Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 7, No. 09, September 2022
EFEKTIVITAS
HUKUM LARANGAN RIBA TERHADAP METODE PEMBAYARAN ONLINE
Arma Dhoni
Universitas
Indonesia, Indonesia
E-mail: [email protected]
Abstrak
Artikel ini bermaksud untuk mengkaji system pembayaran
kredit dalam perspektif ekonomi Islam. Dengan menggunakan studi kasus
SPayLater. Artikel ini menyimpulkan bahwa SPayLater mengandung riba. Metode
yang dipakai dalam penelitian berdasarkan data kualitatif. Dalam Islam, ada aturan
khusus terkait pembayaran cicilan seperti ini mengingat utang
sangat dekat dengan riba bila terdapat keuntungan di dalamnya. Tetapi walaupun
SPayLater ini terdapat kemungkinan mengandung riba, perilaku berbelanja
menggunakan SPayLater justru tidaklah rendah dengan berbagai macam kemudahan
yang ditawarkan dan kebutuhan pada masyarakat membuat fenomena ini perlu digali
tentang hukum nya agar menjadi lebih jelas.
KataKunci: Pinjaman; Kredit; Riba; Ekonomi Islam.
Abstract
This article intends to examine the credit payment
system from an Islamic economic perspective. By using the SPayLater case study.
This article concludes that SPayLater contains usury. The method used in the
research is based on qualitative data. In Islam, there are special rules
regarding installment payments like this considering that debt is very close to
usury if there is profit in it. However, even though SPayLater may contain usury,
shopping behavior using SPayLater is actually not low. With the various
conveniences offered and the needs of society, this phenomenon needs to be
explored about the law so that it becomes clearer.
Keywords: Loans; Credit; Usury; Islamic Economics.
Pendahuluan
Bentuk jual
beli akan berkembang
sesuai dengan berkembangnya
suatu
masyarakat. Jual beli yang dulunya hanya
dilakukan dengan cara tukar menukar barang kemudian berubah menjadi jual beli
dengan alat tukar berupa uang. Lalu saat ini manusia menciptakan teknologi yang
mampu menjadikan jual beli tidak perlu bertemu tatap muka antara pihak penjual
dengan pihak pembeli atau disebut dengan jual beli secara elektronik. Terdapat banyak bentuk jual beli secara elektronik, namun salah satu bentuk jual beli secara
elektronik yang sangat diminati saat ini adalah jual beli melalui marketplace. Marketplace yang sedang ramai digunakan saat ini adalah Shopee. Marketplace itu
sendiri adalah suatu platform dimana memiliki tugas sebagai perantara
antara penjual dan pembeli untuk melakukan beberapa proses dalam transaksi
suatu produk dengan cara online.
Shopee yang
didirikan pada 2009 oleh
Forrest Li merupakan situs elektronik komersial yang berkantor pusat di Singapura di bawah SEA Group. Chris Feng yang pernah memimpin Zalora dan Lazada, mantan karyawan Rocket
Internet adalah pemimpin Shopee. Mengingat Shopee muncul setelah
adanya tokopedia dan laza, maka Shopee merupakan yang
telah berhasil menghebohkan pasar marketplace
(Nurmia Noviantri, 2019). Shopee juga telah berkerja sama dengan berbagai layanan kurir di seluruh pasarnya (Eva
Miranda Lubis, 2019). Menggunakan Shopee juga cukuplah mudah, karena dapat
diakses menggunakan handphone ataupun komputer. Jika menggunakan handphone bisa
mengunduh aplikasi Shopee yang tersedia di Appstore ataupun Google Play Store.
Kelebihan yang dimiliki Shopee adalah mudah untuk memasukkan gambar barang yang akan dijual berikut harga maupun
jumlah ketersediaan barangnya. Shopee juga menyediakan fitur komunikasi
sehingga pembeli bisa berdiskusi dengan penjual, tanpa harus melakukan
komunikasi melalui aplikasi lain. Hal menarik lainnya ialah Shopee juga memberikan promo gratis ongkos kirim
(Diyah Ayu Minuriha, 2018). Salah satu
fitur yang harus diperhatikan mengenai halal haram dari aplikasi Shopee adalah
pembayaran secara kredit atau disebut Paylater.
Shopee
telah merilis fitur Paylater bernama SPayLater. Paylater
merupakan cara pembayaran� kredit� dengan�
cicilan� tanpa menggunakan
kartu kredit, hanya saja Paylater berbentuk digital bukan fisik (Sigi Putri
Davni, 2022). Dalam Islam, ada aturan khusus terkait
pembayaran cicilan seperti ini mengingat utang sangat dekat dengan riba bila terdapat keuntungan di dalamnya.
Tetapi walaupun SPayLater ini terdapat kemungkinan mengandung riba, perilaku berbelanja
menggunakan SPayLater justru tidaklah rendah. Tak jarang dalam lingkup
pertemanan saat berkumpul mereka berbagi cerita tentang pembelian apa saja yang
telah dilakukan dan menyarankan membayar dengan SPayLater saja dengan alasan
yang penting punya dahulu. Berdasarkan fenomena sosiologi ini, membuat tulisan
mengenai �Efektivitas Hukum Larangan Riba Terhadap Metode
Pembayaran Online (Studi Kasus Spaylater)� sangatlah
menarik karena kejadian ini sangat
dekat prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
Dari uraian latar belakang di atas, dapat
dirumuskan beberapa permasalahan yaitu Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai SPayLater dan Mengapa masyarakat menggunakan SPayLater.
Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode studi kepustakaan (Library Research) dengan fokus pada
analisis buku, literatur, dan data terkait untuk mengeksplorasi pengaruh lokasi
usaha terhadap minat beli konsumen di Pasar Oeba Kota Kupang. Dengan pendekatan
kuantitatif, data primer diperoleh melalui kuesioner dari 100 responden yang
dipilih secara acak, kemudian dianalisis menggunakan analisis regresi
sederhana. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh positif lokasi terhadap
minat beli konsumen, di mana semakin strategis lokasi Pasar Oeba, semakin
tinggi minat konsumen untuk berbelanja. Penelitian ini mengemukakan bahwa
lokasi memegang peran penting dalam meningkatkan minat beli konsumen di Pasar
Oeba Kota Kupang. Dengan kata kunci seperti Minat Beli, Lokasi Usaha, Konsumen,
Pasar Tradisional, dan Kupang, penelitian ini memberikan wawasan mendalam
terkait faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dan strategi
pemasaran di pasar tradisional tersebut.
Hasil dan Pembahasan
Shopee menjelaskan SPayLater adalah
pinjaman instan hingga Rp6.000.000 untuk membayar dalam satu bulan tanpa bunga
atau dengan pilihan cicilan dua, tiga, enam, dan dua belas bulan tanpa
memerlukan kartu kredit (Shopee, 2022). Walaupun di kesempatan itu Shopee
menyebutkan tanpa bunga, tetapi di kesempatan yang lain pula Shopee menyebutkan
adanya bunga. Shopee menyebutkan transaksi menggunakan SPayLater akan dikenakan
suku bunga sekecil-kecilnya 2.95% untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang
diselesaikan dalam waktu satu bulan dan cicilan yang diselesaikan dalam waktu
tiga, enam, dan dua belas bulan (Shopee, 2022). Alur singkat jual beli melalui
Shopee secara singkat adalah penjual memajang barang > konsumen memilih
barang > konsumen memasukkan ke keranjang > konsumen membayar barang
disertai ongkos kirim > uang ditahan marketplace > penjual
mendapat pemberitahuan dari marketplace
untuk mengirim barang > barang diterima konsumen > marketplace mengirim uang ke penjual.
Jual beli memang dibolehkan pada dasarnya selama
dilakukan dengan suka sama suka dari dua belah pihak. Tetapi, tidak selamanya
seluruh jual beli yang didasari dengan suka sama suka ini menjadikan hukumnya
halal. Jual beli babi tetaplah haram walaupun kedua belah pihak menyetujui jual
beli tersebut. Artinya ada hal yang harus diperhatikan dalam berjual beli, baik
dari segi barang yang dijual, maupun cara melakukan pembayarannya. Sikap
berhati-hati seperti ini dianjurkan dalam Islam karena barangsiapa yang menjaga
dirinya dari syubhat, sesungguhnya ia telah menjaga agamanya dan
kehormatannya.
Shopee sendiri yang menyatakan bahwa SPayLater adalah
pinjaman, dan akad pinjaman (khususnya uang) dalam hukum islam disebut qardh,
dan shopee pula yang menyatakan bahwa pinjaman tersebut dikenakan bunga
sekecilnya 2.95%. Dari keterangan ini saja sudah jelas
pinjaman melalui SPayLater tersebut mengandung riba. Islam memang membolehkan
untuk mengutang dan tidaklah perbuatan ini tercela (Sayyid Sabiq, 2020). Bahkan
Quran Surah al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan secara detil bagaimana Allah
menjelaskan bagaimana melakukan utang. Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa
sallam sendiri wafat dalam keadaan memiliki utang
dengan barang gadai baju besi beliau (Ammi Nur Baits, 2017). Ini merupakan
bukti bahwa mengutang bukanlah perbuatan tercela. Namun demikian ada batasan
yang diberikan yaitu jangan sampai ada riba di dalam utang tersebut. Riba telah
banyak disebutkan di dalam al-quran dan hadits tentang pelarangannya, termasuk
riba dalam jumlah besar maupun sedikit.
Dapat dipahami bahwa mengutang dibolehkan dalam Islam selama
tidak terdapat riba di dalamnya. Hukum ini juga berlaku pada pinjaman berbasis
digital, dengan alasan mekanisme utang piutangnya saja yang berubah karena
dilakukan melalui internet. Perkembangan ini yaitu melakukan utang piutang
melalui internet tidaklah dilarang dalam islam karena terdapat kaidah hukum asal muamalah dibolehkan sampai ada dalil yang melarangnya (Isnaini
Mas�ulah, 2021). Sampai saat ini, tidak ada fatwa yang menyatakan haram
menggunakan internet. Artinya yang perlu diperhatikan hanyalah pada teknis
pinjamannya, bukan internetnya.
Adapun yang dimaksud riba dalam
utang adalah tambahan yang harus dibayarkan dari utang pokok. Misalnya A
mengutang 10 kepada B tetapi B meminta dikembalikan 12. Selisih dari 12 dengan
10, yaitu 2 adalah riba dalam utang tersebut. Bisa juga dalam kejadian A
mengutang 10 kepada B untuk tempo 1 bulan. Ternyata A baru bisa membayarnya
dalam waktu 2 bulan sehingga B meminta denda sebesar 3 atas keterlambatannya.
Denda sebesar 3 disini adalah riba dalam utang tersebut. Untuk memudahkannya
ada kaidah yang dibuat yaitu setiap piutang yang mendatangkan keuntungan maka
itu riba (Muhammad Abdtuh Tuasikal, 2022).
Untuk membuktikan kebenaran
adanya kelebihan yang harus dibayar jika menggunakan SPayLater dalam
pinjamannya, penulis langsung mencoba fitur tersebut. Di kesempatan ini penulis
hanya akan mencoba membeli EVOS BASE WRISTBAND 2022 BLACK dan EVOS BASE
WRISTBAND 2022 NAVY dengan total harga Rp. 50.000. Tetapi Shopee membebankan
biaya layanan senilai Rp. 1.000 untuk seluruh transaksi yang dilakukan dan 1%
dari harga barang yaitu Rp. 500 karena menggunakan SPayLater, sehingga harga
pokoknya sebesar Rp. 51.500. Adapun untuk biaya ongkos kirim seharusnya penulis
dibebankan senilai sembilan ribu rupiah, tetapi karena mempunyai voucher gratis
ongkir maka biaya ongkir digratiskan. Walau demikian, ada juga voucher gratis
ongkir khusus yang hanya diberikan kepada pengguna bila menggunakan SPayLater.
Dalam menggunakan SPayLater,
penulis langsung diberikan pilihan dalam membayar pinjaman nantinya. Tersedia empat
pilihan, yaitu Beli Sekarang Bayar Nanti, cicilan 3X, cicilan 6X, dan cicilan
12X. Setiap pilihan tersebut menyebabkan perbedaan total harga. Shopee langsung
menampilkan besaran cicilan perbulan, tetapi tidak dengan total keseluruhannya.
Lengkapnya ada di tabel berikut ini.
Tabel 1
Besaran Cicilan Perbulan
Harga Pokok |
Pilihan SPayLater |
Total Harga |
Nilai Riba |
51.500 50.000 = harga pokok 1.000 = biaya transaksi 500 = 1% X harga pokok |
Beli Sekarang Barang Nanti |
60.741 |
9.241 |
Cicilan 3x |
21.407/bln = 64.221 |
12.721 |
|
Cicilan 6x |
11.573/bln = 69.438 |
17.938 |
|
Cicilan 12x |
6.653/bln = 79.836 |
28.336 |
Berdasarkan penjelasan di atas, sangatlah
jelas pinjaman yang disediakan SPayLater mengandung riba, karena selisih harga
utang dengan harga yang harus dibayarkan tersebut. Bahkan dalam cicilan 12x,
besarnya riba sudah bisa membeli sebuah EVOS BASE WRISTBAND 2022 BLACK seharga Rp.
25.000. Ini merupakan bentuk yang lebih parah dari ribanya orang jahiliah
karena dahulu orang jahiliah tidak membuat kesepakatan adanya tambahan di awal
akad, namun tatkala jatuh tempo pihak yang berutang tidak bisa membayar, maka
pihak yang memberi utang memberikan tempo lagi dengan bunga. Adapun 1% dari
harga barang yaitu Rp. 500 tidaklah mengapa karena ini murni upah
administrasinya (Abu Abdillah Afifudin, 2020).
Walaupun terdapat riba di dalam
SPayLater, hukum utang dengan adanya riba tersebut sah. Sementara syarat tambahan
pembayaran ketika melunasi utang, dihukumi batal karena seluruh syarat yang
bertentangan dengan syariat maka hukumnya batal mengingat tambahan tersebut
adalah riba (Admin, 2022). Artinya mengutang ke Shopee dengan SpayLater dianggap
sah walau tidak dianjurkan melakukannya, karena mau tidak mau pengguna harus
membayar utang sekaligus bunganya. Maksud dari hal ini diterangkan bukanlah
untuk memotivasi pengguna untuk menggunakan SPayLater, tetapi hal ini berkaitan
dengan keabsahan jual beli. Ketika utang dengan riba terhitung tidak sah, maka
uang yang diserahkan Shopee juga tidak berpindah kepemilikan kepada yang
mengutang. Jika seperti ini, maka pengguna SPayLater melakukan jual beli dengan
uang pihak lain yaitu uang Shopee dan ini tidak dibenarkan.
Mengingat utang dengan riba tersebut
sah, maka uang tersebut berpindah kepemilikan kepada pengguna SpayLater.
Pembeli boleh menggunakan uang itu untuk membeli barang di Shopee sehingga
terjadilah jual beli secara biasa. Pembeli memiliki kewajiban membayar utang
kepada Shopee dengan bunga yang ditentukan Shopee. Ringkasnya, akad yang
terjadi dengan penjual adalah jual beli biasa, sementara SPaylater adalah utang
berbunga. Perlu ditekankan kembali walaupun akad SPayLater sah, dosa riba
termasuk dosa besar.
Besarnya dosa riba sampai
disebutkan oleh nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai salah
satu dari tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka.
Padahal beberapa contoh dari tujuh dosa besar tersebut adalah syirik, sihir,
dan membunuh. Ternyata memakan riba yang sudah dianggap biasa ini memiliki dosa
yang begitu besar. Bahkan dosa memakan riba tidak melihat jumlahnya besar atau
pun kecil. Memakan satu dirham hasil riba itu sama dosanya dengan tiga puluh
enam kali berzina. Yang terkecil dari dosa riba sendiri seperti menzinai ibunya
sendiri.
Mengingat dinar dan dirham tidak lagi dijual oleh antam (Putu
Agus Pransuamitra, 2022), maka kita melihat harga dirham dari penjual
yang lain. Disebutkan harga satu dirham adalah Rp. 206.950 dari toko yang telah menjual lebih dari seribu dirham (Kusumadewa,
2022). Jika melihat dari nilai riba SPayLater berdasarkan contoh
pembelian di atas, maka besarannya tidak sampai dengan satu dirham. Artinya,
pemakan riba tersebut terkena ancaman dosa seperti menzinai ibu sendiri hanya
karena Rp. 28.336 yang ia ambil.
Melalui penjelasan di atas,
seharusnya orang yang mengetahui hal ini akan merasa takut untuk melakukannya.
Tetapi mengapa keadaan justru terbalik mengingat pengguna SPayLater ternyata
banyak. Bahkan salah satu penggunanya sempat viral di dunia maya karena tagihan
SPayLaternya membengkak hingga Rp.
17.000.000 (Hanif Pandu Setiawa, 2022). Apakah mungkin pengguna
SPayLater tidak mengetahui adanya riba dalam SPayLater, atau ada alasan lain
yang menyebabkan mereka menggunakannya.
Alasan Masyarakat Menggunakan SPayLater
Mencari alasan masyarakat melakukan sesuatu yang
dalam hal ini menggunakan SPayLater merupakan ciri khas dari penelitian
sosiologi hukum karena dalam penelitiannya. Peneliti tidak diharuskan menentukan
benar atau salahnya perbuatan masyarakat, tetapi cukup mencari tau alasannya di
balik perbuatan tersebut. Pada kesempatan kali ini, peneliti berhasil melakukan
wawancara terhadap tiga orang. Wawancara dilakukan melalui video call whatsapp
mengingat informan berada di Medan.
Dari ketiga orang yang berhasil di wawancara,
mereka berlatar belakang pekerja dan mahasiswa yang tingkat ekonominya dapat
dikatakan cukup. Mereka memang hobi belanja dan memutuskan menggunakan Shopee
karena harga yang lebih murah, pilihan yang lebih banyak, dan lebih mudah untuk
membeli melalui Shopee dibanding ke toko langsung. Barang yang dibeli juga beragam
mulai dari pulsa, sepatu, pakaian, dan juga skincare. Artinya tidak selamanya
barang yang dibeli dengan cicilan haruslah barang mahal.
Mereka juga dapat dikatakan telah lama
menggunakan SPayLater. Awal menggunakan SPayLater karena tergiur voucher gratis
ongkir dan juga keinginan untuk membeli barang tetapi keuangan belum cukup. Ada
yang menggunakan pilihan Beli Sekarang Bayar Nanti dan pilihan cicilan 6 bulan.
Bagi mereka SPayLater ini sangat memudahkan mereka untuk memenuhi kebutuhan
maupun keinginan mereka. Biasanya ketika orang tidak memiliki uang yang cukup
untuk membeli barang impian, ia harus menabung 6 bulan terlebih dahulu. Tetapi
dengan SPaylater, ia bisa membelinya sekarang dengan membayarnya 6 bulan
kemudian. Seperti itulah maksud kemudahan bagi mereka.
Mereka juga sadar kalau menggunakan SPayLater membuat
harga barangnya menjadi lebih mahal seperti yang telah disebutkan di bab
sebelumnya, tetapi hal ini tidak menjadi masalah karena voucher gratis ongkir
itu lebih menguntungkan mengingat biaya kirim ke lokasi mereka berkisar empat
puluh ribu. Biasanya juga barang yang menggunakan SPayLater hanya bertambah
sepuluh ribu dan bayarnya juga bisa dicicil sehingga tidak terlalu diambil
pusing. Empat puluh ribu untuk ongkir itu seperti biaya sia-sia bagi penggiat
belanja online karena ia tidak mendapatkan apapun dari pembayaran tersebut.
Tetapi naiknya harga sedikit dari SPayLater dianggap normal karena dianggap
harga cicilan wajar lebih mahal.
Bahkan mereka juga pernah terkena denda dalam
pembayarannya. Dendanya juga sampai puluhan ribu jika terlambat sehari. Tetapi
hal ini tidak menghentikan mereka karena bagi mereka denda hanya terjadi kalau
telat, bukan sejak awal. Solusi bagi mereka adalah lebih disiplin saja untuk
membayar karena masih banyak keuntungan lain yang bisa dipertahankan untuk
menggunakan SPayLater.
Walau demikian, ternyata mereka mengetahui
adanya riba dalam SPayLater. Bahkan ada yang mengetahui SPayLater mengandung
riba sejak pertama kali menggunakannya. Menurut salah satu dari mereka juga
mengatakan pengetahuan tentang riba dalam utang itu sudahlah ilmu yang
diketahui secara umum. Maksudnya, setiap orang sudah mengetahui riba dalam
utang karena sudah banyak juga orang yang andil menyebarkan informasi tersebut.
Tetapi hal ini masih mereka langgar karena terlena akan voucher gratis ongkir
maupun mudahnya memenuhi keinginan mereka. Rasa bersalah tetap timbul setiap
kali menggunakan SPayLater tersebut.
Untuk saat ini ketiganya telah berhenti
menggunakan SPayLater setelah berhasil memantapkan hati untuk meninggalkan
riba. Menurut mereka juga saat itu tidak ada sanksi khusus yang dikenakan bila
melakukan riba sehingga terlena untuk menggunakan SPayLater kembali. Ada yang
telah berhasil berhenti seluruhnya dan ada juga hanya yang tinggal membayar
sisa cicilannya saja. Mereka mengaku cukup berat untuk meninggalkan SPayLater
karena keuntungan-keuntungan tersebut. Mereka juga menyarakan agar sebisa
mungkin jangan pernah mencoba menggunakan SPayLater.
Jika menggunakan teori kesadaran hukum, dapat
dipahami bahwa pengguna SPayLater tersebut dalam dimensi kognitif mengetahui
adanya riba di dalam SPayLater tersebut. Bahkan mereka tetap melakukannya walau
dalam keadaan terus merasa bersalah setiap kali menggunakannya. Butuh waktu
yang lama untuk memantapkan hati untuk meninggalkan SPayLater yang mengandung
riba. Mereka paham perbuatannya salah tetapi alasan seperti keadaan darurat dan
voucher gratis ongkir dari SPayLater membuat mereka tetap melanggar larangan
riba tersebut. Dengan diketahuinya oleh mereka tentang larangan riba merupakan
bentuk dari kesadaran hukum. Dapat dipahami juga ternyata tidak selamanya
larangan dikerjakan karena ketidaktahuan. Bisa saja larangan tetap terjadi
karena kebutuhan tertentu seperti alasan yang mereka ungkapkan. Artinya, mereka
melanggar hukum larangan riba karena tidak mampu mengendalikan diri untuk taat
terhadap hukum.
Besarnya dosa riba sampai
disebutkan oleh nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai salah
satu dari tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka.
Padahal beberapa contoh dari tujuh dosa besar tersebut adalah syirik, sihir,
dan membunuh. Ternyata memakan riba yang sudah dianggap biasa ini memiliki dosa
yang begitu besar. Bahkan dosa memakan riba tidak melihat jumlahnya besar atau
pun kecil. Memakan satu dirham hasil riba itu sama dosanya dengan tiga puluh
enam kali berzina. Yang terkecil dari dosa riba sendiri seperti menzinai ibunya
sendiri.
Kesadaran hukum dimensi afektif baru hadir
ketika rasa bersalah tersebut kian menumpuk. Tidak ada pihak yang memaksa
mereka untuk berhenti menggunakan SPayLater. Berhentinya mereka murni karena
inisiatif pribadi. Jika dilihat dari sisi keimanan, tentu ini merupakan
kegelisahan hati yang kian membesar karena secara sadar dan terus menerus
melakukan kesalahan yang sama. Mereka paham seharusnya larangan tersebut
dipatuhi karena itulah inti keimanan dalam Islam walaupun tidak ada sanksi
langsung bila dilanggar. Maksudnya walaupun perbuatan itu dianggap biasa di kalangan
umum dan tidak ada yang peduli bila melakunannya, peraturan tersebut harus
dipatuhi karena begitulah keimanan.
Berhentinya mereka dari menggunakan SPayLater
merupakan puncak dari kesadaran hukum yaitu kepatuhan hukum. Kesadaran hukum
sendiri merupakan titik terendah dari kepatuhan hukum karena sekedar tahu akan
adanya hukum sudah dianggap sadar hukum. Walau demikian, kesadaran hukum datang
dari diri sendiri tanpa paksaan tetapi kepatuhan hukum bisa saja karena takut
akan sanksi. Tetapi pada kondisi ketiga informan di atas, mereka berhenti murni
atas kemauannya sendiri dan larangan riba juga tidak diatur oleh negara. Ini
merupakan tingkat kepatuhan hukum yang lebih tinggi lagi yaitu internalization,
karena patuhnya ia terhadap hukum seperti telah mendarah daging. Ia
melakukannya bukan karena berharap hadiah atau bukan karena takut sanksi
(compliance), dan bukan pula menjaga hubungan baik dengan kelompoknya
(identification).
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat dua
kesimpulan utama. Pertama, dari perspektif hukum Islam, SPayLater dianggap
mengandung riba karena Shopee menetapkan tambahan pembayaran berdasarkan durasi
cicilan dan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran. Meskipun demikian,
transaksi jual beli dengan menggunakan SPayLater dianggap sah karena akad jual
belinya terpisah dari akad utang piutang dengan SPayLater. Kedua, masyarakat
menggunakan SPayLater karena adanya voucher gratis ongkir eksklusif dan kemudahan
memenuhi kebutuhan tanpa perlu menabung terlebih dahulu. Saran yang dapat
diberikan mencakup edukasi kepada masyarakat tentang hukum riba dalam
SPayLater, serta pembangunan hukum yang melarang praktik riba beserta sanksinya
agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan larangan riba.
BIBLIOGRAFI
Wikipedia, �Shopee� (https://id.wikipedia.org/wiki/Shopee, Diakses pada 10
November 2022, 11:22)
Nurmia Noviantri, Skripsi: �Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli
Online Shopee dan Perlindungan Konsumen di Shopee Menurut Mahasiswa UIN Syahid
Jakarta� (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2019), h. 7.
Eva Miranda Lubis, Tesis: �Pengaruh Harga, Kepercayaan, Kemudahan
Penggunaan Aplikasi, dan Promosi Terhadap Keputusan Belanja Online di Shopee
Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univesitas Sumatera Utara�
(Medan: USU, 2019) h. 81.
Diyah Ayu Minuriha, Skripsi: �Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli
dalam Marketplace Online Shopee di Kalangan Mahasiswa UINSA Surabaya�
(Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2018), h. 4.
Sigi Putri Davni, �Transaksi E-Commerce: Fitur Shopee Paylater dalam
Perspektif Ekonomi Islam� (https://sef.feb.ugm.ac.id/shariarticle2201/, diakses pada 10 November 2022, 11:37)
Iwan Zainul Fuad, Tesis: �Kesadaran Hukum
Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap
Regulasi Sertifikasi Produk Halal� (Semarang: Universitas
Diponegoro, 2010), 47. �
Shopee, �Metode pembayaran apa
saja yang dapat digunakan di Shopee� (https://help.shopee.co.id/s/article/Metode-pembayaran-apa-saja-yang-dapat-digunakan-di-Shopee, Diakses pada 10
November 2022, 11:39)
Shopee,
"[SPayLater - Pembayaran] Bagaimana cara membayar pesanan dengan
SPayLater?"
(https://help.shopee.co.id/portal/article/72936?previousPage=other%20articles,
diakses pada 10 November 2022, 12:54)
Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 4, Penerbit Insan Kamil Solo, Jawa
Tengah, 2020, h. 123.
Ammi
Nur Baits, #Ada Orang Utang, Pustaka Muamalah Jogja, Yogjakarta, 2017,
h. 37.
Isnaini
Mas�ulah, �Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam�, Jurnal
Hukum Ekonomi Islam, Vol 5 No 2, 2021, h. 135.
Muhammad Abdtuh Tuasikal,
�Riba Al Qardh�
(Https://Pengusahamuslim.Com/1057-Riba-Al-Qardh-Riba-Dalam-Hutang-Piutang.Html,
Diakses Pada 11 November 22:09)
Abu Abdillah Afifudin, Fikih
Kontemporer Bisnis Tanpa Riba Pedoman Aman Agar Selamat Dari Jerat-Jerat Riba,
At-Tuqa, Yogyakarta, 2020, (Abu Abdillah Afifudin II) h. 37.
Admin, �Kaidah dalam fiqih jual beli (bagian 04)�
(https://pengusahamuslim.com/4951-kaidah-dalam-fiqh-jual-beli-bagian-04.html,
diakses pada 10 november 2022, 16:56)
Putu Agus
Pransuamitra, �Sempat Heboh Di Pasar Muamalah, Antam Stop Jual Koin Dinar?�
(https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20210302190154-29-227355/sempat-heboh-di-pasar-muamalah-antam-stop-jual-koin-dinar, diakses pada 14 November 2022, 11:21)
Kusumadewa, �Koin
1 Dirham Antam Perak Murni�
(https://www.tokopedia.com/kusumadewa/koin-1-dirham-antam-perak-murni?extParam=ivf%3Dfalse%26src%3Dsearch&refined=true,
Diakses pada 14 november 2022, 11:25)
Hanif Pandu
Setiawa, �Viral Tagihan Spaylater Membengkak Jadi Rp17 Juta, Ini Penjelasan
Shopee�
(https://hai.grid.id/read/072786094/viral-tagihan-spaylater-membengkak-jadi-rp17-juta-ini-penjelasan-shopee?page=all,
Diakses pada 14 november 2022, 11:36)
Copyright holder: Arma Dhoni (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed
under: |