Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 9, No.
6, Juni 2024
FANTASY THEME PADA AKTIVISME LEGALISASI GANJA DI
INDONESIA: ANALISIS KONTEN DARI INSTAGRAM LINGKAR GANJA NUSANTARA
Asiah
Nur Haqani1*, Rizky Kurniadi2
Universitas Indonesia, Depok, Indonesia1,2
Email: [email protected]*
Abstrak
Tema
fantasi adalah sebuah cita-cita yang ingin diwujudkan oleh seseorang atau
kelompok dengan berbagi pengalaman yang sama. Lingkar Ganja Nusantara (LGN)
mempunyai fantasi tentang legalisasi ganja di Indonesia untuk mencapai negara
yang lebih makmur, sehat, dan pintar. Pada penelitian ini, peneliti
menganalisis LGN dengan menggunakan symbolic
convergence theory yang diusung oleh Ernest Bormann. Penelitian ini
menggunakan analisis isi untuk menganalisis temuan. Peneliti menganalisis posting dari instagram LGN dari bulan
Juni-Oktober. Ada total 25 posts
dalam kurun waktu tersebut. Dari 25 posts
tersebut, peneliti menemukan lima tema yang diusung oleh LGN untuk mencapai fantasy mereka. Hasil penelitian ini
adalah LGN banyak menggunakan rhetorical
vision sebagai cara untuk mencapai tujuan mereka. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa LGN banyak menggunakan visi retorikal sebagai alat untuk
mencapai tujuan mereka. Penggunaan visi retorikal efektif dalam mempromosikan
agenda legalisasi ganja. Sehingga penelitian ini menunjukkan pentingnya
strategi komunikasi yang kuat dalam menggerakkan opini publik dan mempengaruhi
kebijakan.
Kata Kunci:
Symbolic Convergence, Fantasy, Lingkar Ganja Nusantara,
Legalisasi Ganja, Media Sosial
Abstract
Fantasy themes are
aspirations that an individual or group wishes to realize by sharing common
experiences. Lingkar Ganja Nusantara (LGN) has a fantasy about the legalization
of cannabis in Indonesia to achieve a more prosperous, healthy, and intelligent
country. In this study, the researcher analyzes LGN using the symbolic
convergence theory proposed by Ernest Bormann. This study employs content
analysis to examine the findings. The researcher analyzed LGN's Instagram posts
from June to October, totaling 25 posts during that period. From these 25
posts, the researcher identified five themes that LGN promoted to achieve their
fantasy. The results of this study indicate that LGN extensively uses
rhetorical vision as a means to achieve their goals. The findings show that LGN
frequently employs rhetorical vision as a tool to promote their agenda of
cannabis legalization. The use of rhetorical vision is effective in advocating
for cannabis legalization. Thus, this study demonstrates the importance of
strong communication strategies in mobilizing public opinion and influencing
policy.
Keywords:
Symbolic Convergence, Fantasy, Lingkar Ganja Nusantara,
Legalization of marijuana, Social Media
Pendahuluan
26 Juni 2022 silam, cuitan Andien,
seorang penyanyi, di Twitter viral. Ia mengatakan bertemu seorang ibu pada
momen Car Free Day Jakarta. Ibu itu membawa papan bertulisan Tolong, Anakku
Butuh Ganja Medis dengan semua huruf berwarna hijau. Dalam waktu singkat,
cuitan tersebut ramai direspon netizen Indonesia (Anugerah, 2022). Jumlah likes
yang mencapai ratusan ribu ribuan retweet juga quote tweet membuat isu
pelegalan ganja medis kembali ramai di media sosial. Efeknya, sempat banyak
diskusi terkait positif negatif ganja dan penggunaannya di bidang medis. Akhir
Juni 2022, tiba-tiba wakil presiden Indonesia, Ma’ruf Amien ikut angkat bicara
soal ganja. Ia meminta MUI untuk membahas kajian keislaman penggunaan ganja
medis dalam dan kehalalannya.
Sebetulnya
isu pelegalan ganja tersebut bukan hal baru. Tahun 2020, ada 3 ibu yang memohon
uji materi terhadap pemakaian ganja dalam larangan narkotika golongan I dalam
UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka masing-masing punya anak yang sakit dan
menginginkan terapi cannabidiol dari ekstrak ganja (CBD oil). Hanya saja karena ada larangan tersebut, mereka tidak
berani melakukannya (Mashabi, 2020). Penggunaan ganja, yang dalam aturan itu
dimasukkan sebagai narkotika, diancam hukuman pidana. Hal ini sempat dialami
Fidelis Arie tahun 2017. Ia ditangkap dan dipenjara karena merawat istrinya
yang mengidap syringomyelia, kista berisi cairan dalam sumsum tulang belakang,
menggunakan ekstrak ganja. Sang istri sempat membaik setelah dirawat. Namun
karena ekstrak ganja dimusnahkan, terapinya berhenti dan keadaannya kembali
memburuk hingga akhirnya meninggal pada Maret 2017 (Farisa, 2022).
Ganja (cannabis sativa atau cannabis
indica) adalah tanaman yang sudah ada di bumi selama lebih dari 12.000
tahun. Ada berbagai macam kegunaan dari tanaman ganja itu sendiri, dari mulai
aspek hayati,
sosial, politik, hukum, ekonomi, hingga budaya. Warf (2014) seorang professor
dari University of Kansas dalam laporannya menjelaskan bahwa penggunaan ganja
pada awalnya ditemukan di daerah Asia Timur dan Asia Selatan, yang kemudian
bergeser ke arah Asia Barat dan Afrika. Selanjutnya banyak ditemukan penggunaan
ganja di seluruh dunia. Ganja kemudian
menjadi ladang bisnis yang diekspansi oleh era kolonialisme dari Inggris dan
juga Portugis sebagai tanaman yang sengaja ditanam untuk industri.
Ganja juga tanaman multi fungsi yang dapat digunakan untuk
berbagai macam hal. Di dalam buku Hikayat Pohon Ganja (2011) ditulis oleh
organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) mengatakan bahwa Richard Schultes dan
Albert meneliti ganja dan menemukan bahwa ganja telah ditanam di Daratan
Cina sejak 8.500 tahun yang lalu. Masyarakat Cina memproduksi untuk
memanfaatkan mulai dari serat kayunya, produksi getah atau resin dan
biji-bijinya. Siapa sangka, ternyata dari serat ganja lah kertas pertama hadir
ke dunia. Dulu, kita menggunakan lontar untuk menulis, di China menggunakan
kayu-kayu bambu sebagai media penulisan dan seiring berjalannya waktu hal
tersebut dirasa kurang efektif karena beratnya batang-batang bambu itu untuk
dibawa kemana-mana. Dari serat ganja dan serat batang murbei kemudian terjalin
jaringan yang kuat untuk membuat kertas. Penggunaan ganja sendiri juga memiliki
efek kesehatan. Suku Viking dan Jerman kuno menggunakan ganja sebagai cara
untuk meredakan sakit saat melahirkan dan sakit gigi. Di bidang ekonomi, ganja
ternyata adalah tanaman yang memiliki sisi ekonomis yang tinggi. Tetapi, pada
tahun 1961 ganja ditetapkan sebagai tanaman ilegal dari single convention on narcotic drugs (konvensi tunggal narkotika) yang
melarang produksi dan penyediaan narkotika tertentu dan obat-obatan dengan efek
serupa kecuali bagi substansi yang sudah mendapatkan lisensi untuk tujuan
tertentu, misalnya untuk penanganan medis atau penelitian. Indonesia, pada
tahun 1976 kemudian meratifikasi konvensi tersebut menjadi undang-undang
narkotika.
Pelegalan ganja kemudian tercetus sebagai terobosan untuk
bisa melegalkan ganja sebagai obat, industri dan banyak macamnya. Tentu banyak
juga kepentingan-kepentingan lain yang dibawa ketika menggaungkan pertama kali
tentang pelegalan ganja. Banyak oknum menggunakan ganja sebagai shortcut untuk membuat dirinya high atau kalau di bahasa Indonesia
adalah giting. Gambaran negatif tentang ganja di Indonesia sangat sulit dilihat
dari berbagai sisi. Entah kenapa ketika masyarakat Indonesia mengucapkan kata
ganja, sulit untuk bertindak objektif dalam menyikapinya. Walaupun ganja
memiliki banyak sisi negatif, sisi positifnya pun juga tidak kalah banyak.
Sampai saat ini sudah banyak juga yang menyadari nilai positif dari ganja.
Beberapa diantaranya berusaha untuk menyebarluaskan informasi terkait
pemanfaatan ganja secara positif, bahkan berusaha untuk membawa ganja ke dalam
kehidupan masyarakat luas sebagai komoditas yang legal dan berdaya guna tinggi.
Lingkar Ganja Nusantara hadir sebagai wadah untuk aspirasi
perjuangan masyarakat untuk bisa membantu saudara se-Indonesia yang memiliki
masalah kesehatan yang pengobatannya menggunakan ganja. LGN berdiri pada bulan
Juni 2010. Ide legalisasi ganja muncul, dari obrolan para pendiri LGN di kampus
UI Depok. Diskusi kemudian berlanjut ketika salah seorang dari pendiri LGN
tersebut membuat grup Facebook yang diberi nama DLG (Dukung Legalisasi Ganja).
Tanpa disadari, jumlah pendukung DLG sudah mencapai angka 11.000 pada tahun
2009. Di tahun itu pula DLG berkumpul untuk pertama kali, yang diinisiasi oleh
salah seorang aktivis NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat
Adiktif). Dari sinilah LGN bermula dan mulai menggerakkan ide legalisasi ganja
di Indonesia. LGN resah melihat banyaknya kasus di Indonesia dimana para korban
menggunakan ganja sebagai alat medis malah ditangkap karena kepemilikan ganja.
Hal ini merupakan perbuatan yang konyol dan sangat tidak masuk akal. Sering
juga mereka hanya dijadikan mesin ATM oleh oknum institusi tertentu hanya untuk
ditarik uangnya. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam pidatonya menyebutkan
bahwa lapas di Indonesia kelebihan muatan karena kasus narkoba, dan beliau
mengusulkan mereka untuk direhabilitasi, bukan ditangkap atau malah dipenjara.
63% narapidana terkait kasus narkoba, menggunakan ganja.
Pelegalan ganja untuk medis,
industri, dan rekreasional sudah banyak dikaji di seluruh dunia. Baru-baru ini,
tetangga kita di ASEAN, Thailand baru saja melegalkan ganja di tempat-tempat
tertentu. Peneliti yakin bahwa Indonesia tidak setuju dengan penyalahgunaan
ganja, bukan kegunaan ganja untuk kebaikan. Negara-negara seperti Amerika
Serikat, Kanada, bahkan banyak di negara Eropa bukanlah negara bodoh. Mereka
telah melakukan riset dan penelitian yang mendalam tentang ganja dan mereka
juga telah melegalkan ganja untuk keperluan-keperluan tertentu yang diatur oleh
undang-undang. Ganja di beberapa penelitian dan riset menunjukan hasil yang
positif untuk mengatasi beberapa penyakit, seperti epilepsi, multiple sclerosis, kanker, diabetes dan
penyakit kronis lainnya.
Kompetitor utama dari industri ganja adalah tembakau.
Tanaman ini juga merupakan salah satu pembunuh terbesar dalam sejarah umat
manusia, dimana telah banyak efek dan laporan kesehatan menunjukan bahwa
tembakau memiliki efek kesehatan yang buruk untuk tubuh manusia. Di Amerika
Utara, tembakau yang dibawa oleh kolonial Inggris, disebut tanaman setan oleh
suku Indian kuno.
Menurut Kapoor et al, (2017),
peneliti masih belum selesai mendefinisikan tentang apa itu media sosial. Namun
ia dan rekan-rekan sementara ini menyimpulkan bahwa media sosial adalah semua
platform digital yang memungkinkan komunikasi, dialog, membagi konten dan
sebagainya pada lebih banyak orang. Media sosial mereka anggap harus dikontrol
oleh pengguna untuk berinteraksi dan saling berhubungan. Selain itu, konten yang
dibuat pengguna lainnya di media sosial berfungsi memicu rasa penasaran dan
memengaruhi pengambilan keputusan.
Pada penelitian Kizgin, et al
(2018), ia mengatakan bahwa media sosial juga berguna untuk komunikasi antar
teman hingga organisasi. Media sosial bisa menjadi pembawa perubahan, khususnya
mengenai budaya konsumsi di masyarakat.
Dari
kesepakatan sementara para peneliti, disimpulkan bahwa orang-orang melakukan
kegiatan berbagi informasi di media sosial karena 2 alasan: (1) ingin dianggap
sebagai ahli, dan (2) untuk menolong orang lain (Hossain, et al, 2018).
Media
sosial, dalam penelitian ini dibatasi pada Instagram. Instagram, berbeda dari
media sosial lainnya seperti Facebook dan Twitter yang membolehkan berbagi
informasi secara langsung. Yang terkini, pengguna Instagram hanya bisa berbagi
lewat fitur Instagram Story. Bentuk platform yang demikian membuat efek viral
di Instagram sulit dicapai. Kalau pun ada, jarang terjadi (Larsson, 2017).
Umumnya,
kebanyakan anak muda menggunakan Instagram untuk beberapa fungsi, yaitu
membentuk identitas sosial juga mengekspresikan diri. Instagram juga dianggap
mudah digunakan dan menjadi sarana hiburan bagi mereka (Chen, 2017).
Untuk
mendapatkan lebih banyak anggota atau partisipan dalam sebuah gerakan
aktivisme, para aktivis biasanya terlibat di media sosial untuk mengedukasi
masyarakat tentang misi yang dibawanya. Sebab, aktivisme di media sosial
biasanya berperan sebagai tahap antara, agar orang-orang akan ikut mengawal isu
secara luring. Media sosial juga berguna bagi aktivisme karena masyarakat akan
merespon isu yang dirasa tidak adil bagi orang yang terdampak, walaupun bukan
mereka yang langsung mengalaminya (Chon & Park, 2020).
Menurut
Leong dan Pan (2018) fungsi lain media sosial bagi
aktivisme adalah memberikan suara pada berbagai anggota masyarakat dengan biaya
rendah. Diskursus di media sosial pun lebih inklusif. Menurut
mereka media sosial punya 3 fungsi bagi aktivisme, yaitu; (1) memberi setiap
orang kebebasan berekspresi, (2) menyediakan audiens, dan (3) menyebarkan
pengaruh pada jaringan yang lebih luas dari kenalan dan follower lainnya.
Aghazadeh (2022) juga
menambahkan bahwa media sosial memberikan kesempatan berkomunikasi dan
meningkatkan daya tawar terhadap interaksi dengan organisasi. Symbolic
Convergence Theory (CST) atau Teori Konvergensi Simbolik (TKS) terilhami dari
riset Robert Bales mengenai komunikasi dalam kelompok-kelompok kecil. Gagasan
tersebut oleh Ernest Bormann direplikasi ke dalam tindakan retoris masyarakat dalam
skala yang lebih luas dari sekedar proses komunikasi kelompok kecil. Teori ini mengupas sebuah fenomena pertukaran
pesan yang memunculkan kesadaran kelompok, yang berimplikasi menghadirkan
makna, motif dan perasaan bersama (Dainton & Zelley, 2019).
Ada pun istilah-istilah kunci dalam FTA adalah: Fantasy Theme (tema fantasi), Fantasy Chain (rantai fantasi), Fantasy Type (tipe fantasi) dan Rhetorical Visions (visi retoris).
Selain empat konsep kunci tersebut, Bormann juga menjelaskan bahwa dalam setiap
analisis fantasi, atau kajian visi retoris yang lebih luas lagi, selalu
terdapat empat elemen pokok berikut; (1) Tokoh-tokoh terlibat (dramatic persona atau character); (2) Alur cerita (plot line);
(3) Latar (scene) dan (4) Agen
penentu kebenaran cerita (sanctioning
agents) (Griffin et al.,
2019).
Kritik retoris akan
menggunakan analisis tema fantasi dan mencari tema fantasi yang sering hadir
dalam sebuah teks. Apabila ditemukan, maka para kritikus harus memahami apakah
fantasi tersebut dijalin menjadi sebuah visi retoris? Selain menggunakan dasar
SCT yang sudah dijelaskan, peneliti juga bisa mencari empat hal yang harusnya
hadir dalam visi retoris:
1. Karakter: apakah ada ‘pahlawan’ yang bisa
didukung atau ‘penjahat’ untuk dibenci?
2. Alur cerita: apakah karakter-karakter tersebut
bertindak secara konsisten dengan visi retoris yang ada?
3. Latar: bagaimana deskripsi waktu dan ruang
meningkatkan efek dramatis?
4. Sanctioning agent: adakah sesuatu atau
seseorang yang melegitimasi visi retoris?
(Littlejohn et al., 2017).
Fantasy
Theme Analysis pada Media
Sosial
Penggunaan fantasy themes tidak terbatas pada kelompok secara luring saja. Fantasy theme analysis juga bisa
digunakan untuk menganalisis konten di media sosial seperti pada penelitian image Michelle Obama sebagai ibu negara
di Twitter (Paul & Perreault, 2018). Namun kebanyakan penelitian fantasy theme analysis menggunakan
Twitter sebagai objek penelitiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang
berbeda dengan media sosial yang digunakan adalah Instagram. Ini seperti halnya
aktivisme online yang digunakan oleh NEDA yang memperjuangkan pemulihan eating
disorders (Aghazadeh, 2022).
Penelitian ini bermaksud untuk melihat tema fantasi yang
digunakan oleh Lingkar Ganja Nusantara untuk kepentingan aktivismenya dalam
pelegalan penggunaan ganja di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi
komunikasi LGN menggunakan teori symbolic convergence dari Ernest Bormann.
Metode
Penelitian
Penelitian ini menggunakan analisis
tema fantasi Ernest Bormann dari teori symbolic
convergence. Untuk lebih mengerti tentang objek penelitian, digunakan cara
analisis konten. Pada analisis tema fantasi ala Ernest Bormann terdapat 4 aspek
yang harus diuji, yaitu karakter, alur cerita, latar, dan sanctioning agents. Pada penelitian ini, konten-konten yang dipilih
akan dianalisis berdasarkan analisis tema fantasi yang dikembangkan Paul dan
Perreault terdiri dari 5 poin:
1)
Karakter
yang ada di dalam tema fantasi
2)
Alur
cerita yang tampak
3)
Latar
tempat cerita terjadi
4)
Motif,
yaitu tujuan karakter yang ditunjukkan oleh aksinya
5)
Nilai,
makna luas di balik aksi yang dilakukan
(Paul & Perreault, 2018)
Objek penelitian ini adalah isi
konten dari Instagram Lingkar Ganja Nusantara (@lgn_id) selama Juni-Oktober
2022. Instagram dipilih karena penggunanya di Indonesia cukup banyak dan bisa
memberikan informasi dalam beragam bentuk, seperti gambar dan teks.
Hasil
dan Pembahasan
Pada Instagram Lingkar Ganja Nusantara periode Juni-Oktober
2022, ada beberapa tema fantasi yang bisa didapatkan.
Yang pertama adalah perjuangan mulia,
khususnya mengambil karakter seorang ibu (juga keluarga lainnya) yang berjuang
demi anak yang sakit. Pada post tanggal 26 Juni 2022, seorang ibu bernama Santi
menunjukkan papan besar bertuliskan “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis.” Foto
pertama dan kedua berlatar belakang momen car free day yang selalu ramai
dikunjungi orang. Seorang ibu ditemani anak dan suami, semuanya dengan muka
yang pasrah. Sedangkan foto ketiga di depan Mahkamah Konstitusi, tempat
permohonan uji materi larangan narkotika yang dilakukan oleh ibu dan keluarga
tersebut. Dengan teks caption berisi dukungan terhadap perjuangan ibu dalam
foto dan advis untuk segera membuka izin penelitian ganja medis, post tersebut
mendapatkan 77 ribu likes dan 1.132 komentar yang isinya mendukung perjuangan
ibu tersebut.
Post selanjutnya di tanggal 28 Juni
masih mengekspos hal yang sama, meski kali ini dari sudut pandang pemberitaan
televisi swasta. Dengan teks “Aksi Seorang Ibu Tuntut Legalisasi Ganja Medis”
pada video, hal ini meraih respon banyak audiens. 30 ribuan likes dan 758
komentar diberikan audiens bagi usaha yang dilakukan ibu tersebut untuk
melegalkan penggunaan ganja medis bagi kesehatan anaknya. Bentuk media berupa
video memberikan audiens pengalaman berbeda karena disertai iringan musik sedih
yang makin membuat suasana menjadi haru biru.
1 Juli, beberapa hari setelah
viralnya foto demonstrasi mandiri Ibu Santi, ada tindak lanjut berupa panggilan
rapat dengar pendapat umum dengan anggota DPR RI. Video yang diunggah berisikan
latar suara melankolis, dengan para anggota DPR yang berusaha bersimpati dengan
masalah Ibu Santi hingga suaranya terdengar tercekat. Anggota DPR tersebut juga
menyebutkan bahwa ia juga orang tua, sehingga juga merasakan hal yang sama
dengan ibu tersebut dan berusaha membantu menyurati kepada institusi pemerintah
yang memiliki kewenangan. Dengan tulisan pendukung berupa, “Semoga perasaan
haru biru itu berkah baik bagi Dik Pika dan Bu Santi…” video ini mendapatkan
banyak respon berupa 34 ribu likes dan 604 komentar. Komentar umumnya memberikan
semangat bagi perjuangan yang sedang dilakukan ibu tersebut.
Masih pada bulan yang sama, Lingkar
Ganja Nusantara mengangkat post dari ibu lain yang melakukan permohonan uji
materi larangan narkotika. Hal ini dilakukan setelah uji permohonan materi
ditolak Mahamah Konstitusi. Ia mengungkapkan rasa rindu teramat sangat karena
sempat bermimpi tentang anaknya yang kini sudah tiada. Dalam foto ini, ada
karakter ibu sedang menimang anaknya yang sedang sakit. Walaupun begitu, anak
tersebut telihat memberikan senyuman. Latar belakang dinding dengan anyaman
bambu makin membuat audiens bersimpati dengan keadaan mereka. Membuat audiens
merinding dan menyemangati perjuangan mereka. Komentar yang diterima sejumlah
216 dan juga mendapatkan 16.200 likes. Lingkar Ganja Nusantara juga memberikan
tambahan dukungan dan memberi tahu bahwa masih banyak jalan yang masih bisa
ditempuh.
Post terakhir tentang ibu dan anak
yang sakit muncul pada tanggal 10 Agustus 2022. Foto yang ditampilkan adalah
tangkapan layar dari situs Al-Jazeera dengan headline Perjuangan Ibu Indonesia
Melegalkan Ganja Medis bagi Anak Mereka. Salam sayang Lingkar Ganja Nusantara
tampil dalam teks pendukung. Foto yang menampikan Ibu Santi dalam keadaan
menahan tangis dan memeluk anaknya yang sedang sakit tetap memperoleh dukungan
meski tak sebanyak sebelumnya. 8.492 likes dan 40 komentar.
Dalam foto yang diposting oleh LGN
tanggal 7 Januari, LGN memposting seorang profesor bernama Musri Murman yang
meneliti ganja untuk kebutuhan medis, tapi beliau meninggal dan meninggalkan
pengorbanan dan perjuangan yang harus diteruskan untuk kepentingan bangsa
Indonesia yang lebih besar. Di dalam foto itu beliau berada di ruang rapat DPR
untuk menyuarakan aspirasinya untuk pelegalan ganja untuk media di Indonesia.
Postingan tersebut sebagai bentuk pesan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa
perjuangan membutuhkan pengorbanan dan tidak boleh berhenti hanya di satu orang
saja. Pelegalan ganja disini tidaklah main-main, mereka yang mendukung gerakan
ini sudah mencapai level parlemen, dimana riset dan studi mereka sudah layak
untuk diberikan peninjauan kembali. Foto tersebut sudah dilike hingga 10000
kali dan ditanggapi sebanyak 124 kali. Ini merupakan engagement yang luar biasa untuk dijadikan acuan bahwa banyak yang
sadar tentang gerakan pelegalan ganja di Indonesia. Komentar rata rata berisi
ucapan belasungkawa dan memberikan semangat kepada mereka yang masih berjuang.
Tema selanjutnya adalah penggunaan
ganja tidak lah ditentang agama dan juga tidak serta merta membuat orang menjadi
kafir. Postingan dari LGN tanggal 30 Agustus, 25 Agustus, dan 10 Juli 2022
menampilkan beberapa figur ulama yang menyatakan bahwa penggunaan ganja untuk
medis atau industri tidaklah haram atau membuat manusia menjadi kafir. Yang
ditentang selama ini oleh agama adalah penyalahgunaannya. Agama juga
menyebutkan bahwa sesuatu yang berlebihan tidaklah baik untuk manusia. Dengan
tau cara penggunaan ganja dengan benar bisa membuat manusia menjadi lebih baik
dan baik juga untuk agama. Bahkan Majelis Permusyawaratan Agama di Aceh sudah
mengeluarkan fatwa terkait ganja di tahun 1993. Komisi V dari DPRD Aceh juga
berencana membuat Qanun terkait penggunaan ganja medis di Indonesia. Tiga
postingan ini sudah dilike lebih dari 60000 kali dan mendapat tanggapan lebih dari
1000 kali. Angka yang fantastis untuk sebuah gerakan yang dianggap haram oleh
pemerintah Indonesia selama lebih dari 50 tahun. Nilai ketuhanan dan akidah
dari masing-masing orang tidaklah dinilai dari tumbuhan yang bahkan diciptakan
oleh tuhan itu sendiri, melainkan dari bagaimana kita menggunakan ciptaan tuhan
dengan sebaik-baiknya.
LGN
juga memberikan contoh di luar negeri mengenai pelegalan ganja di dunia.
Postingan pada tanggal 22 Oktober, 21 Oktober, dan 12 Juni yang menampilkan
negara-negara yang sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis, bahkan untuk
keperluan rekreasional dengan dipagari oleh undang-undang. Mereka adalah negara
yang bisa dikatakan lebih maju dari Indonesia. Maju disini mereka berani
menghadapi ketakutan dan ketidaktahuan untuk membuat riset dan studi terhadap
ganja. Ini juga bisa menjadi pembelajaran untuk pemerintah agar berani melawan
tradisi yang sudah usang dan banyak negara sudah membuang undang-undang dari
konvensi narkotika tersebut. Tiga postingan itu mendapat lebih dari 30000 likes
dan lebih dari 500 tanggapan. Isi tanggapan rata-rata berisi dorongan untuk
pemerintah untuk membuka, mengkaji dan memahami undang-undang terkait ilegalnya
ganja di Indonesia.
Tema
terakhir adalah LGN itu adalah gerakan yang pancasilais. Mereka menggugat
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap sesuatu yang ilegal.
Mempunyai biji ganja saja sudah bisa dipenjara dengan ancaman 10 tahun. Mereka
berani dan taat hukum bahwa pancasila adalah segalanya. Dengan menggugat ke MK,
memberikan aspirasi ke DPR, dan meminta diskusi ke BNN, menjadikan bahwa
gerakan ini tidaklah buta literasi. Mereka bukan semata-mata hanya kumpulan
orang yang ingin menghisap ganja tanpa harus takut dengan hukum. Mereka
mempunyai pesan mulia untuk memberikan pesan yang jujur dan transparan tanpa
ada yang ditutup-tutupi. Ini terbukti dengan postingan LGN yang memberikan
undangan untuk menghadiri sidang putusan MK melalui postingan mereka tanggal 19
Juli, dan postingan tanggal 30 September tentang BNN yang secara sepihak
menyesatkan masyarakat bahwa tidak ada celah untuk pelegalan ganja untuk medis.
Pernyataan itu keliru dengan hasil putusan Judicial
Review dari MK untuk membuat status
quo tentang ganja.
Pembahasan
Menggunakan analisis tema fantasi
yang dicetuskan Ernest Bormann, penelitian ini melihat beberapa aspek, mulai
dari karakter, alur, hingga latar (Griffin et al., 2019). Hanya saja poin sanctioning agent yang terdapat dalam
teori symbolic convergence theory,
diganti dengan motif dan nilai sesuai penelitian Paul dan Perreault (2018).
Poin ini diganti karena mengikuti penelitian terbaru yang mereka garap dan juga
disitasi oleh banyak artikel jurnal sejenis. Motif dan nilai juga dirasa
peneliti lebih sesuai dengan konteks media sosial terkini.
Tabel
1. Analisis tema fantasi
No.
|
Tema
Fantasi |
|
Kategorisasi Istilah Analisis Tema
Fantasi |
1.
1 |
Perjuangan mulia |
Karakter |
Ibu dan anaknya yang sakit |
Alur |
Sedang berjuang melawan negara dan ketidakadilan aturan pemerintah |
||
Latar |
Di jalanan, di DPR, di depan Mahkamah Konstitusi, di rumah |
||
Motif |
Memberi informasi dan kesadaran pada masyarakat, mencari dukungan dari
masyarakat terhadap isu yang dibawa |
||
Nilai |
Perjuangan dan pengorbanan |
||
2.
2 |
Perjuangan LGN meneruskan semangat dan perjuangan Professor Musri
Musman |
Karakter |
LGN, Musri Musman |
Alur |
Akan meneruskan perjuangan Musri Musman untuk pelegalan ganja bagi
masyarakat yang lebih baik |
||
Latar |
Foto di gedung DPR ketika menyerukan pelegalan ganja medis |
||
Motif |
Memberi aspirasi, edukasi dan informasi di tingkat parlemen untuk
kemudia bisa dijadikan bahan konsiderasi dan acuan mengapa sebaiknya ganja
dilegalkan di Indonesia |
||
Nilai |
Perjuangan dan pengorbanan |
||
3.
3 |
Penggunaan ganja tidak serta merta membuat manusia jadi kafir dan jauh
dari agama |
Karakter |
LGN, Ulama Indonesia, Tuhan Yang Maha Esa |
Alur |
Memberi edukasi dan dakwah bahwa penggunaan ganja untuk tujuan mulia,
bahwa dalam kitab agama, penggunaan ganja untuk medis tidaklah haram |
||
Latar |
DPRD, Wawancara terbuka |
||
Motif |
Untuk memberi edukasi dengan latar belakang agama bahwa penggunaan
ganja untuk bidang medis dan Industri tidaklah bertentangan dengan akidah |
||
Nilai |
Nilai ketuhanan dan akidah |
||
4.
4 |
Pelegalan ganja di dunia |
Karakter |
Thailand, Kanada, Amerika Serikat, Mike Tyson |
Alur |
Memberi informasi tentang pelegalan ganja di dunia dan pengorbanan
teman-teman aktivis disana bahwa pelegalan ganja bukanlah akhir dari dunia
tetapi awal baru untuk memulai suatu kemajuan |
||
Latar |
Thailand, Kanada, Amerika Serikat |
||
Motif |
Mengedukasi pemerintah dan kawan-kawan di Indonesia bahwa negara luar
sudah melegalkan ganja medis dengan riset dan studi yang hoiistik dan
sistematis sehingga Indonesia bisa mencontohnya. |
||
Nilai |
Ganja tidak seburuk yang media dan pemerintah katakan. Kriminalisasi
ganja |
||
5.
5 |
LGN melek hukum dan pancasilais |
Karakter |
LGN, Mahkamah Konstitusi, BNN |
Alur |
LGN menggugat ke MK untuk peninjauan kembali ganja digunakan sebagai
obat medis |
||
Latar |
Mahkamah Konstitusi |
||
Motif |
Menggugat untuk mengubah undang-undang narkotika terkait ganja yang
masuk golongan 1 |
||
Nilai |
Jujur, Transparan, dengan menggugat ke mk yang berlandaskan hukum |
Dari analisis di atas, dapat
ditemukan bahwa pada Juni hingga Oktober 2022, ada beberapa tema fantasi yang
dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara. Yang paling banyak digunakan adalah
tema fantasi perjuangan mulia, khususnya pada kasus ini adalah perjuangan ibu
terhadap anaknya yang sedang sakit. Post mereka merespon viralnya demonstrasi
tunggal Ibu Santi yang meminta legalisasi pelegalan ganja medis untuk
pengobatan sang anak.
Yang kedua adalah Perjuangan LGN meneruskan semangat
dan perjuangan Professor Musri Musman, peneliti ganja dari Universitas Syiah
Kuala Aceh. Fotonya yang ada di rapat DPR dan posisinya sebagai peneliti
memberi validasi terhadap isu yang dibawa Lingkar Ganja Nusantara.
Ketiga,
meski ada asumsi bahwa ganja termasuk narkotika dan menyebabkan ketidaksadaran,
berita-berita yang diunggah LGN mengungkap fakta lainnya. Tema fantasi ini
adalah penggunaan ganja tidak serta merta membuat manusia jadi kafir dan jauh
dari agama. Hal ini penting karena Indonesia
Keempat,
isu pelegalan ganja di dunia. Lingkar Ganja Nusantara membagikan berita
pelegalan ganja di beberapa negara. Ini untuk memberikan tema fantasi bahwa
legalnya ganja adalah hal yang lumrah di bagian dunia lain di luar Indonesia.
Maka di Indonesia harusnya juga biasa saja dan tidak masuk dalam substansi
terlarang seperti narkotika.
Kelima,
LGN adalah organisasi yang melek hukum dan pancasilais. Meski ada kesan bahwa
ganja hanya digunakan oleh orang-orang yang tidak taat hukum, LGN justru
berjuang lewat prosedur hukum yang berlaku. Ini juga sejalan dengan slogan stop
stigma yang terkadang mereka sematkan pada teks pendukung gambar di Instagram.
Meski jalannya berliku, mereka tetap pancasilais dan tetap akan mengikuti hukum
di Indonesia.
Dari
semuanya, nampaknya yang paling berhasil adalah tema fantasi pertama. Bahwa
perjuangan melegalisasi ganja medis adalah perjuangan mulia. Apalagi yang
menjadi karakter dalam tema fantasi ini adalah ibu dan anaknya yang sakit.
Terlihat muncul rhetorical vision,
sebuah pandangan yang didukung dan diamini oleh lebih banyak lagi orang
(Littlejohn & Foss, 2016). Setiap post yang menampilkan karakter ibu dan
anak, atau pun cerita sejenis, pasti direspon dengan antusias oleh audiens.
Bahkan komentar yang ditinggalkan selalu berupa dukungan bagi perjuang yang sedang
mereka lakukan. Sedangkan tema fantasi lainnya masih ada beberapa yang pro dan
kontra dalam kolom komentar.
Kesimpulan
Dalam jurnal ini, peneliti
menganalisis aktivisme pegiat gerakan untuk melegalkan ganja yang dilakukan
oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dengan menggunakan fantasy theme analysis (1972). Dengan menggunakan metode ini, hasil
dari temuan peneliti adalah beberapa postingan terkait dengan beberapa
postingan yang lain yang memiliki pesan dan makna yang sama. Banyaknya pesan
yang didramatisasi juga menjadi semangat juang untuk para pegiat aktivisme
gerakan ganja legal Indonesia ini. LGN membentuk sebuah tema fantasi untuk
melegalkan ganja di Indonesia. Dari tema fantasi tersebut, berkembang menjadi
banyak tema fantasi untuk mencapai cita-cita utama yang ingin dicapai oleh LGN.
Mereka banyak menggunakan simbol, diksi, gambar, dan kata-kata retorika yang
hanya orang tertentu saja yang bisa mengetahuinya. Melalui berbagi pengalaman
yang sama, dan demi mencapai fantasi yang sama, LGN menggunakan banyak motif
untuk memicu fantasy chain reaction dari
para pegiat dan khalayak yang mengikuti perkembangan mereka. Dengan begitu,
mereka bisa tau sudah sejauh apa mereka berjuang dan harus bagaimana strategi
mereka untuk memaksimalkan motif yang mereka punya. Perjuangan mereka
menggunakan FTA merupakan metode yang cocok untuk mendorong daya dorong
masyarakat agar melek dengan hal yang tidak diketahui oleh masyarakat. Lewat
FTA, masyarakat tidak harus mengetahui keseluruhan dari suatu hal tetapi bisa
menerka-nerka dari beberapa clue yang
disampaikan dalam aksi kegiatan mereka.
BIBLIOGRAFI
Aghazadeh, S. A. (2022). “Recovery
warriors”: The National Eating Disorders Association’s online community and
rhetorical vision. Public Relations Inquiry, 11(1), 103–119.
Anugerah, P. (2022). Ganja medis: Perjuangan Santi Warastuti demi
mencari pengobatan untuk anaknya. BBC. Retrieved October 22, 2022, from
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61956811
Chen, H. (2017). College-Aged Young Consumers' Perceptions
of Social Media Marketing: The Story of Instagram. Journal of Current Issues & Research in Advertising, 39(1), 22-36.
Chon, M. G., & Park, H. (2020). Social Media Activism in
the Digital Age: Testing an Integrative Model of Activism on Contentious
Issues. Journalism and Mass Communication
Quarterly, 97(1), 72-97.
Dainton, M., & Zelley, E. D. (2019). Applying Communication Theory (4th ed.).
California: SAGE Publications.
Farisa, F. C. (2022). Kisah
Ganja Medis Fidelis untuk Sang Istri yang Berujung Bui... Kompas.com.
Retrieved October 22, 2022, from https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/13511341/kisah-ganja-medis-fidelis-untuk-sang-istri-yang-berujung-bui
Griffin, E. A., Sparks, G. G., & Ledbetter, A. (2019). A First Look at Communication Theory
(10th ed.). New York: McGraw-Hill Education.
Lingkar Ganja Nusantara.
(2011). Hikayat Pohon Ganja: 12000 Tahun
Menyuburkan Peradaban Manusia. Gramedia Pustaka Utama.
Hossain, M. A., Dwivedi, Y. K., Chan, C., Standing, C.,
& Olanrewaju, A. S. (2018). The Impact of Social Media on Consumers’
Acculturation and Purchase Intentions. Information
Systems Frontiers, 20(3).
10.1007/S10796-017-9820-9/TABLES/4
Kapoor, K. K., Tamilmani, K., Rana, N. P., Patil, P., Yogesh
K., D., & Sridhar, N. (2017). Advances in Social Media Research: Past,
Present and Future. Information Systems
Frontiers, 20(3). 10.1007/S10796-017-9810-Y
Kizgin, H., Jamal, A., Dey, B. L., & Rana, N. P. (2018).
The Impact of Social Media on Consumers’ Acculturation and Purchase Intentions.
Information Systems Frontiers, 20(3).
10.1007/S10796-017-9817-4/TABLES/3
Larsson, A. O. (2017). The News User on Social Media. Journalism Studies, 19(15).
Leong, C., Pan, S. L., Bahri, S., & Fauzi, A. (2018).
Social media empowerment in social movements: power activation and power
accrual in digital activism. European
Journal of Information Systems, 28(2),
173-204.
Littlejohn, S. W., Foss, K. A., & Oetzel, J. G. (2017). Theories of Human Communication (11th
ed.). Illinois: Waveland Press.
Mashabi, S. (2020). Ingin Ganja Dilegalkan untuk Pengobatan, 3
Ibu Gugat UU Narkotika ke MK. Kompas.com. Retrieved October 22, 2022, from https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/10294581/ingin-ganja-dilegalkan-untuk-pengobatan-3-ibu-gugat-uu-narkotika-ke-mk?page=all
Paul,
N., & Perreault, G. (2018). The first lady of social media: The visual
rhetoric of Michelle Obama’s Twitter images. Atlantic journal of
communication, 26(3), 164-179.
Warf, B. (2014).
High Points: An Historical Geography of Cannabis. Geographical Review, 104(4).
10.1111/j.1931-0846.2014.12038.x.
Copyright
holder: Asiah Nur Haqani,
Rizky Kurniadi (2024) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |