Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No. 12, Desember 2023
KAJIAN PENYIARAN SECARA
ILEGAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Michele Angeline Cristy,
Jeane Neltje Saly
Universitas Tarumanagara,
Indonesia
Email: [email protected],
[email protected]
Abstrak
Penelitian ini mendalami kajian penyiaran secara ilegal dengan fokus pada perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian muncul dari meningkatnya kasus pelanggaran hak cipta melalui media penyiaran yang tidak sah, yang berpotensi merugikan para pemilik karya intelektual. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dampak serta implikasi hukum dari praktik penyiaran ilegal dalam kerangka undang-undang hak cipta yang berlaku. Metode penelitian melibatkan analisis dokumen hukum, studi literatur, dan penelusuran kasus-kasus terkait untuk menggali informasi terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyiaran ilegal merugikan pemegang hak cipta, menciptakan ketidakadilan dalam industri kreatif, dan melanggar norma hukum yang mengatur hak cipta. Implikasi hukumnya mencakup sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku penyiaran ilegal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Kesimpulan penelitian ini menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan langkah-langkah preventif untuk mengatasi penyiaran ilegal demi melindungi hak cipta dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam industri kreatif. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai aspek hukum dalam konteks penyiaran ilegal, merangkum kompleksitas isu, dan menyoroti perlunya perhatian serius terhadap perlindungan hak cipta dalam era digital.
Kata kunci: Penyiaran Ilegal; Undang-Undang Hak Cipta; Perspektif Hukum
Abstract
This
research delves into the study of illegal broadcasting from the perspective of
Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The background of the research
arises from the increasing cases of copyright violations through unauthorized
broadcasting media, which has the potential to harm the intellectual property
owners. The objective of this research is to analyze the impact and legal
implications of illegal broadcasting practices within the framework of the
prevailing copyright law. The research method involves legal document analysis,
literature review, and case studies to gather up-to-date information. The
research findings indicate that illegal broadcasting practices harm copyright
holders, create injustice in the creative industry, and violate legal norms
governing copyright. The legal implications include sanctions that can be
applied to illegal broadcasting actors in accordance with the provisions of the
Copyright Law. The research conclusion emphasizes the need for stricter law
enforcement and preventive measures to address illegal broadcasting in order to
protect copyright and promote sustainable growth in the creative industry. This
study provides in-depth insights into the legal aspects of illegal
broadcasting, summarizes the complexity of the issue, and highlights the
serious attention required for copyright protection in the digital era.
Keywords: Illegal Broadcasting; Copyright
Law; Legal Perspective
Pendahuluan
Penyiaran ilegal dalam perspektif
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mencerminkan kompleksitas
tantangan yang dihadapi dalam era digital ini. Fenomena penyiaran ilegal
menjadi semakin menonjol seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi, yang memberikan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap konten
digital. Penyiaran ilegal merujuk pada praktek menyebarkan atau menggunakan
karya cipta tanpa izin atau lisensi dari pemilik hak cipta yang sah.
Perspektif
yang saling terkait. Pertama, fenomena penyiaran ilegal menciptakan tantangan
serius bagi pemegang hak cipta. Dalam era di mana konten digital dapat dengan
mudah disalin dan disebarkan, para pencipta dan pemilik hak cipta seringkali
menghadapi risiko besar kehilangan kendali atas karya-karya mereka. Hasil
kreatif yang merupakan produk investasi intelektual dapat dengan cepat
disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan kerugian
finansial dan merugikan motivasi untuk terus berinovasi (Kurniawan, 2020);(Fuah, Pi, & Matauli, 2023).
Kedua, dampak penyiaran ilegal
terasa secara signifikan di industri kreatif. Pelaku penyiaran ilegal
seringkali menyalahgunakan hak cipta tanpa memperhitungkan kerugian yang dapat
ditimbulkan pada ekosistem industri tersebut. Ini mencakup merugikan seniman,
penulis, musisi, dan semua pihak yang terlibat dalam produksi konten kreatif.
Selain itu, dampak ini juga dapat mempengaruhi investasi dan pendapatan yang
seharusnya mengalir ke industri kreatif, menghambat pertumbuhan ekonomi sektor
tersebut.
Ketiga, konteks hukum yang mengatur
hak cipta, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 di Indonesia, menjadi
titik sentral dalam memahami latar belakang masalah. Undang-Undang Hak Cipta
ini seharusnya memberikan kerangka kerja yang jelas dan efektif untuk
melindungi hak cipta dan mencegah praktik penyiaran ilegal. Namun,
implementasinya seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk
ketidakmampuan dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta secara
efisien di era digital yang terus berkembang.
Keempat, peningkatan penggunaan
internet dan platform digital semakin memperumit masalah ini. Penyiaran ilegal
tidak lagi terbatas pada media tradisional seperti televisi dan radio;
sekarang, internet menjadi media utama di mana pelanggaran hak cipta terjadi.
Fenomena ini menciptakan tantangan baru dalam penegakan hukum, pengawasan, dan
perlindungan hak cipta, mengingat batas-batas wilayah dalam dunia maya seringkali
menjadi kabur (Mustaqim, 2018);(Sudibyo, 2004).
Selanjutnya, semakin canggihnya
teknologi distribusi konten digital dan perkembangan media sosial telah membuka
pintu bagi penyebaran ilegal konten secara lebih luas dan cepat. Keberadaan
platform-platform online yang memungkinkan siapa pun untuk mengunggah dan menyebarkan
konten tanpa validasi hak cipta menambah kompleksitas latar belakang masalah
ini. Tantangan ini semakin diperparah oleh kurangnya mekanisme penegakan hukum
yang efektif di dunia maya.
Kelima, latar belakang globalisasi
turut berkontribusi pada eskalasi penyiaran ilegal. Keterhubungan dunia yang
semakin erat secara ekonomi dan budaya membuat konten digital dapat menyebar
dengan cepat melintasi batas negara. Hal ini menimbulkan kesulitan tambahan
dalam menegakkan hak cipta di tingkat internasional dan menyusahkan koordinasi
antara berbagai yurisdiksi yang memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda.
Pemahaman terhadap latar belakang
masalah ini perlu diperdalam dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dalam
dunia hiburan dan media. Munculnya platform streaming dan layanan konten
digital berlangganan menimbulkan persaingan yang ketat di industri ini.
Sementara itu, penyiaran ilegal tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi
juga merusak integritas dan keseimbangan pasar secara keseluruhan (Pratama, 2019);(Yulisti, 2024).
Dalam rangka mengatasi tantangan
penyiaran ilegal, pemahaman komprehensif terhadap latar belakang masalah ini
menjadi kunci untuk merumuskan kebijakan, regulasi, dan strategi penegakan
hukum yang efektif. Dengan memperhitungkan dinamika kompleks dari fenomena ini,
langkah-langkah yang holistik dan berkelanjutan dapat diambil untuk melindungi
hak cipta, mendukung pertumbuhan industri kreatif, dan memastikan adanya
keadilan dalam lingkungan digital yang terus berubah.
Berdasarkan dari latar belakang tersebut dapat
menjadi sebuah permasalahan yaitu pertama, bagaimana dampak praktik
penyiaran ilegal terhadap pemegang hak cipta dalam kerangka Undang-Undang Hak
Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Indonesia? kedua, sejauh mana efektivitas
Undang-Undang Hak Cipta dalam mencegah dan menanggulangi praktik penyiaran
ilegal di era digital, serta apa kendala utama yang dihadapi dalam
implementasinya?
Metode Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif untuk menganalisis penyiaran ilegal dari perspektif Undang-Undang
Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis
dokumen hukum, studi literatur, dan penelusuran kasus terkait (Susanto, 2021). Analisis dokumen hukum
mencakup pemeriksaan secara rinci terhadap Undang-Undang Hak Cipta dan
peraturan terkait. Studi literatur melibatkan review artikel ilmiah, buku, dan
laporan penelitian untuk memahami isu-isu yang berkaitan dengan penyiaran
ilegal dan hak cipta.
Penelusuran kasus dilakukan untuk memperoleh
wawasan praktis dari situasi lapangan. Analisis data akan dilakukan dengan
pendekatan deduktif untuk mengevaluasi kesesuaian kerangka hukum dengan
dinamika penyiaran ilegal. Metode ini diharapkan dapat memberikan pemahaman
yang mendalam tentang implementasi undang-undang dan tantangan hukum yang
dihadapi dalam menanggapi fenomena penyiaran ilegal.
Hasil dan Pembahasan
A.
Dampak
Praktik Penyiaran Ilegal Terhadap Pemegang Hak Cipta Dalam Kerangka Undang-Undang
Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Di Indonesia
Praktik penyiaran ilegal menciptakan dampak serius
terhadap pemegang hak cipta dalam kerangka Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28
Tahun 2014 di Indonesia. Fenomena ini mencuat karena teknologi informasi dan
komunikasi yang semakin canggih, memudahkan penyebaran konten digital tanpa
izin. Dampak pertama adalah kerugian finansial yang signifikan bagi pemegang
hak cipta. Karya intelektual yang dihasilkan melibatkan investasi waktu,
tenaga, dan sumber daya yang besar. Praktik penyiaran ilegal merampas nilai
ekonomis dari karya tersebut, mengakibatkan hilangnya pendapatan yang
seharusnya diterima oleh pencipta atau pemilik hak cipta.
Dampak kedua adalah merosotnya nilai dan kontrol
pemegang hak cipta terhadap karyanya. Penyebaran ilegal mengakibatkan hilangnya
eksklusivitas konten, yang seharusnya menjadi hak prerogatif pemegang hak
cipta. Hal ini berdampak pada citra dan reputasi pencipta, karena karya mereka
dapat diubah, disalahgunakan, atau dikaitkan dengan konteks yang tidak diinginkan
tanpa persetujuan mereka.
Dampak ketiga adalah terjadinya distorsi dalam
ekosistem industri kreatif. Pelanggaran hak cipta melalui penyiaran ilegal
menciptakan persaingan yang tidak adil antara pihak yang mematuhi aturan dan
yang tidak. Ini dapat merugikan para pelaku industri yang berinvestasi secara
legal, menciptakan ketidaksetaraan dalam pasar. Selain itu, ketidakpastian
hukum yang muncul dari praktik penyiaran ilegal dapat mengecilkan motivasi para
pencipta untuk terus berinovasi dan menciptakan karya baru (Wijaya, 2017);(Soelistyo,
2022).
Fenomena ini juga menimbulkan dampak sosial dan budaya
yang tidak dapat diabaikan. Penyiaran ilegal dapat mengubah cara masyarakat
mengakses dan mengonsumsi konten, mempengaruhi pola pikir terkait nilai hak
cipta. Ketidakpahaman tentang hak cipta dapat berkembang, membawa implikasi
jangka panjang terhadap apresiasi terhadap karya seni dan kreativitas (Hidayat, 2019);(Senewe,
2015).
Meskipun Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
menciptakan kerangka kerja untuk melindungi hak cipta, implementasinya belum
sepenuhnya efektif dalam mengatasi masalah ini. Tantangan utama terletak pada
kesulitan dalam mendeteksi dan mengatasi penyiaran ilegal di lingkungan digital
yang terus berkembang. Selain itu, keterbatasan sumber daya dan keterlambatan
dalam penegakan hukum dapat menghambat efektivitas undang-undang.
Pentingnya pemahaman yang mendalam tentang dampak
praktik penyiaran ilegal terhadap pemegang hak cipta membutuhkan pendekatan
holistik. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, industri, dan masyarakat
untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak cipta.
Langkah-langkah pencegahan yang efektif, seperti meningkatkan pendidikan
tentang hak cipta dan memperkuat mekanisme penegakan hukum, perlu ditempuh
untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pemegang hak cipta.
Sehingga, dampak praktik penyiaran ilegal terhadap
pemegang hak cipta mencakup kerugian finansial, hilangnya kontrol dan
eksklusivitas, distorsi dalam industri kreatif, serta dampak sosial dan budaya.
Permasalahan ini memerlukan solusi yang holistik dan terpadu yang melibatkan
berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dan
penegakan hukum yang lebih efektif menjadi krusial untuk melindungi hak cipta,
memastikan keberlanjutan industri kreatif, dan menghormati kreativitas dan
inovasi dalam era digital.
B.
Efektivitas
Undang-Undang Hak Cipta Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Praktek Penyiaran
Ilegal Di Era Digital, Serta Apa Kendala Utama Yang Dihadapi Dalam
Implementasinya
Efektivitas Undang-Undang Hak Cipta dalam mencegah dan
menanggulangi praktek penyiaran ilegal di era digital menjadi fokus perhatian
dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia seharusnya
memberikan kerangka hukum yang cukup kuat untuk melindungi pemegang hak cipta
dan mencegah pelanggaran hak cipta. Namun, sejauh mana undang-undang ini
efektif dalam menghadapi tantangan penyiaran ilegal, serta kendala utama yang dihadapi
dalam implementasinya (Setiawan, 2018).
Undang-Undang Hak Cipta seharusnya menjadi landasan
hukum yang tangguh untuk melindungi hak cipta dalam semua bentuknya, termasuk
di dalamnya penyiaran. Namun di era digital, praktik penyiaran ilegal semakin
berkembang pesat karena kemudahan akses dan distribusi konten melalui internet.
Hal ini menciptakan sejumlah tantangan dalam menjaga efektivitas undang-undang
tersebut.
Pertama, kesulitan dalam pendeteksian dan penegakan
hukum merupakan hambatan utama. Cepatnya penyebaran konten digital dan
penggunaan teknologi enkripsi membuat sulitnya mengidentifikasi dan melacak
pelaku penyiaran ilegal. Selain itu, penyiaran ilegal sering kali melibatkan
pelaku yang bersifat anonim, menyulitkan proses penuntutan dan penindakan hukum.
Kedua, keberagaman platform online dan media sosial
memberikan ruang gerak yang luas bagi praktik penyiaran ilegal. Konten ilegal
dapat dengan mudah diunggah dan disebarluaskan tanpa adanya validasi hak cipta,
memperumit upaya pengendalian dan pencegahan. Kemampuan untuk beradaptasi
dengan perubahan teknologi dan taktik baru yang digunakan oleh pelaku penyiaran
ilegal menjadi kunci dalam menjaga efektivitas undang-undang.
Ketidakselarasan antara perkembangan teknologi digital
dan undang-undang hak cipta juga menjadi kendala dalam menghadapi penyiaran
ilegal. Undang-Undang Hak Cipta mungkin tidak selalu mampu mengikuti laju
perkembangan teknologi dengan cepat dan fleksibel. Beberapa ketentuan dalam
undang-undang mungkin tidak memadai dalam menghadapi tantangan spesifik yang
muncul dalam lingkungan digital.
Ketidakselarasan ini dapat menciptakan celah hukum yang
dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyiaran ilegal. Keterbatasan definisi dan
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang bisa memberikan celah untuk
interpretasi yang salah dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, perlu kajian
mendalam dan pembaruan secara berkala terhadap undang-undang untuk menjaga
relevansinya dengan perkembangan teknologi dan praktik industri (Al-Fatih,
2021).
Aspek globalisasi juga memberikan kendala tersendiri
dalam efektivitas Undang-Undang Hak Cipta. Penyebaran konten ilegal melintasi
batas negara dengan cepat, menciptakan kompleksitas dalam penegakan hukum yang
melibatkan yurisdiksi internasional. Kerjasama antarnegara dan kerangka kerja
internasional menjadi krusial dalam mengatasi praktik penyiaran ilegal yang
melibatkan pelaku dari berbagai belahan dunia (Prasetyo, 2019).
Keterlibatan pihak ketiga, seperti penyedia platform
digital, juga menjadi elemen kritis. Mereka seringkali dihadapkan pada dilema
antara mendukung inovasi dan kebebasan berekspresi di satu sisi, dan mematuhi
undang-undang hak cipta di sisi lainnya. Peran pihak ketiga ini dalam
memberikan solusi yang adil dan seimbang menjadi penting dalam mendukung
efektivitas Undang-Undang Hak Cipta.
Dampak sosial dan ekonomi penyiaran ilegal juga perlu
menjadi perhatian. Tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga
berpotensi merugikan industri kreatif secara keseluruhan. Distorsi dalam
persaingan, berkurangnya pendapatan yang seharusnya mengalir ke industri secara
legal, dan penurunan motivasi untuk berinovasi adalah konsekuensi serius yang
dapat merugikan pertumbuhan ekonomi dan inovasi di sektor kreatif (Asmanto, 2018).
Untuk meningkatkan efektivitas Undang-Undang Hak Cipta
dalam menghadapi penyiaran ilegal di era digital, langkah-langkah konkret perlu
diambil. Pertama, perlu diperkuat kerjasama internasional dan perjanjian
antarnegara untuk meningkatkan penegakan hukum lintas batas. Kedua, perlu
memperkuat peran pihak ketiga, seperti penyedia platform digital, dalam
menerapkan kebijakan yang mendukung hak cipta.
Selanjutnya, diperlukan peningkatan kapasitas aparat
penegak hukum dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran hak cipta di era
digital. Ini mencakup pelatihan yang intensif, penggunaan teknologi deteksi
canggih, dan kerjasama aktif dengan industri kreatif. Peningkatan dalam hal ini
akan membantu meningkatkan efisiensi penegakan hukum dan meminimalkan kerugian
yang ditimbulkan oleh penyiaran ilegal.
Di samping itu, perlu dilakukan evaluasi dan pembaruan
terhadap Undang-Undang Hak Cipta secara berkala agar tetap relevan dengan
perkembangan teknologi. Keterlibatan para pakar hukum, pemegang hak cipta, dan
pihak terkait lainnya dalam proses ini akan memastikan bahwa undang-undang
tersebut dapat mengakomodasi dinamika industri dan teknologi secara lebih baik.
Penyadaran masyarakat juga penting. Pendidikan mengenai
hak cipta
risiko penyiaran ilegal, dan dampaknya perlu
ditingkatkan untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan
masyarakat. Dengan demikian, kesadaran tersebut dapat membentuk norma-norma
yang mendukung hak cipta dan menekan praktik penyiaran ilegal.
Sehingga, dalam menghadapi penyiaran ilegal di era digital,
evaluasi mendalam terhadap efektivitas Undang-Undang Hak Cipta dan identifikasi
kendala dalam implementasinya menjadi langkah penting. Tantangan kompleks yang
melibatkan aspek teknologi, hukum, dan ekonomi memerlukan pendekatan holistik
dan kerjasama lintas sektor untuk mencapai solusi yang efektif. Dengan memahami
dampak penyiaran ilegal dan mengatasi kendala dalam penegakan hukum,
langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan industri kreatif,
melindungi hak cipta, dan mendorong pertumbuhan inovatif dalam era digital yang
terus berkembang.
Pentingnya memahami dampak dan
kendala terkait efektivitas Undang-Undang Hak Cipta dalam menghadapi penyiaran
ilegal di era digital dapat dilihat dari sudut pandang dampak yang melibatkan
berbagai aspek. Salah satu dampak yang perlu dipahami lebih mendalam adalah
konsekuensi ekonomi. Praktik penyiaran ilegal tidak hanya berdampak pada
pemegang hak cipta, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial secara keseluruhan
dalam industri kreatif (Asri,
2020).
Kerugian finansial terkait
dengan pembajakan konten dapat mengecilkan motivasi industri kreatif untuk
berinvestasi dalam pengembangan karya baru. Pelaku industri yang mendapatkan
keuntungan dari hak cipta terancam oleh persaingan yang tidak sehat dengan
entitas atau individu yang menyebarkan konten tanpa ijin. Ini menciptakan
ketidaksetaraan dalam distribusi pendapatan di industri, mengurangi daya tarik
dan insentif bagi para pelaku industri untuk terus berkreasi.
Dampak ekonomi lebih lanjut
dapat dilihat dalam pengaruhnya terhadap ekosistem pekerja kreatif. Semakin
maraknya penyiaran ilegal dapat mengakibatkan penurunan permintaan untuk
layanan atau karya legal, yang pada gilirannya dapat mengancam keberlanjutan
pekerjaan dan pendapatan para seniman, penulis, musisi, dan profesional lainnya
yang terlibat dalam produksi konten kreatif.
Selanjutnya, aspek dampak yang
perlu diperhatikan secara komprehensif adalah implikasi sosial. Penyiaran
ilegal dapat memengaruhi budaya konsumsi masyarakat dan pandangan mereka
terhadap nilai hak cipta. Adanya akses mudah terhadap konten ilegal dapat
menciptakan persepsi bahwa konsumsi konten tanpa izin atau lisensi adalah hal
yang wajar. Hal ini dapat merusak norma-norma sosial terkait dengan penghargaan
terhadap karya kreatif, memberikan dorongan bagi penyebaran ilegal dan
mengurangi kepedulian masyarakat terhadap hak cipta.
Tingkat kesadaran dan pemahaman
masyarakat terkait hak cipta menjadi faktor penting dalam merumuskan solusi
yang efektif. Oleh karena itu, pendidikan publik dan kampanye penyuluhan perlu
ditingkatkan untuk memberikan informasi yang jelas dan menyeluruh tentang
dampak negatif penyiaran ilegal terhadap keberlanjutan ekosistem kreatif dan
ekonomi.
Dalam konteks ini, perlu
dicatat bahwa kemajuan teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik. Penggunaan media sosial dan
platform online dapat digunakan sebagai alat efektif untuk menyampaikan
informasi tentang pentingnya hak cipta dan konsekuensi penyiaran ilegal.
Kendala utama dalam
implementasi Undang-Undang Hak Cipta perlu dipahami agar langkah-langkah peningkatan
dan perbaikan dapat diambil. Salah satu kendala utama adalah ketidakmampuan
undang-undang untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi.
Undang-undang yang tidak sesuai dengan dinamika digital dapat menciptakan celah
hukum dan ketidakpastian dalam penerapannya (Ayunda
& Maneshakerti, 2021).
Dalam hal ini, perlu dilakukan
evaluasi dan pembaruan regulasi secara teratur. Mekanisme pembaruan ini harus
dapat mengakomodasi perkembangan teknologi, memastikan bahwa undang-undang
tetap relevan dan efektif dalam melindungi hak cipta di era digital yang terus
berubah.
Selanjutnya, perlu diperhatikan
pula tentang keberadaan atau ketiadaan kerangka kerja penegakan hukum yang
memadai. Tantangan dalam mendeteksi, menyelidiki, dan menindak pelanggaran hak cipta
di dunia digital dapat melibatkan ketidakcukupan sumber daya dan keahlian di
kalangan aparat penegak hukum. Pelatihan yang intensif, investasi dalam
teknologi deteksi yang canggih, dan kerja sama yang lebih erat antara
pemerintah, lembaga penegak hukum, dan sektor swasta dapat meningkatkan
kemampuan penegakan hukum dalam menanggulangi penyiaran illegal.
Di samping itu, kerjasama
internasional perlu ditingkatkan untuk mengatasi karakteristik lintas batas
dari penyiaran ilegal. Kesepakatan dan perjanjian antarnegara dapat memberikan
dasar bagi kerja sama yang lebih efektif dalam mendeteksi dan menanggulangi
praktik ilegal yang melibatkan pelaku dari berbagai negara. Penting juga untuk
memperkuat peran pihak ketiga, seperti penyedia platform digital. Mereka
memiliki peran strategis dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan dapat
berkontribusi pada pemantauan serta pelaporan pelanggaran hak cipta.
Dalam hal ini, kerjasama aktif
dan kepatuhan dari pihak platform dapat meningkatkan efektivitas Undang-Undang
Hak Cipta. Dalam menghadapi dampak dan kendala terkait efektivitas
Undang-Undang Hak Cipta, langkah-langkah strategis ini perlu diambil secara
bersama-sama. Kesadaran masyarakat, regulasi yang adaptif, peningkatan
kapasitas penegak hukum, dan kerja sama internasional dapat membentuk dasar
untuk menanggulangi penyiaran ilegal secara efektif dan memastikan perlindungan
hak cipta di era digital yang terus berkembang.
Kesimpulan
Dalam
menghadapi praktik penyiaran ilegal di era digital, kesimpulannya mencakup
pemahaman mendalam tentang dampak ekonomi dan sosial, serta identifikasi
kendala utama dalam implementasi Undang-Undang Hak Cipta. Kerugian finansial,
penurunan nilai kreativitas, dan perubahan norma sosial merupakan dampak serius
yang perlu diperhatikan. Sementara itu, ketidakmampuan undang-undang untuk
beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi dan kurangnya kerangka
kerja penegakan hukum yang efektif menjadi kendala utama.
Solusi memerlukan evaluasi dan pembaruan
regulasi secara berkala, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan kerjasama
internasional yang diperkuat. Kesadaran masyarakat dan peran pihak ketiga,
seperti penyedia platform digital, juga krusial dalam memastikan perlindungan
hak cipta dan keberlanjutan industri kreatif di tengah dinamika era digital.
Al-Fatih, Sholahuddin. (2021). Analisis
Keterhubungan Konsep Merek dengan Nama Domain: Kajian Kekayaan Intelektual di
Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(2), 257–264.
Asmanto, Haery. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap
Hak Cipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
(Studi Kasus Aransemen Lagu di Media Sosial Youtube). Jurnal Hukum Prodi
Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum)
Universitas Tanjungpura, 4(1).
Asri, Dyah Permata Budi. (2020). Perlindungan Hukum
Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di
Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 130–150.
Ayunda, Rahmi, & Maneshakerti, Bayang. (2021).
Perlindungan Hukum Atas Motif Tradisional Baik Batam Sebagai Kekayaan
Intelektual. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3),
822–833.
Fuah, Ricky Winrison, Pi, S., & Matauli, Kelautan.
(2023). KREATIFITAS DAN INOVASI. KEWIRAUSAHAAN DAN BISNIS, 83.
Hidayat, (2019). Peran Pihak Ketiga dalam Meningkatkan Efektivitas Undang-Undang Hak Cipta. Jakarta: Erlangga.
Kurniawan, (2020). Dampak Ekonomi Praktik Penyiaran Ilegal Terhadap Pemegang Hak Cipta. Jakarta: Rajawali Pers.
Mustaqim, (2018). Pengaruh Penyiaran Ilegal Terhadap Budaya Konsumsi Masyarakat. Yogyakarta: Sinar Grafika.
Pratama, (2019). Tantangan Implementasi Undang-Undang Hak Cipta dalam Era Digital. Bogor: Ghalia Indonesia.
Prasetyo, (2019). Kerjasama Internasional dalam Menanggulangi Penyiaran Ilegal: Kasus Studi Praktik Pengawasan Lintas Batas. Jakarta: Gramedia.
Susanto, (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Senewe, Emma Valentina Teresha. (2015). Efektivitas
Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah. Jurnal
LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 2(2),
12–23.
Setiawan, (2018). Pembaruan Regulasi Hak Cipta: Solusi Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi. Jakarta: Pustaka Digital.
Soelistyo, Henry. (2022). Distorsi Hak Moral Dalam
Orbit Digital. Technology and Economics Law Journal, 1(2), 1.
Sudibyo, Agus. (2004). Ekonomi politik media
penyiaran. LKIS Pelangi Aksara.
Wijaya, (2017). Dinamika Perubahan Norma Sosial terkait Hak Cipta dalam Masyarakat Digital. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Yulisti, Prayogi. (2024). Perlindungan Pembeli Hak
Cipta Lagu Secara Jual Beli Putus Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum.
Magister Kenotariatan.
Copyright holder: Michele
Angeline Cristy, Jeane Neltje Saly (2023) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |