Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 9, No. 4, April 2024
STUDI KUALITATIF PENGARUH
PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE TERHADAP EFISIENSI MANAJEMEN KANTOR HUKUM
BERBASIS VIRTUAL OFFICE
Rizkiyadi Darmowiyoto1*, Tongam Sirait2
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Harapan Bangsa, Bandung,
Jawa Barat, Indonesia1,2
Email: [email protected]*
Abstrak
Pemanfaatan tenaga kerja fisik
membutuhkan biaya gaji dan tunjangan yang berkelanjutan yang langsung
mempengaruhi laba bersih perusahaan. Penggunaan artificial intelligence (AI)
dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan efisiensi dengan tetap
menjaga efektifitas manajemen perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah
mengetahui pengaruh penggunaan AI terhadap efektivitas dan efisiensi pada
manajemen kantor hukum berbasis virtual office. Jumlah responden adalah 5 orang
meliputi managing partner, senior associate, lawyer, paralegal, dan office
manager yang bekerja di kantor hukum X di Jakarta Selatan. Para responden
memiliki pengalaman terhadap AI dan manajemen kantor hukum (baik itu
konvensional maupun virtual office). Pengambilan data dilakukan melalui
wawancara dengan teknik fenomenologi. Hal yang ditanyakan meliputi penghematan
biaya, produktivitas, kepuasan klien, kepuasan karyawan, efisiensi, komunikasi,
dan keamanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI memberikan pengaruh efektif
dan efisien terhadap manajemen kantor hukum sehingga biaya operasional dapat
ditekan. Virtual Office memberikan pengaruh yang signifikan terhadap
pengurangan biaya operasional kantor terutama dalam biaya sewa. Oleh karenanya
manajemen kantor hukum akan sangat terbantu dengan AI dan sistem virtual
office. Kualitas pelayanan tetap terjaga dan klien mendapatkan biaya yang lebih
terjangkau karena kantor hukum bisa menghemat biaya operasionalnya.
Kata Kunci: Artificial Intelligence; Virtual Office; Efisiensi;
Kantor Hukum; Manajemen
Abstract
Keywords:
Artificial Intelligence; Virtual Office; Efficiency; Law Office; Management
Teknologi
Artificial Intelligence (AI) sedang
naik daun. Teknologi ini dikatakan sanggup menggusur banyak pekerjaan. Hanya
dengan menuliskan pertanyaan maka AI akan menjawab seluruh pertanyaan dengan
cepat, lengkap dan jelas. Hal ini dapat berpengaruh besar dalam sebuah
manajemen kantor dimana akan banyak sekali fungsi karyawan yang dapat
tergantikan oleh mesin. Perubahan positif yang ditimbulkan AI ini
memang sudah sedari lama diprediksikan para ahli. Brynjolfsson & Mitchell
Sekarang ini penggunaan AI telah merambah dalam berbagai sektor kegiatan
manusia dan tidak terkecuali bidang hukum. Beberapa negara telah menerapkan AI
karena
platform hukum seperti Westlaw dan Practical Law sudah ada sejak lama
Profesi dibidang hukum, terutama paralegal (biasanya fresh graduate) yang bertugas untuk riset, tentunya akan tergusur
oleh AI jika tidak mengembangkan kemampuannya. Bukan saja paralegal namun masih
banyak lagi pekerjaan lain yang dapat tergantikan. Hal ini akan mengakibatkan
semakin tingginya angka pengangguran khususnya para sarjana hukum. Sayangnya,
penelitian mengenai manajemen kantor hukum jika dikaitkan dengan AI, bisa dikatakan baru. Padahal masalah
ini cukup urgent mengingat jika tidak
segera dipahami maka akan banyak sekali para sarjana hukum yang tidak bekerja,
dipecat bahkan kehilangan pekerjaan untuk jangka waktu yang sangat lama. Deloitte
Insight bahkan menyatakan bahwa sekitar 100.000 pekerjaan hukum dapat
diotomatisasi pada tahun 2036
Kurniawijaya, A. Yudityastri, dan A. P. C. Zuama
Gambar 1. Angka pengangguran dari Februari
2020-Februari 2022 menurut BPS
Gambar 1 terlihat bahwa angka pengangguran tergolong tinggi. Hal ini berpengaruh
besar terhadap para sarjana hukum baik yang sudah bekerja maupun yang masih
mencari pekerjaan. Lahan bagi mereka semakin sempit dengan adanya AI yang
diyakini sanggup menggerus posisi mereka yang baru saja memulai karir bahkan
yang sudah lama bekerja. Oleh karenanya, langkah terbaik adalah memahami
teknologi ini dan mengimplementasikannya dalam pekerjaan sehari-hari agar tidak
tergantikan. Hal ini berlaku juga bagi kantor hukum agar bisa lebih efektif dan
efisien bagi pelaku usaha maupun kliennya.
Dalam jurnal “Lawyering In A Digital Age: A Practice Report Introducing The Virtual
Law Clinic At Cumbria”
Dari penjelasan diatas, terlihat memang penggunaan teknologi AI ini tidak
dapat dihindari lagi baik terhadap pekerja maupun manajemen kantor hukum itu
sendiri. AI dapat memotong overhead cost
(biaya operasional) dan dapat menyederhanakan proses alur kerja khususnya dalam
hal manajemen kasus. Klien juga dapat memiliki fleksibilitas dan aksesibilitas
dengan berkonsultasi online. Oleh
karenanya, jika sistem AI ini diterapkan, maka law firm bisa mengesampingkan
kebutuhan kantor fisik dengan non fisik (virtual).
Disinilah peluang-peluang bagi anak-anak baru atau para sarjana hukum yang
menganggur atau yang dipecat dapat mengembangkan potensinya dengan membuat law firm sendiri.
Ann Thanaraj & Michael Sales
Tujuan penelitian ini adalah untuk
menginvestigasi dan menganalisis bagaimana implementasi teknologi kecerdasan
buatan (AI) dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam manajemen
kantor hukum berbasis virtual office. Penelitian ini bertujuan untuk:
1) Mengidentifikasi tugas-tugas dan
proses manajemen kantor hukum yang dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan
teknologi AI.
2) Menganalisis dampak dari
penggunaan AI terhadap produktivitas, akurasi, dan kualitas layanan yang
diberikan oleh kantor hukum virtual.
3) Mengevaluasi efektivitas teknologi
AI dalam memfasilitasi penjadwalan, manajemen dokumen, dan interaksi dengan
klien di kantor hukum berbasis virtual office.
4) Menganalisa penerapan AI dalam
memenuhi persyaratan etika dan keamanan data dalam konteks manajemen kantor
hukum.
Responden
Jumlah responden pada penelitian ini adalah 5 orang yang
memiliki pengetahuan terhadap AI dan manajemen kantor hukum (baik itu
konvensional maupun virtual office)
sebagai persyaratan untuk berpartisipasi. Sebagai bagian dari pedoman etis maka
para responden telah diminta izin untuk merekam dan menyalin wawancara.
Sementara itu teknik sampling yang dilakukan adalah Quota Sampling dimana
teknik memilih sampel berdasarkan pertimbangan peneliti semata. Para responden berasal dari kantor hukum X
yang beralamat di Jakarta Selatan. Tabel 1 menunjukkan nama-nama responden:
Tabel 1. Responden
No |
Nama (Inisial) |
Jabatan |
Durasi Interview |
1. |
KAP |
Managing Partner |
30 menit |
2. |
NU |
Senior Associate |
30 menit |
3. |
DS |
Lawyer |
30 menit |
4. |
RP |
Paralegal |
30 menit |
5. |
EP |
Office Manager |
30 menit |
Penjelasan
masing-masing job desk para pekerja yang diambil sampling antara lain:
1) Managing Partner: Fungsinya seperti Direktur Umum
pada Perusahaan Terbatas;
2) Senior Associate: Pengacara senior;
3) Lawyer: Pengacara;
4) Paralegal: Pekerja yang bertugas untuk supporting
dan assisting para lawyer;
5) Office Manager: Pekerja yang mengurus human
resources departemen dan mengawasi produk kantor hukum sebelum diberikan kepada
klien (General Affairs);
Desain
Penelitian ini dirancang untuk mengetahui bagaimana hubungan AI dan sistem virtual office dengan efektifitas manajemen kantor hukum. Variabel yang diteliti diantaranya AI (X1), virtual office (X2), dan efektifitas manajemen kantor hukum (Y). Efektifitas manajemen kantor hukum merupakan variabel terikat (dependent variable) sedangkan virtual office dan AI merupakan variabel bebas (independent variable). Penelitian ini menggunakan analisa kualitatif dan teknik Fenomenologi atau teknik pendekatan penelitian yang berfokus pada pengalaman hidup subjektif individu dan bagaimana individu tersebut memahami dan memberi makna pada pengalaman tersebut. Peneliti akan melakukan pemahaman mendalam terhadap esensi pengalaman dari perspektif subjek penelitian dan menekankan pada perspektif dan interpretasi individu mereka dengan cara melakukan wawancara mendalam.
Prosedur Penelitian
Prosedur
penelitian secara rinci adalah sebagai berikut:
Studi Literatur
Melakukan tinjauan literatur yang komprehensif untuk memahami konsep AI
dan aplikasinya dalam manajemen kantor hukum virtual.
Pengumpulan Data
Metode
Pengumpulan data merupakan teknik atau cara-cara untuk mendapatkan data yang
dilakukan oleh peneliti. Instrumen pengumpulan data adalah alat bantu yang
dipilih dan digunakan peneliti dalam kegiatannya mengumpulkan data agar
sistematis dan dipermudah (Gulo, 2020). Terdapat beberapa jenis pengumpulan
data diantaranya angket, wawancara, observasi, tes dan dokumentasi (Raco, 2018;
Sugiyono, 2013). Penelitian ini menggunakan jenis pengumpulan data dengan
observasi, wawancara, kuesioner, dan dokumentasi.
(a)
Observasi
Pengamatan atau observasi adalah suatu teknik yang
dilakukan dengan cara melakukan pengamatan secara teliti serta pencatatan
secara sistematis. Metode ini digunakan untuk memperoleh data secara langsung
di lapangan dengan pengamatan langsung peneliti terhadap para pekerja kantor
hukum X.
(b)
Wawancara
Wawancara (interview) adalah sebuah dialog yang
boleh dilakukan pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari
terwawancara (interviewed). Peneliti
melakukan wawancara para pekerja kantor hukum X untuk mendapatkan data
penelitian. Melalui wawancara dengan pekerja kantor hukum yang telah menerapkan
AI, peneliti akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang pengalaman mereka,
tantangan yang dihadapi, dan manfaat yang diperoleh. Untuk mengukur efektivitas
AI dan virtual office dalam mengelola
kantor hukum maka beberapa pertanyaan berikut akan diajukan saat wawancara:
1) Penghematan Biaya: Berapa banyak
uang yang telah dihemat firma hukum dengan menerapkan kantor virtual
dibandingkan dengan ruang kantor tradisional?
2) Produktivitas: Berapa banyak waktu
yang telah dihemat oleh firma hukum untuk tugas-tugas administratif setelah
menerapkan AI dan kantor virtual dibandingkan sebelumnya?
3) Kepuasan Klien: Seberapa puaskah
klien firma hukum dengan layanan yang diberikan setelah menerapkan AI dan
kantor virtual?
4) Kepuasan Karyawan: Seberapa
puaskah karyawan firma hukum dengan lingkungan kerja dan alat yang disediakan
setelah menerapkan AI dan kantor virtual?
5) Efisiensi: Berapa banyak waktu
yang dihemat oleh firma hukum dalam menyelesaikan tugas setelah menerapkan AI
dan kantor virtual dibandingkan sebelumnya?
6) Komunikasi: Bagaimana komunikasi
di antara karyawan dan dengan klien meningkat atau berubah setelah menerapkan
AI dan kantor virtual?
7) Keamanan: Seberapa efektif
langkah-langkah keamanan yang diterapkan untuk melindungi informasi sensitif
klien di lingkungan kantor virtual?
(c)
Dokumentasi
Dokumentasi adalah ditujukan untuk memperoleh data
langsung dari tempat penelitian, meliputi buku-buku manajemen yang relevan,
data dari perusahaan yang sedang diteliti, laporan kegiatan, foto objek
penelitian, dokumentasi kegiatan penelitian, dan lainnya. Peneliti mengumpulkan
data mengenai hal-hal yang akan diteliti dan berhubungan juga dengan objek
penelitian.
Pengolahan dan Analisis Data
Pengolahan data dilakukan menggunakan bantuan aplikasi Nvivo yang
mendukung analisa kualitatif, dengan menggunakan teknik pengkodean,
penyaringan, dan editing, dan kemudian data tersebut dianalisis secara
kualitatif. Menganalisis data kualitatif dari wawancara dan observasi untuk
mengidentifikasi pola, tema, dan kesimpulan kualitatif terkait pengalaman dan
pandangan pekerja kantor hukum di kantor hukum X baik saat pendirian yang
menggunakan sistem virtual office
lalu ke sistem konvensional dan saat ini sistem hybrid (gabungan antara virtual office dan konvensional dimana
pengerjaan perkara banyak dilakukan secara remote
namun tetap memiliki kantor fisik dan berbasis AI).
Analisis data kualitatif ini dapat dilakukan juga dengan menggunakan
teknik analisis isi atau analisis naratif. Dalam menjalankan teknik pengumpulan
data dan metode analisis data, penulis akan memperhatikan etika penelitian,
seperti menjaga kerahasiaan data dan privasi responden. Analisis data yang
digunakan peneliti dalam penelitian ini menggunakan model Miles and Huberman
(Gambar 2) yang dikutip dari Sugiyono.
Gambar 2. Analisis Model Miles & Hubermen
Untuk mendapatkan data yang valid, akurat dan meyakinkan, peneliti menggunakan
analisis data secara interaktif dan berlangsung secara berulang hingga selesai,
dimulai dengan reduksi data (data
reduction) kemudian menampilkan data (data
display), yang kemudian menarik kesimpulan atau verifikasi (conclusion drawing) sehingga datanya
menjadi valid.
Keabsahan
Data
Peneliti mengumpulkan dan menganalisis data dari sumber yang berbeda, dan
menggunakan metode dan teori yang berbeda untuk memvalidasi hasil dan
mengurangi kemungkinan bias yang dapat timbul dari penggunaan satu metode,
sumber hukum atau tunggal. Dalam penelitian, penulis menggunakan metode
triangulasi sumber data. Menurut Moleong, triangulasi melibatkan pemeriksaan
keabsahan data dengan memverifikasi data yang diperoleh dari berbagai sumber.
Misalnya, untuk memeriksa keandalan data riwayat kredit yang digunakan dalam
penilaian kredit, pengumpulan dan pengujian data yang diperoleh dapat dilakukan
dari Managing Partner (Direktur), Senior Lawyer, lawyer, paralegal dan office manager. Data para informan ini
tidak dapat dirata-ratakan seperti dalam penelitian kuantitatif tetapi
dideskripsikan, diklasifikasikan, pendapat mana yang mirip, pendapat mana yang
berbeda, dan pendapat mana yang spesifik untuk sumber data yang berbeda. Data
telah dianalisis oleh peneliti untuk sampai pada suatu kesimpulan yang kemudian
diminta untuk konsisten dengan sumber data.
Penghematan
Biaya: Berapa banyak uang yang telah dihemat firma hukum dengan menerapkan
kantor virtual dibandingkan dengan ruang kantor tradisional?
KAP: Kami bergabung dengan kantor
hukum X sejak 2010. Pada tahun 2006, kantor hukum X menggunakan sistem virtual office di Wisma Nugra Santana di
Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta 10220. Pertama kali paket virtual office yang diambil adalah sewa alamat sebesar Rp. 100 ribu
/ bulan. Setelah itu pada tahun 2007, kantor hukum X mengambil paket sewa
ruangan kecil (5x5 m) sebesar Rp. 3 juta / bulan dan pada periode 2008 kemudian
kantor hukum X pindah ke Mayapada Tower yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman
No.27 Jakarta 12920. Dari periode 2006 dan 2007 terlihat perbedaan yang sangat
signifikan dari uang sewa (Rp. 100 ribu / bulan vs Rp. 3 juta / bulan).
Sementara periode 2008 jauh lebih tinggi lagi saat kantor hukum X harus
mengeluarkan uang sewa unit di lantai 7 sebesar 15 juta / bulan untuk luas 80
m2. Biaya ini diluar biaya pembangunan diawal yang menghabiskan dana sebesar
Rp. 40 juta hanya untuk renovasi unit seperti karpet, furniture dan lainnya.
Belum termasuk fax, telepon, komputer, air, listrik, biaya deposit Rp. 30 juta
dan lainnya.
NU: Kantor virtual sangat efektif
karena kami tidak perlu setiap hari ke kantor. Kondisi Jakarta yang penuh
kemacetan tentu sangat menguras tenaga apalagi bagi kami yang tinggal di daerah
Bekasi atau Depok. Dengan sistem virtual office bisa memberikan kami work-life balance yang seimbang dimana
kami bisa lebih banyak meluangkan waktu bagi keluarga tanpa melupakan tanggung
jawab di kantor. Untuk biaya operasional sendiri pun jauh lebih efektif. Saat
ini pendaftaran gugatan dan beberapa sidang sudah bisa dilakukan secara online sehingga biaya operasional bisa
ditekan. Dahulu, untuk pendaftaran gugatan, kami perlu berkunjung ke pengadilan
setempat untuk melakukan pendaftaran, hal ini tidak praktis karena banyak
terjadi penyelewengan dana taktis dilapangan sehingga biaya operasional menjadi
bengkak. Saat ini, semua itu bisa dipangkas termasuk ongkos transportasi.
DP: Sistem virtual office lebih
efektif karena saat ini saya bisa bekerja dari mana pun saya berada. Meeting
dengan klien pun bisa dilakukan secara on-line bahkan ketika saya harus tugas
keluar kota. Biaya operasional pekerjaan menjadi lebih murah karena semua bisa
dilakukan online.
RP: Saat ini saya lebih sering
bekerja dari rumah karena sedang merawat orang tua saya yang sedang sakit. Saya
melakukan riset secara online baik itu melalui telepon, zoom meeting ataupun
menggunakan teknologi AI. Semua ini menjadi lebih mudah bagi saya yang
membutuhkan waktu lebih untuk keluarga. Kami juga menggunakan RCS dari
Hukumonline sehingga proses laporan saya akan tersimpan dengan aman di bank
data.
EP: Saat ini reimbursement kantor
tidak sesering dulu karena semua bisa dilakukan secara online. Semua bisa dilakukan tanpa harus berkunjung ke kantor.
Biaya operasional air, listrik dan internet pun bisa dihemat karena frekwensi
di kantor sudah sangat berkurang sejak pekerjaan dapat dilakukan secara online.
Produktivitas:
Berapa banyak waktu yang telah dihemat oleh firma hukum untuk tugas-tugas
administratif setelah menerapkan AI dan kantor virtual dibandingkan sebelumnya?
KAP: Saat ini pendaftaran gugatan
bisa dilakukan secara online. Hal ini hanya menghabiskan waktu sekitar 15 menit
saja untuk melakukan pendaftaran. Berbeda jauh ketika harus dilakukan secara
konvensional dimana kami harus menghabiskan waktu di jalan dan menunggu proses
pendaftaran yang bisa menghabiskan waktu berjam-jam lamanya. Pada beberapa
kesempatan bahkan pendaftaran harus menunggu keesokan harinya karena Surat
Kuasa masih menunggu tandatangan Panitera Sekretaris yang tidak masuk pada hari
pendaftaran.
NU: Sangat jauh menghemat waktu
karena proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website yang
disediakan Mahkamah Agung. Tidak perlu berlama-lama menunggu di pengadilan dan
keluar biaya operasional yang tidak perlu.
DP: Saat ini pendaftaran gugatan
dapat dilakukan secara online. Kami tidak perlu mendaftar ke pengadilan dan
menunggu di kasir untuk membayar SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) sehingga
waktu yang dihabiskan sangat jauh lebih efektif dibanding sistem konvensional.
RP: Teknologi AI sangat membantu
saya dalam melakukan riset. Dahulu saya harus menuju ke departemen atau
institusi pemerintahan yang terkait untuk melakukan pencarian data. Saat ini
hanya perlu menggunakan AI dan hasilnya dapat kami klarifikasi langsung dengan
network yang kami miliki di institusi terkait.
EP: Biaya reimbursement berkurang karena pekerjaan di lapangan menjadi tidak
banyak lagi dilakukan kecuali benar-benar dibutuhkan seperti sidang kesaksian.
Kepuasan
Klien: Seberapa puaskah klien firma hukum dengan layanan yang diberikan setelah
menerapkan AI dan kantor virtual?
KAP: Selama ini kami melakukan
pertemuan secara online karena banyak klien kami yang berdomisili di luar
negeri. Untuk klien kami yang berada di dalam negeri pun tidak keberatan jika
meeting dilakukan secara online karena tentunya menghemat waktu. Pembicaraan
dan negosiasi terhadap fee jasa hukum pun sering dilakukan online. Dalam hal
legal fee kami pun menjadi lebih fleksibel karena bisa menyesuaikan dengan operasional
kantor. Pada periode sebelum pandemi kami memiliki fee sebesar USD$ 20,000 (dua puluh ribu Dollar) untuk setiap
penanganan perkara gugatan perdata selama 6 (enam) bulan. Sekarang dengan
sistem virtual office membuat kami
bisa memangkas biaya menjadi lebih rendah dengan range USD$ 10,000 (sepuluh
ribu Dollar) sampai dengan USD$ 15,000 (lima
belas ribu Dollar) per 6 (enam) bulan.
Bagi
beberapa klien tetap (retainer clients),
kami bahkan bisa memberikan legal opinion
secara gratis jika permasalahan masuk ke kategori sederhana. Semua cukup
dilakukan secara daring tanpa harus bertemu berkali-kali. Proses riset pun bisa
dilakukan dengan menggunakan teknologi AI digabung dengan pengalaman kami
menangani perkara sehingga tidak perlu kami bebankan biaya. Dengan sistem
virtual ini membuat kami lebih fleksibel dalam menjalankan pekerjaan kami baik
itu penanganan perkara maupun dalam penentuan jumlah fee yang dapat dikenakan
kepada klien.
NU: Selama ini kami melakukan
diskusi dengan klien secara online baik itu zoom,
google meet ataupun email. Semua
ini lebih praktis daripada kami harus berkunjung ke kantor klien atau
sebaliknya mengingat macetnya Jakarta. Justru banyak klien yang lebih suka
dengan cara virtual seperti ini karena lebih praktis dengan hasil yang tetap
maksimal.
DP: Klien lebih suka dilakukan
secara online karena lebih praktis. Mereka tidak perlu menghabiskan waktu untuk
berkunjung ke kantor kami. Mereka juga tidak perlu meluangkan waktu untuk
bertemu kami di kantor mereka sehingga saya rasa mereka pasti lebih menyukai
cara online seperti ini.
RP: Selama ini saya mengikuti
meeting via zoom. Keberadaan klien kami yang banyak di luar negeri tentunya
memudahkan mereka untuk terus berhubungan dengan kami dengan cara ini. Saya
juga sering dihubungi mereka via telepon jika mereka membutuhkan info.
EP: Saya rasa klien lebih menyenangi
sistem online karena selama ini saya pun selalu berurusan secara daring
menyangkut tagihan dengan klien.
Kepuasan
Karyawan: Seberapa puaskah karyawan firma hukum dengan lingkungan kerja dan
alat yang disediakan setelah menerapkan AI dan kantor virtual?
KAP: Para pekerja tentunya sangat
puas karena bisa tercipta work-life
balance yang seimbang.
NU: Bagi saya yang memiliki anak
masih kecil tentunya lebih suka dengan cara virtual seperti ini. keluarga tetap
dapat diurus sementara kewajiban profesional tetap bisa terlaksana.
DP: Saya merasa terbantu dengan
sistem virtual karena bisa bekerja dimanapun saya berada.
RP: Untuk efektif dan efisien
tentunya saya suka cara virtual seperti ini. Tapi jujur saja untuk saya yang
baru lulus kuliah tentu lebih senang jika saya bisa bekerja dan bertemu secara
fisik bersama teman-teman kantor. Momen makan siang bareng bisa menjadi pelepas
lelah sehingga saya bisa lebih semangat dalam bekerja.
EP: Teknologi saat ini sangat
membantu saya dalam menyelesaikan pekerjaan kantor. Hanya dengan menekan tombol
perintah maka tugas sudah bisa terselesaikan dengan cepat dan lengkap. Saya
hanya perlu menyesuaikan dengan kebutuhan atau situasi di lapangan.
Efisiensi:
Berapa banyak waktu yang dihemat oleh firma hukum dalam menyelesaikan tugas
setelah menerapkan AI dan kantor virtual dibandingkan sebelumnya?
KAP: Sangat menghemat waktu secara
signifikan. Dahulu riset harus dilakukan di perpustakaan atau departemen
terkait. Saat ini kami bisa menggunakan teknologi dan melakukan klarifikasi
melalui jaringan kami di departemen yang terkait tersebut atau bahkan
mengunduhnya langsung di internet.
NU: Pencarian data, pembuatan legal opinion atau penyusunan gugatan
menjadi jauh lebih cepat dan lengkap karena kami tidak terpaku harus di kantor
untuk melakukannya. Riset menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan pun
kami berada sehingga waktu yang terpakai menjadi sangat efisien.
DP: Kami bisa melakukan riset data
ataupun penyusunan gugatan dimanapun dan kapan pun tanpa harus menggunakan
fasilitas kantor. Waktu yang terpakai menjadi sangat efisien dan pengerjaan
gugatan atau somasi menjadi lebih mudah.
RP: Saya sering mendapatkan assignment melalui daring tanpa harus
beranjak dari rumah. Hal ini memudahkan saya untuk bekerja namun tetap bisa
menjaga orang tua saya yang sakit. Revisi pekerjaan pun menjadi mudah karena
klien bisa langsung menjawab secara virtual baik itu telepon, zoom meeting atau
via email.
EP: Pengiriman dokumen saat ini
tidak perlu menggunakan kurir kantor yang tentunya membutuhkan budget. Semua
dilakukan via daring atau pun jika membutuhkan dokumen asli untuk dikirim maka
kami bisa menggunakan fasilitas online seperti Gojek atau Grab.
Komunikasi:
Bagaimana komunikasi di antara karyawan dan dengan klien meningkat atau berubah
setelah menerapkan AI dan kantor virtual?
KAP: Kami sudah terbiasa
berkomunikasi via online seperti Whatsapp group atau email. Kami juga sudah
terbiasa meeting online jadi tidak ada masalah yang berarti.
NU: Setelah pandemi semua komunikasi
kami sudah banyak berubah. Bahkan pendaftaran gugatan pun saat ini sudah bisa
lewat online. Klien pun justru senang dengan sistem ini karena tidak perlu
repot bertemu dengan kami untuk membahas hal yang bisa diselesaikan lewat
daring.
DP: Saya sering bekerja di lapangan
sehingga waktu tidak terbuang percuma untuk memberi kabar kepada klien. Cukup
via daring dan semuanya sudah terselesaikan. Hubungan dengan rekan kerja pun
saat ini dapat dilakukan secara daring karena tetap profesional sementara waktu
yang tersisa dapat saya gunakan bagi keluarga.
RP: Saya tidak suka kerja online.
Terlepas dari kebutuhan saya menjaga orang tua namun saya senang bertemu rekan
kerja. Minimal bisa hang out setelah
bekerja seharian karena hal ini merupakan refreshing bagi saya.
EP: Sepanjang sepengetahuan saya,
klien sangat menerima sistem kerja online atau virtual seperti ini. segala
bentuk tagihan pun bisa diselesaikan secara daring sehingga mereka pun tidak
perlu repot menemui kami.
Keamanan:
Seberapa efektif langkah-langkah keamanan yang diterapkan untuk melindungi
informasi sensitif klien di lingkungan kantor virtual?
KAP: Kami memliki policy bahwa setiap
dokumen asli yang kami pegang akan selalu dikembalikan langsung kepada klien
setelah digunakan. Biasanya ini untuk kepentingan pembuktian dokumen tertulis
di pengadilan. Dalam proses ini, kami selalu meminjam dokumen asli kepada klien
untuk dibawa kehadapan majelis hakim untuk diperiksa. Setelah proses
pemeriksaan selesai, kami selalu langsung mengembalikannya kepada klien
sehingga tidak ada dokumen asli yang kami pegang. Untuk copy maka kami selalu
menyimpan dokumen-dokumen tersebut di kantor fisik kami.
NU: Kami tidak pernah memegang
dokumen asli untuk menjaga keamanan dan privacy klien. Kami selalu
mengembalikan dokumen asli setelah kami pergunakan sehingga keamanan data akan
selalu terjaga. Untuk copy selalu
kami simpan di tempat penyimpanan yang aman dan tidak terjangkau oleh pihak
ketiga.
DP: Kami tidak pernah menyimpan
dokumen asli milik sebagai konsekwensi sistem virtual yang kami jalani ini.
RP: Dokumen asli selalu berada di
klien sementara untuk copy akan selalu tersimpan di RCS dan kantor fisik kami.
EP: Dokumen selalu kami simpan
ditempat penyimpanan yang aman di kantor fisik. Sementara untuk dokumen asli
milik klien selalu kami kembalikan setelah kami pergunakan untuk sidang.
Pembahasan Hasil Wawancara
Dari responden diatas dapat terlihat beberapa manfaat yang dihasilkan
oleh AI dan sistem virtual office
dalam manajemen kantor hukum dimana penerapan sistem virtual office dan AI di kantor hukum telah membantu mengoptimalkan
operasional, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kinerja karyawan
serta kepuasan klien. Sebagai hasilnya, kantor hukum dapat mencapai efektifitas
dan efisiensi yang lebih baik dan mampu berkembang di pasar yang semakin
kompetitif.
Sementara itu dalam analisis data kualitatif, untuk memastikan integritas
dan kedalaman interpretasi maka peneliti menggunakan tehnik fenomenologi atau
tehnik pendekatan penelitian yang berfokus pada pengalaman hidup subjektif
individu dan bagaimana individu tersebut memahami dan memberi makna pada
pengalaman tersebut. Disini kami akan melakukan pemahaman mendalam terhadap
esensi pengalaman manusia dari perspektif subjek penelitian dan menekankan pada
perspektif dan interpretasi individu mereka dengan cara melakukan wawancara
mendalam. Oleh karenanya berdasarkan wawancara dengan para responden maka dapat
diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Penghematan Biaya
Menggunakan sistem virtual office
membantu menghemat biaya operasional, seperti biaya sewa gedung, listrik dan
air. Seperti yang dikatakan KAP bahwa pada periode 2006 dan 2007 maka terlihat
perbedaan yang sangat signifikan dari uang sewa (Rp. 100 ribu / bulan vs Rp. 3
juta / bulan). Sementara periode 2008 jauh lebih tinggi lagi saat kantor hukum
X harus mengeluarkan uang sewa unit di lantai 7 sebesar 15 juta / bulan untuk
luas 80 m2 di Gedung Mayapada. Biaya ini pun masih diluar biaya operasional
lainnya.
Oleh karena itu, dengan sistem virtual
office tentunya pengeluaran biaya menjadi lebih ringan. Apalagi di masa
pasca pandemi dimana seluruh bisnis menjadi stagnan. Hal ini sesuai dengan
penelitian yang dilakukan Legal Industry Report 2021
Hal ini ditambah oleh kenyataan dimana saat ini pendaftaran gugatan dan
beberapa sidang sudah bisa dilakukan secara online
sehingga tentu lebih efektif bekerja secara remote.
Dahulu, untuk pendaftaran gugatan, pengacara perlu berkunjung ke pengadilan
setempat untuk melakukan pendaftaran dimana pada prakteknya terjadi banyak
terjadi penyelewengan dana taktis dilapangan sehingga biaya operasional menjadi
bengkak. Saat ini, semua itu bisa dipangkas termasuk ongkos transportasi karena
pendaftaran gugatan atau persidangan sudah bisa dilakukan secara online atau lebih dikenal dengan E-Court (persidangan elektronik) yang
diatur dalam Perma No 1 tahun 2019 dan Perma No 7 tahun 2022. Peraturan ini
menyatakan bahwa pendaftaran gugatan dapat diajukan dengan menggunakan email
sehingga penggugat tidak perlu lagi membayar untuk melakukan panggilan kepada
tergugat secara manual yang tentunya berbiaya mahal (A. Lorenza, A. Sophia
Maharani, dan R. Rioneldi, “Implementasi
Dan Dampak Bagi Advokat Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Perkara Secara Virtual”)
Oleh karenanya dengan sistem online ini tentunya membantu kantor hukum
untuk lebih efektif dan efisien dalam menjalankan bisnisnya seperti yang
dikatakan A. Rahman dalam bukunya “Mahkamah
Agung Luncurkan Aplikasi E-Court” bahwa keberadaan AI berdampak baik dan
dapat mendorong industri hukum yang lebih maju karena meningkatkan efisiensi.
Rizkiyadi Darmowiyoto dalam bukunya “I Am A Lawyer
Increased
Productivity
Menggunakan
teknologi AI dan virtual office telah memungkinkan karyawan untuk bekerja lebih
efisien dan menjaga work-life balance.
Hal ini telah meningkatkan produktivitas karyawan dan memungkinkan mereka untuk
lebih banyak meluangkan waktu untuk keluarga. Hal ini disepakati oleh NU dan DP
yang intinya menyatakan bahwa kantor virtual sangat efektif karena bisa bekerja
dimana saja (remote) alias tidak
perlu setiap hari ke kantor. Kondisi Jakarta yang penuh kemacetan tentu sangat
menguras tenaga apalagi bagi pekerja yang tinggal di daerah Bekasi atau Depok.
Karenanya jelas sistem virtual office
ini bisa memberikan work-life balance
yang seimbang dimana pekerja bisa lebih banyak meluangkan waktu bagi keluarga
tanpa melupakan tanggung jawab di kantor. Lalu dengan melibatkan penggunaan
teknologi AI maka memungkinkan pengacara dan staf bekerja dari lokasi yang
berbeda dan tetap terhubung secara efektif melalui jaringan digital.
Kepuasan Klien
Menurut data, untuk klien perseorangan (76%) adalah yang paling setuju
akan sistem virtual, baik melalui telephone
(70%) lalu menyusul video conferencing
(58%)
Kepuasan Karyawan
Sebagian besar
pekerja merasa puas dengan lingkungan kerja setelah menerapkan AI dan kantor
virtual. Mereka menghargai work-life
balance dan bisa bekerja dimanapun. Ini sejalan dengan kebijaksanaan kantor
yang menginginkan sistem kerja remote.
Hal ini sesuai dengan data yang disampaikan Thomson Reuter’s 2021 Report
Efisiensi
Para responden sepakat bahwa teknologi AI dan sistem virtual office telah memungkinkan kantor hukum untuk menghemat
waktu dan meningkatkan efisiensi dalam menyelesaikan tugas. Riset menjadi lebih
mudah dan dapat dilakukan kapan pun, sementara waktu yang terpakai menjadi
sangat efisien. Dalam hal manajemen pun terbukti sangat efektif dengan ERP
khususnya produk RCS milik Hukumonline
Efisiensi yang diberikan AI ini memang menguntungkan seperti yang
dikatakan M. T. A. R. Haris dan T. Tantimin dalam bukunya “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan
Artificial Intelligence Di Indonesia”
(i)
Support process solutions sebagai layanan yang didesain khusus untuk
mengefisiensikan pekerjaan manajerial sebuah kantor hukum seperti melakukan pengelolaan
divisi Human Resource and Development
(HRD), Business Development, hingga
pengelolaan administrasi dan keuangan kantor;
(ii)
Manajemen/pengarsipan
kontrak merupakan pekerjaan yang melelahkan ketika dilakukan secara manual,
baik itu kontrak yang harus diperbaharui, kontrak mana yang perlu diputus,
hingga menyortir kontrak berdasarkan jumlah objek transaksinya. Namun AI dapat
melakukannya dengan cepat dan tepat. Oleh karenanya, secara keseluruhan
memang AI ini dianggap berguna untuk membuat operasional kantor hukum menjadi
lebih efektif dan efisien
(iii)
Legal research merupakan dasar dari penyusunan kontrak. Namun, advokat seringkali
membutuhkan waktu yang lama untuk melakukannya dengan sumber terbatas.
Sementara AI dapat melakukan legal research dengan berbagai bahasa
dan mampu menyortir mulai dari peraturan perundang-undangan, kasus hukum,
hingga penyelesaiannya. Bahkan, jika saja legal
research ini dipublikasikan, maka hal ini bisa mengurangi kesenjangan akses
terhadap keadilan yang sering terjadi di daerah pedesaan atau bagi masyarakat
dengan keterbatasan finansial (Zulaikha et al., 2020)
Penelitian oleh Gartner
Komunikasi
Komunikasi di antara karyawan dan dengan klien telah meningkat setelah
menerapkan AI dan kantor virtual. Karyawan dan klien lebih sering berkomunikasi
melalui teknologi online, seperti email, telepon, dan video konferensi. Namun,
AI juga mempunyai kekurangan dalam mengerjakan sejumlah aktivitas hukum yang
bersifat fundamental seperti berinteraksi dengan klien, Jaksa, Polisi,
Panitera, Hakim dan lainnya. AI juga tidak dapat bernegosiasi dalam kepentingan
mediasi dengan lawan perkara saat mencari solusi. Belum lagi dengan strategi
lapangan yang membutuhkan pengalaman dan intuisi dalam mengambil keputusan.
Oleh karenanya, seperti yang dikatakan oleh KAP, teknologi AI ini hanya
berfungsi sebagai asisten belaka untuk mencari data (legal research) atau semata untuk mempermudah penyortiran data
Keamanan
Seperti yang
disampaikan oleh Nu dan EP bahwa seluruh dokumen asli akan selalu dikembalikan
kepada klien setelah dipergunakan dan dokumen copy akan disimpan rapih di kantor fisik. Ini merupakan
langkah-langkah keamanan yang efektif untuk melindungi informasi sensitif
klien di lingkungan kantor virtual. Sementara konsultasi juga dilakukan dengan
aman karena informasi tersimpan di cloud. Hal ini sama dengan praktek yang
dilakukan The Virtual Law Clinic di Umbria
Hasil Analisa
dengan Nvivo
Dalam penelitian ini peneliti melakukan reduksi data dengan meringkas,
memilih faktor-faktor kunci, memusatkan perhatian pada faktor-faktor penting,
mencari tema dan pola serta membuang yang tidak perlu. Dengan demikian, data
yang direduksi memberikan gambaran yang lebih jelas dan memudahkan penulis
untuk melakukan pengumpulan data tambahan dan penelitian jika diperlukan.
Proses analisa menggunakan software Nvivo yang hasilnya terlihat sistem virtual membantu manajemen kantor hukum
untuk memberikan work-life balance
bagi para pekerja. Hal ini terlihat dari isi para responden yang menggunakan
kata-kata kantor sebanyak 68 atau sebesar 2,45% serta virtual sebanyak 57 atau
sebesar 2,06% dari total kata. Kantor virtual serta Klien (1,59%) dan hukum
(1,37%) juga terlihat dipilih sebagai pemilihan kata-kata favorit bagi para
pekerja ketika ditanya mengenai seberapa efektif dan efisiennya penggunaan
sistem virtual dalam manajemen kantor hukum. Word cloud dan tree map
hasil analisa kualitatif Nvivo ditampilkan pada Gambar 3 dan 4.
Gambar 3. Word Cloud
Gambar 4. Tree map
Kesimpulan dari penelitian ini adalah; (1) AI memberikan pengaruh efektif dan
efisien terhadap manajemen kantor sehingga biaya operasional dapat ditekan dan
memberikan work-life balance dan
waktu dengan keluarga bagi para pekerja, (2) Virtual Office dapat mengurangi biaya operasional terutama dalam
biaya sewa yang mana kualitas dan profesional pekerjaan tetap dapat
dipertahankan. Klien pun tidak keberatan dan menyukai sistem kerja virtual seperti ini apalagi biaya bisa
menjadi lebih murah tapi kualitas tetap terjaga, dan (3) Klien mendapatkan
biaya yang lebih terjangkau karena kantor bisa menghemat biaya operasionalnya. Poin-poin
tersebut menunjukkan bahwa AI dan sistem virtual
office sangat membantu kantor hukum untuk menjadi lebih hemat
operasionalnya dan bisa memberikan harga yang lebih rendah dengan kualitas
tetap terjaga.
Aorenza, A. S. (2021). Implementasi Dan Dampak
Bagi Advokat Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Perkara Secara Virtual. DiH J.
Ilmu Huk., (17)1, 105–116. 10.30996/dih.v17i1.4578.
Artificialintelligenceindonesia.com.
(2023). akankah-ai-menggantikanpengacara.
Ashshidqi, M.
(2019). Proyeksi Dampak Teknologi Artificial General Intelligence Dan
Tanggung Jawab Ilmuwan.
Brynjolfsson.
(2017). What can machine learning do? Workforce implications: Profound change
is coming, but roles for humans remain.
Darmowiyoto, R.
(2010). I Am A Lawyer. Jakarta: Sunray Books.
DataIndonesia.Id.
(2021). https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/tingkat-pengangguran-indonesia-capai-586-pada-agustus-2022.
Forbes. (2021).
legal-tech-artificial-intelligence-enabled-review.
Forbes. (2023). ai-and-the-legal-industry-how-to-amplify-efficiency.
Frank, M. R.
(2019). Toward understanding the impact of artificial intelligence on labor.
Gartner. (2020).
legal-technology-budgets-will-increase-threefold-by-2025.
Haris, et al.
(2022). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan
Artificial Intelligence di Indonesia. 307–316.
Hukumonline.
(2023).
artificial-intelligence-dalam-industri-hukum–menyongsong-masa-depan-dunia-hukum-tanpa-hakim-dan-lawyer.
Hukumonline.
(2023, March 1). Hukumonline.com. Retrieved 2023, from Hukumonline:
https://www.hukumonline.com/berita/a/law-firm-ini-klaim-jadi-yang-pertama-gunakan-generative-ai-lt63ff1a9988d95
Hukumonline.
(2023). law-firm-ini-klaim-jadi-yang-pertama-gunakan-generative-ai.
Insight, D.
(2023). the-advantages-and-disadvantages-of-ai-in-law-firms/.
venturebeat.com.
Jarrahi, M.
(2018). Artificial intelligence and the future of work: Human-AI symbiosis in
organizational decision making. Business Horizons. Elsevier Ltd, 577.
Kurniawijaya, A.
Y. (2021). Pendayagunaan Artificial Intelligence Dalam Perancangan Kontrak
Serta Dampaknya Bagi Sektor Hukum Di Indonesia. Khatulistiwa Law Rev,
(2)1. 10.24260/KLR.V2I1.108.
Makridakis.
(2017). The forthcoming Artificial Intelligence (AI) revolution: Its impact on
society and firms’.
McCarthy, J.
(1955). “A Proposal for the Dartmouth Summer Research Project on Artificial
Intelligence. Darthmouth College”. http://jmc.stanford.edu/articles/dartmouth/
dartmouth.pdf.
Michael, T.
(2022). Memaknai Keadilan Hukum Di Era Kecerdasan Buatan. Untagsby.
Osborne, M. A.
(2013). The future of employment: How susceptible are jobs to
computerisation? 40-45: Oxford Martin.
Pulliainen.
(2019). Tekoäly haastaa johtajuuden. University of Jyväskylä.
Report, L. I.
(2021). Lessons Learned From The Pandemic. Legal Industry Report 2021.
Reuters, T.
(2023). how-law-firms-can-use-ai-to-level-up-their-business/.
Sales, A. T.
(2015). Lawyering in a Digital Age: A Practice Report on the Design of a
Virtual Law Clinic at Cumbria. International Journal of Clinic Legal Education
22 (3) : 334, 29.
Setneg. (2018). ISE.
Setneg RI.
Statistik, B. P.
(2022).
https://www.bps.go.id/website/images/Tenaga-Kerja-Februari-2022-1-ind.jpeg.
Thomson, R.
(2023). Chat-GPT-Generative-AI-in-Law-Firms.
Thomson, R.
(2023). how-law-firms-can-use-ai-to-level-up-their-business/.
Copyright
holder: Rizkiyadi
Darmowiyoto, Tongam Sirait (2024) |
|
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
|
This article is
licensed under: |
|