Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia
p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 4, April 2024
PERLINDUNGAN HUKUM LAYANAN GRAB FOOD BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
William Pratama1, Christine
S. T. Kansil2
Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia1,2
Email: [email protected]1, [email protected]2
Abstrak
Dalam era digital yang berkembang
pesat, aplikasi penyedia layanan seperti Grab telah menjadi bagian tak
terpisahkan dari kehidupan masyarakat, terutama di perkotaan. Meskipun
memberikan kemudahan dalam mobilitas dan efisiensi waktu, pengguna aplikasi
sering kali mengalami tantangan seperti ketidaksesuaian produk dengan yang
dijanjikan, menimbulkan kerugian yang memerlukan pertanggungjawaban dari pelaku
usaha. Dalam konteks ini, Hukum Perlindungan Konsumen menjadi penting sebagai
landasan bagi kedua belah pihak dalam transaksi jual beli. Namun, kenyataannya
banyak konsumen masih kesulitan memperoleh kompensasi atas kerugian yang
dialami, mengindikasikan lemahnya perlindungan konsumen terutama dalam
transaksi elektronik di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menyoroti perlunya
perlindungan yang lebih efektif bagi konsumen agar hak-hak mereka dapat
terpenuhi. Dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan praktik bisnis,
penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat perlindungan yang ada dan
menyimpulkan bahwa upaya perlindungan konsumen perlu ditingkatkan. Implikasi
dari penelitian ini adalah perlunya upaya kolaboratif antara pemerintah,
perusahaan, dan platform layanan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan
meningkatkan kualitas pelayanan serta produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan
Konsumen, Grab, Pelaku Usaha
Abstract
In today's rapidly advancing digital era, service provider
applications such as Grab have become an integral part of people's lives,
especially in urban areas. Despite providing convenience in mobility and time efficiency,
users of such applications often encounter challenges such as product
non-compliance with what was promised, resulting in losses that require
accountability from the business entities. In this context, Consumer Protection
Law becomes crucial as the foundation for both parties in transactions.
However, in reality, many consumers still struggle to obtain compensation for
their losses, indicating the weak consumer protection, especially in electronic
transactions, in Indonesia. This study aims to highlight the need for more
effective protection for consumers so that their rights can be fulfilled. By
analyzing regulations and business practices, this research aims to evaluate
the level of existing protection and concludes that efforts to protect consumers
need to be enhanced. The implication of this research is the need for
collaborative efforts among the government, companies, and service platforms to
improve consumer protection and enhance the quality of services and products
offered to consumers.
Keywords: Consumer Protection, Grab,
Entrepreneur
Pendahuluan
Ditengah era yang sedang merasakan
pesatnya kemajuan teknologi, berbagai hal untuk menjalankan kehidupan
sehari-hari pun semakin dipermudah. Kemudahan yang dirasakan semakin mengikis
batasan jarak, ruang dan waktu (Hermawanto & Anggraini, 2020). Yang berarti batasan tersebut tidak menjadi penghalang
dalam beraktifitas. Salah satu bukti kemajuan teknologi adalah dalam
bertransaksi, dalam kegiatan bertransaksi secara elektronik sangat mempermudah
masyarakat seperti melakukan pembelian (barang atau jasa), memperoleh
transportasi, dan mendapatkan jasa pengantaran barang (Yasmin & Amalia, 2023). Salah satu aplikasi yang menyediakan jasa untuk memudahkan
masyarakat adalah aplikasi Grab. Grab merupakan perusahaan asal Malaysia
yang menyediakan teknologi berupa aplikasi dengan fasilitas layanan
transportasi kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4, fasilitas yang ditawarkan
diantara lain seperti Grab Bike (kendaraan
roda dua), Grab Car (kendaraan roda
empat), Grab Food (layanan pembelian
dan pengantaran makanan), dan lain-lain
(Mustaqima et al., 2018). Melalui aplikasi ini, konsumen konsumen yang memakai
layanan ini dapat melihat secara langsung perkembangan dalam pemesanan layanan (Mokoagouw et al., 2023).
Pemesanan salah satu layanan yang
ditawarkan oleh pihak Grab secara
tidak langsung menjadi keterikatan antara driver
dan konsumen (Suratni & Mayasari,
2021). Keterikatan ini ada setelah dilakukannya pemesanan yang
dilakukan oleh konsumen, kemudian konsumen akan mendapatkan info terkait driver yang akan mengantarkan layanan
yang dipesan. Keterikatan ini menjadi salah satu perjanjian yang dilakukan oleh
driver dan konsumen yang memesan
layanan. Grab Food merupakan salah
satu layanan yang banyak dipakai oleh masyarakat, layanan ini merupakan layanan
pembelian dan pengantaran makanan melalui berbagai macam resto yang didaftarkan
pada Grab (Wahyuni, 2020). Penggunaan layanan Grab
Food banyak dilakukan oleh masyarakat
untuk memudahkan pembelian dan pengantaran makanan, cukup dengan memilih resto
dan makanan yang dipesan maka secara otomatis pesanan akan masuk ke resto yang
dipesan, kemudian setelah pesanan siap diantar driver akan ditemukan untuk melakukan pengantaran kepada konsumen
yang memesan. Seluruh menu makanan dan minuman yang disajikan oleh resto yang
terdaftar dalam Grab Food disertakan
dengan harga dan foto menu makanan yang ingin dipesan. Jika sudah melakukan
pemesanan, konsumen secara langsung telah melakukan perjanjian dengan pihak Grab Food untuk menggunakan layanan.
Dalam melakukan transaksi konsumen memiliki hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakanan dan didapatkan, hak dan kewajiban konsumen tercantum dalam Pasal
4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Juita, 2011). Melalui transaksi elektronik wujud barang hanya dapat
dilihat setelah pengantaran selesai dilakukan, maka dari itu konsumen berhak
untuk mendapatkan infomasi mengenai barang atau jasa yang di tawarkan dengan
benar, jelas, dan jujur perihal kondisi dan jaminan atas barang dan jasa sesuai
dengan Pasal 4 butir (c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Maulana & Ambardi, 2021;
Puspita, 2014).
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui; (1) bagiamana hambatan pada pelayanan dalam aplikasi Grab Food sudah sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 butir (c) Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
dan (2) bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait layanan Grab Food yang tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 butir (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Metode Penelitian
Untuk melakukan pengkajian
permasalahan dalam rangka mengadakan penelitian ini, metode yuridis normatif
menjadi metode untuk melakukan penelitian ini yang berjudul Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Terkait Layanan Grab
Food Berdasarkan Pasal 4 butir (c) Undang-undang No. 8 tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yuridis normatif ini merupakan metode
penelitian Hukum yang dilakukan dengan melakukan penelitian menggunakan data
sekunder atau data kepustakaan. Penulis
menggunakan metode penelitian ini dalam rangka menganalisis, menjelaskan dan
memberikan infomasi lebih lanjut terkait Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Terkait Layanan Grab Food Berdasarkan
Pasal 4 butir (c)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan cara meninjau Undang-undang yang satu dengan
yang lainnya yang memiliki keterikatan satu sama lain.
Hasil dan Pembahasan
Seluruh aktivitas masyarakat pada
zaman sekarang banyak melibatkan teknologi sebagai sarana dalam mempermudah
pergerakan kegiatan perdagangan. Kenyamanan dan kepuasan konsumen menjadi
prioritas bagi pelaku usaha, sehingga konsumen berhak untuk mendapatkan barang
atau jasa yang dijanjikan oleh pelaku usaha sesuai dengan yang sudah
diperjanjikan. Dalam aktivitas jual beli secara non-elektronik maupun
elektronik pelaku usaha dan konsumen di bebani hak dan kewajiban dalam
melaksanakan transaksi jual beli. Berdasarkan Pasal 1474 KUHP Perdata menjelaskan
bahwa sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban dua kewajiban utama, yaitu
menyerahkan barangnya dan menanggungnya (Putri & Silviana, 2023). Yang berarti barang atau jasa yang menjadi objek transaksi
oleh konsumen menjadi sepenuhnya tanggung jawab pelaku usaha sampai barang atau
jasa tersebut sampai ke tangan konsumen. Hak yang akan diperoleh konsumen
merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang harus terpenuhi (Tampubolon, 2016). Dalam rangka melindungi pelaku usaha dan konsumen
dalam bertransaksi sebagai pembangunan ekonomi nasional sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen serta untuk menjaga
harkat dan martabat konsumen, maka dibuatlah Hukum Perlindungan Konsumen yang
diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan antar konsumen dan pelaku usaha.
Hukum Perlindungan Konsumen
merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen (Sinaga & Sulisrudatin,
2018). Sehingga dengan adanya Hukum Perlindungan Konsumen dapat
membawa manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan bagi
konsumen. Dalam Pasal 4 butir (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, layanan Grab Food dalam
aplikasi Grab dinilai belum sesuai
dengan yang ditawarkan oleh pelaku usaha yang menjadi mitra Grab Food. Salah satu alasan masyarakat
banyak menggunakan layanan Grab Food adalah
karena banyak penawaran dengan harga yang terjangkau serta diskon-diskon yang
menarik. Namun, hal itu tidak menjadi penghalang bagi perubahan kualitas produk
yang dipasarkan oleh pelaku usaha. Salah satu contohnya adalah perbedaan produk
pada menu yang disajikan berbeda saat produk tersebut sampai ke tangan
konsumen, hal ini menjadi banyaknya aduan masyarakat yang merasa tidak puas
dengan produk yang di pasarkan. Ketidakpuasan konsumen ini menjadi bahan
evaluasi bagi pelaku usaha, namun ketidakpuasan ini seharusnya dapat
ditindaklanjuti oleh pelaku usaha. Dalam Pasal 4 butir (c) Undang-undang No.8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa “hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
(Devi & Simarsoit, 2020). Jika dikaitkan dengan permasalahan perihal perbedaan
produk yang di pasarkan dengan produk yang sampai ke tangan konsumen, konsumen
pada kondisi tersebut mengalami kerugian karena produk yang diterima tidak
sesuai dengan yang diperjanjikan. Karena mengalami kerugian ini, konsumen
berhak untuk mendapatkan kompensasi berupa pergantian barang atau ganti rugi
dikarenakan barang yang diterima tidak sesuai dengan yang sebagaimana mestinya.
Hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi ini tercatat dalam Pasal 4 butir (h)
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai pelaku
usaha penting juga untuk memiliki kesadaran hukum serta moral dan etika dalam menjalankan kegiatan usaha, dengan
memiliki kesadaran hukum serta modal dan etika
yang baik akan berimbas baik kepada kelancaran kegiatan usaha serta
konsumen yang menjadi penikmat dari produk yang di pasarkan (Hamid, 2017).
Maka dari itu konsumen berhak
mendapatkan perlindungan berupa kompensasi atau ganti rugi berupa pergantian
dalam bentuk barang maupun dalam bentuk uang (Bustomi, 2018). Driver sebagai
perantara untuk pengantaran produk memiliki tanggung jawab untuk mengantarkan
produk sampai ke lokasi konsumen dengan baik dan dalam kondisi yang baik
juga. Namun, hal ini juga bisa menjadi
pemicu kerugian konsumen yang menerima produk tidak sesuai dengan produk yang
diperjanjikan, seperti makanan yang tumpah atau makanan yang berserakan. Hal
ini menjadi kerugian bagi konsumen, sehingga pada aplikasi Grab memiliki fitur rating.
Pada fitur ini konsumen dapat memberikan penilaian pada driver dan pelaku usaha perihal produk yang diterima. Fitur rating ini sangat mempengaruhi driver dan pelaku usaha, untuk driver akan ada beberapa tahapan dalam
bentuk teguran.
Kesimpulan
Layanan Grab Food pada aplikasi Grab
menurut penulis masih belum berjalan dengan baik berdasarkan Pasal 4 butir (c)
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini terjadi
disebabkan oleh pengetahuan dan wawasan yang kurang dari pihak penyedia jasa
layanan atau yang disebut sebagai Grab.
Selain itu, penyelesaian masalah terkait keluhan yang menjadi ketidakpuasan
konsumen menjadi salah satu kekurangan sehingga dinilai tidak bijaksana jika
dilihat dari prespektif konsumen. Perlindungan hukum yang berikan untuk
konsumen yang mengalami kerugian berdasarkan Pasal 4 butir (c) Undang-undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat diberikan berupa
kompensasi dalam bentuk penggantian dalam bentuk barang atau penggantian
kerugian dalam bentuk uang kepada pelaku usaha. Pemberian kompensasi ini dapat
dilakukan oleh pelaku usaha apabila kualitas dan kuantitas dari barang atau
jasa yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan yang diperjanjikan oleh
pelaku usaha. Maka dari itu, sebagai pelaku usaha pemberian informasi terkait
produk harus diberikan
dengan jelas, benar, dan jujur terkait kondisi produk atau jasa yang ditawarkan
sehingga jika ada konsumen merasa ada kerugian terkait produk tersebut maka
konsumen berhak mengajukan pengaduan atau komplain, karena pada dasarnya pelaku
usaha memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas produk atau jasa yang
ditawarkan agar tetap memiliki kualitas yang baik sampai ke tangan konsumen.
BIBLIOGRAFI
Bustomi, A. (2018). Tanggung Jawab
Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen. Solusi, 16(2), 154–166.
Devi, R. S., & Simarsoit, F. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
E-Commerce Menurut Undang–Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(2),
119–128.
Hamid, A. H. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Vol.
1). Sah Media.
Hermawanto, A., & Anggraini, M. (2020). Globalisasi, Revolusi
Digital dan Lokalitas: Dinamika Internasional dan Domestik di Era Borderless
World. LPPM Press UPN" Veteran" Yogyakarta.
Juita, A. (2011). Analisis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Konsumen dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Dan 5
Ditinjau Menurut Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim
Riau.
Maulana, I., & Ambardi, P. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dengan
Sistem Dropship Ditinjau Dari Perspektif Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Jurnal Asy-Syukriyyah, 22(2), 239–253.
Mokoagouw, A. J. H., Mangantar, M., & Lintong, D. C. A. (2023).
Pengaruh Brand Awareness dan Perceived Quality Terhadap Keputusan Pembelian
Dalam Menggunakan Jasa Grab (Studi Kasus Mahasiswa FEB Unsrat Manado). Jurnal
EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 11(02),
290–300.
Mustaqima, Z. Z., Agustin, I. W., & Utomo, D. M. (2018). Karakteristik
moda angkutan umum berbasis online di jakarta selatan. Jurnal Tata Kota Dan
Daerah, 10(2), 99–106.
Puspita, M. I. (2014). Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Transaksi Jual
Beli Online. Kertha Semaya, 1–5.
Putri, O. G., & Silviana, A. (2023). Kepastian Hukum terhadap Objek
Jual Beli Tanah yang Dimasukkan dalam Harta Boedel Pailit oleh Kurator. Jurnal
Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(2), 1590–1594.
Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2018). Pelaksanaan Perlindungan
Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).
Suratni, N. L. S., & Mayasari, N. M. D. A. (2021). Pengaruh Promosi
dan Service Quality Terhadap Kepuasan Pelanggan Pengguna Layanan Grab-Food pada
Aplikasi Grab di Singaraja. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 13(1),
50–59.
Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau
Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1),
53–61.
Wahyuni, S. (2020). Analisis Dampak Keberadaan Go Food dan Grab Food
terhadap Peningkatan Penjualan Usaha Kuliner (Studi Kasus: Pelaku Usaha Kuliner
di Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan).
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Yasmin, A., & Amalia, S. (2023). Pengaruh E-Commerce dan Perdagangan
Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. JIKEM: Jurnal Ilmu
Komputer, Ekonomi Dan Manajemen, 3(1), 1753–1761.
Copyright
holder: William Pratama, Christine S. T. Kansil (2024) |
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |