Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 12, Desember 2023                 

 

ANALISIS PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM MENINGKATKAN KINERJA PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR KAYU PT DLI

 

Edgard Koesuma Djati*, Clara Susilowati

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Katolik Soegijapranata, Indoneisa

Email: [email protected]*, [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam meningkatkan kinerja perusahaan pada PT DLI, sebuah perusahaan manufaktur kayu di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini melibatkan wawancara dengan tiga narasumber utama dari berbagai departemen perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip GCG, khususnya transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, sudah dilakukan dengan sejumlah kendala. Meskipun prinsip-prinsip ini telah memberikan dampak positif pada kinerja perusahaan, masih terdapat intervensi eksternal dalam pengambilan keputusan yang dapat menghambat independensi perusahaan. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana penerapan GCG dapat mempengaruhi kinerja perusahaan dan menunjukkan perlunya langkah-langkah lebih lanjut untuk meningkatkan independensi perusahaan dalam pengambilan keputusan.

 

Kata Kunci: Good Corporate Governance (GCG), Kinerja Perusahaan, Independensi

 

Abstract

This research aims to analyze the implementation of Good Corporate Governance (GCG) principles in enhancing the performance of PT DLI, a wooden manufacturing company in Indonesia. Using a qualitative approach, the study involved interviews with three key informants from various departments within the company. The research findings indicate that the application of GCG principles, particularly transparency, accountability, responsibility, independence, and fairness, has been carried out with some challenges. Despite these principles having a positive impact on the company's performance, there is still external intervention in decision-making that may hinder the company's independence. Therefore, this study provides an in-depth understanding of how the implementation of GCG can influence company performance and highlights the need for further steps to enhance the company's independence in decision-making.

 

Keywords: Good Corporate Governance (GCG), Company Performance, Independence

 

Pendahuluan


Dengan pesatnya perkembangan arus informasi, banyak perusahaan berlomba-lomba untuk memberikan kesan yang baik atau meningkatkan reputasi perusahaan. Peusahaan pengelolaan kayu terkait dengan penggunaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah di Indonesia. Penggunaan sumber daya alam sering menyebabkan kerusakan ekologis sehingga berdampak pada masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan kayu harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (Purwanto, 2013).

Umumnya semua perusahaan mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Tujuan perusahaan jangka pendek adalah untuk menghasilkan keuntungan, sedangkan tujuan perusahaan jangka panjang adalah untuk meningkatkan nilai dan kinerja perusahaan. Pencapaian tujuan perusahaan jangka panjang membutuhkan kinerja perusahaan yang maksimal. Kinerja bisnis merupakan hasil yang dapat dipantau dan diukur secara teratur dan dilaporkan dalam laporan keuangan, termasuk laporan laba rugi dan neraca (Ekasari, J.C et al., 2020). Untuk mencapai kinerja perusahaan yang baik dan tata kelola perusahaan yang memuaskan, perusahaan harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam mengelola perusahaan mereka, karena Good Corporate Governance sudah menjadi kebutuhan yang sudah menjadi kebutuhan perusahaan (Pratama, 2021). Good Corporate Governance digunakan untuk meningkatkan keberhasilan perusahaan agar perusahaan dapat berumur panjang dan dapat diandalkan. Good Corporate Governance merupakan suatu mekanisme yang mengatur interaksi antara pemangku kepentingan mengenai kepentingan internal dan eksternal perusahaan, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam mengelola perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan perusahaan.

Menurut Indonesia Corporate Governance Forum, UK Cadbury Committee menyatakan bahwa Good Corporate Governance adalah pengelolaan dan pengaturan korporasi untuk menjaga keseimbangan antara kekuatan dan otoritas korporasi. Manfaat penerapan Good Corporate Governance sangat penting karena memberikan kepercayaan penuh kepada organisasi terhadap iklim investasi sehingga keberadaan perusahaan dapat terus berlanjut (Sari, et al., 2019). Proses Good Corporate Governance ini meningkatkan kontrol perusahaan dengan tujuan meningkatkan efisiensi perusahaan dan meningkatkan kesadaran lingkungan melalui kontrol ini.

Masalah Good Corporate Governance dalam bisnis, di sisi lain, sebagian besar muncul dari perbedaan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Perbedaan ini didasarkan pada fakta bahwa manajemen dalam situasi ini lebih mengutamakan keuntungan pribadi daripada tujuan perusahaan(Pratama, 2021).

Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia mulai dilakukan sejak 2002, setelah awan kelabu krisis di tahun 1998 – 1999. Salah satu motor penerapan GCG di Indonesia adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang didorong oleh regulasi Kementerian BUMN, melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep–117/M–MBU/2002 tentang “Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang kemudian terakhir diperbaharui oleh keluarnya Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per–01/MBU/2011.

Penerapan Good Corporate Governance dalam kinerja perusahaan merupakan kunci sukses bagi perusahaan untuk memperoleh keuntungan dalam jangka panjang dan dapat bersaing dengan baik dalam bisnis global. Sebelumnya, banyak isu-isu di Indonesia mengenai lemahnya penerapan Good Corporate Governance dalam kinerja perusahaan. Diketahui bahwa penerapan Good Corporate Governance di Indonesia berada pada peringkat terendah, Penelitian yang dilakukan oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA) di tahun 2018 menujukkan bahwa Indonesia merupakan negara terburuk di bidang corporate governance.

Survey terakhir yang dilakukan oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA) dengan sample 11 negara yang ada di Asia. Standar internasional yang perlu didapatkan minimal harus 80%. Jika dilihat dari hasil survey tahun 2018 tersebut, Australia merupakan Negara Non Asia dengan nilai tertinggi yaitu sebesar 71% namun masih jauh dari standar internasional yaitu mencapai nilai 80%. Sedangkan untuk Indonesia menempati posisi terbawah dengan nilai sebesar 34%. (Asian Corporate Association, 2018) dalam penelitian (Suryanto, 2019).

Nilai penerapan Corporate Governance di Indonesia masih sangat rendah, nilai penerapan Corporate Governance di Indonesia kian menurun, walaupun ada peningkatan yang sedikit dari tahun 2012 sampai tahun 2014.

Perusahaan pengelolaan kayu merupakan bagian penting dari proses pembangunan ekonomi Indonesia. Selain itu masih sedikit penelitian yang mengkaji bagaimana Good Corporate Governance diimplementasikan pada perusahaan pengelolaan kayu. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis penerapan Good Corporate Governance pada hasil kinerja perusahaan pengelolaan kayu yang baik dan maksimal dengan menggunakan sampel PT. DLI.

Bedasarkan observasi (pengamatan) awal yang dilakukan pada PT DLI. Dalam wawancara yang di lakukan dengan Staff Human Resource Development, beliau mengatakan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance, seperti transparansi PT DLI sudah memberikan informasi kepada stakeholder perihal kegiatan dan laporan perusahaan. Dalam penerapan prinsip akuntabilitas, PT DLI sudah memberikan pembagian pekerjaan atau job desk kepada para karyawan sesuai dengan kemampuan karyawan. Lalu dalam penerapan prinsip pertanggungjawaban, setiap karyawan diwajibkan mempertanggungjawabkan setiap tugas/pekerjaan yang di berikan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan PT DLI juga sudah menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Kemudian dalam penerapan prinsip kemandirian, karyawan PT DLI tidak mendapatkan tekanan dari pihak lain saat mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Terakhir dalam penerapan prinsip kewajaran, PT DLI memberikan perlakuan yang setara kepada para Stakeholder dan Shareholder.

Namun terdapat beberapa permasalahan seperti kepala bagian yang tidak melaporkan informasi / pencatatan di lapangan dengan jujur dan sesuai kondisi lapangan, serta masih adanya intervensi dari pihak lain dalam pengambilan keputusan di PT DLI.

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana penerapan Good Corporate Governance dalam meningkatkan kinerja perusahaan di PT DLI dan bagaimana dampak penerapan Good Corporate Governance dalam meningkatkan kinerja perusahaan di PT DLI.

Hasil penelitian dengan diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance diharapkan dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi perusahaan. Dengan demikian, penting untuk meneliti lebih dalam pengaruh penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam meningkatkan kinerja perusahaan.


 

Metode Penelitian


Penelitian kualitatif ini dilakukan di PT. DLI, sebuah perusahaan manufaktur kayu, dengan populasi berupa seluruh pegawai perusahaan. Pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun dan menangani karyawan serta keuangan perusahaan. Definisi operasional Good Corporate Governance (GCG) mengacu pada lima prinsip, termasuk transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kesetaraan perlakuan. Kinerja perusahaan diukur melalui analisis rasio keuangan, terutama Return On Asset (ROA) dan Return On Equity (ROE). Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sementara data sekunder bersumber dari literatur dan dokumen perusahaan. Validitas data diuji melalui triangulasi dan cross-check data. Analisis data kualitatif dilakukan dengan teknik reduksi data, pencarian tema dan pola, serta penyajian data melalui uraian singkat, bagan, atau hubungan antar kategori. Kesimpulan penelitian mencakup temuan baru terkait tata kelola perusahaan yang baik di PT. DLI.

 

Hasil dan Pembahasan

Gambaran Umum Objek Penelitian

Langkah penting dalam sebuah penelitian adalah pengumpulan data yang bertujuan untuk memperoleh data. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara. Wawancara yang dilakukan secara berhadapan dengan partisipan (face-to-face). Setelah data yang diperoleh secara lisan, peneliti kemudian membuat transkrip agar data tersebut menjadi tulisan dan selanjutnya dilakukan analisa data. Ada 3 orang partisipan atau narasumber dalam penelitian ini yaitu Bagian Staff Human Resource Development (HRD), Staff Accounting, dan Staff Sumber Daya Manusia dan Operasional. Objek penelitian di dalam penelitian ini adalah PT. DLI.

Hasil Analisis Data

Good corporate governance membantu mengontrol dan mengelola suatu organisasi atau perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Dalam mewujudkan good corporate governance memerlukan adanya keseimbangan antara pihak internal dan eksternal. Keseimbangan internal yang dimaksud adalah bagaimana cara melakukan evaluasi kerja, transaksi internal, informasi sumber daya perusahaan dan keputusan manajemen dalam perusahaan sedangkan keseimbangan eksternal mencakup hal-hal yang berada di luar perusahaan seperti infomasi bisnis para pemegang saham, pemerintah, kreditur, masyarakat dan pihak kepentingan lainnya. Good corporate governance terdapat 5 prinsip yang harus dijalankan dengan baik yaitu transparansi, akuntabilitas, independen, tanggung jawab dan kewajaran.

Transparansi (Transparancy)

Transparansi merupakan suatu komponen yang sangat penting dalam kegiatan perusahaan, hal ini berkaitan dengan kemudahan dalam mendapatkan informasi. Informasi yang dimaksud adalah visi, misi, struktur pengurus, kompensasi, pemegang saham, sistem pengawasan, sistem manajemen risiko, pengendalian internal, dan informasi lainnya. Tidak menerapkan prinsip transparasi berdampak pada kurangnya kepercayaan stakeholder terhadap pihak internal perusahaan. Bagian Human Resource Development (HRD) menjelaskan bahwa

“Penerapan Good Corporate Governance prinsip transparency kurang maksimal karena ada beberapa informasi yang tidak diberikan atau dilaporkan sesuai dengan ketentuan. Yang mengakibatkan adanya perubahan/revisi dalam pembuatan laporan keuangan karena harus melakukan pengecekan ulang data di lapangan”

Dengan diterapkannya prinsip transparansi, diharapkan bisa memberikan kemudahan untuk menyelesaikan masalah yang timbul di perusahaan dan juga mendapatkan kepercayaan terhadap pihak ekstenal. Penerapan aspek transparansi pada PT. DLI belum diterapkan dengan baik seperti yang dijelaskan oleh Staf Accounting bahwa:

“Penerapan prinsip transparansi sudah baik dengan bisa memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada stakeholder dan shareholder, tapi ada kendala di lapangan yang harus di perbaiki. Contoh ada kasus bahwa kepala bagian memalsukan catatan produksinya sehingga pada akhir bulan saat dilakukan stock opname terjadi selisih stock yang signifikan.”

Hal tersebut bisa terjadi karena kepala bagian tersebut takut karena di hari tersebut tidak mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan, maka dari itu kepala bagian tersebut melakukan mark up pada laporan produksinya sehingga terlihat jika di hari itu dapat mencapai target. Penelitian sebelumnya

“Prinsip transparansi sudah di jalankan dengan baik, namun ada sedikit kesalahan-kesalahan minor yang bisa menghambat peningkatan kinerja perusahaan di PT. DLI”

Walaupun penerapan transparansi di PT. DLI telah dilakukan namun terdapat faktor penghambat dalam penerapannya yaitu sistem pengungkapan. Dimana karyawan tidak terbuka untuk mengungkapkan informasi yang sebenarnya karena khawatir akan kena surat peringatan atau SP dari atasan. Hal tersebut disampaikan oleh pihak HRD PT. DLI.

Pada PT DLI penerapan prinsip transparansi sudah baik, masing-masing bagian di PT DLI memiliki kesadaran dan tanggung jawab akan kemajuan perusahaan sehingga mereka menjalankan tugas dengan sesuai tanggung jawab dan dilaksanakan secara transparansi. Menurut hasil wawancara yang dilakukan kepada ketiga narasumber, penerapan prinsip transparansi sudah dijalankan namun belum diterapkan secara maksimal. Karena dalam pelaksanaannya, masih ada karyawan di PT DLI yang tidak melaporkan laporan produksinya dengan apa adanya sehingga ada temuan di akhir bulan saat dilakukannya stock opname yang menghambat kegiatan dan pencatatan di PT DLI.

Akuntabilitas (Accountability)

Prinsip Good Corporate Governance yang berikutnya adalah akuntabilitas. Perusahaan harus memberikan kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban perusahaan kepada pihak yang berkepentingan sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Bagian Accounting PT. DLI menjelaskan mengenai peneraparan prinsip akuntabilitas bahwa

“Manajemen sudah memberikan pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan kemampuan kerja karyawan, sehingga bisa membantu meningkatkan kinerja perusahaan karena karyawan bisa bekerja dengan maksimal sesuai dengan bidangnya masing-masing. Contohnya saya sebagai accounting membuat pencatatan keuangan dan pelaporan pajak, lalu staff human resource development (HRD) menerapkan kebijakan, peraturan, dan strategi perusahaan untuk karyawan, dan menjaga hubungan baik antara karyawan dengan perusahaan. Kemudian kepala bagian produksi bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan proses produksi, mulai dari bahan baku awal sampai barang jadi dan menjaga dan mengawasi agar mutu bahan baku dalam proses dan mutu barang jadi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan perusahaan.

Dengan adanya penerapan prinsip akuntabilitas maka karyawan akan lebih terkoodinir dan lebih efisien dalam mengerjakan tugas dan pekerjaan yang diberikan kerena pengawasan yang dilakukan lebih efektif terhadap setiap kegiatan perusahaan dan akan lebih terkendal.

Hal yang sama juga di jelaskan oleh bagian sumber daya manusia dan operasional bahwa:

“PT. DLI sudah menerapkan prinsip akuntabilitas dengan baik, karena perusahaan dari awal penerimaan karyawan sudah diberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan karyawan. Supaya karyawan bisa bekerja dengan baik, dengan begitu bisa berdampak baik kepada perusahaan terutama dalam meningkatkan kinerja perusahaan.”

Pemberian kualifikasi dalam penerimaan karyawan baru tentu saja sangat membantu perusahaan dalam menerapkan prinsip akuntabilitas di perusahaan. Pada PT DLI penerapan prinsip akuntabilitas sudah baik, perusahaan sadar akan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas terutama dalam menunjang kegiatan yang ada di perushaan.

Menurut hasil wawancara yang dilakukan kepada ketiga narasumber, prinsip akuntabilitas sudah diterapkan oleh manajemen dan perusahaan sejak awal menerima karyawan baru. Hal tersebut dilakukan dengan cara memberikan kualifikasi dalam penerimaan karyawan baru supaya karyawan yang diterima sesuai dengan bidang yang dikuasai, dengan begitu jobdesk yang diberikan oleh perusahaan dapat dikerjakan dengan baik dan maksimal sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

Tanggung jawab (Responsibility)

Tanggungjawab atau responsibility merupakan salah satu bagian dari prinsip GCG yang menjelaskan mengenai kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Berdasarkan dari hasil wawancara dengan bagian HRD PT. DLI menjelaskan bahwa:

“Setiap karyawan diwajibkan mempertanggungjawabkan setiap tugas/pekerjaan yang diberikan perusahaan sesuai aturan yang berlaku, dan PT DLI juga menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.”

Ketika karyawan diwajibkan oleh perusahaan mempertanggungjawabkan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan, karyawan tersebut bisa lebih maksimal dalam mengerjakan pekerjaan tersebut karena ketika ada kesalahan kedepannya, karyawan tersebut harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya tersebut. Selain itu karyawan tersbut juga membantu perusahaan dalam mematuhi undang-undang yang ada karena pekerjaan tersebut dikerjakan seiring dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal tersebut juga disampaikan oleh bagian accounting bahwa:

“Penerapan prinsip responsibility yang diterapkan perusahaan yaitu dengan mengikuti perundang-undangan yang ada terutama terkait dengan peraturan kementerian keuangan dan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dengan melakukan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), lalu membuat dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK) dan lain sebagainya. Karena dalam perjalanan bisnis PT. DLI selalu bersinggungan dengan kedua instansi tersebut.”

Penerapan prinsip tanggung jawab sudah diterapkan dengan baik sesuai dengan undang-undang yang ada, contohnya dengan menjalankan kewajiban pajak dan mematuhi peraturan perundang-undang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam membuat dokumen kayu yang dapat menghindarkan PT DLI dari sanksi-sanksi yang dapat menganggu dalam meningkatkan kinerja perusahaan.

Bentuk pertanggung jawaban perusahaan tidak hanya dalam bentuk memenuhi peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan dan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun juga bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang dibuat pemerintah. Contohnya dalam Undang-undang (UU) tenaga kerja perusahaan dituntut untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak-hak dasar, dan jaminan anti diskriminasi kepada para karyawannya. UU tersebut meliputi sistem kontrak kerja dan sistem upah minimum. Perusahaan menaati UU tenaga kerja dengan cara mempekerjakan karyawan kontrak dengan jangka waktu 3 bulan hingga 6 bulan, selain itu perusahaan juga membayar upah para karyawannya sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Hal UU persaingan usaha perusahaan tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Independen (Independency)

Independen merupakan pengelolaan perusahaan secara professional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak ada kepentingannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan serta prinsip-prinsip yang berlaku dalam perusahaan. Berdasarkan dari hasil wawancara dengan bagian HRD PT DLI, menjelaskan mengenai independensi yaitu:

“Penerapan prinsip independensi di PT.DLI belum maksimal karena dalam penerapannya masih ada intervensi dari pihak luar yang ikut dalam mngambil beberapa keputusan penting di PT. DLI.

Penerapan prinsip independency masih kurang maksimal karena dalam penerapannya, PT DLI masih mendapatkan intervensi dari pihak luar yang ikut mengambil keputusan di perusahaan. HRD juga menerangkan langkah yang akan dilakukan dalam menghilang kan intervensi tersebut bahwa

“PT. DLI dalam hal ini Direktur, Accounting, dan saya mempertimbangkan mulai 2024 untuk menghilangkan intervensi tersebut karena untuk masa yang akan datang ditakutkan jika PT.DLI tidak bisa menentukan hal-hal penting yang bisa meningkatkan kinerja perusahaan. Walaupun terkesan terlambat namun kami akan berupaya semaksimal mungkin karena jika PT. DLI terus bergantung oleh pihak lain dan tidak bisa menerapkan prinsip independensi dengan baik, maka pencapaian tujuan jangka panjang perusahaan bisa terganggu.

Hal mengenai penerapan prinsip independency juga di jelaskan oleh salah satu staff bagian sumber daya manusia yang mejelaskan bahwa:

“Prinsip Independency di PT DLI masih kurang baik penerapannya karena masih ada pihak lain yg mengintervensi penentuan beberapa target di PT DLI.”

Yang dimaksud dengan kemandirian (Independency) dalam perusahaan merupakan suatu keadaan dimana dalam kesehariannya perushaan tidak dipengaruhi oleh orang-orang/pihak-pihak yang tidal memiliki kepentingan dalam operasional perusahaan (keluarga, pemerintah, serikat buruh). Ada tiga tahap dalam pengambilan keputusan di PT DLI Tahap pertama yaitu para manajer dari masing-masing divisi berdiskusi dengan karyawan / kepala bagian di divisinya, Tahap kedua yaitu para manajer penyampaikan kepada direksi saat pertemuan bulanan dilakukan untuk membahas keputusan-keputusan yang telah diambil oleh para manajer, Tahap ketiga yaitu dewan direksi membuat pertemuan dengan pemegang saham aktif untuk mengambil keputusan yang biasanya dilaksanakan selama 3 bulan sekali untuk mengevaluasi kinerja perusahaan untuk kelangsungan perusahaan kedepannya.

Walaupun sudah memiliki tahapan yang jelas dalam pengambilan keputusan, namum dalam pengambilan keputusan tersebut masih ada intervensi dari pihak luar yang membuat penerapan prinsip independency di PT DLI kurang maksimal. Hal tersebut sedang dibahas dan dirundingkan bersama direksi dan para manajer untuk sebisa mungkin mengantisipasi intervensi dari pihak luar yang bisa mengakibatkan ketergantungan dan kedepannya membuat PT. DLI tidak bisa mandiri dalam menentukan keputusan dan target-target perusahaan yang bersifat jangka panjang dan berdampak dengan kelangsungan operasional perusahaan.

Kewajaran (Fairness)

Bagian prinsip Good Corporate Governance lainnya yaitu kewajaran atau fairness. Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan dari hasil wawancara dengan bagian accounting yang menjelaskan mengenai kewajaran bahwa:

“Manajemen sudah menerapkan prinsip fairness dengan sangat baik, yaitu dengan merangkul stakeholder dan shareholder untuk diperlakukan dengan sama sesuai perjanjian diawal untuk membangkitkan rasa kepercayaan mereka sehingga tujuan jangka panjang PT .DLI.

Hal tersebut juga disampaikan oleh bagian Sumber Daya Manusia yang menerangkan bahwa:

“PT DLI memberikan perlakuan yang setara kepada para Stakeholder dan Shareholder, supaya mereka memiliki rasa percaya pada PT. DLI dan bisa menarik investor lain.”

Kesetaraan merupakan prinsip yang penting karena saat ini sistem kepemilikan saham dalam perusahaan bukan lagi milik perseorangan, melainkan kepemilikan bersama beberapa pemegang saham lainnya. Prinsip kesetaraan yang perlu diperhatikan adalah masalah hak dan kewajiban para stakeholder dan shareholder. Hal tersebut menjadi bagian terpenting karena setiap elemen dalam perusahaan harus mengetahui setiap perkembangan perusahaan dan nilai dari uang yang mereka investasikan di perusahaan. Hal tersebut menjadi sangat penting karena dalam membangun perusahaan biasanya berlandaskan kepercayaan terhadap para shareholder ketika menjalankan perusahaan. Setiap pemegang saham memiliki kewajiban untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. Hak yang dimiliki oleh para pemegang saham adalah mendapatkan laporan keuangan dan laporan mengenai kinerja perushaan selama ini serta hak yang memberikan pendapat saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilaksanakan.

Pada PT DLI, penerapan prinsip kewajaran sudah diterapkan dengan baik karena stakeholder dan shareholder diberikan perlakuan yang setara shareholder supaya dalam mencapaian tujuan jangka pandek dan jangka panjang perusahaan di PT. DLI tidak ada kecemburuan antara satu dengan yang lainnya yang menganggu pencapaian tujuan tersebut.

Salah satu cara untuk menilai efisiensi kinerja perusahaan dalam hal keuangan dari suatu usaha dalam manajemen keuangan adalah dengan menggunakan analisis rasio profitabilitas. Analisis profitabilitas diperlukan untuk menilai besar kecilnya produktifitas usaha sebuah perusahaan. Menurut Munawir (2004:33) rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu. Rasio ini memberikan gambaran tingkat efektivitas pengelolahaan perusahaan. Profitabilitas sering digunakan dalam suatu perusahaan dengan membandingkan antara laba dan modal yang digunakan dalam operasi. Pemodal dapat menggunakan profitabilitas suatu perusahaan sebagai alat untuk mengukur modal yang ditanamkan perusahaan tersebut. Rasio yang umumnya digunakan sebagai pengukur kinerja keuangan perusahaan yaitu ROA (Return on Assets) dan ROE (Return on Equity).

Return on Assets (ROA) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba karena rasio tersebut mewakili pengembalian atas aktivitas perusahaan. Semakin tinggi hasil pengembalian atas aset berarti semakin tinggi pula jumlah laba bersih yang dihasilkan setiap rupiah dana yang tertanam dalam total aset. Namun, semakin rendah hasil pengembalian atas aset berarti semakin rendah pula jumlah laba bersih yang dihasilkan dari setiap rupiah dana yang tertanam dalam total aset tersebut.

Berikut perhitungan ROA (Return on Assets) di PT. DLI pada tahun 2020-2022 yang dapat dihitung menggunakan rumus:

 



 


 


Dari hasil perhitungan diatas jumlah Return on Assets (ROA) pada tahun 2020 yang dicapai sebesar 1,77% dari total aset yang dioperasikan sebesar 12.307.591.221. Perusahaan mampu menghasilkan laba bersih sebesar 217.786.473. Artinya, setiap RP.1 total aset turut berkontribusi menciptakan Rp.0,0176 (dibulatkan Rp.0,02) laba bersih.



Dari hasil perhitungan diatas jumlah Return on Assets (ROA) pada tahun 2021 yang dicapai sebesar 1,87% dari total aset yang dioperasikan sebesar 17.451.223.325. Perusahaan mampu menghasilkan laba bersih sebesar 327.149.019. Artinya, setiap RP.1 total aset turut berkontribusi menciptakan Rp.0,0187 (dibulatkan Rp.0,02) laba bersih. Hasil ini menunjukan bahwa tingkat pengembalian aset mengalami peningkatan sebesar 0,1% dari tahun sebelumnya. Dengan demikian telah terjadi peningkatan kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba


 

Dari hasil perhitungan diatas jumlah Return on Assets (ROA) pada tahun 2022 yang dicapai sebesar 2,73% dari total aset yang dioperasikan sebesar 24.582.028.694. Perusahaan mampu menghasilkan laba bersih sebesar 671.891.780. Artinya, setiap RP.1 total aset turut berkontribusi menciptakan Rp.0,0273 (dibulatkan Rp.0,03) laba bersih. Hasil ini menunjukan bahwa tingkat pengembalian aset mengalami peningkatan sebesar 0,86% dari tahun sebelumnya. Dengan demikian telah terjadi peningkatan kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba. Berdasakan hasil perhitungan diatas maka terlihat adanya perubahaan Return On Assets (ROA) pada PT.DLI dari tahun 2020 hingga 2022. Untuk mengetahui peningkatan yang terjadi pada Return On Assets (ROA) dapat dilihat pada grafik dibawah ini:


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Gambar 1. Return On Assets

 

Dilihat dari hasil diatas, diketahui bahwa rasio Return On Assets (ROA) di PT. DLI periode 2020-2022 mengalami kenaikan pada tahun 2022. Hal ini terjadi karena di tahun 2020-2021 kondisi perekonomian domestik dipengaruhi oleh adanya virus Covid19 dan melambatnya ekonomi global.Return On Equity (ROE) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen perusahaan dalam mengelola modal yang tersedia untuk mendapatkan net income. Semakin tinggi return semakin baik karena deviden yang dibagikan atau ditanamkan kembali sebagai retained earning juga akan semakin besar. ROE merupakan alat lazim digunakan investor dan pemimpin perusahaan untuk mengukur seberapa besar keuntungan yang didapat dari modal sendiri yang dimiliki oleh perusahaan. Adapun perhitungan Return On Equity (ROE) pada PT. DLI pada tahun 2020-2022 yang dapat dihitung dengan menggunakan rumus :


 

.


Dari hasil perhitungan diatas jumlah Return On Equity (ROE) pada tahun 2020 yang dicapai sebesar 2,14% dari total modal yang dioperasikan sebesar Rp.10.200.000.000 perusahaan mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp.217.786.473. Artinya, setiap RP.1 ekuitas turut berkontribusi menciptakan Rp.0,213 (dibulatkan 0,21) laba bersih.



Dari hasil perhitungan diatas jumlah Return On Equity (ROE) pada tahun 2021 yang dicapai sebesar 3,21% dari total modal yang dioperasikan sebesar Rp.10.200.000.000 perusahaan mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp.327.149.019. Artinya, setiap RP.1 ekuitas turut berkontribusi menciptakan Rp.0,0320 (dibulatkan 0,32) laba bersih. Hasil ini menunjukan bahwa tingkat pengembalian atas ekuitas mengalami kenaikan sebesar 1,07% dari tahun sebelumnya. Dengan demikian telah terjadi peningkatan kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba bagi perusahaan.



Dilihat dari hasil perhitungan diatas jumlah Return On Equity (ROE) pada tahun 2022 yang dicapai sebesar 3,23% dari total modal yang dioperasikan sebesar Rp.20.806.994.874 perusahaan mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp.671.891.780. Artinya, setiap RP.1 ekuitas turut berkontribusi menciptakan Rp.0,0323 (dibulatkan 0,32) laba bersih. Hasil ini menunjukan bahwa tingkat pengembalian atas ekuitas mengalami kenaikan sebesar 0,02% dari tahun sebelumnya. Dengan demikian telah terjadi peningkatan kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba bagi perusahaan. Bedasarkan hasil perhitungan diatas maka terlihat adanya perubahan Return On Equity (ROE) pada PT.DLI dari tahun 2020 sampai 2023. Untuk lebih mengetahui peningkatan yang terjadi pada Return On Equity (ROE) dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dapat dilihat pada grafik dibawah ini :


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sama seperti kasus ROA, dapat diketahui bahwa di tahun 2022 terjadi peningkatan nilai pada rasio ROE di PT. DLI yang dikarenakan di tahun 2020-2021 kondisi perekonomian domestik dipengaruhi oleh adanya virus Covid19. Bedasarkan perhitungan Return On Assets (ROA) dan Return On Equity (ROE) diatas, pada tahun 2020 PT. DLI menunjukan kondisi perusahaan, Setelah itu di tahun 2021 PT. DLI menujukan kondisi perusahaan yang ..., dan di tahun 2022 PT. DLI juga dapat dikategorikan sebagai perushaan yang . Pencapaian tersebut didukung oleh penerapan Good Corporate Governance di PT DLI dalam meningkatkan kinerja perusahaan.

Hubungan / Dampak penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam meningkatkan kinerja perusahaan

Penerapan Good Corporate Governance pada perushaaan-perusahaan sangat penting untuk dilakukan, karena Good Corporate Governance dapat dijadikan sebagai sebuah aturan dan sistem dalam mengelola dan menjalankan suatu lembaga/perusahaan supaya sesuai dengan aturan yang berlaku . Good Corporate Governance jika diterapkan dengan konsisten maka dapat berdampak positif terhadap keberlangsungan sebuah perusahaan terutama dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Bedasarkan wawancara dengan HRD PT. DLI terkait dengan implementasi Good Corporate Governance di PT. DLI, beliau mengatakan :

“Tentu saja dengan penerapan prinsip Good Corporate governance dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan kinerja perusahaan, karena setiap aspek di dalam perusahaan terutama PT. DLI ini diperlukan implementasi prinsip-prinsip tersebut sehingga manajemen dapat melakukan pengawasan dan evaluasi setiap saat, yang memberikan dampak positif kepada stakeholder dan shareholder di PT.DLI untuk bisa membantu perusahaan mencapai tujuan perusahaan.”

Berdasarkan uraian diatas, dapat dipastikan bahwa penerapan/implementasi Good Corporate Governance sangat penting untuk dilakukan guna menjadikan PT DLI yang akuntabel dan setara dan menjadikan kegiatan di perusahaan menjadi lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan perusahaan.

Kemudian wawancara yang peneliti lakukan dengan Accounting PT. DLI mengenai dampak penerapan Good Corporate Governance terhadap kinerja perusahaan, sebagai berikut:

“Dengan diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT.DLI diharapkan dapat memberikan dampak yang positif serta bisa membantu peningkatan kinerja perusahaan dalam hal apapun terutama dari segi keuangan. Karena jika kinerja perusahaan mebuahkan hasil yang baik di segi keuangan, akan membantu perusahaan meningkatkan nilai perusahaan yang bisa menarik investor untuk bisa menanamkan modal di PT. DLI sehingga kelangsungan bisnis PT. DLI dapat terjaga dan tujuan jangka panjang PT. DLI dapat tercapai.”

Penjelasan tersebut dapat dipastikan dengan menerapkan sistem/prinsip-prinsip Good Corporate Governance dengan baik dan tepat dalam kegiatan perusahaan maka dapat berdampak positif terhadap kinerja perusahaan, seperti pelaksanaan perkerjaan sesuai dengan jobdesk dan kemampuan masing-masing karyawan, Perusahaan dapat dijauhkan / terhindar sanksi dari pihak terkait karena dalam menjalankan kegiatan perusahan, PT DLI selalu berusaha mengikuti dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan yang tidak kalah penting yaitu ketika prinsip Good Corporate Governance diterapkan dengan baik dan maksimal, perusahaan juga dapat mencapai tujuan jangka panjangnya yang bisa membuat investor tertarik pada PT DLI dan bisa memberikan tambahan modal untuk perusahaan.

 

Kesimpulan

PT. DLI, sebuah perusahaan manufaktur kayu dengan investasi asing, merasa pentingnya menerapkan Good Corporate Governance (GCG) untuk mengelola sistem internal dan eksternal. Penerapan GCG di PT. DLI, sebagai perusahaan besar di Jawa Tengah dengan pangsa pasar internasional, dianggap krusial untuk menjaga loyalitas konsumen, mencapai tujuan perusahaan, dan meningkatkan kinerja. Kelima prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kesetaraan, diimplementasikan dengan sebagian baik. Transparansi terhadap informasi perusahaan seperti visi, misi, dan laporan keuangan dilaksanakan, meskipun laporan produksi masih kurang transparan. Prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui kejelasan fungsi dan struktur organisasi, serta kualifikasi karyawan baru. Tanggung jawab terhadap lingkungan, karyawan, dan hukum dipatuhi, tetapi kemandirian perusahaan terkendala oleh campur tangan pihak luar dalam pengambilan keputusan. Kesetaraan dalam hak dan kewajiban pemegang saham ditekankan, meskipun terdapat intervensi yang dapat menghambat penentuan target produksi dan penjualan. Meskipun positif, penerapan GCG di PT. DLI juga menunjukkan dampak negatif pada keterlambatan pembuatan laporan keuangan akibat revisi laporan produksi.


 

 

BIBLIOGRAFI


Bastian, Indra. 2001. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.

 

Ekasari, J. C., & Kus Noegroho, Y. A. (2020). The Impact of Good Corporate Governance Implementation on Firm Value. International Journal of Social Science and Business, 4(4), 553. https://doi.org/10.23887/ijssb.v4i4.29688

 

Farida, F., Ramadhan, A., & Wijayanti, R. (2019). The Influence of Good Corporate Governance and Corporate Social Responsibility on Firm Value: Evidence from Indonesia. International Journal of Economics and Financial Research, 5(57), 177–183. https://doi.org/10.32861/ijefr.57.177.183

 

Hastuti, Theresia Dwi. 2005. “Hubungan Antara Good Corporate Governance dan Struktur Kepemilikan dengan Kinerja Keuangan ( Studi Kasus Pada Perusahaan yang Listing di Bursa Efek Jakarta )”. Simposium Nasional Akuntansi VIII. Solo. 15 – 16 September.

 

Helfert, E. A. (1999). Teknis Analisis Keuangan (8th ed.). Erlangga.

 

Isshaq, Zangina. (2009). “Corporate Governance governance, ownership structure, cash holding, and firm value on the Ghana stock Exchange”. The Journal of Risk Finance, Vol.10 No.5, pp. 488-499.

 

Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Komite Nasional Kebijakan Governance.

 

Lexy J. Moleong. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

 

Mulyadi, 2007, Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen, Salemba Empat,Jakarta.

 

Nasution, M. A. (2021). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance pada CV. Petra Kausa Medan. In Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol (Vol. 4).

 

Pratama, M. I. (2021). Analisi Kinerja Perusahaan PT. XYZ Melalui Pengaruh Akuntansi Lingkungan Dalam Pendekatan Good Corporate Governance (GCG). Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 5(2), 68–77.

 

Purwanto, G. K., & Mustamu, R. H. (2013). Studi deskriptif penerapan prinsip-prinsip good corporate governance pada Perusahaan Keluarga di Bidang Manufaktur Kayu. Agora Jurnal, 1(1), 1–11.

 

Sari, W. H., Agustin, H., & Mulyani, E. (2019). Pengaruh Good Corporate Governance Dan Kinerja Lingkungan Terhadap Pengungkapan Lingkungan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(1), 18–34. https://doi.org/10.24036/jea.v1i1.53

 

Setyahadi, R. R., & Narsa, I. M. (2020). Corporate Governance and Sustainability in Indonesia. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 7(12), 885–894. https://doi.org/10.13106/JAFEB.2020.VOL7.NO12.885

 

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif dan R & D (Vol. 10). Alfabeta.

 

Suryanto, A. (2019). Analisis Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan. Jurnal Bina Manajemen, 8(1), 1–33.

 

Yamin S, Gunasekruan A, Mavondo FT. Relationship between generic strategy, competitive advantage and firm performance: an empirical analysis. Technovation 1999;19(8):50718. 5



Copyright holder:

Edgard Koesuma Djati, Clara Susilowati (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: