Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
11, November 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN YANG
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING YANG MELANGGAR IZIN KERJA DI INDONESIA
BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
�����������
Wasys Paskah Sonnenora, Shelly Kurniawan
Fakultas
Hukum, Universitas Kristen
Maranatha
Email: [email protected], [email protected]
Abstrak
Menyadari kenyataan bahwa kualitas sumber daya manusianya
(SDM) Indonesia yang masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara di
Asia lainnya mendorong perusahaan untuk mendatangkan tenaga kerja asing (TKA)
untuk mengisi suatu bidang pekerjaan tertentu yang belum dapat dilakukan tenaga
kerja Indonesia (TKI). Hadirnya tenaga kerja asing (TKA) memberi peluang untuk
perusahaan dapat berinovasi dan memenuhi permintaan pasar dari ilmu dan
teknologi baru yang dimiliki tenaga kerja asing (TKA). Dibalik manfaat
penggunaan tenaga kerja asing, Indonesia dihadapkan pada persoalan tenaga kerja
asing yang melanggar izin-izin yang diberlakukan� untuk dapat bekerja di Indonesia. Tulisan ini
bertujuan mengkaji tanggung jawab perusahaan sebagai penjamin atas tenaga kerja
asing dan aturan-aturan keimigrasian dengan fakta di lapangan setelah melihat
masih banyak ditemukan tenaga kerja asing (TKA) melanggar izin kerja yang
disebabkan karena kurang bertanggungjawabnya perusahaan sebagai penjamin
terhadap tenaga kerja asing (TKA). Penelitian ini merupakan penelitian hukum
yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi
pustaka yang dihubungkan dengan hasil mempelajari masalah yang dilihat sebagai
data tambahan. Pengkajian dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian
mengidentifikasi beberapa masalah mengenai masih terdapat� perusahaan dalam memperkerjakan tenaga kerja
asing tidak sesuai izin dan tata cara yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang ada, terdapat kemungkinan bahwa sistem pengawasan dan
sanksi yang diberlakukan belum berjalan maksimal. Untuk itu, Indonesia perlu
melakukan pembaharuan sistem yang berkaitan dengan masuknya tenaga kerja asing
untuk dapat tinggal dan menjadi pekerja di Indonesia.
Kata Kunci: Melanggar Izin Kerja, Tanggung Jawab Perusahaan;
Tenaga Kerja Asing.
Abstract
Recognizing the fact that the quality of Indonesia's human resources (HR)
is still relatively low when compared to other Asian countries, it encourages
companies to bring in foreign workers (TKA) to fill a certain field of work
that cannot be done by Indonesian workers (TKI), so companies can innovate and
meet market demand. Behind the benefits of using foreign workers, Indonesia is
faced with the problem of foreign workers who violate the permits that are
applied to be able to work in Indonesia. This paper aims to examine the
responsibility of companies as guarantors for foreign workers and immigration
rules with facts on the ground after seeing that there are still many foreign
workers (TKA) violating work permits due to the lack of responsibility of companies
as guarantors for foreign workers (TKA). ). This
research is a normative juridical law research using secondary data obtained
through literature study which is connected with the results of studying the
problem which is seen as additional data. The assessment is done deductively.
The results of the study identified several problems regarding that there are
still companies employing foreign workers who do not comply with the permits
and procedures regulated in existing laws and regulations, there is a
possibility that the supervisory system and sanctions that have been imposed
have not run optimally. For this reason, Indonesia needs to reform the system
related to the entry of foreign workers to be able to live and become workers
in Indonesia.
Keyword: Human Resources (HR); Corporate Responsibility; Foreign Workers (TKA);
Violate Work Permit
Pendahuluan
Setiap negara pasti
memiliki unsur-unsur konstitutif untuk memenuhi kriteria pembentukan dari suatu
negara, unsur konstitutif negara atau unsur-unsur yang membentuk eksistensi
(keberadaan) negara merupakan conditio sine quanon (syarat mutlak) karena tanpa
adanya unsur konstitutif, negara tidak pernah ada (Kusnardi &
Saragih, 2000). Moh.Koesnardi dan Bintan R. saragih menjelaskan bahwa unsur konstitutif
negara merupakan bagian-bagian
yang menjadikan negara itu ada, dengan lengkapnya
unsur-unsur itu maka lengkaplah negara bagaikan sebuah rumah yang bertiang lengkap.
Dalam hukum internasional
unsur-unsur konstitutif terdiri atas wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan kemampuan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain (Atmadja &
Gede, 2012). Indonesia sebagai negara pemerintah yang berdaulat seperti yang dikatakan I Dewa
Gede Atmadja, Pemerintah
yang berdaulat harus mampu mempertahankan eksistensi negaranya baik dari serangan
dominasi asing atau negara lain serta mampu menjamin ketertiban dan keamanan dalam negara. Terbentuknya suatu negara selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, tidak satupun negara dibentuk tanpa memiliki suatu tujuan. Negara Indonesia dibentuk
karena memiliki suatu tujuan salah satunya yaitu kesejahteraan
rakyat. Dalam Kamus W.J.S Poerwadarminta, sejahtera diartikan sebagai keadaan aman, sentosa, dan Makmur (Suryono, 2014).
Salah satu
upaya negara Indonesia untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya dengan mampu mempertahankan eksistensi negaranya dari serangan dominasi
asing atau negara lain. Di
era globalisasi Indonesia tidak
hanya menjadi tempat tinggal bagi warga negara Indonesia, kemajuan teknologi dan sumber daya manusia
yang semakin pesat, faktor saling membutuhkan
antarnegara dalam berbagai kepentingan serta berkembangnya sarana dan prasarana dalam bidang transportasi
dan komunikasi membuat arus lalu lintas
orang dari negara lain yang masuk
ke Indonesia semakin meningkat (Indrawan,
2015).
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Bab X tentang
Warga Negara dan Penduduk (untuk
selanjutnya disingkat menjadi UUD 1945) Pasal 26 ayat
(1) menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (Muhlisa & Roisah, 2020).�
Penduduk yang mendiami
suatu negara ditinjau dari segi hukum
terdiri dari warga negara (staatsburgers) dan
orang asing yang merupakan selain penduduk asli dari satu
wilayah negara (niet-ingezetenen) yaitu
orang yang bukan warga
negara Indonesia, bukan asli
Indonesia, maupun orang Indonesia yang telah melepaskan kewarganegaraannya dan sedang berada di Indonesia.�
Pasal 13 UU Nomor 3 Tahun
1946 Tentang Warga negara dan Penduduk
Negara menjelaskan barang siapa bukan warga
negara Indonesia, ialah orang asing.
Untuk dapat keluar atau masuk
wilayah Indonesia setiap orang memerlukan
dokumen keimigrasian. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (selanjutnya disingkat menjadi UU Keimigrasian), dokumen keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia,
dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat
dinas luar negeri. Warga
Negara Indonesia (selanjutnya disingkat
WNI) dan Orang Asing harus memiliki
dokumen perjalanan, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan berupa paspor untuk WNI yang ingin keluar masuk
Indonesia dan ingin melakukan
perjalanan antarnegara.
Berbeda dengan
orang asing yang ingin masuk ke wilayah negara Indonesia
selain daripada perlu memiliki dokumen perjalanan berupa paspor, Orang Asing memerlukan Izin Tinggal untuk dapat berada
di wilayah Indonesia. Izin Tinggal diberikan kepada orang asing sesuai dengan
Visa yang dimilikinya, dalam
Pasal 34 hingga Pasal 43 UU keimigrasian
terdapat jenis-jenis visa yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.
Menyadari kenyataan
sekarang ini negara
Indonesia sebagai negara World Trade Organization
(WTO) dan masih memerlukan
investor asing untuk itu, Indonesia gencar membuka kesempatan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) (Diana, 2019). Berkaitan
dengan hal itu Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
cukup banyak dipilih oleh Orang Asing yang ingin
masuk ke Indonesia dikarenakan hanya Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (VITAS) yang dapat menjadi tenaga kerja dan tinggal dalam jangka waktu
terbatas di Indonesia, syarat
untuk memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah menunjukkan kepemilikan Visa Tinggal Terbatas
(VITAS).
Guna mengetahui
bagaimana prosedur untuk memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS), setiap Orang
Asing wajib memiliki Penjamin atau yang sering disebut sponsor untuk mengajukan permohonan pembuatan Visa Tinggal
Terbatas (VITAS) (Irsanti,
2021). UU Keimigrasian
menjelaskan penjamin merupakan orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan
dan kegiatan Orang Asing selama
berada di wilayah Indonesia. Penjamin
ada dua macam yaitu dari Penjamin
pasangan dan Penjamin dari korporasi.
Penjamin dari pasangan dapat dimiliki oleh Orang Asing yang mengikatkan
diri dalam ikatan perkawinan secara sah dengan
Warga Negara Indonesia. Apabila Orang Asing memiliki Penjamin ini, setelah permohonan
pembuatan Visa Tinggal Terbatas
(VITAS) telah disetujui pihak Imigrasi dan akhirnya Orang Asing tersebut dapat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP)
apabila usia perkawinan 2 (dua) tahun atau lebih (Haris,
2015).
Terdapat juga penjamin
korporasi dalam hal ini. Penjamin
korporasi yaitu perusahaan berkaitan dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja yang terampil dan profesional dibidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat menjadi penjamin
karena hanya perusahaan yang terdaftar sebagai badan hukum, tidak dalam sengketa
hukum, dan memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing, serta perusahaan yang aktif beroperasi.
Sebelum mendatangkan
orang asing untuk menjadi tenaga kerja, perusahaan sebagai penjamin harus mendaftar RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) untuk mendapatkan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) ke Dinas Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja
di wilayah Indonesia
Dalam kegiatan
Keimigrasian sering ditemukan pelanggaran yang dilakukan tenaga kerja asing (TKA) yang timbul karena perusahaan
sebagai penjamin tidak bertanggung jawab akan hukum
antara lain: 1) Memperkerjakan
tenaga kerja asing yang tidak memiliki VITAS; 2) Perusahaan memperkerjakan
tenaga kerja asing yang sedang dalam jaminan perusahaan
lain; 3) Perusahaan mendatangkan tenaga
kerja asing untuk diperkerjakan tidak sesuai dengan
kententuan jabatan yang diberlakukan undang-undang; 4)
Perusahaan penjamin tidak melakukan EPO (Exit Permit only) terhadap
orang asing yang tidak dipekerjakan lagi; dan/atau 5) Orang asing tersebut harus mengundurkan diri (resign) karena dianggap kehadiran orang asing selama menjadi tenaga kerja di perusahaan penjamin tidak memberikan keuntungan sehingga merugikan perusahaan.
Masa aktif
kitas yang masih berlaku atau belum
lewat batas waktu
(expired), prosedur pembuatan
kitas baru yang dianggap sulit karena setiap orang asing harus keluar
terlebih dahulu dari negara Indonesia, dan perihal
orang asing tidak dapat kembali masuk
Indonesia jika penjamin atas dirinya tidak
ingin bertanggung jawab melakukan pengurusan EPO (Exit Permit Only) menyebabkan
sering ditemukan orang asing yang tinggal di Indonesia terkena overstay (waktu tinggal melebihi izin yang diberikan) dan melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan
bekerja di perusahaan yang bukan menjadi penjamin
atas dirinya dengan alasan untuk
memenuhi kebutuhan hidup selama tinggal
di Indonesia.
Tahun 2015 operasi
imigrasi menangkap 1.069 (seribu senam puluh sembilan) Warga Negara Asing yang menyalahgunakan
izin tinggal, kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam mendeportasi 6 warga negara asing� sepanjang tahun 2020 terjadi 69 (enam puluh sembilan)
kasus pelanggaran izin tinggal di Papua, tahun 2021 penyalahgunaan izin tinggal masih
sering terjadi di Tangerang
Selatan, sebanyak 51 warga
negara asal china menjadi tenaga kerja ilegal PT Lafarge Cement
Indonesia (LCI) di Aceh.
Berdasarkan uraian
permasalahan diatas,
Lawrence W. Friedman mengemukakan bahwa
efektif tidaknya penegakan hukum tergantung pada sistem hukum yang mencakup tiga komponen atau
sub-sistem, yaitu komponen struktur hukum (structure of law), substansi
hukum (substance of the law) dan budaya
hukum (legal culture) (Sudjana, 2019). Maka penulis
menganggap perlu tinjauan mengenai pengawasan dan ketentuan berkaitan perusahaan sebagai penjamin orang asing, peran dan kewajiban penjamin atas keberadaan orang asing, serta meninjau
aturan-aturan mengenai perusahaan penjamin yang tidak ingin bertanggung
jawab mengembalikan orang asing ke negara asal.
Hal ini
bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja
asing, kesadaran hukum bagi perusahaan
sebagai penjamin serta agar masyarakat Indonesia mengetahui terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dapat
merugikan Negara Indonesia.
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diidentifikasian beberapa permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana ketentuan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan
Tenaga Kerja Asing (TKA)? 2) Bagaimana
permasalahan dan pertanggungjawaban
hukum perusahaan sebagai penjamin Orang Asing?
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan
jenis metode penelitian yuridis normatif karena dilakukan dengan cara meneliti
atau mempelajari masalah yang dilihat dari segi aturan hukum sebagai data
sekunder untuk melengkapi data kepustakaannya. Penelitian Yuridis Normatif �adalah
Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan�
cara� meneliti bahan pustaka� atau bahan sekunder belaka (Soerdjono dan
Sri, 1994; Roni, 1994; Amirudin dan Zainal, 2004;� Achmad, 2009);(Muchtar,
2015). Penulis bermaksud
memberikan argumentasi hukum atas masalah-masalah yang terjadi.
Dalam penelitian
ini dilakukan sifat penelitian secara deskriptif analitis sesuai dengan kegunaan penelitian secara teoritis yang penulis sampaikan, yaitu memberikan gambaran hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran Izin yang dilakukan tenaga kerja asing
karena perusahaan penjamin tidak bertanggungjawab. Metode deskriptif
analisis digunakan� sebagai metode� awal� yang� digunakan� untuk� menjelaskan� fenomena� yang ada� sesuai� dengan kondisi� riil� di� lapangan (Nurwicaksono & Amelia, 2018).
Penulisan hukum ini menggunakan data sekunder yang terbagi atas beberapa bahan
hukum yaitu:
a. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum
primer yang digunakan dalam
penelitian ini antara lain: a) Undang-Undang
Dasar 1945; b) Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1946 tentang Warga
Negara dan Penduduk Negara; c) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang majikan atau suatu perusahaan
untuk memperkerjakan orang asing tanpa izin
tertulis dari Menteri; d) Keputusan
Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga
Negara Asing Pendatang (TKWNAP) mengatur
batasan penggunaan tenaga kerja warga
Negara asing pendatang dengan mewajibkan mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga
Negara Indonesia di semua bidang
dan jenis pekerjaan yang tersedia; e) Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No. PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
yang mengatur prosedur izin tentang pengesahan
Penggunaan Tenaga Kerja
Asing (RPTKA); f) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015. g) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
32 tahun 1994 tentang Visa Izin Masuk dan Izin Keimigrasian yang mengatur tentang jangka waktu serta tujuan-tujuan
penggunaan visa; h) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
a) Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum
sekunder yang digunakan dalam penelitian ini meliputi buku
teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan internet.
b) Bahan Hukum Tersier
Penulis menggunakan
bahan hukum tersier sebagai penunjang untuk memperjelas arti dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersier yang dimaksud oleh penulis berupa kamus, ensiklopedia, dan laporan hasil penelitian.
Metode pendekatan hukum dalam penulisan ini menggunakan dua pendekatan penelitian, yaitu Statute Approach dan Case Approach. Statute Approach digunakan karena penelitian ini utamanya dilakukan dengan melihat pada aturan perundang-undangan yang terkait dengan pertanggungjawaban perusahaan sebagai penjamin dalam memperkerjakan tenaga kerja asing.
Penelitian ini
juga dilakukan berdasarkan atas marak terjadinya
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing sebagai tenaga kerja di Indonesia. Sesuai dengan topik yang penulis ingin bahas,
pelanggara penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh tenaga kerja asing
karena itu selain menggunakan pendekatan Statute Approach, penulis
juga menggunakan pendekatan
Case Approach karena merupakan
pendekatan dengan melihat pada kasus-kasus terkait.
Penulis mengutamakan
pengumpulan data penelitian
yang diperoleh dari buku-buku ilmiah, laporan penelitian, peraturan-peraturan, ensiklopedia,
kamus, internet, dan sumber
tertulis lainnya yang berkaitan dengan topik yang dibahas karena itu penulis
menggunakan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Teknik analisis data terhadap data yang ada menggunakan kualitatif karena lebih memfokuskan pada kualitas data, tanpa dipengaruhi jumlah atau kuantitas data berdasarkan parameter.
Sunarjati Hartono menjelaskan
beberapa cara menganalisis atau melakukan penafsiran hukum yaitu dengan
penafsiran otentik, penafsiran gramatikal, penafsiran berdasarkan sejarah undang-undang, penfasiran sistematis, penafsiran sosiologis, penafsiran teologis, penafsiran fungsional, ataupun penafsiran futuristik. Cara-cara penafsiran tersebut berguna untuk menemukan
suatu asas atau kaidah (Hartono, 1994).
Hasil dan Pembahasan
Penulis akan membahas mengenai ketentuan dan kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 pemberi kerja dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja tenaga kerja asing yang lain. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perusahaan mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia diwajibkan memiliki beberapa perizinan sebagai berikut:
a. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 42 ayat 1 menjelaskan setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri ata pejabat yang ditunjuk, pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan �Pemberi kerja yang akan memperkerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri yang ditunjuk.� Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), merupakan hal dasar bahwa suatu perusahaan akan dapat diberikan izin untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam hal untuk berapa orang, untuk jabatan apa, dan berapa lama.
RPTKA memuat poin-poin berikut ini: alasan penggunaan tenaga kerja asing, jabatan tenaga kerja asing yang akan digunakan, jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing, serta penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan (Mariana, 2017).
b. IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) setelah diterbitkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) baru dapat diajukan. IMTA yang diterbitkan hanya berlaku maksimal 1 tahun. Apabila tenaga kerja asing diperpanjang masa kerjanya maka juga harus memperpanjang IMTA. IMTA ini nantinya merupakan salah satu syarat diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja yang merupakan kewajiban yang dimiliki tenaga kerja asing yang legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
c. VITAS (Visa Tinggal Terbatas) untuk Bekerja selain IMTA, izin yang digunakan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia adalah memiliki visa. Visa merupakan syarat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Visa yang digunakan oleh tenaga kerja asing adalah Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk bekerja. VITAS diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi dengan mengeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai pegangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
A. Ketentuan dan Pengawasan Terhadap Tenaga Kerja Asing yang Dipekerjakan di
Indonesia
Berikut adalah
ketentuan dan pengawasan dari pemerintah terhadap tenaga kerja asing berdasarkan
prosesnya:
1.
Proses permohonan memperkerjakan
tenaga kerja asing
Perusahaan pemberi
kerja mengajukan permohonan RPTKA ke KEMENAKER RI,
setelah RPTKA disetujui perusahaan mengajukan notifikasi PTKA untuk menentukan jangka waktu TKA bekerja. Persetujuan notifikasi oleh
KEMENAKER RI untuk perusahaan
melakukan pembayaran
DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan
TKA). Setelah perusahaan melakukan DKP-TKA pengesahan
RPTKA diberikan kepada perusahaan pengguna TKA, dengan ini proses izin menggunakan tenaga kerja asing
selesai (Nurhidayati,
2019).
2. Proses permohonan
VITAS
Setelah perusahaan
memperoleh pengesahaan
RPTKA (IMTA) yang telah diterbitkan
KEMENAKER RI, Direktorat Jendral
Imigrasi mengeluarkan
billing pembayaran untuk
VITAS, ITAS, IMK. Setelah perusahaan
memperoleh VITAS, TKA diizinkan
masuk ke wilayah Indonesia.
Pada saat proses izin penggunaan tenaga kerja asing sampai
dengan VITAS, TKA yang akan
diperkerjakan belum diperboleh masuk wilayah
Indonesia.
3. VITAS dimiliki
TKA
Tenaga kerja
asing yang sudah memiliki Visa harus mendaftarkan diri ke Kedutaan Besar RI di negaranya untuk mendapatkan rekomendasi (cap Visa
kerja) di dalam paspor TKA.
4. Kedatangan
TKA di Bandara wilayah negara Indonesia
pada saat
TKA memasuki bandara pemeriksaan dilakukan Imigrasi dan pihak memberikan cap kedatangan (jangka waktu proses VITAS)
5. Bentuk
Pengawasan Keimigrasian atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang menjadi tenaga kerja di Indonesia; a) Pengumpulan
informasi dan data keberadaan
Orang Asing secara berjenjang
dari tingkat desa atau kelurahan
sampai tingkat provinsi; b) Pelaksaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama
dalam rangka pengawasan orang asing; c) Koordinasi dan pertukaran data
dan informasi. d) Penyelesaian
permasalahan keberadaan dan
kegiatan orang asing berdasarkan rencana operasi, dapat melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus maupun insidental;
e) Dalam hal menemukan tindak pidana dalam
operasi gabungan, maka diserahkan kepada Badan atau instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan.
Fakta di lapangan dalam proses pengajuan izin perusahaan sering menggunakan agen biro jasa untuk mengurusi
tahapan-tahapan diatas. Ketentuan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing membutuhkan
dokumen-dokumen lengkap atas tenaga kerja
yang akan bekerja di
Indonesia. Dokumen-dokumen yang diberikan
dari perusahaan kepada Kantor Keimigrasian sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah terhadap orang asing.
Terkait hal tersebut, perlunya kejujuran dari pihak perusahaan dalam pemberian data ke pemerintah melalui
Kantor Keimigrasian. Terlebih
dalam terdapat kriteria terhadap tenaga kerja asing
yang dapat dipekerjakan, yaitu hanya tenaga
kerja yang memiliki jabatan tertentu dan memiliki VITAS yang dalam perolehannya memerlukan proses dari dokumen-dokumen pendukung.
B. Pemasalahan dan Pertanggungjawaban
Hukum Perusahaan Sebagai Penjamin
Orang Asing
Dalam realisasi kerja di perusahaan Pengawasan TKA dilakukan imigrasi, namun pelanggaran-pelanggaran masih dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing Dimana diantaranya;
a. TKA bekerja
tidak sesuai dengan jabatan yang diberikan dalam izin RPTKA pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan: �Tenaga kerja asing hanya dapat
dipekerjakan di Indonesia dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu
dan waktu tertentu�. Hal ini dikarenakan sebagai perluasan lapangan pekerjaan bagi pekerja Indonesia, jabatan tersebut hanya boleh diduduki
oleh tenaga kerja Indonesia
supaya pendayagunaan tenaga kerja Indonesia lebih maksimal.
Tenaga kerja
asing yang didatangkan hanya untuk jabatan-jabatan
ahli yang pada dasarnya tenaga lokal belum
mampu untuk memenuhi kualifikasi seperti tenaga ahli dalam hal
teknologi. Larangan mengenai jabatan yang dilarang diduduki diatur dalam pasal
46 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa �Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/ atau jabatan tertentu�. Perusahaan biasanya memperkerjakan TKA dibawah kriteria minimuum jabatan karena menganggap TKA lebih berkualitas dan profesional dalam bekerja. Dalam permasalahan ini perusahaan kemungkinan perusahaan memalsukan dokumen lain seperti identitas diri ijazah dan lain sebagainya
pada saat pengurusan dokumen syarat memperkerjakan tenaga kerja asing. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 185 menegaskan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 dan 2, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4
tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah dan paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
b.�� Perusahaan memperkerjakan tenaga kerja asing
yang tidak memiliki VITAS (memiliki visa kunjungan wisata) untuk dimanfaatkan
sebagai tenaga kerja asing pada masa percobaan. Bebas visa kunjungan memberikan izin tinggal kunjungan
untuk waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialih statuskan
menjadi izin tinggal lainnya (Dhiba, 2019). Direktorat
Jenderal Imigrasi mencatat ada 9.226 pelanggaran yang dilakukan WNA di
Indonesia pada tahun 2015. Jumlah
ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Jumlah pelanggaran yang telah ditindak dengan sanksi administratif oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
pada Orang asing yang menggunakan
izin tinggal Bebas Visa Kunjungan terdapat 8 orang, yang ditangkap dari hasil operasi
pengawasan Orang Asing pada bulan
Oktober.� Perusahaan bertanggungjawab
penuh atas kepengurusan dokumen izin memperkerjakan tenaga kerja asing
sehingga seharusnya perusahaan memastikan TKA memiliki VITAS terlebih dahulu.
c. Larangan memperkerjakan
TKA yang sedang dipekerjakan
oleh Pemberi Kerja tenaga kerja asing
yang lain. Ketentuan tersebut
dikecualikan bagi tenaga kerja yang menduduki jabatan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota pembina,
anggota pengurus, anggota pengawas berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat pembina namun
pada realita nya memperkerjakan� tenaga kerja asing yang masih dalam jaminan
perusahaan sering terlihat di lapangan. Permasalahan timbul pada saat perusahaan tidak mempekerjakan TKA dan tidak langsung mengurusi EPO (Exit Permit Only) tetapi
perusahaan lain justru memperkerjakan TKA tersebut karena menganggap TKA masih memiliki VITAS yang masih berlaku.
d. Kewajiban
Memulangkan Tenaga Kerja
Asing Kembali ke Negara Asal Sesuai
dengan Pasal 48 Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan �Pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing
wajib memulangkan tenaga kerja asing
ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir�. Tujuannya adalah agar tidak ada tenaga
kerja asing yang sudah tidak diperkerjakan
akan terlantar di
Indonesia. Dalam permasalahan ini�
perusahaan dikenakan
sanksi administratif� Pasal 190 ayat
(2)� Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjabarkan sanksi administratif yang dimaksud berupa: 1) Teguran; 2) Peringatan tertulis; 3) Pembatasan kegiatan usaha; 4) Pembekuan kegiatan usaha; 5) Pembatalan persetujuan; 6) Pembatalan pendaftaran; 7) Penghentian sementara sebagian atau seluruh
alat produksi; 8) Pencabutan izin.
Perusahaan sebagai
penjamin tenaga kerja asing harus
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
atas keberadaan tenaga kerja asing
yang dipekerjakan. Kepengurusan
tersebut mulai dari proses mendatangkan hingga memulangkan tenaga kerja tersebut.
Penulis berpendapat bahwa pengawasan tenaga kerja asing
dari pihak keimigrasian sudah berjalan dengan baik. Biasanya dalam kepengurusan dokumen-dokumen orang asing untuk didatangkan dan dipekerjakan perusahaan yang biasanya menggunakan jasa agen yang sudah kenal dengan
pegawai keimigrasian. Hal tersebut membuat pemeriksaan oknum dari keimigrasian memberikan info pemeriksaan tersebut ke agen
untuk diinfokan kembali ke perusahaan,
sehingga apabila terdapat tenaga kerja asing yang memiliki pelanggaran izin sulit untuk
ditindak apabila tenaga kerja asing
melarikan diri sementara.
Kesimpulan
Sebagai
penjamin perusahaan bertanggungjawab penuh dalam kepengurusan keberadaan orang
asing sebagai tenaga kerjanya dari mulai mendatangkan hingga memulangkan jika
sudah tidak dipekerjakan lagi. Perusahaan tidak boleh memperkerjakan tenaga
kerja asing dibawah kriteria minimum jabatan yang ditentukan Undang-Undang.
Pengawasan
dan sistem pelayanan yang berjalan di keimigrasian tentang memperkerjakan
tenaga kerja asing masih belum dilakukan dengan maksimal. Penulis berpendapat
hal tersebut disebabkan sanksi yang dikenakan lebih kepada sanksi administratif
dan masih terdapat oknum yang turut andil sehingga terjadi permasalahan yang
penulis bahas. Perlu adanya peningkatan pengawasan, sistem pelayanan yang lebih
baik, dan pemberian sanksi yang tegas.
Peningkatan
pengawasan dan sistem pelayanan yang dimaksud yaitu dari mulai tenaga kerja
asing yang masuk ke wilayah Indonesia untuk bekerja hingga pulang kembali ke
negaranya setelah tidak berlaku izin yang dimilikinya untuk bekerja di
Indonesia. Keimigrasian menjadi fokus utama yang harus dilakukan keimigrasian
guna meminimalisir dampak-dampak negatif yang timbul akibat adanya
penyalahgunaan izin yang dilakukan tenaga kerja asing sebab perusahaan kurang
bertanggung jawab akan hukum.
Menciptakan
keseimbangan antara penegakan hukum dan pemanfaatan memperkerjakan tenaga kerja
asing menjadi tantangan bagi negara Indonesia khususnya dalam penegakan hukum
keimigrasian. Hasil penelitian ini melihat bagaimana terdapat perusahaan yang
masih kurang dalam kesadaran hukum.
Atmadja, I., & Gede, Dewa. (2012). Ilmu Negara:
Sejarah, Konsep Negara, dan Kajian Kenegaraan. Malang: Setara Press.
Dhiba,
Hana Farah. (2019). Penerapan Asas LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI INFERIORI (Asas
Hierarki) Dan Asas Timbal Balik (Respirokal) Dalam Pengambilan Keputusan
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pengantar
Ilmu Hukum Dan Keimigrasian, 1(1), 6.
Diana,
Herma. (2019). Analisis Peraturan Menteri Nomor PER. 02/MEN/III/2008 Tentang
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Ekonomia, 9(1),
67�78.
Haris,
Oheo K. (2015). Good governance (Tata kelola pemerintahan yang baik) dalam
pemberian izin oleh pemerintah daerah di bidang pertambangan. Yuridika, 30(1),
58�83.
Hartono,
C. F. G. (1994). Penelitian hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20.
Indrawan,
Jerry. (2015). Kepemimpinan Berbasis Pemberdayaan dalam Alih Teknologi: Sebuah
Upaya Meningkatkan Kualitas SDM Pertahanan Indonesia. Jurnal Pertahanan Dan
Bela Negara, 5(1), 63�88.
Irsanti,
Anita. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJAMIN WARGA NEGARA ASING DALAM
PENYALAHGUNAAN VISA DAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN DI KOTA BALIKPAPAN. Journal
de Facto, 7(2), 219�235.
Kusnardi,
Moh, & Saragih, Bintan Regen. (2000). Ilmu Negara. Gaya Media
Pratama.
Mariana,
Yanuar Budi. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pada PT. Lingua Munda Surakarta. Seminar Nasional" Perlindungan Hukum
Terhadap Tenaga Kesehatan Dan Pasien Dalam Perspektif UU No. 36 Tahun
2014". Universitas Islam Batik Surakarta.
Muchtar,
Henni. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan
Hak Asasi Manusia. Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 14(1),
80�91.
Muhlisa,
Aisyah Nurannisa, & Roisah, Kholis. (2020). Penegakan Hukum Keimigrasian
Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu
(Overstay) Pada Warga Negara Asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2),
145�157.
Nurhidayati,
Nurhidayati. (2019). Perizinan Tenaga Kerja Asing, Kebijakan dan
Implementasinya. Jurnal Khatulistiwa Informatika, 3(2), 241�248.
Nurwicaksono,
Bayu Dwi, & Amelia, Diah. (2018). Analisis kesalahan berbahasa Indonesia
pada teks ilmiah mahasiswa. AKSIS: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra
Indonesia, 2(2), 138�153.
Sudjana,
S. (2019). Penerapan Sistem Hukum Menurut Lawrence W Friedman Terhadap
Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000. Al Amwal (Hukum Ekonomi Syariah), 2(2),
78�94.
Suryono,
Agus. (2014). Kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat. Transparansi:
Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2), 98�102.
Copyright holder: Wasys Paskah Sonnenora,
Shelly Kurniawan (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |