Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 3, Maret
2023
DETEKSI DINI PENYELENGGARAAN PEMILU
TAHUN 2024 DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN CIBINONG
Bagus Azi Lesmana Putra1*, Basir2,
Palupi Lindiasari3
Universitas Indonesia, Depok, Jawa
Barat, Indonesia1,2,3
Email: [email protected]*
Abstrak
Dalam konteks keamanan, diprediksi bahwa situasi keamanan di
Wilayah Hukum Polres Bogor pada tahun 2024 akan mengalami peningkatan, terutama
terkait permasalahan yang terkait dengan Pemilu 2024. Aktivitas politik dalam
dinamika demokrasi dapat mempengaruhi stabilitas keamanan, sehingga perlu
adanya peningkatan kewaspadaan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap
keamanan. Data dari Sat Intelkam menunjukkan bahwa terdapat kerawanan pada
penyelenggaraan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya di beberapa wilayah. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis strategi Satuan Intelkam Polres Bogor dalam
deteksi dini di Kecamatan Cibinong. Metode yang digunakan dala penelitian ini adalah
metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menghadapi pemilu 2024,
Satuan Intelkam Polres Bogor melakukan deteksi dini dalam menyongsong Pemilu
2024 di Kecamatan Cibinong, Jawa Barat. Deteksi dini ini melibatkan berbagai
langkah, seperti pengumpulan informasi, analisis data, dan kerjasama dengan
pihak terkait, guna menjaga keamanan masyarakat. Meskipun demikian, Intelkam
menghadapi beragam kendala, seperti keterbatasan sumber daya dan teknologi,
serta tantangan dalam memperoleh informasi yang mendetail. Kolaborasi dengan
stakeholder, seperti KPU, Bawaslu, TNI, pengamat Pemilu, partai politik,
masyarakat sipil, dan media massa, sangat ditekankan karena masing-masing pihak
memiliki peran dalam mendeteksi dini potensi masalah atau gangguan selama
proses Pemilu. Kolaborasi ini memungkinkan identifikasi dini dan penanganan
ancaman selama Pemilu, yang merupakan langkah penting untuk menjaga integritas
proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat. Komunikasi dan koordinasi erat
antara Intelkam dengan stakeholder menjadi kunci dalam menjaga keamanan Pemilu
dan keberlangsungan proses demokrasi yang adil serta aman.
Kata Kunci: Deteksi Dini, Pemilu 2024, Intelijen
Keamanan, Stakeholder.
Abstract
In the context of security, it is predicted that the
security situation in the Jurisdiction of the Bogor Police Resort in 2024 will
experience an increase, especially regarding issues related to the 2024
Election. Political activities in the dynamics of democracy can affect security
stability, thus there is a need for increased vigilance to anticipate potential
disturbances to security. Data from the Intelligence Unit (Sat Intelkam)
indicates vulnerabilities in the conduct of elections in previous years in several
areas. This study aims to analyze the strategy of the Intelkam Unit of the
Bogor Police Resort in early detection in the Cibinong Sub-district. The method
used in this research is qualitative. The results show that in anticipation of
the 2024 election, the Intelkam Unit of the Bogor Police Resort conducts early
detection in preparation for the 2024 Election in the Cibinong Sub-district,
West Java. This early detection involves various steps, such as information
gathering, data analysis, and cooperation with relevant parties, to maintain
public security. However, Intelkam faces various challenges, such as limited
resources and technology, as well as difficulties in obtaining detailed
information. Collaboration with stakeholders, such as the Election Commission
(KPU), the Election Supervisory Agency (Bawaslu), the Indonesian National
Defense Forces (TNI), election observers, political parties, civil society, and
mass media, is highly emphasized because each party has a role in early
detection of potential problems or disruptions during the election process.
This collaboration enables early identification and handling of threats during
the election, which is an important step in maintaining the integrity of the
democratic process and public trust. Close communication and coordination
between Intelkam and stakeholders are key to ensuring the security of the
election and the sustainability of a fair and safe democratic process.
Keywords: Early Detection, 2024 Elections, Security
Intelligence, Stakeholders.
Pendahuluan
Menjelang
Pemilu 2024, suhu politik semakin meningkat dan permasalahan umum yang akan
timbul seperti masalah teknis persiapan Pemilu, masalah partisipasi pemilih,
masalah transparansi, masalah tata kelola pemilu yang akuntabel, dan masalah
masa kampanye (Muttaqin & Idris, 2021). Adapun isu-isu strategis dalam pelaksanaan Pemilu mendatang yang
terdiri dari isu regulasi, penyelenggara, peserta, pemilih, logistik hingga isu
dari tahap pelaksanaan (Zulkarnain et al., 2023). Maka bagaimana agar Pemilu Tahun 2024 dapat berlangsung dan
berjalan sesuai dengan aturan yang ada adalah dengan memperhatikan beberapa hal
yaitu harus adanya jaminan hak-hak konstitusi masyarakat terjaga dan
terakomodir dalam penyelenggaraan Pemilu.
Perkembangan
situasi Keamanan di Wilayah Hukum Polres Bogor pada tahun 2024 diprediksikan
akan banyak mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
permasalahan – permasalahan yang diperkirakan akan terjadi dan mempengaruhi
situasi dan kondisi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Bogor adalah permasalahan
yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Berbagai kegiatan politik merupakan bagian
dan dinamika demokrasi yang sedang berkembang, dengan diwarnai berbagai
kegiatan masyarakat (Hakim, 2017; Hanisa & Firdaus,
2023).
Namun tetap perlu meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi kemungkinan
adanya kegiatan masyarakat yang dapat berimplikasi terhadap stabilitas keamanan.
Polri merupakan
institusi pemerintah yang mempunyai tugas pokok penegakan hukum, memelihara
kamtibmas serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat (Ahmadani et al., 2020). Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut maka dalam institusi
Polri diperlukan fungsi-fungsi kepolisian yang mempunyai wilayah kerja
masing-masing yang saling terkait dan terpadu. Fungsi kepolisian tersebut salah
satunya adalah Intelijen keamanan atau yang biasa disebut Intelkam (Dison, 2023). Intelijen keamanan diperlukan sebagai perangkat deteksi dini
adanya ancaman terhadap keamanan nasional, tidak saja ancaman yang ditujukan
kepada eksistensi, keutuhan, dan kedaulatan negara, melainkan juga ancaman
terhadap keamanan warga negara. Fungsi intelijen pada hakikatnya adalah
menyediakan informasi yang mutakhir dan akurat sebagai dasar pengambilan
keputusan di bidang keamanan, terutama untuk mencegah terjadinya kejutan yang
mengganggu keamanan nasional (Moh, 1993).
Fungsi
intelijen diperlukan tidak hanya dalam konteks hubungan antar negara sebelum
dan pada saat perang, melainkan spektrumnya telah meluas menjangkau ancaman
keamanan nasional domestik dan warga negara. Pada era globalisasi yang semakin
kompleks ini, tantangan keamanan yang dihadapi oleh suatu negara menjadi
semakin beragam dan meningkat (Hajar et al., 2018). Dalam menghadapi tantangan ini, keberadaan intelijen keamanan
negara menjadi sangat penting. Intelijen keamanan negara merupakan sistem yang
melibatkan proses pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi yang relevan
untuk mendukung kebijakan keamanan negara (Haripin, 2022).
Adanya indikasi
gangguan kamtibmas pada penyelenggaran pemilu 2024, hal tersebut dapat dilihat
dari data Sat intelkam terkait peristiwa sengketa pemilu pada tahun 2018-2019
di wilayah kecamatan Cibinong menunjukkan bahwa konsentrasi kerawanan pemilu
terjadi di kelurahan tengah kecamatan cibinong dengan peristiwa pada tahun 2018
terjadi 1 peristiwa dan pada tahun 2019 terjadi 4 peristiwa.
Untuk
mengantisipasi tingginya tingkat kerawanan penyelenggaraan pemilu di tahun
2024, Sat Intelkam polri sangat berperan penting dalam memberikan deteksi dini
terutama dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas yang dapat terjadi kapanpun
yang tidak mengenal waktu dan tempat. Situasi kamtibmas dan tindak kriminalitas
memiliki kecendrungan meningkat dari tahun ke tahun seirama dengan perkembangan
berbagai aspek kehidupan masyarakat, sementara itu situasi keamanan dan
ketertiban yang kondusif adalah mutlak, untuk mewujudkan guna mendukung terselenggaranya
pembangunan nasional termasuk berjalannya roda pemerintahan dan perekonomian
bangsa. Intelkam polri sebagai pelaksana fungsi intelijen yang meliputi
penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna terpeliharanya stabilitas
keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, harus dapat mengantisipasi
berbagai perkembangan situasi sehingga apabila muncul ancaman faktual dapat
ditangani secara profesional dan proporsional.
Di dalam Sat
Intelkam terdapat intelijen dasar dimana Intelijen dasar digunakan untuk
pengetahuan dasar atau catatan dasar bagi pihak yang menggunakan yang bertujuan
untuk memberikan arti pada gejala-gejala dan perubahan-perubahan yang terjadi
pada suatu waktu di masa lalu (Purwanti et al., 2021). Tanpa adanya pengetahuan dasar mengenai sesuatu masalah tertentu,
sukar untuk dinilai secara tepat suatu fenomena atau perubahan yang terjadi
mengenai masalah tersebut, dan mungkin tidak akan ada artinya pengetahuan
mengenai perkembangan mengenai masalah tersebut di masa yang akan datang
terutama tentang perkembangan kamtibmas (Marhum & Meronda, 2021). Disisi lain peran stakeholder sangat dibutuhkan untuk mendukung
tugas sat Intelkam melakukan deteksi dini guna terwujudnya penyelenggaraan
pemilu 2024 yang kondusif, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Cibinong.
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis strategi Satuan Intelkam Polres Bogor dalam
deteksi dini di Kecamatan Cibinong, mengevaluasi kendala yang dihadapi oleh
satuan tersebut dalam proses deteksi, mengidentifikasi stakeholder yang
terlibat dalam pelaksanaan deteksi dini penyelenggaraan Pemilu 2024 di
Kecamatan Cibinong, serta menganalisis upaya yang dilakukan oleh Satuan
Intelkam Polres Bogor dengan melibatkan stakeholder dalam pelaksanaan Pemilu
2024 di wilayah tersebut.
Metode Penelitian
Penelitian Strategi
Intelijen Keamanan Dalam Pelaksanaan Deteksi Dini Penyelenggaraan Pemilu Tahun
2024: Studi Kasus Wilayah Hukum Kecamatan Cibinong dilaksanakan dengan metode
kualitatif dengan analisis stakeholder melalui pengumpulan data dengan
wawancara, pengamatan, dan studi dokumen, yang selanjutnya menggunakan teknik trianggulasi
data.
Hasil dan Pembahasan
Strategi Satuan Intelkam Polres
Bogor Dalam Melakukan Deteksi Dini di Kecamatan Cibinong
Satuan
Intelijen Kepolisian (Intelkam) Polres Bogor melakukan deteksi dini di
Kecamatan Cibinong merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi dan
menganalisis potensi ancaman keamanan serta potensi gangguan kamtibmas
(keamanan dan ketertiban masyarakat) yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.
Proses deteksi dini ini umumnya dilakukan dengan menggunakan berbagai metode
seperti pengumpulan informasi dari berbagai sumber, analisis data, pemantauan,
dan investigasi.
Kecamatan
Cibinong adalah salah satu dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa
Barat, Indonesia. Letaknya berada di bagian utara Kabupaten Bogor dan merupakan
salah satu daerah yang cukup berkembang. Kecamatan Cibinong, sebagaimana
daerah-daerah lainnya di Indonesia, terus mengalami perkembangan dan
pertumbuhan baik dari segi ekonomi maupun infrastruktur. Hal ini diiringi
dengan upaya pemerintah setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Deteksi dini
dalam intelijen keamanan adalah proses pengumpulan informasi, analisis, dan
tindakan yang dilakukan untuk mengidentifikasi potensi ancaman atau risiko
keamanan sebelum terjadinya situasi yang membahayakan (Daihan & Ikawati, 2023). Tujuan dari deteksi dini ini adalah untuk memungkinkan tindakan
pencegahan atau respons yang cepat terhadap ancaman yang mungkin timbul.
Melalui
berbagai sumber seperti survei, intelijen terbuka (open-source intelligence),
analisis media sosial, interogasi, atau sumber-sumber internal seperti laporan
dari petugas lapangan. Setelah data terkumpul, dilakukan analisis untuk
mengidentifikasi pola, tren, atau kejanggalan yang dapat mengindikasikan
potensi ancaman. Informasi yang terkumpul dievaluasi untuk menilai tingkat
risiko yang terkait dengan potensi ancaman atau gangguan keamanan yang
teridentifikasi. Jika risiko teridentifikasi tinggi, langkah-langkah preventif
diambil untuk mencegah terjadinya ancaman. Jika ancaman sudah ada, respons
cepat dilakukan untuk mengurangi dampaknya.
Deteksi dini
dalam intelijen keamanan sangat penting karena memungkinkan penanggulangan
sebelum situasi tersebut berkembang menjadi ancaman yang lebih besar dan sulit
diatasi (Hikam & Riyanta, 2018). Ini dapat mencegah insiden yang merugikan seperti tindak
kriminal, terorisme, atau ancaman keamanan lainnya. Proses deteksi dini ini
memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai pihak terkait, termasuk badan
keamanan, lembaga pemerintah, dan masyarakat umum. Kolaborasi ini memungkinkan
pengumpulan informasi yang lebih luas dan analisis yang lebih komprehensif
untuk menghadapi berbagai ancaman yang mungkin muncul.
Beberapa
langkah yang dapat dilakukan dalam deteksi dini oleh Satuan Intelkam Polres
Bogor di Kecamatan Cibinong diantaranya:
1.
Pengumpulan Informasi
Melalui
berbagai sumber seperti warga setempat, rekaman CCTV, informasi dari petugas
lapangan, dan sumber lainnya.
2.
Analisis Data
Mengolah
informasi yang terkumpul untuk mengidentifikasi pola atau indikasi kegiatan
yang dapat mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.
3.
Pemantauan dan Pengawasan
Melakukan
pemantauan aktif terhadap wilayah atau kelompok-kelompok yang dicurigai.
4.
Kerjasama dengan Pihak Terkait
Melibatkan
kerjasama dengan pihak terkait seperti masyarakat setempat, tokoh masyarakat,
lembaga atau instansi terkait, untuk mendapatkan informasi yang lebih luas.
5.
Penyamaran dan Operasi Tertutup
Melakukan
penyamaran atau operasi tertutup untuk mengumpulkan informasi langsung dari
lapangan atau dari lingkungan yang relevan dengan risiko keamanan.
6.
Pelatihan dan Pengembangan Personel
Melakukan
pelatihan yang kontinu bagi personel Intelkam dalam hal teknik pengintaian,
analisis data, dan penggunaan teknologi terbaru untuk meningkatkan kemampuan
mereka dalam mendeteksi dini.
7.
Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut
Hasil dari
deteksi dini ini akan dirangkum dalam laporan yang nantinya dapat digunakan
untuk mengambil tindakan preventif atau penegakan hukum jika diperlukan.
Tujuan utama
dari deteksi dini ini adalah untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atau
potensi ancaman keamanan yang dapat merugikan masyarakat serta menjaga keamanan
dan ketertiban di wilayah Kecamatan Cibinong. Proses ini merupakan bagian dari
tugas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta upaya pencegahan
terjadinya tindak kriminal atau gangguan lainnya.
Kendala yang Dihadapi Satuan
Intelkam Polres Bogor Dalam Melakukan Deteksi di Kecamatan Cibinong
Kecamatan
Cibinong memiliki catatan atau potensi terjadinya gangguan keamanan seperti
tindak kriminal, konflik sosial, atau ancaman lain yang memerlukan deteksi
dini. Informasi atau data intelijen yang terkumpul dari berbagai sumber
menunjukkan adanya pola-pola yang memerlukan perhatian khusus di Kecamatan
Cibinong. Ada indikasi kegiatan yang mencurigakan atau potensi ancaman yang
perlu diidentifikasi lebih lanjut.
Terdapat
faktor-faktor tertentu seperti perubahan situasi sosial, ekonomi, atau politik
di wilayah Cibinong yang dapat menjadi alasan bagi kegiatan deteksi dini guna
memahami dan menanggulangi potensi masalah yang akan timbul. Adanya laporan
atau informasi dari masyarakat setempat, lembaga, atau tokoh masyarakat tentang
kegiatan yang mencurigakan atau potensi ancaman di wilayah tersebut. Polres
Bogor dapat secara berkala melakukan kegiatan deteksi dini sebagai bagian dari
strategi pencegahan kejahatan secara umum. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa
tingkat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut terjaga dengan
baik.
Pada dasarnya,
kegiatan deteksi dini yang dilakukan oleh Satuan Intelijen Kepolisian
(Intelkam) Polres Bogor di Kecamatan Cibinong bertujuan untuk memastikan
keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah potensi gangguan keamanan, serta
mengidentifikasi dan menanggulangi ancaman yang mungkin timbul di wilayah
tersebut. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang penting dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun dalam
praktinya, Satintelkam Polres Bogor menghadapi beberapa kendala dalam
pelaksanaan deteksi dini di kecamatan Cibinong. Beberapa kendala umum yang
dihadapi oleh Satuan Intelijen Polres Bogor di kecamatan Cibinong diantaranya:
1.
Keterbatasan Sumber Daya
Salah satu
kendala utama bisa berupa keterbatasan sumber daya, baik itu dalam hal
personel, peralatan, atau anggaran. Hal ini bisa mempengaruhi kemampuan mereka
untuk melakukan pemantauan dan analisis secara intensif.
2.
Kurangnya Informasi Terperinci
Terkadang,
kurangnya akses terhadap informasi yang mendetail atau aktual bisa menjadi
kendala. Hal ini dapat disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mendapatkan
informasi dari sumber yang diperlukan atau kekurangan teknologi yang diperlukan
untuk analisis yang mendalam.
3.
Tingkat Dinamisasi atau Ancaman yang
Beragam
Kondisi
keamanan dan jenis ancaman yang bervariasi di daerah tertentu dapat menjadi
kendala. Ketika ancaman keamanan bervariasi atau berkembang dengan cepat, ini
bisa menyulitkan dalam memprioritaskan ancaman mana yang harus ditangani
terlebih dahulu.
4.
Keterlibatan Masyarakat
Tergantung pada
tingkat kerja sama dan kepercayaan antara masyarakat dengan pihak kepolisian,
kurangnya partisipasi atau kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi
penting bisa menjadi kendala.
5.
Keterbatasan Teknologi dan
Keterampilan
Keterbatasan
dalam penggunaan teknologi terbaru atau kurangnya keterampilan teknis dalam
melakukan analisis data juga bisa menjadi kendala. Kondisi ini bisa menjadi
hambatan dalam memperoleh dan menganalisis informasi dengan efisien.
6.
Kekurangan keterampilan untuk
Menyusup ke dalam Jaringan atau Kelompok Tertentu, kegiatan intelijen
memerlukan kemampuan untuk menyusup ke dalam jaringan atau kelompok tertentu,
dan ketidakmampuan dalam hal ini bisa menjadi kendala.
7.
Kondisi Geografis dan Keterbatasan
Akses
Kondisi
geografis atau keterbatasan akses di daerah tertentu, terutama di daerah yang
sulit dijangkau, bisa menjadi kendala bagi upaya deteksi dini.
Setiap kendala tersebut bisa mempengaruhi efektivitas Satuan
Intelkam dalam melakukan deteksi dini. Solusi untuk mengatasi kendala ini
melibatkan peningkatan sumber daya, pelatihan yang lebih baik, kerja sama yang
lebih erat dengan stakeholder, pengembangan teknologi yang lebih baik, dan
pendekatan yang lebih inovatif dalam strategi deteksi dini.
Identifikasi Stakeholder Dalam
Pelaksanaan Deteksi Dini Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong
Stakeholder
adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan, keterlibatan, atau pengaruh dalam
suatu inisiatif, proyek, atau aktivitas tertentu. Dalam konteks penyelenggaraan
deteksi dini Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong, stakeholder merujuk kepada
berbagai pihak yang terlibat langsung atau memiliki kepentingan dalam proses
tersebut. Mereka memiliki peran masing-masing yang penting untuk keberhasilan
dan keamanan pelaksanaan Pemilu.
Dalam
penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong, beberapa stakeholder yang
berperan penting dalam pelaksanaan deteksi dini termasuk:
1.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Merupakan
lembaga penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab untuk merencanakan,
menyelenggarakan, dan mengevaluasi Pemilu. KPU berperan dalam mendeteksi dini
potensi masalah atau kendala teknis dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
2.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Bertugas
melakukan pengawasan, pengawalan, dan penegakan hukum terkait pelanggaran
Pemilu. Bawaslu memiliki peran penting dalam mendeteksi dini potensi
pelanggaran Pemilu, termasuk penyebaran hoaks, politik uang, atau pelanggaran
lainnya.
3.
TNI, Polri, dan BIN
Melalui Satuan
Intelijen Kepolisian (Intelkam), pihak kepolisian, TNI dan BIN berperan dalam melakukan deteksi dini terhadap
potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi selama proses Pemilu, termasuk
ancaman keamanan, konflik antarpendukung partai politik, atau gangguan lainnya.
4.
Pengamat Pemilu dan LSM
Berbagai
organisasi pengamat Pemilu dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki peran
penting dalam mendeteksi dini, memantau, dan melaporkan pelanggaran atau
potensi ketidakberesan dalam proses Pemilu.
5.
Partai Politik
Partai politik
sebagai peserta Pemilu memiliki tanggung jawab dalam mendukung terciptanya
Pemilu yang berkualitas, termasuk dalam mendeteksi dini potensi masalah atau
hambatan selama proses Pemilu.
6.
Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda,
Tokoh Agama dan Warga
Peran
partisipatif masyarakat dalam mendeteksi dini potensi masalah, memberikan
informasi penting, serta melaporkan kejadian yang mencurigakan, serta mampu
mereduksi permasalahan yang timbul sangatlah penting.
7.
Media Massa
Media memiliki
peran dalam memberikan informasi yang akurat, mendeteksi dini potensi isu
sensitif atau hoaks yang dapat memengaruhi proses Pemilu.
Kerjasama
antara semua stakeholder tersebut sangat penting untuk menciptakan Pemilu yang
adil, transparan, dan aman. Melalui deteksi dini, potensi masalah dapat
diidentifikasi lebih awal, memungkinkan langkah-langkah preventif yang tepat
untuk diambil sehingga proses Pemilu dapat berjalan lancar dan terjamin
keamanannya.
Upaya yang Dilakukan Satuan Intelkam
Polres Bogor Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan
Cibinong dengan Melibatkan Stakeholder
Satuan
Intelijen Kepolisian (Intelkam) Polres Bogor memiliki peran penting dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cibinong dengan melibatkan
berbagai stakeholder. Peran Intelkam dalam konteks ini mencakup kegiatan
deteksi dini, pemantauan, dan analisis terhadap potensi ancaman keamanan atau
gangguan kamtibmas selama proses Pemilu. Melibatkan stakeholder merupakan upaya
kolaboratif untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses
Pemilu. Keterlibatan stakeholder ini akan mendukung intelijen keamanan yang
lebih komprehensif, memungkinkan identifikasi dini dan penanganan potensi
ancaman atau gangguan kamtibmas selama Pemilu. Intelkam sebagai koordinator
dalam hal keamanan akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait guna
memastikan proses pemilihan berlangsung secara aman, adil, dan terjamin.
Peran Satuan
Intelijen Kepolisian (Intelkam) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan
Cibinong adalah krusial dalam menjaga keamanan serta mendeteksi potensi ancaman
yang dapat mempengaruhi jalannya proses Pemilu. Kolaborasi dan keterlibatan dengan
berbagai stakeholder adalah bagian penting dari strategi Intelkam (Heply et al., 2023). Beberapa upaya yang mungkin dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres
Bogor dalam kolaborasi dengan stakeholder untuk penyelenggaraan Pemilu
meliputi:
1.
Koordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI,
BIN, dan Pihak Terkait
Intelkam akan
melakukan koordinasi yang erat dengan lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU,
Bawaslu, TNI, BIN, serta pihak terkait lainnya untuk saling bertukar informasi
terkait potensi ancaman keamanan atau tindakan yang dapat mengganggu proses
Pemilu.
2.
Pengawasan dan Pemantauan Aktif
Intelkam akan
melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap situasi keamanan di
Kecamatan Cibinong sebelum, selama, dan setelah proses Pemilu. Ini melibatkan
penggunaan teknologi, sumber daya manusia, dan analisis data untuk mendeteksi
dini ancaman potensial.
3.
Konsultasi dengan Pengamat Pemilu
dan LSM
Intelkam
mungkin melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan para pengamat Pemilu dan
LSM untuk mendapatkan wawasan dan informasi yang lebih luas terkait dengan
situasi lokal, masalah potensial, serta mendeteksi dini potensi pelanggaran
atau gangguan terhadap proses Pemilu.
4.
Keterlibatan Aktif dalam Kegiatan
Sosialisasi dan Pengamanan
Intelkam dapat
terlibat dalam kegiatan sosialisasi keamanan terkait Pemilu kepada masyarakat,
mengedukasi masyarakat tentang tanda-tanda potensi ancaman, serta berperan
aktif dalam memastikan pengamanan selama proses Pemilu berlangsung.
5.
Kerjasama dengan Media Massa
Intelkam dapat
berkoordinasi dengan media massa untuk memperoleh dan memberikan informasi yang
akurat terkait situasi keamanan dan potensi ancaman yang relevan dengan Pemilu.
6.
Melibatkan Partai Politik dan
Masyarakat
Intelkam dapat
menjalin komunikasi dan kerjasama dengan partai politik serta masyarakat untuk
menerima informasi terkait situasi yang berkembang di lapangan, serta
mendeteksi dini potensi gangguan atau ancaman.
Upaya Satintelkam
dalam memastikan keamanan Pemilu di Kecamatan Cibinong melibatkan koordinasi,
kerjasama, dan komunikasi yang erat dengan berbagai stakeholder terkait. Dengan
demikian, keamanan selama proses Pemilu dapat terjaga dan berlangsung dengan
lancar, menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses
demokrasi.
Pembahasan
Menghadapi
pemilu 2024, Satuan Intelkam Polres Bogor melakukan deteksi dini di Kecamatan
Cibinong, salah satu wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia. Deteksi
dini ini bertujuan untuk memungkinkan tindakan pencegahan atau respons cepat
terhadap ancaman yang mungkin timbul, dengan kolaborasi dari berbagai pihak
terkait seperti badan keamanan, lembaga pemerintah, dan masyarakat.
Langkah-langkah yang diambil meliputi pengumpulan informasi, analisis data,
pemantauan, kerjasama dengan pihak terkait, operasi tertutup, pelatihan
personel, dan penyusunan laporan untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat di wilayah tersebut (Maharani, 2022).
Satuan Intelkam
Polres Bogor menghadapi sejumlah kendala dalam praktiknya. Kendala-kendala
tersebut meliputi keterbatasan sumber daya, kurangnya informasi terperinci,
tingkat kriminalitas yang beragam, keterlibatan masyarakat yang bervariasi,
keterbatasan teknologi, kesulitan menyusup ke dalam jaringan, dan kendala akses
geografis. Solusi untuk mengatasi kendala tersebut melibatkan peningkatan
sumber daya, pelatihan yang lebih baik, kerjasama yang lebih erat dengan
komunitas, pengembangan teknologi yang lebih baik, serta pendekatan inovatif
dalam strategi deteksi dini.
Stakeholder
meliputi lembaga seperti KPU, Bawaslu, TNI, pengamat Pemilu, partai politik,
masyarakat sipil, dan media massa. Mereka memiliki peran masing-masing dalam
mendeteksi dini potensi masalah atau gangguan selama proses Pemilu. Kerjasama
antara stakeholder tersebut sangat vital untuk memastikan Pemilu berjalan
dengan adil, transparan, dan aman melalui identifikasi dini potensi masalah dan
pencegahan yang tepat.
Satintelkam
bertanggung jawab atas kegiatan deteksi dini, pemantauan, dan analisis potensi
ancaman keamanan selama proses Pemilu. Kolaborasi dengan stakeholder ini
memungkinkan identifikasi dini dan penanganan potensi ancaman atau gangguan
kamtibmas selama Pemilu, menjaga integritas proses demokrasi. Upaya Intelkam
melibatkan koordinasi, kerjasama, dan komunikasi erat dengan stakeholder untuk
memastikan keamanan Pemilu dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam rangka
meningkatkan intelijen keamanan menghadapi Pemilu 2024, disarankan
langkah-langkah strategis. Pertama, diperlukan kerja sama yang erat antara
lembaga Intelijen, aparat keamanan, dan instansi terkait untuk pertukaran
informasi yang terkoordinasi, termasuk kolaborasi efektif dengan Polri, TNI,
BIN, KPU, Bawaslu, dan instansi terkait. Kedua, analisis mendalam terhadap
potensi ancaman selama Pemilu perlu dilakukan dengan menggunakan teknologi dan
metodologi analisis yang canggih. Ketiga, perlu ditingkatkan tim intelijen
operasional di lapangan dengan sumber daya yang memadai untuk pemantauan,
pengintaian, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Keempat,
pemantauan aktif di media sosial diperlukan untuk mendeteksi potensi konflik
atau ancaman keamanan. Selain itu, kampanye edukasi kepada masyarakat tentang
pentingnya menjaga situasi keamanan, penegakan hukum yang tegas terhadap
pelanggaran, kesiapan dalam menanggapi keadaan darurat, dan evaluasi menyeluruh
pasca-Pemilu juga menjadi komponen integral dalam memperkuat intelijen keamanan
di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Kesimpulan dari
upaya deteksi dini yang dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Bogor menjelang
Pemilu 2024 menyoroti kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat. Kendala-kendala seperti keterbatasan sumber
daya, kurangnya informasi terperinci, dan keterlibatan masyarakat yang
bervariasi menjadi hal yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas
deteksi dini. Dalam konteks ini, kolaborasi antara berbagai pemangku
kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, aparat keamanan, masyarakat sipil,
dan media massa, menjadi krusial dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi
masalah selama proses Pemilu. Upaya-upaya strategis seperti peningkatan
kerjasama antarinstansi, analisis mendalam terhadap potensi ancaman, peningkatan
tim intelijen operasional, pemantauan aktif di media sosial, dan kampanye
edukasi kepada masyarakat menjadi langkah-langkah penting untuk memperkuat
intelijen keamanan dan menjaga integritas proses demokrasi di masa yang akan
datang.
BIBLIOGRAFI
Ahmadani, F., Munandar, A. I., &
Agape Zacharia, R. D. (2020). Stakeholder Analysis: Arrangement and Empowerment
Student Regiment in Indonesia Defense System. International Journal of
Research-Granthaalayah, 8(12), 54–59.
Daihan,
D. U., & Ikawati, Z. (2023). Mapping Terhadap Penyakit Potensi Wabah di
Indonesia Dalam Rangka Mendukung Upaya Deteksi dan Peringatan Dini (Sesuai UU
17 Tahun 2011). Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1879–1886.
Dison,
R. (2023). Peran Intelijen Polres Bungo dalam Pengamanan Pemilihan Rio Serentak
Kabupaten Bungo. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 5(2), 43–54.
Hajar,
S., Tanjung, I. S., & Tanjung, Y. (2018). Pemberdayaan dan Partisipasi
Masyarakat Pesisir. Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah AQLI.
Hakim,
L. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Sukamerta Kecamatan
Rawamerta Kabupaten Karawang. Jurnal Politikom Indonesiana, 2(2),
43.
Hanisa,
I., & Firdaus, S. U. (2023). Dinamika Demokrasi dalam Kebijakan Publik:
Tantangan dan Peluang Bagi Sistem Hukum Indonesia. Souvereignty, 2(4),
340–353.
Haripin,
M. (2022). Intelijen dan keamanan nasional di Indonesia pasca-Orde Baru.
Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Heply,
S. A., Kurnianingsih, F., & Firman, F. (2023). Collaborative Governance dalam
Penanganan Pelanggaran Kampanye di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Relasi
Publik, 1(3), 189–201.
Hikam,
M. A. S., & Riyanta, S. (2018). Perkembangan kelompok radikal di Indonesia
pasca Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dan UU Nomor 5 Tahun 2018 Terorisme dalam
perspektif keamanan nasional. Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, 8(3),
47–68.
Maharani,
N. (2022). Collaborative Governance Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja Di
Kabupaten Lampung Tengah.
Marhum,
U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan
Peraturan Desa Menurut Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa
Wawosanggula Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Jurnal Ekonomi,
Sosial & Humaniora, 2(12), 141–149.
Moh,
M. M. D. (1993). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang
Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Liberty.
Muttaqin,
M. Z., & Idris, I. (2021). Tantangan Implementasi Netralitas PNS:(Kajian
Kekerasan Simbolik dalam Pilkada). Jurnal Wacana Politik, 6(1).
Purwanti,
A., Pranawa, B., & Purwadi, P. (2021). Deteksi Dini Oleh Intelijen Polri
Dalam Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Pilkada Di Boyolali. Jurnal
Bedah Hukum, 5(1), 1–13.
Zulkarnain,
A. A., Septia, R., Robing, R., & Ansyari, I. (2023). Angka Partisipasi
Pemilih Pemula Melalui Peran Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Journal of Governance Innovation, 5(1),
193–210.
Copyright
holder: Bagus
Azi Lesmana Putra, Basir, Palupi Lindiasari (2024) |
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |