Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 3, Maret 2024

 

PERANAN PENEGAK HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA

 

Anggun Agung Prasetyo

Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Indonesia saat ini memiliki tingkat penggunaan smartphone yang tinggi, melibatkan semua kelompok usia. Meskipun teknologi smartphone memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, dampak negatifnya juga terlihat, terutama dalam penggunaan aplikasi kencan. Aplikasi ini, meskipun dapat memfasilitasi sosialisasi dan menciptakan hubungan baru, juga berpotensi meningkatkan perselingkuhan, prostitusi online, bahkan kasus kematian. Keberadaan aplikasi kencan ini perlu diawasi secara ketat oleh penegak hukum untuk melindungi masyarakat. Prostitusi online tidak hanya memengaruhi individu terlibat, tetapi juga merugikan komunitas secara keseluruhan, menciptakan dampak negatif pada kehidupan rumah tangga dan meningkatkan risiko tindakan kriminal. Perlindungan hukum yang ketat dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aplikasi kencan oleh penegak hukum guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan adalah analisis data dan tinjauan literatur untuk mengidentifikasi dampak negatif serta upaya perlindungan yang diperlukan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prostitusi online dan tindakan kriminal lainnya terkait dengan aplikasi kencan dapat merugikan komunitas secara keseluruhan dan meningkatkan risiko kejahatan. Kesimpulan yang dapat diambil adalah perlindungan hukum yang ketat dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan teknologi aplikasi kencan yang dapat berdampak buruk pada kehidupan sosial dan rumah tangga.

Kata Kunci: penegakan hukum, prostitusi online, tindak pidana

 

Abstract

Indonesia currently has a high rate of smartphone usage across all age groups. While smartphone technology provides convenience in daily life, its negative impacts are also evident, especially in the use of dating applications. Although these apps can facilitate socialization and create new relationships, they also have the potential to increase infidelity, online prostitution, and even cases of death. The presence of dating applications needs to be closely monitored by law enforcement to protect the public. Online prostitution not only affects the individuals involved but also harms the community as a whole, creating negative impacts on household life and increasing the risk of criminal activities. Strict legal protection and public awareness are crucial in preventing the misuse of this technology. The aim of this research is to highlight the importance of strict supervision of dating applications by law enforcement to protect the public from its negative impacts. The method used includes data analysis and literature review to identify negative impacts and necessary protective measures. The results of this study show that online prostitution and other criminal activities related to dating applications can harm the community as a whole and increase crime risks. The conclusion drawn is that strict legal protection and public awareness are crucial in preventing the misuse of dating application technology, which can have adverse effects on social life and households.

Keywords: law enforcement, online prostitution, crime

 

 

Pendahuluan

Saat ini Indonesia telah menjadi Negara dengan pengguna smartphone yang cukup tinggi, pengguna mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga orang tua, sudah menjadi kebiasaan sehari-hari mereka tidak lepas dengan smartphone, mulai dari bangun tidur hingga kembali terlelap smartphone selalu dalam genggaman (Prihatini & Muhid, 2021). Smartphone terkini telah di lengkapi dengan fitur-fitur yang canggih, pemakaian internetpun sejalan dengan pengguna smartphone (Suryana, 2020).

Banyak bermunculan media sosial dan aplikasi baru yang menarik kalangan masyarakat untuk mengunduh aplikasi tersebut, dengan kemajuan teknologi sangat memudahkan aktivitas masyarakat, contohnya seperti aplikasi pengantar makanan, ojek online, marketplace, dan aplikasi dating. Masing-masing aplikasi tersebut memiliki dampak positif dan dampak negatif (Setiyono & Prapanca, 2021).

Kemajuan teknologi memberikan dampak signifikan dalam mempermudah aktivitas sehari-hari, menghubungkan orang yang berjauhan, namun juga membawa dampak negatif (Amartha & Anwar, 2023). Aplikasi dating, yang seharusnya memberikan manfaat sosial positif, kadang-kadang disalahgunakan, meningkatkan perselingkuhan, dan bahkan terlibat dalam kasus prostitusi online, yang dapat berujung pada konsekuensi serius, termasuk kematian (Silvana & Setiani, 2016).

Situasi ini disayangkan karena teknologi yang dirancang untuk memudahkan aktivitas manusia malah sering disalahgunakan (Paramita, 2020). Aplikasi dating kontroversial di Indonesia memicu pro dan kontra di masyarakat (Utami et al., 2021). Bagi yang belum memiliki pasangan, aplikasi ini bisa bermanfaat, sementara bagi yang sudah berpasangan, dapat merugikan hubungan dan melibatkan pelanggaran asusila serta hokum (Pujiastuti, 2022).

Kasus prostitusi online semakin mengemuka, terutama dengan adanya media massa yang melaporkan penangkapan dan pengungkapan praktik tersebut (Nurjanah et al., 2021). Polisi terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pihak-pihak terlibat, seperti mucikari dan pelaku prostitusi (Pratama & Susanti, 2023). Hal ini menggambarkan kompleksitas dan permasalahan dalam menangani prostitusi online di Indonesia (Lukas & Umaternate, 2023).

Penggunaan internet dan media sosial untuk tujuan prostitusi online menjadi sorotan, dengan pemerintah berusaha menerapkan kebijakan pencegahan (Irawan, 2017). Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan tingginya praktik prostitusi online melalui aplikasi seperti MiChat (Umam & Febriana, 2023). Pemerintah melalui Kominfo telah berupaya mencegah dan menanggulangi fenomena ini, mengacu pada hukum ITE dan peran Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (Devi, 2019).

Pengembangan teknologi dan hukum tidak hanya memengaruhi individu tetapi juga masyarakat secara keseluruhan (Pebriana, 2017). Informasi yang disebarkan melalui media sosial dapat mempengaruhi emosi, tindakan, dan pemikiran masyarakat (Pratiwi & Hidayat, 2020). Munculnya berita palsu atau hoax melalui platform media sosial menjadi masalah serius yang memerlukan kewaspadaan dan tindakan pencegahan (Sari et al., 2021).

Perubahan dalam kehidupan sosial, gaya hidup, dan interaksi manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi (Ngafifi, 2014). Namun, perubahan ini juga membawa dampak negatif, terutama terkait dengan praktik prostitusi online. Keberadaan industri prostitusi online yang mudah diakses oleh individu tanpa modal besar menjadi tantangan serius bagi pemberantasan praktik tersebut (Andriyani et al., 2023).

Prostitusi sebagai masalah sosial kompleks di Indonesia membutuhkan perhatian khusus (Tacoy, 2020). Peran agama dalam membimbing perilaku diabaikan oleh mereka yang terlibat dalam prostitusi, yang juga tergolong sebagai kejahatan cyber (Hanif, 2022). Penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam penanggulangan dan pencegahan prostitusi online agar tidak semakin merajalela (Habibi & Liviani, 2020).

Regulasi yang ada di Indonesia bisa saja mendorong mundur praktik prostitusi melalui dunia maya ini. Namun sayangnya, dengan regulasi yang ada, pemerintah telah melarang situs dunia maya yang jelas-jelas berbau prostitusi tidak bisa ditutup. Padahal, teknologi saat ini ibarat mata pisau yang bisa digunakan untuk kebaikan dan merugikan orang lain bila digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Melihat adanya permasalahan tersebut maka menurut saya, masalah ini sangat menarik untuk dikaji atau diteliti (Makhmudah, 2019).

Penelitian ini berfokus pada isu prostitusi online di Indonesia dengan pertanyaan utama berikut: 1) Bagaimana pola prostitusi online di Indonesia? 2) Apa faktor penyebab prostitusi online di Indonesia? 3) Bagaimana peran penegak hukum di Indonesia terkait isu maraknya prostitusi online? Tujuan penelitian ini adalah memahami pola dan penyebab prostitusi online di Indonesia serta mengeksplorasi peran penegak hukum dalam mengatasi masalah ini. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi secara akademis dengan menyediakan informasi berharga bagi masyarakat umum dan peneliti di bidang penegakan hukum terhadap prostitusi online. Selain itu, penelitian ini memiliki implikasi praktis bagi lembaga penegak hukum dan organisasi yang terlibat dalam memerangi prostitusi online, meningkatkan kemampuan mereka, dan menjadi dasar untuk penelitian masa depan di bidang ini.

                                                                                             

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengatasi isu-isu yang dirumuskan (Kodiyat MS, 2019). Metode ini mengandalkan norma hukum untuk memahami penerapan norma hukum pada fakta-fakta yang disajikan, dengan tujuan mentransformasi kondisi dan memberikan solusi potensial untuk masalah-masalah sosial konkret. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif baik secara perundang-undangan maupun konseptual, meneliti semua undang-undang dan peraturan terkait dengan isu hukum yang dihadapi. Sumber hukum primer, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi dasar penelitian. Sumber hukum sekunder, seperti buku, temuan penelitian, hasil seminar, dan hasil rapat, memberikan penjelasan atas bahan hukum primer (Hidayat et al., 2024). Sumber hukum tersier, seperti Kamus Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Indonesia, dan Black's Law Dictionary, memberikan informasi tambahan. Penelitian ini mengadopsi tinjauan pustaka sebagai metode pengumpulan data, menjelajahi undang-undang yang ada terkait objek penelitian melalui buku, jurnal, surat kabar, dan dokumen-dokumen. Secara analitis, penelitian ini bersifat deskriptif, menyajikan temuan dalam laporan analitis deskriptif. Dengan mengadopsi metode normatif kuantitatif, analisis melibatkan pemeriksaan bahan hukum yang terkumpul secara kuantitatif untuk menyimpulkan menanggapi masalah-masalah penelitian.

 

 

Hasil dan Pembahasan

Menurut Undang-Undang RI NO.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kehadiran undang-undang disebuah negara berfungsi untuk mengatur maupun untuk melindungi masyarakatnya. Pada dasarnya undang-undang itu lahir sebelum permasalahan timbul, harapannya untuk melindungi masyarakat dari permasalahan yang akan terjadi. Sayangnya, undang-undang tidak mampu untuk menerawang permasalahan yang akan terjadi dimasa depan. Perkembangan lingkungan, budaya dan teknologi membuat perubahan atas tata kehidupan masyarakat. Kemajuan teknologi lah yang menyebabkan perubahan terbesar dari tata kehidupan masyarakat tersebut, semua dipermudah dengan kehadiran teknologi.

Indonesia yang menjadi negara berkembang, tidak ketinggalan untuk menikmati kehadiran teknologi ini dan yang paling pesat berkembang adalah internet. Tentu saja dengan harapan untuk mempermudah kehidupan dalam berkegiatan sehari-hari. Sayangnya pemerintah kurang tanggap akan kehadiran teknologi internet ini, akibatnya kehadiran teknologi internet ini banyak yang salah digunakan, contohnya seperti dalam praktek prostitusi melalui jaringan intenet.

Baru sejak 2003 pemerintah berinisiatif membuat undang-undang yang mengatur tentang kegiatan melalui media internet ini dengan nama RUU informasi komunikasi dan transaksi elektronik yang sekarang menjadi Undang- Undang RI NO.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE itu sendiri mulai dirancang pada bulan maret 2003 olehKementerian Negara Komunikasi dan Informasi (KOMINFO), pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).68

 

Menurut Undang-Undang RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Undang-Undang RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi ini merupakan undang yang paling cukup menarik perhatian banyak pihak. Terbentuknya undang- undang ini yang begitu rumit dikarenakan isi undang-undang ini sendiri. Sebenarnya dilihat dari sejarah pembentukkannya, sudah dibahas oleh pemerintah kita semenjak tahun 1997. Tetapi perlu kita ingat, dilihat dari zaman saat itu, aksi pertunjukkan dan penyebaran video serta gambar-gambar dan aksi erotis masih sangatlah kurang.

Dilihat dari namanya saja, kita sudah mengetahui secara sekilas apa yang menjadi bahasan undang-undang itu. Mendengar kata pornografi yang terlintas di pikiran kita tentu mengenai hal-hal yang berkonotasi negatif. Undang-undang ini secara umum mengatur tentang hal-hal yang bersifat kepornoan, jenis-jenis pornografi, pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi serta media-media yang digunakan dalam menyebarluaskan pornografi.

Mengenai prostitusi online, undang-undang ini memang tidak secara langsung menyebutkan kata prostitusi online, namun ternyata dalam undangundang inilah secara lebih lengkap dan terperinci menjelaskan mengenai praktek prostitusi online di bandingkan dengan Undang-Undang RI NO.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jika media konvensional seperti majalah dan koran yang menyebarkan pornografi baik dalam bentuk gambar, tulisan ataupun transaksi seksual bisa kena sanksi hukum sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP), namun dengan adanya modus penyebaran kejahatan pornografi melalui sarana teknologi informasi, keberadaan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pornografi itu perlu dikaji ulang substansi dan proses penegakan hukumnya.

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 282 dan Pasal 283 KUHP, hukum pidana Indonesia melarang pornografi dalam bentuk apapun. Dari segi historis, terlihat bahwa KUHP dirancang bukan untuk mengantisipasi perkembangan internet seperti sekarang ini. Sangat disadari, bahwa sistem hukum pidana yang sekarang berlaku di Indonesia/KUHP sudah tidak dapat menampung aspirasi masyarakat yang dinamis serta tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.83 Dengan keadaan yang berkembang pada saat ini terutama dalam hal teknologi, menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam penerapan KUHP terhadap persoalan prostitusi online.

Namun, bagaimanapun KUHP ini bisa dijadikan pegangan untuk menjerat pihak dalam praktek prostitusi online. Walaupun diperlukan undang-undang lain sebagai pelengkapnya. Karena memang kita ketahui, KUHP dibentuk tidak untuk mengtasi masalah dalam dunia teknologi internet. Oleh Karena itu, pembahasan kali ini tidak lah begitu mendetail kepada semua pihak yang terlibat, melainkan kepada siapa saja mereka yang diancam dalam KUHP.

 

Menurut Hukum Islam

Untuk melihat lebih jauh tentang prostitusi online, diperlukan adanya sebuah kriteria, berikut adalah kriteria prostitusi online beserta analisisnya menurut hukum pidana Islam:

1.  Subyek

Subyek dalam hal ini adalah pengelola atau pemilik dari website, forum atau server tersebut yang dapat diminta pertanggungjawaban dengan syarat:

a.  Dewasa (balig)

Seseorang dianggap sudah dewasa apabila:

1) Balig karena tanda-tanda, yakni keluarnya mani (sperma) bagi laki laki dan haid bagi perempuan.

2) Balig karena sebab umur, yakni apabila telah mencapai usia 15 tahun (menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah)

b.  Berakal

Yakni sehat rohani atau tidak gila.

c.  Atas kehendaknya sendiri

Yakni melakukannya bukan karena paksaan dari orang lain.

d.  Tidak ada unsur subhat baginya

Maksudnya pelaku tahu betul bahwa hal tersebut adalah hal diharamkan atau dilarang namun tetap mengerjakannya.

2.  Obyek

Obyek tindak pidana ini adalah website porno, forum porno serta program-progam yang biasa digunakan dalam praktek prostitusi dan hal- hal tersebut bermuatan memperlihatkan aurat (tabarruj), membangkitkan nafsu birahi sehingga mendekatkan diri pada perbuatan zina (qurbuzzina).

3.  Tempat penyebaran

Yakni melalui media internet yang dapat diakses oleh siapa saja termasuk anak-anak, sebab internet adalah merupakan media publik yang mudah ditemukan dan terus mengalami perkembangan dan kemudahan dalam mengaksesnya.

4.  Adanya niat melawan hukum

Kriteria ini terpenuhi jika pelaku atau subyek melakukan perbuatan yang dilarang oleh nash, padahal ia tahu bahwa hal tersebut melawan hukum atau syari‘at Islam. Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa nash telah dengan tegas melarang kejahatan prostitusi online dan sejenisnya. Dengan kata lain, subyek memang sengaja melakukan tindak pidana walaupun telah mengetahui ada nash yang melarangnya.

5.  Adanya tingkah laku atau perbuatan

Yakni adanya tingkah laku atau perbuatan yang dilarang oleh syarat, baik berupa perbuatan nyata (positif), maupun sikap tidak berbuat (negatif) dan perbuatan tersebut benar-benar dilakukan.87 Dalam hal ini, maka kejahatan prostitusi online berupa perbuatan nyata (positif) yakni mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Atau dengan kata lain, adanya perbuatan mengupload data dan menyediakan layanan bermuatan porno dalam website yang dikelolanya.

6.  Semata-mata bertujuan membangkitkan nafsu birahi

Website tersebut semata-mata bertujuan membangkitkan nafsu birahi, dengan muatan-muatan yang vulgar dan bebas diakses siapa saja, bukan untuk tujuan lain misalnya pendidikan kedokteran atau pendidikan seks dll, untuk mencari keuntungan pribadi pemilik atau pengelola.

7.  Adanya alat-alat bantu teknologi informasi

Alat bantu tersebut berupa komputer ataupun notebook atau laptop yang terhubung ke internet dengan perantara ISP. ISP (Internet Service Provider) adalah perusahaan yang menawarkan dan menyediakan layanan akses internet ke kalangan umum dengan mengenakan biaya. Contohnya: Telkomnet, Indosatnet, Centrin, Cbn, Wasantara, dll.88 Dengan adanya kriteria-kriteria di tersebut, maka sebuah tindak pidana sudah dapat dikatakan tindak pidana prostitusi online menurut hukum pidana Islam.

 

Titik Persamaan dan Perbedaan

Setelah membahas mengenai kajian yuridis prostitusi online di Indonesia dan menurut hukum Islam. Maka untuk memperjelas setiap permasalahan yang dibahas maka penulis mencoba untuk mencari titik persamaan dan perbedaan antar undang-undang yang satu dengan lainnya dan juga hukum Islam.

Salah satu persamaan dari semua pembahasan undang-undang dan hukum islam mengenai kejahatan prostitusi online tentu saja adalah melarang adanya praktek kegiatan ini, namun tentu ada penjelasan lebih mengenai perbedaan dan persamaannnya. Mengenai perbedaan-perbedaan yang ada dengan mengacu pada penjelasan di analisis sebelumnya, di ketahui bahwa perbedaan yang mencolok adalah mengenai pihak-pihak siapa saja yang dapat dikenakan dalam tindak pidana ini, ternyata setiap undang-undang maupun hukum islam mempunyai perbedaan dalam hal pihak yang dapat dikenai sanksi.

Menurut Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya dapat menjerat pemilik website atau forum ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE, menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik….”, sehingga yang menjadi subyek hukum yang dituntut pertanggungjawaban pidananya dalam UU ini hanyalah pemilik website atau forum prostitusi online, yakni sebagai orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya situssitus porno atau prostitusi online tersebut.

Sedangkan menurut Undang-Undang RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pihak yang dapat dijerat lebih banyak lagi, mengacu pada pasal pasal 1 ayat (2), pasal 7, pasal 4 ayat (2) huruf d dan pasal 8 UU Pornografi maka pemilik website atau forum, psk, mucikari, dan pemilik server dapat dikenakan dengan menggunakan undang-undang ini.

Perbedaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pihak- pihak yang dikenakan pidana dalam praktek prostitusi ini adalah mucikari dan psk nya saja, tetapi bisa juga menjerat pasangan psk yang menggunakan jasanya, namun tentu dengan delik aduan untuk mereka yang telah menikah oleh pasangannya sendiri. Berbeda dengan undang-undang, maka untuk hukum islam pihak yang dapat dikenakan sanksi untuk kegiatan prostitusi online ini adalah siapa saja, jadi tidak ada pengecualian dalam hukum islam bahwa siapa saja yang terlibat praktek terlarang ini dapat dijatuhi sanksi. Seperti mucikari yang didalam surat An-Nur (24) ayat 33 yang melarang menjadi mucikari.

Setelah mengetahui perbedaan dari undang-undang dan hukum Islam, maka tentu juga ada persamaan diantaranya, dengan analisis singkat di ketahui bahwa ada empat persamaan didalamnya, yaitu yang pertama adalah ada adanya ancaman hukuman bagi pelaku prostitusi online. Ini tentu saja karena memang kegiatan prostitusi ini adalah perbuatan yang buruk, media online yang digunakan ini menjadi negatif akibatnya.

Kedua adalah sama-sama perbuatan yang dilarang dan sangat dianggap tercela oleh masyarakat, jadi dimanapun kita berada praktek prostitusi tidak akan menjadi sebuah perbuatan yang diterima didalam masyarakat. Ketiga menganggap prostitusi adalah penyakit masyarakat yang harus dihilangkan, tentu dengan ancaman yang berat dari penguasa dapat menekan terjadinya kegiatan ini, prostitusi akan sangat sulit dihilangkan dari muka bumi tapi tentu harus ada daya dan upaya untuk menekan tidak prostitusi ini, melalui media online ataupun dengan cara lainnya. Keempat tentu dengan adanya peraturan atau hukum yang ada dibuat bertujuan untuk melindungi manusia dari perbuatan-perbuatan yang keji, termasuk prosatitusi ini, karena dengan adanya praktek prositusi ini tentu dapat merusak tata kehidupan manusia dan masyarakat.

Ternyata, dari semua yang dibahas ada titik persamaan ataupun titik perbedaannya. Untuk hukum positif Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana prostitusi dapat menggunakan ketiga undang-undang tersebut untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam praktek prostitusi dengan saling melengkapi. Hukum islam sendiri, telah sempurna dengan tanpa kecuali dapat menjerat siapa saja yang terlibat dalam praktek prostitusi online ini. Hanya saja mungkin perlu ketegasan penguasa untuk menghukum pelakunya, karena memang penguasalah yang berhak menghukum pelaku prostitusi online ini, kecuali untuk mereka yang memang telah diatur didalam al-Quran tentang hukumannya seperti psk, mucikari dan pengguna jasa psk nya.

 

Kesimpulan

Prostitusi online dapat terjadi karena adanya akses yang sangat mudah dan juga begitu bebas, Adanya website atau forum yang secara khusus berkecimpung di dunia prostitusi online semakin menegaskan bahwa praktek haram ini sudah sangat terorganisir. Masyarakat Indonesia sangat membutuhkan peran penegak hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia Hanya dibutuhkan sedikit orang yang bersedia menjalankan bisnis secara profesional; tidak membutuhkan banyak modal. Karena itu, perusahaan ini tidak akan menghadapi kesulitan sampai kapan pun. Prostitusi mempengaruhi perilaku orang-orang yang terlibat di dalamnya maupun mereka yang memanfaatkan jasa mereka. Ini juga berdampak pada komunitas yang lebih besar; pelacuran bahkan merugikan kehidupan rumah tangga, yang begitu terkait sehingga dapat mengakibatkan tindakan kriminal dan lainnya. Sanksi untuk prostitusi online yang telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi tersebut, sebaiknya mencantumkan batas hukuman secara lebih tegas, yakni dengan ditentukan batas minimum penjara atau denda. Sebab pada pasal-pasal tentang ketentuan pidana hanya mencantumkan kalimat hukuman “maksimal” atau “paling lama” untuk pidana penjara, dan “paling banyak” untuk hukuman denda.

 

 

BIBLIOGARFI

 

Amartha, M. R., & Anwar, F. (2023). Strategi Kreatif Membuat Konten Media Sosial TikTok Yang Diminati Remaja. ARIMA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 259–270.

 Andriyani, W., Sacipto, R., Susanto, D., Vidiati, C., Kurniawan, R., & Nugrahani, R. A. G. (2023). Technology, Law And Society. Tohar Media.

Devi, N. (2019). Upaya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dalam Mengurangi Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Pada Media Online di Samarinda. Ejournal Ilmu Pemerintahan, 7(4), 1553–1566.

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426.

Hanif, M. (2022). Kekerasan dalam Dunia Pendidikan (Studi Peran dalam Mencegah Bullying di SDN 2 Kalikesur Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas). Jurnal Kependidikan, 10(2), 301–324.

Hidayat, A. R., Alifah, N., Rodiansjah, A. A., & Asikin, M. Z. (2024). Sengketa Laut Cina Selatan: Analisis Realis terhadap Perebutan Kekuasaan, Respon Regional, dan Implikasi Geopolitik. Jurnal Syntax Admiration, 5(2), 568–578.

Irawan, J. C. (2017). Upaya pemerintah indonesia dalam pencegahan eksploitasi seksual komersial anak di sektor pariwiaata sebagai pemenuhan optional protocol to the convention on the rights of the child on the sale of children. Child Prostitution and Child Pornography Tahun, 2020.

Kodiyat MS, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.30596/edutech.v5i1.2756

Lukas, K., & Umaternate, A. R. (2023). Prostitusi Online di Kota Bitung Menggunakan Michat (Sebuah Studi Fenomenologi). DISCOURSE: Indonesian Journal of Social Studies and Education, 1(1), 17–25.

Makhmudah, S. (2019). Medsos dan Dampaknya Pada Perilaku Keagamaan Remaja. Guepedia.

Ngafifi, M. (2014). Kemajuan teknologi dan pola hidup manusia dalam perspektif sosial budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1). https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2616

 

Nurjanah, A., Farizki, R., Hidayat, A. R., & Saebah, N. (2021). Perspektif Orang Tua pada Kesehatan Gigi Anak Usia Sekolah. Jurnal Forum Kesehatan: Media Publikasi Kesehatan Ilmiah, 11(1), 38–45.

Paramita, P. E. (2020). Perkuliahan covid 19: Dari darung (dalam ruangan) ke daring (dalam jaringan). Pengalaman Pembelajaran Bahasa Inggris Daring Di Perguruan Tinggi Pada Masa Pandemi Covid-19, 44.

Pebriana, P. H. (2017). Analisis penggunaan gadget terhadap kemampuan interaksi sosial pada anak usia dini. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 1–11.

Pratama, A., & Susanti, H. (2023). Proses Penyidikan oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Aplikasi Whatsapp. Jurnal Mimbar Keadilan, 16(1), 30–41.

Pratiwi, S. A., & Hidayat, D. (2020). Iklan Layanan Masyarakat COVID-19 Di Media Sosial dan Perilaku Masyarakat di Jawa Barat. KOMUNIKOLOGI: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 17(02).

Prihatini, M., & Muhid, A. (2021). Literasi digital terhadap perilaku penggunaan internet berkonten islam di kalangan remaja muslim kota. Journal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi, 6(1), 23–40.

Pujiastuti, W. (2022). Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi Michat (Studi Kasus Terhadap 5 Anak Inisial NM, NS, TI, ST, IC). Universitas Islam Riau.

Sari, E. N., Hermayanti, A., Rachman, N. D., & Faizi, F. (2021). Peran Literasi Digital Dalam Menangkal Hoax di Masa Pandemi (Literature Review). Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(03), 225–241.

Setiyono, W. P., & Prapanca, D. (2021). Buku Ajar Financial Technology. Umsida Press, 1–195.

Silvana, H., & Setiani, S. (2016). Peran Teacher Library dalam Program Literasi Informasi di Sekolah. Prosiding Seminar Nasional, 148.

Suryana, R. R. (2020). Hubungan Penggunaan Media Sosial Dengan Akhlak Siswa Kelas IX di MTsN 1 Kota Bosgor. Inspiratif Pendidikan, 9(1), 269–286.

Tacoy, S. M. (2020). Pelayanan Dalam Konteks Masyarakat Perkotaan. Jurnal Teologi Kontekstual Indonesia, 1(1), 36–56.

Umam, A. C., & Febriana, P. (2023). Analisis Semiotik Unggahan Akun Instagram@ fapstronautindonesia dalam Menghentikan Perilaku Kecanduan Pornografi. Jurnal Komunikasi Profesional, 7(3), 474–492.

Utami, S. R., Safitri, R. N., & Kuncoroyakti, Y. A. (2021). Analisis jaringan dan aktor# BatalkanOmnibusLaw di media sosial Twitter menggunakan social network analysis (SNA). Journal of Media and Communication Science, 4(3), 135–148.

 

Copyright holder:

Anggun Agung Prasetyo (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: