Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 4, April 2024

 

STUDI KUALITATIF PENGARUH PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE TERHADAP EFISIENSI MANAJEMEN KANTOR HUKUM BERBASIS VIRTUAL OFFICE

 

Rizkiyadi Darmowiyoto1*, Tongam Sirait2

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Harapan Bangsa, Bandung, Jawa Barat, Indonesia1,2

Email: [email protected]*

 

Abstrak

Pemanfaatan tenaga kerja fisik membutuhkan biaya gaji dan tunjangan yang berkelanjutan yang langsung mempengaruhi laba bersih perusahaan. Penggunaan artificial intelligence (AI) dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan efisiensi dengan tetap menjaga efektifitas manajemen perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaruh penggunaan AI terhadap efektivitas dan efisiensi pada manajemen kantor hukum berbasis virtual office. Jumlah responden adalah 5 orang meliputi managing partner, senior associate, lawyer, paralegal, dan office manager yang bekerja di kantor hukum X di Jakarta Selatan. Para responden memiliki pengalaman terhadap AI dan manajemen kantor hukum (baik itu konvensional maupun virtual office). Pengambilan data dilakukan melalui wawancara dengan teknik fenomenologi. Hal yang ditanyakan meliputi penghematan biaya, produktivitas, kepuasan klien, kepuasan karyawan, efisiensi, komunikasi, dan keamanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI memberikan pengaruh efektif dan efisien terhadap manajemen kantor hukum sehingga biaya operasional dapat ditekan. Virtual Office memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pengurangan biaya operasional kantor terutama dalam biaya sewa. Oleh karenanya manajemen kantor hukum akan sangat terbantu dengan AI dan sistem virtual office. Kualitas pelayanan tetap terjaga dan klien mendapatkan biaya yang lebih terjangkau karena kantor hukum bisa menghemat biaya operasionalnya.

Kata Kunci: Artificial Intelligence; Virtual Office; Efisiensi; Kantor Hukum; Manajemen

 

Abstract

Utilization of physical labor requires continuous salary and benefit costs directly affecting the company's net profit. Therefore, the use of artificial intelligence (AI) can be one solution to increase efficiency while maintaining the company management effectiveness. The purpose of this study was to determine the effect of using AI on effectiveness and efficiency in virtual office-based law office management. There were five respondents, including the managing partner, senior associate, lawyer, paralegal, and office manager, all of whom are affiliated with a law office named X located in South Jakarta. The respondents have experience with AI and law office management, both conventional and virtual. Data were collected through interviews using phenomenological techniques. Questions included cost savings, productivity, client satisfaction, employee satisfaction, efficiency, communication, and security. The results showed that AI has an effective and efficient influence on law office management, allowing operational costs to be reduced. A virtual office has a significant impact on reducing office operating costs, especially rental costs. Therefore, law office management will be greatly assisted by AI and virtual office systems. The quality of service is well maintained, and clients may benefit from more economical fee structures, as the law office can achieve savings on operational costs.

Keywords: Artificial Intelligence; Virtual Office; Efficiency; Law Office; Management

 

Pendahuluan

Teknologi Artificial Intelligence (AI) sedang naik daun. Teknologi ini dikatakan sanggup menggusur banyak pekerjaan. Hanya dengan menuliskan pertanyaan maka AI akan menjawab seluruh pertanyaan dengan cepat, lengkap dan jelas. Hal ini dapat berpengaruh besar dalam sebuah manajemen kantor dimana akan banyak sekali fungsi karyawan yang dapat tergantikan oleh mesin. Perubahan positif yang ditimbulkan AI ini memang sudah sedari lama diprediksikan para ahli. Brynjolfsson & Mitchell (Brynjolfsson, 2017) menyatakan bahwa sebagian besar sektor pekerjaan dan perekonomian berada pada awal transformasi besar yang disebabkan oleh kemajuan mesin yang dapat berpikir sendiri. Terobosan terbaru dalam AI ini diprediksi dapat mempengaruhi banyak pekerjaan yang berketerampilan tinggi dan bergaji tinggi (Frank, 2019). Bahkan menurut Makridakis (Makridakis, 2017) beberapa pakar teknologi menyatakan bahwa revolusi AI ini dapat mengubah kehidupan masyarakat lebih dari revolusi industri.

Sekarang ini penggunaan AI telah merambah dalam berbagai sektor kegiatan manusia dan tidak terkecuali bidang hukum. Beberapa negara telah menerapkan AI karena platform hukum seperti Westlaw dan Practical Law sudah ada sejak lama (Thomson, how-law-firms-can-use-ai-to-level-up-their-business/, 2023). Bahkan tehnologi AI yang dinamakan “Donotpay” secara resmi pernah dihadirkan di Pengadilan Amerika Serikat untuk membela kliennya dalam perkara tilang. ChatGPT pun lulus ujian Uniform Bar Exam (ujian sertifikasi pengacara di Amerika Serikat) dengan skor 297 (Forbes, ai-and-the-legal-industry-how-to-amplify-efficiency, 2023). Sementara AI bernama Harvey pertama kali digunakan di Indonesia pada 1 Maret 2023 (Hukumonline, law-firm-ini-klaim-jadi-yang-pertama-gunakan-generative-ai, 2023). Oleh karenanya, secara keseluruhan, AI ini memang dianggap berguna untuk membuat operasional kantor hukum menjadi lebih efektif dan efisien. Namun, di sisi lain, hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi pekerja hukum konvensional karena hal ini akan menghilangkan lapangan kerja. Maka tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia sebagai negara yang memiliki angkatan kerja dan angka pengangguran yang cukup tinggi tentunya akan mengalami dampak yang signifikan.

Profesi dibidang hukum, terutama paralegal (biasanya fresh graduate) yang bertugas untuk riset, tentunya akan tergusur oleh AI jika tidak mengembangkan kemampuannya. Bukan saja paralegal namun masih banyak lagi pekerjaan lain yang dapat tergantikan. Hal ini akan mengakibatkan semakin tingginya angka pengangguran khususnya para sarjana hukum. Sayangnya, penelitian mengenai manajemen kantor hukum jika dikaitkan dengan AI, bisa dikatakan baru. Padahal masalah ini cukup urgent mengingat jika tidak segera dipahami maka akan banyak sekali para sarjana hukum yang tidak bekerja, dipecat bahkan kehilangan pekerjaan untuk jangka waktu yang sangat lama. Deloitte Insight bahkan menyatakan bahwa sekitar 100.000 pekerjaan hukum dapat diotomatisasi pada tahun 2036 (Insight, 2023).

Kurniawijaya, A. Yudityastri, dan A. P. C. Zuama (Kurniawijaya, 2021) mengatakan bahwa adanya AI memang dinilai akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap profesi advokat. Teknologi AI terbukti lebih cepat dan teliti dari seorang advokat. Ini bisa menjadi pintu emas untuk industri hukum yang lebih maju karena konektivitas dan digitalisasi teknologi ini mampu meningkatkan efisiensi kerja. Namun, di sisi lain, hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi hukum konvensional karena hal ini akan menghilangkan banyak lapangan kerja. Perkembangan ini memang mengkhawatirkan apalagi jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia sendiri sudah mencapai 8,4 juta orang pada Agustus 2022. Ini artinya sebesar 5,86% dari total angkatan kerja nasional sedang menganggur (DataIndonesia.Id, 2021).

 

 

Gambar 1. Angka pengangguran dari Februari 2020-Februari 2022 menurut BPS (Statistik, 2022)

 

Gambar 1 terlihat bahwa angka pengangguran tergolong tinggi. Hal ini berpengaruh besar terhadap para sarjana hukum baik yang sudah bekerja maupun yang masih mencari pekerjaan. Lahan bagi mereka semakin sempit dengan adanya AI yang diyakini sanggup menggerus posisi mereka yang baru saja memulai karir bahkan yang sudah lama bekerja. Oleh karenanya, langkah terbaik adalah memahami teknologi ini dan mengimplementasikannya dalam pekerjaan sehari-hari agar tidak tergantikan. Hal ini berlaku juga bagi kantor hukum agar bisa lebih efektif dan efisien bagi pelaku usaha maupun kliennya.

Dalam jurnal “Lawyering In A Digital Age: A Practice Report Introducing The Virtual Law Clinic At Cumbria (Sales, 2015), dapat terlihat bahwa konsep digital lawyering memang tergolong baru namun sangat potensial untuk ditekuni demi kemajuan. Dikatakan oleh mereka bahwa konsep pengacara digital dapat menjadi inti dari semua aspek layanan hukum di masa depan. Teknologi akan mengubah cara identifikasi masalah hukum untuk menyelesaikan perselisihan bisnis atau permasalahan lainnya. Dari sini pula bisa dibuat sebuah metode mutakhir agar konsumen dapat memilih cara penyedia layanan, cara layanan hukum diberikan dan bagaimana cara firma hukum menjalankan bisnisnya.

Dari penjelasan diatas, terlihat memang penggunaan teknologi AI ini tidak dapat dihindari lagi baik terhadap pekerja maupun manajemen kantor hukum itu sendiri. AI dapat memotong overhead cost (biaya operasional) dan dapat menyederhanakan proses alur kerja khususnya dalam hal manajemen kasus. Klien juga dapat memiliki fleksibilitas dan aksesibilitas dengan berkonsultasi online. Oleh karenanya, jika sistem AI ini diterapkan, maka law firm bisa mengesampingkan kebutuhan kantor fisik dengan non fisik (virtual). Disinilah peluang-peluang bagi anak-anak baru atau para sarjana hukum yang menganggur atau yang dipecat dapat mengembangkan potensinya dengan membuat law firm sendiri.

Ann Thanaraj & Michael Sales (Sales, 2015) mengambil contoh pada klinik hukum yang mereka dirikan di universitas mereka di Umbria. Namanya The Virtual Law Clinic (“VLC”). Mereka menjalankan sistem virtual dengan memberikan opini penyelesaian sengketa hukum secara online dan menangani transaksi di kantor hukum fisik dalam lingkungan digital yang aman. Semua kasus termasuk data pengelolaan kasus akan dicatat dan diarsipkan. Jika klien ingin berkonsultasi maka mereka bisa mengisi formulir kontak di website VLC. Disini klien memberikan informasi yang berkaitan dengan diri mereka sendiri dan rincian permasalahan mereka. Setelah itu mereka menyetujui term and condition yang ditetapkan oleh VLC lalu terjadi perjanjian kerja dan selanjutnya klien akan menerima kombinasi nama pengguna/kata sandi dan tautan ke website law firm. Status pengerjaan kasus akan selalu diinformasikan kepada klien dan penasihat hukum selalu berkomunikasi melalui internet. Jika diperlukan diskusi lebih lanjut, klien dan penasihat hukum dapat mengadakan sesi konferensi video. Semua ini akan tercatat sebagai bentuk dokumentasi. Dari sistem virtual yang dijalankan oleh VLC ini terlihat bahwa AI dan konsep virtual office dapat berjalan bersama. Semua ini membuat sebuah law firm menjadi lebih efektif baik dari segi cost maupun manajemen kasus. Hal ini berarti positif bagi para pemula atau siapapun yang ingin memulai bisnis law firm.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menginvestigasi dan menganalisis bagaimana implementasi teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam manajemen kantor hukum berbasis virtual office. Penelitian ini bertujuan untuk:

1)  Mengidentifikasi tugas-tugas dan proses manajemen kantor hukum yang dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan teknologi AI.

2)  Menganalisis dampak dari penggunaan AI terhadap produktivitas, akurasi, dan kualitas layanan yang diberikan oleh kantor hukum virtual.

3)  Mengevaluasi efektivitas teknologi AI dalam memfasilitasi penjadwalan, manajemen dokumen, dan interaksi dengan klien di kantor hukum berbasis virtual office.

4)  Menganalisa penerapan AI dalam memenuhi persyaratan etika dan keamanan data dalam konteks manajemen kantor hukum.

 

Metode Penelitian

Responden

Jumlah responden pada penelitian ini adalah 5 orang yang memiliki pengetahuan terhadap AI dan manajemen kantor hukum (baik itu konvensional maupun virtual office) sebagai persyaratan untuk berpartisipasi. Sebagai bagian dari pedoman etis maka para responden telah diminta izin untuk merekam dan menyalin wawancara. Sementara itu teknik sampling yang dilakukan adalah Quota Sampling dimana teknik memilih sampel berdasarkan pertimbangan peneliti semata. Para responden berasal dari kantor hukum X yang beralamat di Jakarta Selatan. Tabel 1 menunjukkan nama-nama responden:

 

Tabel 1. Responden

No

Nama (Inisial)

Jabatan

Durasi Interview

1.

KAP

Managing Partner

30 menit

2.

NU

Senior Associate

30 menit

3.

DS

Lawyer

30 menit

4.

RP

Paralegal

30 menit

5.

EP

Office Manager

30 menit

 

Penjelasan masing-masing job desk para pekerja yang diambil sampling antara lain:

1)  Managing Partner: Fungsinya seperti Direktur Umum pada Perusahaan Terbatas;

2)  Senior Associate: Pengacara senior;

3)  Lawyer: Pengacara;

4)  Paralegal: Pekerja yang bertugas untuk supporting dan assisting para lawyer;

5)  Office Manager: Pekerja yang mengurus human resources departemen dan mengawasi produk kantor hukum sebelum diberikan kepada klien (General Affairs);

 

Desain

Penelitian ini dirancang untuk mengetahui bagaimana hubungan AI dan sistem virtual office dengan efektifitas manajemen kantor hukum. Variabel yang diteliti diantaranya AI (X1), virtual office (X2), dan efektifitas manajemen kantor hukum (Y). Efektifitas manajemen kantor hukum merupakan variabel terikat (dependent variable) sedangkan virtual office dan AI merupakan variabel bebas (independent variable). Penelitian ini menggunakan analisa kualitatif dan teknik Fenomenologi atau teknik pendekatan penelitian yang berfokus pada pengalaman hidup subjektif individu dan bagaimana individu tersebut memahami dan memberi makna pada pengalaman tersebut. Peneliti akan melakukan pemahaman mendalam terhadap esensi pengalaman dari perspektif subjek penelitian dan menekankan pada perspektif dan interpretasi individu mereka dengan cara melakukan wawancara mendalam.

 

Prosedur Penelitian

Prosedur penelitian secara rinci adalah sebagai berikut:

Studi Literatur

Melakukan tinjauan literatur yang komprehensif untuk memahami konsep AI dan aplikasinya dalam manajemen kantor hukum virtual.

Pengumpulan Data

Metode Pengumpulan data merupakan teknik atau cara-cara untuk mendapatkan data yang dilakukan oleh peneliti. Instrumen pengumpulan data adalah alat bantu yang dipilih dan digunakan peneliti dalam kegiatannya mengumpulkan data agar sistematis dan dipermudah (Gulo, 2020). Terdapat beberapa jenis pengumpulan data diantaranya angket, wawancara, observasi, tes dan dokumentasi (Raco, 2018; Sugiyono, 2013). Penelitian ini menggunakan jenis pengumpulan data dengan observasi, wawancara, kuesioner, dan dokumentasi.

(a)    Observasi

Pengamatan atau observasi adalah suatu teknik yang dilakukan dengan cara melakukan pengamatan secara teliti serta pencatatan secara sistematis. Metode ini digunakan untuk memperoleh data secara langsung di lapangan dengan pengamatan langsung peneliti terhadap para pekerja kantor hukum X.

(b)    Wawancara

Wawancara (interview) adalah sebuah dialog yang boleh dilakukan pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari terwawancara (interviewed). Peneliti melakukan wawancara para pekerja kantor hukum X untuk mendapatkan data penelitian. Melalui wawancara dengan pekerja kantor hukum yang telah menerapkan AI, peneliti akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang pengalaman mereka, tantangan yang dihadapi, dan manfaat yang diperoleh. Untuk mengukur efektivitas AI dan virtual office dalam mengelola kantor hukum maka beberapa pertanyaan berikut akan diajukan saat wawancara:

1)   Penghematan Biaya: Berapa banyak uang yang telah dihemat firma hukum dengan menerapkan kantor virtual dibandingkan dengan ruang kantor tradisional?

2)   Produktivitas: Berapa banyak waktu yang telah dihemat oleh firma hukum untuk tugas-tugas administratif setelah menerapkan AI dan kantor virtual dibandingkan sebelumnya?

3)   Kepuasan Klien: Seberapa puaskah klien firma hukum dengan layanan yang diberikan setelah menerapkan AI dan kantor virtual?

4)   Kepuasan Karyawan: Seberapa puaskah karyawan firma hukum dengan lingkungan kerja dan alat yang disediakan setelah menerapkan AI dan kantor virtual?

5)   Efisiensi: Berapa banyak waktu yang dihemat oleh firma hukum dalam menyelesaikan tugas setelah menerapkan AI dan kantor virtual dibandingkan sebelumnya?

6)   Komunikasi: Bagaimana komunikasi di antara karyawan dan dengan klien meningkat atau berubah setelah menerapkan AI dan kantor virtual?

7)   Keamanan: Seberapa efektif langkah-langkah keamanan yang diterapkan untuk melindungi informasi sensitif klien di lingkungan kantor virtual?

 

(c)    Dokumentasi

Dokumentasi adalah ditujukan untuk memperoleh data langsung dari tempat penelitian, meliputi buku-buku manajemen yang relevan, data dari perusahaan yang sedang diteliti, laporan kegiatan, foto objek penelitian, dokumentasi kegiatan penelitian, dan lainnya. Peneliti mengumpulkan data mengenai hal-hal yang akan diteliti dan berhubungan juga dengan objek penelitian.

 

Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan data dilakukan menggunakan bantuan aplikasi Nvivo yang mendukung analisa kualitatif, dengan menggunakan teknik pengkodean, penyaringan, dan editing, dan kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Menganalisis data kualitatif dari wawancara dan observasi untuk mengidentifikasi pola, tema, dan kesimpulan kualitatif terkait pengalaman dan pandangan pekerja kantor hukum di kantor hukum X baik saat pendirian yang menggunakan sistem virtual office lalu ke sistem konvensional dan saat ini sistem hybrid (gabungan antara virtual office dan konvensional dimana pengerjaan perkara banyak dilakukan secara remote namun tetap memiliki kantor fisik dan berbasis AI).

Analisis data kualitatif ini dapat dilakukan juga dengan menggunakan teknik analisis isi atau analisis naratif. Dalam menjalankan teknik pengumpulan data dan metode analisis data, penulis akan memperhatikan etika penelitian, seperti menjaga kerahasiaan data dan privasi responden. Analisis data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini menggunakan model Miles and Huberman (Gambar 2) yang dikutip dari Sugiyono.

 

Gambar 2. Analisis Model Miles & Hubermen

 

Untuk mendapatkan data yang valid, akurat dan meyakinkan, peneliti menggunakan analisis data secara interaktif dan berlangsung secara berulang hingga selesai, dimulai dengan reduksi data (data reduction) kemudian menampilkan data (data display), yang kemudian menarik kesimpulan atau verifikasi (conclusion drawing) sehingga datanya menjadi valid.

 

Keabsahan Data

Peneliti mengumpulkan dan menganalisis data dari sumber yang berbeda, dan menggunakan metode dan teori yang berbeda untuk memvalidasi hasil dan mengurangi kemungkinan bias yang dapat timbul dari penggunaan satu metode, sumber hukum atau tunggal. Dalam penelitian, penulis menggunakan metode triangulasi sumber data. Menurut Moleong, triangulasi melibatkan pemeriksaan keabsahan data dengan memverifikasi data yang diperoleh dari berbagai sumber. Misalnya, untuk memeriksa keandalan data riwayat kredit yang digunakan dalam penilaian kredit, pengumpulan dan pengujian data yang diperoleh dapat dilakukan dari Managing Partner (Direktur), Senior Lawyer, lawyer, paralegal dan office manager. Data para informan ini tidak dapat dirata-ratakan seperti dalam penelitian kuantitatif tetapi dideskripsikan, diklasifikasikan, pendapat mana yang mirip, pendapat mana yang berbeda, dan pendapat mana yang spesifik untuk sumber data yang berbeda. Data telah dianalisis oleh peneliti untuk sampai pada suatu kesimpulan yang kemudian diminta untuk konsisten dengan sumber data.

 

 

Hasil dan Pembahasan

Hasil Wawancara dengan Responden

Penghematan Biaya: Berapa banyak uang yang telah dihemat firma hukum dengan menerapkan kantor virtual dibandingkan dengan ruang kantor tradisional?

KAP: Kami bergabung dengan kantor hukum X sejak 2010. Pada tahun 2006, kantor hukum X menggunakan sistem virtual office di Wisma Nugra Santana di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta 10220. Pertama kali paket virtual office yang diambil adalah sewa alamat sebesar Rp. 100 ribu / bulan. Setelah itu pada tahun 2007, kantor hukum X mengambil paket sewa ruangan kecil (5x5 m) sebesar Rp. 3 juta / bulan dan pada periode 2008 kemudian kantor hukum X pindah ke Mayapada Tower yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.27 Jakarta 12920. Dari periode 2006 dan 2007 terlihat perbedaan yang sangat signifikan dari uang sewa (Rp. 100 ribu / bulan vs Rp. 3 juta / bulan). Sementara periode 2008 jauh lebih tinggi lagi saat kantor hukum X harus mengeluarkan uang sewa unit di lantai 7 sebesar 15 juta / bulan untuk luas 80 m2. Biaya ini diluar biaya pembangunan diawal yang menghabiskan dana sebesar Rp. 40 juta hanya untuk renovasi unit seperti karpet, furniture dan lainnya. Belum termasuk fax, telepon, komputer, air, listrik, biaya deposit Rp. 30 juta dan lainnya.

 

NU: Kantor virtual sangat efektif karena kami tidak perlu setiap hari ke kantor. Kondisi Jakarta yang penuh kemacetan tentu sangat menguras tenaga apalagi bagi kami yang tinggal di daerah Bekasi atau Depok. Dengan sistem virtual office bisa memberikan kami work-life balance yang seimbang dimana kami bisa lebih banyak meluangkan waktu bagi keluarga tanpa melupakan tanggung jawab di kantor. Untuk biaya operasional sendiri pun jauh lebih efektif. Saat ini pendaftaran gugatan dan beberapa sidang sudah bisa dilakukan secara online sehingga biaya operasional bisa ditekan. Dahulu, untuk pendaftaran gugatan, kami perlu berkunjung ke pengadilan setempat untuk melakukan pendaftaran, hal ini tidak praktis karena banyak terjadi penyelewengan dana taktis dilapangan sehingga biaya operasional menjadi bengkak. Saat ini, semua itu bisa dipangkas termasuk ongkos transportasi.

 

DP: Sistem virtual office lebih efektif karena saat ini saya bisa bekerja dari mana pun saya berada. Meeting dengan klien pun bisa dilakukan secara on-line bahkan ketika saya harus tugas keluar kota. Biaya operasional pekerjaan menjadi lebih murah karena semua bisa dilakukan online.

 

RP: Saat ini saya lebih sering bekerja dari rumah karena sedang merawat orang tua saya yang sedang sakit. Saya melakukan riset secara online baik itu melalui telepon, zoom meeting ataupun menggunakan teknologi AI. Semua ini menjadi lebih mudah bagi saya yang membutuhkan waktu lebih untuk keluarga. Kami juga menggunakan RCS dari Hukumonline sehingga proses laporan saya akan tersimpan dengan aman di bank data.

 

EP: Saat ini reimbursement kantor tidak sesering dulu karena semua bisa dilakukan secara online. Semua bisa dilakukan tanpa harus berkunjung ke kantor. Biaya operasional air, listrik dan internet pun bisa dihemat karena frekwensi di kantor sudah sangat berkurang sejak pekerjaan dapat dilakukan secara online.

 

Produktivitas: Berapa banyak waktu yang telah dihemat oleh firma hukum untuk tugas-tugas administratif setelah menerapkan AI dan kantor virtual dibandingkan sebelumnya?

KAP: Saat ini pendaftaran gugatan bisa dilakukan secara online. Hal ini hanya menghabiskan waktu sekitar 15 menit saja untuk melakukan pendaftaran. Berbeda jauh ketika harus dilakukan secara konvensional dimana kami harus menghabiskan waktu di jalan dan menunggu proses pendaftaran yang bisa menghabiskan waktu berjam-jam lamanya. Pada beberapa kesempatan bahkan pendaftaran harus menunggu keesokan harinya karena Surat Kuasa masih menunggu tandatangan Panitera Sekretaris yang tidak masuk pada hari pendaftaran.

 

NU: Sangat jauh menghemat waktu karena proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website yang disediakan Mahkamah Agung. Tidak perlu berlama-lama menunggu di pengadilan dan keluar biaya operasional yang tidak perlu.

 

DP: Saat ini pendaftaran gugatan dapat dilakukan secara online. Kami tidak perlu mendaftar ke pengadilan dan menunggu di kasir untuk membayar SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) sehingga waktu yang dihabiskan sangat jauh lebih efektif dibanding sistem konvensional.

 

RP: Teknologi AI sangat membantu saya dalam melakukan riset. Dahulu saya harus menuju ke departemen atau institusi pemerintahan yang terkait untuk melakukan pencarian data. Saat ini hanya perlu menggunakan AI dan hasilnya dapat kami klarifikasi langsung dengan network yang kami miliki di institusi terkait.

 

EP: Biaya reimbursement berkurang karena pekerjaan di lapangan menjadi tidak banyak lagi dilakukan kecuali benar-benar dibutuhkan seperti sidang kesaksian.

 

Kepuasan Klien: Seberapa puaskah klien firma hukum dengan layanan yang diberikan setelah menerapkan AI dan kantor virtual?

KAP: Selama ini kami melakukan pertemuan secara online karena banyak klien kami yang berdomisili di luar negeri. Untuk klien kami yang berada di dalam negeri pun tidak keberatan jika meeting dilakukan secara online karena tentunya menghemat waktu. Pembicaraan dan negosiasi terhadap fee jasa hukum pun sering dilakukan online. Dalam hal legal fee kami pun menjadi lebih fleksibel karena bisa menyesuaikan dengan operasional kantor. Pada periode sebelum pandemi kami memiliki fee sebesar USD$ 20,000 (dua puluh ribu Dollar) untuk setiap penanganan perkara gugatan perdata selama 6 (enam) bulan. Sekarang dengan sistem virtual office membuat kami bisa memangkas biaya menjadi lebih rendah dengan range USD$ 10,000 (sepuluh ribu Dollar) sampai dengan USD$ 15,000 (lima belas ribu Dollar) per 6 (enam) bulan.

 

Bagi beberapa klien tetap (retainer clients), kami bahkan bisa memberikan legal opinion secara gratis jika permasalahan masuk ke kategori sederhana. Semua cukup dilakukan secara daring tanpa harus bertemu berkali-kali. Proses riset pun bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi AI digabung dengan pengalaman kami menangani perkara sehingga tidak perlu kami bebankan biaya. Dengan sistem virtual ini membuat kami lebih fleksibel dalam menjalankan pekerjaan kami baik itu penanganan perkara maupun dalam penentuan jumlah fee yang dapat dikenakan kepada klien.

 

NU: Selama ini kami melakukan diskusi dengan klien secara online baik itu zoom, google meet ataupun email. Semua ini lebih praktis daripada kami harus berkunjung ke kantor klien atau sebaliknya mengingat macetnya Jakarta. Justru banyak klien yang lebih suka dengan cara virtual seperti ini karena lebih praktis dengan hasil yang tetap maksimal.

 

DP: Klien lebih suka dilakukan secara online karena lebih praktis. Mereka tidak perlu menghabiskan waktu untuk berkunjung ke kantor kami. Mereka juga tidak perlu meluangkan waktu untuk bertemu kami di kantor mereka sehingga saya rasa mereka pasti lebih menyukai cara online seperti ini.

 

RP: Selama ini saya mengikuti meeting via zoom. Keberadaan klien kami yang banyak di luar negeri tentunya memudahkan mereka untuk terus berhubungan dengan kami dengan cara ini. Saya juga sering dihubungi mereka via telepon jika mereka membutuhkan info.

 

EP: Saya rasa klien lebih menyenangi sistem online karena selama ini saya pun selalu berurusan secara daring menyangkut tagihan dengan klien.

 

Kepuasan Karyawan: Seberapa puaskah karyawan firma hukum dengan lingkungan kerja dan alat yang disediakan setelah menerapkan AI dan kantor virtual?

KAP: Para pekerja tentunya sangat puas karena bisa tercipta work-life balance yang seimbang.

 

NU: Bagi saya yang memiliki anak masih kecil tentunya lebih suka dengan cara virtual seperti ini. keluarga tetap dapat diurus sementara kewajiban profesional tetap bisa terlaksana.

 

DP: Saya merasa terbantu dengan sistem virtual karena bisa bekerja dimanapun saya berada.

 

RP: Untuk efektif dan efisien tentunya saya suka cara virtual seperti ini. Tapi jujur saja untuk saya yang baru lulus kuliah tentu lebih senang jika saya bisa bekerja dan bertemu secara fisik bersama teman-teman kantor. Momen makan siang bareng bisa menjadi pelepas lelah sehingga saya bisa lebih semangat dalam bekerja.

 

EP: Teknologi saat ini sangat membantu saya dalam menyelesaikan pekerjaan kantor. Hanya dengan menekan tombol perintah maka tugas sudah bisa terselesaikan dengan cepat dan lengkap. Saya hanya perlu menyesuaikan dengan kebutuhan atau situasi di lapangan.

 

 

Efisiensi: Berapa banyak waktu yang dihemat oleh firma hukum dalam menyelesaikan tugas setelah menerapkan AI dan kantor virtual dibandingkan sebelumnya?

KAP: Sangat menghemat waktu secara signifikan. Dahulu riset harus dilakukan di perpustakaan atau departemen terkait. Saat ini kami bisa menggunakan teknologi dan melakukan klarifikasi melalui jaringan kami di departemen yang terkait tersebut atau bahkan mengunduhnya langsung di internet.

 

NU: Pencarian data, pembuatan legal opinion atau penyusunan gugatan menjadi jauh lebih cepat dan lengkap karena kami tidak terpaku harus di kantor untuk melakukannya. Riset menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan pun kami berada sehingga waktu yang terpakai menjadi sangat efisien.

 

DP: Kami bisa melakukan riset data ataupun penyusunan gugatan dimanapun dan kapan pun tanpa harus menggunakan fasilitas kantor. Waktu yang terpakai menjadi sangat efisien dan pengerjaan gugatan atau somasi menjadi lebih mudah.

 

RP: Saya sering mendapatkan assignment melalui daring tanpa harus beranjak dari rumah. Hal ini memudahkan saya untuk bekerja namun tetap bisa menjaga orang tua saya yang sakit. Revisi pekerjaan pun menjadi mudah karena klien bisa langsung menjawab secara virtual baik itu telepon, zoom meeting atau via email.

 

EP: Pengiriman dokumen saat ini tidak perlu menggunakan kurir kantor yang tentunya membutuhkan budget. Semua dilakukan via daring atau pun jika membutuhkan dokumen asli untuk dikirim maka kami bisa menggunakan fasilitas online seperti Gojek atau Grab.

 

Komunikasi: Bagaimana komunikasi di antara karyawan dan dengan klien meningkat atau berubah setelah menerapkan AI dan kantor virtual?

KAP: Kami sudah terbiasa berkomunikasi via online seperti Whatsapp group atau email. Kami juga sudah terbiasa meeting online jadi tidak ada masalah yang berarti.

 

NU: Setelah pandemi semua komunikasi kami sudah banyak berubah. Bahkan pendaftaran gugatan pun saat ini sudah bisa lewat online. Klien pun justru senang dengan sistem ini karena tidak perlu repot bertemu dengan kami untuk membahas hal yang bisa diselesaikan lewat daring.

 

DP: Saya sering bekerja di lapangan sehingga waktu tidak terbuang percuma untuk memberi kabar kepada klien. Cukup via daring dan semuanya sudah terselesaikan. Hubungan dengan rekan kerja pun saat ini dapat dilakukan secara daring karena tetap profesional sementara waktu yang tersisa dapat saya gunakan bagi keluarga.

 

RP: Saya tidak suka kerja online. Terlepas dari kebutuhan saya menjaga orang tua namun saya senang bertemu rekan kerja. Minimal bisa hang out setelah bekerja seharian karena hal ini merupakan refreshing bagi saya.

 

EP: Sepanjang sepengetahuan saya, klien sangat menerima sistem kerja online atau virtual seperti ini. segala bentuk tagihan pun bisa diselesaikan secara daring sehingga mereka pun tidak perlu repot menemui kami.

 

Keamanan: Seberapa efektif langkah-langkah keamanan yang diterapkan untuk melindungi informasi sensitif klien di lingkungan kantor virtual?

KAP: Kami memliki policy bahwa setiap dokumen asli yang kami pegang akan selalu dikembalikan langsung kepada klien setelah digunakan. Biasanya ini untuk kepentingan pembuktian dokumen tertulis di pengadilan. Dalam proses ini, kami selalu meminjam dokumen asli kepada klien untuk dibawa kehadapan majelis hakim untuk diperiksa. Setelah proses pemeriksaan selesai, kami selalu langsung mengembalikannya kepada klien sehingga tidak ada dokumen asli yang kami pegang. Untuk copy maka kami selalu menyimpan dokumen-dokumen tersebut di kantor fisik kami.

 

NU: Kami tidak pernah memegang dokumen asli untuk menjaga keamanan dan privacy klien. Kami selalu mengembalikan dokumen asli setelah kami pergunakan sehingga keamanan data akan selalu terjaga. Untuk copy selalu kami simpan di tempat penyimpanan yang aman dan tidak terjangkau oleh pihak ketiga.

 

DP: Kami tidak pernah menyimpan dokumen asli milik sebagai konsekwensi sistem virtual yang kami jalani ini.

 

RP: Dokumen asli selalu berada di klien sementara untuk copy akan selalu tersimpan di RCS dan kantor fisik kami.

 

EP: Dokumen selalu kami simpan ditempat penyimpanan yang aman di kantor fisik. Sementara untuk dokumen asli milik klien selalu kami kembalikan setelah kami pergunakan untuk sidang.

 

Pembahasan Hasil Wawancara

Dari responden diatas dapat terlihat beberapa manfaat yang dihasilkan oleh AI dan sistem virtual office dalam manajemen kantor hukum dimana penerapan sistem virtual office dan AI di kantor hukum telah membantu mengoptimalkan operasional, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kinerja karyawan serta kepuasan klien. Sebagai hasilnya, kantor hukum dapat mencapai efektifitas dan efisiensi yang lebih baik dan mampu berkembang di pasar yang semakin kompetitif.

Sementara itu dalam analisis data kualitatif, untuk memastikan integritas dan kedalaman interpretasi maka peneliti menggunakan tehnik fenomenologi atau tehnik pendekatan penelitian yang berfokus pada pengalaman hidup subjektif individu dan bagaimana individu tersebut memahami dan memberi makna pada pengalaman tersebut. Disini kami akan melakukan pemahaman mendalam terhadap esensi pengalaman manusia dari perspektif subjek penelitian dan menekankan pada perspektif dan interpretasi individu mereka dengan cara melakukan wawancara mendalam. Oleh karenanya berdasarkan wawancara dengan para responden maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Penghematan Biaya

Menggunakan sistem virtual office membantu menghemat biaya operasional, seperti biaya sewa gedung, listrik dan air. Seperti yang dikatakan KAP bahwa pada periode 2006 dan 2007 maka terlihat perbedaan yang sangat signifikan dari uang sewa (Rp. 100 ribu / bulan vs Rp. 3 juta / bulan). Sementara periode 2008 jauh lebih tinggi lagi saat kantor hukum X harus mengeluarkan uang sewa unit di lantai 7 sebesar 15 juta / bulan untuk luas 80 m2 di Gedung Mayapada. Biaya ini pun masih diluar biaya operasional lainnya.

Oleh karena itu, dengan sistem virtual office tentunya pengeluaran biaya menjadi lebih ringan. Apalagi di masa pasca pandemi dimana seluruh bisnis menjadi stagnan. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan Legal Industry Report 2021 (Report, 2021): Lessons Learned From The Pandemic, yang menyatakan bahwa 9% firma hukum berhenti beroperasi dari ruang kantor konvensional sejak dimulainya pandemi dan 9% tidak yakin apakah mereka akan mempertahankan ruang kantor mereka setelah dampak COVID-19 ini mereda sehingga saat ini banyak sekali pengacara yang telah beralih ke format virtual.

Hal ini ditambah oleh kenyataan dimana saat ini pendaftaran gugatan dan beberapa sidang sudah bisa dilakukan secara online sehingga tentu lebih efektif bekerja secara remote. Dahulu, untuk pendaftaran gugatan, pengacara perlu berkunjung ke pengadilan setempat untuk melakukan pendaftaran dimana pada prakteknya terjadi banyak terjadi penyelewengan dana taktis dilapangan sehingga biaya operasional menjadi bengkak. Saat ini, semua itu bisa dipangkas termasuk ongkos transportasi karena pendaftaran gugatan atau persidangan sudah bisa dilakukan secara online atau lebih dikenal dengan E-Court (persidangan elektronik) yang diatur dalam Perma No 1 tahun 2019 dan Perma No 7 tahun 2022. Peraturan ini menyatakan bahwa pendaftaran gugatan dapat diajukan dengan menggunakan email sehingga penggugat tidak perlu lagi membayar untuk melakukan panggilan kepada tergugat secara manual yang tentunya berbiaya mahal (A. Lorenza, A. Sophia Maharani, dan R. Rioneldi, “Implementasi Dan Dampak Bagi Advokat Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Perkara Secara Virtual”) (A. Lorenza, 2021).

Oleh karenanya dengan sistem online ini tentunya membantu kantor hukum untuk lebih efektif dan efisien dalam menjalankan bisnisnya seperti yang dikatakan A. Rahman dalam bukunya “Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court” bahwa keberadaan AI berdampak baik dan dapat mendorong industri hukum yang lebih maju karena meningkatkan efisiensi. Rizkiyadi Darmowiyoto dalam bukunya “I Am A Lawyer (Darmowiyoto, 2010) juga mengatakan bahwa sistem virtual office bisa membantu anak muda dalam mendirikan dan menjalankan kantor hukum dengan modal yang tidak besar. Hal ini tentu bisa membantu mengurangi angka pengangguran yang tinggi apalagi pasca pandemi seperti saat ini dan derasnya pengaruh AI yang menggerus banyak lapangan kerja.

 

Increased Productivity

Menggunakan teknologi AI dan virtual office telah memungkinkan karyawan untuk bekerja lebih efisien dan menjaga work-life balance. Hal ini telah meningkatkan produktivitas karyawan dan memungkinkan mereka untuk lebih banyak meluangkan waktu untuk keluarga. Hal ini disepakati oleh NU dan DP yang intinya menyatakan bahwa kantor virtual sangat efektif karena bisa bekerja dimana saja (remote) alias tidak perlu setiap hari ke kantor. Kondisi Jakarta yang penuh kemacetan tentu sangat menguras tenaga apalagi bagi pekerja yang tinggal di daerah Bekasi atau Depok. Karenanya jelas sistem virtual office ini bisa memberikan work-life balance yang seimbang dimana pekerja bisa lebih banyak meluangkan waktu bagi keluarga tanpa melupakan tanggung jawab di kantor. Lalu dengan melibatkan penggunaan teknologi AI maka memungkinkan pengacara dan staf bekerja dari lokasi yang berbeda dan tetap terhubung secara efektif melalui jaringan digital.

 

Kepuasan Klien

Menurut data, untuk klien perseorangan (76%) adalah yang paling setuju akan sistem virtual, baik melalui telephone (70%) lalu menyusul video conferencing (58%) (Report, 2021). Oleh karenanya sistem virtual office dan AI bagi kantor hukum ini memang lebih praktis dan efisien dalam hal berhubungan dengan klien, seperti riset, meeting, dan komunikasi. Klien pun merasa praktis dengan cara virtual karena tidak perlu repot bertemu dengan karyawan untuk membahas hal yang bisa diselesaikan secara online. Hal ini diperkuat oleh Legal Industry Report 2021: Lessons Learned From The Pandemic, yang mengatakan bahwa firma hukum memang menjadi lebih produktif dan efisien dengan menggunakan teknologi. Bahkan sebanyak 85% menggunakan software untuk menjalankan firmanya dan 83% melakukan pertemuan dengan kliennya secara virtual sehingga 95% pengacara akan melanjutkan trend virtual ini untuk ke depannya. Dengan efisiensi ini juga membuat lawyer’s fee menjadi lebih terjangkau dan affordable.

 

Kepuasan Karyawan

Sebagian besar pekerja merasa puas dengan lingkungan kerja setelah menerapkan AI dan kantor virtual. Mereka menghargai work-life balance dan bisa bekerja dimanapun. Ini sejalan dengan kebijaksanaan kantor yang menginginkan sistem kerja remote. Hal ini sesuai dengan data yang disampaikan Thomson Reuter’s 2021 Report (Reuters, 2023) bahwa 84% dari pemilik firma (partner) memang berkeinginan untuk kerja jarak jauh dan 70% mengatakan bahwa mereka akan memilih opsi hybrid setelah pandemi usai. Sistem virtual office dan AI terbukti memang dapat berjalan beriringan.

 

Efisiensi

Para responden sepakat bahwa teknologi AI dan sistem virtual office telah memungkinkan kantor hukum untuk menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam menyelesaikan tugas. Riset menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan pun, sementara waktu yang terpakai menjadi sangat efisien. Dalam hal manajemen pun terbukti sangat efektif dengan ERP khususnya produk RCS milik Hukumonline (Hukumonline, artificial-intelligence-dalam-industri-hukum–menyongsong-masa-depan-dunia-hukum-tanpa-hakim-dan-lawyer, 2023). Dengan produk ini kantor hukum bisa mengatur penyimpanan data sampai dengan pengaturan jadwal dan informasi peraturan. Dalam hal ini AI dapat membantu memilah semua data ini sehingga sangat membantu pengacara dalam hal efisiensi dan akurasi (Forbes, legal-tech-artificial-intelligence-enabled-review, 2021).

Efisiensi yang diberikan AI ini memang menguntungkan seperti yang dikatakan M. T. A. R. Haris dan T. Tantimin dalam bukunya “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia (Haris, 2022) sebagai berikut:

(i)        Support process solutions sebagai layanan yang didesain khusus untuk mengefisiensikan pekerjaan manajerial sebuah kantor hukum seperti melakukan pengelolaan divisi Human Resource and Development (HRD), Business Development, hingga pengelolaan administrasi dan keuangan kantor;

(ii)      Manajemen/pengarsipan kontrak merupakan pekerjaan yang melelahkan ketika dilakukan secara manual, baik itu kontrak yang harus diperbaharui, kontrak mana yang perlu diputus, hingga menyortir kontrak berdasarkan jumlah objek transaksinya. Namun AI dapat melakukannya dengan cepat dan tepat. Oleh karenanya, secara keseluruhan memang AI ini dianggap berguna untuk membuat operasional kantor hukum menjadi lebih efektif dan efisien (Thomson, Chat-GPT-Generative-AI-in-Law-Firms, 2023);

(iii)     Legal research merupakan dasar dari penyusunan kontrak. Namun, advokat seringkali membutuhkan waktu yang lama untuk melakukannya dengan sumber terbatas. Sementara AI dapat melakukan legal research dengan berbagai bahasa dan mampu menyortir mulai dari peraturan perundang-undangan, kasus hukum, hingga penyelesaiannya. Bahkan, jika saja legal research ini dipublikasikan, maka hal ini bisa mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan yang sering terjadi di daerah pedesaan atau bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial (Zulaikha et al., 2020) (Haris, 2022).

Penelitian oleh Gartner (Gartner, 2020) memperkirakan bahwa pasar AI untuk kantor hukum akan mencapai nilai $1,7 miliar pada tahun 2025. Penelitian ini juga menemukan bahwa AI akan menjadi alat yang semakin penting bagi kantor hukum untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. Oleh karenanya, tidak dapat dibantah lagi bahwa AI sudah sangat vital digunakan untuk saat ini. Namun tentu saja untuk tetap memperhatikan pemikiran para ahli hukum yang menganggap AI masih belum bisa dianggap sebagai objek hukum yang bisa diminta pertanggungjawabannya (Ashshidqi, 2019). Oleh karenanya, saat ini dirasa perlu untuk dibuat peraturan tentang AI yang spesifik agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi ini dengan cara yang bermanfaat dan menghindari potensi risiko yang dapat timbul (Michael, 2022).

 

Komunikasi

Komunikasi di antara karyawan dan dengan klien telah meningkat setelah menerapkan AI dan kantor virtual. Karyawan dan klien lebih sering berkomunikasi melalui teknologi online, seperti email, telepon, dan video konferensi. Namun, AI juga mempunyai kekurangan dalam mengerjakan sejumlah aktivitas hukum yang bersifat fundamental seperti berinteraksi dengan klien, Jaksa, Polisi, Panitera, Hakim dan lainnya. AI juga tidak dapat bernegosiasi dalam kepentingan mediasi dengan lawan perkara saat mencari solusi. Belum lagi dengan strategi lapangan yang membutuhkan pengalaman dan intuisi dalam mengambil keputusan. Oleh karenanya, seperti yang dikatakan oleh KAP, teknologi AI ini hanya berfungsi sebagai asisten belaka untuk mencari data (legal research) atau semata untuk mempermudah penyortiran data (artificialintelligenceindonesia.com, 2023). Selebihnya tetap keahlian dan kemampuan dari para advokat itu sendiri. Hal ini sesuai dengan sebuah studi yang dilakukan oleh Frey C.B dan Osborne M.A (Osborne, 2013) yang menyatakan bahwa meskipun pekerja di berbagai bidang mempunyai risiko tinggi tergantikan oleh otomatisasi mesin, namun kecil kemungkinannya bagi para manajer untuk digantikan, karena pekerjaan mereka menuntut juga kecerdasan sosial. Ini serupa dengan Pulliainen (Pulliainen, 2019) yang menyatakan bahwa AI semata sebagai alat pelengkap atas pekerjaan mereka demi mempermudah tugas mereka agar lebih efisien. Jarrahi (Jarrahi, 2018) juga menyatakan bahwa kemampuan sistem AI memang hebat selama dipadukan dengan intuisi manusia.

 

Keamanan

Seperti yang disampaikan oleh Nu dan EP bahwa seluruh dokumen asli akan selalu dikembalikan kepada klien setelah dipergunakan dan dokumen copy akan disimpan rapih di kantor fisik. Ini merupakan langkah-langkah keamanan yang efektif untuk melindungi informasi sensitif klien di lingkungan kantor virtual. Sementara konsultasi juga dilakukan dengan aman karena informasi tersimpan di cloud. Hal ini sama dengan praktek yang dilakukan The Virtual Law Clinic di Umbria (Sales, 2015). Mereka menjalankan sistem virtual ini dengan memberikan opini penyelesaian sengketa hukum secara online dengan aman dan menangani transaksi di kantor hukum fisik dalam lingkungan digital yang aman.

 

Hasil Analisa dengan Nvivo

Dalam penelitian ini peneliti melakukan reduksi data dengan meringkas, memilih faktor-faktor kunci, memusatkan perhatian pada faktor-faktor penting, mencari tema dan pola serta membuang yang tidak perlu. Dengan demikian, data yang direduksi memberikan gambaran yang lebih jelas dan memudahkan penulis untuk melakukan pengumpulan data tambahan dan penelitian jika diperlukan. Proses analisa menggunakan software Nvivo yang hasilnya terlihat sistem virtual membantu manajemen kantor hukum untuk memberikan work-life balance bagi para pekerja. Hal ini terlihat dari isi para responden yang menggunakan kata-kata kantor sebanyak 68 atau sebesar 2,45% serta virtual sebanyak 57 atau sebesar 2,06% dari total kata. Kantor virtual serta Klien (1,59%) dan hukum (1,37%) juga terlihat dipilih sebagai pemilihan kata-kata favorit bagi para pekerja ketika ditanya mengenai seberapa efektif dan efisiennya penggunaan sistem virtual dalam manajemen kantor hukum. Word cloud dan tree map hasil analisa kualitatif Nvivo ditampilkan pada Gambar 3 dan 4.

 

Gambar 3. Word Cloud

 

Gambar 4. Tree map

 

Kesimpulan

Kesimpulan dari penelitian ini adalah; (1) AI memberikan pengaruh efektif dan efisien terhadap manajemen kantor sehingga biaya operasional dapat ditekan dan memberikan work-life balance dan waktu dengan keluarga bagi para pekerja, (2) Virtual Office dapat mengurangi biaya operasional terutama dalam biaya sewa yang mana kualitas dan profesional pekerjaan tetap dapat dipertahankan. Klien pun tidak keberatan dan menyukai sistem kerja virtual seperti ini apalagi biaya bisa menjadi lebih murah tapi kualitas tetap terjaga, dan (3) Klien mendapatkan biaya yang lebih terjangkau karena kantor bisa menghemat biaya operasionalnya. Poin-poin tersebut menunjukkan bahwa AI dan sistem virtual office sangat membantu kantor hukum untuk menjadi lebih hemat operasionalnya dan bisa memberikan harga yang lebih rendah dengan kualitas tetap terjaga.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Aorenza, A. S. (2021). Implementasi Dan Dampak Bagi Advokat Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Perkara Secara Virtual. DiH J. Ilmu Huk., (17)1, 105–116.  10.30996/dih.v17i1.4578.

Artificialintelligenceindonesia.com. (2023). akankah-ai-menggantikanpengacara.

Ashshidqi, M. (2019). Proyeksi Dampak Teknologi Artificial General Intelligence Dan Tanggung Jawab Ilmuwan.

Brynjolfsson. (2017). What can machine learning do? Workforce implications: Profound change is coming, but roles for humans remain.

Darmowiyoto, R. (2010). I Am A Lawyer. Jakarta: Sunray Books.

DataIndonesia.Id. (2021). https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/tingkat-pengangguran-indonesia-capai-586-pada-agustus-2022.

Forbes. (2021). legal-tech-artificial-intelligence-enabled-review.

Forbes. (2023). ai-and-the-legal-industry-how-to-amplify-efficiency.

Frank, M. R. (2019). Toward understanding the impact of artificial intelligence on labor.

Gartner. (2020). legal-technology-budgets-will-increase-threefold-by-2025.

Haris, et al. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia. 307–316.

Hukumonline. (2023). artificial-intelligence-dalam-industri-hukum–menyongsong-masa-depan-dunia-hukum-tanpa-hakim-dan-lawyer.

Hukumonline. (2023, March 1). Hukumonline.com. Retrieved 2023, from Hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/law-firm-ini-klaim-jadi-yang-pertama-gunakan-generative-ai-lt63ff1a9988d95

Hukumonline. (2023). law-firm-ini-klaim-jadi-yang-pertama-gunakan-generative-ai.

Insight, D. (2023). the-advantages-and-disadvantages-of-ai-in-law-firms/. venturebeat.com.

Jarrahi, M. (2018). Artificial intelligence and the future of work: Human-AI symbiosis in organizational decision making. Business Horizons. Elsevier Ltd, 577.

Kurniawijaya, A. Y. (2021). Pendayagunaan Artificial Intelligence Dalam Perancangan Kontrak Serta Dampaknya Bagi Sektor Hukum Di Indonesia. Khatulistiwa Law Rev, (2)1. 10.24260/KLR.V2I1.108.

Makridakis. (2017). The forthcoming Artificial Intelligence (AI) revolution: Its impact on society and firms’.

McCarthy, J. (1955). “A Proposal for the Dartmouth Summer Research Project on Artificial Intelligence. Darthmouth College”. http://jmc.stanford.edu/articles/dartmouth/ dartmouth.pdf.

Michael, T. (2022). Memaknai Keadilan Hukum Di Era Kecerdasan Buatan. Untagsby.

Osborne, M. A. (2013). The future of employment: How susceptible are jobs to computerisation? 40-45: Oxford Martin.

Pulliainen. (2019). Tekoäly haastaa johtajuuden. University of Jyväskylä.

Report, L. I. (2021). Lessons Learned From The Pandemic. Legal Industry Report 2021.

Reuters, T. (2023). how-law-firms-can-use-ai-to-level-up-their-business/.

Sales, A. T. (2015). Lawyering in a Digital Age: A Practice Report on the Design of a Virtual Law Clinic at Cumbria. International Journal of Clinic Legal Education 22 (3) : 334, 29.

Setneg. (2018). ISE. Setneg RI.

Statistik, B. P. (2022). https://www.bps.go.id/website/images/Tenaga-Kerja-Februari-2022-1-ind.jpeg.

Thomson, R. (2023). Chat-GPT-Generative-AI-in-Law-Firms.

Thomson, R. (2023). how-law-firms-can-use-ai-to-level-up-their-business/.

 

Copyright holder:

Rizkiyadi Darmowiyoto, Tongam Sirait (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

 

This article is licensed under: