Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 6, Juni 2024

 

 

PENGAMANAN ASET BERUPA TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN

 

Sarifudin1, Novianto Eko Wibowo2

Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Palangkaraya, Indonesia1,2

Email: [email protected]1, [email protected]2

 

Abstrak

Pengamanan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan telah dilaksanakan. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Seruyan melakukan upaya untuk menjamin agar aset tanah tetap dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan mencegah terjadinya penyerobotan aset tanah oleh pihak lain. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala dan permasalahan yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam melakukan pengamanan aset tanah yang dimiliki. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Teknik dalam uji keabsahan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik Triangulasi sumber dan triangulasi teknik pengumpulan data. Dari hasil penelitian Pengamanan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan yang telah dilaksanakan masih belum maksimal seperti, pengamanan adminsitrasi yang masih kurang maksimal seperti terjadinya perbedaan antara data pencatatan dan kondisi riil dilapangan, banyak tanah yang belum dipasang pagar, patok batas maupun plang tanda kepemilikan tanah, serta masih banyak tanah yang belum memiliki dokumen bukti kepemilikan yang sah atau sertipikat. Dari permasalahan tersebut, peneliti memberikan saran agar Pemerintah Kabupaten Seruyan memaksimalkan upaya pengamanan aset berupa tanah, terutama dari segi pengamanan hukum, agar SKPD selaku pengguna barang berperan aktif dalam tahapan pensertipikatan tanah.

Kata Kunci: pengamanan, set, tanah, Seruyan   

 

Abstract

The security of assets in the form of land belonging to the Seruyan Regency Government has been implemented. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan Regency is making efforts to ensure that land assets remain in the control of the Seruyan Regency Government and prevent land assets from being confiscated by other parties. However, in its implementation there are still obstacles and problems faced. This research aims to find out how the Seruyan Regency Government attempts to safeguard its land assets. The research method used in this research is a descriptive method with a qualitative approach. The data collection methods used were observation, interviews and documentation. Data analysis in this research is reduction, presentation and drawing conclusions. The technique for testing the validity of the data in this research is to use source triangulation techniques and data collection technique triangulation. From the research results, the security of assets in the form of land belonging to the Seruyan Regency Government which has been implemented is still not optimal, such as administrative security which is still less than optimal, such as differences between recording data and real conditions in the field, a lot of land has not yet installed fences, boundary markers or land ownership signs. , and there is still a lot of land that does not yet have legal proof of ownership documents or certificates. Based on these problems, researchers provide suggestions for the Seruyan Regency Government to maximize efforts to safeguard assets in the form of land, especially in terms of legal security, so that SKPD as property users play an active role in the land certification stage.

Keyword: security, asset, land, Seruyan

 

Pendahuluan

Sejak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan perubahan dan pergeseran dalam mengelola dan menata pola pemerintahan baik secara politis maupun administrasi agar mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Berbagai kewenangan dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Salah satu kewenangan yang dilimpahkan yaitu pemerintah daerah harus mampu mengelola sendiri aset yang dimiliki (Ardiyanto, 2022; Nurfauziah et al., 2022).

Menurut Siregar (2004), aset adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomis (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu/perorangan”. Ini berlaku juga pada aset  yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah daerah dengan berdasarkan syarat-syarat tertentu. aset yang dimaksud diantaranya aset tidak bergerak dan aset bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible) (Hariyanto & Narsa, 2018; Maulidina, 2012).

Menurut Hariyono (2007), aset adalah barang yang dari segi hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible), yang tercatat dalam harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha ataupun perorangan.

Menurut Standar Penilaian Indonesia Edisi VI Tahun 2007, aset adalah barang/benda atau sesuatu barang/benda yang dapat dimiliki dan yang memiliki nilai ekonomis (economic value) dan nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar yang dimiliki atau digunakan oleh suatu badan usaha, lembaga atau perorangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aset adalah semua harta atau kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah baik itu aset bergerak maupun yang tidak bergerak dan aset yang memiliki nilai ekonomi ataupun aset yang tidak aset yang memiliki nilai ekonomi (Sulistiani, 2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 1 ayat (2) barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) (Mujahidin, 2020). Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi atau peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa (Jubaedah & Suprastiyo, 2022). Sedangkan yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah yaitu barang yang diperoleh dari pihak lain seperti dari hibah, sumbangan, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, aset atau barang milik daerah menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.

Barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintah daerah terutama berkaitan dengan tugas pelayanan kepada masyarakat (Wibawa & Antarini, 2020). Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel serta menjamin adanya kepastian nilai. Aset atau Barang milik daerah yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah bukan hanya aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapata belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti sumbangan, hibah, kewajiban pihak ketiga dan sebagainya (Muryanto, 2014). Secara umum aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua yaitu aset keuangan dan aset non keuangan. Aset keuangan yaitu aset yang memiliki nilai karena klaim-klaim hukum atas sejumlah manfaat yang berupa arus kas di masa mendatang, aset keuangan meliputi kas dan setara kas, piutang, serta surat berharga. Sedangkan Aset non keuangan adalah aset yang nilainya ditentukan berdasarkan kondisi fisiknya, aset non keuangan meliputi aset tetap, aset lainnya, dan persediaan.

Sementara itu jika dilihat dari segi penggunaannya,  aset daerah  dapat  digolongkan  menjadi  tiga,  yaitu: aset daerah yang digunakan untuk operasional pemerintah daerah (local government used assets), aset daerah yang digunakan masyarakat dalam rangka pelayanan publik (social used assets), dan aset daerah yang tidak digunakan untuk pemerintah maupun publik (surplus property). Aset daerah jenis ketiga ini pada dasarnya merupakan aset yang menganggur dan perlu dioptimalkan pemanfaatannya.

Jika dilihat dari sifat barangnya, aset atau barang milik  daerah  dapat  dikategorikan  menjadi  dua,  yaitu: pertama aset tidak bergerak, aset tidak bergerak yaitu aset yang tidak dapat dipindahkan atau digerakkan dari satu tempat ke tempat lainnya, contoh aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan gedung, bangunan air, jalan, jembatan, instalasi, jaringan, monumen dan tugu. Kedua aset bergerak, aset bergerak adalah aset yang dapat digerankan atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, yang termasuk dalam aset bergerak antara lain : Mesin, kendaraan, peralatan, buku, barang bercorak kesenian dan kebudayaan, hewan ternak, tanaman,  persediaan (barang habis pakai, suku cadang, bahan baku, bahan penolong), serta surat-surat berharga.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada pengguna barang untuk melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang di bawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan aset barang milik daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan barang milik daerah yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik. 

Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang baik dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan, pemeliharaan dan pengamanan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Menurut Soleh dan Rochmansjah (2010), pengelolaan barang milik daerah yang baik setidaknya memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan (monitoring). Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan aset atau barang milik daerah dilakukan dengan strategi yang tepat.

Jumlah aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Seruyan sangat banyak, mulai dari tanah, gedung dan bangunan, jalan dan jaringan serta aset tetap lainnya. Aset-aset tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat menjadi nilai tambah dan bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satu tahapan pengelolaan yang sangat penting namun sering terabaikan yaitu pengamanan terhadap aset-aset yang dimiliki.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 296 mengamanatkan kepada pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.

Fokus penulis pada penelitian ini adalan pengamanan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan. Pengamanan aset sangat penting dilakukan untuk menjamin agar aset-aset yang dimiliki tersebut terjamin keberadaanya, aset tetap terjaga dan terlindungi dari potensi masalah seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lainnya secara tidak sah sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Salah satu bentuk pengamanan aset daerah adalah melengkapi bukti kepemilikan atau sertifikasi, Sebagaimana telah diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 299. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 43 disebutkan bahwa barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan data, jumlah tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan berjumlah 799 bidang tanah, yang sudah bersertipikat sebanyak 173 bidang tanah atau sebesar 21,65 % sedangkan yang belum bersertipikat sebanyak 626 bidang atau sebesar 78,35 %. Dari 626 bidang tanah yang belum bersertipikat, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengklasifikasikan menjadi 3 kategori. Kategori 1 yaitu tanah yang memiliki bukti lain selain sertifikat (seperti SKPT, Surat Hibah dan lain-lain) dan tidak masuk dalam status kawasan hutan sebanyak 109 bidang tanah, kategori 2 yaitu tanah yang tidak masuk dalam status kawasan hutan namun bukti kememilikan tanah tidak lengkap / tidak ada sebanyak 189 bidang tanah dan kategori 3 yaitu tanah  masuk dalam status kawasan hutan, tanah jaringan jalan dan irigasi, tanah yang masuk dalam garis sempadan (sempadan sungai/pantai) serta tanah yang bermasalah sebanyak 328 bidang tanah. Dari 3 kategori tersebut tanah yang masuk dalam kategori 1 menjadi terget Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk ditingkatkan bukti kepemilikannya menjadi sertipikat tanah.

Ada beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengamanan aset berupa tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan, diantaranya masih terdapat adanya perbedaan antara data aset tanah yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan, masih adanya beberapa bidang tanah yang belum jelas perbatasannya, terdapat beberapa bidang tanah yang dokumen awal kepemilikannya tidak ada, terutama tanah-tanah yang perolehanya berasal dari hibah, dokumen hibahnya tidak ditemukan, masih adanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang kurang aktif dalam tahapan pensertipikatan tanah dan yang paling menjadi permasalahan yang cukup berat dan perlu proses yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, untuk menyelesaikannya yaitu sebagian besar wilayah Kabupaten Seruyan masuk dalam status kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) sehingga tanah yang dimiliki pemerintah Kabupaten Seruyan tidak dapat disertipikatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam melakukan pengamanan aset tanah yang dimiliki.

 

Metode Penelitian

Metode Penelitian yang digunakan penulis yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif Menurut Moleong (2021) merupakan prosedur dalam penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari perilaku orang-orang yang dapat diamati. Pendekatan penelitian kualitatif ialah penelitian memahami fenomena mengenai apa yang dinilai berdasarkan subjek penelitian. Menurut Husaini dan Purnomo (2009) penelitian deskriptif kualitatif adalah menguraikan pendapat responden sesuai pertanyaan penelitian, selanjutnya dianalisis menggunakan kata-kata yang mendasari perilaku responden seperti itu, direduksi, ditriangulasi, disimpulkan, dan diverifikasi. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan,  untuk melihat pengamanan aset daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan. Lokasi ini dipilih dikarenakan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan merupakan leading sector pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Seruyan. Sedangkan fokus penelitian adalah pengamanan aset berupa tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Dalam menentukan informan, penulis menggunakan teknik purposive sampling. Teknik purposive sampling ini adalah teknik mengambil informan atau narasumber dengan tujuan tertentu sesuai dengan tema penelitian karena orang tersebut dianggap memiliki informasi yang diperlukan bagi penelitian (Sugiyono, 2019). Dalam hal ini peneliti memilih informan yang dianggap mengetahui permasalahan yang akan dikaji serta mampu memberikan informasi yang dapat dikembangkan untuk memperoleh data. Sehingga penulis memilih informan dari penelitian ini yaitu Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Seruyan, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Seruyan dan beberapa Pengurus Barang di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Untuk teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dengan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan, selanjutnya analisis data menggunakan teknik analisis akar masalah model pohon masalah dan adapun teknik validasi data menggunakan triangulasi sumber dan bahan referensi.

 

Hasil dan Pembahasan

Dalam penelitian tentang pengamanan aset berupa tanah milik pemerintah kabupaten seruyan Penulis menganalisis pengamanan aset tanah yang dilakukan oleh Pemerintah  Kabupaten Seruyan untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan menggunakan teori Suwanda (2015) dimana Pengamanan aset meliputi Pengamanan Administrasi, Pengamanan Fisik, dan Pengamanan Hukum. Adapun pembahasannya dapat dilihat sebagai berikut:  

Pengamanan Administrasi

Menurut Suwanda (2015) pengamanan administrasi meliputi kegiatan pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan. Dalam hal ini pengamanan administrasi terhadap aset daerah berupa tanah dapat diartikan sebagai kegiatan pencatatan, inventarisasi, pembukuan, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan atas tanah secara tertib dan aman.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 299 menyebutkan Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan cara menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman dengan melakukan langkah-langkah sebagai seperti melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah, membuat kartu identitas barang, melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya, dan mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

Di era perkembangan teknologi dan informasi (information technology), digitalisasi pengelolaan barang milik daerah ini menjadi sangat dibutuhkan. Dengan memanfaatan teknologi, pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat membantu dan mempermudah pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, sehingga lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan data barang milik daerah yang handal dan akurat. Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan selaku Leading sector pengelolaan barang milik daerah dalam melakukan pengamanan administrasi atas aset yang dimiliki terutama dalah hal penatausahaan dan pencatatan aset juga memanfaatkan teknologi dan informasi (information technology) yaitu menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh salah satu lembaga pemerintah yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) melalui Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA-BMD). Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA-BMD) merupakan sebuah sistem berbasis aplikasi yang dibuat dan dikembangkan untuk mendukung tercapainya akuntabilitas bagi pemerintah daerah khusus terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Sistem informasi manajemen barang milik daerah (SIMDA-BMD) yang digunakan berfungsi mengumpulkan dan mengolah data barang milik daerah serta mengeluarkannya dalam bentuk laporan, sehingga membantu dan memudahkan bagi pengelola barang, pengguna barang dan pengurus barang milik daerah dalam melakukan pelaporan, baik triwulan, semesteran maupun tahunan.

Keuntungan pemakaian sistem informasi seperti yang dinyatakan Amsyah (2003), antara lain: Efisiensi lebih tinggi, pengawasan kegiatan dapat dilakukan lebih tertib, biaya lebih rendah, kesalahan lebih sedikit, meningkatkan pelayanan, memudahkan perencanaan dan pengorganisasian kegiatan operasional dan distribusi. Nugroho (2008), menyatakan karakteristik informasi sebagai sistem pengendalian manajemen dan sebagai sistem pendukung keputusan Decision support system). Selain meningkatkan efektifitas dan efisien waktu, informasi (hasil output SIMDA-BMD) bisa mempengaruhi kebijakan terkait pengelolaan barang milik daerah.

Pengamanan aset tanah telah dilaksanakan oleh BKAD Kabupaten Seruyan, dalam hal pencatatan tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan telah dicatat dalam Kartu Inventaris Barang A atau sering disingkat dengan KIB A pada masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang, sedangkan dalam hal penyimpanan dokumen kepemilikan atas tanah baik berupa sertipikat, Akta Jual beli, Surat Hibah maupun dokumen pendukung lainnya dilakukan oleh BKAD Kabupaten Seruyan selaku pengelola barang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 297 ayat (2) penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang. Dokumen tersebut disimpan dalam brankas agar terjamin keamannya. Selain menyimpan dokumen bukti kepemilikan tanah secara fisik, BKAD Kabupaten Seruyan melalui Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah membuat salinan dokumen tersebut dalam bentu dokumen elektronik (soft file), sehingga memudahkan jika ada pihak-pihak yang memerlukan salinan dokumen bukti kepemilikan tanah tersebut, tidah perlu membongkar dokumen yang asli sehingga mengurani risiko terjadi kerusakan atau bahkan kehilangan dokumen.

 

Pengamanan Fisik

Pengamanan fisik menurut Suwanda (2015) merupakan kegiatan yang dilakukan dengan cara memberi perlindungan fisik agar keberadaan aset tersebut aman dari pencurian atau kehilangan dan kondisinya terpelihara tidak mengalami kerusakan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 299 menjelaskan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah dan melakukan penjagaan.

Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui BKAD Kabupaten Seruyan bersama SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan selaku pengguna barang telah melakukan pengamanan secara fisik terhadap sebagian tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan cara memasang pagar batas tanah, namun belum semua terbangun pagar dikarenakan keterbatasan kemampuan anggaran, sebagian dilakukan dengan memasang patok batas tanah. Selain kedua cara tersebut, dalam melakukan pengamanan fisik terhadap tanah yang dimiliki, Pemerintah Kabupaten Seruyan juga memasang papan nama tanda kepemilikan tanah.

Meskipun pengamanan fisik terhadap aset tanah yang miliki/dikuasai Pemerintah Kabupaten Seruyan sudah dilaksanakan, namun dilapangan masih terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang harus dihadapi seperti adanya klaim dari pihak masyarakat terutama untk tanah-tanah yang diperoleh dari hibah masyarakat, tanah tersebut diklaim kembali oleh pihak ahli waris penghibah.

Tidak maksimalnya pengamanan fisik yang dilakukan terhadap tanah yang dimiliki juga dapat mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Seruyan, salah satunya adalah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset tersebut tidak dapat dicapai. Sebagai contoh adalah ada tanah dan bangunan pasar milik Pemerintah Kabupaten Seruyan yang terletak di Kecamatan Hanau, kondisinya saat ini terbengkalai, pengelolaan dari dinas terkait tidak dilakukan dengan maksimal dikarenakan letaknya yang cukup jauh dari ibu kota kabupaten, sebagian bangunan ditempati dan dimanfaatkan oleh masyarakat, padahal letaknya sangat strategis dan jika dikelola dengan baik berpotensi menjadi salah satu sumber  Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini diketahui pada saat dilakukan inventarisasi Barang Milik Daerah oleh tim inventarisasi Kabupaten Seruyan.  Setelah dilakukan pembahasan terhadap permasalahan tersebut disepakati untuk pengelolaan aset tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Hanau. Diharapkan agar Pemerintah Kecamatan Hanau dapat lebih maksimal mengelola aset tanah dan bangunan tersebut, dikarenakan aset tersebut terletak diwilayah Kecamatan Hanau.

Pengamanan Hukum

Menurut Suwanda (2015) pengamanan hukum merupakan kegiatan pengamanan upaya hukum terhadap barang inventaris yang bermasalah dengan pihak lain. Pengamanan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah pengamanan yang dilakukan terhadap aset tanah yang belum bersertipikat dan tanah yang sudah memiliki sertipikat namun belum atas nama pemerintah daerah. Dalah hal tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan yang belum memiliki sertipikat, BKAD Kabupaten Seruyan bekerja sama dengan SKPD terkait melakukan upaya pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, BKAD juga menyediakan anggaran biaya pensertipikatan tanah. Sedangkan untuk tanah yang sudah bersertipikat namun belum atas nama pemerintah daerah, BKAD Kabupaten Seruyan telah mengajukan permohonan perubahan nama sertipikat tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan.

Proses pengamanan hukum terhadap aset berupa tanah milik pemerintah Kabupaten Seruyan membutuhkan waktu yang lebih lama jika dibandingkan dengan pengamanan administrasi dan pengamanan fisik, terutama pada tanah yang belum bersertipikat sedangkan bukti kepemilikan kurang lengkap serta aset tanah yang masih dalam sengketa. Peran pengamanan administrasi dalam mendukung jalannya pengamanan hukum juga sangat diperlukan.

Pada tahun 2008 permasalahan atas tanah (sengketa tanah) pernah dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan, ada gugatan dari masyarakat terhadap kepemilikan tanah Pemerintah Kabupaten Seruyan sebanyak 26 (dua puluh enam) bidang tanah, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, tingkat banding di  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, akhirnya melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 398 K/TUN/2029 gugatan tersebut ditolak dan kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Seruyan, dikarenakan Pemerintah Kabupaten Seruyan memiliki dokumen bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yaitu berupa sertipikat tanah.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta data yang dikumpulkan di lapangan selama penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengamanan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan telah dilaksanakan namun masih belum maksimal, hal ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya pada proses pengamanan administrasi masih terdapat adanya perbedaan antara data aset tanah yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan, pada proses pengamanan fisik terdapat kendala, dan pengamanan secara hukum, masih banyak tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan yang belum bersertipikat.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Akbar, P. S., & Usman, H. (2009). Metodologi penelitian sosial. Bumi Aksara.

Ardiyanto, B. E. (2022). pengamanan aset tetap berupa tanah di badan keuangan dan aset daerah kabupaten sleman. institut pemerintahan dalam negeri.

Hariyanto, E. B., & Narsa, I. M. (2018). Strategic assets management: fokus pemanfaatan aset negara dengan pendekatan resource based view (rbv). AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 1(1), 113–129.

Haryono, A. (2007). Modul Prinsip dan Teknik Manajemen Kekayaan Negara. Tangerang: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, Pusdiklat Keuangan Umum.

Jubaedah, E., & Suprastiyo, E. (2022). Tinjauan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(Spesial Issue 3), 1790–1802.

Maulidina, N. R. (2012). Tinjauan Atas Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanjung Raya Bandung. Universitas Widyatama.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Mujahidin, M. (2020). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Di Kabupaten Penajam Paser Utara. Lex Suprema Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Muryanto, Y.-T. (2014). Model pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka mewujudkan good corporate governance. Yustisia, 3(1).

Nurfauziah, R. M. A., Gunawan, W., & Lesmana, A. C. (2022). Pengamanan Aset Tanah Di Uptd Pengamanan Dan Pemanfaatan Aset Bpkad Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Jurnal Administrasi Pemerintahan (Janitra), 2(2), 172–185.

Siregar, D. (2004). Manajemen Aset. Satyatama Graha Tara.

Soleh, C., & Rochmansjah, H. (2010). Pengelolaan keuangan dan aset daerah: sebuah pendekatan struktural menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Fokusmedia.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuatitatif Kualitatif dan R&D (Pertama). CV. ALFABETA.

Sulistiani, S. L. (2022). Wakaf uang: pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Sinar Grafika.

Suwanda, D. (2015). Optimalisasi Pengelolaan Aset Pemda. PPM Manajemen.

Wibawa, I. G. A., & Antarini, L. (2020). Sistem Digital Tata Kelola Pemerintahan Daerah (Digital Local Government). Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 5(1), 57–71.

 

 

Copyright holder:

Sarifudin, Novianto Eko Wibowo (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: