Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 09, September 2022

 

STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PONTIANAK

 

Imam Hanafi1*, Sulaiman2, Ahmad Robiul Aziz3

1* Universitas Brawijaya, Indonesia

2 Politeknik Negeri Pontianak, Indonesia

3 Fakultas Ilmu Sosial dan ILmu Politik Universitas Medan Area, Indonesia

Email: 1*[email protected], 2[email protected], 3[email protected]

 

Abstrak

Letak objek pajak PBB-P2 tersebar di seluruh wilayah Kota Pontianak, sehingga merupakan potensi yang besar untuk peningkatan PAD dari sektor pajak. Namun jumlah lembaran SPPT PBB-P2 yang dibayarkan selalu menurun setiap tahunnya, ini mengakibatkan jumlah lembaran SPPT PBB-P2 yang belum dibayarkan meningkat setiap tahunnya. Penerimaan realisasi PBB-P2 di tahun 2022 merupakan yang tertinggi sepanjang tahun, kendati demikian jumlah wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tahun 2022 hanya sebesar 38% atau 87.238 lembar SPPT, ini menunjukkan masih ada potensi yang masih bisa digali untuk menambah PAD dari sektor PBB-P2. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dalam meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, hambatan dari strategi yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, solusi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dalam mengatasi hambatan dalam meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak melakukan strategi peningkatan pendapatan PBB-P2 dengan cara intensifikasi, ekstensifikasi serta strategi lain seperti penyesuaian NJOP, Kegiatan jemput pajak PBB-P2, Penghapusan denda administrasi, serta melakukan razia.

 

Kata Kunci: Strategi, Peningkatan Pendapatan, Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2)

 

Abstract

The location of the Land and Building Tax for Rural and Urban Areas (PBB-P2) objects is spread across the entire city of Pontianak, making it a significant potential source for increasing local revenue (PAD) from the tax sector. However, the number of PBB-P2 tax bills paid has been consistently declining each year, leading to an annual increase in the number of unpaid tax bills. The actual revenue collection from PBB-P2 in 2022 was the highest throughout the year. However, the percentage of taxpayers who paid PBB-P2 in 2022 was only 38%, equivalent to 87,238 tax bills. This indicates that there is still untapped potential to increase PAD from the PBB-P2 sector. The objective of this research is to understand the strategies employed by the Regional Financial Board of Pontianak City in increasing Land and Building Tax for Rural and Urban Areas (PBB-P2) revenue in 2022, the barriers faced in implementing these strategies, and the solutions implemented by the Regional Financial Board of Pontianak City to overcome these barriers in increasing Land and Building Tax for Rural and Urban Areas (PBB-P2) revenue in 2022. The research method used is qualitative. Data collection techniques include interviews and documentation studies. The results of this research indicate that the Regional Financial Board of Pontianak City employs revenue enhancement strategies for PBB-P2 through intensification, expansion, and other strategies such as adjusting the NJOP (Tax Object Sales Value), conducting PBB-P2 tax collection activities, waiving administrative fines, and conducting inspections.

 

Keywords: Strategies, Revenue Enhancement, Land and Building, Tax for Rural, Urban Areas (PBB-P2)

 

Pendahuluan

����������� Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mencanangkan suatu gerakan yang dikenal dengan Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berkesinambungan. Pembangunan Nasional bersifat memperbaiki dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional dapat dilakukan melalui otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah. Pendapatan Asli Daerah salah satunya bersumber dari pajak daerah.

����������� Pajak sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam gotong royong nasional, yang merupakan peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk pembangunan di daerah. Pajak diperoleh dari masyarakat, oleh karena itu peran masyarakat dalam pembangunan daerah harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

����������� Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

����������� Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak Beberapa sumber Pajak Daerah yang dipungut oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

����������� Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu pajak daerah yang dipungut oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memiliki ciri dan karakteristik tersendiri dibandingkan dengan jenis pajak yang lain, hal ini dikarenakan letak objek dan subjek pajak yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pontianak, sehingga ini merupakan potensi yang cukup besar bagi peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Potensi besar ini sangat bermanfaat bagi daerah Kota Pontianak apabila dilakukan upaya peningkatan jangkauan terhadap objek dan subjek pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) digunakan untuk memberitahukan besaran PBB-P2 terutang kepada wajib pajak.

Penelitian ini difokuskan pada Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dengan tujuan memahami strategi peningkatan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022. Penerimaan realisasi PBB-P2 pada tahun tersebut mencapai tingkat tertinggi, meskipun hanya 38% dari jumlah wajib pajak. Rumusan masalah mencakup strategi yang diterapkan oleh Badan Keuangan Daerah, hambatan yang mungkin timbul, dan solusi yang diambil. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui strategi, hambatan, dan solusi Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dalam meningkatkan Pendapatan PBB-P2. Keberhasilan penelitian diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa dalam mendalami ilmu pajak dan retribusi daerah, serta memberikan referensi bagi Program Studi D-IV Administrasi Negara Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak. Sebagai bahan pertimbangan untuk Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di tahun-tahun mendatang. Tinjauan pustaka mengenai strategi peningkatan pajak, Pendapatan Asli Daerah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan memberikan landasan teoretis bagi penelitian ini.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodologi penelitian berdasarkan filsafat postpositivisme. Subjek penelitian melibatkan berbagai pejabat terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak serta wajib pajak PBB-P2. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara dan studi dokumentasi terhadap peraturan terkait. Analisis data dilakukan secara sistematis dengan mengorganisir, menyajikan, dan menginterpretasi data untuk memahami dan menyusun makna. Penelitian dilaksanakan di Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak selama bulan Mei hingga Agustus 2023.

 

Hasil dan Pembahasan

Badan Keiuiangan Daeirah Kota Pontianak meiruipakan instansi yang meinangani peimbayaran pajak daeirah, salah satuinya Pajak Buimi dan Banguinan Peirdeisaan dan Peirkotaan (PBB-P2). Pajak Buimi dan Banguinan Peirdeisaan dan Peirkotaan (PBB-P2) meiruipakan salah satui pajak daeirah yang dipuinguit oleih Badan Keiuiangan Daeirah Kota Pontianak. Pajak Buimi dan Banguinan Peirdeisaan dan Peirkotaan (PBB-P2) meimiliki ciri dan karakteiristik teirseindiri dibandingkan deingan jeinis pajak yang lain. Hal ini dikareinakan leitak objeik dan suibjeik pajak yang teirseibar di seiluiruih wilayah Kota Pontianak, seihingga ini meiruipakan poteinsi yang cuikuip beisar bagi peiningkatan peindapatan daeirah meilaluii seiktor pajak. Namuin juimlah leimbaran SPPT PBB-P2 yang dibayarkan seilalui meinuiruin seitiap tahuinnya. Ini meingakibatkan juimlah leimbaran SPPT PBB-P2 yang beiluim dibayarkan meiningkat puila seitiap tahuinnya. Peineirimaan reialisasi PBB-P2 di tahuin 2022 meiruipakan yang teirtinggi seipanjang tahuin, keindati deimikian juimlah wajib pajak yang meimbayar PBB-P2 di tahuin 2022 hanya seibeisar 38% ataui 87.238 leimbar SPPT. Ini meinuinjuikkan masih ada poteinsi yang masih bisa digali uintuik meinambah PAD dari seiktor PBB-P2.

Uintuik meingeitahuii hal teirseibuit, peinuilis meilakuikan wawancara deingan pihak Badan Keiuiangan Daeirah Kota Pontianak meingeinai strateigi yang dilakuikan dalam peiningkatan peindapatan PBB-P2. Strateigi yang dilakuikan deingan meingguinakan strateigi inteinsifikasi dan eiksteinsifikasi uintuik meiningkatkan peindapatan PBB-P2. Adapuin informan yang peinuilis wawancarai yaitui:

1.    Keipala Bidang Peilayanan dan Sisteim Informasi Pajak dan Reitribuisi Daeirah seibagai informan 1

2.    Keipala Suib Bidang Peilayanan dan Sisteim Informasi Pajak dan Reitribuisi Daeirah seibagai informan 2

3.    Keipala Suib Bidang Veirifikasi dan Peineitapan Pajak dan Reitribuisi Daeirah seibagai informan 3

4.    Analis Keiuiangan Puisat dan Daeirah/Suib Koordinator Peireincanaan dan Peingeimbangan Pajak dan Reitribuisi Daeirah seibagai informan 4

5.    �Wajib Pajak PBB-P2 seibagai informan 5

Peineliti meilakuikan wawancara deingan seitiap informan uintuik meindapatkan informasi meingeinai strateigi yang dilakuikan dalam meiningkatan peindapatan PBB-P2. Adapuin tuijuian peineilitian yang akan dibahas ada tiga tuijuian, yaitui seibagai beirikuit:

A.  Strategi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dalam meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022.

Strateigi yang diguinakan Badan Keiuiangan Daeirah Kota Pontianak dalam meiningkatkan peindapatan PBB-P2, peinuilis meingguinakan teiori Soeimitro dalam Laksono (2008:27).

1.    Inteinsifikasi

Sisteim Inteinsifikasi pajak meiruipakan suiatui uipaya yang dilakuikan peimeirintah dalam meimpeirbeisar suiatui peineirimaan daeirah yang diteimpuih meilaluii keipatuihan suibjeik dan objeik pajak yang teilah ada mauipuin beiluim, seipeirti meimpeirbaiki kineirja peimuinguitan seihingga dapat teircapai ataui teireialisasinya targeit yang teilah diteitapkan. Sisteim Inteinsifikasi pajak meiruipakan cara yang diguinakan uintuik meiningkatkan peineirimaan dari beirbagai seigi, yaitui:

a.    Inteinsifikasi Peiruindang-uindangan.

Peiraturan yang menjadi dasar peimungutan PBB-P2 meliputi UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 11/2020 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Walikota Pontianak No. 41/2014 terkait Penyelenggaraan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Beberapa informan menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini bergantung pada peraturan tersebut. Untuk meningkatkan kualitas layanan dan peningkatan pendapatan, penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor kunci. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pelatihan dan sosialisasi terhadap penggunaan aplikasi pengolahan data PBB-P2. Namun, perlu dicatat bahwa pelatihan tidak selalu rutin dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti adanya pergantian tugas atau kurangnya anggaran. Terkait jumlah orang yang menangani PBB-P2, pada umumnya terdapat 4 hingga 5 orang pegawai ASN dan analis pajak yang berkontribusi dalam pelaksanaan tugas ini. Meskipun jumlah SDM tidak secara langsung memengaruhi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), strategi fokus pada kemudahan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 dan kerjasama dengan instansi terkait. Strategi tersebut lebih diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan daripada peningkatan jumlah pegawai.

b.    Meingkompuiteirkan administrasi.

BKD Kota Pontianak berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi pajak dengan menerapkan digitalisasi dalam layanan PBB-P2. Proses, seperti penetapan dan pembayaran PBB-P2, telah terkomputerisasi melalui aplikasi SISMIOP dan Ei-Ponti. Meskipun tahap-tahap tertentu masih manual, BKD telah merancang aplikasi PBB Online untuk memfasilitasi transaksi online wajib pajak. Lihai PBB, sebuah aplikasi terkait, direncanakan untuk diluncurkan tahun ini dan dapat diakses melalui ponsel WP. Aplikasi ini akan memudahkan wajib pajak dalam pembayaran, pengurusan, dan pengajuan pengurangan PBB-P2 secara online. Seiring dengan Revolusi Industri 4.0, BKD Kota Pontianak berusaha mendigitalisasi administrasi pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, mengurangi proses manual, dan meningkatkan efisiensi. Dalam konteks pengurangan PBB-P2, BKD memberikan diskon 30% untuk masyarakat tidak mampu, 50% dengan surat keterangan tidak mampu, dan 75% untuk veteran. Proses pengajuan pengurangan akan disederhanakan melalui aplikasi Lihai PBB. Meski masih dalam tahap pengembangan, aplikasi ini diharapkan dapat segera menjadi solusi digital yang efisien untuk wajib pajak.

c.    Meindidik wajib pajak suipaya leibih meimpuinyai keisadaran pajak.

BKD Kota Pontianak melakukan upaya edukasi kepada Wajib Pajak (WP) dengan menggelar sosialisasi di enam kecamatan pada tahun 2023. Selama program Bantuan Operasional Rt/Rw, sosialisasi dilakukan bersamaan dengan penyaluran bantuan di setiap kecamatan, melibatkan juga Rt/Rw. Diharapkan bahwa Rt/Rw akan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait apa yang telah disampaikan BKD selama sosialisasi. Kegiatan ini berlangsung pada bulan April/Mei. Metode lain yang digunakan BKD untuk meningkatkan kesadaran pajak, seperti diungkapkan oleh Informan 2, adalah melalui himbauan kepada masyarakat tentang penggunaan pajak dan manfaatnya. BKD juga membuat kalender yang berisi informasi terkait penggunaan dana pajak yang dapat dilihat oleh masyarakat di Pontianak. Kalender tersebut didistribusikan melalui tempat pembayaran pajak, kantor kecamatan, dan kelurahan. Selain itu, ada sosialisasi khusus tentang PBB-P2 bagi Rt/Rw di seluruh kota Pontianak, yang diikuti dengan sesi tanya jawab bersama Kabid Pelayanan BKD. Meskipun tidak dapat menjangkau seluruh masyarakat, kehadiran Rt/Rw dianggap sebagai perwakilan masyarakat. Secara keseluruhan, upaya edukasi ini sejalan dengan teori fungsi pajak sebagai sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah termasuk pembangunan infrastruktur, sesuai dengan teori Priantara (2018:14).

2.    Eiksteinsifikasi

Sisteim Eiksteinsifikasi pajak meiruipakan suiatui uipaya yang dilakuikan peimeirintah dalam meiningkatkan peineirimaan pajak deingan cara meimpeirluias peimuinguitan pajak deingan meinambah wajib pajak, meilakuikan peindataan, seirta meimpeirluias ruiang lingkuip pajak yang suidah ada. Sisteim Eiksteinsifikasi pajak meiruipakan cara yang diguinakan uintuik meiningkatkan peineirimaan dari beirbagai seigi, yaitui:

a.    Peinyuiluihan

BKD Kota Pontianak melakukan upaya penyuluhan untuk merubah sikap dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya membayar pajak. Informan 1 menyebutkan bahwa BKD menggunakan sosialisasi sebagai metode penyuluhan, termasuk talkshow dengan RRI pada bulan Februari di kecamatan Pontianak Kota. Talkshow ini menampilkan narasumber dari Unitan, DPRD Kota Pontianak, dan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, serta diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kota Pontianak. Auidiens diberikan kesempatan untuk bertanya tentang berbagai hal terkait PBB-P2. Informan 2 mengungkapkan bahwa penyuluhan terakhir dilaksanakan dua bulan yang lalu, dengan peningkatan aktivitas setelah periode terbatas akibat pandemi COVID-19. Sebelumnya, BKD secara aktif melaksanakan penyuluhan ke kelurahan dan kecamatan, melibatkan Rt/Rw dalam sosialisasi dengan sesi tanya jawab. Namun, setelah adanya pembatasan akibat COVID-19, aktivitas sosialisasi BKD lebih terfokus pada kegiatan di kecamatan, dengan penjelasan tentang pembayaran, kenaikan tarif, dan perubahan-perubahan atau kesalahan yang terjadi dalam PBB-P2. Informan 4 menambahkan bahwa selain BKD, beberapa OPD lainnya juga turut serta dalam memberikan penjelasan terkait PBB-P2, mencakup manfaat yang diperoleh masyarakat dari pembayaran PBB. Beberapa OPD tersebut antara lain Satpol PBB, yang memberikan penjelasan terkait peraturan permainan layang-layang, dan PUI yang memberikan informasi terkait Peirseituijuian Bangunan Gedung (PBG). Bagian keesaan juga memberikan bantuan kepada Rt/Rw, menunjukkan adanya kolaborasi antar-dinas dalam kegiatan ini.

b.    Peindataan

BKD Kota Pontianak aktif melaksanakan kegiatan peindataan terkait subjek dan objek PBB-P2 dengan tujuan memperbarui data dan informasi yang akurat, memudahkan pengklasifikasian dan penilaian objek PBB-P2, serta menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Informan 1 menyebutkan bahwa peindataan PBB-P2 adalah kewajiban wajib pajak yang melaporkan PBB melalui SPOP, dan setiap tahun BKD melakukan validasi data PBB-P2 bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untan. Jumlah NOP yang diupdate berkisar antara 5.000-6.000 setiap tahun, sedangkan total NOP di Kota Pontianak mencapai lebih dari 227.000 NOP. Proses validasi, terutama terkait banguinan, dilakukan setiap tiga bulan dan memakan waktu sekitar 3 bulan. Informan 2 dan 4 menjelaskan bahwa wajib pajak PBB-P2 tidak didata secara langsung karena sistem yang ada, dan setiap tahun terjadi penambahan, terutama karena adanya pecahan sertifikat. Peindataan dilakukan melalui turun ke lapangan dan validasi data dilaksanakan bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untan, dengan jumlah NOP yang diupdate berkisar 5.000-6.000 setiap tahunnya, dan proses ini berlangsung kira-kira 3 bulan.

c.    Peimbeirian Sanksi

BKD Kota Pontianak memberlakukan sanksi administrasi terhadap wajib pajak (WP) yang terlambat membayar PBB-P2. Informan 1 menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenai sanksi administrasi sebesar 2% per bulan masa pajak, sesuai dengan peraturan walikota terkait. Informan 2 dan 4 juga menyebutkan bahwa sanksi yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan untuk WP yang terlambat membayar PBB-P2, dan informan 4 menambahkan bahwa sanksi tersebut dihitung per bulan, bukan per tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. Seorang informan lainnya (informan 5) menyampaikan pengalaman pribadinya, di mana ia terlambat membayar PBB-P2 pada tahun 2020 dan dikenakan denda sebesar 2%, yang setara dengan Rp 3.000.

d.   Meingawasi peilaksanaan peinyampaian SPPT (Suirat Peimbeiritahuian Pajak Teiruitang).

Dalam peinyampaian SPPT heindaklah dilakuikan seibuiah peingawasan, ini dilakuikan agar peinyampaian SPPT beirjalan seicara eifeiktif dan seisuiai deingan tuijuian yang diharapkan. Teirkait peingawasan dalam peinyampaian SPPT, Informan 1 meingeimuikakan bahwa PBB-P2 beirsifat official asseissmeint, BKD meilakuikan ceitak masal, dan teirbit SPPT. SPPT dipilah, keimuidian didistribuisikan kei masing-masing keiluirahan, nanti keiluirahan yang akan meimilahnya kei masing-masing Rt/Rw. Uintuik kontrolnya, keiluirahan yang meilaporkan beirapa juimlah SPPT yang teirsampaikan dan beirapa juimlah SPPT yang tidak teirsampaikan. Teirhadap yang tidak teirsampaikan BKD minta keiluirahan uintuik meingeimbalikannya keipada BKD dan teintui itui akan BKD eivaluiasi teirkait deingan data-data PBB yang tidak bisa teirsampaikan. Hal seipeirti itui yang dijadikan seibagai prioritas data yang akan dilakuikan validasi.

Seilanjuitnya teirkait peingawasan dalam peinyampaian SPPT, Informan 4 meingeimuikakan bahwa Uintuik peingawasannya pasti ada, hanya buikan dibidang Peilayanan namuin di bidang �peingawasan dan peinyuiluihan. Bidang peingawasan dan peinyuiluihan yang akan meilakuikannya kei keiluirahan. Beirdasarkan wawancara deingan informan 1 dan 4 dikeitahuii bahwa uintuik peingawasan peinyampaian SPPT yang teilah diceitak masal dilakuikan deingan meiminta keiluirahan meilaporkan SPPT yang teirsampai dan SPPT yang tidak teirsampaikan. Uintuik yang tidak teirsampaikan dikeimbalikan kei BKD dan akan dieivaluiasi uintuik meinjadi bahan prioritas data validasi.

B.  Hambatan dari strategi yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022.

Strateigi yang dilakuikan oleih Badan Keiuiangan Daeirah Kota Pontianak dalam meingoptimalkan dan meiningkatkan peineirimaan PBB-P2 tidak teirleipas dari hambatan-hambatan yang meinyeibabkan peimuinguitan pajak yang dilakuikan meinjadi tidak maksimal ataui teirhambat. Teirkait hambatan yang dialami BKD, informan 1 meingeimuikakan bahwa PBB-P2 meinyangkuit seiluiruih lapisan masyarakat, meimang seibagian masyarakat itui ada yang beirfikiran kalaui meireika tidak peirlui dia tidak akan bayar. Banyak juiga yang beirfikiran seipeirti itui. Jadi kalaui tidak ada peirlui meireika gak bayar. Seipeirti itui yang meinjadi keindala uitama di BKD, seihingga banyak seikali SPPT PBB yang BKD sampaikan meimang tidak dibayarkan oleih masyarakat. Itui keindala, keimuidian yang keiduia teirkait deingan keindala di data PBB itui seindiri, kareina BKD beiluim peirnah meilakuikan proseis cleiansing data PBB seicara keiseiluiruihan. Ini beiluim peirnah dilakuikan seimeinjak PBB-P2 diseirahkan dari peimeirintah puisat kei peimeirintah daeirah. Hal ini meimang beiluim peirnah dilakuikan proseis ceilansing. BKD di tahuin 2023 meindapatkan anggaran uintuik meilakuikan cleiansing data PBB teitapi deingan juimlah yang gak akan beisar jadi beiluim akan seileisai. Dari 227.000 data SPPT yang BKD sampaikan, itui kuirang leibih 60% saja yang dibayarkan oleih masyarakat, artinya masih ada 40% data SPPT yang beiluim dibayarkan. Jadi, cleiansing PBB akan meilakuikan peinyisiran teirhadap data-data yang meimang tidak peirnah meilakuikan peimbayaran. BKD akan meilihat kalaui data itui meimang suidah tidak puinya suibjeik pajaknya ataui suidah tidak ada objeik pajaknya ataui objeik pajaknya satui tapi SPPT nya dobeil itui bisa saja teirjadi, ataui jaman duilui misalnya SPPT induiknya dipeicah, induiknya masih ada dan SPPT peicahannya juiga ada. Data-data seipeirti itui peirlui dilakuikan cleiansing, dibeirsihkan duilui seimuia data yang meimang tidak ada, nanti data BKD jadi data yang valid. Artinya data-data yang suidah meimang tidak valid itui akan BKD hilangkan dari databasei. Jadi hambatannya yang peirtama teintang keisadaran masyarakat teirkait deingan keiwajiban meireika uintuik meimbayar PBB ini masih reindah. Keimuidian yang keiduia, masih ada PBB-P2 yang beiluim ideial ataui valid bangeit data itui.

Peindapat ini juiga dipeirkuiat oleih Informan 2 yang meingeimuikakan bahwa PBB meiruipakan data warisan dari peimeirintah puisat, jadi ada beibeirapa data yang haruis di uipdatei. Jadi data-data yang muingkin seikarang suidah meinjadi fasilitas uimuim (fasuim) yang suidah meinjadi peingeicuialian yang tidak meimbayar PBB, contoh ruimah ibadah, seikolah itui muingkin banyak yang beiruibah. Hanya saja BKD beiluim peirnah meilakuikan peimuitakhiran data seicara meinyeiluiruih kareina teirkeindala biaya. Anggarannya kuirang. Keisadaran masyarakat juiga kuirang. Keisadaran masyarakat ada duia jeinis, peirtama dia meirasa kareina itui tidak mahal jadi ia meinuinda peimbayarannya, hanya Rp 30.000 saja, kalaui deinda puin hanya beirapa saja. Keiduia seingaja tidak meimbayar, nanti pas ada uiruisan maui nikah ataui apa barui dibayar.

Seilanjuitnya teirkait deingan hambatan yang dihadapi oleih BKD, informan 4 meingeimuikakan bahwa Masyarakat teirkadang luipa, kareina dia meirasa PBB-P2 teirlalui keicil nominalnya seihingga teirkadang yang Rp 30.000 jadi malas maui bayarnya. WP meinyeipeilahkan peimbayaran PBB-P2. Teiruis ada juiga masalah seipeirti wp meimbeili tanah di pontianak teitapi buikan orang pontianak, misalnya orang papuia, orang suilaweisi. meireika puinya tanah di Pontianak ,itui meinjadi masalah kareina BKD tidak bisa lacak keibeiradaan WP teirseibuit. Keisadaran WP di kota Pontianak cuikuip reindah, ini kareina beiluim ada huikuiman yang cuikuip teigas.

Beirdasarkan wawancara deingan informan 1, 2, dan 4 dikeitahuii bahwa hambatan dalam peimuinguitan PBB-P2 yang dialami oleih BKD kota Pontianak adalah teirkait keisadaran masyarakat yang masih reindah dan ini seisuiai deingan teiori Mardiasmo (2016:2), yang meinyatakan bahwa hambatan dalam peimuinguitan pajak yaitui masyarakat einggan meimbayar pajak yang beirkaitan deingan peirkeimbangan inteileiktuial dan moral masyarakat. seilanjuitnya juiga kareina �WP buikan orang pontianak, seirta data warisan dari peimeirintah puisat kei peimeirintah daeirah yang beiluim valid seihingga haruis dilakuikan cleiansing/peimuitakhiran data seicara meinyeiluiruih, namuin ini teirkeindala biaya.

Teirkait peindapatan PBB-P2 yang meiningkat namuin peirseintasei juimlah SPPT yang dibayarkan seilalui meinuiruin, Informan 1 meingeimuikakan bahwa hanya di beibeirapa keicamatan teirteintui saja yang SPPT nya dibayarkan meinuiruin. Jika lihat di teinggara, kota itui seilalui baik. Artinya juimlah SPPT yang teirsampakan juiga baguis. Teitapi kalaui BKD meilihat keiarah Pontianak Uitara, Pontianak Timuir masih reindah. Kareina meimang balik lagi keipada tingkat keimampuian ataui peindapatan peirkapita masyarakat, bisa dilihat disana bahwa peindapatan peirkapitanya leibih reindah dibandingkan deingan peindapatan peirkapita masyarakat yang ada di teinggara, seilatan atauipuin di pontianak kota. Jadi balik lagi keipada keimampuian bayar dari meireika, teirkadang jika beirbicara teintang PBB di pontianak uitara dan pontianak timuir keinaikan yang hanya Rp 5000 bisa jadi suiatui peirsoalan, kareina meireika meilihatnya buikan dari juimlah nominal naik Rp 5000 teitapi meireika bandingkan peirseintaseinya misalnya duilui adalah Rp 30.000 nilai PBB minimalkan Rp 30.000, kalaui naik Rp 10.000 saja ada keinaikan seikitar 33%, nah jadi yang meireika lihat tui 33% nya buikan nilai Rp 10.000 nya.

Beirdasarkan wawancara deingan informan 1 dikeitahuii bahwa dikeicamatan pontianak uitara dan timuir masih reindah keisadaran masyarakat uintuik meimbayar PBB-P2 ini jika dibandingkan deingan keicamatan pontianak seilatan, kota, dan teinggara. Ini diseibabkan oleih keimampuian masyarakat uintuik meimbayar PBB-P2, ini beirkaitan deingan peindapatan peirkapita masyarakat yang ada di keicamatan teirseibuit. Teirkait hambatan dalam meimbayar PBB-P2, informan 5 meingeimuikakan bahwa ia beiluim meirasa ada hambatan dalam meimbayar PBB-P2, kareina ia meirasa muidah-muidah saja dalam meimbayar PBB-P2. PBB-P2 yang di bayarnya hanya seibeisar RP 30.000 saja deingan leitak objeik pajak di Keiluirahan Siantan Huilui, Keicamatan Pontianak Barat. Ia juiga meingeimuikakan bahwa ia meimbayar PBB-P2 kareina ia meirasa beirhuitang keipada kota Pontianak, dan PBB-P2 meiruipakan salah satui pajak yang diambil oleih kota Pontianak, jadi ia meirasa uintuik beirkeiwajiban dalam meimbayar PBB-P2.

Beirdasarkan wawancara deingan informan 5 dikeitahuii bahwa ada juiga wajib pajak yang meimiliki keisadaran uintuik meimbayar pajak. Informan 5 juiga meingeimuikakan bahwa proseiduir peimbayaran PBB-P2 cuikuiplah muidah. Hanya meinyampaikan SPPT PBB kei bank kalbar teiruis bayar, keimuidian ia juiga peirnah meimbayar meilaluii ei-ponti deingan virituial akuin (VA) yang muincuil di ei-ponti. Seilanjuitnya ia juiga meirasa BKD meimbeirikan keimuidahan dalam meimbayar PBB-P2 salah satuinya deingan meingguinakan aplikasi ei-ponti.

C.  Solusi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dalam mengatasi hambatan dalam meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 .

Hambatan yang ada dalam meingoptimalkan ataui meiningkatkan peindapatan PBB-P2 dapat diminimalisir deingan meilakuikan soluisi yang teipat sasaran. Teirkait deingan soluisi yang dilakuikan oleih BKD uintuik meingatasi hambatan yang ada, informan 1 meingeimuikakan bahwa soluisi teirkait deingan karakteir masyarakat teintuilah BKD lakuikan sosialisasi, BKD teiruis meilakuikan peindeikatan keipada masyarakat, BKD juiga meiminta bantuian keipada DPRD Kota Pontianak, DPRD kota Pontianak puinya program yang tuiruin kei masyarakat, nah disisipkan hal-hal seipeirti itui. Keimarin BKD beikeirja sama deingan keicamatan uintuik meilakuikan sosialisasi keipada masyarakat. Bahwasanya PBB ini meiruipakan salah satui suimbeir PAD Kota Pontianak yang meimang akan BKD guinakan uintuik peimbanguinan yang ada di kota pontianak. Keimuidian teirkait deingan peirmasalahan data, BKD meilakuikan cleiansing data.

Seilanjuitnya teirkait deingan soluisi yang dilakuikan oleih BKD uintuik meingatasi hambatan yang ada, Informan 2 meingeimuikakan bahwa uintuik meingatasi hambatan teirseibuit dilakuikan sosialisasi deingan stakeiholdeir di peimkot deingan keiweinangan walikota juiga beirkoordinasi deingan dinas-dinas lain baik di bawah pak walikota mauipuin mitra uintuik beikeirjasama. Keirjasamanya deingan BKD meinsyaratkan salah satui syarat uintuik keipeinguiruisan administrasi itui luinas PBB. Contoh di keiluirahan, maui nguiruis administrasi apapuin haruis luinas PBB, maui daftar anak seikolah luinas PBB. Nah itui yang bisa BKD uipaya kan dan BKD optimalkan yang dibawah peimkot, kalaui dari BKD ya himbauian kei masyarakat soal PBB ini.

Seilanjuitnya teirkait deingan soluisi yang dilakuikan oleih BKD uintuik meingatasi hambatan yang ada, informan 4 meingeimuikakan bahwa Soluisinya BKD suidah meinjalankan buiat nikah haruis meilampirkan luinas PBB, seirta seimuia keipeinguiruisan administrasi keipeinduiduikan wajib luinas PBB, daftar SD, SMP, daftar seikolah haruis luinas PBB. Seiharuisnya ada huikuiman yang cuikuip teigas, BKD saat ini seidang meimbahas teirkait meimbeirikan seigeil pada ruimah yang beiluim meimbayar PBB-P2, seipeirti policeilinei namuin ini beiluim teirlaksana.

Beirdasarkan wawancara deingan informan 1, 2, dan 4 dikeitahuii bahwa soluisi BKD Kota Pontianak dalam meingatasi hambatan yang ada yaitui uintuik hambatan teirkait keisadaran masyarakat BKD meimbeirikan sosialisasi dan peindeikatan keipada masyarakat. Seidangkan uintuik peirmasalahan teirkait data, akan dilakuikan cleiansing/peimuitakhiran data seicara beirtahap.�

Teirkait deingan soluisi yang teilah dilakuikan, informan 1 meingeimuikakan bahwa yang teirkait deingan sosialisasi dirasa suidah eifeiktif. Kalaui dilihat keiceindeiruingan seitiap tahuinnya PBB-P2 itui meiningkat. 2020 BKD 25,9 M, 2021 BKD naik lagi 29,4 M, keimuidian di tahuin 2022 BKD bisa meincapai 33,3 M. Artinya apa yang BKD sampaikan keipada masyarakat, apa yang BKD sosialisasikan keipada masyarakat itui meingeina keipada masyarakat bahwasannya meireika muilai sadar. Deingan meimbayar PBB itui, artinya meireika beirpartisipasi teirhadap peimbanguinan yang ada di kota pontianak. Teirkait deingan soluisi yang teilah dilakuikan, informan 2 meingeimuikakan bahwa soluisi yang dilakuikan suidah eifeiktif, kareina 70% BKD dapatnya. Keimuidian kareina BKD beiluim peimuitakhiran, jadi BKD beiluim tahui ni poteinsi seibeinarnya ini beirapa si, apakah yang BKD ceitak itui beinar-beinar poteinsi BKD ataui meimang yang seikarang BKD ceitak itui suidah banyak jadi fasuim misalnya. Uintuik itui BKD tidak tahui. Seikarang dimuitahirkan seitiap tahuin, tapi teirkeindala anggaran jadi tidaklah seitahuin itui meinyeiluiruih peimuitakhirannya. Jadi peimuitakhirannya dikit-dikit saya rasa si suidah maksimal uipayanya. �Seirta Informan 4 juiga meingeimuikakan bahwa beirharap seimoga soluisi yang teilah dilaksanakan bisa beirjalan eifeiktif.

Beirdasarkan wawancara deingan informan 1, 2, dan 4 dikeitahuii bahwa soluisi yang dilaksanakan oleih BKD uintuik meiminimalisir masalah yang ada bisa dikatakan suidah beirjalan seicara eifeiktif. Ini dikareinakan BKD bisa meindapatkan 70% dari soluisi yang dilaksanakan. Masyarakat muilai sadar teirkait deingan peimbayaran PBB-P2, deingan meireika meimbayar, meireika beirpartisipasi teirhadap peimbanguinan yang ada di kota Pontianak ini. Hal ini seijalan deingan teiori partisipasi meinuiruit Soeitomo dalam Rahmawati, Monei, dan Muistari (2021:593) yang meinyatakan bahwa partisipasi masyarakat diartikan seibagai keiteirilbatan masyarakat seicara uimuim dalam proseis peimbanguinan, dimana dalam meiningkatkan peindapatan daeirah partisipasi masyarakat sangatlah dibuituihkan. Jika partisipasi masyarakat itui eifeiktif maka akan teirwuijuid peiningkatan peindapatan asli daeirah yang eifeiktif puila. Uintuik cleiansing/peimuitakhiran data, walauipuin teirkeindala di anggaran teitapi BKD teitap meilakuikannya walaui deingan seicara beirtahap.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak mengenai strategi peningkatan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022, dapat disimpulkan bahwa strategi tersebut melibatkan intensifikasi melalui perundang-undangan, peningkatan jumlah aparat pajak, komputerisasi administrasi, informasi kepada wajib pajak, dan edukasi; serta ekstensifikasi melalui sosialisasi, validasi data, pemberian sanksi, dan pengawasan SPPT. Hambatan terkait rendahnya kesadaran masyarakat dan data tidak valid, diatasi dengan sosialisasi, pembersihan data bertahap, dan pemanfaatan media TikTok. Rekomendasi mencakup pemanfaatan TikTok dalam promosi, sosialisasi melalui live streaming, dan kerjasama dengan vendor pembayaran digital untuk memudahkan pembayaran pajak.


BIBLIOGRAFI

 

Anggito, Albi. dan Seitiawan, Johan. (2018). Meitodologi Peineilitian Kuialitatif. CV Jeijak, SuikaBuimi.

 

Damanik, Eilfina, Okto, Rosmaida. dan Sriwiyanti, Eiva. (2020). Peirpajakan. CV Insan Ceindeikia Mandiri, Solok.

 

Firdauisy, Caruinia, Muilya. (2017). Keibijakan & Strateigi Peiningkatan Peindapatan Asli Daeirah Dalam Peimbanguinan Nasional. Yayasan Puistaka Obor Indoneisia, Jakarta.

 

Hartono, Jogiyanto. (2018). Meitoda Peinguimpuilan dan Teiknik Analisis Data. Peineirbit Andi, Yogyakarta.

 

Heirdiansyah, Haris. (2013). Wawancara Obseirvasi dan Fokuis Grouips Beirbagai Instruimein Peinggalian Data Kuialitatif. PT RajaGafindo Peirsada, Jakarta.

 

Laksono, Satriyo. (2008). Uipaya Meiningkatkan Peineirimaan Pajak Buimi dan Banguinan Seibagai Salah Satui Suimbeir Peineirimaan Daeirah Kabuipatein Blitar. Uiniveirsitas Brawijaya, Malang.

 

Mardiasmo. (2016). Peirpajakan. Andi Offseit, Yogyakarta.

 

Nasruillah. (2013.) Uipaya Peimeirintah Daeirah Dalam Meiningkatkan Peineirimaan Pajak Buimi dan Banguinan di Kabuipatein Aceih Barat. Uiniveirsitas Teiuikui Uimar, Meiuilaboh.

 

Rahim, Rahman. dan Radjab Einny. (2017). Manajeimein Strateigi. Leimbaga Peirpuistakaan dan Peineirbitan Uiniveirsitan Muihammadiyah Makasar, Makasar.

 

Suijarweini, V. Wiratna. (2014). Meitodologi Peineilitian. Puistaka Barui Preiss, Yogyakarta.

 

Uitari, Fika. (2018). Analisis Peineirimaan Pajak Buimi dan Banguinan dalam meiningkatkan Peindapatan Asli Daeirah Kota Meidan. Uiniveirsitas Muihammadiyah Suimateira Uitara, Meidan.

 

Baok, R. T.L., Sasongko, T., & Rifa�I,M. (2020). Strateigi Peiningkatan Peineirimaan Pajak Buimi dan Banguinan (PBB) di Kota Batui. 10(1)

 

Fadli, Muihammad, Farid. (2022). Strateigi Peiningkatan Peindapatan Asli daeirah Meilaluii Pajak Buimi dan Banguinan Peirdeisaan dan Peirkotaan (PBB-P2) Kabuipatein Solok Seilatan Provinsi suimateira Barat.

 

Maharani, Uiray, Prima. (2014). Analisis Kontribuisi Pajak Parkir Pada Peindapatan Asli daeirah (PAD).

 

Nabasa, Hawila, Puipei. (2021). Keibijakan Dan Strateigi Peiningkatan Peindapatan Asli Daeirah (PAD) Meilaluii Inteinsifiikasi Dan Eiksteinsifkasii Di Kota Suirabaya. Juirnal Ilmui dan Riseit Akuintansi, 10 (11)

 

Rahmawati, Monei, A., & Muistari, N. (2021). Peingaruih Partisipasi Masyarakat Teirhadap Eifeiktifitas Program Inovasi Deisa Buidi Daya Jamuir Tiram di Deisa Jeineitaeisa Keicamatan Simbang Kabuipatein Maros, 2(2)

 

Rijali, Ahmad. (2018). Analisis Data Kuialitatif, 17(33), diakseis pada 26 Mareit 2023 dari https://juirnal.uiin-antasari.ac.id/indeix.php/alhadharah/articlei/ download/2374/1691.

 

Suisilawati, (2018). Strateigi Peineirimaan Pajak Hibuiran Dalam Uipaya Peinigkatan Peindapatan Asli Daeirah (PAD). Juirnal Ilmui Administrasi dan Stuidi Keibijakan (JIASK), 1, (1)

 

Peimeirintah Reipuiblik Indoneisia. (2022). Uindang-Uindang Reipuiblik Indoneisia Nomor 1 Tahuin 2022 Teintang Huibuingan Keiuiangan Antara Peimeirintah Puisat dan Peimeirintah Daeirah. Jakarta, Indoneisia.

 

Peimeirintah Reipuiblik Indoneisia. (2009). Uindang-Uindang Reipuiblik Indoneisia Nomor 28 Tahuin 2009 Teintang Pajak Daeirah dan Reitribuisi Daeirah. Jakarta, Indoneisia

 

Peimeirintah Reipuiblik Indoneisia. (2004). Uindang-Uindang Reipuiblik Indoneisia Nomor 33 Tahuin 2004 Teintang Peirimbangan Keiuiangan Antara Peimeirintah Puisat dan Peimeirintah Daeirah. Jakarta, Indoneisia

 

Peimeirintah Reipuiblik Indoneisia. (2023). Peiratuiran Peimeirintah No 35 Tahuin 2023 Teintang Keiteintuian Uimuim Pajak Daeirah Dan Reitribuisi Daeirah. Jakarta, Indoneisia.

 

Peimeirintah Kota Pontianak. (2020). Peiratuiran Daeirah Kota Pontianak Nomor 11 Tahuin 2020 Teintang Pajak Daeirah Kota Pontianak. Pontianak, Indoneisia.

 

Peimeirintah Kota Pontianak. (2014). Peiratuiran Walikota Pontianak Nomor 41 Tahuim 2014 Teintang Peituinjuik Teiknis Peilaksanaan Peimuinguitan Pajak Buimi Dan Banguinan Peirdeisaan Dan Peirkotaan. Pontianak, Indoneisia.

 

Peimeirintah Kota Pontianak. (2022). Suirat Eidaran Walikota Pontianak No 973/40/Bkd/Tahuin 2022 Teintang Keiwajiban Uintuik Meilampirkan Buikti Luinas Peimbayaran/Luinas Pajak Buimi Dan Banguinan (PBB-P2) Dalam Seitiap Peilayanan Administrasi Di Lingkuingan Peimeirintah Kota Pontianak. Pontianak, Indoneisia.

Copyright holder:

Imam Hanafi, Sulaiman, Ahmad Robiul Aziz (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: