Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 6, Juni 2024

 

PENERAPAN SEKURITISASI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI JAKARTA SELATAN DALAM MENANGANI PELANGGARAN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA ASING

 

Boy Rivando1, Palupi Lindiasari Samputra2

Program Kajian Ketahanan Nasional, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia1,2

Email: [email protected]1, [email protected]2

 

Abstrak

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing merupakan suatu ancaman bagi Indonesia. Untuk itu proses sekuritisasi yang dilakukan oleh aktor negara dengan melihat adanya ancaman dari pelanggaran keimigrasian merupakan langkah preventif pemerintah Indonesia untuk melindungi keamanan nasionalnya. Selain itu diperlukannya pelaksanaan fungsi keimigrasian sebagai bentuk upaya pencegahan dari tindakan keimigrasian, agar hanya warga negara asing yang mendapat izin tinggal benar-benar yang bermanfaat untuk negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses sekuritisasi terhadap pelanggaran keimigrasian Warga Negara Asing. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, teknik pegumpulan data dapat berupa studi literature dan wawancara. Wawancara yang di peroleh selanjutnya dianalisis untuk disajikan dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui penerapan sekuritisasi telah melakukan penindakan segala bentuk pelanggaran keimigrasian warga negara asing  melalui tiga tahap proses yaitu profiling, pengawasan, dan penindakan pendeportasian penangkalan. Namun terdapat hambatan dalam prosesnya yaitu kendala komunikasi, kendala keterangan fiktif alamat domisili,  dan kendala biaya warga negara asing tersebut untuk pulang kenegara asalnya. Saran dari riset ini adalah memperkuat kebijakan selektif dan memeperkuat pengawasan juga berkoordinasi kepada beberapa instansi lain seperti kedutaan negara asal orang asing tersebut untuk dapat bekerjasama dalam proses pendeportasian terhadap warga negaranya yang melakukan pelanggaran

Kata kunci: Ancaman; Imigrasi; Fungsi Keimigrasian; Sekuritisasi.

 

Abstract

Immigration violations committed by foreign nationals are a threat to Indonesia. For this reason, the securitization process carried out by state actors by considering the threat of immigration violations is a preventive step for the Indonesian government to protect its national security. Apart from that, it is necessary to implement the immigration function as a form of effort to prevent immigration actions, so that only foreign citizens who receive residence permits are truly beneficial to the country. This research aims to find out how the securitization process applies to foreign citizen immigration violations. The research method used is a qualitative approach, data collection techniques can be in the form of literature studies and interviews. The interviews obtained are then analyzed to be presented and conclusions drawn. The results of this research show that the South Jakarta immigration office, through the implementation of securitization, has taken action against all forms of immigration violations for foreign nationals through a three-stage process, namely profiling, monitoring and deterring deportation. However, there are obstacles in the process, namely communication problems, problems with fictitious information about domicile addresses, and problems with costs for foreign citizens to return to their country of origin. The suggestion from this research is to strengthen selective policies and strengthen supervision by coordinating with several other agencies such as the embassy of the foreigner's country of origin to be able to collaborate in the deportation process

Keywords: Threat; Immigration; Immigration Function; Securitization

 

Pendahuluan 

Indonesia merupakan negara berdaulat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur siapa saja orang asing yang dapat keluar masuk wilayahnya. Meningkatknya arus globalisasi berpengaruh terhadap hubungan antar negara yang semakin berkembang dan intens. Batas-batas negara menjadi menipis karena semakin tinggi kerjasama yang dibangun dan hubungan internasional yang saling ketergantungan. Hal ini menyebabkan meningkatnya mobilitas manusia semakin tidak tertahankan (Deputra & Tarigan, 2021; Niazela & Herlina, 2020). Meningkatnya perpindahan manusia antar negara berkaitan dengan peran penting negara. Baik tujuan migrasi untuk waktu singkat, atau dalam waktu yang lama membuat negara menerapkan aturan-aturan tertentu dinegaranya. Sehingga pengingkatan mobilitas orang asing ini dapat menghasilkan dampak yang negative, yaitu adanya pelanggaran keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan warga negara asing dimana izin tinggal yang mereka dapatkan tidak digunakan sebagaimana mestinya (Wahyudiono & Al-Farauqi, 2021; Wardana et al., 2021).

Negara mempunyai peranan yang penting sebagai fasilitator dalam aktivitas migrasi internasional dengan memberikan kemudahan akses bagi individu maupun kelompok sesuai dengan tujuan nasional negara tersebut (Puspita & Putri, 2023; Widyanto & Ardyaningtyas, 2020). Ketetapan yang diatur bagi setiap masing-masing negara dalam hal keimigrasian dapat bersifat memudahkan ataupun membatasi bagi keluar masuknya warga asing ke dalam wilayah negara tersebut. Aturan yang membatasi adalah dengan membuat kebijakan-kebijakan dan persyaratan-persyaratan dokumen yang lengkap, hal ini bertujuan guna melindungi kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan negara. Dalam pelaksanaan ini dilakukan oleh pihak imigrasi. Imigrasi adalah suatu wadah yang mengatur dibidang arus lalu lintas manusia atau perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain. Dan ini adalah kewenangan dari instansi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaksakanan fungsi keimigrasiannya di setiap garis perbatasan-perbatasan negara. Pada Negara Indonesia imigrasi ini diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang Keimigrasian adalah sebagai dari perwujudan dalam melaksanakan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia.

Indonesia menjadi negara yang mempunyai peluang lebih besar sebagai negara paling banyak di sambangi atau kunjungi oleh warga negara asing. Baik itu warga asing yang hendak berwisata di Indonesia, ataupun warga negara asing yang berniat mempunyai tujuan bisnis dengan skala yang besar. Bahkan Indonesia juga masuk kedalam sepuluh sederet negara yang paling banyak dimintai dan sering disambangi oleh wisatawan-wisatawan dari Asia pasifik (Tayibnapis & Sundari, 2020). Hal ini karena Wisatawan yang menyambangi Indonesia tertarik dengan destinasi-destinasi yang banyak  akan peninggalan sejarah dan warisan budaya yang aman dan terjamin, juga mempunyai nilai tinggi. Selain itu indahnya kekayaan Alam Indonesia yang membuat para wisatawan tertarik.

Namun, daya tarik Indonesia ini yang mengakibatkan banyak orang asing yang berkunjung ke Indonesia melakukan tindakan pelanggaran keimigrasian seperti, penyalahgunaan izin tinggal, overstay, memanfaatkan visa kunjungannya, memberikan keterangan tidak benar agar mendapat izin tinggal, serta tidak menaatin peraturan yang telah ditetapkan. Terkait pelanggaran ini, Kantor Imigrasi diberikan tanggung jawab dalam mengawasi warga negara asing di wilayah Indonesia. Pelaku pelanggaran keimigrasian dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan pelaksanaan nya (Abimanasa, 2019; Hahamu, 2019). Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan tidak resmi dapat dihukum dan dideportasi. Penertiban yang perlu dilakukan terhadap warga negara asing tidak sebatas pada saat kedatangannya saja, juga tetap dilakukan pengawasan oleh pihak keimigrasian selama masih tinggal di kawasan Indonesia, misalnya melakukan pengawasan terhadap segala jenis tingkah laku dan kegiatan mereka.

Hingga saat ini terhitung dari Januari hingga Desember tahun 2023 sudah 106 warga negara asing yang berada dalam wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan pendeportasian dan penangkalan oleh pihak imigrasi (Lado, 2023). Pelanggaran keimigrasian yang terjadi dapat menjadi pontensi ancaman dengan meningkatnya presentasi kejahatan keimigrasian atau lintas batas negara (transnational crimes) seperti terorisme antar negara, pembajakan, kejahatan siber, penjualan orang, penjualan organ tubuh manusia, pencucian uang, serta penyelundupan narkoba dan senjata api (Wirata et al., 2023). Jika tidak diatasi, macam-macam kejahatan atau tindak kriminal tersebut bukan hanya memberi dampak bagi keamanan negara saja, juga dapat  mempengaruhi keamanan masyarakat dan individu dalam negeri

Hal ini yang membuat Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan membuat pernyataan pada akhir 2023. Didalam pernyataannya mereka akan melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing agar lebih selektif dan melakukan pengawasan ketat terhadap para investor asing, jika terdapat pelanggaran akan segera melakukan tindakan pendeportasian. Berdasarkan uraian diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sekuritisasi dalam menangani pelanggaran keimigrasian warga negara asing pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Meskipun terdapat banyak literatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal bagi warga negara asing , namun hanya ada sedikit perhatian terhadap tindakan pengawasan atas pelanggaran keimigrasian warga negara asing di wilayan Jakarta Selatan (Wardana et al., 2021). Penelitian yang dilakukan oleh Arthana dan Zahidi (2022) pada tindakan keimigrasian berupa deportasi dan hanya sedikit bukti bagaimana proses tindakan deportasi sebagai langkah pengambilan keputusan atas pelanggaran keimigrasian yang telah dilakukan oleh warga negara asing.

Penelitian ini melengkapi kesenjangan terhadap penelitian-penelitian terdahulu yang dilakukan Wardana et al. (2021) dan Arthana dan Zahidi (2022) mengenai tindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing. Yang membedakan artikel ini dengan penelitian terdahulu adalah terletak pada teori pendekatan yang belum pernah digunakan sebelumnya terhadap pelanggaran keimigrasian. Dimana penelitian ini berfokus menganalisis secara rinci proses pelanggaran dengan menggunakan pendekatan teori sekuritisasi dengan menggunakan lima variable yaitu adanya isu ancaman (existensial threat) dalam sebuah pernyataan (speech act) oleh aktor sekuritisasi (securitisizing actor) hingga pengambilan tindakan dalam menangani pelanggaran keimigrasian (extraordinary measure). Dan juga penelitian ini menambahkan upaya yang harus dilakukan pihak imigrasi untuk menekan pelanggaran keimigrasian. Pentingnya penelitian ini adalah sebagai memperkaya literatur terhadap tindakan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing dan menambah pemahaman bagaimana suatu keputusan dapat diambil melalui proses sekuritisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses sekuritisasi terhadap pelanggaran keimigrasian Warga Negara Asing.

 

Metode Penelitian 

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (Creswell & Poth, 2016). Pendekatan kualitatif dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penulis menggunakan metode untuk memahami konteks, sudut pandang, dan pengalaman yang terlibat dalam penerapan sekuritisasi dengan menggunakan jenis deskriptif, yang mana penelitian ini nantinya mampu menjelaskan atau menjawab pertanyaan tentang Bagaimana penerapan sekuritisasi mengenai pelanggaran keimigrasian warga negara asing pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI. Sumber data terdapat data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan teknik pengumpulan data studi literature atau studi pustaka, dimana dalam pembuatan penelitian studi pustaka ini peneliti mencari informasi data dari Undang-Undang, beberapa buku, jurnal ilmiah, serta literatur-literatur yang seusai dengan judul penelitian.

Data primer meliputi jumlah warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran dibidang keimigrasian pada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan wawancara yang di peroleh dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khsusus Non TPI Jakarta Selatan dan staf karyawan dibidang terkait penerbitan izin tinggal warga negara asing.

Metode analisis data yang digunakan adalah metode yang diungkapkan oleh Milles dan Huberman (2013). Tahapan analisis data digambarkan sebagai berikut:

 

 

Gambar 1. Komponen Analisis Data (Miles, M. B. & Huberman, A. M.(1992: 20))  | Download Scientific Diagram

Gambar 1. Metode Analisis Data

 

1.     Pengumpulani data

Pengumpulan data yang dilakukan untuk memudahkan peneliti dalam menganalisis dan mengolah data. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan studi kepustakaan yang dapat mendukung penelitian..

2.     Reduksi data

Pada tahapan ini data dan informasi yang didapatkan peneliti diolah untuk menelaah keseluruhan data. Telaah dilakukan guna mendapatkan hal penting atau hal pokok dari objek penelitian, dan membuang hal-hal yang kurang penting. Sehingga data yang sudah direduksi dapat memberikan  gambaran yang lebih jelas dan dapat dipahami.

3.     Penyajian Data

Tahap ini dilakukan kegiatan penyajian data secara sistematis dan tersusun dalam pola yang berhubungan, sehingga memudahkan peneliti untuk memahami masalah yang terjadi. Penyajian data berupa teks dan bersifat naratif.

4.     Penarikan kesimpulan atau verifikasi

Dalam tahapan ini kegiatan dilakukan untuk mencari data yang dikumpulkan dengan mencari hubungan dan persamaan data dari infroman. Hal ini dilakukan agar mendapatkan kesesuaian data dengan konsep-konsep dasar dalam penelitian. Penarikan kesimpulan dapat diambil dari data-data yang sudah di analisis dan dicek berdasarkan bukti yang didapatkan pada lokasi penelitian. Pada langkah ini peneliti mengambil kesimpulan terkait penerapan sekuritisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam menangani pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

 

Hasil dan Pembahasan 

Terjaminnya kehidupan warga negara merupakan suatu keadaan keamanan dalam satu negara dapat dikatakan berjalan dengan baik (Kuswardani, 2022). Namun ketika disuatu negara terdapat banyak pelanggaran keimigrasian dari warga negara asing, maka dapat menimbulkan keresahan bagi warga negara Indonesia.

Berdasarkan hasil wawancara dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, masuknya warga negara asing kedalam wilayah Indonesia, dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Dampak positif dari banyaknya warga asing yang masuk ke Indonesia salah satu nya adalah dapat meningkatkan devisa negara, namun yang dapat negatifnya adalah dengan munculnya peluang ancaman terhadap pembangunan itu sendiri. Salah satunya adalah terdapatnya imigran gelap, adanya human trafficking, perjualan organ manusia yang bertaraf internasional dan meningkatnya sindikat-sindikat internasional di bidang terorisme, money laundry, dan lain-lain. Pelanggaran keimigrasian dapat berupa pelanggaran visa yang telah lewat masa berlakunya, penyalahgunaan visa, penyalahgunaan izin tinggal, overstay dan lainnya.  Untuk itu peneggakan hukum baik hukum administratif ataupun hukum projustisia sangat diperlukan sebagai langkah tindakan dari warga negara asing yang melakukan pelanggaran.

 

Sekuritisasi Dalam Menangani Pelanggaran Keimigrasian Warga Negara Asing

Terdapatnya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing membuat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI mengambil tindakan dalam menangani pelanggaran tersebut. Pada kasus ini yang menjadi securitisizing actor adalah Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A selaku Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dan Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si. selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Melalui Speech act Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang dilakukan pada saat siaran pers, beliau mengatakan akan menindak tegas bagi warga negara asing yang telah melakukan kekacauan, penyalahgunaan izin tinggal, atau pelanggaran keimigrasian serta akan melakukan evaluasi penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Sanksi yang akan diberikan bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran adalah dapat tindakan administratif yaitu pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang telah ditentukan oleh pihak keimigrasian.. Speech act ini dinilai dapat membuat masyarakat yakin dengan keadaan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini, yaitu dengan membingkai isu pelanggaran keimigrasian warga negara asing sebagai sebuah ancaman (existensial threat) yang dapat meresahkan Indonesia (referent object).

Berdasarkan hasil wawancara dari yang didapat dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2022 terdapat 106 warga negara asing yang berada dalam naungan Kantor Imigrasi Kelas I Khsus Non TPI Jakarta Selatan yang melakukan pelanggaran dibidang keimigrasian. Dimana izin tinggal yang mereka punya tidak sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Untuk itu perlu dilakukannya penindakan (extraordinary measures) terhadap pelanggaran yang terjadi. Menurut hasil wawancara yang didapatkan bahwa dalam hal ini beberapa tindakan yang dapat dilakukan pihak imigrasi dalam menangani pelanggaran keimigrasian khususnya pada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Bidang inteldak keimigrasian telah dilakukannya pengawasan dan diakhiri dengan pendeportasian penangkalan. Penindakan deportasi yang dilakukan sebenarnya melaui tiga tahap proses, dimulai dari profiling, pengawasan, hingga deportasi. 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2. Tahapan Proses Penindakan Pelanggaran Keimigrasian

 

1.     Profiling

Profiling merupakan suatu proses pemeriksaan data untuk memastikan apakah data tersebut sudah sesuai dan benar. Profiling dilakukan pada Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, menurut hasil wawancara yang dilakukan kepada Kepala Bidang ini adalah, bahwa warga negara asing yang melakukan permohonan untuk penerbitan izin tinggal kepada kantor imigrasi dengan menyertai berbagai macam persyarakat kelengkapan dokumen sesuai dengan tujuannya berada diwilayah Indonesia. Petugas imigrasi melakukan verifikasi atau pengecekkan kelengkapan dokumen persyaratan warga negara asing tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekkan dokumen, profiling dilakukan dalam tahapan pengambilan biometrik. Dalam tahapan ini juga petugas melakukan screening dimulai dari wawancara dan observasi terhadap penampilan dari warga negara asing tersebut disinilah kemampuan petugas harus lebih selektif agar dapat mendeteksi lebih awal apakah warga negara asing tersebut benar dan sesuai tujuannya untuk beradda di wilayah Indonesia. Dengan berdasarkan dokumen permohonan petugas dapat menggali informasi lebih dalam tentang maksud dan tujuannya warga negara asing tersebut. Selanjutnya apabila ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran maka petugas dapat melakukan koordinasi dengan atasan dan Bidang Intelijen dan Penindakan untuk dapat di proses lebih lanjut.

2.     Pengawasan

Pengawasan merupakan seluruh proses kegiatan yang dilakukan pihak imigrasi untuk melakukan pengecekkan lapangan dan mengawasi warga negara asing apakah data yang diberikan dalam persyarakat dokumen permohonan izin tinggal sesuai dengan yang sebenarnya. Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan, bahwa dalam tahapan ini pejabat imigrasi memberikan arahan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan untuk mengawasi yaitu mencari dan verifikasi apakah data yang ada di permohonan sesuai dengan data yang ada dilapangan, yaitu dengan cara melakukan pengawasan langsung ke alamat tempat tinggal dan atau alamat perusahaan sesuai yang tertera dipermohonan. Dari hasil pengawasan ini akan banyak informasi yang didapat sehingga apabila ditemukan dugaan pelanggaran maka dugaan itu makin kuat .Selanjutnya petugas melaporkan hasil pengawasan ke atasan langsung guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan dilapangan dengan cara membuat surat panggilan terhadap warga negara asing yang melakukan dugaan pelanggaran untuk dimintai keterangan di kantor dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP)

3.     Penindakan

Penindakan adalah dimana petugas melakukan pelaksanaan, pengoordinasian, evalusi dan pelaporan di bidang penyidikan keimigrasian dan pemulangan orang asing. Dalam tahapan ini petugas imigrasi melakukan proses permintaan keterangan dari warga negara asing yang melakukan dugaan pelanggaran dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dilaporkan ke atasan guna dibuatkan usulan tindakan yang akan diberikan ke warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dituangkan dalam Berita Acara Pendapat (BAPEN) yang berisi rekomendasi tindakan administratif . Apabila rekomendasi tindakan administratif tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Imigrasi maka warga negara asing tersebut akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sesuai peraturan Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Tindakan deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkanwarga negara asing dari wilayanhIndonesia. Tindakan ini dilakukan kepada warga negara asing yang dapat mengganggu keamanan negara. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan , deportasi dinilai tindakan paling efisien oleh aktor sekuritisasi dalam menangani warga negara asing yang melalukan pelanggaran, karena ini merupakan tindakan paling cepat dan praktis dimana tidak memakan waktu lama dibandingkan dengan tindakan-tindakan lainnya.

 

Tabel 1. Laporan Deportasi dan Penangkalan Warga Negara Asing yang Melakukan Pelanggaran Izin Keimigrasian Pada Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Tahun 2023

No

Bulan

Tindakan Adm. Keimigrasian

Deportasi

Penangkalan

1

Januari

5

5

2

Februari

3

2

3

Maret

22

17

4

April

2

-

5

Mei

6

5

6

Juni

2

1

7

Juli

6

5

8

Agustus

1

-

9

September

6

3

10

Oktober

3

1

11

November

2

2

12

Desember

5

2

Jumlah

63

43

 

Dengan melihat tabel diatas dapat dilihat bahwa terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2022 sudah 106 warga negara asing didalam naungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yang melakukan pelanggaran dibidang keimigrasian, sehingga dilakukan tindakan extraordinary measure dalam bentuk pendeportasian dan penangkalan oleh pihak imigrasi.

 

Hambatan Dalam Pelaksanaan Proses Penindakan Pelanggaran Keimigrasian

            Dalam implementasi setiap proses penindakan pelanggaran terkadang terdapat kendala-kendala yang ditemui dilapangan yang mana tidak semua SOP dapat berjalan dengan lancar.  Kendala-kendala yang sering ditemui petugas dilapangan adalah sebagai berikut:

1)    Profiling

Dalam proses profiling verifikasi dokumen petugas tidak dapat langsung mengidentifikasi apakah data persyaratan dalam dokumen permohonan yang diajukan warga negara asing sesuai dengan sebenarnya atau tidak. Untuk itu dapat di proses lebih lanjut dengan melakukan wawancara kepada warga negara asing mengenai maksud dan tujuannya untuk berada dii wilayah Indonesia. Dalam proses wawancara ini lah yang sering ditemui kendala, yaitu kendala komunikasi. Dimana tidak semua warga negara asing mempunyai kemampuan berbahasa inggris atau Bahasa universal, terkadang mereka hanya mengetahui Bahasa asal negara mereka sendiri.

2)    Pengawasan

Untuk proses pengawasan kendala yang kerap kali ditemui oleh petugas imigrasi adalah keterangan fiktif yang diberikan warga negara asing, seperti alamat domisili yang tudak sesuai sehingga petugas tidak dapat menemukan keberadaan warga negara asing tersebut untuk dapat di panggil proses berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga kesulitan untuk diproses lebih lanjut.

3)    Penindakan

Dalam proses penindakan administratif yaitu deportasi atau pemulangan kenegara asal tidak selalu dapat berjalan mulus.  Karena adanya warga negara asing yang tidak memiliki cukup biaya untuk dapat kembali kenegara asalnya. Sedangkan deportasi dalam transportasi bukan tanggung jawab dari pihak imigrasi untuk menyediakan biaya kepulangan kenegara asal. Hal ini terkadang yang menjadi kendala dalam proses pendeportasian.

Upaya Mencegah Terjadinya Pelanggaran Keimigrasian

Perlunya upaya pencegahan guna meminimalisir kembali terjadinya pelanggaran keimigrasian pada warga negara asing adalah dengan penerapkan selective policy dalam penerbitan izin tinggal warga asing yang visa investor Indonesia, hal ini dilakukan agar semakin meminimalisasi penerbitan izin tinggal yang tidak tepat. Dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya di bidang keimigrasian, pihak imigrasi menerapkan suatu kebijakan yang menyaring orang asing untuk masuk dan tinggal di suatu wilayah berdasarkan alasan tertentu, kebijakan ini disebut kebijakan selektif.

Kebijakan selektif biasanya menekankan bahwa orang asing yang diizinkan masuk dan tinggal di suatu negara harus memberikan manfaat baik dibidang sosial, budaya, atau ekonomi bagi negara tersebut. Selain itu diharapkan mereka juga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kebijakan selektif ini biasanya diatur dalam peraturan imigrasi suatu negara dan dapat mencakup persyaratan seperti visa, izin tinggal, atau persyaratan pendukungyang harus dipenuhi oleh orang asing sebelum mereka diperbolehkan masuk dan tinggal di negara tersebut. Tujuannya adalah menjamin bahwa orang asing yang masuk dan tinggal di negara tersebut dapat memberikan kontribusi positif dan tidak menimbulkan masalah bagi negara tersebut

Dalam hal ini terdapat prosedur penertiban yang ketat dan selektif mulai dari penerbitan izin tinggal orang asing tersebut, dapat dilakukan saat permohonan dalam tahapan pengambilan biometrik dan wawancara untuk menggali informasi dan mencocokkan bahwa dokumen yang dilampirakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Apabila dicurigai data yang diberikan langkah selajutnya akan diinformasikan ke pimpinan bidang terkait apakah permohoan tersebut dapat dilanjutkan atau dibatalkan.

Penerapan selective policy dalam upaya menimalisir pelanggaran keimigrasian melakukan pengawasan bagi setiap warga negara asing yang saat ini sudah berada di kawasan wilayah Indonesia. Pelayanan dan pengawasan dibidang hal keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif bagi warga negara asing yang hendak melakukan kegiatan keluar dan masuk wilayah Indonesia. Berdasarkan dengan prinsip tersebut, dapat diselektif hanya orang-warga negara asing yang dapat membawa manfaat atau keuntungan bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia serta warga negara asing yang tidak membawa kerugian atau yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban bagi rakyat Indonesia dan juga bermusuhan terhadap rakyat maupun negara kesatuan Republik Indonesia yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Selain itu upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari pelangaran keimigrasian adalah dengan mengadakan sosialisasi keimigrasian kepada intansi-intansi lain dan maryarakat dengan tujuan memberikan informasi tentang keimigrasian dan pentingnya imigrasi dalam menjalankan fungsinya. Selanjutnya dengan pembentuan APOA yaitu aplikasi pelaporan oaring asing yang dapat membantu proses pengawasan pihak imigrasi. Dengan aplikasi ini diharapka masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan warga negara asing apabila mereka melakukan pelanggaran atau membuat masalah yang dapat meresahkan masyarakat.

 

Kesimpulan

Berdasarkan dari hasil penelitian di lapangan dan dibandingkan dengan teori yang peneliti dapatkan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan fungsi keimigrasiannya dalam menangani pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing melalui penerapan sekuritisasi.  Dimana dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing terdapat tiga proses tahapan, yaitu profiling sebagai tahapan pertama sebagai pemeriksaan data, selanjutnya tahapan pengawasan yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian, dan terakhir apabila terbukti adanya pelanggaran maka dilakukan penindakan pendeportasian penangkalan. Dimana langkah ini dinilai tepat dan efektif dalam untuk mnegatasi terjadinya pelanggaran. Temuan penelitian ini memiliki implikasi kebijakan yang dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian berulang. Langkah-langkah kebijakan yang efektif adalah dengan memperkuat kebijakan selektif, memperkuat pengawasan orang asing diseluruh wilayah Jakarta Selatan dan berkoordinasi dengan beberapa instasnsi lain terkait dalam melakukan pengawasan orang asing dengan harapan dapat membantu pengendalian dan pengawasan warga negara asing secara efektif, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga dapat menekan pelanggaran keimigrasian.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Abimanasa, M. S. (2019). Pelaksanaan Pengawasan keimigrasian terhadap penyalahgunaan dokumen warga negara asing menurut undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian di kantor imigrasi kelas I TPI Surakarta.

Arthana, H. N. A., & Zahidi, M. S. (2022). Analisis Kebijakan Deportasi Warga Negara Asing Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Indonesia. REFORMASI, 12(2), 251–261.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage publications.

Deputra, A. A., & Tarigan, B. Y. A. (2021). Implementation of Selective Policy in Granting State Enterprises License Calling Visa in Anticipating Immigration Violations at Immigration Examinations. Journal of Law and Border Protection, 3(2), 23–33.

Hahamu, W. D. C. (2019). Izin tinggal kunjungan bagi warga negara asing menurut undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Lex Et Societatis, 7(3).

Kuswardani, K. (2022). Sistem Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Swakarsa Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.

Lado, I. N. R. (2023). Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman Migrasi Internasional: Studi Kasus Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam Menindak Penyalahgunaan Izin Tinggal Berkedok Investasi Asing. Universitas Kristen Indonesia.

Miles, M. B., Huberman, M. A., & Saldana, J. (2013). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. In SAGE Publication (3rd Ed). SAGE Publications.

Niazela, A., & Herlina, A. (2020). Identify Abuse Stay Permit By Foreigners In Indonesia. Journal of Law and Border Protection, 2(1), 1–11.

Puspita, N. M. A. T. A., & Putri, P. K. (2023). Analisis Dampak Pemberian Visa on Arrival (VOA) Bagi Negara Konflik (Studi Kasus: VOA Bagi Rusia Dan Ukraina di Imigrasi Ngurah Rai). Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 6(2), 121–144.

Tayibnapis, A. Z., & Sundari, H. M. S. (2020). Memacu Pariwisata Indonesia Berdaya Saing: Laporan Akhir Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi.

Wahyudiono, T., & Al-Farauqi, M. D. A. (2021). Proses Sekuritisasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 11(2).

Wardana, I. G. P. A. K., Putri, T. S., & Laksono, T. B. (2021). Pengawasan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(3), 774–795.

Widyanto, G., & Ardyaningtyas, R. (2020). Kebijakan Selektif Di Bidang Keimigrasian Menghadapi Pandemi Global Covid-19. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi, 3(2).

Wirata, A. A. D., Srijati, E. I., & Pamungkas, N. B. (2023). Implementasi Pencegahan Kejahatan Transnasional Di Wilayah Indonesia Melalui Pendekatan Hukum Keimigrasian. Jurnal Yustisiabel, 7(2), 185–200.

 

Copyright holder:

Boy Rivando, Palupi Lindiasari Samputra (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

This article is licensed under:

https://lh7-us.googleusercontent.com/FmgIUCx_nnrkFN9X4TK8mxIwGdPlWT9o8eQ2hQTtqa-DqT4-q5KU8EfvjE7UxC5NW5AFa3W_u0P-NkWjyDCYMEn8K3gvipIsB7XCE15tht67rZQZLSb_Z78-Iikw0qrSrpPXn466Yl4MZ74Ui6bhBA