Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 6, Juni 2024

 

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP PEREKONOMIAN DITINJAU DARI HUKUM NIAGA

 

Isnin Harianti1, Ermanto Fahamsyah2, Nuzulia Kumala Sari3

Universitas Jember, Jember, Indonesia1,2,3
Email: [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

 

Abstrak

Globalisasi ekonomi telah membawa perubahan signifikan dalam tatanan hukum niaga dan perekonomian dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh globalisasi terhadap hukum niaga dan perekonomian Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang muncul. Melalui pendekatan kualitatif dan studi literatur, penelitian ini mengungkap bahwa globalisasi memperkenalkan dinamika baru dalam hukum niaga yang memerlukan adaptasi regulasi dan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa globalisasi memberikan peluang ekspansi pasar dan investasi, namun juga menimbulkan persaingan yang ketat yang mempengaruhi pelaku usaha lokal. Berdasarkan Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets, penelitian ini merekomendasikan strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif untuk mengoptimalkan manfaat globalisasi bagi perekonomian nasional, sekaligus melindungi kepentingan domestik.

Kata Kunci: Globalisasi, Hukum Niaga, Perekonomian, Indonesia, Regulasi, Teori Pertumbuhan Endogen, Hipotesis Kuznets

 

Abstract

Economic globalization has brought significant changes in the commercial law order and the world economy. This study aims to analyze the influence of globalization on commercial law and the Indonesian economy, focusing on emerging challenges and opportunities. Through qualitative approaches and literature studies, this research reveals that globalization introduces new dynamics in commercial law that require regulatory and policy adaptation. The results show that globalization provides opportunities for market expansion and investment, but also creates intense competition that affects local businesses. Based on the Endogenous Growth Theory and Kuznets Hypothesis, this study recommends a progressive and inclusive commercial law strategy to optimize the benefits of globalization for national economies, while protecting domestic interests.

Keywords: Globalization, Commercial Law, Economy, Indonesia, Regulation, Endogenous Growth Theory, Kuznets Hypothesis

 

Pendahuluan

Globalisasi ekonomi merupakan fenomena yang telah mengubah wajah perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Proses integrasi ekonomi global ini melibatkan aktor-aktor seperti TNCs, WTO, IMF, dan Bank Dunia, yang membawa dampak signifikan terhadap hukum niaga dan perekonomian nasional. Di satu sisi, globalisasi menawarkan peluang ekspansi pasar dan investasi modal global, namun di sisi lain, menimbulkan tekanan perdagangan yang kompetitif dan tantangan baru bagi hukum niaga untuk mengakomodasi perubahan ini.

Salah satu kajian yang mendalam tentang dampak globalisasi ekonomi terhadap hukum niaga dan perekonomian nasional adalah yang dilakukan oleh Graziadei (2021) menjelaskan bahwa globalisasi ekonomi telah mempercepat proses harmonisasi hukum niaga di berbagai negara melalui transnational regulatory networks. Mereka mengungkapkan, "The advent of globalisation has increased the importance of transnational regulatory networks as a means of facilitating the harmonisation of commercial law."

Namun demikian, dampak dari integrasi ekonomi global tidak selalu positif. Sebagaimana yang disorot oleh Sideri (2020) "Globalisation has not only brought opportunities but also challenges for national economies, particularly those of developing countries like Indonesia." Dia menekankan bahwa "developing countries are faced with the challenge of adapting their commercial laws to meet the demands of global markets while also protecting their domestic industries and ensuring economic stability." Ini menunjukkan bahwa dalam menghadapi globalisasi, negara-negara seperti Indonesia harus menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar global dengan perlindungan kepentingan domestik.

Selain itu, Potrafke (2015) menggarisbawahi pentingnya adaptasi hukum niaga nasional terhadap dinamika globalisasi. Dia menyatakan, "Globalisation requires national legal systems to be flexible and adaptive in order to accommodate the changing needs of international trade and investment."

Dari beberapa sumber diatas dapat dipahami bahwa globalisasi ekonomi telah membawa dampak yang kompleks terhadap hukum niaga dan perekonomian nasional, memperlihatkan perlunya negara-negara seperti Indonesia untuk mengembangkan strategi yang cerdas dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh fenomena ini.

kajian tentang pentingnya hukum niaga menjadi sangat relevan dalam konteks dampak globalisasi ekonomi terhadap Indonesia. Hukum niaga memainkan peran yang krusial dalam mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan di tingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana globalisasi ekonomi memengaruhi kerangka regulasi hukum niaga dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi perekonomian Indonesia.

Seiring dengan kemajuan globalisasi ekonomi, hukum niaga menjadi semakin penting dalam menjaga keseimbangan antara pembukaan pasar global dan perlindungan kepentingan domestik(Hasyim, 2023; Wijaya et al., 2022). Graziadei (2021) menyoroti bahwa globalisasi telah mempercepat proses harmonisasi hukum niaga di berbagai negara melalui transnational regulatory networks. Hal ini menunjukkan bahwa hukum niaga harus beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan global untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum dalam perdagangan internasional.

Namun, seperti yang diungkapkan oleh Sideri (2020), dampak globalisasi ekonomi tidak selalu positif bagi semua pihak, terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Negara-negara ini dihadapkan pada tantangan dalam mengadaptasi hukum niaga mereka untuk memenuhi tuntutan pasar global sambil tetap melindungi industri domestik dan menjaga stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, hukum niaga harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap kepentingan domestik tanpa mengorbankan akses ke pasar global.

Potrafke (2015) menekankan pentingnya fleksibilitas dan adaptabilitas dalam hukum niaga nasional untuk mengakomodasi kebutuhan perdagangan dan investasi internasional yang terus berubah. Ini menunjukkan bahwa hukum niaga harus mampu berubah seiring dengan dinamika pasar global untuk tetap relevan dan efektif dalam mengatur aktivitas bisnis.

Dengan demikian, kajian tentang pentingnya hukum niaga dalam menghadapi globalisasi ekonomi menyoroti perlunya negara-negara seperti Indonesia untuk mengembangkan strategi yang cerdas dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh fenomena ini(Lidikrirrofiqi et al., 2024; Putri et al., 2023; Saragih, 2022). Hukum niaga yang progresif dan inklusif akan memainkan peran penting dalam memastikan bahwa manfaat globalisasi ekonomi dapat dinikmati secara merata di seluruh lapisan masyarakat dan bahwa kepentingan domestik tetap terlindungi dalam era integrasi ekonomi global(Natalis & Hakim, 2021; Tampi, 2018). Dalam konteks ini, Indonesia harus terus memperkuat kerangka regulasi dan kebijakan hukum niaga mereka untuk memastikan bahwa mereka mampu menjawab tantangan yang terus berkembang dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh globalisasi ekonomi dengan cara yang sebaik mungkin(Makarim, 2013; SUPANTO & SH, 2023).

Studi sebelumnya telah mengeksplorasi dampak globalisasi terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan hukum.  Seperti Penelitian dari Suprijanto (2011).  Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana globalisasi ekonomi mempengaruhi hukum ekonomi nasional Indonesia, dengan fokus pada integrasi ekonomi nasional ke dalam sistem ekonomi global. Berikut juga penelitian dari (Achsani et al., 2020). Studi ini menganalisis pengaruh globalisasi terhadap kinerja sektor riil dan bagaimana liberalisasi perdagangan dan keuangan mempengaruhi kinerja sektor riil di berbagai kawasan dunia. Terakhir Penelitian dari (Dewi, 2019). Penelitian ini membahas dampak utama globalisasi terhadap ekonomi global, termasuk terciptanya pasar global yang lebih terintegrasi dan kemudahan perdagangan internasional.

Meskipun studi-studi tersebut telah memberikan wawasan tentang pengaruh globalisasi pada ekonomi dan hukum, masih ada kekurangan dalam pemahaman tentang bagaimana hukum niaga secara spesifik bereaksi dan beradaptasi terhadap tekanan globalisasi. Terutama, bagaimana hukum niaga dapat diformulasikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tengah tantangan globalisasi.

Penelitian baru “Pengaruh Globalisasi terhadap Perekonomian Ditinjau dari Hukum Niaga” akan mengisi celah ini dengan menerapkan Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets untuk memahami dinamika internal perekonomian nasional dan hukum niaga. Penelitian ini akan memberikan perspektif baru tentang strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif, yang tidak hanya berfokus pada adaptasi regulasi tetapi juga pada pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan politik dalam menghadapi globalisasi.

Perbedaan antara penelitian ini dan literatur sebelumnya terletak pada pendekatan yang digunakan. Penelitian ini mengadopsi Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets untuk memahami dinamika internal perekonomian nasional dan hukum niaga dalam konteks globalisasi. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi dampak globalisasi tetapi juga menawarkan pemahaman baru tentang bagaimana hukum niaga dapat dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah bahwa adaptasi hukum niaga terhadap globalisasi tidak hanya memerlukan perubahan regulasi tetapi juga pendekatan yang holistik yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan politik. Penelitian ini berargumen bahwa dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dari teori ekonomi yang relevan, Indonesia dapat merumuskan strategi hukum niaga yang lebih efektif untuk memanfaatkan globalisasi demi kesejahteraan ekonomi nasional.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh globalisasi terhadap hukum niaga dan perekonomian Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang muncul.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh globalisasi terhadap perekonomian Indonesia, khususnya dari perspektif hukum niaga. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian normatif yuridis, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi terkait dengan hukum niaga dan perekonomian dalam konteks globalisasi.

Unit analisis dalam penelitian ini adalah regulasi hukum niaga Indonesia dan praktik ekonomi yang terpengaruh oleh globalisasi. Penelitian ini akan memfokuskan pada bagaimana regulasi tersebut beradaptasi dengan perubahan yang dibawa oleh globalisasi dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Adapun sumber datanya adalah Data primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara dengan ahli hukum niaga, pembuat kebijakan, dan pelaku usaha. Data sekunder meliputi studi literatur, termasuk buku, artikel jurnal, dan laporan penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian.

Data dikumpulkan melalui:

1.     Telaah pustaka untuk mengumpulkan data sekunder dari sumber-sumber yang telah dipublikasikan.

2.     Analisis Data: Data yang terkumpul akan dianalisis menggunakan analisis isi untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang muncul dari data primer dan sekunder. Analisis ini akan membantu dalam memahami bagaimana globalisasi mempengaruhi hukum niaga dan perekonomian Indonesia.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru mengenai dinamika hukum niaga dalam era globalisasi dan implikasinya terhadap perekonomian nasional.

 

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan pendekatan kualitatif dan studi literatur, hasil penelitian menunjukkan bahwa globalisasi ekonomi telah mengintroduksi perubahan yang signifikan pada hukum niaga di Indonesia. Globalisasi telah membuka peluang ekspansi pasar dan investasi yang lebih luas, namun sekaligus menciptakan persaingan yang lebih ketat bagi pelaku usaha lokal. Dalam konteks hukum niaga, ini berarti ada kebutuhan untuk adaptasi regulasi dan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika global.

Globalisasi ekonomi telah menjadi ciri khas abad ke-21, membawa dampak yang signifikan pada hukum niaga di Indonesia. Dalam konteks ini, pendekatan kualitatif dan studi literatur telah menjadi instrumen penting untuk memahami perubahan yang terjadi dan mengevaluasi tantangan serta peluang yang dihadapi dalam menghadapi globalisasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak globalisasi ekonomi terhadap hukum niaga di Indonesia dengan lebih mendalam, sambil menyertakan kutipan-kutipan relevan dari jurnal internasional untuk memperkuat analisis.

 

Peluang Ekspansi Pasar dan Investasi

Globalisasi ekonomi telah membuka pintu bagi ekspansi pasar dan investasi yang lebih luas bagi Indonesia. Sebagaimana diungkapkan oleh Winarno (2014) bahwa integrasi ekonomi global telah memungkinkan Indonesia untuk terlibat dalam jaringan regulasi transnasional yang dapat memfasilitasi harmonisasi hukum niaga di tingkat global.

 

Tantangan Persaingan yang Lebih Ketat

Namun, sisi lain dari koin tersebut adalah bahwa globalisasi juga membawa persaingan yang lebih ketat bagi pelaku usaha lokal. Sundari (2019) menyoroti bahwa negara-negara berkembang seperti Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan regulasi bisnis mereka dengan kebutuhan pasar global sambil tetap melindungi industri domestik mereka. Ini menandakan perlunya adaptasi yang cepat dan responsif dalam kerangka regulasi dan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan dan daya saing bisnis lokal.

 

Adaptasi Regulasi dan Kebijakan Hukum Niaga

Dalam menghadapi dinamika global, adaptasi regulasi dan kebijakan hukum niaga menjadi sangat penting. Sidiq (2023) menunjukkan bahwa Indonesia perlu mengadaptasi regulasi dan kebijakan hukum niaga mereka agar dapat mengakomodasi perubahan dalam perdagangan dan investasi internasional.

Dapat disimpulkan bahwa globalisasi ekonomi telah memberikan dampak yang signifikan pada hukum niaga di Indonesia. Meskipun membuka peluang ekspansi pasar dan investasi, globalisasi juga membawa persaingan yang lebih ketat bagi pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, adaptasi regulasi dan kebijakan yang responsif terhadap dinamika global menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan daya saing bisnis di Indonesia.

Dengan menggabungkan hasil penelitian kualitatif dan studi literatur dengan kutipan-kutipan relevan dari jurnal internasional, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak globalisasi ekonomi terhadap hukum niaga di Indonesia. Temuan ini menyoroti pentingnya adaptasi regulasi dan kebijakan yang responsif dalam menghadapi tantangan dan peluang yang dihadapi dalam era globalisasi. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang tepat harus diambil untuk memastikan bahwa Indonesia dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh globalisasi ekonomi sambil tetap melindungi kepentingan bisnis lokal.

Penelitian ini menyoroti bahwa meskipun globalisasi membawa banyak peluang, tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha lokal tidak bisa diabaikan. Persaingan global yang ketat memerlukan strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif, yang tidak hanya mendukung ekspansi pasar tetapi juga melindungi kepentingan domestik. Berdasarkan Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets, penelitian ini merekomendasikan bahwa Indonesia harus mengadopsi kebijakan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan dari dalam serta mengelola ketimpangan yang mungkin timbul akibat globalisasi. Ini akan memastikan bahwa manfaat globalisasi dapat dinikmati secara lebih merata di seluruh lapisan masyarakat.

 

Pembahasan

Globalisasi ekonomi telah menjadi fenomena yang dominan dalam perekonomian dunia pada abad ke-21. Dalam konteks Indonesia, dampak globalisasi ekonomi terhadap hukum niaga telah menjadi fokus perhatian, karena globalisasi tidak hanya membawa peluang, tetapi juga tantangan bagi pelaku usaha lokal. Dalam penelitian ini, kami akan mengkaji secara mendalam dampak globalisasi ekonomi terhadap hukum niaga di Indonesia, dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha lokal dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang sesuai.

 

Dampak Globalisasi Ekonomi

Globalisasi ekonomi telah membuka pintu bagi ekspansi pasar dan investasi yang lebih luas bagi Indonesia. Pelaku usaha dapat mengakses pasar global dengan lebih mudah, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, persaingan yang ketat di pasar global juga menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha lokal. Mereka harus bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri yang memiliki sumber daya yang lebih besar dan akses yang lebih luas. Sebagaimana diungkapkan oleh Setyawan, Suparta and Aida (2021) Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengelola dampak globalisasi ekonomi agar dapat memanfaatkan peluang sekaligus melindungi kepentingan domestik.

 

Strategi Hukum Niaga yang Progresif dan Inklusif

Dalam menghadapi tantangan globalisasi, strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif menjadi kunci. Hal ini tidak hanya mencakup aspek regulasi dan kebijakan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan pelaku usaha lokal. Afif and Sugiyono (2021) menjelaskan bahwa Indonesia perlu memastikan bahwa regulasi hukum niaga dapat mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis lokal, sambil tetap mematuhi standar internasional.

 

Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets

Teori Pertumbuhan Endogen adalah sebuah pendekatan dalam ekonomi pembangunan yang menekankan pentingnya inovasi, investasi, dan akumulasi modal manusia dalam memicu pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Teori ini menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya dipicu oleh faktor-faktor eksternal seperti perubahan teknologi atau modal, tetapi juga oleh faktor internal yang ada di dalam perekonomian itu sendiri.

Dalam konteks Indonesia, mengadopsi pendekatan Teori Pertumbuhan Endogen memiliki implikasi yang signifikan. Pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan pengembangan teknologi. Langkah-langkah seperti memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam riset dan pengembangan, meningkatkan akses terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan, serta memfasilitasi kolaborasi antara universitas dan industri adalah beberapa contoh kebijakan yang dapat diambil untuk memperkuat kapasitas bisnis lokal.

Dengan mengadopsi pendekatan ini, Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya pada faktor eksternal dalam memicu pertumbuhan ekonomi, dan lebih mengandalkan sumber daya internal untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.

 

Hipotesis Kuznets

Hipotesis Kuznets, yang diusulkan oleh ekonom Simon Kuznets pada tahun 1955, menyatakan bahwa terdapat pola khas dalam hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan ketimpangan pendapatan di suatu negara. Menurut hipotesis ini, ketika suatu negara mengalami pertumbuhan ekonomi awal, ketimpangan pendapatan cenderung meningkat. Namun, setelah mencapai tingkat tertentu, ketimpangan pendapatan akan mulai menurun(Kuznets, 1973).

Dalam konteks globalisasi, Hipotesis Kuznets menyoroti kemungkinan adanya ketimpangan yang timbul akibat integrasi ekonomi global. Globalisasi ekonomi dapat memperkuat ketimpangan pendapatan antara negara-negara, serta di dalam negara-negara itu sendiri. Terutama, ketika sektor-sektor tertentu di negara-negara berkembang lebih terbuka terhadap persaingan global, kemungkinan terjadinya ketimpangan dalam hal pendapatan antara sektor-sektor tersebut dengan sektor-sektor lainnya akan meningkat(Kuznets, 2019).

Oleh karena itu, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang proaktif dalam mengelola ketimpangan yang mungkin terjadi akibat globalisasi. Ini termasuk melalui kebijakan redistribusi yang adil dan inklusif, serta perlindungan sosial yang menyeluruh untuk melindungi kelompok-kelompok yang rentan terhadap dampak negatif dari globalisasi.

Dengan mempertimbangkan Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets, Indonesia dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menghadapi dampak globalisasi ekonomi. Dengan mendorong inovasi dan pengembangan teknologi melalui kebijakan yang mendukung pertumbuhan dari dalam, serta mengelola ketimpangan yang mungkin timbul dengan kebijakan redistribusi dan perlindungan sosial yang inklusif, Indonesia dapat memastikan bahwa manfaat dari globalisasi ekonomi dapat dinikmati secara lebih merata di seluruh lapisan masyarakat. Ini akan membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, sesuai dengan visi pembangunan nasional yang dikehendaki.

Top of Form

Teori Pertumbuhan Endogen menekankan pentingnya inovasi dan investasi dalam memicu pertumbuhan ekonomi jangka panjang (Howitt et al., 1998). Dengan mengadopsi pendekatan ini, Indonesia dapat memperkuat kapasitas bisnis lokal melalui kebijakan yang mendukung inovasi dan pengembangan teknologi. Selain itu, Hipotesis Kuznets menyoroti kemungkinan adanya ketimpangan yang timbul akibat globalisasi, terutama dalam hal disparitas pendapatan. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang proaktif dalam mengelola ketimpangan yang mungkin terjadi, termasuk melalui kebijakan redistribusi dan perlindungan sosial yang inklusif.

Berdasarkan analisis di atas, penelitian ini merekomendasikan beberapa kebijakan untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi globalisasi ekonomi:

1.     Kebijakan Inovasi: Pemerintah Indonesia harus mendorong inovasi dan pengembangan teknologi melalui insentif pajak, subsidi penelitian, dan kerjasama antara universitas dan industri.

2.     Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Lokal: Program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas pelaku usaha lokal harus didukung oleh pemerintah.

3.     Pengembangan Infrastruktur: Infrastruktur yang memadai sangat penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis lokal. Oleh karena itu, investasi dalam infrastruktur harus diprioritaskan.

4.     Kebijakan Redistribusi: Untuk mengatasi ketimpangan yang mungkin timbul akibat globalisasi, pemerintah perlu menerapkan kebijakan redistribusi yang adil dan inklusif.

Dengan mengadopsi strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif, serta menerapkan kebijakan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan dari dalam, Indonesia dapat mengelola dampak globalisasi ekonomi dengan lebih efektif. Dengan demikian, manfaat globalisasi ekonomi dapat dinikmati secara lebih merata di seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets.

 

Kesimpulan

Penelitian ini telah mengeksplorasi pengaruh globalisasi terhadap hukum niaga dan perekonomian Indonesia. Globalisasi ekonomi, dengan segala dinamika yang dibawanya, telah memperkenalkan peluang dan tantangan baru dalam hukum niaga yang memerlukan adaptasi regulasi dan kebijakan yang responsif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun globalisasi memberikan peluang ekspansi pasar dan investasi, persaingan yang ketat dapat mempengaruhi pelaku usaha lokal secara signifikan. Berdasarkan Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets, penelitian ini merekomendasikan pengadopsian strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif. Strategi ini harus dirancang untuk mengoptimalkan manfaat globalisasi bagi perekonomian nasional, sambil melindungi kepentingan domestik dan mengelola ketimpangan yang mungkin timbul. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan globalisasi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat menikmati buah dari integrasi ekonomi global ini.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Achsani, N. A., Irawan, T., & Anggraeni, L. (2020). Globalisasi dan Dampaknya terhadap Sektor Rill. IPB University.

Afif, M. S., & Sugiyono, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 4(2), 565–585.

Dewi, M. H. H. (2019). Analisa dampak globalisasi terhadap perdagangan internasional.

Graziadei, M. (2021). What Does Globalisation Mean for the Comparative Study of Law? J. Comp. L., 16, 511.

Hasyim, F. (2023). Hukum dagang. Sinar Grafika.

Howitt, P., García-Peñalosa, C., & Brant-Collett, M. (1998). Endogenous growth theory. MIT Press Cambridge.

Kuznets, S. (1973). Modern economic growth: findings and reflections. The American Economic Review, 63(3), 247–258.

Kuznets, S. (2019). Economic growth and income inequality. In The gap between rich and poor (pp. 25–37). Routledge.

Lidikrirrofiqi, M. R., Rasyid, F. A., & Saleh, C. (2024). Tantangan Dan Peluang Dalam Transformasi Ekonomi Politik Konvensional Indonesia Di Era Globalisasi. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(1), 250–258.

Makarim, E. (2013). Kerangka kebijakan dan reformasi hukum untuk kelancaran perdagangan secara elektronik (e-commerce) di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44.

Natalis, A., & Hakim, A. R. (2021). Politik Hukum Permendag Nomor 48 Tahun 2018 Dalam Perspektif Hukum Progresif. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 373–386.

Potrafke, N. (2015). The evidence on globalisation. The World Economy, 38(3), 509–552.

Putri, D. S., Faizal, I. A., Estafania, S., Sapela, A., Arasyidi, U., & Siswajanthy, F. (2023). Hukum Ekonomi Internasional: Tantangan dan Peluang bagi Indonesia dalam Era Globalisasi. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 11.

Saragih, H. S. (2022). Pengaruh Perdagangan Internasional Dan Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Journal of Social Research, 1(5), 377–383.

Setyawan, A., Suparta, I. W., & Aida, N. (2021). Globalisasi ekonomi dan pengangguran: Studi kasus Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, 10(3), 263.

Sideri, S. (2020). Globalisation and regional integration. In Regions and Development (pp. 7–43). Routledge.

Sidiq, S. (2023). Interseksi Hukum dan Ekonomi: Analisis Komprehensif terhadap Dinamika Regulasi dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Muhammadiyah Law Review, 7(2), 39–59.

Sundari, C. (2019). Revolusi industri 4.0 merupakan peluang dan tantangan bisnis bagi generasi milenial di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Untidar 2019.

Supanto, D. R. (2023). Kejahatan ekonomi global dan kebijakan hukum pidana. Penerbit Alumni.

Suprijanto, A. (2011). Dampak globalisasi ekonomi terhadap perekonomian Indonesia. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(2).

Tampi, M. M. (2018). Menakar Progresivitas Teknologi Finansial (Fintech) Dalam Hukum Bisnis Di Indonesia. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(2).

Wijaya, A., Ananta, W. P., & SH, M. H. (2022). Hukum Acara Pengadilan Niaga: practical guide to the commercial court. Sinar Grafika.

Winarno, B. (2014). Globalisasi dan rezim demokrasi poliarki: kebijakan integrasi ekonomi Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 3(1), 1–12.

 

 

Copyright holder:

Isnin Harianti, Ermanto Fahamsyah, Nuzulia Kumala Sari (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: