Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 09, September 2022
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH
KOTA PONTIANAK
Imam Hanafi1*, Sulaiman2, Ahmad
Robiul Aziz3
1*
Universitas
Brawijaya, Indonesia
2 Politeknik Negeri
Pontianak, Indonesia
3 Fakultas Ilmu Sosial dan ILmu Politik Universitas
Medan Area, Indonesia
Email: 1*[email protected], 2[email protected],
3[email protected]
Abstrak
Letak objek pajak
PBB-P2 tersebar di seluruh wilayah Kota Pontianak, sehingga merupakan potensi
yang besar untuk peningkatan PAD dari sektor pajak. Namun jumlah lembaran SPPT
PBB-P2 yang dibayarkan selalu menurun setiap tahunnya, ini mengakibatkan jumlah
lembaran SPPT PBB-P2 yang belum dibayarkan meningkat setiap tahunnya. Penerimaan
realisasi PBB-P2 di tahun 2022 merupakan yang tertinggi sepanjang tahun,
kendati demikian jumlah wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tahun 2022 hanya
sebesar 38% atau 87.238 lembar SPPT, ini menunjukkan masih ada potensi yang
masih bisa digali untuk menambah PAD dari sektor PBB-P2. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui strategi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak
dalam meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
tahun 2022, hambatan dari strategi yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, solusi
yang dilakukan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dalam mengatasi hambatan
dalam meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) tahun 2022. Jenis
penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah teknik wawancara dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak melakukan
strategi peningkatan pendapatan PBB-P2 dengan cara intensifikasi,
ekstensifikasi serta strategi lain seperti penyesuaian NJOP, Kegiatan jemput pajak
PBB-P2, Penghapusan denda administrasi, serta melakukan razia.
Kata Kunci: Strategi, Peningkatan
Pendapatan, Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2)
Abstract
The
location of the Land and Building Tax for Rural and Urban Areas (PBB-P2)
objects is spread across the entire city of Pontianak, making it a significant
potential source for increasing local revenue (PAD) from the tax sector.
However, the number of PBB-P2 tax bills paid has been consistently declining
each year, leading to an annual increase in the number of unpaid tax bills. The
actual revenue collection from PBB-P2 in 2022 was the highest throughout the
year. However, the percentage of taxpayers who paid PBB-P2 in 2022 was only
38%, equivalent to 87,238 tax bills. This indicates that there is still
untapped potential to increase PAD from the PBB-P2 sector. The objective of this
research is to understand the strategies employed by the Regional Financial
Board of Pontianak City in increasing Land and Building Tax for Rural and Urban
Areas (PBB-P2) revenue in 2022, the barriers faced in implementing these
strategies, and the solutions implemented by the Regional Financial Board of
Pontianak City to overcome these barriers in increasing Land and Building Tax
for Rural and Urban Areas (PBB-P2) revenue in 2022. The research method used is
qualitative. Data collection techniques include interviews and documentation
studies. The
results of this research indicate that the Regional Financial Board of
Pontianak City employs revenue enhancement strategies for PBB-P2 through
intensification, expansion, and other strategies such as adjusting the NJOP
(Tax Object Sales Value), conducting PBB-P2 tax collection activities, waiving
administrative fines, and conducting inspections.
Keywords: Strategies, Revenue Enhancement, Land and Building,
Tax for Rural, Urban Areas (PBB-P2)
����������� Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah mencanangkan suatu gerakan yang dikenal dengan
Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang
berkesinambungan. Pembangunan Nasional bersifat memperbaiki dan memiliki tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menunjang keberhasilan
pembangunan nasional dapat dilakukan melalui otonomi daerah. Otonomi daerah
memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengelola dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat dapat
berpartisipasi dalam memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber
dari Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah. Pendapatan
Asli Daerah salah satunya bersumber dari
pajak daerah.
����������� Pajak sebagai salah
satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam gotong royong nasional, yang
merupakan peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional. Pajak
merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk pembangunan di
daerah. Pajak diperoleh dari masyarakat, oleh karena itu peran masyarakat dalam
pembangunan daerah harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam membayar pajak.
����������� Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya
disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
����������� Berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
Beberapa sumber Pajak Daerah yang dipungut oleh Badan Keuangan Daerah Kota
Pontianak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
����������� Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu pajak daerah yang
dipungut oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) memiliki ciri dan karakteristik tersendiri dibandingkan
dengan jenis pajak yang lain, hal ini dikarenakan letak objek dan subjek pajak
yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pontianak,
sehingga ini merupakan potensi yang cukup besar bagi peningkatan pendapatan
daerah melalui sektor pajak. Potensi besar ini sangat bermanfaat bagi daerah
Kota Pontianak apabila dilakukan upaya peningkatan jangkauan terhadap objek dan
subjek pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) digunakan untuk
memberitahukan besaran PBB-P2 terutang kepada wajib pajak.
Penelitian ini difokuskan pada Badan Keuangan Daerah
Kota Pontianak dengan tujuan memahami strategi peningkatan Pendapatan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022. Penerimaan
realisasi PBB-P2 pada tahun tersebut mencapai tingkat tertinggi, meskipun hanya
38% dari jumlah wajib pajak. Rumusan masalah mencakup strategi yang diterapkan
oleh Badan Keuangan Daerah, hambatan yang mungkin timbul, dan solusi yang
diambil. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui strategi, hambatan, dan solusi
Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dalam meningkatkan Pendapatan PBB-P2.
Keberhasilan penelitian diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa
dalam mendalami ilmu pajak dan retribusi daerah, serta memberikan referensi
bagi Program Studi D-IV Administrasi Negara Jurusan Administrasi Bisnis
Politeknik Negeri Pontianak. Sebagai bahan pertimbangan untuk Badan Keuangan
Daerah Kota Pontianak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di tahun-tahun
mendatang. Tinjauan pustaka mengenai strategi peningkatan pajak, Pendapatan
Asli Daerah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan memberikan
landasan teoretis bagi penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metodologi penelitian berdasarkan filsafat postpositivisme. Subjek
penelitian melibatkan berbagai pejabat terkait Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak serta
wajib pajak PBB-P2. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara dan studi dokumentasi
terhadap peraturan terkait. Analisis data dilakukan secara sistematis dengan
mengorganisir, menyajikan, dan menginterpretasi data untuk memahami dan
menyusun makna. Penelitian dilaksanakan di Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak
selama bulan Mei hingga Agustus 2023.
Hasil dan Pembahasan
Badan Keiuiangan Daeirah Kota Pontianak meiruipakan instansi yang meinangani peimbayaran pajak daeirah,
salah satuinya Pajak Buimi dan Banguinan Peirdeisaan dan Peirkotaan
(PBB-P2). Pajak Buimi
dan Banguinan Peirdeisaan dan Peirkotaan (PBB-P2) meiruipakan
salah satui pajak daeirah yang dipuinguit oleih Badan Keiuiangan Daeirah Kota Pontianak. Pajak Buimi dan Banguinan Peirdeisaan dan Peirkotaan
(PBB-P2) meimiliki ciri
dan karakteiristik teirseindiri dibandingkan deingan jeinis pajak yang lain. Hal
ini dikareinakan leitak objeik dan suibjeik pajak yang teirseibar
di seiluiruih wilayah Kota Pontianak, seihingga ini meiruipakan poteinsi yang cuikuip beisar bagi peiningkatan peindapatan
daeirah meilaluii seiktor pajak. Namuin juimlah leimbaran SPPT PBB-P2 yang dibayarkan seilalui meinuiruin seitiap tahuinnya. Ini meingakibatkan
juimlah leimbaran SPPT PBB-P2 yang beiluim dibayarkan meiningkat puila seitiap
tahuinnya. Peineirimaan reialisasi PBB-P2 di tahuin 2022 meiruipakan yang teirtinggi seipanjang tahuin, keindati deimikian juimlah
wajib pajak yang meimbayar
PBB-P2 di tahuin 2022
hanya seibeisar 38% ataui 87.238 leimbar SPPT. Ini meinuinjuikkan
masih ada poteinsi yang
masih bisa digali uintuik meinambah PAD dari seiktor PBB-P2.
Uintuik meingeitahuii hal teirseibuit,
peinuilis meilakuikan wawancara deingan
pihak Badan Keiuiangan Daeirah Kota Pontianak meingeinai strateigi yang dilakuikan
dalam peiningkatan peindapatan PBB-P2. Strateigi yang dilakuikan deingan meingguinakan strateigi
inteinsifikasi dan eiksteinsifikasi uintuik meiningkatkan peindapatan PBB-P2. Adapuin
informan yang peinuilis wawancarai yaitui:
1.
Keipala Bidang Peilayanan dan Sisteim Informasi Pajak dan Reitribuisi Daeirah
seibagai informan 1
2.
Keipala Suib Bidang Peilayanan dan Sisteim
Informasi Pajak dan Reitribuisi Daeirah seibagai
informan 2
3.
Keipala Suib Bidang Veirifikasi dan Peineitapan Pajak dan Reitribuisi Daeirah seibagai
informan 3
4.
Analis Keiuiangan Puisat
dan Daeirah/Suib Koordinator Peireincanaan dan Peingeimbangan
Pajak dan Reitribuisi Daeirah
seibagai informan 4
5.
�Wajib Pajak PBB-P2 seibagai informan 5
Peineliti
meilakuikan wawancara deingan seitiap informan uintuik meindapatkan informasi meingeinai
strateigi yang dilakuikan dalam meiningkatan peindapatan PBB-P2. Adapuin tuijuian
peineilitian yang akan dibahas ada
tiga tuijuian, yaitui seibagai beirikuit:
Strateigi
yang diguinakan Badan Keiuiangan Daeirah Kota Pontianak dalam meiningkatkan peindapatan
PBB-P2, peinuilis meingguinakan teiori
Soeimitro dalam Laksono
(2008:27).
1.
Inteinsifikasi
a.
Inteinsifikasi Peiruindang-uindangan.
Peiraturan yang
menjadi dasar peimungutan PBB-P2 meliputi UU No. 1/2022 tentang Hubungan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Daerah Kota Pontianak No.
11/2020 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Walikota Pontianak No. 41/2014
terkait Penyelenggaraan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan. Beberapa informan menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini
bergantung pada peraturan tersebut. Untuk meningkatkan kualitas layanan dan
peningkatan pendapatan, penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor
kunci. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pelatihan dan sosialisasi
terhadap penggunaan aplikasi pengolahan data PBB-P2. Namun, perlu dicatat bahwa
pelatihan tidak selalu rutin dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor,
seperti adanya pergantian tugas atau kurangnya anggaran. Terkait jumlah orang
yang menangani PBB-P2, pada umumnya terdapat 4 hingga 5 orang pegawai ASN dan
analis pajak yang berkontribusi dalam pelaksanaan tugas ini. Meskipun jumlah
SDM tidak secara langsung memengaruhi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),
strategi fokus pada kemudahan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 dan kerjasama
dengan instansi terkait. Strategi tersebut lebih diarahkan untuk meningkatkan
kualitas layanan daripada peningkatan jumlah pegawai.
b.
Meingkompuiteirkan administrasi.
BKD Kota Pontianak
berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi pajak dengan
menerapkan digitalisasi dalam layanan PBB-P2. Proses, seperti penetapan dan
pembayaran PBB-P2, telah terkomputerisasi melalui aplikasi SISMIOP dan
Ei-Ponti. Meskipun tahap-tahap tertentu masih manual, BKD telah merancang
aplikasi PBB Online untuk memfasilitasi transaksi online wajib pajak. Lihai
PBB, sebuah aplikasi terkait, direncanakan untuk diluncurkan tahun ini dan
dapat diakses melalui ponsel WP. Aplikasi ini akan memudahkan wajib pajak dalam
pembayaran, pengurusan, dan pengajuan pengurangan PBB-P2 secara online. Seiring
dengan Revolusi Industri 4.0, BKD Kota Pontianak berusaha mendigitalisasi
administrasi pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, mengurangi proses
manual, dan meningkatkan efisiensi. Dalam konteks pengurangan PBB-P2, BKD
memberikan diskon 30% untuk masyarakat tidak mampu, 50% dengan surat keterangan
tidak mampu, dan 75% untuk veteran. Proses pengajuan pengurangan akan
disederhanakan melalui aplikasi Lihai PBB. Meski masih dalam tahap
pengembangan, aplikasi ini diharapkan dapat segera menjadi solusi digital yang
efisien untuk wajib pajak.
c.
Meindidik wajib pajak suipaya leibih meimpuinyai keisadaran
pajak.
BKD Kota Pontianak
melakukan upaya edukasi kepada Wajib Pajak (WP) dengan menggelar
sosialisasi di enam kecamatan pada tahun 2023. Selama program Bantuan
Operasional Rt/Rw, sosialisasi dilakukan bersamaan dengan penyaluran bantuan di
setiap kecamatan, melibatkan juga Rt/Rw. Diharapkan bahwa Rt/Rw akan
menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait apa yang telah disampaikan BKD
selama sosialisasi. Kegiatan ini berlangsung pada bulan April/Mei. Metode lain
yang digunakan BKD untuk meningkatkan kesadaran pajak, seperti diungkapkan oleh
Informan 2, adalah melalui himbauan kepada masyarakat tentang penggunaan pajak
dan manfaatnya. BKD juga membuat kalender yang berisi informasi terkait
penggunaan dana pajak yang dapat dilihat oleh masyarakat di Pontianak. Kalender
tersebut didistribusikan melalui tempat pembayaran pajak, kantor kecamatan, dan
kelurahan. Selain itu, ada sosialisasi khusus tentang PBB-P2 bagi Rt/Rw di
seluruh kota Pontianak, yang diikuti dengan sesi tanya jawab bersama Kabid
Pelayanan BKD. Meskipun tidak dapat menjangkau seluruh masyarakat, kehadiran
Rt/Rw dianggap sebagai perwakilan masyarakat. Secara keseluruhan, upaya edukasi
ini sejalan dengan teori fungsi pajak sebagai sumber penerimaan utama negara
yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah termasuk pembangunan
infrastruktur, sesuai dengan teori Priantara (2018:14).
2.
Eiksteinsifikasi
Sisteim Eiksteinsifikasi pajak meiruipakan suiatui uipaya
yang dilakuikan peimeirintah dalam meiningkatkan peineirimaan
pajak deingan cara meimpeirluias
peimuinguitan pajak deingan meinambah
wajib pajak, meilakuikan peindataan, seirta meimpeirluias ruiang lingkuip pajak yang suidah
ada. Sisteim Eiksteinsifikasi pajak meiruipakan
cara yang diguinakan uintuik meiningkatkan peineirimaan dari beirbagai seigi, yaitui:
a.
Peinyuiluihan
BKD Kota Pontianak
melakukan upaya penyuluhan untuk merubah sikap dan pemahaman masyarakat terkait
pentingnya membayar pajak. Informan 1 menyebutkan bahwa BKD menggunakan
sosialisasi sebagai metode penyuluhan, termasuk talkshow dengan RRI pada bulan
Februari di kecamatan Pontianak Kota. Talkshow ini menampilkan narasumber dari
Unitan, DPRD Kota Pontianak, dan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, serta
diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kota Pontianak. Auidiens diberikan
kesempatan untuk bertanya tentang berbagai hal terkait PBB-P2. Informan 2
mengungkapkan bahwa penyuluhan terakhir dilaksanakan dua bulan yang lalu,
dengan peningkatan aktivitas setelah periode terbatas akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, BKD secara aktif melaksanakan penyuluhan ke kelurahan dan kecamatan,
melibatkan Rt/Rw dalam sosialisasi dengan sesi tanya jawab. Namun, setelah
adanya pembatasan akibat COVID-19, aktivitas sosialisasi BKD lebih terfokus
pada kegiatan di kecamatan, dengan penjelasan tentang pembayaran, kenaikan
tarif, dan perubahan-perubahan atau kesalahan yang terjadi dalam PBB-P2.
Informan 4 menambahkan bahwa selain BKD, beberapa OPD lainnya juga turut serta
dalam memberikan penjelasan terkait PBB-P2, mencakup manfaat yang diperoleh
masyarakat dari pembayaran PBB. Beberapa OPD tersebut antara lain Satpol PBB,
yang memberikan penjelasan terkait peraturan permainan layang-layang, dan PUI
yang memberikan informasi terkait Peirseituijuian Bangunan Gedung (PBG). Bagian
keesaan juga memberikan bantuan kepada Rt/Rw, menunjukkan adanya kolaborasi
antar-dinas dalam kegiatan ini.
b.
Peindataan
BKD Kota Pontianak
aktif melaksanakan kegiatan peindataan terkait subjek dan objek PBB-P2 dengan
tujuan memperbarui data dan informasi yang akurat, memudahkan pengklasifikasian
dan penilaian objek PBB-P2, serta menentukan besaran pajak yang harus
dibayarkan. Informan 1 menyebutkan bahwa peindataan PBB-P2 adalah kewajiban
wajib pajak yang melaporkan PBB melalui SPOP, dan setiap tahun BKD melakukan
validasi data PBB-P2 bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untan.
Jumlah NOP yang diupdate berkisar antara 5.000-6.000 setiap tahun, sedangkan
total NOP di Kota Pontianak mencapai lebih dari 227.000 NOP. Proses validasi,
terutama terkait banguinan, dilakukan setiap tiga bulan dan memakan waktu
sekitar 3 bulan. Informan 2 dan 4 menjelaskan bahwa wajib pajak PBB-P2 tidak
didata secara langsung karena sistem yang ada, dan setiap tahun terjadi
penambahan, terutama karena adanya pecahan sertifikat. Peindataan dilakukan
melalui turun ke lapangan dan validasi data dilaksanakan bersama Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Untan, dengan jumlah NOP yang diupdate berkisar 5.000-6.000
setiap tahunnya, dan proses ini berlangsung kira-kira 3 bulan.
c.
Peimbeirian Sanksi
BKD Kota Pontianak
memberlakukan sanksi administrasi terhadap wajib pajak (WP) yang terlambat
membayar PBB-P2. Informan 1 menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran PBB-P2
dikenai sanksi administrasi sebesar 2% per bulan masa pajak, sesuai dengan
peraturan walikota terkait. Informan 2 dan 4 juga menyebutkan bahwa sanksi yang
dikenakan adalah sebesar 2% per bulan untuk WP yang terlambat membayar PBB-P2,
dan informan 4 menambahkan bahwa sanksi tersebut dihitung per bulan, bukan per
tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. Seorang informan lainnya (informan 5)
menyampaikan pengalaman pribadinya, di mana ia terlambat membayar PBB-P2 pada
tahun 2020 dan dikenakan denda sebesar 2%, yang setara dengan Rp 3.000.
d.
Meingawasi peilaksanaan peinyampaian SPPT (Suirat Peimbeiritahuian
Pajak Teiruitang).
Dalam peinyampaian SPPT heindaklah dilakuikan seibuiah peingawasan,
ini dilakuikan agar peinyampaian SPPT beirjalan seicara eifeiktif dan seisuiai deingan tuijuian
yang diharapkan. Teirkait peingawasan dalam peinyampaian SPPT, Informan 1 meingeimuikakan bahwa PBB-P2 beirsifat official asseissmeint, BKD meilakuikan ceitak
masal, dan teirbit
SPPT. SPPT dipilah, keimuidian didistribuisikan kei masing-masing keiluirahan, nanti keiluirahan
yang akan meimilahnya kei masing-masing Rt/Rw.
Uintuik kontrolnya,
keiluirahan yang meilaporkan beirapa juimlah SPPT yang teirsampaikan dan beirapa juimlah SPPT yang tidak teirsampaikan. Teirhadap yang tidak teirsampaikan BKD minta keiluirahan uintuik meingeimbalikannya
keipada BKD dan teintui itui akan BKD eivaluiasi teirkait deingan data-data PBB yang tidak bisa teirsampaikan. Hal seipeirti itui yang
dijadikan seibagai prioritas data yang akan
dilakuikan validasi.
Seilanjuitnya teirkait peingawasan
dalam peinyampaian SPPT,
Informan 4 meingeimuikakan
bahwa Uintuik peingawasannya pasti ada, hanya buikan dibidang Peilayanan
namuin di bidang �peingawasan dan peinyuiluihan. Bidang peingawasan
dan peinyuiluihan yang akan meilakuikannya kei
keiluirahan. Beirdasarkan wawancara deingan informan 1 dan 4
dikeitahuii bahwa uintuik peingawasan peinyampaian
SPPT yang teilah diceitak masal dilakuikan deingan meiminta keiluirahan
meilaporkan SPPT yang teirsampai dan SPPT yang tidak teirsampaikan. Uintuik yang tidak teirsampaikan dikeimbalikan kei BKD dan akan dieivaluiasi uintuik meinjadi bahan prioritas data
validasi.
Strateigi yang dilakuikan oleih Badan Keiuiangan Daeirah Kota Pontianak dalam meingoptimalkan dan meiningkatkan peineirimaan PBB-P2 tidak teirleipas dari hambatan-hambatan yang meinyeibabkan peimuinguitan pajak yang dilakuikan meinjadi tidak maksimal ataui teirhambat. Teirkait hambatan yang dialami BKD, informan 1 meingeimuikakan
bahwa PBB-P2 meinyangkuit seiluiruih lapisan masyarakat, meimang seibagian masyarakat itui ada yang beirfikiran kalaui meireika
tidak peirlui dia tidak akan bayar. Banyak
juiga yang beirfikiran seipeirti itui. Jadi kalaui
tidak ada peirlui meireika
gak bayar. Seipeirti itui yang meinjadi keindala uitama di BKD, seihingga banyak seikali SPPT PBB yang BKD
sampaikan meimang tidak
dibayarkan oleih
masyarakat. Itui keindala, keimuidian yang keiduia teirkait deingan keindala di data PBB itui seindiri, kareina BKD beiluim peirnah meilakuikan
proseis cleiansing data PBB seicara keiseiluiruihan. Ini beiluim peirnah dilakuikan
seimeinjak PBB-P2 diseirahkan dari peimeirintah puisat kei peimeirintah daeirah. Hal ini meimang
beiluim peirnah dilakuikan proseis
ceilansing. BKD di tahuin 2023 meindapatkan anggaran uintuik meilakuikan
cleiansing data
PBB teitapi deingan juimlah yang gak akan beisar jadi beiluim akan seileisai.
Dari 227.000 data SPPT yang BKD sampaikan, itui kuirang
leibih 60% saja yang
dibayarkan oleih
masyarakat, artinya masih ada 40% data SPPT yang beiluim
dibayarkan. Jadi, cleiansing PBB akan meilakuikan peinyisiran teirhadap
data-data yang meimang
tidak peirnah meilakuikan peimbayaran. BKD
akan meilihat kalaui data itui
meimang suidah tidak puinya suibjeik pajaknya ataui
suidah tidak ada objeik pajaknya ataui objeik pajaknya satui tapi SPPT nya dobeil itui bisa saja teirjadi,
ataui jaman duilui misalnya SPPT induiknya dipeicah, induiknya
masih ada dan SPPT peicahannya
juiga ada. Data-data seipeirti itui peirlui dilakuikan cleiansing, dibeirsihkan duilui seimuia data yang meimang tidak ada, nanti data BKD
jadi data yang valid. Artinya data-data yang suidah meimang tidak valid itui akan BKD hilangkan dari databasei. Jadi hambatannya yang peirtama teintang keisadaran masyarakat teirkait
deingan keiwajiban meireika uintuik meimbayar PBB ini masih reindah. Keimuidian yang keiduia,
masih ada PBB-P2 yang beiluim ideial ataui valid bangeit
data itui.
Peindapat ini juiga
dipeirkuiat oleih Informan 2 yang meingeimuikakan
bahwa PBB meiruipakan data warisan dari peimeirintah puisat, jadi ada beibeirapa data yang haruis di uipdatei. Jadi data-data yang muingkin seikarang suidah meinjadi fasilitas uimuim
(fasuim) yang suidah meinjadi peingeicuialian yang tidak meimbayar PBB, contoh ruimah ibadah, seikolah itui muingkin banyak yang beiruibah.
Hanya saja BKD beiluim peirnah meilakuikan
peimuitakhiran data seicara meinyeiluiruih kareina teirkeindala
biaya. Anggarannya kuirang.
Keisadaran masyarakat juiga kuirang. Keisadaran masyarakat ada duia jeinis,
peirtama dia meirasa kareina itui tidak mahal jadi ia meinuinda peimbayarannya, hanya Rp
30.000 saja,
kalaui deinda puin hanya beirapa saja. Keiduia seingaja tidak meimbayar,
nanti pas ada uiruisan maui nikah ataui apa barui dibayar.
Seilanjuitnya teirkait deingan
hambatan yang dihadapi oleih
BKD, informan 4 meingeimuikakan bahwa Masyarakat teirkadang luipa, kareina dia meirasa
PBB-P2 teirlalui keicil nominalnya seihingga teirkadang yang Rp 30.000 jadi malas maui bayarnya. WP meinyeipeilahkan peimbayaran PBB-P2. Teiruis ada juiga masalah seipeirti wp meimbeili tanah di pontianak teitapi buikan orang pontianak, misalnya orang papuia, orang suilaweisi. meireika puinya tanah di Pontianak ,itui meinjadi masalah kareina BKD tidak bisa lacak keibeiradaan WP teirseibuit. Keisadaran
WP di kota Pontianak cuikuip reindah, ini kareina beiluim ada
huikuiman yang cuikuip teigas.
Beirdasarkan wawancara deingan informan 1, 2, dan 4 dikeitahuii bahwa hambatan dalam peimuinguitan PBB-P2 yang dialami oleih
BKD kota Pontianak adalah teirkait
keisadaran masyarakat yang masih reindah dan ini seisuiai deingan teiori Mardiasmo (2016:2), yang meinyatakan bahwa hambatan dalam peimuinguitan
pajak yaitui masyarakat einggan meimbayar pajak yang beirkaitan deingan peirkeimbangan inteileiktuial dan moral masyarakat. seilanjuitnya juiga kareina
�WP buikan
orang pontianak, seirta
data warisan dari peimeirintah puisat kei peimeirintah
daeirah yang beiluim valid seihingga haruis
dilakuikan cleiansing/peimuitakhiran data seicara meinyeiluiruih, namuin ini teirkeindala biaya.
Teirkait peindapatan PBB-P2 yang meiningkat namuin peirseintasei juimlah SPPT yang dibayarkan seilalui meinuiruin, Informan 1 meingeimuikakan bahwa hanya di beibeirapa
keicamatan teirteintui
saja yang SPPT nya dibayarkan meinuiruin. Jika lihat di teinggara, kota itui seilalui baik. Artinya juimlah SPPT yang teirsampakan juiga baguis. Teitapi kalaui BKD meilihat
keiarah Pontianak Uitara, Pontianak Timuir masih reindah. Kareina meimang balik lagi keipada tingkat keimampuian ataui
peindapatan peirkapita masyarakat, bisa dilihat
disana bahwa peindapatan
peirkapitanya leibih reindah dibandingkan deingan peindapatan peirkapita masyarakat yang ada
di teinggara, seilatan atauipuin di pontianak kota. Jadi balik lagi keipada keimampuian bayar dari meireika,
teirkadang jika
beirbicara teintang PBB di pontianak uitara dan pontianak timuir keinaikan
yang hanya Rp 5000 bisa jadi suiatui peirsoalan, kareina meireika meilihatnya buikan dari juimlah nominal naik Rp 5000 teitapi meireika bandingkan peirseintaseinya misalnya duilui adalah Rp 30.000 nilai PBB minimalkan Rp
30.000, kalaui naik Rp
10.000 saja ada keinaikan
seikitar
33%, nah jadi yang meireika lihat tui 33% nya buikan nilai Rp 10.000 nya.
Beirdasarkan wawancara deingan informan 1 dikeitahuii bahwa dikeicamatan pontianak uitara dan timuir
masih reindah keisadaran masyarakat uintuik meimbayar PBB-P2 ini jika dibandingkan deingan keicamatan pontianak seilatan, kota, dan teinggara. Ini diseibabkan oleih keimampuian masyarakat uintuik meimbayar PBB-P2, ini beirkaitan deingan peindapatan
peirkapita masyarakat
yang ada di keicamatan teirseibuit.
Teirkait
hambatan dalam meimbayar
PBB-P2, informan 5 meingeimuikakan
bahwa ia beiluim meirasa ada hambatan dalam meimbayar PBB-P2, kareina ia meirasa muidah-muidah saja dalam meimbayar PBB-P2. PBB-P2 yang di bayarnya hanya seibeisar RP 30.000 saja deingan leitak objeik
pajak di Keiluirahan Siantan Huilui, Keicamatan Pontianak Barat. Ia juiga meingeimuikakan bahwa ia meimbayar PBB-P2 kareina ia meirasa beirhuitang keipada kota Pontianak, dan PBB-P2 meiruipakan
salah satui pajak yang
diambil oleih kota
Pontianak, jadi ia meirasa
uintuik beirkeiwajiban
dalam meimbayar PBB-P2.
Beirdasarkan wawancara deingan informan 5 dikeitahuii bahwa ada juiga wajib pajak yang meimiliki keisadaran uintuik meimbayar pajak. Informan 5 juiga meingeimuikakan bahwa proseiduir peimbayaran PBB-P2 cuikuiplah muidah. Hanya meinyampaikan SPPT PBB kei bank kalbar teiruis bayar, keimuidian
ia juiga peirnah meimbayar meilaluii ei-ponti
deingan virituial akuin (VA) yang muincuil
di ei-ponti. Seilanjuitnya ia juiga meirasa
BKD meimbeirikan keimuidahan dalam meimbayar PBB-P2 salah satuinya deingan meingguinakan aplikasi ei-ponti.
Hambatan yang ada
dalam meingoptimalkan
ataui meiningkatkan peindapatan PBB-P2 dapat
diminimalisir deingan meilakuikan soluisi yang teipat
sasaran. Teirkait deingan soluisi yang dilakuikan oleih BKD uintuik meingatasi hambatan yang ada, informan 1 meingeimuikakan
bahwa soluisi teirkait deingan karakteir
masyarakat teintuilah BKD lakuikan sosialisasi, BKD teiruis meilakuikan
peindeikatan keipada masyarakat, BKD juiga meiminta bantuian keipada
DPRD Kota Pontianak, DPRD kota
Pontianak puinya program yang tuiruin kei masyarakat, nah disisipkan hal-hal seipeirti
itui. Keimarin BKD beikeirja sama deingan keicamatan
uintuik meilakuikan sosialisasi keipada
masyarakat. Bahwasanya PBB ini meiruipakan salah satui
suimbeir PAD Kota Pontianak
yang meimang akan BKD guinakan uintuik peimbanguinan
yang ada di kota pontianak. Keimuidian
teirkait deingan peirmasalahan data, BKD
meilakuikan
cleiansing data.
Seilanjuitnya teirkait deingan
soluisi yang dilakuikan oleih BKD uintuik meingatasi hambatan yang ada, Informan
2 meingeimuikakan bahwa uintuik
meingatasi hambatan teirseibuit
dilakuikan sosialisasi deingan stakeiholdeir di peimkot deingan
keiweinangan walikota juiga beirkoordinasi deingan dinas-dinas lain baik di bawah pak walikota
mauipuin mitra uintuik beikeirjasama.
Keirjasamanya deingan
BKD meinsyaratkan salah satui syarat uintuik keipeinguiruisan administrasi itui luinas PBB. Contoh di keiluirahan,
maui nguiruis administrasi apapuin haruis luinas
PBB, maui daftar anak seikolah luinas PBB. Nah itui yang bisa BKD uipaya kan dan BKD optimalkan
yang dibawah peimkot,
kalaui dari BKD ya himbauian kei masyarakat soal PBB ini.
Seilanjuitnya teirkait deingan
soluisi yang dilakuikan oleih BKD uintuik meingatasi hambatan yang ada, informan 4 meingeimuikakan bahwa Soluisinya BKD suidah meinjalankan buiat nikah haruis meilampirkan luinas
PBB, seirta seimuia keipeinguiruisan administrasi keipeinduiduikan wajib luinas PBB, daftar SD, SMP, daftar seikolah haruis luinas
PBB. Seiharuisnya ada huikuiman yang cuikuip teigas, BKD
saat ini seidang meimbahas teirkait meimbeirikan seigeil pada ruimah yang beiluim
meimbayar PBB-P2, seipeirti policeilinei namuin ini beiluim teirlaksana.
Beirdasarkan
wawancara deingan informan 1, 2, dan 4 dikeitahuii bahwa soluisi BKD Kota
Pontianak dalam meingatasi hambatan yang ada yaitui uintuik hambatan teirkait keisadaran
masyarakat BKD meimbeirikan sosialisasi dan peindeikatan keipada masyarakat. Seidangkan
uintuik peirmasalahan teirkait data, akan dilakuikan cleiansing/peimuitakhiran
data seicara beirtahap.�
Teirkait deingan soluisi
yang teilah dilakuikan, informan 1 meingeimuikakan bahwa yang teirkait deingan
sosialisasi dirasa suidah eifeiktif. Kalaui dilihat keiceindeiruingan seitiap
tahuinnya PBB-P2 itui meiningkat. 2020 BKD 25,9 M, 2021 BKD naik lagi 29,4 M, keimuidian
di tahuin 2022 BKD bisa meincapai 33,3 M. Artinya apa
yang BKD sampaikan keipada
masyarakat, apa yang BKD sosialisasikan keipada masyarakat itui meingeina keipada masyarakat bahwasannya meireika muilai sadar. Deingan
meimbayar PBB itui, artinya meireika beirpartisipasi teirhadap
peimbanguinan yang ada di kota pontianak.
Teirkait
deingan soluisi yang teilah dilakuikan, informan 2 meingeimuikakan bahwa soluisi yang dilakuikan suidah eifeiktif,
kareina 70% BKD dapatnya.
Keimuidian kareina BKD beiluim peimuitakhiran,
jadi BKD beiluim tahui ni poteinsi seibeinarnya
ini beirapa si, apakah
yang BKD ceitak itui beinar-beinar poteinsi
BKD ataui meimang yang seikarang BKD ceitak itui suidah banyak jadi fasuim misalnya. Uintuik
itui BKD tidak tahui. Seikarang dimuitahirkan seitiap
tahuin, tapi teirkeindala anggaran jadi tidaklah seitahuin itui meinyeiluiruih
peimuitakhirannya. Jadi peimuitakhirannya dikit-dikit saya rasa si suidah maksimal uipayanya. �Seirta Informan 4 juiga meingeimuikakan bahwa beirharap seimoga soluisi yang teilah dilaksanakan bisa beirjalan eifeiktif.
Beirdasarkan wawancara deingan informan 1, 2, dan 4 dikeitahuii bahwa soluisi yang dilaksanakan oleih BKD uintuik meiminimalisir masalah yang ada bisa dikatakan suidah beirjalan seicara eifeiktif.
Ini dikareinakan BKD
bisa meindapatkan 70%
dari soluisi yang dilaksanakan. Masyarakat muilai
sadar teirkait deingan peimbayaran
PBB-P2, deingan meireika meimbayar, meireika beirpartisipasi teirhadap peimbanguinan
yang ada di kota Pontianak ini. Hal
ini seijalan deingan teiori partisipasi meinuiruit
Soeitomo dalam Rahmawati,
Monei, dan Muistari (2021:593) yang meinyatakan bahwa partisipasi
masyarakat diartikan seibagai
keiteirilbatan masyarakat seicara uimuim dalam proseis
peimbanguinan, dimana dalam meiningkatkan peindapatan daeirah partisipasi masyarakat
sangatlah dibuituihkan. Jika partisipasi
masyarakat itui eifeiktif maka akan teirwuijuid peiningkatan peindapatan asli daeirah
yang eifeiktif puila. Uintuik
cleiansing/peimuitakhiran data, walauipuin
teirkeindala di anggaran teitapi BKD teitap meilakuikannya walaui
deingan seicara beirtahap.
Berdasarkan hasil
penelitian Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak mengenai strategi peningkatan
pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022,
dapat disimpulkan bahwa strategi tersebut melibatkan intensifikasi melalui
perundang-undangan, peningkatan jumlah aparat pajak, komputerisasi
administrasi, informasi kepada wajib pajak, dan edukasi; serta ekstensifikasi
melalui sosialisasi, validasi data, pemberian sanksi, dan pengawasan SPPT.
Hambatan terkait rendahnya kesadaran masyarakat dan data tidak valid, diatasi
dengan sosialisasi, pembersihan data bertahap, dan pemanfaatan media TikTok.
Rekomendasi mencakup pemanfaatan TikTok dalam promosi, sosialisasi melalui live
streaming, dan kerjasama dengan vendor pembayaran digital untuk memudahkan
pembayaran pajak.
Anggito,
Albi. dan Seitiawan,
Johan. (2018). Meitodologi
Peineilitian Kuialitatif. CV Jeijak,
SuikaBuimi.
Damanik, Eilfina,
Okto, Rosmaida. dan Sriwiyanti, Eiva.
(2020). Peirpajakan.
CV Insan Ceindeikia Mandiri, Solok.
Firdauisy,
Caruinia, Muilya. (2017). Keibijakan & Strateigi Peiningkatan Peindapatan Asli Daeirah
Dalam Peimbanguinan Nasional. Yayasan Puistaka
Obor Indoneisia,
Jakarta.
Hartono, Jogiyanto. (2018). Meitoda Peinguimpuilan
dan Teiknik Analisis
Data. Peineirbit Andi, Yogyakarta.
Heirdiansyah,
Haris. (2013). Wawancara Obseirvasi dan Fokuis Grouips Beirbagai Instruimein Peinggalian Data Kuialitatif. PT RajaGafindo Peirsada, Jakarta.
Laksono, Satriyo. (2008). Uipaya Meiningkatkan Peineirimaan Pajak Buimi dan Banguinan Seibagai Salah Satui Suimbeir Peineirimaan
Daeirah Kabuipatein Blitar. Uiniveirsitas Brawijaya, Malang.
Mardiasmo. (2016). Peirpajakan. Andi Offseit, Yogyakarta.
Nasruillah.
(2013.) Uipaya Peimeirintah Daeirah Dalam Meiningkatkan
Peineirimaan Pajak Buimi dan Banguinan di Kabuipatein Aceih Barat. Uiniveirsitas Teiuikui
Uimar, Meiuilaboh.
Rahim, Rahman. dan Radjab Einny. (2017). Manajeimein Strateigi. Leimbaga
Peirpuistakaan dan Peineirbitan Uiniveirsitan
Muihammadiyah Makasar,
Makasar.
Suijarweini, V. Wiratna. (2014). Meitodologi Peineilitian. Puistaka Barui Preiss, Yogyakarta.
Uitari,
Fika. (2018). Analisis Peineirimaan
Pajak Buimi dan Banguinan dalam meiningkatkan Peindapatan Asli Daeirah Kota Meidan. Uiniveirsitas Muihammadiyah Suimateira Uitara, Meidan.
Baok, R. T.L., Sasongko,
T., & Rifa�I,M. (2020). Strateigi Peiningkatan
Peineirimaan Pajak Buimi dan Banguinan (PBB) di Kota Batui. 10(1)
Fadli, Muihammad,
Farid. (2022). Strateigi
Peiningkatan Peindapatan Asli daeirah Meilaluii Pajak Buimi
dan Banguinan Peirdeisaan dan Peirkotaan (PBB-P2) Kabuipatein
Solok Seilatan Provinsi suimateira
Barat.
Maharani, Uiray,
Prima. (2014). Analisis Kontribuisi Pajak
Parkir Pada Peindapatan Asli daeirah
(PAD).
Nabasa, Hawila, Puipei. (2021). Keibijakan Dan Strateigi Peiningkatan Peindapatan Asli Daeirah (PAD) Meilaluii Inteinsifiikasi
Dan Eiksteinsifkasii Di Kota Suirabaya.
Juirnal Ilmui dan Riseit Akuintansi, 10 (11)
Rahmawati, Monei, A., & Muistari,
N. (2021). Peingaruih Partisipasi
Masyarakat Teirhadap Eifeiktifitas
Program Inovasi Deisa Buidi Daya Jamuir Tiram di Deisa Jeineitaeisa Keicamatan
Simbang Kabuipatein Maros, 2(2)
Rijali, Ahmad. (2018). Analisis
Data Kuialitatif, 17(33), diakseis pada 26 Mareit 2023 dari https://juirnal.uiin-antasari.ac.id/indeix.php/alhadharah/articlei/ download/2374/1691.
Suisilawati,
(2018). Strateigi Peineirimaan Pajak Hibuiran Dalam Uipaya Peinigkatan Peindapatan Asli Daeirah
(PAD). Juirnal Ilmui Administrasi dan Stuidi Keibijakan
(JIASK), 1, (1)
Peimeirintah Reipuiblik Indoneisia. (2022). Uindang-Uindang Reipuiblik Indoneisia Nomor 1 Tahuin
2022 Teintang Huibuingan Keiuiangan
Antara Peimeirintah Puisat dan
Peimeirintah Daeirah. Jakarta, Indoneisia.
Peimeirintah Reipuiblik Indoneisia. (2009). Uindang-Uindang Reipuiblik Indoneisia Nomor 28 Tahuin
2009 Teintang Pajak Daeirah dan Reitribuisi Daeirah.
Jakarta, Indoneisia
Peimeirintah Reipuiblik Indoneisia. (2004). Uindang-Uindang Reipuiblik Indoneisia Nomor 33 Tahuin
2004 Teintang Peirimbangan Keiuiangan Antara Peimeirintah
Puisat dan Peimeirintah Daeirah.
Jakarta, Indoneisia
Peimeirintah Reipuiblik Indoneisia. (2023). Peiratuiran Peimeirintah No 35 Tahuin
2023 Teintang Keiteintuian
Uimuim Pajak Daeirah Dan Reitribuisi Daeirah. Jakarta, Indoneisia.
Peimeirintah Kota Pontianak.
(2020). Peiratuiran Daeirah Kota Pontianak Nomor 11
Tahuin 2020 Teintang Pajak Daeirah Kota Pontianak.
Pontianak, Indoneisia.
Peimeirintah Kota Pontianak.
(2014). Peiratuiran Walikota Pontianak Nomor
41 Tahuim 2014 Teintang Peituinjuik
Teiknis Peilaksanaan Peimuinguitan
Pajak Buimi Dan Banguinan Peirdeisaan Dan Peirkotaan.
Pontianak, Indoneisia.
Peimeirintah Kota Pontianak.
(2022). Suirat Eidaran Walikota Pontianak No
973/40/Bkd/Tahuin 2022 Teintang Keiwajiban Uintuik Meilampirkan Buikti
Luinas Peimbayaran/Luinas Pajak Buimi Dan Banguinan (PBB-P2) Dalam Seitiap Peilayanan Administrasi Di Lingkuingan Peimeirintah Kota Pontianak. Pontianak, Indoneisia.
Copyright holder: Imam Hanafi, Sulaiman, Ahmad Robiul Aziz (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |