, calon suami harus Otaknya cerdas karena Laki-Laki yang cerdas dapat menghargai perempuan, tidak modus dan datang dengan niat nikah bukan niat SEX, dan niat numpang hidup.

3.      Behavior, pilihlah Laki-Laki yang responsible atau bertanggung jawab, Reliable yang janjinya bisa dipegang, pantas buat bersandar, dan dapat dipercaya, Imaginative otaknya penuh fantasi, ide dan gagasan, Creative kreatif, dan bermental mencipta, Productive banyak menghasilkan, Romantis penuh dengan kemesraan, Hardworking bermental pekerja keras, bukan pemalas, Tough ulet, gigih, pantang menyerah dalam usaha kerja, Generous tidak bakhil, suka sedekah, Faithful selalu Istiqomah, One Heart One Love), memiliki jiwa Honest jujur, amanah, Patient berjiwa sabaaarr, Sociable mudah bersosialisasi, Adaptable mudah beradaptasi dalam menghadapi perubahan.

4.      Bank, artinya Laki-Laki tersebut mempunyai profesi yg jelas, punya pekerjaan yg jelas, sehingga tidak datang untuk mengajak Perempuan hanya untuk kerja bakti dalam hidup.

5.      Religion, Laki-Laki harus faham agama, bisa ngaji, bisa dakwah, dan Khatam Al Qur'an minimal 7x

Menurut sahabat penulis jika kriteria tersebut terpenuhi maka rumah tangga akan tentram dan selalu dilimpahi Rahmat dan pelindungan dari Allah SWT dan semua permasalahan akan dapat diselesaikan karena masing-masing pasangan bersandarkan pada Iman dan Taqwa tanpa didasarkan nafsu dan keegoan dunia.

 

Kesimpulan

����������� Pernikahan dalam ajaran agama Islam adalah ibadah sehingga pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Disamping itu juga agar pernikahan ini berjalan langgeng dan dapat mencapai tujuannya, yaitu keluarga yang sakinah, mawadah dan warahma, maka dalam ajaran Islam juga ditentukan atau diisyaratkan siapa yang pantas atau ideal untuk dipilih, karena Islam menginginkan pernikahan itu berjalan sampai akhir hayat.

����������� Dalam suatu hadist Nabi Muhammad SAW pernah berkata bahwa pasangan yang akan menemani kita di surga adalah pasangan yang terakhir artinya jika seorang suami/istri jika ingin bertemu diakhirat jangan menikah lagi apabila pasangannya meninggal terlebih dahulu sampai ia meninggal dunia. Walaupun dalam Islam ada peluang untuk poligami namun secara umum yang diinginkan adalah kelanggengan dalam pernikahan. Untuk itu Islam menggariskan Langkah awal dalam memilih pasangan adalah sekufu/kaffah/sederajat terutama dalam hal agama.

����������� Pasangan yang telah memenuhi kriteria atau pasangan yang tepat menurut ajaran agama Islam akan memudahkan dalam mewujudkan tatanan keluarga yang penuh dengan ketenangan, kedamaian, penuh cinta dan kasih sayang karena apa yang dilakukan dan diperbuatnya berlandaskan pada rasa tanggungjawab baik kepada pasangannya, keluarga, dan masyarakat yang paling utama adalah rasa tanggungjawab kepada Allah SWT.

 

BIBLIOGRAFI

Admin. (2022). 4 Kriteria Mencari Pasangan Menurut Tuntunan Rasulullah SAW � Majelis Ulama Indonesia.

 

Afrizal, Teuku Yudi. (2019). Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan di Mahkamah Syar�iyah Lhokseumawe. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 93�112.

 

Gustiawati, Syarifah, & Lestari, Novia. (2018). Aktualisasi konsep Kafa�ah dalam membangun keharmonisan rumah tangga. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1).

 

Jannah, Rossa Roudhatul, Enoh, & ASM, HU. Saepudin. (2021). Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dan Implikasinya terhadap Pendidikan Pranikah. Jurnal Riset Pendidikan Agama Islam, 1(1), 51�56. https://doi.org/10.29313/jrpai.v1i1.159

 

Lifestyle, Hijab. (2022). Definisi Cantik dalam Pandangan Islam.

 

Mahadhir, Muhammad Saiyid. (2014). SEKUFU DALAM MENIKAH.

 

Malisi, Ali Sibra. (2022). Pernikahan Dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 22�28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97

 

Nashrun Jauhari, Ratna Suraiya. (2019). Memilih Calon Pasangan Suami-Istri Dalam Perkawinan Islam. Al-�`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 4(2), 105�120. https://doi.org/10.31538/adlh.v4i2.493

 

POSKOTA. (2022). Perhatikan! 4 Kriteria dalam Memilih Pasangan Menurut Pandangan Islam - poskota.

 

Razzaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir. (2022). almanjhad.

 

Sahara, Lilis, Ridwan, Rifanto Bin, & Asmara, Musda. (2022). Memilih Jodoh Dalam Pernikahan Lewat Sosmed di Tinjau Dari Maslahah (Studi Kasus Desa Taba Renah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas). IAIN Curup.

 

Siregar, Aswin Junaedi. (2021). Hukum Perceraian Menurut Pandangan Islam.

 

Tsani, Wifa Lutfiani. (2021). Trend Ajakan Nikah Muda Ditinjau dalam Aspek Positif dan Negatif. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 418�429.

 

V.A.R.Barao, R.C.Coata, J.A.Shibli, M.Bertolini, & J.G.S.Souza. (2022). KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP MENURUT QS AL-BAQARAH AYAT 221 DAN QS AN-NUR AYAT 32. Braz Dent J., 33(1), 1�12.

 

Wahidin, Unang. (2017). Peran strategis keluarga dalam pendidikan anak. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 1(02).

 

Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah. (2016). TafsirWeb.com.

 

Copyright holder:

Sunari, Ratih Dwi Pangestu, Dedy Muharman (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: