Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 3, Maret 2023

 

DETEKSI DINI PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024 DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN CIBINONG

 

Bagus Azi Lesmana Putra1*, Basir2, Palupi Lindiasari3

Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Indonesia1,2,3

Email: [email protected]*

 

Abstrak

Dalam konteks keamanan, diprediksi bahwa situasi keamanan di Wilayah Hukum Polres Bogor pada tahun 2024 akan mengalami peningkatan, terutama terkait permasalahan yang terkait dengan Pemilu 2024. Aktivitas politik dalam dinamika demokrasi dapat mempengaruhi stabilitas keamanan, sehingga perlu adanya peningkatan kewaspadaan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap keamanan. Data dari Sat Intelkam menunjukkan bahwa terdapat kerawanan pada penyelenggaraan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya di beberapa wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Satuan Intelkam Polres Bogor dalam deteksi dini di Kecamatan Cibinong. Metode yang digunakan dala penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menghadapi pemilu 2024, Satuan Intelkam Polres Bogor melakukan deteksi dini dalam menyongsong Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong, Jawa Barat. Deteksi dini ini melibatkan berbagai langkah, seperti pengumpulan informasi, analisis data, dan kerjasama dengan pihak terkait, guna menjaga keamanan masyarakat. Meskipun demikian, Intelkam menghadapi beragam kendala, seperti keterbatasan sumber daya dan teknologi, serta tantangan dalam memperoleh informasi yang mendetail. Kolaborasi dengan stakeholder, seperti KPU, Bawaslu, TNI, pengamat Pemilu, partai politik, masyarakat sipil, dan media massa, sangat ditekankan karena masing-masing pihak memiliki peran dalam mendeteksi dini potensi masalah atau gangguan selama proses Pemilu. Kolaborasi ini memungkinkan identifikasi dini dan penanganan ancaman selama Pemilu, yang merupakan langkah penting untuk menjaga integritas proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat. Komunikasi dan koordinasi erat antara Intelkam dengan stakeholder menjadi kunci dalam menjaga keamanan Pemilu dan keberlangsungan proses demokrasi yang adil serta aman.

Kata Kunci: Deteksi Dini, Pemilu 2024, Intelijen Keamanan, Stakeholder.

 

Abstract

In the context of security, it is predicted that the security situation in the Jurisdiction of the Bogor Police Resort in 2024 will experience an increase, especially regarding issues related to the 2024 Election. Political activities in the dynamics of democracy can affect security stability, thus there is a need for increased vigilance to anticipate potential disturbances to security. Data from the Intelligence Unit (Sat Intelkam) indicates vulnerabilities in the conduct of elections in previous years in several areas. This study aims to analyze the strategy of the Intelkam Unit of the Bogor Police Resort in early detection in the Cibinong Sub-district. The method used in this research is qualitative. The results show that in anticipation of the 2024 election, the Intelkam Unit of the Bogor Police Resort conducts early detection in preparation for the 2024 Election in the Cibinong Sub-district, West Java. This early detection involves various steps, such as information gathering, data analysis, and cooperation with relevant parties, to maintain public security. However, Intelkam faces various challenges, such as limited resources and technology, as well as difficulties in obtaining detailed information. Collaboration with stakeholders, such as the Election Commission (KPU), the Election Supervisory Agency (Bawaslu), the Indonesian National Defense Forces (TNI), election observers, political parties, civil society, and mass media, is highly emphasized because each party has a role in early detection of potential problems or disruptions during the election process. This collaboration enables early identification and handling of threats during the election, which is an important step in maintaining the integrity of the democratic process and public trust. Close communication and coordination between Intelkam and stakeholders are key to ensuring the security of the election and the sustainability of a fair and safe democratic process.

Keywords: Early Detection, 2024 Elections, Security Intelligence, Stakeholders.

 

Pendahuluan

Menjelang Pemilu 2024, suhu politik semakin meningkat dan permasalahan umum yang akan timbul seperti masalah teknis persiapan Pemilu, masalah partisipasi pemilih, masalah transparansi, masalah tata kelola pemilu yang akuntabel, dan masalah masa kampanye (Muttaqin & Idris, 2021). Adapun isu-isu strategis dalam pelaksanaan Pemilu mendatang yang terdiri dari isu regulasi, penyelenggara, peserta, pemilih, logistik hingga isu dari tahap pelaksanaan (Zulkarnain et al., 2023). Maka bagaimana agar Pemilu Tahun 2024 dapat berlangsung dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada adalah dengan memperhatikan beberapa hal yaitu harus adanya jaminan hak-hak konstitusi masyarakat terjaga dan terakomodir dalam penyelenggaraan Pemilu.

Perkembangan situasi Keamanan di Wilayah Hukum Polres Bogor pada tahun 2024 diprediksikan akan banyak mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, permasalahan – permasalahan yang diperkirakan akan terjadi dan mempengaruhi situasi dan kondisi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Bogor adalah permasalahan yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Berbagai kegiatan politik merupakan bagian dan dinamika demokrasi yang sedang berkembang, dengan diwarnai berbagai kegiatan masyarakat (Hakim, 2017; Hanisa & Firdaus, 2023). Namun tetap perlu meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan masyarakat yang dapat berimplikasi terhadap stabilitas keamanan.

Polri merupakan institusi pemerintah yang mempunyai tugas pokok penegakan hukum, memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Ahmadani et al., 2020). Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut maka dalam institusi Polri diperlukan fungsi-fungsi kepolisian yang mempunyai wilayah kerja masing-masing yang saling terkait dan terpadu. Fungsi kepolisian tersebut salah satunya adalah Intelijen keamanan atau yang biasa disebut Intelkam (Dison, 2023). Intelijen keamanan diperlukan sebagai perangkat deteksi dini adanya ancaman terhadap keamanan nasional, tidak saja ancaman yang ditujukan kepada eksistensi, keutuhan, dan kedaulatan negara, melainkan juga ancaman terhadap keamanan warga negara. Fungsi intelijen pada hakikatnya adalah menyediakan informasi yang mutakhir dan akurat sebagai dasar pengambilan keputusan di bidang keamanan, terutama untuk mencegah terjadinya kejutan yang mengganggu keamanan nasional (Moh, 1993).

Fungsi intelijen diperlukan tidak hanya dalam konteks hubungan antar negara sebelum dan pada saat perang, melainkan spektrumnya telah meluas menjangkau ancaman keamanan nasional domestik dan warga negara. Pada era globalisasi yang semakin kompleks ini, tantangan keamanan yang dihadapi oleh suatu negara menjadi semakin beragam dan meningkat (Hajar et al., 2018). Dalam menghadapi tantangan ini, keberadaan intelijen keamanan negara menjadi sangat penting. Intelijen keamanan negara merupakan sistem yang melibatkan proses pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi yang relevan untuk mendukung kebijakan keamanan negara (Haripin, 2022).

Adanya indikasi gangguan kamtibmas pada penyelenggaran pemilu 2024, hal tersebut dapat dilihat dari data Sat intelkam terkait peristiwa sengketa pemilu pada tahun 2018-2019 di wilayah kecamatan Cibinong menunjukkan bahwa konsentrasi kerawanan pemilu terjadi di kelurahan tengah kecamatan cibinong dengan peristiwa pada tahun 2018 terjadi 1 peristiwa dan pada tahun 2019 terjadi 4 peristiwa.

Untuk mengantisipasi tingginya tingkat kerawanan penyelenggaraan pemilu di tahun 2024, Sat Intelkam polri sangat berperan penting dalam memberikan deteksi dini terutama dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas yang dapat terjadi kapanpun yang tidak mengenal waktu dan tempat. Situasi kamtibmas dan tindak kriminalitas memiliki kecendrungan meningkat dari tahun ke tahun seirama dengan perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat, sementara itu situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif adalah mutlak, untuk mewujudkan guna mendukung terselenggaranya pembangunan nasional termasuk berjalannya roda pemerintahan dan perekonomian bangsa. Intelkam polri sebagai pelaksana fungsi intelijen yang meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna terpeliharanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, harus dapat mengantisipasi berbagai perkembangan situasi sehingga apabila muncul ancaman faktual dapat ditangani secara profesional dan proporsional.

Di dalam Sat Intelkam terdapat intelijen dasar dimana Intelijen dasar digunakan untuk pengetahuan dasar atau catatan dasar bagi pihak yang menggunakan yang bertujuan untuk memberikan arti pada gejala-gejala dan perubahan-perubahan yang terjadi pada suatu waktu di masa lalu (Purwanti et al., 2021). Tanpa adanya pengetahuan dasar mengenai sesuatu masalah tertentu, sukar untuk dinilai secara tepat suatu fenomena atau perubahan yang terjadi mengenai masalah tersebut, dan mungkin tidak akan ada artinya pengetahuan mengenai perkembangan mengenai masalah tersebut di masa yang akan datang terutama tentang perkembangan kamtibmas (Marhum & Meronda, 2021). Disisi lain peran stakeholder sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas sat Intelkam melakukan deteksi dini guna terwujudnya penyelenggaraan pemilu 2024 yang kondusif, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Cibinong.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Satuan Intelkam Polres Bogor dalam deteksi dini di Kecamatan Cibinong, mengevaluasi kendala yang dihadapi oleh satuan tersebut dalam proses deteksi, mengidentifikasi stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan deteksi dini penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong, serta menganalisis upaya yang dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Bogor dengan melibatkan stakeholder dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

 

Metode Penelitian

Penelitian Strategi Intelijen Keamanan Dalam Pelaksanaan Deteksi Dini Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024: Studi Kasus Wilayah Hukum Kecamatan Cibinong dilaksanakan dengan metode kualitatif dengan analisis stakeholder melalui pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan, dan studi dokumen, yang selanjutnya menggunakan teknik trianggulasi data.

 

Hasil dan Pembahasan

Strategi Satuan Intelkam Polres Bogor Dalam Melakukan Deteksi Dini di Kecamatan Cibinong

Satuan Intelijen Kepolisian (Intelkam) Polres Bogor melakukan deteksi dini di Kecamatan Cibinong merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi dan menganalisis potensi ancaman keamanan serta potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang mungkin terjadi di wilayah tersebut. Proses deteksi dini ini umumnya dilakukan dengan menggunakan berbagai metode seperti pengumpulan informasi dari berbagai sumber, analisis data, pemantauan, dan investigasi.

Kecamatan Cibinong adalah salah satu dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia. Letaknya berada di bagian utara Kabupaten Bogor dan merupakan salah satu daerah yang cukup berkembang. Kecamatan Cibinong, sebagaimana daerah-daerah lainnya di Indonesia, terus mengalami perkembangan dan pertumbuhan baik dari segi ekonomi maupun infrastruktur. Hal ini diiringi dengan upaya pemerintah setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Deteksi dini dalam intelijen keamanan adalah proses pengumpulan informasi, analisis, dan tindakan yang dilakukan untuk mengidentifikasi potensi ancaman atau risiko keamanan sebelum terjadinya situasi yang membahayakan (Daihan & Ikawati, 2023). Tujuan dari deteksi dini ini adalah untuk memungkinkan tindakan pencegahan atau respons yang cepat terhadap ancaman yang mungkin timbul.

Melalui berbagai sumber seperti survei, intelijen terbuka (open-source intelligence), analisis media sosial, interogasi, atau sumber-sumber internal seperti laporan dari petugas lapangan. Setelah data terkumpul, dilakukan analisis untuk mengidentifikasi pola, tren, atau kejanggalan yang dapat mengindikasikan potensi ancaman. Informasi yang terkumpul dievaluasi untuk menilai tingkat risiko yang terkait dengan potensi ancaman atau gangguan keamanan yang teridentifikasi. Jika risiko teridentifikasi tinggi, langkah-langkah preventif diambil untuk mencegah terjadinya ancaman. Jika ancaman sudah ada, respons cepat dilakukan untuk mengurangi dampaknya.

Deteksi dini dalam intelijen keamanan sangat penting karena memungkinkan penanggulangan sebelum situasi tersebut berkembang menjadi ancaman yang lebih besar dan sulit diatasi (Hikam & Riyanta, 2018). Ini dapat mencegah insiden yang merugikan seperti tindak kriminal, terorisme, atau ancaman keamanan lainnya. Proses deteksi dini ini memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai pihak terkait, termasuk badan keamanan, lembaga pemerintah, dan masyarakat umum. Kolaborasi ini memungkinkan pengumpulan informasi yang lebih luas dan analisis yang lebih komprehensif untuk menghadapi berbagai ancaman yang mungkin muncul.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam deteksi dini oleh Satuan Intelkam Polres Bogor di Kecamatan Cibinong diantaranya:

1.   Pengumpulan Informasi

Melalui berbagai sumber seperti warga setempat, rekaman CCTV, informasi dari petugas lapangan, dan sumber lainnya.

2.   Analisis Data

Mengolah informasi yang terkumpul untuk mengidentifikasi pola atau indikasi kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.

3.   Pemantauan dan Pengawasan

Melakukan pemantauan aktif terhadap wilayah atau kelompok-kelompok yang dicurigai.

4.   Kerjasama dengan Pihak Terkait

Melibatkan kerjasama dengan pihak terkait seperti masyarakat setempat, tokoh masyarakat, lembaga atau instansi terkait, untuk mendapatkan informasi yang lebih luas.

5.   Penyamaran dan Operasi Tertutup

Melakukan penyamaran atau operasi tertutup untuk mengumpulkan informasi langsung dari lapangan atau dari lingkungan yang relevan dengan risiko keamanan.

6.   Pelatihan dan Pengembangan Personel

Melakukan pelatihan yang kontinu bagi personel Intelkam dalam hal teknik pengintaian, analisis data, dan penggunaan teknologi terbaru untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mendeteksi dini.

7.   Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut

Hasil dari deteksi dini ini akan dirangkum dalam laporan yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil tindakan preventif atau penegakan hukum jika diperlukan.

Tujuan utama dari deteksi dini ini adalah untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atau potensi ancaman keamanan yang dapat merugikan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Cibinong. Proses ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta upaya pencegahan terjadinya tindak kriminal atau gangguan lainnya.

 

Kendala yang Dihadapi Satuan Intelkam Polres Bogor Dalam Melakukan Deteksi di Kecamatan Cibinong

Kecamatan Cibinong memiliki catatan atau potensi terjadinya gangguan keamanan seperti tindak kriminal, konflik sosial, atau ancaman lain yang memerlukan deteksi dini. Informasi atau data intelijen yang terkumpul dari berbagai sumber menunjukkan adanya pola-pola yang memerlukan perhatian khusus di Kecamatan Cibinong. Ada indikasi kegiatan yang mencurigakan atau potensi ancaman yang perlu diidentifikasi lebih lanjut.

Terdapat faktor-faktor tertentu seperti perubahan situasi sosial, ekonomi, atau politik di wilayah Cibinong yang dapat menjadi alasan bagi kegiatan deteksi dini guna memahami dan menanggulangi potensi masalah yang akan timbul. Adanya laporan atau informasi dari masyarakat setempat, lembaga, atau tokoh masyarakat tentang kegiatan yang mencurigakan atau potensi ancaman di wilayah tersebut. Polres Bogor dapat secara berkala melakukan kegiatan deteksi dini sebagai bagian dari strategi pencegahan kejahatan secara umum. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tingkat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut terjaga dengan baik.

Pada dasarnya, kegiatan deteksi dini yang dilakukan oleh Satuan Intelijen Kepolisian (Intelkam) Polres Bogor di Kecamatan Cibinong bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah potensi gangguan keamanan, serta mengidentifikasi dan menanggulangi ancaman yang mungkin timbul di wilayah tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun dalam praktinya, Satintelkam Polres Bogor menghadapi beberapa kendala dalam pelaksanaan deteksi dini di kecamatan Cibinong. Beberapa kendala umum yang dihadapi oleh Satuan Intelijen Polres Bogor di kecamatan Cibinong diantaranya:

1.   Keterbatasan Sumber Daya

Salah satu kendala utama bisa berupa keterbatasan sumber daya, baik itu dalam hal personel, peralatan, atau anggaran. Hal ini bisa mempengaruhi kemampuan mereka untuk melakukan pemantauan dan analisis secara intensif.

2.   Kurangnya Informasi Terperinci

Terkadang, kurangnya akses terhadap informasi yang mendetail atau aktual bisa menjadi kendala. Hal ini dapat disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mendapatkan informasi dari sumber yang diperlukan atau kekurangan teknologi yang diperlukan untuk analisis yang mendalam.

3.   Tingkat Dinamisasi atau Ancaman yang Beragam

Kondisi keamanan dan jenis ancaman yang bervariasi di daerah tertentu dapat menjadi kendala. Ketika ancaman keamanan bervariasi atau berkembang dengan cepat, ini bisa menyulitkan dalam memprioritaskan ancaman mana yang harus ditangani terlebih dahulu.

4.   Keterlibatan Masyarakat

Tergantung pada tingkat kerja sama dan kepercayaan antara masyarakat dengan pihak kepolisian, kurangnya partisipasi atau kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi penting bisa menjadi kendala.

5.   Keterbatasan Teknologi dan Keterampilan

Keterbatasan dalam penggunaan teknologi terbaru atau kurangnya keterampilan teknis dalam melakukan analisis data juga bisa menjadi kendala. Kondisi ini bisa menjadi hambatan dalam memperoleh dan menganalisis informasi dengan efisien.

6.   Kekurangan keterampilan untuk Menyusup ke dalam Jaringan atau Kelompok Tertentu, kegiatan intelijen memerlukan kemampuan untuk menyusup ke dalam jaringan atau kelompok tertentu, dan ketidakmampuan dalam hal ini bisa menjadi kendala.

7.   Kondisi Geografis dan Keterbatasan Akses

Kondisi geografis atau keterbatasan akses di daerah tertentu, terutama di daerah yang sulit dijangkau, bisa menjadi kendala bagi upaya deteksi dini.

Setiap kendala tersebut bisa mempengaruhi efektivitas Satuan Intelkam dalam melakukan deteksi dini. Solusi untuk mengatasi kendala ini melibatkan peningkatan sumber daya, pelatihan yang lebih baik, kerja sama yang lebih erat dengan stakeholder, pengembangan teknologi yang lebih baik, dan pendekatan yang lebih inovatif dalam strategi deteksi dini.

 

Identifikasi Stakeholder Dalam Pelaksanaan Deteksi Dini Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong

Stakeholder adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan, keterlibatan, atau pengaruh dalam suatu inisiatif, proyek, atau aktivitas tertentu. Dalam konteks penyelenggaraan deteksi dini Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong, stakeholder merujuk kepada berbagai pihak yang terlibat langsung atau memiliki kepentingan dalam proses tersebut. Mereka memiliki peran masing-masing yang penting untuk keberhasilan dan keamanan pelaksanaan Pemilu.

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong, beberapa stakeholder yang berperan penting dalam pelaksanaan deteksi dini termasuk:

1.   Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab untuk merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi Pemilu. KPU berperan dalam mendeteksi dini potensi masalah atau kendala teknis dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

2.   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Bertugas melakukan pengawasan, pengawalan, dan penegakan hukum terkait pelanggaran Pemilu. Bawaslu memiliki peran penting dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran Pemilu, termasuk penyebaran hoaks, politik uang, atau pelanggaran lainnya.

3.   TNI, Polri, dan BIN

Melalui Satuan Intelijen Kepolisian (Intelkam), pihak kepolisian, TNI dan BIN  berperan dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi selama proses Pemilu, termasuk ancaman keamanan, konflik antarpendukung partai politik, atau gangguan lainnya.

4.   Pengamat Pemilu dan LSM

Berbagai organisasi pengamat Pemilu dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam mendeteksi dini, memantau, dan melaporkan pelanggaran atau potensi ketidakberesan dalam proses Pemilu.

5.   Partai Politik

Partai politik sebagai peserta Pemilu memiliki tanggung jawab dalam mendukung terciptanya Pemilu yang berkualitas, termasuk dalam mendeteksi dini potensi masalah atau hambatan selama proses Pemilu.

6.   Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Warga

Peran partisipatif masyarakat dalam mendeteksi dini potensi masalah, memberikan informasi penting, serta melaporkan kejadian yang mencurigakan, serta mampu mereduksi permasalahan yang timbul sangatlah penting.

7.   Media Massa

Media memiliki peran dalam memberikan informasi yang akurat, mendeteksi dini potensi isu sensitif atau hoaks yang dapat memengaruhi proses Pemilu.

Kerjasama antara semua stakeholder tersebut sangat penting untuk menciptakan Pemilu yang adil, transparan, dan aman. Melalui deteksi dini, potensi masalah dapat diidentifikasi lebih awal, memungkinkan langkah-langkah preventif yang tepat untuk diambil sehingga proses Pemilu dapat berjalan lancar dan terjamin keamanannya.

 

Upaya yang Dilakukan Satuan Intelkam Polres Bogor Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong dengan Melibatkan Stakeholder

Satuan Intelijen Kepolisian (Intelkam) Polres Bogor memiliki peran penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong dengan melibatkan berbagai stakeholder. Peran Intelkam dalam konteks ini mencakup kegiatan deteksi dini, pemantauan, dan analisis terhadap potensi ancaman keamanan atau gangguan kamtibmas selama proses Pemilu. Melibatkan stakeholder merupakan upaya kolaboratif untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses Pemilu. Keterlibatan stakeholder ini akan mendukung intelijen keamanan yang lebih komprehensif, memungkinkan identifikasi dini dan penanganan potensi ancaman atau gangguan kamtibmas selama Pemilu. Intelkam sebagai koordinator dalam hal keamanan akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait guna memastikan proses pemilihan berlangsung secara aman, adil, dan terjamin.

Peran Satuan Intelijen Kepolisian (Intelkam) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong adalah krusial dalam menjaga keamanan serta mendeteksi potensi ancaman yang dapat mempengaruhi jalannya proses Pemilu. Kolaborasi dan keterlibatan dengan berbagai stakeholder adalah bagian penting dari strategi Intelkam (Heply et al., 2023). Beberapa upaya yang mungkin dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Bogor dalam kolaborasi dengan stakeholder untuk penyelenggaraan Pemilu meliputi:

1.   Koordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, BIN, dan Pihak Terkait

Intelkam akan melakukan koordinasi yang erat dengan lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, TNI, BIN, serta pihak terkait lainnya untuk saling bertukar informasi terkait potensi ancaman keamanan atau tindakan yang dapat mengganggu proses Pemilu.

 

2.   Pengawasan dan Pemantauan Aktif

Intelkam akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap situasi keamanan di Kecamatan Cibinong sebelum, selama, dan setelah proses Pemilu. Ini melibatkan penggunaan teknologi, sumber daya manusia, dan analisis data untuk mendeteksi dini ancaman potensial.

3.   Konsultasi dengan Pengamat Pemilu dan LSM

Intelkam mungkin melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan para pengamat Pemilu dan LSM untuk mendapatkan wawasan dan informasi yang lebih luas terkait dengan situasi lokal, masalah potensial, serta mendeteksi dini potensi pelanggaran atau gangguan terhadap proses Pemilu.

4.   Keterlibatan Aktif dalam Kegiatan Sosialisasi dan Pengamanan

Intelkam dapat terlibat dalam kegiatan sosialisasi keamanan terkait Pemilu kepada masyarakat, mengedukasi masyarakat tentang tanda-tanda potensi ancaman, serta berperan aktif dalam memastikan pengamanan selama proses Pemilu berlangsung.

5.   Kerjasama dengan Media Massa

Intelkam dapat berkoordinasi dengan media massa untuk memperoleh dan memberikan informasi yang akurat terkait situasi keamanan dan potensi ancaman yang relevan dengan Pemilu.

6.   Melibatkan Partai Politik dan Masyarakat

Intelkam dapat menjalin komunikasi dan kerjasama dengan partai politik serta masyarakat untuk menerima informasi terkait situasi yang berkembang di lapangan, serta mendeteksi dini potensi gangguan atau ancaman.

Upaya Satintelkam dalam memastikan keamanan Pemilu di Kecamatan Cibinong melibatkan koordinasi, kerjasama, dan komunikasi yang erat dengan berbagai stakeholder terkait. Dengan demikian, keamanan selama proses Pemilu dapat terjaga dan berlangsung dengan lancar, menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

 

Pembahasan

Menghadapi pemilu 2024, Satuan Intelkam Polres Bogor melakukan deteksi dini di Kecamatan Cibinong, salah satu wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia. Deteksi dini ini bertujuan untuk memungkinkan tindakan pencegahan atau respons cepat terhadap ancaman yang mungkin timbul, dengan kolaborasi dari berbagai pihak terkait seperti badan keamanan, lembaga pemerintah, dan masyarakat. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengumpulan informasi, analisis data, pemantauan, kerjasama dengan pihak terkait, operasi tertutup, pelatihan personel, dan penyusunan laporan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut (Maharani, 2022).

Satuan Intelkam Polres Bogor menghadapi sejumlah kendala dalam praktiknya. Kendala-kendala tersebut meliputi keterbatasan sumber daya, kurangnya informasi terperinci, tingkat kriminalitas yang beragam, keterlibatan masyarakat yang bervariasi, keterbatasan teknologi, kesulitan menyusup ke dalam jaringan, dan kendala akses geografis. Solusi untuk mengatasi kendala tersebut melibatkan peningkatan sumber daya, pelatihan yang lebih baik, kerjasama yang lebih erat dengan komunitas, pengembangan teknologi yang lebih baik, serta pendekatan inovatif dalam strategi deteksi dini.

Stakeholder meliputi lembaga seperti KPU, Bawaslu, TNI, pengamat Pemilu, partai politik, masyarakat sipil, dan media massa. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mendeteksi dini potensi masalah atau gangguan selama proses Pemilu. Kerjasama antara stakeholder tersebut sangat vital untuk memastikan Pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan aman melalui identifikasi dini potensi masalah dan pencegahan yang tepat.

Satintelkam bertanggung jawab atas kegiatan deteksi dini, pemantauan, dan analisis potensi ancaman keamanan selama proses Pemilu. Kolaborasi dengan stakeholder ini memungkinkan identifikasi dini dan penanganan potensi ancaman atau gangguan kamtibmas selama Pemilu, menjaga integritas proses demokrasi. Upaya Intelkam melibatkan koordinasi, kerjasama, dan komunikasi erat dengan stakeholder untuk memastikan keamanan Pemilu dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan intelijen keamanan menghadapi Pemilu 2024, disarankan langkah-langkah strategis. Pertama, diperlukan kerja sama yang erat antara lembaga Intelijen, aparat keamanan, dan instansi terkait untuk pertukaran informasi yang terkoordinasi, termasuk kolaborasi efektif dengan Polri, TNI, BIN, KPU, Bawaslu, dan instansi terkait. Kedua, analisis mendalam terhadap potensi ancaman selama Pemilu perlu dilakukan dengan menggunakan teknologi dan metodologi analisis yang canggih. Ketiga, perlu ditingkatkan tim intelijen operasional di lapangan dengan sumber daya yang memadai untuk pemantauan, pengintaian, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Keempat, pemantauan aktif di media sosial diperlukan untuk mendeteksi potensi konflik atau ancaman keamanan. Selain itu, kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga situasi keamanan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, kesiapan dalam menanggapi keadaan darurat, dan evaluasi menyeluruh pasca-Pemilu juga menjadi komponen integral dalam memperkuat intelijen keamanan di masa yang akan datang.

 

Kesimpulan

Kesimpulan dari upaya deteksi dini yang dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Bogor menjelang Pemilu 2024 menyoroti kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kendala-kendala seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya informasi terperinci, dan keterlibatan masyarakat yang bervariasi menjadi hal yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas deteksi dini. Dalam konteks ini, kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, aparat keamanan, masyarakat sipil, dan media massa, menjadi krusial dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah selama proses Pemilu. Upaya-upaya strategis seperti peningkatan kerjasama antarinstansi, analisis mendalam terhadap potensi ancaman, peningkatan tim intelijen operasional, pemantauan aktif di media sosial, dan kampanye edukasi kepada masyarakat menjadi langkah-langkah penting untuk memperkuat intelijen keamanan dan menjaga integritas proses demokrasi di masa yang akan datang.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ahmadani, F., Munandar, A. I., & Agape Zacharia, R. D. (2020). Stakeholder Analysis: Arrangement and Empowerment Student Regiment in Indonesia Defense System. International Journal of Research-Granthaalayah, 8(12), 54–59.

Daihan, D. U., & Ikawati, Z. (2023). Mapping Terhadap Penyakit Potensi Wabah di Indonesia Dalam Rangka Mendukung Upaya Deteksi dan Peringatan Dini (Sesuai UU 17 Tahun 2011). Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1879–1886.

Dison, R. (2023). Peran Intelijen Polres Bungo dalam Pengamanan Pemilihan Rio Serentak Kabupaten Bungo. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 5(2), 43–54.

Hajar, S., Tanjung, I. S., & Tanjung, Y. (2018). Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Pesisir. Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah AQLI.

Hakim, L. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang. Jurnal Politikom Indonesiana, 2(2), 43.

Hanisa, I., & Firdaus, S. U. (2023). Dinamika Demokrasi dalam Kebijakan Publik: Tantangan dan Peluang Bagi Sistem Hukum Indonesia. Souvereignty, 2(4), 340–353.

Haripin, M. (2022). Intelijen dan keamanan nasional di Indonesia pasca-Orde Baru. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Heply, S. A., Kurnianingsih, F., & Firman, F. (2023). Collaborative Governance dalam Penanganan Pelanggaran Kampanye di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Relasi Publik, 1(3), 189–201.

Hikam, M. A. S., & Riyanta, S. (2018). Perkembangan kelompok radikal di Indonesia pasca Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dan UU Nomor 5 Tahun 2018 Terorisme dalam perspektif keamanan nasional. Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, 8(3), 47–68.

Maharani, N. (2022). Collaborative Governance Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja Di Kabupaten Lampung Tengah.

Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa Wawosanggula Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(12), 141–149.

Moh, M. M. D. (1993). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Liberty.

Muttaqin, M. Z., & Idris, I. (2021). Tantangan Implementasi Netralitas PNS:(Kajian Kekerasan Simbolik dalam Pilkada). Jurnal Wacana Politik, 6(1).

Purwanti, A., Pranawa, B., & Purwadi, P. (2021). Deteksi Dini Oleh Intelijen Polri Dalam Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Pilkada Di Boyolali. Jurnal Bedah Hukum, 5(1), 1–13.

Zulkarnain, A. A., Septia, R., Robing, R., & Ansyari, I. (2023). Angka Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Peran Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Journal of Governance Innovation, 5(1), 193–210.

 

 

Copyright holder:

Bagus Azi Lesmana Putra, Basir, Palupi Lindiasari (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: