Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 3, Maret 2024

 

PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, KEPEMILIKAN KELUARGA, DAN KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL TERHADAP TAX AVOIDANCE DENGAN STRATEGI BISNIS SEBAGAI VARIABEL MODERASI

 

Ni Luh Putu Eka Purwanti1, Edy Sujana2, I Gusti Ayu Purnamawati3

Program Pascasarjana, Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, Indonesia1,2,3

Email: [email protected]1, [email protected]2,

[email protected]3

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh beberapa variabel, yaitu: (1) CSR, (2) kepemilikan keluarga, (3) kepemilikan institusional terhadap tax avoidance yang dimoderasi strategi bisnis. Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI sebanyak 171 perusahaan dengan pengamatan 3 tahun diperoleh populasi 513 laporan keuangan. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling, sehingga diperoleh sampel sebanyak 48 perusahaan selama 3 tahun diperoleh 144 laporan keuangan sebagai sampel penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi melalui idx.co.id. Data dianalisis dengan menggunakan aplikasi Stata. Hasil penelitian menemukan bahwa CSR dan kepemilikan institusional berpengaruh negative dan signifikan terhadap tax avoidance, sedangkan kepemilikan keluarga berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance, strategi bisnis memperkuat pengaruh negative CSR dan kepemilikan institusional terhadap tax avoidance, sedangkan strategi bisnis memperlemah pengaruh positif kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance.

Kata kunci: penghindaran pajak, CSR, keluarga, institusional, strategi bisnis

 

Abstract

This research aims to determine the influence of several variables, namely: (1) CSR, (2) family ownership, (3) institutional ownership on tax avoidance which is moderated by business strategy. The population in this study was 171 manufacturing companies registered on the IDX with 3 years of observation, a population of 513 financial reports was obtained. Sampling used a purposive sampling technique, so that a sample of 48 companies was obtained over 3 years and 144 financial reports were obtained as research samples. The data collection technique used is documentation study via idx.co.id. Data were analyzed using the Stata application. The research results found that CSR and institutional ownership have a negative and significant effect on tax avoidance, while family ownership has a positive and significant effect on tax avoidance, business strategy strengthens the negative effect of CSR and institutional ownership on tax avoidance, while business strategy weakens the positive effect of family ownership on tax avoidance.

Key words: tax avoidance, CSR, family, institutional, business strategy

 

Pendahuluan

Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perusahaan mempunyai kontribusi besar dalam pembangunan nasional yakni dengan membayar pajak. Pajak perusahaan diambil dari beberapa persen atas penghasilan kena pajak perusahaan. Pajak yang diambil tersebut tentunya mengurangi jumlah laba yang diperoleh perusahaan. Padahal tujuan utama perusahaan beroperasi adalah memaksimalkan laba dan meminimalkan biaya, sehingga pemilik perusahaan cenderung akan lebih suka melakukan manajemen laba (Utami, 2017).

Perusahaan mencari cara untuk mengurangi biaya pajak yang dibayar dalam upaya efisiensi pajak. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan perusahaan akan menjadi agresif dalam perpajakan. Pajak dapat menjadi faktor pendorong dalam berbagai keputusan perusahaan. Tindakan manajerial dirancang hanya untuk meminimalkan pajak perusahaan melalui kegiatan agresivitas pajak menjadi hal yang umum dalam dunia perusahaan yang ada diseluruh dunia. Agresivitas pajak merupakan aktivitas yang spesifik, mencakup transaksi-transaksi dimana tujuan utamanya adalah untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan (Balakrishnan et al., 2012).

Pelaksanaannya di lapangan diketahui terdapat perbedaan kepentingan antara fiskus dan perusahaan, dimana fiskus menginginkan penerimaan pajak yang besar dan kontinyu yang tentunya bertolak belakang dengan kepentingan dari perusahaan yang menginginkan pemabayaran seminimal mungkin. Perbedaan kepentingan bagi fiskus dan perusahaan akan menimbukan ketidakpatuhan yang dilakukan perusahaan yang akan berdampak pada upaya perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Di Indonesia sering terjadi kasus-kasus tax avoidance yang dapat mengurangi penerimaan negara pada sektor pajak. Tujuan dilakukannya penghindaran pajak oleh manajemen adalah usaha mengecilkan beban pajak dari yang seharusnya dibayarkan (Afrika, 2021). Terdapat hubungan antara manajemen yang merupakan agen dan pemodal sebagai prinsipal. Beban pajak yang kecil diharapkan oleh investor untuk mencapai keuntungan yang maksimal. Investor membutuhkan adanya tax avoidance yang presisi tidak terlalu menurunkan laba dan tidak terlalu berisiko nama baik dan sanksi administrasi.

Tindakan yang dilakukan oleh beberapa Perusahaan di atas merupakan Tindakan yang menginginkan untuk membayar pajak seminimal mungkin dengan cara melakukan tax avoidance. Tax avoidance yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut oleh Perusahaan tersebut salah satunya menggunakan celah dari perbedaan beneficial owner yang juga berkaitan dengan pihak pemilik modal dan manajemen di Perusahaan. Hal ini sesuai dengan teori keagenan yang menyatakan bahwa pemilik modal sebagai pihak principal dan manajemen sebagai pihak agent. Hubungan antara principal dan agent dalam keputusan yang diambil pihak manajemen untuk menjalankan tugasnya akan diawasi oleh pihak pemilik modal.

Banyak hal yang dapat meminimalisir maupun memperkuat pengaruhnya terhadap praktik tax avoidance. Setiap perusahaan tentunya mengharapkan keuntungan yang tinggi, tetapi perlu diketahui bahwa semakin tinggi keuntungan yang diperoleh maka pajak yang harus dibayarkan kepada negara juga akan semakin tinggi. Melihat situasi demikian, maka banyak perusahaan yang melakukan penghindaran pajak dengan melakukan tax planning yang dapat meminimalisir pembayaran pajak tanpa harus menyimpang dari ketentuan perpajakan.

Kepemilikan institusional adalah kepemilikan jumlah saham yang dimiliki oleh beberapa lembaga yang non-bank diantaranya seperti perusahaan reksadana, perusahaan asuransi dan perusahan nonbank lainnya. Para investor institusional umumnya menginvestasikan dananya lebih besar, sehingga mereka memiliki sikap untuk monitoring lebih intensif kepada perusahaan. Kepemilikan institusional memiliki peran penting dalam memantau, mendisiplinkan dan memengaruhi keputusan manajemen yang dibuktikan bahwa semakin besar kepemilikan saham oleh investor maka semakin kuat untuk mendesak manajer untuk bertindak sesuai dengan tujuan investor tanpa memperdulikan kepentingan dirinya sendiri (Lasmana, 2016). Semakin besar kepemilikan institusi maka akan semakin besar kekuatan suara dan dorongan yang lebih besar untuk mematuhi peraturan perpajakan, sehingga perusahaan akan menghindari perilaku tax avoidance yang menyimpang dari peraturan pajak yang berlaku (Ruddian, 2017).

Penelitian yang dilakukan oleh Cahyono, et al, (2016) menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh terhadap tax avoidance. Penelitian oleh Hikmah dan Sulistyowati (2020) yang menemukan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Penelitian oleh Ruddian (2017) juga menunjukkan bahwa terdapat pengaruh negative kepemilikan institusional terhadap tax avoidance. Hasil yang berbeda diperoleh Ulupui (2016) yang menyatakan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Penelitian oleh Kusumadewi dan Mayangsari (2022) menemukan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian oleh Dewi, et al (2023) juga menemukan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.

Kepemilikan keluarga yang dimana keluarga mempunyai hak kontrol yang signifikan, terdapat kecendrungan untuk melakukan penghindaran pajak dengan tujuan mendapatkan laba yang besar yang akan dinikmati oleh keluarga secara terus menerus. Perusahaan keluarga adalah sebuah perusahaan yang dimiliki, dikontrol, dan dijalankan oleh anggota sebuah atau beberapa keluarga. Partisipasi keluarga dalam perusahaan dapat memperkuat perusahaan tersebut karena biasanya anggota keluarga sangat loyal dan berdedikasi tinggi terhadap perusahaan milik keluarganya. Dengan adanya hak kontrol dari keluarga dalam pengendalian perusahaan, maka memungkinkan untuk melakukan penghindaran pajak. Dalam perusahaan keluarga pengambilan keputusan akan ditentukan oleh mereka sendiri. Hal ini dapat terjadi karena hak kontrol yang mereka miliki dan keterlibatan anggota keluarga pada manajemen perusahaan sehingga mereka mencari celah dalam peraturan perpajakan sehingga bisa memaksimalkan laba perusahaan, sehingga deviden yang diterima lebih besar (Wirdaningsih et al, 2018).

Penelitian mengenai kepemilikan keluarga dalam kaitannya dengan penghindaran pajak pernah dilakukan oleh Wirdaningsih et al (2018) yang memperoleh hasil bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Selanjutnya Gaaya, et al. (2017) juga menemukan bahwa perusahaan keluarga di Tunisia melakukan penghindaran pajak yang lebih agresif untuk mengurangi jumlah kewajiban pajak mereka dari pada perusahaan non keluarga. Penelitian terdahulu telah membuktikan bahwa kepemilikan keluarga pada perusahaan manufaktur di Indonesia dapat mempengaruhi penghindaran pajak, sementara di Malaysia kepemilikan keluarga pada perusahaan maunfaktur tidak mempunyai pengaruh terhadap penghindaran pajak (Sirait & Martani, 2014). Penelitian oleh Fortuna dan Vinola (2022) menunjukkan bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance. Hasil yang sama juga diperoleh Indirawati dan Susi (2019) yang menemukan bahwa kepemilikan keluarga memiliki pengaruh positif terhadap tax avoidance. Hasil yang berbeda diperoleh Selistiaweni et al (2020) yang menyatakan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan kepemilikan keluarga terhadap penghindaran pajak.

Konsep CSR hadir dalam rangka menjaga keberlangsungan atau sustainability perusahaan. Pertanggungjawaban sosial merupakan faktor utama dalam kelangsungan hidup suatu perusahaan. Diberlakukanya kewajiban CSR bagi perusahaan, membuat perusahaan merasa terbebani oleh dua beban yang berbeda yakni beban CSR serta beban pajak. Hal ini dapat mendorong perusahaan untuk melaksanakan praktik tax avoidance untuk berusaha meminimalisir kedua beban tersebut dengan mengakui sejumlah bentuk CSR sebagai pengurang penghasilan bruto, kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (Lanis & Richardson, 2012).

Corporate sosial responsibility (CSR) merupakan implementasi nyata untuk mewujudkan sustanaibility development. Aktivitas CSR merupakan pengeluaran, begitu juga dengan pajak yang akan dikenakan atas aktivitas-aktivitas CSR yang mungkin saja harus dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dari sudut pandang pajak penghasilan (PPh), perusahaan cenderung akan memilih strategi untuk mensiasati pengenaan pajak dengan membebankan pengeluaran atas aktivitas CSR untuk mengurangi laba kena pajak (Dewi & Noviari, 2017). Perusahaan menggunakan CSR sebagai strategi dua arah yang saling berkaitan yaitu untuk meningkatkan nilai jual di mata stakeholder dan sebagai skema penghindaran pajak. Membayar pajak merupakan sebuah bentuk tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat (Wardani & Ratri, 2018).

CSR dapat mengurangi efek negatif penghindaran pajak karena CSR memiliki kaitan dengan teori pemangku kepentingan dan teori legitimasi. Teori pemangku kepentingan menyatakan bahwa perusahaan yang bertanggungjawab harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terdampak dari tindakan mereka. Teori legitimasi menyatakan bahwa perbedaan perusahaan dan nilai-nilai sosial dapat mengancam legitimasi yang menyebabkan berakhirnya eksistensi perusahaan. Agar perusahaan dapat terus eksis dalam masyarakat maka perusahaan membutuhkan dukungan para pemangku kepentingan, sehingga perusahaan harus mengikuti nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat (Jessica & Toly, 2014).

Penelitian tentang CSR pernah dilakukan oleh Setyawan (2021) yang memperoleh hasil bahwa CSR berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Penelitian oleh Islam (2021) juga menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang baik antara CSR terhadap praktik tax avoidance perusahaan. Penelitian oleh Susanto dan Veronica (2022) memperoleh hasil CSR berpengaruh negative terhadap penghindaran pajak. Hidayat (2019) juga memperoleh hasil bahwa CSR berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Hasil yang berbeda diperoleh Wardani dan Ratri (2018) yang menemukan bahwa CSR tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak.

Setiap perusahaan tentunya mempunyai strategi bisnis yang akan diterapkan dalam menjamin kelangsungan usahanya. Strategi bisnis berhubungan dengan bagaimana bersaing pada pasar produk/jasa yang telah diputuskan untuk dimasuki. Perusahaan menggunakan strategi bisnis yang dipilih oleh manajer perusahaan untuk memastikan kelangsungan hidup. Strategi bisnis sebagai suatu upaya perusahaan untuk menentukan kebijakan dan pedoman yang kedepannya akan mempunyai komitmen serta untuk membangun keunggulan dalam persaingan bisnis untuk memenuhi dan mencapai tujuan perusahaan (Hendrani et al., 2022). Perusahaan menggunakan strategi bisnis yang dipilih oleh manajer perusahaan untuk memastikan kelangsungan hidup perusahaan. Keputusan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak bergantung pada strategi bisnisnya. Hal ini menunjukkan bahwa strategi bisnis yang baik akan meminimalisir perusahaan dalam melakukan praktik tax avoidance. Hasil penelitian oleh Purba et al (2020) menyatakan bahwa strategi bisnis berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil yang diperoleh Harianto (2020) menemukan bahwa strategi bisnis tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.

Perusahaan dalam menjalankan usaha tentunya akan berorientasi pada keuntungan. Semakin tinggi laba yang diperoleh tentunya pajak yang harus dibayarkan akan menjadi lebih tinggi pula, sehingga indikasi praktik tax avoidance dapat dilakukan perusahaan. Penelitian ini dilakukan pada Perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI dengan pertimbangan bahwa banyaknya kasus tax avoidance yang dilakukan pada Perusahaan sektor manufaktur. Selain itu juga terkait hubungan variabel kepemilikan keluarga yang banyak ditemukan pada Perusahaan manufaktur, sehingga sampel penelitian dapat mewakili hubungan antara variabel dalam penelitian ini.

Penelitian ini mengambil pengamatan selama tiga periode tahun mulai 2020 sampai 2022 dengan pertimbangan tentunya ingin mengetahui perbedaan tax avoidance yang terjadi pada saat awal – awal terjadinya pandemi covid-19 yakni tahun 2020, kemudian saat terjadinya pandemi covid-19 yakni tahun 2021 dan pasca pandemi yakni tahun 2022. Dengan melihat rasio tax avoidance dari ketiga tahun ini tentunya dapat memberikan pemaparan yang lebih komprehensif terkait bagaimana perusahaan khususnya sektor manufaktur dapat melakukan manajemen keuangan baik sehingga tidak berpotensi meningkatkan penghindaran pajak. Kebaruan dari penelitian ini adalah mengkombinasikan konsep good corporate governance dan corporate social responsibility. Good corporate governance dijelaskan dengan kepemilikan institusional dan kepemilikan keluarga. Selain itu, juga dikombinasikan dengan strategi bisnis yang dilakukan perusahaan sektor manufaktur dalam menghindari praktik tax avoidance.

Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan mengenai penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan tentunya menjadi sorotan penting untuk diteliti terkait faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya tax avoidance. Selain permasalahan yang terjadi juga ketidakkonsistenan hasil-hasil penelitian sebelumnya yang dimana satu penelitian menyatakan berpengaruh, sedangkan penelitian lainnya menyatakan tidak berpengaruh maupun satu penelitian menyatakan berpengaruh berusaha sedangkan penelitian lain menyatakan berpengaruh positif. Hal ini yang memotivasi peneliti tertarik untuk meneliti kembali mengenai tax avoidance dengan menggunakan variabel CSR, kepemilikan keluarga dan kepemilikan institusional serta menggunakan strategi bisnis sebagai variabel moderasi pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022.

Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini diantaranya:

1)   Untuk menganalisis pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022.

2)   Untuk menganalisis pengaruh kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022.

3)   Untuk menganalisis pengaruh kepemilikan institusional terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022.

4)   Untuk menganalisis moderasi strategi bisnis atas pengaruh corporate social responsibility terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022.

5)   Untuk menganalisis moderasi strategi bisnis atas pengaruh kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022.

6)   Untuk menganalisis moderasi strategi bisnis atas pengaruh kepemilikan institusional terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini mengadopsi pendekatan explanatory research yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan kausalitas antara variabel-variabel yang diteliti. Jenis penelitian ini memfokuskan pada hubungan sebab-akibat antara Corporate Social Responsibility (CSR), kepemilikan keluarga, kepemilikan institusional, dan strategi bisnis terhadap tax avoidance, yang dimoderasi oleh strategi bisnis. Populasi penelitian terdiri dari 171 perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020-2022, dengan total 513 laporan keuangan audit. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling, dengan kriteria termasuk perusahaan yang menerapkan CSR, memiliki laba selama tiga tahun terakhir, dan menerapkan strategi bisnis yang dinyatakan melalui market to book ratio. Data dikumpulkan melalui dokumentasi laporan keuangan audit yang tersedia di website BEI. Analisis data dilakukan melalui regresi linear berganda dengan data panel, menggunakan program aplikasi Stata. Uji hipotesis dilakukan dengan uji statistik deskriptif, uji model panel seperti Chow Test, uji Hausman, dan Lagrange Multiple Test, serta uji t statistik untuk mengevaluasi pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen secara parsial.

 

Hasil dan Pembahasan

Pengujian Asumsi Klasik

Uji Normalitas Data

Pengujian normalitas data dilakukan untuk menguji apakah error dalam penelitian terdistribusi secara normal atau tidak. Ghozali (2016) menyatakan model regresi yang baik memiliki distribusi data normal atau mendekati normal. Dalam penelitan menggunakan Stata uji normalitas data menggunakan Skewness/Kurtois test. Jika Prob Chi2 > 0,05 maka data berdistribusi normal dan jika Prob Chi2 < 0,05 maka data tidak berdistribusi normal. Hasil uji normalitas pada penelitian ini disajikan pada Tabel 1 sebagai berikut.

 

Tabel 1. Hasil Uji Normalitas

Variabel

Obs

Pr (Skewness)

Pr (kurtosis)

Adj chi (2)

Prob>chi2

TA (Y)

144

0,2748

0,4754

1,81

0,4056

CSR (X1)

144

0,2177

0,5736

3,81

0,3109

KK (X2)

144

0,0316

0,0026

23,28

0,0649

KI (X3)

144

0,0326

0,0031

22,56

0,0548

SB (Z)

144

0,3102

0,0721

8,44

0,0557

Sumber: Data Diolah (2024)

Keterangan:

TA                   = Tax Avoidance          

CSR                 = Corporate Social Responsibility

KK                   = Kepemilikan Keluarga

KI                    = Kepemilikan Institusional

SB                    = Strategi Bisnis

Berdasarkan Tabel 1 dapat diketahui bahwa semua variabel memiliki nilai Prob Chi2 > 0,05 maka data berdistribusi normal dan dapat digunakan pada penelitian.

 

Uji Multikolinearitas

Pengujian multikolinearitas dilakukan untuk menguji apakah ada hubungan yang kuat atau sempurna antar variabel bebas. Tidak boleh terdapat hubungan linear antar variabel bebas agar dapat memperoleh hasil yang tidak bias (Ghozali, 2016). Dalam penelitian menggunakan Stata uji multikolinearitas melalui pengujian VIF (Variance Inflation Factor). Jika nilai VIF > 10 maka variabel dalam model dapat dikatakan mengandung multikolinearitas. Hasil pengujian multikolinearitas disajikan pada Tabel 2 sebagai berikut.

Tabel 2. Hasil Uji Multikolinearitas

Variabel

VIF

1/VIF

CSR (X1)

1,03

0,973049

KK (X2)

1,07

0,932291

KI (X3)

1,06

0,946689

SB (Z)

1,01

0,993686

Sumber: Data Diolah (2024)

Keterangan:

CSR                 = Corporate Social Responsibility

KK                   = Kepemilikan Keluarga

KI                    = Kepemilikan Institusional

SB                    = Strategi Bisnis

Berdasarkan data pada Tabel 2 dapat diketahui bahwa nilai VIF variabel CSR sebesar 1,03 < 10 dengan tolerance sebesar 0,973053 > 0,1. Variabel kepemilikan keluarga memiliki nilai VIF sebesar 1,07 < 10 dengan tolerance sebesar 0,934164 > 0,1. Variabel kepemilikan institusional memiliki nilai VIF sebesar 1,05 < 10 dengan tolerance sebesar 0,949507 > 0,1. Variabel strategi bisnis memiliki nilai VIF sebesar 1,01 < 10 dengan tolerance sebesar 0,993686 > 0,1. Seluruh variabel memiliki nilai VIF < 10 dan tolerance > 0,1, sehingga dikatakan model terbebas dari adanya multikolinearitas.

 

Uji Heteroskedastisitas

Pengujian heteroskedastisitas dilakukan untuk menguji sebaran data sama atau homogen. Model penelitian yang baik adalah modelpenelitian yang variasinya seragam sehingga memiliki error konsisten. Dalam penelitian menggunakan Stata uji heteroskedastisitas dilakukan dengan Bruesch Pagan/ Cook- Weisberg test. Jika Prob Chi2 > 0,05 maka tidak terjadi masalah heteroskedastisitas dan jika Prob Chi2 < 0,05 maka terjadi masalah heteroskedastisitas. Hasil uji heteroskedastisitas pada penelitian ini disajikan pada Tabel 3 sebagai berikut.

 

Tabel 3. Hasil Uji Heteroskedastisitas

Chi2 (1)

9,14

Prob > chi2

0,0760

Sumber: Data Diolah (2024)

 

Berdasarkan Tabel 3 diketahui bahwa nilai prob > chi2 sebesar 0,0760 > 0,05 sehingga tidak terjadi masalah heteroskedastisitas dan data dapat digunakan pada penelitian.

Uji Hipotesis

Analisis Regresi Berganda dengan Data Panel

Dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi data panel yang bertujuan  untuk mengetahui pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Berdasarkan hasil pengujian kelayakan model, model regresi yang terpilih adalah common effect model. Hasil pengujian model regresi common effect model disajikan sebagai berikut.

 

Tabel 4. Model Regresi Pengaruh Langsung

TA

Coef.

Std. Err

t

P>|t|

[95% Conf. Interval]

CSR (X1)

-0,1295616

0,0799137

-2,62

0,010

-0,2875553

0,0284322

KK (X2)

0,2358251

0,2129186

2,11

0,027

-0,1851265

0,6567767

KI (X3)

-0,0021431

0,0681619

-2,03

0,039

-0,1369028

0,1326167

SB (Z)

-0,017773

0,0121739

2,46

0,014

-0,006297

0,0418429

cons

0,3418642

0,0749694

4,56

0,000

0,1936457

0,4900827

Sumber: Data diolah (2024)

Keterangan:

TA                   = Tax Avoidance          

CSR                 = Corporate Social Responsibility

KK                   = Kepemilikan Keluarga

KI                    = Kepemilikan Institusional

SB                    = Strategi Bisnis

Berdasarkan data pada Tabel 4 maka model regresi pada penelitian ini adalah sebagai berikut.

TA = -0,1295616CSR + 0,2358251KK - 0,0021431KI - 0,017773SB + e

 

Persamaan model regresi pada penelitian ini dapat diinterpretasikan sebagai berikut

1)     Nilai koefisien variabel CSR sebesar -0,1295616 menunjukkan bahwa setiap kenaikan CSR sebesar 1 satuan maka tax avoidance akan menurun sebesar 0,1295616 dengan asumsi variabel lain konstan.

2)     Nilai koefisien variabel kepemilikan keluarga sebesar 0,2358251 menunjukkan bahwa setiap kenaikan kepemilikan keluarga sebesar 1 satuan maka tax avoidance akan meningkat sebesar 0,2358251 dengan asumsi variabel lain konstan.

3)     Nilai koefisien variabel kepemilikan institusional sebesar -0,0021431 menunjukkan bahwa setiap kenaikan kepemilikan institusional sebesar 1 satuan maka tax avoidance akan menurun sebesar 0,0021431 dengan asumsi variabel lain konstan.

4)     Nilai koefisien variabel strategi bisnis sebesar -0,017773 menunjukkan bahwa setiap kenaikan strategi bisnis sebesar 1 satuan maka tax avoidance akan menurun sebesar 0,017773 dengan asumsi variabel lain konstan.

 

Uji Pengaruh Langsung

Uji pengaruh langsung bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat. Hasil pengaruh langsung disajikan pada Tabel 5.

 

Tabel 5. Uji Hipotesis Pengaruh Langsung

Hipotesis

Coef.

Std. Err

t

P>|t|

Kesimpulan

CSR => TA

-0,1295616

0,0799137

-2,62

0,010

Diterima

KK => TA

0,2358251

0,2129186

2,11

0,027

Diterima

KI => TA

-0,0021431

0,0681619

-2,03

0,039

Diterima

Sumber: Data Diolah (2024)

Keterangan:

TA                   = Tax Avoidance          

CSR                 = Corporate Social Responsibility

KK                   = Kepemilikan Keluarga

KI                    = Kepemilikan Institusional

SB                    = Strategi Bisnis

Berdasarkan data pada Tabel 5 dapat diinterpretasikan sebagai berikut.

1)     Pengujian Hipotesis pertama (H1) diperoleh nilai t sebesar -2,62 dengan nilai probabilitas sebesar 0,010 < 0,05. Hal ini berarti bahwa CSR berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance, sehingga dapat disimpulkan H1 diterima.

2)     Pengujian Hipotesis kedua (H2) diperoleh nilai t sebesar 2,11 dengan nilai probabilitas sebesar 0,027 < 0,05. Hal ini berarti bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance, sehingga disimpulkan H2 diterima.

3)     Pengujian Hipotesis ketiga (H3) diperoleh nilai t sebesar -2,03 dengan nilai probabilitas sebesar 0,039 < 0,05. Hal ini berarti bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance, sehingga disimpulkan H3 diterima.

 

Uji Interaksi (Moderasi)

Uji pengaruh interaksi/moderasi bertujuan untuk mengetahui apakah variabel moderasi dapat memperkuat atau memperlemah hubungan variabel independent terhadap variabel dependen. Hasil pengujian model regresi setelah dimasukkan variabel moderasi disajikan sebagai berikut.

Tabel 6. Model Regresi Moderasi

TA

Coef.

Std. Err

t

P>|t|

[95% Conf. Interval]

CSR.SB

-0,2197292

0,0215243

-2,92

0,006

-0,062284

0,0228255

KK.SB

0,1472816

0,0692068

2,13

0,023

0,010456

0,2841071

KI.SB

-0,012962

0,0220358

-2,23

0,038

-0,0386039

0,048528

cons

0,2626687

0,0324051

8,11

0,000

0,198602

0,3267354

Sumber: Data Diolah (2024)

Keterangan:

TA                   = Tax Avoidance          

CSR.SB            = Corporate Social Responsibility x Strategi Bisnis

KK.SB             = Kepemilikan Keluarga x Strategi Bisnis

KI.SB               = Kepemilikan Institusional x Strategi Bisnis

 

Berdasarkan data pada Tabel 6 maka model regresi pada penelitian ini adalah sebagai berikut.

TA = - 0,2197292CSR.SB + 0,1472816KK.SB - 0,012962KI.SB + e

 

Persamaan model regresi moderasi pada penelitian ini dapat diinterpretasikan sebagai berikut.

1)   Nilai koefisien variabel CSR setelah dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar -0,2197292 menunjukkan bahwa setiap kenaikan CSR sebesar 1 satuan maka tax avoidance menurun sebesar 0,2197292 secara tidak langsung melalui strategi bisnis dengan asumsi variabel lain konstan.

2)   Nilai koefisien variabel kepemilikan keluarga setelah dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar 0,1472816 menunjukkan bahwa setiap kenaikan kepemilikan keluarga sebesar 1 satuan maka tax avoidance meningkat sebesar 0,1472816 secara tidak langsung melalui strategi bisnis dengan asumsi variabel lain konstan.

3)   Nilai koefisien variabel kepemilikan institusional setelah dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar -0,012962 menunjukkan bahwa setiap kenaikan kepemilikan institusional sebesar 1 satuan maka tax avoidance menurun sebesar 0,012962 secara tidak langsung melalui strategi bisnis dengan asumsi variabel lain konstan.

 

 

 

 

Uji Pengaruh Tidak Langsung

Uji pengaruh tidak langsung bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat ketika dimasukkan variabel moderasi. Hasil hipotesis pengaruh tidak langsung disajikan pada Tabel 7 sebagai berikut.

 

Tabel 7. Uji Hipotesis Pengaruh Tidak Langsung

Hipotesis

Coef.

Std. Err

t

P>|t|

Kesimpulan

CSR.SB => TA

-0,2197292

0,0215243

-2,92

0,006

Diterima

KK.SB => TA

0,1472816

0,0692068

2,10

0,033

Diterima

KI.SB => TA

-0,012962

0,0220358

-2,23

0,038

Diterima

Sumber: Data Diolah (2023)

Keterangan:

TA                   = Tax Avoidance          

CSR.SB            = Corporate Social Responsibility x Strategi Bisnis

KK.SB             = Kepemilikan Keluarga x Strategi Bisnis

KI.SB               = Kepemilikan Institusional x Strategi Bisnis

 

Berdasarkan data yang disajikan pada Tabel 7 dapat diinterpretasikan hasil sebagai berikut.

1)   Pengujian Hipotesis keempat (H4) diperoleh nilai t setelah dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar -2,92 lebih besar dibandingkan dengan nilai t sebelum dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar -2,62. Hal ini berarti bahwa strategi bisnis mampu memperkuat pengaruh negatif CSR terhadap tax avoidance, sehingga dapat disimpulkan bahwa H4 diterima.

2)   Pengujian Hipotesis kelima (H5) diperoleh nilai t setelah dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar 2,10 lebih kecil dibandingkan dengan nilai t sebelum dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar 2,11. Hal ini berarti bahwa strategi bisnis mampu melemahkan pengaruh positif kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance, sehingga dapat disimpulkan bahwa H5 diterima.

3)   Pengujian Hipotesis keenam (H6) diperoleh nilai t setelah dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar -2,23 lebih besar dibandingkan dengan nilai t sebelum dimasukkan variabel strategi bisnis sebesar -2,03. Hal ini berarti bahwa strategi bisnis mampu memperkuat pengaruh negatif kepemilikan institusional terhadap tax avoidance, sehingga dapat disimpulkan bahwa H6 diterima.

 

Uji Koefisien Determinasi

Koefisien determinasi pada intinya mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen. Nilai koefisien determinasi adalah antara nol dan satu. Nilai R2 yang kecil berarti kemampuan variabel-variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel dependen amat terbatas. Nilai yang mendekati satu berarti variabel-variabel independen memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi-variabel dependen (Ghozali, 2016). Hasil pengujian koefisien determinasi diperoleh nilai R Square sebesar 0,891 yang artinya bahwa kombinasi variabel independen yang digunakan pada penelitian ini hanya mampu menjelaskan 89,1% variabel dependen, sisanya sebesar 10,9% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diuji pada penelitian ini.

 

Pembahasan

Pengaruh CSR Terhadap Tax Avoidance

Hasil penelitian menemukan bahwa CSR berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa semakin sering dilakukan CSR oleh perusahaan maka kecenderungan melakukan tax avoidance semakin rendah.

Corporate sosial responsibility (CSR) merupakan implementasi nyata untuk mewujudkan sustanaibility development. Aktivitas CSR merupakan pengeluaran, begitu juga dengan pajak yang akan dikenakan atas aktivitas-aktivitas CSR yang mungkin saja harus dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dari sudut pandang pajak penghasilan (PPh), perusahaan cenderung akan memilih strategi untuk mensiasati pengenaan pajak dengan membebankan pengeluaran atas aktivitas CSR untuk mengurangi laba kena pajak (Dewi & Noviari, 2017). CSR dapat mengurangi efek negatif penghindaran pajak karena CSR memiliki kaitan dengan teori pemangku kepentingan dan teori legitimasi. Teori pemangku kepentingan menyatakan bahwa perusahaan yang bertanggungjawab harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terdampak dari tindakan mereka. Perusahaan yang telah melakukan CSR tentunya akan berupaya mempertahankan citra positifnya di mata investor dan masyarakat, sehingga tidak akan melakukan tindakan tax avoidance.

Hal ini didukung dengan hasil statistik deskriptif yang menunjukkan bahwa penerapan CSR pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020-2022 cenderung tinggi. Hal ini berarti bahwa sebagian besar perusahaan memiliki pengungkapan CSR yang baik. Hasil tabulasi data dapat menjelaskan terdapat sebanyak 31 perusahaan dari 48 perusahaan memiliki nilai CSR tertinggi yang artinya bahwa penerapan CSR pada sebagian besar perusahaan manufaktur cenderung tinggi. Diketahui sebesar 64,58 persen perusahaan sektor manufaktur menunjukkan angka pengungkapan CSR yang sangat baik.

Adapun Perusahaan manufaktur sebagai sampel pada penelitian ini dengan nilai CSR sebesar 1 atau tertinggi diantaranya: PT. Japfa Comfeed Indonesia, PT. Alam Karya Unggu Tbk, PT. Aneka Gas Industri Tbk, PT. Solusi Bangun Indonesia, PT. Semen Indonesia (Persero), PT. Champion Pacific Indonesia Tbk, Satyamitra Kemas Lestari, Ultrajaya Milk Industry and Trading Company Tbk, Indofood CBP Sukses Makmur, Mayora Indah, Kalbe Farma, PT. Delta Djakarta Tbk, PT. Merk Indonesia Tbk, PT. Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul, PT. Phapros Tbk, PT. Gudang Garam Tbk, PT. Indocement Tunggal Tbk, PT. Semen Baturaja (Persero), PT. Arwana Citra Mulia, PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk, PT Mark Dynamics Indonesia Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Intan Wijaya International Tbk, PT Indo Acitama Tbk, PT Argha Karya Prima Industry Tbk, PT Sinergi Inti Plastindo Tbk, PT Champion Pasific Indonesia Tbk, PT Indopoly Swakarsa Industry Tbk, PT Alkindo Naratama Tbk dan lain sebagainya.

Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan ini telah melakukan program CSR dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan secara komprensif, sehingga ketika dikaitkan dengan tax avoidance tentu Perusahaan ini akan berpotensi tidak melakukannya karena telah membangun citra positif melalui kegiatan CSR.

Sementara itu, pada pengukuran tax avoidance terdapat PT Pelat Timah Nusantara yang memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian ini. Hal ini mengindikasikan bahwa Perusahaan ini tidak melakukan Tindakan penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba sebelum pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada Perusahaan ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat Perusahaan yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima Industry Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk.

Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil-hasil penelitian sebelumnya yang diperoleh oleh Setyawan (2021) yang memperoleh hasil bahwa CSR berpengaruh negative terhadap penghindaran pajak. Penelitian oleh Islam (2021) juga menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang baik antara CSR terhadap praktik tax avoidance perusahaan. Penelitian oleh Susanto dan Veronica (2022) memperoleh hasil CSR berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hidayat (2019) juga memperoleh hasil bahwa CSR berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance.

Pengaruh Kepemilikan Keluarga Terhadap Tax Avoidance

Hasil penelitian menemukan bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh positif dan signifikan terhadap tindakan tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi saham yang dimiliki oleh keluarga berpotensi meningkatkan terjadinya tindakan tax avoidance.

Perusahaan keluarga adalah sebuah perusahaan yang dimiliki, dikontrol, dan dijalankan oleh anggota sebuah atau beberapa keluarga. Partisipasi keluarga dalam perusahaan dapat memperkuat perusahaan tersebut karena biasanya anggota keluarga sangat loyal dan berdedikasi tinggi terhadap perusahaan milik keluarganya. Dengan adanya hak kontrol dari keluarga dalam pengendalian perusahaan, maka memungkinkan untuk melakukan penghindaran pajak. Dalam perusahaan keluarga pengambilan keputusan akan ditentukan oleh mereka sendiri. Hal ini dapat terjadi karena hak kontrol yang mereka miliki dan keterlibatan anggota keluarga pada manajemen perusahaan sehingga mereka mencari celah dalam peraturan perpajakan sehingga bisa memaksimalkan laba perusahaan, sehingga deviden yang diterima lebih besar. Disamping itu perusahaan keluarga biasanya cenderung untuk mempertahankan perusahaan mereka.

Hasil ini didukung dengan hasil statistik deskriptif yang dimana pada 48 perusahaan yang digunakan sebagai sampel penelitian diketahui bahwa banyak perusahaan yang memiliki rasio kepemilikan keluarga yang tinggi. Kepemilikan keluarga tertinggi sebesar 31 persen dari saham yang beredar pada perusahaan PT Mark Dynamics Indonesia Tbk yang mempunyai rasio tertinggi selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan ini dapat berpotensi melakukan tax avoidance karena sahamnya yang dimiliki keluarga cukup tinggi. Saham keluarga yang tinggi tentunya pemegang saham akan berupaya untuk memperoleh deviden yang tinggi sehingga sebisa mungkin akan melakukan penghindaran pajak. Sementara rasio kepemilikan keluarga terendah dari Perusahaan manufaktur yang digunakan sampel pada penelitian ini adalah PT. Delta Djakarta Tbk dan dan PT Merk Indonesia Tbk dengan rasio 0,06. Angka 0,06 ini artinya bahwa saham yang dimiliki keluarga hanya sebesar 6 persen dari total saham yang beredar.

Sementara itu, pada pengukuran tax avoidance terdapat PT Pelat Timah Nusantara yang memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian ini. Hal ini mengindikasikan bahwa Perusahaan ini tidak melakukan Tindakan penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba sebelum pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada Perusahaan ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat Perusahaan yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima Industry Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang diperoleh Wirdaningsih et al (2018) yang memperoleh hasil bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Selanjutnya Gaaya et al (2017) juga menemukan bahwa perusahaan keluarga di Tunisia melakukan penghindaran pajak yang lebih agresif untuk mengurangi jumlah kewajiban pajak mereka dari pada perusahaan non keluarga. Penelitian oleh Fortuna dan Vinola (2022) menunjukkan bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance. Hasil yang sama juga diperoleh Indirawati dan Susi (2019) yang menemukan bahwa kepemilikan keluarga memiliki pengaruh positif terhadap tax avoidance.

Pengaruh Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance

Hasil penelitian menemukan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak saham yang dimiliki oleh institusi maka potensi terjadinya tindakan tax avoidance akan semakin rendah. Hal ini dikarenakan institusi akan terus berupaya meningkatkan citra mereka di mata investor dan masyarakat serta kepemilikan institusional ini memungkinkan saham dari berbagai institusi, sehingga sangat jarang terjadinya tindakan tax avoidance.

Kepemilikan institusional adalah kepemilikan jumlah saham yang dimiliki oleh beberapa lembaga yang non-bank diantaranya seperti perusahaan reksadana, perusahaan asuransi dan perusahan nonbank lainnya. Para investor institusional umumnya menginvestasikan dananya lebih besar, sehingga mereka memiliki sikap untuk monitoring lebih intensif kepada perusahaan. kepemilikan institusional memiliki peran penting dalam memantau, mendisiplinkan dan mempengaruhi keputusan manajemen yang dibuktikan bahwa semakin besar kepemilikan saham oleh investor maka semakin kuat untuk mendesak manajer untuk bertindak sesuai dengan tujuan investor tanpa memperdulikan kepentingan dirinya sendiri (Lasmana, 2016).

Institusional theory mengargumentasikan bahwa secara luas keberadaan organisasi saling mempengaruhi bentuk organisasi lainnya melalui proses adopsi atau institusionalisasi (pelembagaan). Aturan, norma dan manfaat budaya merupakan prinsip institusi, termasuk juga hubungan antara perilaku dan sumberdaya material. Dengan demikian pengertian institusi ditentukan oleh batasan legal, prosedural, moral dan kultural yang memiliki legitimasi yang tidak hanya merupakan properti dari tatanan sosial tetapi juga proses institusionalisasi maupun de-institusionalisasi.

Hasil ini didukung dari uji statistik deskriptif yang menunjukkan nilai kepemilikan institusional cenderung tinggi pada perusahaan sektor manufaktur. Kepemilikan institusional yang tinggi tentu dapat menciptakan manajemen organisasi yang baik sehingga tidak memungkinkan ada celah untuk melakukan penghindaran pajak, karena institusi-institusi yang memiliki saham pada perusahaan tersebut tentu akan memiliki pengawasan yang baik dalam Upaya meningkatkan citra perusahaannya. Berdasarkan tabulasi data diketahui terdapat empat perusahaan sektor manufaktur yang memiliki kepemilikan institusional tinggi yang dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh institusi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT. Semen Indonesia, PT. Sinergi Plastindo, PT. Indonesia Fireboard Industry dan PT. Fajar Surya Wisesa. Tingginya kepemilikan institusi tentu membuat perusahaan akan mengupayakan citra yang baik dalam melakukan operasional terutama dalam kepatuhan perpajakan, sehingga tidak ada celah untuk melakukan penghindaran pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa Perusahaan ini dapat meminimalisir adanya tindakan tax avoidance karena memiliki kepemilikan institusional yang tinggi tentu akan melakukan bisnis dengan baik tanpa adanya penghindaran pajak.

Sementara itu, kepemilikan institusional terendah dari 48 perusahaan manufaktur yang menjadi sampel penelitian ini adalah PT Intan Wijaya International Tbk. Hal ini mengindikasikan bahwa Perusahaan ini dapat berpotensi melakukan tax avoidance yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lain karena ada sisi kelemahan sebagian besar sahamnya dimiliki pribadi bukan institusi. Saham yang sebagian besar dimiliki pribadi atau bukan institusi tentu cenderung melakukan tax avoidance dengan pertimbangan untuk menghasilkan laba yang tinggi guna memperoleh deviden yang lebih besar.

Sementara itu, pada pengukuran tax avoidance terdapat PT Pelat Timah Nusantara yang memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian ini. Hal ini mengindikasikan bahwa Perusahaan ini tidak melakukan Tindakan penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba sebelum pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada Perusahaan ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat Perusahaan yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima Industry Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Cahyono, et al (2016) menyatakan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh terhadap tax avoidance. Penelitian oleh Hikmah dan Sulistyowati (2020) yang menemukan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Penelitian oleh Ruddian (2017) juga menunjukkan bahwa terdapat pengaruh negatif kepemilikan institusional terhadap tax avoidance.

Moderasi Strategi Bisnis atas Pengaruh CSR Terhadap Tax Avoidance

Hasil penelitian menemukan bahwa strategi bisnis mampu memperkuat pengaruh negatif CSR terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa adanya strategi bisnis yang dimiliki oleh perusahaan dapat memperkuat CSR dalam meminimalisir adanya tindakan tax avoidance. Pelaksanaan CSR yang dilakukan perusahaan dapat menurunkan adanya tax avoidance diimbangi lagi dengan strategi bisnis yang memadai bagi perusahaan maka tax avoidance akan semakin dapat diminimalisir.

Strategi bisnis dimaknai sebagai cara yang digunakan oleh perusahaan untuk bersaing meliputi pencapaian prestasi dan pemeliharaan keuntungan dalam industrinya. Strategi bisnis biasanya dicantumkan dalam dokumen perusahaan yang digunakan sebagai pedoman untuk menjalankan kelangsungan hidup perusahaan. Strategi bisnis berhubungan dengan bagaimana bersaing pada pasar produk/jasa yang telah diputuskan untuk dimasuki. Perusahaan menggunakan strategi bisnis yang dipilih oleh manajer perusahaan untuk memastikan kelangsungan hidup. Semakin baik strategi bisnis yang dimiliki perusahaan tentunya akan mendukung penerapan CSR yang baik dan melaporkan perpajakan tanpa ada yang dihindari.

Hasil ini didukung dengan hasil statistik deskriptif yang menunjukkan bawa CSR pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI cenderung tinggi dengan tax avoidance yang cenderung rendah, sehingga pengungkapan CSR dapat meminimalisir terjadinya tax avoidance. Strategi bisnis yang dilakukan perusahaan dapat menjadi penghubung yang dapat memperkuat pengaruh negatif CSR terhadap penghindaran pajak. Perusahaan manufaktur dengan strategi bisnis yang diukur kapitalisasi pasar dibagi nilai buku bersih diperoleh PT Barito Pasific Tbk (BRPT) pada tahun 2020. Tingginya rasio market to book ini tentunya menunjukkan bahwa kapitalisasi pasar yang tinggi dengan aktiva yang relatif tinggi dan liabilitas yang cenderung lebih rendah.

Sementara itu, perusahaan manufaktur yang menjadi sampel pada penelitian ini dengan rasio strategi bisnis terendah dari 48 perusahaan adalah PT. Indonesia Fireboard Industry Tbk. Hal ini mengindikasikan bahwa rendahnya rasio market to book yang menunjukkan kapitalisasi pasar yang rendah dengan aktiva yang relatif rendah dan liabilitas yang cenderung lebih tinggi. Hal ini menunjukkan lemahnya strategi bisnis yang dimiliki perusahaan dalam meminimalisir terjadinya penghindaran pajak.

Dikombinasikan pada pengukuran tax avoidance diketahui bahwa PT Pelat Timah Nusantara memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian ini. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan ini cenderung tidak melakukan tindakan penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba sebelum pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada perusahaan ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat Perusahaan yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima Industry Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk. Rendahnya rasio CETR menunjukkan bahwa laba sebelum pajak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pembayaran pajak, sehingga ada potensi dilakukannya penghindaran pajak untuk meminimalkan beban pajak penghasilannya.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Purba, et al (2020) yang menemukan bahwa strategi bisnis berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2016 – 2018. Namun, belum ada hasil penelitian yang menggunakan strategi bisnis sebagai variabel moderasi yang memperoleh hasil bahwa CSR berpengaruh terhadap tax avoidance dengan diperkuat strategi bisnis, sehingga hasil ini menjadi kebaruan temuan dari penelitian ini.

Moderasi Strategi Bisnis atas Pengaruh Kepemilikan Keluarga Terhadap Tax Avoidance

Hasil penelitian menemukan bahwa strategi bisnis mampu melemahkan pengaruh positif kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa dengan adanya strategi bisnis yang memadai dapat meminimalisir dampak dari kepemilikan keluarga terhadap potensi adanya tindakan tax avoidance. Kepemilikan saham oleh keluarga tentunya dapat berdampak pada keinginan mereka untuk memperoleh laba yang tinggi untuk mendapatkan deviden yang besar, sehingga akan berupaya melakukan penghindaran pajak. Akan tetapi, dengan strategi bisnis yang memadai tentu dapat meminimalisir dampak tersebut, sehingga strategi bisnis dapat meminimalisir dampak kepemilikan keluarga terhadap tindakan tax avoidance.

Strategi bisnis berhubungan dengan bagaimana bersaing pada pasar produk/jasa yang telah diputuskan untuk dimasuki. Perusahaan menggunakan strategi bisnis yang dipilih oleh manajer perusahaan untuk memastikan kelangsungan hidup. Strategi bisnis Prospector dan Defender masing-masing digunakan dalam penelitian ini. Perusahaan Defender secara aktif bekerja untuk menjauhkan pesaing dari ruang pasar mereka dengan berfokus pada penawaran harga yang kompetitif atau barang berkualitas tinggi. Strategi bisnis yang baik tentunya akan dilaksanakan secara transparan dan independen tanpa adanya mengutamakan kepentingan pihak tertentu, sehingga strategi bisnis akan meminimalisir terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan oleh manajemen dengan kepemilikan keluarga yang tinggi.

Hasil ini didukung dengan hasil statistik deskriptif yang menunjukkan bahwa kepemilikan keluarga pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI cenderung rendah dengan tax avoidance yang cenderung rendah, sehingga kepemilikan keluarga dapat berpotensi meningkatkan penerapan tax avoidance. Strategi bisnis yang dilakukan perusahaan dapat menjadi penghubung yang dapat melemahkan pengaruh kepemilikan keluarga terhadap penghindaran pajak. Perusahaan manufaktur dengan strategi bisnis yang diukur kapitalisasi pasar dibagi nilai buku bersih diperoleh PT Barito Pasific Tbk (BRPT) pada tahun 2020. Tingginya rasio market to book ini tentunya menunjukkan bahwa kapitalisasi pasar yang tinggi dengan aktiva yang relatif tinggi dan liabilitas yang cenderung lebih rendah.

Sementara itu, perusahaan manufaktur yang menjadi sampel pada penelitian ini dengan rasio strategi bisnis terendah dari 48 perusahaan adalah PT. Indonesia Fireboard Industry Tbk. Hal ini mengindikasikan bahwa rendahnya rasio market to book yang menunjukkan kapitalisasi pasar yang rendah dengan aktiva yang relatif rendah dibandingkan dengan jumlah liabilitas yang cenderung lebih tinggi. Hal ini memberikan gambaran tentang lemahnya strategi bisnis yang dimiliki perusahaan dalam meminimalisir potensi tax avoidance.

Dikombinasikan pada pengukuran tax avoidance diketahui bahwa PT Pelat Timah Nusantara memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian ini. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan ini cenderung tidak melakukan tindakan penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba sebelum pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada perusahaan ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat Perusahaan yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima Industry Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk. Rendahnya rasio CETR menunjukkan bahwa laba sebelum pajak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pembayaran pajak, sehingga ada potensi dilakukannya penghindaran pajak untuk meminimalkan beban pajak penghasilannya.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Purba, et al (2020) yang menemukan bahwa strategi bisnis berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2016 – 2018. Namun, belum ada hasil penelitian yang menggunakan strategi bisnis sebagai variabel moderasi yang memperoleh hasil bahwa kepemilikan keluarga berpengaruh terhadap tax avoidance dengan diperlemah dengan strategi bisnis, sehingga hasil yang diperoleh ini merupakan kebaruan temuan pada penelitian ini.

Moderasi Strategi Bisnis atas Pengaruh Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance

Hasil penelitian menemukan bahwa strategi bisnis mampu memperkuat pengaruh negatif kepemilikan institusional terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2020- 2022. Hal ini menunjukkan bahwa dengan strategi bisnis yang dimiliki oleh perusahaan dapat memperkuat kepemilikan institusional dalam meminimalisir adanya tindakan tax avoidance. Kepemilikan institusinal tentu merupakan kombinasi dari berbagai institusi sehingga mereka akan menjalankan usaha sesuai dengan peraturan untuk menjaga citra baik di mata investor dan masyarakat. Kepemilikan institusi ini tentunya dapat menurunkan adanya tindakan tax avoidance diimbangi lagi dengan strategi bisnis yang memadai bagi perusahaan maka tax avoidance akan semakin dapat diminimalisir.

Strategi bisnis dimaknai sebagai cara yang digunakan oleh perusahaan untuk bersaing meliputi pencapaian prestasi dan pemeliharaan keuntungan dalam industrinya. Strategi bisnis biasanya dicantumkan dalam dokumen perusahaan yang digunakan sebagai pedoman untuk menjalankan kelangsungan hidup perusahaan. Strategi bisnis yang baik tentunya akan dilaksanakan secara transparan dan independen tanpa adanya mengutamakan kepentingan pihak tertentu, sehingga strategi bisnis akan meminimalisir terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan oleh manajemen dengan kepemilikan institusional yang tinggi.

Hasil ini didukung dengan uji statistic deskriptif yang menunjukkan bahwa kepemilikan institusional pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022 cenderung tinggi, sedangkan tax avoidance cenderung rendah dengan rasio yang relative kecil. Hal ini tentunya menunjukkan bahwa semakin tinggi kepemilikan saham yang dimiliki oleh institusi maka tax avoidance dapat diminimalisir apalagi didukung dengan penerapan strategi bisnis yang memadai. Strategi bisnis yang dilakukan perusahaan dapat menjadi penghubung yang dapat memperkuat pengaruh kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak. Perusahaan manufaktur dengan strategi bisnis yang diukur kapitalisasi pasar dibagi nilai buku bersih diperoleh PT Barito Pasific Tbk (BRPT) pada tahun 2020. Tingginya rasio market to book ini tentunya menunjukkan bahwa kapitalisasi pasar yang tinggi dengan aktiva yang relatif tinggi dan liabilitas yang cenderung lebih rendah.

Selain rasio tertinggi juga terdapat rasio terendah pada strategi bisnis perusahaan manufaktur yang menjadi sampel penelitian. Dari 48 perusahaan yang menjadi sampel terdapat PT. Indonesia Fireboard Industry Tbk dengan rasio strategi bisnis terendah. Hal ini mengindikasikan bahwa rendahnya rasio market to book yang menunjukkan kapitalisasi pasar yang rendah dengan aktiva yang relatif rendah dibandingkan dengan jumlah liabilitas yang cenderung lebih tinggi. Hal ini memberikan asumsi adanya kelemahan dari strategi bisnis yang dimiliki perusahaan guna meminimalkan potensi tindakan tax avoidance.

Dikombinasikan pada pengukuran tax avoidance diketahui bahwa PT Pelat Timah Nusantara memiliki rasio CETR tertinggi dari 48 perusahaan yang menjadi sampel penelitian ini. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan ini cenderung tidak melakukan tindakan penghindaran pajak dengan tingginya rasio menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan yang dibayarkan jumlahnya tinggi dibandingkan dengan laba sebelum pajaknya, sehingga potensi penghindaran pajak tidak terjadi pada perusahaan ini. Kemudian rasio CETR terendah dari 48 perusahaan terdapat empat Perusahaan yaitu PT. Phapros Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, PT. Argha Karya Prima Industry Tbk, dan PT Alaskan Industrindo Tbk. Rendahnya rasio CETR menunjukkan bahwa laba sebelum pajak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pembayaran pajak, sehingga ada potensi dilakukannya penghindaran pajak untuk meminimalkan beban pajak penghasilannya.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Purba, et al (2020) yang menemukan bahwa strategi bisnis berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2016 – 2018. Namun, belum ada hasil penelitian yang menggunakan strategi bisnis sebagai variabel moderasi yang memperoleh hasil bahwa kepemilikan institusional memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak yang diperkuat dengan pelaksanakan strategi bisnis yang efektif, sehingga hasil yang diperoleh ini menjadi suatu kebaruan temuan yang dihasilkan dari penelitian ini.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik simpulan sebagai berikut; (1) CSR berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak penerapan CSR oleh perusahaan maka tindakan tax avoidance akan semakin rendah, (2) kepemilikan keluarga berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak kepemilikan keluarga maka tindakan tax avoidance akan semakin tinggi pula, (3) kepemilikan institusional berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi kepemilikan institusional maka tindakan tax avoidance akan semakin rendah, (4) strategi bisnis memperkuat pengaruh negatif CSR terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa adanya strategi bisnis yang memadai dapat menguatkan peran CSR dalam meminimalisir terjadinya tindakan tax avoidance, (5) strategi bisnis memperlemah pengaruh positif kepemilikan keluarga terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa adanya strategi bisnis dapat melemahkan peran kepemilikan keluarga dalam potensi terjadinya tindakan tax avoidance, dan (6) strategi bisnis memperkuat pengaruh negatif kepemilikan institusional terhadap pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2020 – 2022. Hal ini menunjukkan bahwa adanya strategi bisnis dapat menguatkan peran kepemilikan institusional dalam meminimalisir terjadinya tindakan tax avoidance.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Afrika, R. (2021). Kepemilikan Institusional Terhadap Penghindaran Pajak. Balance: Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 6(2), 131-144

Balakrishnan, K., Blouin, H., & Guay, W. (2012). Does Tax Aggressiveness Reduce Corporate Transparency?. Social Science Research Network.

Cahyono, D. D., Andini, R., & Raharjo, K. (2016). Pengaruh komite audit, kepemilikan institusional, dewan komisaris, ukuran perusahaan (Size), leverage (DER) dan profitabilitas (ROA) terhadap tindakan penghindaran pajak (tax avoidance) pada perusahaan perbankan yang listing BEI periode tahun 2011–2013. Journal Of Accounting, 2(2).

Dewi, N. L. P. S., Novitasari, N. L. G., & Muhammad, D. A. (2023). Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan Manufaktur Tahun 2019 – 2021. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi, 22(1).

Fortuna, N. D., & Vinola, H. (2022). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Kepemilikan Keluarga dan Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance dengan Strategi Bisnis Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ekonomi Trisakti, 2(2), 1483-1494.

Gaaya, S., Lakhal, N., & Lakhal, F. (2017). Does family ownership reduce corporate tax avoidance? The moderating effect of audit quality. Managerial Auditing Journal, 32(7), 731–744.

Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS19. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Harianto, R. (2020). Pengaruh Strategi Bisnis, Kepemilikan Institusional dan Kebijakan Utang Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Kasus pada Perusahaan Makanan dan Minuman di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016 – 2018). Jurnal Liability, 2(1).

Hendrani, A., Mochamad A. A., & Dihin, S. (2022). Pengaruh Strategi Bisnis Terhadap Tax Avoidance dengan Sustainability Performance sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan. 4(3).

Hidayat, O. S. (2019). Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance dengan Size sebagai Variabel Moderating. Jurnal Akuntansi, Keuangan & Perpajakan Indonesia, 7(1).

Hikmah, N., & Sulistyowati. (2020). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Profitability, Leverage, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Barang Konsumsi Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2014 – 2018). Skripsi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.

Indirawati, T., & Susi, D. (2019). Pengaruh Kepemilikan Keluarga dan Leverage Terhadap Tax Avoidance dengan Menggunakan Strategi Bisnis sebagai Variabel Moderasi, Prosiding Seminar Nasional Pakar 2.

Islam, J. M. N. (2021). Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Leverage Terhadap Tax Avoidance Perusahaan. Skripsi, Universitas Brawijaya.

Jessica, J., & Toly, A. A. (2014). Pengaruh pengungkapan corporate social responsibilty terhadap agresivitas pajak. Tax & Accounting Review, 4(1), 222.

Kusumadewi, Y., & Mayangsari, E. (2022). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Publik dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak dengan Manajemen Laba sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(9).

Lanis, R., & Richardson, G. (2012). Corporate social responsibility and tax aggressiveness: An empirical analysis. Journal of Accounting and Public Policy, 31(1), 86–108.

Lasmana, D. R. (2016). Pengaruh Kompetensi Eksekutif, Ukuran Perusahaan, Dewan Komisaris dan Kepemilikan Institusional terhadap Tax Avoidance. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 11(2), 117-124

Purba, E. L., Tri, Y. Y., & Rotua, S. P. S. (2020). Pengaruh Strategi Bisnis, Karakteristik Perusahaan dan Tata Kelola Perusahaan Terhadap Tax Avoidance (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016 – 2018). Jurnal Akuntansi, Keuangan & Perpajakan Indonesia (JAKPI), 8(1).

Ruddian, E. (2017). Pengaruh Tata Kelola Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2011 – 2015. Skripsi. Universitas Lampung.

Selistiaweni, S., Dianwicaksih, A., & Samin. (2020). Pengaruh Kepemilikan Keluarga, Financial Distress dan Thin Capitalization Terhadap Penghindaran Pajak. Prosiding Biema Business Management, Economic, and Accounting National Seminar, 1, 751-763.

Setyawan, S. (2021). Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG): Pengaruh Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Akademi Akuntansi, 4(2):152-161.

Sirait, N. S., & Martani, D. (2014). Pengaruh perusahaan keluarga terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur di Indonesia dan Malaysia. Simposium Nasional Akuntansi XVII, 39.

Susanto, A., & Veronica. (2022). Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) dan Karakteristik Perusahaan terhadap Praktik Penghindaran Pajak Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 6(1).

Utami, M. (2017). Pengaruh Kepemilikan Keluarga dan Corporate Social Responsibility Terhadap Agresivitas Pajak dengan Manajemen Laba sebagai Variabel Moderasi. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Wardani, D. K. & Ratri, P. (2018). Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Corporate Social Responsibility Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 14(1).

Wirdaningsih, Ria, N. S., & Vince, R. (2018). Pengaruh Kepemilikan Keluarga Terhadap Penghindaran Pajak dengan Efektivitas Komisaris Independen dan Kualitas Audit Sebagai Pemoderasi. Jurnal Akuntansi, 7(1), 15-29.

 

 

Copyright holder:

Ni Luh Putu Eka Purwanti, Edy Sujana, I Gusti Ayu Purnamawati (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: