Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
5, Mei 2024
PERAN KELEMBANGAAN
PELAYANAN DAN PENGAWASAN BEACUKAI TELUK NIBUNG DALAM PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI
NASIONAL BIDANG EKSPOR DAN IMPOR
Berri Daniel Hutasoit1*, Desita Rahayu2,
Muhammad Husni Arifin3
Universitas
Terbuka, Indonesia1,2,3
Email:
[email protected]1*, [email protected]2,
Abstrak
Arus ekspor dan impor yang mengalami perubahan terbukti
diiringi dengan tindak pidana seperti yang terjadi di Teluk Nibung ada beberapa
tindak pidana yang terjadi seperti penyelundupan narkotika sebanyak 23 kg meth dan 30.000
butir MDMA di tahun 2019, peyelundupan 1000 karung bawang di 2020,
penyelundupan kulit ular dan biawak melalui sebanyak 18 karung di tahun 2021.
Oleh sebab itu salah satu program reformasi DJBC untuk pemulihan ekonomi dengan
metode pengawasan dari udara, air dan daratan.
Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengamati peran kelembagaan bea
cukai dalam pelayanan dan pengawasan
pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Bidang Ekspor dan Impor.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan desain
studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis interaktif dan keabsahan data
menggunakan metode triagulasi. Penelitian ini menggunakan teori kelembagaan
dari Scott, dengan melihat 3 pilar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran
Kelembagaan Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung dalam program
pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor telah terlaksana dilihat
dari unsur regulatif, unsur normatif, dan unsur
kultural-kognitif. Dalam unsur regulatif, Bea dan Cukai memainkan peran penting
dalam penerapan sanksi, pengembangan aturan, serta penerapan hukum kepabeanan
dan cukai yang berlaku. Dalam unsur normatif, mereka memastikan pengesahan dan
akreditasi yang sesuai untuk menciptakan standar dan kualitas kinerja yang
baik. Dalam unsur kultural-kognitif, Bea cukai
membangun keyakinan dan tindakan logika bersama untuk mendukung program
pemulihan ekonomi.
Kata Kunci: peran kelembagaan,
bea dan cukai, pelayanan dan pengawasan, pemulihan ekonomi
Abstract
The
changing flow of exports and imports has been proven to be accompanied by
criminal acts such as what occurred in Nibung Bay, there were several criminal
acts that occurred such as narcotics smuggling of 23 kg of meth and 30,000 MDMA
pills in 2019, smuggling of 1000 sacks of onions in 2020, smuggling of snake
skins and monitor lizards through 18 sacks in 2021. Therefore, one of DJBC's
reform programs for economic recovery uses monitoring methods from the air,
water and land. So this research examines the role of customs institutions in
service and supervision in the National Economic Recovery Program in the Export
and Import Sector. This research uses a qualitative research approach, with a
case study design. Data collection techniques used include observation,
interviews and documentation. Interactive analysis techniques and data validity
using the triagulation method. This research uses Scott's institutional theory,
by looking at 3 pillars. The research results show that the institutional role
of Nibung Bay Customs Services and Supervision in the national economic
recovery program in the export and import sector has been implemented in terms
of regulative elements, normative elements and cultural-cognitive elements. In
the regulatory element, Customs and Excise plays an important role in
implementing sanctions, developing regulations, and implementing applicable
customs and excise laws. In the normative element, they ensure appropriate
validation and accreditation to create good performance standards and quality.
In the cultural-cognitive element, Customs builds collective beliefs and
logical actions to support the economic recovery program.
Keywords: Customs and Excises; Institutional Role, Services,
Supervision, Economic Recovery
Pendahuluan
Virus Corona
pertama diidentifikasi di kota Wuhan China akhir tahun 2019 telah
menyebar ke 185 negara dan wilayah yang menginfeksi lebih dari 4.254.800 orang
dan membunuh lebih dari 287.293 orang secara global. Untuk membendung
penyebaran virus lebih lanjut, pihak berwenang di seluruh dunia menerapkan
langkah-langkah untuk mengunci negara dan kota pada tingkat yang berbeda-beda. Itu termasuk menutup perbatasan, menutup sekolah dan tempat kerja, dan
membatasi pertemuan besar (Mulyana, 2007). Pembatasan- pembatasan tersebut dikenal dengan istilah "Great
Lockdown," . Kemudian, seiring adanya aturan terkait Work From Home (WFH)
baik untuk sektor pemerintah maupun sektor swasta, maka mulai terjadi
perlambatan kegiatan usaha di akhir bulan Maret 2020 yang berpotensi menurunkan
penyerahan dalam negeri yang kemudian akan menekan penerimaan Pajak Pertambahan
Nilai Dalam Negeri (PPN DN) di bulan April 2020. Kondisi tersebut kemungkinan
akan berlanjut dan semakin terkontraksi di bulan Mei, mengingat di bulan April
sebagian daerah sudah melaksanakan
Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di beberapa wilayah terdampak (Kartono, 1990). Sejalan dengan
penerapan WFH dan PSBB tersebut, Pemerintah memberikan
fasilitas perpajakan berupa relaksasi pembayaran PPh
Pasal 29 OP dan
pelaporan SPT PPh
OP, yang mana berimbas pada belum optimalnya realisasi
penerimaan PPh Pasal 29 OP.
Pada awal Ekspor dan Impor Seperti Domba, Kambing, dan lainnya menggunakan
Pesawat, Setelah terjadi Pandemi Covid 19 Merubah alur mekanisme ekspor dan
Impor sebelum Pademi Covid Ekspor seperti Domba, Kambing dan Tumbuh Menggunakan
Pesat Terbang /Airplane setelah Pademi Covid 19 Ekspor dan Impor beralih ke
arah perairaan sumatera pesisir timursalah satunya berangkat dari pelabuhan teluk
nibung dengan menggunakan kapal kayu dengan tujuan pelabuhan portklang
(Malaysia) , Proses ini mengalami mekanisme yang panjang dalam proses ekspor
dan impor melalui pelabuhan pesisir timur sumatera salah satu pelabuhan teluk
nibung (Triastuti, 2001). Tata Laksana Ekspor dimulai dengan Eksportir/ Kuasanya menyampaikan
dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan,
setelah itu Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian
dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan. Jika terhadap penelitian
dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak
sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). Jika dalam
penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum
dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD). Pada
awal Ekspor dan Impor Seperti Domba, Kambing, dan lainnya menggunakan Pesawat,
Setelah terjadi Pandemi Covid 19 Merubah alur mekanisme ekspor dan Impor sebelum
Pademi Covid Ekspor seperti Domba, Kambing dan Tumbuh Menggunakan Pesat Terbang
/Airplane setelah Pademi Covid 19 Ekspor dan Impor beralih ke arah perairaan
sumatera pesisir timursalah satunya berangkat dari pelabuhan teluk nibung
dengan menggunakan kapal kayu dengan tujuan pelabuhan portklang (Malaysia) ,
Proses ini mengalami mekanisme yang panjang dalam proses ekspor dan impor
melalui pelabuhan pesisir timur sumatera salah satu pelabuhan teluk nibung (Bea
dan Cukai KPPBC TMP C Teluk Nibung 2022) (Moleong, 2007).
Gambar 1. Jumlah Dokumen PE (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Sumber:
Aplikasi Ceisa Ekspor Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPPBC
TMP C Teluk Nibung Tahun 2021
Dari uraian di atas, Jenis Komiditas mendominiasi adalah Ikan/ Hasil Laut
sebesar 50 % serta nilai transaksi sebesar $8,161,067 Sedangkan Ekpor
tertingginya ditahun 2019 Hal menunjukan bahwa Bea dan cukai juga
memfasilitasi perdagangan internasional
untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.Secara geografis letak kota Tanjungpalai sangat strategis
karena keberadaan Sungai Asahan di kecamatan Teluk Nibung dimana terdapat
kegiatan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan ekspor impor dan terminal
ferry pelabuhan internasional dari
Malaysia (Handoko, 2008).
Tabel 1.
Tindak Pidana yang di Eksekusi oleh Bea Cukai Teluk Nibung
No |
Tindakan Pidana |
Tahun |
1 |
Penyelundupan narkotika
sebanyak 23 kg meth dan 30.000 butir MDMA |
2019 |
2 |
Peyelundupan bawang sebanyak 1000 karung 2020 |
2020 |
3 |
Penyelundupan Kulit Ular dan biawak melalui pelabuhan teluk
nibung sebanyak 18 karung |
2021 |
4 |
Penyelundupan
ratusan karung pakaian bekas dari
Malaysia di perairan
Asahan 850
karung
pakaian bekas |
2022 |
Sumber: Bea Cukai Teluk Nibung
Dalam Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk
Nibung dalam menangani tindak pidana penyelundupan dibidang ekspor ialah masih
terdapat aksi Penyelundupan narkotika sebanyak 23 kg meth dan 30.000 butir MDMA
2019, Peyelundupan bawang sebanyak 1000 karung 2020, penyelundupan Kulit Ular
dan biawak melalui pelabuhan teluk nibung sebanyak 18 karung Tahun 2021.
Terdapat Penindakan dilakukan oleh kastam diraja malaysia terhadap satu kapal
KM Camar I yang mengangkut 18 karung kulit ular dan biawak.Satu orang nahkoda
dan lima anak buah kapal diamankan, Kapal yang mengangkut barang bukti langsung
digiring ke pelabuhan klang. Selain itu Bea Cukai Kanwil Sumatra Utara dan Bea
Cukai Kepulauan Riau menggagalkan aksi
penyelundupan ratusan karung pakaian bekas dari
Malaysia di perairan Asahan. Penindakan dilakukan terhadap satu kapal yang mengangkut 850 karung pakaian
bekas Tahun 2022.
Peran Kepabean terkait ekspor impor untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi
dalam menjalankan tugasnya sebagai institusi untuk mengawasi dan
melayani aktivitas didalam perdagangan internasional dengan memberikan
pelayanan kepada para pengguna
jasa eksportir-importir (Sitompul & Nawawi, 2022). Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Peran
Kelembagaan Pelayanan Dan Pengawasan Beacukai Teluk Nibung dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang
Ekspor Dan Impor? Faktor Apakah yang menjadi Penghambat Peran Kelembagaan Pelayanan Dan Pengawasan
Beacukai Teluk Nibung Terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Bidang
Ekspor Dan Impor?
Intitusionalism melihat bahwa proses pembentukan dari sebuah institusi
dapat dipandang dari segi historis seperti yang dijelaskan oleh Hegel dan
dipandnag dari aspek rasional yang dikemukakan oleh Hobbes dan Locke. Menurut
Gemeinschaft, teori ini negara merupakan hasil dari sebuah proses
institusionalisasi dari komunitas moral, kemudian menurut Gesselschaft dari
proses tersebut menjadi masyarakat yang terstruktur dan berkembangg menjadi
sebuah negara. Bagi institutionalism, institusionalisasi membutuhkan legitimasi
agar dapat fokus pada lembaga
formal. (Scott, 2008) menjelaskan tentang menjelaskan tentang adanya 3 pilar dalam perspektif
kelembagaan baru. Pertama, pilar regulatif (regulative pillar), yang bekerja
pada konteks aturan (rule setting), monitoring, dan sanksi. Hal ini berkaitan
dengan kapasitas untuk menegakkan aturan, serta memberikan reward dan
pusnishment. Meskipun pilar tersebut bekerja melalui represi dan pembatasan
(constraint), namun disadari bahwa kelembagaan dapat memberikan Batasan
sekaligus kesempatan (empower) terhadap individu di dalamnya. Individu tersebut
yang berada dalam konteks ini dipandang akan memaksimalkan keuntungan. Karena itulah
kelembagaan ini disebut pula dengan kelembagaan regulatif (regulative
institution) dan kelembagaan pilihan rasional (rational choice
institution).Kedua, pilar normatif (normative pillar). Dalam pandangan ini,
norma menghasilkan preskripsi, bersifat evaluatif, dan menegaskan tanggung
jawab dalam kehidupan sosial (Chadwick et al., 1991). Dalam pilar ini dicakup nilai (value) dan norma. Norma berguna untuk
memberi pedoman pada individu apa tujuan yang ingin dicapai (goal and
objectives), serta bagaimana cara mencapainya. Karena itu, bagian ini
seringkali disebut dengan kelembagaan normatif (normative institution) dan
kelembagaan historis (historical institutionalism). Inilah yang sering disebut
sebagai teori “ kelembagaan yang asli”.Ketiga, pilar kultural-kognitif
(cultural- cognitive pillar). Inti dari pilar ini adalah bahwa manusia
berperilaku sangat ditentukan oleh bagaimana ia memaknai (meaning) dunia dan
lingkungannya (Poerwandari, 2007). Tentunya, nilai-nilai normatif organisasi seperti: efesiensi,
efektivitas, dan ekonomis sebagai landasan dalam pencapaian tujuan organisasi
perlu menjadi perhatian untuk meningkatkan kemampuan kompetisinya agar mampu
bertahan hidup dalam era globalisasi ini.
Seperti yang diketahui bahwa Bea Cukai Merupakan Institusi memiliki tiga
pilar dalam tatanan sebuah kelembagaan, yaitu regulatif, normatif, dan
kognitif. Peran pengawasan Bea dan Cukai serta Kepatuhan pengguna jasa pabean
sangat berpengaruh terhadap impor dan ekspor barang yang ada. Namun tanpa
disadari seringkali banyak pengguna jasa yang tidak mematuhi peraturan yang
sudah dibuat oleh DJBC. Pengguna jasa sering acuh dan melakukan hal yang tidak
seharusnya dialkukan. Sehingga bea cukai yang dalam tugasnya untuk melakukan
pengawasan terhadap barang yang masuk maupun yang keluar daerah pabean
mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang besar dalam lalu lintas impor dan
ekpor barang yang keluar dari daerah pabean maupun barang yang masuk ke daerah
pabean.
Gambar 2. Kerangka
Pemikiran
Konsep new public
management pada awalnya
dikenalkan oleh Christopher Hood
pada tahun 1991.New Public Management telah mempengaruhi proses perubahan
organisasi sektor publik secara komprehensif di hampir seluruh dunia. New
Public Management merupakan gerakan perampingan pada sektor publik yang
membuatnya lebih kompetitif, lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat
dengan menawarkan pengukuran ekonomi, efisiensi, efektivitas (Value for Money)
dan transparansi. Pemisahan aktivitas implementasi kebijakan dan pembuatan
kebijakan merupakan salah satu bentuk reformasi sektor publik berdasarkan
prinsip desentralisasi dalam NPM (Yamamoto et al., 2003) dalam (Fatemi & Behmanesh, 2012). NPM memberikan kontribusi positif dalam perbaikan kinerja melalui
mekanisme pengukuran yang diorientasikan pada pengukuran ekonomi, efisiensi,
dan efektivitas meskipun penerapannya tidak bebas dari kendala dan masalah (Sutopo, 1988). Jika Old Perspective Managemen dianggap tidak efektif karena hanya
mengukur input seperti anggaran, banyaknya sumber daya saja, tidak halnya NPM
yang harus mengukur output dan outcome (hasil dan dampak) seperti tingkat
kesejahteraan masyarakat dll (Denhardt & Denhardt, 2015). Akuntabilitas menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (2010) adalah
mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan secara periodik. Akuntabilitas menjadi konsep filosofis inti dalam
manajemen sektor publik. Dengan adanya peraturan dan standar yang jelas dapat
meningkatkan pelaksanaan akuntabilitas pada organisasi pemerintah. (Saputra & Mahmudi, 2012).
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif yaitu data yang
dikumpulkan berbentuk kata-kata, gambar, bukan angka-angka (Sugiyono, 2019). Desain Penelitian kualitatif,
Menurut (Sukmadinata, 2019) strategi dalam penelitian kualitatif yaitu interaktif merupakan studi
mendalam yang menggunakan teknik pengumpulan data langsung dari orang dalam
lingkungan alamiahnya mengunakan Studi Kasus (Creswell, 1994). Studi kasus merupakan penelitian yang dilakukan terhadap suatu kesatuan
sistem. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain, wawancara,
observasi, dan studi dokumenter, tetapi semuanya difokuskan kearah mendapatkan
kesatuan dan kesimpulan. Kualitatif non-interaktif (Herdiansyah, 2013). kualitatif non-interaktif merupakan pemikiran analisis, mengadakan kajian
berdasarkan analisis dokumen (Emzir & Pd, 2012). Sumber data dalam penelitian ini berupa dokumen-dokumen. Untuk analisa data penulis menggunakan
teknik interaktif dimulai dari mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan (verifikasi) menurut Miles dan Huberman. Penelitian dilakukan secara
kasuistik dengan melihat fenomena atau gejala yang terjadi di dalam suatu
organisasi publik dan menarik untuk diketahui secara luas, maka dalam hal ini
penulis menetapkan lokus penelitian adalah, Teluk Nibung, sedangkan situs
penelitiannya adalah Peran Kelembagaan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru yang beralamat di Jl. Besar Pelabuhan,
Teluk Nibung Sumatera Utara Indonesia (Sumaryono, 1995).
Hasil dan Pembahasan
Peneliti menemukan bahwa terdapat 3 (Tiga Unsur ) yang mempengaruhi
terhadap Peran Kelembangaan Pelayanan
Dan Pengawasan Beacukai Teluk Nibung Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Bidang Ekspor Dan Impor :
Unsur
Regulatif Sebagai Peran Kelembagaan Pelayanan Dan Pengawasan Beacukai Teluk
Nibung Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Ekspor Dan Impor
Peran Kelembagaan Bea cukai dalam pelayanan dan pengasawan Teluk Nibung
dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor merupakan
salah satu unsur regulatif yang mencakup aspek sanksi, aturan, dan hukum.
Berikut peran kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dalam masing- masing komponen
unsur regulatif:
1) Sanksi
Berikut adalah unsur regulatif (sanksi) menurut teori Scott:
a) Legibilitas Aturan (Legibility of Rules)
Unsur ini berkaitan dengan sejauh mana aturan atau
peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dapat dipahami dan dimengerti oleh
masyarakat yang dikenainya.Aturan yang rumit atau ambigu cenderung kurang
efektif karena masyarakat sulit untuk memahami persis apa yang dilarang atau
diwajibkan.
b) Ketegasan Aturan (Clarity of Rules)
Unsur ini mencerminkan sejauh mana aturan tersebut
jelas dan tegas dalam menyatakan konsekuensi atau sanksi yang akan diberlakukan
jika aturan dilanggar.Aturan yang tidak tegas mengenai sanksi yang akan
diterima oleh pelanggar cenderung kurang efektif dalam mencegah pelanggaran.
c) Ketidakpastian Sanksi (Uncertainty of Sanctions)
Unsur ini mengacu pada sejauh mana masyarakat tidak yakin atau tidak
dapat memprediksi dengan pasti sanksi yang akan diterima jika aturan
dilanggar.Ketidakpastian sanksi dapat menyebabkan perilaku ilegal karena pelaku
berharap bisa menghindari sanksi atau tidak yakin tentang konsekuensinya.
d) Kepatuhan Terhadap Aturan (Compliance to Rules):
Unsur ini menggambarkan sejauh mana masyarakat atau
individu bersedia dan mampu untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.Faktor
seperti kepercayaan terhadap otoritas, keyakinan tentang keadilan aturan, dan
ketakutan terhadap sanksi mempengaruhi tingkat kepatuhan.
e) Ketidakefisienan Aturan (Inefficiency of Rules):
Unsur ini berkaitan dengan sejauh mana aturan tersebut
dianggap tidak efisien atau merugikan oleh masyarakat atau individu
tertentu.Aturan yang dianggap tidak adil atau membebani dapat menurunkan
tingkat kepatuhan.
f) Konsistensi Sanksi (Consistency of Sanctions):
Unsur ini mencerminkan sejauh mana sanksi yang diterapkan konsisten dalam
situasi yang serupa.Jika sanksi tidak konsisten, hal ini dapat menyebabkan
ketidakpercayaan terhadap aturan dan menurunkan efektivitasnya.Dalam teori
Scott, efektivitas sanksi dipengaruhi oleh interaksi kompleks dari
faktor-faktor di atas. Kekuatan dan kelemahan dari aturan
dan sanksi tersebut
akan mempengaruhi tingkat kepatuhan dan tingkat pelanggaran dalam
masyarakat. Peran kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dalam hal ini adalah melakukan
penegakan hukum dan memberlakukan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar
aturan dan regulasi kepabeanan dan cukai. Jika terdapat pelanggaran dalam
kegiatan ekspor dan impor, kelembagaan KPPBC dapat memberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti denda, penyitaan barang ilegal,
atau pencabutan izin. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha untuk
patuh terhadap peraturan dan menciptakan lingkungan bisnis yang fair dan
teratur.
2) Aturan
KPPBC Teluk Nibung memiliki peran dalam merumuskan dan mengimplementasikan
aturan-aturan kepabeanan dan cukai yang relevan dengan program pemulihan
ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor. Mereka terlibat dalam penyusunan
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur proses ekspor dan impor serta
mengatur mekanisme pemeriksaan dan pengawasan barang yang masuk dan keluar
wilayah pabean. Aturan ini diharapkan dapat memperlancar proses bisnis dan
memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
3) Hukum
KPPBC Teluk Nibung berperan dalam penerapan hukum
kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia. Mereka memahami dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
Kepabeanan dan Cukai, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dengan pemahaman yang baik terhadap hukum, KPPBC dapat memberikan arahan dan
penjelasan kepada pelaku usaha terkait kewajiban dan hak mereka dalam kegiatan
ekspor dan impor, serta memberlakukan tindakan hukum jika diperlukan.Tindak
lanjut temuan pelanggaran sesuai dengan Pasal 84 huruf a sampai dengan h
Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai
Nomor: P-53/BC/2010 tentang Tata
Laksana Pengawasan, yang dapat berupa :
a) pengenaan sanksi andministrasi berupa denda,
b) penyidikan,
c) penetapan barang sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik
Negara (BMN), pemblokiran,
d) rekomendasi audit,
e) reekspor,
f) rekomendasi tidak dilayani pemesanan pita cukai,
g) pelimpahan ke Instansi terkait;
Dengan demikian, peran kelembagaan KPPBC Teluk Nibung
dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor meliputi
penerapan sanksi, merumuskan aturan, dan mematuhi ketentuan hukum kepabeanan
dan cukai. Keterlibatan kelembagaan dalam unsur regulatif ini penting untuk
menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, adil, dan mendukung pertumbuhan
ekonomi melalui kegiatan ekspor dan impor.
Unsur Normatif Sebagai
Peran Kelembagaan Pelayanan Dan Pengawasan Beacukai Teluk
Nibung Dalam Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Ekspor Dan Impor.
Peran Kelembagaan Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung
dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor merupakan
salah satu unsur normatif. Unsur normatif mencakup aspek pengesahan dan
akreditasi yang mengatur standar dan kualitas kinerja lembaga pemerintah,
termasuk KPPBC Teluk Nibung. Berikut penjelasan mengenai peran kelembagaan
KPPBC Teluk Nibung dalam masing-masing komponen unsur normatif:
1) Pengesahan
Peran
kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dalam hal ini adalah memastikan bahwa kegiatan
dan proses yang dilakukan oleh Kelembagaan tersebut telah mendapatkan
pengesahan atau persetujuan dari pihak yang berwenang. Pengesahan ini dapat berkaitan dengan berbagai hal, seperti kebijakan
internal, standar operasional prosedur (SOP), atau anggaran. Dengan mendapatkan
pengesahan yang sesuai, KPPBC Teluk Nibung dapat memastikan bahwa seluruh
kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
2) Akreditasi
Peran kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dalam hal akreditasi melibatkan
proses evaluasi dan penilaian terhadap kualitas dan kinerja Kelembagaan
tersebut oleh pihak eksternal yang berwenang. Akreditasi ini bertujuan untuk
menilai apakah KPPBC Teluk Nibung telah memenuhi standar kualitas tertentu yang
ditetapkan. Jika KPPBC Teluk Nibung berhasil mendapatkan akreditasi,
hal ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah menjalankan
tugas dan fungsi dengan baik dan
sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam konteks program pemulihan ekonomi
nasional di bidang ekspor dan impor, pengesahan dan akreditasi menjadi penting
untuk memastikan bahwa KPPBC Teluk Nibung beroperasi secara efektif dan efisien
dalam mendukung pemulihan ekonomi melalui kegiatan ekspor dan impor. Dengan
mendapatkan pengesahan dan akreditasi yang sesuai, KPPBC Teluk Nibung dapat
menjamin pelayanan yang baik kepada pelaku usaha, menciptakan lingkungan bisnis
yang kondusif, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta pemangku
kepentingan terhadap kinerja lembaga tersebut dalam mendukung pemulihan ekonomi
nasional.
Unsur Kultural –
Kognitif Sebagai Peran Kelembagaan
Pelayanan Dan Pengawasan Beacukai Teluk
Nibung Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Ekspor Dan Impor
Peran kelembagaan (Aparatur Sipil Negara) di Kelembagaan Pelayanan dan
Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung dalam program pemulihan ekonomi
nasional di bidang ekspor dan impor merupakan salah satu unsur
kultural-kognitif. Unsur kultural-kognitif mencakup aspek-aspek budaya,
keyakinan, dan tindakan bersama yang melibatkan cara berpikir dan perilaku dari
individu atau kelompok dalam lembaga tersebut.
1) Keyakinan
Keyakinan adalah salah satu aspek dalam unsur kultural-kognitif yang
mencerminkan sikap dan pandangan yang diyakini oleh para kelembagaan di KPPBC
Teluk Nibung terkait peran
lembaga dalam program pemulihan
ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor. Keyakinan ini melibatkan pemahaman tentang pentingnya peran KPPBC Teluk
Nibung dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional melalui kegiatan ekspor
dan impor. Keyakinan ini dapat mempengaruhi motivasi dan dedikasi kelembagaan
untuk bekerja secara efektif dalam mencapai tujuan pemulihan ekonomi nasional.
2) Tindak Logika Bersama
Tindak logika bersama adalah aspek lain dalam unsur kultural-kognitif
yang menggambarkan bagaimana peran KPPBC
Teluk Nibung melakukan tindakan atau keputusan bersama berdasarkan kesepakatan
dan pemahaman yang sama terkait peran lembaga dalam program pemulihan ekonomi
nasional. Tindakan logika bersama ini mencakup cara berpikir dan memecahkan
masalah secara kolaboratif untuk mencapai tujuan pemulihan ekonomi nasional
melalui kegiatan ekspor dan impor.Melalui unsur kultural-kognitif seperti
keyakinan dan tindak logika bersama, kelembagaan KPPBC Teluk Nibung dapat
memiliki pandangan yang positif dan komitmen yang kuat dalam menjalankan peran
lembaga dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan
impor. Hal ini penting untuk
menciptakan lingkungan kerja yang
solid dan sinergis, sehingga upaya
pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan lebih efektif dan berhasil.
Kesimpulan
Peran Kelembagaan Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung
dalam program pemulihan ekonomi nasional di bidang ekspor dan impor telah
terlaksana dalam pemulihan ekonomi nasional. Penelitian ini menjelaskan peran
Lembaga KPPBC Teluk Nibung terkait dengan unsur regulatif, unsur normatif, dan
unsur kultural-kognitif. Dalam unsur regulatif, Lembaga KPPBC Teluk Nibung
memainkan peran penting dalam penerapan sanksi, pengembangan aturan, serta
penerapan hukum kepabeanan dan cukai yang berlaku. Dalam unsur normatif, mereka
memastikan pengesahan dan akreditasi yang sesuai untuk menciptakan standar dan
kualitas kinerja yang baik. Dalam unsur kultural-kognitif, Lembaga KPPBC Teluk
Nibung membangun keyakinan dan tindakan logika bersama untuk mendukung program
pemulihan ekonomi.
BIBLIOGRAFI
Chadwick,
B. A., Bahr, H. M., & Albrecht, S. L. (1991). Metode penelitian ilmu
pengetahuan sosial. Sulistia ML, Mujianto Y, Sofwan A, Suharjito,
Penerjemah. Semarang (ID): IKIP.
Creswell, J. W. (1994). Research design: Qualitative and
quantitaive approaches, sape publication, thousand Oaks. CA.
Denhardt, J. V, & Denhardt, R. B. (2015). The new
public service: Serving, not steering. Routledge.
Emzir, M., & Pd, M. (2012). Metodologi penelitian
kualitatif analisis data. Jakarta: Raja Grafindo.
Fatemi, M., & Behmanesh, M. R. (2012). New public
management approach and accountability. International Journal of Management,
Economics and Social Sciences (IJMESS), 1(2), 42–49.
Handoko, T. H. (2008). Manajemen personalia dan sumberdaya
manusia.
Herdiansyah, H. (2013). Wawancara, observasi, dan focus
groups: Sebagai instrumen penggalian data kualitatif.
Kartono, K. (1990). Pengantar metodologi riset sosial.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif
edisi revisi.
Mulyana, D. (2007). Metode penelitian komunikasi. Contoh-Contoh
Penelitian Kualitatif Dengan Pendekatan Praktis. Bandung. Rosdakarya.
Poerwandari, E. K. (2007). Pendekatan kualitatif untuk
penelitian perilaku manusia. LPSP3 Fakultas Psikologi Universitas
Indonesia.
Roy J. Howard, Hermeneutika, 2000, Pengantar Teori-Teori Pemahaman
Kontemporer: Wacana Analitis, Psikososial, & Ontologis. (terj. ed), Nuansa,
Bandung.
Saputra, B., & Mahmudi, M. (2012). Pengaruh
desentralisasi fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 16(2).
Scott, W. R. (2008). Institutions and organizations: Ideas
and interests. Sage.
Sitompul, N., & Nawawi, Z. M. (2022). Peran Bea Cukai
dalam Efektivitas Pelayanan Ekspor Impor (Studi pada KPPBC TMP C Teluk Nibung).
Jurnal Kolaboratif Sains, 5(6), 290–296.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,
dan R&D. Alfabeta.
Sukmadinata, N. S. (2019). Metode penelitian pendidikan.
Sumaryono, E. (1995). Hermeneutik: sebuah metode filsafat.
Penerbit Kanisius.
Sutopo, H. (1988). Pengantar Penelitian Kualitatif:
dasar-dasar teoritis dan praktis. Surakarta: Pusat Penelitian UNS.
Triastuti, E. (2001). Metode Penelitian Sosial Modul Intern
UI. Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Yamamoto, M., Sato, S., Hemmi, H., Hoshino, K., Kaisho, T.,
Sanjo, H., Takeuchi, O., Sugiyama, M., Okabe, M., & Takeda, K. (2003). Role
of adaptor TRIF in the MyD88-independent toll-like receptor signaling pathway. Science,
301(5633), 640–643.
Copyright holder: Berri Daniel Hutasoit, Desita Rahayu, Muhammad Husni
Arifin (2024) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |