Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 5, Mei 2024              

 

PENGARUH DIVERSITAS GENDER  DEWAN KOMISARIS, KOMITE AUDIT, KOMISARIS INDEPENDEN TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK SERTA PROFITABILITAS SEBAGAI VARIABEL MODERASI

 

Emma Sinaga1*, Mayang Sari Edastami2

Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia1,2

Email: [email protected]*

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji Pengaruh Diversitas Gender Dewan Komisaris, Komite Audit, Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak serta Profitabilitas sebagai Variabel Moderasi. Penelitian ini menggunakan perusahaan farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2022 sebagai sample. Sampel penelitian ini berjumlah 7 perusahaan yang di pilih dengan metode purposive sampling, dengan periode pengamatan 5 tahun. Metode yang digunakan untuk menganalisis hubungan antar variable adalah analisis regresi linear berganda karena terdapat lebih dari dua variabel yang diuji dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa  Diversitas Gender Dewan Komisaris berpengaruh positif, Diversitas Gender Dewan Komisaris dengan Profitabilitas sebagai Moderasi berpengaruh negatif dan Komisaris Independen dengan Profitabilitas sebagai Moderasi berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak. Sedangkan Komite Audit, Komisaris Independen dan Komite Audit dengan Profitabilitas sebagai Moderasi tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Kata kunci: diversitas gender dewan komisaris, komite audit, komisaris independen dan profitabilitas sebagai moderasi

 

Abstract

The purpose of this study is to examine the Effect of Gender Diversity of the Board of Commissioners, Audit Committee, Independent Commissioners on Tax Aggressiveness and Profitability as Moderation Variables. This study uses pharmaceutical companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) in 2018-2022 as samples. The sample of this study amounted to 7 companies selected by purposive sampling method, with an observation period of 5 years. The method used to analyze the relationship between variables is multiple linear regression analysis because there are more than two variables tested in this study. Based on the results of the study, it shows that the Gender Diversity of the Board of Commissioners has a positive effect, the Gender Diversity of the Board of Commissioners with Profitability as Moderation has a negative effect and the Independent Commissioner with Profitability as Moderation has a negative effect on tax aggressiveness. While the Audit Committee, Independent Commissioner and Audit Committee with Profitability as Moderation have no effect on tax aggressiveness.

Keywords: gender diversity of the board of commissioners, audit committee, independent commissioner and profitability as moderation

 

Pendahuluan

Suatu negara memiliki sumber pendapatan yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Salah satu sumber utama pendapatan dari dalam negeri adalah pajak sementara itu sumber pendapatan negara yang berasal dari luar negeri dapat berupa pinjaman ataupun hibah. Pendapatan pajak ke negara berasal dari rakyat, dengan pembayaran pajak tersebut maka pemerintah dapat melakukan program - program pembangunan seperti infrastruktur dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 bahwa Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Dan berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2009 bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat. Pajak tersebut merupakan pendapatan yang ditujukan dan digunakan untuk pembiayaan pembayaran pengeluaran umum. Oleh karena itu pemungutan pajak dari rakyat dilakukan sebagai salah satu sumber modal yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Rakyat yang ikut serta membayar pajak maka dapat dikatakan sebagai wajib pajak dan sebagai salah satu sumber modal bagi negara.

Agresivitas pajak merupakan tindakan yang dilakukan suatu perusahaan untuk menekan biaya perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Agresivitas pajak ada 2 cara yaitu perencanaan pajak legal atau penghindaran pajak dimana praktek penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh wajib pajak memiliki tujuan untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan peraturan perundang-undangan (loopholes), meskipun penghindaran pajak ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan namun tindakan ini merupakan tindakan yang dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral (unacceptable), hal ini dikarenakan akan mengurangi jumlah penerimaan negara melalui pajak. Dalam kerangka teori keagenan agresivitas pajak merupakan salah satu bentuk moral hazard dari agen dimana seorang agen berusaha untuk mengurangi beban pajak perusahaan dengan tujuan agar laba perusahaan tidak terlalu berkurang melalui agresivitas pajak. Definisi agresivitas pajak menurut Frank et al. (2009) merupakan kegiatan perencanaan pajak secara legal, ilegal, dan di antaranya (grey area) yang dilakukan manajemen untuk mengurangi pendapatan kena pajak. Tindakan meminimalkan jumlah pembayaran pajak secara ilegal disebut sebagai penggelapan pajak (Tax Evasion) sedangkan tindakan untuk meminimalkan jumlah pembayaran pajak secara legal disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) (Yuniarwati & IC, 2017). Tindakan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan akan mengurangi penerimaan pajak negara dan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan turunnya rasio pajak.

Saat ini banyak perusahaan yang memiliki pemimpin perusahaan yang berkualitas dan benar – benar mengerti menjalankan roda perusahaan agar perusahaan dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan dengan benar. Dan banyak juga perusahaan yang memberikan kesempatan yang sama baik pria dan Wanita di jajaran dewan direksi maupun dewan komisaris. Dewan Komisaris memegang peranan untuk mengawasi jalannya perusahaan dan melakukan pemberian nasihat terkait kepengurusan perusahaan oleh direksi. Dan dewan komisaris memastikan perencanaan dan manajemen sumber daya yang efektif dalam jalannya perusahaan (Arfken et al., 2004).  Erle (2006), menyatakan bahwa dewan komisaris mengemban tanggungjawab akhir dalam urusan perpajakan dan dewan komisaris akan mempertanggungjawabkannya ke pemegang saham (Lanis et al., 2017). Di Inggris, keragaman dalam dewan komisaris dapat meningkatkan efektifitas kinerja dewan komisaris dan merekomendasikan bahwa Perusahaan memperoleh keuntungan dari peran wanita profesional (Bana & Ghozali, 2021). Diversitas gender diharapkan mampu memberikan kontribusi secara aktif dan inovatif dalam pengambilan keputusan yang dapat meningkatkan perusahaan. (Ghozali & Ratmono, 2017) dalam artikelnya memberi kesimpulan bahwa diversitas gender dewan komisaris memiliki pengaruh signifikan dan positif pada penghindaran pajak yang memberikan makna bahwa semakin besar diversitas gender dalam dewan komisaris maka dapat meningkatkan tingkat penghindaran pajak. Dewan komisaris sebagai pemegang peran pengendalian dalam pengambilan keputusan bertanggung  jawab ke banyak pemangku kepentingan. Perbedaan karakteristik antar dewan komisaris wanita dan pria dapat mempengaruhi perilaku yang  berbeda terhadap penghindaran pajak.

Fenomena penghindaran pajak yang marak terjadi tidak hanya di sektor manufaktur, properti tetapi juga terjadi di sektor Farmasi. Fenomena agresivitas pajak di Indonesia dapat dilihat dari rasio pajak (tax ratio) yang menunjukan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak dari pungutan pajak. Perusahaan farmasi merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi perekonomian Indonesia (PDB). Suatu fenomena yang berkaitan terhadap  Agresivitas pajak atau tax avoidance pada kasus penghindaran pajak oleh PT.Kalbe Farma Tbk , PT Pyridam Farma (Fauziah et al., 2018). Penghindaran pajak dapat dilihat pada Laporan Keuangan pada Laba Rugi  dimana beban pajak Rp Rp1.907.090.128 dan laba sebelum pajak senilai Rp7.053.407.169. Hal ini menghasilkan angka CETR yang lebih rendah 21% dari tarif pajak penghasilan badan yang berlaku di Indonesia yakni 25%. Kemudian, Pyridam Farma Tbk bisa berutang pajak kepada Ditjen pajak senilai 4%. Sehingga hal ini menjadi dasar penelitian, karna pada sektor Farmasi terdapat juga beberapa pemimpin wanita di dewan komisaris  Pada penelitian terdahulu oleh (Sri Utaminingsih et al., 2022) melakukan penelitian Peran Pengendalian Intern dalam Hubungan Diversitas Gender Dewan, Komite Audit dan Komisaris Independen Terhadap Agresitas pajak menyatakan bahwa keragaman jenis dewan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap agresivitas pajak, dan juga menyatakan bahwa Komite Audit dan Komisaris Independen tidak berpengaruh terhadap agresivitas. Dari penelitian tersebut maka penulis melakukan penelitian kembali Pengaruh Diversitas Gender Dewan Komisaris, Komite AUDIT, Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak serta Profitabilitas sebgai Variabel Moderasi (studi Empiris Pada Perusahaan Sektor Farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018 – 2022).

 

Pengembangan Hipotesis

Pengaruh Diversitas Gender Dewan Terhadap Agresivitas Pajak

Suatu perusahaan pada dasarnya dibagi menjadi dewan direksi dan dewan komisaris. Dan yang menjadi salah satu keragaman yang ada dalam dewan adalah keberagaman gender atau Diversitas gender. Peneliti (Hudha & Utomo, 2021)  menyatakan bahawa kehadiran perempuan dalam jajaran direksi penting karena memiliki peran untuk melakukan pemantauan kinerja manajerial perusahaan. Direksi perempuan akan berupaya melakukan tugas dan tanggunjawabnya kepada perusahaan dengan sebaik baiknya dan perempuan di dewan memiliki fungsi dan peran lain dalam kepatuhan hukum khususnya dalam masalah perpajakan. Teori keagenan menjelaskan bahwa terdapat masalah dalam hubungan keagenan yang terjadi antara perusahaan dan pemegang saham, sehinga keragaman gender dapat mencegah tindakan agresivitas pajak yang dilakukan oleh manajer perusahaan. Menurut Erle, 2008 bahwa dewan komisaris yang bertanggung jawab akhir dalam urusan perpajakan perusahaan. Wanita cenderung melakukan penghematan pajak yang tidak melanggar peraturan dengan cara – cara legal atau disebut Tax Avoidance. Tingginya proporsi wanita komisaris meningkatkan atau mendorong agresivitas pajak sesuai hasil yang di publikasikan hal ini karena wanita menerapkan kebijakan kas yang lebih konservatif . Penelitian ini di dukung oleh (Lawal et al., 2020), serta (Richardson et al., 2016) yang mengungkapkan bahwa keragaman gender berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.

H1: Hubungan Diversitas Gender Dewan Berpengaruh  signifikan terhadap Agresivitas Pajak

 

Pengaruh Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak

Komite audit dibentuk agar dapat mendukung dewan komisaris dalam pengawasan perusahaan sehingga pengawasan menjadi lebih efektif. Dimana pengawasan yang dilakukan terhadap proses pelaporan keuangan dan terhadap kebijakan yang digunakan dalam penyusunan laporan tersebut.

H2: Hubungan Komite Audit Berpengaruh  negatif Terhadap Agresivitas Pajak

 

Pengaruh Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak

Komisaris independen merupakan dewan komisaris yang tidak memilki hubungan afiliasi atau hubungan dengan pihak manapun yang dapat mempengaruhinya dalam menjalankan kewajibannya.

H3: Hubungan Komisaris Independen berpengaruh Negatif Terhadap Agresivitas Pajak

 

Pengaruh Diversitas Gender Dewan Terhadap Agresivitas Pajak Dengan Profitabiltas Sebagai Moderasi

Kehadiran perempuan di dalam dewan komisaris, komite audit, komisaris independen mampu meningkatkan monitoring manajemen terhadap operasional perusahaan (Adams & Ferreira, 2009). Peningkatana monitoring tersebut akan memberikan dampak semakin baiknya perusahaan dalam mengelola risiko. Secara empiris kehadiran dewan wanita dalam jajaran tersebut akan menurunkan risiko perbankan khususnya risiko kredit. Selain dapat menurunkan risiko perbankan, kehadiaran dewan wanita dapat meningkatkan performa perusaaahan (Adams & Ferreira, 2009); (Dang et al., 2019).

Menurut Watts (1986), suatu perusahaan yang mempunyai tingkat profitabilitas yang tinggi akan menjadi perhatian di kalangan masyarakat maupun  pemerintah sebagai regulator dan hal ini menyebabkan perusahaan cenderung untuk menggunakan metode akuntansi yang dapat mengurangi laba dan akhirnya meminimalkan biaya pajak yang harus di tanggung perusahaan. Harahap (2008;2019) dalam (Hamdi, 2018) bahwa profitabilitas dapat mengindikasikan kemampuan sebuah perusahan dalammemperoleh laba dengan cara mengerahkan seluruh kemampuan sumber daya Hasil penelitian (Maulana, 2020), (Inayaturrohmah & Puspitosari, 2019), (Prastiyanti & Mahardhika, 2022) menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Namun dari peneliti peneliti sebelumnya menyatakan bahwa diversitas gender dewan berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak walaupun profitabilitas meningkat karena sifat kehati – hatian dari wanita.

H4: Profitabilitas memoderasi Diversitas Gender Dewan Komisaris berpengaruh negative terhadap agresivitas pajak

 

Pengaruh Komite Audit Terhadap Agresivitas Pajak Dengan Profitabilitas Sebagai Variabel Moderasi

Sama hal nya dengan dewan komisaris independen, komite audit akan mengurangi tindakan manajemen dalam melakukan agresivitas pajak ketika profitabilitas yang dimilki perusahaan tinggi amaupun rendah. Komite audit merupakan komite tambahan yang bertujuan melakukan pengawsan dan pengontrolan dalam penyusuan laporan keuangan perusahaan untuk menghindari kecurangan pihak manajemen. Dengan berjalannya fungsi komite audit yang efektif maka pengawasan terhadap kegiatan perusahaan akan lebih baik.         

Teori agensi menjelaskan bahwa manajemen sebagai agen harus melakukan tugas seusai yang diperintahkan oleh prinsipal. Dan menginginkan agen dapat mengelola perusahaan dengan baik. Perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi menunjukkan kinerja keuangan yang yang baik sehingga mampu mengatur pendapatan dan pembayaran pajaknya dan cenderung tidak melakukan agresivitas pajak. Sehingga profitabilitas tidak memoderasi komite audit terhadap agresivitas pajak atau dengan kata lain berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.

H5: Profitabilitas tidak memoderasi Komie Audit terhadap agresivitas Pajak atau Profitabilitas berpengaruh negatif terhadap agresivitas Pajak

 

Pengaruh Komite Independen terhadap Agresivitas Pajak dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi

Undang undang no.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengn pemegang saham utama, anggota direksi atau anggota komisaris lainnya (Ardyansah & Zulaikha, 2014). Menurut (Jensen & Meckling, 2019) mengatakan dalam teori agensi bahwa semakin besar jumlah dewan komisaris independen maka pengawasan dan pengontrolan tindakan tindakan para direktur eksekutif semakin baik. Namun dengan adanya konflik keagenan antara agen dan prinsipal dapat menjadi pemicu para agen untuk meningkatkan laba perusahaan. Hal ini dapat di lihat dari rasio profitabilitas, maka ketika rasio profitabilitas tinggi maka kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba semakin baik. Profitablitas dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan manajemen dalam mengambil keputusan sehubungan dengan kebijakan perusahaan, dimana perusahaan yang profitabilitasnya tinggi itu menunjukkan kinerja kuangan yang baik sehingga mampu mengatur pendapatan dan pembayaran pajaknya sehinga cenderung tidak melakukan agresivitas pajak.  Oleh karena itu, komisaris independen berpengaruh terhadap agresivitas pajak dan variabel profitabilitas sebagai moderasi berpengaruh negatif.

H6: Komisaris Independen berpengaruh terhadap agresivitas pajak dan variabel profitabilitas sebagai moderasi berpengaruh negatif.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif dan menurut (Suryana et al., 2013) bahwa metode penelitian kuantitatif digunakan untuk menganalisa data dengan cara mendiskripsikan atau menggambarkan data yang terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulam yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Dan penelitian ini menggunakan populasi atau sampel tertentu. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui apakah  terdapat pengaruh Diversitas Gender Dewan, Komite Audit, Komisaris Independen terhadap agresivitas pajak serta Profitabilitas sebagai moderasi.

Dalam Penelitian ini sampel yang digunakan adalah Perusahaan Sektor Farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2018 – 2022 berjumlah 7 perusahaan.

Model Regresi

1.          Persamaan 1 membuktikan pengaruh keragaman Gender Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak dengan menggunakan Analisis Regresi.

Y =

 

Y            = ETR

            = Konstanta

 -     = Koefisien regresi

          = Diversitas Gender

X2          = Komite Audit

X3          = Komisaris Independen

Z             = Profitabilitas

             = error term

 

2.          Persamaan 2 membuktikan peran profitabilitas dalam hubungan keragaman gender Dewan, Komite Audit, dan Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak dengan menggunakan Analisa Regresi Moderasi.

Y =

 

Metode Analisis Data

Menurut (Suryana et al., 2013) Analisa data adalah pengelompokkan data berdasarkan variabel yang didapat dari seluruh data yang diperoleh, kemudian diteliti serta melakukan perhitungan untuk menguji hipotesis yang telah diajukan. Analisa data yang digunakan adalah Statistik Deskritif, Uji Asumsi Klasik, regresi linier berganda dan uji hipotesa, Uji Chow, Uji Hausman, dan Uji Lagrance Multiplier. Semua pengujian dalam penelitian ini menggunakan software Eviews 12.

 

Hasil dan Pembahasan

Analisa Statistik Deskriptif

 

Tabel 1. Analisa Statistik Deskriptif

Sample 2018 2022

 

 

 

 

 

Gender

Audit

Komind

PRFT

AGR_PAJAK

Mean

0.211429

2.857143

0.407687

0.103043

0.249072

Medium

0.000000

3.000000

0.428571

0.085400

0.244719

Maximum

1.000000

4.000000

0.750000

0.310000

0.453239

Minimum

0.000000

1.000000

0.000000

0.006000

0.047104

Std. Dev.  

0.278411

0.601119

0.130551

0.075076

0.069161

 

Sumber: Data diolah Eviews 12 (oleh peneliti)

Berdasarkan pada tabel 1 bahwa dari total observasi sebanyak 35 diperoleh dari 7 Perusahaan sektor Farmasi selama 5 tahun penelitian dari tahun 2018 – 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.   Diversitas Gender: jumlah gender wanita nilai minimum 0 sedangkan nilai maksimal 1

2.   Komite Audit: nilai minimum 1 dan maksimal 4

3.   Komisaris Independen minimal 0 dan maksimal 0.750000

4.   Agresivitas pajak: agresivitas pajak rata-rata 0.249072 dengan nilai minimal 0,047104 dan nilai maksimal 0.453239

 

Metode Analisis Data

Uji Chow

Tabel 2. Uji Chow

sumber: Eviews 12

 

Menurut hasil perhitungan, jika nilai (Prob.) cross-section F dan cross-section chi square < α (0,05), maka Fixed Effect Model (FEM) lebih layak dibandingkan Common Effect Model (CEM). Karena nilai prob. 0.0649 > 0.05 maka H0 diterima dan H1 ditolak, sehingga model mengikuti Common effect Model (CEM). Untuk itu harus dilakukan pengujian kembali, yaitu Uji Hausman untuk menentukan pendekatan Fixed Effect atau Random Effect yang digunakan.

 

Uji Hausman

Tabel 3. Uji Hausman

Sumber: Hasil olahan data dengan Eviews12

 

Berdasarkan hasil perhitungan diatas nilai probabilitas Cross-section random < 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa Fixed Effect Model lebih layak digunakan dibandingkan Random Effect Model. Karena nilai probabilitas sebesar 0.0096 > 0.05 maka model mengikuti Fixed Effect Model.

 

Uji Lagrance Multiplier

Tabel 4. Uji Lagrance Multiplier

Sumber: Hasil olahan data dengan Eviews12

 

Berdasarkan tabel dari uji LM nilai p value > 0,05 maka H0 ditolak dan H1diterima yang berarti metode estimasi yang terbaik adalah Common Effect Model. Berdasarkan ketiga pengujian model diatas, dapat disimpulkan bahwa model yang didapatkan dalam penelitian ini adalah Common Effect Model (CEM), sehingga perlu dilakukan pengujian kembali yaitu dengan uji asumsi klasik dalam penelitian ini.

 

Uji Asumsi Klasik

Uji Multikolinearitas

Apabila koefisien korelasi < 0,85 maka dapat disimpulkan terbebas nultikolinearitas dan lolos uji multikolinearitas.

 

Tabel 5. Uji Multikolinearitas

 

Koefisien korelasi Diversitas Gender dan Komite Audit  yaitu 0,537267 < 0,85

Koefisien korelasi Diversitas Gender dan Komisaris Independen yaitu 0.112533< 0,85

Koefisien korelasi Komite Audit dan Komisaris Independen yaitu 0.701505 < 0,85

 

Berdasarkan hasil tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa data terbebas dari multikolinearitas dan lolos uji multikolinearitas.

 


Uji Heterokedastisitas

Gambar 1. Uji Heterokedastisitas

Sumber: Hasil olahan data dengan Eviews12

 

Dari grafik residual diatas, dapat dilihat grafik tidak melewati batas (500 dan -500), artinya varian residual sama. Oleh sebab itu tidak terjadi gejala heterokedastisitas atau lolos uji heterokedastisitas.

 

Persamaan Regresi Data Panel

Analisis regresi data panel dilakukan dengan menggunakan Panel Least Squares (PLS) sebagai metode analisis dalam menghubungkan variabel independen yaitu Diversitas gender Dewan Komisaris (X1), Komite Audit (X2), dan Komisaris Independen (X3) terhadap Penghindaran Pajak (Y) sebagai variabel dependen serta menggunakan Profitabilitas (Z) sebagai moderasi.

Tabel 6. Analisis Regresi Data Panel

Sumber: Hasil olahan data dengan Eviews12

 

Di dalam penelitian ini, terdapat 2 persamaan analisis data panel

 

Persamaan Regresi 1

 

Y =

 

Y= 0.609492 + 0.176763(GENDEr) - 0.139408(AUDIT) + 0.117085(KOMIND)

 

Persamaan Regresi 2

 

Y =

 

Y = 0.609492 + 0.176763(GENDER) - 0.139408(AUDIT) + 0.117085(KOMIND) - 1.946815(PRFT GENDER) + 1.642462(PROFIT AUDIT) - 3.184423(PRFT KOMIND)

 

Berdasarkan perhitungan analisis diatas maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.   Diversitas Gender Dewan Komisaris memiliki pengaruh signifikan secara statistik terhadap ETR. Setiap peningkatan satu unit dalam Diversitas Gender Dewan Komisaris dihubungkan dengan peningkatan sebesar 0.176763 pada ETR, dengan p-value yaitu 0.0087 < 0.05, menunjukkan signifikansi statistik pada tingkat kepercayaan 95%.

2.   Untuk setiap satu unit peningkatan dalam Komite Audit terhadap ETR diperkirakan naik sebesar 0.139408, namun koefisien ini tidak signifikan secara statistik pada tingkat kepercayaan 95% (p-value = 0.0044 < 0.05).

3.   Komisaris Independen berpengaruh signifikan secara statistik terhadap ETR, dan untuk setiap satu unit dalam Komisaris Independen diperkirakan naik sebesar 0.117085 terhadap ETR dengan p-value = 0.5000 < 0.05, menunjukkan signifikansi statistik pada tingkat kepercayaan 95%.

4. Konstanta (C) dalam model ini adalah -0.609492

 

Uji Hipotesis

Tabel 7. Analisis Koefisien Determinasi menggunakan dasar R Square

Sumber: Hasil olahan data dengan Eviews12

 

Berdasarkan tabel diatas, menunjukkan bahwa nilai Adjusted R-Square sebesar 0,617505 yang berarti bahwa variasi perubahan naik turunnya ETR dapat dijelaskan oleh Diversitas Gender Dewan Komisaris, Komite Audit, Komisaris Independen, dan Profitabilitas sebagai moderasi sebesar 61,75%, sementara sisanya yaitu 38,25% dijelaskan oleh variabel - variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

 

Uji F (Simultan)

Tabel 8. Uji F

Sumber: Hasil olahan data dengan Eviews12

 

Uji F dilakukan untuk mengetahui pengaruh variabel independen secara simultan terhadap variabel dependennya. Pada output diatas menunjukkan bahwa nilai F-statistic sebesar 8.841435 dan Prob (F-statistic) sebesar 0.000012 < 0.05. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh variabel independen secara simultan memiliki pengaruh secara keseluruhan terhadap variabel dependen pada perusahaan di sektor farmasi.

 

Uji t Parsial

Tabel 9. Uji t Parsial

Variable

Koef.

Prob.

Kesimpulan

Diversitas Gender Dewan Komisaris (X1)

0.6094

0.0087

H1 Diterima

Komite Audit (X2)

-0.1394

0.0044

H2 Ditolak

Komisaris Independen (X3)

0.1170

0.5000

H3 Ditolak

Diversitas Gender_Moderasi_Profitabilitas (X1Z)

-1.9468

0.0216

H4 Diterima

Komite Audit_Moderasi_Profitabilitas (X2Z)

1.6424

0.0087

H5 Ditolak

Komisaris Independen_Moderasi_Profitabilitas (X3Z)

-3.1844

0.0044

H6 Diterima

 

Pembahasan

1)   Pengujian Pengaruh Diversitas Gender Dewan Komisaris terhadap Agresivitas Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.0087 yang lebih kecil dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa hal ini menunjukkan jika ada gender Wanita di dalam susunan Dewan komisaris maka nilai ETR akan bertambah besar. Jika ETR bertambah besar menunjukkan bahwa Perusahaan tidak agresif terhadap agresivitas pajak. Nilai Koefisien dari variabel Diversitas Gender Dewan Komisaris menghasilkan nilai sebesar 0.1767 yang berarti memiliki hubungan positif. Hal ini menunjukkan Bahwa H1 diterima dan disimpulkan bahwa Diversitas Gender Dewan Komisaris memiliki pengaruh positif terhadap Agresivitas Pajak. Hai ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dul Muid (2020) yang menyatakan bahwa Diversitas Gender Dewan komisaris Wanita tidak memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak.

2)   Pengujian pengaruh Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.0044 yang lebih kecil dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa berpengaruh signifikan. Nilai Koefisien dari variabel Komite Audit menghasilkan nilai sebesar -0.1394 yang berarti memiliki hubungan negatif. Hal ini menunjukkan bahwa H2 ditolak dan dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi pengaruh negatif signifikan antara Variabel Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak, yang artinya semakin banyak anggota Komite Audit maka semakin rendah tingkat Agresivitas Pajak.

3)   Pengujian pengaruh Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.500 yang lebih besar dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa tidak berpengaruh signifikan. Nilai Koefisien dari variabel Komisaris Independen menghasilkan nilai sebesar 0.117 yang berarti memiliki hubungan positif. Hal ini menunjukkan Bahwa H3 ditolak dan dapat disimpulkan bahwa jumlah Komisaris Independen tidak mempengaruhi adanya tindakan Agresivitas Pajak di perusahaan.

4)   Pengujian pengaruh Diversitas Gender Dewan Komisaris terhadap Agresivitas Pajak yang di moderasi oleh Profitabilitas menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.021 yang lebih kecil dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa berpengaruh signifikan. Nilai Koefisien dari variabel Diversitas Gender Dewan Komisaris yang di moderasi oleh Profitabilitas menghasilkan nilai sebesar -1.946 yang berarti memiliki hubungan negatif. Hal ini menunjukkan bahwa H4 diterima yang artinya Profitabilitas mampu memoderasi hubungan Diversitas Gender Dewan Komisaris terhadap Agresivitas Pajak yang berarti dapat menurunkan tingkat tindakan Agresivitas Pajak.

5)   Pengujian pengaruh Komite Audit yang dimoderasi oleh Profitabilitas terhadap Agresivitas Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.0018 yang lebih kecil dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa berpengaruh signifikan. Nilai Koefisien dari variabel Komite Audit yang dimoderasi oleh Profitabilitas menghasilkan nilai sebesar 1.642 yang berarti memiliki hubungan positif. Hal ini menunjukkan Bahwa H5 ditolak dan dapat disimpulkan bahwa Komite Audit yang dimoderasi oleh Profitabilitas memiliki pengaruh positif terhadap Agresivitas Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa Profitabilitas tidak memoderasi Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak.

6)   Pengujian pengaruh Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak yang di moderasi oleh Profitabilitas menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.014 yang lebih kecil dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa berpengaruh signifikan. Nilai Koefisien dari variabel Komisaris Independen yang di moderasi oleh Profitabilitas menghasilkan nilai sebesar -3.184 yang berarti memiliki hubungan negatif. Hal ini menunjukkan Bahwa H6 diterima dan disimpulkan bahwa Profitabilitas mampu memoderasi hubungan Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak sehingga tingkat tindakan Agresivitas Pajak menurun.

 

Berdasarkan hasil Uji hipotesis dan Koefisien Determinasi diatas diperoleh hasil sebagai berikut:

Hubungan Diversitas Gender Dewan Komisaris terhadap Penghindaran Pajak

Hipotesis pertama yang diajukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa Diversitas Gender Dewan Komisaris memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Agresivitas Pajak pada perusahaan sektor Farmasi (H1 diterima). Probabilitas signifikansinya sebesar 0.0087 maka dapat disimpulkan bahwa Diversitas Gender Dewan Komisaris berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan (Duong & Pallasch, 2021), yang menjelaskan bahwa Diversitas gender tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak begitu juga dengan penelitian (Cortellese, 2020) yang mengatakan bahwa perempuan dinilai lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan serta melaporkan laporan keuangan lebih transparan dan menghindari risiko juga patuh pada peraturan sehingga mencegah perusahaan melakukan tindakan pajak agresif.

Hubungan Komite Audit terhadap Penghindaran Pajak

Hipotesis kedua yang diajukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa Komite Audit tidak memiliki pengaruh terhadap Agresivitas Pajak pada perusahaan sektor Farmasi (H2 ditolak) maka dapat disimpulkan bahwa Komite Audit tidak berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Eksandy, 2017) yang menyatakan bahwa Komite Audit tidak berpengaruh positif terhadap Agresivitas Pajak.

Hubungan Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak

Hipotesis ketiga yang diajukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa Komisaris Independen tidak berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak pada perusahaan sektor Farmasi (H3 ditolak). Probabilitas signifikansinya sebesar 0.500 maka dapat disimpulkan bahwa Komisaris Independen tidak berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Hudha & Utomo, 2021) yang mana komisaris independen tidak memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak. Kehadiran Komisaris Independen dalam perusahaan tidak selalu membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi perusahaan terutama dalam hal perpajakan, kehadiran komisaris independen mungkin dapat berdampak lebih buruk bagi perusahaan (Solomon, 2020).

Pengaruh Profitabilitas sebagai moderasi terhadap Diversitas Gender Dewan Komisaris

Hipotesis keempat yang diajukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa Profitabilitas sebagai moderasi berpengaruh secara signifikan terhadap Diversitas Gender Dewan Komisaris

Pengaruh Profitabilitas sebagai moderasi terhadap Komite Audit dan Komisaris Independen

Hipotesis kelima yang diajukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa Profitabilitas sebagai moderasi tidak berpengaruh terhadap Komite Audit

Pengaruh Profitabilitas sebagai moderasi terhadap Komisaris Independen

Hipotesis keenam yang diajukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa Profitabilitas sebagai moderasi berpengaruh secara signifikan terhadap Komisaris Independen

 

 

 

 

 

Kesimpulan

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh diversitas gender dewan komisaris, komite audit, komisaris independen terhadap agresivitas pajak serta profitabilitas sebagai moderasi pada perusahaan yang bergerak di bidang farmasi yang terdaftar di BEI. Penelitian ini menggunakan 7 perusahaan, 35 sample dengan periode penelitian selama 5 tahun yaitu 2018 sampai dengan 2022. Hasil penelitian ini adalah; (1) profitabilitas sebagai moderasi berpengaruh signifikan terhadap Diversitas Gendee, (2) profitabilitas sebagai moderasi tidak berpengaruh terhadap Komite Audit, dan (3) profitabilitas sebagai moderasi berpengaruh secara signifikan terhadap Komisaris Independen.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Adams, R. B., & Ferreira, D. (2009). Women in the boardroom and their impact on governance and performance. Journal of Financial Economics, 94(2), 291–309.

Ardyansah, D., & Zulaikha, Z. (2014). Pengaruh Size, Leverage, Profitability, Capital Intensity Ratio dan Komisaris Independen Terhadap Effective Tax Rate (ETR)(Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Selama Periode 2010-2012). Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

Arfken, D. E., Bellar, S. L., & Helms, M. M. (2004). The ultimate glass ceiling revisited: The presence of women on corporate boards. Journal of Business Ethics, 50, 177–186.

Bana, E. L., & Ghozali, I. (2021). Pengaruh Diversitas Gender Dewan Komisaris terhadap Penghindaran Pajak dengan Sustainability Performance Sebagai Variabel Mediasi (Studi Empiris pada Perusahaan Non Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2017-2019). Diponegoro Journal of Accounting, 10(4).

Cortellese, F. (2020). Gender board composition and tax aggressiveness in public listed companies. Copenhagen Business School, CBS Law Research Paper, 2027.

Dang, R., Houanti, L., Teulon, F., & Vo, L.-C. (2019). Antecedents of female representation on corporate boards: An exploratory analysis at board level from a socialized perspective. Management International, 23, 52–63.

Duong, L., & Pallasch, P. (2021). An examination of female CEOs and corporate tax aggressiveness: An interactive effect. Accounting, Organization & Economics, 1(1), 39–51.

Eksandy, A. (2017). Pengaruh komisaris independen, komite audit, dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak (tax avoidance)(studi empiris pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2014). Competitive Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1(1), 1–20.

Fauziah, W. E., Sunarta, K., & Budianti, W. (2018). Pengaruh Tarif Pajak, Ukuran Perusahaan, dan Leverage Terhadap Transfer Pricing pada Perusahaan Sub Sektor Otomotif yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2017. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi, 5(1).

Ghozali, I., & Ratmono, D. (2017). Analisis multivariat dan ekonometrika: teori, konsep, dan aplikasi dengan eview 10.

Hamdi, S. (2018). Pengaruh Struktur Modal terhadap Agresivitas Pajak dengan Profitabilitas sebagai Variabel Moderating pada Perusahaan Manufaktur Sektor Barang Konsumsi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2011-2015. SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION: Economic, Accounting, Management and Business, 1(4), 441–450.

Hudha, B., & Utomo, D. C. (2021). Pengaruh Ukuran Dewan Direksi, Komisaris Independen, Keragaman Gender, dan Kompensasi Eksekutif terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2017-2019). Diponegoro Journal of Accounting, 10(1).

Inayaturrohmah, A., & Puspitosari, I. (2019). Pengaruh maqashid syariah index, profitabilitas dan corporate social responsibility terhadap agresivitas pajak. At-Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis Islam, 5(1), 98–115.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (2019). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. In Corporate governance (pp. 77–132). Gower.

Lanis, R., Richardson, G., & Taylor, G. (2017). Board of director gender and corporate tax aggressiveness: An empirical analysis. Journal of Business Ethics, 144, 577–596.

Lawal, L., Suleiman, M., Adisa, A. O., & Mohammed, A. (2020). Institutional ownership, gender board diversification and corporate tax aggressiveness: Evidence from conglomerates companies in Nigeria. 3rd CITN Annual International Academic Conference on Taxation, 1–15.

Maulana, I. A. (2020). Faktor-faktor yang mepengaruhi Agresivitas pajak pada perusahaan properti dan real estate. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 11(2), 155–163.

Prastiyanti, S., & Mahardhika, A. S. (2022). Analisis Pengaruh Kepemilikan Manajerial, Firm Size, dan Profitabilitas Terhadap Tindakan Tax Avoidance. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi (JIMMBA), 4(4), 513–526.

Richardson, G., Taylor, G., & Lanis, R. (2016). Women on the board of directors and corporate tax aggressiveness in Australia: An empirical analysis. Accounting Research Journal, 29(3), 313–331.

Solomon, J. (2020). Corporate governance and accountability. John Wiley & Sons.

Sri Utaminingsih, N., Kurniasih, D., Pramono Sari, M., & Rahardian Ary Helmina, M. (2022). The role of internal control in the relationship of board gender diversity, audit committee, and independent commissioner on tax aggressiveness. Cogent Business & Management, 9(1), 2122333.

Suryana, S., Sekaran, U., Lee, S., Stearns, T., & Geoffrey, G. M. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. International Journal of Management, 3(11), 1–14.

Yuniarwati, A., & IC, D. (2017). Factors That Influence Tax Avoidance in Indonesia Stock. Chinese Business Review, 16(10), 510–517.

 

 

Copyright holder:

Emma Sinaga, Mayang Sari Edastami (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: