Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 9, No. 6, Juni 2024
PENGARUH
GLOBALISASI TERHADAP PEREKONOMIAN DITINJAU DARI HUKUM NIAGA
Isnin Harianti1,
Ermanto Fahamsyah2, Nuzulia Kumala Sari3
Universitas Jember, Jember, Indonesia1,2,3
Email:
[email protected]1, [email protected]2,
[email protected]3
Abstrak
Globalisasi ekonomi telah membawa perubahan signifikan
dalam tatanan hukum niaga dan perekonomian dunia. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pengaruh globalisasi terhadap hukum niaga dan perekonomian
Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang muncul. Melalui
pendekatan kualitatif dan studi literatur, penelitian ini mengungkap bahwa
globalisasi memperkenalkan dinamika baru dalam hukum niaga yang memerlukan
adaptasi regulasi dan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa globalisasi
memberikan peluang ekspansi pasar dan investasi, namun juga menimbulkan
persaingan yang ketat yang mempengaruhi pelaku usaha lokal. Berdasarkan Teori
Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets, penelitian ini merekomendasikan
strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif untuk mengoptimalkan manfaat
globalisasi bagi perekonomian nasional, sekaligus melindungi kepentingan
domestik.
Kata Kunci:
Globalisasi,
Hukum Niaga, Perekonomian, Indonesia, Regulasi, Teori Pertumbuhan Endogen,
Hipotesis Kuznets
Abstract
Economic
globalization has brought significant changes in the commercial law order and
the world economy. This study aims to analyze the influence of globalization on
commercial law and the Indonesian economy, focusing on emerging challenges and
opportunities. Through qualitative approaches and literature studies, this
research reveals that globalization introduces new dynamics in commercial law
that require regulatory and policy adaptation. The results show that
globalization provides opportunities for market expansion and investment, but
also creates intense competition that affects local businesses. Based on the
Endogenous Growth Theory and Kuznets Hypothesis, this study recommends a
progressive and inclusive commercial law strategy to optimize the benefits of
globalization for national economies, while protecting domestic interests.
Keywords: Globalization, Commercial Law, Economy,
Indonesia, Regulation, Endogenous Growth Theory, Kuznets Hypothesis
Pendahuluan
Globalisasi
ekonomi merupakan fenomena yang telah mengubah wajah perekonomian dunia,
termasuk Indonesia. Proses integrasi ekonomi global ini melibatkan aktor-aktor
seperti TNCs, WTO, IMF, dan Bank Dunia, yang membawa dampak signifikan terhadap
hukum niaga dan perekonomian nasional. Di satu sisi, globalisasi menawarkan
peluang ekspansi pasar dan investasi modal global, namun di sisi lain,
menimbulkan tekanan perdagangan yang kompetitif dan tantangan baru bagi hukum
niaga untuk mengakomodasi perubahan ini.
Salah satu kajian
yang mendalam tentang dampak globalisasi ekonomi terhadap hukum niaga dan
perekonomian nasional adalah yang dilakukan oleh Graziadei (2021) menjelaskan bahwa globalisasi
ekonomi telah mempercepat proses harmonisasi hukum niaga di berbagai negara
melalui transnational regulatory networks. Mereka mengungkapkan, "The
advent of globalisation has increased the importance of transnational
regulatory networks as a means of facilitating the harmonisation of commercial
law."
Namun demikian,
dampak dari integrasi ekonomi global tidak selalu positif. Sebagaimana yang
disorot oleh Sideri (2020) "Globalisation has not
only brought opportunities but also challenges for national economies,
particularly those of developing countries like Indonesia." Dia menekankan
bahwa "developing countries are faced with the challenge of adapting
their commercial laws to meet the demands of global markets while also
protecting their domestic industries and ensuring economic stability."
Ini menunjukkan bahwa dalam menghadapi globalisasi, negara-negara seperti
Indonesia harus menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar global dengan
perlindungan kepentingan domestik.
Selain itu, Potrafke (2015) menggarisbawahi pentingnya
adaptasi hukum niaga nasional terhadap dinamika globalisasi. Dia menyatakan,
"Globalisation requires national legal systems to be flexible and
adaptive in order to accommodate the changing needs of international trade and
investment."
Dari beberapa
sumber diatas dapat dipahami bahwa globalisasi ekonomi telah membawa dampak
yang kompleks terhadap hukum niaga dan perekonomian nasional, memperlihatkan
perlunya negara-negara seperti Indonesia untuk mengembangkan strategi yang
cerdas dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh fenomena
ini.
kajian tentang
pentingnya hukum niaga menjadi sangat relevan dalam konteks dampak globalisasi
ekonomi terhadap Indonesia. Hukum niaga memainkan peran yang krusial dalam
mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan di tingkat nasional maupun
internasional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana globalisasi
ekonomi memengaruhi kerangka regulasi hukum niaga dan bagaimana hal ini dapat
memengaruhi perekonomian Indonesia.
Seiring dengan
kemajuan globalisasi ekonomi, hukum niaga menjadi semakin penting dalam menjaga
keseimbangan antara pembukaan pasar global dan perlindungan kepentingan
domestik(Hasyim, 2023; Wijaya et al., 2022). Graziadei (2021) menyoroti bahwa
globalisasi telah mempercepat proses harmonisasi hukum niaga di berbagai negara
melalui transnational regulatory networks. Hal ini menunjukkan bahwa hukum
niaga harus beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan global untuk
memastikan konsistensi dan kepastian hukum dalam perdagangan internasional.
Namun, seperti
yang diungkapkan oleh Sideri (2020), dampak globalisasi ekonomi tidak selalu
positif bagi semua pihak, terutama bagi negara-negara berkembang seperti
Indonesia. Negara-negara ini dihadapkan pada tantangan dalam mengadaptasi hukum
niaga mereka untuk memenuhi tuntutan pasar global sambil tetap melindungi
industri domestik dan menjaga stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, hukum niaga
harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap kepentingan domestik
tanpa mengorbankan akses ke pasar global.
Potrafke (2015)
menekankan pentingnya fleksibilitas dan adaptabilitas dalam hukum niaga
nasional untuk mengakomodasi kebutuhan perdagangan dan investasi internasional
yang terus berubah. Ini menunjukkan bahwa hukum niaga harus mampu berubah
seiring dengan dinamika pasar global untuk tetap relevan dan efektif dalam
mengatur aktivitas bisnis.
Dengan demikian,
kajian tentang pentingnya hukum niaga dalam menghadapi globalisasi ekonomi menyoroti
perlunya negara-negara seperti Indonesia untuk mengembangkan strategi yang
cerdas dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh fenomena
ini(Lidikrirrofiqi et al., 2024; Putri et al., 2023;
Saragih, 2022). Hukum niaga yang
progresif dan inklusif akan memainkan peran penting dalam memastikan bahwa
manfaat globalisasi ekonomi dapat dinikmati secara merata di seluruh lapisan
masyarakat dan bahwa kepentingan domestik tetap terlindungi dalam era integrasi
ekonomi global(Natalis & Hakim, 2021; Tampi, 2018). Dalam konteks ini, Indonesia
harus terus memperkuat kerangka regulasi dan kebijakan hukum niaga mereka untuk
memastikan bahwa mereka mampu menjawab tantangan yang terus berkembang dan
memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh globalisasi ekonomi dengan cara yang
sebaik mungkin(Makarim, 2013; SUPANTO & SH, 2023).
Studi sebelumnya
telah mengeksplorasi dampak globalisasi terhadap berbagai aspek kehidupan,
termasuk ekonomi dan hukum. Seperti
Penelitian dari Suprijanto (2011).
Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana globalisasi ekonomi mempengaruhi
hukum ekonomi nasional Indonesia, dengan fokus pada integrasi ekonomi nasional
ke dalam sistem ekonomi global. Berikut juga penelitian dari (Achsani et al., 2020). Studi ini menganalisis pengaruh
globalisasi terhadap kinerja sektor riil dan bagaimana liberalisasi perdagangan
dan keuangan mempengaruhi kinerja sektor riil di berbagai kawasan dunia.
Terakhir Penelitian dari (Dewi, 2019). Penelitian ini membahas dampak
utama globalisasi terhadap ekonomi global, termasuk terciptanya pasar global
yang lebih terintegrasi dan kemudahan perdagangan internasional.
Meskipun
studi-studi tersebut telah memberikan wawasan tentang pengaruh globalisasi pada
ekonomi dan hukum, masih ada kekurangan dalam pemahaman tentang bagaimana hukum
niaga secara spesifik bereaksi dan beradaptasi terhadap tekanan globalisasi.
Terutama, bagaimana hukum niaga dapat diformulasikan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tengah tantangan
globalisasi.
Penelitian baru
“Pengaruh Globalisasi terhadap Perekonomian Ditinjau dari Hukum Niaga” akan
mengisi celah ini dengan menerapkan Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis
Kuznets untuk memahami dinamika internal perekonomian nasional dan hukum niaga.
Penelitian ini akan memberikan perspektif baru tentang strategi hukum niaga
yang progresif dan inklusif, yang tidak hanya berfokus pada adaptasi regulasi
tetapi juga pada pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek sosial,
ekonomi, dan politik dalam menghadapi globalisasi.
Perbedaan antara
penelitian ini dan literatur sebelumnya terletak pada pendekatan yang digunakan.
Penelitian ini mengadopsi Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets untuk
memahami dinamika internal perekonomian nasional dan hukum niaga dalam konteks
globalisasi. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi
dampak globalisasi tetapi juga menawarkan pemahaman baru tentang bagaimana
hukum niaga dapat dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang
inklusif dan berkelanjutan.
Hipotesis yang
diajukan dalam penelitian ini adalah bahwa adaptasi hukum niaga terhadap
globalisasi tidak hanya memerlukan perubahan regulasi tetapi juga pendekatan
yang holistik yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Penelitian ini berargumen bahwa dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip
dari teori ekonomi yang relevan, Indonesia dapat merumuskan strategi hukum
niaga yang lebih efektif untuk memanfaatkan globalisasi demi kesejahteraan
ekonomi nasional.
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaruh globalisasi terhadap hukum niaga dan
perekonomian Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang muncul.
Metode Penelitian
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaruh globalisasi terhadap perekonomian
Indonesia, khususnya dari perspektif hukum niaga. Metodologi yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian normatif yuridis, yang
mengkaji peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi terkait dengan hukum
niaga dan perekonomian dalam konteks globalisasi.
Unit analisis
dalam penelitian ini adalah regulasi hukum niaga Indonesia dan praktik ekonomi
yang terpengaruh oleh globalisasi. Penelitian ini akan memfokuskan pada
bagaimana regulasi tersebut beradaptasi dengan perubahan yang dibawa oleh
globalisasi dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Adapun sumber
datanya adalah Data primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi
wawancara dengan ahli hukum niaga, pembuat kebijakan, dan pelaku usaha. Data
sekunder meliputi studi literatur, termasuk buku, artikel jurnal, dan laporan
penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian.
Data dikumpulkan
melalui:
1.
Telaah
pustaka untuk mengumpulkan data sekunder dari sumber-sumber yang telah
dipublikasikan.
2.
Analisis
Data: Data yang terkumpul akan dianalisis menggunakan analisis isi untuk
mengidentifikasi tema-tema utama yang muncul dari data primer dan sekunder.
Analisis ini akan membantu dalam memahami bagaimana globalisasi mempengaruhi
hukum niaga dan perekonomian Indonesia.
Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan wawasan baru mengenai dinamika hukum niaga dalam
era globalisasi dan implikasinya terhadap perekonomian nasional.
Hasil dan
Pembahasan
Berdasarkan
pendekatan kualitatif dan studi literatur, hasil penelitian menunjukkan bahwa
globalisasi ekonomi telah mengintroduksi perubahan yang signifikan pada hukum
niaga di Indonesia. Globalisasi telah membuka peluang ekspansi pasar dan
investasi yang lebih luas, namun sekaligus menciptakan persaingan yang lebih
ketat bagi pelaku usaha lokal. Dalam konteks hukum niaga, ini berarti ada
kebutuhan untuk adaptasi regulasi dan kebijakan yang lebih responsif terhadap
dinamika global.
Globalisasi
ekonomi telah menjadi ciri khas abad ke-21, membawa dampak yang signifikan pada
hukum niaga di Indonesia. Dalam konteks ini, pendekatan kualitatif dan studi
literatur telah menjadi instrumen penting untuk memahami perubahan yang terjadi
dan mengevaluasi tantangan serta peluang yang dihadapi dalam menghadapi
globalisasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak
globalisasi ekonomi terhadap hukum niaga di Indonesia dengan lebih mendalam,
sambil menyertakan kutipan-kutipan relevan dari jurnal internasional untuk
memperkuat analisis.
Peluang Ekspansi Pasar dan Investasi
Globalisasi
ekonomi telah membuka pintu bagi ekspansi pasar dan investasi yang lebih luas
bagi Indonesia. Sebagaimana diungkapkan oleh Winarno (2014) bahwa integrasi ekonomi global
telah memungkinkan Indonesia untuk terlibat dalam jaringan regulasi
transnasional yang dapat memfasilitasi harmonisasi hukum niaga di tingkat
global.
Tantangan Persaingan yang Lebih Ketat
Namun, sisi lain
dari koin tersebut adalah bahwa globalisasi juga membawa persaingan yang lebih
ketat bagi pelaku usaha lokal. Sundari (2019) menyoroti bahwa negara-negara
berkembang seperti Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan
regulasi bisnis mereka dengan kebutuhan pasar global sambil tetap melindungi
industri domestik mereka. Ini menandakan perlunya adaptasi yang cepat dan
responsif dalam kerangka regulasi dan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan
dan daya saing bisnis lokal.
Adaptasi Regulasi dan Kebijakan Hukum Niaga
Dalam menghadapi
dinamika global, adaptasi regulasi dan kebijakan hukum niaga menjadi sangat
penting. Sidiq (2023) menunjukkan bahwa Indonesia perlu
mengadaptasi regulasi dan kebijakan hukum niaga mereka agar dapat mengakomodasi
perubahan dalam perdagangan dan investasi internasional.
Dapat disimpulkan
bahwa globalisasi ekonomi telah memberikan dampak yang signifikan pada hukum
niaga di Indonesia. Meskipun membuka peluang ekspansi pasar dan investasi,
globalisasi juga membawa persaingan yang lebih ketat bagi pelaku usaha lokal.
Oleh karena itu, adaptasi regulasi dan kebijakan yang responsif terhadap
dinamika global menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan daya saing bisnis
di Indonesia.
Dengan
menggabungkan hasil penelitian kualitatif dan studi literatur dengan
kutipan-kutipan relevan dari jurnal internasional, kita dapat memperoleh
pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak globalisasi ekonomi terhadap hukum
niaga di Indonesia. Temuan ini menyoroti pentingnya adaptasi regulasi dan
kebijakan yang responsif dalam menghadapi tantangan dan peluang yang dihadapi
dalam era globalisasi. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang tepat
harus diambil untuk memastikan bahwa Indonesia dapat memanfaatkan peluang yang
ditawarkan oleh globalisasi ekonomi sambil tetap melindungi kepentingan bisnis
lokal.
Penelitian ini
menyoroti bahwa meskipun globalisasi membawa banyak peluang, tantangan yang
dihadapi oleh pelaku usaha lokal tidak bisa diabaikan. Persaingan global yang
ketat memerlukan strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif, yang tidak
hanya mendukung ekspansi pasar tetapi juga melindungi kepentingan domestik.
Berdasarkan Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets, penelitian ini
merekomendasikan bahwa Indonesia harus mengadopsi kebijakan yang mendukung
inovasi dan pertumbuhan dari dalam serta mengelola ketimpangan yang mungkin
timbul akibat globalisasi. Ini akan memastikan bahwa manfaat globalisasi dapat
dinikmati secara lebih merata di seluruh lapisan masyarakat.
Pembahasan
Globalisasi
ekonomi telah menjadi fenomena yang dominan dalam perekonomian dunia pada abad
ke-21. Dalam konteks Indonesia, dampak globalisasi ekonomi terhadap hukum niaga
telah menjadi fokus perhatian, karena globalisasi tidak hanya membawa peluang,
tetapi juga tantangan bagi pelaku usaha lokal. Dalam penelitian ini, kami akan
mengkaji secara mendalam dampak globalisasi ekonomi terhadap hukum niaga di
Indonesia, dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha
lokal dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang sesuai.
Dampak Globalisasi Ekonomi
Globalisasi
ekonomi telah membuka pintu bagi ekspansi pasar dan investasi yang lebih luas
bagi Indonesia. Pelaku usaha dapat mengakses pasar global dengan lebih mudah,
yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, persaingan
yang ketat di pasar global juga menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha
lokal. Mereka harus bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar dari luar
negeri yang memiliki sumber daya yang lebih besar dan akses yang lebih luas.
Sebagaimana diungkapkan oleh Setyawan, Suparta and Aida (2021) Indonesia perlu mengambil
langkah-langkah yang tepat dalam mengelola dampak globalisasi ekonomi agar
dapat memanfaatkan peluang sekaligus melindungi kepentingan domestik.
Strategi Hukum Niaga yang Progresif dan Inklusif
Dalam menghadapi
tantangan globalisasi, strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif menjadi
kunci. Hal ini tidak hanya mencakup aspek regulasi dan kebijakan, tetapi juga
memperhatikan kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan pelaku
usaha lokal. Afif and Sugiyono (2021) menjelaskan bahwa Indonesia perlu
memastikan bahwa regulasi hukum niaga dapat mendukung inovasi dan pertumbuhan
bisnis lokal, sambil tetap mematuhi standar internasional.
Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets
Teori Pertumbuhan
Endogen adalah sebuah pendekatan dalam ekonomi pembangunan yang menekankan
pentingnya inovasi, investasi, dan akumulasi modal manusia dalam memicu
pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Teori ini menyoroti bahwa pertumbuhan
ekonomi tidak hanya dipicu oleh faktor-faktor eksternal seperti perubahan
teknologi atau modal, tetapi juga oleh faktor internal yang ada di dalam
perekonomian itu sendiri.
Dalam konteks
Indonesia, mengadopsi pendekatan Teori Pertumbuhan Endogen memiliki implikasi
yang signifikan. Pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan
menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan pengembangan teknologi.
Langkah-langkah seperti memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang
berinvestasi dalam riset dan pengembangan, meningkatkan akses terhadap
pendidikan dan pelatihan keterampilan, serta memfasilitasi kolaborasi antara
universitas dan industri adalah beberapa contoh kebijakan yang dapat diambil
untuk memperkuat kapasitas bisnis lokal.
Dengan mengadopsi
pendekatan ini, Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya pada faktor
eksternal dalam memicu pertumbuhan ekonomi, dan lebih mengandalkan sumber daya
internal untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.
Hipotesis Kuznets
Hipotesis Kuznets,
yang diusulkan oleh ekonom Simon Kuznets pada tahun 1955, menyatakan bahwa
terdapat pola khas dalam hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan ketimpangan
pendapatan di suatu negara. Menurut hipotesis ini, ketika suatu negara
mengalami pertumbuhan ekonomi awal, ketimpangan pendapatan cenderung meningkat.
Namun, setelah mencapai tingkat tertentu, ketimpangan pendapatan akan mulai
menurun(Kuznets, 1973).
Dalam konteks
globalisasi, Hipotesis Kuznets menyoroti kemungkinan adanya ketimpangan yang
timbul akibat integrasi ekonomi global. Globalisasi ekonomi dapat memperkuat
ketimpangan pendapatan antara negara-negara, serta di dalam negara-negara itu
sendiri. Terutama, ketika sektor-sektor tertentu di negara-negara berkembang
lebih terbuka terhadap persaingan global, kemungkinan terjadinya ketimpangan
dalam hal pendapatan antara sektor-sektor tersebut dengan sektor-sektor lainnya
akan meningkat(Kuznets, 2019).
Oleh karena itu,
Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang proaktif dalam mengelola
ketimpangan yang mungkin terjadi akibat globalisasi. Ini termasuk melalui
kebijakan redistribusi yang adil dan inklusif, serta perlindungan sosial yang
menyeluruh untuk melindungi kelompok-kelompok yang rentan terhadap dampak
negatif dari globalisasi.
Dengan
mempertimbangkan Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets, Indonesia
dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menghadapi dampak
globalisasi ekonomi. Dengan mendorong inovasi dan pengembangan teknologi
melalui kebijakan yang mendukung pertumbuhan dari dalam, serta mengelola
ketimpangan yang mungkin timbul dengan kebijakan redistribusi dan perlindungan
sosial yang inklusif, Indonesia dapat memastikan bahwa manfaat dari globalisasi
ekonomi dapat dinikmati secara lebih merata di seluruh lapisan masyarakat. Ini
akan membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan
inklusif, sesuai dengan visi pembangunan nasional yang dikehendaki.
Teori Pertumbuhan
Endogen menekankan pentingnya inovasi dan investasi dalam memicu pertumbuhan
ekonomi jangka panjang (Howitt et al., 1998). Dengan mengadopsi pendekatan ini,
Indonesia dapat memperkuat kapasitas bisnis lokal melalui kebijakan yang
mendukung inovasi dan pengembangan teknologi. Selain itu, Hipotesis Kuznets
menyoroti kemungkinan adanya ketimpangan yang timbul akibat globalisasi,
terutama dalam hal disparitas pendapatan. Oleh karena itu, Indonesia perlu
mengambil langkah-langkah yang proaktif dalam mengelola ketimpangan yang
mungkin terjadi, termasuk melalui kebijakan redistribusi dan perlindungan
sosial yang inklusif.
Berdasarkan
analisis di atas, penelitian ini merekomendasikan beberapa kebijakan untuk
mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang dihadapi oleh Indonesia dalam
menghadapi globalisasi ekonomi:
1.
Kebijakan
Inovasi: Pemerintah Indonesia harus mendorong inovasi dan pengembangan
teknologi melalui insentif pajak, subsidi penelitian, dan kerjasama antara
universitas dan industri.
2.
Penguatan
Kapasitas Pelaku Usaha Lokal: Program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan
keterampilan dan kapasitas pelaku usaha lokal harus didukung oleh pemerintah.
3.
Pengembangan
Infrastruktur: Infrastruktur yang memadai sangat penting untuk mendukung
pertumbuhan bisnis lokal. Oleh karena itu, investasi dalam infrastruktur harus
diprioritaskan.
4.
Kebijakan
Redistribusi: Untuk mengatasi ketimpangan yang mungkin timbul akibat
globalisasi, pemerintah perlu menerapkan kebijakan redistribusi yang adil dan
inklusif.
Dengan mengadopsi
strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif, serta menerapkan kebijakan
yang mendukung inovasi dan pertumbuhan dari dalam, Indonesia dapat mengelola
dampak globalisasi ekonomi dengan lebih efektif. Dengan demikian, manfaat
globalisasi ekonomi dapat dinikmati secara lebih merata di seluruh lapisan
masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip Teori Pertumbuhan Endogen dan
Hipotesis Kuznets.
Kesimpulan
Penelitian ini
telah mengeksplorasi pengaruh globalisasi terhadap hukum niaga dan perekonomian
Indonesia. Globalisasi ekonomi, dengan segala dinamika yang dibawanya, telah
memperkenalkan peluang dan tantangan baru dalam hukum niaga yang memerlukan
adaptasi regulasi dan kebijakan yang responsif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun globalisasi memberikan peluang ekspansi pasar dan investasi,
persaingan yang ketat dapat mempengaruhi pelaku usaha lokal secara signifikan. Berdasarkan
Teori Pertumbuhan Endogen dan Hipotesis Kuznets, penelitian ini
merekomendasikan pengadopsian strategi hukum niaga yang progresif dan inklusif.
Strategi ini harus dirancang untuk mengoptimalkan manfaat globalisasi bagi
perekonomian nasional, sambil melindungi kepentingan domestik dan mengelola
ketimpangan yang mungkin timbul. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan
globalisasi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,
memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat menikmati buah dari integrasi
ekonomi global ini.
BIBLIOGRAFI
Achsani, N. A., Irawan, T., & Anggraeni, L. (2020). Globalisasi
dan Dampaknya terhadap Sektor Rill. IPB University.
Afif, M. S., &
Sugiyono, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di
Indonesia. Jurnal USM Law Review, 4(2), 565–585.
Dewi, M. H. H.
(2019). Analisa dampak globalisasi terhadap perdagangan internasional.
Graziadei, M.
(2021). What Does Globalisation Mean for the Comparative Study of Law? J.
Comp. L., 16, 511.
Hasyim, F. (2023).
Hukum dagang. Sinar Grafika.
Howitt, P.,
García-Peñalosa, C., & Brant-Collett, M. (1998). Endogenous growth
theory. MIT Press Cambridge.
Kuznets, S.
(1973). Modern economic growth: findings and reflections. The American
Economic Review, 63(3), 247–258.
Kuznets, S.
(2019). Economic growth and income inequality. In The gap between rich and
poor (pp. 25–37). Routledge.
Lidikrirrofiqi, M.
R., Rasyid, F. A., & Saleh, C. (2024). Tantangan Dan Peluang Dalam
Transformasi Ekonomi Politik Konvensional Indonesia Di Era Globalisasi. Neraca:
Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(1), 250–258.
Makarim, E.
(2013). Kerangka kebijakan dan reformasi hukum untuk kelancaran perdagangan
secara elektronik (e-commerce) di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan,
44.
Natalis, A., &
Hakim, A. R. (2021). Politik Hukum Permendag Nomor 48 Tahun 2018 Dalam
Perspektif Hukum Progresif. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 373–386.
Potrafke, N.
(2015). The evidence on globalisation. The World Economy, 38(3),
509–552.
Putri, D. S.,
Faizal, I. A., Estafania, S., Sapela, A., Arasyidi, U., & Siswajanthy, F.
(2023). Hukum Ekonomi Internasional: Tantangan dan Peluang bagi Indonesia dalam
Era Globalisasi. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 11.
Saragih, H. S.
(2022). Pengaruh Perdagangan Internasional Dan Investasi Terhadap Pertumbuhan
Ekonomi Indonesia. Journal of Social Research, 1(5), 377–383.
Setyawan, A.,
Suparta, I. W., & Aida, N. (2021). Globalisasi ekonomi dan pengangguran:
Studi kasus Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, 10(3),
263.
Sideri, S. (2020).
Globalisation and regional integration. In Regions and Development (pp.
7–43). Routledge.
Sidiq, S. (2023).
Interseksi Hukum dan Ekonomi: Analisis Komprehensif terhadap Dinamika Regulasi
dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Muhammadiyah Law Review, 7(2),
39–59.
Sundari, C.
(2019). Revolusi industri 4.0 merupakan peluang dan tantangan bisnis bagi
generasi milenial di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi
Untidar 2019.
Supanto, D. R.
(2023). Kejahatan ekonomi global dan kebijakan hukum pidana. Penerbit
Alumni.
Suprijanto, A.
(2011). Dampak globalisasi ekonomi terhadap perekonomian Indonesia. CIVIS:
Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(2).
Tampi, M. M.
(2018). Menakar Progresivitas Teknologi Finansial (Fintech) Dalam Hukum Bisnis
Di Indonesia. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16(2).
Wijaya, A.,
Ananta, W. P., & SH, M. H. (2022). Hukum Acara Pengadilan Niaga:
practical guide to the commercial court. Sinar Grafika.
Winarno, B.
(2014). Globalisasi dan rezim demokrasi poliarki: kebijakan integrasi ekonomi
Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 3(1), 1–12.
Copyright holder: Isnin Harianti,
Ermanto Fahamsyah, Nuzulia Kumala Sari (2024) |
First publication right: Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |