Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 4, April 2024

 

IMPLIKASI HUKUM PERALIHAN PENDAFTARAN PERSEROAN KOMANDITER BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM NOMOR 17 TAHUN 2018

 

Shane Edwin1*, Mella Ismelina Farma Rahayu2

Universitas Tarumanagara, Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia1,2

E-mail: [email protected]1*, [email protected]2

 

Abstrak

Penelitian ini mengkaji dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 terhadap peralihan pendaftaran Perseroan Komanditer (CV) dengan fokus pada implikasi hukum yang signifikan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengelolaan yang lebih terstruktur dan jelas bagi CV, yang semula dikelola langsung oleh pemiliknya. Tujuannya adalah untuk menganalisis penegasan terhadap tanggung jawab pemilik terhadap perusahaan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pihak terlibat. Metode yang digunakan melibatkan studi literatur dan analisis hukum untuk mengevaluasi dampak peraturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tersebut memberikan kejelasan hukum yang lebih baik bagi CV, memperkuat perlindungan hukum bagi pihak terlibat, namun juga menuntut pemahaman dan kesiapan pemilik CV untuk beradaptasi dengan aturan baru yang telah ditetapkan. Kesimpulannya, implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 memiliki dampak positif dalam memperkuat struktur hukum Perseroan Komanditer, namun diperlukan upaya pemahaman yang mendalam dan kesiapan dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.

Kata Kunci: Peralihan Pendaftaran CV, Implikasi Hukum, Peraturan Menteri Hukum

 

Abstrak

This research focuses on the impact of the Minister of Law and Human Rights Regulation No. 17 of 2018 on the registration of Commanding Companies (CVs) with a focus on significant legal implications. The study is motivated by the need for a more structured and clear management of CVs, which were previously directly managed by their owners. The objective is to analyze the recognition of the responsibility of the owner towards the company and to provide clearer legal protection for those involved. The study uses a combination of literature review and legal analysis to evaluate the impact of the regulation. The results of the study indicate that the regulation provides better legal clarity for CVs, strengthens legal protection for those involved, but also demands a better understanding and preparedness from CV owners to adapt to the new rules. The conclusion is that the implementation of Minister of Law and Human Rights Regulation No. 17 of 2018 has positive effects in strengthening the legal structure of CVs, but requires efforts to promote understanding and readiness in implementing the new rules.

Keywords: Transfer of CV Registration, Legal Implications, Minister of Law Regulations

 

Pendahuluan

Pada tahun 2018, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 mengenai peralihan pendaftaran Perseroan Komanditer (CV) di Indonesia telah memberikan landasan yang signifikan dalam mengatur proses transisi kepemilikan dan pengelolaan bisnis. CV, sebagai salah satu bentuk badan usaha yang menggabungkan kemitraan dan keberadaan pemegang saham, telah menjadi subjek utama dari perubahan hukum yang memengaruhi entitas bisnis di Indonesia (Saputra, 2023).

Peralihan pendaftaran ini memunculkan berbagai implikasi yang memengaruhi dinamika bisnis, tanggung jawab hukum, serta hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam CV. Implikasi utama dari peraturan ini adalah pengaturan yang lebih terperinci terkait kepemilikan, pengelolaan, dan tanggung jawab hukum yang melekat pada pemilik dan mitra dalam CV (Wijoyo et al., 2021). Sebelumnya, CV tidak memiliki status badan hukum yang jelas, namun dengan adanya perubahan ini, identitas hukum CV menjadi lebih terdefinisikan (Daulay et al., 2022).

Penerapan peraturan ini juga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam CV, menghadirkan kerangka hukum yang lebih kuat dalam menegakkan hak dan kewajiban masing-masing pihak (Kurniawan, 2023). Namun, adopsi dan implementasi peraturan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri. Dibutuhkan pemahaman mendalam tentang peraturan baru ini serta kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan aturan yang telah ditetapkan (Tintingon et al., 2023).

Perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola bisnis yang lebih terstruktur dan transparan (Mentu & Sondakh, 2016). Dengan menetapkan peraturan yang lebih tegas terkait pendaftaran CV, diharapkan dapat mengurangi ambiguitas hukum dan meningkatkan kepercayaan serta kepastian bagi pelaku bisnis (Mahendra, 2024).

Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 tentang peralihan pendaftaran CV merupakan langkah signifikan dalam memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi entitas bisnis di Indonesia. Implikasi hukumnya tidak hanya memengaruhi kepemilikan dan pengelolaan bisnis, tetapi juga melibatkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pihak yang terlibat dalam CV (Pakpahan et al., 2024).

Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018, yang mengatur peralihan pendaftaran Perseroan Komanditer (CV), memiliki dampak yang sangat signifikan dalam dunia hukum bisnis Indonesia. Sebagai suatu bentuk entitas bisnis yang menonjol dengan struktur kelembagaan yang unik, CV menggabungkan unsur kemitraan dan keberadaan pemegang saham dalam sebuah entitas usaha. Perubahan peraturan ini menjadi tonggak penting dalam mengatur proses transisi dan pengelolaan bisnis bagi CV, membawa implikasi yang luas dan mendalam dalam kerangka hukum Indonesia (Chairunnisa et al., 2018).

Sebelum diterapkannya peraturan ini, CV sering kali beroperasi dengan kekaburan hukum dalam hal identitas entitasnya. Dengan adopsi Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018, terjadi perubahan mendasar dalam status hukum CV. CV yang sebelumnya lebih terfokus pada aspek perjanjian antarpihak, sekarang dianggap sebagai badan hukum yang memiliki identitas hukum tersendiri. Hal ini memberikan kejelasan yang lebih baik terkait kepemilikan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum CV secara mandiri, terpisah dari para pemiliknya (Novianto, 2023).

Implikasi dari perubahan ini juga mencakup peningkatan tanggung jawab hukum bagi pemilik CV. Sebelumnya, keterlibatan pemilik dalam urusan hukum CV sering kali ambigu dan tidak terdefinisikan secara jelas. Namun, dengan adanya peraturan baru ini, tanggung jawab hukum menjadi lebih terstruktur dan diatur dengan lebih tegas. Ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pihak yang terlibat dalam CV serta memberikan kerangka hukum yang lebih solid untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul (Noor et al., 2022).

Namun, sementara peraturan ini membawa banyak manfaat, implementasinya tidak terlepas dari tantangan. Proses adaptasi terhadap peraturan baru ini membutuhkan pemahaman yang mendalam akan implikasi hukumnya. Baik pemilik CV maupun mitra usaha perlu mempersiapkan diri dengan baik agar sesuai dengan tuntutan aturan yang telah ditetapkan (Murtadlo, 2019).

Dalam konteks yang lebih luas, perubahan hukum terkait pendaftaran CV juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola bisnis yang lebih terstruktur, transparan, dan memenuhi standar hukum yang telah ditetapkan. Diharapkan, dengan adopsi peraturan ini, akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan terjamin kepastiannya bagi pelaku bisnis di Indonesia (Maranjaya, 2022).

Kesimpulannya, Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 membawa implikasi yang luas dalam hukum bisnis, terutama terkait dengan peralihan pendaftaran CV. Dampaknya tidak hanya terasa pada aspek hukum formal, tetapi juga dalam perlindungan hak, tanggung jawab, dan kejelasan identitas hukum bagi entitas bisnis di Indonesia.

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 terhadap status hukum Perseroan Komanditer (CV) sebelum dan setelah implementasinya. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implikasi yang muncul terkait tanggung jawab hukum pemilik dan mitra dalam CV setelah perubahan peraturan tersebut. Proses transisi dari struktur perjanjian menjadi badan hukum juga akan dikaji, termasuk bagaimana hal tersebut memodifikasi dinamika kepemilikan, pengelolaan, hak, dan kewajiban pihak yang terlibat dalam CV. Selanjutnya, penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam CV. Selain itu, akan diinvestigasi tingkat kesadaran dan pemahaman para pemilik CV terhadap implikasi hukum dari perubahan pendaftaran ini, serta apakah adopsi peraturan baru ini mengurangi ambiguitas hukum terkait dengan CV atau justru memunculkan interpretasi baru yang belum terdefinisikan. Di samping itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran perubahan hukum terkait pendaftaran CV dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Terakhir, penelitian ini juga akan mengidentifikasi tantangan implementasi peraturan ini dan merumuskan upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan para pelaku bisnis terhadap aturan yang telah ditetapkan.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian studi pustaka digunakan untuk mengeksplorasi dan menganalisis dampak serta perubahan hukum yang timbul dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 terkait peralihan pendaftaran Perseroan Komanditer (CV) (Imam Mutakin et al., 2020). Tahapan metodologi ini melibatkan identifikasi tujuan penelitian, pengumpulan sumber literatur yang relevan seperti peraturan hukum, dokumen resmi, artikel, jurnal, dan studi terkait, serta seleksi dan evaluasi sumber-sumber tersebut untuk memastikan keakuratan dan relevansinya (Hidayat et al., 2022). Analisis dan sinopsis literatur dilakukan dengan mengevaluasi tema, argumen, dan temuan yang berkaitan dengan implikasi hukum dari perubahan tersebut. Sinergi dan sintesis informasi dari berbagai sumber membantu mengembangkan pemahaman komprehensif tentang dampak hukum yang dihasilkan oleh perubahan ini (Hidayat & Alifah, 2022). Langkah terakhir melibatkan penulisan dan pengembangan analisis dalam bentuk laporan atau karya ilmiah, yang mencakup pandangan mendalam tentang implikasi hukum, evaluasi terhadap perubahan, serta potensi dampaknya terhadap praktik bisnis dan aspek hukum yang relevan. Penyusunan referensi dan daftar pustaka sesuai standar akademik juga diperhatikan. Dengan demikian, metode penelitian studi pustaka memungkinkan penyelidikan yang mendalam terkait implikasi hukum dari perubahan peraturan terhadap CV, tanpa melibatkan penelitian lapangan langsung, dan menyajikan analisis yang kokoh dalam konteks hukum bisnis di Indonesia.

 

Hasil dan Pembahasan

A. Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 mempengaruhi status hukum Perseroan Komanditer (CV) sebelum dan sesudah implementasinya

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nomor 17 Tahun 2018 memperubahkan status hukum Perseroan Komanditer (CV) secara signifikan, menciptakan identitas hukum yang jelas dan terpisah dari pemiliknya. Sebelum peraturan ini, CV dianggap sebagai entitas bisnis tanpa identitas hukum yang jelas, menyebabkan kekaburan tanggung jawab hukum. Setelah implementasi, CV diakui sebagai badan hukum mandiri dengan struktur yang terdefinisikan, mengurangi ambiguitas hukum dan memperkuat kerangka regulasinya. Perubahan dari struktur perjanjian informal menjadi badan hukum memberikan kejelasan yang lebih baik dalam kepemilikan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum CV. Proses pendaftaran yang lebih terstandarisasi juga mengurangi ambiguitas dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pihak-pihak terlibat. Dengan demikian, perubahan ini memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan bagi pelaku bisnis yang terlibat dalam CV.

B.  Implikasi yang timbul terkait dengan tanggung jawab hukum pemilik dan mitra dalam CV setelah adanya perubahan peraturan ini

Perubahan peraturan terkait Perseroan Komanditer (CV), khususnya dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018, telah mengubah secara signifikan tanggung jawab hukum pemilik dan mitra dalam CV. Sebelumnya, tanggung jawab hukum cenderung ambigu karena CV dianggap sebagai entitas kemitraan dengan perjanjian informal. Setelah implementasi peraturan, terjadi perubahan mendalam dalam tanggung jawab, dengan pemilik memiliki kewajiban yang lebih tegas terkait kepemilikan, pengelolaan, dan keputusan strategis, sementara mitra memiliki kewajiban yang lebih terstruktur dalam kontribusi, partisipasi, dan pembagian keuntungan. Perubahan ini juga membawa perlindungan hukum yang lebih baik bagi semua pihak terlibat dalam CV, menciptakan kejelasan dan keterlibatan yang lebih baik dalam dinamika bisnis.

C. Proses transisi dari struktur perjanjian menjadi badan hukum mengubah dinamika kepemilikan, pengelolaan, dan hak serta kewajiban pihak yang terlibat dalam CV

Proses transisi dari struktur perjanjian menjadi badan hukum dalam Perseroan Komanditer (CV) telah membawa perubahan signifikan dalam dinamika kepemilikan, pengelolaan, hak, dan kewajiban pihak yang terlibat dalam CV. Sebelumnya, CV sering kali beroperasi dengan dasar perjanjian informal antara pemilik dan mitra, sehingga hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum tidak selalu terdefinisikan secara jelas.

Namun, dengan transisi ini, CV diakui sebagai badan hukum yang memiliki identitas terpisah dari pemilik dan mitranya. Hal ini membawa implikasi yang luas terkait dengan berbagai aspek:

Proses transisi Perseroan Komanditer (CV) dari struktur perjanjian menjadi badan hukum membawa perubahan mendasar dalam aspek kepemilikan, pengelolaan, hak, dan kewajiban bagi pemilik dan mitra. Sebelumnya, kepemilikan mungkin tidak terdokumentasi secara resmi, namun dengan menjadi badan hukum, kepemilikan tercatat dan terdokumentasi jelas. Pengelolaan mengalami transformasi besar dengan adanya aturan yang lebih terstruktur, memengaruhi pengambilan keputusan dan keterlibatan pemilik dalam operasional perusahaan. Perubahan struktur juga memberikan kejelasan yang lebih besar terkait hak dan kewajiban pemilik serta mitra, serta membawa perlindungan hukum yang lebih baik bagi semua pihak terlibat dalam CV. Dengan demikian, transisi ini tidak hanya mengubah aspek formal, tetapi juga dinamika, hak, kewajiban, dan hubungan antara pemilik dan mitra, menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi kejelasan, keterlibatan, dan perlindungan hukum.

D. Sejauh mana Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam CV

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nomor 17 Tahun 2018 membawa perubahan yang substansial dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam Perseroan Komanditer (CV). Peraturan ini memberikan dasar yang lebih kokoh dan terstruktur dalam mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, dan perlindungan bagi setiap entitas dan individu yang terlibat dalam CV (Hadisti, 2021).

Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 secara signifikan memperjelas identitas hukum Perseroan Komanditer (CV) di Indonesia dan memberikan perlindungan hukum yang lebih solid bagi pihak-pihak yang terlibat. Sebelumnya, CV sering dianggap tanpa identitas hukum yang jelas, tetapi sekarang diakui sebagai badan hukum yang memiliki identitas terpisah. Perlindungan hukum yang ditingkatkan, keterbukaan, dan kepastian hukum menjadi aspek utama yang memperkuat landasan hukum bagi pengembangan dan operasional CV. Aturan yang lebih rinci dan terstandarisasi mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab pihak-pihak dalam CV memberikan kejelasan dan meningkatkan perlindungan hukum. Selain itu, perubahan ini juga memperkuat sistem hukum terkait bisnis di Indonesia dengan memberikan kerangka hukum yang lebih terstruktur dan jelas. Dengan demikian, perubahan ini membawa dampak signifikan dalam memperkuat kepatuhan hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam CV.

Terkait dengan pemahaman para pemilik CV terhadap perubahan status hukum, penting untuk memahami konsekuensi dan tanggung jawab baru yang muncul. Pemahaman terkait kewajiban hukum yang lebih spesifik, perubahan dalam kepemilikan dan pengelolaan, serta kesiapan untuk menyesuaikan bisnis menjadi kunci dalam menjalankan CV dengan sesuai hukum. Dukungan dan sumber daya untuk pendidikan hukum juga sangat diperlukan agar para pemilik CV dapat memahami dan menerapkan perubahan dengan benar, memastikan kepatuhan dan kelangsungan bisnis yang optimal di bawah regulasi baru. Kesadaran yang baik terkait implikasi hukum tersebut menjadi dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam mengelola CV di bawah peraturan baru yang berlaku.

 

E.  Tingkat kesadaran dan pemahaman para pemilik CV terhadap implikasi hukum dari peralihan pendaftaran ini

Kesadaran dan pemahaman para pemilik Perseroan Komanditer (CV) mengenai implikasi hukum dari peralihan pendaftaran menjadi badan hukum, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018, memainkan peran krusial dalam pengelolaan dan kelangsungan bisnis. Faktor-faktor seperti pendidikan dan latar belakang hukum, pengalaman bisnis, akses terhadap sumber daya hukum, komunikasi internal, dan kompleksitas peraturan baru mempengaruhi tingkat pemahaman mereka. Pemilik CV dengan latar belakang pendidikan hukum, pengalaman sebelumnya dalam badan hukum, serta akses terhadap konsultasi hukum, cenderung memiliki pemahaman yang lebih baik. Komunikasi yang jelas dan sumber daya pendidikan yang memadai menjadi kunci untuk meningkatkan pemahaman mereka, memastikan kepatuhan, dan meminimalkan risiko hukum, sehingga mendukung kelangsungan bisnis yang stabil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

F.  Adopsi peraturan baru ini telah mengurangi ambiguitas hukum yang sebelumnya terkait dengan CV atau malah memunculkan interpretasi baru yang belum terdefinisikan

Adopsi peraturan baru, seperti Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur status hukum Perseroan Komanditer (CV), bisa memiliki dampak kompleks terhadap ambiguitas hukum yang mungkin sebelumnya terkait dengan CV. Meskipun tujuan utama peraturan baru adalah memberikan kejelasan dan kerangka hukum yang lebih terstruktur, dalam beberapa kasus, adopsi tersebut bisa memunculkan interpretasi baru atau bahkan meninggalkan ruang bagi ambiguitas yang belum terdefinisikan. Penyelesaian ambiguitas sebelumnya dilakukan melalui upaya pengurangan ketidakpastian, tetapi munculnya interpretasi baru atau ketidakpastian dari aturan yang baru dapat menimbulkan tantangan tersendiri. Kesadaran akan potensi ini penting untuk memitigasi dampak pada kepatuhan dan keamanan hukum di tingkat operasional CV.

G. Peran perubahan hukum terkait pendaftaran CV dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku

Perubahan hukum terkait pendaftaran CV, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018, berperan krusial dalam membentuk lingkungan bisnis yang lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan standar hukum. Selain mengubah status CV menjadi badan hukum yang lebih terdefinisi, perubahan ini menciptakan keterstrukturan yang lebih baik dengan penetapan hak dan kewajiban yang jelas. Pengaturan yang lebih ketat juga meningkatkan transparansi operasional bisnis dan memastikan kepatuhan terhadap standar hukum yang berlaku. Dampaknya tidak hanya terasa dalam perlindungan kepentingan pihak-pihak terlibat, melainkan juga dalam memicu investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penguatan kesadaran hukum serta kepatuhan regulasi. Perubahan ini bukan hanya memberikan identitas hukum yang jelas bagi CV, tetapi juga membentuk budaya kepatuhan hukum yang vital untuk fondasi bisnis yang kokoh.

 

 

H. Sejauh mana tantangan implementasi peraturan ini dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan para pelaku bisnis terhadap aturan yang telah ditetapkan

Implementasi peraturan yang mengatur peralihan CV menjadi badan hukum dapat dihadapi dengan berbagai tantangan, termasuk ketidakpahaman, biaya, dan penyesuaian operasional. Untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan pelaku bisnis terhadap aturan tersebut, beberapa upaya dapat dilakukan. Pendidikan dan informasi yang tepat, baik melalui seminar, panduan, atau sumber daya online, dapat membantu mengatasi ketidakpahaman. Bantuan ahli hukum atau konsultan, serta pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan internal, dapat mendukung interpretasi dan penerapan aturan baru. Konsultasi dengan pihak berwenang, audit internal, dan dukungan kelompok industri juga menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan. Peningkatan kesadaran dan edukasi berkelanjutan menjadi kunci untuk menjaga pelaku bisnis tetap sesuai dengan regulasi dan standar hukum yang berlaku. Dengan mempertimbangkan tantangan-tantangan implementasi, upaya yang teliti dan berkelanjutan dalam memberikan informasi, pendidikan, dan bimbingan kepada pelaku bisnis menjadi esensial untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

 

Kesimpulan

Kesimpulan dari perubahan hukum terkait peralihan pendaftaran Perseroan Komanditer (CV) menjadi badan hukum menunjukkan transformasi yang signifikan dalam tata kelola bisnis. Meskipun bertujuan meningkatkan kerangka kerja, transparansi, dan kepatuhan hukum, implementasinya tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Pemahaman yang kurang, biaya dan waktu pendaftaran ulang, serta penyesuaian operasional kompleks menjadi hambatan utama. Upaya edukasi, sosialisasi, dan bantuan ahli hukum menjadi kunci dalam meminimalkan ketidakpastian. Audit internal dan kolaborasi dengan pihak berwenang mendukung kesesuaian aturan, sementara perencanaan yang cermat untuk penyesuaian operasional menjadi langkah esensial. Dengan pendekatan holistik, perubahan hukum ini bukan hanya tentang pemahaman aturan baru, melainkan juga bagaimana pelaku bisnis dapat mengimplementasikannya sehari-hari dengan dampak minimal dan manfaat maksimal.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Chairunnisa, R. R., Nasution, B., & Siregar, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas pada Perseroan Terbatas Terbuka Berdasarkan Prinsip Fairness Good Corporate Governance. Transparency.

Daulay, M. T., Munarsih, E., Muafiqie, H., Alkadrie, S. A., Sukasmanto, S. E., John Suarlin, S. E., & Suparman, S. E. (2022). Konsep Dasar Manajemen Proyek di Era 4.0. CV Rey Media Grafika.

Hidayat, A. R., & Alifah, N. (2022). Analysis of The Basis of The Creative Economy in The Development Strategy of Economic Innovation. Asian Journal of Social and Humanities, 1(3), 95–104.

Hidayat, A. R., Alifah, N., & Laksana, M. O. (2022). Financial Performance Analysis: Manufacturing Companies In Indonesia Before And Post The 2008 Global Economic Crisis. Journal of Comprehensive Science (JCS), 1(5), 1267–1275.

Imam, M., Ridwan, T., & Hidayat, A. R. (2020). Strategi Pengembangan Usaha Berbasis Komunitas (Studi Kasus Konveksi Jack Tailor Di Desa Ciperna). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(1), 51–59. https://doi.org/10.36418/jiss.v1i1.10

Kurniawan, A. S. (2023). Perlindungan Data Konsumen Terhadap Pembayaran Hutang Pinjaman Online. Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Mahendra, R. (2024). Implikasi Yuridis Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pelecehan Seksual Pengidap Fetishistic Disorder Dalam Perspektif Hukum Progresif. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1), 47–61.

Maranjaya, A. K. (2022). Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja Pemerintahan. Jurnal Sosial Teknologi, 2(11), 929–941.

Mentu, E. P., & Sondakh, J. J. (2016). Penyajian Laporan Keuangan Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pada Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Sosial Prov. Sulut. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1).

Murtadlo, A. H. (2019). Analisis Manajemen Risiko Operasional Pada Usaha Kue Dan Roti CV. Jaya Bakery Dalam Perspektif Ekonomi Islam. UIN Raden Intan Lampung.

Noor, M., Suaedi, F., & Mardiyanta, A. (2022). Collaborative Governance Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktik. Bildung.

Novianto, Y. M. (2023). Tanggung Jawab Perseroan Terbatas dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (Komparasi Indonesia dengan Jepang). Universitas Islam Indonesia.

Pakpahan, E. F., Leonard, T., Ramadhana, W., Nasution, A. J., Lubis, I., & Prasetyo, M. A. (2024). Buku Legal Corporate. Publish Buku UNPRI PRESS ISBN, 1(1).

Saputra, M. R. W. (2023). Peran notaris dalam membuat keabsahan pendirian Perseroan Terbatas pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Tintingon, J. Y., Lumapow, H. R., & Rotty, V. N. J. (2023). Problematika dan Perubahan Kebijakan Pendidikan di Indonesia. Jurnal Educatio FKIP UNMA, 9(2), 798–809.

Wijoyo, H., Sunarsi, D., Cahyono, Y., & Ariyanto, A. (2021). Pengantar Bisnis. Insan Cendekia Mandiri, 1.

 

Copyright holder:

Shane Edwin, Mella Ismelina Farma Rahayu (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: