Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 5, Mei 2024

 

 

PERAN KELEMBANGAAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN BEACUKAI TELUK NIBUNG DALAM PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL BIDANG EKSPOR DAN IMPOR

 

Berri Daniel Hutasoit1*, Desita Rahayu2, Muhammad Husni Arifin3

Universitas Terbuka, Indonesia1,2,3

Email: [email protected]1*, [email protected]2,

[email protected]3

 

Abstrak

Arus ekspor dan impor yang mengalami perubahan terbukti diiringi dengan tindak pidana seperti yang terjadi di Teluk Nibung ada beberapa tindak pidana yang terjadi seperti penyelundupan  narkotika sebanyak 23 kg meth dan 30.000 butir MDMA di tahun 2019, peyelundupan 1000 karung bawang di 2020, penyelundupan kulit ular dan biawak melalui sebanyak 18 karung di tahun 2021. Oleh sebab itu salah satu program reformasi DJBC untuk pemulihan ekonomi dengan metode pengawasan dari udara, air dan daratan.  Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengamati peran kelembagaan bea cukai dalam  pelayanan dan pengawasan pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Bidang Ekspor dan Impor. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan desain studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis interaktif dan keabsahan data menggunakan metode triagulasi. Penelitian ini menggunakan teori kelembagaan dari Scott, dengan melihat 3 pilar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Kelembagaan Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor telah terlaksana dilihat dari  unsur  regulatif, unsur normatif, dan unsur kultural-kognitif. Dalam unsur regulatif, Bea dan Cukai memainkan peran penting dalam penerapan sanksi, pengembangan aturan, serta penerapan hukum kepabeanan dan cukai yang berlaku. Dalam unsur normatif, mereka memastikan pengesahan dan akreditasi yang sesuai untuk menciptakan standar dan kualitas kinerja yang baik. Dalam unsur kultural-kognitif, Bea cukai  membangun keyakinan dan tindakan logika bersama untuk mendukung program pemulihan ekonomi.

Kata Kunci: peran kelembagaan, bea dan cukai, pelayanan dan pengawasan, pemulihan ekonomi

 

Abstract

The changing flow of exports and imports has been proven to be accompanied by criminal acts such as what occurred in Nibung Bay, there were several criminal acts that occurred such as narcotics smuggling of 23 kg of meth and 30,000 MDMA pills in 2019, smuggling of 1000 sacks of onions in 2020, smuggling of snake skins and monitor lizards through 18 sacks in 2021. Therefore, one of DJBC's reform programs for economic recovery uses monitoring methods from the air, water and land. So this research examines the role of customs institutions in service and supervision in the National Economic Recovery Program in the Export and Import Sector. This research uses a qualitative research approach, with a case study design. Data collection techniques used include observation, interviews and documentation. Interactive analysis techniques and data validity using the triagulation method. This research uses Scott's institutional theory, by looking at 3 pillars. The research results show that the institutional role of Nibung Bay Customs Services and Supervision in the national economic recovery program in the export and import sector has been implemented in terms of regulative elements, normative elements and cultural-cognitive elements. In the regulatory element, Customs and Excise plays an important role in implementing sanctions, developing regulations, and implementing applicable customs and excise laws. In the normative element, they ensure appropriate validation and accreditation to create good performance standards and quality. In the cultural-cognitive element, Customs builds collective beliefs and logical actions to support the economic recovery program.

Keywords: Customs and Excises; Institutional Role, Services, Supervision, Economic Recovery

 

Pendahuluan

Virus Corona  pertama diidentifikasi di kota Wuhan China akhir tahun 2019 telah menyebar ke 185 negara dan wilayah yang menginfeksi lebih dari 4.254.800 orang dan membunuh lebih dari 287.293 orang secara global. Untuk membendung penyebaran virus lebih lanjut, pihak berwenang di seluruh dunia menerapkan langkah-langkah untuk mengunci negara dan kota pada tingkat yang berbeda-beda. Itu termasuk menutup perbatasan, menutup sekolah dan tempat kerja, dan membatasi pertemuan besar (Mulyana, 2007). Pembatasan- pembatasan tersebut dikenal dengan istilah "Great Lockdown," . Kemudian, seiring adanya aturan terkait Work From Home (WFH) baik untuk sektor pemerintah maupun sektor swasta, maka mulai terjadi perlambatan kegiatan usaha di akhir bulan Maret 2020 yang berpotensi menurunkan penyerahan dalam negeri yang kemudian akan menekan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) di bulan April 2020. Kondisi tersebut kemungkinan akan berlanjut dan semakin terkontraksi di bulan Mei, mengingat di bulan April sebagian daerah sudah melaksanakan  Pembatasan Sosial Berskala  Besar  (PSBB)  di beberapa wilayah  terdampak (Kartono, 1990).  Sejalan  dengan  penerapan  WFH dan  PSBB tersebut, Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa relaksasi pembayaran  PPh  Pasal  29  OP dan  pelaporan  SPT  PPh  OP,  yang  mana berimbas pada belum optimalnya realisasi penerimaan PPh Pasal 29 OP.

Pada awal Ekspor dan Impor Seperti Domba, Kambing, dan lainnya menggunakan Pesawat, Setelah terjadi Pandemi Covid 19 Merubah alur mekanisme ekspor dan Impor sebelum Pademi Covid Ekspor seperti Domba, Kambing dan Tumbuh Menggunakan Pesat Terbang /Airplane setelah Pademi Covid 19 Ekspor dan Impor beralih ke arah perairaan sumatera pesisir timursalah satunya berangkat dari pelabuhan teluk nibung dengan menggunakan kapal kayu dengan tujuan pelabuhan portklang (Malaysia) , Proses ini mengalami mekanisme yang panjang dalam proses ekspor dan impor melalui pelabuhan pesisir timur sumatera salah satu pelabuhan teluk nibung (Triastuti, 2001). Tata Laksana Ekspor dimulai dengan Eksportir/ Kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan, setelah itu Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan. Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD). Pada awal Ekspor dan Impor Seperti Domba, Kambing, dan lainnya menggunakan Pesawat, Setelah terjadi Pandemi Covid 19 Merubah alur mekanisme ekspor dan Impor sebelum Pademi Covid Ekspor seperti Domba, Kambing dan Tumbuh Menggunakan Pesat Terbang /Airplane setelah Pademi Covid 19 Ekspor dan Impor beralih ke arah perairaan sumatera pesisir timursalah satunya berangkat dari pelabuhan teluk nibung dengan menggunakan kapal kayu dengan tujuan pelabuhan portklang (Malaysia) , Proses ini mengalami mekanisme yang panjang dalam proses ekspor dan impor melalui pelabuhan pesisir timur sumatera salah satu pelabuhan teluk nibung (Bea dan Cukai KPPBC TMP C Teluk Nibung 2022) (Moleong, 2007).

 

Gambar 1. Jumlah Dokumen PE (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Sumber: Aplikasi Ceisa Ekspor Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

KPPBC TMP C Teluk Nibung Tahun 2021

 

Dari uraian di atas, Jenis Komiditas mendominiasi adalah Ikan/ Hasil Laut sebesar 50 % serta nilai transaksi sebesar $8,161,067 Sedangkan Ekpor tertingginya ditahun 2019 Hal menunjukan bahwa Bea dan cukai juga memfasilitasi  perdagangan  internasional  untuk meningkatkan  pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Secara geografis letak kota Tanjungpalai sangat strategis karena keberadaan Sungai Asahan di kecamatan Teluk Nibung dimana terdapat kegiatan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan ekspor impor dan terminal ferry pelabuhan internasional dari  Malaysia (Handoko, 2008).

 

Tabel 1. Tindak Pidana yang di Eksekusi oleh Bea Cukai Teluk Nibung

No

Tindakan Pidana

Tahun

1

Penyelundupan narkotika sebanyak 23 kg meth dan 30.000 butir MDMA

2019

2

Peyelundupan bawang sebanyak 1000 karung 2020

2020

3

Penyelundupan Kulit Ular dan biawak melalui pelabuhan teluk nibung sebanyak 18 karung

2021

4

Penyelundupan  ratusan  karung pakaian  bekas dari  Malaysia  di  perairan Asahan 850 karung pakaian bekas

2022

Sumber: Bea Cukai Teluk Nibung

 

Dalam Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung dalam menangani tindak pidana penyelundupan dibidang ekspor ialah masih terdapat aksi Penyelundupan narkotika sebanyak 23 kg meth dan 30.000 butir MDMA 2019, Peyelundupan bawang sebanyak 1000 karung 2020, penyelundupan Kulit Ular dan biawak melalui pelabuhan teluk nibung sebanyak 18 karung Tahun 2021. Terdapat Penindakan dilakukan oleh kastam diraja malaysia terhadap satu kapal KM Camar I yang mengangkut 18 karung kulit ular dan biawak.Satu orang nahkoda dan lima anak buah kapal diamankan, Kapal yang mengangkut barang bukti langsung digiring ke pelabuhan klang. Selain itu Bea Cukai Kanwil Sumatra Utara dan Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan aksi  penyelundupan  ratusan  karung pakaian  bekas dari  Malaysia  di  perairan Asahan. Penindakan dilakukan terhadap satu kapal yang mengangkut 850 karung pakaian bekas Tahun 2022.

Peran Kepabean terkait   ekspor   impor untuk   mendukung   pertumbuhan   ekonomi   dalam menjalankan tugasnya sebagai institusi untuk mengawasi dan melayani aktivitas  didalam  perdagangan internasional dengan memberikan pelayanan kepada   para   pengguna   jasa  eksportir-importir (Sitompul & Nawawi, 2022). Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Peran Kelembagaan Pelayanan Dan Pengawasan Beacukai Teluk Nibung dalam  Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Ekspor Dan Impor? Faktor Apakah yang menjadi Penghambat  Peran Kelembagaan Pelayanan Dan Pengawasan Beacukai Teluk Nibung Terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Bidang Ekspor Dan Impor?

Intitusionalism melihat bahwa proses pembentukan dari sebuah institusi dapat dipandang dari segi historis seperti yang dijelaskan oleh Hegel dan dipandnag dari aspek rasional yang dikemukakan oleh Hobbes dan Locke. Menurut Gemeinschaft, teori ini negara merupakan hasil dari sebuah proses institusionalisasi dari komunitas moral, kemudian menurut Gesselschaft dari proses  tersebut  menjadi masyarakat  yang terstruktur dan berkembangg menjadi sebuah negara. Bagi institutionalism, institusionalisasi membutuhkan legitimasi agar dapat fokus  pada  lembaga  formal. (Scott, 2008) menjelaskan tentang menjelaskan tentang adanya 3 pilar dalam perspektif kelembagaan baru. Pertama, pilar regulatif (regulative pillar), yang bekerja pada konteks aturan (rule setting), monitoring, dan sanksi. Hal ini berkaitan dengan kapasitas untuk menegakkan aturan, serta memberikan reward dan pusnishment. Meskipun pilar tersebut bekerja melalui represi dan pembatasan (constraint), namun disadari bahwa kelembagaan dapat memberikan Batasan sekaligus kesempatan (empower) terhadap individu di dalamnya. Individu tersebut yang berada dalam konteks ini dipandang akan memaksimalkan keuntungan. Karena itulah kelembagaan ini disebut pula dengan kelembagaan regulatif (regulative institution) dan kelembagaan pilihan rasional (rational choice institution).Kedua, pilar normatif (normative pillar). Dalam pandangan ini, norma menghasilkan preskripsi, bersifat evaluatif, dan menegaskan tanggung jawab dalam kehidupan sosial (Chadwick et al., 1991). Dalam pilar ini dicakup nilai (value) dan norma. Norma berguna untuk memberi pedoman pada individu apa tujuan yang ingin dicapai (goal and objectives), serta bagaimana cara mencapainya. Karena itu, bagian ini seringkali disebut dengan kelembagaan normatif (normative institution) dan kelembagaan historis (historical institutionalism). Inilah yang sering disebut sebagai teori “ kelembagaan yang asli”.Ketiga, pilar kultural-kognitif (cultural- cognitive pillar). Inti dari pilar ini adalah bahwa manusia berperilaku sangat ditentukan oleh bagaimana ia memaknai (meaning) dunia dan lingkungannya (Poerwandari, 2007). Tentunya, nilai-nilai normatif organisasi seperti: efesiensi, efektivitas, dan ekonomis sebagai landasan dalam pencapaian tujuan organisasi perlu menjadi perhatian untuk meningkatkan kemampuan kompetisinya agar mampu bertahan hidup dalam era globalisasi ini.

Seperti yang diketahui bahwa Bea Cukai Merupakan Institusi memiliki tiga pilar dalam tatanan sebuah kelembagaan, yaitu regulatif, normatif, dan kognitif. Peran pengawasan Bea dan Cukai serta Kepatuhan pengguna jasa pabean sangat berpengaruh terhadap impor dan ekspor barang yang ada. Namun tanpa disadari seringkali banyak pengguna jasa yang tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh DJBC. Pengguna jasa sering acuh dan melakukan hal yang tidak seharusnya dialkukan. Sehingga bea cukai yang dalam tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk maupun yang keluar daerah pabean mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang besar dalam lalu lintas impor dan ekpor barang yang keluar dari daerah pabean maupun barang yang masuk ke daerah pabean.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2. Kerangka Pemikiran

 

Konsep   new   public   management   pada   awalnya   dikenalkan   oleh Christopher Hood pada tahun 1991.New Public Management telah mempengaruhi proses perubahan organisasi sektor publik secara komprehensif di hampir seluruh dunia. New Public Management merupakan gerakan perampingan pada sektor publik yang membuatnya lebih kompetitif, lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan menawarkan pengukuran ekonomi, efisiensi, efektivitas (Value for Money) dan transparansi. Pemisahan aktivitas implementasi kebijakan dan pembuatan kebijakan merupakan salah satu bentuk reformasi sektor publik berdasarkan prinsip desentralisasi dalam NPM (Yamamoto et al., 2003) dalam (Fatemi & Behmanesh, 2012). NPM memberikan kontribusi positif dalam perbaikan kinerja melalui mekanisme pengukuran yang diorientasikan pada pengukuran ekonomi, efisiensi, dan efektivitas meskipun penerapannya tidak bebas dari kendala dan masalah (Sutopo, 1988). Jika Old Perspective Managemen dianggap tidak efektif karena hanya mengukur input seperti anggaran, banyaknya sumber daya saja, tidak halnya NPM yang harus mengukur output dan outcome (hasil dan dampak) seperti tingkat kesejahteraan masyarakat dll (Denhardt & Denhardt, 2015). Akuntabilitas menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (2010) adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Akuntabilitas menjadi konsep filosofis inti dalam manajemen sektor publik. Dengan adanya peraturan dan standar yang jelas dapat meningkatkan pelaksanaan akuntabilitas pada organisasi pemerintah. (Saputra & Mahmudi, 2012).

 

Metode Penelitian

   Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif  yaitu data yang dikumpulkan berbentuk kata-kata, gambar, bukan angka-angka (Sugiyono, 2019).   Desain Penelitian  kualitatif,  Menurut (Sukmadinata, 2019) strategi dalam penelitian kualitatif yaitu interaktif merupakan studi mendalam yang menggunakan teknik pengumpulan data langsung dari orang dalam lingkungan alamiahnya mengunakan Studi Kasus (Creswell, 1994). Studi kasus merupakan penelitian yang dilakukan terhadap suatu kesatuan sistem. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain, wawancara, observasi, dan studi dokumenter, tetapi semuanya difokuskan kearah mendapatkan kesatuan dan kesimpulan. Kualitatif non-interaktif (Herdiansyah, 2013). kualitatif non-interaktif merupakan pemikiran analisis, mengadakan kajian berdasarkan analisis dokumen (Emzir & Pd, 2012). Sumber data dalam penelitian ini berupa dokumen-dokumen.   Untuk analisa data penulis menggunakan teknik interaktif dimulai dari mengumpulkan data,  reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi) menurut Miles dan Huberman. Penelitian dilakukan secara kasuistik dengan melihat fenomena atau gejala yang terjadi di dalam suatu organisasi publik dan menarik untuk diketahui secara luas, maka dalam hal ini penulis menetapkan lokus penelitian adalah, Teluk Nibung, sedangkan situs penelitiannya adalah Peran Kelembagaan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru yang beralamat di Jl. Besar Pelabuhan, Teluk Nibung  Sumatera Utara Indonesia (Sumaryono, 1995).

 

Hasil dan Pembahasan

Peneliti menemukan bahwa terdapat 3 (Tiga Unsur ) yang mempengaruhi terhadap  Peran Kelembangaan Pelayanan Dan Pengawasan Beacukai Teluk Nibung Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Ekspor Dan Impor :

Unsur Regulatif Sebagai Peran Kelembagaan Pelayanan Dan Pengawasan Beacukai Teluk Nibung Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Ekspor Dan Impor

Peran Kelembagaan Bea cukai dalam pelayanan dan pengasawan Teluk Nibung dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor merupakan salah satu unsur regulatif yang mencakup aspek sanksi, aturan, dan hukum. Berikut peran kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dalam masing- masing komponen unsur regulatif:

1)  Sanksi

Berikut adalah unsur regulatif (sanksi) menurut teori Scott:

a)  Legibilitas Aturan (Legibility of Rules)

Unsur ini berkaitan dengan sejauh mana aturan atau peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat yang dikenainya.Aturan yang rumit atau ambigu cenderung kurang efektif karena masyarakat sulit untuk memahami persis apa yang dilarang atau diwajibkan.

b)  Ketegasan Aturan (Clarity of Rules)

Unsur ini mencerminkan sejauh mana aturan tersebut jelas dan tegas dalam menyatakan konsekuensi atau sanksi yang akan diberlakukan jika aturan dilanggar.Aturan yang tidak tegas mengenai sanksi yang akan diterima oleh pelanggar cenderung kurang efektif dalam mencegah pelanggaran.

c)  Ketidakpastian Sanksi (Uncertainty of Sanctions)

Unsur ini mengacu pada sejauh mana masyarakat tidak yakin atau tidak dapat memprediksi dengan pasti sanksi yang akan diterima jika aturan dilanggar.Ketidakpastian sanksi dapat menyebabkan perilaku ilegal karena pelaku berharap bisa menghindari sanksi atau tidak yakin tentang konsekuensinya.

d)  Kepatuhan Terhadap Aturan (Compliance to Rules):

Unsur ini menggambarkan sejauh mana masyarakat atau individu bersedia dan mampu untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.Faktor seperti kepercayaan terhadap otoritas, keyakinan tentang keadilan aturan, dan ketakutan terhadap sanksi mempengaruhi tingkat kepatuhan.

e)  Ketidakefisienan Aturan (Inefficiency of Rules):

Unsur ini berkaitan dengan sejauh mana aturan tersebut dianggap tidak efisien atau merugikan oleh masyarakat atau individu tertentu.Aturan yang dianggap tidak adil atau membebani dapat menurunkan tingkat kepatuhan.

f)   Konsistensi Sanksi (Consistency of Sanctions):

Unsur ini mencerminkan sejauh mana sanksi yang diterapkan konsisten dalam situasi yang serupa.Jika sanksi tidak konsisten, hal ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap aturan dan menurunkan efektivitasnya.Dalam teori Scott, efektivitas sanksi dipengaruhi oleh interaksi kompleks dari faktor-faktor di atas. Kekuatan  dan  kelemahan dari  aturan  dan  sanksi  tersebut  akan mempengaruhi tingkat kepatuhan dan tingkat pelanggaran dalam masyarakat. Peran kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dalam hal ini adalah melakukan penegakan hukum dan memberlakukan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan dan regulasi kepabeanan dan cukai. Jika terdapat pelanggaran dalam kegiatan ekspor dan impor, kelembagaan KPPBC dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti denda, penyitaan barang ilegal, atau pencabutan izin. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan dan menciptakan lingkungan bisnis yang fair dan teratur.

2)  Aturan

KPPBC Teluk Nibung memiliki peran dalam merumuskan dan mengimplementasikan aturan-aturan kepabeanan dan cukai yang relevan dengan program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor. Mereka terlibat dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur proses ekspor dan impor serta mengatur mekanisme pemeriksaan dan pengawasan barang yang masuk dan keluar wilayah pabean. Aturan ini diharapkan dapat memperlancar proses bisnis dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

3)  Hukum

KPPBC Teluk Nibung berperan dalam penerapan hukum kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia. Mereka memahami dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Dengan pemahaman yang baik terhadap hukum, KPPBC dapat memberikan arahan dan penjelasan kepada pelaku usaha terkait kewajiban dan hak mereka dalam kegiatan ekspor dan impor, serta memberlakukan tindakan hukum jika diperlukan.Tindak lanjut temuan pelanggaran sesuai dengan Pasal 84 huruf a sampai dengan  h  Peraturan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  Nomor:  P-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan, yang dapat berupa :

a)  pengenaan sanksi andministrasi berupa denda,

b)  penyidikan,

c)  penetapan barang sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik Negara (BMN), pemblokiran,

d)  rekomendasi audit,

e)  reekspor,

f)   rekomendasi tidak dilayani pemesanan pita cukai,

g)  pelimpahan ke Instansi terkait;

Dengan demikian, peran kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor meliputi penerapan sanksi, merumuskan aturan, dan mematuhi ketentuan hukum kepabeanan dan cukai. Keterlibatan kelembagaan dalam unsur regulatif ini penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan ekspor dan impor.

 

Unsur  Normatif  Sebagai  Peran  Kelembagaan Pelayanan  Dan Pengawasan Beacukai     Teluk  Nibung  Dalam  Program  Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Ekspor Dan Impor.

Peran Kelembagaan Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor merupakan salah satu unsur normatif. Unsur normatif mencakup aspek pengesahan dan akreditasi yang mengatur standar dan kualitas kinerja lembaga pemerintah, termasuk KPPBC Teluk Nibung. Berikut penjelasan mengenai peran kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dalam masing-masing komponen unsur normatif:

1)  Pengesahan

     Peran kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dalam hal ini adalah memastikan bahwa kegiatan dan proses yang dilakukan oleh Kelembagaan tersebut telah mendapatkan pengesahan atau persetujuan dari pihak yang berwenang. Pengesahan ini dapat berkaitan dengan berbagai hal, seperti kebijakan internal, standar operasional prosedur (SOP), atau anggaran. Dengan mendapatkan pengesahan yang sesuai, KPPBC Teluk Nibung dapat memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

2)  Akreditasi

Peran kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dalam hal akreditasi melibatkan proses evaluasi dan penilaian terhadap kualitas dan kinerja Kelembagaan tersebut oleh pihak eksternal yang berwenang. Akreditasi ini bertujuan untuk menilai apakah KPPBC Teluk Nibung telah memenuhi standar kualitas tertentu yang ditetapkan. Jika KPPBC Teluk Nibung berhasil mendapatkan akreditasi, hal ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah  menjalankan  tugas dan  fungsi dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam konteks program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor, pengesahan dan akreditasi menjadi penting untuk memastikan bahwa KPPBC Teluk Nibung beroperasi secara efektif dan efisien dalam mendukung pemulihan ekonomi melalui kegiatan ekspor dan impor. Dengan mendapatkan pengesahan dan akreditasi yang sesuai, KPPBC Teluk Nibung dapat menjamin pelayanan yang baik kepada pelaku usaha, menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap kinerja lembaga tersebut dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

 

Unsur Kultural – Kognitif  Sebagai Peran Kelembagaan Pelayanan Dan Pengawasan Beacukai   Teluk Nibung Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Ekspor Dan Impor

Peran kelembagaan (Aparatur Sipil Negara) di Kelembagaan Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor merupakan salah satu unsur kultural-kognitif. Unsur kultural-kognitif mencakup aspek-aspek budaya, keyakinan, dan tindakan bersama yang melibatkan cara berpikir dan perilaku dari individu atau kelompok dalam lembaga tersebut.

 

1)  Keyakinan

Keyakinan adalah salah satu aspek dalam unsur kultural-kognitif yang mencerminkan sikap dan pandangan yang diyakini oleh para kelembagaan di KPPBC Teluk  Nibung  terkait peran  lembaga dalam program pemulihan  ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor. Keyakinan ini melibatkan pemahaman tentang pentingnya peran KPPBC Teluk Nibung dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional melalui kegiatan ekspor dan impor. Keyakinan ini dapat mempengaruhi motivasi dan dedikasi kelembagaan untuk bekerja secara efektif dalam mencapai tujuan pemulihan ekonomi nasional.

2)  Tindak Logika Bersama

Tindak logika bersama adalah aspek lain dalam unsur kultural-kognitif yang menggambarkan bagaimana peran  KPPBC Teluk Nibung melakukan tindakan atau keputusan bersama berdasarkan kesepakatan dan pemahaman  yang  sama terkait peran  lembaga dalam program pemulihan ekonomi nasional. Tindakan logika bersama ini mencakup cara berpikir dan memecahkan masalah secara kolaboratif untuk mencapai tujuan pemulihan ekonomi nasional melalui kegiatan ekspor dan impor.Melalui unsur kultural-kognitif seperti keyakinan dan tindak logika bersama, kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dapat memiliki pandangan yang positif dan komitmen yang kuat dalam menjalankan peran lembaga dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor. Hal ini penting untuk  menciptakan  lingkungan kerja yang solid  dan sinergis, sehingga upaya pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan lebih efektif dan berhasil.

 

Kesimpulan  

Peran Kelembagaan Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor telah terlaksana dalam pemulihan ekonomi nasional. Penelitian ini menjelaskan peran Lembaga KPPBC Teluk Nibung terkait dengan unsur regulatif, unsur normatif, dan unsur kultural-kognitif. Dalam unsur regulatif, Lembaga KPPBC Teluk Nibung memainkan peran penting dalam penerapan sanksi, pengembangan aturan, serta penerapan hukum kepabeanan dan cukai yang berlaku. Dalam unsur normatif, mereka memastikan pengesahan dan akreditasi yang sesuai untuk menciptakan standar dan kualitas kinerja yang baik. Dalam unsur kultural-kognitif, Lembaga KPPBC Teluk Nibung membangun keyakinan dan tindakan logika bersama untuk mendukung program pemulihan ekonomi.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Chadwick, B. A., Bahr, H. M., & Albrecht, S. L. (1991). Metode penelitian ilmu pengetahuan sosial. Sulistia ML, Mujianto Y, Sofwan A, Suharjito, Penerjemah. Semarang (ID): IKIP.

Creswell, J. W. (1994). Research design: Qualitative and quantitaive approaches, sape publication, thousand Oaks. CA.

Denhardt, J. V, & Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering. Routledge.

Emzir, M., & Pd, M. (2012). Metodologi penelitian kualitatif analisis data. Jakarta: Raja Grafindo.

Fatemi, M., & Behmanesh, M. R. (2012). New public management approach and accountability. International Journal of Management, Economics and Social Sciences (IJMESS), 1(2), 42–49.

Handoko, T. H. (2008). Manajemen personalia dan sumberdaya manusia.

Herdiansyah, H. (2013). Wawancara, observasi, dan focus groups: Sebagai instrumen penggalian data kualitatif.

Kartono, K. (1990). Pengantar metodologi riset sosial.

Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif edisi revisi.

Mulyana, D. (2007). Metode penelitian komunikasi. Contoh-Contoh Penelitian Kualitatif Dengan Pendekatan Praktis. Bandung. Rosdakarya.

Poerwandari, E. K. (2007). Pendekatan kualitatif untuk penelitian perilaku manusia. LPSP3 Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Roy J. Howard, Hermeneutika, 2000, Pengantar Teori-Teori Pemahaman Kontemporer: Wacana Analitis, Psikososial, & Ontologis. (terj. ed), Nuansa, Bandung.

Saputra, B., & Mahmudi, M. (2012). Pengaruh desentralisasi fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 16(2).

Scott, W. R. (2008). Institutions and organizations: Ideas and interests. Sage.

Sitompul, N., & Nawawi, Z. M. (2022). Peran Bea Cukai dalam Efektivitas Pelayanan Ekspor Impor (Studi pada KPPBC TMP C Teluk Nibung). Jurnal Kolaboratif Sains, 5(6), 290–296.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sukmadinata, N. S. (2019). Metode penelitian pendidikan.

Sumaryono, E. (1995). Hermeneutik: sebuah metode filsafat. Penerbit Kanisius.

Sutopo, H. (1988). Pengantar Penelitian Kualitatif: dasar-dasar teoritis dan praktis. Surakarta: Pusat Penelitian UNS.

Triastuti, E. (2001). Metode Penelitian Sosial Modul Intern UI. Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Yamamoto, M., Sato, S., Hemmi, H., Hoshino, K., Kaisho, T., Sanjo, H., Takeuchi, O., Sugiyama, M., Okabe, M., & Takeda, K. (2003). Role of adaptor TRIF in the MyD88-independent toll-like receptor signaling pathway. Science, 301(5633), 640–643.

 

 

Copyright holder:

Berri Daniel Hutasoit, Desita Rahayu, Muhammad Husni Arifin (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: