Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN:
2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 5, Mei 2024
PENGARUH DIVERSITAS GENDER DEWAN KOMISARIS, KOMITE AUDIT, KOMISARIS
INDEPENDEN TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK SERTA PROFITABILITAS SEBAGAI VARIABEL
MODERASI
Emma Sinaga1*, Mayang Sari Edastami2
Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia1,2
Email: [email protected]*
Abstrak
Tujuan
penelitian ini adalah untuk menguji Pengaruh Diversitas Gender Dewan Komisaris,
Komite Audit, Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak serta
Profitabilitas sebagai Variabel Moderasi. Penelitian ini menggunakan perusahaan
farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018-2022 sebagai
sample. Sampel penelitian ini berjumlah 7 perusahaan yang di pilih dengan metode
purposive sampling, dengan periode pengamatan 5 tahun. Metode yang digunakan
untuk menganalisis hubungan antar variable adalah analisis regresi linear
berganda karena terdapat lebih dari dua variabel yang diuji dalam penelitian
ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Diversitas Gender Dewan Komisaris
berpengaruh positif, Diversitas Gender Dewan Komisaris dengan Profitabilitas
sebagai Moderasi berpengaruh negatif dan Komisaris Independen dengan
Profitabilitas sebagai Moderasi berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.
Sedangkan Komite Audit, Komisaris Independen dan Komite Audit dengan
Profitabilitas sebagai Moderasi tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
Kata kunci: diversitas gender dewan komisaris, komite audit,
komisaris independen dan profitabilitas sebagai moderasi
Abstract
The purpose of this
study is to examine the Effect of Gender Diversity of the Board of
Commissioners, Audit Committee, Independent Commissioners on Tax Aggressiveness
and Profitability as Moderation Variables. This study uses pharmaceutical
companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) in 2018-2022 as samples.
The sample of this study amounted to 7 companies selected by purposive sampling
method, with an observation period of 5 years. The method used to analyze the
relationship between variables is multiple linear regression analysis because
there are more than two variables tested in this study. Based on the results of
the study, it shows that the Gender Diversity of the Board of Commissioners has
a positive effect, the Gender Diversity of the Board of Commissioners with
Profitability as Moderation has a negative effect and the Independent
Commissioner with Profitability as Moderation has a negative effect on tax
aggressiveness. While the Audit Committee, Independent Commissioner and Audit
Committee with Profitability as Moderation have no effect on tax aggressiveness.
Keywords: gender diversity of the board of
commissioners, audit committee, independent commissioner and profitability as
moderation
Pendahuluan
Suatu
negara memiliki sumber pendapatan yang berasal dari dalam negeri dan luar
negeri. Salah satu sumber utama pendapatan dari dalam negeri adalah pajak
sementara itu sumber pendapatan negara yang berasal dari luar
negeri dapat berupa pinjaman ataupun hibah. Pendapatan pajak ke negara berasal
dari rakyat,
dengan pembayaran pajak tersebut maka pemerintah dapat melakukan program -
program pembangunan seperti infrastruktur dan
digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 bahwa Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan
pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Dan
berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2009 bahwa pajak merupakan kontribusi
wajib kepada negara oleh orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat. Pajak
tersebut merupakan pendapatan yang ditujukan dan digunakan untuk pembiayaan
pembayaran pengeluaran umum. Oleh karena itu pemungutan pajak dari rakyat
dilakukan sebagai salah satu sumber modal yang besar untuk mewujudkan
kesejahteraan seluruh rakyat. Rakyat yang ikut serta membayar pajak maka dapat
dikatakan sebagai wajib pajak dan sebagai salah satu sumber modal bagi negara.
Agresivitas pajak merupakan tindakan yang dilakukan
suatu perusahaan untuk
menekan biaya perusahaan
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Agresivitas pajak ada 2 cara yaitu
perencanaan pajak legal atau penghindaran pajak dimana praktek penghindaran pajak
(tax avoidance) yang dilakukan oleh wajib pajak memiliki tujuan untuk
mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan peraturan
perundang-undangan (loopholes), meskipun penghindaran pajak ini tidak melanggar
peraturan perundang-undangan namun tindakan ini merupakan tindakan yang
dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral (unacceptable), hal ini dikarenakan
akan mengurangi jumlah penerimaan negara melalui pajak. Dalam kerangka teori
keagenan agresivitas pajak merupakan salah satu bentuk moral hazard dari
agen dimana seorang agen berusaha untuk mengurangi beban pajak perusahaan
dengan tujuan agar laba perusahaan tidak terlalu berkurang melalui agresivitas
pajak. Definisi
agresivitas pajak menurut Frank et al. (2009) merupakan kegiatan perencanaan
pajak secara legal, ilegal, dan di antaranya (grey area) yang dilakukan
manajemen untuk mengurangi pendapatan kena pajak. Tindakan meminimalkan jumlah
pembayaran pajak secara ilegal disebut sebagai penggelapan pajak (Tax Evasion)
sedangkan tindakan untuk meminimalkan jumlah pembayaran pajak secara legal
disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) (Yuniarwati
& IC, 2017). Tindakan penghindaran pajak yang
dilakukan perusahaan akan mengurangi penerimaan pajak negara dan merupakan
salah satu faktor yang menyebabkan turunnya rasio pajak.
Saat ini banyak perusahaan yang memiliki pemimpin perusahaan yang berkualitas
dan benar – benar mengerti menjalankan roda perusahaan agar perusahaan dapat
berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan dengan benar. Dan banyak juga perusahaan
yang memberikan kesempatan yang sama baik pria dan Wanita di jajaran dewan
direksi maupun dewan komisaris. Dewan Komisaris memegang peranan untuk
mengawasi jalannya perusahaan dan melakukan pemberian nasihat terkait kepengurusan perusahaan oleh
direksi. Dan dewan komisaris memastikan perencanaan dan
manajemen sumber daya
yang efektif dalam jalannya perusahaan (Arfken et
al., 2004).
Erle (2006), menyatakan bahwa dewan komisaris mengemban tanggungjawab
akhir dalam urusan perpajakan dan dewan komisaris akan
mempertanggungjawabkannya ke pemegang saham (Lanis et al.,
2017). Di Inggris, keragaman dalam dewan
komisaris dapat meningkatkan efektifitas kinerja dewan komisaris dan
merekomendasikan bahwa Perusahaan memperoleh keuntungan dari peran wanita
profesional (Bana &
Ghozali, 2021). Diversitas gender diharapkan mampu
memberikan kontribusi secara aktif dan inovatif dalam pengambilan keputusan
yang dapat meningkatkan perusahaan. (Ghozali &
Ratmono, 2017) dalam artikelnya memberi kesimpulan
bahwa diversitas gender dewan komisaris memiliki pengaruh signifikan dan
positif pada penghindaran pajak yang memberikan makna bahwa semakin besar
diversitas gender dalam dewan komisaris maka dapat meningkatkan tingkat
penghindaran pajak. Dewan komisaris sebagai pemegang peran pengendalian dalam
pengambilan keputusan bertanggung jawab
ke banyak pemangku kepentingan. Perbedaan karakteristik antar dewan komisaris
wanita dan pria dapat mempengaruhi perilaku yang berbeda terhadap penghindaran pajak.
Fenomena penghindaran pajak yang marak terjadi
tidak hanya di sektor manufaktur, properti tetapi juga
terjadi di sektor Farmasi. Fenomena agresivitas pajak di Indonesia dapat
dilihat dari rasio pajak (tax ratio) yang menunjukan kemampuan pemerintah dalam
mengumpulkan pendapatan pajak dari pungutan pajak. Perusahaan farmasi merupakan
salah satu penyumbang terbesar bagi perekonomian Indonesia (PDB). Suatu
fenomena yang berkaitan terhadap
Agresivitas pajak atau tax avoidance pada kasus penghindaran pajak oleh
PT.Kalbe Farma Tbk , PT Pyridam Farma (Fauziah et al., 2018). Penghindaran pajak dapat dilihat pada Laporan
Keuangan pada Laba Rugi
dimana beban pajak Rp Rp1.907.090.128 dan laba sebelum pajak
senilai Rp7.053.407.169. Hal ini menghasilkan angka CETR yang lebih rendah 21%
dari tarif pajak penghasilan badan yang berlaku di Indonesia yakni 25%.
Kemudian, Pyridam Farma Tbk bisa berutang pajak kepada Ditjen pajak senilai 4%.
Sehingga hal ini menjadi dasar penelitian, karna pada sektor Farmasi terdapat
juga beberapa pemimpin wanita di dewan komisaris Pada penelitian terdahulu oleh (Sri Utaminingsih et al., 2022) melakukan penelitian
Peran Pengendalian Intern dalam Hubungan Diversitas Gender Dewan, Komite Audit
dan Komisaris Independen Terhadap Agresitas pajak menyatakan bahwa keragaman
jenis dewan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap agresivitas pajak, dan
juga menyatakan bahwa Komite Audit dan Komisaris Independen tidak berpengaruh
terhadap agresivitas. Dari penelitian tersebut maka penulis melakukan
penelitian kembali Pengaruh Diversitas Gender Dewan Komisaris, Komite AUDIT,
Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak serta Profitabilitas sebgai
Variabel Moderasi (studi Empiris Pada Perusahaan Sektor Farmasi yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018 – 2022).
Pengembangan Hipotesis
Pengaruh
Diversitas Gender Dewan Terhadap Agresivitas Pajak
Suatu perusahaan pada
dasarnya dibagi menjadi dewan direksi dan dewan komisaris. Dan yang menjadi
salah satu keragaman yang ada dalam dewan adalah keberagaman gender atau
Diversitas gender. Peneliti (Hudha & Utomo, 2021) menyatakan bahawa kehadiran perempuan dalam
jajaran direksi penting karena memiliki peran untuk melakukan pemantauan
kinerja manajerial perusahaan. Direksi perempuan akan berupaya melakukan tugas
dan tanggunjawabnya kepada perusahaan dengan sebaik baiknya dan perempuan di
dewan memiliki fungsi dan peran lain dalam kepatuhan hukum khususnya dalam
masalah perpajakan. Teori keagenan menjelaskan bahwa terdapat masalah dalam
hubungan keagenan yang terjadi antara perusahaan dan pemegang saham, sehinga
keragaman gender dapat mencegah tindakan agresivitas pajak yang dilakukan oleh
manajer perusahaan. Menurut Erle, 2008 bahwa dewan komisaris yang bertanggung
jawab akhir dalam urusan perpajakan perusahaan. Wanita cenderung melakukan
penghematan pajak yang tidak melanggar peraturan dengan cara – cara legal atau
disebut Tax Avoidance. Tingginya proporsi wanita komisaris meningkatkan
atau mendorong agresivitas pajak sesuai hasil yang di publikasikan hal ini
karena wanita menerapkan kebijakan kas yang lebih konservatif
. Penelitian ini di dukung oleh (Lawal et al., 2020), serta (Richardson et al., 2016) yang mengungkapkan bahwa
keragaman gender berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.
H1: Hubungan
Diversitas Gender Dewan Berpengaruh signifikan terhadap Agresivitas Pajak
Pengaruh
Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak
Komite audit dibentuk
agar dapat mendukung dewan komisaris dalam pengawasan perusahaan sehingga
pengawasan menjadi lebih efektif. Dimana pengawasan yang dilakukan terhadap
proses pelaporan keuangan dan terhadap kebijakan yang digunakan dalam
penyusunan laporan tersebut.
H2: Hubungan Komite Audit Berpengaruh negatif Terhadap Agresivitas Pajak
Pengaruh
Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak
Komisaris independen
merupakan dewan komisaris yang tidak memilki hubungan afiliasi atau hubungan
dengan pihak manapun yang dapat mempengaruhinya dalam menjalankan kewajibannya.
H3: Hubungan
Komisaris Independen berpengaruh Negatif Terhadap Agresivitas Pajak
Pengaruh Diversitas Gender Dewan Terhadap Agresivitas Pajak Dengan Profitabiltas Sebagai Moderasi
Kehadiran perempuan di dalam dewan komisaris, komite audit, komisaris independen mampu
meningkatkan monitoring manajemen terhadap operasional perusahaan (Adams &
Ferreira, 2009). Peningkatana monitoring tersebut
akan memberikan dampak semakin baiknya perusahaan dalam mengelola risiko.
Secara empiris kehadiran dewan wanita dalam jajaran tersebut akan menurunkan
risiko perbankan khususnya risiko kredit. Selain dapat menurunkan risiko
perbankan, kehadiaran dewan wanita dapat meningkatkan performa perusaaahan (Adams &
Ferreira, 2009); (Dang et al.,
2019).
Menurut Watts (1986), suatu perusahaan yang
mempunyai tingkat profitabilitas yang tinggi akan menjadi perhatian di kalangan
masyarakat maupun pemerintah sebagai
regulator dan hal ini menyebabkan perusahaan cenderung untuk menggunakan metode
akuntansi yang dapat mengurangi laba dan akhirnya meminimalkan biaya pajak yang
harus di tanggung perusahaan. Harahap (2008;2019) dalam (Hamdi, 2018) bahwa profitabilitas dapat
mengindikasikan kemampuan sebuah perusahan dalammemperoleh laba dengan cara
mengerahkan seluruh kemampuan sumber daya Hasil penelitian (Maulana,
2020), (Inayaturrohmah
& Puspitosari, 2019), (Prastiyanti
& Mahardhika, 2022) menyatakan bahwa profitabilitas
berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Namun dari peneliti peneliti
sebelumnya menyatakan bahwa diversitas gender dewan berpengaruh negatif
terhadap agresivitas pajak walaupun profitabilitas meningkat karena sifat
kehati – hatian dari wanita.
H4:
Profitabilitas memoderasi Diversitas Gender Dewan Komisaris berpengaruh
negative terhadap agresivitas pajak
Pengaruh Komite Audit Terhadap Agresivitas Pajak Dengan Profitabilitas
Sebagai Variabel Moderasi
Sama hal nya dengan
dewan komisaris independen, komite audit akan mengurangi tindakan manajemen
dalam melakukan agresivitas pajak ketika profitabilitas yang dimilki perusahaan
tinggi amaupun rendah. Komite audit merupakan komite tambahan yang bertujuan melakukan
pengawsan dan pengontrolan dalam penyusuan laporan keuangan perusahaan untuk
menghindari kecurangan pihak manajemen. Dengan berjalannya fungsi komite audit
yang efektif maka pengawasan terhadap kegiatan perusahaan akan lebih baik.
Teori agensi menjelaskan
bahwa manajemen sebagai agen harus melakukan tugas seusai yang diperintahkan
oleh prinsipal. Dan menginginkan agen dapat mengelola perusahaan dengan baik.
Perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi menunjukkan kinerja keuangan
yang yang baik sehingga mampu mengatur pendapatan dan pembayaran pajaknya dan
cenderung tidak melakukan agresivitas pajak. Sehingga profitabilitas tidak
memoderasi komite audit terhadap agresivitas pajak atau dengan kata lain
berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.
H5: Profitabilitas
tidak memoderasi Komie Audit terhadap agresivitas Pajak atau Profitabilitas
berpengaruh negatif terhadap agresivitas Pajak
Pengaruh Komite Independen
terhadap Agresivitas Pajak dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi
Undang undang no.40/2007
tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa komisaris Independen diangkat
berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengn pemegang
saham utama, anggota direksi atau anggota komisaris lainnya (Ardyansah & Zulaikha, 2014). Menurut (Jensen & Meckling, 2019) mengatakan dalam teori
agensi bahwa semakin besar jumlah dewan komisaris independen maka pengawasan
dan pengontrolan tindakan tindakan para direktur eksekutif semakin baik. Namun
dengan adanya konflik keagenan antara agen dan
prinsipal dapat menjadi pemicu para agen untuk meningkatkan laba perusahaan.
Hal ini dapat di lihat dari rasio profitabilitas, maka ketika rasio
profitabilitas tinggi maka kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba semakin
baik. Profitablitas dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan
pengawasan terhadap tindakan manajemen dalam mengambil keputusan sehubungan
dengan kebijakan perusahaan, dimana perusahaan yang profitabilitasnya tinggi
itu menunjukkan kinerja kuangan yang baik sehingga mampu mengatur pendapatan
dan pembayaran pajaknya sehinga cenderung tidak melakukan agresivitas
pajak. Oleh karena itu, komisaris
independen berpengaruh terhadap agresivitas pajak dan variabel profitabilitas
sebagai moderasi berpengaruh negatif.
H6: Komisaris
Independen berpengaruh terhadap agresivitas pajak dan variabel profitabilitas
sebagai moderasi berpengaruh negatif.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
deskriptif kuantitatif dan menurut (Suryana et al.,
2013) bahwa metode penelitian kuantitatif
digunakan untuk menganalisa data dengan cara mendiskripsikan atau menggambarkan
data yang terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulam yang
berlaku untuk umum atau generalisasi. Dan penelitian ini menggunakan populasi
atau sampel tertentu. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui apakah terdapat
pengaruh Diversitas Gender Dewan, Komite Audit, Komisaris Independen terhadap
agresivitas pajak serta Profitabilitas sebagai moderasi.
Dalam Penelitian ini sampel yang
digunakan adalah Perusahaan Sektor Farmasi yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia pada periode 2018 – 2022 berjumlah 7 perusahaan.
Model Regresi
1.
Persamaan
1 membuktikan pengaruh keragaman Gender Dewan Komisaris, Komite Audit, dan
Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak dengan menggunakan Analisis
Regresi.
Y =
ETR
= Konstanta
- =
Koefisien regresi
=
Diversitas Gender
X2 = Komite Audit
X3 =
Komisaris Independen
Z = Profitabilitas
= error term
2.
Persamaan
2 membuktikan peran profitabilitas dalam hubungan keragaman gender Dewan,
Komite Audit, dan Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak dengan
menggunakan Analisa Regresi Moderasi.
Y =
Metode Analisis Data
Menurut (Suryana et al.,
2013) Analisa data adalah pengelompokkan data
berdasarkan variabel yang didapat dari seluruh data yang diperoleh, kemudian
diteliti serta melakukan perhitungan untuk menguji hipotesis yang telah
diajukan. Analisa data yang digunakan adalah Statistik Deskritif, Uji Asumsi
Klasik, regresi linier berganda dan uji hipotesa, Uji Chow, Uji Hausman, dan
Uji Lagrance Multiplier. Semua
pengujian dalam penelitian ini menggunakan software Eviews 12.
Hasil
dan Pembahasan
Analisa Statistik
Deskriptif
Tabel 1. Analisa
Statistik Deskriptif
Sample 2018 2022 |
|
|
|
|
|
|
Gender |
Audit |
Komind |
PRFT |
AGR_PAJAK |
Mean |
0.211429 |
2.857143 |
0.407687 |
0.103043 |
0.249072 |
Medium |
0.000000 |
3.000000 |
0.428571 |
0.085400 |
0.244719 |
Maximum |
1.000000 |
4.000000 |
0.750000 |
0.310000 |
0.453239 |
Minimum |
0.000000 |
1.000000 |
0.000000 |
0.006000 |
0.047104 |
Std. Dev. |
0.278411 |
0.601119 |
0.130551 |
0.075076 |
0.069161 |
Sumber: Data diolah Eviews 12 (oleh
peneliti)
Berdasarkan pada tabel 1 bahwa dari total
observasi sebanyak 35 diperoleh dari 7 Perusahaan sektor Farmasi selama 5 tahun
penelitian dari tahun 2018 – 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Diversitas Gender: jumlah gender
wanita nilai minimum 0 sedangkan nilai maksimal 1
2. Komite Audit: nilai minimum 1 dan
maksimal 4
3. Komisaris Independen minimal 0 dan
maksimal 0.750000
4. Agresivitas pajak: agresivitas pajak
rata-rata 0.249072 dengan nilai minimal 0,047104 dan nilai maksimal 0.453239
Metode Analisis Data
Uji Chow
Tabel 2. Uji Chow
sumber:
Eviews 12
Menurut hasil perhitungan, jika nilai (Prob.) cross-section F dan cross-section chi square < α (0,05), maka Fixed Effect Model (FEM) lebih layak dibandingkan Common Effect Model (CEM). Karena nilai prob. 0.0649 > 0.05 maka H0 diterima dan H1 ditolak, sehingga model mengikuti Common effect Model (CEM). Untuk itu harus dilakukan pengujian kembali, yaitu Uji Hausman untuk menentukan pendekatan Fixed Effect atau Random Effect yang digunakan.
Uji
Hausman
Tabel 3. Uji Hausman
Sumber: Hasil
olahan data dengan Eviews12
Berdasarkan hasil perhitungan diatas nilai probabilitas Cross-section random < 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa Fixed Effect Model lebih layak digunakan dibandingkan Random Effect Model. Karena nilai probabilitas sebesar 0.0096 > 0.05 maka model mengikuti Fixed Effect Model.
Uji Lagrance Multiplier
Tabel
4. Uji Lagrance
Multiplier
Sumber: Hasil olahan data dengan Eviews12
Berdasarkan tabel dari uji LM nilai p value > 0,05 maka H0 ditolak dan H1diterima yang berarti metode estimasi yang terbaik adalah Common Effect Model. Berdasarkan ketiga pengujian model diatas, dapat disimpulkan bahwa model yang didapatkan dalam penelitian ini adalah Common Effect Model (CEM), sehingga perlu dilakukan pengujian kembali yaitu dengan uji asumsi klasik dalam penelitian ini.
Uji Asumsi Klasik
Uji Multikolinearitas
Apabila koefisien korelasi < 0,85 maka dapat disimpulkan terbebas nultikolinearitas dan lolos uji multikolinearitas.
Tabel 5. Uji Multikolinearitas
Koefisien korelasi Diversitas Gender dan Komite Audit yaitu 0,537267 < 0,85
Koefisien korelasi Diversitas Gender dan Komisaris Independen yaitu 0.112533< 0,85
Koefisien korelasi Komite Audit dan Komisaris Independen yaitu 0.701505 < 0,85
Berdasarkan hasil tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa data terbebas dari multikolinearitas dan lolos uji multikolinearitas.
Uji Heterokedastisitas
Gambar 1. Uji
Heterokedastisitas
Sumber: Hasil olahan data dengan Eviews12
Dari grafik residual diatas, dapat dilihat grafik tidak melewati batas (500 dan -500), artinya varian residual sama. Oleh sebab itu tidak terjadi gejala heterokedastisitas atau lolos uji heterokedastisitas.
Persamaan
Regresi Data Panel
Analisis regresi data panel dilakukan dengan menggunakan Panel Least Squares (PLS) sebagai metode analisis dalam menghubungkan variabel independen yaitu Diversitas gender Dewan Komisaris (X1), Komite Audit (X2), dan Komisaris Independen (X3) terhadap Penghindaran Pajak (Y) sebagai variabel dependen serta menggunakan Profitabilitas (Z) sebagai moderasi.
Tabel 6. Analisis Regresi Data Panel
Sumber: Hasil
olahan data dengan Eviews12
Di
dalam penelitian ini, terdapat 2 persamaan analisis data panel
Persamaan Regresi 1
Y =
Y= 0.609492 +
0.176763(GENDEr) - 0.139408(AUDIT) + 0.117085(KOMIND)
Persamaan Regresi 2
Y =
Y = 0.609492 + 0.176763(GENDER) - 0.139408(AUDIT) +
0.117085(KOMIND) - 1.946815(PRFT GENDER) + 1.642462(PROFIT AUDIT) -
3.184423(PRFT KOMIND)
Berdasarkan perhitungan analisis
diatas maka dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Diversitas Gender Dewan Komisaris memiliki pengaruh signifikan secara statistik terhadap ETR. Setiap peningkatan satu unit dalam Diversitas Gender Dewan Komisaris dihubungkan dengan peningkatan sebesar 0.176763 pada ETR, dengan p-value yaitu 0.0087 < 0.05, menunjukkan signifikansi statistik pada tingkat kepercayaan 95%.
2. Untuk setiap satu unit peningkatan dalam Komite Audit terhadap ETR diperkirakan naik sebesar 0.139408, namun koefisien ini tidak signifikan secara statistik pada tingkat kepercayaan 95% (p-value = 0.0044 < 0.05).
3. Komisaris Independen berpengaruh signifikan secara statistik terhadap ETR, dan untuk setiap satu unit dalam Komisaris Independen diperkirakan naik sebesar 0.117085 terhadap ETR dengan p-value = 0.5000 < 0.05, menunjukkan signifikansi statistik pada tingkat kepercayaan 95%.
4. Konstanta (C) dalam model ini adalah -0.609492
Uji Hipotesis
Tabel 7. Analisis Koefisien Determinasi menggunakan
dasar R Square
Sumber: Hasil
olahan data dengan Eviews12
Berdasarkan tabel diatas, menunjukkan bahwa nilai Adjusted R-Square sebesar 0,617505 yang berarti bahwa variasi perubahan naik turunnya ETR dapat dijelaskan oleh Diversitas Gender Dewan Komisaris, Komite Audit, Komisaris Independen, dan Profitabilitas sebagai moderasi sebesar 61,75%, sementara sisanya yaitu 38,25% dijelaskan oleh variabel - variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
Uji
F (Simultan)
Tabel 8. Uji F
Sumber:
Hasil olahan data dengan Eviews12
Uji F dilakukan untuk mengetahui pengaruh variabel independen secara simultan terhadap variabel dependennya. Pada output diatas menunjukkan bahwa nilai F-statistic sebesar 8.841435 dan Prob (F-statistic) sebesar 0.000012 < 0.05. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh variabel independen secara simultan memiliki pengaruh secara keseluruhan terhadap variabel dependen pada perusahaan di sektor farmasi.
Uji
t Parsial
Tabel 9. Uji t Parsial
Variable |
Koef. |
Prob. |
Kesimpulan |
Diversitas Gender Dewan
Komisaris (X1) |
0.6094 |
0.0087 |
H1
Diterima |
Komite Audit (X2) |
-0.1394 |
0.0044 |
H2 Ditolak |
Komisaris Independen (X3) |
0.1170 |
0.5000 |
H3 Ditolak |
Diversitas
Gender_Moderasi_Profitabilitas (X1Z) |
-1.9468 |
0.0216 |
H4 Diterima |
Komite
Audit_Moderasi_Profitabilitas (X2Z) |
1.6424 |
0.0087 |
H5 Ditolak |
Komisaris
Independen_Moderasi_Profitabilitas (X3Z) |
-3.1844 |
0.0044 |
H6 Diterima |
Pembahasan
1) Pengujian Pengaruh Diversitas Gender Dewan Komisaris terhadap Agresivitas Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.0087 yang lebih kecil dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa hal ini menunjukkan jika ada gender Wanita di dalam susunan Dewan komisaris maka nilai ETR akan bertambah besar. Jika ETR bertambah besar menunjukkan bahwa Perusahaan tidak agresif terhadap agresivitas pajak. Nilai Koefisien dari variabel Diversitas Gender Dewan Komisaris menghasilkan nilai sebesar 0.1767 yang berarti memiliki hubungan positif. Hal ini menunjukkan Bahwa H1 diterima dan disimpulkan bahwa Diversitas Gender Dewan Komisaris memiliki pengaruh positif terhadap Agresivitas Pajak. Hai ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dul Muid (2020) yang menyatakan bahwa Diversitas Gender Dewan komisaris Wanita tidak memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak.
2) Pengujian pengaruh Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.0044 yang lebih kecil dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa berpengaruh signifikan. Nilai Koefisien dari variabel Komite Audit menghasilkan nilai sebesar -0.1394 yang berarti memiliki hubungan negatif. Hal ini menunjukkan bahwa H2 ditolak dan dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi pengaruh negatif signifikan antara Variabel Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak, yang artinya semakin banyak anggota Komite Audit maka semakin rendah tingkat Agresivitas Pajak.
3) Pengujian pengaruh Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.500 yang lebih besar dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa tidak berpengaruh signifikan. Nilai Koefisien dari variabel Komisaris Independen menghasilkan nilai sebesar 0.117 yang berarti memiliki hubungan positif. Hal ini menunjukkan Bahwa H3 ditolak dan dapat disimpulkan bahwa jumlah Komisaris Independen tidak mempengaruhi adanya tindakan Agresivitas Pajak di perusahaan.
4) Pengujian pengaruh Diversitas Gender Dewan Komisaris terhadap Agresivitas Pajak yang di moderasi oleh Profitabilitas menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.021 yang lebih kecil dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa berpengaruh signifikan. Nilai Koefisien dari variabel Diversitas Gender Dewan Komisaris yang di moderasi oleh Profitabilitas menghasilkan nilai sebesar -1.946 yang berarti memiliki hubungan negatif. Hal ini menunjukkan bahwa H4 diterima yang artinya Profitabilitas mampu memoderasi hubungan Diversitas Gender Dewan Komisaris terhadap Agresivitas Pajak yang berarti dapat menurunkan tingkat tindakan Agresivitas Pajak.
5) Pengujian pengaruh Komite Audit yang dimoderasi oleh Profitabilitas terhadap Agresivitas Pajak menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.0018 yang lebih kecil dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa berpengaruh signifikan. Nilai Koefisien dari variabel Komite Audit yang dimoderasi oleh Profitabilitas menghasilkan nilai sebesar 1.642 yang berarti memiliki hubungan positif. Hal ini menunjukkan Bahwa H5 ditolak dan dapat disimpulkan bahwa Komite Audit yang dimoderasi oleh Profitabilitas memiliki pengaruh positif terhadap Agresivitas Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa Profitabilitas tidak memoderasi Komite Audit terhadap Agresivitas Pajak.
6) Pengujian pengaruh Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak yang di moderasi oleh Profitabilitas menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0.014 yang lebih kecil dari nilai a = 0.05 sehingga disimpulkan bahwa berpengaruh signifikan. Nilai Koefisien dari variabel Komisaris Independen yang di moderasi oleh Profitabilitas menghasilkan nilai sebesar -3.184 yang berarti memiliki hubungan negatif. Hal ini menunjukkan Bahwa H6 diterima dan disimpulkan bahwa Profitabilitas mampu memoderasi hubungan Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak sehingga tingkat tindakan Agresivitas Pajak menurun.
Berdasarkan hasil Uji hipotesis dan Koefisien Determinasi diatas diperoleh hasil sebagai berikut:
Hubungan Diversitas Gender Dewan Komisaris terhadap Penghindaran Pajak
Hipotesis pertama yang
diajukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa Diversitas Gender Dewan
Komisaris memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Agresivitas Pajak pada
perusahaan sektor Farmasi (H1 diterima). Probabilitas signifikansinya
sebesar 0.0087 maka dapat disimpulkan bahwa Diversitas Gender Dewan Komisaris berpengaruh terhadap
Agresivitas Pajak. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan (Duong &
Pallasch, 2021), yang menjelaskan bahwa Diversitas gender tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak begitu juga dengan penelitian (Cortellese, 2020) yang mengatakan bahwa perempuan dinilai lebih berhati-hati dalam
mengambil keputusan serta melaporkan laporan keuangan lebih transparan dan
menghindari risiko juga patuh pada peraturan sehingga mencegah perusahaan
melakukan tindakan pajak agresif.
Hubungan Komite Audit
terhadap Penghindaran Pajak
Hipotesis kedua yang
diajukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa Komite Audit tidak memiliki
pengaruh terhadap Agresivitas
Pajak pada perusahaan sektor Farmasi (H2 ditolak) maka
dapat disimpulkan bahwa Komite
Audit tidak berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan oleh (Eksandy, 2017) yang menyatakan bahwa Komite Audit
tidak berpengaruh positif terhadap Agresivitas Pajak.
Hubungan
Komisaris Independen
terhadap Penghindaran Pajak
Hipotesis ketiga yang diajukan dalam penelitian ini menyatakan bahwa Komisaris Independen tidak berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak pada perusahaan sektor Farmasi (H3 ditolak). Probabilitas signifikansinya sebesar 0.500 maka dapat disimpulkan bahwa Komisaris Independen tidak berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Hudha & Utomo, 2021) yang mana komisaris independen tidak memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak. Kehadiran Komisaris Independen dalam perusahaan tidak selalu membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi perusahaan terutama dalam hal perpajakan, kehadiran komisaris independen mungkin dapat berdampak lebih buruk bagi perusahaan (Solomon, 2020).
Pengaruh Profitabilitas sebagai moderasi terhadap Diversitas Gender Dewan Komisaris
Hipotesis keempat yang diajukan
dalam penelitian ini menyatakan bahwa Profitabilitas sebagai moderasi berpengaruh secara signifikan
terhadap Diversitas Gender
Dewan Komisaris
Pengaruh Profitabilitas sebagai moderasi terhadap Komite Audit dan Komisaris Independen
Hipotesis kelima yang diajukan
dalam penelitian ini menyatakan bahwa Profitabilitas sebagai moderasi tidak berpengaruh terhadap Komite Audit
Pengaruh Profitabilitas sebagai moderasi terhadap Komisaris Independen
Hipotesis keenam yang diajukan
dalam penelitian ini menyatakan bahwa Profitabilitas sebagai moderasi berpengaruh secara signifikan
terhadap Komisaris Independen
Kesimpulan
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh diversitas gender dewan
komisaris, komite audit, komisaris independen terhadap agresivitas pajak serta
profitabilitas sebagai moderasi pada perusahaan yang bergerak di bidang farmasi
yang terdaftar di BEI. Penelitian ini menggunakan 7 perusahaan, 35 sample
dengan periode penelitian selama 5 tahun yaitu 2018 sampai dengan 2022. Hasil
penelitian ini adalah; (1) profitabilitas sebagai moderasi berpengaruh
signifikan terhadap Diversitas Gendee, (2) profitabilitas sebagai moderasi
tidak berpengaruh terhadap Komite Audit, dan (3) profitabilitas sebagai
moderasi berpengaruh secara signifikan terhadap Komisaris Independen.
BIBLIOGRAFI
Adams, R. B., &
Ferreira, D. (2009). Women in the boardroom and their impact on governance and
performance. Journal of Financial Economics, 94(2), 291–309.
Ardyansah, D., & Zulaikha, Z. (2014). Pengaruh
Size, Leverage, Profitability, Capital Intensity Ratio dan Komisaris Independen
Terhadap Effective Tax Rate (ETR)(Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang
Terdaftar di BEI Selama Periode 2010-2012). Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Arfken, D. E., Bellar, S. L., & Helms, M. M.
(2004). The ultimate glass ceiling revisited: The presence of women on
corporate boards. Journal of Business Ethics, 50, 177–186.
Bana, E. L., & Ghozali, I. (2021). Pengaruh
Diversitas Gender Dewan Komisaris terhadap Penghindaran Pajak dengan
Sustainability Performance Sebagai Variabel Mediasi (Studi Empiris pada
Perusahaan Non Keuangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun
2017-2019). Diponegoro Journal of Accounting, 10(4).
Cortellese, F. (2020). Gender board composition and
tax aggressiveness in public listed companies. Copenhagen Business School,
CBS Law Research Paper, 20–27.
Dang, R., Houanti, L., Teulon, F., & Vo, L.-C.
(2019). Antecedents of female representation on corporate boards: An
exploratory analysis at board level from a socialized perspective. Management
International, 23, 52–63.
Duong, L., & Pallasch, P. (2021). An examination
of female CEOs and corporate tax aggressiveness: An interactive effect. Accounting,
Organization & Economics, 1(1), 39–51.
Eksandy, A. (2017). Pengaruh komisaris independen,
komite audit, dan kualitas audit terhadap penghindaran pajak (tax
avoidance)(studi empiris pada sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia periode 2010-2014). Competitive Jurnal Akuntansi Dan
Keuangan, 1(1), 1–20.
Fauziah, W. E., Sunarta, K., & Budianti, W.
(2018). Pengaruh Tarif Pajak, Ukuran Perusahaan, dan Leverage Terhadap Transfer
Pricing pada Perusahaan Sub Sektor Otomotif yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia Tahun 2013-2017. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi,
5(1).
Ghozali, I., & Ratmono, D. (2017). Analisis
multivariat dan ekonometrika: teori, konsep, dan aplikasi dengan eview 10.
Hamdi, S. (2018). Pengaruh Struktur Modal terhadap
Agresivitas Pajak dengan Profitabilitas sebagai Variabel Moderating pada
Perusahaan Manufaktur Sektor Barang Konsumsi yang Terdaftar di Bursa Efek
Indonesia Tahun 2011-2015. SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION: Economic,
Accounting, Management and Business, 1(4), 441–450.
Hudha, B., & Utomo, D. C. (2021). Pengaruh Ukuran
Dewan Direksi, Komisaris Independen, Keragaman Gender, dan Kompensasi Eksekutif
terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan (Studi Empiris pada Perusahaan
Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2017-2019). Diponegoro
Journal of Accounting, 10(1).
Inayaturrohmah, A., & Puspitosari, I. (2019).
Pengaruh maqashid syariah index, profitabilitas dan corporate social
responsibility terhadap agresivitas pajak. At-Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen
Dan Bisnis Islam, 5(1), 98–115.
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (2019). Theory of
the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. In Corporate
governance (pp. 77–132). Gower.
Lanis, R., Richardson, G., & Taylor, G. (2017).
Board of director gender and corporate tax aggressiveness: An empirical
analysis. Journal of Business Ethics, 144, 577–596.
Lawal, L., Suleiman, M., Adisa, A. O., & Mohammed,
A. (2020). Institutional ownership, gender board diversification and corporate
tax aggressiveness: Evidence from conglomerates companies in Nigeria. 3rd
CITN Annual International Academic Conference on Taxation, 1–15.
Maulana, I. A. (2020). Faktor-faktor yang mepengaruhi
Agresivitas pajak pada perusahaan properti dan real estate. KRISNA: Kumpulan
Riset Akuntansi, 11(2), 155–163.
Prastiyanti, S., & Mahardhika, A. S. (2022).
Analisis Pengaruh Kepemilikan Manajerial, Firm Size, dan Profitabilitas
Terhadap Tindakan Tax Avoidance. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Manajemen, Bisnis
Dan Akuntansi (JIMMBA), 4(4), 513–526.
Richardson, G., Taylor, G., & Lanis, R. (2016).
Women on the board of directors and corporate tax aggressiveness in Australia:
An empirical analysis. Accounting Research Journal, 29(3), 313–331.
Solomon, J. (2020). Corporate governance and
accountability. John Wiley & Sons.
Sri Utaminingsih, N., Kurniasih, D., Pramono Sari, M.,
& Rahardian Ary Helmina, M. (2022). The role of internal control in the
relationship of board gender diversity, audit committee, and independent
commissioner on tax aggressiveness. Cogent Business & Management, 9(1),
2122333.
Suryana, S., Sekaran, U., Lee, S., Stearns, T., &
Geoffrey, G. M. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
International Journal of Management, 3(11), 1–14.
Yuniarwati, A., & IC, D. (2017). Factors That
Influence Tax Avoidance in Indonesia Stock. Chinese Business Review, 16(10),
510–517.
Copyright
holder: Emma Sinaga, Mayang Sari Edastami (2024) |
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |