Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 12, Desember 2023
ANALISIS PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM
MENINGKATKAN KINERJA PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR KAYU PT DLI
Edgard Koesuma Djati*, Clara Susilowati
Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Katolik Soegijapranata, Indoneisa
Email: [email protected]*, [email protected]
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam meningkatkan kinerja perusahaan pada PT DLI, sebuah perusahaan manufaktur kayu di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini melibatkan wawancara dengan tiga narasumber utama dari berbagai departemen perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip GCG, khususnya transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, sudah dilakukan dengan sejumlah kendala. Meskipun prinsip-prinsip ini telah memberikan dampak positif pada kinerja perusahaan, masih terdapat intervensi eksternal dalam pengambilan keputusan yang dapat menghambat independensi perusahaan. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana penerapan GCG dapat mempengaruhi kinerja perusahaan dan menunjukkan perlunya langkah-langkah lebih lanjut untuk meningkatkan independensi perusahaan dalam pengambilan keputusan.
Kata Kunci: Good Corporate Governance (GCG), Kinerja Perusahaan, Independensi
Abstract
This research aims to analyze
the implementation of Good Corporate Governance (GCG) principles in enhancing
the performance of PT DLI, a wooden manufacturing company in Indonesia. Using a
qualitative approach, the study involved interviews with three key informants
from various departments within the company. The research findings indicate
that the application of GCG principles, particularly transparency,
accountability, responsibility, independence, and fairness, has been carried
out with some challenges. Despite these principles having a positive impact on
the company's performance, there is still external intervention in
decision-making that may hinder the company's independence. Therefore, this
study provides an in-depth understanding of how the implementation of GCG can
influence company performance and highlights the need for further steps to
enhance the company's independence in decision-making.
Keywords:
Good Corporate Governance (GCG), Company Performance, Independence
Dengan pesatnya
perkembangan arus informasi, banyak perusahaan berlomba-lomba untuk memberikan
kesan yang baik atau meningkatkan reputasi perusahaan. Peusahaan pengelolaan
kayu terkait dengan penggunaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah di
Indonesia. Penggunaan sumber daya alam sering menyebabkan kerusakan ekologis
sehingga berdampak pada masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perusahaan yang
terlibat dalam pengelolaan kayu harus menerapkan tata kelola perusahaan yang
baik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab,
independensi, dan kewajaran (Purwanto,
2013).
Umumnya semua
perusahaan mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan jangka pendek dan tujuan jangka
panjang. Tujuan perusahaan jangka pendek adalah untuk menghasilkan keuntungan,
sedangkan tujuan perusahaan jangka panjang adalah untuk meningkatkan nilai dan
kinerja perusahaan. Pencapaian tujuan perusahaan jangka panjang membutuhkan
kinerja perusahaan yang maksimal. Kinerja bisnis merupakan hasil yang dapat
dipantau dan diukur secara teratur dan dilaporkan dalam laporan keuangan,
termasuk laporan laba rugi dan neraca (Ekasari, J.C et al., 2020). Untuk mencapai kinerja perusahaan yang baik dan tata kelola
perusahaan yang memuaskan, perusahaan harus menerapkan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam mengelola
perusahaan mereka, karena Good Corporate Governance sudah menjadi kebutuhan
yang sudah menjadi kebutuhan perusahaan (Pratama, 2021). Good Corporate Governance digunakan untuk meningkatkan
keberhasilan perusahaan agar perusahaan dapat berumur panjang dan dapat
diandalkan. Good Corporate Governance merupakan suatu mekanisme yang mengatur
interaksi antara pemangku kepentingan mengenai kepentingan internal dan
eksternal perusahaan, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam mengelola
perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan
perusahaan.
Menurut Indonesia
Corporate Governance Forum, UK Cadbury Committee menyatakan bahwa Good
Corporate Governance adalah pengelolaan dan pengaturan korporasi untuk menjaga
keseimbangan antara kekuatan dan otoritas korporasi. Manfaat penerapan Good
Corporate Governance sangat penting karena memberikan kepercayaan penuh kepada
organisasi terhadap iklim investasi sehingga keberadaan perusahaan dapat terus
berlanjut (Sari, et al., 2019). Proses Good Corporate Governance ini
meningkatkan kontrol perusahaan dengan tujuan meningkatkan efisiensi perusahaan
dan meningkatkan kesadaran lingkungan melalui kontrol ini.
Masalah Good
Corporate Governance dalam bisnis, di sisi lain, sebagian besar muncul dari
perbedaan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Perbedaan ini
didasarkan pada fakta bahwa manajemen dalam situasi ini lebih mengutamakan
keuntungan pribadi daripada tujuan perusahaan(Pratama, 2021).
Penerapan Good
Corporate Governance di Indonesia mulai dilakukan sejak 2002, setelah awan
kelabu krisis di tahun 1998 – 1999. Salah satu motor penerapan GCG di Indonesia
adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang didorong oleh regulasi Kementerian
BUMN, melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep–117/M–MBU/2002 tentang
“Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang
kemudian terakhir diperbaharui oleh keluarnya Peraturan Menteri BUMN Nomor:
Per–01/MBU/2011.
Penerapan Good
Corporate Governance dalam kinerja perusahaan merupakan kunci sukses bagi
perusahaan untuk memperoleh keuntungan dalam jangka panjang dan dapat bersaing
dengan baik dalam bisnis global. Sebelumnya, banyak isu-isu di Indonesia
mengenai lemahnya penerapan Good Corporate Governance dalam kinerja perusahaan.
Diketahui bahwa penerapan Good Corporate Governance di Indonesia berada pada
peringkat terendah, Penelitian yang dilakukan oleh Asian Corporate Governance
Association (ACGA) di tahun 2018 menujukkan bahwa Indonesia merupakan negara
terburuk di bidang corporate governance.
Survey terakhir
yang dilakukan oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA) dengan sample
11 negara yang ada di Asia. Standar internasional yang perlu didapatkan minimal
harus 80%. Jika dilihat dari hasil survey tahun 2018 tersebut, Australia
merupakan Negara Non Asia dengan nilai tertinggi yaitu sebesar 71% namun masih
jauh dari standar internasional yaitu mencapai nilai 80%. Sedangkan untuk
Indonesia menempati posisi terbawah dengan nilai sebesar 34%. (Asian Corporate
Association, 2018) dalam penelitian (Suryanto,
2019).
Nilai penerapan
Corporate Governance di Indonesia masih sangat rendah, nilai penerapan
Corporate Governance di Indonesia kian menurun, walaupun ada peningkatan yang
sedikit dari tahun 2012 sampai tahun 2014.
Perusahaan
pengelolaan kayu merupakan bagian penting dari proses pembangunan ekonomi
Indonesia. Selain itu masih sedikit penelitian yang mengkaji bagaimana Good
Corporate Governance diimplementasikan pada perusahaan pengelolaan kayu. Oleh
karena itu, penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis penerapan Good
Corporate Governance pada hasil kinerja perusahaan pengelolaan kayu yang baik
dan maksimal dengan menggunakan sampel PT. DLI.
Bedasarkan
observasi (pengamatan) awal yang dilakukan pada PT DLI. Dalam wawancara yang di
lakukan dengan Staff Human Resource Development, beliau mengatakan bahwa
penerapan prinsip Good Corporate Governance, seperti transparansi PT DLI sudah
memberikan informasi kepada stakeholder perihal kegiatan dan laporan
perusahaan. Dalam penerapan prinsip akuntabilitas, PT DLI sudah memberikan
pembagian pekerjaan atau job desk kepada para karyawan sesuai dengan kemampuan
karyawan. Lalu dalam penerapan prinsip pertanggungjawaban, setiap karyawan
diwajibkan mempertanggungjawabkan setiap tugas/pekerjaan yang di berikan
perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan PT DLI juga sudah menjalankan
bisnisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Kemudian dalam
penerapan prinsip kemandirian, karyawan PT DLI tidak mendapatkan tekanan dari
pihak lain saat mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Terakhir dalam
penerapan prinsip kewajaran, PT DLI memberikan perlakuan yang setara kepada
para Stakeholder dan Shareholder.
Namun terdapat
beberapa permasalahan seperti kepala bagian yang tidak melaporkan informasi /
pencatatan di lapangan dengan jujur dan sesuai kondisi lapangan, serta masih
adanya intervensi dari pihak lain dalam pengambilan keputusan di PT DLI.
Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan diatas maka rumusan masalah dari penelitian ini
adalah bagaimana penerapan Good Corporate Governance dalam meningkatkan kinerja
perusahaan di PT DLI dan bagaimana dampak penerapan Good Corporate Governance
dalam meningkatkan kinerja perusahaan di PT DLI.
Hasil penelitian
dengan diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance diharapkan dapat
membantu perusahaan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan dapat digunakan
sebagai bahan evaluasi perusahaan. Dengan demikian, penting untuk meneliti
lebih dalam pengaruh penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam meningkatkan
kinerja perusahaan.
Metode Penelitian
Penelitian
kualitatif ini dilakukan di PT. DLI, sebuah perusahaan manufaktur kayu, dengan
populasi berupa seluruh pegawai perusahaan. Pemilihan sampel menggunakan teknik
purposive sampling dengan kriteria pegawai yang telah bekerja minimal satu
tahun dan menangani karyawan serta keuangan perusahaan. Definisi operasional
Good Corporate Governance (GCG) mengacu pada lima prinsip, termasuk
transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kesetaraan
perlakuan. Kinerja perusahaan diukur melalui analisis rasio keuangan, terutama
Return On Asset (ROA) dan Return On Equity (ROE). Data primer diperoleh melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi, sementara data sekunder bersumber dari
literatur dan dokumen perusahaan. Validitas data diuji melalui triangulasi dan
cross-check data. Analisis data kualitatif dilakukan dengan teknik reduksi
data, pencarian tema dan pola, serta penyajian data melalui uraian singkat,
bagan, atau hubungan antar kategori. Kesimpulan penelitian mencakup temuan baru
terkait tata kelola perusahaan yang baik di PT. DLI.
Langkah penting
dalam sebuah penelitian adalah pengumpulan data yang bertujuan untuk memperoleh
data. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
wawancara. Wawancara yang dilakukan secara berhadapan dengan partisipan
(face-to-face). Setelah data yang diperoleh secara lisan, peneliti kemudian
membuat transkrip agar data tersebut menjadi tulisan dan selanjutnya dilakukan
analisa data. Ada 3 orang partisipan atau narasumber dalam penelitian ini yaitu
Bagian Staff Human Resource Development (HRD), Staff Accounting, dan Staff
Sumber Daya Manusia dan Operasional. Objek penelitian di dalam penelitian ini
adalah PT. DLI.
Good corporate
governance membantu mengontrol dan mengelola suatu organisasi atau perusahaan
yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Dalam mewujudkan good
corporate governance memerlukan adanya keseimbangan antara pihak internal dan
eksternal. Keseimbangan internal yang dimaksud adalah bagaimana cara melakukan
evaluasi kerja, transaksi internal, informasi sumber daya perusahaan dan
keputusan manajemen dalam perusahaan sedangkan keseimbangan eksternal mencakup
hal-hal yang berada di luar perusahaan seperti infomasi bisnis para pemegang
saham, pemerintah, kreditur, masyarakat dan pihak kepentingan lainnya. Good
corporate governance terdapat 5 prinsip yang harus dijalankan dengan baik yaitu
transparansi, akuntabilitas, independen, tanggung jawab dan kewajaran.
Transparansi
merupakan suatu komponen yang sangat penting dalam kegiatan perusahaan, hal ini
berkaitan dengan kemudahan dalam mendapatkan informasi. Informasi yang dimaksud
adalah visi, misi, struktur pengurus, kompensasi, pemegang saham, sistem
pengawasan, sistem manajemen risiko, pengendalian internal, dan informasi
lainnya. Tidak menerapkan prinsip transparasi berdampak pada kurangnya
kepercayaan stakeholder
terhadap pihak internal perusahaan. Bagian Human Resource Development (HRD) menjelaskan
bahwa
“Penerapan Good Corporate Governance prinsip
transparency kurang maksimal karena ada beberapa informasi yang tidak diberikan atau dilaporkan sesuai dengan ketentuan. Yang
mengakibatkan adanya perubahan/revisi dalam pembuatan laporan keuangan karena
harus melakukan pengecekan ulang data di lapangan”
Dengan
diterapkannya prinsip transparansi, diharapkan bisa memberikan kemudahan untuk
menyelesaikan masalah yang timbul di perusahaan dan juga mendapatkan kepercayaan
terhadap pihak ekstenal. Penerapan aspek transparansi pada PT. DLI belum
diterapkan dengan baik seperti yang dijelaskan oleh Staf Accounting bahwa:
“Penerapan prinsip transparansi sudah baik dengan bisa
memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada stakeholder dan shareholder,
tapi ada kendala di lapangan yang harus di perbaiki. Contoh ada kasus bahwa
kepala bagian memalsukan catatan produksinya sehingga pada akhir bulan saat
dilakukan stock opname terjadi selisih stock yang signifikan.”
Hal tersebut bisa
terjadi karena kepala bagian tersebut takut karena di hari tersebut tidak
mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan, maka dari itu kepala bagian
tersebut melakukan mark up pada laporan produksinya sehingga terlihat jika di
hari itu dapat mencapai target. Penelitian sebelumnya
“Prinsip transparansi sudah di jalankan dengan baik,
namun ada sedikit kesalahan-kesalahan minor yang bisa menghambat peningkatan
kinerja perusahaan di PT. DLI”
Walaupun
penerapan transparansi di PT. DLI telah dilakukan namun terdapat faktor
penghambat dalam penerapannya yaitu sistem pengungkapan. Dimana karyawan tidak
terbuka untuk mengungkapkan informasi yang sebenarnya karena khawatir akan kena
surat peringatan atau SP dari atasan. Hal tersebut disampaikan oleh pihak HRD
PT. DLI.
Pada PT DLI
penerapan prinsip transparansi sudah baik, masing-masing bagian di PT DLI
memiliki kesadaran dan tanggung jawab akan kemajuan perusahaan sehingga mereka
menjalankan tugas dengan sesuai tanggung jawab dan dilaksanakan secara
transparansi. Menurut hasil wawancara yang dilakukan kepada ketiga narasumber,
penerapan prinsip transparansi sudah dijalankan namun belum diterapkan secara
maksimal. Karena dalam pelaksanaannya, masih ada karyawan di PT DLI yang tidak
melaporkan laporan produksinya dengan apa adanya sehingga ada temuan di akhir
bulan saat dilakukannya stock opname yang menghambat kegiatan dan pencatatan di
PT DLI.
Prinsip Good
Corporate Governance yang berikutnya adalah akuntabilitas. Perusahaan harus
memberikan kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban perusahaan
kepada pihak yang berkepentingan sehingga pengelolaannya berjalan secara
efektif. Bagian Accounting PT. DLI menjelaskan mengenai peneraparan prinsip
akuntabilitas bahwa
“Manajemen sudah memberikan pekerjaan sesuai dengan
kualifikasi dan kemampuan kerja karyawan, sehingga bisa membantu meningkatkan
kinerja perusahaan karena karyawan bisa bekerja dengan maksimal sesuai dengan
bidangnya masing-masing. Contohnya saya sebagai accounting membuat pencatatan
keuangan dan pelaporan pajak, lalu staff human resource development (HRD)
menerapkan kebijakan, peraturan, dan strategi perusahaan untuk karyawan, dan
menjaga hubungan baik antara karyawan dengan perusahaan. Kemudian kepala bagian
produksi bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan proses produksi, mulai
dari bahan baku awal sampai barang jadi dan menjaga dan mengawasi agar mutu
bahan baku dalam proses dan mutu barang jadi sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan perusahaan.
Dengan adanya
penerapan prinsip akuntabilitas maka karyawan akan lebih terkoodinir dan lebih
efisien dalam mengerjakan tugas dan pekerjaan yang diberikan kerena pengawasan
yang dilakukan lebih efektif terhadap setiap kegiatan perusahaan dan akan lebih
terkendal.
Hal yang sama
juga di jelaskan oleh bagian sumber daya manusia dan operasional bahwa:
“PT. DLI sudah menerapkan prinsip akuntabilitas dengan
baik, karena perusahaan dari awal penerimaan karyawan sudah diberikan pekerjaan
yang sesuai dengan kemampuan karyawan. Supaya karyawan bisa bekerja dengan
baik, dengan begitu bisa berdampak baik kepada perusahaan terutama dalam
meningkatkan kinerja perusahaan.”
Pemberian
kualifikasi dalam penerimaan karyawan baru tentu saja sangat membantu
perusahaan dalam menerapkan prinsip akuntabilitas di perusahaan. Pada
PT DLI penerapan prinsip akuntabilitas sudah baik, perusahaan sadar akan
pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas terutama dalam menunjang kegiatan
yang ada di perushaan.
Menurut hasil wawancara yang dilakukan kepada ketiga narasumber,
prinsip akuntabilitas sudah diterapkan oleh manajemen dan perusahaan sejak awal
menerima karyawan baru. Hal tersebut dilakukan dengan cara memberikan
kualifikasi dalam penerimaan karyawan baru supaya karyawan yang diterima sesuai
dengan bidang yang dikuasai, dengan begitu jobdesk yang diberikan oleh
perusahaan dapat dikerjakan dengan baik dan maksimal sehingga dapat
meningkatkan kinerja perusahaan.
Tanggungjawab
atau responsibility merupakan salah satu bagian dari prinsip GCG yang
menjelaskan mengenai kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan
perundang-undangan dan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Berdasarkan dari
hasil wawancara dengan bagian HRD PT. DLI menjelaskan bahwa:
“Setiap karyawan diwajibkan mempertanggungjawabkan
setiap tugas/pekerjaan yang diberikan perusahaan sesuai aturan yang berlaku,
dan PT DLI juga menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada.”
Ketika karyawan
diwajibkan oleh perusahaan mempertanggungjawabkan pekerjaan yang diberikan oleh
perusahaan, karyawan tersebut bisa lebih maksimal dalam mengerjakan pekerjaan
tersebut karena ketika ada kesalahan kedepannya, karyawan tersebut harus
mempertanggungjawabkan pekerjaannya tersebut. Selain itu karyawan tersbut juga
membantu perusahaan dalam mematuhi undang-undang yang ada karena pekerjaan
tersebut dikerjakan seiring dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal
tersebut juga disampaikan oleh bagian accounting bahwa:
“Penerapan prinsip responsibility yang diterapkan
perusahaan yaitu dengan mengikuti perundang-undangan yang ada terutama terkait
dengan peraturan kementerian keuangan dan peraturan kementerian lingkungan
hidup dan kehutanan dengan melakukan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN)
dan pajak penghasilan (PPh), lalu membuat dokumen surat keterangan sah hasil hutan
kayu (SKSHHK) dan lain sebagainya. Karena dalam perjalanan bisnis PT. DLI
selalu bersinggungan dengan kedua instansi tersebut.”
Penerapan prinsip
tanggung jawab sudah diterapkan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang
ada, contohnya dengan menjalankan kewajiban pajak dan mematuhi peraturan
perundang-undang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam membuat
dokumen kayu yang dapat menghindarkan PT DLI dari sanksi-sanksi yang dapat
menganggu dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
Bentuk pertanggung
jawaban perusahaan tidak hanya dalam bentuk memenuhi peraturan
perundang-undangan Kementerian Keuangan dan kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, namun juga bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang
dibuat pemerintah. Contohnya dalam Undang-undang (UU) tenaga kerja perusahaan
dituntut untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak-hak dasar, dan jaminan
anti diskriminasi kepada para karyawannya. UU tersebut meliputi sistem kontrak
kerja dan sistem upah minimum. Perusahaan menaati UU tenaga kerja dengan cara
mempekerjakan karyawan kontrak dengan jangka waktu 3 bulan hingga 6 bulan, selain itu
perusahaan juga membayar upah para karyawannya sesuai dengan upah minimum yang
telah ditetapkan pemerintah. Hal UU persaingan usaha perusahaan tidak melanggar
ketentuan yang ditetapkan pemerintah mengenai praktek monopoli dan persaingan
usaha yang tidak sehat.
Independen (Independency)
Independen
merupakan pengelolaan perusahaan secara professional tanpa pengaruh atau
tekanan dari pihak manapun yang tidak ada kepentingannya sesuai dengan
undang-undang dan peraturan serta prinsip-prinsip yang berlaku dalam
perusahaan. Berdasarkan dari hasil wawancara dengan bagian HRD PT DLI,
menjelaskan mengenai independensi yaitu:
Penerapan prinsip
independency masih kurang maksimal karena dalam penerapannya, PT DLI masih
mendapatkan intervensi dari pihak luar yang ikut mengambil keputusan di
perusahaan. HRD juga menerangkan langkah yang akan dilakukan dalam menghilang
kan intervensi tersebut bahwa
Hal mengenai
penerapan prinsip independency juga di jelaskan oleh salah satu staff bagian
sumber daya manusia yang mejelaskan bahwa:
Yang dimaksud
dengan kemandirian (Independency) dalam perusahaan merupakan suatu keadaan
dimana dalam kesehariannya perushaan tidak dipengaruhi oleh
orang-orang/pihak-pihak yang tidal memiliki kepentingan dalam operasional
perusahaan (keluarga, pemerintah, serikat buruh). Ada tiga tahap dalam
pengambilan keputusan di PT DLI Tahap pertama yaitu para manajer dari
masing-masing divisi berdiskusi dengan karyawan / kepala bagian di divisinya,
Tahap kedua yaitu para manajer penyampaikan kepada direksi saat pertemuan
bulanan dilakukan untuk membahas keputusan-keputusan yang telah diambil oleh
para manajer, Tahap ketiga yaitu dewan direksi membuat pertemuan dengan
pemegang saham aktif untuk mengambil keputusan yang biasanya dilaksanakan
selama 3 bulan sekali untuk mengevaluasi kinerja perusahaan untuk kelangsungan
perusahaan kedepannya.
Walaupun sudah
memiliki tahapan yang jelas dalam pengambilan keputusan, namum dalam
pengambilan keputusan tersebut masih ada intervensi dari pihak luar yang
membuat penerapan prinsip independency di PT DLI kurang maksimal. Hal tersebut
sedang dibahas dan dirundingkan bersama direksi dan para manajer untuk sebisa
mungkin mengantisipasi intervensi dari pihak luar yang bisa mengakibatkan
ketergantungan dan kedepannya membuat PT. DLI tidak bisa mandiri dalam
menentukan keputusan dan target-target perusahaan yang bersifat jangka panjang
dan berdampak dengan kelangsungan operasional perusahaan.
Kewajaran (Fairness)
Bagian prinsip Good
Corporate Governance lainnya yaitu kewajaran atau fairness. Kewajaran adalah
keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan dari hasil
wawancara dengan bagian accounting yang menjelaskan mengenai kewajaran bahwa:
Hal tersebut juga
disampaikan oleh bagian Sumber Daya Manusia yang menerangkan bahwa:
Kesetaraan
merupakan prinsip yang penting karena saat ini sistem kepemilikan saham dalam
perusahaan bukan lagi milik perseorangan, melainkan kepemilikan bersama
beberapa pemegang saham lainnya. Prinsip kesetaraan yang perlu diperhatikan
adalah masalah hak dan kewajiban para stakeholder dan shareholder. Hal tersebut
menjadi bagian terpenting karena setiap elemen dalam perusahaan harus
mengetahui setiap perkembangan perusahaan dan nilai dari uang yang mereka
investasikan di perusahaan. Hal tersebut menjadi sangat penting karena dalam
membangun perusahaan biasanya berlandaskan kepercayaan terhadap para
shareholder ketika menjalankan perusahaan. Setiap pemegang saham memiliki
kewajiban untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. Hak yang
dimiliki oleh para pemegang saham adalah mendapatkan laporan keuangan dan
laporan mengenai kinerja perushaan selama ini serta hak yang memberikan
pendapat saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilaksanakan.
Pada PT DLI,
penerapan prinsip kewajaran sudah diterapkan dengan baik karena stakeholder dan
shareholder diberikan perlakuan yang setara shareholder supaya dalam mencapaian
tujuan jangka pandek dan jangka panjang perusahaan di PT. DLI tidak ada
kecemburuan antara satu dengan yang lainnya yang menganggu pencapaian tujuan
tersebut.
Salah satu cara
untuk menilai efisiensi kinerja perusahaan dalam hal keuangan dari suatu usaha
dalam manajemen keuangan adalah dengan menggunakan analisis rasio
profitabilitas. Analisis profitabilitas diperlukan untuk menilai besar kecilnya
produktifitas usaha sebuah perusahaan. Menurut Munawir (2004:33) rasio
profitabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama
periode tertentu. Rasio ini memberikan gambaran tingkat efektivitas
pengelolahaan perusahaan. Profitabilitas sering digunakan dalam suatu
perusahaan dengan membandingkan antara laba dan modal yang digunakan dalam
operasi. Pemodal dapat menggunakan profitabilitas suatu perusahaan sebagai alat
untuk mengukur modal yang ditanamkan perusahaan tersebut. Rasio yang umumnya
digunakan sebagai pengukur kinerja keuangan perusahaan yaitu ROA (Return on Assets) dan ROE (Return on Equity).
Return on Assets
(ROA) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba karena rasio tersebut mewakili pengembalian atas aktivitas
perusahaan. Semakin
tinggi hasil pengembalian atas aset berarti semakin tinggi pula jumlah laba bersih
yang dihasilkan setiap rupiah dana yang tertanam dalam total aset. Namun, semakin
rendah hasil pengembalian atas aset berarti semakin rendah pula jumlah laba
bersih yang dihasilkan dari setiap rupiah dana yang tertanam dalam total aset
tersebut.
Berikut perhitungan
ROA (Return on Assets) di PT. DLI pada tahun 2020-2022 yang
dapat dihitung menggunakan rumus:
Dari hasil
perhitungan diatas jumlah Return on
Assets (ROA) pada tahun 2020 yang dicapai sebesar 1,77% dari total aset yang
dioperasikan sebesar 12.307.591.221. Perusahaan mampu menghasilkan laba bersih
sebesar 217.786.473. Artinya, setiap RP.1 total aset turut berkontribusi
menciptakan Rp.0,0176 (dibulatkan Rp.0,02) laba bersih.
Dari hasil
perhitungan diatas jumlah Return on Assets (ROA) pada tahun 2021 yang dicapai
sebesar 1,87% dari total aset yang dioperasikan sebesar 17.451.223.325.
Perusahaan mampu menghasilkan laba bersih sebesar 327.149.019. Artinya, setiap
RP.1 total aset turut berkontribusi menciptakan Rp.0,0187 (dibulatkan Rp.0,02)
laba bersih. Hasil ini menunjukan bahwa tingkat pengembalian aset mengalami
peningkatan sebesar 0,1% dari tahun sebelumnya. Dengan demikian telah terjadi
peningkatan kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba
Dari hasil
perhitungan diatas jumlah Return on Assets (ROA) pada tahun 2022 yang dicapai
sebesar 2,73% dari total aset yang dioperasikan sebesar 24.582.028.694.
Perusahaan mampu menghasilkan laba bersih sebesar 671.891.780. Artinya, setiap
RP.1 total aset turut berkontribusi menciptakan Rp.0,0273 (dibulatkan Rp.0,03)
laba bersih. Hasil ini menunjukan bahwa tingkat pengembalian aset mengalami
peningkatan sebesar 0,86% dari tahun sebelumnya. Dengan demikian telah terjadi
peningkatan kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba. Berdasakan hasil
perhitungan diatas maka terlihat adanya perubahaan Return On Assets (ROA) pada PT.DLI dari tahun 2020 hingga 2022.
Untuk mengetahui peningkatan yang terjadi pada Return On Assets (ROA) dapat dilihat pada grafik dibawah ini:
Gambar 1. Return On Assets
Dilihat dari hasil diatas, diketahui bahwa rasio Return On Assets (ROA) di
PT. DLI periode 2020-2022 mengalami kenaikan pada tahun 2022. Hal ini terjadi
karena di tahun 2020-2021 kondisi perekonomian domestik dipengaruhi oleh adanya
virus Covid19 dan melambatnya ekonomi global.Return On
Equity (ROE) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan
manajemen perusahaan dalam mengelola modal yang tersedia untuk mendapatkan net
income. Semakin tinggi return semakin baik karena deviden yang dibagikan atau
ditanamkan kembali sebagai retained earning juga akan semakin besar. ROE
merupakan alat lazim digunakan investor dan pemimpin perusahaan untuk mengukur
seberapa besar keuntungan yang didapat dari modal sendiri yang dimiliki oleh
perusahaan. Adapun perhitungan Return On
Equity (ROE) pada PT. DLI pada tahun 2020-2022 yang dapat dihitung dengan
menggunakan rumus :
.
Dari hasil perhitungan diatas jumlah Return On Equity (ROE) pada tahun 2020 yang dicapai sebesar 2,14% dari total
modal yang dioperasikan sebesar Rp.10.200.000.000 perusahaan mampu menghasilkan
laba bersih sebesar Rp.217.786.473. Artinya, setiap RP.1 ekuitas turut
berkontribusi menciptakan Rp.0,213 (dibulatkan 0,21) laba bersih.
Dari hasil perhitungan diatas jumlah Return On
Equity (ROE) pada tahun 2021 yang dicapai sebesar 3,21% dari total modal yang
dioperasikan sebesar Rp.10.200.000.000 perusahaan mampu menghasilkan laba
bersih sebesar Rp.327.149.019. Artinya, setiap RP.1 ekuitas turut berkontribusi
menciptakan Rp.0,0320
(dibulatkan 0,32)
laba bersih.
Hasil ini menunjukan bahwa tingkat pengembalian atas ekuitas mengalami kenaikan
sebesar 1,07% dari tahun sebelumnya. Dengan demikian telah terjadi peningkatan
kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba bagi perusahaan.
Dilihat dari
hasil perhitungan diatas jumlah Return On Equity (ROE)
pada tahun 2022
yang dicapai sebesar 3,23% dari total modal yang dioperasikan sebesar Rp.20.806.994.874
perusahaan mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp.671.891.780. Artinya,
setiap RP.1 ekuitas turut berkontribusi menciptakan Rp.0,0323 (dibulatkan
0,32)
laba bersih.
Hasil ini menunjukan bahwa tingkat pengembalian atas ekuitas mengalami kenaikan
sebesar 0,02% dari tahun sebelumnya. Dengan demikian telah terjadi peningkatan
kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba bagi perusahaan. Bedasarkan hasil
perhitungan diatas maka terlihat adanya perubahan Return On Equity (ROE) pada PT.DLI dari tahun 2020 sampai 2023.
Untuk lebih mengetahui peningkatan yang terjadi pada Return On Equity (ROE) dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022
dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Sama seperti kasus ROA, dapat diketahui bahwa di tahun 2022 terjadi peningkatan
nilai pada rasio ROE di PT. DLI yang dikarenakan di tahun 2020-2021
kondisi perekonomian domestik dipengaruhi oleh adanya virus Covid19. Bedasarkan perhitungan
Return On Assets (ROA) dan Return On Equity (ROE) diatas, pada tahun 2020 PT.
DLI menunjukan kondisi perusahaan, Setelah itu di tahun 2021 PT. DLI menujukan
kondisi perusahaan yang ..., dan di tahun 2022 PT. DLI juga dapat dikategorikan
sebagai perushaan yang . Pencapaian tersebut didukung oleh penerapan Good
Corporate Governance di PT DLI dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
Penerapan Good
Corporate Governance pada perushaaan-perusahaan sangat penting untuk dilakukan,
karena Good Corporate Governance dapat dijadikan sebagai sebuah aturan dan
sistem dalam mengelola dan menjalankan suatu lembaga/perusahaan supaya sesuai
dengan aturan yang berlaku . Good Corporate Governance jika diterapkan dengan
konsisten maka dapat berdampak positif terhadap keberlangsungan sebuah
perusahaan terutama dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Bedasarkan wawancara
dengan HRD PT. DLI terkait dengan implementasi Good Corporate Governance di PT.
DLI, beliau mengatakan :
“Tentu saja dengan penerapan prinsip Good Corporate
governance dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan kinerja perusahaan,
karena setiap aspek di dalam perusahaan terutama PT. DLI ini diperlukan
implementasi prinsip-prinsip tersebut sehingga manajemen dapat melakukan
pengawasan dan evaluasi setiap saat, yang memberikan dampak positif kepada
stakeholder dan shareholder di PT.DLI untuk bisa membantu perusahaan mencapai
tujuan perusahaan.”
Berdasarkan
uraian diatas, dapat dipastikan bahwa penerapan/implementasi Good Corporate
Governance sangat penting untuk dilakukan guna menjadikan PT DLI yang akuntabel
dan setara dan menjadikan kegiatan di perusahaan menjadi lebih efektif dan
efisien dalam mencapai tujuan perusahaan.
Kemudian
wawancara yang peneliti lakukan dengan Accounting PT. DLI mengenai dampak
penerapan Good Corporate Governance terhadap kinerja perusahaan, sebagai
berikut:
“Dengan diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate
Governance di PT.DLI diharapkan dapat memberikan dampak yang positif serta bisa
membantu peningkatan kinerja perusahaan dalam hal apapun terutama dari segi
keuangan. Karena jika kinerja perusahaan mebuahkan hasil yang baik di segi
keuangan, akan membantu perusahaan meningkatkan nilai perusahaan yang bisa
menarik investor untuk bisa menanamkan modal di PT. DLI sehingga kelangsungan
bisnis PT. DLI dapat terjaga dan tujuan jangka panjang PT. DLI dapat tercapai.”
PT. DLI, sebuah perusahaan manufaktur kayu dengan investasi asing,
merasa pentingnya menerapkan Good Corporate Governance (GCG) untuk mengelola
sistem internal dan eksternal. Penerapan GCG di PT. DLI, sebagai perusahaan besar
di Jawa Tengah dengan pangsa pasar internasional, dianggap krusial untuk
menjaga loyalitas konsumen, mencapai tujuan perusahaan, dan meningkatkan
kinerja. Kelima prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab,
kemandirian, dan kesetaraan, diimplementasikan dengan sebagian baik.
Transparansi terhadap informasi perusahaan seperti visi, misi, dan laporan
keuangan dilaksanakan, meskipun laporan produksi masih kurang transparan.
Prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui kejelasan fungsi dan struktur
organisasi, serta kualifikasi karyawan baru. Tanggung jawab terhadap
lingkungan, karyawan, dan hukum dipatuhi, tetapi kemandirian perusahaan
terkendala oleh campur tangan pihak luar dalam pengambilan keputusan.
Kesetaraan dalam hak dan kewajiban pemegang saham ditekankan, meskipun terdapat
intervensi yang dapat menghambat penentuan target produksi dan penjualan.
Meskipun positif, penerapan GCG di PT. DLI juga menunjukkan dampak negatif pada
keterlambatan pembuatan laporan keuangan akibat revisi laporan produksi.
Bastian, Indra. 2001. Akuntansi Sektor Publik
di Indonesia. Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.
Ekasari, J. C.,
& Kus Noegroho, Y. A. (2020). The Impact of Good Corporate Governance
Implementation on Firm Value. International Journal of Social Science and
Business, 4(4), 553. https://doi.org/10.23887/ijssb.v4i4.29688
Farida,
F., Ramadhan, A., & Wijayanti, R. (2019). The Influence of Good Corporate
Governance and Corporate Social Responsibility on Firm Value: Evidence from
Indonesia. International Journal of Economics and Financial Research, 5(57),
177–183. https://doi.org/10.32861/ijefr.57.177.183
Hastuti, Theresia Dwi. 2005. “Hubungan Antara
Good Corporate Governance dan Struktur Kepemilikan dengan Kinerja Keuangan (
Studi Kasus Pada Perusahaan yang Listing di Bursa Efek Jakarta )”. Simposium
Nasional Akuntansi VIII. Solo. 15 – 16 September.
Helfert,
E. A. (1999). Teknis Analisis Keuangan (8th ed.). Erlangga.
Isshaq,
Zangina. (2009). “Corporate Governance governance, ownership structure, cash
holding, and firm value on the Ghana stock Exchange”. The Journal of Risk
Finance, Vol.10 No.5, pp. 488-499.
Komite
Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman Umum Good Corporate
Governance Indonesia. Komite Nasional Kebijakan Governance.
Lexy J.
Moleong. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Mulyadi,
2007, Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen, Salemba Empat,Jakarta.
Nasution,
M. A. (2021). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance pada
CV. Petra Kausa Medan. In Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol
(Vol. 4).
Pratama,
M. I. (2021). Analisi Kinerja Perusahaan PT. XYZ Melalui Pengaruh Akuntansi
Lingkungan Dalam Pendekatan Good Corporate Governance (GCG). Jurnal Riset
Terapan Akuntansi, 5(2), 68–77.
Purwanto,
G. K., & Mustamu, R. H. (2013). Studi deskriptif penerapan prinsip-prinsip
good corporate governance pada Perusahaan Keluarga di Bidang Manufaktur Kayu. Agora
Jurnal, 1(1), 1–11.
Sari, W.
H., Agustin, H., & Mulyani, E. (2019). Pengaruh Good Corporate Governance
Dan Kinerja Lingkungan Terhadap Pengungkapan Lingkungan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi,
1(1), 18–34. https://doi.org/10.24036/jea.v1i1.53
Setyahadi,
R. R., & Narsa, I. M. (2020). Corporate Governance and Sustainability in
Indonesia. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 7(12),
885–894. https://doi.org/10.13106/JAFEB.2020.VOL7.NO12.885
Sugiyono.
(2014). Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif dan R & D (Vol.
10). Alfabeta.
Suryanto,
A. (2019). Analisis Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap
Kinerja Keuangan. Jurnal Bina Manajemen, 8(1), 1–33.
Yamin S, Gunasekruan A, Mavondo FT.
Relationship between generic strategy, competitive advantage and firm
performance: an empirical analysis. Technovation 1999;19(8):50718. 5
Copyright holder: Edgard Koesuma Djati, Clara Susilowati (2022) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed
under: |