Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 3, Maret 2024

 

 

ARISAN UANG DENGAN SISTEM LELANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PANCASARI KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG)

 

Shoffan Syafawi1, Susanti2

Universitas Islam Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia1,2

Email: [email protected]1, [email protected]2

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik arisan uang dengan sistem lelang yang berlaku di Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng dan menganalisa tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan uang dengan sistem lelang di Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan ruang lingkup penelitian adalah masyarakat Banjar Dinas Buyan Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, laporan masyarakat, dan data sekunder. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah tabulasi data, data plotting, dan analisis spasial.

Kata kunci: arisan uang, sistem lelang, hukum Islam

 

Abstract

This study aims to describe the practice of money arisan with an auction system that applies in Pancasari Village, Sukasada District, Buleleng Regency and analyze the review of Islamic law on the practice of money arisan with an auction system in Pancasari Village, Sukasada District, Buleleng Regency. This research uses a type of qualitative research with the scope of research is the Banjar community, Buyan Office, Pancasari Village, Sukasada District, Buleleng Regency. The data collection methods used are observation, documentation, community reports, and secondary data. While the data analysis methods used are data tabulation, data plotting, and spatial analysis.

Keywords: money gathering, auction system, Islamic law

 

Pendahuluan

Kegiatan ekonomi lahir sejak manusia diturunka ke bumi oleh Allah SWT puluhan ribu tahun yang silam. Manusialah yang pertama kali melakukan kegiatan ekonomi dengan cara mengambil langsung dari alam (food gathering) guna memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama hal-hal yang menyangkut sandang, pangan, dan papan (Ali, 2023). Setelah turunan manusia berkembang banyak, manusia melaksanakan hidup secara berpindah- pindah (no maden) dalam rangka mencari dan memenuhi kebutuhan hidupnya (Sinambela et al., 2023). Namun dengan semakin kompleksnya permasalahan yang manusia hadapi, karna menipisnya sumber daya alam dan bagaimana cara mengolahnya, maka mulailah berfikir bagaimana cara menyelesaikannya.

Menghadapi persoalan tersebut, mulailah manusia menggunakan akalnya untuk menggolah sumber daya alam yang ada untuk menghasilkan barang produksi. Hidupnyapun mulai menetap dan tidak berpindah - pindah. Kegiatan manusia untuk menjadikan sumber daya alam menjadi barang produksi disebut kegatan ekonomi.

Di dalam kehidupan manusia di dunia ini sudah menjadi kodrat manusia yang diciptakan Allah untuk saling membutuhkan antara satu dengan yang  lainnya (Hutagalung, 2015). Supaya mereka saling tolong menolong dalam kebaikan, tukar menukar kebutuhan dalam segala urusan kepentingan hidup, baik dengan jalan jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, bercocok tanam atau dengan kegiatan ekonomi (muamalah) lainnya. Dengan melihat bagitu kompaknya hubungan dalam masyarakat, maka kita dituntut untuk saling membantu sesama manusia dalam hal kebaikan.

Manusia adalah makhluk hidup yang mempunyai kebutuhan hidup yang beraneka ragam. Maka dari itu manusia memerlukan bantuan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut manusia melakukan aktifitas-aktifitas kerja sama dengan orang lain.

Di dalam hukum Islam sudah diatur mengenai aturan- aturan tertentu, agar tidak terjadi ketimpangan - ketimpangan yang bisa menyebabkan bentrokan antar berbagai kepentingan. Aturan-aturan yang menjelaskan tentang hubugan hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut dengan hukum muamalah.

Muamalah (hubungan antar sesama manusia) merupakan bagian dari syariat yang wajib dipelajari setiap muslim. Mengetahui hukum-hukum ibadah, sebab beribadah kepada Allah SWT merupakan hubungan antara Allah dengan personal (Toriquddin, 2013), yang buahnya akan kembali kepada personal itu sendiri. Adapun bermuamalah adalah kegiatan transaksi harta benda yang dilakukan manusia berdasarkan ketentuan- ketentuan umum yang ada dalam syara’ seperti larangan riba, gharar, dan maysir (Muhamad, 2000).

Seiring perkembangan zaman, aktivitas muamalah di dalam masyarakat telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Fenomena sosial  dalam bermuamalah  yang  dimaksud  dapat  ditandai  bahwa  aktivitas  tersebut  belum pernah ada pada masa Rasulullah saw. Hal ini dilatar belakangi dengan   adanya pola pikir masyarakat serta adat kebiasaan yang berbeda. Salah satu bentuk aktivitas muamalah kekinian yang diikuti oleh sebagian masyarakat di Indonesia adalah arisan.

Arisan merupakan sekelompok orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada ketua arisan secara rutin atau berkala dengan jumlah uang yang sama, kemudian diundi untuk menentukan siapa yang mendapatkan arisan tersebut (Gozali, 2006). Arisan merupakan bagian dari muamalah yang terjadi  di berbagai daerah. Sampai saat ini telah menjadi kegiatan sebagian kelompok masyarakat, misalnya di instansi pemerintah, perusahaan, rukun tetangga, sekolah bahkan tempat ibadah yang dilakukan secara turun temurun (Muin, 2018) Arisan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang dengan adanya penyerahan sejumlah harta dalam bentuk utang piutang yang dilakukan  secara  berkala.  Maksudnya, arisan diberlakukan dengan masa atau waktu yang telah ditetapkan untuk memperoleh pemenang arisan pada periode tertentu. Mengenai periode yang dimaksud, terdapat arisan yang terdiri dari seminggu sekali penarikannya, dan ada juga yang dua minggu ataupun diberlakukan sebulan sekali penarikan.

Selain itu, arisan memiliki dua fungsi yaitu sebagai sarana atau wadah untuk menabung dan utang piutang. Arisan sebagai sarana untuk menabung dapat dilihat dengan adanya penyetoran sebagian harta kepada ketua sebagai pemegang amanah dan pada waktu tertentu akan dapat diterima kembali sebesar yang telah dan akan disetorkan (Fahmi, 2017). Dalam hal utang piutang, terdapat pihak debitur dan kreditur di dalamnya. Adapun yang menjadi pihak debitur adalah peserta yang memenangkan arisan lebih cepat dari pada peserta lain yang belum memenangkan arisan tersebut, sehingga peserta yang belum memenangkan arisan disebut sebagai kreditu dikarenakan memberikan modal kepada peserta yang memenangkan arisan itu. Dengan demikian, arisan menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam menumbuhkan sifat hemat dalam diri dan juga membangun sikap saling tolong menolong antar sesama.

Dilihat dari segi keuangan, arisan tidak memiliki keuntungan. Artinya, uang yang kita tabung selama satu putaran sama saja dengan yang kita peroleh. Bedanya hanya terletak pada perolehan arisan yang didapatkan oleh peserta di awal periode, yaitu seperti mendapatkan utang dan bisa dicicil tanpa bunga. Akan tetapi kalau kita mendapatkan di akhir, kita seperti menabung tanpa dapat bunga atau bagi hasil.

Selanjutnya, arisan yang berlaku di dalam masyarakat juga memiliki objek dan pola yang berbeda. Ada yang berbentuk uang, jajan, proyek, sembako dan sebagainya. Selain itu, pola yang digunakan juga beraneka ragam seperti menggunakan pola undian, jual beli, gadai dan lainnya. Seperti halnya arisan yang berlaku di Desa Pancasari Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, yaitu membuat Tender (lelang) untuk mendapatkan arisan. Adapun pelaksanaan dari arisan ini persertanya terdiri dari masyarakat Banjar Dinas Buyan, yang melakukan pengundian arisan setiap sebualan sekali. Dalam kalender bali disebut Tumpek (ritual untuk bumi dan isinya).

Ada beberpa praktik arisan yang diterapkan di Desa Pancasari Kecamatan sukasada Kabupaten Buleleng ini, selain arisan lelang ini, ada juga arisan yang diadakan oleh kelompok ibu-ibu lainnya yang mereka sebut arisannya dengan sebutan arisan sosial. Arisan ini diterapkan leh ibu- ibu muslimat yang berada di Desa tersebut, yang prakteknya tidak jauh berbeda dari konsep arisan pada umumnya, hanya saja dalam arisan ini setiap pemenang dikenakan potongan dengan alokasi potongan itu digunakan sebagai kas dari perkumpulan tersebut.

Berbeda halnya dengan arisan lelang ini, yang anggotanya lebih besar dan tidak hanya beranggotakan ibu- ibu muslim, namun seluruh komponen masyarakat dari berbagai agama tergabung dalam arisan lelang yang di teliti oleh penulis selanjutnya.

Yang menarik dari arisan tersebut adalah pemenang arisan adalah yang membuat tender atau lelang lebih besar dari yang lainnya. Saat arisan tersebut diundi, pengurus segera melelang undian pertama ini, tentu peserta yang mengajukan tender lebih tinggi akan mendapatkan undian tersebut, sehingga pengurus tidak perlu mengundi kembali, kemudian hasil tender ini dibagi rata keseluruh peserta.

Dari sini sudah terlihat bahwa semakin lama seorang peserta memenangkan arisan, semakin banyak pula keuntungan yang diperoleh. Begitu pula sebaliknya, semakin cepat seseorang memenangkan arisan, maka semakin sedikit keuntungan yang diperoleh. Bahkan, seseorang tersebut akan mendapatkan total perolehan yang lebih sedikit dibandingkan dengan total setoran yang telah dan akan dibayarkan.

Selain itu, para peserta yang sudah memenangkan arisan ini, tidak dapat keluar begitu saja. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab untuk mengembalikan uang kepada peserta lain yang belum memenangkannya. Berbeda halnya dengan para peserta yang belum memenangkannya, dikarenakan belum ada kewajiban untuk mengembalikan yang telah diperoleh. Dari sini terlihat bahwasannya telah terjadi utang piutang di antara para peserta arisan.

Atas permasalahan diatas penulis merasa perlu dan tertarik mengkaji lebih dalam mengenai praktik arisan lelang yang dilakukan masyarakat Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, maka penulis dalam penelitiannya bertujuan sebagai berikut:

1)  Untuk mendeskripsikan praktik arisan uang dengan sistem lelang yang berlaku di Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.

2)  Untuk menganalisa tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan uang dengan sistem lelang di Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yang menghasilkan penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur statistik atau cara kuantifikasi lainnya (Sugiyono, 2019). Ruang lingkup penelitiannya adalah masyarakat Banjar Dinas Buyan Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer, yang langsung dikumpulkan oleh penulis dari sumber pertamanya, yaitu pengelola dari arisan lelang beserta anggotanya, dan sumber data skunder, yang merupakan data yang dikumpulkan sebagai penunjang sumber data primer dalam bentuk dokumen-dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data yang benar dan memenuhi syarat penelitian ilmiah. Analisis data kualitatif dalam penelitian ini melibatkan proses pengorganisasian, analisis, dan interpretasi data non-numerik, seperti hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi, untuk menghasilkan informasi yang dapat dipahami. Proses analisis data kualitatif berlangsung selama proses penelitian, dimulai dari merumuskan masalah hingga menentukan tema dan rumusan hipotesis, dengan fokus utama selama proses di lapangan bersamaan dengan pengumpulan data.

 

Hasil Dan Pembahasan

Mekanisme Arisan Uang Dengan Sistem Lelang Di Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng

Sesuai dengan praktik arisan secara umum, kegiatan arisan dilakukan dengan adanya pengumpulan dana sesuai dengan kesepakatan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan dan dilakukan pengundian tiap periodenya. Hal ini dilakukan secara terus menerus secara bergilir hingga seluruh peserta arisan memperoleh bagiannya masing-masing. Hasil yang diperoleh oleh peserta arisan biasanya berupa uang, selain itu pula ada yang berupa bahan makanan pokok dan sebagainy. Ini adalah bentuk hak dan kewajiban yang ada di dalam kegiatan arisan.

Arisan uang dengan sistem lelang di Desa Pancasari Kecamatan sukasada merupakan kegiatan yang sudah ada sejak tahun 1990-an dan berkembang hingga sekarang di Desa Pancasari (Desak, 2019). Indikator perkembangannya dilihat dari segi peserta yang semakin meningkat dan jumlah kelompok arisan yang semakin banyak. Hal ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini sangat diminati oleh masyarakat setempat dan menjad aktivitas turun temurun.

Kesepakatan yang dilakukan di dalam arisan ini juga dilakukan secara lisan yang dilandasi dengan adanya kepercayaan diantara masing-masing peserta arisan. Kepercayaan ini diperoleh dengan adanya pengetahuan masing-masing peserta terhadap karakteristik, sifat, dan kemampuan ekonomi peserta lain.

Arisan uang dengan sistem lelang ini memiliki cara yang sama dengan arisan pada umumnya, yakni para peserta wajib membayar iuran pada waktu yang telah ditentukan. Dari hasil survey arisan lelang di Desa Pancasari Kecamatan sukasada Kabupaten Buleleng ini dilaksanakan pada minggu terakhir pada bulan Hindu yang disebut tumpek. Tumpek sendiri merupakan sebuah nama darihar raya bulanan umat Hindu. Dalam 12 bulan umat Hindu yang terdiri dari 35 hari tiap bulannya, memiliki hari raya tumpek yang berbeda-beda misalkan pada bulan bulan ini ialah tumpek arah, yakni hari raya untuk menselamati hewan peliharaan. Kemudian pada sore harinya dilanjutkan dengan berkumpul disebuah tempat yang disebut bale banjar, sebuah rumah adat tempat berkumpulnya masyarakat untuk bermusyawarah dan berdiskusi seputar program Desa. Perkumpulan inipun dilakukan selama dua hari, dimana hari tumpek berkumpul warga laki-laki dan keesokan harinya dilanjutkan oleh para istri atau warga perempuan.

Keanggotaan arisan uang dengan sistem lelang ini diikuti oleh ibu-ibu anggota banjar yang terdaftar resmi sebagai anggota dalam banjar tersebut, tidak memandang muda ataupun tua, muslim maupun Hindu, semuanya berbaur menjadi satu dalam perkumpulan ini, dan arisan uang dengan sistem lelang ini diketuai oleh seorang ketua arisan dibawah naungan banjar.

Arisan uang di Desa Pancasari Kecamatan sukasada Kabupaten Buleleng ini terdiri dari 3 kelompok, kelompok pertama dengan nominal Rp.20.000, arisan ini menggunakan sistem pengundian seperti arisan biasanya dan selanjutnya arisan dengan nominal Rp.100.000 dan Rp. 300.000 dengan sistem lelang. Adapun untuk iurannya diserahkan pada saat perkumpulan itu berlangsung (Desak, 2019). Jumlah peserta yang bergabung ke kelompok-kelompok ini juga berbeda, yang mana arisan uang dengan sistem lelang ini diikuti oleh 50 orang peserta.

Sebelum memulai arisan uang dengan sistem lelang ini, ketua arisan yang diketuai oleh ibu siti maimunah mengabsen dan mengumpulkan uang iuran terlebih dahulu, sembari mengumpulkan iuran acara diambil alih oleh ketua banjar untuk menyampaikan informasi seputar Desa Pancasari. Selanjutnya, tawaran dilakukan dengan cara menuliskan nominal tawaran diselembar kertas. kemudian, kertas yang berisikan tawaran nominal tersebut diserahkan kepada ketua arisan dengan tujuan untuk menyeleksi peserta yang dapat memenangkan arisan tersebut berdasarkan nilai tawaran nominal terbesar. Jadi, peserta yang dapat memenangkan arisan ini adalah peserta yang memberi nominal tawaran tertinggi disetiap episodenya.

 

Mulai bergabung

 

Penyetoran iuran arisan

 

Melakukan tawaran

 

PENYERAHAN UANG TAWARAN

 
 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1. Alur Arisan Uang Dengan Sistem Lelang

 

Setelah dilakukan penyeleksian nominal tawaran oleh ketua, selanjutnya akan dapat diketahui peserta yang dapat memenangkan arisan pada periode tersebut. Kemudian ketua arisan akan mengambil nominal tawaran yang sebelumnya hanya ditulis di selembar kertas oleh peserta yang akan memenangkan arisan dari jumlah yang diterimanya. Sehingga jumlah yang diterima oleh pemenang arisan adalah pengurangan dari jumlah perolehan yang seharusnya didapat dengan nominal tawaran yang diberikan.

Penentuan pemenang arisan akan diumumkan sekaligus dilakukan penyerahan uang hasil bagi dari tawaran kepada para peserta yang belum pernah memenangkan arisan. Uang hasil pembagian tawaran yang dibagikan kepada para peserta  yang belum  pernah  memenangkan  arisan. Setelah dilakukan pembagian uang lelang kepada peserta yang belum mendapatkan arisan, maka berakhirlah arisan uang pada sistem lelang pada episode itu.

Arisan uang dengan sistem lelang pada episode ke37 yang dihadiri peneliti dimenangkan oleh Kt Purni SD dengan tender sebesar Rp.410.000, mengalahkan 3 penantang lainnya dengan tender Rp. 400.000 (Hj Maemunah), Rp.360.000 (Ng Sari) dan Rp.350.000 (Pt Seniani). Selanjutnya uang tender sejumlah Rp.410.000 itu dibagikan langsung ke 13 anggota arisan yang belum memenagkan arisan.

Dari dokumen-dokumen yang dikumpulkan oleh peneliti sendiri, hanya menemukan daftar nama dan ururtan pemenang yang telah memenangkan arisan hingga saat ini. Arisan uang dengan sistem lelang inipun merupakan rengkarnasi yang keduakalinya. Tidak ada arsip dari pengurus dalam arisan ini karena setiap kali periodenya, penanggung jawab arisan ini berganti sesuai dengan kesepakatan. Pencatatan data yang kurang sempurna sehingga beberapa pertanyaan peneliti tidak bisa dijawab dengan akurat.

 

Analisis Hukum Islam terhadap Arisan Uang Dengan Sistem Lelang di Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupate Buleleng

Arisan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pancasari seperti yang telah dipaparkan sebelumnya memiliki kesamaran hukum dalam kehadirannya ditengah-tengan masyarakat, namun Allah SWT dalam penciptaannya tidak dalam permainan, kesia-sian, namun dengan kebenaran dan kemanfaatan, Allah berfirman yang artinya

Maka Apakah kamu mengira, bahwa Sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada kami? (QS Al Mu’minun, 115) (Departemen Agama RI, 2010)

Diantara tujuan dari Allah SWT menciptakan makhluk ialah kemaslahatan dan memakmurkan dunia dengan kebaikan (Abdul’Al, 2014), begitu pula dengan syariat yang diturunkan melalui nabi-nabiNya dan kitabNya masing-masing, hingga syariat yang mengatur kita melalui nabi Muhammad SAW. Seperti yang kita ketahui bahwa allah mengatur kehidupan kita dari hal yang sangat mendasar hingga kepada yang lebih kompleks, yang mana  dalam Islam dikenal dengan istilah syari’at. Kalau ditilik dari segi bahasa syari’at dapat diartikan sebagai jalan, dalam hal ini ialah jalan menuju kemaslahatan dunia dan akhirat. Dalam syari’at Islam kita mengenal istilah ibadah mahdhoh dan ghairu mahdhoh, ibadah mahdhoh bersifat tauqifi atau baku dari Allah swt, adapun ghairu mahdoh sebaliknya, yang mana dalam hal inliah Allah swt, memberikan hak kekhalifahan manusia sebagai pengatur dunia, sehingga kita mengenal adanya istilah fiqih mu’amalah yang berisi hukum-hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia.

Syari’at juga dalam fungsinya mengatur semua lini kehidupan manusia satu sama lain, mulai dari hubungan bertetangga hingga kepada hubungan perekonomiannya. Itu semua adalah demi satu tujuan, yaitu mencapai derajat ketaqwaan disisi Allah swt. Berkaitan degan hal itu, Allah swt, dalam Al-Qur’an berfirman yang artinya

dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Departemen Agama RI, 2010).

(Al Maidah ayat 2)

Dalam konsep yang telah dibentuk oleh para pendahulu, dalam menentukan hukum suatu perkara yang kita lakukan dimuka bumi ini, telah diformulasikan oleh ilmuan pada bidang keahliannya, untuk selanjutnya kita sebagai generasi selanjutnya dapat menikmati kemudahan-kemudahan dalam mempelajari ilmu pengetahuan. Seperti arisan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pancasari ini.

Kaidah dasar dan sangat mendasar dalam kita melaksanakan ibadah dimuka bumi ini adalah

 

الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ التَّوْقِيْفُ

hukum asal dari suatu ibadah adalah ketetapan” (Miswanto, 2020).

 

 

Dalam kaidah ini menjelaskan bahwa ibadah mahdoh, seperti sholat, zakat puasa dan haji, merupakan ibadah yang hukumnya telah ditentukan Allah SWT, tidak perlu lagi didatangkan sebuah pertanyaan mengapa sholat itu diwajibkan ataupun mengapa kita harus melaksanakan puasa sebulan penuh, ini semua merupakan hak Allah swt.

Sedangkan dalam ibadah goiru mahdhoh, Allah memberikan hak kepada hambanya untuk menentukan hukum berdasarkan batasan-batasan yang telah ditentukan pula, menjadikan Al Qur’an dan Hadist serta produk-produk hukum yang telah diformulasikan oleh sahabat ataupun tabiin dan ulama-ulama yang keilmuannya telah diakui oleh dunia. Dalam bermuamalah kita dibekali kaidah dasar

الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ

“hukum asal dari prilaku antar sesama ialah boleh” (Miswanto, 2020).

 

Seiring perjalanan waktu yang semakin berkembang pesat ini, bentuk intraksi mu’amalahpun mengikuti perkembangannya dan beragam bentuknya, salah satunya adalah arisan uang dengan sistem lelang yang berkembang ditengan masyarakat Desa Pancasari Kecamatan sukasada Kabupaten Buleleng. Arisan uang dengan sistem lelang ini telah menemukan ritmenya sehingga bisa eksis bertahan dan terus berkembang hingga saat ini.

Mengawali analisis ini, Allah swt berfirman dalam Al Qur’an yang artinya

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu(Departemen Agama RI, 2010).

Ayat ini merupakan rujukan dalil dari setiap mu’amalah yang mana asas sama-sama ridho menjadi awal terbentuknya sebuah akad suatu mu’amalah. Sama halnya dengan Arisan uang dengan sistem lelang yang akan peneliti analisis. Dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa sebelum diadakannya arisan ini, telah dibentuk aturan yang disepakati oleh seluruh peserta arisan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pelaksanaan arisan ini dan berjalan sesuai dengan kesepakatan.

Dalam mengajukan tawaran tidak dibuat kesepakatan batas minimum dan maksimum seseorang dalam mengajukan tawaran sehingga sama dengan undian, siapapun yang beruntung saat itu ia yang berhak mendapatkan uang arisan karena saat pengajuan tender (Julinda & Masjupri, 2020) atau tawaran ini dilakukan dengan cara tertutup sehingga tidak ada satu sama lain mengetahui nominal jumlah lawan tendernya, dari sini bisa kita lihat bahwasanya mereka yang mengajukan tender atau tawaran ini telah menimbang tawarannya sesuai dengan kadar kesanggupannya dan tidak ada paksaan, berbeda halnya dengan penawaran jika dilakukan secara terang-terangan, yang saling mengangkat harga untuk mengalahkan lawan, sehingga asas dari arisan yang tolong menolong ini menjadi hilang.

Selanjutnya uang tawaran itu dibagikan sejumlah anggota yang belum mendapat arisan, ini adalah bentuk hadiah bagi mereka yang belum beruntung mendapatkan arisan, sehingga bisa terhibur selama praktek arisan ini berjalan. Dalam sebuah hadist dalam kitab shohih bukhori dalam bab ajru samsyaroh:

وَلَمْ يَرَ ابْنُ سَيْرِيْنَ وَعَطَاءُ وَإِبْرَاهِيْمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السَّمْسَارِ بَأْسًا. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاس : لاَبَأْسَ أَنْ يَقُوْلَ : بِعْ هَذَا الثَوْبَ فَمَازَادَ عَلىَ كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ. وَقَالَ إِبْنُ سَيْرِيْن : إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رَبْحٍ فَهُوَ لَكَ وَ بَيْنِ وَ بَيْنَك, فَلَا بَأْسَ بِهِ وَقَالَ  النَّابِي صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم : الْمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ

 

“Ibnu Sairin, Atha’, Ibrahim dan Al Hasan tak pernah berpendapat bahwa upah sebagai calo/makelar adalah sesuatu yang buruk. Dan Ibnu Abbas berpendapat: Tak apa dia mengatakan (akad): jual pakaian ini, jika kamu mendapat lebih dari ini maka itu milikmu. Dan Ibnu Sairin berkata: jika dia berkata: jual ini seharga ini, kalau ada keuntungan dari itu maka itu milikmu, atau kita bagi bersama-sama, maka taka pa-apa. Kemudian Rasululla SAW bersabda: orang-orang muslim itu tergantung pada syarat mereka“ (Yaakob, 2018).

Orang – orang muslim itu tergantung pada syarat mereka, kecuali sayarat menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal (Yaakob, 2018), dalam syarat- syarat yang dibentuk dalam ariasn uang dengan sistem lelang ini, tidak tampak syarat yang menunjukkan menghalalkan keharaman. Dalam transaksi Islam, harus terlepas dari atau terbebas dari unsur maysir, ghoror dan riba.

Maysir adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja, tidak logis atau spekulasi yang tidak rasional, tidak jelas barang yang ditawarkan. Asas dari arisan ini jelas adalah tolong menolong dalam bentuk hutang piutang, mengajukan tawaranpun dalam batas kewajaran yang disanggupi peserta. Ghoror merupakan sikap yang mengarah pada penipuan, tidak mengetahui apa yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Arisan ini dimulai dan dibentuk berdasarkan kesepakatan dan keterbukan antar sesama anggota, jumlah dan nominal arisan dipaparkan secara rinci oleh penanggung jawab arisan setiap periodenya. Riba merupakan tambahan dari setiap transaksi yang bertentangan dari prinsip muamalah dalam Islam. Di dalam praktek yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pancasari tidak ada tambahan yang diterima oleh peserta arisan, adapun uang yang dibagikan dari hasil tawaran itu merupakan sebah hadiah yang diberikan pemenang arisan kepada mereka yang bersabar menunda untuk megakhirkan dirinya memperoleh arisan.

Arisan yang dipraktikkan oleh masyarakat Desa Pancasari ini tidak dapat digolongkan mengandung unsur Maysir, Ghoror dan Riba, ketiga unsur ini memiliki illat yang sama yakni merugikan. Sedangkan dalam arisan yang dipraktekkan masyarakat Desa Pancasari terlepas dari ketiga unsur tersebut.

Didalam hadist tersebut juga dalam penjelasannya dijelaskan orang – orang muslim itu tergantung pada syarat mereka yang mereka sepakati, jelas dalam arisan uang dengan sistem lelang ini dibentuk berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang bersesuaian dengan kebenaran yang dibentuk oleh mereka anggota dan pengurus arisan, mulai dari jumlah nominal, penyaringan peserta hingga tata cara memperoleh arisan, semua berdasarkan kesepakatan dan kesanggupan peserta serta pengurus.

Seperti konsep Islam dalam bermu’amalah dalam Islam kita dianjurkan untuk saling tolong menolong, karena kita adalah mahluk social

النّاسُ لِلنّاسِ مِنْ بَدْوٍ وَحَاضِرَةٍ # بَعْضُ لِبَعْضٍ وَإِنْ لَمْ يَشْعُرُوا خَدَمَ

 

“manusia itu baik dari golongan badui maupun perkotaan # walaupun mereka tidak menyadari satu dengan yang lainnya saling melayani“

 

Selagi belum dalam konsep yang menyangkut akidah maka saling tolong menolong dalam keberagaman dalam beragama itu tidak dipermaslahkan, dalam arisan uang dengan sistem lelang ini, tidak ada kesepakatan yang mengatakan peserta dalam mengajukan tender atau tawarannya ini menyertakan alasannya untuk mendapatkan arisan. Sehingga murni pemilik arisan itu menjadi milik pemenang.

Selanjutnya jika ditilik dari kaca mata sogok menyogok yang dalam hadisnya dikatakan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِيْ وَالْمُرْتَشِي

“rasulullah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap” (Sularno, 2020).

Dalam praktek arisan ini, prosesi lelang atau tawaran yang dilakukan sedikit terkesan seperti praktek suap menyuap, karena tidak dilakukan dengan terbuka, melainkan anggota yang ingin mendapatkan arisan saat itu harus menulis diatas kertas secara tersembunyi nama dan nominal tawarannya. Namun praktek ini tidak terkatagorikan sogok menyogok, karena semua peserta akan menegetahui pemenangnya secara transparan. Berbeda dengan sogok menyogok yang hanya diketahui oleh penyogok dan penguasa kebijakan atau oknum yang disogok. Dalam hal ini peneliti mengatakan bahwa cara ini merupakan sebuah mekanisme arisan uang dengan sistem lelang yang telah disepakati oleh pengurus dan peserta arisan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut; (1) arisan uang dengan sistem lelang yang diterapkan di Desa Pancasari Kecamatan sukasada Kabupaten Buleleng ini merupakan praktek yang dibolehkan secara hukum Islam. Karena segala bentuk akad atau kesepakatan yang ada di dalam arisan uang dengan sistem lelang ini telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peserta dan anggota arisan dan tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat, dan (2) unsur tolong menolong yang tercantum dalam surat Al maidah ayat 2 adalah “dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”, Telah terpenuhi. Para peserta arisan merasa bahagia bisa saling membantu karena mayoritas pemenang arisan menggunakan arisannya untuk biaya anak sekolah.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Abdul’Al, A. H. (2014). Pengantar Ushul Fikih. Pustaka Al Kautsar.

Ali, M. (2023). Ekonomi Pancasila Dari Sudut Pandang Ekonomi Islam. Iltizam: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 1(1), 1–24.

Departemen Agama RI. (2010). al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Diponegoro.

Desak. (2019). Wawancara dengan ibu Desak, anggota banjar dinas buyan Desa Pancasari Kecamatan sukasada kebupaten bulelng, pada tanggal 7 juli 2019 di Desa Pancasari.

Fahmi, W. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Qard dalam Praktik Arisan Uang dengan Sistem Tawaran (Studi Kasus di Desa Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Gozali, A. (2006). Cash Flow for Women: Menjadikan Perempuan Sebagai Manajer Keuangan Paling Top. Hikmah.

Hutagalung, S. (2015). Tiga Dimensi Dasar Relasi Manusia Dalam Kehidupan Sosial. Jurnal Koinonia, 7(2), 81–91.

Julinda, G., & Masjupri, S. A. (2020). Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Arisan Motor Dengan Sistem Lelang (Studi Kasus di KSP Koppas “Manunggal Jaya” Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali). UPT IAIN SURAKARTA.

Miswanto, A. (2020). Al-Haram Law Discovery Process in Indonesian Ulama Perspective: A Study of Abdul Hamid Hakim’s Thoughts. 1st Borobudur International Symposium on Humanities, Economics and Social Sciences (BIS-HESS 2019), 278–283.

Muhamad. (2000). Lembaga-lembaga keuangan umat kontemporer. UII Press.

Muin, R. (2018). Perilaku Masyarakat terhadap Pelaksanaan Arisan Lelang dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Masyarakat Desa Paomacang Luwu Utara). Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1).

Sinambela, A. P. S., Anggraini, T., & Yanti, N. (2023). Implementasi Akad Rahn dan Akad Ijarah Terhadap Produk Gadai Emas pada Bank Syariah Indonesia KCP Medan Iskandar Muda. JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen, 3(2), 5405–5436.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuatitatif Kualitatif dan R&D (Pertama). CV. ALFABETA.

Sularno, M. (2020). Perbandingan Tindak Pidana Gratifikasi Antara Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.

Toriquddin, M. (2013). Teori Maqashid Syari’ah Perspektif Ibnu Ashur. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 14(2), 184–212.

Yaakob, M. A. Z. (2018). Wakaf Infrastruktur Menurut Perspektif Hadith Dan Aplikasinya Dalam Pembangunan Hartanah Wakaf Di Selangor. University of Malaya (Malaysia).

 

 

Copyright holder:

Shoffan Syafawi, Susanti (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: