Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia
p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9,
No. 5, Mei 2024
STIE
Indonesia Banking School, Jakarta, Indonesia
Email: [email protected]
Abstrak
Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang utama perekonomian Indonesia,
termasuk sektor kuliner, yang dianggap sebagai salah satu aspek penting yang
mempengaruhi kepuasan pengunjung terhadap suatu destinasi, khususnya bagi ummat Islam. Wisata
kuliner dan kedai-UMKM di Jabotabek kini menjadi tren, khususnya ketika telah
dilabeli seritifikasi halal. Tujuan dari tinjauan literatur ini adalah untuk
mengidentifikasi strategi pemasaran yang dapat digunakan untuk meningkatkan
daya saing kedai-UMKM halal nan syar’i. Penelitian ini
menggunakan metode literatur review jurnal dari
ScienceDirect, Researchgate, dan Google Scholar. Hasil tinjauan pustaka
menunjukkan terdapat 20 artikel yang menjelaskan beberapa strategi pemasaran
yang dapat diterapkan untuk meningkatkan daya saing produk halal, kedai-UMKM
halal, dan destinasi wisata halalnya. Strategi pemasaran yang relevan meliputi
penerapan pemasaran digital, segmentasi pasar dan penargetan yang tepat, branding dan diferensiasi
produk, pemasaran jaringan dan aliansi strategis, penggunaan media sosial,
pemasaran berbasis nilai, promosi dan komunikasi pemasaran yang efektif, serta
pemasaran pengalaman. Selain itu, dengan memahami nilai-nilai halal nan syar’i
dan mempromosikannya secara efektif, peoduk halal, kedai-UMKM halal,
dan destinasi halalnya, agar dapat membuat para pesaing menjadi tidak relevan
termasuk mampu menciptakan pengalaman unik bagi pelanggannya. Keterbatasan
penelitian dengan sampel yang mana hanya dibatasi dengan produk, kedai-UMKM
halal, serta wisata halalnya saja.
Kata kunci: Strategi
Pemasaran, Kuliner, Halal, kedai-UMKM, Literature Review
Abstract
Micro,
Small and Medium Enterprises (MSMEs) are one of the main pillars of the
Indonesian economy, including the culinary sector, which is considered an
important aspect that influences visitor satisfaction with a destination,
especially for the Muslim community. Culinary tourism and MSME shops in
Jabotabek are now becoming a trend, especially when they are labeled with halal
certification. The aim of this literature review is to identify marketing
strategies that can be used to increase the competitiveness of halal and syar'i
MSME shops. This research uses journal literature review methods from
ScienceDirect, Researchgate, and Google Scholar. The results of the literature
review show that there are 15 articles that explain several marketing
strategies that can be implemented to increase the competitiveness of halal
products, MSME shops and halal tourist destinations. Relevant marketing
strategies include the application of digital marketing, market segmentation
and precise targeting, branding and product differentiation, network marketing
and strategic alliances, use of social media, value-based marketing, effective
marketing promotions and communications, and experiential marketing. Apart from
that, by understanding halal and syar'i values and promoting them effectively,
halal products, halal MSME shops and halal destinations can make competitors
irrelevant and can create unique experiences for their customers. The
limitations of research with samples are that they are limited to halal
products, MSME shops and halal tourism.
Keywords:
Marketing Strategy, Culinary, Halal, MSMEs, Literature Review
Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian
Indonesia. Sebagai sektor yang mandiri dan memiliki potensi besar, UMKM
berkontribusi secara signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan
ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung dan
meningkatkan jumlah serta kualitas UMKM di berbagai daerah. Beberapa upaya
tersebut antara lain: (1) Kebijakan Pemerintah: dimana pemerintah telah
menerapkan berbagai kebijakan dan program pendukung untuk memfasilitasi
perkembangan UMKM, termasuk dalam hal perizinan, pajak, akses ke pasar, dan
bantuan finansial: (2) Pelatihan dan Pengembangan: dimana program pelatihan dan
pengembangan keterampilan diberikan kepada para pelaku UMKM untuk meningkatkan
kompetensi dan daya saing mereka dalam mengelola bisnis; (3) Akses ke
Pembiayaan: dimana pemerintah bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk
menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi UMKM, baik melalui
kredit mikro, koperasi, maupun lembaga pembiayaan lainnya; (4) Pengembangan
Pasar: dimana inisiatif dilakukan untuk membantu UMKM dalam memasarkan produk
mereka secara lebih efektif, baik melalui pameran, promosi online,
maupun dukungan dalam mencari pelanggan baru, baik di dalam maupun luar negeri;
(5) Penggunaan Teknologi: dimana porongan diberikan kepada UMKM untuk
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, seperti e-commerce,
aplikasi mobile, dan pemasaran digital, agar dapat meningkatkan
efisiensi dan daya saing bisnis mereka; dan (6) Kolaborasi dan Jaringan: dimana
pemerintah juga mendorong terbentuknya kerjasama antara UMKM, baik dalam bentuk
koperasi, konsorsium, atau jaringan bisnis lainnya, untuk saling mendukung dan
memperluas pasar. Dengan adanya upaya-upaya ini, diharapkan UMKM dapat terus
berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi terhadap pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Menurut Pew Research
Center (2017), dikatakan bahwa populasi Muslim global secara keseluruhan besar
dan terus bertambah. Dari seumlah penduduknya diperkirakan mencapai 1,8 miliar
jiwa pada tahun 2015 (mencakup sekitar 24,1 persen) dari populasi dunia, dan
proporsi ini diperkirakan telah meningkat menjadi 31,1 persen dengan jumlah
penduduk sebesar 3 miliar jiwa pada tahun 2020. Lebih lanjut, Papastathopoulos,
Kaminakis, dan Mertzanis (2020) mendukung pendapat dari Oktadiana, Pierce dan
Chon (2016), yang menegaskan bahwa beberapa penelitian terdahulu yang ada
terkait dengan wisatawan Muslim di dunia (juga Indonesia) sebagian besar
bersifat masih teoritis dan deskriptif di dalam mengartikulasikan pengetahuan
terkait perspektif Islam dan pariwisatanya (El-Gohary, 2016), yang mana lebih
mempertimbangkan ciri-ciri perilaku wisatawan Muslim yang sesuai dengan ajaran
Islam nan syariah. Lebih jauh, Cahyono et al. (2023) menjelaskan tentang
betapa terdapat kekosongan penelitian mengenai penyusunan strategi pemasaran
yang mendasari promosi kuliner dan sekaligus pariwisata halalnya. Oleh karena
itu, penelitian kali ini bertujuan untuk menganalisis jurnal yang berisi
strategi pemasaran terkait dengan produk halal, kedai-UMKM halal, dan
periwisata halal di dalamnya.
Di sisi lainnya, Dinar
Standard (2012) menjelaskan bahwa secara historis, pelayanan dan fasilitas
tersebut sering dikunjungi wisatawan muslim berbeda dari wisatawan konvensional
dengan ketersediaan masakan halal menjadi pilihan yang paling relevan dan
dicari bagi mereka. Sejalan dengan pernyataan itu, Battour dan Ismail (2016)
menekannya bahwa hal tersebut dapat menyebabkan meningkatnya minat terhadap
pariwisata halal, sebuah tren yang muncul di bidang pariwisata dan perhotelan,
yang terutama berfokus pada pengembangan dan penyediaan produk dan layanan
pariwisata yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan khas wisatawan Muslim sesuai
dengan kebutuhan dan ajaran agama mereka.
Sesungguhnya,
kedai-UMKM halal dan periwisata halal di dalamnya, menurut Oktadiana, Pearce,
dan Chon (2016), dikatakan bahwa masakan lokal turut memberikan pengalaman
budaya otentik dari destinasi tuan rumah dan berfungsi sebagai manifestasi inti
dari warisan tak benda kepada wisatawannya, sehingga dari sana dianggap mampu
memberikan citra kuat pada destinasi sesuai dengan apa yang menjadi target
pencitraannya di pasar yang diinginkan (Quan & Wang, 2004). Di sisi yang
berbeda, Hall, Sharples, Mitchell, Macionis, dan Cambourne (2004), mengakatakan
bahwa peran pemerintah adalah memberikan stimulus kepada pelaku usaha untuk
meningkatkan perekonomian. Makanan dianggap sebagai salah satu aspek penting
yang mempengaruhi kepuasan pengunjung terhadap suatu destinasi, karena makanan
memungkinkan pengalaman sensorik yang lebih memuaskan dengan memanfaatkan semua
indra baik penduduk asli maupun wisatawan. Sejalan dengan uraian dari Abdul,
Ismail, Mustapha, dan Kusuma (2013), yang menyatakan bahwa produk halal,
kedai-UMKM halal, dan periwisata halal di dalamnya, menjadi salah satu bentuk
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang semakin populer di Indonesia.
Produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal di dalamnya tidak hanya menawarkan
hidangan lezat namun juga menerapkan prinsip syariah dalam setiap aspek
operasionalnya. Namun dengan semakin ketatnya persaingan di industri makanan
dan minuman, penting bagi produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal
untuk mengembangkan strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan daya
saingnya.
Merujuk pada pendapat
Haque (2024), bahwa pemasaran dengan pendekatan syariah terhadap kuliner halal
UMKM yang merupakan identifikasi budaya kelokalan, merupakan suatu disiplin
bisnis yang menunjukkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan nilai dari
satu pemrakarsa kepada pemangku kepentingan, yang keseluruhan prosesnya
disesuaikan dengan prinsip dan akad al-Quran. Diperjelas oleh Karyani, Geraldina, dan Haque (2021), yang
menguraikan hal penting terkait dengan menanamkan nilai dan praktik syariah dalam bisnis kontemporer kuliner
kedai UMKM dan industri besar terkait dengan lokalitasnya. Purwanto, Haque, Sunarsi, dan
Asbari, M. (2021), melengkepai dengan penjelasan bahwa mengenai konsep pemasaran dan pasar, keduanya
dibedakan antara sistem kontrak dan barang dagangan dimana kontrak tersebut
harus sesuai dengan prinsip-prinsip kontrak serta tujuan kontrak dan transaksi
kegiatan itu sendiri. Strategi pemasaran syariah juga diartikan sebagai
strategi bisnis yang diarahkan pada proses penciptaan, penawaran kepada
pemangku kepentingan sebagai pemrakarsa yang berpedoman pada al-Qur'an dan
al-Hadits dengan menerapkan mashlahah atau kebaikan yang berkelanjutan.
Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji literatur mengenai strategi pemasaran yang dapat digunakan untuk
meningkatkan daya saing produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal di
dalamnya atas prinsip syariah. Studi kasus dipilih karena keberhasilannya dalam
menarik perhatian konsumen dan meraih kesuksesan dalam bidang pemasaran, serta
menjalankan usahanya dengan pendekatan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa
strategi pemasaran yang relevan yang dapat dipertimbangkan dalam konteks ini
meliputi: (1) Penerapan Pemasaran Digital: Memanfaatkan platform digital
seperti situs web, media sosial, dan aplikasi mobile untuk
memperluas jangkauan pasar, meningkatkan keterlibatan konsumen, dan memperkuat
citra merek; (2) Segmentasi Pasar dan Penargetan yang Tepat: Mengidentifikasi
segmen pasar yang paling cocok untuk produk nasi pecel berbasis syariah dan
mengarahkan upaya pemasaran ke target pasar yang tepat; (3) Branding dan
Diferensiasi Produk: Membangun identitas merek yang kuat yang mencerminkan
nilai-nilai syariah dan membedakan produk halal, kedai-UMKM halal, dan
periwisata halal di dalamnya dari pesaing melalui kualitas, keunikan, dan
keaslian; (4) Pemasaran Jaringan dan Aliansi Strategis: Berkolaborasi dengan
pihak lain, seperti produsen bahan baku halal, lembaga sertifikasi halal, atau
komunitas Muslim lokal, untuk memperluas jaringan dan meningkatkan visibilitas
usaha; (5) Penggunaan Media Sosial: Aktif berinteraksi dan berkomunikasi dengan
konsumen melalui platform media sosial untuk membangun hubungan yang
kuat, mendapatkan umpan balik, dan memperoleh dukungan dari komunitas; (6)
Pemasaran Berbasis Nilai: Menonjolkan nilai-nilai syariah, seperti keadilan,
kebersihan, dan kejujuran, dalam semua aspek pemasaran untuk menarik konsumen
yang peduli dengan aspek-aspek tersebut; (7) Promosi dan Komunikasi Pemasaran
yang Efektif: Menggunakan berbagai teknik promosi seperti diskon, kontes, atau
acara promosi khusus untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan mendorong
pembelian; (8) Pemasaran Berdasarkan Pengalaman: Menciptakan pengalaman positif
bagi konsumen melalui layanan pelanggan yang ramah, suasana kedai halal yang
nyaman, dan kualitas produk yang konsisten. Dengan memahami strategi pemasaran
yang terbukti berhasil dalam konteks produk halal, kedai-UMKM halal, dan
periwisata halal di dalamnya dapat mengadopsi
dan menerapkan strategi yang tepat untuk meningkatkan daya saing usaha mereka
dalam prinsip halal nan syariah.
Pada akhirnya,
diharapkan bahwa penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap pengembangan pengetahuan tentang strategi pemasaran dalam konteks
bisnis produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal. Dengan
meningkatnya pemahaman tentang strategi pemasaran yang efektif, produk, produk
halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal memiliki potensi untuk semakin
berkembang, bertahan, dan berkontribusi pada perekonomian berbasis syariah yang
inklusif. Dengan adanya penelitian ini, para pemangku kepentingan, termasuk
pemilik usaha, pengusaha, akademisi, pemerintah, dan lembaga pendukung pproduk
halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal, akan memiliki sumber daya yang
berharga untuk mengembangkan dan menerapkan strategi pemasaran yang sesuai
dengan prinsip syariah. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya
saing dan keberlanjutan produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal di
dalamnya, serta memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi yang
inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, penelitian
ini juga dapat menjadi pijakan bagi penelitian lebih lanjut dalam bidang
pemasaran produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal di dalamnya,
baik dalam konteks Indonesia maupun di negara-negara lain yang memiliki
populasi Muslim yang signifikan. Dengan demikian, upaya untuk memperkuat sektor
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal di dalamnya dapat terus
dilakukan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara lebih luas
dalam membangun ekonomi yang berbasis pada prinsip syariah.
Metode penelitian yang
ini adalah tinjauan pustaka atau literature review, merupakan pendekatan
yang umum digunakan untuk mengidentifikasi dan menganalisis literatur yang
relevan dalam suatu bidang penelitian tertentu. Dalam konteks penelitian ini,
metode yang digunakan adalah dengan mengumpulkan dan mengevaluasi literatur
yang berkaitan dengan strategi pemasaran dalam meningkatkan daya saing produk
halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal. Dimana langkah-langkah yang
digunakan menurut Triandini, Jayanatha, Indrawan, Putra, dan Iswara (2019),
dinyatakan bahwa dengan menggunakan metode tinjauan pustaka, penelitian dapat
menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang strategi pemasaran yang efektif
dalam meningkatkan daya saing produk, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal.
Hasil tinjauan pustaka
ini kemudian dapat membentuk dasar bagi pengembangan strategi pemasaran yang
lebih baik dan lebih efektif dalam konteks bisnis produk halal, kedai-UMKM
halal, dan periwisata halal tersebut, adalah melalui: (1) Pengumpulan Literatur: Peneliti mengidentifikasi literatur yang
relevan dengan topik penelitian, termasuk artikel jurnal, buku, laporan
penelitian, dan sumber-sumber lainnya yang telah diterbitkan sebelumnya. Dalam
hal ini, literatur yang berkaitan dengan strategi pemasaran dalam konteks
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal dikumpulkan. Pengumpulan
literatur tahap pertama dalam penelitian ini adalah pengumpulan literatur
terkait strategi pemasaran produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal
dan peningkatan daya saingnya. Literatur diperoleh melalui pencarian di database akademik, jurnal online, buku, dan sumber terpercaya
lainnya. Kriteria pemilihan literatur meliputi relevansi dengan topik
penelitian, kebaruan informasi, dan keandalan sumber. Penelitian ini
mengumpulkan 20 buah artikel yang selanjutnya akan diseleksi berdasarkan ruang
lingkup yang lebih spesifik; (2) Seleksi
Literatur: Setelah pengumpulan literatur, dilakukan seleksi untuk memilih
literatur yang paling relevan dan berkualitas tinggi. Literatur yang dipilih
harus mempunyai keterkaitan langsung dengan strategi pemasaran UMKM syariah dan
meningkatkan daya saing produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal.
Pemilihan literatur dilakukan berdasarkan abstrak, judul, dan isi setiap artikel
atau jurnal terkait. Jadi, penelitian ini mendapat 20 artikel yang akan
dianalisis lebih spesifik. Lalu setelah literatur dikumpulkan, peneliti
melakukan seleksi untuk menentukan literatur mana yang paling relevan dan
bermanfaat untuk penelitian. Kriteria seleksi dapat mencakup relevansi dengan
topik penelitian, kualitas metodologi penelitian, kebaruan informasi, dan
reputasi sumbernya; (3) Analisis
Literatur: Tahap terakhir adalah analisis literatur terpilih. Pada tahap
ini, literatur terpilih akan dianalisis secara kritis untuk mengidentifikasi
tema utama, perspektif, dan temuan yang relevan dengan strategi pemasaran untuk
meningkatkan daya saing produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal.
Hasil analisis akan disusun dalam bentuk sintesis atau ringkasan yang akan
digunakan untuk menyusun tinjauan pustaka.
Dalam penelitian ini
digunakan metode penelitian berupa tinjauan literatur karena bertujuan untuk
menggali pengetahuan yang ada di bidang strategi pemasaran produk halal,
kedai-UMKM halal, dan periwisata halal. Dengan demikian, metode ini
memungkinkan peneliti untuk memanfaatkan penelitian sebelumnya yang telah
dilakukan oleh para ahli di bidangnya. Melalui metode penelitian ini diharapkan
dapat menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai strategi
pemasaran yang efektif untuk meningkatkan daya saing produk halal, kedai-UMKM
halal, dan periwisata halal berbasis syariah, dengan memanfaatkan temuan dan
rekomendasi dari literatur yang telah diterbitkan sebelumnya. Setelah literatur
terpilih, peneliti melakukan analisis terhadap isi literatur tersebut. Ini
dapat meliputi rangkuman isi, identifikasi temuan utama, evaluasi kelebihan dan
kelemahan dari pendekatan yang digunakan dalam literatur, serta sintesis
informasi untuk mengidentifikasi pola atau temuan umum.
Beberapa poin penting
dalam pembahasan review jurnal
tentang strategi pemasaran untuk meningkatkan daya saing produk halal,
kedai-UMKM halal, dan periwisata halal, adalah: (1) Penerapan Pemasaran Digital: Penerapan pemasaran digital pada
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal memiliki dampak positif
dalam meningkatkan visibilitas. Melalui platform
digital seperti situs web, media
sosial, dan aplikasi mobile, produk
halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal dapat lebih mudah ditemukan oleh
calon pelanggan yang mencari produk halal. Selain itu, dengan memanfaatkan
teknologi digital, produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal, dapat
mengembangkan pangsa pasar mereka dengan menjangkau konsumen potensial yang
lebih luas, bahkan di luar daerah mereka; (2) Mengembangkan Pangsa Pasar: Pemasaran digital memungkinkan produk
halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal untuk menjangkau segmen pasar
yang lebih luas dan beragam. Dengan memahami preferensi dan kebutuhan konsumen
yang berbeda, produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal, dapat
mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif untuk menarik perhatian dan
memenuhi kebutuhan pelanggan potensial baru; (3) Mempererat Hubungan dengan Pelanggan: Pemasaran digital juga
memungkinkan produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal untuk
mempererat hubungan dengan pelanggan yang sudah ada. Melalui interaksi aktif di
media sosial, produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal, dapat
berkomunikasi secara langsung dengan pelanggan, merespons umpan balik, serta
memberikan informasi tentang produk, promo, dan acara khusus. Hal ini dapat
membantu membangun loyalitas pelanggan dan meningkatkan retensi pelanggan dalam
jangka panjang. Dengan demikian, penerapan pemasaran digital dapat memberikan
manfaat yang signifikan bagi produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata
halal, dalam meningkatkan visibilitas, mengembangkan pangsa pasar, dan
mempererat hubungan dengan pelanggan. Hal ini mencerminkan pentingnya adopsi
teknologi dan inovasi dalam strategi pemasaran produk halal, kedai-UMKM halal,
dan periwisata halal, untuk menjaga daya saing dan pertumbuhan bisnis mereka
dalam era digital saat ini. Sebagaimana yang diutarakan oleh Anggara,
Anggraini, Lurrohman, Sitanggang, dan Fransiska (2022); Bohari, Cheng, dan Fuad
(2013); Khan, Hashim, dan Bhutto (2022); Nu’man, Nurwandi, Bachtiar, Aspiranti,
dan Pratama, (2020), bahwa
Pertama, Membangun dan
Optimalisasi Website: produk, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal
dapat memiliki website resmi yang menampilkan informasi mengenai menu,
lokasi, jam operasional, dan nilai-nilai syariat yang diterapkan. Website juga
dapat digunakan untuk menerima pesanan online, reservasi, dan umpan
balik dari pelanggan. Kedua, Memanfaatkan Media Sosial: produk hala, kedai-UMKM
halal, dan periwisata halal dapat membuat dan mengelola akun media sosial
seperti Facebook, Instagram, dan Twitter untuk berinteraksi dengan pelanggan
secara langsung. Media sosial dapat digunakan untuk mempromosikan menu spesial,
berbagi foto makanan menarik, memberikan informasi terkini, dan menanggapi
pertanyaan atau masukan pelanggan. Ketiga, Menciptakan Konten Berkualitas:
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal dapat membuat konten yang
informatif dan menarik terkait makanan, budaya, dan prinsip syariah. Kontennya
bisa berupa artikel, blog, atau video yang memperkenalkan keunikan dan
keistimewaan produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal kepada
khalayak yang lebih luas (Masruroh, 2020). Keempat, Optimasi Pencarian Lokal (Local
SEO): produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal dapat
mengoptimalkan pencarian lokal melalui Google Bisnisku atau platform serupa.
Hal ini akan memungkinkan produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal muncul di hasil
pencarian ketika pengguna mencari warung makan terdekat di daerah tersebut.
Kelima, Program Loyalitas dan Promosi Email: produk halal, kedai-UMKM
halal, dan periwisata halal dapat mengembangkan program loyalitas pelanggan dan
mengumpulkan alamat email pelanggan untuk mengirimkan promosi eksklusif,
diskon, atau penawaran khusus. Email ini dapat membantu membangun
hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan dan meningkatkan loyalitas mereka
(Manyanga, Makanyeza, dan Muranda, 2022). Keenam, Kolaborasi dengan Influencer
atau Blogger: produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal
bisa berkolaborasi dengan influencer atau blogger lokal yang
mempunyai follower relevan. Influencer atau blogger dapat
membantu mempromosikan produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal
tersebut melalui kontennya, seperti review makanan atau penampilan di
media sosialnya. Penerapan pemasaran digital pada produk halal, kedai-UMKM
halal, dan periwisata halal
harus disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia dan preferensi
target pasar. Dengan memanfaatkan strategi pemasaran digital dengan baik,
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal dapat meningkatkan visibilitas,
menjangkau lebih banyak calon pelanggan, dan membangun hubungan yang lebih kuat
dengan pelanggan yang sudah ada. Dengan adanya program pemasaran digital akan
terbentuk upaya peningkatan jumlah pasar dan membentuk sasaran sasaran yang
tepat.
Dalam segmentasi pasar
dan penargetan yang tepat, produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal
perlu memahami dengan baik karakteristik dan preferensi calon konsumennya
sesuai dengan nilai-nilai syariah yang dipegang teguh oleh produk halal,
kedai-UMKM halal, dan periwisata halal tersebut. Menurut Ahmed, Streimikiene,
Channar, Soomro, dan Streimiki (2021), mereka yang mencari makanan yang
memenuhi standar halal, diperoleh secara etis, dan berpegang pada prinsip
syariah dapat menjadi segmen yang relevan untuk dibidik. Ada beberapa faktor
yang dapat menjadi pertimbangan dalam segmentasi pasar dan penargetan produk
halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal yang tepat (Ramli, Abd Razak, &
Jaafar, 2023). Berbagai prinsip dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar sesuai
dengan keinginan masyarakat khususnya umat Islam. Kepatuhan syariah adalah
ketika produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal dapat
mempertimbangkan segmen pasar yang mempunyai kepedulian terhadap prinsip
syariah dalam pemilihan makanan dan minuman. Sementara menurut Papastathopoulos
et al. (2020), dikatakan bahwa okupansi geografis adalah segmentasi
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal berdasarkan letak
geografis, seperti wilayah, kota, atau daerah yang mempunyai populasi umat
Islam yang signifikan. Hal ini membantu dalam menjangkau pelanggan mengenai
gaya hidup yang lebih mudah diakses dan memperkuat posisi produk halal,
kedai-UMKM halal, dan periwisata halal di komunitas lokalnya.
Menurut Monoarfa,
Juliana, Setiawan, dan Abu Karim (2023), diuraikan bahwa untuk memahami
preferensi dan kebutuhan mereka dengan baik dapat membantu mempertahankan
pelanggan yang sudah ada dan menciptakan program loyalitas yang sesuai. Dalam
segmentasi dan penargetan pasar yang tepat, penting untuk melakukan riset
pasar, survei pelanggan, atau analisis data yang relevan untuk mendapatkan
pemahaman lebih dalam tentang preferensi dan kebutuhan calon pelanggan yang
diinginkan oleh produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal. Dengan
memahami dengan baik segmen pasar yang dituju, produk halal, kedai-UMKM halal,
dan periwisata halal dengan prinsip syariah dapat mengarahkan upaya
pemasarannya dengan lebih efektif dan meningkatkan daya saing dalam industri
makanan dan minuman yang semakin kompetitif. Lebih lanjut, Monoarfa et al.
(2023), mengungkapkan bahwa prinsip media sosial yang dilakukan pada penelitian
sebelumnya menggunakan kolaborasi dengan influencer adalah berkolaborasi
dengan influencer atau akun media sosial yang memiliki pengikut yang relevan.
Kolaborasi ini dapat mencakup pengiriman mproduk halal gratis kepada
influencer untuk ditinjau atau mengadakan acara khusus dengan influencer
untuk meningkatkan eksposur merek terhadap prinsip-prinsip Syariah dari produk
halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal yang dimaksudkan. Sementara
Mubarok (2021), mengungkapkan bahwa terdapat asumsi dan tindakan yang harus
aktif dalam menyikapi komentar, pesan, atau feedback yang diterima
melalui media sosial. Hal ini mencerminkan keramahtamahan dan pelayanan yang
baik, serta membantu membangun hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan.
Memperhatikan dan menjawab pertanyaan atau keluhan dengan cepat juga penting
untuk menjaga kepercayaan pelanggan. Selanjutnya, adakan kontes atau giveaway
melalui media sosial untuk meningkatkan keterlibatan pengikut. Misalnya
mengajak pengikutnya untuk membagikan foto makanannya dari produk halal,
kedai-UMKM halal, dan periwisata halal dengan hashtag khusus atau
menjawab pertanyaan menarik agar berpeluang memenangkan hadiah.
Penting untuk menjaga konsistensi dalam
postingan dan interaksi di media sosial. Menyusun jadwal posting yang
teratur, menggunakan foto berkualitas dan konten menarik, serta berinteraksi
dengan pengikut secara konsisten akan membantu membangun kehadiran di media
sosial. Dalam menggunakan media sosial, produk halal, kedai-UMKM halal, dan
periwisata halal juga harus memahami kebijakan dan etika penggunaan media
sosial serta menjaga reputasi dan citra mereknya. Dengan memanfaatkan media
sosial dengan baik, produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal, agar
dapat meningkatkan kehadiran mereknya, membangun komunitas pengikut setianya,
serta meningkatkan popularitas dan daya saingnya di pasar.
Temuan lain dari
penelitian ini adalah pemanfaatan media sosial dapat menjadi strategi pemasaran
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal, yang efektif untuk
memperluas jangkauan, membangun brand awareness, dan mempererat hubungan
dengan pelanggan. Haque dan Hindarti (2019) mengungkapkan bahwa ada berbagai
cara dalam memanfaatkan media sosial, seperti membuat dan mengelola akun bisnis
di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, atau platform
lain yang sesuai dengan target pasarnya. Sesuai dengan pendapat dari Muali
dan Nisa (2019) yang mengatakan bahwa masalah tersebut di atas memungkinkan
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal, untuk memperkenalkan
mereknya dan berinteraksi langsung dengan pelanggan. Bagikan konten menarik dan
relevan terkait makanan, budaya, dan prinsip syariat. Konten tersebut bisa
berupa foto makanan yang menggugah selera, resep masakan, tips makanan, atau
informasi menarik lainnya yang mampu menarik pengikut media sosial. Selain itu,
penelitian sebelumnya menyatakan jika menggunakan media sosial untuk memberikan
promosi khusus, diskon, atau penawaran khusus kepada pengikutnya. Hal ini dapat
meningkatkan keterlibatan pengikut dan mendorong mereka untuk mengunjungi atau
memesan produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal.
Kesimpulan
Kesimpulan literature
review strategi pemasaran untuk meningkatkan daya saing produk halal,
kedai-UMKM halal, dan periwisata halal yaitu penerapan strategi pemasaran
digital penting bagi produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal,
untuk meningkatkan visibilitas dan menjangkau target pasar yang lebih luas.
Melalui pemanfaatan website, media sosial, dan email pemasaran,
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal dapat memperluas jangkauan
bisnisnya dan menjalin hubungan lebih dekat dengan pelanggan.
Adanya segmentasi
pasar yang tepat menjadi kunci peningkatan daya saing produk halal, kedai-UMKM
halal, dan periwisata halal. Memahami kebutuhan dan preferensi calon konsumen
yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dapat mengarahkan upaya pemasaran mereka
secara lebih efektif. Segmentasi berdasarkan kepatuhan syariah, lokasi
geografis, gaya hidup, kelompok demografi, dan nilai tambah dapat membantu
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal menjangkau target pasar
yang lebih relevan. Penggunaan media sosial menjadi alat yang efektif untuk
membangun kesadaran merek, berinteraksi dengan pelanggan, dan mempromosikan
produk atau layanan. Dengan memanfaatkan media sosial seperti Facebook,
Instagram, dan Twitter, produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal
dapat menjangkau calon pelanggan, berbagi konten menarik, dan memberikan
promosi khusus untuk meningkatkan keterlibatan pelanggan.
Adanya kolaborasi
dengan influencer atau akun media sosial yang memiliki pengikut yang
relevan juga dapat membantu dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan
eksposur merek produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal berbasis
syariah. Melalui review atau kemunculan di media sosial milik para influencer,
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal mampu menarik perhatian
dan kepercayaan khalayak yang lebih luas.
Kesimpulannya,
strategi pemasaran yang efektif dan tepat sasaran dapat membantu produk halal,
kedai-UMKM halal, dan periwisata halal dalam meningkatkan daya saingnya di
pasar. Dengan penerapan strategi pemasaran digital, segmentasi pasar yang
tepat, dan pemanfaatan media sosial yang baik, produk halal, kedai-UMKM halal,
dan periwisata halal dapat memperluas jangkauan bisnisnya, membangun hubungan
yang kuat dengan pelanggan, dan menciptakan keunggulan kompetitif di industri
produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal. Sesuai dengan yang
dinyatakan oleh Kishada dan Wahab, (2015), bahwa batasan penelitian ini adalah
pembahasan produk halal, kedai-UMKM halal, dan periwisata halal di Indonesia
saja. Oleh karenanya maka, pada penelitian selanjutnya, diharapkan dapat
memperluas cakupannya dengan memberikan kajian literatur terkait kuliner halal
di seluruh wilayah Indonesia untuk setiap klasternya, melalui variabel
penelitian lainnya, semisal, variabel dukungan, kepercayaan merek atau jenama,
kepuasan pelanggan, serta loyalitas pelanggan, serta lainnya.
Abdul, M., Ismail, H., Mustapha, M., & Kusuma, H. (2013).
Indonesian small medium enterprises (SMEs) and perceptions on Halal food
certification. African Journal of Business Management, 7(16),
1492–1500.
Ahmed,
R. R., Streimikiene, D., Channar, Z. A., Soomro, R. H., & Streimikis, J.
(2021). E-banking customer satisfaction and loyalty: evidence from serial
mediation through modified ES-QUAL model and second-order PLS-SEM. Engineering Economics, 32(5),
407-421.
Anggara,
R. W., Anggraini, N., Lurrohman, K., Sitanggang, R., & Fransiska, W. F.
(2022). Marketing and financial aspects of balado banado chips processing
business in Bandar Lampung city. Economic Management and Social Sciences
Journal, 1-7.
Battour,
M., & Ismail, M. N. (2016). Halal tourism: Concepts, practises, challenges
and future. Tourism
management perspectives, 19,
150-154.
Bohari,
A. M., Cheng, W. H., & Fuad, N. (2013). An analysis on the competitiveness
of halal food industry in Malaysia: an approach of SWOT and ICT strategy. Malaysia Journal of
Society and Space, 9(1), 1-11.
Cahyono, Y., Purwoko, D., Koho, I., Setiani,
A., Supendi, Setyoko, Setyoko, P., Sosiady, M., & Wijoyo, H. (2023). The
role of supply chain management practices on competitive advantage and
performance of halal agroindustry SMEs. Uncertain
Supply Chain Management, 11(1),
153–160. https://doi.org/10.5267/j.uscm.2022.10.012
Dinar Standard. (2012). Global Muslim
Lifestyle Tourism Market 2012: Landscape & Consumer 1218 Needs Study.
Retrieved from https://www.dinarstandard.com/
El-Gohary, H. (2016). Halal tourism, is it
really Halal? Tourism Management
Perspectives, 19, 124–130.
https://doi.org/10.1016/j.tmp.2015.12.013
Hall,
C. M., Sharples, L., Mitchell, R., Macionis, N., & Cambourne, B. (Eds.).
(2004). Food
tourism around the world. Routledge.
Haque, M. G. (2024).
Mie Aceh “M”: a Smes Halal Culinary Strategy in Jakarta. Syntax Idea, 6(2),
794-813.
Haque, M. G., & Hindarty, D. (2019). Investigating Awareness
& Knowledge, Halal Logo and Religiosity Affecting Decision and Lifestyle to
Consume Halal Culinary; Case Study of Three Indonesian Regions in Japanese
Restaurant. JIME (Jurnal Ilmu Manajemen dan Ekonomika, 12 (1), 27-31.
Karyani, E., Geraldina, I., dan Haque, M, G.
(2021). Transformasi
Digital dan Industri Halal: Studi Kasus pada Produsen Besar dan UMKM.
Wikrama Parahita: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5 (2), 139 - 148.
Khan,
M. A., Hashim, S. B., & Bhutto, M. Y. (2022). The role of Halal brand
relationship quality towards relational, utility value and Halal brand
resonance. International
Journal of Business and Society, 23(1),
1-18.
Kishada,
Z. M. E., & Wahab, N. A. (2015). Influence of customer satisfaction,
service quality, and trust on customer loyalty in Malaysian Islamic
banking. International
journal of business and social science.
Manyanga,
W., Makanyeza, C., & Muranda, Z. (2022). The effect of customer experience,
customer satisfaction and word of mouth intention on customer loyalty: The
moderating role of consumer demographics. Cogent Business &
Management, 9(1), 2082015.
Masruroh, N. (2020). The competitiveness of
Indonesian Halal Food Exports in global market competition industry. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 11(1), 25–48. https://doi.org/10.21580/economica.2020.11.1.3709
Monoarfa,
H., Juliana, J., Setiawan, R., & Abu Karim, R. (2023). The influences of
Islamic retail mix approach on purchase decisions. Journal of Islamic
Marketing, 14(1), 236-249.
Muali,
C., & Nisa, K. (2019). Pemasaran syariah berbantuan media sosial:
Kontestasi strategis peningkatan daya jual. Jurnal Al-Nisbah, 5(02).
Mubarok, I. R. (2021). Strategi Komunikasi Pemasaran Melalui Media Sosial Instagram (Studi
Kasus Pada Online Shop Laila Branded Ponorogo). etheses.iainponorogo.ac.id.
Nu'man,
A. H., Nurwandi, L., Bachtiar, I., Aspiranti, T., & Pratama, I. (2020).
Social Networking, and firm performance: Mediating role of comparative
advantage and sustainable supply chain. Int. J Sup. Chain. Mgt Vol, 9(3), 664-673.
Oktadiana,
H., Pearce, P. L., & Chon, K. (2016). Muslim travellers' needs: What don't
we know?. Tourism
Management Perspectives, 20,
124-130.
Papastathopoulos, A.,
Kaminakis, K., & Mertzanis, C. (2020). What services do Muslim tourists
want? Uncovering nonlinear relationships and unobserved heterogeneity. Tourism
Management Perspectives, 35, 100720.
Pew Research Center. (2017). Why Muslims are
the world’s fastest-growing religious group. Retrieved from https://www.pewresearch.org/short-reads/2017/04/06/why-muslims-are-the-worlds-
fastest-growing-religious-group/
Purwanto, A., Haque, M.G.,
Sunarsi, D., dan Asbari, M. (2021). The
Role of Brand Image, Food Safety, Awareness, Certification on Halal Food
Purchase Intention: An Empirical Study on Indonesian Consumers.
Journal of Industrial Engineering & Management Research (JIEMAR), 2
(3), 42 - 52.c
Quan, S., & Wang, N. (2004). Towards a
structural model of the tourist experience: An illustration from food
experiences in tourism. Tourism
Management, 25(3), 297–305.
https://doi.org/10.1016/S0261-5177(03)00130-4
Ramli,
M. A., Abd Razak, M. A., & Jaafar, M. H. (2023). Understanding non-Muslims’
reluctance to halal food: a systematic review. Journal of Islamic
Marketing, 14(2), 544-561.
Triandini,
E., Jayanatha, S., Indrawan, A., Putra, G. W., & Iswara, B. (2019). Metode
systematic literature review untuk identifikasi platform dan metode
pengembangan sistem informasi di Indonesia. Indonesian Journal of
Information Systems, 1(2), 63-77.
Copyright
holder: |
First
publication right: Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |