Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849
��e-ISSN: 2548-1398
Vol.
6, No. 6, Juni 2021
�
PENGARUH PENGETAHUAN DAN
SANKSI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN RELIGIUSITAS SEBAGAI VARIABEL
PEMODERASI
�
Viggy Anggini, Rika Lidyah,
Peny Cahaya Azwari
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Indonesia
Email: [email protected], [email protected],
Abstract
This study aims to analyze
how the influence of taxation knowledge and tax sanctions on taxpayer
compliance with religiosity as a moderating variable. This research was
conducted in KPP Pratama Palembang. This research
method uses a type of field research. This research is quantitative research
using primary data sources. Sampling techniques using accidental sampling
method. Data analysis techniques using structural equation model (SEM) approach
using alternative method Partial Least Square (PLS). The results of this study
show that: (1) Knowledge affects Taxpayer Compliance. It can be concluded that
with the knowledge of taxation will help taxpayers
compliance in paying taxes, so that the level of compliance will increase. (2)
Sanctions affect Taxpayer Compliance. That is, for taxpayers who violate tax
rules, then the taxpayer will pay a higher than the tax that should be paid.
Based on this, taxpayers try to avoid tax sanctions by paying and reporting
taxes on time. (3) Religiosity moderates the relationship between Knowledge and
Taxpayer Compliance. With this high level of tax knowledge will try to be
motivated to comply with tax regulations. (4) Religiosity shall not be able to
moderate the relationship between Sanctions and Taxpayer Compliance. Thus it can be concluded that the level of religiosity of
respondents is weak.
Keywords: taxation knowledge; taxation sanctions; religiosity;
compliance.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis bagaimana pengaruh pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan
religiusitas sebagai variabel pemoderasi. Penelitian ini dilakukan di
Kata
Kunci:�� pengetahuan perpajakan; sanksi perpajakan; religiusitas; kepatuhan wajib pajak.
Pendahuluan
Pada umumnya pendapatan Negara merupakan sumber utama belanja negara disamping komponen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meliputi penerimaan pajak dan bukan pajak. Dapat dilihat berdasarkan tabel 1 Pendapatan Negara menunjukkan sebesar 85,4% adalah penyokong terbanyak perekonomian negara yang bersumber dari penerimaan pajak.
Tabel 1
Pendapatan Negara 2018 (Triliun)
NO |
Uraian |
APBN
2018 |
Persentase (%) |
1 |
Penerimaan Perpajakan |
1.618,1 |
85,4 % |
2 |
Penerimaan Negara Bukan Pajak |
275,4 |
14,5 % |
3 |
Penerima Hibah |
1,2 |
0,1 % |
Sumber: Kementerian Keuangan, 2018.
Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk menumbuhkan tingkat penerimaan pajak melalui wajib pajak. Wajib pajak diupayakan untuk mematuhi peraturan pajak sehingga pajak yang dibayarkan dapat mendukung perekonomian. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini adalah bagaimana wajib pajak dapat membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Wajib pajak yang membayar dan melaporkan pajak tepat waktu ini disebut dengan kepatuhan wajib pajak (Ermawati, 2018).
Konsep kepatuhan di dalam Islam terdapat dalam Al-Qur�an Surat An-Nisa Ayat 59 yang artinya: �Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti rasul-Nya! Taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rasul-Nya dengan menjalankan apa yang Dia perintahkan dan menjauhi apa yang Dia larang, dan taatlah kalian kepada para pemimpin kalian sepanjang mereka tidak menyuruh kalian berbuat maksiat. Apabila kalian berselisih paham tentang sesuatu, kembalilah kepada kitabullah dan sunah nabi-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkait masalah itu, jikalau kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari Akhir. Sikap kembali kepada kitab suci dan sunah itu lebih baik bagi kalian daripada mempertahankan perselisihan itu dan mengandalkan pendapat akal, serta lebih baik akibatnya bagimu.�
Yakni Allah
telah mempersamakan ketiganya yaitu; Allah sendiri, Rasulullah, dan Ulil Amri atau pemerintah, masing-masing dalam ruang lingkupnya, masing-masing wajib ditaati dan dipatuhi. Ketaatan kepada Ulil Amri (pemegang kekuasaan) adalah ketaatan kepada lembaga-lembaga atau pemimpin yang berwenang sepanjang bukan kemaksiatan, misalnya perilaku kepatuhan dalam pajak. Pajak adalah
kewajiban kepada negara.
Nilai-nilai Islam berdasarkan
tawhid merupakan nilai yang
dianut setiap muslim dalam keimanan
dan penegasan atas keesaan Allah.
Kepatuhan wajib
pajak ini adalah sikap yang dimiliki wajib pajak dalam menjalankan
kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan
perpajakan, dimana wajib pajak diwajibkan
untuk membayar pajak dan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) (Widagsono, S., & Ibrahim, 2017).
Fenomena yang terjadi di
Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Seberang Ulu Palembang dapat dilihat dari
tabel 2, data yang didapat jumlah wajib pajak
yang mendaftar setiap tahun nya bertambah
sedangkan yang membayar dan
melaporkannya jauh menurun drastis.
Tabel 2
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar di KPP Pratama Seberang Ulu Palembang
Tahun |
Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi
Terdaftar |
SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor |
SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Yang
Tidak Lapor |
2015 |
48.462 |
22.037 |
26.425 |
2016 |
53.857 |
25.522 |
28.335 |
2017 |
58.627 |
24.416 |
34.211 |
2018 |
53.673 |
24.162 |
29.511 |
Sumber: KPP seberang
Ulu Palembang, 2018
Beberapa faktor
yang dapat menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam
membayar pajak, diantaranya pengetahuan dan sanksi. Pengetahuan perpajakan merupakan ilmu yang dimiliki oleh wajib pajak mengenai
tata cara perpajakan bagaimana cara menghitung pajak, bagaimana cara membayar pajak dan bagaimana cara melaporkan pajak. Ilmu yang dimiliki wajib pajak akan
mempengaruhi seberapa jauh wajib pajak
mematuhi peraturan perpajakan. Sesuai dengan Theory Planed of Behavior dimana
seseorang mampu berperilaku karena memiliki niat dan motivasi dari diri
sendiri, dimana wajib pajak yang memiliki pengetahuan yang tinggi akan berperilaku
untuk mematuhi peraturan perpajakan.
Sanksi perpajakan
merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan akan dituruti/ditaati/dipatuhi (Mardiasmo, 2016).
Penerapan sanksi perpajakan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada
Wajib Pajak yang melanggar norma perpajakan. Adanya sanksi yang tegas membuat Wajib Pajak
akan merasa bahwa sanksi yang dikenakan lebih banyak merugikannya sehingga tercipta kepatuhan pajak. Maka, semakin tegas
penegakan sanksi pajak berpengaruh teradap kepatuhan Wajib Pajak dalam
menjalankan kewajiban pajaknya (Rahmawaty, 2014).
Sesuai dengan Theory Planed of Behavior bagi
wajib pajak yang melanggar sanksi perpajakan, maka wajib pajak akan
merasa takut untuk membayar yang lebih tinggi dari
pajak yang semestinya harus dibayar. Maka hal tersebut
menimbulkan motivasi bagi wajib pajak
untuk berusaha menghindari sanksi perpajakan yaitu dengan membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
Fenomena sanksi perpajakan terjadi pada kasus pemerasan terhadap wajib pajak oleh penyidik kantor pajak. Menurut
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel menilai sanksi tidak tegas
membuat kejadian ini berulang. Seperti
yang dilakukan oleh PT Samudra Sriwijaya
Suksesindo, selama tahun 2016 sudah melakukan tunggakan pajak sebesar Rp 347.095.372 atas penunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. Untuk memenuhi pendapatan dari sektor pajak
dan membuat para wajib pajak jera, Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan
Bangka Belitung melakukan penyitaan.
Penyitaan penagihan ini dilakukan dalam
bentuk �Sita Serentak� di
12 Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) (https://sumateradeadline.co.id).
Selain pengetahuan
dan sanksi, religiusitas
juga mendukung terhadap kepatuhan wajib pajak. Religiusitas merupakan keyakinan yang dimiliki oleh wajib pajak bahwa wajib
pajak percaya terhadap Tuhan, dimana wajib pajak
takut melakukan pelanggaran peraturan pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang memiliki religiusitas tinggi akan berusaha
meningkatkan pengetahuan perpajakan karena melanggar agama akan berdosa. Dengan tingkat pengetahuan perpajakan
yang tinggi ini sesuai dengan Theory of
Planned Behavior wajib pajak
yang memiliki religiusitas tinggi akan berusaha
meningkatkan pengetahuan perpajakan karena melanggar agama akan berdosa.
Penelitian ini mengacu pada penelitian (Mumu, Sondakh, & Suwetja, 2020), yang melakukan penelitian tentang �Pengaruh Pengetahuan Perpajakan,
Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Cilacap� dalam penelitian tersebut memang ada kesamaan
dengan penelitian penulis yaitu tentang
kepatuhan wajib pajak, namun permasalahan
yang diteliti oleh Titis Wahyu Adi lebih menekankan dikhususkan bagi Kepatuhan Wajib Pajak Badan yang ada di Kabupaten Cilacap. Hal ini dikarenakan Kabupaten Cilacap memiliki cukup banyak perusahaan yang bermunculan.
Namun penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya. Perbedaannya terletak dari penambahan penggunaan variabel pemoderasi yaitu religiusitas untuk memperkuat pengaruh antara pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, alat analisis yang digunakan,
peneliti terdahulu menggunakan alat analisis SPSS 14.0. Sedangkan peneliti menggunakan alat analisis pendekatan Structural Equation Model (SEM) dengan menggunakan metode alternatif Partial Least Square (PLS). Penambahan penggunaan teori yaitu Theory of Planned Behaviuor (Teori Perilaku
Terencana). Dan orisinaltas
peneliti lainya adalah dengan menambahkan
pembahasan Ekonomi Syariah
yang belum dikaji dalam penulis sebelumnya.
Selanjutnya jika
di bandingkan dengan penelitian terdahulu oleh �(Fitri Wilda, 2015)
yang berjudul, �Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas Di Kota Padang� dalam penelitian tersebut memang ada kesamaan dengan
penelitian penulis yaitu tentang kepatuhan
wajib pajak dan sama-sama menggunakan sanksi perpajakan sebagai variabel independen dan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai
variabel dependen. Persamaan yang lainnya terletak pada metode pengumpulan data yaitu kuesioner. Adapun perbedaannya yaitu alat analisis
yang digunakan, peneliti terdahulu menggunakan alat analisis SPSS 16.0 sedangkan alat analisis yang digunakan penulis adalah Partial Least Square (PLS) dan orisinaltas
peneliti lainya adalah dengan menambahkan
pembahasan Ekonomi Syariah
yang belum dikaji dalam penulis sebelumnya.
Berdasarkan Fenomena,
ada teori yang mendukung dan adanya research
gap, hipotesis dalam penelitian ini adalah:
H1� :
�Pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
H2 �: �Sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
H3� :� Religiusitas memoderasi pengaruh antara pengetahuan perpajakan terhadap
�kepatuhan wajib pajak.
H4 : Religiusitas memoderasi pengaruh antara sanksi perpajakan
terhadap kepatuhan wajib pajak
Metode Penelitian
Desain penelitian ini termasuk dalam
jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan
dengan mengumpulkan data informasi berupa kuisioner yang diperoleh langsung melalui responden Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Populasi dalam penelitian ini adalah seluru Wajib Pajak
Orang Pribadi yang terdaftar
di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Kota Palembang dengan keseluruhan pertahun yang mendaftar mencapai 9.900 wajib pajak orang pribadi.
Bila populasi
sudah diketahui maka jumlah sampel
bisa dihitung dengan menggunakan rumus Slovin:
Keterangan:
n �= Ukuran Sampel
N = Ukuran
Populasi
e �= �Standar eror atau
persen kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan
�sampel yang masih
ditolerir atau diinginkan.
Dengan populasi sebanyak 9.900 wajib pajak, dan
tingkat kesalahan adalah 10% maka besar sampel:
n = 99
Berdasarkan perhitungan diatas,
maka sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah 99 wajip pajak. Teknik pengambilan sampel dilakukan
berdasarkan pertimbangan (judgment sampling) merupakan tipe pemilihan
sampel secara tidak acak yang informasinya diperoleh dengan menggunakan
pertimbangan tertentu (Nur Indrianto, Supomo, 2013). Kriteria yang digunakan dalam pengambilan
sampel adalah:
a.
Seluruh wajib pajak yang
menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di KPP Pratama Kota Pelembang.
b.
Wajib pajak yang
menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) masa untuk periode pajak Januari
2019-Desember 2019.
c.
Wajib pajak yang
diterbitkan SKP (Surat Ketetapan pajak) oleh KPP Pratama Kota Palembang untuk
periode pajak Januari 2019-Desember 2019.
Teknik Analisis Data dalam penelitian ini menggunakan teknik Partial Least Squares Analysis (PLS): 1) Analsisis Outer Model, 2) Analisis Inner Model, 3) Uji Moderating, 4) Hipotesis.
Hasil dan Pembahasan
A. Analsisis
Outer Model
Tahap dalam menilai outer model yaitu
dapat dilihat melalui nilai outer loadings di outer model. Suatu data dikatakan memenuhi convergent
validity jika ditunjukkan
dengan keseluruhan indikator yang memiliki nilai loading factor > 0,4 dan sebaliknya apabila keseluruhan memiliki nilai loading factor
< 0,4 maka tidak memenuhi convergent
validity.
Gambar
1
Full Model Setelah
Dikalkulasikan
Sumber: Output SmartPLS
3.2.7, 2020
Pada data tahap ini dapat dilihat seluruh data loading faktor memiliki nilai lebih besar dari 0,7 dan 0,5 sehingga data tersebut dinyatakan valid dan siap digunakan.
B.
Analisis� Inner Model
Uji inner model dilakukan agar dapat mengetahui R-square, hubungan antar variabel, serta nilai signifikansi dari model penelitian dengan inner model pada seluruh indikator tiap variabel.
Tabel
3
Nilai
R-Square (R2)
|
R Square |
Kepatuhan wajib pajak |
0.626 |
Pengetahuan |
|
Sanksi |
|
Religiusitas |
|
Religiusitas * pengetahuan |
|
Religiusitas * sanksi |
|
Sumber: Data Olahan SmartPLS 3.2.7, 2020.
Tabel 3 memberikan nilai R-square 0,626 untuk Kepatuhan Wajib Pajak. Artinya bahwa variabilitas konstruk Kepatuhan Wajib Pajak dapat dijelaskan oleh konstruk pengetahuan, sanksi, religiusitas, dan interaksinya sebesar 62,6%. Selebihnya yaitu 48,4% dijelaskan oleh faktor lain selain kelimanya.
C. Uji
Moderating
Uji moderating dilakukan melalui bootstrapping pada model penelitian dengan melihat nilai T Statistics dan nilai P-Values atau tingkat signifikasinya pada specific indirect effects. Dengan melihat nilai T-Statistics > 1,96 dan nilai P-Values < tingkat signifikansi 0,05. Ditunjukan pada tabel 4 sebagai berikut:
. Tabel 4
Uji Specific Inderect Effects
|
Original Sample (0) |
Sample Mean (M) |
Standard Deviation (STDEV) |
T-Statistics (O/STDEV) |
P-Values |
Moderating Effect 1 (X1*M) -> KWP (Y) |
0.071 |
0.035 |
0.097 |
3.875 |
0.045 |
Moderating Effect 2 (X2*M) -> KWP(Y) |
0.040 |
0.033 |
0.097 |
0.827 |
0.068 |
P (X1) -> KWP (Y) |
0.075 |
0.105 |
0.976 |
2.754 |
0.026 |
RGS (M) -> KWP (Y) |
0.743 |
0.725 |
0.058 |
12.908 |
0.000 |
S -> KWP (Y) |
0.148 |
0.126 |
0.102 |
8.572 |
0.014 |
Sumber:
Data Olahan SmartPLS 3.2.7
Tabel 4 menunjukkan bahwa semua variabel signifikan kecuali untuk variabel religiusitas yang tidak mempengaruhi hubungan antara sanksi dan kepatuhan wajib pajak (t hitung kurang dari 1,96). Hubungan antara pengaruh variabel laten independen pada variabel laten dependen, dan menghitung variabel pengaruh laten independen pada variabel laten dependen dengan moderasi. Dapat dilihat dari hasil uji hipotesis berikut:
1.
Pengaruh
Pengetahuan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Pengetahuan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, hal ini
disebabkan oleh pengetahuan tentang
peraturan pajak sangat penting untuk menumbuhkan perilaku patuh. Karena bagaimana mungkin wajib pajak patuh
apabila mereka tidak mengetahui bagaimana peraturan perpajakanya. Dengan adanya pengetahuan perpajakan tersebut akan membantu kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak, sehingga tingkat kepatuhan akan meningkat. Sesuai dengan Theory Planed of Behavior (TPB) dimana seseorang mampu berperilaku karena memiliki niat dan motivasi dari diri sendiri,
dimana wajib pajak yang memiliki pengetahuan yang tinggi akan berperilaku untuk mematuhi peraturan perpajakan (Ermawati & Afifi, 2018).
Hal ini sejalan dengan penelitian (Prasasti, 2016); (Sari & Fidiana, 2017); (Kamil, 2015); (Rahayu, 2017). Sedangkan menurut (Ermawati, 2018); (Andinata, 2016) menyatakan pengetahuan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
2.
Pengaruh
Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Sanksi berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini sesuai dengan Theori of Planned Behavior (TPB), bagi wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan, maka wajib pajak akan merasa takut untuk membayar yang lebih tinggi dari pajak yang semestinya harus dibayar. Berdasarkan hal tersebut maka wajib pajak berusaha untuk menghindari sanksi perpajakan yaitu dengan membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
Hal ini sejalan dengan penelitian (Febby Fitri Nur Prastianti, 2019); (Pranadata, 2014). Sedangkan menurut (Sufiah, 2017); (Widagsono, S., & Ibrahim, 2017); (Ilhamsyah, R., Endang, M. G. W., & Dewantara, 2016) yang menyatakan sanksi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
3.
Religiusitas
Memoderasi Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Religiusitas mampu memoderasi hubungan antara Pengetahuan dengan Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak yang religius dapat dilihat dari sikapnya dalam mematuhi peraturan perpajakan. Wajib pajak akan mematuhi peraturan perpajakan karena takut untuk melanggar agama. Dengan kata lain, wajib pajak yang memiliki religiusitas tinggi akan berusaha meningkatkan pengetahuan perpajakan karena melanggar agama akan berdosa. Dengan tingkat pengetahuan perpajakan yang tinggi ini sesuai dengan Theory of Planned Behavior akan berusaha untuk termotivasi mematuhi peraturan perpajakan. Sehingga kepatuhan pajak akan meningkat.
4.
Religiusitas
Memoderasi Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Religiusitas tidak memoderasi hubungan antara Sanksi dengan Kepatuhan Wajib Pajak. Dapat disimpulkan bahwa tingkat religiusitas responden lemah. Sehingga religiusitas tidak memperkuat atau memperlemah antara sanksi dengan kepatuhan wajib pajak.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (KPP) Kota Palembang perlu memperhatikan dua hal utama:
Untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kota Palembang diharapkan untuk meningkatkan jumlah karyawan untuk mengoptimalkan layanan pajak kepada
publik. Ini dapat dicapai dengan
proses seleksi dan rekrutmen
yang ketat untuk mendapatkan karyawan yang kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Inovasi layanan perpajakan yang diupayakan oleh Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak di Palembang
diharapkan diimbangi dengan sosialisasi yang luas ke semua
lapisan masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Inovasi layanan berbasis online juga diharapkan dapat diseimbangkan dengan pengembangan aplikasi yang mudah dioperasikan oleh orang awam, mengingat masih banyak orang yang kurang bertanggung jawab menggunakan teknologi berbasis online.
BIBLIOGRAFI
Andinata, Monica Claudia. (2016). Analisis Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak. Calyptra,
4(2), 1�15. Google Scholar
Ermawati, Nanik. (2018). Pengaruh Religiusitas,
Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak. Jurnal Stie Semarang (Edisi Elektronik), 10(1), 106�122. Google Scholar
Ermawati, Nanik, & Afifi, Zaenal.
(2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Religiusitas Sebagai Variabel Pemoderasi. Google Scholar
Febby Fitri Nur Prastianti. (2019). Pengaruh
Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel (Survey
Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung).
Fitri Wilda. (2015). Program Studi
Akuntansi Fakultas Ekonomi. Universitas
Negeri Padang 2015. Google Scholar
Ilhamsyah, R., Endang, M. G. W., &
Dewantara, R. Y. (2016). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak
Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan
Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi
Samsat Kota Malang).
Kamil, Nurlis Islamiah. (2015). The Effect
of Taxpayer Awareness, Knowledge, Tax Penalties and Tax Authorities Services on
the Tax Complience: (Survey on the Individual Taxpayer at Jabodetabek &
Bandung). Research Journal of Finance and Accounting, 6(2),
104�111. Google Scholar
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta:
Andi.
Mumu, Ablessy, Sondakh, Jullie J., &
Suwetja, I. Gede. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, dan
Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Di
Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi,
15(2), 175�184. Google Scholar
Nur Indrianto, Supomo, Bambang. (2013). Metodologi
Penelitian Bisnis: Untuk Akuntansi dan Manajemen. BPFE: Yokyakarta.
Pranadata, IGedePutu. (2014). Pengaruh
Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Perpajakan, dan Pelaksanaan Sanksi
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Batu. Universitas Brawijaya. Google Scholar
Prasasti, Ria. (2016). Pengaruh Pengetahuan
Tentang Pajak, Sanksi Pajak dan Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas
Negeri Yogyakarta. Google Scholar
Rahayu, Nurulita. (2017). Pengaruh Pengetahuan
Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1), 15�30. Google Scholar
Rahmawaty, Stella. (2014). Pengaruh
Pengetahuan, Modernisasi Strategi Direktoral Jenderal Pajak, Sanksi Perpajakan
dan Religiusitas Yang Dipersepsikan Terhadap Kepatuhan Perpajakan.
Universitas Brawijaya. Google Scholar
Sari, Viega Ayu Permata, & Fidiana,
Fidiana. (2017). Pengaruh Tax Amnesty, Pengetahuan Perpajakan, dan Pelayanan
Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi
(JIRA), 6(2). Google Scholar
Sufiah. (2017). Pengaruh Faktor Internal Dan
Faktor Eksternal Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Surabaya. Jurnal
Mahasiswa Unesa.
Widagsono, S., & Ibrahim, M. M. (2017).
Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 2017.
Google Scholar
Copyright holder: Viggy Anggini,
Rika Lidyah, Peny Cahaya Azwari (2021) |
First publication right: |
This article is licensed
under: |