Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 9, No. 4, April 2024
IMPLIKASI
HUKUM PERALIHAN PENDAFTARAN PERSEROAN KOMANDITER BERDASARKAN PERATURAN MENTERI
HUKUM NOMOR 17 TAHUN 2018
Shane Edwin1*, Mella
Ismelina Farma Rahayu2
Universitas Tarumanagara, Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia1,2
E-mail: [email protected]1*, [email protected]2
Abstrak
Penelitian ini mengkaji dampak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 terhadap
peralihan pendaftaran Perseroan Komanditer (CV) dengan fokus pada implikasi
hukum yang signifikan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengelolaan yang
lebih terstruktur dan jelas bagi CV, yang semula dikelola langsung oleh
pemiliknya. Tujuannya adalah untuk menganalisis penegasan terhadap tanggung
jawab pemilik terhadap perusahaan serta memberikan perlindungan hukum yang
lebih jelas bagi pihak terlibat. Metode yang digunakan melibatkan studi
literatur dan analisis hukum untuk mengevaluasi dampak peraturan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tersebut memberikan kejelasan
hukum yang lebih baik bagi CV, memperkuat perlindungan hukum bagi pihak
terlibat, namun juga menuntut pemahaman dan kesiapan pemilik CV untuk
beradaptasi dengan aturan baru yang telah ditetapkan. Kesimpulannya,
implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 memiliki dampak
positif dalam memperkuat struktur hukum Perseroan Komanditer, namun diperlukan
upaya pemahaman yang mendalam dan kesiapan dalam mengimplementasikan aturan
baru tersebut.
Kata Kunci:
Peralihan Pendaftaran CV, Implikasi Hukum, Peraturan Menteri Hukum
Abstrak
This
research focuses on the impact of the Minister of Law and Human Rights
Regulation No. 17 of 2018 on the registration of Commanding Companies (CVs)
with a focus on significant legal implications. The study is motivated by the
need for a more structured and clear management of CVs, which were previously
directly managed by their owners. The objective is to analyze the recognition
of the responsibility of the owner towards the company and to provide clearer
legal protection for those involved. The study uses a combination of literature
review and legal analysis to evaluate the impact of the regulation. The results
of the study indicate that the regulation provides better legal clarity for
CVs, strengthens legal protection for those involved, but also demands a better
understanding and preparedness from CV owners to adapt to the new rules. The
conclusion is that the implementation of Minister of Law and Human Rights
Regulation No. 17 of 2018 has positive effects in strengthening the legal
structure of CVs, but requires efforts to promote understanding and readiness
in implementing the new rules.
Keywords: Transfer of
CV Registration, Legal Implications, Minister of Law Regulations
Pendahuluan
Pada tahun 2018, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
17 mengenai peralihan pendaftaran Perseroan Komanditer (CV) di Indonesia telah
memberikan landasan yang signifikan dalam mengatur proses transisi kepemilikan
dan pengelolaan bisnis. CV, sebagai salah satu bentuk badan usaha yang
menggabungkan kemitraan dan keberadaan pemegang saham, telah menjadi subjek
utama dari perubahan hukum yang memengaruhi entitas bisnis di Indonesia (Saputra, 2023).
Peralihan pendaftaran ini memunculkan berbagai implikasi yang
memengaruhi dinamika bisnis, tanggung jawab hukum, serta hak dan kewajiban
pihak yang terlibat dalam CV. Implikasi utama dari peraturan ini adalah
pengaturan yang lebih terperinci terkait kepemilikan, pengelolaan, dan tanggung
jawab hukum yang melekat pada pemilik dan mitra dalam CV (Wijoyo et al., 2021). Sebelumnya, CV tidak
memiliki status badan hukum yang jelas, namun dengan adanya perubahan ini,
identitas hukum CV menjadi lebih terdefinisikan (Daulay et al., 2022).
Penerapan peraturan ini juga memberikan perlindungan yang lebih baik
terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam CV, menghadirkan kerangka hukum yang
lebih kuat dalam menegakkan hak dan kewajiban masing-masing pihak (Kurniawan, 2023). Namun, adopsi dan
implementasi peraturan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri. Dibutuhkan
pemahaman mendalam tentang peraturan baru ini serta kesiapan untuk beradaptasi
dengan perubahan aturan yang telah ditetapkan (Tintingon et al., 2023).
Perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam
meningkatkan tata kelola bisnis yang lebih terstruktur dan transparan (Mentu & Sondakh, 2016). Dengan menetapkan
peraturan yang lebih tegas terkait pendaftaran CV, diharapkan dapat mengurangi
ambiguitas hukum dan meningkatkan kepercayaan serta kepastian bagi pelaku
bisnis (Mahendra, 2024).
Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018
tentang peralihan pendaftaran CV merupakan langkah signifikan dalam memberikan
landasan hukum yang lebih kokoh bagi entitas bisnis di Indonesia. Implikasi
hukumnya tidak hanya memengaruhi kepemilikan dan pengelolaan bisnis, tetapi
juga melibatkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pihak yang terlibat
dalam CV (Pakpahan et al., 2024).
Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018, yang mengatur peralihan
pendaftaran Perseroan Komanditer (CV), memiliki dampak yang sangat signifikan
dalam dunia hukum bisnis Indonesia. Sebagai suatu bentuk entitas bisnis yang
menonjol dengan struktur kelembagaan yang unik, CV menggabungkan unsur
kemitraan dan keberadaan pemegang saham dalam sebuah entitas usaha. Perubahan
peraturan ini menjadi tonggak penting dalam mengatur proses transisi dan
pengelolaan bisnis bagi CV, membawa implikasi yang luas dan mendalam dalam
kerangka hukum Indonesia (Chairunnisa et al., 2018).
Sebelum diterapkannya peraturan ini, CV sering kali beroperasi dengan
kekaburan hukum dalam hal identitas entitasnya. Dengan adopsi Peraturan Menteri
Hukum Nomor 17 Tahun 2018, terjadi perubahan mendasar dalam status hukum CV. CV
yang sebelumnya lebih terfokus pada aspek perjanjian antarpihak, sekarang
dianggap sebagai badan hukum yang memiliki identitas hukum tersendiri. Hal ini
memberikan kejelasan yang lebih baik terkait kepemilikan, hak, kewajiban, dan
tanggung jawab hukum CV secara mandiri, terpisah dari para pemiliknya (Novianto, 2023).
Implikasi dari perubahan ini juga mencakup peningkatan tanggung jawab
hukum bagi pemilik CV. Sebelumnya, keterlibatan pemilik dalam urusan hukum CV
sering kali ambigu dan tidak terdefinisikan secara jelas. Namun, dengan adanya
peraturan baru ini, tanggung jawab hukum menjadi lebih terstruktur dan diatur
dengan lebih tegas. Ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pihak yang
terlibat dalam CV serta memberikan kerangka hukum yang lebih solid untuk
menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul (Noor et al., 2022).
Namun, sementara peraturan ini membawa banyak manfaat, implementasinya
tidak terlepas dari tantangan. Proses adaptasi terhadap peraturan baru ini
membutuhkan pemahaman yang mendalam akan implikasi hukumnya. Baik pemilik CV
maupun mitra usaha perlu mempersiapkan diri dengan baik agar sesuai dengan
tuntutan aturan yang telah ditetapkan (Murtadlo, 2019).
Dalam konteks yang lebih luas, perubahan hukum terkait pendaftaran CV
juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola bisnis yang
lebih terstruktur, transparan, dan memenuhi standar hukum yang telah
ditetapkan. Diharapkan, dengan adopsi peraturan ini, akan tercipta lingkungan
bisnis yang lebih kondusif dan terjamin kepastiannya bagi pelaku bisnis di
Indonesia (Maranjaya, 2022).
Kesimpulannya, Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 membawa
implikasi yang luas dalam hukum bisnis, terutama terkait dengan peralihan
pendaftaran CV. Dampaknya tidak hanya terasa pada aspek hukum formal, tetapi
juga dalam perlindungan hak, tanggung jawab, dan kejelasan identitas hukum bagi
entitas bisnis di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak Peraturan Menteri
Hukum Nomor 17 Tahun 2018 terhadap status hukum Perseroan Komanditer (CV)
sebelum dan setelah implementasinya. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk
mengeksplorasi implikasi yang muncul terkait tanggung jawab hukum pemilik dan
mitra dalam CV setelah perubahan peraturan tersebut. Proses transisi dari struktur
perjanjian menjadi badan hukum juga akan dikaji, termasuk bagaimana hal
tersebut memodifikasi dinamika kepemilikan, pengelolaan, hak, dan kewajiban
pihak yang terlibat dalam CV. Selanjutnya, penelitian ini bertujuan untuk
menilai sejauh mana Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 memberikan
perlindungan hukum yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam CV.
Selain itu, akan diinvestigasi tingkat kesadaran dan pemahaman para pemilik CV
terhadap implikasi hukum dari perubahan pendaftaran ini, serta apakah adopsi
peraturan baru ini mengurangi ambiguitas hukum terkait dengan CV atau justru
memunculkan interpretasi baru yang belum terdefinisikan. Di samping itu,
penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran perubahan hukum terkait pendaftaran
CV dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terstruktur, transparan, dan
sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Terakhir, penelitian ini juga akan
mengidentifikasi tantangan implementasi peraturan ini dan merumuskan upaya yang
dapat dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan para pelaku bisnis
terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Metode Penelitian
Metode
penelitian studi pustaka digunakan untuk mengeksplorasi dan menganalisis dampak
serta perubahan hukum yang timbul dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun
2018 terkait peralihan pendaftaran Perseroan Komanditer (CV) (Imam Mutakin et al., 2020). Tahapan
metodologi ini melibatkan identifikasi tujuan penelitian, pengumpulan sumber
literatur yang relevan seperti peraturan hukum, dokumen resmi, artikel, jurnal,
dan studi terkait, serta seleksi dan evaluasi sumber-sumber tersebut untuk
memastikan keakuratan dan relevansinya (Hidayat et al., 2022). Analisis dan
sinopsis literatur dilakukan dengan mengevaluasi tema, argumen, dan temuan yang
berkaitan dengan implikasi hukum dari perubahan tersebut. Sinergi dan sintesis
informasi dari berbagai sumber membantu mengembangkan pemahaman komprehensif
tentang dampak hukum yang dihasilkan oleh perubahan ini (Hidayat & Alifah, 2022). Langkah
terakhir melibatkan penulisan dan pengembangan analisis dalam bentuk laporan
atau karya ilmiah, yang mencakup pandangan mendalam tentang implikasi hukum,
evaluasi terhadap perubahan, serta potensi dampaknya terhadap praktik bisnis
dan aspek hukum yang relevan. Penyusunan referensi dan daftar pustaka sesuai
standar akademik juga diperhatikan. Dengan demikian, metode penelitian studi
pustaka memungkinkan penyelidikan yang mendalam terkait implikasi hukum dari
perubahan peraturan terhadap CV, tanpa melibatkan penelitian lapangan langsung,
dan menyajikan analisis yang kokoh dalam konteks hukum bisnis di Indonesia.
Hasil
dan Pembahasan
A. Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun
2018 mempengaruhi status hukum Perseroan Komanditer (CV) sebelum dan sesudah
implementasinya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkum HAM) Nomor 17 Tahun 2018 memperubahkan status hukum Perseroan
Komanditer (CV) secara signifikan, menciptakan identitas hukum yang jelas dan
terpisah dari pemiliknya. Sebelum peraturan ini, CV dianggap sebagai entitas
bisnis tanpa identitas hukum yang jelas, menyebabkan kekaburan tanggung jawab
hukum. Setelah implementasi, CV diakui sebagai badan hukum mandiri dengan
struktur yang terdefinisikan, mengurangi ambiguitas hukum dan memperkuat kerangka
regulasinya. Perubahan dari struktur perjanjian informal menjadi badan hukum
memberikan kejelasan yang lebih baik dalam kepemilikan, hak, kewajiban, dan
tanggung jawab hukum CV. Proses pendaftaran yang lebih terstandarisasi juga
mengurangi ambiguitas dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi
pihak-pihak terlibat. Dengan demikian, perubahan ini memberikan kepastian hukum
dan meningkatkan perlindungan bagi pelaku bisnis yang terlibat dalam CV.
B. Implikasi yang timbul terkait dengan
tanggung jawab hukum pemilik dan mitra dalam CV setelah adanya perubahan
peraturan ini
Perubahan peraturan terkait Perseroan
Komanditer (CV), khususnya dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum Nomor
17 Tahun 2018, telah mengubah secara signifikan tanggung jawab hukum pemilik
dan mitra dalam CV. Sebelumnya, tanggung jawab hukum cenderung ambigu karena CV
dianggap sebagai entitas kemitraan dengan perjanjian informal. Setelah
implementasi peraturan, terjadi perubahan mendalam dalam tanggung jawab, dengan
pemilik memiliki kewajiban yang lebih tegas terkait kepemilikan, pengelolaan,
dan keputusan strategis, sementara mitra memiliki kewajiban yang lebih
terstruktur dalam kontribusi, partisipasi, dan pembagian keuntungan. Perubahan
ini juga membawa perlindungan hukum yang lebih baik bagi semua pihak terlibat
dalam CV, menciptakan kejelasan dan keterlibatan yang lebih baik dalam dinamika
bisnis.
C. Proses transisi dari struktur
perjanjian menjadi badan hukum mengubah dinamika kepemilikan, pengelolaan, dan
hak serta kewajiban pihak yang terlibat dalam CV
Proses transisi dari struktur
perjanjian menjadi badan hukum dalam Perseroan Komanditer (CV) telah membawa
perubahan signifikan dalam dinamika kepemilikan, pengelolaan, hak, dan
kewajiban pihak yang terlibat dalam CV. Sebelumnya, CV sering kali beroperasi
dengan dasar perjanjian informal antara pemilik dan mitra, sehingga hak,
kewajiban, dan tanggung jawab hukum tidak selalu terdefinisikan secara jelas.
Namun, dengan transisi ini, CV diakui
sebagai badan hukum yang memiliki identitas terpisah dari pemilik dan mitranya.
Hal ini membawa implikasi yang luas terkait dengan berbagai aspek:
Proses transisi Perseroan Komanditer
(CV) dari struktur perjanjian menjadi badan hukum membawa perubahan mendasar
dalam aspek kepemilikan, pengelolaan, hak, dan kewajiban bagi pemilik dan
mitra. Sebelumnya, kepemilikan mungkin tidak terdokumentasi secara resmi, namun
dengan menjadi badan hukum, kepemilikan tercatat dan terdokumentasi jelas.
Pengelolaan mengalami transformasi besar dengan adanya aturan yang lebih
terstruktur, memengaruhi pengambilan keputusan dan keterlibatan pemilik dalam
operasional perusahaan. Perubahan struktur juga memberikan kejelasan yang lebih
besar terkait hak dan kewajiban pemilik serta mitra, serta membawa perlindungan
hukum yang lebih baik bagi semua pihak terlibat dalam CV. Dengan demikian,
transisi ini tidak hanya mengubah aspek formal, tetapi juga dinamika, hak,
kewajiban, dan hubungan antara pemilik dan mitra, menciptakan landasan yang
lebih kokoh bagi kejelasan, keterlibatan, dan perlindungan hukum.
D. Sejauh mana Peraturan Menteri Hukum
Nomor 17 Tahun 2018 memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi
pihak-pihak yang terlibat dalam CV
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkum HAM) Nomor 17 Tahun 2018 membawa perubahan yang substansial
dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
Perseroan Komanditer (CV). Peraturan ini memberikan dasar yang lebih kokoh dan
terstruktur dalam mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, dan perlindungan
bagi setiap entitas dan individu yang terlibat dalam CV (Hadisti, 2021).
Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun
2018 secara signifikan memperjelas identitas hukum Perseroan Komanditer (CV) di
Indonesia dan memberikan perlindungan hukum yang lebih solid bagi pihak-pihak
yang terlibat. Sebelumnya, CV sering dianggap tanpa identitas hukum yang jelas,
tetapi sekarang diakui sebagai badan hukum yang memiliki identitas terpisah.
Perlindungan hukum yang ditingkatkan, keterbukaan, dan kepastian hukum menjadi
aspek utama yang memperkuat landasan hukum bagi pengembangan dan operasional
CV. Aturan yang lebih rinci dan terstandarisasi mengenai hak, kewajiban, dan
tanggung jawab pihak-pihak dalam CV memberikan kejelasan dan meningkatkan
perlindungan hukum. Selain itu, perubahan ini juga memperkuat sistem hukum
terkait bisnis di Indonesia dengan memberikan kerangka hukum yang lebih
terstruktur dan jelas. Dengan demikian, perubahan ini membawa dampak signifikan
dalam memperkuat kepatuhan hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang
terlibat dalam CV.
Terkait dengan pemahaman para pemilik
CV terhadap perubahan status hukum, penting untuk memahami konsekuensi dan
tanggung jawab baru yang muncul. Pemahaman terkait kewajiban hukum yang lebih
spesifik, perubahan dalam kepemilikan dan pengelolaan, serta kesiapan untuk
menyesuaikan bisnis menjadi kunci dalam menjalankan CV dengan sesuai hukum.
Dukungan dan sumber daya untuk pendidikan hukum juga sangat diperlukan agar
para pemilik CV dapat memahami dan menerapkan perubahan dengan benar,
memastikan kepatuhan dan kelangsungan bisnis yang optimal di bawah regulasi
baru. Kesadaran yang baik terkait implikasi hukum tersebut menjadi dasar yang
kuat untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam mengelola CV di bawah
peraturan baru yang berlaku.
E. Tingkat kesadaran dan pemahaman para
pemilik CV terhadap implikasi hukum dari peralihan pendaftaran ini
Kesadaran dan pemahaman para pemilik
Perseroan Komanditer (CV) mengenai implikasi hukum dari peralihan pendaftaran
menjadi badan hukum, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Hukum Nomor 17
Tahun 2018, memainkan peran krusial dalam pengelolaan dan kelangsungan bisnis.
Faktor-faktor seperti pendidikan dan latar belakang hukum, pengalaman bisnis,
akses terhadap sumber daya hukum, komunikasi internal, dan kompleksitas
peraturan baru mempengaruhi tingkat pemahaman mereka. Pemilik CV dengan latar
belakang pendidikan hukum, pengalaman sebelumnya dalam badan hukum, serta akses
terhadap konsultasi hukum, cenderung memiliki pemahaman yang lebih baik.
Komunikasi yang jelas dan sumber daya pendidikan yang memadai menjadi kunci
untuk meningkatkan pemahaman mereka, memastikan kepatuhan, dan meminimalkan
risiko hukum, sehingga mendukung kelangsungan bisnis yang stabil dan sesuai
dengan regulasi yang berlaku.
F. Adopsi peraturan baru ini telah
mengurangi ambiguitas hukum yang sebelumnya terkait dengan CV atau malah
memunculkan interpretasi baru yang belum terdefinisikan
Adopsi peraturan baru, seperti
Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur status hukum
Perseroan Komanditer (CV), bisa memiliki dampak kompleks terhadap ambiguitas
hukum yang mungkin sebelumnya terkait dengan CV. Meskipun tujuan utama peraturan
baru adalah memberikan kejelasan dan kerangka hukum yang lebih terstruktur,
dalam beberapa kasus, adopsi tersebut bisa memunculkan interpretasi baru atau
bahkan meninggalkan ruang bagi ambiguitas yang belum terdefinisikan.
Penyelesaian ambiguitas sebelumnya dilakukan melalui upaya pengurangan
ketidakpastian, tetapi munculnya interpretasi baru atau ketidakpastian dari
aturan yang baru dapat menimbulkan tantangan tersendiri. Kesadaran akan potensi
ini penting untuk memitigasi dampak pada kepatuhan dan keamanan hukum di
tingkat operasional CV.
G. Peran perubahan hukum terkait
pendaftaran CV dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terstruktur,
transparan, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku
Perubahan hukum terkait pendaftaran CV,
seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2018,
berperan krusial dalam membentuk lingkungan bisnis yang lebih terstruktur,
transparan, dan sesuai dengan standar hukum. Selain mengubah status CV menjadi
badan hukum yang lebih terdefinisi, perubahan ini menciptakan keterstrukturan
yang lebih baik dengan penetapan hak dan kewajiban yang jelas. Pengaturan yang
lebih ketat juga meningkatkan transparansi operasional bisnis dan memastikan
kepatuhan terhadap standar hukum yang berlaku. Dampaknya tidak hanya terasa
dalam perlindungan kepentingan pihak-pihak terlibat, melainkan juga dalam
memicu investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penguatan kesadaran hukum serta
kepatuhan regulasi. Perubahan ini bukan hanya memberikan identitas hukum yang
jelas bagi CV, tetapi juga membentuk budaya kepatuhan hukum yang vital untuk
fondasi bisnis yang kokoh.
H. Sejauh mana tantangan implementasi
peraturan ini dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan
kesesuaian dan kepatuhan para pelaku bisnis terhadap aturan yang telah
ditetapkan
Implementasi peraturan yang mengatur
peralihan CV menjadi badan hukum dapat dihadapi dengan berbagai tantangan,
termasuk ketidakpahaman, biaya, dan penyesuaian operasional. Untuk memastikan
kesesuaian dan kepatuhan pelaku bisnis terhadap aturan tersebut, beberapa upaya
dapat dilakukan. Pendidikan dan informasi yang tepat, baik melalui seminar,
panduan, atau sumber daya online, dapat membantu mengatasi ketidakpahaman.
Bantuan ahli hukum atau konsultan, serta pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan
internal, dapat mendukung interpretasi dan penerapan aturan baru. Konsultasi
dengan pihak berwenang, audit internal, dan dukungan kelompok industri juga
menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan. Peningkatan kesadaran dan
edukasi berkelanjutan menjadi kunci untuk menjaga pelaku bisnis tetap sesuai
dengan regulasi dan standar hukum yang berlaku. Dengan mempertimbangkan
tantangan-tantangan implementasi, upaya yang teliti dan berkelanjutan dalam
memberikan informasi, pendidikan, dan bimbingan kepada pelaku bisnis menjadi
esensial untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan terhadap aturan yang telah
ditetapkan.
Kesimpulan
Kesimpulan
dari perubahan hukum terkait peralihan pendaftaran Perseroan Komanditer (CV)
menjadi badan hukum menunjukkan transformasi yang signifikan dalam tata kelola
bisnis. Meskipun bertujuan meningkatkan kerangka kerja, transparansi, dan
kepatuhan hukum, implementasinya tidak terlepas dari sejumlah tantangan.
Pemahaman yang kurang, biaya dan waktu pendaftaran ulang, serta penyesuaian
operasional kompleks menjadi hambatan utama. Upaya edukasi, sosialisasi, dan
bantuan ahli hukum menjadi kunci dalam meminimalkan ketidakpastian. Audit
internal dan kolaborasi dengan pihak berwenang mendukung kesesuaian aturan,
sementara perencanaan yang cermat untuk penyesuaian operasional menjadi langkah
esensial. Dengan pendekatan holistik, perubahan hukum ini bukan hanya tentang
pemahaman aturan baru, melainkan juga bagaimana pelaku bisnis dapat
mengimplementasikannya sehari-hari dengan dampak minimal dan manfaat maksimal.
BIBLIOGRAFI
Chairunnisa, R. R.,
Nasution, B., & Siregar, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang
Saham Minoritas pada Perseroan Terbatas Terbuka Berdasarkan Prinsip Fairness
Good Corporate Governance. Transparency.
Daulay, M. T., Munarsih, E., Muafiqie, H., Alkadrie, S. A., Sukasmanto, S.
E., John Suarlin, S. E., & Suparman, S. E. (2022). Konsep Dasar
Manajemen Proyek di Era 4.0. CV Rey Media Grafika.
Hidayat, A. R., & Alifah, N. (2022). Analysis of The Basis of The
Creative Economy in The Development Strategy of Economic Innovation. Asian
Journal of Social and Humanities, 1(3), 95–104.
Hidayat, A. R., Alifah, N., & Laksana, M. O. (2022). Financial Performance
Analysis: Manufacturing Companies In Indonesia Before And Post The 2008 Global
Economic Crisis. Journal of Comprehensive Science (JCS), 1(5),
1267–1275.
Imam, M., Ridwan, T., & Hidayat, A. R. (2020). Strategi Pengembangan
Usaha Berbasis Komunitas (Studi Kasus Konveksi Jack Tailor Di Desa Ciperna). Jurnal
Indonesia Sosial Sains, 1(1), 51–59.
https://doi.org/10.36418/jiss.v1i1.10
Kurniawan, A. S. (2023). Perlindungan Data Konsumen Terhadap Pembayaran
Hutang Pinjaman Online. Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Mahendra, R. (2024). Implikasi Yuridis Pasca Pemberlakuan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pelecehan
Seksual Pengidap Fetishistic Disorder Dalam Perspektif Hukum Progresif. PAMPAS:
Journal of Criminal Law, 5(1), 47–61.
Maranjaya, A. K. (2022). Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur
Kinerja Pemerintahan. Jurnal Sosial Teknologi, 2(11), 929–941.
Mentu, E. P., & Sondakh, J. J. (2016). Penyajian Laporan Keuangan
Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Pada Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Sosial Prov. Sulut. Jurnal
EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1).
Murtadlo, A. H. (2019). Analisis Manajemen Risiko Operasional Pada
Usaha Kue Dan Roti CV. Jaya Bakery Dalam Perspektif Ekonomi Islam. UIN
Raden Intan Lampung.
Noor, M., Suaedi, F., & Mardiyanta, A. (2022). Collaborative
Governance Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktik. Bildung.
Novianto, Y. M. (2023). Tanggung Jawab Perseroan Terbatas dalam
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (Komparasi Indonesia
dengan Jepang). Universitas Islam Indonesia.
Pakpahan, E. F., Leonard, T., Ramadhana, W., Nasution, A. J., Lubis, I.,
& Prasetyo, M. A. (2024). Buku Legal Corporate. Publish Buku UNPRI PRESS
ISBN, 1(1).
Saputra, M. R. W. (2023). Peran notaris dalam membuat keabsahan
pendirian Perseroan Terbatas pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Tintingon, J. Y., Lumapow, H. R., & Rotty, V. N. J. (2023).
Problematika dan Perubahan Kebijakan Pendidikan di Indonesia. Jurnal
Educatio FKIP UNMA, 9(2), 798–809.
Wijoyo, H., Sunarsi, D., Cahyono, Y., & Ariyanto, A. (2021). Pengantar
Bisnis. Insan Cendekia Mandiri, 1.
Copyright
holder: Shane Edwin, Mella Ismelina Farma Rahayu (2024) |
First
publication right: Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |