Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 10, Oktober 2024

 

PERAN KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA DALAM MENJAGA PERSAINGAN USAHA SEHAT DI INDONESIA

 

Yanuar Syam Putra1, Layang Sardana2, Ramanata Disurya3, Ning Herlina4, Suryati5

Universitas PGRI Palembang, Palembang, Indonesia1,2,3,4,5

Email [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4, [email protected]5

 

Abstrak

Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan. Persaingan usaha yang sehat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, berinovasi, dan menghasilkan produk dan layanan yang berkualitas dengan harga yang kompetitif. Di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) diamanatkan untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan studi literatur. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPPU berperan penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia yakni melalui implementasi kebijakan Undang-Undang Persaingan Usaha pasal 35 yakni dengan melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, penyalah gunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

Kata kunci: Komisi Pengawasan, Persaingan Usaha, Persaingan Sehat

 

Abstract

Healthy business competition is an important pillar in building a strong and sustainable national economy. Healthy business competition encourages business actors to increase efficiency, innovate, and produce quality products and services at competitive prices. In Indonesia, the Business Competition Supervision Commission (KPPU) is mandated to supervise and maintain healthy business competition. The aim of this research is to analyze the role of KPPU in maintaining healthy business competition in Indonesia. This study used qualitative research methods. The data collection technique in this research is literature study. The data that has been collected is then analyzed in three stages, namely data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of the research show that the KPPU plays an important role in supervising and enforcing the law prohibiting monopolistic practices and unfair business competition in Indonesia, namely through implementing the Business Competition Law policy article 35, namely by assessing agreements, business activities, abuse of dominant positions that can result in the occurrence of monopolistic practices, taking action in accordance with the authority of the KPPU, providing advice and considerations on Government policies relating to monopolistic practices and/or unfair business competition.

Keywords: Supervisory Commission, Business Competition, Fair Competition

 

Pendahuluan

Indonesia sebagai negara yang tengah berkembang dalam hal teknologi dan informasi yang pesat, tidak dapat menghindari masuk dan perkembangan era digital yang telah mengubah aktivitas ekonomi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi digital yang cepat menyebabkan perubahan dalam pergerakan barang, yang tidak hanya memengaruhi pelaku ekonomi lokal tetapi juga menjangkau pasar internasional tanpa batas. Perubahan-perubahan dalam ranah ekonomi digital ini kemudian dapat berdampak pada persaingan usaha serta menimbulkan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia (Sabirin & Herfian, 2021).

Menurut Center for Economics and Development Studies Universitas Padjadjaran (CEDS Unpad), Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia mengalami peningkatan, mencapai 4,91 pada tahun 2023 dibandingkan dengan 4,87 pada tahun 2022. Terdapat peningkatan skor pada beberapa dimensi, yaitu dimensi perilaku dari 3,96 menjadi 4,03, dimensi kinerja dari 4,81 menjadi 4,85, dimensi regulasi dari 5,7 menjadi 6,12, dan dimensi penawaran dari 5,16 menjadi 5,26 pada tahun 2023. Meskipun demikian, terdapat beberapa dimensi yang mengalami penurunan, seperti dimensi struktur dari 4,66 menjadi 4,61, dimensi permintaan dari 4,55 menjadi 4,48, dan dimensi kelembagaan dari 5,23 menjadi 5,03 pada tahun 2023, meskipun secara keseluruhan IPU mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir (Fahky, 2024).

Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan (Darnia et al., 2023). Persaingan yang sehat menjadi pendorong utama bagi pelaku usaha untuk terus meningkatkan efisiensi operasional, mendorong inovasi, serta menghasilkan produk dan layanan yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif. Sehingga dengan adanya persaingan yang sehat, pelaku usaha diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung persaingan usaha yang sehat menjadi penting dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) diamanatkan untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Namun dalam kenyataannya praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat masih sering terjadi di Indonesia. Salah satu contoh persaingan usaha yang tidak sehat adalah praktik kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 20 pelaku usaha di Indonesia. Mereka terbukti melakukan kolusi harga yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagaimana tercatat dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 24/KPPU-I/2009. Praktik kartel tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat dengan jumlah minimal sekitar Rp. 1.270.000.000.000,00 untuk produk minyak goreng kemasan bermerk dan Rp. 374.300.000.000,00 untuk produk minyak goreng curah (Wintansari, 2020).

Penelitian terdahulu oleh Chandra (2016) menunjukan bahwa Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mendorong iklim persaingan usaha yang sehat di sektor perunggasan telah menjalankan perannya sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah diberikan Undang – Undang Persaingan Usaha, sebagai lembagai quasi adapun hal – hal yang telah dilakukan KPPU dalam mendorong iklim persaingan usaha yang sehat di sektor perunggasan adalah: (1) Melakukan penelitian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam sektor perunggasan dan menangani perkara berkaitan secara inisiatif sebagai lembaga Quasi Judicial. (2). Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat di sektor perunggasan sebagai lembaga quasi eksekutif.

Penelitian lain oleh Effendi (2020) menunjukan bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap bisnis platform digital, KPPU memiliki Deputi Pencegahan.KPPU juga berperan dalam melindungi seluruh pelaku ekonomi agar tetap berada dalam jalur persaingan usaha yang sehat dan adil. KPPU dapat berperan dengan mencegah praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat seperti diskriminasi, eksploitasi dari platform ke supplier atau antar platform, perjanjian eksklusif, predatory pricing, penyalahgunaan posisi dominan, dan berbagai bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia”. Penelitian ini dapat memperkaya teori-teori yang ada tentang regulasi persaingan usaha dan memberikan wawasan baru tentang strategi-regulasi yang efektif dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena sosial secara mendalam melalui pengumpulan, analisis, dan interpretasi data yang bersifat deskriptif. Pendekatan ini menekankan pada pengembangan pemahaman yang mendalam tentang konteks, makna, dan kompleksitas dari fenomena yang diteliti, dengan memperhatikan perspektif subjektif partisipan (Sari et al., 2022). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan studi literatur. Metode ini melibatkan pencarian, pemilihan, dan analisis terhadap berbagai dokumen seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, laporan penelitian, dan materi online yang berkaitan dengan topik yang sedang diteliti. Studi literatur memungkinkan peneliti untuk menyusun pemahaman yang komprehensif tentang topik penelitian, mengumpulkan data yang sudah terverifikasi, dan memanfaatkan pengetahuan yang sudah ada untuk mendukung atau memperluas temuan penelitian. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

 

Hasil dan Pembahasan

Pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau negara pada dasarnya merupakan interaksi dari berbagai kelompok variabel, antara lain sumber daya manusia, sumber daya alam, modal, teknologi dan lain-lain. Indonesia sebagai sebuah negara dimana pembangunan nasionalnya, memiliki salah satu tujuan yaitu memajukan kesejahteraan umum (Halim, 2020). Pertumbuhan penduduk di Indonesia memiliki dampak positif terhadap pembangunan ekonomi, dimana terdapat hubungan erat antara kondisi dan perkembangan penduduk dengan pertumbuhan ekonomi yang tercermin dalam peran ganda penduduk sebagai konsumen dan pelaku usaha. Sebagai konsumen, penduduk berperan penting dalam menggerakkan permintaan atas barang dan jasa, menciptakan pasar yang dinamis. Di sisi lain, mereka juga berperan sebagai pelaku usaha, terlibat dalam kegiatan ekonomi yang beragam.

Pertumbuhan jumlah penduduk yang terlibat dalam dunia usaha sebagai pelaku usaha tersebut, tidak dapat dipisahkan dari adanya persaingan di dalam pasar. Perkembangan pesat di berbagai sektor usaha di Indonesia, baik itu industri maupun jasa, menandakan adanya persaingan yang dianggap sebagai suatu hal positif, dimana persaingan menjadi pendorong bagi para pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk atau jasa yang mereka hasilkan. Persaingan di pasar mendorong pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dan produktif. Dalam usaha untuk memenangkan persaingan, para pelaku usaha terlibat dalam perlombaan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menciptakan produk atau layanan yang unggul. Hal ini dilakukan dengan tujuan memberikan yang terbaik bagi konsumen, sehingga konsumen dapat memperoleh manfaat yang optimal dari produk atau layanan yang mereka beli (Rizkia & Rahmawati, 2021).

Bagi pelaku usaha, persaingan dalam mekanisme pasar menjadi pendorong untuk berinovasi guna menghasilkan produk dengan variasi yang beragam, harga bersaing, serta memberikan keuntungan bagi produsen dan konsumen. Penting untuk diingat bahwa persaingan usaha harus dilakukan dengan cara yang sehat dan adil, menghindari praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara (Hayati, 2021). Praktik monopoli, di mana satu atau beberapa perusahaan mendominasi pasar tanpa adanya pesaing yang signifikan, dapat mengakibatkan peningkatan harga, penurunan kualitas, dan penghambatan inovasi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan persaingan dengan integritas dan mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat

Pentingnya menciptakan persaingan usaha yang sehat tampak dalam tuntutan bagi setiap pelaku pasar untuk terus mencari metode produksi baru, memperbaiki kualitas, dan menetapkan harga yang bersaing. Sehingga dapat tercapai efisiensi ekonomi di mana pelaku usaha dapat menjual barang dengan harga yang wajar. Hal ini memberikan manfaat bagi konsumen, yang dapat menikmati barang atau jasa berkualitas tinggi dengan harga yang seimbang. Hukum persaingan dihadirkan untuk mendukung sistem ekonomi pasar dengan tujuan menjaga persaingan usaha agar tetap sehat, melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan (Susanto et al., 2019). Namun, dalam praktiknya persaingan usaha juga rentan terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen, pelaku usaha kecil, dan bahkan dapat merusak stabilitas ekonomi secara keseluruhan (Azizah et al., 2023)

Mencegah dan menindak pelaku usaha yang terlibat dalam persaingan usaha tidak sehat memerlukan keberadaan peraturan hukum. Tanpa adanya regulasi hukum, persaingan usaha yang sehat menjadi sulit untuk terwujud. Di Indonesia, terdapat Undang-Undang (UU) persaingan usaha yang tercantum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini bertujuan untuk menjaga agar pasar tetap kompetitif dengan mencegah pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang dapat merugikan persaingan, baik dengan cara menguranginya maupun menghilangkannya (Malaka, 2014).

Bentuk-bentuk persaingan usaha yang tidak sehat dalam kegiatan usaha perdagangan mencakup tiga aspek utama yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan. Dalam bentuk perjanjian yang dilarang, terdapat beberapa pelanggaran seperti oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Sedangkan untuk kegiatan yang dilarang, termasuk monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, menjual rugi (predatory pricing), kecurangan dalam menetapkan biaya produksi (manipulasi biaya), persekongkolan tender, persekongkolan membocorkan rahasia dagang/perusahaan, dan persekongkolan menghambat perdagangan. Sementara itu, penyalahgunaan posisi dominan merujuk pada kondisi di mana pelaku usaha tidak memiliki pesaing signifikan di pasar terkait atau memiliki posisi tertinggi di antara pesaingnya, baik dalam hal pangsa pasar yang dikuasai, kemampuan keuangan, akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu (Rombot, 2020).

Di samping itu semua, dalam Undang-Undang tentang persaingan usaha juga diatur pembentukan lembaga khusus yang bertugas memastikan dan mengawasi kepatuhan terhadap seluruh aturan yang tertera dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan lembaga ini dikenal dengan nama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Menurut definisi yang terdapat dalam UU tersebut, KPPU adalah suatu lembaga yang didirikan dengan tujuan mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, guna mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Fungsi utama KPPU adalah melakukan pengawasan dan menegakkan aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Pandangan menurut Matheus dan Gunadi (2024) KPPU adalah lembaga yang bersifat independen, di mana dalam menangani, memutuskan, atau melakukan penyelidikan terkait suatu perkara, tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah atau pihak lain yang memiliki Konflik of Interest. Meskipun dalam pelaksanaannya, KPPU memiliki kewenangan dan tugas yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki tanggung jawab ganda, yaitu tidak hanya mengatur ketertiban dalam dunia persaingan usaha, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan serta memelihara lingkungan persaingan usaha yang kondusif.

Terdapat peran KPPU dalam mengawasi aktivitas ekonomi yang merupakan inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk mengendalikan tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh individu atau kelompok dalam menjalankan usaha mereka (Rohani, 2022). KPPU memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan dan menegakkan hukum yang melarang praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Lembaga ini menjalankan tugasnya melalui implementasi kebijakan Undang-Undang Persaingan Usaha, terutama Pasal 35. Singkatnya pasal 35 tersebut mengatur tugas (KPPU) yang mencakup:

1.     Menilai perjanjian yang berpotensi menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan Pasal 4 hingga Pasal 16.

2.     Menilai kegiatan usaha dan tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan Pasal 17 hingga Pasal 24.

3.     Menilai adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan Pasal 25 hingga Pasal 28.

4.     Mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan Komisi seperti diatur dalam Pasal 36.

5.     Memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan Pemerintah yang terkait dengan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

6.     Menyusun pedoman dan publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini.

7.     Memberikan laporan secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai hasil kerja Komisi.

Pasal 35 tersebut, apabila dijabarkan terdapat peran konkret KPPU dalam menjaga persaingan sehat di Indonesia, seperti dikutip dalam penelitian (Azizah et al., 2023):

1.     Pengawasan

KPPU memiliki tugas utama dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas bisnis di Indonesia dengan tujuan memastikan adanya persaingan yang sehat dan fair di antara pelaku usaha. KPPU memantau praktik-praktik yang dapat mengganggu persaingan, seperti kartel, penyalahgunaan kekuatan pasar, dan praktek monopoli.

2.     Penyelidikan dan pemeriksaan

KPPU diberikan wewenang untuk memulai investigasi terhadap terduga pelanggaran undang-undang persaingan usaha. Ini mencakup permintaan informasi dan dokumen, pemeriksaan saksi, serta investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti terkait pelanggaran.

3.     Penindakan pelanggaran

Jika KPPU menemukan adanya pelanggaran, lembaga ini memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi administratif kepada pelaku ekonomi yang melanggar, termasuk denda dan perintah untuk menghentikan praktik yang melanggar persaingan.

4.     Memberikan rekomendasi

Selain tindakan penindakan, KPPU juga berperan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan persaingan usaha. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan lingkungan bisnis yang sehat, mendorong persaingan yang adil, dan melindungi konsumen.

5.     Penyelesaian sengketa

KPPU memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha yang terlibat dalam persaingan yang tidak sehat. Jika mediasi tidak berhasil, KPPU dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

6.     Advokasi dan Pendidikan

KPPU juga terlibat dalam melakukan advokasi dan pendidikan kepada pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat umum tentang pentingnya persaingan yang sehat. Ini melibatkan kampanye, seminar, dan program pendidikan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum.

Dampak positif dari adanya Undang-Undang Persaingan Usaha dan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga penyelenggaranya mencakup beberapa aspek. Pertama, pelaku usaha tidak diizinkan untuk menjalankan usaha dengan cara yang tidak adil atau merugikan pesaingnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua, persaingan di antara pelaku usaha menjadi lebih intensif, mendorong mereka untuk bersaing secara sungguh-sungguh agar dapat bertahan di pasar perdagangan. Persaingan tersebut melibatkan aspek kualitas, harga, dan pelayanan, karena setiap pelaku usaha tidak memiliki informasi lengkap tentang strategi pesaingnya. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan untuk terus melakukan peningkatan mutu, menawarkan harga yang lebih kompetitif, dan memberikan pelayanan yang baik sebagai bentuk inovasi (Bukido & Ramatraf, 2018).

Namun, terdapat tantangan yang dihadapi oleh KPPU dalam menjalankan tugasnya termasuk kesulitan dalam membuktikan pelanggaran persaingan usaha. Salah satu tantangan utamanya adalah keterbatasan kewenangan KPPU dalam mencari alat bukti untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan persidangan. Saat ini, usaha untuk mengumpulkan alat bukti sangat bergantung pada kerjasama antara terlapor dan pelapor selama proses penegakan hukum berikutnya (Hakim, 2021). Meskipun demikian, KPPU terus berkomitmen untuk menjalankan perannya dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Persaingan usaha yang sehat memiliki peran penting dalam menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan mendorong perilaku pelaku usaha agar tetap berada dalam persaingan yang sehat. Upaya ini diharapkan lebih jauh dapat meningkatkan perdagangan di Indonesia.

 

Kesimpulan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran krusial dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Melalui implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha, khususnya Pasal 35, KPPU menilai perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi menciptakan praktik monopoli. Selain itu, KPPU memberikan saran kepada pemerintah terkait kebijakan yang berkaitan dengan persaingan usaha. Penelitian selanjutnya dapat mengkaji faktor-faktor penghambat dan pendukung, termasuk hambatan sumber daya dan kelembagaan, serta melakukan evaluasi efektivitas kebijakan yang diterapkan oleh KPPU untuk menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia.

 

 

BIBLIOGARFI

 

Azizah, R., Gilalo, J. J., & Anisa, R. Y. (2023). Fungsi Dan Peran Lembaga KPPU Dalam Praktek Persaingan Usaha. Karimah Tauhid, 2(3), 697-707.

Bukido, R., & Bamatraf, L. F. (2018). Peranan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) Dalam Menegakan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 15(1).

Chandra, A. (2016). Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Mendorong Iklim Persaingan Usaha Yang Sehat Di Sektor Perunggasan (Doctoral dissertation, UAJY).

Darnia, M. E., Sihombing, L. M., Vivian, V., Putri, P., Dewi, R., Hutasoit, A., & Sitompul, A. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Dalam Pembangunan Ekonomi. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(2), 1-14.

Effendi, B. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 21-32.

Fahky P, A. R. (2024). Indeks Persaingan Usaha di Indonesia meningkat pada 2023. https://www.antaranews.com/berita/3910701/indeks-persaingan-usaha-di-indonesia-meningkat-pada-2023#:~:text=Jakarta%20(ANTARA)%20%2D%20Center%20for,yang%20berada%20di%204%2C87. Diakses pada 5 Maret 2024.

Hakim, L. (2021). Formulasi Dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Masa Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 719-731.

Halim, A. (2020). Pengaruh pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten mamuju. GROWTH jurnal ilmiah ekonomi pembangunan, 1(2), 157-172.

Hayati, A. N. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 109-122.

Malaka, M. (2014). Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Al-'Adl, 7(2), 39-52.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20-35.

Rizkia, A. A., & Rahmawati, S. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Anti Monopoli Dan Persaiangan Bisnis Tidak Sehat: Globalisasi Ekonomi, Persaingan Usaha, Dan Pelaku Usaha (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 631-643.

Rohani, R. (2022). Kajian Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 3(1).

Rombot, R. J. T. (2020). Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menyelesaikan Sengketa Usaha Perdagangan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lex Privatum, 8(4).

Sabirin, A., & Herfian, R. H. (2021). Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital. Jurnal Persaingan Usaha, 1(2), 75-82.

Sari, I. N., Lestari, L. P., Kusuma, D. W., Mafulah, S., Brata, D. P. N., Iffah, J. D. N., ... & Sulistiana, D. (2022). Metode penelitian kualitatif. Unisma Press.

Susanto, I., Meilia, M., & Anisa, D. (2019). Persaingan usaha tidak sehat di Indonesia menurut hukum ekonomi islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Syiar Iqtishadi: Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, 3(2), 80-101.

Wintansari, Y. H. (2020). Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia. Lex Renaissance, 5(4), 895-911.

 

Copyright holder:

Yanuar Syam Putra, Layang Sardana, Ramanata Disurya, Ning Herlina, Suryati (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: