Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
10, Oktober 2024
PERAN
KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENJAGA PERSAINGAN USAHA SEHAT DI
INDONESIA
Yanuar Syam Putra1,
Layang Sardana2, Ramanata Disurya3, Ning Herlina4,
Suryati5
Universitas
PGRI Palembang, Palembang, Indonesia1,2,3,4,5
Email [email protected]1,
[email protected]2, [email protected]3,
[email protected]4, [email protected]5
Abstrak
Persaingan usaha yang sehat
merupakan salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi nasional yang kuat
dan berkelanjutan. Persaingan usaha yang sehat mendorong pelaku usaha untuk
meningkatkan efisiensi, berinovasi, dan menghasilkan produk dan layanan yang
berkualitas dengan harga yang kompetitif. Di Indonesia, Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU) diamanatkan untuk mengawasi dan menjaga persaingan
usaha yang sehat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran
KPPU dalam menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini adalah dengan studi literatur. Data yang telah terkumpul
kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPPU berperan penting
dalam mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat di Indonesia yakni melalui implementasi kebijakan Undang-Undang
Persaingan Usaha pasal 35 yakni dengan melakukan penilaian terhadap perjanjian,
kegiatan usaha, penyalah gunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU,
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Kata
kunci: Komisi
Pengawasan, Persaingan Usaha, Persaingan Sehat
Abstract
Healthy business competition is an
important pillar in building a strong and sustainable national economy. Healthy
business competition encourages business actors to increase efficiency,
innovate, and produce quality products and services at competitive prices. In
Indonesia, the Business Competition Supervision Commission (KPPU) is mandated
to supervise and maintain healthy business competition. The aim of this
research is to analyze the role of KPPU in maintaining healthy business
competition in Indonesia. This study used qualitative research methods. The
data collection technique in this research is literature study. The data that
has been collected is then analyzed in three stages, namely data reduction,
data presentation and drawing conclusions. The results of the research show
that the KPPU plays an important role in supervising and enforcing the law
prohibiting monopolistic practices and unfair business competition in
Indonesia, namely through implementing the Business Competition Law policy
article 35, namely by assessing agreements, business activities, abuse of
dominant positions that can result in the occurrence of monopolistic practices,
taking action in accordance with the authority of the KPPU, providing advice
and considerations on Government policies relating to monopolistic practices
and/or unfair business competition.
Keywords: Supervisory Commission, Business
Competition, Fair Competition
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara yang tengah berkembang dalam hal
teknologi dan informasi yang pesat, tidak dapat menghindari masuk dan
perkembangan era digital yang telah mengubah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi digital yang cepat menyebabkan perubahan dalam pergerakan
barang, yang tidak hanya memengaruhi pelaku ekonomi lokal tetapi juga
menjangkau pasar internasional tanpa batas. Perubahan-perubahan dalam ranah
ekonomi digital ini kemudian dapat berdampak pada persaingan usaha serta
menimbulkan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia (Sabirin & Herfian,
2021).
Menurut Center for Economics and Development Studies
Universitas Padjadjaran (CEDS Unpad), Indeks Persaingan Usaha (IPU) di
Indonesia mengalami peningkatan, mencapai 4,91 pada tahun 2023 dibandingkan
dengan 4,87 pada tahun 2022. Terdapat peningkatan skor pada beberapa dimensi,
yaitu dimensi perilaku dari 3,96 menjadi 4,03, dimensi kinerja dari 4,81
menjadi 4,85, dimensi regulasi dari 5,7 menjadi 6,12, dan dimensi penawaran
dari 5,16 menjadi 5,26 pada tahun 2023. Meskipun demikian, terdapat beberapa
dimensi yang mengalami penurunan, seperti dimensi struktur dari 4,66 menjadi
4,61, dimensi permintaan dari 4,55 menjadi 4,48, dan dimensi kelembagaan dari
5,23 menjadi 5,03 pada tahun 2023, meskipun secara keseluruhan IPU mengalami
peningkatan dalam dua tahun terakhir (Fahky, 2024).
Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu pilar utama
dalam pembangunan ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan (Darnia et al.,
2023). Persaingan yang sehat menjadi pendorong utama bagi pelaku usaha untuk
terus meningkatkan efisiensi operasional, mendorong inovasi, serta menghasilkan
produk dan layanan yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.
Sehingga dengan adanya persaingan yang sehat, pelaku usaha diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan
lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung persaingan usaha
yang sehat menjadi penting dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional dan
mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
diamanatkan untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Namun
dalam kenyataannya praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat masih sering
terjadi di Indonesia. Salah satu contoh persaingan usaha yang tidak sehat
adalah praktik kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 20 pelaku usaha di
Indonesia. Mereka terbukti melakukan kolusi harga yang melanggar ketentuan
Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana
tercatat dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor
24/KPPU-I/2009. Praktik kartel tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat
dengan jumlah minimal sekitar Rp. 1.270.000.000.000,00 untuk produk minyak
goreng kemasan bermerk dan Rp. 374.300.000.000,00 untuk produk minyak goreng
curah (Wintansari, 2020).
Penelitian terdahulu oleh Chandra (2016) menunjukan bahwa
Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mendorong iklim persaingan
usaha yang sehat di sektor perunggasan telah menjalankan perannya sesuai dengan
tugas dan wewenang yang telah diberikan Undang – Undang Persaingan Usaha,
sebagai lembagai quasi adapun hal – hal yang telah dilakukan KPPU dalam
mendorong iklim persaingan usaha yang sehat di sektor perunggasan adalah: (1)
Melakukan penelitian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam sektor perunggasan
dan menangani perkara berkaitan secara inisiatif sebagai lembaga Quasi Judicial.
(2). Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat di
sektor perunggasan sebagai lembaga quasi eksekutif.
Penelitian lain oleh Effendi (2020) menunjukan bahwa dalam
melakukan pengawasan terhadap bisnis platform digital, KPPU memiliki Deputi
Pencegahan.KPPU juga berperan dalam melindungi seluruh pelaku ekonomi agar
tetap berada dalam jalur persaingan usaha yang sehat dan adil. KPPU dapat berperan
dengan mencegah praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat seperti
diskriminasi, eksploitasi dari platform ke supplier atau antar platform,
perjanjian eksklusif, predatory pricing, penyalahgunaan posisi dominan, dan berbagai
bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, peneliti
tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Peran Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia”.
Penelitian ini dapat memperkaya teori-teori yang ada tentang regulasi
persaingan usaha dan memberikan wawasan baru tentang strategi-regulasi yang
efektif dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk menganalisis peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha sehat di
Indonesia.
Metode
Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Metode penelitian kualitatif adalah pendekatan penelitian yang bertujuan untuk
memahami fenomena sosial secara mendalam melalui pengumpulan, analisis, dan
interpretasi data yang bersifat deskriptif. Pendekatan ini menekankan pada
pengembangan pemahaman yang mendalam tentang konteks, makna, dan kompleksitas
dari fenomena yang diteliti, dengan memperhatikan perspektif subjektif
partisipan (Sari et al., 2022). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah
dengan studi literatur. Metode ini melibatkan pencarian, pemilihan, dan
analisis terhadap berbagai dokumen seperti buku, jurnal ilmiah, artikel,
laporan penelitian, dan materi online yang berkaitan dengan topik yang sedang
diteliti. Studi literatur memungkinkan peneliti untuk menyusun pemahaman yang
komprehensif tentang topik penelitian, mengumpulkan data yang sudah
terverifikasi, dan memanfaatkan pengetahuan yang sudah ada untuk mendukung atau
memperluas temuan penelitian. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis
dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dan
Pembahasan
Pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau negara pada dasarnya
merupakan interaksi dari berbagai kelompok variabel, antara lain sumber daya
manusia, sumber daya alam, modal, teknologi dan lain-lain. Indonesia sebagai
sebuah negara dimana pembangunan nasionalnya, memiliki salah satu tujuan yaitu
memajukan kesejahteraan umum (Halim, 2020). Pertumbuhan penduduk di Indonesia
memiliki dampak positif terhadap pembangunan ekonomi, dimana terdapat hubungan
erat antara kondisi dan perkembangan penduduk dengan pertumbuhan ekonomi yang
tercermin dalam peran ganda penduduk sebagai konsumen dan pelaku usaha. Sebagai
konsumen, penduduk berperan penting dalam menggerakkan permintaan atas barang
dan jasa, menciptakan pasar yang dinamis. Di sisi lain, mereka juga berperan
sebagai pelaku usaha, terlibat dalam kegiatan ekonomi yang beragam.
Pertumbuhan jumlah penduduk yang terlibat dalam dunia usaha
sebagai pelaku usaha tersebut, tidak dapat dipisahkan dari adanya persaingan di
dalam pasar. Perkembangan pesat di berbagai sektor usaha di Indonesia, baik itu
industri maupun jasa, menandakan adanya persaingan yang dianggap sebagai suatu
hal positif, dimana persaingan menjadi pendorong bagi para pelaku usaha untuk
terus meningkatkan kualitas produk atau jasa yang mereka hasilkan. Persaingan
di pasar mendorong pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dan produktif.
Dalam usaha untuk memenangkan persaingan, para pelaku usaha terlibat dalam
perlombaan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kemampuan mereka dalam
menciptakan produk atau layanan yang unggul. Hal ini dilakukan dengan tujuan
memberikan yang terbaik bagi konsumen, sehingga konsumen dapat memperoleh
manfaat yang optimal dari produk atau layanan yang mereka beli (Rizkia &
Rahmawati, 2021).
Bagi pelaku usaha, persaingan dalam mekanisme pasar menjadi
pendorong untuk berinovasi guna menghasilkan produk dengan variasi yang
beragam, harga bersaing, serta memberikan keuntungan bagi produsen dan
konsumen. Penting untuk diingat bahwa persaingan usaha harus dilakukan dengan
cara yang sehat dan adil, menghindari praktik monopoli atau persaingan usaha
yang tidak sehat, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara
(Hayati, 2021). Praktik monopoli, di mana satu atau beberapa perusahaan mendominasi
pasar tanpa adanya pesaing yang signifikan, dapat mengakibatkan peningkatan
harga, penurunan kualitas, dan penghambatan inovasi. Oleh karena itu, penting
bagi pelaku usaha untuk menjalankan persaingan dengan integritas dan mematuhi
prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat
Pentingnya menciptakan persaingan usaha yang sehat tampak
dalam tuntutan bagi setiap pelaku pasar untuk terus mencari metode produksi
baru, memperbaiki kualitas, dan menetapkan harga yang bersaing. Sehingga dapat
tercapai efisiensi ekonomi di mana pelaku usaha dapat menjual barang dengan
harga yang wajar. Hal ini memberikan manfaat bagi konsumen, yang dapat
menikmati barang atau jasa berkualitas tinggi dengan harga yang seimbang. Hukum
persaingan dihadirkan untuk mendukung sistem ekonomi pasar dengan tujuan
menjaga persaingan usaha agar tetap sehat, melindungi konsumen dari praktik
bisnis yang merugikan (Susanto et al., 2019). Namun, dalam praktiknya
persaingan usaha juga rentan terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen,
pelaku usaha kecil, dan bahkan dapat merusak stabilitas ekonomi secara
keseluruhan (Azizah et al., 2023)
Mencegah dan menindak pelaku usaha yang terlibat dalam
persaingan usaha tidak sehat memerlukan keberadaan peraturan hukum. Tanpa
adanya regulasi hukum, persaingan usaha yang sehat menjadi sulit untuk
terwujud. Di Indonesia, terdapat Undang-Undang (UU) persaingan usaha yang
tercantum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini bertujuan untuk menjaga agar
pasar tetap kompetitif dengan mencegah pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
dapat merugikan persaingan, baik dengan cara menguranginya maupun
menghilangkannya (Malaka, 2014).
Bentuk-bentuk persaingan usaha yang tidak sehat dalam
kegiatan usaha perdagangan mencakup tiga aspek utama yang juga diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu perjanjian yang dilarang, kegiatan yang
dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan. Dalam bentuk perjanjian yang
dilarang, terdapat beberapa pelanggaran seperti oligopoli, penetapan harga,
pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal,
perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Sedangkan untuk
kegiatan yang dilarang, termasuk monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, menjual
rugi (predatory pricing), kecurangan dalam menetapkan biaya produksi
(manipulasi biaya), persekongkolan tender, persekongkolan membocorkan rahasia
dagang/perusahaan, dan persekongkolan menghambat perdagangan. Sementara itu,
penyalahgunaan posisi dominan merujuk pada kondisi di mana pelaku usaha tidak
memiliki pesaing signifikan di pasar terkait atau memiliki posisi tertinggi di
antara pesaingnya, baik dalam hal pangsa pasar yang dikuasai, kemampuan
keuangan, akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu (Rombot, 2020).
Di samping itu semua, dalam Undang-Undang tentang persaingan
usaha juga diatur pembentukan lembaga khusus yang bertugas memastikan dan
mengawasi kepatuhan terhadap seluruh aturan yang tertera dalam UU No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan
lembaga ini dikenal dengan nama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut definisi yang terdapat dalam UU tersebut, KPPU adalah suatu lembaga
yang didirikan dengan tujuan mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
usahanya, guna mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang
tidak sehat. Fungsi utama KPPU adalah melakukan pengawasan dan menegakkan
aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan persaingan usaha
yang sehat dan adil.
Pandangan menurut Matheus dan Gunadi (2024) KPPU adalah
lembaga yang bersifat independen, di mana dalam menangani, memutuskan, atau
melakukan penyelidikan terkait suatu perkara, tidak dapat dipengaruhi oleh
pihak manapun, termasuk pemerintah atau pihak lain yang memiliki Konflik of
Interest. Meskipun dalam pelaksanaannya, KPPU memiliki kewenangan dan tugas
yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki tanggung jawab
ganda, yaitu tidak hanya mengatur ketertiban dalam dunia persaingan usaha, tetapi
juga berperan penting dalam menciptakan serta memelihara lingkungan persaingan
usaha yang kondusif.
Terdapat
peran KPPU dalam mengawasi aktivitas ekonomi yang merupakan inisiatif dari
pemerintah Indonesia untuk mengendalikan tindakan sewenang-wenang yang mungkin
dilakukan oleh individu atau kelompok dalam menjalankan usaha mereka (Rohani,
2022). KPPU memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan dan menegakkan
hukum yang melarang praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di
Indonesia. Lembaga ini menjalankan tugasnya melalui implementasi kebijakan
Undang-Undang Persaingan Usaha, terutama Pasal 35. Singkatnya pasal 35 tersebut
mengatur tugas (KPPU) yang mencakup:
1. Menilai perjanjian yang berpotensi
menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan
Pasal 4 hingga Pasal 16.
2. Menilai kegiatan usaha dan tindakan
pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha
tidak sehat sesuai dengan Pasal 17 hingga Pasal 24.
3. Menilai adanya penyalahgunaan posisi
dominan yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat sesuai dengan Pasal 25 hingga Pasal 28.
4. Mengambil tindakan sesuai dengan
kewenangan Komisi seperti diatur dalam Pasal 36.
5. Memberikan saran dan pertimbangan
terkait kebijakan Pemerintah yang terkait dengan praktek monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat.
6. Menyusun pedoman dan publikasi yang
berkaitan dengan Undang-Undang ini.
7. Memberikan laporan secara berkala
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai hasil kerja Komisi.
Pasal 35 tersebut, apabila dijabarkan
terdapat peran konkret KPPU dalam menjaga persaingan sehat di Indonesia,
seperti dikutip dalam penelitian (Azizah et al., 2023):
1. Pengawasan
KPPU memiliki tugas utama dalam
melakukan pengawasan terhadap aktivitas bisnis di Indonesia dengan tujuan
memastikan adanya persaingan yang sehat dan fair di antara pelaku usaha. KPPU
memantau praktik-praktik yang dapat mengganggu persaingan, seperti kartel,
penyalahgunaan kekuatan pasar, dan praktek monopoli.
2. Penyelidikan dan pemeriksaan
KPPU diberikan wewenang untuk
memulai investigasi terhadap terduga pelanggaran undang-undang persaingan
usaha. Ini mencakup permintaan informasi dan dokumen, pemeriksaan saksi, serta
investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti terkait pelanggaran.
3. Penindakan pelanggaran
Jika KPPU menemukan adanya
pelanggaran, lembaga ini memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi
administratif kepada pelaku ekonomi yang melanggar, termasuk denda dan perintah
untuk menghentikan praktik yang melanggar persaingan.
4. Memberikan rekomendasi
Selain tindakan penindakan, KPPU
juga berperan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan
persaingan usaha. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan lingkungan
bisnis yang sehat, mendorong persaingan yang adil, dan melindungi konsumen.
5. Penyelesaian sengketa
KPPU memiliki kewenangan dalam
penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan penyelesaian sengketa antara pelaku
usaha yang terlibat dalam persaingan yang tidak sehat. Jika mediasi tidak
berhasil, KPPU dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
6. Advokasi dan Pendidikan
KPPU juga terlibat dalam melakukan
advokasi dan pendidikan kepada pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat umum
tentang pentingnya persaingan yang sehat. Ini melibatkan kampanye, seminar, dan
program pendidikan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum.
Dampak positif dari adanya Undang-Undang Persaingan Usaha
dan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga
penyelenggaranya mencakup beberapa aspek. Pertama, pelaku usaha tidak diizinkan
untuk menjalankan usaha dengan cara yang tidak adil atau merugikan pesaingnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua, persaingan di antara pelaku
usaha menjadi lebih intensif, mendorong mereka untuk bersaing secara
sungguh-sungguh agar dapat bertahan di pasar perdagangan. Persaingan tersebut
melibatkan aspek kualitas, harga, dan pelayanan, karena setiap pelaku usaha
tidak memiliki informasi lengkap tentang strategi pesaingnya. Oleh karena itu,
pelaku usaha diharapkan untuk terus melakukan peningkatan mutu, menawarkan
harga yang lebih kompetitif, dan memberikan pelayanan yang baik sebagai bentuk
inovasi (Bukido & Ramatraf, 2018).
Namun, terdapat tantangan yang dihadapi oleh KPPU dalam
menjalankan tugasnya termasuk kesulitan dalam membuktikan pelanggaran
persaingan usaha. Salah satu tantangan utamanya adalah keterbatasan kewenangan
KPPU dalam mencari alat bukti untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan
persidangan. Saat ini, usaha untuk mengumpulkan alat bukti sangat bergantung
pada kerjasama antara terlapor dan pelapor selama proses penegakan hukum
berikutnya (Hakim, 2021). Meskipun demikian, KPPU terus berkomitmen untuk menjalankan
perannya dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Persaingan
usaha yang sehat memiliki peran penting dalam menciptakan iklim ekonomi yang
kondusif dan mendorong perilaku pelaku usaha agar tetap berada dalam persaingan
yang sehat. Upaya ini diharapkan lebih jauh dapat meningkatkan perdagangan di
Indonesia.
Kesimpulan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran
krusial dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat di Indonesia. Melalui implementasi Undang-Undang Persaingan
Usaha, khususnya Pasal 35, KPPU menilai perjanjian, kegiatan usaha, dan
penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi menciptakan praktik monopoli.
Selain itu, KPPU memberikan saran kepada pemerintah terkait kebijakan yang
berkaitan dengan persaingan usaha. Penelitian selanjutnya dapat mengkaji faktor-faktor
penghambat dan pendukung, termasuk hambatan sumber daya dan kelembagaan, serta
melakukan evaluasi efektivitas kebijakan yang diterapkan oleh KPPU untuk
menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia.
BIBLIOGARFI
Azizah, R., Gilalo, J. J., &
Anisa, R. Y. (2023). Fungsi Dan Peran Lembaga KPPU Dalam Praktek Persaingan
Usaha. Karimah Tauhid, 2(3), 697-707.
Bukido,
R., & Bamatraf, L. F. (2018). Peranan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha
(KPPU) Dalam Menegakan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 15(1).
Chandra, A. (2016). Peran Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Mendorong Iklim Persaingan Usaha Yang
Sehat Di Sektor Perunggasan (Doctoral dissertation, UAJY).
Darnia, M. E., Sihombing, L. M.,
Vivian, V., Putri, P., Dewi, R., Hutasoit, A., & Sitompul, A. A. (2023).
Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Dalam Pembangunan Ekonomi. Kultura:
Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(2), 1-14.
Effendi, B. (2020). Pengawasan Dan
Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah
Kuala Law Journal, 4(1), 21-32.
Fahky P, A. R. (2024). Indeks
Persaingan Usaha di Indonesia meningkat pada 2023. https://www.antaranews.com/berita/3910701/indeks-persaingan-usaha-di-indonesia-meningkat-pada-2023#:~:text=Jakarta%20(ANTARA)%20%2D%20Center%20for,yang%20berada%20di%204%2C87. Diakses pada 5 Maret 2024.
Hakim, L. (2021). Formulasi Dan
Tantangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Masa
Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 719-731.
Halim, A. (2020). Pengaruh
pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah terhadap pertumbuhan ekonomi
kabupaten mamuju. GROWTH jurnal ilmiah ekonomi pembangunan, 1(2),
157-172.
Hayati, A. N. (2021). Analisis
Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di
Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 109-122.
Malaka, M. (2014). Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha. Al-'Adl, 7(2), 39-52.
Matheus, J., & Gunadi, A.
(2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi
Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20-35.
Rizkia, A. A., & Rahmawati, S.
(2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Anti Monopoli Dan Persaiangan Bisnis
Tidak Sehat: Globalisasi Ekonomi, Persaingan Usaha, Dan Pelaku Usaha (Literature
Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 631-643.
Rohani, R. (2022). Kajian Hukum
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3(1).
Rombot, R. J. T. (2020). Peranan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menyelesaikan Sengketa Usaha
Perdagangan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lex Privatum, 8(4).
Sabirin, A., & Herfian, R. H.
(2021). Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi
Digital. Jurnal Persaingan Usaha, 1(2), 75-82.
Sari, I. N., Lestari, L. P., Kusuma,
D. W., Mafulah, S., Brata, D. P. N., Iffah, J. D. N., ... & Sulistiana, D.
(2022). Metode penelitian kualitatif. Unisma Press.
Susanto, I., Meilia, M., &
Anisa, D. (2019). Persaingan usaha tidak sehat di Indonesia menurut hukum
ekonomi islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat. Syiar Iqtishadi: Journal of Islamic
Economics, Finance and Banking, 3(2), 80-101.
Wintansari, Y. H. (2020). Analisis
Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia. Lex Renaissance,
5(4), 895-911.
Copyright
holder: Yanuar
Syam Putra, Layang Sardana, Ramanata Disurya, Ning Herlina, Suryati (2024) |
First publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |