Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No. 6, Juni 2024
PENERAPAN
SEKURITISASI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI JAKARTA SELATAN DALAM
MENANGANI PELANGGARAN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA ASING
Boy Rivando1, Palupi Lindiasari Samputra2
Program Kajian Ketahanan Nasional, Universitas
Indonesia, Jakarta, Indonesia1,2
Email: [email protected]1, [email protected]2
Abstrak
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan
warga negara asing merupakan suatu ancaman bagi Indonesia. Untuk itu proses
sekuritisasi yang dilakukan oleh aktor negara dengan melihat adanya ancaman
dari pelanggaran keimigrasian merupakan langkah preventif pemerintah Indonesia
untuk melindungi keamanan nasionalnya. Selain itu diperlukannya pelaksanaan
fungsi keimigrasian sebagai bentuk upaya pencegahan dari tindakan keimigrasian,
agar hanya warga negara asing yang mendapat izin tinggal benar-benar yang
bermanfaat untuk negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
proses sekuritisasi terhadap pelanggaran keimigrasian Warga Negara Asing.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, teknik
pegumpulan data dapat berupa studi literature dan wawancara. Wawancara yang di
peroleh selanjutnya dianalisis untuk disajikan dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta
Selatan melalui penerapan sekuritisasi telah melakukan penindakan segala bentuk
pelanggaran keimigrasian warga negara asing
melalui tiga tahap proses yaitu profiling, pengawasan, dan penindakan
pendeportasian penangkalan. Namun terdapat hambatan dalam prosesnya yaitu
kendala komunikasi, kendala keterangan fiktif alamat domisili, dan kendala biaya warga negara asing tersebut
untuk pulang kenegara asalnya. Saran dari riset ini adalah memperkuat kebijakan
selektif dan memeperkuat pengawasan juga berkoordinasi kepada beberapa instansi
lain seperti kedutaan negara asal orang asing tersebut untuk dapat bekerjasama
dalam proses pendeportasian terhadap warga negaranya yang melakukan pelanggaran.
Kata kunci: Ancaman;
Imigrasi; Fungsi Keimigrasian; Sekuritisasi.
Abstract
Immigration
violations committed by foreign nationals are a threat to Indonesia. For this
reason, the securitization process carried out by state actors by considering
the threat of immigration violations is a preventive step for the Indonesian
government to protect its national security. Apart from that, it is necessary
to implement the immigration function as a form of effort to prevent
immigration actions, so that only foreign citizens who receive residence
permits are truly beneficial to the country. This research aims to find out how
the securitization process applies to foreign citizen immigration violations.
The research method used is a qualitative approach, data collection techniques
can be in the form of literature studies and interviews. The interviews
obtained are then analyzed to be presented and conclusions drawn. The results
of this research show that the South Jakarta immigration office, through the
implementation of securitization, has taken action against all forms of
immigration violations for foreign nationals through a three-stage process,
namely profiling, monitoring and deterring deportation. However, there are
obstacles in the process, namely communication problems, problems with
fictitious information about domicile addresses, and problems with costs for
foreign citizens to return to their country of origin. The suggestion from this
research is to strengthen selective policies and strengthen supervision by
coordinating with several other agencies such as the embassy of the foreigner's
country of origin to be able to collaborate in the deportation process
Keywords: Threat;
Immigration; Immigration Function; Securitization
Pendahuluan
Indonesia
merupakan negara berdaulat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur siapa saja
orang asing yang dapat keluar masuk wilayahnya. Meningkatknya arus globalisasi
berpengaruh terhadap hubungan antar negara yang semakin berkembang dan intens.
Batas-batas negara menjadi menipis karena semakin tinggi kerjasama yang
dibangun dan hubungan internasional yang saling ketergantungan. Hal ini
menyebabkan meningkatnya mobilitas manusia semakin tidak tertahankan (Deputra & Tarigan, 2021; Niazela & Herlina,
2020).
Meningkatnya perpindahan manusia antar negara berkaitan dengan peran penting
negara. Baik tujuan migrasi untuk waktu singkat, atau dalam waktu yang lama
membuat negara menerapkan aturan-aturan tertentu dinegaranya. Sehingga
pengingkatan mobilitas orang asing ini dapat menghasilkan dampak yang negative,
yaitu adanya pelanggaran keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal yang
dilakukan warga negara asing dimana izin tinggal yang mereka dapatkan tidak
digunakan sebagaimana mestinya (Wahyudiono & Al-Farauqi, 2021; Wardana et al.,
2021).
Negara
mempunyai peranan yang penting sebagai fasilitator dalam aktivitas migrasi
internasional dengan memberikan kemudahan akses bagi individu maupun kelompok
sesuai dengan tujuan nasional negara tersebut (Puspita & Putri, 2023; Widyanto &
Ardyaningtyas, 2020). Ketetapan yang
diatur bagi setiap masing-masing negara dalam hal keimigrasian dapat bersifat
memudahkan ataupun membatasi bagi keluar masuknya warga asing ke dalam wilayah
negara tersebut. Aturan yang membatasi adalah dengan membuat
kebijakan-kebijakan dan persyaratan-persyaratan dokumen yang lengkap, hal ini
bertujuan guna melindungi kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan
negara. Dalam pelaksanaan ini dilakukan oleh pihak imigrasi. Imigrasi adalah
suatu wadah yang mengatur dibidang arus lalu lintas manusia atau perpindahan
manusia dari satu negara ke negara lain. Dan ini adalah kewenangan dari
instansi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaksakanan fungsi keimigrasiannya
di setiap garis perbatasan-perbatasan negara. Pada Negara Indonesia imigrasi
ini diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang
Keimigrasian adalah sebagai dari perwujudan dalam melaksanakan penegakan
kedaulatan atas Wilayah Indonesia.
Indonesia
menjadi negara yang mempunyai peluang lebih besar sebagai negara paling banyak
di sambangi atau kunjungi oleh warga negara asing. Baik itu warga asing yang
hendak berwisata di Indonesia, ataupun warga negara asing yang berniat
mempunyai tujuan bisnis dengan skala yang besar. Bahkan Indonesia juga masuk
kedalam sepuluh sederet negara yang paling banyak dimintai dan sering
disambangi oleh wisatawan-wisatawan dari Asia pasifik (Tayibnapis & Sundari, 2020). Hal ini karena Wisatawan yang menyambangi Indonesia tertarik dengan
destinasi-destinasi yang banyak akan
peninggalan sejarah dan warisan budaya yang aman dan terjamin, juga mempunyai
nilai tinggi. Selain itu indahnya kekayaan Alam Indonesia yang membuat
para wisatawan tertarik.
Namun, daya tarik Indonesia ini yang mengakibatkan banyak
orang asing yang berkunjung ke Indonesia melakukan tindakan pelanggaran
keimigrasian seperti,
penyalahgunaan izin tinggal, overstay, memanfaatkan visa kunjungannya,
memberikan keterangan tidak benar agar mendapat izin tinggal, serta tidak
menaatin peraturan yang telah ditetapkan. Terkait pelanggaran ini, Kantor
Imigrasi diberikan tanggung jawab dalam mengawasi warga negara asing di wilayah
Indonesia. Pelaku pelanggaran keimigrasian dapat diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan pelaksanaan nya (Abimanasa, 2019; Hahamu, 2019). Orang asing yang
memasuki wilayah Indonesia dengan tidak resmi dapat dihukum dan dideportasi.
Penertiban yang perlu dilakukan terhadap warga negara asing tidak sebatas pada
saat kedatangannya saja, juga tetap dilakukan pengawasan oleh pihak
keimigrasian selama masih tinggal di kawasan Indonesia, misalnya melakukan
pengawasan terhadap segala jenis tingkah laku dan kegiatan mereka.
Hingga
saat ini terhitung dari Januari hingga Desember tahun 2023 sudah 106 warga
negara asing yang berada dalam wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta
Selatan yang melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan
pendeportasian dan penangkalan oleh pihak imigrasi (Lado, 2023). Pelanggaran
keimigrasian yang terjadi dapat menjadi pontensi ancaman dengan meningkatnya presentasi kejahatan keimigrasian atau lintas
batas negara (transnational crimes)
seperti terorisme antar negara, pembajakan, kejahatan siber, penjualan orang,
penjualan organ tubuh manusia, pencucian uang, serta penyelundupan narkoba dan
senjata api (Wirata et al., 2023). Jika tidak
diatasi, macam-macam kejahatan atau tindak kriminal tersebut bukan hanya
memberi dampak bagi keamanan negara saja, juga dapat mempengaruhi keamanan masyarakat dan individu
dalam negeri
Hal ini
yang membuat Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Non TPI Jakarta Selatan membuat pernyataan pada akhir 2023. Didalam
pernyataannya mereka akan melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin tinggal
bagi warga negara asing agar lebih selektif dan melakukan pengawasan ketat
terhadap para investor asing, jika terdapat pelanggaran akan segera melakukan
tindakan pendeportasian. Berdasarkan uraian diatas maka rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana penerapan sekuritisasi dalam menangani
pelanggaran keimigrasian warga negara asing pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Non TPI Jakarta Selatan.
Meskipun
terdapat banyak literatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal bagi warga
negara asing , namun hanya ada sedikit perhatian terhadap tindakan pengawasan
atas pelanggaran keimigrasian warga negara asing di wilayan Jakarta Selatan (Wardana et al., 2021). Penelitian yang
dilakukan oleh Arthana dan Zahidi (2022) pada tindakan
keimigrasian berupa deportasi dan hanya sedikit bukti bagaimana proses tindakan
deportasi sebagai langkah pengambilan keputusan atas pelanggaran keimigrasian
yang telah dilakukan oleh warga negara asing.
Penelitian ini melengkapi kesenjangan terhadap
penelitian-penelitian terdahulu yang dilakukan Wardana et al. (2021) dan Arthana
dan Zahidi (2022) mengenai tindakan
pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing. Yang membedakan
artikel ini dengan penelitian terdahulu adalah terletak pada teori pendekatan
yang belum pernah digunakan sebelumnya terhadap pelanggaran keimigrasian.
Dimana penelitian ini berfokus menganalisis secara rinci proses pelanggaran
dengan menggunakan pendekatan teori sekuritisasi dengan menggunakan lima
variable yaitu adanya isu ancaman (existensial
threat) dalam sebuah pernyataan (speech
act) oleh aktor sekuritisasi (securitisizing
actor) hingga pengambilan tindakan dalam menangani pelanggaran keimigrasian
(extraordinary measure). Dan juga
penelitian ini menambahkan upaya yang harus dilakukan pihak imigrasi untuk
menekan pelanggaran keimigrasian. Pentingnya penelitian ini adalah sebagai
memperkaya literatur terhadap tindakan penyalahgunaan izin tinggal warga negara
asing dan menambah pemahaman bagaimana suatu keputusan dapat diambil melalui
proses sekuritisasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses sekuritisasi
terhadap pelanggaran keimigrasian Warga Negara Asing.
Metode Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif (Creswell & Poth, 2016). Pendekatan
kualitatif dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penulis menggunakan metode
untuk memahami konteks, sudut pandang, dan pengalaman yang terlibat dalam
penerapan sekuritisasi dengan menggunakan jenis deskriptif, yang mana
penelitian ini nantinya mampu menjelaskan atau menjawab pertanyaan tentang
Bagaimana penerapan sekuritisasi mengenai pelanggaran keimigrasian warga negara
asing pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI. Sumber data terdapat data
primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan teknik pengumpulan
data studi literature atau studi pustaka, dimana dalam pembuatan penelitian
studi pustaka ini peneliti mencari informasi data dari Undang-Undang, beberapa
buku, jurnal ilmiah, serta literatur-literatur yang seusai dengan judul
penelitian.
Data
primer meliputi jumlah warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran
dibidang keimigrasian pada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan wawancara yang
di peroleh dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala
Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khsusus Non
TPI Jakarta Selatan dan staf karyawan dibidang terkait penerbitan izin tinggal
warga negara asing.
Metode
analisis data yang digunakan adalah metode yang diungkapkan oleh Milles dan
Huberman (2013). Tahapan analisis
data digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1. Metode Analisis Data
1.
Pengumpulani data
Pengumpulan data yang
dilakukan untuk memudahkan peneliti dalam menganalisis dan mengolah data.
Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan studi
kepustakaan yang dapat mendukung penelitian..
2.
Reduksi
data
Pada tahapan ini data
dan informasi yang didapatkan peneliti diolah untuk menelaah keseluruhan data.
Telaah dilakukan guna mendapatkan hal penting atau hal pokok dari objek
penelitian, dan membuang hal-hal yang kurang penting. Sehingga data yang sudah
direduksi dapat memberikan gambaran yang
lebih jelas dan dapat dipahami.
3.
Penyajian
Data
Tahap ini dilakukan
kegiatan penyajian data secara sistematis dan tersusun dalam pola yang
berhubungan, sehingga memudahkan peneliti untuk memahami masalah yang terjadi.
Penyajian data berupa teks dan bersifat naratif.
4.
Penarikan
kesimpulan atau verifikasi
Dalam tahapan ini kegiatan dilakukan untuk
mencari data yang dikumpulkan dengan mencari hubungan dan persamaan data dari
infroman. Hal ini dilakukan agar mendapatkan kesesuaian data dengan
konsep-konsep dasar dalam penelitian. Penarikan kesimpulan dapat diambil dari
data-data yang sudah di analisis dan dicek berdasarkan bukti yang didapatkan
pada lokasi penelitian. Pada langkah ini peneliti mengambil kesimpulan terkait
penerapan sekuritisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
dalam menangani pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
Hasil dan Pembahasan
Terjaminnya kehidupan warga negara
merupakan suatu keadaan keamanan dalam satu negara dapat dikatakan berjalan
dengan baik (Kuswardani, 2022). Namun ketika disuatu negara terdapat
banyak pelanggaran keimigrasian dari warga negara asing, maka dapat menimbulkan
keresahan bagi warga negara Indonesia.
Berdasarkan
hasil wawancara dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, masuknya warga
negara asing kedalam wilayah Indonesia, dapat memberikan dampak positif maupun
negatif. Dampak positif dari banyaknya warga asing yang masuk ke Indonesia
salah satu nya adalah dapat meningkatkan devisa negara, namun yang dapat
negatifnya adalah dengan munculnya peluang ancaman terhadap pembangunan itu
sendiri. Salah satunya adalah terdapatnya imigran gelap, adanya human trafficking, perjualan organ
manusia yang bertaraf internasional dan meningkatnya sindikat-sindikat
internasional di bidang terorisme, money
laundry, dan lain-lain. Pelanggaran keimigrasian
dapat berupa pelanggaran visa yang telah lewat masa berlakunya, penyalahgunaan
visa, penyalahgunaan izin tinggal, overstay dan lainnya. Untuk itu
peneggakan hukum baik hukum administratif ataupun hukum projustisia sangat
diperlukan sebagai langkah tindakan dari warga negara asing yang melakukan
pelanggaran.
Sekuritisasi
Dalam Menangani Pelanggaran Keimigrasian Warga Negara Asing
Terdapatnya
pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing membuat Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI mengambil tindakan dalam menangani pelanggaran
tersebut. Pada kasus ini yang menjadi securitisizing
actor adalah Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A selaku Direktur
Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dan Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im.,
S.H., M.Si. selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta
Selatan. Melalui Speech act Direktur
Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang dilakukan
pada saat siaran pers, beliau mengatakan akan menindak tegas bagi warga negara
asing yang telah melakukan kekacauan, penyalahgunaan izin tinggal, atau
pelanggaran keimigrasian serta akan melakukan evaluasi penerbitan izin tinggal
bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Sanksi yang
akan diberikan bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran adalah dapat tindakan administratif yaitu
pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke
wilayah Indonesia dalam waktu yang telah ditentukan oleh pihak keimigrasian..
Speech act ini dinilai dapat membuat
masyarakat yakin dengan keadaan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini, yaitu
dengan membingkai isu pelanggaran keimigrasian warga negara asing sebagai
sebuah ancaman (existensial threat) yang dapat meresahkan Indonesia (referent object).
Berdasarkan hasil wawancara dari yang
didapat dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, terhitung sejak bulan
Januari sampai dengan Desember 2022 terdapat 106 warga negara asing yang berada
dalam naungan Kantor Imigrasi Kelas I Khsus Non TPI Jakarta Selatan yang
melakukan pelanggaran dibidang keimigrasian.
Dimana izin tinggal yang mereka punya tidak sesuai dengan tujuan dan
kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Untuk itu perlu dilakukannya penindakan (extraordinary measures) terhadap
pelanggaran yang terjadi. Menurut hasil wawancara yang didapatkan bahwa dalam
hal ini beberapa tindakan yang dapat dilakukan pihak imigrasi dalam menangani
pelanggaran keimigrasian khususnya pada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui
Bidang inteldak keimigrasian telah dilakukannya pengawasan dan diakhiri dengan
pendeportasian penangkalan. Penindakan deportasi yang dilakukan sebenarnya
melaui tiga tahap proses, dimulai dari profiling, pengawasan, hingga deportasi.
Gambar 2.
Tahapan Proses Penindakan Pelanggaran Keimigrasian
1.
Profiling
Profiling
merupakan suatu proses pemeriksaan data untuk memastikan apakah data tersebut
sudah sesuai dan benar. Profiling dilakukan pada Bidang Izin Tinggal dan Status
Keimigrasian, menurut hasil wawancara yang dilakukan kepada Kepala Bidang ini
adalah, bahwa warga negara asing yang melakukan permohonan untuk penerbitan
izin tinggal kepada kantor imigrasi dengan menyertai berbagai macam persyarakat
kelengkapan dokumen sesuai dengan tujuannya berada diwilayah Indonesia. Petugas
imigrasi melakukan verifikasi atau pengecekkan kelengkapan dokumen persyaratan
warga negara asing tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekkan dokumen,
profiling dilakukan dalam tahapan pengambilan biometrik. Dalam tahapan ini juga
petugas melakukan screening dimulai dari wawancara dan observasi terhadap
penampilan dari warga negara asing tersebut disinilah kemampuan petugas harus lebih
selektif agar dapat mendeteksi lebih awal apakah warga negara asing tersebut
benar dan sesuai tujuannya untuk beradda di wilayah Indonesia. Dengan
berdasarkan dokumen permohonan petugas dapat menggali informasi lebih dalam
tentang maksud dan tujuannya warga negara asing tersebut. Selanjutnya apabila
ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran maka petugas dapat melakukan
koordinasi dengan atasan dan Bidang Intelijen dan Penindakan untuk dapat di
proses lebih lanjut.
2.
Pengawasan
Pengawasan
merupakan seluruh proses kegiatan yang dilakukan pihak imigrasi untuk melakukan
pengecekkan lapangan dan mengawasi warga negara asing apakah data yang
diberikan dalam persyarakat dokumen permohonan izin tinggal sesuai dengan yang
sebenarnya. Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan, bahwa dalam tahapan
ini pejabat imigrasi memberikan arahan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan
untuk mengawasi yaitu mencari dan verifikasi apakah data yang ada di permohonan
sesuai dengan data yang ada dilapangan, yaitu dengan cara melakukan pengawasan
langsung ke alamat tempat tinggal dan atau alamat perusahaan sesuai yang
tertera dipermohonan. Dari hasil pengawasan ini akan banyak informasi yang
didapat sehingga apabila ditemukan dugaan pelanggaran maka dugaan itu makin
kuat .Selanjutnya petugas melaporkan hasil pengawasan ke atasan langsung guna
menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan dilapangan dengan cara
membuat surat panggilan terhadap warga negara asing yang melakukan dugaan
pelanggaran untuk dimintai keterangan di kantor dalam proses berita acara
pemeriksaan (BAP)
3.
Penindakan
Penindakan
adalah dimana petugas melakukan pelaksanaan, pengoordinasian, evalusi dan
pelaporan di bidang penyidikan keimigrasian dan pemulangan orang asing. Dalam
tahapan ini petugas imigrasi melakukan proses permintaan keterangan dari warga
negara asing yang melakukan dugaan pelanggaran dan dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
tersebut dilaporkan ke atasan guna dibuatkan usulan tindakan yang akan
diberikan ke warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian
dituangkan dalam Berita Acara Pendapat (BAPEN) yang berisi rekomendasi tindakan
administratif . Apabila rekomendasi tindakan administratif tersebut disetujui
oleh Kepala Kantor Imigrasi maka warga negara asing tersebut akan diberikan
tindakan administratif keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan
sesuai peraturan Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Tindakan
deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkanwarga negara asing dari
wilayanhIndonesia. Tindakan ini dilakukan kepada warga negara asing yang dapat
mengganggu keamanan negara. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan ,
deportasi dinilai tindakan paling efisien oleh aktor sekuritisasi dalam
menangani warga negara asing yang melalukan pelanggaran, karena ini merupakan
tindakan paling cepat dan praktis dimana tidak memakan waktu lama dibandingkan
dengan tindakan-tindakan lainnya.
Tabel
1. Laporan Deportasi dan Penangkalan Warga Negara Asing yang Melakukan Pelanggaran
Izin Keimigrasian Pada Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
Tahun 2023
No |
Bulan |
Tindakan Adm.
Keimigrasian |
|
Deportasi |
Penangkalan |
||
1 |
Januari |
5 |
5 |
2 |
Februari |
3 |
2 |
3 |
Maret |
22 |
17 |
4 |
April |
2 |
- |
5 |
Mei |
6 |
5 |
6 |
Juni |
2 |
1 |
7 |
Juli |
6 |
5 |
8 |
Agustus |
1 |
- |
9 |
September |
6 |
3 |
10 |
Oktober |
3 |
1 |
11 |
November |
2 |
2 |
12 |
Desember |
5 |
2 |
Jumlah |
63 |
43 |
Dengan
melihat tabel diatas dapat dilihat bahwa terhitung dari bulan Januari sampai
dengan bulan Desember tahun 2022 sudah 106 warga negara asing didalam naungan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yang melakukan
pelanggaran dibidang keimigrasian, sehingga dilakukan tindakan extraordinary measure dalam bentuk
pendeportasian dan penangkalan oleh pihak imigrasi.
Hambatan
Dalam Pelaksanaan Proses Penindakan Pelanggaran Keimigrasian
Dalam implementasi
setiap proses penindakan pelanggaran terkadang terdapat kendala-kendala yang
ditemui dilapangan yang mana tidak semua SOP dapat berjalan dengan lancar. Kendala-kendala yang sering ditemui petugas
dilapangan adalah sebagai berikut:
1)
Profiling
Dalam
proses profiling verifikasi dokumen petugas tidak dapat langsung
mengidentifikasi apakah data persyaratan dalam dokumen permohonan yang diajukan
warga negara asing sesuai dengan sebenarnya atau tidak. Untuk itu dapat di
proses lebih lanjut dengan melakukan wawancara kepada warga negara asing
mengenai maksud dan tujuannya untuk berada dii wilayah Indonesia. Dalam proses
wawancara ini lah yang sering ditemui kendala, yaitu kendala komunikasi. Dimana
tidak semua warga negara asing mempunyai kemampuan berbahasa inggris atau
Bahasa universal, terkadang mereka hanya mengetahui Bahasa asal negara mereka
sendiri.
2)
Pengawasan
Untuk
proses pengawasan kendala yang kerap kali ditemui oleh petugas imigrasi adalah
keterangan fiktif yang diberikan warga negara asing, seperti alamat domisili
yang tudak sesuai sehingga petugas tidak dapat menemukan keberadaan warga
negara asing tersebut untuk dapat di panggil proses berita acara pemeriksaan
(BAP) sehingga kesulitan untuk diproses lebih lanjut.
3)
Penindakan
Dalam
proses penindakan administratif yaitu deportasi atau pemulangan kenegara asal
tidak selalu dapat berjalan mulus.
Karena adanya warga negara asing yang tidak memiliki cukup biaya untuk
dapat kembali kenegara asalnya. Sedangkan deportasi dalam transportasi bukan
tanggung jawab dari pihak imigrasi untuk menyediakan biaya kepulangan kenegara
asal. Hal ini terkadang yang menjadi kendala dalam proses pendeportasian.
Upaya
Mencegah Terjadinya Pelanggaran Keimigrasian
Perlunya
upaya pencegahan guna meminimalisir kembali terjadinya pelanggaran keimigrasian
pada warga negara asing adalah dengan penerapkan selective policy dalam
penerbitan izin tinggal warga asing yang visa investor Indonesia, hal ini
dilakukan agar semakin meminimalisasi penerbitan izin tinggal yang tidak tepat.
Dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya di bidang keimigrasian, pihak imigrasi
menerapkan suatu kebijakan
yang menyaring orang asing untuk masuk dan tinggal di suatu wilayah berdasarkan
alasan tertentu, kebijakan ini disebut kebijakan selektif.
Kebijakan selektif biasanya
menekankan bahwa orang asing yang diizinkan masuk dan tinggal di suatu negara
harus memberikan manfaat baik dibidang sosial, budaya, atau ekonomi bagi negara
tersebut. Selain itu diharapkan mereka juga tidak mengganggu keamanan dan
ketertiban umum. Kebijakan selektif ini biasanya diatur dalam peraturan
imigrasi suatu negara dan dapat mencakup persyaratan seperti visa, izin
tinggal, atau persyaratan pendukungyang harus dipenuhi oleh orang asing sebelum
mereka diperbolehkan masuk dan tinggal di negara tersebut. Tujuannya adalah
menjamin bahwa orang asing yang masuk dan tinggal di negara tersebut dapat
memberikan kontribusi positif dan tidak menimbulkan masalah bagi negara
tersebut
Dalam
hal ini terdapat prosedur penertiban yang ketat dan selektif mulai dari
penerbitan izin tinggal orang asing tersebut, dapat dilakukan saat permohonan
dalam tahapan pengambilan biometrik dan wawancara untuk menggali informasi dan
mencocokkan bahwa dokumen yang dilampirakan sesuai dengan kenyataan yang ada.
Apabila dicurigai data yang diberikan langkah selajutnya akan diinformasikan ke
pimpinan bidang terkait apakah permohoan tersebut dapat dilanjutkan atau
dibatalkan.
Penerapan selective
policy dalam upaya menimalisir pelanggaran keimigrasian melakukan pengawasan
bagi setiap warga negara asing yang saat ini sudah berada di kawasan wilayah
Indonesia. Pelayanan dan pengawasan dibidang hal keimigrasian dilaksanakan
berdasarkan prinsip yang bersifat selektif bagi warga negara asing yang hendak
melakukan kegiatan keluar dan masuk wilayah Indonesia. Berdasarkan dengan
prinsip tersebut, dapat diselektif hanya orang-warga negara asing yang dapat
membawa manfaat atau keuntungan bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara
Republik Indonesia serta warga negara asing yang tidak membawa kerugian atau
yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban bagi rakyat Indonesia dan juga
bermusuhan terhadap rakyat maupun negara kesatuan Republik Indonesia yang
diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Selain itu upaya yang
dapat dilakukan untuk menghindari pelangaran keimigrasian adalah dengan
mengadakan sosialisasi keimigrasian kepada intansi-intansi lain dan maryarakat
dengan tujuan memberikan informasi tentang keimigrasian dan pentingnya imigrasi
dalam menjalankan fungsinya. Selanjutnya dengan pembentuan APOA yaitu aplikasi
pelaporan oaring asing yang dapat membantu proses pengawasan pihak imigrasi.
Dengan aplikasi ini diharapka masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan
melaporkan warga negara asing apabila mereka melakukan pelanggaran atau membuat
masalah yang dapat meresahkan masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan
dari hasil penelitian di lapangan dan dibandingkan dengan teori yang peneliti
dapatkan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan fungsi keimigrasiannya dalam
menangani pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing melalui
penerapan sekuritisasi. Dimana dalam melakukan penindakan terhadap
pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing terdapat tiga proses
tahapan, yaitu profiling sebagai tahapan pertama sebagai pemeriksaan data,
selanjutnya tahapan pengawasan yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran
keimigrasian, dan terakhir apabila terbukti adanya pelanggaran maka dilakukan
penindakan pendeportasian penangkalan. Dimana langkah ini dinilai tepat dan
efektif dalam untuk mnegatasi terjadinya pelanggaran. Temuan penelitian ini memiliki implikasi kebijakan yang dapat
meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian berulang. Langkah-langkah
kebijakan yang efektif adalah dengan memperkuat kebijakan selektif, memperkuat
pengawasan orang asing diseluruh wilayah Jakarta Selatan dan berkoordinasi
dengan beberapa instasnsi lain terkait dalam melakukan pengawasan orang asing
dengan harapan dapat membantu pengendalian dan pengawasan warga negara asing
secara efektif, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga
dapat menekan pelanggaran keimigrasian.
BIBLIOGRAFI
Abimanasa, M. S. (2019). Pelaksanaan Pengawasan
keimigrasian terhadap penyalahgunaan dokumen warga negara asing menurut
undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian di kantor imigrasi kelas
I TPI Surakarta.
Arthana, H. N. A., &
Zahidi, M. S. (2022). Analisis Kebijakan Deportasi Warga Negara Asing Pada
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Indonesia. REFORMASI, 12(2),
251–261.
Creswell, J. W., &
Poth, C. N. (2016). Qualitative inquiry and research design: Choosing among
five approaches. Sage publications.
Deputra, A. A., &
Tarigan, B. Y. A. (2021). Implementation of Selective Policy in Granting State
Enterprises License Calling Visa in Anticipating Immigration Violations at
Immigration Examinations. Journal of Law and Border Protection, 3(2),
23–33.
Hahamu, W. D. C. (2019).
Izin tinggal kunjungan bagi warga negara asing menurut undang-undang nomor 6
tahun 2011 tentang keimigrasian. Lex Et Societatis, 7(3).
Kuswardani, K. (2022). Sistem
Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Swakarsa Sebagai Upaya Penanggulangan
Kejahatan di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.
Lado, I. N. R. (2023). Strategi
Indonesia Menghadapi Ancaman Migrasi Internasional: Studi Kasus Kantor Imigrasi
Jakarta Selatan dalam Menindak Penyalahgunaan Izin Tinggal Berkedok Investasi
Asing. Universitas Kristen Indonesia.
Miles, M. B., Huberman,
M. A., & Saldana, J. (2013). Qualitative Data Analysis: A Methods
Sourcebook. In SAGE Publication (3rd Ed). SAGE Publications.
Niazela, A., &
Herlina, A. (2020). Identify Abuse Stay Permit By Foreigners In Indonesia. Journal
of Law and Border Protection, 2(1), 1–11.
Puspita, N. M. A. T. A.,
& Putri, P. K. (2023). Analisis Dampak Pemberian Visa on Arrival (VOA) Bagi
Negara Konflik (Studi Kasus: VOA Bagi Rusia Dan Ukraina di Imigrasi Ngurah
Rai). Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 6(2), 121–144.
Tayibnapis, A. Z., &
Sundari, H. M. S. (2020). Memacu Pariwisata Indonesia Berdaya Saing: Laporan
Akhir Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi.
Wahyudiono, T., &
Al-Farauqi, M. D. A. (2021). Proses Sekuritisasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 11(2).
Wardana, I. G. P. A. K.,
Putri, T. S., & Laksono, T. B. (2021). Pengawasan Hukum Terhadap
Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing. Ganaya: Jurnal
Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(3), 774–795.
Widyanto, G., &
Ardyaningtyas, R. (2020). Kebijakan Selektif Di Bidang Keimigrasian Menghadapi
Pandemi Global Covid-19. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik
Imigrasi, 3(2).
Wirata, A. A. D.,
Srijati, E. I., & Pamungkas, N. B. (2023). Implementasi Pencegahan
Kejahatan Transnasional Di Wilayah Indonesia Melalui Pendekatan Hukum
Keimigrasian. Jurnal Yustisiabel, 7(2), 185–200.
Copyright holder: Boy Rivando, Palupi Lindiasari Samputra (2024) |
First publication
right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |