Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
3, Maret 2024
Ni Luh Putu Eka Purwanti1,
Edy Sujana2, I
Gusti Ayu Purnamawati3
Email:
[email protected]1, [email protected]2,
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh
beberapa variabel, yaitu: (1) CSR, (2) kepemilikan keluarga, (3) kepemilikan
institusional terhadap tax avoidance yang dimoderasi strategi bisnis. Populasi
pada penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI sebanyak
171 perusahaan dengan pengamatan 3 tahun diperoleh populasi 513 laporan
keuangan. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling, sehingga
diperoleh sampel sebanyak 48 perusahaan selama 3 tahun diperoleh 144 laporan
keuangan sebagai sampel penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
studi dokumentasi melalui idx.co.id. Data
dianalisis dengan menggunakan aplikasi Stata. Hasil penelitian menemukan bahwa
CSR dan kepemilikan institusional berpengaruh negative dan signifikan terhadap
tax avoidance, sedangkan kepemilikan keluarga berpengaruh positif dan
signifikan terhadap tax avoidance, strategi bisnis memperkuat pengaruh negative
CSR dan kepemilikan institusional terhadap tax avoidance, sedangkan strategi
bisnis memperlemah pengaruh positif kepemilikan keluarga terhadap tax
avoidance.
This research aims to
determine the influence of several variables, namely: (1) CSR, (2) family
ownership, (3) institutional ownership on tax avoidance which is moderated by
business strategy. The population in this study was 171 manufacturing companies
registered on the IDX with 3 years of observation, a population of 513
financial reports was obtained. Sampling used a purposive sampling technique,
so that a sample of 48 companies was obtained over 3 years and 144 financial
reports were obtained as research samples. The data collection technique used
is documentation study via idx.co.id. Data were analyzed using the Stata application. The research results found that CSR and
institutional ownership have a negative and significant effect on tax
avoidance, while family ownership has a positive and significant effect on tax
avoidance, business strategy strengthens the negative effect of CSR and
institutional ownership on tax avoidance, while business strategy weakens the positive effect of family ownership
on tax avoidance.
Pendahuluan
Pajak merupakan
kontribusi wajib yang dibayarkan kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
memperoleh timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perusahaan mempunyai kontribusi besar
dalam pembangunan nasional yakni dengan membayar pajak. Pajak perusahaan
diambil dari beberapa persen atas penghasilan kena pajak perusahaan. Pajak yang
diambil tersebut tentunya mengurangi jumlah laba yang diperoleh perusahaan.
Padahal tujuan utama perusahaan beroperasi adalah memaksimalkan laba dan
meminimalkan biaya, sehingga pemilik perusahaan cenderung akan lebih suka
melakukan manajemen laba (Utami, 2017).
Perusahaan
mencari cara untuk mengurangi biaya pajak yang dibayar dalam upaya efisiensi
pajak. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan perusahaan akan menjadi
agresif dalam perpajakan. Pajak dapat menjadi faktor pendorong dalam berbagai
keputusan perusahaan. Tindakan manajerial dirancang hanya untuk meminimalkan
pajak perusahaan melalui kegiatan agresivitas pajak menjadi hal yang umum dalam
dunia perusahaan yang ada diseluruh dunia. Agresivitas pajak merupakan
aktivitas yang spesifik, mencakup transaksi-transaksi dimana tujuan utamanya
adalah untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan (Balakrishnan et al., 2012).
Pelaksanaannya
di lapangan diketahui terdapat perbedaan kepentingan antara fiskus dan
perusahaan, dimana fiskus menginginkan penerimaan pajak yang besar dan kontinyu
yang tentunya bertolak belakang dengan kepentingan dari perusahaan yang
menginginkan pemabayaran seminimal mungkin. Perbedaan kepentingan bagi fiskus
dan perusahaan akan menimbukan ketidakpatuhan yang dilakukan perusahaan yang
akan berdampak pada upaya perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Di
Indonesia sering terjadi kasus-kasus tax avoidance yang dapat mengurangi
penerimaan negara pada sektor pajak. Tujuan dilakukannya penghindaran pajak
oleh manajemen adalah usaha mengecilkan beban pajak dari yang seharusnya
dibayarkan (Afrika, 2021). Terdapat hubungan antara manajemen yang merupakan
agen dan pemodal sebagai prinsipal. Beban pajak yang kecil diharapkan oleh
investor untuk mencapai keuntungan yang maksimal. Investor membutuhkan adanya tax
avoidance yang presisi tidak terlalu menurunkan laba dan tidak terlalu
berisiko nama baik dan sanksi administrasi.
Tindakan yang
dilakukan oleh beberapa Perusahaan di atas merupakan Tindakan yang menginginkan
untuk membayar pajak seminimal mungkin dengan cara melakukan tax avoidance.
Tax avoidance yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut oleh Perusahaan
tersebut salah satunya menggunakan celah dari perbedaan beneficial owner
yang juga berkaitan dengan pihak pemilik modal dan manajemen di Perusahaan. Hal
ini sesuai dengan teori keagenan yang menyatakan bahwa pemilik modal sebagai
pihak principal dan manajemen sebagai pihak agent. Hubungan antara principal
dan agent dalam keputusan yang diambil pihak manajemen untuk menjalankan
tugasnya akan diawasi oleh pihak pemilik modal.
Banyak hal yang
dapat meminimalisir maupun memperkuat pengaruhnya terhadap praktik tax
avoidance. Setiap perusahaan tentunya mengharapkan keuntungan yang tinggi,
tetapi perlu diketahui bahwa semakin tinggi keuntungan yang diperoleh maka
pajak yang harus dibayarkan kepada negara juga akan semakin tinggi. Melihat
situasi demikian, maka banyak perusahaan yang melakukan penghindaran pajak
dengan melakukan tax planning yang dapat meminimalisir pembayaran pajak
tanpa harus menyimpang dari ketentuan perpajakan.
Kepemilikan
institusional adalah kepemilikan jumlah saham yang dimiliki oleh beberapa
lembaga yang non-bank diantaranya seperti perusahaan reksadana, perusahaan
asuransi dan perusahan nonbank lainnya. Para investor institusional umumnya
menginvestasikan dananya lebih besar, sehingga mereka memiliki sikap untuk
monitoring lebih intensif kepada perusahaan. Kepemilikan institusional memiliki
peran penting dalam memantau, mendisiplinkan dan memengaruhi keputusan
manajemen yang dibuktikan bahwa semakin besar kepemilikan saham oleh investor
maka semakin kuat untuk mendesak manajer untuk bertindak sesuai dengan tujuan
investor tanpa memperdulikan kepentingan dirinya sendiri (Lasmana, 2016).
Semakin besar kepemilikan institusi maka akan semakin besar kekuatan suara dan
dorongan yang lebih besar untuk mematuhi peraturan perpajakan, sehingga
perusahaan akan menghindari perilaku tax avoidance yang menyimpang dari
peraturan pajak yang berlaku (Ruddian, 2017).
Penelitian yang
dilakukan oleh Cahyono, et al, (2016) menyatakan bahwa kepemilikan
institusional berpengaruh terhadap tax avoidance. Penelitian oleh Hikmah
dan Sulistyowati (2020) yang menemukan bahwa kepemilikan institusional
berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Penelitian oleh Ruddian
(2017) juga menunjukkan bahwa terdapat pengaruh negative kepemilikan
institusional terhadap tax avoidance. Hasil yang berbeda diperoleh
Ulupui (2016) yang menyatakan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh
terhadap tax avoidance. Penelitian oleh Kusumadewi dan Mayangsari (2022)
menemukan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap
penghindaran pajak. Penelitian oleh Dewi, et al (2023) juga menemukan bahwa
kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Kepemilikan
keluarga yang dimana keluarga mempunyai hak kontrol yang signifikan, terdapat
kecendrungan untuk melakukan penghindaran pajak dengan tujuan mendapatkan laba
yang besar yang akan dinikmati oleh keluarga secara terus menerus. Perusahaan
keluarga adalah sebuah perusahaan yang dimiliki, dikontrol, dan dijalankan oleh
anggota sebuah atau beberapa keluarga. Partisipasi keluarga dalam perusahaan
dapat memperkuat perusahaan tersebut karena biasanya anggota keluarga sangat
loyal dan berdedikasi tinggi terhadap perusahaan milik keluarganya. Dengan
adanya hak kontrol dari keluarga dalam pengendalian perusahaan, maka
memungkinkan untuk melakukan penghindaran pajak. Dalam perusahaan keluarga
pengambilan keputusan akan ditentukan oleh mereka sendiri. Hal ini dapat
terjadi karena hak kontrol yang mereka miliki dan keterlibatan anggota keluarga
pada manajemen perusahaan sehingga mereka mencari celah dalam peraturan
perpajakan sehingga bisa memaksimalkan laba perusahaan, sehingga deviden yang
diterima lebih besar (Wirdaningsih et al, 2018).
Penelitian mengenai
kepemilikan keluarga dalam kaitannya dengan penghindaran pajak pernah dilakukan
oleh Wirdaningsih et al (2018) yang memperoleh hasil bahwa kepemilikan keluarga
berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Selanjutnya Gaaya, et al. (2017) juga menemukan bahwa perusahaan
keluarga di Tunisia melakukan penghindaran pajak yang lebih agresif untuk
mengurangi jumlah kewajiban pajak mereka dari pada perusahaan non keluarga.
Penelitian terdahulu telah membuktikan bahwa kepemilikan keluarga pada
perusahaan manufaktur di Indonesia dapat mempengaruhi penghindaran pajak,
sementara di Malaysia kepemilikan keluarga pada perusahaan maunfaktur tidak
mempunyai pengaruh terhadap penghindaran pajak (Sirait & Martani, 2014). Penelitian oleh Fortuna dan
Vinola (2022) menunjukkan bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh positif dan
signifikan terhadap tax avoidance. Hasil yang sama juga diperoleh
Indirawati dan Susi (2019) yang menemukan bahwa kepemilikan keluarga memiliki
pengaruh positif terhadap tax avoidance. Hasil yang berbeda diperoleh
Selistiaweni et al (2020) yang menyatakan bahwa tidak terdapat pengaruh yang
signifikan kepemilikan keluarga terhadap penghindaran pajak.
Konsep CSR
hadir dalam rangka menjaga keberlangsungan atau sustainability
perusahaan. Pertanggungjawaban sosial merupakan faktor utama dalam kelangsungan
hidup suatu perusahaan. Diberlakukanya kewajiban CSR bagi perusahaan, membuat
perusahaan merasa terbebani oleh dua beban yang berbeda yakni beban CSR serta
beban pajak. Hal ini dapat mendorong perusahaan untuk melaksanakan praktik tax
avoidance untuk berusaha meminimalisir kedua beban tersebut dengan mengakui
sejumlah bentuk CSR sebagai pengurang penghasilan bruto, kebijakan ini tertuang
pada Peraturan Pemerintah (Lanis & Richardson, 2012).
Corporate
sosial responsibility (CSR) merupakan implementasi nyata untuk mewujudkan sustanaibility
development. Aktivitas CSR merupakan pengeluaran, begitu juga dengan pajak
yang akan dikenakan atas aktivitas-aktivitas CSR yang mungkin saja harus
dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dari sudut pandang pajak
penghasilan (PPh), perusahaan cenderung akan memilih strategi untuk mensiasati
pengenaan pajak dengan membebankan pengeluaran atas aktivitas CSR untuk
mengurangi laba kena pajak (Dewi & Noviari, 2017). Perusahaan menggunakan
CSR sebagai strategi dua arah yang saling berkaitan yaitu untuk meningkatkan
nilai jual di mata stakeholder dan sebagai skema penghindaran pajak.
Membayar pajak merupakan sebuah bentuk tanggungjawab sosial perusahaan kepada
masyarakat (Wardani & Ratri, 2018).
CSR dapat
mengurangi efek negatif penghindaran pajak karena CSR memiliki kaitan dengan
teori pemangku kepentingan dan teori legitimasi. Teori pemangku kepentingan
menyatakan bahwa perusahaan yang bertanggungjawab harus mempertimbangkan kepentingan
semua pihak yang terdampak dari tindakan mereka. Teori legitimasi menyatakan
bahwa perbedaan perusahaan dan nilai-nilai sosial dapat mengancam legitimasi
yang menyebabkan berakhirnya eksistensi perusahaan. Agar perusahaan dapat terus
eksis dalam masyarakat maka perusahaan membutuhkan dukungan para pemangku
kepentingan, sehingga perusahaan harus mengikuti nilai-nilai yang dipegang oleh
masyarakat (Jessica & Toly, 2014).
Penelitian
tentang CSR pernah dilakukan oleh Setyawan (2021) yang memperoleh hasil bahwa
CSR berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Penelitian oleh Islam
(2021) juga menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang baik antara CSR terhadap
praktik tax avoidance perusahaan. Penelitian oleh Susanto dan Veronica
(2022) memperoleh hasil CSR berpengaruh negative terhadap penghindaran pajak.
Hidayat (2019) juga memperoleh hasil bahwa CSR berpengaruh signifikan terhadap tax
avoidance. Hasil yang berbeda diperoleh Wardani dan Ratri (2018) yang
menemukan bahwa CSR tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.
Setiap
perusahaan tentunya mempunyai strategi bisnis yang akan diterapkan dalam
menjamin kelangsungan usahanya. Strategi bisnis berhubungan dengan bagaimana
bersaing pada pasar produk/jasa yang telah diputuskan untuk dimasuki. Perusahaan
menggunakan strategi bisnis yang dipilih oleh manajer perusahaan untuk
memastikan kelangsungan hidup. Strategi bisnis sebagai suatu upaya perusahaan
untuk menentukan kebijakan dan pedoman yang kedepannya akan mempunyai komitmen
serta untuk membangun keunggulan dalam persaingan bisnis untuk memenuhi dan
mencapai tujuan perusahaan (Hendrani et al., 2022). Perusahaan menggunakan
strategi bisnis yang dipilih oleh manajer perusahaan untuk memastikan
kelangsungan hidup perusahaan. Keputusan perusahaan untuk melakukan
penghindaran pajak bergantung pada strategi bisnisnya. Hal ini menunjukkan
bahwa strategi bisnis yang baik akan meminimalisir perusahaan dalam melakukan
praktik tax avoidance. Hasil penelitian oleh Purba et al (2020)
menyatakan bahwa strategi bisnis berpengaruh signifikan terhadap penghindaran
pajak. Hasil yang diperoleh Harianto (2020) menemukan bahwa strategi bisnis
tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Perusahaan
dalam menjalankan usaha tentunya akan berorientasi pada keuntungan. Semakin
tinggi laba yang diperoleh tentunya pajak yang harus dibayarkan akan menjadi
lebih tinggi pula, sehingga indikasi praktik tax avoidance dapat
dilakukan perusahaan. Penelitian ini dilakukan pada Perusahaan sektor
manufaktur yang terdaftar di BEI dengan pertimbangan bahwa banyaknya kasus tax
avoidance yang dilakukan pada Perusahaan sektor manufaktur. Selain itu juga
terkait hubungan variabel kepemilikan keluarga yang banyak ditemukan pada
Perusahaan manufaktur, sehingga sampel penelitian dapat mewakili hubungan
antara variabel dalam penelitian ini.
Penelitian ini
mengambil pengamatan selama tiga periode tahun mulai 2020 sampai 2022 dengan
pertimbangan tentunya ingin mengetahui perbedaan tax avoidance yang
terjadi pada saat awal – awal terjadinya pandemi covid-19 yakni tahun 2020,
kemudian saat terjadinya pandemi covid-19 yakni tahun 2021 dan pasca pandemi
yakni tahun 2022. Dengan melihat rasio tax avoidance dari ketiga tahun
ini tentunya dapat memberikan pemaparan yang lebih komprehensif terkait
bagaimana perusahaan khususnya sektor manufaktur dapat melakukan manajemen
keuangan baik sehingga tidak berpotensi meningkatkan penghindaran pajak.
Kebaruan dari penelitian ini adalah mengkombinasikan konsep good corporate
governance dan corporate social responsibility. Good corporate
governance dijelaskan dengan kepemilikan institusional dan kepemilikan
keluarga. Selain itu, juga dikombinasikan dengan strategi bisnis yang dilakukan
perusahaan sektor manufaktur dalam menghindari praktik tax avoidance.
Berdasarkan permasalahan
yang telah dipaparkan mengenai penghindaran pajak yang dilakukan oleh
perusahaan tentunya menjadi sorotan penting untuk diteliti terkait
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya tax avoidance. Selain
permasalahan yang terjadi juga ketidakkonsistenan hasil-hasil penelitian
sebelumnya yang dimana satu penelitian menyatakan berpengaruh, sedangkan
penelitian lainnya menyatakan tidak berpengaruh maupun satu penelitian
menyatakan berpengaruh berusaha sedangkan penelitian lain menyatakan berpengaruh
positif. Hal ini yang memotivasi peneliti tertarik untuk meneliti kembali
mengenai tax avoidance dengan menggunakan variabel CSR, kepemilikan
keluarga dan kepemilikan institusional serta menggunakan strategi bisnis
sebagai variabel moderasi pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di
BEI tahun 2020 – 2022.
Tujuan yang
ingin dicapai pada penelitian ini diantaranya:
1)
Untuk
menganalisis pengaruh corporate social responsibility terhadap tax
avoidance pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI tahun
2020 – 2022.
2)
Untuk
menganalisis pengaruh kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance pada
perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022.
3)
Untuk
menganalisis pengaruh kepemilikan institusional terhadap tax avoidance pada
perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022.
4)
Untuk
menganalisis moderasi strategi bisnis atas pengaruh corporate social
responsibility terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor
manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022.
5)
Untuk
menganalisis moderasi strategi bisnis atas pengaruh kepemilikan keluarga
terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar
di BEI tahun 2020 – 2022.
6)
Untuk
menganalisis moderasi strategi bisnis atas pengaruh kepemilikan institusional
terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar
di BEI tahun 2020 – 2022.
Metode Penelitian
Penelitian ini mengadopsi pendekatan explanatory research
yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan kausalitas antara variabel-variabel
yang diteliti. Jenis penelitian ini memfokuskan pada hubungan sebab-akibat
antara Corporate Social Responsibility (CSR), kepemilikan keluarga, kepemilikan
institusional, dan strategi bisnis terhadap tax avoidance, yang dimoderasi oleh
strategi bisnis. Populasi penelitian terdiri dari 171 perusahaan sektor
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode
2020-2022, dengan total 513 laporan keuangan audit. Pengambilan sampel
dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling, dengan kriteria
termasuk perusahaan yang menerapkan CSR, memiliki laba selama tiga tahun
terakhir, dan menerapkan strategi bisnis yang dinyatakan melalui market to book
ratio. Data dikumpulkan melalui dokumentasi laporan keuangan audit yang tersedia
di website BEI. Analisis data dilakukan melalui regresi linear berganda dengan
data panel, menggunakan program aplikasi Stata. Uji hipotesis dilakukan dengan
uji statistik deskriptif, uji model panel seperti Chow Test, uji Hausman, dan
Lagrange Multiple Test, serta uji t statistik untuk mengevaluasi pengaruh
variabel independen terhadap variabel dependen secara parsial.
Hasil
dan Pembahasan
Pengujian Asumsi Klasik
Uji Normalitas
Data
Pengujian normalitas data dilakukan untuk menguji apakah
error dalam penelitian terdistribusi
secara normal atau tidak. Ghozali (2016) menyatakan model regresi yang baik memiliki distribusi data
normal atau mendekati normal. Dalam penelitan menggunakan Stata uji normalitas
data menggunakan Skewness/Kurtois test. Jika Prob Chi2 >
0,05 maka data berdistribusi normal dan jika Prob Chi2 < 0,05 maka data tidak berdistribusi normal. Hasil uji normalitas pada
penelitian ini disajikan pada Tabel 1 sebagai berikut.
Tabel 1. Hasil Uji Normalitas
Variabel |
Obs |
Pr (Skewness) |
Pr (kurtosis) |
Adj chi (2) |
Prob>chi2 |
TA
(Y) |
144 |
0,2748 |
0,4754 |
1,81 |
0,4056 |
CSR
(X1) |
144 |
0,2177 |
0,5736 |
3,81 |
0,3109 |
KK
(X2) |
144 |
0,0316 |
0,0026 |
23,28 |
0,0649 |
KI
(X3) |
144 |
0,0326 |
0,0031 |
22,56 |
0,0548 |
SB
(Z) |
144 |
0,3102 |
0,0721 |
8,44 |
0,0557 |
Sumber: Data Diolah (2024)
Keterangan:
TA = Tax Avoidance
CSR = Corporate Social
Responsibility
KK = Kepemilikan Keluarga
KI = Kepemilikan Institusional
SB = Strategi Bisnis
Berdasarkan Tabel 1 dapat diketahui bahwa semua variabel
memiliki nilai Prob Chi2 > 0,05 maka data berdistribusi
normal dan dapat digunakan pada penelitian.
Uji
Multikolinearitas
Pengujian multikolinearitas dilakukan untuk menguji apakah
ada hubungan yang kuat atau sempurna
antar variabel bebas. Tidak boleh terdapat hubungan linear antar variabel bebas agar dapat
memperoleh hasil yang tidak bias (Ghozali, 2016). Dalam penelitian menggunakan Stata uji multikolinearitas melalui
pengujian VIF (Variance Inflation Factor). Jika nilai VIF > 10 maka variabel
dalam model dapat dikatakan mengandung
multikolinearitas. Hasil pengujian multikolinearitas disajikan pada
Tabel 2 sebagai berikut.
Tabel 2. Hasil Uji Multikolinearitas
Variabel |
VIF |
1/VIF |
CSR
(X1) |
1,03 |
0,973049 |
KK
(X2) |
1,07 |
0,932291 |
KI
(X3) |
1,06 |
0,946689 |
SB
(Z) |
1,01 |
0,993686 |
Sumber: Data Diolah (2024)
Keterangan:
CSR = Corporate Social
Responsibility
KK = Kepemilikan Keluarga
KI = Kepemilikan Institusional
SB = Strategi Bisnis
Berdasarkan
data pada Tabel 2 dapat diketahui bahwa nilai VIF variabel CSR sebesar 1,03
< 10 dengan tolerance sebesar 0,973053 > 0,1. Variabel kepemilikan
keluarga memiliki nilai VIF sebesar 1,07 < 10 dengan tolerance
sebesar 0,934164 > 0,1. Variabel kepemilikan institusional memiliki nilai
VIF sebesar 1,05 < 10 dengan tolerance sebesar 0,949507 > 0,1.
Variabel strategi bisnis memiliki nilai VIF sebesar 1,01 < 10 dengan
tolerance sebesar 0,993686 > 0,1. Seluruh variabel memiliki nilai VIF
< 10 dan tolerance > 0,1, sehingga dikatakan model terbebas dari
adanya multikolinearitas.
Uji
Heteroskedastisitas
Pengujian
heteroskedastisitas dilakukan untuk menguji sebaran data sama atau homogen. Model penelitian yang baik
adalah modelpenelitian yang variasinya seragam
sehingga memiliki error konsisten. Dalam
penelitian menggunakan Stata uji heteroskedastisitas dilakukan dengan
Bruesch Pagan/ Cook- Weisberg test. Jika Prob Chi2 > 0,05 maka tidak terjadi
masalah heteroskedastisitas dan jika Prob Chi2 < 0,05 maka terjadi
masalah heteroskedastisitas.
Hasil uji heteroskedastisitas pada penelitian ini disajikan pada Tabel 3 sebagai berikut.
Tabel 3. Hasil
Uji Heteroskedastisitas
Chi2 (1) |
9,14 |
Prob > chi2 |
0,0760 |
Sumber: Data Diolah (2024)
Berdasarkan Tabel 3 diketahui bahwa nilai prob > chi2
sebesar 0,0760 > 0,05 sehingga tidak terjadi masalah heteroskedastisitas dan
data dapat digunakan pada penelitian.
Uji Hipotesis
Analisis Regresi
Berganda dengan Data Panel
Dalam penelitian ini menggunakan analisis
regresi data panel yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel
independen terhadap variabel
dependen. Berdasarkan hasil pengujian kelayakan model, model regresi yang
terpilih adalah common effect model. Hasil pengujian model regresi common
effect model disajikan sebagai berikut.
Tabel 4. Model Regresi Pengaruh Langsung
TA |
Coef. |
Std. Err |
t |
P>|t| |
[95% Conf.
Interval] |
|
CSR
(X1) |
-0,1295616 |
0,0799137 |
-2,62 |
0,010 |
-0,2875553 |
0,0284322 |
KK
(X2) |
0,2358251 |
0,2129186 |
2,11 |
0,027 |
-0,1851265 |
0,6567767 |
KI
(X3) |
-0,0021431 |
0,0681619 |
-2,03 |
0,039 |
-0,1369028 |
0,1326167 |
SB
(Z) |
-0,017773 |
0,0121739 |
2,46 |
0,014 |
-0,006297 |
0,0418429 |
cons |
0,3418642 |
0,0749694 |
4,56 |
0,000 |
0,1936457 |
0,4900827 |
Sumber: Data diolah (2024)
Keterangan:
TA = Tax Avoidance
CSR = Corporate Social
Responsibility
KK = Kepemilikan Keluarga
KI = Kepemilikan Institusional
SB = Strategi Bisnis
Berdasarkan data pada Tabel 4 maka model regresi pada
penelitian ini adalah sebagai berikut.
TA = -0,1295616CSR + 0,2358251KK
- 0,0021431KI - 0,017773SB + e
Persamaan
model regresi pada penelitian ini dapat diinterpretasikan sebagai berikut
1)
Nilai
koefisien variabel CSR sebesar -0,1295616 menunjukkan bahwa setiap kenaikan CSR
sebesar 1 satuan maka tax avoidance akan menurun sebesar 0,1295616
dengan asumsi variabel lain konstan.
2)
Nilai
koefisien variabel kepemilikan keluarga sebesar 0,2358251 menunjukkan bahwa
setiap kenaikan kepemilikan keluarga sebesar 1 satuan maka tax avoidance
akan meningkat sebesar 0,2358251 dengan asumsi variabel lain konstan.
3)
Nilai
koefisien variabel kepemilikan institusional sebesar -0,0021431 menunjukkan
bahwa setiap kenaikan kepemilikan institusional sebesar 1 satuan maka tax
avoidance akan menurun sebesar 0,0021431 dengan asumsi variabel lain
konstan.
4)
Nilai
koefisien variabel strategi bisnis sebesar -0,017773 menunjukkan bahwa setiap
kenaikan strategi bisnis sebesar 1 satuan maka tax avoidance akan
menurun sebesar 0,017773 dengan asumsi variabel lain konstan.
Uji Pengaruh
Langsung
Uji pengaruh langsung bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel
bebas terhadap variabel terikat. Hasil pengaruh langsung disajikan pada Tabel 5.
Tabel 5. Uji Hipotesis Pengaruh Langsung
Hipotesis |
Coef. |
Std. Err |
t |
P>|t| |
Kesimpulan |
CSR
=> TA |
-0,1295616 |
0,0799137 |
-2,62 |
0,010 |
Diterima |
KK
=> TA |
0,2358251 |
0,2129186 |
2,11 |
0,027 |
Diterima |
KI
=> TA |
-0,0021431 |
0,0681619 |
-2,03 |
0,039 |
Diterima |
Sumber: Data Diolah (2024)
Keterangan:
TA = Tax Avoidance
CSR = Corporate Social
Responsibility
KK = Kepemilikan Keluarga
KI = Kepemilikan Institusional
SB = Strategi Bisnis
Berdasarkan
data pada Tabel 5 dapat diinterpretasikan sebagai berikut.
1)
Pengujian
Hipotesis pertama (H1) diperoleh nilai t sebesar -2,62 dengan nilai
probabilitas sebesar 0,010 < 0,05. Hal ini berarti bahwa CSR berpengaruh
negatif dan signifikan terhadap tax avoidance, sehingga dapat
disimpulkan H1 diterima.
2)
Pengujian
Hipotesis kedua (H2) diperoleh nilai t sebesar 2,11 dengan nilai
probabilitas sebesar 0,027 < 0,05. Hal ini berarti bahwa kepemilikan
keluarga berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance,
sehingga disimpulkan H2 diterima.
3)
Pengujian
Hipotesis ketiga (H3) diperoleh nilai t sebesar -2,03 dengan nilai
probabilitas sebesar 0,039 < 0,05. Hal ini berarti bahwa kepemilikan
institusional berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance,
sehingga disimpulkan H3 diterima.
Uji Interaksi (Moderasi)
Uji pengaruh interaksi/moderasi bertujuan untuk mengetahui
apakah variabel moderasi dapat memperkuat atau memperlemah hubungan variabel
independent terhadap variabel dependen. Hasil pengujian model regresi setelah
dimasukkan variabel moderasi disajikan sebagai berikut.
Tabel 6. Model Regresi Moderasi
TA |
Coef. |
Std. Err |
t |
P>|t| |
[95% Conf.
Interval] |
|
CSR.SB |
-0,2197292 |
0,0215243 |
-2,92 |
0,006 |
-0,062284 |
0,0228255 |
KK.SB |
0,1472816 |
0,0692068 |
2,13 |
0,023 |
0,010456 |
0,2841071 |
KI.SB |
-0,012962 |
0,0220358 |
-2,23 |
0,038 |
-0,0386039 |
0,048528 |
cons |
0,2626687 |
0,0324051 |
8,11 |
0,000 |
0,198602 |
0,3267354 |
Sumber: Data Diolah (2024)
Keterangan:
TA = Tax Avoidance
CSR.SB = Corporate Social Responsibility
x Strategi Bisnis
KK.SB = Kepemilikan Keluarga x
Strategi Bisnis
KI.SB = Kepemilikan Institusional x
Strategi Bisnis
Berdasarkan
data pada Tabel 6 maka model regresi pada penelitian ini adalah sebagai
berikut.
TA = - 0,2197292CSR.SB +
0,1472816KK.SB - 0,012962KI.SB + e
Persamaan
model regresi moderasi pada penelitian ini dapat diinterpretasikan sebagai
berikut.
1)
Nilai
koefisien variabel CSR setelah dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar
-0,2197292 menunjukkan bahwa setiap kenaikan CSR sebesar 1 satuan maka tax
avoidance menurun sebesar 0,2197292 secara tidak langsung melalui strategi bisnis
dengan asumsi variabel lain konstan.
2)
Nilai
koefisien variabel kepemilikan keluarga setelah dimasukkan variabel strategi
bisnis sebesar 0,1472816 menunjukkan bahwa setiap kenaikan kepemilikan keluarga
sebesar 1 satuan maka tax avoidance meningkat sebesar 0,1472816 secara
tidak langsung melalui strategi bisnis dengan asumsi variabel lain konstan.
3)
Nilai
koefisien variabel kepemilikan institusional setelah dimasukkan variabel
strategi bisnis sebesar -0,012962 menunjukkan bahwa setiap kenaikan kepemilikan
institusional sebesar 1 satuan maka tax avoidance menurun sebesar
0,012962 secara tidak langsung melalui strategi bisnis dengan asumsi variabel
lain konstan.
Uji Pengaruh Tidak Langsung
Uji pengaruh tidak langsung bertujuan untuk mengetahui
pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat ketika dimasukkan
variabel moderasi. Hasil hipotesis pengaruh tidak langsung disajikan pada Tabel
7 sebagai berikut.
Tabel 7. Uji Hipotesis Pengaruh Tidak Langsung
Hipotesis |
Coef. |
Std. Err |
t |
P>|t| |
Kesimpulan |
CSR.SB
=> TA |
-0,2197292 |
0,0215243 |
-2,92 |
0,006 |
Diterima |
KK.SB
=> TA |
0,1472816 |
0,0692068 |
2,10 |
0,033 |
Diterima |
KI.SB
=> TA |
-0,012962 |
0,0220358 |
-2,23 |
0,038 |
Diterima |
Sumber:
Data Diolah (2023)
Keterangan:
TA = Tax Avoidance
CSR.SB = Corporate Social Responsibility
x Strategi Bisnis
KK.SB = Kepemilikan Keluarga x
Strategi Bisnis
KI.SB = Kepemilikan Institusional x
Strategi Bisnis
Berdasarkan
data yang disajikan pada Tabel 7 dapat diinterpretasikan hasil sebagai berikut.
1)
Pengujian
Hipotesis keempat (H4) diperoleh nilai t setelah dimasukkan variabel
strategi bisnis sebesar -2,92 lebih besar dibandingkan dengan nilai t sebelum
dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar -2,62. Hal ini berarti bahwa
strategi bisnis mampu memperkuat pengaruh negatif CSR terhadap tax
avoidance, sehingga dapat disimpulkan bahwa H4 diterima.
2)
Pengujian
Hipotesis kelima (H5) diperoleh nilai t setelah dimasukkan variabel
strategi bisnis sebesar 2,10 lebih kecil dibandingkan dengan nilai t sebelum
dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar 2,11. Hal ini berarti bahwa
strategi bisnis mampu melemahkan pengaruh positif kepemilikan keluarga terhadap
tax avoidance, sehingga dapat disimpulkan bahwa H5
diterima.
3)
Pengujian
Hipotesis keenam (H6) diperoleh nilai t setelah dimasukkan variabel
strategi bisnis sebesar -2,23 lebih besar dibandingkan dengan nilai t sebelum
dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar -2,03. Hal ini berarti bahwa
strategi bisnis mampu memperkuat pengaruh negatif kepemilikan institusional
terhadap tax avoidance, sehingga dapat disimpulkan bahwa H6
diterima.
Uji Koefisien Determinasi
Koefisien determinasi pada intinya
mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel
dependen. Nilai koefisien determinasi adalah antara nol dan satu. Nilai R2
yang kecil berarti kemampuan variabel-variabel independen dalam menjelaskan variasi
variabel dependen amat terbatas. Nilai yang mendekati satu berarti
variabel-variabel independen memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan
untuk memprediksi variasi-variabel dependen (Ghozali, 2016). Hasil pengujian
koefisien determinasi diperoleh nilai R Square sebesar 0,891 yang
artinya bahwa kombinasi variabel independen yang digunakan pada penelitian ini
hanya mampu menjelaskan 89,1% variabel dependen, sisanya sebesar 10,9%
dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diuji pada penelitian ini.
Pembahasan
Pengaruh CSR Terhadap Tax Avoidance
Hasil
penelitian menemukan bahwa CSR berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax
avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa semakin sering dilakukan CSR oleh
perusahaan maka kecenderungan melakukan tax avoidance semakin rendah.
Corporate
sosial responsibility (CSR)
merupakan implementasi nyata untuk mewujudkan sustanaibility development.
Aktivitas CSR merupakan pengeluaran, begitu juga dengan pajak yang akan
dikenakan atas aktivitas-aktivitas CSR yang mungkin saja harus dikenakan pajak
sesuai peraturan yang berlaku. Dari sudut pandang pajak penghasilan (PPh),
perusahaan cenderung akan memilih strategi untuk mensiasati pengenaan pajak
dengan membebankan pengeluaran atas aktivitas CSR untuk mengurangi laba kena
pajak (Dewi & Noviari, 2017). CSR dapat mengurangi efek negatif
penghindaran pajak karena CSR memiliki kaitan dengan teori pemangku kepentingan
dan teori legitimasi. Teori pemangku kepentingan menyatakan bahwa perusahaan
yang bertanggungjawab harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang
terdampak dari tindakan mereka. Perusahaan yang telah melakukan CSR tentunya
akan berupaya mempertahankan citra positifnya di mata investor dan masyarakat,
sehingga tidak akan melakukan tindakan tax avoidance.
Hal ini
didukung dengan hasil statistik deskriptif yang menunjukkan bahwa penerapan CSR
pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020-2022 cenderung
tinggi. Hal ini berarti bahwa sebagian besar perusahaan memiliki pengungkapan
CSR yang baik. Hasil tabulasi data dapat menjelaskan terdapat sebanyak 31
perusahaan dari 48 perusahaan memiliki nilai CSR tertinggi yang artinya bahwa
penerapan CSR pada sebagian besar perusahaan manufaktur cenderung tinggi.
Diketahui sebesar 64,58 persen perusahaan sektor manufaktur menunjukkan angka
pengungkapan CSR yang sangat baik.
Adapun
Perusahaan manufaktur sebagai sampel pada penelitian ini dengan nilai CSR
sebesar 1 atau tertinggi diantaranya: PT. Japfa Comfeed Indonesia, PT. Alam
Karya Unggu Tbk, PT. Aneka Gas Industri Tbk, PT. Solusi Bangun Indonesia, PT.
Semen Indonesia (Persero), PT. Champion Pacific Indonesia Tbk, Satyamitra Kemas
Lestari, Ultrajaya Milk Industry and Trading Company Tbk, Indofood CBP Sukses
Makmur, Mayora Indah, Kalbe Farma, PT. Delta Djakarta Tbk, PT. Merk Indonesia
Tbk, PT. Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul, PT. Phapros Tbk, PT. Gudang
Garam Tbk, PT. Indocement Tunggal Tbk, PT. Semen Baturaja (Persero), PT. Arwana
Citra Mulia, PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk, PT Mark Dynamics Indonesia Tbk, PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Intan Wijaya International Tbk, PT Indo
Acitama Tbk, PT Argha Karya Prima Industry Tbk, PT Sinergi Inti Plastindo Tbk,
PT Champion Pasific Indonesia Tbk, PT Indopoly Swakarsa Industry Tbk, PT
Alkindo Naratama Tbk dan lain sebagainya.
Hal ini
mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan ini telah melakukan program CSR
dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan secara komprensif, sehingga ketika
dikaitkan dengan tax avoidance tentu Perusahaan ini akan berpotensi
tidak melakukannya karena telah membangun citra positif melalui kegiatan CSR.
Sementara itu,
pada pengukuran tax avoidance terdapat PT Pelat Timah Nusantara yang
memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian
ini. Hal ini mengindikasikan bahwa Perusahaan ini tidak melakukan Tindakan
penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban pajak
penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba sebelum
pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada Perusahaan
ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat Perusahaan
yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima Industry
Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk.
Hasil
penelitian ini sejalan dengan hasil-hasil penelitian sebelumnya yang diperoleh
oleh Setyawan (2021) yang memperoleh hasil bahwa CSR berpengaruh negative
terhadap penghindaran pajak. Penelitian oleh Islam (2021) juga menunjukkan
bahwa terdapat pengaruh yang baik antara CSR terhadap praktik tax avoidance
perusahaan. Penelitian oleh Susanto dan Veronica (2022) memperoleh hasil CSR
berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hidayat (2019) juga memperoleh
hasil bahwa CSR berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance.
Pengaruh Kepemilikan Keluarga Terhadap Tax Avoidance
Hasil
penelitian menemukan bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh positif dan
signifikan terhadap tindakan tax avoidance pada perusahaan manufaktur
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan
bahwa semakin tinggi saham yang dimiliki oleh keluarga berpotensi meningkatkan
terjadinya tindakan tax avoidance.
Perusahaan
keluarga adalah sebuah perusahaan yang dimiliki, dikontrol, dan dijalankan oleh
anggota sebuah atau beberapa keluarga. Partisipasi keluarga dalam perusahaan
dapat memperkuat perusahaan tersebut karena biasanya anggota keluarga sangat
loyal dan berdedikasi tinggi terhadap perusahaan milik keluarganya. Dengan
adanya hak kontrol dari keluarga dalam pengendalian perusahaan, maka
memungkinkan untuk melakukan penghindaran pajak. Dalam perusahaan keluarga
pengambilan keputusan akan ditentukan oleh mereka sendiri. Hal ini dapat
terjadi karena hak kontrol yang mereka miliki dan keterlibatan anggota keluarga
pada manajemen perusahaan sehingga mereka mencari celah dalam peraturan
perpajakan sehingga bisa memaksimalkan laba perusahaan, sehingga deviden yang
diterima lebih besar. Disamping itu perusahaan keluarga biasanya cenderung
untuk mempertahankan perusahaan mereka.
Hasil ini
didukung dengan hasil statistik deskriptif yang dimana pada 48 perusahaan yang
digunakan sebagai sampel penelitian diketahui bahwa banyak perusahaan yang
memiliki rasio kepemilikan keluarga yang tinggi. Kepemilikan keluarga tertinggi
sebesar 31 persen dari saham yang beredar pada perusahaan PT Mark Dynamics
Indonesia Tbk yang mempunyai rasio tertinggi selama tiga tahun berturut-turut.
Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan ini dapat berpotensi melakukan tax
avoidance karena sahamnya yang dimiliki keluarga cukup tinggi. Saham
keluarga yang tinggi tentunya pemegang saham akan berupaya untuk memperoleh
deviden yang tinggi sehingga sebisa mungkin akan melakukan penghindaran pajak.
Sementara rasio kepemilikan keluarga terendah dari Perusahaan manufaktur yang
digunakan sampel pada penelitian ini adalah PT. Delta Djakarta Tbk dan dan PT
Merk Indonesia Tbk dengan rasio 0,06. Angka 0,06 ini artinya bahwa saham yang
dimiliki keluarga hanya sebesar 6 persen dari total saham yang beredar.
Sementara itu,
pada pengukuran tax avoidance terdapat PT Pelat Timah Nusantara yang
memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian
ini. Hal ini mengindikasikan bahwa Perusahaan ini tidak melakukan Tindakan
penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan
yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba sebelum pajaknya,
sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada Perusahaan ini. Kemudian
rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat Perusahaan yaitu PT.
Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima Industry Tbk, dan PT
Alaskan Industrindo Tbk.
Hasil
penelitian ini sejalan dengan penelitian yang diperoleh Wirdaningsih et al
(2018) yang memperoleh hasil bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh terhadap
penghindaran pajak. Selanjutnya Gaaya et al (2017) juga menemukan bahwa
perusahaan keluarga di Tunisia melakukan penghindaran pajak yang lebih agresif
untuk mengurangi jumlah kewajiban pajak mereka dari pada perusahaan non
keluarga. Penelitian oleh Fortuna dan Vinola (2022) menunjukkan bahwa
kepemilikan keluarga berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax
avoidance. Hasil yang sama juga diperoleh Indirawati dan Susi (2019) yang
menemukan bahwa kepemilikan keluarga memiliki pengaruh positif terhadap tax
avoidance.
Pengaruh Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance
Hasil
penelitian menemukan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif dan
signifikan terhadap tax avoidance. Hal ini menunjukkan bahwa semakin
banyak saham yang dimiliki oleh institusi maka potensi terjadinya tindakan tax
avoidance akan semakin rendah. Hal ini dikarenakan institusi akan terus
berupaya meningkatkan citra mereka di mata investor dan masyarakat serta
kepemilikan institusional ini memungkinkan saham dari berbagai institusi,
sehingga sangat jarang terjadinya tindakan tax avoidance.
Kepemilikan
institusional adalah kepemilikan jumlah saham yang dimiliki oleh beberapa
lembaga yang non-bank diantaranya seperti perusahaan reksadana, perusahaan
asuransi dan perusahan nonbank lainnya. Para investor institusional umumnya
menginvestasikan dananya lebih besar, sehingga mereka memiliki sikap untuk
monitoring lebih intensif kepada perusahaan. kepemilikan institusional memiliki
peran penting dalam memantau, mendisiplinkan dan mempengaruhi keputusan
manajemen yang dibuktikan bahwa semakin besar kepemilikan saham oleh investor
maka semakin kuat untuk mendesak manajer untuk bertindak sesuai dengan tujuan
investor tanpa memperdulikan kepentingan dirinya sendiri (Lasmana, 2016).
Institusional
theory
mengargumentasikan bahwa secara luas keberadaan organisasi saling mempengaruhi
bentuk organisasi lainnya melalui proses adopsi atau institusionalisasi (pelembagaan). Aturan, norma dan manfaat budaya
merupakan prinsip institusi, termasuk juga hubungan antara perilaku dan
sumberdaya material. Dengan demikian pengertian institusi ditentukan oleh
batasan legal, prosedural, moral dan kultural yang memiliki legitimasi yang
tidak hanya merupakan properti dari tatanan sosial tetapi juga proses
institusionalisasi maupun de-institusionalisasi.
Hasil ini didukung dari uji statistik deskriptif yang menunjukkan nilai
kepemilikan institusional cenderung tinggi pada perusahaan sektor manufaktur.
Kepemilikan institusional yang tinggi tentu dapat menciptakan manajemen
organisasi yang baik sehingga tidak memungkinkan ada celah untuk melakukan
penghindaran pajak, karena institusi-institusi yang memiliki saham pada
perusahaan tersebut tentu akan memiliki pengawasan yang baik dalam Upaya
meningkatkan citra perusahaannya. Berdasarkan tabulasi data diketahui terdapat
empat perusahaan sektor manufaktur yang memiliki kepemilikan institusional
tinggi yang dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh institusi. Keempat
perusahaan tersebut adalah PT. Semen Indonesia, PT. Sinergi Plastindo, PT.
Indonesia Fireboard Industry dan PT. Fajar Surya Wisesa. Tingginya kepemilikan
institusi tentu membuat perusahaan akan mengupayakan citra yang baik dalam
melakukan operasional terutama dalam kepatuhan perpajakan, sehingga tidak ada
celah untuk melakukan penghindaran pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa
Perusahaan ini dapat meminimalisir adanya tindakan tax avoidance karena
memiliki kepemilikan institusional yang tinggi tentu akan melakukan bisnis
dengan baik tanpa adanya penghindaran pajak.
Sementara itu, kepemilikan institusional terendah dari 48 perusahaan
manufaktur yang menjadi sampel penelitian ini adalah PT Intan Wijaya
International Tbk. Hal ini mengindikasikan bahwa Perusahaan ini dapat
berpotensi melakukan tax avoidance yang lebih tinggi dibandingkan dengan
perusahaan lain karena ada sisi kelemahan sebagian besar sahamnya dimiliki
pribadi bukan institusi. Saham yang sebagian besar dimiliki pribadi atau bukan
institusi tentu cenderung melakukan tax avoidance dengan pertimbangan
untuk menghasilkan laba yang tinggi guna memperoleh deviden yang lebih besar.
Sementara itu,
pada pengukuran tax avoidance terdapat PT Pelat Timah Nusantara yang
memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian
ini. Hal ini mengindikasikan bahwa Perusahaan ini tidak melakukan Tindakan
penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban pajak
penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba sebelum
pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada Perusahaan
ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat Perusahaan
yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima Industry
Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang
dilakukan oleh Cahyono,
et al (2016) menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh terhadap tax
avoidance. Penelitian oleh Hikmah dan Sulistyowati (2020) yang menemukan
bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap tax avoidance.
Penelitian oleh Ruddian (2017) juga menunjukkan bahwa terdapat pengaruh negatif
kepemilikan institusional terhadap tax avoidance.
Moderasi Strategi Bisnis atas Pengaruh CSR Terhadap Tax Avoidance
Hasil
penelitian menemukan bahwa strategi bisnis mampu memperkuat pengaruh negatif
CSR terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa adanya
strategi bisnis yang dimiliki oleh perusahaan dapat memperkuat CSR dalam
meminimalisir adanya tindakan tax avoidance. Pelaksanaan CSR yang
dilakukan perusahaan dapat menurunkan adanya tax avoidance diimbangi
lagi dengan strategi bisnis yang memadai bagi perusahaan maka tax avoidance
akan semakin dapat diminimalisir.
Strategi bisnis
dimaknai sebagai cara yang digunakan oleh perusahaan untuk bersaing meliputi
pencapaian prestasi dan pemeliharaan keuntungan dalam industrinya. Strategi
bisnis biasanya dicantumkan dalam dokumen perusahaan yang digunakan sebagai
pedoman untuk menjalankan kelangsungan hidup perusahaan. Strategi bisnis
berhubungan dengan bagaimana bersaing pada pasar produk/jasa yang telah
diputuskan untuk dimasuki. Perusahaan menggunakan strategi bisnis yang dipilih
oleh manajer perusahaan untuk memastikan kelangsungan hidup. Semakin baik
strategi bisnis yang dimiliki perusahaan tentunya akan mendukung penerapan CSR
yang baik dan melaporkan perpajakan tanpa ada yang dihindari.
Hasil ini
didukung dengan hasil statistik deskriptif yang menunjukkan bawa CSR pada
perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI cenderung tinggi dengan tax
avoidance yang cenderung rendah, sehingga pengungkapan CSR dapat
meminimalisir terjadinya tax avoidance. Strategi bisnis yang dilakukan
perusahaan dapat menjadi penghubung yang dapat memperkuat pengaruh negatif CSR
terhadap penghindaran pajak. Perusahaan manufaktur dengan strategi bisnis yang
diukur kapitalisasi pasar dibagi nilai buku bersih diperoleh PT Barito Pasific
Tbk (BRPT) pada tahun 2020. Tingginya rasio market to book ini tentunya
menunjukkan bahwa kapitalisasi pasar yang tinggi dengan aktiva yang relatif
tinggi dan liabilitas yang cenderung lebih rendah.
Sementara itu,
perusahaan manufaktur yang menjadi sampel pada penelitian ini dengan rasio
strategi bisnis terendah dari 48 perusahaan adalah PT. Indonesia Fireboard
Industry Tbk. Hal ini mengindikasikan bahwa rendahnya rasio market to book
yang menunjukkan kapitalisasi pasar yang rendah dengan aktiva yang relatif
rendah dan liabilitas yang cenderung lebih tinggi. Hal ini menunjukkan lemahnya
strategi bisnis yang dimiliki perusahaan dalam meminimalisir terjadinya
penghindaran pajak.
Dikombinasikan
pada pengukuran tax avoidance diketahui bahwa PT Pelat Timah Nusantara
memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian
ini. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan ini cenderung tidak melakukan
tindakan penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban
pajak penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba
sebelum pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada perusahaan
ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat Perusahaan
yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima Industry
Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk. Rendahnya rasio CETR menunjukkan bahwa
laba sebelum pajak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pembayaran
pajak, sehingga ada potensi dilakukannya penghindaran pajak untuk meminimalkan
beban pajak penghasilannya.
Hasil
penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Purba,
et al (2020) yang menemukan bahwa strategi bisnis berpengaruh signifikan
terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI
tahun 2016 – 2018. Namun, belum ada hasil penelitian yang menggunakan strategi
bisnis sebagai variabel moderasi yang memperoleh hasil bahwa CSR berpengaruh
terhadap tax avoidance dengan diperkuat strategi bisnis, sehingga hasil ini
menjadi kebaruan temuan dari penelitian ini.
Moderasi Strategi Bisnis atas Pengaruh Kepemilikan
Keluarga Terhadap Tax Avoidance
Hasil
penelitian menemukan bahwa strategi bisnis mampu melemahkan pengaruh positif
kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan
bahwa dengan adanya strategi bisnis yang memadai dapat meminimalisir dampak
dari kepemilikan keluarga terhadap potensi adanya tindakan tax avoidance.
Kepemilikan saham oleh keluarga tentunya dapat berdampak pada keinginan mereka
untuk memperoleh laba yang tinggi untuk mendapatkan deviden yang besar,
sehingga akan berupaya melakukan penghindaran pajak. Akan tetapi, dengan
strategi bisnis yang memadai tentu dapat meminimalisir dampak tersebut,
sehingga strategi bisnis dapat meminimalisir dampak kepemilikan keluarga
terhadap tindakan tax avoidance.
Strategi bisnis
berhubungan dengan bagaimana bersaing pada pasar produk/jasa yang telah
diputuskan untuk dimasuki. Perusahaan menggunakan strategi bisnis yang dipilih
oleh manajer perusahaan untuk memastikan kelangsungan hidup. Strategi bisnis
Prospector dan Defender masing-masing digunakan dalam penelitian ini.
Perusahaan Defender secara aktif bekerja untuk menjauhkan pesaing dari ruang
pasar mereka dengan berfokus pada penawaran harga yang kompetitif atau barang
berkualitas tinggi. Strategi bisnis yang baik tentunya akan dilaksanakan secara
transparan dan independen tanpa adanya mengutamakan kepentingan pihak tertentu,
sehingga strategi bisnis akan meminimalisir terjadinya penghindaran pajak yang
dilakukan oleh manajemen dengan kepemilikan keluarga yang tinggi.
Hasil ini
didukung dengan hasil statistik deskriptif yang menunjukkan bahwa kepemilikan
keluarga pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI cenderung rendah
dengan tax avoidance yang cenderung rendah, sehingga kepemilikan
keluarga dapat berpotensi meningkatkan penerapan tax avoidance. Strategi
bisnis yang dilakukan perusahaan dapat menjadi penghubung yang dapat melemahkan
pengaruh kepemilikan keluarga terhadap penghindaran pajak. Perusahaan
manufaktur dengan strategi bisnis yang diukur kapitalisasi pasar dibagi nilai
buku bersih diperoleh PT Barito Pasific Tbk (BRPT) pada tahun 2020. Tingginya
rasio market to book ini tentunya menunjukkan bahwa kapitalisasi pasar
yang tinggi dengan aktiva yang relatif tinggi dan liabilitas yang cenderung
lebih rendah.
Sementara itu,
perusahaan manufaktur yang menjadi sampel pada penelitian ini dengan rasio
strategi bisnis terendah dari 48 perusahaan adalah PT. Indonesia Fireboard
Industry Tbk. Hal ini mengindikasikan bahwa rendahnya rasio market to book
yang menunjukkan kapitalisasi pasar yang rendah dengan aktiva yang relatif
rendah dibandingkan dengan jumlah liabilitas yang cenderung lebih tinggi. Hal
ini memberikan gambaran tentang lemahnya strategi bisnis yang dimiliki
perusahaan dalam meminimalisir potensi tax avoidance.
Dikombinasikan
pada pengukuran tax avoidance diketahui bahwa PT Pelat Timah Nusantara
memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian
ini. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan ini cenderung tidak melakukan
tindakan penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban
pajak penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba
sebelum pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada
perusahaan ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat
Perusahaan yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima
Industry Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk. Rendahnya rasio CETR menunjukkan
bahwa laba sebelum pajak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah
pembayaran pajak, sehingga ada potensi dilakukannya penghindaran pajak untuk
meminimalkan beban pajak penghasilannya.
Hasil
penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Purba,
et al (2020) yang menemukan bahwa strategi bisnis berpengaruh signifikan terhadap
tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun
2016 – 2018. Namun, belum ada hasil penelitian yang menggunakan strategi bisnis
sebagai variabel moderasi yang memperoleh hasil bahwa kepemilikan keluarga
berpengaruh terhadap tax avoidance dengan diperlemah dengan strategi
bisnis, sehingga hasil yang diperoleh ini merupakan kebaruan temuan pada
penelitian ini.
Moderasi Strategi Bisnis atas Pengaruh Kepemilikan
Institusional Terhadap Tax Avoidance
Hasil
penelitian menemukan bahwa strategi bisnis mampu memperkuat pengaruh negatif
kepemilikan institusional terhadap tax avoidance pada perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2020- 2022. Hal ini
menunjukkan bahwa dengan strategi bisnis yang dimiliki oleh perusahaan dapat
memperkuat kepemilikan institusional dalam meminimalisir adanya tindakan tax
avoidance. Kepemilikan institusinal tentu merupakan kombinasi dari berbagai
institusi sehingga mereka akan menjalankan usaha sesuai dengan peraturan untuk
menjaga citra baik di mata investor dan masyarakat. Kepemilikan institusi ini
tentunya dapat menurunkan adanya tindakan tax avoidance diimbangi lagi
dengan strategi bisnis yang memadai bagi perusahaan maka tax avoidance
akan semakin dapat diminimalisir.
Strategi bisnis
dimaknai sebagai cara yang digunakan oleh perusahaan untuk bersaing meliputi
pencapaian prestasi dan pemeliharaan keuntungan dalam industrinya. Strategi
bisnis biasanya dicantumkan dalam dokumen perusahaan yang digunakan sebagai
pedoman untuk menjalankan kelangsungan hidup perusahaan. Strategi bisnis yang
baik tentunya akan dilaksanakan secara transparan dan independen tanpa adanya
mengutamakan kepentingan pihak tertentu, sehingga strategi bisnis akan
meminimalisir terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan oleh manajemen
dengan kepemilikan institusional yang tinggi.
Hasil ini
didukung dengan uji statistic deskriptif yang menunjukkan bahwa kepemilikan
institusional pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 –
2022 cenderung tinggi, sedangkan tax avoidance cenderung rendah dengan
rasio yang relative kecil. Hal ini tentunya menunjukkan bahwa semakin tinggi
kepemilikan saham yang dimiliki oleh institusi maka tax avoidance dapat
diminimalisir apalagi didukung dengan penerapan strategi bisnis yang memadai.
Strategi bisnis yang dilakukan perusahaan dapat menjadi penghubung yang dapat
memperkuat pengaruh kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak.
Perusahaan manufaktur dengan strategi bisnis yang diukur kapitalisasi pasar
dibagi nilai buku bersih diperoleh PT Barito Pasific Tbk (BRPT) pada tahun
2020. Tingginya rasio market to book ini tentunya menunjukkan bahwa
kapitalisasi pasar yang tinggi dengan aktiva yang relatif tinggi dan liabilitas
yang cenderung lebih rendah.
Selain rasio
tertinggi juga terdapat rasio terendah pada strategi bisnis perusahaan
manufaktur yang menjadi sampel penelitian. Dari 48 perusahaan yang menjadi
sampel terdapat PT. Indonesia Fireboard Industry Tbk dengan rasio strategi
bisnis terendah. Hal ini mengindikasikan bahwa rendahnya rasio market to
book yang menunjukkan kapitalisasi pasar yang rendah dengan aktiva yang
relatif rendah dibandingkan dengan jumlah liabilitas yang cenderung lebih
tinggi. Hal ini memberikan asumsi adanya kelemahan dari strategi bisnis yang dimiliki
perusahaan guna meminimalkan potensi tindakan tax avoidance.
Dikombinasikan
pada pengukuran tax avoidance diketahui bahwa PT Pelat Timah Nusantara
memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian
ini. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan ini cenderung tidak melakukan
tindakan penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban
pajak penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba
sebelum pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada
perusahaan ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat
Perusahaan yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima
Industry Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk. Rendahnya rasio CETR menunjukkan
bahwa laba sebelum pajak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah
pembayaran pajak, sehingga ada potensi dilakukannya penghindaran pajak untuk
meminimalkan beban pajak penghasilannya.
Hasil
penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Purba,
et al (2020) yang menemukan bahwa strategi bisnis berpengaruh signifikan
terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI
tahun 2016 – 2018. Namun, belum ada hasil penelitian yang menggunakan strategi
bisnis sebagai variabel moderasi yang memperoleh hasil bahwa kepemilikan
institusional memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak yang diperkuat
dengan pelaksanakan strategi bisnis yang efektif, sehingga hasil yang diperoleh
ini menjadi suatu kebaruan temuan yang dihasilkan dari penelitian ini.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik simpulan sebagai berikut; (1) CSR
berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance pada
perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini
menunjukkan bahwa semakin banyak penerapan CSR oleh perusahaan maka tindakan tax
avoidance akan semakin rendah, (2) kepemilikan keluarga berpengaruh positif
dan signifikan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang
terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak
kepemilikan keluarga maka tindakan tax avoidance akan semakin tinggi
pula, (3) kepemilikan institusional berpengaruh negatif dan signifikan terhadap
tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun
2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi kepemilikan institusional
maka tindakan tax avoidance akan semakin rendah, (4) strategi bisnis
memperkuat pengaruh negatif CSR terhadap tax avoidance pada perusahaan
manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa
adanya strategi bisnis yang memadai dapat menguatkan peran CSR dalam
meminimalisir terjadinya tindakan tax avoidance, (5) strategi bisnis
memperlemah pengaruh positif kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance
pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini
menunjukkan bahwa adanya strategi bisnis dapat melemahkan peran kepemilikan
keluarga dalam potensi terjadinya tindakan tax avoidance, dan (6) strategi
bisnis memperkuat pengaruh negatif kepemilikan institusional terhadap pada
perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini
menunjukkan bahwa adanya strategi bisnis dapat menguatkan peran kepemilikan institusional
dalam meminimalisir terjadinya tindakan tax avoidance.
BIBLIOGRAFI
Afrika, R. (2021). Kepemilikan Institusional Terhadap Penghindaran Pajak. Balance:
Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 6(2), 131-144
Balakrishnan, K., Blouin, H., & Guay, W. (2012). Does
Tax Aggressiveness Reduce Corporate Transparency?. Social Science Research
Network.
Cahyono, D. D.,
Andini, R., & Raharjo, K. (2016). Pengaruh komite audit, kepemilikan
institusional, dewan komisaris, ukuran perusahaan (Size), leverage (DER) dan
profitabilitas (ROA) terhadap tindakan penghindaran pajak (tax avoidance) pada
perusahaan perbankan yang listing BEI periode tahun 2011–2013. Journal Of
Accounting, 2(2).
Dewi, N. L. P. S., Novitasari, N. L. G., & Muhammad, D. A.
(2023). Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan
Manufaktur Tahun 2019 – 2021. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi,
22(1).
Fortuna, N. D., & Vinola, H. (2022). Pengaruh
Corporate Social Responsibility, Kepemilikan Keluarga dan Kepemilikan
Institusional Terhadap Tax Avoidance dengan Strategi Bisnis Sebagai Variabel
Moderasi. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2), 1483-1494.
Gaaya, S., Lakhal, N., & Lakhal,
F. (2017). Does family ownership reduce corporate tax avoidance? The moderating
effect of audit quality. Managerial Auditing Journal, 32(7), 731–744.
Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate dengan
Program IBM SPSS19. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Harianto, R. (2020). Pengaruh Strategi Bisnis, Kepemilikan
Institusional dan Kebijakan Utang Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Kasus pada
Perusahaan Makanan dan Minuman di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016 – 2018). Jurnal
Liability, 2(1).
Hendrani, A., Mochamad A. A., & Dihin, S. (2022).
Pengaruh Strategi Bisnis Terhadap Tax Avoidance dengan Sustainability
Performance sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan
Keuangan. 4(3).
Hidayat, O. S. (2019). Pengaruh Corporate Social
Responsibility Terhadap Tax Avoidance dengan Size sebagai Variabel Moderating. Jurnal
Akuntansi, Keuangan & Perpajakan Indonesia, 7(1).
Hikmah, N., & Sulistyowati. (2020). Pengaruh
Kepemilikan Institusional, Profitability, Leverage, dan Ukuran Perusahaan
Terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur Sektor
Industri Barang Konsumsi Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2014 –
2018). Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.
Indirawati, T., & Susi, D. (2019). Pengaruh
Kepemilikan Keluarga dan Leverage Terhadap Tax Avoidance dengan Menggunakan
Strategi Bisnis sebagai Variabel Moderasi, Prosiding Seminar Nasional Pakar 2.
Islam,
J. M. N. (2021). Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Leverage
Terhadap Tax Avoidance Perusahaan. Skripsi, Universitas Brawijaya.
Jessica, J., & Toly, A. A.
(2014). Pengaruh pengungkapan corporate social responsibilty terhadap
agresivitas pajak. Tax & Accounting Review, 4(1), 222.
Kusumadewi,
Y., & Mayangsari, E. (2022). Pengaruh Kepemilikan Institusional,
Kepemilikan Publik dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak dengan
Manajemen Laba sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan
Keuangan, 4(9).
Lanis, R., & Richardson, G.
(2012). Corporate social responsibility and tax aggressiveness: An empirical
analysis. Journal of Accounting and Public Policy, 31(1), 86–108.
Lasmana,
D. R. (2016). Pengaruh Kompetensi Eksekutif, Ukuran Perusahaan, Dewan Komisaris
dan Kepemilikan Institusional terhadap Tax Avoidance. Jurnal Ilmiah
Akuntansi dan Bisnis, 11(2), 117-124
Purba, E. L., Tri, Y. Y., & Rotua, S. P. S. (2020).
Pengaruh Strategi Bisnis, Karakteristik Perusahaan dan Tata Kelola Perusahaan
Terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar
di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016 – 2018). Jurnal Akuntansi, Keuangan &
Perpajakan Indonesia (JAKPI), 8(1).
Ruddian, E. (2017). Pengaruh Tata Kelola Perusahaan
Terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2011 – 2015. Skripsi. Universitas
Lampung.
Selistiaweni, S., Dianwicaksih, A., & Samin. (2020).
Pengaruh Kepemilikan Keluarga, Financial Distress dan Thin Capitalization
Terhadap Penghindaran Pajak. Prosiding Biema Business Management, Economic,
and Accounting National Seminar, 1, 751-763.
Setyawan, S. (2021). Corporate Social Responsibility (CSR)
dan Good Corporate Governance (GCG): Pengaruh Terhadap Tax Avoidance. Jurnal
Akademi Akuntansi, 4(2):152-161.
Sirait, N. S., & Martani, D.
(2014). Pengaruh perusahaan keluarga terhadap penghindaran pajak pada
perusahaan manufaktur di Indonesia dan Malaysia. Simposium Nasional
Akuntansi XVII, 39.
Susanto, A., & Veronica. (2022). Pengaruh
Corporate Social Responsibility (CSR) dan Karakteristik Perusahaan terhadap
Praktik Penghindaran Pajak Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Owner:
Riset & Jurnal Akuntansi, 6(1).
Utami,
M. (2017). Pengaruh Kepemilikan Keluarga dan Corporate Social Responsibility
Terhadap Agresivitas Pajak dengan Manajemen Laba sebagai Variabel Moderasi.
Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Wardani,
D. K. & Ratri, P. (2018). Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Corporate
Social Responsibility Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Riset Akuntansi
dan Keuangan, 14(1).
Wirdaningsih,
Ria, N. S., & Vince, R. (2018). Pengaruh Kepemilikan Keluarga Terhadap
Penghindaran Pajak dengan Efektivitas Komisaris Independen dan Kualitas Audit
Sebagai Pemoderasi. Jurnal Akuntansi, 7(1), 15-29.
Copyright holder: Ni Luh Putu Eka
Purwanti, Edy Sujana, I Gusti Ayu Purnamawati (2024) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |