Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 12, Desember 2023

 

KAJIAN PENYIARAN SECARA ILEGAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

 

Michele Angeline Cristy, Jeane Neltje Saly

Universitas Tarumanagara, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Penelitian ini mendalami kajian penyiaran secara ilegal dengan fokus pada perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian muncul dari meningkatnya kasus pelanggaran hak cipta melalui media penyiaran yang tidak sah, yang berpotensi merugikan para pemilik karya intelektual. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dampak serta implikasi hukum dari praktik penyiaran ilegal dalam kerangka undang-undang hak cipta yang berlaku. Metode penelitian melibatkan analisis dokumen hukum, studi literatur, dan penelusuran kasus-kasus terkait untuk menggali informasi terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyiaran ilegal merugikan pemegang hak cipta, menciptakan ketidakadilan dalam industri kreatif, dan melanggar norma hukum yang mengatur hak cipta. Implikasi hukumnya mencakup sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku penyiaran ilegal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Kesimpulan penelitian ini menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan langkah-langkah preventif untuk mengatasi penyiaran ilegal demi melindungi hak cipta dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam industri kreatif. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai aspek hukum dalam konteks penyiaran ilegal, merangkum kompleksitas isu, dan menyoroti perlunya perhatian serius terhadap perlindungan hak cipta dalam era digital.

 

Kata kunci: Penyiaran Ilegal; Undang-Undang Hak Cipta; Perspektif Hukum

 

Abstract

This research delves into the study of illegal broadcasting from the perspective of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The background of the research arises from the increasing cases of copyright violations through unauthorized broadcasting media, which has the potential to harm the intellectual property owners. The objective of this research is to analyze the impact and legal implications of illegal broadcasting practices within the framework of the prevailing copyright law. The research method involves legal document analysis, literature review, and case studies to gather up-to-date information. The research findings indicate that illegal broadcasting practices harm copyright holders, create injustice in the creative industry, and violate legal norms governing copyright. The legal implications include sanctions that can be applied to illegal broadcasting actors in accordance with the provisions of the Copyright Law. The research conclusion emphasizes the need for stricter law enforcement and preventive measures to address illegal broadcasting in order to protect copyright and promote sustainable growth in the creative industry. This study provides in-depth insights into the legal aspects of illegal broadcasting, summarizes the complexity of the issue, and highlights the serious attention required for copyright protection in the digital era.

 

Keywords: Illegal Broadcasting; Copyright Law; Legal Perspective

 

Pendahuluan

            Penyiaran ilegal dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam era digital ini. Fenomena penyiaran ilegal menjadi semakin menonjol seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, yang memberikan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap konten digital. Penyiaran ilegal merujuk pada praktek menyebarkan atau menggunakan karya cipta tanpa izin atau lisensi dari pemilik hak cipta yang sah.

            Perspektif yang saling terkait. Pertama, fenomena penyiaran ilegal menciptakan tantangan serius bagi pemegang hak cipta. Dalam era di mana konten digital dapat dengan mudah disalin dan disebarkan, para pencipta dan pemilik hak cipta seringkali menghadapi risiko besar kehilangan kendali atas karya-karya mereka. Hasil kreatif yang merupakan produk investasi intelektual dapat dengan cepat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan kerugian finansial dan merugikan motivasi untuk terus berinovasi (Kurniawan, 2020);(Fuah, Pi, & Matauli, 2023).

            Kedua, dampak penyiaran ilegal terasa secara signifikan di industri kreatif. Pelaku penyiaran ilegal seringkali menyalahgunakan hak cipta tanpa memperhitungkan kerugian yang dapat ditimbulkan pada ekosistem industri tersebut. Ini mencakup merugikan seniman, penulis, musisi, dan semua pihak yang terlibat dalam produksi konten kreatif. Selain itu, dampak ini juga dapat mempengaruhi investasi dan pendapatan yang seharusnya mengalir ke industri kreatif, menghambat pertumbuhan ekonomi sektor tersebut.

            Ketiga, konteks hukum yang mengatur hak cipta, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 di Indonesia, menjadi titik sentral dalam memahami latar belakang masalah. Undang-Undang Hak Cipta ini seharusnya memberikan kerangka kerja yang jelas dan efektif untuk melindungi hak cipta dan mencegah praktik penyiaran ilegal. Namun, implementasinya seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk ketidakmampuan dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta secara efisien di era digital yang terus berkembang.

            Keempat, peningkatan penggunaan internet dan platform digital semakin memperumit masalah ini. Penyiaran ilegal tidak lagi terbatas pada media tradisional seperti televisi dan radio; sekarang, internet menjadi media utama di mana pelanggaran hak cipta terjadi. Fenomena ini menciptakan tantangan baru dalam penegakan hukum, pengawasan, dan perlindungan hak cipta, mengingat batas-batas wilayah dalam dunia maya seringkali menjadi kabur (Mustaqim, 2018);(Sudibyo, 2004).

            Selanjutnya, semakin canggihnya teknologi distribusi konten digital dan perkembangan media sosial telah membuka pintu bagi penyebaran ilegal konten secara lebih luas dan cepat. Keberadaan platform-platform online yang memungkinkan siapa pun untuk mengunggah dan menyebarkan konten tanpa validasi hak cipta menambah kompleksitas latar belakang masalah ini. Tantangan ini semakin diperparah oleh kurangnya mekanisme penegakan hukum yang efektif di dunia maya.

            Kelima, latar belakang globalisasi turut berkontribusi pada eskalasi penyiaran ilegal. Keterhubungan dunia yang semakin erat secara ekonomi dan budaya membuat konten digital dapat menyebar dengan cepat melintasi batas negara. Hal ini menimbulkan kesulitan tambahan dalam menegakkan hak cipta di tingkat internasional dan menyusahkan koordinasi antara berbagai yurisdiksi yang memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda.

            Pemahaman terhadap latar belakang masalah ini perlu diperdalam dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dalam dunia hiburan dan media. Munculnya platform streaming dan layanan konten digital berlangganan menimbulkan persaingan yang ketat di industri ini. Sementara itu, penyiaran ilegal tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga merusak integritas dan keseimbangan pasar secara keseluruhan (Pratama, 2019);(Yulisti, 2024).

            Dalam rangka mengatasi tantangan penyiaran ilegal, pemahaman komprehensif terhadap latar belakang masalah ini menjadi kunci untuk merumuskan kebijakan, regulasi, dan strategi penegakan hukum yang efektif. Dengan memperhitungkan dinamika kompleks dari fenomena ini, langkah-langkah yang holistik dan berkelanjutan dapat diambil untuk melindungi hak cipta, mendukung pertumbuhan industri kreatif, dan memastikan adanya keadilan dalam lingkungan digital yang terus berubah.

Berdasarkan dari latar belakang tersebut dapat menjadi sebuah permasalahan yaitu pertama, bagaimana dampak praktik penyiaran ilegal terhadap pemegang hak cipta dalam kerangka Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Indonesia? kedua, sejauh mana efektivitas Undang-Undang Hak Cipta dalam mencegah dan menanggulangi praktik penyiaran ilegal di era digital, serta apa kendala utama yang dihadapi dalam implementasinya?

 

Metode Penelitian

            Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis penyiaran ilegal dari perspektif Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen hukum, studi literatur, dan penelusuran kasus terkait (Susanto, 2021). Analisis dokumen hukum mencakup pemeriksaan secara rinci terhadap Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan terkait. Studi literatur melibatkan review artikel ilmiah, buku, dan laporan penelitian untuk memahami isu-isu yang berkaitan dengan penyiaran ilegal dan hak cipta.

Penelusuran kasus dilakukan untuk memperoleh wawasan praktis dari situasi lapangan. Analisis data akan dilakukan dengan pendekatan deduktif untuk mengevaluasi kesesuaian kerangka hukum dengan dinamika penyiaran ilegal. Metode ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang implementasi undang-undang dan tantangan hukum yang dihadapi dalam menanggapi fenomena penyiaran ilegal.

 

Hasil dan Pembahasan

A.   Dampak Praktik Penyiaran Ilegal Terhadap Pemegang Hak Cipta Dalam Kerangka Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Di Indonesia

Praktik penyiaran ilegal menciptakan dampak serius terhadap pemegang hak cipta dalam kerangka Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Indonesia. Fenomena ini mencuat karena teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih, memudahkan penyebaran konten digital tanpa izin. Dampak pertama adalah kerugian finansial yang signifikan bagi pemegang hak cipta. Karya intelektual yang dihasilkan melibatkan investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang besar. Praktik penyiaran ilegal merampas nilai ekonomis dari karya tersebut, mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh pencipta atau pemilik hak cipta.

Dampak kedua adalah merosotnya nilai dan kontrol pemegang hak cipta terhadap karyanya. Penyebaran ilegal mengakibatkan hilangnya eksklusivitas konten, yang seharusnya menjadi hak prerogatif pemegang hak cipta. Hal ini berdampak pada citra dan reputasi pencipta, karena karya mereka dapat diubah, disalahgunakan, atau dikaitkan dengan konteks yang tidak diinginkan tanpa persetujuan mereka.

Dampak ketiga adalah terjadinya distorsi dalam ekosistem industri kreatif. Pelanggaran hak cipta melalui penyiaran ilegal menciptakan persaingan yang tidak adil antara pihak yang mematuhi aturan dan yang tidak. Ini dapat merugikan para pelaku industri yang berinvestasi secara legal, menciptakan ketidaksetaraan dalam pasar. Selain itu, ketidakpastian hukum yang muncul dari praktik penyiaran ilegal dapat mengecilkan motivasi para pencipta untuk terus berinovasi dan menciptakan karya baru (Wijaya, 2017);(Soelistyo, 2022).

Fenomena ini juga menimbulkan dampak sosial dan budaya yang tidak dapat diabaikan. Penyiaran ilegal dapat mengubah cara masyarakat mengakses dan mengonsumsi konten, mempengaruhi pola pikir terkait nilai hak cipta. Ketidakpahaman tentang hak cipta dapat berkembang, membawa implikasi jangka panjang terhadap apresiasi terhadap karya seni dan kreativitas (Hidayat, 2019);(Senewe, 2015).

Meskipun Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 menciptakan kerangka kerja untuk melindungi hak cipta, implementasinya belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi masalah ini. Tantangan utama terletak pada kesulitan dalam mendeteksi dan mengatasi penyiaran ilegal di lingkungan digital yang terus berkembang. Selain itu, keterbatasan sumber daya dan keterlambatan dalam penegakan hukum dapat menghambat efektivitas undang-undang.

Pentingnya pemahaman yang mendalam tentang dampak praktik penyiaran ilegal terhadap pemegang hak cipta membutuhkan pendekatan holistik. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak cipta. Langkah-langkah pencegahan yang efektif, seperti meningkatkan pendidikan tentang hak cipta dan memperkuat mekanisme penegakan hukum, perlu ditempuh untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pemegang hak cipta.

Sehingga, dampak praktik penyiaran ilegal terhadap pemegang hak cipta mencakup kerugian finansial, hilangnya kontrol dan eksklusivitas, distorsi dalam industri kreatif, serta dampak sosial dan budaya. Permasalahan ini memerlukan solusi yang holistik dan terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif menjadi krusial untuk melindungi hak cipta, memastikan keberlanjutan industri kreatif, dan menghormati kreativitas dan inovasi dalam era digital.

 

B. Efektivitas Undang-Undang Hak Cipta Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Praktek Penyiaran Ilegal Di Era Digital, Serta Apa Kendala Utama Yang Dihadapi Dalam Implementasinya

Efektivitas Undang-Undang Hak Cipta dalam mencegah dan menanggulangi praktek penyiaran ilegal di era digital menjadi fokus perhatian dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia seharusnya memberikan kerangka hukum yang cukup kuat untuk melindungi pemegang hak cipta dan mencegah pelanggaran hak cipta. Namun, sejauh mana undang-undang ini efektif dalam menghadapi tantangan penyiaran ilegal, serta kendala utama yang dihadapi dalam implementasinya (Setiawan, 2018).

Undang-Undang Hak Cipta seharusnya menjadi landasan hukum yang tangguh untuk melindungi hak cipta dalam semua bentuknya, termasuk di dalamnya penyiaran. Namun di era digital, praktik penyiaran ilegal semakin berkembang pesat karena kemudahan akses dan distribusi konten melalui internet. Hal ini menciptakan sejumlah tantangan dalam menjaga efektivitas undang-undang tersebut.

Pertama, kesulitan dalam pendeteksian dan penegakan hukum merupakan hambatan utama. Cepatnya penyebaran konten digital dan penggunaan teknologi enkripsi membuat sulitnya mengidentifikasi dan melacak pelaku penyiaran ilegal. Selain itu, penyiaran ilegal sering kali melibatkan pelaku yang bersifat anonim, menyulitkan proses penuntutan dan penindakan hukum.

Kedua, keberagaman platform online dan media sosial memberikan ruang gerak yang luas bagi praktik penyiaran ilegal. Konten ilegal dapat dengan mudah diunggah dan disebarluaskan tanpa adanya validasi hak cipta, memperumit upaya pengendalian dan pencegahan. Kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan taktik baru yang digunakan oleh pelaku penyiaran ilegal menjadi kunci dalam menjaga efektivitas undang-undang.

Ketidakselarasan antara perkembangan teknologi digital dan undang-undang hak cipta juga menjadi kendala dalam menghadapi penyiaran ilegal. Undang-Undang Hak Cipta mungkin tidak selalu mampu mengikuti laju perkembangan teknologi dengan cepat dan fleksibel. Beberapa ketentuan dalam undang-undang mungkin tidak memadai dalam menghadapi tantangan spesifik yang muncul dalam lingkungan digital.

Ketidakselarasan ini dapat menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyiaran ilegal. Keterbatasan definisi dan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang bisa memberikan celah untuk interpretasi yang salah dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, perlu kajian mendalam dan pembaruan secara berkala terhadap undang-undang untuk menjaga relevansinya dengan perkembangan teknologi dan praktik industri (Al-Fatih, 2021).

Aspek globalisasi juga memberikan kendala tersendiri dalam efektivitas Undang-Undang Hak Cipta. Penyebaran konten ilegal melintasi batas negara dengan cepat, menciptakan kompleksitas dalam penegakan hukum yang melibatkan yurisdiksi internasional. Kerjasama antarnegara dan kerangka kerja internasional menjadi krusial dalam mengatasi praktik penyiaran ilegal yang melibatkan pelaku dari berbagai belahan dunia (Prasetyo, 2019).

Keterlibatan pihak ketiga, seperti penyedia platform digital, juga menjadi elemen kritis. Mereka seringkali dihadapkan pada dilema antara mendukung inovasi dan kebebasan berekspresi di satu sisi, dan mematuhi undang-undang hak cipta di sisi lainnya. Peran pihak ketiga ini dalam memberikan solusi yang adil dan seimbang menjadi penting dalam mendukung efektivitas Undang-Undang Hak Cipta.

Dampak sosial dan ekonomi penyiaran ilegal juga perlu menjadi perhatian. Tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga berpotensi merugikan industri kreatif secara keseluruhan. Distorsi dalam persaingan, berkurangnya pendapatan yang seharusnya mengalir ke industri secara legal, dan penurunan motivasi untuk berinovasi adalah konsekuensi serius yang dapat merugikan pertumbuhan ekonomi dan inovasi di sektor kreatif (Asmanto, 2018).

Untuk meningkatkan efektivitas Undang-Undang Hak Cipta dalam menghadapi penyiaran ilegal di era digital, langkah-langkah konkret perlu diambil. Pertama, perlu diperkuat kerjasama internasional dan perjanjian antarnegara untuk meningkatkan penegakan hukum lintas batas. Kedua, perlu memperkuat peran pihak ketiga, seperti penyedia platform digital, dalam menerapkan kebijakan yang mendukung hak cipta.

Selanjutnya, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran hak cipta di era digital. Ini mencakup pelatihan yang intensif, penggunaan teknologi deteksi canggih, dan kerjasama aktif dengan industri kreatif. Peningkatan dalam hal ini akan membantu meningkatkan efisiensi penegakan hukum dan meminimalkan kerugian yang ditimbulkan oleh penyiaran ilegal.

Di samping itu, perlu dilakukan evaluasi dan pembaruan terhadap Undang-Undang Hak Cipta secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi. Keterlibatan para pakar hukum, pemegang hak cipta, dan pihak terkait lainnya dalam proses ini akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat mengakomodasi dinamika industri dan teknologi secara lebih baik.

Penyadaran masyarakat juga penting. Pendidikan mengenai hak cipta risiko penyiaran ilegal, dan dampaknya perlu ditingkatkan untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat. Dengan demikian, kesadaran tersebut dapat membentuk norma-norma yang mendukung hak cipta dan menekan praktik penyiaran ilegal.

Sehingga, dalam menghadapi penyiaran ilegal di era digital, evaluasi mendalam terhadap efektivitas Undang-Undang Hak Cipta dan identifikasi kendala dalam implementasinya menjadi langkah penting. Tantangan kompleks yang melibatkan aspek teknologi, hukum, dan ekonomi memerlukan pendekatan holistik dan kerjasama lintas sektor untuk mencapai solusi yang efektif. Dengan memahami dampak penyiaran ilegal dan mengatasi kendala dalam penegakan hukum, langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan industri kreatif, melindungi hak cipta, dan mendorong pertumbuhan inovatif dalam era digital yang terus berkembang.

Pentingnya memahami dampak dan kendala terkait efektivitas Undang-Undang Hak Cipta dalam menghadapi penyiaran ilegal di era digital dapat dilihat dari sudut pandang dampak yang melibatkan berbagai aspek. Salah satu dampak yang perlu dipahami lebih mendalam adalah konsekuensi ekonomi. Praktik penyiaran ilegal tidak hanya berdampak pada pemegang hak cipta, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial secara keseluruhan dalam industri kreatif (Asri, 2020).

Kerugian finansial terkait dengan pembajakan konten dapat mengecilkan motivasi industri kreatif untuk berinvestasi dalam pengembangan karya baru. Pelaku industri yang mendapatkan keuntungan dari hak cipta terancam oleh persaingan yang tidak sehat dengan entitas atau individu yang menyebarkan konten tanpa ijin. Ini menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi pendapatan di industri, mengurangi daya tarik dan insentif bagi para pelaku industri untuk terus berkreasi.

Dampak ekonomi lebih lanjut dapat dilihat dalam pengaruhnya terhadap ekosistem pekerja kreatif. Semakin maraknya penyiaran ilegal dapat mengakibatkan penurunan permintaan untuk layanan atau karya legal, yang pada gilirannya dapat mengancam keberlanjutan pekerjaan dan pendapatan para seniman, penulis, musisi, dan profesional lainnya yang terlibat dalam produksi konten kreatif.

Selanjutnya, aspek dampak yang perlu diperhatikan secara komprehensif adalah implikasi sosial. Penyiaran ilegal dapat memengaruhi budaya konsumsi masyarakat dan pandangan mereka terhadap nilai hak cipta. Adanya akses mudah terhadap konten ilegal dapat menciptakan persepsi bahwa konsumsi konten tanpa izin atau lisensi adalah hal yang wajar. Hal ini dapat merusak norma-norma sosial terkait dengan penghargaan terhadap karya kreatif, memberikan dorongan bagi penyebaran ilegal dan mengurangi kepedulian masyarakat terhadap hak cipta.

Tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait hak cipta menjadi faktor penting dalam merumuskan solusi yang efektif. Oleh karena itu, pendidikan publik dan kampanye penyuluhan perlu ditingkatkan untuk memberikan informasi yang jelas dan menyeluruh tentang dampak negatif penyiaran ilegal terhadap keberlanjutan ekosistem kreatif dan ekonomi.

Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa kemajuan teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik. Penggunaan media sosial dan platform online dapat digunakan sebagai alat efektif untuk menyampaikan informasi tentang pentingnya hak cipta dan konsekuensi penyiaran ilegal.

Kendala utama dalam implementasi Undang-Undang Hak Cipta perlu dipahami agar langkah-langkah peningkatan dan perbaikan dapat diambil. Salah satu kendala utama adalah ketidakmampuan undang-undang untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi. Undang-undang yang tidak sesuai dengan dinamika digital dapat menciptakan celah hukum dan ketidakpastian dalam penerapannya (Ayunda & Maneshakerti, 2021).

Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi dan pembaruan regulasi secara teratur. Mekanisme pembaruan ini harus dapat mengakomodasi perkembangan teknologi, memastikan bahwa undang-undang tetap relevan dan efektif dalam melindungi hak cipta di era digital yang terus berubah.

Selanjutnya, perlu diperhatikan pula tentang keberadaan atau ketiadaan kerangka kerja penegakan hukum yang memadai. Tantangan dalam mendeteksi, menyelidiki, dan menindak pelanggaran hak cipta di dunia digital dapat melibatkan ketidakcukupan sumber daya dan keahlian di kalangan aparat penegak hukum. Pelatihan yang intensif, investasi dalam teknologi deteksi yang canggih, dan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan sektor swasta dapat meningkatkan kemampuan penegakan hukum dalam menanggulangi penyiaran illegal.

Di samping itu, kerjasama internasional perlu ditingkatkan untuk mengatasi karakteristik lintas batas dari penyiaran ilegal. Kesepakatan dan perjanjian antarnegara dapat memberikan dasar bagi kerja sama yang lebih efektif dalam mendeteksi dan menanggulangi praktik ilegal yang melibatkan pelaku dari berbagai negara. Penting juga untuk memperkuat peran pihak ketiga, seperti penyedia platform digital. Mereka memiliki peran strategis dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan dapat berkontribusi pada pemantauan serta pelaporan pelanggaran hak cipta.

Dalam hal ini, kerjasama aktif dan kepatuhan dari pihak platform dapat meningkatkan efektivitas Undang-Undang Hak Cipta. Dalam menghadapi dampak dan kendala terkait efektivitas Undang-Undang Hak Cipta, langkah-langkah strategis ini perlu diambil secara bersama-sama. Kesadaran masyarakat, regulasi yang adaptif, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan kerja sama internasional dapat membentuk dasar untuk menanggulangi penyiaran ilegal secara efektif dan memastikan perlindungan hak cipta di era digital yang terus berkembang.

 

Kesimpulan

            Dalam menghadapi praktik penyiaran ilegal di era digital, kesimpulannya mencakup pemahaman mendalam tentang dampak ekonomi dan sosial, serta identifikasi kendala utama dalam implementasi Undang-Undang Hak Cipta. Kerugian finansial, penurunan nilai kreativitas, dan perubahan norma sosial merupakan dampak serius yang perlu diperhatikan. Sementara itu, ketidakmampuan undang-undang untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi dan kurangnya kerangka kerja penegakan hukum yang efektif menjadi kendala utama.

Solusi memerlukan evaluasi dan pembaruan regulasi secara berkala, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan kerjasama internasional yang diperkuat. Kesadaran masyarakat dan peran pihak ketiga, seperti penyedia platform digital, juga krusial dalam memastikan perlindungan hak cipta dan keberlanjutan industri kreatif di tengah dinamika era digital.

 

Bibliografi

Al-Fatih, Sholahuddin. (2021). Analisis Keterhubungan Konsep Merek dengan Nama Domain: Kajian Kekayaan Intelektual di Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(2), 257–264.

 

Asmanto, Haery. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus Aransemen Lagu di Media Sosial Youtube). Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 4(1).

 

Asri, Dyah Permata Budi. (2020). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 130–150.

 

Ayunda, Rahmi, & Maneshakerti, Bayang. (2021). Perlindungan Hukum Atas Motif Tradisional Baik Batam Sebagai Kekayaan Intelektual. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 822–833.

 

Fuah, Ricky Winrison, Pi, S., & Matauli, Kelautan. (2023). KREATIFITAS DAN INOVASI. KEWIRAUSAHAAN DAN BISNIS, 83.

 

Hidayat, (2019). Peran Pihak Ketiga dalam Meningkatkan Efektivitas Undang-Undang Hak Cipta. Jakarta: Erlangga.

 

Kurniawan, (2020). Dampak Ekonomi Praktik Penyiaran Ilegal Terhadap Pemegang Hak Cipta. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Mustaqim, (2018). Pengaruh Penyiaran Ilegal Terhadap Budaya Konsumsi Masyarakat. Yogyakarta: Sinar Grafika.

Pratama, (2019). Tantangan Implementasi Undang-Undang Hak Cipta dalam Era Digital. Bogor: Ghalia Indonesia.

 

Prasetyo, (2019). Kerjasama Internasional dalam Menanggulangi Penyiaran Ilegal: Kasus Studi Praktik Pengawasan Lintas Batas. Jakarta: Gramedia.

 

Susanto, (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

 

Senewe, Emma Valentina Teresha. (2015). Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 2(2), 12–23.

 

Setiawan, (2018). Pembaruan Regulasi Hak Cipta: Solusi Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi. Jakarta: Pustaka Digital.

 

Soelistyo, Henry. (2022). Distorsi Hak Moral Dalam Orbit Digital. Technology and Economics Law Journal, 1(2), 1.

 

Sudibyo, Agus. (2004). Ekonomi politik media penyiaran. LKIS Pelangi Aksara.

 

Wijaya, (2017). Dinamika Perubahan Norma Sosial terkait Hak Cipta dalam Masyarakat Digital. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

Yulisti, Prayogi. (2024). Perlindungan Pembeli Hak Cipta Lagu Secara Jual Beli Putus Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum. Magister Kenotariatan.

 

Copyright holder:

Michele Angeline Cristy, Jeane Neltje Saly (2023)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: