Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN:
2548-1398
Vol. 9, No. 6, Juni 2024
PENGAMANAN ASET
BERUPA TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN
Sarifudin1,
Novianto
Eko Wibowo2
Universitas
Muhammadiyah Palangkaraya, Palangkaraya, Indonesia1,2
Email: [email protected]1, [email protected]2
Abstrak
Pengamanan aset
berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan telah dilaksanakan. Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Seruyan melakukan upaya untuk
menjamin agar aset tanah tetap dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Seruyan
dan mencegah terjadinya penyerobotan aset tanah oleh pihak lain. Akan tetapi
dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala dan permasalahan yang dihadapi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten
Seruyan dalam melakukan pengamanan aset tanah yang dimiliki. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara
dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi, penyajian,
dan penarikan kesimpulan. Teknik dalam uji keabsahan data dalam penelitian ini
adalah dengan menggunakan teknik Triangulasi sumber dan triangulasi teknik
pengumpulan data. Dari hasil penelitian Pengamanan aset berupa tanah milik Pemerintah
Kabupaten Seruyan yang telah dilaksanakan masih belum maksimal seperti,
pengamanan adminsitrasi yang masih kurang maksimal seperti terjadinya perbedaan
antara data pencatatan dan kondisi riil dilapangan, banyak tanah yang belum
dipasang pagar, patok batas maupun plang tanda kepemilikan tanah, serta masih
banyak tanah yang belum memiliki dokumen bukti kepemilikan yang sah atau
sertipikat. Dari permasalahan tersebut, peneliti memberikan saran agar
Pemerintah Kabupaten Seruyan memaksimalkan upaya pengamanan aset berupa tanah,
terutama dari segi pengamanan hukum, agar SKPD selaku pengguna barang berperan
aktif dalam tahapan pensertipikatan tanah.
Kata
Kunci: pengamanan, set, tanah,
Seruyan
Abstract
The security of
assets in the form of land belonging to the Seruyan Regency Government has been
implemented. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan Regency is making
efforts to ensure that land assets remain in the control of the Seruyan Regency
Government and prevent land assets from being confiscated by other parties.
However, in its implementation there are still obstacles and problems faced.
This research aims to find out how the Seruyan Regency Government attempts to
safeguard its land assets. The research method used in this research is a
descriptive method with a qualitative approach. The data collection methods
used were observation, interviews and documentation. Data analysis in this
research is reduction, presentation and drawing conclusions. The technique for
testing the validity of the data in this research is to use source
triangulation techniques and data collection technique triangulation. From the
research results, the security of assets in the form of land belonging to the
Seruyan Regency Government which has been implemented is still not optimal,
such as administrative security which is still less than optimal, such as
differences between recording data and real conditions in the field, a lot of
land has not yet installed fences, boundary markers or land ownership signs. ,
and there is still a lot of land that does not yet have legal proof of
ownership documents or certificates. Based on these problems, researchers
provide suggestions for the Seruyan Regency Government to maximize efforts to
safeguard assets in the form of land, especially in terms of legal security, so
that SKPD as property users play an active role in the land certification
stage.
Keyword: security, asset, land, Seruyan
Pendahuluan
Sejak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah diberlakukan, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan
perubahan dan pergeseran dalam mengelola dan menata pola pemerintahan baik secara
politis maupun administrasi agar mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
Berbagai kewenangan dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Salah satu kewenangan yang dilimpahkan yaitu pemerintah daerah harus mampu
mengelola sendiri aset yang dimiliki (Ardiyanto, 2022; Nurfauziah et al.,
2022).
Menurut
Siregar (2004), aset adalah
barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai
nilai ekonomis (economic value), nilai komersial (commercial value)
atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha,
instansi atau individu/perorangan”. Ini berlaku juga pada aset yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah
daerah dengan berdasarkan syarat-syarat tertentu. aset yang dimaksud diantaranya
aset tidak bergerak dan aset bergerak, baik yang berwujud (tangible)
maupun yang tidak berwujud (intangible) (Hariyanto & Narsa, 2018; Maulidina,
2012).
Menurut Hariyono (2007), aset adalah
barang yang dari segi hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak
bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak
berwujud (Intangible), yang tercatat
dalam harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha ataupun
perorangan.
Menurut
Standar Penilaian Indonesia Edisi VI Tahun 2007, aset adalah barang/benda atau
sesuatu barang/benda yang dapat dimiliki dan yang memiliki nilai ekonomis (economic
value) dan nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar yang
dimiliki atau digunakan oleh suatu badan usaha, lembaga atau perorangan. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa aset adalah semua harta atau kekayaan yang
dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah
baik itu aset bergerak maupun yang tidak bergerak dan aset yang memiliki nilai
ekonomi ataupun aset yang tidak aset yang memiliki nilai ekonomi (Sulistiani, 2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 1 ayat (2) barang
milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang
milik daerah meliputi barang
yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis,
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang
yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) (Mujahidin,
2020). Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan
uraian yaitu meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi atau peralatan,
yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa (Jubaedah
& Suprastiyo, 2022). Sedangkan yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah yaitu
barang yang diperoleh dari pihak lain seperti dari hibah, sumbangan,
pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan
undang-undang dan diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, aset atau barang milik
daerah menjadi salah satu unsur penting dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan
akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.
Barang
milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam
tata kelola pemerintah daerah terutama berkaitan dengan tugas pelayanan kepada
masyarakat (Wibawa & Antarini,
2020). Oleh
karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga
terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel serta
menjamin adanya kepastian nilai. Aset atau Barang
milik daerah yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah bukan hanya aset
yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain
yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat maupun
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang
dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran
pendapata belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti
sumbangan, hibah, kewajiban pihak ketiga dan sebagainya (Muryanto, 2014).
Secara umum aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua yaitu aset keuangan dan
aset non keuangan. Aset keuangan yaitu aset yang memiliki nilai karena
klaim-klaim hukum atas sejumlah manfaat yang berupa arus kas di masa mendatang,
aset keuangan meliputi kas dan setara kas, piutang,
serta surat berharga. Sedangkan Aset non keuangan adalah aset yang nilainya ditentukan berdasarkan
kondisi fisiknya, aset non keuangan meliputi
aset tetap, aset lainnya, dan persediaan.
Sementara itu jika dilihat dari segi penggunaannya, aset daerah dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu: aset daerah yang
digunakan untuk operasional pemerintah daerah (local government used assets), aset daerah yang
digunakan masyarakat dalam rangka pelayanan publik (social used assets), dan aset
daerah yang tidak digunakan untuk pemerintah maupun publik (surplus property).
Aset daerah jenis ketiga ini pada dasarnya merupakan aset yang menganggur dan
perlu dioptimalkan pemanfaatannya.
Jika dilihat dari sifat barangnya, aset atau barang milik daerah dapat
dikategorikan menjadi dua, yaitu: pertama aset tidak
bergerak, aset tidak bergerak
yaitu aset yang tidak dapat dipindahkan atau digerakkan dari satu tempat ke
tempat lainnya, contoh aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan gedung,
bangunan air, jalan, jembatan, instalasi, jaringan, monumen dan tugu. Kedua aset bergerak, aset bergerak adalah
aset yang dapat digerankan atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya,
yang termasuk dalam aset bergerak antara lain : Mesin,
kendaraan, peralatan, buku, barang bercorak kesenian dan kebudayaan, hewan ternak,
tanaman, persediaan (barang habis pakai,
suku cadang, bahan baku, bahan penolong), serta surat-surat berharga.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada pengguna
barang untuk melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang
milik negara/daerah yang di bawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan
penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan aset barang
milik daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan barang
milik daerah yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib
fisik.
Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak
semata-mata berupa aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga
aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang
dilakukan dengan kurang baik dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya
perolehan, pemeliharaan dan
pengamanan aset akan lebih
besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Menurut Soleh dan Rochmansjah (2010), pengelolaan barang milik daerah yang
baik setidaknya memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat,
pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan
(monitoring). Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan aset atau
barang milik daerah dilakukan dengan strategi yang tepat.
Jumlah aset yang
dimiliki Pemerintah Kabupaten Seruyan sangat banyak, mulai dari tanah, gedung
dan bangunan, jalan dan jaringan serta aset tetap lainnya. Aset-aset tersebut
harus dikelola dengan baik agar dapat menjadi nilai tambah dan bermanfaat dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satu
tahapan pengelolaan yang sangat penting namun sering terabaikan yaitu
pengamanan terhadap aset-aset yang dimiliki.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah pasal 296 mengamanatkan kepada pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna
barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan fisik, pengamanan
administrasi dan pengamanan hukum.
Fokus penulis pada penelitian ini
adalan pengamanan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan. Pengamanan
aset sangat penting dilakukan untuk menjamin agar aset-aset yang dimiliki
tersebut terjamin keberadaanya, aset tetap terjaga dan terlindungi dari potensi masalah seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lainnya secara
tidak sah sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Salah satu bentuk pengamanan
aset daerah adalah melengkapi bukti kepemilikan atau sertifikasi, Sebagaimana telah
diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 299. Pada Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
pasal 43 disebutkan bahwa barang milik negara/daerah berupa tanah harus
disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.
Berdasarkan data, jumlah tanah
yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan berjumlah 799 bidang tanah,
yang sudah bersertipikat sebanyak 173 bidang tanah atau sebesar 21,65 % sedangkan
yang belum bersertipikat sebanyak 626 bidang atau sebesar 78,35 %. Dari 626
bidang tanah yang belum bersertipikat, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengklasifikasikan menjadi 3 kategori.
Kategori 1 yaitu tanah yang memiliki bukti lain selain sertifikat (seperti SKPT,
Surat Hibah dan lain-lain) dan tidak masuk dalam status kawasan hutan sebanyak
109 bidang tanah, kategori 2 yaitu tanah yang tidak masuk dalam status kawasan
hutan namun bukti kememilikan tanah tidak lengkap / tidak ada sebanyak 189
bidang tanah dan kategori 3 yaitu tanah
masuk dalam status kawasan hutan, tanah jaringan jalan dan irigasi, tanah
yang masuk dalam garis sempadan (sempadan sungai/pantai) serta tanah yang
bermasalah sebanyak 328 bidang tanah. Dari 3 kategori tersebut tanah yang masuk
dalam kategori 1 menjadi terget Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk ditingkatkan
bukti kepemilikannya menjadi sertipikat tanah.
Ada beberapa permasalahan dan kendala
yang dihadapi dalam pengamanan aset berupa tanah yang dimiliki oleh Pemerintah
Kabupaten Seruyan, diantaranya masih terdapat adanya perbedaan antara data aset tanah yang
tercatat dengan kondisi riil di lapangan, masih adanya beberapa bidang tanah yang belum jelas perbatasannya, terdapat beberapa bidang tanah yang
dokumen awal kepemilikannya tidak ada, terutama tanah-tanah yang perolehanya
berasal dari hibah, dokumen hibahnya tidak ditemukan, masih adanya Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) selaku pengguna barang kurang aktif dalam tahapan pensertipikatan
tanah dan yang paling menjadi permasalahan yang cukup berat
dan perlu proses yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, untuk
menyelesaikannya yaitu sebagian
besar wilayah Kabupaten Seruyan masuk dalam status kawasan Hutan Produksi (HP)
dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) sehingga tanah yang dimiliki
pemerintah Kabupaten Seruyan tidak dapat disertipikatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam melakukan pengamanan aset
tanah yang dimiliki.
Metode
Penelitian
Metode Penelitian yang digunakan penulis yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif Menurut Moleong (2021) merupakan prosedur dalam penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari perilaku orang-orang yang
dapat diamati. Pendekatan penelitian
kualitatif ialah penelitian memahami fenomena mengenai apa yang dinilai
berdasarkan subjek penelitian. Menurut Husaini dan Purnomo (2009)
penelitian deskriptif kualitatif adalah menguraikan pendapat responden sesuai
pertanyaan penelitian, selanjutnya dianalisis menggunakan kata-kata yang
mendasari perilaku responden seperti itu, direduksi, ditriangulasi,
disimpulkan, dan diverifikasi. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan, untuk melihat
pengamanan aset daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Seruyan. Lokasi
ini dipilih dikarenakan Badan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Seruyan merupakan leading sector pengelolaan
aset Pemerintah Kabupaten Seruyan. Sedangkan fokus penelitian adalah pengamanan aset berupa tanah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Seruyan. Dalam menentukan informan, penulis
menggunakan teknik purposive sampling. Teknik purposive sampling ini
adalah teknik mengambil informan atau narasumber dengan tujuan tertentu sesuai
dengan tema penelitian karena orang tersebut dianggap memiliki informasi yang
diperlukan bagi penelitian (Sugiyono, 2019). Dalam
hal ini peneliti memilih informan yang dianggap mengetahui permasalahan yang
akan dikaji serta mampu memberikan informasi yang dapat dikembangkan untuk
memperoleh data. Sehingga penulis memilih informan dari penelitian ini yaitu
Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Seruyan, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan
Pengamanan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Seruyan dan beberapa Pengurus
Barang di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Seruyan. Untuk teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan
data dengan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan, selanjutnya analisis
data menggunakan teknik analisis akar masalah model pohon masalah dan adapun
teknik validasi data menggunakan triangulasi sumber dan bahan referensi.
Hasil
dan
Pembahasan
Dalam penelitian tentang pengamanan aset berupa tanah milik
pemerintah kabupaten seruyan Penulis
menganalisis pengamanan aset tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk
mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan menggunakan teori Suwanda (2015) dimana Pengamanan aset meliputi Pengamanan Administrasi, Pengamanan Fisik,
dan Pengamanan Hukum. Adapun pembahasannya dapat dilihat sebagai berikut:
Pengamanan Administrasi
Menurut
Suwanda (2015) pengamanan administrasi meliputi kegiatan pencatatan, pembukuan,
inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan. Dalam hal ini pengamanan administrasi terhadap aset daerah berupa
tanah dapat diartikan sebagai kegiatan pencatatan, inventarisasi, pembukuan,
pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan atas tanah secara tertib dan aman.
Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah pada pasal 299 menyebutkan Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan cara
menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan
tanah secara tertib dan aman dengan melakukan langkah-langkah sebagai seperti
melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah, membuat kartu
identitas barang, melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali
dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya, dan mencatat dalam Daftar
Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.
Di era perkembangan
teknologi dan informasi (information technology), digitalisasi
pengelolaan barang milik daerah ini menjadi sangat dibutuhkan. Dengan
memanfaatan teknologi, pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat
membantu dan mempermudah pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dapat
dilakukan dimana saja dan kapan saja, sehingga lebih efektif dan efisien dalam
mewujudkan data barang milik daerah yang handal dan akurat. Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Badan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan selaku Leading sector pengelolaan
barang milik daerah
dalam melakukan pengamanan administrasi atas aset yang dimiliki terutama dalah
hal penatausahaan dan pencatatan aset juga memanfaatkan teknologi
dan informasi (information technology) yaitu menggunakan aplikasi yang dikembangkan
oleh salah satu lembaga pemerintah yakni Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP RI) melalui Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan
Daerah yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA-BMD). Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang
Milik Daerah (SIMDA-BMD) merupakan sebuah sistem berbasis aplikasi yang dibuat
dan dikembangkan untuk mendukung tercapainya akuntabilitas bagi pemerintah
daerah khusus terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Sistem informasi
manajemen barang milik daerah (SIMDA-BMD) yang digunakan berfungsi mengumpulkan
dan mengolah data barang milik daerah serta mengeluarkannya dalam bentuk
laporan, sehingga membantu dan memudahkan bagi pengelola barang, pengguna barang dan pengurus barang milik
daerah dalam melakukan pelaporan, baik triwulan, semesteran maupun tahunan.
Keuntungan
pemakaian sistem informasi seperti yang dinyatakan Amsyah (2003), antara lain:
Efisiensi lebih tinggi, pengawasan kegiatan dapat dilakukan lebih tertib, biaya
lebih rendah, kesalahan lebih sedikit, meningkatkan pelayanan, memudahkan
perencanaan dan pengorganisasian kegiatan operasional dan distribusi. Nugroho
(2008), menyatakan karakteristik informasi sebagai sistem pengendalian
manajemen dan sebagai sistem pendukung keputusan Decision support system).
Selain meningkatkan efektifitas dan efisien waktu, informasi (hasil output SIMDA-BMD)
bisa mempengaruhi kebijakan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Pengamanan
aset tanah telah dilaksanakan oleh BKAD Kabupaten Seruyan, dalam hal pencatatan
tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan telah dicatat dalam Kartu
Inventaris Barang A atau sering disingkat dengan KIB A pada masing masing
Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang, sedangkan dalam hal
penyimpanan dokumen
kepemilikan atas tanah baik berupa sertipikat, Akta
Jual beli, Surat Hibah maupun dokumen pendukung lainnya dilakukan oleh BKAD Kabupaten Seruyan selaku pengelola barang sesuai
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 297 ayat (2) penyimpanan bukti kepemilikan barang
milik daerah dilakukan oleh pengelola barang. Dokumen tersebut disimpan dalam
brankas agar terjamin keamannya. Selain menyimpan dokumen bukti kepemilikan
tanah secara fisik, BKAD Kabupaten Seruyan melalui Sub Bidang Perencanaan dan
Pengamanan Barang Milik Daerah membuat salinan dokumen tersebut dalam bentu
dokumen elektronik (soft file), sehingga memudahkan jika ada pihak-pihak
yang memerlukan salinan dokumen bukti kepemilikan tanah tersebut, tidah perlu
membongkar dokumen yang asli sehingga mengurani risiko terjadi kerusakan atau
bahkan kehilangan dokumen.
Pengamanan Fisik
Pengamanan
fisik menurut Suwanda (2015) merupakan kegiatan yang dilakukan dengan cara
memberi perlindungan fisik agar keberadaan aset tersebut aman dari pencurian
atau kehilangan dan kondisinya terpelihara tidak mengalami kerusakan. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah pada pasal 299 menjelaskan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain
memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda
kepemilikan tanah dan melakukan penjagaan.
Pemerintah
Kabupaten Seruyan melalui BKAD Kabupaten Seruyan bersama SKPD dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Seruyan selaku pengguna barang telah melakukan pengamanan
secara fisik terhadap sebagian tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan
cara memasang pagar batas tanah, namun belum semua terbangun pagar dikarenakan
keterbatasan kemampuan anggaran, sebagian dilakukan dengan memasang patok batas
tanah. Selain kedua cara tersebut, dalam melakukan pengamanan fisik terhadap
tanah yang dimiliki, Pemerintah Kabupaten Seruyan juga memasang papan nama
tanda kepemilikan tanah.
Meskipun
pengamanan fisik terhadap aset tanah yang miliki/dikuasai Pemerintah Kabupaten
Seruyan sudah dilaksanakan, namun dilapangan masih terdapat beberapa kendala
dan permasalahan yang harus dihadapi seperti adanya klaim dari pihak masyarakat
terutama untk tanah-tanah yang diperoleh dari hibah masyarakat, tanah tersebut
diklaim kembali oleh pihak ahli waris penghibah.
Tidak maksimalnya pengamanan fisik yang dilakukan terhadap tanah yang
dimiliki juga dapat mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Seruyan, salah
satunya adalah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset tersebut tidak
dapat dicapai. Sebagai contoh adalah ada tanah dan
bangunan pasar milik Pemerintah Kabupaten Seruyan yang terletak di Kecamatan
Hanau, kondisinya saat ini terbengkalai, pengelolaan dari dinas terkait tidak
dilakukan dengan maksimal dikarenakan letaknya yang cukup jauh dari ibu kota
kabupaten, sebagian bangunan ditempati dan dimanfaatkan oleh masyarakat, padahal
letaknya sangat strategis dan jika dikelola dengan baik berpotensi menjadi
salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD), hal ini diketahui pada saat dilakukan inventarisasi Barang Milik
Daerah oleh tim inventarisasi Kabupaten Seruyan. Setelah dilakukan pembahasan terhadap
permasalahan tersebut disepakati untuk pengelolaan aset tanah dan bangunan
tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Hanau. Diharapkan agar
Pemerintah Kecamatan Hanau dapat lebih maksimal mengelola aset tanah dan
bangunan tersebut, dikarenakan aset tersebut terletak diwilayah Kecamatan Hanau.
Pengamanan Hukum
Menurut
Suwanda (2015) pengamanan hukum merupakan kegiatan pengamanan upaya hukum
terhadap barang inventaris yang bermasalah dengan pihak lain. Pengamanan hukum
berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah adalah pengamanan yang dilakukan terhadap
aset tanah yang belum bersertipikat dan tanah yang sudah memiliki sertipikat
namun belum atas nama pemerintah daerah. Dalah hal tanah milik Pemerintah
Kabupaten Seruyan yang belum memiliki sertipikat, BKAD Kabupaten Seruyan
bekerja sama dengan SKPD terkait melakukan upaya pendaftaran tanah ke Kantor
Pertanahan Kabupaten Seruyan, BKAD juga menyediakan anggaran biaya
pensertipikatan tanah. Sedangkan untuk tanah yang sudah bersertipikat namun
belum atas nama pemerintah daerah, BKAD Kabupaten Seruyan telah mengajukan
permohonan perubahan nama sertipikat tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten
Seruyan.
Proses
pengamanan hukum terhadap aset berupa tanah milik pemerintah Kabupaten Seruyan
membutuhkan waktu yang lebih lama jika dibandingkan dengan pengamanan
administrasi dan pengamanan fisik, terutama pada tanah yang belum bersertipikat
sedangkan bukti kepemilikan kurang lengkap serta aset tanah yang masih dalam
sengketa. Peran pengamanan administrasi dalam mendukung jalannya pengamanan
hukum juga sangat diperlukan.
Pada tahun
2008 permasalahan atas tanah (sengketa tanah) pernah dihadapi oleh Pemerintah
Kabupaten Seruyan, ada gugatan dari masyarakat terhadap kepemilikan tanah Pemerintah
Kabupaten Seruyan sebanyak 26 (dua puluh enam) bidang tanah, setelah melalui
proses hukum yang cukup panjang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya,
tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, akhirnya melalui
putusan Mahkamah Agung Nomor 398 K/TUN/2029 gugatan tersebut ditolak dan
kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten
Seruyan, dikarenakan Pemerintah Kabupaten Seruyan memiliki dokumen bukti
kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yaitu berupa sertipikat tanah.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan serta data yang dikumpulkan di lapangan selama
penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengamanan aset
berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan telah dilaksanakan namun masih
belum maksimal, hal ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya pada proses pengamanan administrasi masih terdapat adanya
perbedaan antara data aset tanah yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan,
pada proses pengamanan fisik terdapat kendala, dan pengamanan secara hukum,
masih banyak tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan yang belum bersertipikat.
BIBLIOGRAFI
Akbar, P. S., & Usman, H. (2009). Metodologi
penelitian sosial. Bumi Aksara.
Ardiyanto, B. E. (2022). pengamanan
aset tetap berupa tanah di badan keuangan dan aset daerah kabupaten sleman.
institut pemerintahan dalam negeri.
Hariyanto, E. B., &
Narsa, I. M. (2018). Strategic assets management: fokus pemanfaatan aset negara
dengan pendekatan resource based view (rbv). AKTSAR: Jurnal Akuntansi
Syariah, 1(1), 113–129.
Haryono, A. (2007). Modul
Prinsip dan Teknik Manajemen Kekayaan Negara. Tangerang: Badan Pendidikan
Dan Pelatihan Keuangan, Pusdiklat Keuangan Umum.
Jubaedah, E., &
Suprastiyo, E. (2022). Tinjauan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Fair
Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(Spesial Issue 3),
1790–1802.
Maulidina, N. R. (2012). Tinjauan
Atas Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tanjung Raya Bandung. Universitas Widyatama.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi
penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Mujahidin, M. (2020).
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah Di Kabupaten Penajam Paser Utara. Lex Suprema
Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Muryanto, Y.-T. (2014).
Model pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka mewujudkan good
corporate governance. Yustisia, 3(1).
Nurfauziah, R. M. A.,
Gunawan, W., & Lesmana, A. C. (2022). Pengamanan Aset Tanah Di Uptd
Pengamanan Dan Pemanfaatan Aset Bpkad Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Jurnal
Administrasi Pemerintahan (Janitra), 2(2), 172–185.
Siregar, D. (2004).
Manajemen Aset. Satyatama Graha Tara.
Soleh, C., &
Rochmansjah, H. (2010). Pengelolaan keuangan dan aset daerah: sebuah
pendekatan struktural menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
Fokusmedia.
Sugiyono. (2019). Metode
Penelitian Kuatitatif Kualitatif dan R&D (Pertama). CV. ALFABETA.
Sulistiani, S. L. (2022).
Wakaf uang: pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Sinar Grafika.
Suwanda, D. (2015). Optimalisasi
Pengelolaan Aset Pemda. PPM Manajemen.
Wibawa, I. G. A., &
Antarini, L. (2020). Sistem Digital Tata Kelola Pemerintahan Daerah (Digital
Local Government). Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 5(1),
57–71.
Copyright
holder: Sarifudin,
Novianto Eko Wibowo (2024) |
First
publication right: Syntax Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |