Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 9, No. 6, Juni 2024

 

FANTASY THEME PADA AKTIVISME LEGALISASI GANJA DI INDONESIA: ANALISIS KONTEN DARI INSTAGRAM LINGKAR GANJA NUSANTARA

 

Asiah Nur Haqani1*, Rizky Kurniadi2

Universitas Indonesia, Depok, Indonesia1,2

Email: [email protected]*

                       

Abstrak

Tema fantasi adalah sebuah cita-cita yang ingin diwujudkan oleh seseorang atau kelompok dengan berbagi pengalaman yang sama. Lingkar Ganja Nusantara (LGN) mempunyai fantasi tentang legalisasi ganja di Indonesia untuk mencapai negara yang lebih makmur, sehat, dan pintar. Pada penelitian ini, peneliti menganalisis LGN dengan menggunakan symbolic convergence theory yang diusung oleh Ernest Bormann. Penelitian ini menggunakan analisis isi untuk menganalisis temuan. Peneliti menganalisis posting dari instagram LGN dari bulan Juni-Oktober. Ada total 25 posts dalam kurun waktu tersebut. Dari 25 posts tersebut, peneliti menemukan lima tema yang diusung oleh LGN untuk mencapai fantasy mereka. Hasil penelitian ini adalah LGN banyak menggunakan rhetorical vision sebagai cara untuk mencapai tujuan mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LGN banyak menggunakan visi retorikal sebagai alat untuk mencapai tujuan mereka. Penggunaan visi retorikal efektif dalam mempromosikan agenda legalisasi ganja. Sehingga penelitian ini menunjukkan pentingnya strategi komunikasi yang kuat dalam menggerakkan opini publik dan mempengaruhi kebijakan.

 

Kata Kunci: Symbolic Convergence, Fantasy, Lingkar Ganja Nusantara, Legalisasi Ganja, Media Sosial

 

Abstract

Fantasy themes are aspirations that an individual or group wishes to realize by sharing common experiences. Lingkar Ganja Nusantara (LGN) has a fantasy about the legalization of cannabis in Indonesia to achieve a more prosperous, healthy, and intelligent country. In this study, the researcher analyzes LGN using the symbolic convergence theory proposed by Ernest Bormann. This study employs content analysis to examine the findings. The researcher analyzed LGN's Instagram posts from June to October, totaling 25 posts during that period. From these 25 posts, the researcher identified five themes that LGN promoted to achieve their fantasy. The results of this study indicate that LGN extensively uses rhetorical vision as a means to achieve their goals. The findings show that LGN frequently employs rhetorical vision as a tool to promote their agenda of cannabis legalization. The use of rhetorical vision is effective in advocating for cannabis legalization. Thus, this study demonstrates the importance of strong communication strategies in mobilizing public opinion and influencing policy.

Keywords: Symbolic Convergence, Fantasy, Lingkar Ganja Nusantara, Legalization of marijuana, Social Media

 

 

 

 

Pendahuluan

26 Juni 2022 silam, cuitan Andien, seorang penyanyi, di Twitter viral. Ia mengatakan bertemu seorang ibu pada momen Car Free Day Jakarta. Ibu itu membawa papan bertulisan Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis dengan semua huruf berwarna hijau. Dalam waktu singkat, cuitan tersebut ramai direspon netizen Indonesia (Anugerah, 2022). Jumlah likes yang mencapai ratusan ribu ribuan retweet juga quote tweet membuat isu pelegalan ganja medis kembali ramai di media sosial. Efeknya, sempat banyak diskusi terkait positif negatif ganja dan penggunaannya di bidang medis. Akhir Juni 2022, tiba-tiba wakil presiden Indonesia, Ma’ruf Amien ikut angkat bicara soal ganja. Ia meminta MUI untuk membahas kajian keislaman penggunaan ganja medis dalam dan kehalalannya.

Sebetulnya isu pelegalan ganja tersebut bukan hal baru. Tahun 2020, ada 3 ibu yang memohon uji materi terhadap pemakaian ganja dalam larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka masing-masing punya anak yang sakit dan menginginkan terapi cannabidiol dari ekstrak ganja (CBD oil). Hanya saja karena ada larangan tersebut, mereka tidak berani melakukannya (Mashabi, 2020). Penggunaan ganja, yang dalam aturan itu dimasukkan sebagai narkotika, diancam hukuman pidana. Hal ini sempat dialami Fidelis Arie tahun 2017. Ia ditangkap dan dipenjara karena merawat istrinya yang mengidap syringomyelia, kista berisi cairan dalam sumsum tulang belakang, menggunakan ekstrak ganja. Sang istri sempat membaik setelah dirawat. Namun karena ekstrak ganja dimusnahkan, terapinya berhenti dan keadaannya kembali memburuk hingga akhirnya meninggal pada Maret 2017 (Farisa, 2022).

Ganja (cannabis sativa atau cannabis indica) adalah tanaman yang sudah ada di bumi selama lebih dari 12.000 tahun. Ada berbagai macam kegunaan dari tanaman ganja itu sendiri, dari mulai aspek hayati, sosial, politik, hukum, ekonomi, hingga budaya. Warf (2014) seorang professor dari University of Kansas dalam laporannya menjelaskan bahwa penggunaan ganja pada awalnya ditemukan di daerah Asia Timur dan Asia Selatan, yang kemudian bergeser ke arah Asia Barat dan Afrika. Selanjutnya banyak ditemukan penggunaan ganja di seluruh dunia.  Ganja kemudian menjadi ladang bisnis yang diekspansi oleh era kolonialisme dari Inggris dan juga Portugis sebagai tanaman yang sengaja ditanam untuk industri.

Ganja juga tanaman multi fungsi yang dapat digunakan untuk berbagai macam hal. Di dalam buku Hikayat Pohon Ganja (2011) ditulis oleh organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) mengatakan bahwa Richard Schultes dan Albert meneliti ganja dan menemukan bahwa ganja telah ditanam di Daratan Cina sejak 8.500 tahun yang lalu. Masyarakat Cina memproduksi untuk memanfaatkan mulai dari serat kayunya, produksi getah atau resin dan biji-bijinya. Siapa sangka, ternyata dari serat ganja lah kertas pertama hadir ke dunia. Dulu, kita menggunakan lontar untuk menulis, di China menggunakan kayu-kayu bambu sebagai media penulisan dan seiring berjalannya waktu hal tersebut dirasa kurang efektif karena beratnya batang-batang bambu itu untuk dibawa kemana-mana. Dari serat ganja dan serat batang murbei kemudian terjalin jaringan yang kuat untuk membuat kertas. Penggunaan ganja sendiri juga memiliki efek kesehatan. Suku Viking dan Jerman kuno menggunakan ganja sebagai cara untuk meredakan sakit saat melahirkan dan sakit gigi. Di bidang ekonomi, ganja ternyata adalah tanaman yang memiliki sisi ekonomis yang tinggi. Tetapi, pada tahun 1961 ganja ditetapkan sebagai tanaman ilegal dari single convention on narcotic drugs (konvensi tunggal narkotika) yang melarang produksi dan penyediaan narkotika tertentu dan obat-obatan dengan efek serupa kecuali bagi substansi yang sudah mendapatkan lisensi untuk tujuan tertentu, misalnya untuk penanganan medis atau penelitian. Indonesia, pada tahun 1976 kemudian meratifikasi konvensi tersebut menjadi undang-undang narkotika.

Pelegalan ganja kemudian tercetus sebagai terobosan untuk bisa melegalkan ganja sebagai obat, industri dan banyak macamnya. Tentu banyak juga kepentingan-kepentingan lain yang dibawa ketika menggaungkan pertama kali tentang pelegalan ganja. Banyak oknum menggunakan ganja sebagai shortcut untuk membuat dirinya high atau kalau di bahasa Indonesia adalah giting. Gambaran negatif tentang ganja di Indonesia sangat sulit dilihat dari berbagai sisi. Entah kenapa ketika masyarakat Indonesia mengucapkan kata ganja, sulit untuk bertindak objektif dalam menyikapinya. Walaupun ganja memiliki banyak sisi negatif, sisi positifnya pun juga tidak kalah banyak. Sampai saat ini sudah banyak juga yang menyadari nilai positif dari ganja. Beberapa diantaranya berusaha untuk menyebarluaskan informasi terkait pemanfaatan ganja secara positif, bahkan berusaha untuk membawa ganja ke dalam kehidupan masyarakat luas sebagai komoditas yang legal dan berdaya guna tinggi.

Lingkar Ganja Nusantara hadir sebagai wadah untuk aspirasi perjuangan masyarakat untuk bisa membantu saudara se-Indonesia yang memiliki masalah kesehatan yang pengobatannya menggunakan ganja. LGN berdiri pada bulan Juni 2010. Ide legalisasi ganja muncul, dari obrolan para pendiri LGN di kampus UI Depok. Diskusi kemudian berlanjut ketika salah seorang dari pendiri LGN tersebut membuat grup Facebook yang diberi nama DLG (Dukung Legalisasi Ganja). Tanpa disadari, jumlah pendukung DLG sudah mencapai angka 11.000 pada tahun 2009. Di tahun itu pula DLG berkumpul untuk pertama kali, yang diinisiasi oleh salah seorang aktivis NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Dari sinilah LGN bermula dan mulai menggerakkan ide legalisasi ganja di Indonesia. LGN resah melihat banyaknya kasus di Indonesia dimana para korban menggunakan ganja sebagai alat medis malah ditangkap karena kepemilikan ganja. Hal ini merupakan perbuatan yang konyol dan sangat tidak masuk akal. Sering juga mereka hanya dijadikan mesin ATM oleh oknum institusi tertentu hanya untuk ditarik uangnya. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam pidatonya menyebutkan bahwa lapas di Indonesia kelebihan muatan karena kasus narkoba, dan beliau mengusulkan mereka untuk direhabilitasi, bukan ditangkap atau malah dipenjara. 63% narapidana terkait kasus narkoba, menggunakan ganja.

Pelegalan ganja untuk medis, industri, dan rekreasional sudah banyak dikaji di seluruh dunia. Baru-baru ini, tetangga kita di ASEAN, Thailand baru saja melegalkan ganja di tempat-tempat tertentu. Peneliti yakin bahwa Indonesia tidak setuju dengan penyalahgunaan ganja, bukan kegunaan ganja untuk kebaikan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, bahkan banyak di negara Eropa bukanlah negara bodoh. Mereka telah melakukan riset dan penelitian yang mendalam tentang ganja dan mereka juga telah melegalkan ganja untuk keperluan-keperluan tertentu yang diatur oleh undang-undang. Ganja di beberapa penelitian dan riset menunjukan hasil yang positif untuk mengatasi beberapa penyakit, seperti epilepsi, multiple sclerosis, kanker, diabetes dan penyakit kronis lainnya.

Kompetitor utama dari industri ganja adalah tembakau. Tanaman ini juga merupakan salah satu pembunuh terbesar dalam sejarah umat manusia, dimana telah banyak efek dan laporan kesehatan menunjukan bahwa tembakau memiliki efek kesehatan yang buruk untuk tubuh manusia. Di Amerika Utara, tembakau yang dibawa oleh kolonial Inggris, disebut tanaman setan oleh suku Indian kuno.

Menurut Kapoor et al, (2017), peneliti masih belum selesai mendefinisikan tentang apa itu media sosial. Namun ia dan rekan-rekan sementara ini menyimpulkan bahwa media sosial adalah semua platform digital yang memungkinkan komunikasi, dialog, membagi konten dan sebagainya pada lebih banyak orang. Media sosial mereka anggap harus dikontrol oleh pengguna untuk berinteraksi dan saling berhubungan. Selain itu, konten yang dibuat pengguna lainnya di media sosial berfungsi memicu rasa penasaran dan memengaruhi pengambilan keputusan.

Pada penelitian Kizgin, et al (2018), ia mengatakan bahwa media sosial juga berguna untuk komunikasi antar teman hingga organisasi. Media sosial bisa menjadi pembawa perubahan, khususnya mengenai budaya konsumsi di masyarakat.

Dari kesepakatan sementara para peneliti, disimpulkan bahwa orang-orang melakukan kegiatan berbagi informasi di media sosial karena 2 alasan: (1) ingin dianggap sebagai ahli, dan (2) untuk menolong orang lain (Hossain, et al, 2018).

Media sosial, dalam penelitian ini dibatasi pada Instagram. Instagram, berbeda dari media sosial lainnya seperti Facebook dan Twitter yang membolehkan berbagi informasi secara langsung. Yang terkini, pengguna Instagram hanya bisa berbagi lewat fitur Instagram Story. Bentuk platform yang demikian membuat efek viral di Instagram sulit dicapai. Kalau pun ada, jarang terjadi (Larsson, 2017).

Umumnya, kebanyakan anak muda menggunakan Instagram untuk beberapa fungsi, yaitu membentuk identitas sosial juga mengekspresikan diri. Instagram juga dianggap mudah digunakan dan menjadi sarana hiburan bagi mereka (Chen, 2017).

Untuk mendapatkan lebih banyak anggota atau partisipan dalam sebuah gerakan aktivisme, para aktivis biasanya terlibat di media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang misi yang dibawanya. Sebab, aktivisme di media sosial biasanya berperan sebagai tahap antara, agar orang-orang akan ikut mengawal isu secara luring. Media sosial juga berguna bagi aktivisme karena masyarakat akan merespon isu yang dirasa tidak adil bagi orang yang terdampak, walaupun bukan mereka yang langsung mengalaminya (Chon & Park, 2020).

Menurut Leong dan Pan (2018) fungsi lain media sosial bagi aktivisme adalah memberikan suara pada berbagai anggota masyarakat dengan biaya rendah. Diskursus di media sosial pun lebih inklusif. Menurut mereka media sosial punya 3 fungsi bagi aktivisme, yaitu; (1) memberi setiap orang kebebasan berekspresi, (2) menyediakan audiens, dan (3) menyebarkan pengaruh pada jaringan yang lebih luas dari kenalan dan follower lainnya.

Aghazadeh (2022) juga menambahkan bahwa media sosial memberikan kesempatan berkomunikasi dan meningkatkan daya tawar terhadap interaksi dengan organisasi. Symbolic Convergence Theory (CST) atau Teori Konvergensi Simbolik (TKS) terilhami dari riset Robert Bales mengenai komunikasi dalam kelompok-kelompok kecil. Gagasan tersebut oleh Ernest Bormann direplikasi ke dalam tindakan retoris masyarakat dalam skala yang lebih luas dari sekedar proses komunikasi kelompok kecil. Teori ini mengupas sebuah fenomena pertukaran pesan yang memunculkan kesadaran kelompok, yang berimplikasi menghadirkan makna, motif dan perasaan bersama (Dainton & Zelley, 2019).

Ada pun istilah-istilah kunci dalam FTA adalah: Fantasy Theme (tema fantasi), Fantasy Chain (rantai fantasi), Fantasy Type (tipe fantasi) dan Rhetorical Visions (visi retoris). Selain empat konsep kunci tersebut, Bormann juga menjelaskan bahwa dalam setiap analisis fantasi, atau kajian visi retoris yang lebih luas lagi, selalu terdapat empat elemen pokok berikut; (1) Tokoh-tokoh terlibat (dramatic persona atau character); (2) Alur cerita (plot line); (3) Latar (scene) dan (4) Agen penentu kebenaran cerita (sanctioning agents) (Griffin et al., 2019).

Kritik retoris akan menggunakan analisis tema fantasi dan mencari tema fantasi yang sering hadir dalam sebuah teks. Apabila ditemukan, maka para kritikus harus memahami apakah fantasi tersebut dijalin menjadi sebuah visi retoris? Selain menggunakan dasar SCT yang sudah dijelaskan, peneliti juga bisa mencari empat hal yang harusnya hadir dalam visi retoris:

1.   Karakter: apakah ada ‘pahlawan’ yang bisa didukung atau ‘penjahat’ untuk dibenci?

2.   Alur cerita: apakah karakter-karakter tersebut bertindak secara konsisten dengan visi retoris yang ada?

3.   Latar: bagaimana deskripsi waktu dan ruang meningkatkan efek dramatis?

4.   Sanctioning agent: adakah sesuatu atau seseorang yang melegitimasi visi retoris?

(Littlejohn et al., 2017).

Fantasy Theme Analysis pada Media Sosial

Penggunaan fantasy themes tidak terbatas pada kelompok secara luring saja. Fantasy theme analysis juga bisa digunakan untuk menganalisis konten di media sosial seperti pada penelitian image Michelle Obama sebagai ibu negara di Twitter (Paul & Perreault, 2018). Namun kebanyakan penelitian fantasy theme analysis menggunakan Twitter sebagai objek penelitiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang berbeda dengan media sosial yang digunakan adalah Instagram. Ini seperti halnya aktivisme online yang digunakan oleh NEDA yang memperjuangkan pemulihan eating disorders (Aghazadeh, 2022).

Penelitian ini bermaksud untuk melihat tema fantasi yang digunakan oleh Lingkar Ganja Nusantara untuk kepentingan aktivismenya dalam pelegalan penggunaan ganja di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi komunikasi LGN menggunakan teori symbolic convergence dari Ernest Bormann.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan analisis tema fantasi Ernest Bormann dari teori symbolic convergence. Untuk lebih mengerti tentang objek penelitian, digunakan cara analisis konten. Pada analisis tema fantasi ala Ernest Bormann terdapat 4 aspek yang harus diuji, yaitu karakter, alur cerita, latar, dan sanctioning agents. Pada penelitian ini, konten-konten yang dipilih akan dianalisis berdasarkan analisis tema fantasi yang dikembangkan Paul dan Perreault terdiri dari 5 poin:

1)  Karakter yang ada di dalam tema fantasi

2)  Alur cerita yang tampak

3)  Latar tempat cerita terjadi

4)  Motif, yaitu tujuan karakter yang ditunjukkan oleh aksinya

5)  Nilai, makna luas di balik aksi yang dilakukan

(Paul & Perreault, 2018)

Objek penelitian ini adalah isi konten dari Instagram Lingkar Ganja Nusantara (@lgn_id) selama Juni-Oktober 2022. Instagram dipilih karena penggunanya di Indonesia cukup banyak dan bisa memberikan informasi dalam beragam bentuk, seperti gambar dan teks.

 

 

Hasil dan Pembahasan

Pada Instagram Lingkar Ganja Nusantara periode Juni-Oktober 2022, ada beberapa tema fantasi yang bisa didapatkan.

Yang pertama adalah perjuangan mulia, khususnya mengambil karakter seorang ibu (juga keluarga lainnya) yang berjuang demi anak yang sakit. Pada post tanggal 26 Juni 2022, seorang ibu bernama Santi menunjukkan papan besar bertuliskan “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis.” Foto pertama dan kedua berlatar belakang momen car free day yang selalu ramai dikunjungi orang. Seorang ibu ditemani anak dan suami, semuanya dengan muka yang pasrah. Sedangkan foto ketiga di depan Mahkamah Konstitusi, tempat permohonan uji materi larangan narkotika yang dilakukan oleh ibu dan keluarga tersebut. Dengan teks caption berisi dukungan terhadap perjuangan ibu dalam foto dan advis untuk segera membuka izin penelitian ganja medis, post tersebut mendapatkan 77 ribu likes dan 1.132 komentar yang isinya mendukung perjuangan ibu tersebut.

Post selanjutnya di tanggal 28 Juni masih mengekspos hal yang sama, meski kali ini dari sudut pandang pemberitaan televisi swasta. Dengan teks “Aksi Seorang Ibu Tuntut Legalisasi Ganja Medis” pada video, hal ini meraih respon banyak audiens. 30 ribuan likes dan 758 komentar diberikan audiens bagi usaha yang dilakukan ibu tersebut untuk melegalkan penggunaan ganja medis bagi kesehatan anaknya. Bentuk media berupa video memberikan audiens pengalaman berbeda karena disertai iringan musik sedih yang makin membuat suasana menjadi haru biru.

1 Juli, beberapa hari setelah viralnya foto demonstrasi mandiri Ibu Santi, ada tindak lanjut berupa panggilan rapat dengar pendapat umum dengan anggota DPR RI. Video yang diunggah berisikan latar suara melankolis, dengan para anggota DPR yang berusaha bersimpati dengan masalah Ibu Santi hingga suaranya terdengar tercekat. Anggota DPR tersebut juga menyebutkan bahwa ia juga orang tua, sehingga juga merasakan hal yang sama dengan ibu tersebut dan berusaha membantu menyurati kepada institusi pemerintah yang memiliki kewenangan. Dengan tulisan pendukung berupa, “Semoga perasaan haru biru itu berkah baik bagi Dik Pika dan Bu Santi…” video ini mendapatkan banyak respon berupa 34 ribu likes dan 604 komentar. Komentar umumnya memberikan semangat bagi perjuangan yang sedang dilakukan ibu tersebut.

Masih pada bulan yang sama, Lingkar Ganja Nusantara mengangkat post dari ibu lain yang melakukan permohonan uji materi larangan narkotika. Hal ini dilakukan setelah uji permohonan materi ditolak Mahamah Konstitusi. Ia mengungkapkan rasa rindu teramat sangat karena sempat bermimpi tentang anaknya yang kini sudah tiada. Dalam foto ini, ada karakter ibu sedang menimang anaknya yang sedang sakit. Walaupun begitu, anak tersebut telihat memberikan senyuman. Latar belakang dinding dengan anyaman bambu makin membuat audiens bersimpati dengan keadaan mereka. Membuat audiens merinding dan menyemangati perjuangan mereka. Komentar yang diterima sejumlah 216 dan juga mendapatkan 16.200 likes. Lingkar Ganja Nusantara juga memberikan tambahan dukungan dan memberi tahu bahwa masih banyak jalan yang masih bisa ditempuh.

Post terakhir tentang ibu dan anak yang sakit muncul pada tanggal 10 Agustus 2022. Foto yang ditampilkan adalah tangkapan layar dari situs Al-Jazeera dengan headline Perjuangan Ibu Indonesia Melegalkan Ganja Medis bagi Anak Mereka. Salam sayang Lingkar Ganja Nusantara tampil dalam teks pendukung. Foto yang menampikan Ibu Santi dalam keadaan menahan tangis dan memeluk anaknya yang sedang sakit tetap memperoleh dukungan meski tak sebanyak sebelumnya. 8.492 likes dan 40 komentar.

Dalam foto yang diposting oleh LGN tanggal 7 Januari, LGN memposting seorang profesor bernama Musri Murman yang meneliti ganja untuk kebutuhan medis, tapi beliau meninggal dan meninggalkan pengorbanan dan perjuangan yang harus diteruskan untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih besar. Di dalam foto itu beliau berada di ruang rapat DPR untuk menyuarakan aspirasinya untuk pelegalan ganja untuk media di Indonesia. Postingan tersebut sebagai bentuk pesan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa perjuangan membutuhkan pengorbanan dan tidak boleh berhenti hanya di satu orang saja. Pelegalan ganja disini tidaklah main-main, mereka yang mendukung gerakan ini sudah mencapai level parlemen, dimana riset dan studi mereka sudah layak untuk diberikan peninjauan kembali. Foto tersebut sudah dilike hingga 10000 kali dan ditanggapi sebanyak 124 kali. Ini merupakan engagement yang luar biasa untuk dijadikan acuan bahwa banyak yang sadar tentang gerakan pelegalan ganja di Indonesia. Komentar rata rata berisi ucapan belasungkawa dan memberikan semangat kepada mereka yang masih berjuang.

Tema selanjutnya adalah penggunaan ganja tidak lah ditentang agama dan juga tidak serta merta membuat orang menjadi kafir. Postingan dari LGN tanggal 30 Agustus, 25 Agustus, dan 10 Juli 2022 menampilkan beberapa figur ulama yang menyatakan bahwa penggunaan ganja untuk medis atau industri tidaklah haram atau membuat manusia menjadi kafir. Yang ditentang selama ini oleh agama adalah penyalahgunaannya. Agama juga menyebutkan bahwa sesuatu yang berlebihan tidaklah baik untuk manusia. Dengan tau cara penggunaan ganja dengan benar bisa membuat manusia menjadi lebih baik dan baik juga untuk agama. Bahkan Majelis Permusyawaratan Agama di Aceh sudah mengeluarkan fatwa terkait ganja di tahun 1993. Komisi V dari DPRD Aceh juga berencana membuat Qanun terkait penggunaan ganja medis di Indonesia. Tiga postingan ini sudah dilike lebih dari 60000 kali dan mendapat tanggapan lebih dari 1000 kali. Angka yang fantastis untuk sebuah gerakan yang dianggap haram oleh pemerintah Indonesia selama lebih dari 50 tahun. Nilai ketuhanan dan akidah dari masing-masing orang tidaklah dinilai dari tumbuhan yang bahkan diciptakan oleh tuhan itu sendiri, melainkan dari bagaimana kita menggunakan ciptaan tuhan dengan sebaik-baiknya.

   LGN juga memberikan contoh di luar negeri mengenai pelegalan ganja di dunia. Postingan pada tanggal 22 Oktober, 21 Oktober, dan 12 Juni yang menampilkan negara-negara yang sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis, bahkan untuk keperluan rekreasional dengan dipagari oleh undang-undang. Mereka adalah negara yang bisa dikatakan lebih maju dari Indonesia. Maju disini mereka berani menghadapi ketakutan dan ketidaktahuan untuk membuat riset dan studi terhadap ganja. Ini juga bisa menjadi pembelajaran untuk pemerintah agar berani melawan tradisi yang sudah usang dan banyak negara sudah membuang undang-undang dari konvensi narkotika tersebut. Tiga postingan itu mendapat lebih dari 30000 likes dan lebih dari 500 tanggapan. Isi tanggapan rata-rata berisi dorongan untuk pemerintah untuk membuka, mengkaji dan memahami undang-undang terkait ilegalnya ganja di Indonesia.

   Tema terakhir adalah LGN itu adalah gerakan yang pancasilais. Mereka menggugat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap sesuatu yang ilegal. Mempunyai biji ganja saja sudah bisa dipenjara dengan ancaman 10 tahun. Mereka berani dan taat hukum bahwa pancasila adalah segalanya. Dengan menggugat ke MK, memberikan aspirasi ke DPR, dan meminta diskusi ke BNN, menjadikan bahwa gerakan ini tidaklah buta literasi. Mereka bukan semata-mata hanya kumpulan orang yang ingin menghisap ganja tanpa harus takut dengan hukum. Mereka mempunyai pesan mulia untuk memberikan pesan yang jujur dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ini terbukti dengan postingan LGN yang memberikan undangan untuk menghadiri sidang putusan MK melalui postingan mereka tanggal 19 Juli, dan postingan tanggal 30 September tentang BNN yang secara sepihak menyesatkan masyarakat bahwa tidak ada celah untuk pelegalan ganja untuk medis. Pernyataan itu keliru dengan hasil putusan Judicial Review dari MK untuk membuat status quo tentang ganja.

 

Pembahasan

Menggunakan analisis tema fantasi yang dicetuskan Ernest Bormann, penelitian ini melihat beberapa aspek, mulai dari karakter, alur, hingga latar (Griffin et al., 2019). Hanya saja poin sanctioning agent yang terdapat dalam teori symbolic convergence theory, diganti dengan motif dan nilai sesuai penelitian Paul dan Perreault (2018). Poin ini diganti karena mengikuti penelitian terbaru yang mereka garap dan juga disitasi oleh banyak artikel jurnal sejenis. Motif dan nilai juga dirasa peneliti lebih sesuai dengan konteks media sosial terkini.

 

Tabel 1. Analisis tema fantasi

No.

Tema Fantasi

 

Kategorisasi Istilah Analisis Tema Fantasi

1.     1

Perjuangan mulia

Karakter

Ibu dan anaknya yang sakit

Alur

Sedang berjuang melawan negara dan ketidakadilan aturan pemerintah

Latar

Di jalanan, di DPR, di depan Mahkamah Konstitusi, di rumah

Motif

Memberi informasi dan kesadaran pada masyarakat, mencari dukungan dari masyarakat terhadap isu yang dibawa

Nilai

Perjuangan dan pengorbanan

2.     2

Perjuangan LGN meneruskan semangat dan perjuangan Professor Musri Musman

Karakter

LGN, Musri Musman

Alur

Akan meneruskan perjuangan Musri Musman untuk pelegalan ganja bagi masyarakat yang lebih baik

Latar

Foto di gedung DPR ketika menyerukan pelegalan ganja medis

Motif

Memberi aspirasi, edukasi dan informasi di tingkat parlemen untuk kemudia bisa dijadikan bahan konsiderasi dan acuan mengapa sebaiknya ganja dilegalkan di Indonesia

Nilai

Perjuangan dan pengorbanan

3.     3

Penggunaan ganja tidak serta merta membuat manusia jadi kafir dan jauh dari agama

Karakter

LGN, Ulama Indonesia, Tuhan Yang Maha Esa

Alur

Memberi edukasi dan dakwah bahwa penggunaan ganja untuk tujuan mulia, bahwa dalam kitab agama, penggunaan ganja untuk medis tidaklah haram

Latar

DPRD, Wawancara terbuka

Motif

Untuk memberi edukasi dengan latar belakang agama bahwa penggunaan ganja untuk bidang medis dan Industri tidaklah bertentangan dengan akidah

Nilai

Nilai ketuhanan dan akidah

4.     4

Pelegalan ganja di dunia

Karakter

Thailand, Kanada, Amerika Serikat, Mike Tyson

Alur

Memberi informasi tentang pelegalan ganja di dunia dan pengorbanan teman-teman aktivis disana bahwa pelegalan ganja bukanlah akhir dari dunia tetapi awal baru untuk memulai suatu kemajuan

Latar

Thailand, Kanada, Amerika Serikat

Motif

Mengedukasi pemerintah dan kawan-kawan di Indonesia bahwa negara luar sudah melegalkan ganja medis dengan riset dan studi yang hoiistik dan sistematis sehingga Indonesia bisa mencontohnya.

Nilai

Ganja tidak seburuk yang media dan pemerintah katakan. Kriminalisasi ganja

5.     5

LGN melek hukum dan pancasilais

Karakter

LGN, Mahkamah Konstitusi, BNN

Alur

LGN menggugat ke MK untuk peninjauan kembali ganja digunakan sebagai obat medis

Latar

Mahkamah Konstitusi

Motif

Menggugat untuk mengubah undang-undang narkotika terkait ganja yang masuk golongan 1

Nilai

Jujur, Transparan, dengan menggugat ke mk yang berlandaskan hukum

 

Dari analisis di atas, dapat ditemukan bahwa pada Juni hingga Oktober 2022, ada beberapa tema fantasi yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara. Yang paling banyak digunakan adalah tema fantasi perjuangan mulia, khususnya pada kasus ini adalah perjuangan ibu terhadap anaknya yang sedang sakit. Post mereka merespon viralnya demonstrasi tunggal Ibu Santi yang meminta legalisasi pelegalan ganja medis untuk pengobatan sang anak.

Yang kedua adalah Perjuangan LGN meneruskan semangat dan perjuangan Professor Musri Musman, peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Aceh. Fotonya yang ada di rapat DPR dan posisinya sebagai peneliti memberi validasi terhadap isu yang dibawa Lingkar Ganja Nusantara.

Ketiga, meski ada asumsi bahwa ganja termasuk narkotika dan menyebabkan ketidaksadaran, berita-berita yang diunggah LGN mengungkap fakta lainnya. Tema fantasi ini adalah penggunaan ganja tidak serta merta membuat manusia jadi kafir dan jauh dari agama. Hal ini penting karena Indonesia

Keempat, isu pelegalan ganja di dunia. Lingkar Ganja Nusantara membagikan berita pelegalan ganja di beberapa negara. Ini untuk memberikan tema fantasi bahwa legalnya ganja adalah hal yang lumrah di bagian dunia lain di luar Indonesia. Maka di Indonesia harusnya juga biasa saja dan tidak masuk dalam substansi terlarang seperti narkotika.

Kelima, LGN adalah organisasi yang melek hukum dan pancasilais. Meski ada kesan bahwa ganja hanya digunakan oleh orang-orang yang tidak taat hukum, LGN justru berjuang lewat prosedur hukum yang berlaku. Ini juga sejalan dengan slogan stop stigma yang terkadang mereka sematkan pada teks pendukung gambar di Instagram. Meski jalannya berliku, mereka tetap pancasilais dan tetap akan mengikuti hukum di Indonesia.

Dari semuanya, nampaknya yang paling berhasil adalah tema fantasi pertama. Bahwa perjuangan melegalisasi ganja medis adalah perjuangan mulia. Apalagi yang menjadi karakter dalam tema fantasi ini adalah ibu dan anaknya yang sakit. Terlihat muncul rhetorical vision, sebuah pandangan yang didukung dan diamini oleh lebih banyak lagi orang (Littlejohn & Foss, 2016). Setiap post yang menampilkan karakter ibu dan anak, atau pun cerita sejenis, pasti direspon dengan antusias oleh audiens. Bahkan komentar yang ditinggalkan selalu berupa dukungan bagi perjuang yang sedang mereka lakukan. Sedangkan tema fantasi lainnya masih ada beberapa yang pro dan kontra dalam kolom komentar.

 

Kesimpulan

Dalam jurnal ini, peneliti menganalisis aktivisme pegiat gerakan untuk melegalkan ganja yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dengan menggunakan fantasy theme analysis (1972). Dengan menggunakan metode ini, hasil dari temuan peneliti adalah beberapa postingan terkait dengan beberapa postingan yang lain yang memiliki pesan dan makna yang sama. Banyaknya pesan yang didramatisasi juga menjadi semangat juang untuk para pegiat aktivisme gerakan ganja legal Indonesia ini. LGN membentuk sebuah tema fantasi untuk melegalkan ganja di Indonesia. Dari tema fantasi tersebut, berkembang menjadi banyak tema fantasi untuk mencapai cita-cita utama yang ingin dicapai oleh LGN. Mereka banyak menggunakan simbol, diksi, gambar, dan kata-kata retorika yang hanya orang tertentu saja yang bisa mengetahuinya. Melalui berbagi pengalaman yang sama, dan demi mencapai fantasi yang sama, LGN menggunakan banyak motif untuk memicu fantasy chain reaction dari para pegiat dan khalayak yang mengikuti perkembangan mereka. Dengan begitu, mereka bisa tau sudah sejauh apa mereka berjuang dan harus bagaimana strategi mereka untuk memaksimalkan motif yang mereka punya. Perjuangan mereka menggunakan FTA merupakan metode yang cocok untuk mendorong daya dorong masyarakat agar melek dengan hal yang tidak diketahui oleh masyarakat. Lewat FTA, masyarakat tidak harus mengetahui keseluruhan dari suatu hal tetapi bisa menerka-nerka dari beberapa clue yang disampaikan dalam aksi kegiatan mereka.

 

BIBLIOGRAFI

 

Aghazadeh, S. A. (2022). “Recovery warriors”: The National Eating Disorders Association’s online community and rhetorical vision. Public Relations Inquiry, 11(1), 103–119.

Anugerah, P. (2022). Ganja medis: Perjuangan Santi Warastuti demi mencari pengobatan untuk anaknya. BBC. Retrieved October 22, 2022, from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61956811

Chen, H. (2017). College-Aged Young Consumers' Perceptions of Social Media Marketing: The Story of Instagram. Journal of Current Issues & Research in Advertising, 39(1), 22-36.

Chon, M. G., & Park, H. (2020). Social Media Activism in the Digital Age: Testing an Integrative Model of Activism on Contentious Issues. Journalism and Mass Communication Quarterly, 97(1), 72-97.

Dainton, M., & Zelley, E. D. (2019). Applying Communication Theory (4th ed.). California: SAGE Publications.

Farisa, F. C. (2022). Kisah Ganja Medis Fidelis untuk Sang Istri yang Berujung Bui... Kompas.com. Retrieved October 22, 2022, from https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/13511341/kisah-ganja-medis-fidelis-untuk-sang-istri-yang-berujung-bui

Griffin, E. A., Sparks, G. G., & Ledbetter, A. (2019). A First Look at Communication Theory (10th ed.). New York: McGraw-Hill Education.

Lingkar Ganja Nusantara. (2011). Hikayat Pohon Ganja: 12000 Tahun Menyuburkan Peradaban ManusiaGramedia Pustaka Utama.

Hossain, M. A., Dwivedi, Y. K., Chan, C., Standing, C., & Olanrewaju, A. S. (2018). The Impact of Social Media on Consumers’ Acculturation and Purchase Intentions. Information Systems Frontiers, 20(3). 10.1007/S10796-017-9820-9/TABLES/4

Kapoor, K. K., Tamilmani, K., Rana, N. P., Patil, P., Yogesh K., D., & Sridhar, N. (2017). Advances in Social Media Research: Past, Present and Future. Information Systems Frontiers, 20(3). 10.1007/S10796-017-9810-Y

Kizgin, H., Jamal, A., Dey, B. L., & Rana, N. P. (2018). The Impact of Social Media on Consumers’ Acculturation and Purchase Intentions. Information Systems Frontiers, 20(3). 10.1007/S10796-017-9817-4/TABLES/3

Larsson, A. O. (2017). The News User on Social Media. Journalism Studies, 19(15).

Leong, C., Pan, S. L., Bahri, S., & Fauzi, A. (2018). Social media empowerment in social movements: power activation and power accrual in digital activism. European Journal of Information Systems, 28(2), 173-204.

Littlejohn, S. W., Foss, K. A., & Oetzel, J. G. (2017). Theories of Human Communication (11th ed.). Illinois: Waveland Press.

Mashabi, S. (2020). Ingin Ganja Dilegalkan untuk Pengobatan, 3 Ibu Gugat UU Narkotika ke MK. Kompas.com. Retrieved October 22, 2022, from https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/10294581/ingin-ganja-dilegalkan-untuk-pengobatan-3-ibu-gugat-uu-narkotika-ke-mk?page=all

Paul, N., & Perreault, G. (2018). The first lady of social media: The visual rhetoric of Michelle Obama’s Twitter images. Atlantic journal of communication26(3), 164-179.

Warf, B. (2014). High Points: An Historical Geography of Cannabis. Geographical Review, 104(4). 10.1111/j.1931-0846.2014.12038.x.

 

 

Copyright holder:

Asiah Nur Haqani, Rizky Kurniadi (2024)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: