Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
12, Desember
2023
KRITERIA PASANGAN HIDUP DALAM
PERKAWINAN MENURUT AJARAN ISLAM�
UNTUK DAPAT MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH MAWADAH WARAHMAH
Sunari,
Ratih Dwi Pangestu, Dedy Muharman
Universitas Mayjen Sungkono
Email: [email protected], [email protected],
[email protected]
Abstrak
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan yang data sekunder yang bersumber dari tiga bahan hukum berupa Bahan hukum primer, meliputi Kompilasi Hukum Islam, terjemahan Al-Quran dan Hadist. Bahan hukum sekunder, yaitu kitab-kitab fikih atau pendapat para ulama/mazhab tentang serta literatur-literatur yang mempunyai relevansi dengan pembahasan sedangkan Bahan hukum tersier, meliputi kamus, ensiklopedia, dan sebagainya. Kesimpulan, Pernikahan dalam ajaran agama Islam adalah ibadah sehingga pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Disamping itu juga agar pernikahan ini berjalan langgeng dan dapat mencapai tujuannya, yaitu keluarga yang sakinah, mawadah dan warahma, maka dalam ajaran Islam juga ditentukan atau diisyaratkan siapa yang pantas atau ideal untuk dipilih, karena Islam menginginkan pernikahan itu berjalan sampai akhir hayat.
Kata kunci: Pasangan; Perkawinan; Ajaran Islam; Keluarga; Sakinah Mawadah Warahmah
Abstract
In this study the author uses
literature research with secondary data sourced from three legal materials in
the form of primary legal materials, including the Compilation of Islamic Law,
translation of the Quran and Hadith. Secondary legal materials, namely books of
jurisprudence or opinions of scholars / schools of thought about and literature
that has relevance to the discussion while tertiary legal materials, including
dictionaries, encyclopedias, and so on. In conclusion, Marriage in the
teachings of Islam is worship so that its implementation must meet the
requirements and pillars that have been set. In addition, in order for this
marriage to run long and can achieve its goals, namely a family that is
sakinah, mawadah and warahma, then in Islamic teachings it is also determined
or hinted who is appropriate or ideal to choose, because Islam wants the
marriage to run until the end of life.
Keywords: Spouse; Marriage; Islamic teachings;
Family; Sakinah Mawadah Warahmah
Pendahuluan
����������� Menikah atau melaksanakan perkawinan
dalam ajaran agama Islam merupakan sesuatu yang dianjurkan terutama bagi mereka
yang telah mampu baik secara psikologi maupun secara finansial dengan kata lain
sudah mampu secara fisik dan batin (Afrizal, 2019). Hal ini sebagaimana yang di firmankan
oleh� Allah SWT, dalam Al-Quran� Surat (QS) An Nur (24) ayat 32, yang bermakna
bahwa jangan takut miskin karena menikah sebab Allah SWT akan memberikan
kekayaan baik kekayaan jiwa maupun kekayaan harta (Zubdatut Tafsir
Min Fathil Qadir/Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar &
https://tafsirweb.com/6160-surat-an-nur-ayat-32.html, 2016).
������ ���� Disamping itu juga Nabi Muhammad SAW dalam
Hadist Riwayat Ibnu Majah menyatakan bahwa �menikah
merupakan sunnahku dan orang yang tidak mengamalkan sunnahku bukan bagian
dariku� (Razzaq, 2022). Anjuran menikah atau kawin dikarenakan
manfaat daripada menikah dalam ajaran agama Islam selain sebagai kepatuhan akan
perintah Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasullullah SAW juga bermanfaat untuk
menjaga kehormatan diri, menikah juga merupakan separuh dari penyempurna
agama/ibadah karena dengan melaksanakan pernikahan maka pasangan suami istri
dapat menjalani kehidupan didunia dengan pasangannya secara indah untuk
mencapai kebahagian hidup dunia dan akhirat, sedangkan separuhnya adalah dengan
bertaqwa kepada Allah SWT.
����������� Di
sisi lain, pernikahan juga mampu membangun silaturahim, persaudaraan, dan
hubungan erat antar keluarga serta masyarakat ditempat pasangan suami dan istri
berasal, selain itu juga dengan menikah akan dapat meraih kecintaan dan
keridaan Allah SWT dengan cara memperbanyak keturunan guna melestarikan
eksistensi dan kehidupan manusia, dan juga sebagai eksistensi kecintaan kepada
Muhammad SAW sebagai Rasulullah karena turut memperbanyak umatnya yang akan
dibanggakannya kelak pada hari Kiamat, sebagaimana hadits, �Menikahlah kalian
dengan perempuan akan membanggakan banyaknya jumlah kalian atas umat-umat lain
pada hari Kiamat,� (HR Ahmad).�
����������� Disamping
itu juga menikah juga bermanfaat untuk meraih keberkahan dari doa anak-anak
yang saleh karena �Ketika seseorang meninggal, maka putuslah seluruh amalnya
kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah yang mengalir pahalanya; (2) ilmu yang
bermanfaat; dan (3) anak saleh yang selalu mendoakan,� (Al-Tirmidzi), serta
dengan adanya turunan maka akan mendapatkan�
syafaat dari anak yang meninggal di waktu kecil, sebagaimana Hadist
Al-Bukhari yang menyatakan bahwa: �Siapa saja yang meninggal dunia dalam
keadaan memiliki tiga orang anak yang belum akil baliq, maka ia memiliki sebuah
tirai penghalang dari neraka atau ia masuk surga,� (Razzaq, 2022).
����������� Oleh karena
demikian pentingnya makna dari suatu
pernikahan sehingga pernikahan dalam agama Islam merupakan suatu ikatan yang sakral karena bukan hanya
merupakan suatu perjanjiangan antara pasangan suami istri akan tetapi
juga adanya perjanjian dengan Allah SWT karena menikah memiliki nilai ibadah (Malisi, 2022). Disamping itu Allah
SWT dan Rasulullah Muhammad SAW telah menggariskan jika pernikahan merupakan suatu yang sakral, oleh karenanya perpisahan atau perceraian dilakukan juga dengan secara baik-baik juga (Siregar, 2021).
����������� Perpisahan
pasangan yang sudah menikah memang diperbolehkan akan tetapi itu merupakan
perbuatan yang dibenci oleh
Allah SWT. Nabi besar Muhammad SAW pernah menyampaikan bahwa istri yang meminta cerai dari
suami tidak akan mencium bau
surga. Dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) Pasal 3 dinyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,
yaitu rumah tangga yang penuh dengan ketentraman, penuh cinta dan penuh kasih
sayang sehingga selalu diberkahi dan diberi rahmat oleh Allah SWT. Untuk
mewujudkan hal tersebut langkah awal yang paling penting adalah ketepatan dalam
memilih pasangan.
����������� Kondisi
saat ini bisa kita lihat bahwa pernikahan bukanlah hal yang dipersiapkan dengan
matang dan penuh pertimbangan. Pasangan sekarang terutama muda dan mudi atau
remaja membangun rumah tangga hanya didasarkan cinta (Tsani, 2021). Mereka berkeyakinan bahwa cinta adalah pondasi
bagi mereka untuk berumah tangga. Kalau sudah cinta mereka tempuh semua cara
sehingga kita pada saat ini mendengar adanya pernikahan beda agama yang jelas
sudah dilarang agama namun dengan berbagai alasan tetap mereka laksanakan, ada
lagi istilah pernikahan dibawah tangan, atau pernikahan siri dengan alasan
sarana untuk menghindari zina walaupun pernikahan tersebut tidak direstui oleh
orangtua, dispensasi nikah yang dilakukan oleh pasangan dibawah umur yang ditetapkan
Undang-Undang untuk boleh menikah. Ada yang melakukan pernikahan beda agama
dengan berbagai alasan dan berbagai cara sampai melakukan gugatan ke
Pengadilan. Apapun dilakukan oleh pasangan agar mereka dapat menyatukan cinta
atau dapat bersatu dengan dasar cinta.
����������� Tidak
dapat dipungkirkan bahwa cinta diperlukan dalam membangun rumah tangga, tapi
cinta yang berlandaskan kasih sayang bukan dilandasi oleh nafsu. Pada saat ini
pernikahan tersebut banyak dilakukan karena mereka sudah melakukan hubungan
suami istri terlebih dahulu sehingga merasa cocok dan sebagian besar pernikahan
dilakukan karena pihak wanita sudah mengandung atau hamil. Akibatnya pernikahan
bukanlah sesuatu yang sakral sehingga kawin cerai bukalah lagi dianggap tabu
tapi sudah biasa dan sudah menjadi kebiasaan. Kesucian diberikan atas nama
cinta tanpa mempertimbangkan masa depan.
������ ���� Agama Islam mengajarkan bahwa pasangan yang
baik adalah pasangan yang dapat menjaga kesucian wanita pasangannya yang akan
menjadi pendamping hidupnya. Oleh karena itu pasangan yang tepat atau telah
memenuhi kriteria akan memberi kemudahan dalam mewujudkan tujuan dari rumah
tangga sebagaimana yang telah disebut diatas, yang menjadi pertanyaan adalah
apakah kriteria pasangan yang ideal tersebut. Menurut ajaran agama Islam
kriteria pasangan hidup telah digariskan dalam Al-Qura�an dan Hadist sebagai
pegangan dan pedoman hidup orang Islam.
����������� Disamping itu juga budaya atau adat istiadat akan
mempengaruhi dalam pemilihan pasangan hidup. Ada satu kesamaan antara agama dan
budaya yang ada di Indonesia bahwa dalam memilih pasangan hidup harus kafa�ah
atau sekufu atau sederajat atau sama terutama dalam hal agama. Oleh
karena itu penulis berupaya melakukan penelitian mengenai kriteria pemilihan
pasangan, dan dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimanakah
kriteria pasangan hidup menurut ajaran agama Islam. 2) Bagaimana pengaruh
pemilihan pasangan yang tepat atas keberlangsungan atau kelanggengan rumah
tangga terutama untuk mewujudkan rumah tangga yang SAMARA.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan
penelitian kepustakaan yang
data sekunder yang bersumber
dari tiga bahan hukum berupa
Bahan hukum primer, meliputi
Kompilasi Hukum Islam, terjemahan
Al-Quran dan Hadist. Bahan hukum
sekunder, yaitu kitab-kitab
fikih atau pendapat para ulama/mazhab tentang serta literatur-literatur
yang mempunyai relevansi dengan pembahasan sedangkan Bahan hukum tersier, meliputi kamus, ensiklopedia, dan sebagainya.
Pendekatan dalam penelitian
ini adalah pendekatan yuridis (pendekatan perundang-undangan)
dan pendekatan konseptual.
Cara pengolahan bahan hukum dilakukan secara induktif. Selanjutnya bahan hukum yang ada dianalisis secara deskriptif. Kemudian setelah itu dilakukan
analisis keseluruhan aspek untuk memahami
makna hubungan antara aspek yang satu dengan lainnya
dan dengan keseluruhan aspek yang menjadi pokok permasalahan penelitian yang dilakukan secara induktif sehingga memberikan gambaran hasil secara utuh.
�����������
Hasil dan Pembahasan
Kriteria Pasangan Yang Sesuai Ajaran Agama Islam
����������� Kriteria dapat
diartikan sebagai ukuran atau standar yang akan dijadikan dasar penilaian atau
penetapan akan sesuatu. Kriteria dalam memilih pasangan pada saat ini menjadi
salah satu problem rumit yang dihadapi oleh para pemuda/pemudi Islam karena
masuknya budaya lain dalam kehidupan masyarakan muslim sehingga orientasi, dan
kecenderungannya dalam memilih pasangan hidup semakin menjauh dari petunjuk
Islam (Sahara, Ridwan,
& Asmara, 2022).
����������� Dalam sebuah Hadist yang diriwadkan oleh Imam Al-Bukhari
dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:(Admin, 2022) "Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena
hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka
hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak
demikian, niscaya kamu akan merugi." (HR Muslim)
��������������� Jadi dapat dikatakan bahwa dalam memilih
pasangan hidup merupakan suatu hal yang penting dan tidak bisa dilakukan
sembarangan. Berdasarkan Hadist tersebut diatas dapat dikatakan bahwa ada
beberapa kriteria dalam memilih pasangan hidup menurut tuntunan Rasulullah SAW,
yaitu: (Jannah, Enoh, & ASM, 2021). Keturunan dengan melihat
nasab/keturunan pasangan. Keturunan
dalam Islam dapat diartikan sebagai garis keturunan atau silsilah keluarga yang
diwariskan dari generasi ke generasi.
1. Keturunan menjadi salah satu hal yang penting dalam
memilih pasangan, karena orang yang berasal dari keluarga yang baik dapat
menghasilkan anak yang baik (Wahidin, 2017). Namun keturunan ini sering dibaratkan dengan keluarga
terhormat, yang dipandang dari popularitas, harta, dan status sosial yang
disandang oleh keluarga tersebut. Namun dalam hal ini keturunan tersebut adalah
kemuliaan, kesucian, dan beragama. Selain itu juga keturunan dalam pemilihan
pasangan dikaitkan dengan kesuburan pasangan tersebut dan masalah kestabilan
mental dan penyakit dari pasangan (V.A.R.Barao, R.C.Coata,
J.A.Shibli, M.Bertolini, & J.G.S.Souza, 2022)
2.
Harta, seseorang dalam memilih pasangan haruslah mencari
pasangan yang mapan keadaannya untuk menjalani rumah tangga. Harta menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam
memilih pasangan. Baik dari sisi wanita yang akan
mencari suami maupun laki-laki yang mencari istri. Karena harta merupakan modal
dasar seseorang dalam menghidupi kehidupan rumah tangganya. Seorang wanita yang
mempunyai kekayaan namun tidak mempunyai keluhuran akhlak, dapat membawa
dirinya kedalam sikap sombong dan rasa ingin berkuasa maka hal tersebut dapat
megeruhkan suasana kehidupan suami istri serta mengancamkan keutuhan rumah
tangga.
Ajaran
islam selalu mendahulukan agama di atas harta dan kekuasaan seperti firman
Allah dalam qs. An-Nur ayat 32:�Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian
diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang wanita. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui.�
3.
Paras
biasanya disebut dengan ketampanan atau kecantikan dalam memilih pasangan bukan
hanya dilihat dari fisik saja karena kecantikan atau ketampanan fisik merupakan
relatif. Kecantikan disini bukan hanya sekadar
cantik dari fisiknya (lahiriah) saja akan tetapi dilihat dari segi akhlak atau
perilaku (bathiniah) baik terhadap dirinya sendiri, orang tuanya dan orang
disekitarnya.
Kecantikan dalam Islam tidak hanya dilihat dari segi
fisik semata, melainkan juga kecantikan yang ada di dalam diri seorang wanita.(POSKOTA, 2022). Berikut adalah beberapa definisi kecantikan dalam
Islam yang harus diketahui wanita, yaitu: (Lifestyle, 2022); a) Selalu menjaga kehormatannya. b) Memiliki sikap malu. c) Selalu bijaksana dalam
menghadapi segala tantangan. d) Senantiasa bersabar dalam menghadapi segala
rintangan. e) Menjaga penampilan baik
penampilan luar dan dalam. f) Membersihkan diri dan
merawat apa yang diberikan oleh Allah kepada dirinya. g) Kecantikan yang dimaksud bukan dilihat dari fisik semata,
melainkan kecantikan yang ada di dalam diri seorang wanita. h) Kecantikan dalam Islam terletak pada agama, hati serta
akhlaknya dan bukan pada kecantikan fisiknya semata. I) Puncak kecantikan menurut Islam berbanding lurus dengan
ketakwaannya pada Allah SWT. j) Kecantikan akhlak menjadi cerminan dari
sifat-sifat terpuji. k) Islam telah menetapkan
beberapa hal supaya kecantikan kekal dan sempurna, yaitu menjaga kehormatan,
menjaga harta dan dirinya jika ditinggal pergi, serta senantiasa berusaha
membentengi diri dari perbuatan hina, tercela dan maksiat.
4.
Agama, dalam memilih pasangan yang paling diutamakan adalah
pasangan yang seiman. Agama diartikan
sebagai komitmen moral akan nilai-nilai kebaikan dalam berumah tangga. Komitmen
ini menjadi pondasi dalam mengarungi bahtera rumah tangga jika terjadi
permasalahan di kemudian hari. Seperti yang telah di tertulis dalam QS. Ar-Rum
ayat 30:21 agama merupakan komitmen dua calon pasangan suami istri untuk selalu
menciptakan ketentraman �sakinah�, serta menghidupkan rasa kasih dan sayang
�mawaddah wa rahmah�.(Jannah et al., 2021).
Islam
mengajarkan untuk mengutamakan faktor keberagamaan sebagai kriteria pemilihan
pasangan hidup dalam membangun rumah tangga (Gustiawati &
Lestari, 2018). Manusia yang beragama membutuhkan
pasangan yang beragama juga. Beragama dapat diartikan berpegang teguh secara
utuh pada ajaran agama islam. Menerima serta menaati ajaran islam dengan jiwa
dan hati, bukan beragama yang hanya terlihat dari kulitnya saja atau hanya
tampak dari luar yang tidak memiliki dasar dan pengamalan.
Sebagaimana
yang dituliskan dalam hadits Ibnu Majah, Al-bazzar dan Al-Baihaqi dan hadits
Abdullah bin Amr secara marfu�:�Janganlah kamu menikahi wanita karena
kecantikannya, karena hal yang itu bisa menjeremuskan mereka dalam kebinasaan
dengan bersikap sombong dan takabur; dan jangan pula kamu menikahi mereka
karena hartanya, karena hal itu bisa menjerumuskan mereka dalam perbuatan
maksiat dan dosa; dan nikahilah mereka karena agamanya.
Ketahuilah,
sesungguhnya budak wanita yang beragama walaupun telinga sobek lebih utama dari
pada wanita cantik tetapi tidak beragama. Seorang disebut benar-benar beragama
adalah ketika seluruh perbuatan, pembicaraan, akhlak, dan seluruh urusan
hidupnya sesuai dengan ajaran agama islam. islam adalah peraturan atau
undang-undang ciptaan Allah Subhanahu wa Ta�ala untuk kebahagiaan umat manusia.
Maka dari
itu dengan beragama akan memberikan manfaat bagi manusia, yang diibaratkan
agama adalah batang yang hasilnya ialah berbagai ranting dan cabang (Nashrun Jauhari, 2019). Selain empat hal tersebut diatas ada yang perlu diperhatikan
dalam pemilihan pasangan menurut syariat Islam yaitu: kesetaraan/kesepadaan/kufu/kafa�ah. Maksud sekufu dalam suatu perkawinan
yaitu sepadan atau sama antara seorang suami dengan istrinya, baik dalam
agamanya, kedudukannya, pendidikannya, kekayaannya, status sosial dan
sebagainya. Dalam agama Islam sangat memperhatikan pernikahan yang mulia ini
dalam syari�at Islam tentang hubungan cinta antara dua orang insan dalam
pernikahan.
������ ���� Dalam Madzhab Hanafi yang dimaksud dengan
sekufu adalah kesepadanan antara perempuan dan laki-laki dalam enam hal: Nasab,
Islam, pekerjaan, merdeka atau budak, kualitas beragama, dan starata ekonomi.
Dalam Madzhab Maliki yang dimaksud dengan sekufu disini adalah kesamaan (al-mumatsalah)
dalam dua hal, yaitu kesamaan dalam kualitas beragama dimana seorang muslim
harusnya berjodoh bukan dengan yang fasik, dan yang kedua kesamaan dalam
kesehatan jasmani.
������ ���� Adapun dalam madzhab Syafi�i seperti yang
dijelaskan dalam Al-Majmu� (jilid 2, hal. 39) yang dimasuk dengan
sekufu� adalaha kesamaan dalam empat hal; kesamaan dalam nasab, agama, starata
sosial (merdeka atau budak), dan pekerjaan. Sedangkan dalam madzhab Hambali,
Al-Mawardi dalam Al-Inshaf (jilid 8, hal. 108) sekufu� yang dimaksud
adalah kesamaan dalam lima hal: Agama, pekerjaan, starata ekonomi, status
sosial (merdeka atau budak), dan nasab. Semua sifat-sifat diatas masih dalam
perdebatan diantara para ulama, namun yang lebih menjadi titik tekan para ulama adalah
kesamaan agama dan kualitas bergama. Dan ini juga yang ditekankan oleh semua madzhab
fiqih yang empat (Mahadhir, 2014).
Pasangan Yang Sesuai Kriteria Akan Dapat Mewujudkan
Tatanan Rumah Tangga Sakinah Mawadah Dan Waramah
����������� Pasangan hidup adalah salah satu
pilihan terpenting dalam kehidupan seseorang, dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria tertentu
dari pasangan sehingga akan menjadi pasangan yang ideal untuk dapat membina
keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Pasangan yang saling mencintai,
menghargai, dan memahami satu sama lain, dan akan membawa kebahagiaan dalam
rumah tangga.
����������� Selain itu, pasangan yang saling
bekerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan kehidupan rumah tangga akan
membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang mungkin terjadi. Dengan
menerapkan nilai-nilai Islam sebagai pedoman dan tuntunan dalam berumah tangga,
pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis dan bahagia dunia akhirat. Jika secara agama
ada 4 dasar dalam memilih pasangan, bagaimana sebenarnya pasangan yang ideal
tersebut.
������ Dalam memilih
pasangan hidup penulis teringat pada apa yang didiskusikan dengan sahabat
penulis yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa seorang laki-laki
dalam memilih Perempuan untuk mendampingnya sebagai Istri harus
mempertimbangkan CCM HCTB artinya
seorang Perempuan tidak cuma cantik, tapi juga cerdas, berperangai mahal,
punya hati, punya cinta, serta sanggup taat dan berbakti kepada suami.
������ ���� Seorang laki-laki tentunya menginginkan calon
istrinyaadalah seseorang yang Cantik baik rupa maupun hatinya. Kecantikan luar maupun dalam akan terbentuk dari
fisik dan Agama, dan nilai-nilai agama yang dipegang serta ketakwaannya. Ajaran Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk memilih calon yang seiman, dan juga didasarkan pada nilai-nilai agama yang dipegang serta ketakwaannya. Dengan memiliki
nilai agama yang baik dan sama, maka diharapkan hubungan suami-istri dan anggota
keluarganya yang lain juga akan menjadi baik karena memiliki aturan dan ketentuan yang sama. Sehingga rumah
tangganya penuh dengan rasa tenang, cinta kasih, dan keberkahan (sakinah,
mawaddah, warahmah).
����������� Perempuan cerdas adalah perempuan
yang mampu melihat situasi
dari berbagai sudut pandang dan menganalisis masalah secara logis, memiliki
motivasi yang tinggi, berani bangkit dari kegagalan, disiplin, menghargai setiap proses yang dilaluinya serta bersemangat dalam melakukan segala sesuatu dengan sebaik mungkin,
serta menyayangi pasangannya. Hal inilah yang
sangat didambakan oleh seorang
laki-laki dari pasangannya, dimana pasangan yang cerdas akan memiliki sikap
dan pemikiran yang lebih dewasa.�
������ ���� Perempuan
sebagai pasangan hidup seorang laki-laki haruslah berprilaku/berperangai mahal
artinya perempuan sebagai pasangan hidup laki-laki harus sosok yang takut kepada
Allah Subhanahu Wa Ta�ala dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta�ala, sehingga
perempuan tersebut mampu berperilaku baik, tidak kasar,
peka dan menghargai pasangannya serta mampu menjaga dan menjalani hubungan rumah tangga dengan
baik karena saling menghargai dan saling menjaga perasaan.�
������ ���� Perempuan sebagai pasangan hidup harus memiliki hati
yang baik, dimana cirinya menyanyangi pasangannya, bisa menjadi pendengar yang
baik, tidak suka menghakimi, suka memberi semangat positip bagi pasangan, peka terhadap
keinginan dan perasaan pasangan, sehingga dapat menempatkan hal itu sejajar dengan keinginan dan perasaannya. Seorang Perempuan
yang akan menjadi pendamping atau pasangan hidup seorang laki-laki selain memiliki Hati harus punya cinta, dimana Perempuan yang memiliki cinta akan selalu
memberi kebahagiaan bagi pasangannya dan akan selalu menjaga
perasaan pasangannya baik dengan perkataan,
sikap atau perilaku, dan cara bergaulnya.
����������� Seorang perempuan yang memiliki rasa cinta haruslah mendasarkan cintanya itu karena Allah Subhanahu Wa Ta�ala
sebagai rasa Syukur atas nikmat telah diberikan
pasangan dan akan menjaga pasangannya selalu ingat dan taat kepada Pencipta
sehingga rumah tangga tersebut akan selalu damai,
tenang, dan nyaman. Kriteria terakhir bagi seorang Perempuan untuk dapat dijadikan
pasangan adalah yang sanggup Taat Dan Berbakti artinya Perempuan tersebut harus mematuhi dan menjalankan apa yang diperintahkan atau diinginkan oleh pasangannya asalkan tidak bertentangan
dengan Ajaran Agama dan nilai-nilai hukum atau norma di Masyarakat.
����������� Ketaatan
dan berbakti ini dapat juga terwujud dari keterbukaan kedua pasangan, kejujuran dan rasa tanggungjawab kedua pasangan tersebut dalam menjalankan hak dan kewajibannya dalam berumah tangga. Sebaliknya seorang
Perempuan dalam memilih Laki-Laki sebagai pendampingnya harus memiliki kriteria
4BR, yaitu:
1.
Body, artinya Laki-Laki tersebut
memiliki body yang sehat, rapi, tidak berpakaian nglomproh, tidak malu-malui
untuk diajak jalan, tidak merokok, tidak meminum minuman keras/drugs, tidak
pakai anting sebelah, tidak bertato.
2.
Brain, calon suami harus Otaknya cerdas
karena Laki-Laki yang cerdas dapat menghargai perempuan, tidak modus dan datang
dengan niat nikah bukan niat SEX, dan niat numpang hidup.
3.
Behavior, pilihlah Laki-Laki yang responsible atau bertanggung jawab, Reliable yang janjinya bisa dipegang,
pantas buat bersandar, dan dapat dipercaya, Imaginative
otaknya penuh fantasi, ide dan gagasan, Creative
kreatif, dan bermental mencipta, Productive
banyak menghasilkan, Romantis penuh
dengan kemesraan, Hardworking bermental
pekerja keras, bukan pemalas, Tough
ulet, gigih, pantang menyerah dalam usaha kerja, Generous tidak bakhil, suka sedekah, Faithful selalu Istiqomah,
One Heart One Love), memiliki jiwa Honest jujur, amanah, Patient berjiwa sabaaarr, Sociable mudah bersosialisasi, Adaptable mudah beradaptasi dalam menghadapi perubahan.
4.
Bank, artinya Laki-Laki tersebut
mempunyai profesi yg jelas, punya pekerjaan yg jelas, sehingga tidak datang
untuk mengajak Perempuan hanya untuk kerja bakti dalam hidup.
5.
Religion, Laki-Laki harus faham agama, bisa
ngaji, bisa dakwah, dan Khatam Al Qur'an minimal 7x
Menurut sahabat penulis jika kriteria tersebut terpenuhi maka rumah tangga
akan tentram dan selalu dilimpahi Rahmat dan pelindungan dari Allah SWT dan
semua permasalahan akan dapat diselesaikan karena masing-masing pasangan
bersandarkan pada Iman dan Taqwa tanpa didasarkan nafsu dan keegoan dunia.
Kesimpulan
����������� Dalam suatu hadist Nabi Muhammad SAW
pernah berkata bahwa pasangan yang akan menemani kita di surga adalah pasangan
yang terakhir artinya jika seorang suami/istri jika ingin bertemu diakhirat
jangan menikah lagi apabila pasangannya meninggal terlebih dahulu sampai ia
meninggal dunia. Walaupun dalam Islam ada peluang untuk poligami namun secara
umum yang diinginkan adalah kelanggengan dalam pernikahan. Untuk itu Islam
menggariskan Langkah awal dalam memilih pasangan adalah sekufu/kaffah/sederajat
terutama dalam hal agama.
����������� Pasangan yang telah memenuhi
kriteria atau pasangan yang tepat menurut ajaran agama Islam akan memudahkan
dalam mewujudkan tatanan keluarga yang penuh dengan ketenangan, kedamaian,
penuh cinta dan kasih sayang karena apa yang dilakukan dan diperbuatnya berlandaskan
pada rasa tanggungjawab baik kepada pasangannya, keluarga, dan masyarakat yang
paling utama adalah rasa tanggungjawab kepada Allah SWT.
BIBLIOGRAFI
Admin. (2022). 4 Kriteria Mencari Pasangan Menurut
Tuntunan Rasulullah SAW � Majelis Ulama Indonesia.
Afrizal,
Teuku Yudi. (2019). Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum
Islam dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan di Mahkamah Syar�iyah
Lhokseumawe. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 93�112.
Gustiawati,
Syarifah, & Lestari, Novia. (2018). Aktualisasi konsep Kafa�ah dalam
membangun keharmonisan rumah tangga. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1).
Jannah,
Rossa Roudhatul, Enoh, & ASM, HU. Saepudin. (2021). Kriteria Memilih
Pasangan Hidup Menurut Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dan Implikasinya terhadap
Pendidikan Pranikah. Jurnal Riset Pendidikan Agama Islam, 1(1),
51�56. https://doi.org/10.29313/jrpai.v1i1.159
Lifestyle,
Hijab. (2022). Definisi Cantik dalam Pandangan Islam.
Mahadhir,
Muhammad Saiyid. (2014). SEKUFU DALAM MENIKAH.
Malisi,
Ali Sibra. (2022). Pernikahan Dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial,
Politik Dan Hukum, 1(1), 22�28.
https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97
Nashrun
Jauhari, Ratna Suraiya. (2019). Memilih Calon Pasangan Suami-Istri Dalam
Perkawinan Islam. Al-�`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 4(2),
105�120. https://doi.org/10.31538/adlh.v4i2.493
POSKOTA.
(2022). Perhatikan! 4 Kriteria dalam Memilih Pasangan Menurut Pandangan Islam -
poskota.
Razzaq,
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir. (2022). almanjhad.
Sahara,
Lilis, Ridwan, Rifanto Bin, & Asmara, Musda. (2022). Memilih Jodoh Dalam
Pernikahan Lewat Sosmed di Tinjau Dari Maslahah (Studi Kasus Desa Taba Renah
Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas). IAIN Curup.
Siregar,
Aswin Junaedi. (2021). Hukum Perceraian Menurut Pandangan Islam.
Tsani,
Wifa Lutfiani. (2021). Trend Ajakan Nikah Muda Ditinjau dalam Aspek Positif dan
Negatif. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 418�429.
V.A.R.Barao,
R.C.Coata, J.A.Shibli, M.Bertolini, & J.G.S.Souza. (2022). KRITERIA MEMILIH
PASANGAN HIDUP MENURUT QS AL-BAQARAH AYAT 221 DAN QS AN-NUR AYAT 32. Braz
Dent J., 33(1), 1�12.
Wahidin,
Unang. (2017). Peran strategis keluarga dalam pendidikan anak. Edukasi
Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 1(02).
Zubdatut
Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris
tafsir Universitas Islam Madinah. (2016). TafsirWeb.com.
Copyright holder: Sunari, Ratih Dwi Pangestu, Dedy Muharman (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |